Skip to content
Back to announcement

20250305_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31866648_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 33

Page 1

          
Page 2
            PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
     ATAS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
                  PT PAKUAN TBK (“PERSEROAN”)
                          TAHUN 2025


A. Umum
  1. Apabila ada kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen rencana transaksi
     agar dilengkapi dan diperbaiki.
     Tanggapan Emiten:
     Kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen rencana transaksi telah
     dilengkapi dan diperbaiki.

  2. Sehubungan dengan rencana transaksi penyetoran modal pada Perusahaan
     anak Perseroan, yaitu PT Vasamty Land Sawangan (VLS), agar penyajian dan
     pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi disesuaikan mengacu
     pada pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan Penilaian disesuaikan mengacu
     pada POJK No. 35/2020 serta pengungkapan pada seluruh dokumen agar
     konsisten.
     Tanggapan Emiten:
     Penyajian dan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi
     disesuaikan mengacu pada pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan Penilaian
     disesuaikan mengacu pada POJK No. 35/2020, dan telah konsisten dalam
     semua dokumen.

  3. Sehubungan dengan rencana transaksi, agar diklarifikasi ada/tidaknya
     penerbitan kembali atas Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan
     untuk Periode 1 (satu) Bulan Sejak Tanggal 3 April 2024 (Tanggal Pendirian)
     sampai dengan Tanggal 30 September 2024. Selanjutnya, agar disampaikan
     Laporan Keuangan Interima terkini (bila ada).
     Tanggapan Emiten:
     Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan yang telah diaudit untuk
     Periode 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan Tanggal 30 September
     2024      dengan       nomor      laporan     auditor     independen     No.
     00002/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025,
     kemudian telah diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen No.
     00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025, telah
     disampaikan melalui SPE OJK pada tanggal 13 Februari 2025. Saat ini, PT
     Vasamty Land Sawangan sedang melakukan audit atas laporan keuangan untuk
     periode 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan 31 Desember 2024.




                                                                               1
Page 3
4. Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi apakah pembelian tanah
   Perseroan oleh VLS merupakan satu rangkaian transaksi sebagaimana
   dimaksud di dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
   Tanggapan Emiten:
   Dalam pengertian awal kami, penjualan tanah Perseroan kepada VLS
   merupakan transaksi kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
   menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
   dan/atau berkelanjutan yang dikecualikan (sesuai Pasal 13 POJK 17/2020 dan
   Pasal 8 POJK 42/2020) dari pemenuhan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020 dan Pasal
   4 ayat 1 POJK 42/2020. Transaksi pembelian tanah ini, kami interpretasikan
   merupakan satu rangkaian dengan transaksi penyetoran uang muka investasi
   modal, yang ikut dikecualikan dari proses RUPS tersebut.
   Namun, berdasarkan koordinasi kami dengan pihak OJK dan penelaahan lebih
   lanjut atas POJK yang berlaku, diketahui bahwa interpretasi kami diatas dalam
   kerangka pemenuhan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 adalah tidak tepat,
   dimana transaksi uang muka investasi modal tidak dikecualikan dari
   pemenuhan POJK.

   Selain itu, kami melihat bahwa transaksi penyetoran Uang Muka Investasi Modal
   diawal dan Peningkatan Modal VLS melalui konversi Uang Muka Investasi Modal
   juga merupakan satu kesatuan Rencana Transaksi, dimana peningkatan modal
   yang akan dilakukan adalah konversi atas Uang Muka Investasi Modal diawal
   yang telah disetorkan sebelumnya.

   Berdasarkan kondisi diatas, hanya transaksi penjualan tanah oleh Perseroan
   kepada VLS yang memenuhi unsur pengecualian terkait pemenuhan POJK
   17/2020 dan POJK 42/2020.

   Selanjutnya kami telah melakukan revisi dalam dokumen Keterbukaan
   Informasi dan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Uang Muka
   Investasi Modal dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui
   Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00218/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mengakomodir
   transaksi Uang Muka Investasi Modal dan transaksi Peningkatan Modal Melalui
   Konversi Uang Muka Investasi Modal sebagai satu kesatuan Rencana Transaksi
   yang tidak dikecualikan.

5. Sehubungan dengan transaksi penyetoran uang yang telah dilakukan oleh
   Perseroan kepada VLS, dapat kami sampaikan:
   Penjelasan pasal 2 POJK Nomor 17/POJK.04/2020
   Yang dimaksud dengan “Transaksi Material” antara lain:
   5.Pinjam-meminjam dana termasuk pengalihannya
   Pasal 6 POJK Nomor 17/POJK.04/2020
   (1) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib:
      a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari            objek
         Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;

                                                                              2
Page 4
   b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material
      kepada masyarakat;
   c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
      huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
   d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal:
      1. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
         dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen);
Laporan Keuangan VLS periode 30 September 2024
Pada catatan atas laporan keuangan angka 10, terdapat pengakuan atas utang
lain-lain PT Pakuan Tbk sebesar Rp219.601.500.000 dan Samty Asia Investment
Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209.548.500.000.

Advance Share Subscription Agreement tanggal 9 Mei 2024
Perjanjian sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8
Mei 2025.
Sehubungan dengan transaksi pemberian utang lain-lain dari Perseroan kepada
VLS yang telah dilakukan pada tanggal 16 Mei 2025, agar diklarifikasi
pemenuhan pasal 6 POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Selanjutnya, agar
diklarifikasi penggunaan dana atas utang lain-lain dimaksud oeh VLS hingga
saat ini serta manfaat yang diterima oleh Perseroan terkait dengan pemberian
utang lain-lain kepada VLS.
Tanggapan Emiten:
Sebagaimana dijelaskan pada poin 4 diatas, pengertian awal kami, penjualan
tanah Perseroan kepada VLS serta pemberian utang lain-lain (Uang Muka
Investasi Modal) merupakan satu rangkaian transaksi kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan yang dikecualikan (sesuai Pasal
13 POJK 17/2020 dan Pasal 8 POJK 42/2020) dari pemenuhan Pasal 6 ayat 1
POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020.
Transaksi pembelian tanah serta pemberian utang lain-lain (uang muka
investasi modal) ini, kami interpretasikan merupakan satu rangkaian dengan
transaksi Uang Muka Investasi Modal, yang ikut dikecualikan dari proses RUPS
tersebut.
Namun, berdasarkan koordinasi kami dengan pihak OJK dan penelaahan lebih
lanjut atas POJK yang berlaku, diketahui bahwa interpretasi kami diatas dalam
kerangka pemenuhan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 adalah tidak tepat,
dimana transaksi Uang Muka Investasi Modal tidak dikecualikan dari
pemenuhan POJK.

Selain itu, kami melihat bahwa transaksi penyetoran Uang Muka Investasi Modal
diawal dan Peningkatan Modal VLS melalui konversi Uang Muka Investasi Modal
juga merupakan satu kesatuan Rencana Transaksi, dimana peningkatan modal
yang akan dilakukan adalah konversi atas Uang Muka Investasi Modal diawal
yang telah disetorkan sebelumnya.

Pada saat itu berdasarkan Perjanjian Pembentukan JV tertanggal 27 Maret
2024, disepakati bahwa pemenuhan penyetoran modal VLS akan dilakukan
                                                                            3
Page 5
   segera setelah dibukanya rekening bank VLS dengan tenggat waktu 10 Mei 2024.

   Selanjutnya, melihat tenggat yang akan segera terlampaui sedangkan proses
   peningkatan modal belum dapat segera dijalankan, Perseroan dan SAI
   memutuskan untuk menandatangani Perjanjian Pemesanan Saham Di Muka
   (“Advance Share Subscription Agreement”) tertanggal 9 Mei 2024. Atas
   pertimbangan inilah, pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024, dilakukan penyetoran
   Uang Muka Investasi Modal diawal oleh Perseroan dan SAI ke dalam VLS.

   Berdasarkan kondisi diatas, hanya transaksi penjualan tanah oleh Perseroan
   kepada VLS yang memenuhi unsur pengecualian terkait pemenuhan POJK
   17/2020 dan POJK 42/2020.

   Selanjutnya kami telah melakukan revisi dalam dokumen Keterbukaan
   Informasi dan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Uang Muka
   Investasi Modal dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui
   Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00218/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mengakomodir
   transaksi penyetoran Uang Muka Investasi Modal dan transaksi Peningkatan
   Modal Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal sebagai satu kesatuan
   Rencana Transaksi yang tidak dikecualikan.

   Penggunaan dana atas utang lain-lain (Uang Muka Investasi Modal) adalah
   sebagai berikut:
                   Deskripsi                     Modal Kerja           Operasional
    Jumlah utang lain – lain                  429.150.000.000
    1. Uang Muka Investasi Modal              427.650.000.000*
    2. Akrual Jasa Bantuan Teknis             1.500.000.000


    Rincian Penggunaan Dana Uang Muka Investasi Modal*
    Pembelian tanah termasuk pajak terkait   383.320.432.432       -
    Dana tersisa akan digunakan untuk modal
                                                                   44.329.567.568
    kerja (perencanaan dan pra pengembangan)

   Pemberian uang muka ini pada dasarnya akan digunakan untuk akuisisi tanah
   dari Perseroan dan cadangan modal kerja VLS, demi menunjang pengembangan
   yang akan dilakukan oleh VLS. Selanjutnya, uang muka yang telah diberikan
   ini, direncanakan untuk meningkatkan modal VLS (sebagaimana dimaksud
   dalam Rencana Transaksi), sehingga struktur permodalan Perseroan secara
   konsolidasi akan menjadi lebih sehat karena adanya konversi Uang Muka
   Investasi Modal (liabilitas) menjadi komponen ekuitas. Selain itu, konversi Uang
   Muka Investasi Modal dari SAI menjadi ekuitas akan mengikat komitmen lebih
   dari SAI sebagai pemegang saham VLS terhadap pengembangan yang akan
   dilakukan oleh VLS.

6. Berdasarkan pengungkapan pada Laporan Keuangan VLS periode
   30 September 2024, terdapat pengakuan atas utang lain-lain PT Pakuan Tbk
   sebesar Rp219.601.500.000 (51% terhadap total liabilitas) dan Samty Asia
   Investment Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209.548.500.000 (49% terhadap total
   liabilitas). Selanjutnya, diklarifikasi atas perbedaan pengungkapan nilai
                                                                                     4
Page 6
   transaksi di Perjanjian yang menyatakan bahwa Pakuan telah menyetor modal
   ke VLS sebesar Rp218.101.500,- dan SAI telah menyetor modal ke VLS sebesar
   Rp209.548.500.
   Tanggapan Emiten:
   Utang lain-lain pihak berelasi terdiri atas:

    Rincian                Jumlah                  Pihak            Ket.
    Transaksi
    Uang Muka                 Rp209.548.500.000    Samty Asia       CALK
    Investasi Modal                                Investment       11.a
                                                   Pte., Ltd
    Uang Muka                 Rp218.101.500.000    PT Pakuan Tbk.   CALK
    Investasi Modal                                                 11.a
    Jasa Profesional             Rp1.500.000.000   PT Pakuan Tbk.   CALK 10
    Bantuan teknis                                                  dan 11.b
    Total                  Rp429.150.000.000


   Perbedaan pengungkapan nilai transaksi pada Laporan Keuangan VLS Periode
   30 September 2024 dan Perjanjian Advance Share Subscription Agreement
   (“Perjanjian Pemesanan Saham Di Muka”) yang menyatakan bahwa Pakuan telah
   menyetor modal ke VLS sebesar Rp218.101.500,- dan SAI telah menyetor modal
   ke VLS sebesar Rp209.548.500 dikarenakan adanya kesalahan penulisan dalam
   Advance Share Subscription Agreement dimana seharusnya tertulis
   penyetoran     oleh  SAI   adalah  sebesar   Rp209.548.500.000     (tertulis
   Rp209.548.500) dan penyetoran oleh Perseroaan sebesar Rp218.101.500.000
   (tertulis Rp218.101.500).

   Selain itu, selisih sebesar Rp1.500.000.000 antara saldo utang lain-lain PT
   Pakuan Tbk (Rp219.601.500.000) dengan saldo setoran Perseroan kedalam VLS
   berdasarkan Advance Share Subscription Agreement (Rp218.101.500.000)
   dikarenakan adanya pengakuan biaya akrual atas Jasa Profesional Bantuan
   Teknis.

7. Sehubungan dengan terdapatnya pemberian jasa professional yang diterima oleh
   Perseroan dari VLS sebesar Rp1.500.000.000, agar diklarifikasi jawaban
   Perseroan yang menyatakan bahwa transaksi ini tidak wajib memenuhi
   ketentuan Pasal 4 Ayat 1 dari POJK Nomor 42/POJK.04/2020,dikarenakan
   imbalan ini merupakan pendapatan usaha yang dijalankan secara rutin
   berulang dan/atau berkelanjutan. Hal ini mengingat, Perseroan melakukan
   kegiatan usaha dalam bidang aktivitas penyediaan akomodasi real estat,
   aktivitas olah raga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.
   Tanggapan Emiten:
   Salah satu konsep dasar dari bisnis model Perseroan adalah adanya
   kesinambungan untuk menarik investor asing yang kredibel (baik secara
   reputasi, komitmen maupun permodalan) untuk berpartisipasi dalam
   pengembangan yang dilakukan oleh Perseroaan, dalam hal ini proyek Shila at
   Sawangan. Kami menyakini bahwa bisnis model seperti ini memberikan manfaat
                                                                               5
Page 7
   bagi Perseroaan dalam meminimalisir dan berbagi risiko, disamping memberikan
   nilai tambah bagi proyek yang dikembangkan oleh Perseroaan.
   Salah satu keterbatasan pihak investor dalam mengembangkan proyek di
   Indonesia adalah terbatasnya pengetahuan dan pengalaman terkait aktivitas
   operasional dan komersial di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan
   dukungan/asistensi dari pihak Perseroaan selama umur proyek yang
   diakomodir dalam bentuk jasa profesional bantuan teknis (mencakup
   pengurusan perizinan, pemasaran, konstruksi, pemeliharaan, serta manajemen
   proyek) yang diberikan oleh Perseroan kepada unit usaha kerjasama dengan
   investor tersebut.
   Pada dasarnya, peran/dukungan yang dikerjakan oleh Perseroan ini merupakan
   aktivitas yang lazim dan wajib dilakukan oleh Perseroan dalam mengelola proyek
   yang dikembangkannya (baik proyek pengembangan dilakukan sendiri oleh
   Perseroan maupun bersama – sama dengan investor), dalam hubungannya
   dengan kegiatan usaha dalam bidang aktivitas penyediaan akomodasi real estat,
   aktivitas olah raga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi. Contoh dari aktivitas
   tersebut termasuk juga merencanakan aktivitas komersial, pemasaran, dan
   penjualan, perencanaan dan pengawasan proyek, memastikan dipenuhinya
   segala perizinan, dll.
   Dalam kerjasama pengembangan proyek bersama – sama dengan investor ini,
   Perseroan diminta untuk memimpin proses pelaksanaan aktivitas operasional
   dan komersial proyek yang seharusnya dilakukan secara bersama - sama
   dengan pihak investor, oleh karena itu Perseroan mendapatkan imbal balik
   berupa penggantian biaya jasa yang diberikan.
   Sebelumnya, pada tahun 2021, transaksi dengan sifat yang sama juga dilakukan
   oleh Perseroan sampai saat ini bersamaan dengan masuknya investasi dari
   Mitsubishi Corporation melalui pembentukan KSO Vasanta Diamond Sawangan,
   dimana Perseroan juga memberikan jasa profesional bantuan teknis, dan
   mendapatkan penggantian biaya jasa yang diberikan sebesar Rp5.880.000.000
   pada tahun 2022, Rp13.140.000.000 pada tahun 2023, dan Rp12.750.000.000
   pada periode Januari - September 2024 (sebagaimana diungkapkan dalam
   Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk periode sembilan bulan yang
   berakhir pada tanggal 30 September 2024 Perseroan dengan nomor Laporan
   Auditor     Independen    No.    00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/XII/2024
   tertanggal 23 Desember 2024).
   Atas dasar pertimbangan diatas, Perseroan berpendapat bahwa jasa yang
   dilakukan merupakan aktivitas yang lazim dan wajib dilakukan dalam
   pengembangan proyek (baik pengembangan proyek dikerjakan sendiri maupun
   bersama – sama dengan investor), serta pendapatan yang diperoleh Perseroan
   bersifat berulang selama masa proyek tersebut merupakan penggantian biaya
   jasa yang diberikan oleh Perseroan.

8. Sehubungan dengan dokumen rekening koran VLS yang disampaikan kepada
   OJK, agar dijelaskan dan diklarifikasi:
    a. Rincian atas saldo kredit sebesar Rp214.448.500.000 pada tanggal 15 Mei
       2024 yang berasal dari SAI, dikaitkan dengan pengungkapan pada
       Keterbukaan Informasi sebesar Rp209.548.500.000.
    b. Rincian atas saldo kredit dengan total Rp223.201.500.000 pada tanggal 15
                                                                                6
Page 8
   Mei 2024 dan 16 Mei 2024 yang berasal dari Perseroan, dikaitkan dengan
   pengungkapan pada Keterbukaan Informasi sebesar Rp218.101.500.000.
c. Rincian  pihak   penerima    transfer   atas     saldo   debet   sebesar
   Rp179.568.585.000 pada tanggal 15 Mei 2024.
d. Rincian pihak penerima transfer atas saldo debet sebesar Rp16.503.500.000
   pada tanggal 16 Mei 2024.
e. Rincian pihak penerima transfer atas saldo debet sebesar Rp86.897.915.000
   pada tanggal 16 Mei 2024.
f. Rincian  pihak   penerima    transfer   atas     saldo   debet   sebesar
   Rp100.000.000.000 pada tanggal 16 Mei 2024.
Tanggapan Emiten:
a. Perbedaan sebesar Rp4.900.000.000 antara saldo kredit sebesar
   Rp214.448.500.000 pada tanggal 15 Mei 2024 yang berasal dari SAI dengan
   pengungkapan pada Keterbukaan Informasi sebesar Rp209.548.500.000
   merupakan setoran modal awal pada saat pendirian (untuk 49% porsi SAI)
   yang disetorkan kembali oleh SAI. Penyetoran kembali oleh SAI dilakukan
   karena pada saat pendirian, VLS belum memiliki rekening bank sehingga
   setoran awal SAI dititipkan kepada Direksi VLS (sebagai komitmen dari SAI
   terkait pendirian VLS). Oleh karena itu, setelah rekening bank VLS
   terbentuk, Direksi VLS mengembalikan setoran modal awal tersebut secara
   tunai yang kemudian disetorkan kembali oleh SAI ke dalam VLS. Penyetoran
   kembali secara penuh oleh SAI kedalam VLS sebesar Rp214.448.500.000
   dilakukan untuk menunjukkan mutasi bank secara penuh atas setoran
   yang harus dilakukan oleh SAI kedalam VLS, sebagaimana diatur dalam
   Perjanjian Pembentukan JV (VLS) tertanggal 27 Maret 2024.
b. Perbedaan sebesar Rp5.100.000.000 antara saldo kredit sebesar
   Rp223.201.500.000 pada tanggal 15 Mei 2024 dan 16 Mei 2024 yang berasal
   dari Perseroan dengan pengungkapan pada Keterbukaan Informasi sebesar
   Rp218.101.500.000 merupakan setoran modal awal pada saat pendirian
   (untuk 51% porsi Perseroan) yang disetorkan kembali oleh Perseroan.
   Penyetoran kembali oleh Perseroan dilakukan karena pada saat pendirian,
   VLS belum memiliki rekening bank sehingga setoran awal Perseroan
   dititipkan kepada Direksi VLS (sebagai komitmen dari Perseroan terkait
   pendirian VLS). Oleh karena itu, setelah rekening bank VLS terbentuk,
   Direksi VLS mengembalikan setoran modal awal tersebut secara tunai yang
   kemudian disetorkan kembali oleh Perseroan ke dalam VLS. Penyetoran
   kembali secara penuh oleh Perseroan ke dalam VLS sebesar
   Rp223.201.500.000 dilakukan untuk menunjukkan mutasi bank secara
   penuh atas setoran yang harus dilakukan oleh Perseroan ke dalam VLS,
   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembentukan JV (VLS) tertanggal 27
   Maret 2024.
c. Transfer atas saldo debet sebesar Rp179.568.585.000 pada tanggal 15 Mei
   2024 diterima oleh Perseroan sebagai uang muka pembelian tanah.
d. Transfer atas saldo debet sebesar Rp16.503.500.000 pada tanggal 16 Mei
   2024 diterima oleh rekening penerimaan pajak untuk pembayaran Bea
   Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehubungan dengan
   pembelian tanah Perseroan oleh VLS.
                                                                          7
Page 9
    e. Transfer atas saldo debet sebesar Rp86.897.915.000 pada tanggal 16 Mei
       2024 diterima oleh Perseroan sebagai uang muka pembelian tanah.
    f. Transfer atas saldo debet sebesar Rp100.000.000.000 pada tanggal 16 Mei
       2024 diterima oleh Perseroan sebagai pelunasan transaksi pembelian tanah.

9. Sehubungan dengan pengungkapan bahwa sumber dana terkait muka
   peningkatan investasi modal dari Perseroan berasal dari kas internal hasil
   penjualan tanah Perseroan kepada VLS sebesar Rp330.150.000.000 tanggal 17
   Mei 2024 yang kemudian digunakan sebagai uang muka peningkatan investasi
   modal, agar dijelaskan kronologis transaksi berdasarkan waktu kejadian
   transaksi serta diklarifikasi dalam tabel atas pemenuhan POJK Nomor
   17/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 atas masing-masing
   rangkaian transaksi dimaksud. Selanjutnya, agar diklarifikasi sumber dana VLS
   dikaitkan dengan posisi kas VLS berdasarkan LK per 30 September 2024 sebesar
   Rp54.531.151.069, rekonsiliasi kas setara kas, dan mutasi transaksi pada
   rekening koran.
   Tanggapan Emiten:

                                             Pihak        Pihak     Pemenuhan   Pemenuhan
    Tanggal   Transaksi      Nominal
                                            Penyetor    Penerima     POJK 17     POJK 42

              Setoran
              Modal
     15 Mei   dan Uang
                          214.448.500.000     SAI         VLS          A           N/A
      2024    Muka
              Investasi
              Modal SAI

              Setoran
              Modal
              dan Uang
     15 Mei
              Muka        23.000.000.000    Perseroan     VLS          A           A
      2024
              Investasi
              Modal
              Perseroan

              Uang
     15 Mei   Muka
                          179.568.585.000     VLS       Perseroan      B           B
      2024    Pembelian
              Tanah

              Uang
              Muka
     15 Mei
              Investasi   100.000.000.000   Perseroan     VLS          A           A
      2024
              Modal
              Perseroan

              Uang
     16 Mei   Muka
                          86.897.915.000      VLS       Perseroan      B           B
      2024    Pembelian
              Tanah

              Uang
              Muka
     16 Mei
              Investasi   100.201.500.000   Perseroan     VLS          A           A
      2024
              Modal
              Perseroan

              Pelunasan
     16 Mei
              Pembelian   100.000.000.000     VLS       Perseroan      B           B
      2024
              Tanah


                                                                                            8
Page 10
A: Sebagaimana dijelaskan dalam poin 4 dan 5 diatas, Perseroan tidak tepat
dalam menginterpretasikan bahwa transaksi – transaksi setoran Uang Muka
Investasi Modal dari SAI dan Perseroan kepada VLS; dan transaksi pembelian
tanah merupakan satu rangkaian transaksi yang dikecualikan sesuai dengan
Pasal 13 POJK 17/2020 dan Pasal 8 POJK 42/2020.

Selanjutnya kami telah melakukan revisi dalam dokumen Keterbukaan
Informasi dan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Uang Muka
Investasi Modal dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui
Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00218/2.0109-
05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mengakomodir
transaksi penyetoran Uang Muka Investasi Modal dan transaksi Peningkatan
Modal Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal sebagai satu kesatuan
Rencana Transaksi yang tidak dikecualikan.
B: Material dan afiliasi, namun dikecualikan karena penjualan tanah oleh
Perseroan merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan sesuai dengan Pasal 13 POJK 17/2020 dan Pasal 8
POJK 42/2020.
N/A: tidak berlaku
Rekonsiliasi saldo kas VLS dari awal pendirian 3 April 2024 sampai dengan 30
September 2024 sebagai berikut:

   Tanggal                     Deskripsi                       Kas Rp             Bank Rp

3 Apr 2024    Setoran Modal Pendirian secara tunai          10.000.000.000                    -
              Setoran awal Pembukaan rekening VLS di
7 Mei 2024                                                                -         10.000.000
              Bank BCA oleh Perseroan
              Setoran awal Pembukaan rekening VLS di
8 Mei 2024                                                                -         10.000.000
              Bank BTPN oleh Perseroan
              Pengembalian setoran modal tunai kepada
15 Mei 2024   SAI serta Setoran Modal dan Uang Muka         (4.900.000.000)    214.448.500.000
              Investasi Modal SAI
              Pengembalian setoran modal tunai kepada
15 Mei 2024   Perseroan serta Setoran Modal dan Uang        (5.100.000.000)     23.000.000.000
              Muka Investasi Modal Perseroan
15 Mei 2024   Uang Muka Pembelian Tanah                                   -   (179.568.585.000)
15 Mei 2024   Uang Muka Investasi Modal Perseroan                         -    100.000.000.000
16 Mei 2024   Pembayaran BPHTB                                            -    (16.503.500.000)
16 Mei 2024   Uang Muka Pembelian Tanah                                   -    (86.897.915.000)
16 Mei 2024   Uang Muka Investasi Modal Perseroan                         -    100.201.500.000
16 Mei 2024   Pelunasan Pembelian Tanah                                   -   (100.000.000.000)
25 Mei 2024   Pendapatan Bunga Giro Mei ‘24                               -         14.234.915
29 Mei 2024   Pengembalian Utang ke Perseroan                             -        (20.000.000)
Mei 2024      Biaya Admin Bulan Mei                                       -           (727.900)
10 Jun 2024   Biaya Notaris                                               -       (330.150.000)
10 Jun 2024   Biaya sewa dibayar dimuka                                   -        (10.100.000)
25 Jun 2024   Pendapatan Bunga Giro Juni ‘24                              -         37.002.237
Jun 2024      Biaya Admin Bulan Juni                                      -           (145.400)
10 Jul 2024   Biaya Operasional – reimbursement entertain                 -         (3.817.275)
10 Jul 2024   Pembayaran PPh Masa Juni ‘24                                -        (20.282.432)
                                                                                              9
Page 11
       17 Jul 2024      Biaya Notaris Jasa Akta Pendirian VLS         -       (9.750.000)
       25 Jul 2024      Pembayaran gaji Periode Juli 2024             -      (31.963.710)
       25 Jul 2024      Pendapatan Bunga Giro Juli ‘24                -       10.456.802
       Jul 2024         Biaya Admin Bulan Juli                        -         (665.000)
       1 Aug 2024       Pendapatan Bunga Deposito Aug ‘24             -      179.375.342
       9 Aug 2024       Pembayaran PPh Masa Juli ‘24                  -       (6.452.580)
       22 Aug 2024      Biaya General Audit LK per April ‘24          -      (21.800.000)
       26 Aug 2024      Pembayaran gaji Periode Agustus 2024          -      (39.845.000)
       25 Aug 2024      Pendapatan Bunga Giro Aug ‘24                 -        7.505.441
       Aug 2024         Biaya Admin Bulan Aug                         -         (110.800)
       4 Sep 2024       Pembayaran Payroll Services                   -       (2.561.500)
       5 Sep 2024       Pendapatan Bunga Deposito Sep ‘24             -      245.628.415
       9 Sep 2024       Pembayaran PPh Masa Aug ‘24                   -       (8.560.000)
       18 Sep 2024      Pembayaran Payroll Services                   -         (381.500)
       25 Sep 2024      Pembayaran konsultan                          -      (88.150.000)
       25 Sep 2024      Pendapatan Bunga Giro Sep ‘24                 -        2.332.547
       26 Sep 2024      Pembayaran gaji Periode September 2024               (69.861.133)
       Sep 2024         Biaya Admin Bulan Sep                         -          (60.400)
                        Saldo akhir per 30 September 2024             -   54.531.151.069


B. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Atas Rencana Transaksi
   Penyetoran Modal
   1. Uraian Mengenai Rencana Transaksi
      a.   Perseroan diminta untuk mengungkapkan dalam subbab tersendiri terkait
           dengan rencana pembelian tanah oleh VLS dari Perseroan, sehingga
           informasi yang diungkapkan di keterbukaan informasi menjadi lebih
           terstruktur dan komprehensif.
           Tanggapan Emiten:
           Perseroan telah mengungkapkan rencana pembelian tanah oleh VLS dari
           Perseroan dalam Bagian 2 tentang Uraian Mengenai Rencana Transaksi
           subbab 4 tentang Pembelian Tanah oleh VLS dari Perseroan terkait,
           sehingga informasi yang diungkapkan di Keterbukaan Informasi menjadi
           lebih terstruktur dan komprehensif.

      b. Nilai Rencana Transaksi
           1)     Sehubungan dengan pengungkapan atas sumber dana untuk rencana
                  transaksi berasal dari kas internal hasil penjualan tanah Perseroan
                  kepada VLS, agar dijelaskan dan diklarifikasi sumber dana VLS dalam
                  transaksi jual beli tanah Perseroan dimaksud.
                  Tanggapan Emiten:
                  Sumber dana terkait Rencana Transaksi berasal dari Uang Muka
                  Investasi Modal dari Perseroan yang bersumber dari kas internal hasil
                  penjualan tanah Perseroan kepada VLS sebesar Rp330.150.000.000,-
                  tanggal 17 Mei 2024 yang kemudian digunakan sebagai Uang Muka
                  Investasi Modal. Sedangkan, sumber dana VLS untuk melakukan
                  pembelian tanah Perseroan berasal dari kas internal VLS hasil dari
                  perputaran setoran Uang Muka Investasi Modal SAI dan Perseroan yang
                  dilakukan secara bertahap.
                                                                                        10
Page 12
     Berdasarkan konfirmasi yang Perseroan dapatkan dari pihak SAI,
     sumber dana pihak SAI juga berasal dari kas internal.
     Penjelasan tersebut diatas telah kami ungkapkan dalam Keterbukaan
     Informasi bagian II. Uraian Mengenai Rencana Transaksi subbab 6.
     Sumber Dana untuk Rencana Transaksi.

2)   Sehubungan dengan pengungkapan pada surat jawaban bahwa atas
     mekanisme penempatan investasi pada VLS yang dilakukan tunai dan
     dicatat sebagai piutang oleh VLS. Agar dijelaskan kesesuaian penyajian
     dan pengungkapan setoran penempatan investasi dimaksud sebagai
     piutang pada VLS dari kronologis awal kejadian s.d. dibukanya rekening
     bank untuk menerima setoran modal.
     Tanggapan Emiten:
     Penjelasan atas kesesuaian penyajian dan pengungkapan setoran
     penempatan investasi dimaksud sebagai piutang pada VLS dari
     kronologis awal kejadian s.d. dibukanya rekening bank untuk menerima
     setoran modal adalah sebagai berikut:

       Tanggal        Kronologis               Transaksi            Pencatatan VLS

                                      Penyetoran modal ke dalam
                                      VLS oleh SAI                  Dr. Kas
                                      (Rp4.900.000.000) dan
                                      Perseroan (Rp5.100.000.000)   Cr. Modal disetor
      3 April                         secara tunai
                   Pendirian VLS
      2024
                                      Setoran modal tunai
                                      dititipkan kepada Direksi     Dr. Piutang
                                      VLS sebagai kuasa pemegang    Cr. Kas
                                      saham
                   Pembukaan                                        Dr. Bank
                                      Setoran awal Rp10.000.000
      8 Mei 2024   rekening VLS di
                                      ditalangi oleh Perseroan      Cr. Utang Berelasi
                   Bank BTPN
                   Pengembalian       Setoran modal tunai
                   setoran modal      dikembalikan kepada SAI
                   tunai kepada       (Rp4.900.000.000) dan
                   pemegang saham     Perseroan (Rp5.100.000.000)
      15 Mei                                                        Dr. Bank
                   Setoran modal      *Setoran modal tunai yang
      2024         kembali oleh       diterima oleh pemegang        Cr. Piutang
                   pemegang saham     saham disetorkan kembali
                   ke rekening bank   oleh SAI (Rp4.900.000.000)
                   VLS di Bank        dan Perseroan
                   BTPN               (Rp5.100.000.000)

     *: penyetoran kembali setoran modal awal oleh pemegang saham senilai
     tersebut diatas, dilakukan bersaman dengan pemberian Uang Muka
     Investasi Modal oleh SAI (Rp214.448.500.000) dan sebagian/bertahap
     Uang Muka Investasi Modal Perseroan (Rp23.000.000.000).

3)   Selanjutnya, atas tanggapan Peseroan pada surat jawaban terkait nilai
     tambah bagi Perseroan, agar dijelaskan dan diklarifikasi atas
     pengungkapan bahwa “secara konsolidasi, struktur permodalan
     Perseroan akan menjadi lebih sehat karena adanya konversi uang muka
     peningkatan/investasi modal (liabilitas) menjadi komponen ekuitas,
     mengingat posisi Perseroan yang menyetorkan dana (aset bagi
     Perseroan).” Selanjutnya, atas bagian terkait pada Keterbukaan
                                                                                         11
Page 13
          Informasi agar disesuaikan.
          Tanggapan Emiten:
          Secara laporan keuangan konsolidasi Perseroan, Uang Muka Investasi
          Modal yang disetorkan oleh SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang tidak
          dikonversi menjadi ekuitas akan terus tersaji dalam laporan keuangan
          konsolidasian Perseroan sebagai utang lain-lain (liabilitas). Hal ini akan
          meningkatkan rasio Debt to Equity dari Perseroan secara signifikan.
          Pengungkapan diatas telah disesuaikan pada dokumen Keterbukaan
          Informasi bagian III tentang Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
          Dilakukannya Rencana Transaksi Serta Dampak Rencana Transaksi
          sub bab 2 tentang Pertimbangan dan Alasan Perseroan melakukan
          Rencana Transaksi.

c.   Keterangan Pihak-Pihak Yang Melakukan Rencana Transaksi.
     1)   Halaman 8, sehubungan dengan pengungkapan pertimbangan
          Perseroan melakukan rencana tranaksi serta tanggapan Perseroan pada
          surat jawaban, Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi:
          a)   Agar diungkapkan uraian atas Akta Jual Beli No.6 tanggal 17 Mei
               2024 terkait dengan pembelian tanah oleh VLS.
               Tanggapan Emiten:
               Adapun uraian atas Akta Jual Beli No.6 tanggal 17 Mei 2024 terkait
               dengan pembelian tanah oleh VLS adalah sebagai berikut:
                Pihak-pihak dalam AJB         PT Pakuan          Tbk   selaku     Penjual
                                              (Perseroan)
                                              PT Vasamty Land Sawangan selaku
                                              Pembeli (VLS)
                Objek Tanah dalam AJB         Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
                                              02286 yang terdaftar atas nama PT
                                              Pakuan Tbk sebagaimana diuraikan
                                              dalam Surat Ukur tertanggal 13 Mei
                                              2024                          Nomor
                                              04857/SAWANGAN/2024,          seluas
                                              55.025 m2, dengan Nomor Surat
                                              Pemberitahuan Pajak Terhutang dan
                                              Bangunan                 (SPPTPBB):
                                              32.78.006.007.009-0211.0,       yang
                                              terletak di:
                                                  -   Provinsi         : Jawa Barat;
                                                  -   Kota             : Depok;
                                                  -   Kecamatan        : Sawangan;
                                                  -   Kelurahan        : Sawangan;
                                              yang merupakan sebidang tanah
                                              darat kosong.
                Harga Jual Beli Tanah         Jual Beli Tanah dilakukan dengan
                                              harga Rp330.150.000.000,-
                Ketentuan lain-lain           -   Sejak tanggal AJB maka objek jual
                                                                                            12
Page 14
                                                  beli telah menjadi milik VLS
                                                  dengan segala keuntungan serta
                                                  kerugiannya;
                                             -    Perseroan menjamin bahwa objek
                                                  jual beli tersebut tidak tersangkut
                                                  dalam sengketa, bebas dari sitaan,
                                                  tidak dijaminkan, dan bebas dari
                                                  beban lain dan Perseroan berhak
                                                  dan         berwenang         untuk
                                                  mengalihkan      objek   jual   beli
                                                  tersebut     dan   belum     pernah
                                                  dialihkan kepada pihak manapun
                                                  sebelumnya;
                                             -    Kewajiban atas pajak-pajak atas
                                                  jual beli tanah ditanggung oleh
                                                  masing-masing pihak dalam AJB,
                                                  yang mana Pajak Penghasilan
                                                  ditanggung oleh Perseroan selaku
                                                  Penjual, dan Bea Perolehan Hak
                                                  atas   Tanah    dan    Bangunan
                                                  ditanggung   oleh   VLS   selaku
                                                  Pembeli;
                                             -    Perseroan dan VLS memilih tempat
                                                  kediaman hukum yang umum dan
                                                  tidak   berubah   pada    Kantor
                                                  Panitera Pengadilan Negeri Kota
                                                  Depok.


             Hal ini telah diungkapkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi
             bagian II tentang Uraian Mengenai Rencana Transaksi sub bab 4
             tentang Pembelian Tanah oleh VLS dari Perseroan.
        b)   Dijelaskan proses periode terkini atas Perizinan yang belum dan
             sedang dilakukan pengurusan, serta target penyelesaian atas proses
             perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan
             usahanya.
             Tanggapan Emiten:
             Berikut proses terkini atas Perizinan yang telah diperoleh dan
             sedang dilakukan pengurusan serta target penyelesaian atas proses
             perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan
             usahanya:

                                                                           TARGET
NO              PERIZINAN                           STATUS
                                                                           SELESAI
1    NIB, PKKPR, Sertifikat Standar     Selesai                           01/07/2024
2    Informasi Tata Ruang               Selesai                           30/09/2024
3    Izin Pemanfaatan Ruang             Selesai                           31/01/2025
     Rekomendasi Petunjuk Teknis Peil
4                                       Dalam proses                      30/04/2025
     Banjir
     Rekomendasi Sistem Proteksi
5                                       Dalam proses                      30/04/2025
     Kebakakaran
                                                                                         13
Page 15
     Rekomendasi Analisa Dampak
6                                     Dalam proses                    30/04/2025
     Lalu Lintas
     Rekomendasi Pemenuhan Baku
7                                     Dalam proses                    30/04/2025
     Mutu Air Limbah
     Rekomendasi Rincian Teknis
8                                     Dalam proses                    30/04/2025
     Penyimpanan Limbah B3
                                      Menunggu Rekomendasi
9    AMDAL                            nomor 4-8, AMDAL baru dapat     31/05/2025
                                      diproses
                                      Menunggu nomor 4-9 selesai,
10   Pengesahan Site plan                                             30/06/2025
                                      Site Plan baru dapat disahkan
                                      Dapat dilakukan
                                      pengurusannya setelah
11   IMB/PBG                                                          31/07/2025
                                      Pengesahan Site Plan
                                      diperoleh


             yang mana ditargetkan rekomendasi pendukung pengurusan Site
             Plan diatas akan selesai pada akhir bulan April 2025. Saat ini,
             instansi/dinas pemerintah kota sedang melakukan verifikasi dan
             evaluasi terhadap dokumen yang telah disampaikan. Proses ini
             mencakup pengecekan kesesuaian dengan peraturan tata ruang,
             aspek teknis, serta rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya.
             Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang
             untuk memastikan kelancaran tahapan ini.

             Setelah diterimanya rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan
             diatas (target 30 April 2025), proses perizinan akan dilanjutkan
             dengan pengurusan AMDAL (target 31 Mei 2025) sampai dengan
             keluarnya dokumen Site Plan (target 30 Juni 2025). Setelah
             diterimanya persetujuan Site Plan, perizinan akan dilanjutkan
             dengan pengurusan penyelesaian IMB (target 31 Juli 2025).

             Informasi ini telah diungkapkan dalam dokumen Keterbukaan
             Informasi bagian II tentang Uraian Mengenai Rencana Transaksi sub
             bab 3 b.


        c)   Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dengan
             perbedaan tabel rincian biaya dan modal kerja sampai dengan
             target operasi tahun 2026 pada halaman 9, yaitu sebesar
             Rp41.740.000.000 dengan pengungkapan bahwa Perseroan akan
             menggunakan sebagai modal kerja VLS sebesar Rp44.329.567.568.
             Selanjutnya, agar diklarifikasi sumber dana untuk melakukan
             Pembangunan atas tanah kosong yang akan dibeli oleh VLS,
             mengingat di dalam tabel rincian biaya modal kerja dan operasi
             tidak terdapat biaya untuk pembangunan.
             Tanggapan Emiten:
              Berikut merupakan rincian atas penggunaan untuk kebutuhan
              operasional dan modal kerja sebagai berikut:


                                                                              14
Page 16
         Deskripsi                      Modal Kerja       Operasional
         Jumlah nilai Uang Muka
         Investasi Modal yang akan
                                        427.650.000.000
         dikonversi menjadi setoran
         modal
         Rincian Penggunaan Dana
         Pembelian tanah termasuk
                                        383.320.432.432   -
         pajak terkait
         Dana tersisa akan digunakan
         untuk       modal      kerja
                                                          44.329.567.568
         (perencanaan     dan    pra
         pengembangan)

     Berdasarkan perencanaan biaya pra pembangunan (Biaya Konsultan,
     Biaya Legal dan Perizinan dan Biaya Umum dan Administrasi), VLS
     hanya membutuhkan dana sebesar Rp41.740.000.000 dari total dana
     tersisa VLS (total Uang Muka Investasi Modal yang akan dikonversi
     menjadi setoran modal, setelah dikurangi porsi penggunaan pembelian
     tanah termasuk pajak terkait) sebesar Rp44.329.567.568.
     Sumber dana untuk melakukan pembangunan terutama akan dibiayai
     oleh arus kas operasional hasil penjualan produk kepada konsumen
     (pre-sales). Oleh karena itu, VLS akan melakukan dan merencanakan
     manajemen risiko, dalam hal ini VLS akan merencanakan
     pembangunan bertahap yang disesuaikan dengan produk yang telah
     terjual.


2)   Agar dijelaskan proses dan perkembangan terkini atas pemenuhan
     rekomendasi dari Dinas Pemerintah Kota Depok dalam mendukung
     pengurusan Site Plan serta Izin Mendirikan Bangunan.
     Tanggapan Emiten:
     Saat ini VLS telah mengajukan permohonan atas rekomendasi-
     rekomendasi sebagai pendukung pengurusan Site Plan dan IMB, yaitu
     sebagai berikut:
     -     Analisa Dampak Lalu Lintas diajukan ke Dinas Perhubungan Kota
           Depok;
     -     Sistem Proteksi Kebakaran diajukan ke Pemadam Kebakaran Kota
           Depok;
     -     Petunjuk Teknis Peil Banjir diajukan ke Pekerjaan Umum dan Tata
           Ruang Kota Depok;
     -     Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah diajukan ke
           Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok;
     -     Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 diajukan ke Dinas
           Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok;

     yang mana ditargetkan rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan
     diatas akan selesai pada akhir bulan April 2025. Saat ini, instansi/dinas
                                                                            15
Page 17
           pemerintah kota sedang melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap
           dokumen yang telah disampaikan. Proses ini mencakup pengecekan
           kesesuaian dengan peraturan tata ruang, aspek teknis, serta
           rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya. Perusahaan secara aktif
           berkoordinasi  dengan     pihak    berwenang   untuk   memastikan
           kelancaran tahapan ini.

           Setelah diterimanya rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan
           diatas (target 30 April 2025), proses perizinan akan dilanjutkan dengan
           pengurusan AMDAL (target 31 Mei 2025) sampai dengan keluarnya
           dokumen Site Plan (target 30 Juni 2025). Setelah diterimanya
           persetujuan Site Plan , perizinan akan dilanjutkan dengan pengurusan
           penyelesaian IMB (target 31 Juli 2025).

2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi serta
   Dampak Rencana Transaksi.
   Sehubungan dengan pengungkapan pada pertimbangan dan alasan Perseroan
   melakukan rencana transaksi, agar diklarifikasi lebih jelas atas nilai
   manfaatnya bagi Perseroan dikaitkan pengungkapan belum menggambarkan
   nilai manfaat yang diperoleh Perseroan atas urgensi pentingnya pelaksanaan
   rencana transaksi terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan
   Perseroan serta pemegang saham.

   Tanggapan Emiten:
   Klarifikasi yang lebih rinci atas nilai manfaat bagi Perseroan terkait urgensi
   pentingnya pelaksanaan rencana transaksi terhadap kegiatan usaha Perseroan,
   kinerja keuangan Perseroan serta pemegang saham adalah sebagai berikut:

   •   Secara laporan keuangan konsolidasi Perseroan, Uang Muka Investasi Modal
       yang disetorkan oleh SAI sebesar Rp209.548.500.000 yang tidak dikonversi
       menjadi ekuitas akan terus tersaji dalam laporan keuangan konsolidasian
       Perseroan sebagai utang lain-lain (liabilitas). Pelaksanaan Rencana
       Transaksi akan memberikan struktur permodalan yang lebih sehat dengan
       menurunnya rasio Debt to Equity dari Perseroan secara signifikan, dimana
       utang lain-lain (liabilitas) dari SAI akan terkonversi menjadi kepentingan
       non-pengendali (ekuitas).
   •   Selanjutnya bagi pemegang saham Perseroan, struktur permodalan yang
       lebih kuat akan memberikan nilai valuasi yang lebih baik atas nilai saham
       Perseroan yang diharapkan kemudian dapat meningkatkan likuiditas
       perdagangan saham Perseroan.
   •   Uang Muka Investasi Modal (liabilitas) SAI yang tidak dikonversi menjadi
       ekuitas akan menyebabkan kurangnya komitmen kepastian investasi oleh
       SAI dalam proyek/perusahaan patungan dimana Perseroan mengambil
       bagian. Dalam hal Uang Muka Investasi Modal terkonversi menjadi ekuitas,
       Perseroan    memiliki    hak     lebih    dalam    memutuskan      jatuh
       tempo/pengembalian modal tersebut (yang harus diputuskan melalui RUPS
       VLS), yang mana Perseroan tidak memiliki keleluasaan yang sama dalam hal
       Uang Muka Investasi Modal tetap bersifat sebagai liabilitas dan SAI
       memutuskan untuk meminta pembayaran kembali atas uang muka
                                                                                16
Page 18
        tersebut.
   •    Investasi dalam perusahan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada
        proyek yang dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi
        dengan komitmen bersama agar porsi investasi dalam bentuk aset tanah
        harus dibiayai dengan modal saham. Dengan dilakukannya peningkatan
        modal, kepercayaan investor (dalam hal ini SAI) atas proyek real estate di
        Indonesia dan khususnya terhadap Perseron akan terjaga;

   Hal ini telah diungkapkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi bagian III
   tentang Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
   Serta Dampak Rencana Transaksi sub bab 2 tentang Pertimbangan dan Alasan
   Perseroan melakukan Rencana Transaksi

3. Ringkasan Pendapat Pihak Independen
   a.   Agar pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas atas masing-
        masing Ringkasan Pendapat Pihak Independen disesuaikan dengan POJK
        Nomor 28/POJK.04/2021 dan POJK Nomor 35/2020.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas atas masing- masing
        Ringkasan Pendapat Pihak Independen telah disesuaikan dengan POJK
        Nomor 28/POJK.04/2021 dan POJK Nomor 35/2020 dalam dokumen
        Keterbukaan Informasi.

   b. Agar ditambahkan analisis ringkas atas faktor pembanding yang wajib
      dipertimbangkan pada masing-masing Ringkasan Pendapat Pihak
      Independen.
        Tanggapan Emiten:
        Telah ditambahkan analisis ringkas atas faktor pembanding yang wajib
        dipertimbangkan pada masing-masing Ringkasan Pendapat Pihak
        Independen pada dokumen Keterbukaan Informasi bagian IV tentang
        Ringkasan Pendapat Pihak Independen sub bab 1 tentang Ringkasan dari
        Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan
        Nomor 00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025
        yang disusun oleh KJPP FSR.


   c.   Agar ditambahkan pengungkapan analisis ringkas atas masing-masing
        metode analisis penilaian saham untuk memberikan pendapat kewajaran
        mengacu pada POJK Nomor 35/2020.
        Tanggapan Emiten:
        Telah ditambahkan pengungkapan analisis ringkas atas masing-masing
        metode analisis penilaian saham untuk memberikan pendapat kewajaran
        mengacu pada POJK Nomor 35/2020 pada dokumen Keterbukaan Informasi
        bagian IV tentang Ringkasan Pendapat Pihak Independen subbab 2 tentang
        Ringkasan dari Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT Vasamty Land
        Sawangan Nomor 00217/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26
        Februari 2025 yang disusun oleh KJPP FSR.
                                                                                17
Page 19
   d. Agar ditambahkan pengungkapan analisis ringkasan atas Pendekatan dan
      Metode Pendapat Kewajaran atas Laporan Laporan Pendapat Kewajaran
      atas Rencana Transaksi.
          Tanggapan Emiten:
          Telah ditambahkan pengungkapan analisis ringkasan atas Pendekatan dan
          Metode Pendapat Kewajaran atas Laporan Laporan Pendapat Kewajaran
          atas Rencana Transaksi pada dokumen Keterbukaan Informasi bagian IV
          tentang Ringkasan Pendapat Pihak Independen sub bab 3 tentang
          Ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Uang
          Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan
          Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal No. 00218/2.0109-
          05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang disusun oleh
          KJPP FSR:

   e.     Selanjutnya, agar pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi
          dan Laporan KJPP disampaikan konsisten.
          Tanggapan Emiten:
          Dokumen Keterbukaan Informasi dan Laporan KJPP telah disesuaikan
          pengungkapannya.

4. Kesimpulan. Agar dijelaskan rincian perhitungan atas angka proforma
   pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif untuk proyeksi tahun
   2024 – 2028, dikaitkan dengan VLS yang belum beroperasi dan menghasilkan
   pendapatan s.d. tahun 2025.
   Tanggapan Emiten:
   Rincian perhitungan atas angka proforma pendapatan dan laba bersih
   Perseroan secara kumulatif untuk proyeksi tahun 2024 – 2028 sebelum dan
   setelah dilakukan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
   Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif sebelum
   Rencana Transaksi:
     Keterangan            2024               2025               2026              2027              2028

        Pendapatan
                                                                                                  526.453.014.118
         Perseroan    356.784.832.337    634.699.591.401    494.318.260.304   195.296.794.398
        Pendapatan
                                     -                  -                                         884.709.888.016
           VLS                                              248.065.713.699   758.074.943.261
      Kumulatif
     Pendapatan       356.784.832.337    634.699.591.401    742.383.974.003   953.371.737.658   1.411.162.902.134


        Laba Bersih
                                                                                                  366.125.207.460
         Perseroan    143.323.516.552    290.591.079.644    270.956.889.795    56.987.948.015
        Laba Bersih
                        -4.000.000.000    -26.010.497.034                                         253.258.749.071
           VLS                                               46.976.662.418   212.420.662.026
      Kumulatif
     Laba Bersih      139.323.516.552    264.580.582.610    317.933.552.213   269.408.610.041    619.383.956.531




                                                                                                               18
Page 20
       Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif setelah
       Rencana Transaksi:
       Keterangan        2024               2025               2026              2027               2028

       Pendapatan
                     356.784.832.337    634.699.591.401    494.318.260.304   195.296.794.398     526.453.014.118
        Perseroan
       Pendapatan
                                    -                  -   248.065.713.699   758.074.943.261     884.709.888.016
          VLS
        Kumulatif
                                                                             953.371.737.658
       Pendapatan    356.784.832.337    634.699.591.401    742.383.974.003                     1.411.162.902.134


       Laba Bersih
                     143.323.516.552    290.591.079.644    270.956.889.795    56.987.948.015     366.125.207.460
        Perseroan
       Laba Bersih
                       -4.000.000.000    -18.676.299.534    61.645.057.418   227.089.057.026     267.927.144.071
          VLS
        Kumulatif
                                                                             284.077.005.041
       Laba Bersih   139.323.516.552    271.914.780.110    332.601.947.213                      634.052.351.531


       Hal ini telah ditambahkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi bagian IV
       tentang Ringkasan Pendapat Pihak Independen sub bab 3 tentang Ringkasan
       dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Uang Muka Investasi
       Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi
       Uang Muka Investasi Modal No. 00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025
       tanggal 26 Februari 2025 yang disusun oleh KJPP FSR.

   5. Perseroan agar menambahkan dan menyesuaikan penyajian serta
      pengungkapan atas informasi ringkasan laporan penilaian saham, ringkasan
      penilaian aset, ringkasan laporan pendapat kewajaran, dengan mengacu pada
      revisi atas masing-masing dokumen.

      Tanggapan Emiten:
      Telah ditambahkan dan disesuaikan penyajian serta pengungkapan atas
      informasi ringkasan laporan penilaian saham, ringkasan penilaian aset,
      ringkasan laporan pendapat kewajaran, dengan mengacu pada revisi atas
      masing-masing dokumen.
C. Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Peningkatan Modal PT
   Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka Investasi Modal oleh
   KJPP Febriman Siregar & Rekan dengan Nomor Laporan 00114/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 05 Februari 2025
   1. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
      Penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan tanggal
      dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya
      revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK 35/2020.
      Tanggapan Emiten:
      Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana
      Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land
      Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan
      00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 sesuai
      dengan acuan POJK 35/2020 beserta dengan alasan dan penjelasan
      diterbitkanya revisi laporan pada halaman viii.

   2. Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi agar
      disesuaikan dengan revisi pada laporan longform. Selanjutnya, apabila terdapat
                                                                                                           19
Page 21
   kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen agar dilengkapi
   dan diperbaiki.
   Tanggapan Emiten:
   Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana
   Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land
   Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan
   00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 sesuai
   dengan acuan POJK 35/2020 dan selanjutnya telah disesuaikan pada laporan
   shortform dan Keterbukaan Informasi.

3. Agar penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian
   disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan mengacu pada
   POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
   Tanggapan Emiten:
   Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana
   Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land
   Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan
   00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dimana
   penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian telah
   disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan sesuai POJK No.
   35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.

4. Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran dimaksud merupakan revisi atas oleh
   Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan
   00058/2.0109-05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.
   Tanggapan Emiten:
   Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Uang Muka Investasi
   Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi
   Uang Muka Investasi Modal oleh KJPP Febriman Siregar & Rekan dengan Nomor
   Laporan 00114/2.0109- 05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 05 Februari 2025
   merupakan revisi atas oleh Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan
   Nomor Laporan 00058/2.0109-05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari
   2025.

5. Agar disampaikan dokumen business plan Perseroan.
   Tanggapan Emiten:
   Business plan yang dimaksud adalah Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan yang
   digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kewajaran. Proyeksi Laporan
   Keuangan Perseroan telah disampaikan di dalam file dengan nama “Kertas
   Kerja_Pendapat Kewajaran.xlsx” dalam Gdrive dengan link sebagai berikut:
   https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-
   4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

6. Halaman iii. Analisa Pendapat Kewajaran.
   a.   Sehubungan dengan tanggapan Perseroan atas kronologis transaksi dan
        penjelasan penilai atas pengaruh transaksi terhadap Rencana Transaksi,
        agar dijelaskan pemenuhan kesesuaian transaksi setoran uang muka

                                                                              20
Page 22
      investasi dimaksud dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No.
      42/POJK.04/2020.
      Tanggapan Emiten:
      Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal
      Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang
      Muka Investasi Modal merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk
      memenuhi kesepakatan (underlying) atas uang muka investasi modal sesuai
      dengan kesepakatan Perjanjian Pembentukan JV (VLS) tertanggal 27 Maret
      2024 yang dilanjutkan dengan Advance Share Subscription Agreement.
      Menurut informasi dari pihak manajemen Perseroan, Perseroan tidak tepat
      dalam menginterpretasikan bahwa transaksi – transaksi setoran Uang Muka
      Investasi Modal dari SAI dan Perseroan kepada VLS; dan transaksi
      pembelian tanah merupakan satu rangkaian transaksi yang dikecualikan
      sesuai dengan Pasal 13 POJK 17/2020 dan Pasal 8 POJK 42/2020.
      Selanjutnya Penilai telah melakukan revisi dalam dokumen Laporan
      Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan
      Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang
      Muka     Investasi  Modal    dengan   nomor    laporan    00218/2.0109-
      05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang mengakomodir
      transaksi Uang Muka Investasi Modal dan transaksi Peningkatan Modal
      Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal sebagai satu kesatuan Rencan
      Transaksi yang tidak dikecualikan.

 b. Agar dijelaskan rincian perhitungan atas angka proforma pendapatan dan
    laba bersih Perseroan secara kumulatif untuk proyeksi tahun 2024 – 2028,
    dikaitkan dengan VLS yang belum beroperasi dan menghasilkan pendapatan
    s.d. tahun 2025.
      Tanggapan Emiten:
      Rincian perhitungan atas angka proforma pendapatan dan laba bersih
      Perseroan secara kumulatif untuk proyeksi tahun 2024 – 2028 sebelum dan
      setelah dilakukan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
      Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif sebelum
      Rencana Transaksi:
Keterangan        2024               2025               2026              2027               2028

Pendapatan
              356.784.832.337    634.699.591.401    494.318.260.304   195.296.794.398     526.453.014.118
 Perseroan
Pendapatan
                             -                  -   248.065.713.699   758.074.943.261     884.709.888.016
   VLS
 Kumulatif
              356.784.832.337    634.699.591.401    742.383.974.003   953.371.737.658   1.411.162.902.134
Pendapatan


Laba Bersih
              143.323.516.552    290.591.079.644    270.956.889.795    56.987.948.015     366.125.207.460
 Perseroan
Laba Bersih
                -4.000.000.000    -26.010.497.034    46.976.662.418   212.420.662.026     253.258.749.071
   VLS
 Kumulatif
              139.323.516.552    264.580.582.610    317.933.552.213   269.408.610.041    619.383.956.531
Laba Bersih




                                                                                                     21
Page 23
        Proforma pendapatan dan laba bersih Perseroan secara kumulatif setelah
        Rencana Transaksi:
  Keterangan        2024               2025               2026              2027                2028

  Pendapatan
                356.784.832.337    634.699.591.401    494.318.260.304   195.296.794.398     526.453.014.118
   Perseroan
  Pendapatan
                               -                  -   248.065.713.699   758.074.943.261     884.709.888.016
     VLS
   Kumulatif
                356.784.832.337    634.699.591.401    742.383.974.003   953.371.737.658   1.411.162.902.134
  Pendapatan


  Laba Bersih
                143.323.516.552    290.591.079.644    270.956.889.795    56.987.948.015     366.125.207.460
   Perseroan
  Laba Bersih
                  -4.000.000.000    -18.676.299.534    61.645.057.418   227.089.057.026     267.927.144.071
     VLS
   Kumulatif
                139.323.516.552    271.914.780.110    332.601.947.213   284.077.005.041    634.052.351.531
  Laba Bersih



        Hal ini telah ditambahkan dalam revisi Laporan Pendapat Kewajaran Atas
        Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT
        Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal
        dengan nomor laporan 00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal
        26 Februari 2025 pada halaman v dan Bagian 3 Kesimpulan.

7. Halaman 7. Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan disesuaikan
   dengan pasal 35 POJK No. 35/2020.
   Tanggapan Emiten:
   Pada Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Uang Muka Investasi
   Modal Dan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi
   Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00218/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, penilai telah
   mengungkapkan asumsi dan kondisi pembatas yang telah disesuaikan sesuai
   dengan pasal 35 POJK No. 35/2020 pada Bagian 1 Pendahuluan subbab 12.2
   tentang Asumsi-Asumsi dan Syarat Pembatas sebagai berikut:

     “1.12 ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

     Dalam penyusunan Laporan Pendapat kewajaran ini menggunakan asumsi dan
     kondisi pembatas sebagai berikut:
     • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     • KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
        digunakan dalam proses penilaian.
     • Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang
        dapat dipercaya keakuratannya.
     • KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
        dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
     • KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan
        kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
     • KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk
        publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
        mempengaruhi operasional perusahaan.
     • KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
                                                                                                       22
Page 24
             Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
       •     KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian
             dari pemberi tugas.”


8. Halaman 34. Analisis Nilai Tambah. Agar diklarifikasi atas pengungkapan bahwa
   konstruksi fisik Pembangunan dilakukan secara bertahap yang setiap tahapan
   Pembangunan diperkirakan memakan waktu 12 bulan dan serah terima paling
   lambat pada Q4 2026, sehingga VLS dapat membukukan pendapatan mulai
   tahun 2026 yang diserap Perseroan, dikaitkan dengan timeline rencana bisnis
   Perseroan dan syarat kondisi serah terima transaksi jual beli produk di
   Perseroan.
   Tanggapan Emiten:
   Berdasarkan proyeksi Perseroan:
   •       PBG/IMB akan didapatkan dengan target 6 bulan setelah Izin Pemanfaatan
           Ruang (IPR) didapatkan. Dalam hal ini, IPR telah didapatkan pada tanggal 31
           Januari 2025, sehingga PBG/IMB ditargetkan akan didapat pada tanggal 31
           Juli 2025.
   •       Setelah didapatkannya PBG/IMB pada 31 Juli 2025, konstruksi fisik tahap
           pertama secara bertahap dapat dimulai dengan memakan waktu selama 12
           bulan. Dalam hal ini, konstruksi fisik tahap pertama diperkirakan akan
           selesai secara bertahap dalam Q3 2026. Selama periode ini, VLS akan
           melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan.
   •       Setelah konstruksi fisik ditargetkan selesai secara bertahap dalam Q3 2026,
           proses serahterima tahap pertama akan dilakukan bertahap dan di
           estimasikan selesai di Q4 2026, dimana setelah serahterima bertahap
           dilakukan, VLS dapat membukukan pendapatan secara bertahap pula.
   Proses serahterima ini mempertimbangkan syarat dan kondisi transaksi jual beli
   produk di Perseroan yang mensyaratkan keterbangunan fisik unit yang
   diperjualbelikan, pelunasan dari konsumen atau sudah dilakukannya akad KPR
   antara konsumen dengan bank.
   Hal ini telah ditambahkan dalam revisi Laporan Pendapat Kewajaran Atas
   Rencana Transaksi Uang Muka Investasi Modal Dan Peningkatan Modal PT
   Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan
   nomor laporan 00218/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 26 Februari
   2025 pada Bagian 2 subbab 6.2 tentang Analisis Nilai Tambah

9. Agar pengungkapan keseluruhan transaksi konsisten dengan pengungkapan
   pada Keterbukaan Informasi.
   Tanggapan Emiten:
   Telah ditambahkan dan disesuaikan penyajian serta pengungkapan pada
   Keterbukaan Informasi.




                                                                                    23
Page 25
D. Laporan 100% Penilaian Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan oleh KJPP
   Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00113/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 5 Februari 2025
   1. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan
      penilai, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan tanggal
      dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya
      revisi atas Laporan Penilai dimaksud mengacu pada POJK No. 35/2020.
      Tanggapan Emiten:
      Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT
      Vasamty     Land  Sawangan      dengan   nomor   laporan   00217/2.0109-
      05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 sesuai dengan acuan
      POJK 35/2020 beserta dengan alasan dan penjelasan diterbitkanya revisi
      laporan pada halaman iv.

   2. Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi agar
      disesuaikan dengan revisi pada laporan longform. Selanjutnya, apabila terdapat
      kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen agar dilengkapi
      dan diperbaiki.
      Tanggapan Emiten:
      Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi telah
      disesuaikan dengan revisi laporan longform dengan nomor laporan
      00217/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, serta
      kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen telah dilengkapi
      dan diperbaiki.

   3. Agar penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian
      disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan mengacu pada
      POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
      Tanggapan Emiten:
      Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT
      Vasamty     Land  Sawangan      dengan   nomor   laporan   00217/2.0109-
      05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, dimana penyajian,
      penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian telah disesuaikan
      mengacu pada masing-masing analisis pendekatan sesuai POJK No. 35/2020
      dan SEOJK No. 17/2020.

   4. Laporan Penilaian Ekuitas dimaksud merupakan revisi atas oleh Laporan KJPP
      Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00057/2.0109-
      05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.
      Tanggapan Emiten:
      Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan oleh KJPP
      Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00113/2.0109-
      05/BS/10/0069/1/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 merupakan revisi atas oleh
      Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan
      00057/2.0109- 05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.


                                                                                  24
Page 26
5. Agar disampaikan dokumen serta bisnis plan yang disusun oleh manajemen.
   Tanggapan Emiten:
   Pendekatan Aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan
   saat dilakukan penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra
   pengembangan dan Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena
   pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam penilaian disebabkan
   kondisi perusahaan belum beroperasi sesuai dengan SEOJK No. 17/2020 dan
   POJK 35 tahun 2020 pasal 75 seperti dijelaskan dibawah ini.
   Metode arus kas hanya dapat digunakan untuk menilai:
   •   Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional satu tahun atau lebih
       atau,
   •   Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional kurang dari satu
       tahun namun merupakan Perusahaan yang dibentuk untuk menjalankan
       kontrak penjualan atau penyediaan jasa dengan pihak ketiga.
   Oleh karena itu, Penilai menggunakan pendekatan asset (Metode Adjusted Book
   Value) dan pendekatan pasar (Metode Guideline Publicly Trade Company) sehingga
   Penilai tidak menggunakan bisnis plan yang disusun manajemen.
   Namun sebagai tambahan informasi, dokumen Business plan VLS ada di dalam
   Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan dengan nama file “Kertas Kerja_Pendapat
   Kewajaran.xlsx” pada sheet “2. VLS wo. Rencana Transaksi” dan “3. VLS w.
   Rencana Transaksi”. Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan telah disampaikan di
   dalam Gdrive dengan link sebagai berikut:
   https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-
   4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

6. Halaman 9. Pelaksanaan Wawancara. Agar dijelaskan pihak lain yang dianggap
   layak dan relevan dalam pelaksanaan wawancara dimaksud.
   Tanggapan Emiten:
   Pihak lain yang dimaksud dalam proses pelaksanaan wawancara adalah Jody
   Susanto sebagai Manager Planning and Operation Perseroan dari proyek Shila at
   Sawangan.
   Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
   Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
   Perusahaan Subbab 2.2 tentang Pelaksanaan Wawancara.

7. Halaman 10. Perijinan. Agar diklarifikasi perkembangan terkini atas perizinan
   yang masih dalam proses pengurusan dan target penyelesaian perizinan
   dimaksud.

   Tanggapan Emiten:
   Berikut proses terkini atas Perizinan yang telah diperoleh dan sedang dilakukan
   pengurusan serta target penyelesaian atas proses perizinan yang dibutuhkan
   oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya:
                                                                                25
Page 27
                                                                                 TARGET
     NO              PERIZINAN                           STATUS
                                                                                 SELESAI
      1   NIB, PKKPR, Sertifikat Standar     Selesai                            01/07/2024
      2   Informasi Tata Ruang               Selesai                            30/09/2024
      3   Izin Pemanfaatan Ruang             Selesai                            31/01/2025
          Rekomendasi Petunjuk Teknis Peil
      4                                      Dalam proses                       30/04/2025
          Banjir
          Rekomendasi Sistem Proteksi
      5                                      Dalam proses                       30/04/2025
          Kebakakaran
          Rekomendasi Analisa Dampak
      6                                      Dalam proses                       30/04/2025
          Lalu Lintas
          Rekomendasi Pemenuhan Baku
      7                                      Dalam proses                       30/04/2025
          Mutu Air Limbah
          Rekomendasi Rincian Teknis
      8                                      Dalam proses                       30/04/2025
          Penyimpanan Limbah B3
                                             Menunggu Rekomendasi nomor 4-
      9   AMDAL                                                                 31/05/2025
                                             8, AMDAL baru dapat diproses
                                             Menunggu nomor 4-9 selesai, Site
     10   Pengesahan Site plan                                                  30/06/2025
                                             Plan baru dapat disahkan
                                             Dapat dilakukan pengurusannya
     11   IMB/PBG                            setelah Pengesahan Site Plan       31/07/2025
                                             diperoleh


    yang mana ditargetkan rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan diatas
    akan selesai pada akhir bulan April 2025. Saat ini, instansi/dinas pemerintah
    kota sedang melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen yang telah
    disampaikan. Proses ini mencakup pengecekan kesesuaian dengan peraturan
    tata ruang, aspek teknis, serta rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya.
    Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk
    memastikan kelancaran tahapan ini.

    Setelah diterimanya rekomendasi pendukung pengurusan Site Plan diatas
    (target 30 April 2025), proses perizinan akan dilanjutkan dengan pengurusan
    AMDAL (target 31 Mei 2025) sampai dengan keluarnya dokumen Site Plan (target
    30 Juni 2025). Setelah diterimanya persetujuan Site Plan, perizinan akan
    dilanjutkan dengan pengurusan penyelesaian IMB (target 31 Juli 2025).

    Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
    Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
    05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
    Perusahaan Subbab 2.3 d. tentang Perijinan.

8. Halaman 11. Produk dan/atau Jasa Yang Dihasilkan. Agar diklarifikasi
   perkembangan terkini atas proses balik nama kepemilikan tanah dengan SHGB
   02286. Selanjutnya, agar dijelaskan atas progress tahap perencanaan dan pra-
   pengembangan yang saat ini berlangsung di Perseroan dan target dimulainya
   aktivitas konstruksi fisik dan penyelesaian residensial dimaksud serta target
   penjualan dari produk tersebut.




                                                                                         26
Page 28
   Tanggapan Emiten:
   Proses balik nama kepemilikan tanah dengan SHGB 02286 masih dalam proses
   balik nama di Notaris, sedang menunggu terbitnya sertifikat elektronik.
   Informasi yang Penilai dapatkan dari manajemen VLS, pada saat ini proses
   terbitnya sertifikat elektronik masih menunggu proses alih media yang sedang
   berlangsung di BPN. VLS menargetkan penyelesaian proses balik nama dapat
   terjadi paling lambat di bulan April 2025
   Tahapan perencanaan dan pra pengembangan yang saat ini berlangsung sampai
   dengan penyelesaian konstruksi fisik terutama terkait pengurusan perizinan
   dengan target sebagai berikut:
   •   PBG/IMB akan didapatkan dengan target 6 bulan setelah Izin Pemanfaatan
       Ruang (IPR) didapatkan. Dalam hal ini, IPR telah didapatkan pada tanggal 31
       Januari 2025, sehingga PBG/IMB ditargetkan akan didapat pada tanggal 31
       Juli 2025.
   •   Setelah didapatkannya PBG/IMB pada 31 Juli 2025, konstruksi fisik tahap
       pertama secara bertahap dapat dimulai dengan memakan waktu selama 12
       bulan. Dalam hal ini, konstruksi fisik tahap pertama diperkirakan akan
       selesai secara bertahap dalam Q3 2026. Selama periode ini, VLS akan
       melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan dengan target penjualan
       sebesar kurang lebih Rp248 miliar untuk 143 unit.
   •   Setelah konstruksi fisik ditargetkan selesai secara bertahap dalam Q3 2026,
       proses serahterima tahap pertama akan dilakukan bertahap dan di
       estimasikan selesai di Q4 2026, dimana setelah serahterima bertahap
       dilakukan, VLS dapat membukukan pendapatan secara bertahap pula.

   Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
   Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
   Perusahaan Subbab 2.3 f. tentang Produk dan/atau Jasa Yang Dihasilkan.

9. Halaman 10. Persaingan Usaha. Agar dijelaskan dasar pertimbangan dan
   analisis atas pengungkapan bahwa Perusahaan memiliki tingkat persaingan
   usaha yang relatif sedang, dengan dikaitkan pada Perusahaan sejenis di sektor
   yang sama dengan Perseroan.


   Tanggapan Emiten:
   Dasar pertimbangan Penilai atas analisis bahwa Perusahaan (VLS) memiliki
   tingkat persaingan usaha yang relatif sedang:
   1. Tahun 2024 pasar properti Indonesia diprediksi masih akan
      mempertahankan alur yang stabil dan positif. Proyeksi Bank Indonesia
      menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024
      akan berada dikisaran 4,7% hingga 5,5%. Sementara itu, pertumbuhan
      ekonomi diharapkan terus meningkat hingga 5,6% pada tahun 2025. Hal ini
      memberikan dampak positif bagi sektor properti yang sangat bergantung
      pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
   2. Strategi Perusahaan untuk menangani risiko persaingan adalah dengan
      secara terus-menerus berinovasi dengan program dan produk yang
                                                                                27
Page 29
       kompetitif,   serta    memperluas    jaringan  pemasaran    agar dapat
       mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar Perusahaan. Dengan
       kondisi backlog untuk penyediaan residensial dan mempertimbangkan
       pengembangan dalam area Shila at Sawangan yang sudah terbentuk dan
       relatif kompetitif dibandingkan pengembangan di kawasan sekitar.

   Atas dasar faktor-faktor diatas:
   •   Tingkat pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan Bank Indonesia
       memberikan ruang bagi ekosistem industri properti untuk dapat tetap
       bergerak dan potensi untuk tumbuh, serta
   •   Strategi manajemen risiko dan perkembangan terkini dari pengembangan
       kawasan Shila at Sawangan menjadi modal bagi Perusahaan untuk
       menghadapi persaingan di kemudian hari,
   Maka kami menyimpulkan bahwa Perusahaan memiliki tingkat persaingan
   usaha yang relatif sedang jika dikaitkan dengan perusahaan sejenis.

   Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
   Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
   05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
   Perusahaan Subbab 2.3 j. tentang Persaingan Usaha.

10. Halaman 11. Analisis dan Pembahasan Manajemen terkait Obyek Penilaian.
    Agar dijelaskan target pelaksanaan operasional Perusahaan secara komersil,
    dikaitkan dengan periode perolehan pendapatan berdasarkan proyeksi
    keuangan yang disusun dan periode proyeksi keuangan yang digunakan.


   Tanggapan Emiten:
   Target pelaksanaan operasional VLS secara komersil dikaitkan dengan periode
   perolahan pendapatan berdasarkan proyeksi yang disusun dan periode proyeksi
   yang digunakan adalah sebagai berikut:
   •   PBG/IMB akan didapatkan dengan target 6 bulan setelah Izin Pemanfaatan
       Ruang (IPR) didapatkan. Dalam hal ini, IPR telah didapatkan pada tanggal 31
       Januari 2025, sehingga PBG/IMB ditargetkan akan didapat pada tanggal 31
       Juli 2025.
   •   Setelah didapatkannya PBG/IMB pada 31 Juli 2025, konstruksi fisik tahap
       pertama secara bertahap dapat dimulai dengan memakan waktu selama 12
       bulan. Dalam hal ini, konstruksi fisik tahap pertama diperkirakan akan
       selesai secara bertahap dalam Q3 2026. Selama periode ini, VLS akan
       melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan dengan target penjualan
       sebesar kurang lebih Rp248 miliar untuk 143 unit.
   Setelah konstruksi fisik ditargetkan selesai secara bertahap dalam Q3 2026,
   proses serahterima tahap pertama akan dilakukan bertahap dan di estimasikan
   selesai di Q4 2026, dimana setelah serahterima bertahap dilakukan, VLS dapat
   membukukan pendapatan secara bertahap pula.
   Selanjutnya, untuk tahun 2027 dan 2028, VLS menargetkan pendapatan
   sebesar Rp758 miliar (437 unit) dan Rp885 miliar (510 unit).

                                                                                28
Page 30
      Strategi manajemen risiko yang akan diterapkan oleh Perusahaan adalah
      pembangunan akan dilakukan bertahap yang disesuaikan dengan produk yang
      telah terjual untuk memitigasi risiko selisih arus kas.
      Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian 100%
      Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00217/2.0109-
      05/BS/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab II Analisis
      Perusahaan Subbab 2.3 l. tentang Analisis dan Pembahasan Manajemen terkait
      Obyek Penilaian.

E. Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan untuk Periode 1 (satu)
   Bulan Sejak Tanggal 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan Tanggal
   30 September 2024 dengan Nomor Laporan 00002/2.1030/AU.1/03/0501-
   1/1/I/2025 tanggal 10 Januari 2025.
   Laporan     Auditor     Independen   telah  disampaikan    dengan      Nomor
   00002/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dengan opini
   wajar tanpa modifikasian. Pada tanggapan Perseroan pada surat jawaban
   dinyatakan bahwa terdapat penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan VLS
   dengan Nomor 00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/II/2025 tanggal 10 Februari
   2025. Selanjutnya, Perseroan diminta menyampaikan Laporan Auditor Independen
   atas VLS terkini sebagaimana dimaksud.
   Tanggapan Emiten:
   Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan kembali dengan Nomor
   00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 telah
   disampaikan melalui SPE OJK.

F. Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan
   dengan Nomor Laporan 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tanggal 05
   Februari 2025
   1. Perlu kami ingatkan dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan Penilaian
      Properti, maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilaian Properti
      dengan tanggal dan nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan
      diterbitkannya revisi atas Laporan Penilaian Properti dimaksud. (POJK No.
      28/2021 dan SEOJK No. 33/2021).
      Tanggapan Emiten:
      Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik
      PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan sebelumnya 00112/2.0109-
      05/PI/10/0069/1/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 menjadi 00216/2.0109-
      05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 beserta dengan alasan
      dan penjelasan diterbitkanya revisi laporan penilaian aset.

   2. Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi agar
      disesuaikan dengan revisi pada laporan longform. Selanjutnya, apabila terdapat
      kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen agar dilengkapi
      dan diperbaiki.
      Tanggapan Emiten:
      Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi telah
      disesuaikan dengan revisi laporan longform dengan nomor laporan
                                                                                   29
Page 31
   00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, serta
   kesalahan pengetikan atau typo error dalam seluruh dokumen telah dilengkapi
   dan diperbaiki.

3. Agar penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian properti
   disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan mengacu pada
   POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/2021.
   Tanggapan Emiten:
   Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik
   PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00216/2.0109-
   05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, dimana penyajian,
   penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian telah disesuaikan
   mengacu pada masing-masing analisis pendekatan sesuai POJK No. 28/2021
   dan SEOJK No. 33/2021.

4. Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong dimaksud merupakan revisi atas oleh
   Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan
   00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025 tanggal 20 Januari 2025.
   Tanggapan Emiten:
   Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan oleh
   KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan 00112/2.0109-
   05/PI/10/0069/1/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 merupakan revisi atas oleh
   Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan
   00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025 tanggal 20 Januari 2025.

5. Halaman 2 dan Halaman 10. Objek Penilaian dan Kepemilikan. Agar diklarifikasi
   atas perkembangan terkini dari proses balik nama tanah menjadi atas nama
   VLS.
   Tanggapan Emiten:
   Proses balik nama kepemilikan tanah dengan SHGB 02286 masih dalam proses
   balik nama di Notaris, sedang menunggu terbitnya sertifikat elektronik.
   Informasi yang Penilai dapatkan dari manajemen VLS, pada saat ini proses
   terbitnya sertifikat elektronik masih menunggu proses alih media yang sedang
   berlangsung di BPN. VLS menargetkan penyelesaian proses balik nama dapat
   terjadi paling lambat di bulan April 2025

   Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian Aset Tanah
   Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00216/2.0109-
   05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam Bab I
   Pendahuluan Subbab 4 tentang Objek Penilaian dan Kepemilikan.

6. Halaman 6. Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan asumsi
   disesuaikan dengan asumsi dan kondisi pembatas sebagaimana pasal 31 POJK
   No. 28/2021.
   Tanggapan Emiten:
   Pada laporan 00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari
   2025, Penilai telah mengungkapkan asumsi dan kondisi pembatas yang telah
   disesuaikan sesuai dengan pasal 31 POJK No. 28/2021 pada Bab 1 Pendahuluan
                                                                                30
Page 32
    subbab 13 tentang Asumsi-Asumsi dan Syarat Pembatas sebagai berikut:
    “Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti sebagai
    berikut:
    1. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
    2. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen
       yang digunakan dalam proses Penilaian;
    3. Mencerminkan Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh
       bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
    4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh managemen dan
       dikaji dan/atau disesuaikan oleh Penilai Properti;
    5. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan
       Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan;
    6. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik,
       kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
       operasional perusahaan;
    7. Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
       Properti dan kesimpulan Nilai; dan
    8. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status
       hukum objek Penilaian.”

7. Halaman 24. Penilaian. Agar dijelaskan dan diklarifikasi atas analisis terhadap
   faktor pembanding yang dipertimbangkan dalam menggunakan pendekatan
   pasar.
   Tanggapan Emiten:
   Faktor pembanding yang dipertimbangkan dalam menggunakan Pendekatan
   Pasar pada penilaian ini antara lain adalah:
   1. Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding
   2. Kondisi Penjualan
   3. Kondisi Pasar
   4. Lokasi antara lain lingkungan, akses (lebar row jalan) dan fasilitas
   5. Karakteristik Fisik antara lain luas tanah, bentuk tanah, dan elevasi tanah
   6. Peruntukan Tanah
   Dalam melakukan penyesuaian data properti pembanding sehingga memenuhi
   syarat atau Asumsi dalam Nilai Pasar, Penilai Properti harus memenuhi
   ketentuan sebagai berikut:
   1. Menerapkan secara konsisten dalam menetapkan penyesuaian antara data
      objek Penilaian dengan data properti pembanding;
   2. Melakukan penyesuaian data properti pembanding, dengan menggunakan
      bentuk penyesuaian sebagai berikut:
      a. Penyesuaian bentuk persentase; atau
      b. Penyesuaian bentuk satuan uang; dan
                                                                                    31
Page 33
      3. Melakukan rangkaian penyesuaian (sequence of adjustment) dengan cara
         menjumlahkan faktor-faktor penyesuaian secara bersama-sama atau dapat
         dilakukan sendiri-sendiri menurut cara penyesuaian yang dilakukan dalam
         bentuk persentase.

      Dalam penilaian ini kami menggunakan Penyesuaian Bentuk Persentase.
      Penyesuaian bentuk persentase digunakan untuk menyesuaikan perbedaan
      antara data objek Penilaian dengan data properti pembanding. Penyesuaian
      dilakukan dengan menghitung perbedaan kelebihan atau kekurangan dalam
      bentuk persentase. Teknik yang digunakan dalam melakukan penyesuaian
      adalah Teknik Tambah Kurang Secara Menyeluruh (Overall Adjusment / Pluses
      Minuses). Teknik tambah kurang secara menyeluruh (Overall Adjusment /
      Pluses Minuses) dilakukan dengan langsung membandingkan secara
      keseluruhan kelebihan dan kekurangan dari objek Penilaian dengan properti
      pembanding.

      Pengungkapan diatas telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian Aset Tanah
      Kosong Milik PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan
      00216/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 dalam
      Bab 3 Penilaian Aset Subbab 5 tentang Data Pembanding.

G. Tambahan Informasi/dokumen yang wajib disampaikan
   1. Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK ini agar ditulis lengkap
      dan jelas serta disajikan secara utuh, dengan mencantumkan referensi nomor
      halaman dari Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham.
      Tanggapan Emiten:
      Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK ini telah ditulis lengkap
      dan jelas serta disajikan secara utuh, dengan mencantumkan referensi nomor
      halaman dari Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham.

   2. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang sudah disesuaikan
      dengan tanggapan OJK dan ditandatangani oleh Pihak yang berwenang diatas
      materai yang cukup.
      Tanggapan Emiten:
      Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang telah disesuaikan dengan
      tanggapan OJK telah ditandatangani oleh Pihak yang berwenang diatas materai
      yang cukup.

   3. Soft Copy semua dokumen yang diperbaiki.
      Tanggapan Emiten:
      Soft Copy semua dokumen yang diperbaiki telah di upload.


                                                    PT Pakuan Tbk.
                                                    Depok, 5 Maret 2025



                                                                               32

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published5 Mar 2025
Pages33
Characters96,687
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Vasamty Land Sawangan p.2 ×56
linked org Asia Investment p.4 ×2
linked org Mitsubishi Corporation p.7
possible org PAKUAN TBK p.2 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan Melalui Konversi Uang Muka p.3 ×14
unresolved org Bank Rp p.10
unresolved org Bank BCA p.10
unresolved person Dr. Piutang VLS p.12
unresolved org ke rekening bank p.12
unresolved org VLS di Bank p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Kota Depok. Hal p.14
unresolved org Pemerintah Kota Depok p.16
unresolved org KJPP FSR. p.18 ×11
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang p.20
unresolved org KJPP Febriman Siregar & Rekan p.20 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.20 ×12
unresolved org Laporan KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.21 ×6
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.25 ×4
unresolved org PT Vasamty p.25 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.28 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 13849 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result