Skip to content
Back to announcement

20250310_BELI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31867940_lamp2.pdf

Listing Text extracted BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1 OCR 0.944
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)

SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Si blibli

PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
Berkedudukan di Kudus

Kegiatan Usaha:
Perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce),
portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Kantor Pusat:
Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,
Indonesia, 59317
Telp. (0291) 431695
Situs Web: https://about.blibli.com
Emait corp.sec@gdn-commerce.com

Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka selain
perbaikan posisi keuangan melalui (i) penerbitan saham dalam rangka program kepemilikan saham
manajemen dan karyawan / management and employee stock option plan (“Program MESOP”),
dan (ii) penerbitan saham selain dalam rangka Program MESOP (“Penambahan Modal Selain
Program MESOP”) (bersama-sama, “Rencana Transaksi”), yang mana untuk melakukannya
diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen yang dimintakan melalui Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis,
tanggal 13 Juni 2024, sebagaimana telah diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Kustodian
Sentral Efek Indonesia.

Page 2 OCR 0.965
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana
Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 7
Juni 2024 dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang
telah diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024.

Page 3 OCR 0.926
BAE 1 singkatan dari Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan
administrasi saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal
ini yaitu PT Datindo Entrycom, berkedudukan di Jakarta.

BEI 1 singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berarti suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek di mana
saham Perseroan dicatatkan.

Daftar Pemegang : berarti daftar yang memuat nama-nama Pemegang Saham
Saham Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT.

Grup Perseroan 1 berarti Perseroan dan perusahaan terkendali dari Perseroan, yang
dikendalikan secara baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan yang terdiri dari:

Global Distribution Niaga Pte. Ltd.,
PT Global Distribusi Nusantara,
PT Global Kassa Sejahtera,
PT Promoland Indowisata,
PT Global Distribusi Paket,
PT Global Tiket Network,
PT Global Teknologi Niaga:
PT Global Fortuna Nusantara,
PT Rajawali Inti Selular,
. PT Supra Boga Lestari Tbk,
PT Global Distribusi Pusaka,
. PT Global Ashta Niaga:
. PT Global Danapati Niaga:
. PT Global Harapan Nawasena,
. PT Globalnet Aplikasi Indonesia:
. Global Network Canada Inc.,
. Tiket Network Pte. Ltd.,
. Tiket International Network Private Ltd.,
Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd,
. PT Supra Investama Mandiri,
. PT Supra Mas Mandiri,
. PT Supra Kreatif Mandiri, dan
. PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia.

BSRIRTUORBKSGOPNDONRON

»
S

NN N
DNA

Hak Opsi 1 berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk
membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru Program MESOP
yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.

Hari Bursa 1 berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa
efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Page 4 OCR 0.957
Hari Kalender

Hari Kerja

KSEI

Menkumham

Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK

Pemegang Saham

Pemegang Saham

Independen

Peraturan No. I-A

Peserta
MESOP

Program

POJK No. 29/2021

berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan UUPM.

berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UU
OJK, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yakni PT Datindo
Entrycom.

berarti Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan

ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan:

a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan, atau

b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
Perseroan.

berarti Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat.

berarti (i) para Direktur Grup Perseroan, (ii) para Komisaris Grup
Perseroan (kecuali Komisaris Independen Perseroan), dan/atau (iii) para
pejabat dan karyawan kunci dari Grup Perseroan.

Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2021 tentang Penawaran yang
Bukan Merupakan Penawaran Umum.
Page 5 OCR 0.952
POJK No. 15/2020

POJK No. 17/2020

POJK No. 42/2020

POJK No. 14/2019

POJK No. 32/2015

Program MESOP

RUPS

RUPSLB

Saham

Saham Baru

berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.

berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.

berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.

berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
Peserta Program MESOP.

berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024.

berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

berarti:
a. Saham Baru Program MESOP : dan
b. Saham Baru PMTHMETD,

dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 9.400.240.527 (sembilan
miliar empat ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh
tujuh) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan
(portepel) dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah)
per saham atau sebanyak-banyaknya 7,634 (tujuh koma enam tiga
persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang
berjumlah 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus
sepuluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam
belas) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal
pengumuman RUPSLB, yang telah memperoleh persetujuan dari
dan/atau diberitahukan kepada Menkumham, dalam rangka
pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan.
Page 6 OCR 0.956
Saham Baru :

PMTHMETD

Saham Baru Program
MESOP

SEOJK No. 33/2022

UU OJK

UUPM

UUPT

berarti bagian dari Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka
Penambahan Modal Selain Program MESOP dengan jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar 4.900.240.527 (empat miliar sembilan ratus juta dua
ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) saham baru yang
akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai
nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham atau
sebanyak-banyaknya 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah
123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta
empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) saham
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal pengumuman
RUPSLB dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan,
dengan ketentuan jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut dalam
hal apa pun tidak akan melebihi jumlah Saham Baru setelah dikurangi
dengan jumlah saham yang secara aktual diterbitkan dalam rangka
Program MESOP.

berarti bagian Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka Program
MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 4.500.000.000
(empat miliar lima ratus juta) saham baru yang akan dikeluarkan dari
simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus
lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 3,654 (tiga
koma enam lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan yang berjumlah 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar
dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam
ratus enam belas) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada
tanggal pengumuman RUPSLB dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi oleh Perseroan, dengan ketentuan jumlah saham yang akan
diterbitkan tersebut dalam hal apa pun tidak akan melebihi jumlah
Saham Baru setelah dikurangi dengan jumlah saham yang secara aktual
diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal Selain Program MESOP.

Berarti Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran

Umum.

berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.

berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.

berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No.
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
Page 7 OCR 0.942
UUP2SK 1 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
Page 8 OCR 0.950
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan Saham Baru dalam rangka
melakukan Rencana Transaksi dimana Saham Baru yang akan diterbitkan terdiri atas:

a. Saham Baru Program MESOP,: dan
b. Saham Baru PMTHMETD.
Pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 99 tanggal 17 April 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0088463 tanggal 19
April 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0075673.AH.O11.TAHUN 2024
tanggal 19 April 2024 (“Akta No. 99/2024”), jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh adalah sebanyak 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus
sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) lembar saham atau mewakili sebesar 30,80264 (tiga
puluh koma delapan nol dua enam persen) dari jumlah seluruh modal dasar Perseroan.

Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) POJK No.14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan PMTHMETD dalam
penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan.

Perseroan sebelumnya sudah pernah melaksanakan PMTHMETD dalam rangka Program MESOP yang
telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada
tanggal 19 Juni 2023 untuk periode pemberian hak opsi semenjak 15 Desember 2023 sampai dengan 14
Januari 2027. Selain dari Program MESOP melalui PMTHMETD tersebut, Perseroan juga memiliki Program
MESOP yang disetujui berdasarkan RUPS Luar Biasa tanggal 28 Oktober 2021 dan diungkapkan dalam
Prospektus Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan tanggal 2 November 2022 untuk periode
pemberian hak opsi semenjak 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sehubungan
dengan dua Program MESOP tersebut, secara agregat jumlah saham yang belum diterbitkan adalah
2.920.809.134 (dua miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan ribu seratus tiga puluh
empat) saham yang merupakan 2,37? (dua koma tiga tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan.

Jumlah Saham Baru dalam Rencana Transaksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8C POJK No. 14/2019,
dimana penambahan modal dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf (b) POJK No. 14/2019 tidak melebihi 104 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Akta No. 99/2023, yang merupakan perubahan Anggaran Dasar
yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman RUPS. Mengingat Saham
Baru dalam Rencana Transaksi yang akan dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 9.400.240.527
(sembilan miliar empat ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) saham atau
sebanyak-banyaknya 7,634 (tujuh koma enam tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan, yang terdiri dari:

(a) Saham Baru Program MESOP sebanyak-banyaknya sebesar 4.500.000.000 (empat miliar lima
ratus juta) saham atau sebanyak-banyaknya 3,654 (tiga koma enam lima persen) dari modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, dan

(b) Saham Baru dalam rangka Penambahan Modal Selain Program MESOP sebanyak-banyaknya
sebesar 4.900.240.527 (empat miliar sembilan ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua
puluh tujuh) saham atau sebanyak-banyaknya 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari
Page 9 OCR 0.950
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan,

serta saham Program MESOP yang belum dilaksanakan dimana secara agregat jumlah saham yang belum
diterbitkan adalah 2.920.809.134 (dua miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan ribu
seratus tiga puluh empat) saham yang merupakan 2,374 (dua koma tiga tujuh persen) dari modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan. Sehingga, secara keseluruhan Rencana Transaksi dan Program
MESOP yang belum dilaksanakan tidak melebihi 1076 (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C POJK No. 14/2019.

Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis,
tanggal 13 Juni 2024 di Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jl.
Jend. Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12190.

Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan
peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK dan Peraturan BEI, serta tidak terdapat
persetujuan dari pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh Perseroan maupun melakukan
pemberitahuan kepada pihak ketiga manapun, termasuk atas kreditur Perseroan, sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.

Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Keterbukaan informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak
manapun, termasuk atas kreditur Perseroan, sehubungan dengan Keterbukaan Informasi atas Rencana
Transaksi yang telah diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2024.

ASAN DAN TUJUAN RENCANA TRANSAKSI

A. Program MESOP
Tujuan Program MESOP Perseroan adalah untuk meningkatkan dan memperdalam keselarasan
kepentingan antara Perseroan dengan manajemen dan karyawan kunci dalam mencapai tujuan
dan sukses bersama.
Tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:
1. meningkatkan kepemilikan pada Perseroan dengan adanya kesempatan untuk

berpartisipasi dalam menempatkan modal dalam Perseroan bagi Peserta Program sesuai
dengan ketentuan POJK No. 14/2019, dan

2. tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program
MESOP.
B. Penambahan Modal Selain Program MESOP

Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha Grup Perseroan, Perseroan senantiasa berusaha untuk
mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan ada di masa
depan. Direksi Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur permodalan
Perseroan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
Page 10 OCR 0.951
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal
Selain Program MESOP dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Melalui
Penambahan Modal Selain Program MESOP, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif
sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usaha
Perseroan.

Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan
bahwa Penambahan Modal Selain Program MESOP yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat antara lain sebagai berikut:

a. Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk memperkuat struktur permodalan
dan keuangan Perseroan yang akan berdampak positif bagi Perseroan: dan

b. jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.

II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A.

Riwayat Singkat

Perseroan didirikan pada tahun 2010 dengan nama PT Global Digital Niaga berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Global Digital Niaga No. 63 tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat
di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan oleh Menkumham berdasarkan surat keputusan No.AHU-15519.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 25 Maret 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
0022802AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010. Perseroan kemudian melakukan
pencatatan saham perdana di BEI pada tanggal 8 November 2022. Dengan merujuk kepada
ketentuan UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pasar modal, nama PT
Global Digital Niaga berubah menjadi PT Global Digital Niaga Tbk. sebagai akibat dari
dilaksanakannya penawaran umum saham perdana tersebut.

Perseroan berdomisili di Kudus dengan alamat kantor di Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan
Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317.

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta No. 99/2024 (“Anggaran Dasar”.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 2 tanggal 2 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-0036990.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 dan diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0244596 tanggal 2 Juni 2022 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101978.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022, kegiatan
usaha Perseroan adalah (i) Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang
Lainnya (KBLI No. 47919), (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran
Sebagaimana Tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 (KBLI No. 47914) (iii) Perdagangan
Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di
Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47171): (iv) Portal Web dan/atau Platform Digital
dengan Tujuan Komersial (KBLI No. 63122), dan (v) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan
Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI No. 62012).
Page 11 OCR 0.941
Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah perdagangan
eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal
web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 99/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024

yang disusun oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan
saham Perseroan:

Nilai Nominal Rp250 per saham

Nama Pemegang Saham

Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)

Modal Dasar 400.000.000.000 100.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

- PT Global Investama Andalan 100.909.002.820 25.227.250.705.000 81,90

- Kepemilikan Masyarakat dibawah 54. 22.301.493.796 5.575.373.449.000 1810
Jumlah Modal Ditempatkan dan 123.210.496.616 30.802.624154.000 | 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 276.789.503.384 69.197.375.846.000

Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, berikut adalah diagram hubungan
kepemilikan saham Perseroan:
Page 12 OCR 0.840
Bambang Hartono

Robert Budi Hartono

Kepemilikan

Masyarakat
Dibawah 54

Bblibli

PT Global Digital Niaga Tbk

GIA

81901

Per 31 Mei 2024

10o.0ox | 99.994 Tog99x

9999

9991

s9s9x Teooox Tessex:

70,56:

9999

g9s9x Isosox Joogox

(ee) (conus) Ceom )( Pi ) (copa ) (arne ) (em )I RISE )Ceru ) sex )

(eoeu ) (can ) Cexs ) cw )

cs PT Caturguwiratna Sumapala
GDPr PT Global Digital Prima

GIA PT Global Investama Andalan
LMI PT Lingkarmulia Indah

spp PT Sapta Prima Persada

TMG PT Ticipta Mandhala Gumilang

GRUP PERSEROAN
GAI PT Globalnet Aplikasi Indotravei
GAN PT Global Astha Niaga

GDNI PT Global Danapati Niaga

GDNus PT Global Distribusi Nusantara
GDPa PT Global Distribusi Paket

GDPL Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
GDPu PT Global Distribusi Pusaka

GEN PT Global Fortuna Nusantara

GHN PT Global Harapan Nawasena
GKS PT Global Kassa Sejahtera

GTNC Global Ticket Network Canada Inc.

Pengendali Perseroan adalah Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono, melalui kepemilikan
saham mereka di PT Lingkarmulia Indah, PT Global Digital Prima dan PT Global Investama Andalan,
dimana pemegang saham pengendali tersebut merupakan kelompok terorganisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan

Perusahaan Terbuka.

Lebih lanjut, pelaksanaan Rencana Transaksi tidak akan menyebabkan perubahan pengendali atas

Perseroan.

Kepengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 200 tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham

12
Page 13 OCR 0.946
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-
AH.01.09-0130144 tanggal 21 Juni 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0116100.AH.O111.Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Wakil Komisaris Utama
Komisaris Independen
Komisaris Independen

Direksi
Direktur Utama
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur

Martin Basuki Hartono
Honky Harjo

Dr. Ir. Raden Pardede

Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman

Kusumo Martanto
Hendry

Lisa Widodo

Eric Alamsjah Winarta
Andy Untono

Ronald Winardi

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan,
yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta

pelaksanaan Rencana Transaksi.

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang tidak diaudit untuk periode 3

bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024:

Posisi Keuangan Konsolidasi

(dalam jutaan Rp)

Aset

Aset lancar 7.925.724
Aset tidak lancar 6.966.323
Totalaset 14.892.047

'/'

Liabilitas

Liabilitas jangka pendek 5.695.174
Liabilitas jangka panjang 1.000.005
Total liabilitas 6.695.179

Ekuitas
Total ekuitas 8.196.868
Total liabilitas dan ekuitas 14.892.047

Kinerja Keuangan Konsolidasi

Keterangan

(dalam jutaan Rp)
3 bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2024

Pendapatan neto 3.923.122
Beban pokok pendapatan (3.180.247)
Laba bruto 742.875
Rugi usaha (624.782)
Rugi tahun berjalan (696.059)

Page 14 OCR 0.935
Rasio Keuangan Penting

(kali)
31 Maret 2024
Total liabilitas / total aset 0,45
Total liabilitas / total ekuitas 0,82

IV. KETERANGAN TENTANG RENCANA TRANSAKSI

A.

AA

Keterangan Mengenai Program MESOP
Program MESOP

Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran
saham baru Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program
MESOP untuk memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru Program MESOP yang
mana harga pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite
Program MESOP Perseroan (“Komite Program”) atau Dewan Komisaris, sesuai dengan ketentuan
Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A.

Peserta Program MESOP

Peserta Program MESOP adalah (i) para Direktur Grup Perseroan: (ii) para Komisaris Grup
Perseroan (kecuali Komisaris Independen), dan/atau (iii) para pejabat dan karyawan kunci dari
Grup Perseroan.

Grup Perseroan yang dimaksud adalah Perseroan dan perusahaan terkendali dari Perseroan, yang
dikendalikan secara baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan yang terdiri dari:

Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
PT Global Distribusi Nusantara,

PT Global Kassa Sejahtera,

PT Promoland Indowisata,

PT Global Distribusi Paket,

PT Global Tiket Network,

PT Global Teknologi Niaga:

PT Global Fortuna Nusantara,

PT Rajawali Inti Selular,

10. PT Supra Boga Lestari Tbk,

1. PT Global Distribusi Pusaka,

12. PT Global Ashta Niaga,

13. PT Global Danapati Niaga:

14. PT Global Harapan Nawasena,

15. PT Globalnet Aplikasi Indonesia,
16. Global Network Canada Inc.

T7. Tiket Network Pte. Ltd.

18. Tiket International Network Private Ltd.,
19. Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd,
20. PT Supra Investama Mandiri,

21. PT Supra Mas Mandiri:

22. PT Supra Kreatif Mandiri, dan

23. PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia.

OONDARYNA
Page 15 OCR 0.952
A.3

A4

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum dapat menentukan secara spesifik
jumlah Peserta Program MESOP. Namun, dalam pelaksanaan Program MESOP, Perseroan akan
tetap memperhatikan ketentuan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM, dimana
penawaran Program MESOP tidak akan ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak atau dijual
kepada lebih dari 50 (lima puluh) pihak, sehingga bukan merupakan penawaran umum. Lebih
lanjut, Program MESOP tidak diwajibkan tunduk kepada POJK No. 29/2021 dan SEOJK No.
33/2022, dikarenakan bukan merupakan penawaran yang ditawarkan kepada lebih dari 100
(seratus) pihak atau dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) pihak yang bukan penawaran umum
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 29/2021 dan SEOJK No. 33/2022.

Periode Pelaksanaan Program MESOP

Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.
Dalam hal ini, apabila disetujui dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal
13 Juni 2024, periode pelaksanaan Program MESOP adalah sejak bulan Desember tahun 2024
sampai dengan bulan Januari tahun 2029.

Saham Baru Program MESOP akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa
tahap yang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari
Komite Program atau Dewan Komisaris. Komite Program atau Dewan Komisaris akan melakukan
perhitungan saham yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang memenuhi
syarat.

Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru Program MESOP

Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Program atau Dewan Komisaris, serta
mengacu kepada ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana harga pelaksanaan
Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan paling sedikit 904 (sembilan puluh persen) dari
rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan pencatatan dilakukan.

Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing-masing Peserta
Program MESOP.

Pada saat melaksanakan Program MESOP, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi dan/atau mematuhi
segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan Program MESOP.

Status Saham Baru Program MESOP

Saham Baru Program MESOP yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini
memiliki hak, kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang
telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas
dividen dan pengeluaran hak suara dalam RUPS dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan
oleh Perseroan.

Saham Baru Program MESOP merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan
dan dalam hal ini akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 16 OCR 0.940
A.6

B.1

Periode Penerbitan Saham Baru Program MESOP dan Pelaksanaan Program MESOP

Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:

Jangka Waktu Pemberian apan Pelaksanaan
Hak Opsi MESOP

Tahap | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember

2024

gal Pelaksanaan Hak Opsi

Tahap Il dan Tahap III | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2025
30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember

2025
Tahap IV dan Tahap V | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2026
15 Desember 2024 - 30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember
14 Januari 2029 2026

Tahap VI dan Tahap VII | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2027
30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember
2027

Tahap VIII dan Tahap IX | 30 hari kalender terhitung sejak 15 Maret 2028
30 hari kalender terhitung sejak 15 Desember
2028

Jumlah alokasi Saham Baru Program MESOP pada tahapan pelaksanaan MESOP dan setiap
tanggal pelaksanaan Hak Opsi akan ditentukan kemudian oleh Komite Program atau Dewan
Komisaris dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.

Peserta Program MESOP dapat mengambilbagian atas Hak Opsi dengan merujuk pada Tahapan
Pelaksanaan MESOP dan Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi sebagaimana diuraikan pada tabel di atas.

Tidak ada masa pembatasan pengalihan atas saham hasil pelaksanaaan hak opsi oleh Peserta
Program MESOP.

Pada setiap periode pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP yang belum
dilaksanakan pada periode tersebut tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada periode-
periode pelaksanaan berikutnya, dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat dilaksanakan
selama berlakunya Program MESOP.

Persyaratan Program MESOP

Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan
dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
untuk melaksanakan Program MESOP:

2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham
tambahan yang berasal dari Program MESOP: dan

3. syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan

rekomendasi dari Komite Program atau Dewan Komisaris.
Keterangan Mengenai Penambahan Modal Selain Program MESOP
Penambahan Modal Selain Program MESOP

Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini
Page 17 OCR 0.943
B.2

B.3

B.4

adalah penerbitan Saham Baru PMTHMETD atau sebanyak-banyaknya 3,984 (tiga koma sembilan
delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Dalam pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dilakukan dalam rangka
selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan akan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 35/2015.

Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketentuan
Butir V1 Lampiran II Peraturan No. I-A.

Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP

Rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP akan dilaksanakan setelah disetujui oleh
Pemegang Saham Independen Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang
rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 (atau tanggal lainnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan) dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 13 Juni 2024 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPS yang menyetujui rencana
melaksanakan Penambahan Modal Selain Program MESOP sampai dengan 13 Juni 2026.
Perseroan akan melaksanakan rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP sesuai
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I-A.

Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD

Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD akan ditetapkan oleh Direksi, dengan
mengacu kepada ketentuan Butir VA Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana harga pelaksanaan
Saham Baru PMTHMETD ditetapkan paling sedikit 904 (sembilan puluh persen) dari rata-rata
harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru PMTHMETD
dilakukan.

Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
Penambahan Modal Selain Program MESOP

Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, berikut ini adalah asumsi yang digunakan untuk
penyusunan proforma laporan keuangan konsolidasi Perseroan:

. Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD diasumsikan sebesar Rp472 per lembar saham
yang merupakan harga penutupan saham Perseroan per tanggal 30 April 2024: dan

# Seluruh Saham Baru PMTHMETD sebesar 4.900.240.527 lembar sahamtelah dikeluarkan.
Dengan asumsi di atas, pos-pos laporan keuangan yang diperkirakan akan berubah adalah:

1. Kas dan setara kas: dana hasil PMTHMETD yang akan diterima adalah sebesar Rp2.312.914 juta,
yang selanjutnya akan meningkatkan kas Perseroan. Kas ini akan digunakan oleh Perseroan
untuk modal kerja sesuai rencana penggunaan dana dalam PMTHMETD, yaitu termasuk
namun tidak terbatas pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk,
pembiayaan kegiatan operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasional
lainnya), dan penambahan fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya
pembaruan teknologi).

2. Aset lancar dan jumlah aset: peningkatan kas tersebut menyebabkan adanya peningkatan aset
lancar menjadi Rp10.238.638 juta dan total aset menjadi Rp17.204.961 juta.
Page 18 OCR 0.935
B.5

3. Modal saham: dengan adanya tambahan modal hasil PMTHMETD, modal saham Perseroan
akan meningkat sebesar Rp1.225.060 juta atau menjadi Rp32.027.685 juta.

4. Tambahan modal disetor: penambahan modal hasil PMTHMETD di atas nilai nominal saham
akan meningkatkan akun tambahan modal disetor sebesar Rp1.087.853 juta menjadi
Rp2.731.025 juta.

5. Jumlah ekuitas: peningkatan modal saham dan tambahan modal disetor akan menyebabkan

jumlah ekuitas Perseroan meningkat dari Rp8.196.868 juta menjadi 10.509.782 juta.

Berikut ini perbandingan posisi keuangan per tanggal 31 Maret 2024 dengan proforma posisi
keuangan per tanggal 31 Maret 2024 apabila Penambahan Modal Selain Program MESOP telah
dilaksanakan:

Posisi Keuangan Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal
(dalam Jutaan Rp) Selain Program MESOP Selain Program MESOP

Aset

Kas dan setara kas 2.964.279 5.277.193
Aset lancar selain kas dan setara kas 4.961.445 4.961.445
Aset tidak lancar 6.966.323 6.966.323
Totalaset 14.892.047 17.204.961
Liabilitas

Liabilitas jangka pendek 5.695.174 5.695.174
Liabilitas jangka panjang 1.000.005 1.000.005
Total liabilitas 6.695.179 6.695.179
Modal saham 30.802.625 32.027.685
Tambahan modal disetor 1.643.172 2.731.025

Ekuitas selain modal saham dan

tambahan modal disetor (24.248.929) (24.248.929)
Total ekuitas 8.196.868 10.509.782
Total liabilitas dan ekuitas 14.892.047 17.204.961

Setelah Penambahan Modal Selain Program MESOP, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan
akan mengalami peningkatan masing-masing sebesar 1544 dan 284 yang bersumber dari dana
yang diperoleh dari pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP.

Berikut ini adalah dampak dari pelaksanaan PMTHMETD terhadap rasio yang penting bagi
Perseroan:

Rasio Keuangan Penting Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal
K Selain Program MESOP Selain Program MESOP
Total liabilitas / total aset 0,45 0,39
Total liabilitas / total ekuitas 0,82 0,64

Rasio liabilitas terhadap aset Perseroan menurun dari 0,45 kali menjadi 0,39 kali, dan rasio liabilitas
terhadap ekuitas Perseroan menurun dari 0,82 kali menjadi 0,64 kali.

Keterangan Calon Pemodal Penambahan Modal Selain Program MESOP

Sehubungan dengan Penambahan Modal Selain Program MESOP, Saham Baru PMTHMETD akan
dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru
PMTHMETD, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-
pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini.
Page 19 OCR 0.908
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B dan 44C POJK No. 14/2019, dalam hal Penambahan Modal
Selain Program MESOP merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung
benturan kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon
pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai
pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP paling lambat 5 hari kerja sebelum
pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP.

Pencatatan Saham Baru

Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham
Tambahan ke BEI paling lambat:

a. 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan
Program MESOP, dan

b. 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan
Penambahan Modal Selain Program MESOP.

Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
Pelaksanaan Rencana Transaksi

Dengan merujuk kepada Akta No. 99/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31
Mei 2024 dari PT Datindo Entrycom, berikut adalah proforma permodalan dan susunan Pemegang

Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:

Sebelum Penerbitan Saham Baru

Sesudah Penerbitan Saham Baru

Keterangan
Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000.000.000 | 100.000.000.000.000 - | 400.000.000.000 | 100.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Global
Investama 100.909.002.820 25.227.250.705.000 81,90 100.909.002.820 25.227.250.705.000 76,09
Andalan"
Masyarakat 22.301.493.796 5.575.373.449.000 18,10 22.301.493.796 5.575.373.449.000 16,82
Saham Baru -x
Program MESOP - - - 4.500.000.000 1125.000.000.000 3,39
Saham Baru Tu
PMTHMETD - - - 4.900.240.527 1.225.060.131.750 3,70
Jumlah — Modal
Ditempatkan dan 123.210.496.616 30.802.624.154.000 100,00 182.610.737.43 33.152.684.285.750 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham | 27g789.503384 |  69.197.375.846.000 - | 261309262857 66.847315.714:250 -
dalam Portepel
Catatan:

“Pengendali Perseroan.

““Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakan dan Saham Baru Program MESOP

yang terkait telah diterbitkan.
“Dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian.

Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebagai berikut:

Page 20 OCR 0.945
2 | Honky Harjo Wakil Komisaris Utama 207.601.879 01685
3 | Dr. Ir. Raden Pardede Komisaris Independen - -
4 | Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen - -
5 | Kusumo Martanto Direktur Utama 93.274.993 0,0757
6 | Hendry Direktur 6.954.998 0,0056
7 | Lisa Widodo Direktur 16.254.998 0,0132
8 | Eric Alamsjah Winarta Direktur 3.659.167 0,0030
9 | Andy Untono Direktur 5.059.167 0,0041
10 | Ronald Winardi Direktur 50.942.400 0,0413

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner)
Perseroan adalah Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono.

Semenjak Perseroan melakukan pencatatan saham di BEI pada tanggal 8 November 2022,
Perseroan belum pernah melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham Perseroan
(buy back) sehingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
saham treasuri (treasury stock).

Risiko dan Dampak

Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, bagi Pemegang Saham Perseroan
akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak-banyaknya 7,094
(tujuh koma nol sembilan persen), dengan rincian sebagai berikut:

a penerbitan seluruh Saham Baru Program MESOP akan menyebabkan Pemegang Saham
Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak-banyaknya
sebesar 3,394 (tiga koma tiga sembilan persen), dan

b. Penerbitan seluruh Saham Baru PMTHMETD akan menyebabkan Pemegang Saham
Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak sebesar
3,704 (tiga koma tujuh persen).

Dilusi yang akan dialami oleh Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil dan harga
pelaksanaan akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal, sehingga diharapkan tidak merugikan Pemegang Saham saat ini. Di sisi lain, struktur
permodalan Perseroan menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah
bagi para Pemegang Saham Perseroan.

Rencana Penggunaan Dana

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh
dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Rencana Transaksi, setelah dikurangi biaya-biaya
terkait Rencana Transaksi, akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha utama serta pengembangan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk, pembiayaan kegiatan
operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasional lainnya), dan penambahan
fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya pembaruan teknologi).

20
Page 21 OCR 0.949
Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual
Perseroan.

Dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Rencana Transaksi merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No.17/2020. Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana akan dilakukan
dengan pihak terafiliasi dari Perseroan dan/atau merupakan transaksi yang mengandung benturan
kepentingan, maka Perseroan wajib untuk memperhatikan dan mematuhi POJK No. 42/2020.

IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk
menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat
bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
Waktu 112:00 - 13:00 WIB
Tempat : Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jl. Jend.

Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta 12190
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 7,634 (tujuh koma enam tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
berdasarkan POJK No. 14/2019, yang terdiri atas:

a penerbitan Saham Baru Program MESOP dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.500.000.000
(empat miliar lima ratus juta) lembar saham atau sebesar 3,654 (tiga koma enam lima persen)
dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan: dan

b. penerbitan Saham Baru PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.900.240.527
(empat miliar sembilan ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) lembar
saham atau sebesar 3,984 (tiga koma sembilan delapan persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan.

Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni www.idx.co.id,

situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan, https://about.blibli.com,
masing-masing pada tanggal 7 Mei 2024.
Page 22 OCR 0.957
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sebagaimana disyaratkan Pasal 8A Ayat (2) dan (3)
POJK No.14/2019 dan Pasal 23 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali.

2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
pengendali.

3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama,
atau pengendali.

4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali.

5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau
pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan perusahaan terbuka.

6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 505 (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.

7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.

22
Page 23 OCR 0.941
VI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja pada pukul
09.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat, di alamat sebagai berikut:

Kantor Cabang:
Gedung Sarana Jaya
Jl. Budi Kemuliaan | No. Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 50881370

Situs web: https://about.blibli.com

Email. corp.sec@gdn-commerce.com

Jakarta, 7 Juni 2024
PT Global Digital Niaga Tbk
Direksi

23

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.01 MB
Published10 Mar 2025
Pages23
Characters51,848
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK p.1 ×20
linked org Rajawali Inti p.3 ×2
linked org Supra Boga Lestari Tbk p.3 ×5
linked org Global Investama p.11 ×4
linked — Robert Budi Hartono p.12 ×3
linked person Honky Harjo · Komisaris Utama p.13 ×2
linked person Kusumo Martanto · Direktur Utama p.13 ×2
linked person Lisa Widodo · Direktur p.13 ×2
linked person Eric Alamsjah Winarta · Direktur p.13 ×2
linked person Andy Untono · Direktur p.13 ×2
linked person Ronald Winardi · Direktur p.13 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×3
possible — Central Business p.9 ×2
possible — Bambang Hartono p.12 ×3
possible org PT Lingkarmulia Indah p.12 ×3
possible person Hendry · Direktur p.20
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×4
unresolved org Global Distribution Niaga Pte. Ltd. p.3 ×2
unresolved org PT Global Distribusi Nusantara p.3 ×2
unresolved org PT Global Kassa Sejahtera p.3 ×2
unresolved org PT Promoland Indowisata p.3 ×2
unresolved org PT Global Distribusi Paket p.3 ×2
unresolved org PT Global Tiket Network p.3 ×2
unresolved org PT Global Teknologi Niaga p.3 ×2
unresolved org PT Global Fortuna Nusantara p.3 ×2
unresolved org PT Rajawali Inti Selular p.3 ×2
unresolved org PT Global Distribusi Pusaka p.3 ×2
unresolved org PT Global Ashta Niaga p.3 ×2
unresolved org PT Global Danapati Niaga p.3 ×2
unresolved org PT Global Harapan Nawasena p.3 ×2
unresolved org PT Globalnet Aplikasi Indonesia p.3 ×2
unresolved org Global Network Canada Inc. p.3 ×2
unresolved org Tiket Network Pte. Ltd. p.3 ×2
unresolved org Tiket International Network Private Ltd. p.3 ×2
unresolved org Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd p.3 ×2
unresolved org PT Supra Investama Mandiri p.3 ×2
unresolved org PT Supra Mas Mandiri p.3 ×2
unresolved org PT Supra Kreatif Mandiri p.3 ×2
unresolved org PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia. BSRIRTUORBKSGOPNDONRON p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.8 ×5
unresolved person Eliwaty Tjitra · Notaris p.10
unresolved org PT Global Investama Andalan p.11 ×2
unresolved org PT Caturguwiratna Sumapala GDPr p.12
unresolved org PT Global Digital Prima GIA p.12
unresolved org PT Global Investama Andalan LMI p.12
unresolved org PT Sapta Prima Persada TMG p.12
unresolved org PT Ticipta Mandhala Gumilang GRUP PERSEROAN GAI p.12
unresolved org PT Globalnet Aplikasi Indotravei GAN p.12
unresolved org PT Global Astha Niaga GDNI p.12
unresolved org PT Global Danapati Niaga GDNus p.12
unresolved org PT Global Distribusi Nusantara GDPa p.12
unresolved org PT Global Distribusi Paket GDPL Global Distribution Niaga p.12
unresolved org Pte. Ltd. p.12
unresolved org PT Global Distribusi Pusaka GEN p.12
unresolved org PT Global Fortuna Nusantara GHN p.12
unresolved org PT Global Harapan Nawasena GKS p.12
unresolved org PT Global Kassa Sejahtera GTNC Global Ticket Network p.12
unresolved org Canada Inc. p.12
unresolved org PT Global Digital Prima p.12
unresolved person Dr. Ir. Raden Pardede Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman Kusumo · Komisaris Independen p.13 ×5
unresolved org PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia. OONDARYNA p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result