Back to announcement
20260629_CARS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105232_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CARSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
Jakarta, 25 Juni 2026
Nomor : 056/SK/NOT-DS/VI/2026
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Terbatas PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma, Tbk
Kepada Yth :
Direksi PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma, Tbk
di
Tempat
Dengan Hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini Raden Mas DENDY SOEBANGIL,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, bersama ini
menyampaikan bahwa Perseroan Terbatas PT Industri dan Perdagangan
Bintraco Dharma, Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kota
Tangerang Selatan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diadakan pada tanggal 25 Juni 2026
yang Berita Acara Rapatnya dituangkan dalam akta nomor 15 tanggal 25 Juni 2026,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa Rapat telah mengambil keputusan Rapat
yang pada pokoknya menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Aria Kanaka dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka
Nomor 00108/2.1011/AU.1/05/1013-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026
dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et decharge) kepada para anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2025, sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Page 2
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
Laporan Keuangan Konsolidasian serta tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku khususnya Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan-peraturan yang berlaku dari otoritas terkait serta tindakan-
tindakan tersebut tidak menimbulkan persengketaan di kemudian hari
yang berhubungan dengan transaksi usaha atau perjanjian-perjanjian
terkait.
Mata Acara Rapat Kedua
Menyetujui untuk menetapkan seluruh laba bersih konsolidasian Perseroan
yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar
Rp.148.245.417.923,- (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat
puluh lima juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga
Rupiah) sebagai laba ditahan. Perseroan tidak menyisihkan cadangan wajib
karena sampai saat ini dana cadangan wajib sebesar 20% (dua puluh persen)
dari nilai Modal Ditempatkan/Modal Disetor Perseroan telah terpenuhi
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT. Perseroan tidak
membagikan dividen kepada Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan
dengan Perseroan masih melakukan upaya pemulihan atas kerugian pada
tahun-tahun buku sebelumnya.
Mata Acara Rapat Ketiga
1. Menyetujui untuk mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak PAULUS TOTOK LUSIDA
Komisaris Independen : Bapak DARMAWAN WIDJAJA
Komisaris Independen : Bapak HIMAWAN GUNADI
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak BENNY REDJO SETYONO
Direktur : Bapak HARTONO DINATA
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan RUPS Tahunan ketiga
Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat mengenai pengangkatan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta tersendiri di hadapan
Notaris, dan selanjutnya melakukan pengurusan penerimaan pemberitahuan
Page 3
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Mata Acara Rapat Keempat
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang
menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan gaji dan
tunjangan anggota Direksi Perseroan;
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama yang
menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan pembagian
jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, yang mulai berlaku terhitung sejak 1 Juli 2026 hingga
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang
akan diadakan pada tahun 2027.
Mata Acara Rapat Kelima
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk salah satu Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang terafiliasi
dengan salah satu dari Kantor Akuntan Publik internasional dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan, beserta Akuntan Publik yang akan melakukan audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026 karena
sampai dengan dilaksanakannya Rapat ini proses pemilihan dan penentuan
Kantor Akuntan Publik masih berlangsung;
2. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan
penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti lain, yang memenuhi kriteria yang
dipersyaratkan di atas, dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
tersebut karena suatu alasan apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Mata Acara Rapat Keenam
1. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan yang semula
berkedudukan di Tangerang Selatan menjadi berkedudukan di Jakarta
Selatan, sehingga Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, untuk
selanjutnya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
Page 4
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan terbatas ini bernama PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
BINTRACO DHARMA Tbk disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut "Perseroan"),
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.
2. Menyetujui dan mengubah alamat Perseroan yang disesuaikan dengan
perubahan tempat kedudukan Perseroan, sehingga selanjutnya Perseroan
beralamat di Gandaria 8 Office Tower, Lantai 29 Unit C, Jalan Sultan Iskandar
Muda No. 8, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12240;
3. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 1 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tempat Kedudukan Perseroan,
termasuk untuk mengubah alamat Perseroan pada dokumen perizinan
Perseroan, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang perizinan
berusaha yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan hasil Keputusan Mata Acara Keenam Rapat ini ke dalam akta
Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan perubahan Anggaran
Dasar dan memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada
instansi yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum Republik
Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun
juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan perubahan Anggaran
Dasar tersebut dan diterimanya pemberitahuan perubahan data Perseroan
tersebut, mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen
lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
Page 5
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
Demikianlah Resume ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami,
Notaris di Jakarta Selatan
R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H, M.Kn
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
BINTRACO DHARMA Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Selatan R.M. DENDY SOEBANGIL
p.5 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
765 ms
12 Sep 2026 22:01
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}