Skip to content
Back to announcement

20260629_RISE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105481_lamp2.pdf

Other Text extracted RISE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                       PT JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA Tbk (“PERSEROAN”)




KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)



Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.




                         PT JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA Tbk

                                    Kegiatan Usaha Utama:
         Bergerak dalam bidang pengembangan, jasa, dan pengelolaan properti dan real estate

                                Berkedudukan di Sidoarjo, Indonesia

                                            Kantor Pusat:
                               Ruko Central Square C-3, Jl. A. Yani 41-43
                                Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan
                                       Kabupaten Sidoarjo 61254
                                Tel: 031-8544400 Fax : 031-8545792
                                      Email: corsec@tanrise.com
                                   Website: http://www.tanrise.com/



  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi
  atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa setelah melakukan
  penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, informasi material yang terdapat
  dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain yang dihilangkan sehingga
  menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap atau
  menyesatkan.




          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2
                                            DEFINISI

Benturan Kepentingan    :   berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK 42/2020.
TTT                         PT Tunas Triasa Tangguh, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Komplek Ruko Central
                            Square Blok C-2, Jl. A. Yani 41-43, Desa Gedangan, Kecamatan
                            Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
TGS                         PT Tancorp Global Sentosa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Komplek Ruko Central
                            Square Blok C-2, Jl. A. Yani 41-43, Desa Gedangan, Kecamatan
                            Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Afiliasi                    Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang
                            No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Keterbukaan Informasi   :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
                            ini dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.

KJPP FSR                :   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan beralamat di
                            komplek Grand Wijaya Center, Jalan Wijaya II Blok F No. 36B, Jakarta
                            Selatan.

KJPP RBY                :   Kantor Jasa Penilai Publik Ruddy Barus Yenny dan Rekan beralamat di
                            Grand Galaxy City, Jalan Rose Garden Boulevard Blok RRGB No. 35, Kota
                            Bekasi.

Perseroan               :   PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                            yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Jalan
                            Raya Ahmad Yani No. 41 - 43, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

MMM                     :   PT Millenium Mega Mulia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan hukum negara Indonesia, berdomisili di Sidoarjo dengan
                            kantor pusat beralamat di Ruko Tanrise Central Square Blok. C-2, Jl. A.
                            Yani 41-43, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

POJK 17/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020              tentang
                            Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020            :   Peraturan   Otoritas    Jasa     Keuangan         Republik    Indonesia
                            N0.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Transaksi Afiliasi      :   berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020.




                                            2
Page 3
                                       PENDAHULUAN


Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan
dengan Transaksi Pembelian Saham PT Tunas Triasa Tangguh (selanjutnya disebut TTT), yang
dilakukan oleh PT Millenium Mega Mulia, Entitas Anak Perseroan. PT Millenium Mega Mulia
(selanjutnya disebut MMM) merupakan Entitas Anak dan Perusahaan Terkendali Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, yang
mewajibkan Perseroan untuk melaporkan Transaksi Afiliasi kepada OJK dan melakukan
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana Perseroan wajib
mengumumkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada masyarakat paling lambat di akhir hari kerja kedua
setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta
alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan
mengenai obyek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak
yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan.




                                              3
Page 4
                          KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI


A.   Obyek dan Nilai Transaksi

     Obyek dari Transaksi adalah transaksi pembelian saham oleh MMM sebanyak 57.578 lembar
     saham atau yang merupakan 51% pemilikan saham dalam TTT dengan nilai pembelian
     keseluruhan sebesar Rp 57.578.000.000 (Lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh delapan
     juta rupiah). Transaksi Pembelian Saham tersebut dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Saham
     No. 16 tanggal 26 Juni 2026 antara MMM sebagai pembeli dengan TGS sebagai penjual.

     Komposisi Pemegang Saham TTT sebelum dan sesudah transaksi pembelian saham adalah
     sebagai berikut:

                                               Komposisi Pemegang Saham
      Pemegang Saham                   Sebelum Transaksi       Setelah Transaksi
                                    Lembar Saham      %     Lembar Saham      %
      PT Tancorp Global Sentosa
                                            112.899     100,00%          55.321    49,00%
      ("TGS")
      PT Bemeroca Uniti Abadi
                                                    1    0,00%                1    0,00%
      Harmoni ("BUAH")
      PT Millenium Mega Mulia
                                                -        0,00%           57.578    51,00%
      ("MMM")
      Jumlah                                112.900     100,00%         112.900   100,00%


     Transaksi Pembelian Saham (selanjutnya disebut “Transaksi”) merupakan transaksi afiliasi dan
     TIDAK mengandung unsur Benturan Kepentingan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
     Transaksi Benturan Kepentingan tertanggal 1 Juli 2020.

     Berdasarkan nilai Transaksi sebesar Rp 57.578.000.000,- dan Jumlah Ekuitas Perseroan pada
     tanggal 31 Desember 2025, yang tercatat sebesar Rp. 2.775.093.397.256,- (dua triliun tujuh
     ratus tujuh puluh lima miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua
     ratus lima puluh enam Rupiah) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja,
     Pradhono & Chandra (anggota dari firma Crowe Global) dengan pendapat wajar dalam semua
     hal yang material, nilai Transaksi adalah setara dengan 2,07% dari jumlah ekuitas Perseroan.
     Selain itu, dengan memperhatikan parameter nilai transaksi, total aset, laba bersih, dan
     pendapatan usaha objek transaksi terhadap Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
     17/2020, Transaksi ini tidak memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material sebagaimana
     dimaksud dalam POJK 17/2020.


B.   Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     Para Pihak Yang Bertransaksi:
     1) MMM (PT Millenium Mega Mulia)
     2) TGS (PT Tancorp Global Sentosa)

     Informasi mengenai para pihak tersebut adalah sebagai berikut:



                                               4
Page 5
1) PT Millenium Mega Mulia (“MMM”)

   Riwayat Singkat

   PT Millenium Mega Mulia (“MMM”) didirikan di Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2009
   berdasarkan Akta Notaris Happy Herawati Chandra S.H., No. 04. Akta pendirian tersebut
   telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-42685.AH.01.01.TAHUN 2009 tanggal
   31 Agustus 2009. Anggaran Dasar MMM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
   dengan Akta Notaris Megawati S.H., M.Kn. No. 08 tanggal 27 Januari 2026 tentang
   perubahan pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Perubahan akta tersebut telah
   disimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0029607 Tanggal 5 Februari
   2026 (“Anggaran Dasar”).

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham MMM adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp 1.000.000, - per saham
                 Keterangan
                                               Jumlah Saham      Nominal (Rp.)        '%
    Modal Dasar                                        128.000 128.000.000.000
    Modal ditempatkan dan Disetor
        PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk             127.999   127.999.000.000   100,00%
        PT Sanutama Sentral Sentosa                         1         1.000.000     0,00%

    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              128.000   128.000.000.000   100,00%


   Pengurusan dan Pengawasan

   Berdasarkan     Akta    Notaris  Megawati,     S.H.,   M.Kn.,    No.    08     tanggal
   27 Januari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMM adalah sebagai berikut:

   Komisaris               : Belinda Natalia

   Direktur Utama          : Go Herliani Prayogo
   Direktur                : Go Ie Tiong

   Kegiatan Usaha Utama

   Ruang lingkup kegiatan MMM terutama bergerak dalam bidang pergudangan dan
   penyimpanan, dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.




                                           5
Page 6
Ikhtisar Data Keuangan

Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MMM berdasarkan
Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan Keuangan MMM untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025 dan 31 Desember
2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra (firma
anggota Crowe Global) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Ujang
Suryana, Ak., CA., CPA, masing-masing pada tanggal 29 Mei 2026 dan
24 Juni 2025 yang menyatakan opini bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material.


     Laporan Posisi         31 Desember       31 Desember
         Keuangan               2025              2024
Aset
Aset Lancar                  59.041.635.487    65.239.286.613
Aset Tidak Lancar           281.165.414.215   218.984.845.059
Jumlah Aset                 340.207.049.702   284.224.131.672
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek     23.535.829.277    20.543.356.156
Liabilitas Jangka Panjang       467.746.699       508.949.576
Jumlah Liabilitas            24.003.575.976    21.052.305.732
Jumlah Ekuitas              316.203.473.726   263.171.825.940
Jumlah Liabilitas dan
                            340.207.049.702   284.224.131.672
Ekuitas

Laporan Laba Rugi dan
                             31 Desember      31 Desember
      Penghasilan
                                 2025             2024
  Komprehensif Lain
Pendapatan Usaha             37.094.382.761    32.176.278.512
Laba Bruto                   31.779.010.770    25.769.752.305
Laba Sebelum Beban
Pajak Final dan Pajak        24.558.404.054    17.465.742.823
Penghasilan
Laba Sebelum Beban
                             23.124.994.887    16.245.136.026
Pajak Penghasilan
Laba Tahun Berjalan          23.066.044.127    16.234.237.326
Laba Komprehensif
                             23.031.647.786    16.122.132.586
Tahun Berjalan




                                        6
Page 7
2) PT Tancorp Global Sentosa (TGS)

   Riwayat Singkat

   PT Tancorp Global Sentosa (“TGS”) didirikan pada tanggal 30 April 2001 dengan nama
   PT Global Sukses Makmur Sentosa berdasarkan Akta No. 76 tanggal 30 April 2001 yang
   dibuat dihadapan Dyah Ambarwaty Setyoso, S.H, Notaris di Surabaya. Anggaran dasar TGS
   telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta Notaris Happy
   Herawati Chandra, S.H., No. 11 tanggal 14 Maret 2019, sehubungan dengan perubahan
   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Anggaran Dasar TGS telah mengalami beberapa
   kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn., No. 19 tanggal 10
   November 2025, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
   berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
   AH.01.09-0362241 tanggal 10 Desember 2025.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham TGS adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp 1.000, - per saham
                   Keterangan
                                            Jumlah Saham      Nominal (Rp.)              '%

    Modal Dasar                              2.500.000.000    2.500.000.000.000

    Modal ditempatkan dan Disetor

         Hermanto Tanoko                      854.616.000       854.616.000.000         82,72%

         Belinda Natalia                       44.643.000        44.643.000.000          4,32%

         Melisa Patricia                       44.643.000        44.643.000.000          4,32%

         Robert Christian Tanoko               44.643.000        44.643.000.000          4,32%

         Caroline Novilia Tanoko               44.643.000        44.643.000.000          4,32%

    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor     1.033.188.000    1.033.188.000.000         100,00%



   Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta Notaris Megawati,S.H., M.Kn., No. 19 tanggal 10 November 2025,
   susunan Dewan Komisaris dan Direksi TGS adalah sebagai berikut:

   Komisaris                       : Sanderawati Joesoef

   Direktur                        : Hermanto Tanoko

   Kegiatan Usaha Utama
   Ruang lingkup kegiatan TGS antara lain berusaha dalam bidang perusahaan holding
   (holding companies), aktivitas industri dan perdagangan.




                                                   7
Page 8
C.   Sifat Hubungan Afiliasi

     MMM dengan TTT dan TGS memiliki hubungan afiliasi karena terdapat hubungan kepemilikan
     dan/atau pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, serta
     terdapat kesamaan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada pihak-pihak yang
     bertransaksi. Dengan demikian, Transaksi Pembelian Saham ini merupakan Transaksi Afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

     1. Hubungan Kepemilikan Saham Sebelum Transaksi

        MMM dengan TTT dan TGS memiliki sifat hubungan afilliasi karena terdapat
        hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian secara langsung maupun tidak
        langsung oleh pihak yang sama.




        Keterangan :
        SSS : PT Sanutama Sentral Sentosa
        TGS : PT Tancorp Global Sentosa
        BUAH : PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni
        Masyarakat : Masyarakat, masing-masing dengan kepemilikan dibawah 5%




                                                      8
Page 9
     2. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan

        Terdapat kesamaan hubungan kepengurusan :

                   Nama                Perseroan                   MMM           TTT         TGS
       Hermanto Tanoko               Komisaris Utama                  -        Komisaris    Direktur
       Sanderawati Joesoef               Komisaris                    -             -      Komisaris
       Belinda Natalia                        -                  Komisaris      Direktur        -
       Go Herliani Prayogo                Direktur            Direktur Utama        -           -
       Go Ie Tiong                            -                   Direktur          -           -
       Eleazar Leslie Sajogo       Komisaris Independen               -             -           -
       Budi Agusti                    Direktur Utama                  -             -           -
       Samuel Adhiputra Bunjamin          Direktur                    -             -           -
       Herman Heryadi Bunjamin            Direktur                    -             -           -
       Ir. Merry Lantani                  Direktur                    -             -           -




D.   Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pembelian Saham Dan
     Pengaruhnya Terhadap Kondisi Keuangan.

     Perseroan melalui MMM, Entitas Anak Perseroan, melakukan Transaksi Pembelian Saham TTT
     sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha Perseroan, khususnya dalam rangka
     memperluas kegiatan usaha dan portofolio pengembangan kawasan di wilayah Sumatera
     Selatan, terutama di daerah Ogan Ilir.

     TTT merupakan entitas yang memiliki aset berupa tanah yang direncanakan untuk
     dikembangkan menjadi Tanrise Industrial Park Palembang. Pengembangan kawasan tersebut
     dipandang memiliki prospek yang baik, mengingat wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya belum
     memiliki kawasan industri berskala besar yang dapat menunjang kebutuhan pelaku usaha dan
     industri di wilayah tersebut. Dengan mempertimbangkan potensi pertumbuhan ekonomi dan
     kebutuhan pengembangan kawasan industri di daerah tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa
     kepemilikan atas TTT dapat memberikan nilai strategis bagi Perseroan dalam jangka menengah
     dan panjang.

     Pelaksanaan Transaksi Pembelian Saham ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa
     akuisisi atas TTT akan memberikan kesempatan bagi Perseroan untuk mengembangkan aset
     tanah yang dimiliki TTT secara lebih optimal, memperluas cakupan usaha Perseroan di luar
     wilayah pengembangan yang telah ada saat ini, serta memperkuat posisi Perseroan dalam
     kegiatan usaha pengembangan properti dan/atau kawasan industri. Selain itu, transaksi ini juga
     sejalan dengan strategi Perseroan untuk menciptakan sumber pertumbuhan usaha baru yang
     diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.




                                                          9
Page 10
     Perseroan berkeyakinan bahwa rencana pengembangan Tanrise Industrial Park Palembang
     berpotensi memberikan manfaat strategis bagi Perseroan, antara lain melalui peningkatan nilai
     ekonomis aset, penguatan portofolio usaha, perluasan basis pendapatan Perseroan, serta
     penciptaan sinergi dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau kelompok usaha Perseroan.
     Dengan adanya pengembangan kawasan industri tersebut, Perseroan juga diharapkan dapat
     menangkap peluang permintaan atas lahan dan fasilitas industri di wilayah Ogan Ilir dan
     sekitarnya.

     Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Pembelian Saham dibandingkan
     dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi adalah
     bahwa dengan adanya hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi,
     diharapkan terdapat kesamaan pandangan, visi, dan misi dalam pengelolaan serta
     pengembangan TTT ke depan. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung proses pengambilan
     keputusan yang lebih efektif, mempercepat pelaksanaan rencana pengembangan kawasan,
     serta membantu manajemen TTT untuk lebih fokus dalam mengoptimalkan potensi aset yang
     dimiliki.

     Dari sisi kondisi keuangan Perseroan, Transaksi Pembelian Saham ini diharapkan dapat
     memberikan dampak yang baik dan positif terhadap kinerja keuangan Perseroan secara
     konsolidasian di masa yang akan datang. Sejalan dengan rencana pengembangan Tanrise
     Industrial Park Palembang, Perseroan mengharapkan adanya potensi peningkatan pendapatan
     dan laba Perseroan, baik melalui pengembangan, pemanfaatan, maupun pengelolaan aset dan
     kawasan industri tersebut.

     Dengan mempertimbangkan latar belakang, tujuan, dan alasan transaksi sebagaimana telah
     diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan
     Transaksi Pembelian Saham tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan
     rencana pengembangan usaha Perseroan. Perseroan juga berkeyakinan bahwa transaksi ini
     diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham
     Perseroan, khususnya dalam jangka menengah dan panjang.

E.   Sumber Dana Transaksi Pembelian Saham

     Transaksi Pembelian Saham dibiayai dengan dana internal MMM.

F.   Keterangan Singkat Mengenai PT Tunas Triasa Tangguh (TTT)

     Riwayat Singkat

     PT Tunas Triasa Tangguh (TTT) didirikan pertama kali dengan nama PT Tanly Global
     Internasional di Indonesia pada tanggal 13 Juli 2015 berdasarkan Akta Notaris Happy Herawati
     Chandra S.H., No. 33. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
     No. AHU-2449361.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 31 Juli 2015. Pada tanggal 12 Desember
     2025, TTT mengubah namanya menjadi PT Berkat Sukses Makmur Sentosa Indonesia
     berdasarkan akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn., No. 24, Akta perubahan tersebut telah
     mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
     No. AHU-0083956.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 19 Desember 2025 dan pada tanggal

                                               10
Page 11
10 Februari 2026, TTT mengubah namanya menjadi PT Tunas Triasa Tangguh berdasarkan
Akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn., No 14, Akta perubahan tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. AHU-0009760.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                                            Nilai Nominal Rp 1.000.000, - per saham
               Keterangan
                                        Jumlah Saham        Nominal (Rp.)             '%

Modal Dasar                                    10.000          10.000.000.000

Modal ditempatkan dan Disetor

    PT Tancorp Global Sentosa                   2.499           2.499.000.000     99,96%

    PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni                 1               1.000.000         0,04%

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            2.500           2.500.000.000    100,00%



Selanjutnya, Berdasarkan Akta TTT No. 6 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Notaris
Megawati, S.H., M.Kn., para pemegang saham TTT menyetujui peningkatan modal dasar TTT
menjadi Rp112.900.000.000 dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor TTT dari
Rp2.500.000.000 menjadi Rp112.900.000.000. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor
sebesar Rp110.400.000.000 tersebut disetor secara tunai oleh TGS. Akta perubahan tersebut
telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0033396.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 22 Mei 2026. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham setelah peningkatan modal saham menjadi sebagai berikut :

                                            Nilai Nominal Rp 1.000.000, - per saham
               Keterangan
                                        Jumlah Saham         Nominal (Rp.)            '%

 Modal Dasar                                  112.900          112.900.000.000

 Modal ditempatkan dan Disetor

     PT Tancorp Global Sentosa                112.899          112.899.000.000   100,00%

     PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni                 1               1.000.000        0,00%

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         112.900          112.900.000.000   100,00%



Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn No. 12 Tanggal 11 Juni 2026 susunan Dewan
Komisaris dan Direksi TTT adalah sebagai berikut:

Komisaris              : Hermanto Tanoko

Direktur               : Belinda Natalia

Kegiatan Usaha Utama

Berdasarkan Anggaran Dasar, TTT bergerak dalam bidang pergudangan dan penyimpanan, real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan kawasan industri.




                                                  11
Page 12
Ikhtisar Data Keuangan

Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari TTT berdasarkan
Laporan Keuangan TTT untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024.

Laporan Keuangan TTT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan laporan auditor independen
yang ditandatangani oleh Drs. Nursal, Ak., CA., CPA pada tanggal 29 Mei 2026 yang
menyatakan opini bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material. Laporan keuangan TTT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 tidak di audit.


     Laporan Posisi                             31 Desember 2024
                           31 Desember 2025
       Keuangan                                   (tidak diaudit)
Aset
Aset Lancar                    2.189.897.622        2.500.000.000
Aset Tidak Lancar            110.747.300.000                  -
Jumlah Aset                  112.937.197.622        2.500.000.000
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek          40.000.000                  -
Jumlah Liabilitas                 40.000.000                  -
Jumlah Ekuitas               112.897.197.622        2.500.000.000
Jumlah Liabilitas dan
                             112.937.197.622        2.500.000.000
Ekuitas




                                           12
Page 13
                 PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan" Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia tertanggal
2 Juli 2020 ("POJK 42"), untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan (selanjutnya disebut "KJPP FSR") untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan
Proposal Penawaran Jasa Fairness Opinion Rencana Transaksi Jual Beli Saham PT Tunas Triasa
Tangguh Kepada PT Millenium Mega Mulia Nomor : 0278A/PNW/FO-BGR-FSR/V/2026 tertanggal 08
Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP FSR sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan No. 2.12.0109 dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31
Juli 2024 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.

Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.




                                             13
Page 14
                            RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET


Ringkasan Laporan Penilaian Aset
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Tanah Kosong milik PT. TTT oleh KJPP Ruddy
Barus Yenny dan Rekan (“KJPP RBY”) sebagaimana dicantumkan dalam laporan penilaian aset No.
00178/2.0144-01/PI/10/00612/1/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 oleh Penilai Raja Tunggung Barus,
S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) :

a. Objek Penilaian dan Kepemilikan

     Objek penilaian adalah real properti berupa Tanah Kosong seluas 1.311.942 m2 yang terletak di
     Jalan Raya Lintas Timur, Desa Sungai Rambutan dan Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara,
     Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk kepemilikan adalah tunggal berupa Akte
     Pengikatan Jual Beli (PJB) dan Akte Pengoperan Hak (APH).

b. Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah, apabila diperlukan dapat menggunakan mata uang
     yang lain, dengan syarat mata uang rupiah tetap digunakan.

c. Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud dan Tujuan Penilaian adalah memberikan opini Nilai Pasar untuk kepentingan jual beli /
     transaksi dan terkait penyusunan laporan penilaian bisnis dan laporan pendapat kewajaran PT
     Millenium Mega Mulia, oleh Penilai Publik Ir. Yohn PS. Napitupulu M.SC., MAPPI (Cert) pada
     KJPP Febriman Siregar dan Rekan. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan
     Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk kepentingan
     lainnya.

d. Dasar Nilai

     Sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian maka dasar nilai yang digunakan adalah Nilai
     Pasar.

e. Tanggal Penilaian

     Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2025 dimana batas tersebut diambil atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

f.   Asumsi – Asumsi dan Syarat-Syarat Pembatas

     Asumsi-Asumsi dan Syarat-syarat pembatas yang digunakan oleh Penilai adalah sebagai
     berikut:

     a. Objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah,
        bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
     b. Pemilik aset yang menjadi objek penilaian telah mengetahui, memahami maksud dan tujuan
        penilaian ini dan menyetujui pelaksanaan penilaian aset ini sesuai dengan maksud dan
        tujuan penilaian.
     c. Aset yang ditunjukan oleh pemilik dan/atau pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya
        kepada kami adalah benar yang dimaksud sebagai objek penilaian.



                                              14
Page 15
    d. Luas tanah yang termuat pada laporan penilaian berdasarkan luas yang termuat pada
       dokumen kepemilikan tanah ;
    e. Kami tidak melakukan pengukuran terhadap luas tanah, namun kami melakukan verifikasi
       terbatas pada kesesuaian data yang kami terima dari pemberi tugas dan/atau pemilik aset
       dan/atau pihak terkait lainnya dengan kondisi lapangan sebagaimana lazim dilakukan dalam
       praktek penilaian;
    f. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion.
    g. Gambar, foto, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan disajikan hanya untuk
       kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
       bertanggung jawab mengenai hal lain.
    h. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
       dalam proses Penilaian;
    i. Kami tidak melakukan peyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk
       suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan
       pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar
       atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
    j. Informasi mengenai data business plan dalam analisa discounted cash flow (DCF) – residual
       technique bersumber dari pemberi tugas, kami melakukan verifikasi secukupnya dan kami
       asumsikan informasi tersebut adalah benar.
    k. Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari
       dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
    l. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji dan/atau
       disesuaikan oleh Penilai Properti;
    m. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
       kewajaran proyeksi keuangan;
    n. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
       informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
    o. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan
       kesimpulan Nilai; dan
    p. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek
       Penilaian.

g. Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan

   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian
   dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa
   Keuangan (SEOJK) No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Properti di Pasar Modal, Penilai Properti dalam menggunakan Pendekatan Penilaian,
   Metode Penilaian, dan prosedur penilaian, Penilai wajib memilih dan menerapkan Pendekatan
   Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan
   penilaian, definisi Nilai yang dicari, dan karakteristik penilaian. Pendekatan penilaian yang
   dimaksud terdiri dari Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan, dan Pendekatan Biaya. Objek
   penilaian termasuk kedalam kategori objek penilaian yang dapat menggunakan 1 (satu)
   pendekatan.

   Sesuai dengan karakteristik aset yang dinilai dan ketersediaan data-data pasar, maka
   pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendapatan / income approach dengan metode
   arus kas terdiskonto / discounted cash flow (DCF) dengan teknik residual.




                                             15
Page 16
h. Dasar Penilaian

     Penilaian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
     28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal,
     dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Properti di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
     Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 dan Standar Penilaian Indonesia 302 tentang properti
     pengembangan.

i.   Kesimpulan Nilai

     Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor-faktor
     yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku,
     maka kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari aset tersebut di atas, yang berlokasi di
     Raya Lintas Timur, Desa Sungai Rambutan dan Desa Parit, Kecamatan Kebayoran Lama,
     Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal
     penilaian 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp. 140.206.000.000,- (Seratus Empat Puluh Miliar
     Dua Ratus Enam Juta Rupiah).




                                               16
Page 17
                           RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM


Ringkasan Laporan Penilaian 51% Saham TTT
     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP Febriman Siregar & Rekan (“KJPP
     FSR”) atas 51,00% saham TTT sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. Laporan :
     00487/2.0109-05/BS/10/0069/1/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 oleh Penilai Ir. Yohn PS
     Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.):

a. Obyek Penilaian

     Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 51,00% ekuitas PT TTT.

b. Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam
     laporan keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah.

c. Tujuan dan Maksud Penilaian

     Maksud dan Tujuan Penilaian adalah untuk mengestimasi Nilai Pasar 51% Ekuitas TTT dalam
     rangka tujuan Transaksi pada perusahaan terbuka.

d. Dasar Nilai

     Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.

e. Tanggal Penilaian

     Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2025 dimana batas tersebut diambil atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

f.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi yang digunakan oleh Penilai adalah sebagai berikut:
      a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion;
      b. Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
         dalam proses Penilaian;
      c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
         dipercaya keakuratannya;
      d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
         proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty).
      e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
         kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
      f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
         yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
      g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
         kesimpulan Nilai; dan
      h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek
         Penilaian dari pemberi tugas.




                                               17
Page 18
g. Pendekatan Penilaian yang Digunakan

     Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
     Pendekatan Pasar.

h. Metode Penilaian yang Digunakan

     Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk
     Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan
     Aset digunakan dengan pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai
     kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional perusahaan. Pendekatan Aset adalah
     pendekatan berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian yang diaudit dengan cara
     menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar.

     Sementara Pendekatan Pasar dengan metode Guideline Publicly Trade Company digunakan
     dengan pertimbangan bahwa terdapatnya perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
     Perseroan. Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian dengan membandingkan objek
     penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
     transaksi atau penawaran.

i.   Dasar Penilaian

     Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020, Kode Etik
     Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi VII-
     2018).

j.   Aplikasi Diskon dan Premi

     Control Premium (Premi Kendali) merupakan nilai tambah yang melekat dalam kepemilikan
     mayoritas yang mencerminkan adanya kekuatan kendali dalam kepemilikan mayoritas tersebut
     (SPI). Discount Lack Of Control (DLOC) merupakan diskon yang diaplikasikan kepada suatu
     indikasi nilai ekuitas yang diperoleh dari aplikasi metode penilaian usaha yang menghasilkan nilai
     saham mayoritas, bila obyek ekuitas yang dinilai bersifat minoritas.

     Discount Lack Of Marketability (DLOM) merupakan potongan yang diaplikasikan kepada suatu
     indikasi nilai ekuitas (Business Ownership Interest) karena keterbatasan yang melekat pada
     ekuitas tersebut. DLOM mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari penyertaan sebagai
     pengaruh dari tidak likuidnya obyek penilaian untuk diperdagangkan.

     Sesuai dengan pasal 41 POJK No. 35 tahun 2020, diskon likuiditas pasar untuk penilaian
     mayoritas perusahaan tertutup sebesar 20%-40% dan sesuai dengan pasal 43 POJK No. 35
     tahun 2020, control premium (premi kendali) untuk penilaian mayoritas perusahaan tertutup
     sebesar 30%-70%.

     Penggunaan ABV dalam penilaian ini dikarenakan ekuitas Perusahaan sangat bergantung pada
     aset tetap yang dimiliki, sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 59. Sementara, penggunaan
     metode GPTC dalam penilaian ini dikarenakan metode diskonto arus kas tidak dapat digunakan.

     Penilai tidak menggunakan Discount Lack of Control (DLOC) dalam melakukan penilaian dengan
     dasar pertimbangan, Penilai menggunakan pendekatan aset ABV, sehingga nilai yang dihasilkan
     menggunakan pendekatan tersebut mencerminkan nilai saham pengendali.

     Penggunaan Control Premium 30% dalam pendekatan pasar GPTC dikarenakan nilai yang
     dihasilkan dari pendekatan pasar mencerminkan nilai minoritas sehingga perlu ditambahkan
     premi untuk melakukan rekonsiliasi pendekatan.

                                                18
Page 19
Rekonsiliasi Nilai

Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang
dihasilkan dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai yang
dihasilkan melalui metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan
rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode tersebut.
Pada prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian idealnya akan menghasilkan
suatu indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan pada masing-masing metode
harusnya sama (sebanding).

Namun dalam penilaian ini Penilai menggunakan pendekatan aset sebagai pendekatan utama
yakni sebesar 90% dibandingkan bobot pada pendekatan pasar sebesar 10% dengan
pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang signifikan. Terkait aset-aset lain (Kas &
Setara Kas, Piutang Usaha, Piutang Lain-Lain, Persediaan, Beban Dibayar Dimuka Dan Uang
Muka, dan Aset Takberwujud), tidak dilakukan penyesuaian atas nilai buku ke nilai pasar
dikarenakan nilai buku dari aset-aset tersebut telah mencerminkan nilai wajar/pasar dari aset-
aset tersebut, dan akun liabilitas tidak dilakukan penyesuaian dari nilai buku yang tercatat dalam
laporan keuangan, sesuai dengan pasal 59 ayat 3 POJK 35 tahun 2020. Pendekatan Aset
menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan penilaian
mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Pendekatan
Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam
penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum mencatatkan pendapatan, sehingga kami
berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan nilai fundamental
Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan pasar. Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua
metode penilaian tersebut diatas.

                                          Nilai Pasar                   Nilai Pasar Tertimbang
      Pendekatan Penilaian                                    Bobot
                                              (Rp.)                               (Rp.)
Pendekatan Aset (Asset Approach)        58.081.206.230         90%                52.273.085.607
Pendekatan Pasar (Market Approach)      54.872.693.023         10%                 5.487.269.302
Jumlah                                                                            57.760.354.909
Pembulatan                                                                        57.760.355.000

Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu
pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 51% per 31 Desember 2025 setelah dilakukan pembulatan
adalah sebesar:

                                  Rp. 57.760.355.000.-
                 ( Lima Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta
                       Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah )




                                           19
Page 20
                            LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN



Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi Laporan
Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Jual Beli Saham PT Tunas Triasa Tangguh Kepada
PT Millenium Mega Mulia, sebagaimana dituangkan dalam laporan No. 00488/2.0109-
05/BS/10/0069/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.

1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi adalah sebagai berikut:
   1. PT Jaya Sukses Makmur Sentosa, Tbk. (“Perseroan”). Pihak yang akan melakukan
      pembelian saham PT Tunas Triasa Tangguh melalui anak Perusahaan yaitu PT
      Millenium Mega Mulia.
   2. PT Millenium Mega Mulia (MMM). Pihak yang akan membeli 51,00% saham PT Tunas
      Triasa Tangguh milik PT Tancorp Global Sentosa
   3. PT Tunas Triasa Tangguh (TTT). Pihak yang 51,00% sahamnya yang akan dialihkan
      kepada MMM.
   4. PT Tancorp Global Sentosa (TGS). Pihak yang akan menjual 51,00% kepemilikan
      saham di TTT kepada MMM.

2. Obyek Penilaian

   Obyek penilaian adalah Rencana Transaksi Jual Beli Saham PT Tunas Triasa Tangguh milik PT
   Tancorp Global Sentosa oleh PT Millenium Mega Mulia yang merupakan anak Perusahaan PT
   Jaya Sukses Makmur Sentosa.


3. Maksud dan Tujuan Penilaian

   Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi
   yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

    1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses penilaian.
    3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
       dipercaya keakuratannya.
    4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
       pencapaiannya (fiduciary duty)
    5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan.
    6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
       terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
    7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat
       Kewajaran.


                                            20
Page 21
   8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
       tugas.
   9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan pendapat
       kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
       Rencana Transaksi.
   10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
       pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa lalu
       maupun dimasa mendatang.
   11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik
       secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Transaksi.
   12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
       berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan
       peraturan yang berlaku.
   13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuanketentuan dalam
       perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
   14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada
       laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud.
       Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
   15. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan
       kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti yang
       dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai. Kami berasumsi bahwa
   16. obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
   17. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan
       dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga tidak dimaksudkan
       untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan
       konstruksi (building audit) dan tidak menyelidiki kondisi teknis secara detail.
   18. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
       pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan pada asumsi
       mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
   19. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
       atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini
       serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
   20. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang
       dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan
       pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
   21. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor
       (office seal) dari KJPP FSR.

5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi

   Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
   dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

   • Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
       yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
       Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
   •   Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
       usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis
       alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.



                                              21
Page 22
    • Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
        historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
        laporan proforma sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
    •   Analisis kewajaran Rencana Transaksi.

6. Analisa Pendapat Kewajaran

   a. Analisis Rencana Transaksi
      Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan
      afiliasi antara Para Pihak yang melakukan Rencana Trasnsaksi.

   b. Analisis Kualitatif
      Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham, tidak ada persyaratan khusus yang
      akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
      Rencana Transaksi adalah wajar.

   c. Analisis Kuantitatif
      Berdasarkan proyeksi keuangan MMM tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya
      Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi MMM
      diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp60.244 juta per
      tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.

   d. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
      Dengan membandingkan Nilai Pasar dan Harga Rencana Transaksi, yaitu sebagai berikut.
      Harga Rencana Transaksi sebesar Rp 57.578.000.000,- dan Nilai Pasar sebesar
      Rp 57.760.355.000,- dan maka selisih Harga Rencana Transaksi sebesar 0,316% lebih
      rendah dari Nilai Pasar.
Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.




                                             22
Page 23
                       PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK
42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menyatakan bahwa:

1.   Seluruh informasi yang dimuat di dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
     fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang menyebabkan informasi
     yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap, dan/atau
     menyesatkan.
2.   Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan.


                                     INFORMASI TAMBAHAN


Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini,
pemegang Saham dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada
Hari Kerja dan jam kerja Perseroan di alamat berikut:


                           Ruko Central Square C-3, Jl. A. Yani 41-43
                            Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan
                                  Kabupaten Sidoarjo 61254
                                      Tel: 031-8544400
                                      Fax : 031-8545792
                                 Email: corsec@tanrise.com




                                             23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published29 Jun 2026
Pages23
Characters53,740
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA Tbk p.1 ×15
linked org Tancorp Global p.2 ×11
linked person Belinda Natalia p.5 ×4
linked person Go Herliani Prayogo · Direktur p.5 ×2
linked person Go Ie Tiong p.5 ×2
linked org Sukses Makmur p.7 ×2
linked person Hermanto Tanoko · Komisaris Utama p.7 ×4
linked person Robert Christian Tanoko p.7
linked person Sanderawati Joesoef · Komisaris p.7 ×2
linked person Eleazar Leslie Sajogo · Komisaris Independen p.9
linked person Budi Agusti · Direktur Utama p.9
linked person Samuel Adhiputra Bunjamin · Direktur p.9
linked person Ir. Merry Lantani · Direktur p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible person Ahmad Yani p.2
possible person Melisa Patricia p.7
possible person Megawati p.10 ×2
unresolved org PT Tunas Triasa Tangguh p.2 ×11
unresolved org PT Tancorp Global Sentosa p.2 ×10
unresolved org KJPP FSR p.2 ×18
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.2
unresolved org KJPP RBY p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruddy Barus Yenny dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruddy Barus Yenny p.2
unresolved org PT Millenium Mega Mulia p.2 ×13
unresolved org PT Bemeroca Uniti Abadi p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Sanutama Sentral Sentosa p.5
unresolved person Ujang Suryana p.6
unresolved org PT Global Sukses Makmur Sentosa p.7
unresolved person Dyah Ambarwaty Setyoso · Notaris p.7
unresolved person Happy Herawati Chandra p.7
unresolved person Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Megawati p.7 ×5
unresolved org PT Sanutama Sentral Sentosa TGS p.8
unresolved org PT Tancorp Global Sentosa BUAH p.8
unresolved org PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni Masyarakat p.8
unresolved person Herman Heryadi Bunjamin · Direktur p.9 ×2
unresolved org PT Tanly Global Internasional p.10
unresolved org PT Berkat Sukses Makmur Sentosa Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni p.11 ×2
unresolved person Drs. Nursal p.12 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.13
unresolved org Menteri Keuangan p.13
unresolved org PT. TTT p.14 ×2
unresolved org KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan p.14
unresolved org KJPP Ruddy Barus Yenny p.14
unresolved person Penilai Raja Tunggung Barus p.14
unresolved person Ir. Yohn PS. Napitupulu M. p.14
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.14
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.14 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar & Rekan p.17
unresolved person Penilai Ir. Yohn PS Napitupulu p.17 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result