Back to announcement
20260629_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_32105560_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
f
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”)
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“Perseroan”)
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha yang mencakup pertambangan, perdagangan dan perindustrian batubara.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Grha Baramulti
Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat – 10130, Indonesia
Telepon: (021) 6385 6211
Faksimili: (021) 6385 2326
Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
POJK 42 TELAH DISAHKAN PADA TANGGAL 02 JULI 2020. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN
MENGACU KEPADA POJK 42 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PERSEROAN SEBAGAIMANA
DIJELASKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI
MENGENAI TRANSAKSI PENAMBAHAN MODAL ANTARA PT MITRA ALAM BUMI SENTOSA
(”MABS”) DENGAN PT MITRADELTA BAHARI PRATAMA (”MBP”).
APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI
ATAU RAGU-RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT INVESTASI ANDA ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
1
Page 2
PENDAHULUAN
Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku, khususnya ketentuan Pasal 4 butir 3 POJK 42, Direksi Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi atau bersamaan dengan
pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Peseroan Terbuka diwajibkan
memperoleh persetujuan RUPS. Keterbukaan Informasi atas pelaksanaan Transaksi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada masyarakat
dan OJK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap POJK 42.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam
rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Transaksi.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah transaksi PT Mitra Alam Bumi Sentosa (”MABS”) perusahaan terkendali dari PT
Mitrabara Adiperdana Tbk (”Perseroan”) yang akan melakukan penambahan modal kepada Entitas Anak
yaitu PT Mitradelta Bahari Pratama (”MBP”) sebesar Rp60.000.000.000,- (Enam Puluh Milliar Rupiah)
(selanjutnya disebut “Transaksi”). Yang mana MBP merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh
MABS dan PT Delta Marine Indonesia (“DMI”).
2. Dasar Transaksi
Dasar Transaksi ini adalah Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham MBP.
3. Keterangan tentang Perseroan, MABS, DMI dan MBP
a. Perseroan
Sejarah Singkat
Perseroan didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A.
Kadir Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar Perseroan
telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 2 dari Notaris
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 27 Mei 2025, sehubungan dengan perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0272177 pada tanggal 28 Mei 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2014, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai penawaran umum saham perdana. Perseroan melakukan
penawaran umum saham sebesar 245.454.400 saham yang terdiri dari 122.727.200 saham baru dan
122.727.200 saham divestasi milik PT Wahana Sentosa Cemerlang dengan nilai nominal sebesar
Rp 100 (angka penuh) per saham melalui Bursa Efek Indonesia dengan harga penawaran sebesar
Rp 1.300 per saham.
2
Page 3
Kantor pusat Perseroan beralamat di Grha Baramulti, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan
Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Perseroan memiliki
tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Perseroan
memulai tahap produksi pada tahun 2008.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Laporan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit per 31 Desember 2025, kegiatan usaha
utama Perseroan Adalah dan entitas anaknya mencakup pertambangan, perdagangan dan
perindustrian batubara.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit per 31 Desember 2025, rincian pemegang
saham Perseroan dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Total Modal
Saham Total
Presentase Saham
Keterangan ditempatkan dan (Dolar AS
Kepemilikan (Dalam Rupiah
disetor penuh Penuh)
Penuh)
PT Wahana Sentosa
736.363.152 60,00% 6.461.654 73.636.315.200
Cemerlang
PT Wahana Batubara
368.181.600 30,00% 3.232.619 36.818.160.000
Indonesia
Khoirudin (Direktur
3.408.100 0,28% 29.142 340.810.000
Utama)
Yulius Leonardo
184.000 0,01% 1.611 18.400.000
(Direktur)
Dani Prastiadi
7.100 0,00% 62 710.000
(Direktur)
Helmy Paramaditya
2.000 0,00% 18 200.000
(Direktur)
Masyarakat lainnya
(dengan masing-
119.126.000 9,71% 1.018.566 11.912.600.000
masing kepemilikan
di bawah 5%)
Jumlah 1.227.271.952 100,00% 10.743.672 122.727.195.200
Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian Audit Perseroan Audit per 31 Desember 2025
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit per 31 Desember 2025, pemegang saham
mayoritas Perseroan adalah PT Wahana Sentosa Cemerlang dengan kepemilikan sebesar 60,00%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit per 31 Desember 2025, susunan Dewan
Komisaris, Direksi dan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
3
Page 4
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
Komisaris Independen : Abdullah Farid Siddik
Direksi
Direktur Utama : Khoirudin
Direktur : Dani Prastiadi
Direktur : Yulius Leonardo
Direktur : Helmy Paramaditya
Komite Audit
Ketua : Abdullah Farid Siddik
Anggota : Rifky Adrianto Firdaus
Personel manajemen kunci Perseroan adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas Perseroan. Seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi dianggap sebagai manajemen kunci Perseroan.
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan entitas anak memiliki 564 karyawan tetap.
b. PT Mitra Alam Bumi Sentosa (“MABS”)
Sejarah Singkat
MABS didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 9 Maret 2022 berdasarkan Akta Notaris Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., No. 9. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercatat dalam Surat Keputusan tanggal 10 Maret 2022
No. AHU-0017629.AH.01.01.TAHUN 2022. Anggaran Dasar MABS telah mengalami beberapa kali
perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 10 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
tanggal 20 Agustus 2025, sehubungan dengan perubahan anggaran dasar
PT Mitra Alam Bahari Sentosa menjadi PT Mitra Alam Bumi Sentosa. Perubahan tersebut telah
disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-0056436.AH.01.02.TAHUN
2025 pada tanggal 22 Agustus 2025.
MABS berkedudukan di Grha Baramulti, Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan
Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian MABS, maksud dan tujuan MABS adalah berusaha dalam bidang
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MABS
dapat melaksanakan kegiatan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi.
4
Page 5
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economics pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
menajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Perubahan MABS No. 10 tanggal 20 Agustus 2025, rincian pemegang saham MABS
per 31 Desember 2025 dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Struktur Kepemilikan Saham MABS
Total
Jumlah Lembar Presentase
Keterangan (Dalam Rupiah
Saham Kepemilikan
Penuh)
PT Mitrabara Adiperdana Tbk 77.499 99,999% 77.499.000.000
PT Baradinamika Mudasukses 1 0,001% 1.000.000
Jumlah 77.500 100,000% 77.500.000.000
Sumber: Akta Perubahan MABS No. 10 tanggal 20 Agustus 2025
Berdasarkan Akta Perubahan MABS No. 10 tanggal 20 Agustus 2025, pemegang saham mayoritas
MABS per 31 Desember 2025 adalah Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,999%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Perubahan MABS No. 10 tanggal 20 Agustus 2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi MABS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Khoirudin
Komisaris : Insinyur Syadaruddin
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yulius Leonardo
Direktur : Juharta Halim Alias Johny Turkanda
Personel manajemen kunci MABS adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas MABS. Seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi dianggap sebagai manajemen kunci MABS.
Per tanggal 31 Desember 2025, MABS tidak memiliki karyawan tetap.
c. PT Delta Marine Indonesia (“DMI”)
Sejarah Singkat
DMI didirikan pada tahun 2018 berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 17 Februari 2018, yang
dibuat di hadapan Muhammad, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang telah mendapatkan
5
Page 6
pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0011096.AH.01.01.TAHUN 2018, tanggal 01 Maret 2018. Akta perubahan DMI telah mengalami
beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 03 dari Notaris Muhammad,
S.H., M.Kn., tanggal 15 Januari 2024, sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Dewan
Komisaris dan direksi yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum danHak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0019188, tanggal 16
Januari 2024.
DMI berkantor pusat di Jalan Monginsidi No. 58, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia - 61218.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan pasal 3 Akta Pendirian DMI No. 10 tanggal 17 Februari 2018, maksud dan tujuan DMI
adalah perdagangan, pertanian, jasa dan pengangkutan darat. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, DMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha-usaha perdagangan antara lain:
• Perdagangan yang meliputi perdagangan eksport dan import, antar pulau/daerah serta lokal,
untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain, serta
bertindak sebagai agen, grosir, distributor, supplier, leveransir, waralaba dan commision
house;
• Bertindak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan-
perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri;
• Eksport import dan antar pulau/daerah serta lokal untuk barang-barang hasil produksi sendiri
dan hasil produksi perusahaan lain;
• Eksport-Import dan perdagangan umum dan perikanan;
• Eksport-Import dan perdagangan peralatan perikanan;
• Eksport-Import dan perdagangan hasil perikanan darat/laut dan pertambakan;
b. Menjalankan usaha-usaha Pertanian antara lain:
• Agroindustri; industri pengolahan hasil bumi dan peternakan; industri pertanian; peternakan;
industri pengolahan hasil perikanan; perikanan darat/laut dan pertambakan; budidaya hasil
perikanan darat, laut dan tambak; perkebunan tanaman pangan; kehutanan; agrobisnis
(perdagangan hasil-hasil pertanian); peternakan unggas; budidaya mutiara; penangkapan dan
pengembangbiakan satwa; rumah pemotongan ternak dan unggas; ruang pemrosesan telur
(egg frozen processing plant); pembenihan dan budidaya biota air tawar; perkebunan tanaman
keras (palawija); perkebunan tanaman industri; perkebunan kopi, coklat, kelapa sawit;
peternakan budidaya walet, pembenihan tanaman hias; rehabilitasi tanah dan reboisasi;
perkebunan tanam jatrova (jarak pagar); perkebunan tanaman industri bahan bakar minyak
nabati; perkebunan karet; pemungutan hasil hutan dan pemeliharaan daan pengelolaan
hutan; pertanian dan peternakan herbal;
c. Menjalankan usaha-usaha dibidang jasa, yang meliputi jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan
pajak antara lain:
• Jasa penelitian dan pengkajian kelayakan pengembangan usaha industri perikanan tambak;
• Jasa penelitian dan pengkajian pembangunan sarana dan prasarana perikanan tambak;
• Jasa budidaya perikanan/air tawar, air laut dan air tambak;
• Jasa pengadaan daan perbaikan alat-alat transportasi;
• Jasa penebaran benih;
6
Page 7
• Jasa pemberiaan pakan.
d. Menjalankan usaha-usaha transportasi yaitu transportasi yang meliputi angkutan penumpang atau
orang/barang yang menggunakan angkutan bus, truk, sedan serta angkutan darat lainnya.
DMI adalah anak perusahaan dari grup Delta Marine, salah satu pemain akuakultur terbesar di
Indonesia yang berfokus pada budidaya dan perdagangan Udang Vannamei yang mengelola udang
berkualitas tinggi dan menyediakannya bagi pasar lokal maupun global. Grup Delta Marine telah
memiliki pengalaman operasional lebih dari 40 tahun. Grup Delta Marine menjalankan praktik
budidaya hulu (pembibitan dan budidaya) ke hilir (perdagangan hingga pabrik pengolahan) yang
berkelanjutan.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian DMI No. 10 tanggal 17 Februari 2018, rincian pemegang saham DMI per 31
Desember 2025 dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Struktur Kepemilikan Saham DMI
Total
Jumlah Lembar Presentase
Keterangan (Dalam Rupiah
Saham Kepemilikan
Penuh)
Nyonya Anita 150 30,00% 150.000.000
Tuan Soedarman 150 30,00% 150.000.000
Tuan Rizky Darmawan 100 20,00% 100.000.000
Nona Cynthia Darmawan 100 20,00% 100.000.000
Jumlah 500 100,00% 500.000.000
Sumber: Akta Pendirian DMI No. 10 tanggal 17 Februari 2018
Berdasarkan figur di atas, pemegang saham mayoritas DMI per 31 Desember 2025 adalah Nyonya
Anita dan Tuan Soedarman dengan kepemilikan masing-masing sebesar 30,00%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir DMI No. 03 tanggal 15 Januari 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi DMI per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Tuan Soedarman
Dewan Direksi
Direktur Utama : Nyonya Anita
Direktur : Tuan Rizky Darmawan
Direktur : Nona Cynthia Darmawan
Personel manajemen kunci DMI adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas DMI. Seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi dianggap sebagai manajemen kunci DMI.
7
Page 8
d. PT Mitradelta Bahari Pratama (“MBP”)
Sejarah Singkat
MBP didirikan pada tahun 2022 berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 12 Juli 2022, yang dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0050645.AH.01.01.Tahun 2022 pada tanggal 28 Juli 2022.
Anggaran Dasar MBP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 13
tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., mengenai
perubahan modal dasar, modal disetor, dan ditempatkan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0079045.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023.
MBP memiliki entitas induk perusahaan yaitu Perseroan melalui MABS. Saat ini kantor MBP
berkedudukan di Grha Baramulti, Lantai 5, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No.
2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat .
Aktivitas Usaha
Berdasarkan pasal 3 Akta Perubahan Anggaran Dasar terakhir MBP No. 13 tanggal
12 Desember 2023, maksud dan tujuan MBP adalah berusaha dalam bidang:
a. Pembesaran Crustacea Air Payau;
b. Perdagangan Besar Hasil Perikanan;
c. Penampungan dan Penyaluran Air Baku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MBP dapat melaksanakan kegiatan usaha
berupa:
a. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti udang
galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas
buatan lainnya;
b. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau
bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang,
rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil
perikanan;
c. Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri,
pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan
irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk
keperluan pertanian.
Saat ini MBP merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang budidaya dan penjualan Udang
Vannamei yang berlokasi di Bima, Nusa Tenggara Barat. MBP fokus pada produksi udang berkualitas
tinggi dan telah menerima sertifikasi Best Aquaculture Practices.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MBP per 31 Desember 2025, rincian pemegang saham MBP
per 31 Desember 2025 dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
8
Page 9
Struktur Kepemilikan Saham MBP
Jumlah Total
Presentase
Nama Pemegang Saham Lembar (Dalam Rupiah
Kepemilikan
Saham Penuh)
PT Mitra Alam Bumi Sentosa
(dahulu PT Mitra Alam Bahari 67.500 75,00% 67.500.000.000
Sentosa)
PT Delta Marine Indonesia 22.500 25,00% 22.500.000.000
Total 90.000 100,00% 90.000.000.000
Sumber: Laporan Keuangan Audit MBP per 31 Desember 2025
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MBP per 31 Desember 2025, pemegang saham mayoritas MBP
per 31 Desember 2025 adalah MABS dengan kepemilikan sebesar 75,00%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MBP 31 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi MBP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Khoirudin
Wakil Komisaris Utama : Rizky Darmawan
Komisaris : Insinyur Syadaruddin
Komisaris : Yulius Leonardo
Dewan Direksi
Direktur Utama : Meireno Luenda Wicaksono
Wakil Direktur Utama : Cynthia Darmawan
Direktur : Jacky
Personel manajemen kunci MBP adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas MBP. Seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi dianggap sebagai manajemen kunci MBP.
Per tanggal 31 Desember 2025, MBP memiliki 5 orang karyawan tetap (tidak diaudit).
9
Page 10
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI NILAI PASAR ATAS OBJEK TRANSAKSI
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 dengan Izin Usaha No. 2.20.0170.
Penilai yang bertanggung jawab adalah Rosye Yunita S.E., M.M., MAPPI (Cert.), yang terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-104/KS.13/2026 tanggal 13 Mei 2026, telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% Ekuitas MBP dengan Surat Penawaran Jasa Penilaian
atas Nilai Ekuitas No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/II/2026/RY/0050, tanggal 06 Februari 2026 yang seluruhnya
telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas 100,00% Ekuitas MBP sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00067/2.0170-00/BS/02/0045/1/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 dengan ringkasan
sebagai berikut:
1. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Bidang Usaha : Pertambangan, Perdagangan dan Perindustrian Batubara
Up. : Khoirudin – Direktur Utama
Alamat : Grha Baramulti, Komplek Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan
Suryopranoto No. 2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat - 10130
Nomor Telepon/Fax : (021) 6385 6211 / (021) 6385 2326
E-mail : corsec@mitrabaraadiperdana.co.id
Situs Web : www.mitrabaraadiperdana.co.id
2. Objek Penilaian
Objek penilaian sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Nilai Pasar 100,00%
Ekuitas MBP, yang merupakan kepemilikan mayoritas.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas 100,00%
ekuitas MBP dengan tujuan rencana penambahan modal oleh MABS ke dalam MBP.
Tujuan Penilaian adalah untuk memenuhi peraturan Modal terkait dengan POJK 42 Tahun 2020 dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
4. Tanggal Penilaian
Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Laporan Penilaian Bisnis ini berlaku selama 6 (enam)
bulan sejak Tanggal Penilaian.
5. Premis Nilai yang Digunakan
Premis yang dapat digunakan dalam penilaian ini adalah premis “going concern”, yaitu suatu kondisi
yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi atau sekurang-kurangnya dalam proses konstruksi,
di mana Penilai menganggap suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara
berkelanjutan. Dalam penilaian ini, MBP merupakan perusahaan yang memiliki keberlangsungan usaha
untuk kedepannya, hal tersebut telah didukung oleh pernyataan dan keyakinan Manajemen.
10
Page 11
6. Dasar Nilai yang Digunakan
Sesuai maksud dan tujuan penilaian, yaitu untuk kepentingan Pasar Modal terkait dengan POJK 42 Tahun
2020, maka penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020
tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35 Tahun 2020”).
Berdasarkan peraturan tersebut, dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana
kedua Pihak masing–masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan
tanpa paksaan (POJK 35 Tahun 2020 Pasal 1.
7. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Y&R menghasilkan Laporan Penilaian yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Laporan Penilaian.
3. Y&R tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan Y&R memberikan
pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
4. Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. Y&R tidak terlibat dan tidak
melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
5. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
penilaian telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
yang penting.
6. Pemberi tugas telah membebaskan Y&R dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen,
konsultan atau pihak ketiga, kepada Y&R dalam penyusunan laporan ini.
7. Y&R tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan
subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
8. Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Manajemen dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
9. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
10. Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian.
11. Y&R bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai.
12. Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
13. Laporan Penilaian ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
aturan OJK.
14. Laporan Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan penilaian pada tanggal
laporan ini diterbitkan.
15. Y&R berasumsi bahwa perusahaan telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
16. Y&R tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari Manajemen yang relevan dan
signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan atau belum kami
terima dari Manajemen.
11
Page 12
17. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya
Certificate of Appraisal ini dan Laporan Penilaian yang terlampir.
18.Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian ekuitas, perlu ditentukan pendekatan
dan metode yang akan digunakan dalam penilaian 100,00% Ekuitas MBP. Sesuai dengan POJK 35 Tahun
2020, Pasal 28 Ayat 1, dalam menggunakan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan Prosedur
Penilaian, Penilai Bisnis wajib menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk
memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif.
MBP merupakan perusahaan yang berdiri di tahun 2022 dan mulai membukukan penjualannya pada
tahun 2024. Dengan telah hampir selesainya pembangunan 112 kolam udang milik MBP maka
diperkirakan bahwa optimalisasi dari hasil pemanfaatan aset yang dimiliki tidak dapat dicerminkan
apabila menggunakan Pendekatan Aset, dan lebih akan dapat dicerminkan dengan menggunakan
Pendekatan Pendapatan. Oleh karena itu, pendekatan utama yang akan digunakan dalam penilaian
100,00% Ekuitas MBP akan menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dengan
menggunakan Metode Discounted Cash Flow (“DCF”).
Berdasarkan POJK 35 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat 1, “menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan
Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif”, maka pendekatan kedua yang
akan digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan
menggunakan Metode Guideline Publicly Traded Company (“GPTC”). Pendekatan ini lebih merupakan
pembanding untuk mendapatkan gambaran terkait perusahaan di pasar yang melakukan kegiatan usaha
yang sama.
19.Penilaian 100,00% Ekuitas MBP
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka
menentukan nilai pasar ekuitas MBP, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas MBP per 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp 84.343 Juta (Delapan Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Empat Puluh
Tiga Juta Rupiah) atau setara dengan Rp 937.150 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima
Puluh Rupiah) per lembar saham.
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang Rencana Transaksi.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No. 00068/2.0170-
00/BS/02/0045/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026:
1. Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penyusunan Pendapat Kewajaran
Sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 42, untuk menyusun laporan pendapat kewajaran,
Perseroan telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan Y&R telah menyampaikan penilaian
12
Page 13
tersebut sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00068/2.0170-
00/BS/02/0045/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026. Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi
telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020,
dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Y&R dengan Izin Usaha No. 2.20.0170. Penilai yang bertanggung
jawab adalah Rosye Yunita S.E., M.M., MAPPI (Cert.), yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai
Publik Sektor Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. KEP-104/KS.13/2026 tanggal 13 Mei 2026.
2. Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, PT Mitra Alam Bumi Sentosa
(“MABS”), PT Delta Marine Indonesia ("DMI") dan PT Mitradelta Bahari Pratama ("MBP”).
3. Objek Pendapat Kewajaran
Objek analisis Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Perseroan melalui MABS untuk
melakukan penambahan modal kepada MBP sebesar Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah”).
4. Dasar Rencana Transaksi
Dasar Rencana Transaksi ini adalah Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham MBP.
5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana dari anak perusahaan
Perseroan, yaitu MABS, yang akan melakukan penambahan setoran modal kepada MBP, selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”. MBP merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh MABS dan DMI.
Tujuan dari Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
Transaksi Afiliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat
kewajaran tersebut.
6. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sedangkan masa berlaku laporan sesuai dengan
tanggal penilaian akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.
7. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas
fakta-fakta yang penting.
13
Page 14
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
• Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
• Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan
oleh Manajemen Perseroan.
• Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern).
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada Y&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada jaminan dari
Manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh
karena itu, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
14
Page 15
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa
yang diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini
8. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan
analisis yang paling sedikit meliputi:
• Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
• Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
• Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
9. Kesimpulan Analisis-Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
A. Analisis Rencana Transaksi
Sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam mengoptimalkan pengelolaan portofolio
investasi serta memperkuat kinerja entitas anak secara berkelanjutan. Perseroan sebagai entitas
induk memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa seluruh lini usaha dalam grup memiliki
struktur permodalan yang sehat dan mampu mendukung ekspansi usaha yang direncanakan.
Dalam hal ini, MBP sebagai salah satu entitas yang sedang berada dalam fase pengembangan
memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, khususnya untuk membiayai Capex untuk
pembangunan dan optimalisasi infrastruktur 112 kolam budidaya.
Melalui transaksi ini, Perseroan berharap dapat meningkatkan kualitas investasi pada MBP dengan
memperkuat fundamental keuangan entitas tersebut, sehingga mampu menciptakan nilai jangka
panjang bagi Perseroan. Penguatan likuiditas MBP diharapkan akan memberikan kontribusi positif
terhadap kinerja keuangan konsolidasi Perseroan. Selain itu, kepemilikan Perseroan melalui MABS
akan meningkat.
15
Page 16
B. Analisis Kualitatif
- Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Perseroan,
khususnya dalam mendukung kelancaran operasional dan pengembangan usaha MBP.
Dengan adanya penambahan modal, MBP diharapkan memiliki kapasitas pendanaan yang
lebih memadai untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan rencana bisnis yang telah
ditetapkan.
- Rencana Transaksi memiliki risiko, antara lain berupa potensi hilangnya kesempatan bagi
Perseroan untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang lebih tinggi.
- Eksposur Perseroan terhadap keuntungan maupun kerugian MBP akan meningkat kurang lebih
sebesar 10,00%. Peningkatan eksposur tersebut memberikan potensi manfaat bagi Perseroan
dalam bentuk peningkatan kontribusi keuntungan apabila MBP mencatatkan kinerja yang
positif. Namun di sisi lain, Perseroan juga akan memiliki eksposur yang lebih besar terhadap
risiko kerugian apabila kinerja MBP mengalami penurunan.
- Rencana Transaksi merupakan langkah strategis Perseroan dalam melakukan diversifikasi
usaha dari segmen pertambangan batubara ke segmen akuakultur. Dengan meningkatnya
kepemilikan dari 75,00% menjadi 85,00%, Perseroan memiliki kendali strategis yang lebih
kuat atas arah pengembangan MBP, termasuk kebijakan operasional, ekspansi, dan distribusi
dividen MBP, sehingga kepentingan grup Perseroan dapat lebih terlindungi dalam struktur JV
bersama DMI.
- Sebelum Rencana Transaksi, investasi Perseroan pada MBP berisiko mengalami penurunan
nilai (impairment) akibat kondisi keuangan MBP yang terbebani liabilitas signifikan dan belum
mencatatkan keuntungan. Rencana Transaksi melindungi nilai investasi tersebut dengan
memperkuat fundamental keuangan MBP sehingga aset yang telah terbangun berupa 112
kolam budidaya dapat beroperasi secara optimal dan menghasilkan nilai ekonomis yang
berkelanjutan.
C. Analisis Kuantitatif
- Setelah Rencana Transaksi, kondisi likuiditas Perseroan secara konsolidasi menunjukkan
perbaikan yang signifikan dan konsisten sepanjang periode proyeksi 2026–2030. Current ratio
diproyeksikan sebesar 169,54% pada tahun 2026 dan terus meningkat secara bertahap hingga
mencapai 385,12% pada tahun 2030. Peningkatan ini mencerminkan semakin kuatnya
kemampuan Perseroan secara konsolidasi dalam memenuhi liabilitas jangka pendeknya.
- Account receivable turnover Perseroan secara konsolidasi diproyeksikan sebesar 29 kali pada
tahun 2026, meningkat tajam menjadi 74 kali pada tahun 2027, sebelum berfluktuasi di
kisaran 63–75 kali pada tahun 2028–2029 dan menjadi 66 kali pada tahun 2030. Percepatan
perputaran piutang yang signifikan mulai tahun 2027 mencerminkan mulai beroperasinya
infrastruktur pendukung MBP secara optimal setelah mengeluarkan Capex sebesar USD
1.925.952 pada tahun 2026, yang menyebabkan peningkatan volume penjualan dan
percepatan perputaran penagihan secara konsolidasi.
- Total debt to equity ratio diproyeksikan sebesar 73,32% pada tahun 2026 dan secara konsisten
menurun menjadi 48,70% pada tahun 2030. Perbaikan rasio ini mencerminkan dampak dari
Rencana Transaksi, yaitu perbaikan nilai ekuitas konsolidasi melalui penyertaan modal
kepada MBP.
- Total debt to assets ratio menurun dari 42,30% pada tahun 2026 menjadi 32,75% pada tahun
2030, mencerminkan semakin berkurangnya proporsi aset konsolidasi Perseroan yang didanai
oleh utang seiring dengan pertumbuhan ekuitas yang didukung oleh profitabilitas yang
semakin membaik.
- Kinerja profitabilitas Perseroan secara konsolidasi Setelah Rencana Transaksi menunjukkan
perbaikan yang signifikan dibandingkan kondisi Sebelum Rencana Transaksi, yang disebabkan
oleh kontribusi laba MBP terhadap laba konsolidasi Perseroan. Gross profit margin
diproyeksikan sebesar 24,06% pada tahun 2026 dan meningkat signifikan menjadi 32,79%
16
Page 17
pada tahun 2027, sebelum terkoreksi ke 26,38%–27,55% pada tahun 2028–2030.
Peningkatan GPM yang tajam pada tahun 2027 mencerminkan mulai beroperasinya
infrastruktur pendukung MBP secara penuh, yang mendorong efisiensi biaya produksi dan
peningkatan margin pada segmen akuakultur dalam laporan konsolidasi Perseroan.
- Pendapatan konsolidasi Perseroan diproyeksikan meningkat sebesar USD 1.885.626 pada
tahun 2026 dan terus tumbuh hingga mencapai USD 2.646.319 pada tahun 2030, seiring
dengan meningkatnya kontribusi pendapatan MBP dari rata-rata 3,51% menjadi 4,72%
terhadap pendapatan konsolidasi Perseroan Setelah Rencana Transaksi.
- Setelah Rencana Transaksi, Perseroan menanggung biaya berupa setoran modal sebesar
Rp 60 Miliar melalui MABS kepada MBP yang bersumber dari kas internal Perseroan. Karena
dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal dan bukan instrumen utang, Rencana
Transaksi tidak menimbulkan beban bunga tambahan bagi Perseroan maupun MBP.
- Ekuitas MBP melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur permodalan MBP yang
sebelumnya terbebani oleh Fasilitas Pembiayaan Investasi Musyarakah dari Bank CIMB Niaga
senilai Rp 89,3 Miliar serta utang lain-lain kepada pemegang saham sebesar sekitar Rp 70
Miliar, sehingga secara bertahap mengurangi beban keuangan MBP dan berdampak positif
terhadap laba konsolidasi Perseroan.
D. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
- Berdasarkan hasil penilaian, Nilai Pasar objek Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp 937.150,- per lembar saham, sedangkan Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan melalui MABS adalah sebesar Rp 1.000.000,- per lembar saham.
- Dengan demikian, Nilai Rencana Transaksi yang dilakukan berada di atas nilai pasar dengan
selisih sebesar Rp 62.850,- atau sekitar 6,71% dari Nilai Pasar. Selisih tersebut masih berada
dalam kisaran yang diperkenankan sesuai ketentuan OJK, yaitu tidak melebihi batas toleransi
sebesar 7,5% dari nilai acuan.
10.Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
WAJAR.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pertimbangan bisnis yang dilakukan terkait dengan Transaksi ini adalah:
• Transaksi telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan komprehensif oleh Perseroan guna
mendukung kegiatan operasional MBP sebagai anak perusahaan MABS. Manajemen Perseroan
menilai bahwa pelaksanaan secara penuh atas penambahan modal pada MBP melalui MABS
diyakini dapat memberikan tingkat pengembalian yang layak dalam jangka panjang.
• Selain untuk mendukung operasional MBP, Transaksi ini juga merupakan bagian dari strategi
diversifikasi usaha Perseroan untuk memperluas sumber pendapatan di luar sektor pertambangan.
Melalui pengembangan usaha yang dijalankan oleh anak perusahaan, Manajemen Perseroan
meyakini bahwa Perseroan dapat menciptakan sumber penghasilan baru yang lebih beragam dan
berkelanjutan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap satu sektor usaha tertentu
serta memperkuat stabilitas dan pertumbuhan kinerja Perseroan dalam jangka panjang.
17
Page 18
RENCANA PERSEROAN DAN INFORMASI TERKAIT TRANSAKSI
Transaksi yang dilakukan adalah Penambahan Modal antara MABS dengan MBP dalam rangka menunjang
kegiatan operasional.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini, dapat menghubungi:
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
Kantor Pusat:
Grha Baramulti
Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat – 10130, Indonesia
Telepon: (021) 6385 6211
Faksimili: (021) 6385 2326
Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id
U.p. Corporate Secretary
Jakarta, 29 Juni 2026
Direksi Perseroan
18
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Delta Marine Indonesia
p.2 ×4
unresolved
person
Akta Notaris H.A. Kadir Usman
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Liestiani Wang
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Baradinamika Mudasukses
p.5
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
person
Soedarman
p.7 ×3
unresolved
person
Rizky Darmawan
p.7 ×2
unresolved
person
Cynthia Darmawan Personel
p.7 ×2
unresolved
org
PT Mitra Alam Bahari
p.9
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10 ×2
unresolved
person
Rosye Yunita S.E.
p.10 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.12 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.15 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2123 ms
12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}