Skip to content
Back to announcement

20260629_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_32105560_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
f
                      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
    Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                       Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”)
                           PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“Perseroan”)




                                   PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk


                                       Kegiatan Usaha Utama:
         Menjalankan usaha yang mencakup pertambangan, perdagangan dan perindustrian batubara.

                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                                             Grha Baramulti
                                   Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
                                        Jalan Suryopranoto No. 2
                               Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                                    Jakarta Pusat – 10130, Indonesia
                                        Telepon: (021) 6385 6211
                                       Faksimili: (021) 6385 2326

                               Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
                                Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




POJK 42 TELAH DISAHKAN PADA TANGGAL 02 JULI 2020. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN
MENGACU KEPADA POJK 42 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PERSEROAN SEBAGAIMANA
DIJELASKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI
MENGENAI TRANSAKSI PENAMBAHAN MODAL ANTARA PT MITRA ALAM BUMI SENTOSA
(”MABS”) DENGAN PT MITRADELTA BAHARI PRATAMA (”MBP”).

APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI
ATAU RAGU-RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT INVESTASI ANDA ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                                                                                 1
Page 2
                                           PENDAHULUAN



Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku, khususnya ketentuan Pasal 4 butir 3 POJK 42, Direksi Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi atau bersamaan dengan
pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Peseroan Terbuka diwajibkan
memperoleh persetujuan RUPS. Keterbukaan Informasi atas pelaksanaan Transaksi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada masyarakat
dan OJK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap POJK 42.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam
rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Transaksi.



                                 KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Objek Transaksi
   Objek Transaksi adalah transaksi PT Mitra Alam Bumi Sentosa (”MABS”) perusahaan terkendali dari PT
   Mitrabara Adiperdana Tbk (”Perseroan”) yang akan melakukan penambahan modal kepada Entitas Anak
   yaitu PT Mitradelta Bahari Pratama (”MBP”) sebesar Rp60.000.000.000,- (Enam Puluh Milliar Rupiah)
   (selanjutnya disebut “Transaksi”). Yang mana MBP merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh
   MABS dan PT Delta Marine Indonesia (“DMI”).

2. Dasar Transaksi
   Dasar Transaksi ini adalah Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham MBP.

3. Keterangan tentang Perseroan, MABS, DMI dan MBP
   a. Perseroan
      Sejarah Singkat
      Perseroan didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A.
      Kadir Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
      Surat Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar Perseroan
      telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 2 dari Notaris
      Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 27 Mei 2025, sehubungan dengan perubahan susunan anggota
      Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0272177 pada tanggal 28 Mei 2025.

      Pada tanggal 30 Juni 2014, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner
      Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai penawaran umum saham perdana. Perseroan melakukan
      penawaran umum saham sebesar 245.454.400 saham yang terdiri dari 122.727.200 saham baru dan
      122.727.200 saham divestasi milik PT Wahana Sentosa Cemerlang dengan nilai nominal sebesar
      Rp 100 (angka penuh) per saham melalui Bursa Efek Indonesia dengan harga penawaran sebesar
      Rp 1.300 per saham.




                                                                                                        2
Page 3
Kantor pusat Perseroan beralamat di Grha Baramulti, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan
Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Perseroan memiliki
tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Perseroan
memulai tahap produksi pada tahun 2008.

Aktivitas Usaha
Berdasarkan Laporan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit per 31 Desember 2025, kegiatan usaha
utama Perseroan Adalah dan entitas anaknya mencakup pertambangan, perdagangan dan
perindustrian batubara.

Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit per 31 Desember 2025, rincian pemegang
saham Perseroan dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
                                                                             Total Modal
                             Saham                             Total
                                            Presentase                         Saham
     Keterangan         ditempatkan dan                      (Dolar AS
                                            Kepemilikan                    (Dalam Rupiah
                         disetor penuh                        Penuh)
                                                                               Penuh)
 PT Wahana Sentosa
                              736.363.152         60,00%      6.461.654     73.636.315.200
 Cemerlang
 PT Wahana Batubara
                              368.181.600         30,00%      3.232.619     36.818.160.000
 Indonesia
 Khoirudin (Direktur
                                3.408.100          0,28%         29.142        340.810.000
 Utama)
 Yulius Leonardo
                                  184.000          0,01%          1.611         18.400.000
 (Direktur)
 Dani Prastiadi
                                    7.100          0,00%             62             710.000
 (Direktur)
 Helmy Paramaditya
                                    2.000          0,00%             18             200.000
 (Direktur)
 Masyarakat lainnya
 (dengan masing-
                              119.126.000          9,71%      1.018.566     11.912.600.000
 masing kepemilikan
 di bawah 5%)
        Jumlah              1.227.271.952        100,00%    10.743.672     122.727.195.200
Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian Audit Perseroan Audit per 31 Desember 2025

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit per 31 Desember 2025, pemegang saham
mayoritas Perseroan adalah PT Wahana Sentosa Cemerlang dengan kepemilikan sebesar 60,00%.

Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit per 31 Desember 2025, susunan Dewan
Komisaris, Direksi dan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                              3
Page 4
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama      : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
   Komisaris Independen : Abdullah Farid Siddik

   Direksi
   Direktur Utama                : Khoirudin
   Direktur                      : Dani Prastiadi
   Direktur                      : Yulius Leonardo
   Direktur                      : Helmy Paramaditya

   Komite Audit
   Ketua                 : Abdullah Farid Siddik
   Anggota                        : Rifky Adrianto Firdaus

   Personel manajemen kunci Perseroan adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan
   tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas Perseroan. Seluruh
   anggota Dewan Komisaris dan Direksi dianggap sebagai manajemen kunci Perseroan.

   Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan entitas anak memiliki 564 karyawan tetap.

b. PT Mitra Alam Bumi Sentosa (“MABS”)
   Sejarah Singkat
   MABS didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 2022 berdasarkan Akta Notaris Liestiani
   Wang, S.H., M.Kn., No. 9. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercatat dalam Surat Keputusan tanggal 10 Maret 2022
   No. AHU-0017629.AH.01.01.TAHUN 2022. Anggaran Dasar MABS telah mengalami beberapa kali
   perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 10 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
   tanggal 20 Agustus 2025, sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
   PT Mitra Alam Bahari Sentosa menjadi PT Mitra Alam Bumi Sentosa. Perubahan tersebut telah
   disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-0056436.AH.01.02.TAHUN
   2025 pada tanggal 22 Agustus 2025.

   MABS berkedudukan di Grha Baramulti, Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan
   Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

   Aktivitas Usaha
   Berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian MABS, maksud dan tujuan MABS adalah berusaha dalam bidang
   aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MABS
   dapat melaksanakan kegiatan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
   operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
   strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
   perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
   pengontrolan produksi.




                                                                                                  4
Page 5
   Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
   fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economics pada bidang
   pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
   prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
   pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
   menajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

   Susunan Pemegang Saham
   Berdasarkan Akta Perubahan MABS No. 10 tanggal 20 Agustus 2025, rincian pemegang saham MABS
   per 31 Desember 2025 dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

   Struktur Kepemilikan Saham MABS
                                                                              Total
                                      Jumlah Lembar       Presentase
              Keterangan                                                 (Dalam Rupiah
                                         Saham            Kepemilikan
                                                                             Penuh)
     PT Mitrabara Adiperdana Tbk     77.499              99,999%        77.499.000.000
     PT Baradinamika Mudasukses      1                   0,001%         1.000.000
     Jumlah                          77.500              100,000%       77.500.000.000
   Sumber: Akta Perubahan MABS No. 10 tanggal 20 Agustus 2025

   Berdasarkan Akta Perubahan MABS No. 10 tanggal 20 Agustus 2025, pemegang saham mayoritas
   MABS per 31 Desember 2025 adalah Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,999%.

   Manajemen dan Sumber Daya Manusia
   Berdasarkan Akta Perubahan MABS No. 10 tanggal 20 Agustus 2025, susunan Dewan Komisaris dan
   Direksi MABS adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama         : Khoirudin
   Komisaris               : Insinyur Syadaruddin

   Dewan Direksi
   Direktur Utama           : Yulius Leonardo
   Direktur                : Juharta Halim Alias Johny Turkanda

   Personel manajemen kunci MABS adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung
   jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas MABS. Seluruh anggota Dewan
   Komisaris dan Direksi dianggap sebagai manajemen kunci MABS.

   Per tanggal 31 Desember 2025, MABS tidak memiliki karyawan tetap.

c. PT Delta Marine Indonesia (“DMI”)
   Sejarah Singkat
   DMI didirikan pada tahun 2018 berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 17 Februari 2018, yang
   dibuat di hadapan Muhammad, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang telah mendapatkan




                                                                                                 5
Page 6
 pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
 0011096.AH.01.01.TAHUN 2018, tanggal 01 Maret 2018. Akta perubahan DMI telah mengalami
 beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 03 dari Notaris Muhammad,
 S.H., M.Kn., tanggal 15 Januari 2024, sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Dewan
 Komisaris dan direksi yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum danHak Asasi
 Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0019188, tanggal 16
 Januari 2024.

 DMI berkantor pusat di Jalan Monginsidi No. 58, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia - 61218.

  Aktivitas Usaha
  Berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian DMI No. 10 tanggal 17 Februari 2018, maksud dan tujuan DMI
  adalah perdagangan, pertanian, jasa dan pengangkutan darat. Untuk mencapai maksud dan tujuan
  tersebut, DMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
  a. Menjalankan usaha-usaha perdagangan antara lain:
     • Perdagangan yang meliputi perdagangan eksport dan import, antar pulau/daerah serta lokal,
         untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain, serta
         bertindak sebagai agen, grosir, distributor, supplier, leveransir, waralaba dan commision
         house;
     • Bertindak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan-
         perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri;
     • Eksport import dan antar pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri
         dan hasil produksi perusahaan lain;
     • Eksport-Import dan perdagangan umum dan perikanan;
     • Eksport-Import dan perdagangan peralatan perikanan;
     • Eksport-Import dan perdagangan hasil perikanan darat/laut dan pertambakan;
  b. Menjalankan usaha-usaha Pertanian antara lain:
      • Agroindustri; industri pengolahan hasil bumi dan peternakan; industri pertanian; peternakan;
         industri pengolahan hasil perikanan; perikanan darat/laut dan pertambakan; budidaya hasil
         perikanan darat, laut dan tambak; perkebunan tanaman pangan; kehutanan; agrobisnis
         (perdagangan hasil-hasil pertanian); peternakan unggas; budidaya mutiara; penangkapan dan
         pengembangbiakan satwa; rumah pemotongan ternak dan unggas; ruang pemrosesan telur
         (egg frozen processing plant); pembenihan dan budidaya biota air tawar; perkebunan tanaman
         keras (palawija); perkebunan tanaman industri; perkebunan kopi, coklat, kelapa sawit;
         peternakan budidaya walet, pembenihan tanaman hias; rehabilitasi tanah dan reboisasi;
         perkebunan tanam jatrova (jarak pagar); perkebunan tanaman industri bahan bakar minyak
         nabati; perkebunan karet; pemungutan hasil hutan dan pemeliharaan daan pengelolaan
         hutan; pertanian dan peternakan herbal;
c. Menjalankan usaha-usaha dibidang jasa, yang meliputi jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan
    pajak antara lain:
     • Jasa penelitian dan pengkajian kelayakan pengembangan usaha industri perikanan tambak;
     • Jasa penelitian dan pengkajian pembangunan sarana dan prasarana perikanan tambak;
     • Jasa budidaya perikanan/air tawar, air laut dan air tambak;
     • Jasa pengadaan daan perbaikan alat-alat transportasi;
     • Jasa penebaran benih;




                                                                                                  6
Page 7
    • Jasa pemberiaan pakan.
d. Menjalankan usaha-usaha transportasi yaitu transportasi yang meliputi angkutan penumpang atau
   orang/barang yang menggunakan angkutan bus, truk, sedan serta angkutan darat lainnya.

DMI adalah anak perusahaan dari grup Delta Marine, salah satu pemain akuakultur terbesar di
Indonesia yang berfokus pada budidaya dan perdagangan Udang Vannamei yang mengelola udang
berkualitas tinggi dan menyediakannya bagi pasar lokal maupun global. Grup Delta Marine telah
memiliki pengalaman operasional lebih dari 40 tahun. Grup Delta Marine menjalankan praktik
budidaya hulu (pembibitan dan budidaya) ke hilir (perdagangan hingga pabrik pengolahan) yang
berkelanjutan.

Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian DMI No. 10 tanggal 17 Februari 2018, rincian pemegang saham DMI per 31
Desember 2025 dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

Struktur Kepemilikan Saham DMI
                                                                            Total
                                 Jumlah Lembar       Presentase
        Keterangan                                                     (Dalam Rupiah
                                    Saham            Kepemilikan
                                                                           Penuh)
 Nyonya Anita                                  150           30,00%        150.000.000
 Tuan Soedarman                                150           30,00%        150.000.000
 Tuan Rizky Darmawan                           100           20,00%        100.000.000
 Nona Cynthia Darmawan                         100           20,00%        100.000.000
          Jumlah                               500           100,00%       500.000.000
Sumber: Akta Pendirian DMI No. 10 tanggal 17 Februari 2018

Berdasarkan figur di atas, pemegang saham mayoritas DMI per 31 Desember 2025 adalah Nyonya
Anita dan Tuan Soedarman dengan kepemilikan masing-masing sebesar 30,00%.

Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir DMI No. 03 tanggal 15 Januari 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi DMI per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris              : Tuan Soedarman

Dewan Direksi
Direktur Utama         : Nyonya Anita
Direktur               : Tuan Rizky Darmawan
Direktur               : Nona Cynthia Darmawan

Personel manajemen kunci DMI adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas DMI. Seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi dianggap sebagai manajemen kunci DMI.




                                                                                               7
Page 8
d. PT Mitradelta Bahari Pratama (“MBP”)
   Sejarah Singkat
   MBP didirikan pada tahun 2022 berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat di
   hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
   mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0050645.AH.01.01.Tahun 2022 pada tanggal 28 Juli 2022.

    Anggaran Dasar MBP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 13
    tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., mengenai
    perubahan modal dasar, modal disetor, dan ditempatkan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
    disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
    AHU-0079045.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023.

    MBP memiliki entitas induk perusahaan yaitu Perseroan melalui MABS. Saat ini kantor MBP
    berkedudukan di Grha Baramulti, Lantai 5, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No.
    2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat .

    Aktivitas Usaha
    Berdasarkan pasal 3 Akta Perubahan Anggaran Dasar terakhir MBP No. 13 tanggal
    12 Desember 2023, maksud dan tujuan MBP adalah berusaha dalam bidang:
     a. Pembesaran Crustacea Air Payau;
     b. Perdagangan Besar Hasil Perikanan;
     c. Penampungan dan Penyaluran Air Baku.

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MBP dapat melaksanakan kegiatan usaha
    berupa:
     a. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti udang
        galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas
        buatan lainnya;
     b. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau
        bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang,
        rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil
        perikanan;
     c. Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri,
        pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan
        irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk
        keperluan pertanian.

    Saat ini MBP merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang budidaya dan penjualan Udang
    Vannamei yang berlokasi di Bima, Nusa Tenggara Barat. MBP fokus pada produksi udang berkualitas
    tinggi dan telah menerima sertifikasi Best Aquaculture Practices.

    Susunan Pemegang Saham
    Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MBP per 31 Desember 2025, rincian pemegang saham MBP
    per 31 Desember 2025 dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:




                                                                                                    8
Page 9
Struktur Kepemilikan Saham MBP
                                           Jumlah                              Total
                                                         Presentase
       Nama Pemegang Saham                 Lembar                         (Dalam Rupiah
                                                         Kepemilikan
                                           Saham                              Penuh)
   PT Mitra Alam Bumi Sentosa
   (dahulu PT Mitra Alam Bahari                67.500           75,00%    67.500.000.000
   Sentosa)
   PT Delta Marine Indonesia                   22.500           25,00%    22.500.000.000
   Total                                       90.000         100,00%     90.000.000.000
Sumber: Laporan Keuangan Audit MBP per 31 Desember 2025

Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MBP per 31 Desember 2025, pemegang saham mayoritas MBP
per 31 Desember 2025 adalah MABS dengan kepemilikan sebesar 75,00%.

Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MBP 31 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi MBP adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               : Khoirudin
Wakil Komisaris Utama         : Rizky Darmawan
Komisaris                     : Insinyur Syadaruddin
Komisaris                     : Yulius Leonardo

Dewan Direksi
Direktur Utama                : Meireno Luenda Wicaksono
Wakil Direktur Utama          : Cynthia Darmawan
Direktur                      : Jacky

Personel manajemen kunci MBP adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas MBP. Seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi dianggap sebagai manajemen kunci MBP.

Per tanggal 31 Desember 2025, MBP memiliki 5 orang karyawan tetap (tidak diaudit).




                                                                                           9
Page 10
            RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI NILAI PASAR ATAS OBJEK TRANSAKSI

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 dengan Izin Usaha No. 2.20.0170.
Penilai yang bertanggung jawab adalah Rosye Yunita S.E., M.M., MAPPI (Cert.), yang terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-104/KS.13/2026 tanggal 13 Mei 2026, telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% Ekuitas MBP dengan Surat Penawaran Jasa Penilaian
atas Nilai Ekuitas No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/II/2026/RY/0050, tanggal 06 Februari 2026 yang seluruhnya
telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas 100,00% Ekuitas MBP sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00067/2.0170-00/BS/02/0045/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 dengan ringkasan
sebagai berikut:

1. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

   Nama Perusahaan           :   PT Mitrabara Adiperdana Tbk
   Bidang Usaha              :   Pertambangan, Perdagangan dan Perindustrian Batubara
   Up.                       :   Khoirudin – Direktur Utama
   Alamat                    :   Grha Baramulti, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan
                                 Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan
                                 Gambir, Jakarta Pusat - 10130
   Nomor Telepon/Fax         :   (021) 6385 6211 / (021) 6385 2326
   E-mail                    :   corsec@mitrabaraadiperdana.co.id
   Situs Web                 :   www.mitrabaraadiperdana.co.id

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Nilai Pasar 100,00%
   Ekuitas MBP, yang merupakan kepemilikan mayoritas.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas 100,00%
   ekuitas MBP dengan tujuan rencana penambahan modal oleh MABS ke dalam MBP.

   Tujuan Penilaian adalah untuk memenuhi peraturan Modal terkait dengan POJK 42 Tahun 2020 dan tidak
   digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

4. Tanggal Penilaian
   Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
   pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Laporan Penilaian Bisnis ini berlaku selama 6 (enam)
   bulan sejak Tanggal Penilaian.

5. Premis Nilai yang Digunakan
   Premis yang dapat digunakan dalam penilaian ini adalah premis “going concern”, yaitu suatu kondisi
   yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi atau sekurang-kurangnya dalam proses konstruksi,
   di mana Penilai menganggap suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara
   berkelanjutan. Dalam penilaian ini, MBP merupakan perusahaan yang memiliki keberlangsungan usaha
   untuk kedepannya, hal tersebut telah didukung oleh pernyataan dan keyakinan Manajemen.




                                                                                                    10
Page 11
6. Dasar Nilai yang Digunakan
   Sesuai maksud dan tujuan penilaian, yaitu untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan POJK 42 Tahun
   2020, maka penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020
   tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35 Tahun 2020”).
   Berdasarkan peraturan tersebut, dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar.

   Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
   liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
   menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana
   kedua Pihak masing–masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan
   tanpa paksaan (POJK 35 Tahun 2020 Pasal 1.

7. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
   1. Y&R menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion.
   2. Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
       penyusunan Laporan Penilaian.
   3. Y&R tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan Y&R memberikan
       pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
   4. Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
       disediakan oleh Manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
       dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. Y&R tidak terlibat dan tidak
       melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
   5. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
       penilaian telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
       yang penting.
   6. Pemberi tugas telah membebaskan Y&R dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
       kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen,
       konsultan atau pihak ketiga, kepada Y&R dalam penyusunan laporan ini.
   7. Y&R tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan
       subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
   8. Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Manajemen dengan mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   9. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
       dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
   10. Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian.
   11. Y&R bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai.
   12. Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
   13. Laporan Penilaian ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
       aturan OJK.
   14. Laporan Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
       dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan penilaian pada tanggal
       laporan ini diterbitkan.
   15. Y&R berasumsi bahwa perusahaan telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
       perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai dengan
       peraturan yang berlaku.
   16. Y&R tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
       kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari Manajemen yang relevan dan
       signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan atau belum kami
       terima dari Manajemen.



                                                                                                      11
Page 12
   17. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya
       Certificate of Appraisal ini dan Laporan Penilaian yang terlampir.

18.Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan
   Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian ekuitas, perlu ditentukan pendekatan
   dan metode yang akan digunakan dalam penilaian 100,00% Ekuitas MBP. Sesuai dengan POJK 35 Tahun
   2020, Pasal 28 Ayat 1, dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan Prosedur
   Penilaian, Penilai Bisnis wajib menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk
   memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif.

   MBP merupakan perusahaan yang berdiri di tahun 2022 dan mulai membukukan penjualannya pada
   tahun 2024. Dengan telah hampir selesainya pembangunan 112 kolam udang milik MBP maka
   diperkirakan bahwa optimalisasi dari hasil pemanfaatan aset yang dimiliki tidak dapat dicerminkan
   apabila menggunakan Pendekatan Aset, dan lebih akan dapat dicerminkan dengan menggunakan
   Pendekatan Pendapatan. Oleh karena itu, pendekatan utama yang akan digunakan dalam penilaian
   100,00% Ekuitas MBP akan menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dengan
   menggunakan Metode Discounted Cash Flow (“DCF”).

   Berdasarkan POJK 35 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat 1, “menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan
   Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif”, maka pendekatan kedua yang
   akan digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan
   menggunakan Metode Guideline Publicly Traded Company (“GPTC”). Pendekatan ini lebih merupakan
   pembanding untuk mendapatkan gambaran terkait perusahaan di pasar yang melakukan kegiatan usaha
   yang sama.

19.Penilaian 100,00% Ekuitas MBP
   Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka
   menentukan nilai pasar ekuitas MBP, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas MBP per 31
   Desember 2025 adalah sebesar Rp 84.343 Juta (Delapan Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Empat Puluh
   Tiga Juta Rupiah) atau setara dengan Rp 937.150 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima
   Puluh Rupiah) per lembar saham.


                            RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
                               MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang Rencana Transaksi.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No. 00068/2.0170-
00/BS/02/0045/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026:

1. Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penyusunan Pendapat Kewajaran
   Sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 42, untuk menyusun laporan pendapat kewajaran,
   Perseroan telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) untuk
   memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan Y&R telah menyampaikan penilaian




                                                                                                    12
Page 13
   tersebut sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00068/2.0170-
   00/BS/02/0045/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026. Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi
   telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020,
   dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Y&R dengan Izin Usaha No. 2.20.0170. Penilai yang bertanggung
   jawab adalah Rosye Yunita S.E., M.M., MAPPI (Cert.), yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai
   Publik Sektor Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
   (“OJK”) No. KEP-104/KS.13/2026 tanggal 13 Mei 2026.

2. Para Pihak dalam Rencana Transaksi
   Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, PT Mitra Alam Bumi Sentosa
   (“MABS”), PT Delta Marine Indonesia ("DMI") dan PT Mitradelta Bahari Pratama ("MBP”).

3. Objek Pendapat Kewajaran
   Objek analisis Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Perseroan melalui MABS untuk
   melakukan penambahan modal kepada MBP sebesar Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah”).

4. Dasar Rencana Transaksi
   Dasar Rencana Transaksi ini adalah Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham MBP.

5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dari laporan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana dari anak perusahaan
   Perseroan, yaitu MABS, yang akan melakukan penambahan setoran modal kepada MBP, selanjutnya
   disebut “Rencana Transaksi”. MBP merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh MABS dan DMI.

   Tujuan dari Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
   Transaksi Afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat
   kewajaran tersebut.

6. Tanggal Pendapat Kewajaran
   Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
   pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sedangkan masa berlaku laporan sesuai dengan
   tanggal penilaian akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.

7. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi


   Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
   • Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
   • Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
       penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
   • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
   • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
       pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas
       fakta-fakta yang penting.




                                                                                                       13
Page 14
•   Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
    proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
    duty).
•   Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan
    yang telah disesuaikan.
•   Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
    informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
•   Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai yang dihasilkan.
•   Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
    pemenuhan aturan OJK.
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
    umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
    Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
•   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
    terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
    Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan
    oleh Manajemen Perseroan.
•   Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
    dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern).
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
    dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
    sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
    proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
    merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
    lengkap.
•   Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai
    dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
    secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
    Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
    memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
    peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

•   Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
    Rencana Transaksi.
•   Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
    dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
    kepada Y&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
    lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
    independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada jaminan dari
    Manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
    informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
•   Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
    menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data
    dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh
    karena itu, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat
    Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.




                                                                                                14
Page 15
   •   Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa
       yang diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
       pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
       perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum
       dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
   •   Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
       ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
       prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
       dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
       penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai
       kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk
       transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
       pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini

8. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu
   pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
   Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas
   Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
   Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan
   analisis yang paling sedikit meliputi:

   •   Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
       pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
   •   Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
   •   Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
   •   Analisis atas faktor lain yang relevan.

9. Kesimpulan Analisis-Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

   A. Analisis Rencana Transaksi
      Sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam mengoptimalkan pengelolaan portofolio
      investasi serta memperkuat kinerja entitas anak secara berkelanjutan. Perseroan sebagai entitas
      induk memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa seluruh lini usaha dalam grup memiliki
      struktur permodalan yang sehat dan mampu mendukung ekspansi usaha yang direncanakan.

       Dalam hal ini, MBP sebagai salah satu entitas yang sedang berada dalam fase pengembangan
       memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, khususnya untuk membiayai Capex untuk
       pembangunan dan optimalisasi infrastruktur 112 kolam budidaya.

       Melalui transaksi ini, Perseroan berharap dapat meningkatkan kualitas investasi pada MBP dengan
       memperkuat fundamental keuangan entitas tersebut, sehingga mampu menciptakan nilai jangka
       panjang bagi Perseroan. Penguatan likuiditas MBP diharapkan akan memberikan kontribusi positif
       terhadap kinerja keuangan konsolidasi Perseroan. Selain itu, kepemilikan Perseroan melalui MABS
       akan meningkat.




                                                                                                   15
Page 16
B. Analisis Kualitatif
    - Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Perseroan,
        khususnya dalam mendukung kelancaran operasional dan pengembangan usaha MBP.
        Dengan adanya penambahan modal, MBP diharapkan memiliki kapasitas pendanaan yang
        lebih memadai untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan rencana bisnis yang telah
        ditetapkan.
    - Rencana Transaksi memiliki risiko, antara lain berupa potensi hilangnya kesempatan bagi
        Perseroan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi.
    - Eksposur Perseroan terhadap keuntungan maupun kerugian MBP akan meningkat kurang lebih
        sebesar 10,00%. Peningkatan eksposur tersebut memberikan potensi manfaat bagi Perseroan
        dalam bentuk peningkatan kontribusi keuntungan apabila MBP mencatatkan kinerja yang
        positif. Namun di sisi lain, Perseroan juga akan memiliki eksposur yang lebih besar terhadap
        risiko kerugian apabila kinerja MBP mengalami penurunan.
    - Rencana Transaksi merupakan langkah strategis Perseroan dalam melakukan diversifikasi
        usaha dari segmen pertambangan batubara ke segmen akuakultur. Dengan meningkatnya
        kepemilikan dari 75,00% menjadi 85,00%, Perseroan memiliki kendali strategis yang lebih
        kuat atas arah pengembangan MBP, termasuk kebijakan operasional, ekspansi, dan distribusi
        dividen MBP, sehingga kepentingan grup Perseroan dapat lebih terlindungi dalam struktur JV
        bersama DMI.
    - Sebelum Rencana Transaksi, investasi Perseroan pada MBP berisiko mengalami penurunan
        nilai (impairment) akibat kondisi keuangan MBP yang terbebani liabilitas signifikan dan belum
        mencatatkan keuntungan. Rencana Transaksi melindungi nilai investasi tersebut dengan
        memperkuat fundamental keuangan MBP sehingga aset yang telah terbangun berupa 112
        kolam budidaya dapat beroperasi secara optimal dan menghasilkan nilai ekonomis yang
        berkelanjutan.

C. Analisis Kuantitatif
    - Setelah Rencana Transaksi, kondisi likuiditas Perseroan secara konsolidasi menunjukkan
        perbaikan yang signifikan dan konsisten sepanjang periode proyeksi 2026–2030. Current ratio
        diproyeksikan sebesar 169,54% pada tahun 2026 dan terus meningkat secara bertahap hingga
        mencapai 385,12% pada tahun 2030. Peningkatan ini mencerminkan semakin kuatnya
        kemampuan Perseroan secara konsolidasi dalam memenuhi liabilitas jangka pendeknya.
    - Account receivable turnover Perseroan secara konsolidasi diproyeksikan sebesar 29 kali pada
        tahun 2026, meningkat tajam menjadi 74 kali pada tahun 2027, sebelum berfluktuasi di
        kisaran 63–75 kali pada tahun 2028–2029 dan menjadi 66 kali pada tahun 2030. Percepatan
        perputaran piutang yang signifikan mulai tahun 2027 mencerminkan mulai beroperasinya
        infrastruktur pendukung MBP secara optimal setelah mengeluarkan Capex sebesar USD
        1.925.952 pada tahun 2026, yang menyebabkan peningkatan volume penjualan dan
        percepatan perputaran penagihan secara konsolidasi.
    - Total debt to equity ratio diproyeksikan sebesar 73,32% pada tahun 2026 dan secara konsisten
        menurun menjadi 48,70% pada tahun 2030. Perbaikan rasio ini mencerminkan dampak dari
        Rencana Transaksi, yaitu perbaikan nilai ekuitas konsolidasi melalui penyertaan modal
        kepada MBP.
    - Total debt to assets ratio menurun dari 42,30% pada tahun 2026 menjadi 32,75% pada tahun
        2030, mencerminkan semakin berkurangnya proporsi aset konsolidasi Perseroan yang didanai
        oleh utang seiring dengan pertumbuhan ekuitas yang didukung oleh profitabilitas yang
        semakin membaik.
    - Kinerja profitabilitas Perseroan secara konsolidasi Setelah Rencana Transaksi menunjukkan
        perbaikan yang signifikan dibandingkan kondisi Sebelum Rencana Transaksi, yang disebabkan
        oleh kontribusi laba MBP terhadap laba konsolidasi Perseroan. Gross profit margin
        diproyeksikan sebesar 24,06% pada tahun 2026 dan meningkat signifikan menjadi 32,79%




                                                                                                  16
Page 17
             pada tahun 2027, sebelum terkoreksi ke 26,38%–27,55% pada tahun 2028–2030.
             Peningkatan GPM yang tajam pada tahun 2027 mencerminkan mulai beroperasinya
             infrastruktur pendukung MBP secara penuh, yang mendorong efisiensi biaya produksi dan
             peningkatan margin pada segmen akuakultur dalam laporan konsolidasi Perseroan.
        -    Pendapatan konsolidasi Perseroan diproyeksikan meningkat sebesar USD 1.885.626 pada
             tahun 2026 dan terus tumbuh hingga mencapai USD 2.646.319 pada tahun 2030, seiring
             dengan meningkatnya kontribusi pendapatan MBP dari rata-rata 3,51% menjadi 4,72%
             terhadap pendapatan konsolidasi Perseroan Setelah Rencana Transaksi.
        -    Setelah Rencana Transaksi, Perseroan menanggung biaya berupa setoran modal sebesar
             Rp 60 Miliar melalui MABS kepada MBP yang bersumber dari kas internal Perseroan. Karena
             dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal dan bukan instrumen utang, Rencana
             Transaksi tidak menimbulkan beban bunga tambahan bagi Perseroan maupun MBP.
        -    Ekuitas MBP melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur permodalan MBP yang
             sebelumnya terbebani oleh Fasilitas Pembiayaan Investasi Musyarakah dari Bank CIMB Niaga
             senilai Rp 89,3 Miliar serta utang lain-lain kepada pemegang saham sebesar sekitar Rp 70
             Miliar, sehingga secara bertahap mengurangi beban keuangan MBP dan berdampak positif
             terhadap laba konsolidasi Perseroan.

   D. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
       - Berdasarkan hasil penilaian, Nilai Pasar objek Rencana Transaksi adalah sebesar
           Rp 937.150,- per lembar saham, sedangkan Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
           Perseroan melalui MABS adalah sebesar Rp 1.000.000,- per lembar saham.
       - Dengan demikian, Nilai Rencana Transaksi yang dilakukan berada di atas nilai pasar dengan
           selisih sebesar Rp 62.850,- atau sekitar 6,71% dari Nilai Pasar. Selisih tersebut masih berada
           dalam kisaran yang diperkenankan sesuai ketentuan OJK, yaitu tidak melebihi batas toleransi
           sebesar 7,5% dari nilai acuan.

10.Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
   Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
   Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana
   diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
   WAJAR.




             PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI



Pertimbangan bisnis yang dilakukan terkait dengan Transaksi ini adalah:
    • Transaksi telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan komprehensif oleh Perseroan guna
       mendukung kegiatan operasional MBP sebagai anak perusahaan MABS. Manajemen Perseroan
       menilai bahwa pelaksanaan secara penuh atas penambahan modal pada MBP melalui MABS
       diyakini dapat memberikan tingkat pengembalian yang layak dalam jangka panjang.
    • Selain untuk mendukung operasional MBP, Transaksi ini juga merupakan bagian dari strategi
       diversifikasi usaha Perseroan untuk memperluas sumber pendapatan di luar sektor pertambangan.
       Melalui pengembangan usaha yang dijalankan oleh anak perusahaan, Manajemen Perseroan
       meyakini bahwa Perseroan dapat menciptakan sumber penghasilan baru yang lebih beragam dan
       berkelanjutan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap satu sektor usaha tertentu
       serta memperkuat stabilitas dan pertumbuhan kinerja Perseroan dalam jangka panjang.




                                                                                                          17
Page 18
                    RENCANA PERSEROAN DAN INFORMASI TERKAIT TRANSAKSI



Transaksi yang dilakukan adalah Penambahan Modal antara MABS dengan MBP dalam rangka menunjang
kegiatan operasional.




                                    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini, dapat menghubungi:

                                PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk

                                          Kantor Pusat:
                                         Grha Baramulti
                                Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
                                    Jalan Suryopranoto No. 2
                           Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                                Jakarta Pusat – 10130, Indonesia
                                   Telepon: (021) 6385 6211
                                   Faksimili: (021) 6385 2326

                           Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
                            Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id

                                    U.p. Corporate Secretary

                                      Jakarta, 29 Juni 2026
                                       Direksi Perseroan




                                                                                                18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published29 Jun 2026
Pages18
Characters54,695
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRABARA ADIPERDANA Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×17
linked org PT MITRA ALAM BUMI SENTOSA p.1 ×11
linked org PT MITRADELTA BAHARI PRATAMA p.1 ×7
linked org PT Wahana Sentosa Cemerlang p.2 ×3
linked org PT Wahana Sentosa p.3
linked org PT Wahana Batubara p.3
linked person Yulius Leonardo p.3 ×4
linked person Dani Prastiadi p.3 ×2
linked person Helmy Paramaditya p.3 ×2
linked person Abdullah Farid Siddik · Komisaris Independen p.4 ×2
linked person Rifky Adrianto Firdaus p.4
linked org Bank CIMB Niaga p.17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Muhammad · Notaris p.5 ×2
possible person Anita p.7 ×3
unresolved org PT Delta Marine Indonesia p.2 ×4
unresolved person Akta Notaris H.A. Kadir Usman p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person Akta Notaris Liestiani Wang · Notaris p.4 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Baradinamika Mudasukses p.5
unresolved org Menteri p.6
unresolved person Soedarman p.7 ×3
unresolved person Rizky Darmawan p.7 ×2
unresolved person Cynthia Darmawan Personel p.7 ×2
unresolved org PT Mitra Alam Bahari p.9
unresolved org Rosye dan Rekan p.10 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.10 ×2
unresolved person Rosye Yunita S.E. p.10 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.12 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.15 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2123 ms 12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result