Back to announcement
20260629_RISE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105481_lamp2.pdf
Other Text extracted RISESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
PT JAYA SUKSES MAKMUR SENTOSA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang pengembangan, jasa, dan pengelolaan properti dan real estate
Berkedudukan di Sidoarjo, Indonesia
Kantor Pusat:
Ruko Central Square C-3, Jl. A. Yani 41-43
Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo 61254
Tel: 031-8544400 Fax : 031-8545792
Email: corsec@tanrise.com
Website: http://www.tanrise.com/
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi
atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa setelah melakukan
penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, informasi material yang terdapat
dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain yang dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 29 Juni 2026
Page 2
DEFINISI
Benturan Kepentingan : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK 42/2020.
TTT PT Tunas Triasa Tangguh, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Komplek Ruko Central
Square Blok C-2, Jl. A. Yani 41-43, Desa Gedangan, Kecamatan
Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
TGS PT Tancorp Global Sentosa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Komplek Ruko Central
Square Blok C-2, Jl. A. Yani 41-43, Desa Gedangan, Kecamatan
Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Afiliasi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.
KJPP FSR : Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan beralamat di
komplek Grand Wijaya Center, Jalan Wijaya II Blok F No. 36B, Jakarta
Selatan.
KJPP RBY : Kantor Jasa Penilai Publik Ruddy Barus Yenny dan Rekan beralamat di
Grand Galaxy City, Jalan Rose Garden Boulevard Blok RRGB No. 35, Kota
Bekasi.
Perseroan : PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Jalan
Raya Ahmad Yani No. 41 - 43, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
MMM : PT Millenium Mega Mulia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Indonesia, berdomisili di Sidoarjo dengan
kantor pusat beralamat di Ruko Tanrise Central Square Blok. C-2, Jl. A.
Yani 41-43, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
N0.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Transaksi Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan
dengan Transaksi Pembelian Saham PT Tunas Triasa Tangguh (selanjutnya disebut TTT), yang
dilakukan oleh PT Millenium Mega Mulia, Entitas Anak Perseroan. PT Millenium Mega Mulia
(selanjutnya disebut MMM) merupakan Entitas Anak dan Perusahaan Terkendali Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, yang
mewajibkan Perseroan untuk melaporkan Transaksi Afiliasi kepada OJK dan melakukan
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana Perseroan wajib
mengumumkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada masyarakat paling lambat di akhir hari kerja kedua
setelah terjadinya Transaksi Afiliasi.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta
alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan
mengenai obyek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para pihak
yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan.
3
Page 4
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Obyek dan Nilai Transaksi
Obyek dari Transaksi adalah transaksi pembelian saham oleh MMM sebanyak 57.578 lembar
saham atau yang merupakan 51% pemilikan saham dalam TTT dengan nilai pembelian
keseluruhan sebesar Rp 57.578.000.000 (Lima puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh delapan
juta rupiah). Transaksi Pembelian Saham tersebut dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Saham
No. 16 tanggal 26 Juni 2026 antara MMM sebagai pembeli dengan TGS sebagai penjual.
Komposisi Pemegang Saham TTT sebelum dan sesudah transaksi pembelian saham adalah
sebagai berikut:
Komposisi Pemegang Saham
Pemegang Saham Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Lembar Saham % Lembar Saham %
PT Tancorp Global Sentosa
112.899 100,00% 55.321 49,00%
("TGS")
PT Bemeroca Uniti Abadi
1 0,00% 1 0,00%
Harmoni ("BUAH")
PT Millenium Mega Mulia
- 0,00% 57.578 51,00%
("MMM")
Jumlah 112.900 100,00% 112.900 100,00%
Transaksi Pembelian Saham (selanjutnya disebut “Transaksi”) merupakan transaksi afiliasi dan
TIDAK mengandung unsur Benturan Kepentingan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan tertanggal 1 Juli 2020.
Berdasarkan nilai Transaksi sebesar Rp 57.578.000.000,- dan Jumlah Ekuitas Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2025, yang tercatat sebesar Rp. 2.775.093.397.256,- (dua triliun tujuh
ratus tujuh puluh lima miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua
ratus lima puluh enam Rupiah) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja,
Pradhono & Chandra (anggota dari firma Crowe Global) dengan pendapat wajar dalam semua
hal yang material, nilai Transaksi adalah setara dengan 2,07% dari jumlah ekuitas Perseroan.
Selain itu, dengan memperhatikan parameter nilai transaksi, total aset, laba bersih, dan
pendapatan usaha objek transaksi terhadap Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, Transaksi ini tidak memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020.
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Para Pihak Yang Bertransaksi:
1) MMM (PT Millenium Mega Mulia)
2) TGS (PT Tancorp Global Sentosa)
Informasi mengenai para pihak tersebut adalah sebagai berikut:
4
Page 5
1) PT Millenium Mega Mulia (“MMM”)
Riwayat Singkat
PT Millenium Mega Mulia (“MMM”) didirikan di Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2009
berdasarkan Akta Notaris Happy Herawati Chandra S.H., No. 04. Akta pendirian tersebut
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-42685.AH.01.01.TAHUN 2009 tanggal
31 Agustus 2009. Anggaran Dasar MMM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Notaris Megawati S.H., M.Kn. No. 08 tanggal 27 Januari 2026 tentang
perubahan pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Perubahan akta tersebut telah
disimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0029607 Tanggal 5 Februari
2026 (“Anggaran Dasar”).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham MMM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000, - per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp.) '%
Modal Dasar 128.000 128.000.000.000
Modal ditempatkan dan Disetor
PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk 127.999 127.999.000.000 100,00%
PT Sanutama Sentral Sentosa 1 1.000.000 0,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 128.000 128.000.000.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn., No. 08 tanggal
27 Januari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMM adalah sebagai berikut:
Komisaris : Belinda Natalia
Direktur Utama : Go Herliani Prayogo
Direktur : Go Ie Tiong
Kegiatan Usaha Utama
Ruang lingkup kegiatan MMM terutama bergerak dalam bidang pergudangan dan
penyimpanan, dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
5
Page 6
Ikhtisar Data Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari MMM berdasarkan
Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan Keuangan MMM untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025 dan 31 Desember
2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra (firma
anggota Crowe Global) dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Ujang
Suryana, Ak., CA., CPA, masing-masing pada tanggal 29 Mei 2026 dan
24 Juni 2025 yang menyatakan opini bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material.
Laporan Posisi 31 Desember 31 Desember
Keuangan 2025 2024
Aset
Aset Lancar 59.041.635.487 65.239.286.613
Aset Tidak Lancar 281.165.414.215 218.984.845.059
Jumlah Aset 340.207.049.702 284.224.131.672
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 23.535.829.277 20.543.356.156
Liabilitas Jangka Panjang 467.746.699 508.949.576
Jumlah Liabilitas 24.003.575.976 21.052.305.732
Jumlah Ekuitas 316.203.473.726 263.171.825.940
Jumlah Liabilitas dan
340.207.049.702 284.224.131.672
Ekuitas
Laporan Laba Rugi dan
31 Desember 31 Desember
Penghasilan
2025 2024
Komprehensif Lain
Pendapatan Usaha 37.094.382.761 32.176.278.512
Laba Bruto 31.779.010.770 25.769.752.305
Laba Sebelum Beban
Pajak Final dan Pajak 24.558.404.054 17.465.742.823
Penghasilan
Laba Sebelum Beban
23.124.994.887 16.245.136.026
Pajak Penghasilan
Laba Tahun Berjalan 23.066.044.127 16.234.237.326
Laba Komprehensif
23.031.647.786 16.122.132.586
Tahun Berjalan
6
Page 7
2) PT Tancorp Global Sentosa (TGS)
Riwayat Singkat
PT Tancorp Global Sentosa (“TGS”) didirikan pada tanggal 30 April 2001 dengan nama
PT Global Sukses Makmur Sentosa berdasarkan Akta No. 76 tanggal 30 April 2001 yang
dibuat dihadapan Dyah Ambarwaty Setyoso, S.H, Notaris di Surabaya. Anggaran dasar TGS
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta Notaris Happy
Herawati Chandra, S.H., No. 11 tanggal 14 Maret 2019, sehubungan dengan perubahan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Anggaran Dasar TGS telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn., No. 19 tanggal 10
November 2025, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0362241 tanggal 10 Desember 2025.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham TGS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000, - per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp.) '%
Modal Dasar 2.500.000.000 2.500.000.000.000
Modal ditempatkan dan Disetor
Hermanto Tanoko 854.616.000 854.616.000.000 82,72%
Belinda Natalia 44.643.000 44.643.000.000 4,32%
Melisa Patricia 44.643.000 44.643.000.000 4,32%
Robert Christian Tanoko 44.643.000 44.643.000.000 4,32%
Caroline Novilia Tanoko 44.643.000 44.643.000.000 4,32%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.033.188.000 1.033.188.000.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Megawati,S.H., M.Kn., No. 19 tanggal 10 November 2025,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi TGS adalah sebagai berikut:
Komisaris : Sanderawati Joesoef
Direktur : Hermanto Tanoko
Kegiatan Usaha Utama
Ruang lingkup kegiatan TGS antara lain berusaha dalam bidang perusahaan holding
(holding companies), aktivitas industri dan perdagangan.
7
Page 8
C. Sifat Hubungan Afiliasi
MMM dengan TTT dan TGS memiliki hubungan afiliasi karena terdapat hubungan kepemilikan
dan/atau pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, serta
terdapat kesamaan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada pihak-pihak yang
bertransaksi. Dengan demikian, Transaksi Pembelian Saham ini merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
1. Hubungan Kepemilikan Saham Sebelum Transaksi
MMM dengan TTT dan TGS memiliki sifat hubungan afilliasi karena terdapat
hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian secara langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama.
Keterangan :
SSS : PT Sanutama Sentral Sentosa
TGS : PT Tancorp Global Sentosa
BUAH : PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni
Masyarakat : Masyarakat, masing-masing dengan kepemilikan dibawah 5%
8
Page 9
2. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Terdapat kesamaan hubungan kepengurusan :
Nama Perseroan MMM TTT TGS
Hermanto Tanoko Komisaris Utama - Komisaris Direktur
Sanderawati Joesoef Komisaris - - Komisaris
Belinda Natalia - Komisaris Direktur -
Go Herliani Prayogo Direktur Direktur Utama - -
Go Ie Tiong - Direktur - -
Eleazar Leslie Sajogo Komisaris Independen - - -
Budi Agusti Direktur Utama - - -
Samuel Adhiputra Bunjamin Direktur - - -
Herman Heryadi Bunjamin Direktur - - -
Ir. Merry Lantani Direktur - - -
D. Penjelasan, Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pembelian Saham Dan
Pengaruhnya Terhadap Kondisi Keuangan.
Perseroan melalui MMM, Entitas Anak Perseroan, melakukan Transaksi Pembelian Saham TTT
sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha Perseroan, khususnya dalam rangka
memperluas kegiatan usaha dan portofolio pengembangan kawasan di wilayah Sumatera
Selatan, terutama di daerah Ogan Ilir.
TTT merupakan entitas yang memiliki aset berupa tanah yang direncanakan untuk
dikembangkan menjadi Tanrise Industrial Park Palembang. Pengembangan kawasan tersebut
dipandang memiliki prospek yang baik, mengingat wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya belum
memiliki kawasan industri berskala besar yang dapat menunjang kebutuhan pelaku usaha dan
industri di wilayah tersebut. Dengan mempertimbangkan potensi pertumbuhan ekonomi dan
kebutuhan pengembangan kawasan industri di daerah tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa
kepemilikan atas TTT dapat memberikan nilai strategis bagi Perseroan dalam jangka menengah
dan panjang.
Pelaksanaan Transaksi Pembelian Saham ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa
akuisisi atas TTT akan memberikan kesempatan bagi Perseroan untuk mengembangkan aset
tanah yang dimiliki TTT secara lebih optimal, memperluas cakupan usaha Perseroan di luar
wilayah pengembangan yang telah ada saat ini, serta memperkuat posisi Perseroan dalam
kegiatan usaha pengembangan properti dan/atau kawasan industri. Selain itu, transaksi ini juga
sejalan dengan strategi Perseroan untuk menciptakan sumber pertumbuhan usaha baru yang
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
9
Page 10
Perseroan berkeyakinan bahwa rencana pengembangan Tanrise Industrial Park Palembang
berpotensi memberikan manfaat strategis bagi Perseroan, antara lain melalui peningkatan nilai
ekonomis aset, penguatan portofolio usaha, perluasan basis pendapatan Perseroan, serta
penciptaan sinergi dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau kelompok usaha Perseroan.
Dengan adanya pengembangan kawasan industri tersebut, Perseroan juga diharapkan dapat
menangkap peluang permintaan atas lahan dan fasilitas industri di wilayah Ogan Ilir dan
sekitarnya.
Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Pembelian Saham dibandingkan
dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi adalah
bahwa dengan adanya hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi,
diharapkan terdapat kesamaan pandangan, visi, dan misi dalam pengelolaan serta
pengembangan TTT ke depan. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung proses pengambilan
keputusan yang lebih efektif, mempercepat pelaksanaan rencana pengembangan kawasan,
serta membantu manajemen TTT untuk lebih fokus dalam mengoptimalkan potensi aset yang
dimiliki.
Dari sisi kondisi keuangan Perseroan, Transaksi Pembelian Saham ini diharapkan dapat
memberikan dampak yang baik dan positif terhadap kinerja keuangan Perseroan secara
konsolidasian di masa yang akan datang. Sejalan dengan rencana pengembangan Tanrise
Industrial Park Palembang, Perseroan mengharapkan adanya potensi peningkatan pendapatan
dan laba Perseroan, baik melalui pengembangan, pemanfaatan, maupun pengelolaan aset dan
kawasan industri tersebut.
Dengan mempertimbangkan latar belakang, tujuan, dan alasan transaksi sebagaimana telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan
Transaksi Pembelian Saham tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan
rencana pengembangan usaha Perseroan. Perseroan juga berkeyakinan bahwa transaksi ini
diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham
Perseroan, khususnya dalam jangka menengah dan panjang.
E. Sumber Dana Transaksi Pembelian Saham
Transaksi Pembelian Saham dibiayai dengan dana internal MMM.
F. Keterangan Singkat Mengenai PT Tunas Triasa Tangguh (TTT)
Riwayat Singkat
PT Tunas Triasa Tangguh (TTT) didirikan pertama kali dengan nama PT Tanly Global
Internasional di Indonesia pada tanggal 13 Juli 2015 berdasarkan Akta Notaris Happy Herawati
Chandra S.H., No. 33. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. AHU-2449361.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 31 Juli 2015. Pada tanggal 12 Desember
2025, TTT mengubah namanya menjadi PT Berkat Sukses Makmur Sentosa Indonesia
berdasarkan akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn., No. 24, Akta perubahan tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. AHU-0083956.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 19 Desember 2025 dan pada tanggal
10
Page 11
10 Februari 2026, TTT mengubah namanya menjadi PT Tunas Triasa Tangguh berdasarkan
Akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn., No 14, Akta perubahan tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. AHU-0009760.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Nilai Nominal Rp 1.000.000, - per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp.) '%
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal ditempatkan dan Disetor
PT Tancorp Global Sentosa 2.499 2.499.000.000 99,96%
PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni 1 1.000.000 0,04%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 2.500.000.000 100,00%
Selanjutnya, Berdasarkan Akta TTT No. 6 tanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Notaris
Megawati, S.H., M.Kn., para pemegang saham TTT menyetujui peningkatan modal dasar TTT
menjadi Rp112.900.000.000 dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor TTT dari
Rp2.500.000.000 menjadi Rp112.900.000.000. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor
sebesar Rp110.400.000.000 tersebut disetor secara tunai oleh TGS. Akta perubahan tersebut
telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0033396.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 22 Mei 2026. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham setelah peningkatan modal saham menjadi sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 1.000.000, - per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp.) '%
Modal Dasar 112.900 112.900.000.000
Modal ditempatkan dan Disetor
PT Tancorp Global Sentosa 112.899 112.899.000.000 100,00%
PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni 1 1.000.000 0,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 112.900 112.900.000.000 100,00%
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn No. 12 Tanggal 11 Juni 2026 susunan Dewan
Komisaris dan Direksi TTT adalah sebagai berikut:
Komisaris : Hermanto Tanoko
Direktur : Belinda Natalia
Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Anggaran Dasar, TTT bergerak dalam bidang pergudangan dan penyimpanan, real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan kawasan industri.
11
Page 12
Ikhtisar Data Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari TTT berdasarkan
Laporan Keuangan TTT untuk periode-periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024.
Laporan Keuangan TTT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan laporan auditor independen
yang ditandatangani oleh Drs. Nursal, Ak., CA., CPA pada tanggal 29 Mei 2026 yang
menyatakan opini bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material. Laporan keuangan TTT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 tidak di audit.
Laporan Posisi 31 Desember 2024
31 Desember 2025
Keuangan (tidak diaudit)
Aset
Aset Lancar 2.189.897.622 2.500.000.000
Aset Tidak Lancar 110.747.300.000 -
Jumlah Aset 112.937.197.622 2.500.000.000
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 40.000.000 -
Jumlah Liabilitas 40.000.000 -
Jumlah Ekuitas 112.897.197.622 2.500.000.000
Jumlah Liabilitas dan
112.937.197.622 2.500.000.000
Ekuitas
12
Page 13
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan" Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia tertanggal
2 Juli 2020 ("POJK 42"), untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan (selanjutnya disebut "KJPP FSR") untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan
Proposal Penawaran Jasa Fairness Opinion Rencana Transaksi Jual Beli Saham PT Tunas Triasa
Tangguh Kepada PT Millenium Mega Mulia Nomor : 0278A/PNW/FO-BGR-FSR/V/2026 tertanggal 08
Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP FSR sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan No. 2.12.0109 dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31
Juli 2024 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
13
Page 14
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
Ringkasan Laporan Penilaian Aset
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Tanah Kosong milik PT. TTT oleh KJPP Ruddy
Barus Yenny dan Rekan (“KJPP RBY”) sebagaimana dicantumkan dalam laporan penilaian aset No.
00178/2.0144-01/PI/10/00612/1/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 oleh Penilai Raja Tunggung Barus,
S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) :
a. Objek Penilaian dan Kepemilikan
Objek penilaian adalah real properti berupa Tanah Kosong seluas 1.311.942 m2 yang terletak di
Jalan Raya Lintas Timur, Desa Sungai Rambutan dan Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara,
Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk kepemilikan adalah tunggal berupa Akte
Pengikatan Jual Beli (PJB) dan Akte Pengoperan Hak (APH).
b. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah, apabila diperlukan dapat menggunakan mata uang
yang lain, dengan syarat mata uang rupiah tetap digunakan.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan Penilaian adalah memberikan opini Nilai Pasar untuk kepentingan jual beli /
transaksi dan terkait penyusunan laporan penilaian bisnis dan laporan pendapat kewajaran PT
Millenium Mega Mulia, oleh Penilai Publik Ir. Yohn PS. Napitupulu M.SC., MAPPI (Cert) pada
KJPP Febriman Siregar dan Rekan. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk kepentingan
lainnya.
d. Dasar Nilai
Sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian maka dasar nilai yang digunakan adalah Nilai
Pasar.
e. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2025 dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
f. Asumsi – Asumsi dan Syarat-Syarat Pembatas
Asumsi-Asumsi dan Syarat-syarat pembatas yang digunakan oleh Penilai adalah sebagai
berikut:
a. Objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah,
bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
b. Pemilik aset yang menjadi objek penilaian telah mengetahui, memahami maksud dan tujuan
penilaian ini dan menyetujui pelaksanaan penilaian aset ini sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian.
c. Aset yang ditunjukan oleh pemilik dan/atau pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya
kepada kami adalah benar yang dimaksud sebagai objek penilaian.
14
Page 15
d. Luas tanah yang termuat pada laporan penilaian berdasarkan luas yang termuat pada
dokumen kepemilikan tanah ;
e. Kami tidak melakukan pengukuran terhadap luas tanah, namun kami melakukan verifikasi
terbatas pada kesesuaian data yang kami terima dari pemberi tugas dan/atau pemilik aset
dan/atau pihak terkait lainnya dengan kondisi lapangan sebagaimana lazim dilakukan dalam
praktek penilaian;
f. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion.
g. Gambar, foto, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan disajikan hanya untuk
kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
bertanggung jawab mengenai hal lain.
h. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses Penilaian;
i. Kami tidak melakukan peyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk
suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan
pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar
atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
j. Informasi mengenai data business plan dalam analisa discounted cash flow (DCF) – residual
technique bersumber dari pemberi tugas, kami melakukan verifikasi secukupnya dan kami
asumsikan informasi tersebut adalah benar.
k. Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari
dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
l. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji dan/atau
disesuaikan oleh Penilai Properti;
m. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan;
n. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
o. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan
kesimpulan Nilai; dan
p. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek
Penilaian.
g. Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan (SEOJK) No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal, Penilai Properti dalam menggunakan Pendekatan Penilaian,
Metode Penilaian, dan prosedur penilaian, Penilai wajib memilih dan menerapkan Pendekatan
Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan
penilaian, definisi Nilai yang dicari, dan karakteristik penilaian. Pendekatan penilaian yang
dimaksud terdiri dari Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan, dan Pendekatan Biaya. Objek
penilaian termasuk kedalam kategori objek penilaian yang dapat menggunakan 1 (satu)
pendekatan.
Sesuai dengan karakteristik aset yang dinilai dan ketersediaan data-data pasar, maka
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendapatan / income approach dengan metode
arus kas terdiskonto / discounted cash flow (DCF) dengan teknik residual.
15
Page 16
h. Dasar Penilaian
Penilaian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal,
dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 dan Standar Penilaian Indonesia 302 tentang properti
pengembangan.
i. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor-faktor
yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku,
maka kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari aset tersebut di atas, yang berlokasi di
Raya Lintas Timur, Desa Sungai Rambutan dan Desa Parit, Kecamatan Kebayoran Lama,
Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal
penilaian 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp. 140.206.000.000,- (Seratus Empat Puluh Miliar
Dua Ratus Enam Juta Rupiah).
16
Page 17
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Ringkasan Laporan Penilaian 51% Saham TTT
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP Febriman Siregar & Rekan (“KJPP
FSR”) atas 51,00% saham TTT sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. Laporan :
00487/2.0109-05/BS/10/0069/1/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 oleh Penilai Ir. Yohn PS
Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.):
a. Obyek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 51,00% ekuitas PT TTT.
b. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam
laporan keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan Tujuan Penilaian adalah untuk mengestimasi Nilai Pasar 51% Ekuitas TTT dalam
rangka tujuan Transaksi pada perusahaan terbuka.
d. Dasar Nilai
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.
e. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2025 dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
f. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi yang digunakan oleh Penilai adalah sebagai berikut:
a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis bersifat non-disclaimer opinion;
b. Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses Penilaian;
c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya;
d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
kesimpulan Nilai; dan
h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek
Penilaian dari pemberi tugas.
17
Page 18
g. Pendekatan Penilaian yang Digunakan
Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
Pendekatan Pasar.
h. Metode Penilaian yang Digunakan
Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk
Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan
Aset digunakan dengan pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai
kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional perusahaan. Pendekatan Aset adalah
pendekatan berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian yang diaudit dengan cara
menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar.
Sementara Pendekatan Pasar dengan metode Guideline Publicly Trade Company digunakan
dengan pertimbangan bahwa terdapatnya perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
Perseroan. Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian dengan membandingkan objek
penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
transaksi atau penawaran.
i. Dasar Penilaian
Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020, Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi VII-
2018).
j. Aplikasi Diskon dan Premi
Control Premium (Premi Kendali) merupakan nilai tambah yang melekat dalam kepemilikan
mayoritas yang mencerminkan adanya kekuatan kendali dalam kepemilikan mayoritas tersebut
(SPI). Discount Lack Of Control (DLOC) merupakan diskon yang diaplikasikan kepada suatu
indikasi nilai ekuitas yang diperoleh dari aplikasi metode penilaian usaha yang menghasilkan nilai
saham mayoritas, bila obyek ekuitas yang dinilai bersifat minoritas.
Discount Lack Of Marketability (DLOM) merupakan potongan yang diaplikasikan kepada suatu
indikasi nilai ekuitas (Business Ownership Interest) karena keterbatasan yang melekat pada
ekuitas tersebut. DLOM mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari penyertaan sebagai
pengaruh dari tidak likuidnya obyek penilaian untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 41 POJK No. 35 tahun 2020, diskon likuiditas pasar untuk penilaian
mayoritas perusahaan tertutup sebesar 20%-40% dan sesuai dengan pasal 43 POJK No. 35
tahun 2020, control premium (premi kendali) untuk penilaian mayoritas perusahaan tertutup
sebesar 30%-70%.
Penggunaan ABV dalam penilaian ini dikarenakan ekuitas Perusahaan sangat bergantung pada
aset tetap yang dimiliki, sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 59. Sementara, penggunaan
metode GPTC dalam penilaian ini dikarenakan metode diskonto arus kas tidak dapat digunakan.
Penilai tidak menggunakan Discount Lack of Control (DLOC) dalam melakukan penilaian dengan
dasar pertimbangan, Penilai menggunakan pendekatan aset ABV, sehingga nilai yang dihasilkan
menggunakan pendekatan tersebut mencerminkan nilai saham pengendali.
Penggunaan Control Premium 30% dalam pendekatan pasar GPTC dikarenakan nilai yang
dihasilkan dari pendekatan pasar mencerminkan nilai minoritas sehingga perlu ditambahkan
premi untuk melakukan rekonsiliasi pendekatan.
18
Page 19
Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang
dihasilkan dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai yang
dihasilkan melalui metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan
rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode tersebut.
Pada prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian idealnya akan menghasilkan
suatu indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan pada masing-masing metode
harusnya sama (sebanding).
Namun dalam penilaian ini Penilai menggunakan pendekatan aset sebagai pendekatan utama
yakni sebesar 90% dibandingkan bobot pada pendekatan pasar sebesar 10% dengan
pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang signifikan. Terkait aset-aset lain (Kas &
Setara Kas, Piutang Usaha, Piutang Lain-Lain, Persediaan, Beban Dibayar Dimuka Dan Uang
Muka, dan Aset Takberwujud), tidak dilakukan penyesuaian atas nilai buku ke nilai pasar
dikarenakan nilai buku dari aset-aset tersebut telah mencerminkan nilai wajar/pasar dari aset-
aset tersebut, dan akun liabilitas tidak dilakukan penyesuaian dari nilai buku yang tercatat dalam
laporan keuangan, sesuai dengan pasal 59 ayat 3 POJK 35 tahun 2020. Pendekatan Aset
menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan penilaian
mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Pendekatan
Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam
penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum mencatatkan pendapatan, sehingga kami
berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan nilai fundamental
Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan pasar. Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua
metode penilaian tersebut diatas.
Nilai Pasar Nilai Pasar Tertimbang
Pendekatan Penilaian Bobot
(Rp.) (Rp.)
Pendekatan Aset (Asset Approach) 58.081.206.230 90% 52.273.085.607
Pendekatan Pasar (Market Approach) 54.872.693.023 10% 5.487.269.302
Jumlah 57.760.354.909
Pembulatan 57.760.355.000
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu
pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 51% per 31 Desember 2025 setelah dilakukan pembulatan
adalah sebesar:
Rp. 57.760.355.000.-
( Lima Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta
Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah )
19
Page 20
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi Laporan
Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Jual Beli Saham PT Tunas Triasa Tangguh Kepada
PT Millenium Mega Mulia, sebagaimana dituangkan dalam laporan No. 00488/2.0109-
05/BS/10/0069/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi adalah sebagai berikut:
1. PT Jaya Sukses Makmur Sentosa, Tbk. (“Perseroan”). Pihak yang akan melakukan
pembelian saham PT Tunas Triasa Tangguh melalui anak Perusahaan yaitu PT
Millenium Mega Mulia.
2. PT Millenium Mega Mulia (MMM). Pihak yang akan membeli 51,00% saham PT Tunas
Triasa Tangguh milik PT Tancorp Global Sentosa
3. PT Tunas Triasa Tangguh (TTT). Pihak yang 51,00% sahamnya yang akan dialihkan
kepada MMM.
4. PT Tancorp Global Sentosa (TGS). Pihak yang akan menjual 51,00% kepemilikan
saham di TTT kepada MMM.
2. Obyek Penilaian
Obyek penilaian adalah Rencana Transaksi Jual Beli Saham PT Tunas Triasa Tangguh milik PT
Tancorp Global Sentosa oleh PT Millenium Mega Mulia yang merupakan anak Perusahaan PT
Jaya Sukses Makmur Sentosa.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi
yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
pencapaiannya (fiduciary duty)
5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
20
Page 21
8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
Rencana Transaksi.
10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa lalu
maupun dimasa mendatang.
11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik
secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Transaksi.
12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuanketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada
laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud.
Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
15. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan
kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti yang
dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai. Kami berasumsi bahwa
16. obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
17. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan
dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga tidak dimaksudkan
untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan
konstruksi (building audit) dan tidak menyelidiki kondisi teknis secara detail.
18. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
19. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini
serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
20. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang
dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan
pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
21. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari KJPP FSR.
5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
• Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
• Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis
alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.
21
Page 22
• Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
laporan proforma sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
• Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
6. Analisa Pendapat Kewajaran
a. Analisis Rencana Transaksi
Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan
afiliasi antara Para Pihak yang melakukan Rencana Trasnsaksi.
b. Analisis Kualitatif
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham, tidak ada persyaratan khusus yang
akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
Rencana Transaksi adalah wajar.
c. Analisis Kuantitatif
Berdasarkan proyeksi keuangan MMM tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya
Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi MMM
diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp60.244 juta per
tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.
d. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Dengan membandingkan Nilai Pasar dan Harga Rencana Transaksi, yaitu sebagai berikut.
Harga Rencana Transaksi sebesar Rp 57.578.000.000,- dan Nilai Pasar sebesar
Rp 57.760.355.000,- dan maka selisih Harga Rencana Transaksi sebesar 0,316% lebih
rendah dari Nilai Pasar.
Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
22
Page 23
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK
42/2020, Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menyatakan bahwa:
1. Seluruh informasi yang dimuat di dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang menyebabkan informasi
yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap, dan/atau
menyesatkan.
2. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini,
pemegang Saham dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada
Hari Kerja dan jam kerja Perseroan di alamat berikut:
Ruko Central Square C-3, Jl. A. Yani 41-43
Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo 61254
Tel: 031-8544400
Fax : 031-8545792
Email: corsec@tanrise.com
23
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tunas Triasa Tangguh
p.2 ×11
unresolved
org
PT Tancorp Global Sentosa
p.2 ×10
unresolved
org
KJPP FSR
p.2 ×18
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.2
unresolved
org
KJPP RBY
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruddy Barus Yenny dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruddy Barus Yenny
p.2
unresolved
org
PT Millenium Mega Mulia
p.2 ×13
unresolved
org
PT Bemeroca Uniti Abadi
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Sanutama Sentral Sentosa
p.5
unresolved
person
Ujang Suryana
p.6
unresolved
org
PT Global Sukses Makmur Sentosa
p.7
unresolved
person
Dyah Ambarwaty Setyoso
· Notaris
p.7
unresolved
person
Happy Herawati Chandra
p.7
unresolved
person
Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Megawati
p.7 ×5
unresolved
org
PT Sanutama Sentral Sentosa TGS
p.8
unresolved
org
PT Tancorp Global Sentosa BUAH
p.8
unresolved
org
PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni Masyarakat
p.8
unresolved
person
Herman Heryadi Bunjamin
· Direktur
p.9 ×2
unresolved
org
PT Tanly Global Internasional
p.10
unresolved
org
PT Berkat Sukses Makmur Sentosa Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
PT Bemeroca Uniti Abadi Harmoni
p.11 ×2
unresolved
person
Drs. Nursal
p.12 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
unresolved
org
PT. TTT
p.14 ×2
unresolved
org
KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan
p.14
unresolved
org
KJPP Ruddy Barus Yenny
p.14
unresolved
person
Penilai Raja Tunggung Barus
p.14
unresolved
person
Ir. Yohn PS. Napitupulu M.
p.14
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.14
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.14 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.17
unresolved
person
Penilai Ir. Yohn PS Napitupulu
p.17 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.