Skip to content
Back to announcement

20250310_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31868040_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                     PERUBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
                     Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
                             Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka

                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
                       PERUBAHAN INFORMASI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) DAN
                             PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK PT BANK OCBC NISP TBK

                                                  PT Bank OCBC NISP Tbk
                                                       (“Perseroan”)
                                                   Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
                                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                Kantor Pusat:
                                                                OCBC Tower
                                          Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940 - Indonesia
                                                       Tel. (6221) 25533888 (hunting)
                                                     Fax. (6221) 57944000, 57943939
                                                          Homepage: www.ocbc.id
                                                    email: corporate.secretariat@ocbc.id


                Pendahuluan
                Dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan akan
                menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada hari Kamis, 20 Maret
                2025 dengan salah satu agenda adalah rencana pembelian kembali saham Perseroan (share buyback)
                yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”), dan
                pengalihan saham hasil buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel. Pembelian
                kembali saham dan pengalihan saham hasil buyback ini akan dilakukan berpedoman kepada peraturan
                perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia No.
                40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 tahun
                2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 tahun 2023 tentang
                Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No.
                29/2023”).

                I.    Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 4 Peraturan OJK No. 29/2023:

                A.    Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai
                      Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali
                      Pembelian kembali saham akan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
                      RUPST yang menyetujui pembelian kembali saham Perseroan, yang direncanakan pada tanggal
                      20 Maret 2025.
                      Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah
                      maksimal Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) termasuk komisi perantara pedagang efek
                      dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu.
                      Saham Perseroan yang akan dibeli kembali sebesar 0,002% (nol koma nol nol dua persen) dari
                      total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau sebesar 390.000 (tiga ratus sembilan
                      puluh ribu) lembar saham.

                B.     Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
                       Perusahaan Terbuka
                       Pembelian kembali saham dilakukan Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang
                       bersifat variabel atas kinerja tahun 2024 kepada manajemen dan karyawan Perseroan untuk
                       memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata
                       Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“Peraturan OJK No.
                       45/POJK.03/2015”).
                                                                                                                  1




OCBC Information Classification: Public
Page 2
                      Pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat
                      variabel kepada manajemen dan karyawan ini juga sesuai dengan Peraturan OJK No. 29/2023
                      serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan
                      yang berlaku.

                C.    Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dari Pelaksanaan
                      Pembelian Kembali Saham Dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Persahaan Terbuka
                      Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak
                      akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat
                      Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi
                      bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

                D.    Proforma Laba per-Saham Perusahaan Terbuka Setelah Rencana Pembelian Kembali
                      Saham Dilaksanakan Dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
                      Perseroan mencatat laba bersih per-saham sebesar Rp 212,1 sedangkan proforma laba bersih
                      per saham setelah pembelian kembali saham sebesar Rp 212,1.

                 Keterangan                                            31 Desember 2024 (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 Sebelum Pembelian Kembali     Dampak           Setelah Pembelian Kembali
                 Jumlah Aset                                                     281.008.237           (800)                    281.007.437
                 Laba Bersih                                                       4.866.750                                       4.866.750
                 Ekuitas                                                          40.691.379           (800)                     40.690.579
                 Jumlah Saham Beredar (Lembar Saham)                          22.945.296.972       (390.000)                 22.944.906.972
                 Laba Bersih per Saham (Nilai Penuh)                                   212,1                                            212,1
                 Return on Asset (ROA)                                                 2,2%                                             2,2%
                 Return on Equity (ROE)1)                                             13,0%                                            13,0%
                     1)    ROE dihitung menggunakan rata-rata modal inti Bank

                E.    Pembatasan Harga Saham Untuk Pembelian Kembali Saham
                      Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan Peraturan OJK No. 29 tahun
                      2023 yaitu:
                      1. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli
                          dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek dan harga penawaran untuk membeli kembali
                          saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
                      2. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat
                          saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pembelian kembali
                          saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
                          harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pembelian
                          kembali saham oleh Perseroan.

                F.    Pembatasan Jangka Waktu Pembelian kembali Saham
                      Pembelian kembali saham direncanakan selesai paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
                      RUPST yang menyetujui pembelian kembali saham Perseroan.

                G.    Metode Yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
                      Sesuai Peraturan OJK No. 29/2023, Perseroan akan membeli saham baik di Bursa Efek maupun
                      di luar Bursa Efek.

                H.    Pembahasan dan Analisa Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham
                      Terhadap Kegiatan Usaha Dan Pertumbuhan Perusahaan Terbuka di Masa Mendatang
                      Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi
                      kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Hal ini karena Perseroan telah memiliki modal (CAR)
                      yang cukup sesuai peraturan yang berlaku.

                I.    Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
                      Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali
                      saham sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan, bukan merupakan dana hasil
                      penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam
                      bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan
                      untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.




                                                                                                                                            2




OCBC Information Classification: Public
Page 3
                II. Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 25 huruf e Peraturan OJK No. 29/2023:
                1. Latar Belakang
                   1.1 Tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham
                       Agenda pembelian kembali saham perseroan (share buyback) dan pengalihan saham hasil
                       buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel akan diajukan dalam RUPST
                       Perseroan pada tanggal 20 Maret 2025 untuk mendapatkan persetujuan pada RUPST
                       tersebut.
                   1.2 Periode pelaksanaan pembelian kembali saham
                       Pembelian kembali saham akan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
                       RUPST yang menyetujui pembelian kembali saham Perseroan.
                   1.3 Realisasi pembelian kembali saham
                       Realisasi pembelian kembali saham akan dilakukan sesuai angka 1.2 diatas.
                   1.4 Sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan
                       Sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan untuk pemberian remunerasi
                       yang bersifat variabel, berasal dari pembelian kembali saham sesuai angka 1.2 diatas.
                   1.5 Batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali
                       Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali maksimal dalam
                       jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
                   1.6 Jumlah saham yang akan dialihkan
                       Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali untuk pemberian
                       remunerasi yang bersifat variabel dengan jumlah 390.000 saham.
                2. Tujuan pengalihan saham
                   Pembelian kembali saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali, dilakukan Perseroan
                   dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2024 kepada
                   manajemen dan karyawan Perseroan untuk memenuhi Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015
                3. Persyaratan karyawan, direksi dan/atau komisaris sebagai pihak yang berhak menerima
                   saham
                   - Perseroan mempunyai kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja
                      kepada manajemen dan/atau karyawan sebagai pihak Material Risk Taker (MRT), sejalan
                      dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015, Perseroan memberikan remunerasi variabel
                      dalam bentuk saham kepada pihak MRT.
                   - Perseroan tidak memberikan remunerasi bersifat variabel kepada Dewan Komisaris untuk
                      menghindari benturan kepentingan.
                4.    Rencana periode pelaksanaan (exercise)
                     Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali kepada manajemen
                     dan/atau karyawan yang merupakan pihak MRT maksimal dalam jangka waktu 3 tahun setelah
                     selesainya pembelian kembali saham.
                5. Harga pelaksanaan atau metode perhitungan harga pelaksanaan saham
                   Harga pelaksanaan sesuai dengan pada saat harga pembelian kembali saham.
                6. Jumlah atau besaran pembayaran oleh karyawan, direksi, dan/atau dewan komisaris
                   Perusahaan Terbuka
                   Tidak terdapat jumlah pembayaran oleh direksi dan/atau karyawan.
                7. Proforma struktur permodalan sebelum dan setelah periode pelaksanaan (exercise)

                                                             31 Desember 2024 (dalam jutaan rupiah)
                                                                                                             Setelah
                                         Sebelum                        Setelah
                 Keterangan                                                                             Pengalihan Saham
                                     Pembelian Kembali    Dampak    Pembelian Kembali      Dampak
                                                                                                         Hasil Pembelian
                                          Saham                         Saham
                                                                                                            Kembali
                 Ekuitas                     40.691.379     (800)           40.690.579            800             40.691.379

                8. Ketentuan Lock Up, jika terdapat ketentuan Lock Up
                   Tidak terdapat Lock Up untuk pengalihan saham yang sudah menjadi hak bagi pihak MRT.

                                                              Jakarta, 10 Maret 2025



                                                                                                                               3




OCBC Information Classification: Public

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published10 Mar 2025
Pages3
Characters14,979
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OCBC NISP TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result