Skip to content
Back to announcement

20260629_RISE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32105481_lamp1.pdf

Other Text extracted RISE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
            kantor jasa penilai publik
            febriman siregar dan rekan
            Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109




                        LAPORAN PENILAIAN 51,00% EKUITAS
                            PT TUNAS TRIASA TANGGUH
L APORAN K AJIAN             untuk keperluan
P ERHITUNGAN A TAS PTJ ANGKA
                       MILLENIUM     WMEGA
                                        AKTUMULIA  D AN J UMLAH
K ONTRIBUSI A TAS K ERJASAMA P EMANFAATAN A SET
                      Ruko Tanrise Central Square,
P EMERINTAH P ROVINSI         G ORONTALO G UBERNUR
                       Blok C-2, Jalan A. Yani 41-43,
D ENGAN B ENTUK BGS
                  Desa(B  ANGUNAN
                       Gedangan,           G UNA
                                    Kecamatan         S ERAH )
                                                Gedangan
                                Sidoarjo, Jawa Timur
                 No. Laporan : 00487/2.0109-05/BS/10/0069/1/VI/2026
Page 2
           Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109



Bogor, 17 Juni 2026

Kepada Yth,
Direksi
PT Millenium Mega Mulia
Ruko Tanrise Central Square, Blok C-2,
Jalan A. Yani 41-43, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan
Sidoarjo, Jawa Timur

No. Laporan     : 00487/2.0109-05/BS/10/0069/1/VI/2026
Hal             : Laporan Penilaian 51,00% Ekuitas PT Tunas Triasa Tangguh (“Perusahaan”)

Dengan hormat,

LAPORAN PENILAIAN 51,00% EKUITAS
PT Tunas Triasa Tangguh

Sehubungan dengan penilaian saham seperti yang tertuang di dalam Surat Proposal Penawaran Jasa
Penilaian Saham Nomor 0277A/PNW/PS-BGR-FSR/V/2026, tertanggal 08 Mei 2026 bersama ini kami
atas nama KJPP Febriman Siregar dan Rekan dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) yang beroperasi berdasarkan Ijin Usaha dari Departemen Keuangan Republik
Indonesia Nomor 2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Nomor 459/KM.1/2020
tertanggal 17 September 2020, untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai
pasar 51,00% saham PT Tunas Triasa Tangguh (“PT TTT” atau “Perusahaan”). Maka dengan ini kami
menyatakan bahwa telah menilai 51,00% saham PT TTT dengan tujuan untuk mengungkapkan
mengenai nilai pasar dari saham tersebut pada tanggal 31 Desember 2025

Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 51,00% Ekuitas Perusahaan.
Tujuan penilaian ini dalam rangka kepentingan Transaksi Jual Beli.

Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar. Mengacu pada POJK
No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI &
SPI Edisi VII-2018).

Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.).

                                                                                                         Kantor Cabang Bogor
                                                                                        Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                   RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                                  Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                                  Jawa Barat 16129
                                                                                                               Telp. : 0251-8397671
                                                                                                        Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                                           i
                                                                                                            Website : www.fsr.co.id
                                         Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                 Bogor (PB) ; Makassar (P) ; Tangerang Selatan (P) ; Semarang (P)
Page 3
Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan sesuai dengan POJK No. 35/2020.

Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode penilaian yang
umum digunakan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan POJK No. 35/2020. Pemilihan pendekatan dan metode
penilaian diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian. Dalam
penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan Pendekatan Pasar.
Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk Pendekatan
Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan Aset digunakan
dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap
aktivitas operasional perusahaan. Pendekatan Aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi
Perusahaan saat dilakukan penilaian masih dalam kondisi merugi. Sementara Pendekatan Pasar
digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan
Perusahaan. Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa
digunakan dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan saat sedang dilakukan penilaian masih
dalam kondisi merugi sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 75, sehingga kami berkeyakinan bahwa
metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan nilai fundamental Perusahaan dibandingkan dengan
pendekatan pasar.

                                          Nilai Pasar                   Nilai Pasar Tertimbang
          Pendekatan Penilaian                               Bobot
                                             (Rp.)                              (Rp.)
 Pendekatan Aset (Asset Approach)       58.081.206.230        90%               52.273.085.607
 Pendekatan Pasar (Market Approach)     54.872.693.023        10%                5.487.269.302
 Jumlah                                                                         57.760.354.909
 Pembulatan                                                                     57.760.355.000

Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada
hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa
Nilai Pasar 51% per 31 Desember 2025 setelah dilakukan pembulatan adalah sebesar:

                                      Rp. 57.760.355.000.-
                     ( Lima Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta
                            Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah )

Nilai Pasar Ekuitas tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perusahaan, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penilaian. KJPP FSR
menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh tersebut adalah benar dan tidak ada
keadaan atau hal hal yang tidak terungkap yang dapat mempengaruhi Nilai Pasar Ekuitas tersebut
secara material. KJPP FSR juga mengasumsikan bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah
hukum dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan, KJPP FSR tidak melakukan reviu
terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan dan bukan merupakan tanggung jawab


                                                                                                 ii
Page 4
KJPP FSR bilamana terdapat kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam penilaian.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di
masa datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil penilaian yang telah
dilaporkan.

Laporan penilaian ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan serta harus dibaca secara
keseluruhan dimulai dari surat pengantar sampai dengan lampiran. Demikian kami sampaikan, kami
ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan




Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis (PB)
Ijin Penilai Publik  No. PB-1.08.00069
STTD Pasar Modal No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
MAPPI                 No. 92-S-00252
Register              No. RMK-2017.00069




                                                                                                iii
Page 5
                                 PERNYATAAN PENYUSUN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai, yang bertanda
tangan dibawah ini menyatakan bahwa:

1.  Kami telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai dengan asumsi-asumsi
    dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang dilaporkan.
5. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi masalah, inspeksi
    lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data, estimasi nilai menggunakan pendekatan
    penilaian dan penulisan laporan.
6. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri
    yang dinilai.
7. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
    telah disesuaikan.
8. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap objek yang dinilai dan imbalan jasa yang
    kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
9. Laporan ini disusun mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/POJK.04/2020
    serta Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII-2018) dan telah memenuhi ketentuan Kode Etik
    Penilai Indonesia (KEPI).
10. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas.
11. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan Nilai.
12. Penunjukkan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
    disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
13. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah menyediakan
    bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.
14. Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada Tanggal Penilaian;
15. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian Bisnis;
16. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Penilaian Profesional telah disajikan sebagai
    kesimpulan Nilai;
17. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan; dan
18. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Bisnis diperoleh dari berbagai sumber yang
    diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.


Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.




                                                                                                 iv
Page 6
NAMA                                           KUALIFIKASI                  TANDA TANGAN




Penanggung Jawab Proyek :
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) Penilai Bisnis Bersertifikat    ..............................
Rekan
Ijin Penilai Publik   : PB-1.08.00069
STTD Pasar Modal      : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
MAPPI No.             : 92-S-00252
Register No.          : RMK-2017.00069


Reviewer :
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.                  Penilai Bisnis              ..............................
MAPPI No.             : 11-T-03266
Register No.          : RMK-2017.00838




Penilai :
Yaumil Husna Khair                             Penilai Bisnis              ..............................
MAPPI No.              : 11-P-03270




                                                                                                            v

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published29 Jun 2026
Pages6
Characters12,813
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved org PT TUNAS TRIASA TANGGUH L APORAN K AJIAN p.1
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.2
unresolved org PT Millenium Mega Mulia p.2
unresolved org PT Tunas Triasa Tangguh p.2 ×2
unresolved org PT Tunas Triasa Tangguh Sehubungan p.2
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.2 ×2
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved org PT TTT p.2 ×2
unresolved org KJPP FSR p.3 ×4
unresolved org Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu p.4
unresolved person Ir. Yohn PS Napitupulu p.4 ×3
unresolved person Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. p.6
unresolved — Yaumil Husna Khair p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result