Back to announcement
20250310_BELI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31867940_lamp2.pdf
Listing Text extracted BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1 OCR 0.944
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Si blibli PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk Berkedudukan di Kudus Kegiatan Usaha: Perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Kantor Pusat: Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317 Telp. (0291) 431695 Situs Web: https://about.blibli.com Emait corp.sec@gdn-commerce.com Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan melalui (i) penerbitan saham dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan / management and employee stock option plan (“Program MESOP”), dan (ii) penerbitan saham selain dalam rangka Program MESOP (“Penambahan Modal Selain Program MESOP”) (bersama-sama, “Rencana Transaksi”), yang mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen yang dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, sebagaimana telah diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Page 2 OCR 0.965
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2024 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024.
Page 3 OCR 0.926
BAE 1 singkatan dari Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT Datindo Entrycom, berkedudukan di Jakarta. BEI 1 singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berarti suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan. Daftar Pemegang : berarti daftar yang memuat nama-nama Pemegang Saham Saham Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT. Grup Perseroan 1 berarti Perseroan dan perusahaan terkendali dari Perseroan, yang dikendalikan secara baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan yang terdiri dari: Global Distribution Niaga Pte. Ltd., PT Global Distribusi Nusantara, PT Global Kassa Sejahtera, PT Promoland Indowisata, PT Global Distribusi Paket, PT Global Tiket Network, PT Global Teknologi Niaga: PT Global Fortuna Nusantara, PT Rajawali Inti Selular, . PT Supra Boga Lestari Tbk, PT Global Distribusi Pusaka, . PT Global Ashta Niaga: . PT Global Danapati Niaga: . PT Global Harapan Nawasena, . PT Globalnet Aplikasi Indonesia: . Global Network Canada Inc., . Tiket Network Pte. Ltd., . Tiket International Network Private Ltd., Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd, . PT Supra Investama Mandiri, . PT Supra Mas Mandiri, . PT Supra Kreatif Mandiri, dan . PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia. BSRIRTUORBKSGOPNDONRON » S NN N DNA Hak Opsi 1 berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru Program MESOP yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP. Hari Bursa 1 berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Page 4 OCR 0.957
Hari Kalender Hari Kerja KSEI Menkumham Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Pemegang Saham Pemegang Saham Independen Peraturan No. I-A Peserta MESOP Program POJK No. 29/2021 berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa. berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM. berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UU OJK, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yakni PT Datindo Entrycom. berarti Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan: a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan, atau b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan. berarti Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. berarti (i) para Direktur Grup Perseroan, (ii) para Komisaris Grup Perseroan (kecuali Komisaris Independen Perseroan), dan/atau (iii) para pejabat dan karyawan kunci dari Grup Perseroan. Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum.
Page 5 OCR 0.952
POJK No. 15/2020 POJK No. 17/2020 POJK No. 42/2020 POJK No. 14/2019 POJK No. 32/2015 Program MESOP RUPS RUPSLB Saham Saham Baru berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada Peserta Program MESOP. berarti Rapat Umum Pemegang Saham. berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan. berarti: a. Saham Baru Program MESOP : dan b. Saham Baru PMTHMETD, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 9.400.240.527 (sembilan miliar empat ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 7,634 (tujuh koma enam tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal pengumuman RUPSLB, yang telah memperoleh persetujuan dari dan/atau diberitahukan kepada Menkumham, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan.
Page 6 OCR 0.956
Saham Baru : PMTHMETD Saham Baru Program MESOP SEOJK No. 33/2022 UU OJK UUPM UUPT berarti bagian dari Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal Selain Program MESOP dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 4.900.240.527 (empat miliar sembilan ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal pengumuman RUPSLB dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan, dengan ketentuan jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut dalam hal apa pun tidak akan melebihi jumlah Saham Baru setelah dikurangi dengan jumlah saham yang secara aktual diterbitkan dalam rangka Program MESOP. berarti bagian Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka Program MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 3,654 (tiga koma enam lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal pengumuman RUPSLB dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan, dengan ketentuan jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut dalam hal apa pun tidak akan melebihi jumlah Saham Baru setelah dikurangi dengan jumlah saham yang secara aktual diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal Selain Program MESOP. Berarti Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum. berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK. berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK. berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Page 7 OCR 0.942
UUP2SK 1 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Page 8 OCR 0.950
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan Saham Baru dalam rangka melakukan Rencana Transaksi dimana Saham Baru yang akan diterbitkan terdiri atas: a. Saham Baru Program MESOP,: dan b. Saham Baru PMTHMETD. Pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019. Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta No. 99 tanggal 17 April 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0088463 tanggal 19 April 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0075673.AH.O11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 (“Akta No. 99/2024”), jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh adalah sebanyak 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) lembar saham atau mewakili sebesar 30,80264 (tiga puluh koma delapan nol dua enam persen) dari jumlah seluruh modal dasar Perseroan. Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) POJK No.14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan PMTHMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan. Perseroan sebelumnya sudah pernah melaksanakan PMTHMETD dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2023 untuk periode pemberian hak opsi semenjak 15 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2027. Selain dari Program MESOP melalui PMTHMETD tersebut, Perseroan juga memiliki Program MESOP yang disetujui berdasarkan RUPS Luar Biasa tanggal 28 Oktober 2021 dan diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan tanggal 2 November 2022 untuk periode pemberian hak opsi semenjak 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sehubungan dengan dua Program MESOP tersebut, secara agregat jumlah saham yang belum diterbitkan adalah 2.920.809.134 (dua miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan ribu seratus tiga puluh empat) saham yang merupakan 2,37? (dua koma tiga tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Jumlah Saham Baru dalam Rencana Transaksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8C POJK No. 14/2019, dimana penambahan modal dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (b) POJK No. 14/2019 tidak melebihi 104 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Akta No. 99/2023, yang merupakan perubahan Anggaran Dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman RUPS. Mengingat Saham Baru dalam Rencana Transaksi yang akan dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 9.400.240.527 (sembilan miliar empat ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) saham atau sebanyak-banyaknya 7,634 (tujuh koma enam tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang terdiri dari: (a) Saham Baru Program MESOP sebanyak-banyaknya sebesar 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta) saham atau sebanyak-banyaknya 3,654 (tiga koma enam lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, dan (b) Saham Baru dalam rangka Penambahan Modal Selain Program MESOP sebanyak-banyaknya sebesar 4.900.240.527 (empat miliar sembilan ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) saham atau sebanyak-banyaknya 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari
Page 9 OCR 0.950
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, serta saham Program MESOP yang belum dilaksanakan dimana secara agregat jumlah saham yang belum diterbitkan adalah 2.920.809.134 (dua miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan ribu seratus tiga puluh empat) saham yang merupakan 2,374 (dua koma tiga tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Sehingga, secara keseluruhan Rencana Transaksi dan Program MESOP yang belum dilaksanakan tidak melebihi 1076 (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C POJK No. 14/2019. Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 di Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12190. Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK dan Peraturan BEI, serta tidak terdapat persetujuan dari pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh Perseroan maupun melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga manapun, termasuk atas kreditur Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi. Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Keterbukaan informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, termasuk atas kreditur Perseroan, sehubungan dengan Keterbukaan Informasi atas Rencana Transaksi yang telah diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024. ASAN DAN TUJUAN RENCANA TRANSAKSI A. Program MESOP Tujuan Program MESOP Perseroan adalah untuk meningkatkan dan memperdalam keselarasan kepentingan antara Perseroan dengan manajemen dan karyawan kunci dalam mencapai tujuan dan sukses bersama. Tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut: 1. meningkatkan kepemilikan pada Perseroan dengan adanya kesempatan untuk berpartisipasi dalam menempatkan modal dalam Perseroan bagi Peserta Program sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019, dan 2. tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program MESOP. B. Penambahan Modal Selain Program MESOP Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Grup Perseroan, Perseroan senantiasa berusaha untuk mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan ada di masa depan. Direksi Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
Page 10 OCR 0.951
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal Selain Program MESOP dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Melalui Penambahan Modal Selain Program MESOP, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan. Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan bahwa Penambahan Modal Selain Program MESOP yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat antara lain sebagai berikut: a. Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan yang akan berdampak positif bagi Perseroan: dan b. jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN A. Riwayat Singkat Perseroan didirikan pada tahun 2010 dengan nama PT Global Digital Niaga berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Global Digital Niaga No. 63 tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan surat keputusan No.AHU-15519.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU - 0022802AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010. Perseroan kemudian melakukan pencatatan saham perdana di BEI pada tanggal 8 November 2022. Dengan merujuk kepada ketentuan UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pasar modal, nama PT Global Digital Niaga berubah menjadi PT Global Digital Niaga Tbk. sebagai akibat dari dilaksanakannya penawaran umum saham perdana tersebut. Perseroan berdomisili di Kudus dengan alamat kantor di Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317. Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta No. 99/2024 (“Anggaran Dasar”. Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 2 tanggal 2 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0036990.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0244596 tanggal 2 Juni 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101978.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022, kegiatan usaha Perseroan adalah (i) Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI No. 47919), (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 (KBLI No. 47914) (iii) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47171): (iv) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI No. 63122), dan (v) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI No. 62012).
Page 11 OCR 0.941
Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta No. 99/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 yang disusun oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan: Nilai Nominal Rp250 per saham Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Modal Dasar 400.000.000.000 100.000.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - PT Global Investama Andalan 100.909.002.820 25.227.250.705.000 81,90 - Kepemilikan Masyarakat dibawah 54. 22.301.493.796 5.575.373.449.000 1810 Jumlah Modal Ditempatkan dan 123.210.496.616 30.802.624154.000 | 100,00 Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel 276.789.503.384 69.197.375.846.000 Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, berikut adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
Page 12 OCR 0.840
Bambang Hartono Robert Budi Hartono Kepemilikan Masyarakat Dibawah 54 Bblibli PT Global Digital Niaga Tbk GIA 81901 Per 31 Mei 2024 10o.0ox | 99.994 Tog99x 9999 9991 s9s9x Teooox Tessex: 70,56: 9999 g9s9x Isosox Joogox (ee) (conus) Ceom )( Pi ) (copa ) (arne ) (em )I RISE )Ceru ) sex ) (eoeu ) (can ) Cexs ) cw ) cs PT Caturguwiratna Sumapala GDPr PT Global Digital Prima GIA PT Global Investama Andalan LMI PT Lingkarmulia Indah spp PT Sapta Prima Persada TMG PT Ticipta Mandhala Gumilang GRUP PERSEROAN GAI PT Globalnet Aplikasi Indotravei GAN PT Global Astha Niaga GDNI PT Global Danapati Niaga GDNus PT Global Distribusi Nusantara GDPa PT Global Distribusi Paket GDPL Global Distribution Niaga Pte. Ltd. GDPu PT Global Distribusi Pusaka GEN PT Global Fortuna Nusantara GHN PT Global Harapan Nawasena GKS PT Global Kassa Sejahtera GTNC Global Ticket Network Canada Inc. Pengendali Perseroan adalah Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono, melalui kepemilikan saham mereka di PT Lingkarmulia Indah, PT Global Digital Prima dan PT Global Investama Andalan, dimana pemegang saham pengendali tersebut merupakan kelompok terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Lebih lanjut, pelaksanaan Rencana Transaksi tidak akan menyebabkan perubahan pengendali atas Perseroan. Kepengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta No. 200 tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham 12
Page 13 OCR 0.946
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU- AH.01.09-0130144 tanggal 21 Juni 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0116100.AH.O111.Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen Direksi Direktur Utama Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Martin Basuki Hartono Honky Harjo Dr. Ir. Raden Pardede Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman Kusumo Martanto Hendry Lisa Widodo Eric Alamsjah Winarta Andy Untono Ronald Winardi Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi. Ikhtisar Data Keuangan Penting Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang tidak diaudit untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024: Posisi Keuangan Konsolidasi (dalam jutaan Rp) Aset Aset lancar 7.925.724 Aset tidak lancar 6.966.323 Totalaset 14.892.047 '/' Liabilitas Liabilitas jangka pendek 5.695.174 Liabilitas jangka panjang 1.000.005 Total liabilitas 6.695.179 Ekuitas Total ekuitas 8.196.868 Total liabilitas dan ekuitas 14.892.047 Kinerja Keuangan Konsolidasi Keterangan (dalam jutaan Rp) 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 Pendapatan neto 3.923.122 Beban pokok pendapatan (3.180.247) Laba bruto 742.875 Rugi usaha (624.782) Rugi tahun berjalan (696.059)
Page 14 OCR 0.935
Rasio Keuangan Penting (kali) 31 Maret 2024 Total liabilitas / total aset 0,45 Total liabilitas / total ekuitas 0,82 IV. KETERANGAN TENTANG RENCANA TRANSAKSI A. AA Keterangan Mengenai Program MESOP Program MESOP Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran saham baru Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program MESOP untuk memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru Program MESOP yang mana harga pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite Program MESOP Perseroan (“Komite Program”) atau Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A. Peserta Program MESOP Peserta Program MESOP adalah (i) para Direktur Grup Perseroan: (ii) para Komisaris Grup Perseroan (kecuali Komisaris Independen), dan/atau (iii) para pejabat dan karyawan kunci dari Grup Perseroan. Grup Perseroan yang dimaksud adalah Perseroan dan perusahaan terkendali dari Perseroan, yang dikendalikan secara baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan yang terdiri dari: Global Distribution Niaga Pte. Ltd. PT Global Distribusi Nusantara, PT Global Kassa Sejahtera, PT Promoland Indowisata, PT Global Distribusi Paket, PT Global Tiket Network, PT Global Teknologi Niaga: PT Global Fortuna Nusantara, PT Rajawali Inti Selular, 10. PT Supra Boga Lestari Tbk, 1. PT Global Distribusi Pusaka, 12. PT Global Ashta Niaga, 13. PT Global Danapati Niaga: 14. PT Global Harapan Nawasena, 15. PT Globalnet Aplikasi Indonesia, 16. Global Network Canada Inc. T7. Tiket Network Pte. Ltd. 18. Tiket International Network Private Ltd., 19. Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd, 20. PT Supra Investama Mandiri, 21. PT Supra Mas Mandiri: 22. PT Supra Kreatif Mandiri, dan 23. PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia. OONDARYNA
Page 15 OCR 0.952
A.3 A4 Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum dapat menentukan secara spesifik jumlah Peserta Program MESOP. Namun, dalam pelaksanaan Program MESOP, Perseroan akan tetap memperhatikan ketentuan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM, dimana penawaran Program MESOP tidak akan ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak atau dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) pihak, sehingga bukan merupakan penawaran umum. Lebih lanjut, Program MESOP tidak diwajibkan tunduk kepada POJK No. 29/2021 dan SEOJK No. 33/2022, dikarenakan bukan merupakan penawaran yang ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak atau dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) pihak yang bukan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 29/2021 dan SEOJK No. 33/2022. Periode Pelaksanaan Program MESOP Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Program MESOP akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP. Dalam hal ini, apabila disetujui dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 2024, periode pelaksanaan Program MESOP adalah sejak bulan Desember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2029. Saham Baru Program MESOP akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Program atau Dewan Komisaris. Komite Program atau Dewan Komisaris akan melakukan perhitungan saham yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang memenuhi syarat. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru Program MESOP Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Program atau Dewan Komisaris, serta mengacu kepada ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana harga pelaksanaan Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan paling sedikit 904 (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan pencatatan dilakukan. Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing-masing Peserta Program MESOP. Pada saat melaksanakan Program MESOP, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan Program MESOP. Status Saham Baru Program MESOP Saham Baru Program MESOP yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini memiliki hak, kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas dividen dan pengeluaran hak suara dalam RUPS dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Saham Baru Program MESOP merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dalam hal ini akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 16 OCR 0.940
A.6 B.1 Periode Penerbitan Saham Baru Program MESOP dan Pelaksanaan Program MESOP Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut: Jangka Waktu Pemberian apan Pelaksanaan Hak Opsi MESOP Tahap | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 2024 gal Pelaksanaan Hak Opsi Tahap Il dan Tahap III | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2025 30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 2025 Tahap IV dan Tahap V | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2026 15 Desember 2024 - 30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 14 Januari 2029 2026 Tahap VI dan Tahap VII | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2027 30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 2027 Tahap VIII dan Tahap IX | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2028 30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember 2028 Jumlah alokasi Saham Baru Program MESOP pada tahapan pelaksanaan MESOP dan setiap tanggal pelaksanaan Hak Opsi akan ditentukan kemudian oleh Komite Program atau Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Peserta Program MESOP dapat mengambilbagian atas Hak Opsi dengan merujuk pada Tahapan Pelaksanaan MESOP dan Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi sebagaimana diuraikan pada tabel di atas. Tidak ada masa pembatasan pengalihan atas saham hasil pelaksanaaan hak opsi oleh Peserta Program MESOP. Pada setiap periode pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP yang belum dilaksanakan pada periode tersebut tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada periode- periode pelaksanaan berikutnya, dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat dilaksanakan selama berlakunya Program MESOP. Persyaratan Program MESOP Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB untuk melaksanakan Program MESOP: 2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham tambahan yang berasal dari Program MESOP: dan 3. syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Program atau Dewan Komisaris. Keterangan Mengenai Penambahan Modal Selain Program MESOP Penambahan Modal Selain Program MESOP Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini
Page 17 OCR 0.943
B.2 B.3 B.4 adalah penerbitan Saham Baru PMTHMETD atau sebanyak-banyaknya 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Dalam pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan akan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 35/2015. Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketentuan Butir V1 Lampiran II Peraturan No. I-A. Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP Rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP akan dilaksanakan setelah disetujui oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 (atau tanggal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Juni 2024 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPS yang menyetujui rencana melaksanakan Penambahan Modal Selain Program MESOP sampai dengan 13 Juni 2026. Perseroan akan melaksanakan rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I-A. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD akan ditetapkan oleh Direksi, dengan mengacu kepada ketentuan Butir VA Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD ditetapkan paling sedikit 904 (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut- turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru PMTHMETD dilakukan. Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah Penambahan Modal Selain Program MESOP Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, berikut ini adalah asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma laporan keuangan konsolidasi Perseroan: . Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD diasumsikan sebesar Rp472 per lembar saham yang merupakan harga penutupan saham Perseroan per tanggal 30 April 2024: dan # Seluruh Saham Baru PMTHMETD sebesar 4.900.240.527 lembar sahamtelah dikeluarkan. Dengan asumsi di atas, pos-pos laporan keuangan yang diperkirakan akan berubah adalah: 1. Kas dan setara kas: dana hasil PMTHMETD yang akan diterima adalah sebesar Rp2.312.914 juta, yang selanjutnya akan meningkatkan kas Perseroan. Kas ini akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja sesuai rencana penggunaan dana dalam PMTHMETD, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk, pembiayaan kegiatan operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasional lainnya), dan penambahan fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya pembaruan teknologi). 2. Aset lancar dan jumlah aset: peningkatan kas tersebut menyebabkan adanya peningkatan aset lancar menjadi Rp10.238.638 juta dan total aset menjadi Rp17.204.961 juta.
Page 18 OCR 0.935
B.5 3. Modal saham: dengan adanya tambahan modal hasil PMTHMETD, modal saham Perseroan akan meningkat sebesar Rp1.225.060 juta atau menjadi Rp32.027.685 juta. 4. Tambahan modal disetor: penambahan modal hasil PMTHMETD di atas nilai nominal saham akan meningkatkan akun tambahan modal disetor sebesar Rp1.087.853 juta menjadi Rp2.731.025 juta. 5. Jumlah ekuitas: peningkatan modal saham dan tambahan modal disetor akan menyebabkan jumlah ekuitas Perseroan meningkat dari Rp8.196.868 juta menjadi 10.509.782 juta. Berikut ini perbandingan posisi keuangan per tanggal 31 Maret 2024 dengan proforma posisi keuangan per tanggal 31 Maret 2024 apabila Penambahan Modal Selain Program MESOP telah dilaksanakan: Posisi Keuangan Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal (dalam Jutaan Rp) Selain Program MESOP Selain Program MESOP Aset Kas dan setara kas 2.964.279 5.277.193 Aset lancar selain kas dan setara kas 4.961.445 4.961.445 Aset tidak lancar 6.966.323 6.966.323 Totalaset 14.892.047 17.204.961 Liabilitas Liabilitas jangka pendek 5.695.174 5.695.174 Liabilitas jangka panjang 1.000.005 1.000.005 Total liabilitas 6.695.179 6.695.179 Modal saham 30.802.625 32.027.685 Tambahan modal disetor 1.643.172 2.731.025 Ekuitas selain modal saham dan tambahan modal disetor (24.248.929) (24.248.929) Total ekuitas 8.196.868 10.509.782 Total liabilitas dan ekuitas 14.892.047 17.204.961 Setelah Penambahan Modal Selain Program MESOP, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan masing-masing sebesar 1544 dan 284 yang bersumber dari dana yang diperoleh dari pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP. Berikut ini adalah dampak dari pelaksanaan PMTHMETD terhadap rasio yang penting bagi Perseroan: Rasio Keuangan Penting Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal K Selain Program MESOP Selain Program MESOP Total liabilitas / total aset 0,45 0,39 Total liabilitas / total ekuitas 0,82 0,64 Rasio liabilitas terhadap aset Perseroan menurun dari 0,45 kali menjadi 0,39 kali, dan rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan menurun dari 0,82 kali menjadi 0,64 kali. Keterangan Calon Pemodal Penambahan Modal Selain Program MESOP Sehubungan dengan Penambahan Modal Selain Program MESOP, Saham Baru PMTHMETD akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru PMTHMETD, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak- pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini.
Page 19 OCR 0.908
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B dan 44C POJK No. 14/2019, dalam hal Penambahan Modal Selain Program MESOP merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP. Pencatatan Saham Baru Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke BEI paling lambat: a. 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan Program MESOP, dan b. 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan Penambahan Modal Selain Program MESOP. Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan Rencana Transaksi Dengan merujuk kepada Akta No. 99/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 dari PT Datindo Entrycom, berikut adalah proforma permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru: Sebelum Penerbitan Saham Baru Sesudah Penerbitan Saham Baru Keterangan Nilai Nominal (Rp) Modal Dasar 400.000.000.000 | 100.000.000.000.000 - | 400.000.000.000 | 100.000.000.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor Modal Ditempatkan dan Disetor PT Global Investama 100.909.002.820 25.227.250.705.000 81,90 100.909.002.820 25.227.250.705.000 76,09 Andalan" Masyarakat 22.301.493.796 5.575.373.449.000 18,10 22.301.493.796 5.575.373.449.000 16,82 Saham Baru -x Program MESOP - - - 4.500.000.000 1125.000.000.000 3,39 Saham Baru Tu PMTHMETD - - - 4.900.240.527 1.225.060.131.750 3,70 Jumlah — Modal Ditempatkan dan 123.210.496.616 30.802.624.154.000 100,00 182.610.737.43 33.152.684.285.750 100,00 Disetor Penuh Jumlah Saham | 27g789.503384 | 69.197.375.846.000 - | 261309262857 66.847315.714:250 - dalam Portepel Catatan: “Pengendali Perseroan. ““Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakan dan Saham Baru Program MESOP yang terkait telah diterbitkan. “Dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian. Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Page 20 OCR 0.945
2 | Honky Harjo Wakil Komisaris Utama 207.601.879 01685 3 | Dr. Ir. Raden Pardede Komisaris Independen - - 4 | Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen - - 5 | Kusumo Martanto Direktur Utama 93.274.993 0,0757 6 | Hendry Direktur 6.954.998 0,0056 7 | Lisa Widodo Direktur 16.254.998 0,0132 8 | Eric Alamsjah Winarta Direktur 3.659.167 0,0030 9 | Andy Untono Direktur 5.059.167 0,0041 10 | Ronald Winardi Direktur 50.942.400 0,0413 Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono. Semenjak Perseroan melakukan pencatatan saham di BEI pada tanggal 8 November 2022, Perseroan belum pernah melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham Perseroan (buy back) sehingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasuri (treasury stock). Risiko dan Dampak Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, bagi Pemegang Saham Perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 7,094 (tujuh koma nol sembilan persen), dengan rincian sebagai berikut: a penerbitan seluruh Saham Baru Program MESOP akan menyebabkan Pemegang Saham Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak-banyaknya sebesar 3,394 (tiga koma tiga sembilan persen), dan b. Penerbitan seluruh Saham Baru PMTHMETD akan menyebabkan Pemegang Saham Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak sebesar 3,704 (tiga koma tujuh persen). Dilusi yang akan dialami oleh Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil dan harga pelaksanaan akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, sehingga diharapkan tidak merugikan Pemegang Saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan. Rencana Penggunaan Dana Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Rencana Transaksi, setelah dikurangi biaya-biaya terkait Rencana Transaksi, akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha utama serta pengembangan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk, pembiayaan kegiatan operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasional lainnya), dan penambahan fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya pembaruan teknologi). 20
Page 21 OCR 0.949
Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan. Dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020. Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana akan dilakukan dengan pihak terafiliasi dari Perseroan dan/atau merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib untuk memperhatikan dan mematuhi POJK No. 42/2020. IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini. V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan dimintakan persetujuannya dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada: Hari, Tanggal : Kamis, 13 Juni 2024 Waktu 112:00 - 13:00 WIB Tempat : Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12190 Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan jumlah sebanyak- banyaknya 7,634 (tujuh koma enam tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan POJK No. 14/2019, yang terdiri atas: a penerbitan Saham Baru Program MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta) lembar saham atau sebesar 3,654 (tiga koma enam lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan: dan b. penerbitan Saham Baru PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.900.240.527 (empat miliar sembilan ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) lembar saham atau sebesar 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan, https://about.blibli.com, masing-masing pada tanggal 7 Mei 2024.
Page 22 OCR 0.957
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sebagaimana disyaratkan Pasal 8A Ayat (2) dan (3) POJK No.14/2019 dan Pasal 23 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut: 1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali. 2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali. 3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali. 4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali. 5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan perusahaan terbuka. 6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 505 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS. 7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan. 22
Page 23 OCR 0.941
VI. INFORMASI TAMBAHAN Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat, di alamat sebagai berikut: Kantor Cabang: Gedung Sarana Jaya Jl. Budi Kemuliaan | No. Jakarta Pusat 10110 Telp. (021) 50881370 Situs web: https://about.blibli.com Email. corp.sec@gdn-commerce.com Jakarta, 7 Juni 2024 PT Global Digital Niaga Tbk Direksi 23
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×4
unresolved
org
Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Distribusi Nusantara
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Kassa Sejahtera
p.3 ×2
unresolved
org
PT Promoland Indowisata
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Distribusi Paket
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Tiket Network
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Teknologi Niaga
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Fortuna Nusantara
p.3 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Inti Selular
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Distribusi Pusaka
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Ashta Niaga
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Danapati Niaga
p.3 ×2
unresolved
org
PT Global Harapan Nawasena
p.3 ×2
unresolved
org
PT Globalnet Aplikasi Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Global Network Canada Inc.
p.3 ×2
unresolved
org
Tiket Network Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
Tiket International Network Private Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd
p.3 ×2
unresolved
org
PT Supra Investama Mandiri
p.3 ×2
unresolved
org
PT Supra Mas Mandiri
p.3 ×2
unresolved
org
PT Supra Kreatif Mandiri
p.3 ×2
unresolved
org
PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia. BSRIRTUORBKSGOPNDONRON
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Global Investama Andalan
p.11 ×2
unresolved
org
PT Caturguwiratna Sumapala GDPr
p.12
unresolved
org
PT Global Digital Prima GIA
p.12
unresolved
org
PT Global Investama Andalan LMI
p.12
unresolved
org
PT Sapta Prima Persada TMG
p.12
unresolved
org
PT Ticipta Mandhala Gumilang GRUP PERSEROAN GAI
p.12
unresolved
org
PT Globalnet Aplikasi Indotravei GAN
p.12
unresolved
org
PT Global Astha Niaga GDNI
p.12
unresolved
org
PT Global Danapati Niaga GDNus
p.12
unresolved
org
PT Global Distribusi Nusantara GDPa
p.12
unresolved
org
PT Global Distribusi Paket GDPL Global Distribution Niaga
p.12
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.12
unresolved
org
PT Global Distribusi Pusaka GEN
p.12
unresolved
org
PT Global Fortuna Nusantara GHN
p.12
unresolved
org
PT Global Harapan Nawasena GKS
p.12
unresolved
org
PT Global Kassa Sejahtera GTNC Global Ticket Network
p.12
unresolved
org
Canada Inc.
p.12
unresolved
org
PT Global Digital Prima
p.12
unresolved
person
Dr. Ir. Raden Pardede Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman Kusumo
· Komisaris Independen
p.13 ×5
unresolved
org
PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia. OONDARYNA
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.