Skip to content
Back to announcement

20250305_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31866648_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
            kantor jasa penilai publik
            febriman siregar dan rekan
            Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109




                      LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS
                         PT VASAMTY LAND SAWANGAN
L APORAN K AJIAN              untuk keperluan
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA               W AKTU D AN J UMLAH
                             PT PAKUAN TBK.
K ONTRIBUSI A TAS Jalan
                     K ERJASAMA              P EMANFAATAN A SET
                           Raya Muchtar RT 002 RW 007
P EMERINTAH P ROVINSI              G ORONTALO
                 Kelurahan Sawangan,  Kecamatan Sawangan G UBERNUR
D ENGAN B ENTUK BGS    Kota(B
                            Depok, Provinsi Jawa G
                              ANGUNAN            Barat
                                                   UNA S ERAH )
                  No. Laporan : 00217/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025
Page 2
           Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109



Bogor, 26 Februari 2025

Kepada Yth,
Direksi
PT Pakuan, Tbk.
Jalan Raya Muchtar RT 002 RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat

No. Laporan     : 00217/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025
Hal             : Revisi Laporan Penilaian 100,00% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan
                  (“Perusahaan”)

Dengan hormat,

LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS
PT Vasamty Land Sawangan

Sehubungan dengan tanggapan surat Otoritas Jasa Keuangan, kami Kantor Jasa Penilai Publik
Febriman Siregar dan Rekan (“FSR”) yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September 2020 dan telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-
41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli 2024 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal,
mengeluarkan revisi laporan penilaian 100,00% ekuitas untuk mengganti laporan No. 00057/2.0109-
05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan No. 00113/2.0109- 05/BS/10/0069/1/II/2025
tanggal 5 Februari 2025.

Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka kepentingan Transaksi pada perusahaan terbuka terkait
Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan
Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal.

Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar. Mengacu pada POJK
No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI &
SPI Edisi VII-2018).




                                                                                                         Kantor Cabang Bogor
                                                                                       Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                   RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                                  Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                                  Jawa Barat 16129
                                                                                                               Telp. : 0251-8397671
                                                                                                        Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                                          1
                                                                                                            Website : www.fsr.co.id
                                         Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                               Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 3
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.).

Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan sesuai dengan POJK No. 35/2020.

Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode penilaian yang
umum digunakan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan POJK No. 35/2020. Pemilihan pendekatan dan metode
penilaian diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian. Dalam
penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan Pendekatan Pasar.
Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk Pendekatan
Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan Aset digunakan
dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap
aktivitas operasional perusahaan. Pendekatan Aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi
Perusahaan saat dilakukan penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan.
Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang
sepadan dan sebanding dengan Perusahaan. Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena
pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum
beroperasi sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 75, sehingga kami berkeyakinan bahwa metode
ABV lebih tepat dalam menggambarkan nilai fundamental Perusahaan dibandingkan dengan
pendekatan pasar.

                                                Nilai Pasar               Nilai Pasar Tertimbang
                 Pendekatan Penilaian                          Bobot
                                                   (Rp.)                           (Rp.)
       Pendekatan Aset (Assets Approach)       8.507.921.600    70%                5.955.545.120
       Pendekatan Pasar (Market Approach)     12.948.509.034    30%                3.884.552.710
       Jumlah                                                                      9.840.097.830
       Pembulatan                                                                  9.840.098.000

Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada
hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa
Nilai Pasar 100,00% Ekuitas Perusahaan per 30 September 2024 setelah dilakukan pembulatan adalah
sebesar:

                                   Rp. 9.840.098.000.-
 ( Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah )




                                                                                                   2
Page 4
Berdasarkan hasil penilaian diatas, maka nilai pasar per saham PT Vasamty Land Sawangan adalah
sebesar Rp. 984.010 per lembar saham sebelum stock split atau Rp. 492.005 per lembar saham setelah
stock split.

Perusahaan telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan jumlah lembar
saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham. Transaksi stock split
hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara proporsional tanpa mengubah
total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi penilaian 100%
Ekuitas VLS.

Nilai Pasar Ekuitas tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perusahaan, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penilaian. KJPP FSR
menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh tersebut adalah benar dan tidak ada
keadaan atau hal hal yang tidak terungkap yang dapat mempengaruhi Nilai Pasar Ekuitas tersebut
secara material. KJPP FSR juga mengasumsikan bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah
hukum dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan, KJPP FSR tidak melakukan reviu
terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan dan bukan merupakan tanggung jawab
KJPP FSR bilamana terdapat kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam penilaian.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di
masa datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil penilaian yang telah
dilaporkan.

Laporan penilaian ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan serta harus dibaca secara
keseluruhan dimulai dari surat pengantar sampai dengan lampiran. Demikian kami sampaikan, kami
ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan




Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis (PB)
Ijin Penilai Publik     No. PB-1.08.00069
MAPPI                   No. 92-S-00252
Register                No. RMK-2017.00069
STTD                    No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024




                                                                                                3
Page 5
Laporan ini merupakan merupakan revisi dari laporan No. 00113/2.0109- 05/BS/10/0069/1/II/2025
tanggal 5 Februari 2025, dimana kami telah melakukan revisi pada:

   1.  Melakukan revisi pada Halaman Surat terkait Tujuan Penilaian (hal i)
   2.  Melakukan revisi pada indentifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan (Bab I poin 1.4 hal 1)
   3.  Melakukan revisi pada Maksud dan Tujuan (Bab I poin 1.6 hal 2)
   4.  Melakukan revisi pengungkapan pada Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi (Bab I
       poin 1.12 hal 3)
   5. Melakukan revisi penambahan pengungkapan pada Data dan Informasi (Bab II poin 2.1 hal 9)
   6. Melakukan revisi pengungkapan pada Pelaksanaan Wawancara (Bab II poin 2.22 hal 9)
   7. Melakukan revisi pengungkapan pada Gambaran Umum Perusahaan (Bab II poin 2.3 hal 10)
   8. Melakukan revisi pengungkapan pada Perijinan terkait Perkembangan terkini atas perizinan
       yang masih dalam proses pengurusan (Bab II poin 2.3.d hal 11)
   9. Melakukan revisi pengungkapan pada Produk dan/atau Jasa Yang Dihasilkan (Bab II poin 2.3.f
       hal 12)
   10. Melakukan revisi pengungkapan pada Persaingan Usaha (Bab II poin 2.3.f hal 13)
   11. Melakukan penambahan pengukapan atas Target pelaksanaan operasional VLS (Bab II poin
       2.3.l hal 16)
   12. Melakukan revisi pengungkapan pada Pendekatan dan Metode Perhitungan Indikasi Nilai (Bab
       IV poin 4.1 hal 33)
   13. Melakukan revisi pengungkapan pada 4.2. Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian (Bab
       IV poin 4.2 hal 33)




                                                                                               4
Page 6
                                               RINGKASAN EKSEKUTIF
1.1   Identifikasi Status Penilai

      Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan (Partners), selaku Penilai
      Independen untuk memberikan penilaian yang obyektif dan tidak memihak, sesuai KEPI;
      memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud.

1.2   Identitas Pemberi Tugas

      Berdasarkan Surat Penawaran No. 1050A/PNW/PS-BGR-FSR/XI/2024 tertanggal 28 November
      2024, KJPP Febriman Siregar dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FSR” atau “Kami”) mendapat
      penugasan dari PT Pakuan, Tbk. (Selanjutnya disebut “PKN”) untuk melakukan penilaian dan
      memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan
      (selanjutnya disebut “Perusahaan” atau “VLS”) per tanggal 30 September 2024. Berikut adalah
      informasi mengenai identitas pemberi tugas:

      Pemberi Tugas dalam hal ini adalah PT Pakuan, Tbk., dengan informasi sebagai berikut:

      Nama            :   PT Pakuan, Tbk.
      Bidang usaha    :   Real Estat
      Alamat          :   Jalan Raya Muchtar RT 002 RW 007
                          Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                          Kota Depok
      Telepon/Fax     :   (0251) 841 3838
      Website         :   www.ptpakuan.com
      Email           :   corsec@ptpakuan.com

1.3   Pengguna Laporan

      Pengguna laporan dalam hal ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.

1.4   Identifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan

      Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 100,00% ekuitas Perusahaan.

1.5   Jenis Mata Uang Yang Digunakan

      Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam
      laporan keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah.


                                                                                               5
Page 7
1.6   Maksud dan Tujuan Penilaian

      Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
      Perusahaan dalam rangka Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan
      Modal VLS Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal.

      Laporan penilaian ini mengacu kepada POJK No. 35/2020 serta Kode Etik Penilai Indonesia
      (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.

1.7   Dasar Nilai

      Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.

      Mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, maka standar nilai yang sesuai untuk digunakan
      dalam penilaian ini khususnya sebagai salah satu dasar penetapan nilai, berdasarkan POJK No.
      35/2020, Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang
      berlaku adalah Nilai Pasar yang didefinisikan sebagai ”estimasi sejumlah uang yang dapat
      diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara
      pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
      bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing
      bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan” (SPI 2018,
      SPI 101.3.1.).

1.8   Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

      Tanggal Penilaian dalam penugasan ini adalah 30 September 2024.

1.9   Tingkat Kedalaman Investigasi

      a.   Data dan informasi menyangkut dokumen atas objek penilaian/penugasan yang kami
           terima dari pemberi tugas.
      b.   Verifikasi yang kami lakukan terhadap objek penilaian adalah merupakan bagian dari
           keperluan dan kepentingan pelaksanaan penilaian.
      c.   Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada objek penilaian. Bila
           terdapat keterbatasan dalam hal dokumen atau identifikasi secara keseluruhan, maka kami
           menggunakan data dan dokumen secara sampling secukupnya (data yang relevan).
      d.   Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi termasuk data yang harus
           disediakan oleh pemberi tugas dan/ atau pihak terkait lainnya kepada penilai dalam
           melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis untuk tujuan penilaian.




                                                                                                    6
Page 8
1.10 Sifat Dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan

     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui dan
     digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
     internasional. Data yang relevan dan terpercaya tersebut antara lain data yang diperoleh dari
     Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau bursa lain, Badan Pusat Statistik, data Pemerintah
     Kota dan Kabupaten, dan data riset dari Lembaga Independen/firma.

1.11 Asumsi Dan Kondisi Pembatas

     Asumsi dan Kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Bisnis wajib memenuhi ketentuan
     sebagai berikut :
       a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion;
       b. Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
          dalam proses Penilaian;
       c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
          dipercaya keakuratannya;
       d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
          proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
          (fiduciary duty)
       e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
          kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
       f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
       g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
          kesimpulan Nilai; dan
       h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek
          Penilaian dari pemberi tugas.

1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

     Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
     bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perusahaan.

1.13 Dasar Penilaian

     Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020 serta Kode Etik
     Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-
     2018).




                                                                                                7
Page 9
1.14 Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian

     Penilaian                             :   Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis
                                               atas nilai ekonomi suatu objek penilaian.
     Penilai                               :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya
                                               menjalankan kegiatan Penilaian di pasar modal.
     Penilai Bisnis                        :   Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis
                                               sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
                                               Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan
                                               kegiatan di pasar modal.
     Penilaian Bisnis                      :   Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis
                                               atas objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud
                                               dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
                                               Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.
     Penugasan Penilaian Profesional       :   Penugasan yang diterima oleh Penilai dari pemberi
                                               penugasan untuk melakukan Penilaian atas objek,
                                               tujuan Penilaian, dan tanggal tertentu dimana
                                               Penilai mendasarkan opininya, yang disajikan dalam
                                               laporan Penilaian.
     Nilai                                 :   Perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual
                                               dan/atau pembeli atas suatu barang atau jasa dan
                                               merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan
                                               nilai pasar yang akan diperoleh dari objek Penilaian
                                               pada tanggal Penilaian.
     Tanggal Penilaian                     :   Tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau
                                               perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.
     Dasar Penilaian                       :   Suatu penjelasan dan/atau pendefinisian tentang
                                               jenis Nilai yang sedang diteliti berdasarkan kriteria
                                               tertentu.
     Premis Nilai                          :   Asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu
                                               kondisi transaksi yang dapat digunakan pada objek
                                               Penilaian.
     Nilai Buku                            :   a. Hasil kapitalisasi atas biaya perolehan aset,
                                                   dikurangi akumulasi depresiasi, deplesi,
                                                   amortisasi atau penurunan nilai sebagaimana
                                                   yang tercatat dalam laporan keuangan; atau
                                               b. Selisih antara total aset dikurangi dengan total
                                                   liabilitas dari perusahaan sebagaimana tercatat
                                                   dalam laporan keuangan.
     Nilai Pasar                           :   Estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
                                               dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas
                                               pada tanggal penilaian, antara pembeli yang


                                                                                                  8
Page 10
                                       berminat membeli dengan penjual yang berminat
                                       menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
                                       pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
                                       kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
                                       pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan
                                       tanpa paksaan.
Asumsi                             :   Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta,
                                       syarat, atau keadaan yang mungkin dapat
                                       mempengaruhi objek Penilaian atau pendekatan
                                       penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh
                                       Penilai Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
Pendekatan Penilaian               :   Suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
                                       menggunakan satu atau lebih metode penilaian.
Pendekatan Aset                    :   Pendekatan       Penilaian   berdasarkan      laporan
                                       keuangan historis objek Penilaian yang telah diaudit,
                                       dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas
                                       menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang
                                       digunakan dalam Penilaian Bisnis.
Pendekatan Pasar                   :   Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
                                       objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding
                                       dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
                                       transaksi atau penawaran.
Pendekatan Pendapatan              :   Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi
                                       manfaat ekonomis atau pendapatan yang
                                       diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian
                                       dengan tingkat diskonto tertentu.
Metode Penilaian                   :   Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam
                                       melakukan Penilaian.
Business Interest                  :   Kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi
                                       penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset
                                       keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
Laporan Penilaian Bisnis           :   Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Bisnis yang
                                       memuat pendapat Penilai Bisnis mengenai objek
                                       Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses
                                       Penilaian.
Tanggal Laporan Penilaian Bisnis   :   Tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Bisnis
                                       oleh Penilai Bisnis.
Tenaga Ahli                        :   Orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi pada
                                       suatu bidang tertentu di luar ruang lingkup kegiatan
                                       Penilaian dan tidak bekerja pada kantor jasa Penilai
                                       publik.



                                                                                          9
Page 11
     Diskon Tanpa Pengendalian
     (Discount for Lack of Control)         :   Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
                                                merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas
                                                sebagai cerminan dari kurangnya tingkat
                                                pengendalian atas objek Penilaian.
     Diskon Likuiditas Pasar
     (Discount for Lack of Marketability)   :   Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
                                                merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas
                                                sebagai cerminan dari kurangnya likuiditas objek
                                                Penilaian.
     Kelangsungan Usaha                     :   Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang
                                                sedang beroperasi atau dalam konstruksi, atau suatu
                                                premis dalam Penilaian, dimana Penilai Bisnis
                                                menganggap suatu perusahaan akan terus
                                                melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
     Premi Pengendalian
     (Premium for Control)                  :   Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
                                                merupakan penambah dari Nilai suatu ekuitas
                                                sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas
                                                objek Penilaian.
     KJPP FSR                               :   Kantor Jasa Penilai Publik dan Rekan.
     PKN                                    :   PT Pakuan, Tbk.
     Perusahaan/VLS                         :   PT Vasamty Land Sawangan.



1.15 Premis Penilaian

     Kami telah melakukan penilaian atas Nilai Pasar 100,00% ekuitas Perusahaan dengan premis
     penilaian “going concern” yaitu suatu premis dalam penilaian dimana Penilai menganggap suatu
     perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.




                                                                                                10
Page 12
1.16 Pendekatan dan Metode Penilaian Yang Digunakan

     Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
     Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV),
     sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company
     (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang
     mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Sementara
     Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan
     dan sebanding dengan Perusahaan.

1.17 Data Dan Informasi Pendukung

     Data dan informasi pendukung dalam kegiatan inspeksi dan penelaahan dokumen adalah
     sebagai berikut:
     a.   Hasil Pelaksanaan Inspeksi
          Kami telah melakukan melakukan wawancara dengan manajemen yaitu Ibu Barbara
          Agavesia Putri sebagai Manager Planning and Operation serta Bapak Jody Susanto sebagai
          Manager Planning and Operation Perseroan dari proyek Shila at Sawangan, sehubungan
          dengan penilaian Obyek Penilaian.
     b.   Hasil Pemeriksaan atas Dokumen Hukum yang Relevan dengan Obyek Penilaian.
          Obyek Penilaian merupakan ekuitas Perusahaan. Atas dasar hal tersebut, maka dokumen
          hukum yang relevan dengan Obyek Penilaian merupakan dokumen-dokumen hukum yang
          juga melekat pada Perusahaan. Adapun dokumen hukum Perusahan, yang mencakup
          perijinan dan legalitas Perusahaan, diuraikan kemudian dalam Gambaran Umum
          Perusahaan.
     c.   Tingkat kepemilikan dan sifat pengendalian objek Penilaian
          Objek Penilaian adalah kepemilikan mayoritas yang memiliki kendali atas Perusahaan.
     d.   Tingkat Likuiditas Pasar Obyek Penilaian
          Dengan mempertimbangkan bahwa Obyek Penilaian merupakan perusahaan tertutup yang
          tidak diperdagangkan di pasar modal/terbuka maka tingkat likuiditas pasar Perusahaan
          dapat dikatakan relatif rendah.
     e.   Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
          Dalam melakukan penilaian Ekuitas Perusahaan, KJPP FSR tidak menggunakan hasil
          pekerjaan tenaga ahli dari luar.
     f.   Penilai Properti dan Hasil Pekerjaan Penilai Properti
          Dalam melakukan penilaian Ekuitas Perusahaan, KJPP FSR menggunakan hasil pekerjaan
          penilai properti KJPP FSR dengan nomor laporan : 00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025
          tertanggal 26 Februari 2025.




                                                                                             11
Page 13
1.18 Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan penilaian Ekuitas Perusahaan, KJPP FSR bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan
     maupun pihak pihak lain yang terafiliasi dengan Perusahaan. KJPP FSR juga tidak memiliki
     kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan penilaian ini
     tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang
     kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
     penilaian ini.

1.19 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

     Dari tanggal kajian (cut off date) per 30 September 2024 hingga laporan penilaian ini diterbitkan
     terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian (Subsequent Event), yaitu perubahan
     pengurus dan stock split Perusahaan.



1.20 Kesimpulan Nilai

     Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang
     dihasilkan dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai yang
     dihasilkan melalui metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan rekonsiliasi
     dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode tersebut. Pada
     prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian idealnya akan menghasilkan suatu
     indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan pada masing-masing metode
     harusnya sama (sebanding), Namun dalam penilaian ini Kami menggunakan bobot yang lebih
     besar pada pendekatan aset yakni sebesar 70% dibandingkan bobot pada pendekatan pasar
     sebesar 30% dengan pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai
     kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Pendekatan aset menjadi
     pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan penilaian masih dalam tahap
     perencanaan dan pra pengembangan. Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena
     pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan
     belum beroperasi sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 75, sehingga kami berkeyakinan
     bahwa metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan nilai fundamental Perusahaan
     dibandingkan dengan pendekatan pasar. Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua metode
     penilaian tersebut diatas.




                                                                                                   12
Page 14
Tabel 1. Rekonsiliasi Nilai
                                                                (Dalam Rupiah Penuh)
                                           Nilai Pasar              Nilai Pasar Tertimbang
            Pendekatan Penilaian                            Bobot
                                              (Rp.)                          (Rp.)
 Pendekatan Aset (Assets Approach)          8.507.921.600   70%             5.955.545.120
 Pendekatan Pasar (Market Approach)        12.948.509.034   30%             3.884.552.710
 Jumlah                                                                     9.840.097.830
 Pembulatan                                                                 9.840.098.000


Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian kami, dan
mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian tersebut diatas,
kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan per
30 September 2024 adalah sebesar:

                                 Rp. 9.840.098.000.-
 (Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Berdasarkan hasil penilaian diatas, maka nilai pasar per saham PT Vasamty Land Sawangan
adalah sebesar Rp. 984.010,- per lembar saham sebelum stock split atau Rp 492.005,- per
lembar saham setelah stock split.




                                                                                        13

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.16 MB
Published5 Mar 2025
Pages14
Characters34,350
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VASAMTY LAND SAWANGAN p.1 ×14
possible org PAKUAN TBK. p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved org PT VASAMTY LAND SAWANGAN L APORAN K AJIAN p.1
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.2
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan Sehubungan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang Muka p.2
unresolved org KJPP FSR p.4 ×11
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.4 ×3
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.4 ×3
unresolved org Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu p.4
unresolved person Ir. Yohn PS Napitupulu p.4
unresolved — Telepon/Fax p.6
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org Pusat Statistik p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik dan Rekan p.11
unresolved person Barbara Agavesia Putri p.12
unresolved person Jody Susanto p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3517 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result