Back to announcement
20250310_BELI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31867940_lamp1.pdf
Listing Text extracted BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
MANAJEMEN DAN KARYAWAN (“MESOP”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
Berkedudukan di Kudus
Kegiatan Usaha:
perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran, aktivitas pengembangan aplikasi
perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan
komersial.
Kantor Pusat:
Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,
Indonesia, 59317
Telp. (021) 431695
Website: https://about.blibli.com
Email: corp.sec@gdn-commerce.com
Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD melalui penerbitan saham
dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dengan melaksanakan Program MESOP (“Rencana
Transaksi”), yang mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham
Independen yang dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang
akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023, sebagaimana telah diumumkan
bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web Bursa
Efek Indonesia, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana
Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
material lain yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2023
Page 2
DEFINISI
BAE : singkatan dari Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan
administrasi saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal
ini yaitu PT Datindo Entrycom, berkedudukan di Jakarta.
BEI : singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berarti suatu Perseroan
Terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan
Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang memuat nama-nama pemegang saham
Saham Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT.
Hak Opsi : berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk
membeli atau mengambilbagian atas Saham Baru yang akan
dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.
Hari Bursa : berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa
efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Kalender : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan UUPM.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UU
Keuangan atau OJK OJK, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
UU OJK.
Page 3
Pemegang Saham : berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yakni PT Datindo
Entrycom.
Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen ekonomis pribadi sehubungan dengan PMTHMETD, dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
Perseroan.
Peraturan No. I-A : berarti Keputusan Direksi BEI Nomor : Kep-00101/BEI/12-2021 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat yang menggantikan Keputusan Direksi BEI Nomor : Kep-
00183/BEI/12-2018 beserta Lampirannya.
Peserta Program : berarti (i) para Direktur Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan
MESOP (kecuali Komisaris Independen); atau (ii) para pejabat dan karyawan
kunci dari Perseroan.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, terkait dengan rencana Perseroan melaksanakan penambahan
modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dalam rangka selain
perbaikan posisi keuangan dengan melalui program Kepemilikan
Saham Manajemen dan Karyawan.
Program MESOP : berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
manajemen dan karyawan dari Perseroan.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023.
Saham : berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan.
Page 4
Saham Baru : berarti sebanyak-banyaknya sebesar 4.000.000.000 (empat miliar)
saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel)
dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham
atau sebanyak-banyaknya 3.38% (tiga koma tiga delapan persen) dari
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah
118.493.291.840 (seratus delapan belas miliar empat ratus sembilan
puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat
puluh) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada saat
pengumuman RUPS yang telah memperoleh persetujuan dan/atau
diberitahukan kepada Menkumham, dalam rangka pelaksanaan
Rencana Transaksi oleh Perseroan.
UU OJK : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
Page 5
I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP
Tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan rasa memiliki Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja masing-masing
Peserta Program yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Perseroan;
2. Tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program MESOP;
3. Memberikan penghargaan dan insentif terhadap kontribusi peserta Program MESOP sehingga
dapat memacu kinerja manajemen dan karyawan kunci Perseroan;
4. Meningkatkan loyalitas peserta Program serta meningkatkan kinerja Perseroan di kemudian hari
dengan membangun program yang transparan, terukur serta memiliki kepastian
implementasinya;
5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada karyawan untuk mencapai target Perseroan; dan
6. Menarik dan mempertahankan karyawan/manajemen kunci yang berprestasi dalam Perseroan.
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
PMTHMETD dalam rangka melaksanakan Program MESOP, dengan menerbitkan saham kepada peserta
Program MESOP, dimana saham baru yang dikeluarkan dari portepel sebanyak-banyaknya sebesar
4.000.000.000 (empat miliar) lembar saham atau setara dengan 3.38% (tiga koma tiga delapan persen)
dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan (“Saham Baru”).
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah dan
dinyatakan kembali dalam Akta No. 138 tanggal 26 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0024405 tanggal 10 Februari 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
002934.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh adalah sebanyak 118.493.291.840 (seratus delapan belas miliar empat ratus sembilan
puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh) lembar saham atau
mewakili sebesar 29,62% (dua puluh sembilan koma enam dua persen) dari jumlah seluruh modal dasar
Perseroan.
Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin,
tanggal 19 Juni 2023 di Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jl.
Jend. Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta, 12190.
Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan
peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK dan Peraturan BEI, serta tidak terdapat
persetujuan dari pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.
II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tahun 2010 dengan nama PT Global Digital Niaga berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Global Digital Niaga No. 63 tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat di hadapan
Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh
Menkumham berdasarkan surat keputusan No.AHU-15519.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 25 Maret
2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0022802.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal
Page 6
25 Maret 2010. Perseroan kemudian melakukan pencatatan saham di BEI atau go public pada tanggal
8 November 2022. Dengan merujuk kepada ketentuan UUPT dan peraturan perundang-undangan
lainnya di bidang pasar modal, nama PT Global Digital Niaga berubah menjadi PT Global Digital Niaga
Tbk. sebagai akibat dari dilaksanakannya go public tersebut.
Perseroan berdomisili di Kudus dengan alamat kantor di Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan,
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta
No. 138 tanggal 26 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0024405 tanggal 10
Februari 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-002934.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 10 Februari 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah berusaha
di bidang perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran, aktivitas pengembangan
aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan
tujuan komersial, dengan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama, berupa:
(i) Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 2020
Nomor 47919);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui
pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan
berdasarkan katalog, model, telepon, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
(ii) Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut dalam
47911 sampai dengan 47913 (KBLI 2020 Nomor 47914);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran
sebagaimana tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat, telepon
atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang
diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa
dan sejenisnya.
(iii) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau
Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI 2020 Nomor 47111);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
utamanya bahan makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan
serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di
samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah
tangga, mainan anak-anak dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket atau
hypermarket.
(iv) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 2020 Nomor 63122);
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang
diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan
komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
Page 7
bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
digital advertising dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
Pembayaran (6641).
b. Kegiatan usaha lain yang menunjang Kegiatan Usaha Utama, antara lain berupa:
Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 2020 Nomor
62012);
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan
perdagangan melalui internet.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2023:
Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 400.000.000.000 100.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Global Investama Andalan 99.155.152.000 24.788.788.000.000 83,68
- Masyarakat 19.338.139.840 4.834.534.960.000 16,32
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 118.493.291.840 29.623.322.960.000 100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 281.506.708.160 70.376.677.040.000
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Martin Basuki Hartono
Wakil Komisaris Utama : Honky Harjo
Komisaris Independen : Dr. Ir. Raden Pardede
Komisaris Independen : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
Direksi
Direktur Utama : Kusumo Martanto
Direktur : Hendry
Direktur : Lisa Widodo
Direktur : Eric Alamsjah Winarta
Direktur : Andy Untono
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat
dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta
pelaksanaan Rencana Transaksi.
Page 8
III. KETERANGAN TENTANG PROGRAM MESOP Program MESOP yang dimaksud dalam Rencana Transaksi ini adalah program penawaran saham baru Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program MESOP yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru yang mana harga pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite Program MESOP Perseroan atau Dewan Komisaris (“Komite Program”), sesuai dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A. A. Peserta Program MESOP Dalam Rencana Transaksi ini, yang dimaksud dengan Peserta Program MESOP adalah (i) para Direktur Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Independen); atau (ii) para pejabat dan karyawan kunci dari Perseroan. B. Periode Pembagian Saham Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Program MESOP akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPS yang menyetujui Program MESOP. Dalam hal ini, apabila disetujui dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2023, periode pelaksanaan Program MESOP adalah sejak bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2027. Saham Baru akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Program. Komite Program akan melakukan perhitungan saham yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang berhak berdasarkan kinerja peserta dan dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan. C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru dalam Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komite Program dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk diantaranya UUPT, peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dan standar akuntansi yang berlaku. Adapun dengan mengacu kepada ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, harga pelaksanaan Saham Baru akan ditetapkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan pencatatan dilakukan atau pada tanggal penyampaian pemberitahuan Rencana Transaksi kepada BEI. Sumber pendanaan untuk melaksanakan MESOP berasal dari masing-masing peserta Program MESOP. Pada saat melaksanakan Rencana Transaksi ini, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan Program MESOP. D. Status Saham Program MESOP Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini memiliki hak, kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas dividen dan pengeluaran hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Saham Baru merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dalam hal ini akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 9
E. Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:
Jangka Waktu Pemberian Hak Opsi Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2024; dan
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2024
15 Desember 2023 –
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2025; dan
14 Januari 2027
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2026; dan
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2026
Jumlah alokasi Saham Baru pada setiap Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi akan ditentukan kemudian oleh
Komite Program dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal yang berlaku.
F. Persyaratan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan dengan
terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum
Pemegang Saham untuk melaksanakan Program MESOP;
2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham tambahan
yang berasal dari Program MESOP;
3. Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan
rekomendasi dari Komite Program.
Page 10
G. Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan
Program MESOP
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2023 dari PT Datindo
Entrycom, berikut adalah proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
dan sesudah penerbitan Saham Baru:
Sebelum Penerbitan Program MESOP Sesudah Penerbitan Program MESOP
Keterangan Nilai Nominal Rp250,00 per saham Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) % Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 400.000.000.000 100.000.000.000.000 - 400.000.000.000 100.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Global 99.155.152.000 24.788.788.000.000 83,68 99.155.152.000 24.788.788.000.000 80,95
Investama
Andalan*
Masyarakat 19.338.139.840 4.834.534.960.000 16,32 19.338.139.840 4.834.534.960.000 15,79
Program - - - 4.000.000.000 1.000.000.000.000 3,27**
MESOP
Jumlah 118.493.291.840 29.623.322.960.000 100 122.493.291.840 30.623.322.960.000 100
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
Jumlah 281.506.708.160 70.376.677.040.000 277.506.708.160 69.376.677.040.000
Saham
- -
dalam
Portepel
Catatan:
*Pengendali Perseroan.
**Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakan dan Saham Baru yang terkait telah diterbitkan.
Dengan merujuk kepada tabel proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan di
atas, penerbitan seluruh Saham Baru dalam rangka pelaksanaan Program MESOP akan menyebabkan
pemegang saham Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar
3,27% (tiga koma dua tujuh persen).
Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2023 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase (%)
1 Martin Basuki Hartono Komisaris Utama 0 -
2 Honky Harjo Wakil Komisaris Utama 141.174.660 0,1191415
3 Dr. Ir. Raden Pardede Komisaris Independen 0 -
4 Dr. Ir. Kusmayanto Komisaris Independen 0 -
Kadiman
5 Kusumo Martanto Direktur Utama 42.000.000 0,0354450
6 Hendry Direktur 2.200.000 0,0018566
7 Lisa Widodo Direktur 3.000.000 0,0025318
8 Eric Alamsjah Winarta Direktur 0 -
9 Andy Untono Direktur 1.400.000 0,0011815
Page 11
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan
adalah Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono.
Semenjak Perseroan melakukan pencatatan saham di BEI atau go public pada tanggal 8 November
2022, Perseroan belum pernah melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham Perseroan
(buy back) sehingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham
treasuri (treasury stock).
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk
menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai
manfaat bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 19 Juni 2023
Waktu : 10:00 - 12:00 WIB
Tempat : Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place.
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Persetujuan pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and
Employee Stock Option Program) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000 (empat miliar)
saham atau sebesar 3,38% (tiga koma tiga delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui laman Bursa Efek Indonesia yakni
www.idx.co.id, eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan,
https://about.blibli.com/id, masing-masing pada tanggal 11 Mei 2023.
Merujuk kepada Pasal 8A Ayat (2) dan (3) POJK No. 32/2015 jo. Pasal 23 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan Program MESOP yang disyaratkan adalah sebagai
berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Page 12
perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan
terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dari
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan perusahaan terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.
7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja di alamat
sebagai berikut:
Kantor Pusat:
Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus,
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317
Telp. (021) 431695
Website: https://about.blibli.com
Email: corp.sec@gdn-commerce.com
Jakarta, 11 Mei 2023
PT Global Digital Niaga Tbk.
Direksi
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom. Pemegang
p.3
unresolved
—
MESOP
p.3
unresolved
—
15/2020
p.3
unresolved
—
32/2015
p.3
unresolved
—
Program MESOP
p.3
unresolved
—
RUPSLB
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Global Investama Andalan
p.7
unresolved
person
Martin Basuki Hartono
· Komisaris Utama
p.10
unresolved
person
Dr. Ir. Kusmayanto
· Komisaris Independen
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.