Skip to content
Back to announcement

20260629_CSAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105765_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed CSAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                           PENGUMUMAN
      RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              (“RUPST”)
       DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
                   PT CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk

Dengan ini Direksi PT Catur Sentosa Adiprana Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya
disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang
diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 di PT Catur Sentosa Adiprana Tbk - CSA
Academy, Jl. Daan Mogot Raya KM 14 - Jakarta Barat 11730, dengan ringkasan risalah sebagai
berikut :

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
I.Rapat dibuka pada pukul : 14.23 WIB

II.KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :

Dewan Komisaris :
Komisaris Utama        : Tuan Achmad Widjaja
Komisaris              : Tuan Wiroat Rattanachaisit
Komisaris              : Tuan Seow Han Yong, Justin (*)
Komisaris              : Tuan Kenneth Ng Shih Yek (*)
Komisaris Independen   : Tuan Justinus Aditya Sidharta
Komisaris Independen   : Nyonya Henny Ratnasari Dewi

Direksi :
Direktur Utama         : Tuan Budyanto Totong (*)
Direktur               : Tuan Antonius Tan
Direktur               : Tuan Andy Totong
Direktur               : Tuan Warit Jintanawan
Direktur               : Nyonya Surjati Tanril

(*) berpartisipasi dalam Rapat melalui Webinar Zoom KSEI yang memungkinkan mereka untuk
   melihat dan mendengar jalannya Rapat.

III.PIMPINAN RAPAT
-RUPST dipimpin oleh Bpk. Achmad Widjaja selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

IV.KUORUM KEHADIRAN
RUPST Perseroan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
5.469.661.756 saham atau 96,24% dari 5.683.175.151 saham yang merupakan seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.




                                                                                          1
Page 2
V.KESEMPATAN TANYA JAWAB dan/atau MEMBERIKAN PENDAPAT
Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
dengan mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara langsung dalam
Rapat atau secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI.

Mata Acara ke 1 sampai dengan ke 4, dan ke 6 :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.

Mata Acara ke 5 :
1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

VI.MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dilakukan secara langsung dalam Rapat dan secara elektronik di
aplikasi eASY.KSEI

VII.KEPUTUSAN RAPAT
1.Mata Acara ke-1 :
  Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2025 termasuk Laporan Kegiatan
  Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
  Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                           Abstain (Blanko)                 Tidak Setuju
  5.469.055.656 (99,99%)           606.100 (0,01%)                  0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 termasuk
    didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
    Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2025
    yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sesuai dengan
    Laporannya No. 00393/2.1505/AU.1/05/1963-1/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
    kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
    Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025,
    sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
    Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anaknya serta dokumen pendukungnya.




                                                                                            2
Page 3
2.Mata Acara ke-2 :
  Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                            Abstain (Blanko)                  Tidak Setuju
  5.469.180.756 (99,99%)            481.000 (0,01%)                   0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025 atau Total Penghasilan
    Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk tahun
    buku 2025 sebesar Rp120.486.874.357,00 (seratus dua puluh miliar empat ratus delapan puluh
    enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) (“Laba
    Bersih 2025”) sebagai berikut :

   a. Sebesar Rp22.732.700.604,00 (dua puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh
      ratus ribu enam ratus empat rupiah) atau sebesar 18,88% (delapan belas koma delapan
      delapan persen) dari laba bersih 2025, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
      pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
      tanggal yang ditentukan Direksi (Recording Date), sehingga setiap saham akan memperoleh
      dividen tunai sebesar Rp4,00 (empat rupiah);
   b. Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana
      cadangan;
   c. Sisa Laba Bersih 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya dibukukan sebagai laba
      ditahan;

 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan
    setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, termasuk dan
    tidak terbatas untuk menetapkan Recording Date dan tata cara pembagian dividen sesuai
    dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3.Mata Acara ke-3 :
  Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
  Konsolidasian Perseroan tahun buku 2026.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                            Abstain (Blanko)                  Tidak Setuju
  5.469.180.756 (99,99%)            481.000 (0,01%)                   0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi dengan
    memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan
    Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di
    OJK yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik tersebut) untuk melakukan audit atas
    Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 serta untuk menunjuk
    Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan


                                                                                               3
Page 4
    Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga
    Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
    melakukan/menyelesaikan tugasnya.

 2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
    Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dari Akuntan Publik dan/atau Kantor
    Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya.



4.Mata Acara ke-4 :
  Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Perseroan untuk tahun buku 2026.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                           Abstain (Blanko)                  Tidak Setuju
  5.469.180.756 (99,99%)           481.000 (0,01%)                   0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji serta
    tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku
    2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

 2. Menyetujui dan menetapkan honorarium serta tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris
    Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 dengan kenaikan tidak melebihi
    5% (lima persen) dari yang telah diterima Dewan Komisaris Perseroan di tahun buku 2025, dan
    memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris serta untuk menetapkan
    alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
    Perseroan.


5.Mata Acara ke-5 :
 Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                           Abstain (Blanko)                  Tidak Setuju
  5.469.180.756 (99,99%)           481.000 (0,01%)                   0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Menerima pengunduran diri Tuan WARIT JINTANAWAN selaku Direktur Perseroan yang
    berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.

 2. Menyampaikan terima kasih serta menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
    Tuan WARIT JINTANAWAN atas jasa-jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat
    selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan.

 3. Mengangkat Tuan PUTTIPONG AREEROB selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif
    terhitung sejak ditutupnya Rapat untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum

                                                                                              4
Page 5
    Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang
    akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).

 4. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
    ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut :

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama      : Tuan Achmad Widjaja
    Komisaris            : Tuan Seow Han Yong, Justin
    Komisaris            : Tuan Kenneth Ng Shih Yek
    Komisaris            : Tuan Wiroat Rattanachaisit
    Komisaris Independen : Tuan Justinus Aditya Sidharta
    Komisaris Independen : Nyonya Henny Ratnasari Dewi

    Direksi
    Direktur Utama         : Tuan Budyanto Totong
    Direktur               : Tuan Antonius Tan
    Direktur               : Tuan Andy Totong
    Direktur               : Tuan Puttipong Areerob
    Direktur               : Nyonya Surjati Tanril

    dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
    Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang akan diselenggarakan pada
    tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
    Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi
    Perseroan tersebut.

 5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary, dengan
    hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tentang susunan anggota Dewan
    Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan
    selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan
    semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


6.Mata Acara ke-6 :
  Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) untuk tahun buku 2025 atas Hasil Penawaran Umum
  Terbatas II dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
  (PMHMETD) Perseroan.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                             Abstain (Blanko)              Tidak Setuju
  5.469.180.756 (99,99%)             481.000 (0,01%)               0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 Menerima baik Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) Hasil Penawaran Umum Terbatas II
 dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
 Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

VIII. Rapat ditutup pada pukul : 15.34 WIB
                                                                                           5
Page 6
IX.JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

Sesuai dengan Keputusan Mata Acara Ke-2 RUPST sebagaimana tersebut diatas dimana RUPST telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran Dividen Tunai dari Laba Bersih Perseroan tahun buku
2025 atau Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk tahun buku 2025 sebesar Rp22.732.700.604,00 (dua puluh dua miliar tujuh ratus tiga
puluh dua juta tujuh ratus ribu enam ratus empat rupiah) atau sebesar Rp4,00 (empat rupiah) per
saham yang akan dibagikan kepada 5.683.175.151 (lima miliar enam ratus delapan puluh tiga juta
seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh satu) saham Perseroan, maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut :

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
 No.                               KETERANGAN                                      TANGGAL
  1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
      -Pasar Reguler dan Negosiasi                                                 3 Juli 2026
      -Pasar Tunai                                                                 7 Juli 2026
  2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
      -Pasar Reguler dan Negosiasi                                                6 Juli 2026
      -Pasar Tunai                                                                8 Juli 2026
  3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)           7 Juli 2026
  4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                             29 Juli 2026

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 7 Juli 2026 dan/atau Pemilik
   saham Perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
   penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Juli 2026.

2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI,
   pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut diatas akan dilakukan dengan cara
   pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening
   Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang
   saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya
   tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke
   rekening Pemegang Saham Perseroan.

3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
   negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
   dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
   pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
   objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
   atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha.

                                                                                                 6
Page 7
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
     memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
     Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
     rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman
     Direktorat Jendral Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu
     penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
     dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUSPLB”)
I.Rapat dibuka pada pukul : 15.45 WIB

II.KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :

Dewan Komisaris :
Komisaris Utama        : Tuan Achmad Widjaja
Komisaris              : Tuan Wiroat Rattanachaisit
Komisaris              : Tuan Seow Han Yong, Justin (*)
Komisaris              : Tuan Kenneth Ng Shih Yek (*)
Komisaris Independen   : Tuan Justinus Aditya Sidharta
Komisaris Independen   : Nyonya Henny Ratnasari Dewi

Direksi :
Direktur Utama         : Tuan Budyanto Totong (*)
Direktur               : Tuan Antonius Tan
Direktur               : Tuan Andy Totong
Direktur               : Tuan Puttipong Areerob
Direktur               : Nyonya Surjati Tanril

(*) berpartisipasi dalam Rapat melalui Webinar Zoom KSEI yang memungkinkan mereka untuk
   melihat dan mendengar jalannya Rapat.

III.PIMPINAN RAPAT
-RUPSLB dipimpin oleh Bpk. Achmad Widjaja selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

IV.KUORUM KEHADIRAN
RUPSLB Perseroan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
5.469.153.758 saham atau 96,23% dari 5.683.175.151 saham yang merupakan seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.




                                                                                             7
Page 8
V.KESEMPATAN TANYA JAWAB dan/atau MEMBERIKAN PENDAPAT
Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
dengan mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara langsung dalam
Rapat atau secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI.

Mata Acara Rapat ke 1 dan ke 2 :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.

VI.MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dilakukan secara langsung dalam Rapat dan secara elektronik di
aplikasi eASY.KSEI

VII.KEPUTUSAN RAPAT

1.Mata Acara ke-1 :
  Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
  Perseroan dalam rangka menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  2025.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                           Abstain (Blanko)                 Tidak Setuju
  5.468.164.458 (100%)             0 (0%)                           0 (0%)

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Menyetujui dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan Tujuan
    Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
    Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi
    lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha
    sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
    dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.

 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan
    hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
    keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
    tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan
    dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan
    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut
    perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi
    yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
    persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
    keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, dengan ketentuan pembuatan akta-akta
    dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan
                                                                                           8
Page 9
    dilaksanakan pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi
    yang berwenang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan
    semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku;


 2.Mata Acara Rapat :
   Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas
  Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
  Perseroan.

   Hasil Pemungutan Suara
    Setuju                            Abstain (Blanko)                 Tidak Setuju
    5.468.164.458 (99,98%)            0 (0%)                           989.300 (0,02%)

   Rapat dengan total suara setuju mewakili 99,98% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
   dalam Rapat memutuskan :

   1. Menyetujui untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih
      dari 50% dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan
      maupun anak perusahaan Perseroan.

    2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary
      dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang
      dibuat dihadapan Notaris, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VIII. Rapat ditutup pada pukul : 15.58 WIB




                                       Jakarta, 29 Juni 2026
                                  PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
                                              Direksi




                                                                                              9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published29 Jun 2026
Pages9
Characters24,283
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Jun 2026 · –
Present5,469,661,756 (96.24%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,469,055,656
99.99%
Against
202
0.00%
Abstain
606,100
0.01%
Agenda 2 approved
For
5,469,180,756
99.99%
Against
202
0.00%
Abstain
481,000
0.01%
Agenda 5
For
5,469,180,756
99.99%
Against
—
0.00%
Abstain
481,000
0.01%
Agenda 6
For
5,469,180,756
99.99%
Against
—
0.00%
Abstain
481,000
0.01%
Agenda 7
For
5,469,180,756
99.99%
Against
—
0.00%
Abstain
481,000
0.01%
Agenda 8
For
5,469,180,756
99.99%
Against
—
0.00%
Abstain
481,000
0.01%
Agenda 9 approved
For
5,468,164,458
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 11 approved
For
5,468,164,458
99.98%
Against
989,300
0.02%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk p.1 ×11
linked person Achmad Widjaja · Komisaris Utama p.1 ×10
linked person Wiroat Rattanachaisit p.1 ×5
linked person Seow Han Yong, Justin p.1 ×6
linked person Kenneth Ng Shih Yek p.1 ×5
linked person Justinus Aditya Sidharta · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person Henny Ratnasari Dewi · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person Budyanto Totong p.1 ×5
linked person Antonius Tan p.1 ×5
linked person Andy Totong p.1 ×5
linked person Warit Jintanawan · Direktur p.1 ×5
linked person Surjati Tanril p.1 ×5
linked person PUTTIPONG AREEROB · Direktur p.4 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 829 ms 12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 's untuk menyatakan/menuangkan keputusan '
                                'tersebut dalam akta-akta yang dibuat di '
                                'hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan '
                                'dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                'tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut '
                                'perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau '
                                'bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi '
                                'yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan '
                                'oleh serta sesuai dengan ketentuan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, yang '
                                'selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
                                'persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam '
                                'keputusan Rapat ini kepada instansi yang '
                                'berwenang, dengan ketentuan pembuatan '
                                'akta-akta dan permohonan persetujuan atas '
                                'perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, '
                                'akan 8 dilaksanakan pada saat maupun segera '
                                'setelah KBLI 2025 digunakan dalam database '
                                'instansi yang berwenang dalam proses '
                                'pengajuan permohonan persetujuan tersebut, '
                                'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan, sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; 2.Mata Acara '
                                'Rapat : Penjaminan aset dan/atau harta '
                                'kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari '
                                '50% dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan '
                                'perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun '
                                'anak perusahaan Perseroan. Hasil Pemungutan '
                                'Suara Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju '
                                '5.468.164.458 (99,98%) 0 (0%) Rapat dengan '
                                'total suara setuju mewakili 99,98% dari '
                                'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
                                'Rapat memutuskan : 1. Menyetujui untuk '
                                'menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan '
                                'Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari '
                                'ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan '
                                'pendanaan bagi Perseroan maupun anak '
                                'perusahaan Perseroan. 2. Memberikan wewenang '
                                'dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau '
                                'Corporate Secretary dengan hak substitusi, '
                                'untuk menuangkan/menyatakan keputusan '
                                'tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan '
                                'Notaris, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'VIII. Rapat ditutup pada pukul : 15.58 WIB '
                                'Jakarta, 29 Juni 2026 PT Catur Sentosa '
                                'Adiprana Tbk Direksi 9',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '606100',
             'votes_against': '202',
             'votes_for': '5469055656'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'IV.KUORUM KEHADIRAN RUPSLB Perseroan dihadiri '
                                'oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang mewakili 5.469.153.758 saham atau '
                                '96,23% dari 5.683.175.151 saham yang '
                                'merupakan seluruh jumlah saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh '
                                'Perseroan. 7 V.KESEMPATAN TANYA JAWAB '
                                'dan/atau MEMBERIKAN PENDAPAT Ketua Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'dengan mekanisme penyampaian pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat dilakukan secara langsung '
                                'dalam Rapat atau secara elektronik di '
                                'aplikasi eASY.KSEI. Mata Acara Rapat ke 1 dan '
                                'ke 2 : Tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. VI.MEKANISME '
                                'PENGAMBILAN KEPUTUSAN Keputusan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah '
                                'untuk mufakat. Dalam hal keputusan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
                                'tercapai, keputusan diambil melalui '
                                'pemungutan suara dengan memperhatikan '
                                'ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum '
                                'keputusan. Mekanisme Pengambilan Keputusan '
                                'dilakukan secara langsung dalam Rapat dan '
                                'secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI '
                                'VII.KEPUTUSAN RAPAT 1.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '481000',
             'votes_against': '202',
             'votes_for': '5469180756'},
            {'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam '
                                'akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan '
                                'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada '
                                'pihak yang berwenang, serta melakukan semua '
                                'dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. 6.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '481000',
             'votes_for': '5469180756'},
            {'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '481000',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '5469180756'},
            {'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.99',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '481000',
             'votes_for': '5469180756'},
            {'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.99',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '481000',
             'votes_for': '5469180756'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'seq': 9,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5468164458'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0.02',
             'pct_for': '99.98',
             'seq': 11,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '989300',
             'votes_for': '5468164458'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '96.24',
 'record_date': '2026-07-07',
 'shares_present': '5469661756',
 'shares_total_voting': '5683175151'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result