Back to announcement
20260629_KONI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105381_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review KONISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 145/RUPS-PERDANA/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, Saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 25 Juni 2026, berada di Gedung Konica Lantai 7, Jl. Gunung Sahari No. 78, Jakarta, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT PERDANA BANGUN PUSAKA Tbk, (selanjutnya akan disebut “Perseroan”). Untuk pelaksanaan Rapat ini, Direksi Perseroan telah melakukan : 1. Memberitahukan mengenai rencana diselenggarakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Perseroan No. 014/GP-V/2026 tanggal 8 Mei 2026 2. Melakukan Pengumuman pada tanggal 19 Mei 2026, dan 3. Melakukan Panggilan pada tanggal 3 Juni 2026. Pengumuman dan Panggilan kepada para Pemegang Saham melalui website KSEI, website Bursa Efek, dan website Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa inggris Rapat dibuka pada jam 14.20 Waktu Indonesia Barat. -Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang berjumlah 239.844.400 (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu empat ratus) saham atau mewakili 76,87”4 (tujuh puluh enam koma delapan tujuh persen) dari 312.000.000 (tiga ratus dua belas juta) saham jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini. Karenanya ketentuan mengenai kuorum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan di bidang Pasar Modal, telah terpenuhi. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah: A. Secara Luring DEWAN KOMISARIS : Komisaris Independen : Bapak TJHIN SUSANTO DIREKSI : -Direktur : Bapak RUDI LAUW -Direktur : Bapak BUNTARAM GONDOMARTONO JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.944
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 B. Secara Daring -Presiden Direktur : Bapak SUGIANTO KOLIM Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Persetujuan Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025. 3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2026. 4. Persetujuan Perubahan susunan Dewan Komisaris Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap Mata Acara Rapat, ternyata tidak ada yang mengajukan pertanyaan untuk acara Rapat tersebut. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pernegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. -Adapun Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara Rapat Pertama : Jumlah suara yang hadir sebanyak — 239.844.400 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 239.844.400 saham - 100 Y4 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat yang pertama telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.930
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 - Menerima baik Laporan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik P: ta. ..Hidajat, ...Arsono,....Retno, Palilingan & Rek gaimana ternyata dari suratnya tertanggal 30 Maret 2026, Nomor 00727/2.1133/AU.1/05/1778- 5/1/111/2026 dengan pendapat Wajar. - Dengan diterimanya Laporan kegiatan Perseroan serta disahkannya Neraca dan perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka dengan demikian berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Aguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan Pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2025 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan. Untuk Mata Acara Rapat Kedua : Jumlah suara yang hadir sebanyak 239.844.400 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 239.844.400 saham “100 Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat kedua telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : Perseroan tidak membagikan Dividen kepada Pemegang Saham. Untuk Mata Acara Rapat Ketiga : Jumlah suara yang hadir sebanyak 239.844.400 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 239.844.400 saham “100 Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat ketiga telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsihoyahoo.com
Page 4 OCR 0.945
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2026 termasuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain pengangkatan tersebut dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan, sebagai berikut: 1. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK): 2. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan: 3. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen, 4. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK, Untuk Mata Acara Rapat Keempat : Jumlah suara yang hadir sebanyak 239.844.400 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham Jumlah suara setuju sebanyak 239.844.400 saham “100 Y Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat telah disetujui atas dasar musyawarah mufakat, sebagai berikut : 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak TJHIN SUSANTO selaku Komisaris Independen Perseroan, berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya terhadap Perseroan. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.idl Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.934
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 2. Mengangkat Bapak WILLIAM HARYONO selaku Komisaris Independen, berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya. Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut : Dewan Komisaris - Komisaris Utama : LUKMAN KOLIM - Komisaris :L. ROSWITA - Komisaris Independen — : WILLIAM HARYONO 3. -Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan Dewan Komisaris Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan mendaftarkannya sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi yang berwenang dan mencatatkannya dalam Daftar Perusahaan. Rapat ditutup pada jam 15.08 Waktu Indonesia Barat. -Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 25 Juni 2026 di bawah nomor : 65, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Notaris di Jakarta JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×5
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×5
unresolved
person
RUDI LAUW
· Direktur
p.1
unresolved
person
BUNTARAM GONDOMARTONO
· Direktur
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
person
WILLIAM HARYONO
· Komisaris
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
62 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR