Skip to content
Back to announcement

20260629_CARS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105232_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CARS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
            PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk
                     disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk

                        PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH

                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK
Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Direksi PT Industri
dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk (“Perseroan”) memberitahukan bahwa pada tanggal 25 Juni
2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), dengan
Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:

A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat:

   Hari dan Tanggal           :   Kamis, 25 Juni 2026
   Waktu                      :   Pukul 10.16 s/d 11.13
                                  Waktu Indonesia Bagian Barat
   Tempat                     :   Veranda Hotel Pakubuwono, Mahogany Room, 1st Floor
                                  Jl. Kyai Maja No.63, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta
                                  Selatan, 12130
   Kehadiran Secara           :   Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
   Elektronik                     (“eASY.KSEI”)

B. Mata Acara Rapat:

   1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
      untuk Tahun Buku 2025.
   2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
   3. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
   4. Penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan/atau
      tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
   5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
      Perseroan Tahun Buku 2026.
   6. Perubahan Tempat Kedudukan dan Alamat Perseroan
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

   DEWAN KOMISARIS:
   Komisaris Utama                    : Paulus Totok Lusida
   Komisaris Independen               : Darmawan Widjaja
   Komisaris Independen               : Himawan Gunadi

   DIREKSI:
   Direktur Utama                     :: Benny Redjo Setyono
   Direktur                           :: Hartono Dinata

D. Kuorum Kehadiran dalam Rapat adalah sebagai berikut:

   Jumlah saham Perseroan dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili pada Rapat
   berjumlah 11.135.602.835 saham atau kurang lebih 74,2374% dari jumlah seluruh saham
   yang dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Kepada Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau memberikan pendapatnya terkait setiap mata acara Rapat. Dalam Rapat
   terdapat 2 (dua) Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapatnya.

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   • Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
   • Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
      melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
      Rapat;
   • Dalam hal pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih untuk abstain
      (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka pemegang saham tersebut dianggap
      mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
      suara.

G. Hasil pemungutan suara untuk mata acara Rapat:

                                          Tidak           Abstain/            Total Setuju
     Mata Acara           Setuju
                                          Setuju           Blanko          (Setuju + Abstain)
      Pertama         11.135.587.835                      15.000 suara         11.135.602.835
                     suara atau kurang       -         atau kurang lebih      suara atau 100 %
                       lebih 99,9999%                        0,0001%
        Kedua         11.135.587.835                      15.000 suara        11.135.602.835
                     suara atau kurang       -         atau kurang lebih     suara atau 100 %
                       lebih 99,9999%                        0,0001%
        Ketiga        11.135.587.835                      15.000 suara        11.135.602.835
                     suara atau kurang       -         atau kurang lebih     suara atau 100 %
                       lebih 99,9999%                        0,0001%
      Keempat         11.134.891.035                     711.800 suara        11.135.602.835
                      suara atau kurang      -         atau kurang lebih     suara atau 100 %
                       lebih 99,9936%                        0,0064%
       Kelima         11.135.587.835                      15.000 suara        11.135.602.835
                     suara atau kurang       -         atau kurang lebih     suara atau 100 %
                       lebih 99,9999%                        0,0001%
       Keenam         11.135.587.835                      15.000 suara        11.135.602.835
                     suara atau kurang       -         atau kurang lebih     suara atau 100 %
                       lebih 99,9999%                        0,0001%
Page 3
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

   MATA ACARA PERTAMA RAPAT

   1. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
      Aria Kanaka dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka Nomor
      00108/2.1011/AU.1/05/1013-5/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat Wajar
      Tanpa Modifikasian.

   2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et
      decharge) kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan
      atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2025,
      sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
      Keuangan serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku khususnya Anggaran Dasar
      Perseroan dan peraturan-peraturan yang berlaku dari otoritas terkait serta tindakan-tindakan
      tersebut tidak menimbulkan persengketaan di kemudian hari yang berhubungan dengan
      transaksi usaha atau perjanjian-perjanjian terkait.



   MATA ACARA KEDUA RAPAT

    Menyetujui untuk menetapkan seluruh laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat
    diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp.148.245.417.923,- (seratus empat
    puluh delapan miliar dua ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh belas ribu
    sembilan ratus dua puluh tiga Rupiah) sebagai laba ditahan. Perseroan tidak menyisihkan
    cadangan wajib karena sampai saat ini dana cadangan wajib sebesar 20% (dua puluh persen)
    dari nilai Modal Ditempatkan/Modal Disetor Perseroan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam
    Pasal 70 ayat (3) UUPT. Perseroan tidak membagikan dividen kepada Para Pemegang Saham
    Perseroan sehubungan dengan Perseroan masih melakukan upaya pemulihan atas kerugian pada
    tahun-tahun buku sebelumnya.



    MATA ACARA KETIGA RAPAT

    1. Menyetujui untuk mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris
       dan Direksi Perseroan:

       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama                : Bapak Paulus Totok Lusida
       Komisaris Independen           : Bapak Darmawan Widjaja
       Komisaris Independen           : Bapak Himawan Gunadi

       DIREKSI
       Direktur Utama                 : Bapak Benny Redjo Setyono
       Direktur                       : Bapak Hartono Dinata

       terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan RUPS Tahunan ketiga Perseroan.
Page 4
 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan
    kembali keputusan Rapat mengenai pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
    tersebut di atas dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, dan selanjutnya melakukan
    pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta
    melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.



 MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

 1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan
    fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi
    Perseroan;

 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama yang menjalankan fungsi
    Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di
    antara para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang mulai berlaku terhitung
    sejak 1 Juli 2026 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
    2026 yang akan diadakan pada tahun 2027.



 MATA ACARA KELIMA RAPAT

 Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
 1. Menunjuk salah satu Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang terafiliasi dengan salah satu
    dari Kantor Akuntan Publik internasional dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, beserta
    Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
    Tahun Buku 2026 karena sampai dengan dilaksanakannya Rapat ini proses pemilihan dan
    penentuan Kantor Akuntan Publik masih berlangsung;

 2. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan
    Kantor Akuntan Publik tersebut; dan

 3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti lain, yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan
    di atas, dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut karena suatu alasan
    apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya.



 MATA ACARA KEENAM RAPAT

1.   Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan yang semula berkedudukan di
     Tangerang Selatan menjadi berkedudukan di Jakarta Selatan, sehingga Pasal 1 ayat (1)
     Anggaran Dasar Perseroan, untuk selanjutnya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:


                             NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

                                         Pasal 1

            1. Perseroan terbatas ini bernama PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO
               DHARMA Tbk disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk (selanjutnya dalam Anggaran
               Dasar disebut "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
               Selatan.
Page 5
2.   Menyetujui dan mengubah alamat Perseroan yang disesuaikan dengan perubahan tempat
     kedudukan Perseroan, sehingga selanjutnya Perseroan beralamat di Gandaria 8 Office Tower,
     Lantai 29 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda No. 8, Kelurahan Kebayoran Lama Utara,
     Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
     12240;

3.   Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
     Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai
     Tempat Kedudukan Perseroan, termasuk untuk mengubah alamat Perseroan pada dokumen
     perizinan Perseroan, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang perizinan
     berusaha yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

4.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil
     Keputusan Mata Acara Keenam Rapat ini ke dalam akta Notaris tersendiri, termasuk
     memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan memberitahukan perubahan data
     Perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum
     Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga
     yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut dan
     diterimanya   pemberitahuan    perubahan     data    Perseroan    tersebut, mengajukan,
     menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan
     melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.



                             Jakarta Selatan, 25 Juni 2026
              PT INDUSTRI DAN PERDAGANGAN BINTRACO DHARMA Tbk
                       disingkat PT BINTRACO DHARMA Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published29 Jun 2026
Pages5
Characters12,485
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Jun 2026 · 10:16–11:13
Present11,135,602,835 (74.24%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Paulus Totok Lusida p.2 ×2
linked person Darmawan Widjaja p.2 ×2
linked person Himawan Gunadi p.2 ×2
linked person Benny Redjo Setyono p.2 ×2
linked person Hartono Dinata p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Aria Kanaka p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.5
unresolved org BINTRACO DHARMA Tbk p.1 ×6
unresolved org Perdagangan Bintraco Dharma Tbk p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 756 ms 12 Sep 2026 22:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '74.2374',
 'shares_present': '11135602835',
 'time_end': '11:13:00',
 'time_start': '10:16:00',
 'venue': 'Veranda Hotel Pakubuwono, Mahogany Room, 1st Floor Jl. Kyai Maja '
          'No.63, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12130'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result