Skip to content
Back to announcement

20250310_BELI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31867940_lamp1.pdf

Listing Text extracted BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                      PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK (“PERSEROAN”)
   SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
     DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
                         MANAJEMEN DAN KARYAWAN (“MESOP”)



  Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
  Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
                                    Berkedudukan di Kudus

                                      Kegiatan Usaha:
  perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran, aktivitas pengembangan aplikasi
 perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan
                                         komersial.

                                             Kantor Pusat:
Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,
                                           Indonesia, 59317
                                          Telp. (021) 431695
                                   Website: https://about.blibli.com
                                 Email: corp.sec@gdn-commerce.com

   Informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
   sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD melalui penerbitan saham
   dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dengan melaksanakan Program MESOP (“Rencana
   Transaksi”), yang mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham
   Independen yang dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang
   akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023, sebagaimana telah diumumkan
   bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web Bursa
   Efek Indonesia, dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia.



   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
   informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
   pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait Rencana
   Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
   material lain yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam
   Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2023
Page 2
                                         DEFINISI

BAE                    : singkatan dari Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan
                         administrasi saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal
                         ini yaitu PT Datindo Entrycom, berkedudukan di Jakarta.

BEI                    : singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berarti suatu Perseroan
                         Terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
                         Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan
                         Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan.
Daftar       Pemegang : berarti daftar yang     memuat       nama-nama pemegang saham
Saham                   Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT.

Hak Opsi               : berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk
                         membeli atau mengambilbagian atas Saham Baru yang akan
                         dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.

Hari Bursa             : berarti hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
                         menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan
                         perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa
                         efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Kalender          : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                         tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                         ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
                         hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                         Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

Hari Kerja             : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                         atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                         Indonesia.

KSEI                   : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                         yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
                         dengan UUPM.
Menkumham              : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Otoritas         Jasa : berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UU
Keuangan atau OJK       OJK, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                        pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                        perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                        keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                        merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                        kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                        Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
                        UU OJK.
Page 3
Pemegang Saham        : berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
                        disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
                        tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                        diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yakni PT Datindo
                        Entrycom.

Pemegang       Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen             ekonomis pribadi sehubungan dengan PMTHMETD, dan:
                       a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                           pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan; atau
                       b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                           Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
                           Perseroan.

Peraturan No. I-A     : berarti Keputusan Direksi BEI Nomor : Kep-00101/BEI/12-2021 perihal
                        Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
                        Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
                        Tercatat yang menggantikan Keputusan Direksi BEI Nomor : Kep-
                        00183/BEI/12-2018 beserta Lampirannya.


Peserta      Program : berarti (i) para Direktur Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan
MESOP                  (kecuali Komisaris Independen); atau (ii) para pejabat dan karyawan
                       kunci dari Perseroan.

POJK No. 15/2020      : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


POJK No. 32/2015      : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                        Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                        Terlebih Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No.
                        14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
                        Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                        Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                        Dahulu, terkait dengan rencana Perseroan melaksanakan penambahan
                        modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dalam rangka selain
                        perbaikan posisi keuangan dengan melalui program Kepemilikan
                        Saham Manajemen dan Karyawan.

Program MESOP         : berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
                        manajemen dan karyawan dari Perseroan.

RUPSLB                : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
                        akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023.

Saham                 : berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                        dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan.
Page 4
Saham Baru   : berarti sebanyak-banyaknya sebesar 4.000.000.000 (empat miliar)
               saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel)
               dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham
               atau sebanyak-banyaknya 3.38% (tiga koma tiga delapan persen) dari
               modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah
               118.493.291.840 (seratus delapan belas miliar empat ratus sembilan
               puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat
               puluh) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada saat
               pengumuman RUPS yang telah memperoleh persetujuan dan/atau
               diberitahukan kepada Menkumham, dalam rangka pelaksanaan
               Rencana Transaksi oleh Perseroan.

UU OJK       : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
               Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
               Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
               Sektor Keuangan.




UUPM         : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
               sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
               2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPT         : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
               Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6
               Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
               Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
               Undang-Undang.
Page 5
                               I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP

Tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:
    1. Meningkatkan rasa memiliki Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja masing-masing
        Peserta Program yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Perseroan;
    2. Tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program MESOP;
    3. Memberikan penghargaan dan insentif terhadap kontribusi peserta Program MESOP sehingga
        dapat memacu kinerja manajemen dan karyawan kunci Perseroan;
    4. Meningkatkan loyalitas peserta Program serta meningkatkan kinerja Perseroan di kemudian hari
        dengan membangun program yang transparan, terukur serta memiliki kepastian
        implementasinya;
    5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada karyawan untuk mencapai target Perseroan; dan
    6. Menarik dan mempertahankan karyawan/manajemen kunci yang berprestasi dalam Perseroan.

Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan
PMTHMETD dalam rangka melaksanakan Program MESOP, dengan menerbitkan saham kepada peserta
Program MESOP, dimana saham baru yang dikeluarkan dari portepel sebanyak-banyaknya sebesar
4.000.000.000 (empat miliar) lembar saham atau setara dengan 3.38% (tiga koma tiga delapan persen)
dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan (“Saham Baru”).

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah dan
dinyatakan kembali dalam Akta No. 138 tanggal 26 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0024405 tanggal 10 Februari 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
002934.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh adalah sebanyak 118.493.291.840 (seratus delapan belas miliar empat ratus sembilan
puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh) lembar saham atau
mewakili sebesar 29,62% (dua puluh sembilan koma enam dua persen) dari jumlah seluruh modal dasar
Perseroan.

Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin,
tanggal 19 Juni 2023 di Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place, Sudirman Central Business District, Jl.
Jend. Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta, 12190.

Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan
peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK dan Peraturan BEI, serta tidak terdapat
persetujuan dari pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.

                                II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

A. Riwayat Singkat

    Perseroan didirikan pada tahun 2010 dengan nama PT Global Digital Niaga berdasarkan Akta Pendirian
    Perseroan Terbatas PT Global Digital Niaga No. 63 tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat di hadapan
    Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh
    Menkumham berdasarkan surat keputusan No.AHU-15519.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 25 Maret
    2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0022802.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal
Page 6
   25 Maret 2010. Perseroan kemudian melakukan pencatatan saham di BEI atau go public pada tanggal
   8 November 2022. Dengan merujuk kepada ketentuan UUPT dan peraturan perundang-undangan
   lainnya di bidang pasar modal, nama PT Global Digital Niaga berubah menjadi PT Global Digital Niaga
   Tbk. sebagai akibat dari dilaksanakannya go public tersebut.

   Perseroan berdomisili di Kudus dengan alamat kantor di Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan,
   Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317.

   Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta
   No. 138 tanggal 26 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di
   Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0024405 tanggal 10
   Februari 2023, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-002934.AH.01.11.Tahun
   2023 tanggal 10 Februari 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

B. Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah berusaha
   di bidang perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran, aktivitas pengembangan
   aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan
   tujuan komersial, dengan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
   a. Kegiatan Usaha Utama, berupa:
       (i)   Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI 2020
             Nomor 47919);
             Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui
             pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan
             berdasarkan katalog, model, telepon, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
       (ii)  Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut dalam
             47911 sampai dengan 47913 (KBLI 2020 Nomor 47914);
             Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran
             sebagaimana tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat, telepon
             atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang
             diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa
             dan sejenisnya.
       (iii) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau
             Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI 2020 Nomor 47111);
             Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
             utamanya bahan makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan
             serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di
             samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah
             tangga, mainan anak-anak dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket atau
             hypermarket.
       (iv) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 2020 Nomor 63122);
             Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
             menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database)
             besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web
             yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang
             diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan
             komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
             transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
             kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
             perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
             komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
             transaksi elektronik yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
             Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
Page 7
              bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
              mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
              digital advertising dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
              technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
              Pembayaran (6641).
     b. Kegiatan usaha lain yang menunjang Kegiatan Usaha Utama, antara lain berupa:
        Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 2020 Nomor
        62012);
        Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
        commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisis dan pemograman aplikasi untuk kegiatan
        perdagangan melalui internet.

C.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
     Perseroan, berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2023:

                                                           Nilai Nominal Rp250,00 per saham
               Nama Pemegang Saham
                                                    Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)       %
       Modal Dasar                          400.000.000.000  100.000.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       - PT Global Investama Andalan          99.155.152.000    24.788.788.000.000              83,68
       - Masyarakat                           19.338.139.840     4.834.534.960.000              16,32
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor  118.493.291.840    29.623.322.960.000               100
       Penuh
       Jumlah Saham dalam Portepel           281.506.708.160    70.376.677.040.000

D. Kepengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
     sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                              :       Martin Basuki Hartono
        Wakil Komisaris Utama                        :       Honky Harjo
        Komisaris Independen                         :       Dr. Ir. Raden Pardede
        Komisaris Independen                         :       Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman

        Direksi
        Direktur Utama                               :       Kusumo Martanto
        Direktur                                     :       Hendry
        Direktur                                     :       Lisa Widodo
        Direktur                                     :       Eric Alamsjah Winarta
        Direktur                                     :       Andy Untono

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat
     dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang
     mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta
     pelaksanaan Rencana Transaksi.
Page 8
                           III. KETERANGAN TENTANG PROGRAM MESOP

Program MESOP yang dimaksud dalam Rencana Transaksi ini adalah program penawaran saham baru
Perseroan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta Program MESOP yang memenuhi
syarat untuk memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru yang mana harga pelaksanaannya
akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan Komite Program MESOP Perseroan atau
Dewan Komisaris (“Komite Program”), sesuai dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A.

A. Peserta Program MESOP
   Dalam Rencana Transaksi ini, yang dimaksud dengan Peserta Program MESOP adalah (i) para Direktur
   Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Independen); atau (ii) para pejabat dan
   karyawan kunci dari Perseroan.

B. Periode Pembagian Saham
   Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 32/2015, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
   jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPS yang menyetujui Program MESOP. Dalam
   hal ini, apabila disetujui dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juni
   2023, periode pelaksanaan Program MESOP adalah sejak bulan Desember tahun 2023 sampai dengan
   bulan Januari tahun 2027.

   Saham Baru akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan
   ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Program. Komite
   Program akan melakukan perhitungan saham yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP
   yang berhak berdasarkan kinerja peserta dan dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya
   dalam mengambil keputusan yang berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan.

C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru

   Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru dalam Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi
   dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komite Program dengan tetap memperhatikan
   ketentuan hukum yang berlaku, termasuk diantaranya UUPT, peraturan perundang-undangan di
   bidang pasar modal, dan standar akuntansi yang berlaku. Adapun dengan mengacu kepada ketentuan
   Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I-A, harga pelaksanaan Saham Baru akan ditetapkan paling sedikit
   90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu
   25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan pencatatan
   dilakukan atau pada tanggal penyampaian pemberitahuan Rencana Transaksi kepada BEI.

   Sumber pendanaan untuk melaksanakan MESOP berasal dari masing-masing peserta Program
   MESOP.

   Pada saat melaksanakan Rencana Transaksi ini, Perseroan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala
   bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan Program MESOP.

D. Status Saham Program MESOP

   Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini memiliki hak, kedudukan,
   dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham lain yang telah ditempatkan dan disetor
   penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas dividen dan pengeluaran hak
   suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh
   Perseroan.

   Saham Baru merupakan saham yang baru dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dalam hal ini akan
   dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 9
E. Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP

   Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
   berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:

     Jangka Waktu Pemberian Hak Opsi                    Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi
                                          30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023
                                          30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2024; dan
                                          30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2024
            15 Desember 2023 –
                                          30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2025; dan
              14 Januari 2027
                                          30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025
                                          30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2026; dan
                                          30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2026

   Jumlah alokasi Saham Baru pada setiap Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi akan ditentukan kemudian oleh
   Komite Program dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
   modal yang berlaku.

F. Persyaratan Program MESOP
   Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan dengan
   terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
   1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum
       Pemegang Saham untuk melaksanakan Program MESOP;
   2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra-pencatatan saham tambahan
       yang berasal dari Program MESOP;
   3. Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan
       rekomendasi dari Komite Program.
Page 10
        G. Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan
           Program MESOP

            Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2023 dari PT Datindo
            Entrycom, berikut adalah proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
            dan sesudah penerbitan Saham Baru:

                    Sebelum Penerbitan Program MESOP                                 Sesudah Penerbitan Program MESOP
 Keterangan           Nilai Nominal Rp250,00 per saham                                 Nilai Nominal Rp250,00 per saham
              Lembar Saham        Nilai Nominal (Rp)   %                      Lembar Saham        Nilai Nominal (Rp)    %
Modal Dasar 400.000.000.000       100.000.000.000.000 -                       400.000.000.000     100.000.000.000.000   -
Modal Ditempatkan dan Disetor                                                 Modal Ditempatkan dan Disetor
PT     Global    99.155.152.000     24.788.788.000.000 83,68                    99.155.152.000       24.788.788.000.000 80,95
Investama
Andalan*
Masyarakat       19.338.139.840      4.834.534.960.000 16,32                     19.338.139.840           4.834.534.960.000   15,79
Program       -                   -                    -                          4.000.000.000           1.000.000.000.000   3,27**
MESOP
Jumlah          118.493.291.840     29.623.322.960.000 100                     122.493.291.840           30.623.322.960.000   100
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
Jumlah          281.506.708.160     70.376.677.040.000                         277.506.708.160           69.376.677.040.000
Saham
                                                         -                                                                      -
dalam
Portepel

            Catatan:
            *Pengendali Perseroan.
            **Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakan dan Saham Baru yang terkait telah diterbitkan.

            Dengan merujuk kepada tabel proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan di
            atas, penerbitan seluruh Saham Baru dalam rangka pelaksanaan Program MESOP akan menyebabkan
            pemegang saham Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar
            3,27% (tiga koma dua tujuh persen).

            Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
            berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2023 adalah sebagai berikut:

              No.    Nama                           Jabatan                       Jumlah Saham            Persentase (%)
              1      Martin Basuki Hartono          Komisaris Utama               0                       -
              2      Honky Harjo                    Wakil Komisaris Utama         141.174.660             0,1191415
              3      Dr. Ir. Raden Pardede          Komisaris Independen          0                       -
              4      Dr. Ir. Kusmayanto             Komisaris Independen          0                       -
                     Kadiman
              5      Kusumo Martanto                Direktur Utama                42.000.000              0,0354450
              6      Hendry                         Direktur                      2.200.000               0,0018566
              7      Lisa Widodo                    Direktur                      3.000.000               0,0025318
              8      Eric Alamsjah Winarta          Direktur                      0                       -
              9      Andy Untono                    Direktur                      1.400.000               0,0011815
Page 11
    Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan
    adalah Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono.

    Semenjak Perseroan melakukan pencatatan saham di BEI atau go public pada tanggal 8 November
    2022, Perseroan belum pernah melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham Perseroan
    (buy back) sehingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham
    treasuri (treasury stock).

                         IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan
tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar
atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Rencana Transaksi, termasuk
menilai risiko dan manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, berdasarkan
kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai
manfaat bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

                          V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal      : Senin, 19 Juni 2023
Waktu              : 10:00 - 12:00 WIB
Tempat             : Ballroom 1, The Ritz Carlton Pacific Place.

Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

Mata Acara Pertama
Persetujuan pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and
Employee Stock Option Program) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.000.000.000 (empat miliar)
saham atau sebesar 3,38% (tiga koma tiga delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.

Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui laman Bursa Efek Indonesia yakni
www.idx.co.id,       eASY.KSEI    melalui    https://akses.ksei.co.id serta laman     Perseroan,
https://about.blibli.com/id, masing-masing pada tanggal 11 Mei 2023.

Merujuk kepada Pasal 8A Ayat (2) dan (3) POJK No. 32/2015 jo. Pasal 23 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan Program MESOP yang disyaratkan adalah sebagai
berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham
   yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
   Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
   (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
   Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Page 12
   perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
   pengendali.

3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
   dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
   yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
   terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
   utama, atau pengendali.

4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat dilangsungkan
   dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
   Saham Independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan
   terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dari
   saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
   permohonan perusahaan terbuka.

6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang
   saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
   Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
   persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham yang bukan
   merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
   pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.

7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
   15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan.

                                     VI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja di alamat
sebagai berikut:

                                               Kantor Pusat:
                  Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus,
                            Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317
                                            Telp. (021) 431695
                                    Website: https://about.blibli.com
                                   Email: corp.sec@gdn-commerce.com


                                        Jakarta, 11 Mei 2023
                                     PT Global Digital Niaga Tbk.
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published10 Mar 2025
Pages12
Characters37,712
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK p.1 ×17
linked org Global Investama p.7
linked person Honky Harjo · Wakil Komisaris Utama p.7 ×2
linked person Dr. Ir. Raden Pardede · Komisaris Independen p.7 ×3
linked person Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman p.7
linked person Kusumo Martanto · Direktur Utama p.7 ×2
linked person Lisa Widodo · Direktur p.7 ×2
linked person Eric Alamsjah Winarta · Direktur p.7 ×2
linked person Andy Untono · Direktur p.7 ×2
linked — Robert Budi Hartono. p.11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
possible — Central Business p.5
possible person Hendry · Direktur p.10
possible — Bambang Hartono p.11
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Otoritas p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom. Pemegang p.3
unresolved — MESOP p.3
unresolved — 15/2020 p.3
unresolved — 32/2015 p.3
unresolved — Program MESOP p.3
unresolved — RUPSLB p.3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.5 ×3
unresolved person Eliwaty Tjitra · Notaris p.5
unresolved org PT Global Investama Andalan p.7
unresolved person Martin Basuki Hartono · Komisaris Utama p.10
unresolved person Dr. Ir. Kusmayanto · Komisaris Independen p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result