Back to announcement
20250310_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31868040_lamp1.pdf
Other Text extracted NISPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.943
S)OcBC Nomor Lampiran 1 Lampiran Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Perihal 004/IR-FINANCE/JT/OJK!II1/2025 Jakarta, 10 Maret 2025 Perubahan Informasi atas Laporan Informasi atau Fakta Material Menunjuk surat dari dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-202/PM.211/2025 perihal Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham (“Buyback") dan Pengalihan Saham Hasil Buyback PT Bank OCBC NISP Tbk., dengan ini kami menyampaikan Perubahan Informasi atas Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Bidang Usaha Telepon / Faksimili Alamat surat elektronik (e-mail) PT Bank OCBC NISP Tbk Jasa Perbankan 021-25533888 / 021-57944000 : corporate.secretariat@ocbc.id 1 Tanggal Kejadian 10 Maret 2025 2. Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Informasi atas Keterbukaan Informasi Sehubungan Rencana Pembelian Kembali Saham PT Bank OCBC NISP Tbk 3 Uraian Informasi atau Fakta Material Perubahan Informasi pada bagian berikut: I. Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 4 Peraturan OJK No. 29/2023: A. Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali Pembelian kembali saham akan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST yang menyetujui pembelian kembali saham Perseroan, yang direncanakan pada tanggal 20 Maret 2025. Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu Saham Perseroan yang akan dibeli kembali sebesar 0,002” (nol koma nol nol dua persen) dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau sebesar 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu) lembar saham. F. Pembatasan Jangka Waktu Pembelian kembali Saham Pembelian kembali saham direncanakan selesai paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST yang menyetujui pembelian kembali saham Perseroan I. Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 25 huruf e Peraturan OJK No. 29/2023: 1.2 Periode pelaksanaan pembelian kembali saham Pembelian kembali saham akan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST yang menyetujui pembelian kembali saham Perseroan. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan. Keterangan lain-lain PT Bank OCBC NISP Tbk OCBC Tower Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25 Jakarta 12940, Indonesia Tel : 62-21 25533888 Fax : 62-51 857944000, www.ocbc.id Y 10-12 : PUK 2008
Page 2 OCR 0.890
& - S)ocBc Demikian atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Bank OCBC NISP Tbk » Tembusan: 1. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) 2. Dewan Komisaris PT Bank OCBC NISP Tbk PT Bank OCBC NISP Tbk OCBC Tower Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25 Jakarta 12940, Indonesia Tel : 62-21 25533888 Fax : 62-51 857944000, www.ockc.id 10-12 : PUK 2008
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.