Back to announcement
20260629_CARS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105232_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CARSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk
disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK
Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Direksi PT Industri
dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (“Perseroan”) memberitahukan bahwa pada tanggal 25 Juni
2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), dengan
Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:
A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat:
Hari dan Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.16 s/d 11.13
Waktu Indonesia Bagian Barat
Tempat : Veranda Hotel Pakubuwono, Mahogany Room, 1st Floor
Jl. Kyai Maja No.63, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, 12130
Kehadiran Secara : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Elektronik (“eASY.KSEI”)
B. Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. Penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan/atau
tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026.
6. Perubahan Tempat Kedudukan dan Alamat Perseroan
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Paulus Totok Lusida
Komisaris Independen : Darmawan Widjaja
Komisaris Independen : Himawan Gunadi
DIREKSI:
Direktur Utama :: Benny Redjo Setyono
Direktur :: Hartono Dinata
D. Kuorum Kehadiran dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Jumlah saham Perseroan dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili pada Rapat
berjumlah 11.135.602.835 saham atau kurang lebih 74,2374% dari jumlah seluruh saham
yang dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Kepada Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapatnya terkait setiap mata acara Rapat. Dalam Rapat
terdapat 2 (dua) Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapatnya.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
• Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
• Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
Rapat;
• Dalam hal pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih untuk abstain
(tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka pemegang saham tersebut dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk mata acara Rapat:
Tidak Abstain/ Total Setuju
Mata Acara Setuju
Setuju Blanko (Setuju + Abstain)
Pertama 11.135.587.835 15.000 suara 11.135.602.835
suara atau kurang - atau kurang lebih suara atau 100 %
lebih 99,9999% 0,0001%
Kedua 11.135.587.835 15.000 suara 11.135.602.835
suara atau kurang - atau kurang lebih suara atau 100 %
lebih 99,9999% 0,0001%
Ketiga 11.135.587.835 15.000 suara 11.135.602.835
suara atau kurang - atau kurang lebih suara atau 100 %
lebih 99,9999% 0,0001%
Keempat 11.134.891.035 711.800 suara 11.135.602.835
suara atau kurang - atau kurang lebih suara atau 100 %
lebih 99,9936% 0,0064%
Kelima 11.135.587.835 15.000 suara 11.135.602.835
suara atau kurang - atau kurang lebih suara atau 100 %
lebih 99,9999% 0,0001%
Keenam 11.135.587.835 15.000 suara 11.135.602.835
suara atau kurang - atau kurang lebih suara atau 100 %
lebih 99,9999% 0,0001%
Page 3
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
1. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Aria Kanaka dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka Nomor
00108/2.1011/AU.1/05/1013-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat Wajar
Tanpa Modifikasian.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et
decharge) kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan
atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2025,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku khususnya Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan-peraturan yang berlaku dari otoritas terkait serta tindakan-tindakan
tersebut tidak menimbulkan persengketaan di kemudian hari yang berhubungan dengan
transaksi usaha atau perjanjian-perjanjian terkait.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
Menyetujui untuk menetapkan seluruh laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp.148.245.417.923,- (seratus empat
puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh belas ribu
sembilan ratus dua puluh tiga Rupiah) sebagai laba ditahan. Perseroan tidak menyisihkan
cadangan wajib karena sampai saat ini dana cadangan wajib sebesar 20% (dua puluh persen)
dari nilai Modal Ditempatkan/Modal Disetor Perseroan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 ayat (3) UUPT. Perseroan tidak membagikan dividen kepada Para Pemegang Saham
Perseroan sehubungan dengan Perseroan masih melakukan upaya pemulihan atas kerugian pada
tahun-tahun buku sebelumnya.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
1. Menyetujui untuk mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Paulus Totok Lusida
Komisaris Independen : Bapak Darmawan Widjaja
Komisaris Independen : Bapak Himawan Gunadi
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Benny Redjo Setyono
Direktur : Bapak Hartono Dinata
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan RUPS Tahunan ketiga Perseroan.
Page 4
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan Rapat mengenai pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tersebut di atas dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, dan selanjutnya melakukan
pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan
fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi
Perseroan;
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama yang menjalankan fungsi
Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di
antara para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang mulai berlaku terhitung
sejak 1 Juli 2026 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
2026 yang akan diadakan pada tahun 2027.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk salah satu Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang terafiliasi dengan salah satu
dari Kantor Akuntan Publik internasional dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, beserta
Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
Tahun Buku 2026 karena sampai dengan dilaksanakannya Rapat ini proses pemilihan dan
penentuan Kantor Akuntan Publik masih berlangsung;
2. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan
Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti lain, yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan
di atas, dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena suatu alasan
apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
1. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan yang semula berkedudukan di
Tangerang Selatan menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan, sehingga Pasal 1 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan, untuk selanjutnya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan terbatas ini bernama PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO
DHARMA Tbk disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran
Dasar disebut "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan.
Page 5
2. Menyetujui dan mengubah alamat Perseroan yang disesuaikan dengan perubahan tempat
kedudukan Perseroan, sehingga selanjutnya Perseroan beralamat di Gandaria 8 Office Tower,
Lantai 29 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda No. 8, Kelurahan Kebayoran Lama Utara,
Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
12240;
3. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Tempat Kedudukan Perseroan, termasuk untuk mengubah alamat Perseroan pada dokumen
perizinan Perseroan, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang perizinan
berusaha yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil
Keputusan Mata Acara Keenam Rapat ini ke dalam akta Notaris tersendiri, termasuk
memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan memberitahukan perubahan data
Perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum
Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga
yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut dan
diterimanya pemberitahuan perubahan data Perseroan tersebut, mengajukan,
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta Selatan, 25 Juni 2026
PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk
disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2026 · 10:16–11:13 |
| Present | 11,135,602,835 (74.24%) |
| Chair | — |
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BINTRACO DHARMA Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
Perdagangan Bintraco Dharma Tbk
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
756 ms
12 Sep 2026 22:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '74.2374',
'shares_present': '11135602835',
'time_end': '11:13:00',
'time_start': '10:16:00',
'venue': 'Veranda Hotel Pakubuwono, Mahogany Room, 1st Floor Jl. Kyai Maja '
'No.63, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12130'}