Back to announcement
20260626_MTEL_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32105139_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MTELSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Instalasi Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel,
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Aktivitas Penunjang
Tenaga Listrik Lainnya
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Telkom Landmark Tower, Lantai 27
Jl. Gatot Subroto Kav. 52
Jakarta 12710
Situs Web www.mitratel.co.id
Surat Elektronik corporate.secretary@mitratel.co.id
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan
dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini atau memiliki keraguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan
bahwa informasi yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi material dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini merupakan bagian dan tambahan dari
keterbukaan informasi yang telah dipublikasikan di situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia tanggal 17 April 2026.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
26 Juni 2026
Page 2
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................. 2
I. PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG ................................................................... 4
II. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN................................................................................................... 5
A. Riwayat Singkat Perseroan .......................................................................................................... 5
B. Maksud dan Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan ................................................................ 6
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ................................................................ 7
D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ...................................................................... 7
E. Struktur Kepemilikan Perseroan ................................................................................................... 8
F. Analisis Laporan Keuangan .......................................................................................................... 9
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian ................................................................................ 9
2. Laporan Laba Rugi Konsolidasian ......................................................................................... 10
3. Laporan Arus Kas Konsolidasian ........................................................................................... 11
4. Rasio Keuangan .................................................................................................................... 11
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA .................... 12
A. Maksud dan Tujuan ..................................................................................................................... 12
B. Asumsi dan Kondisi Pembatas ................................................................................................... 12
C. Metodologi Studi Kelayakan ....................................................................................................... 14
D. Analisis Kelayakan Pasar ........................................................................................................... 14
E. Analisis Kelayakan Teknis ........................................................................................................... 14
F. Analisis Kelayakan Pola Bisnis ................................................................................................... 15
G. Analisis Kelayakan Modal Manajemen ....................................................................................... 15
H. Analisis Kelayakan Keuangan .................................................................................................... 15
I. Kesimpulan ................................................................................................................................. 15
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA ............................................................................................................................................ 15
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA ......................................................................................................................... 16
VI. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN .................................................................................................................................. 17
A. Proyeksi Sebelum ....................................................................................................................... 17
B. Proyeksi Sesudah ....................................................................................................................... 18
VII. RUPST ............................................................................................................................................ 19
VIII. INFORMASI TAMBAHAN ............................................................................................................. 20
Page 1 of 20
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Dalam dokumen ini, kecuali diartikan sebaliknya, kata-kata dan istilah-istilah berikut memiliki arti
sebagai berikut:
Bapepam & LK : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Bursa Efek atau BEI : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT
Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta, atau bursa
lain yang akan ditentukan kemudian, dimana Saham dicatatkan.
DPS : Daftar Pemegang Saham.
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kemenkum : Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi yang diterbitkan tanggal 17 April 2026 yang
memuat informasi mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini), sebagaimana diubah
dengan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
ini.
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia dan Bapepam & LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
UU OJK.
OSS : Online Single Submission.
Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas Saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI,
yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
Peraturan IX.J.1 : Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-
179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008.
Perseroan : PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang sahamnya tercatat di BEI yang didirikan dan tunduk
kepada hukum Negara Republik Indonesia.
Perpres No. 13/2018 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Page 2 of 20
Page 4
POJK 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 14/2025 : Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPST : RUPS Tahunan.
Saham : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
UUPM : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
Page 3 of 20
Page 5
I. PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha berupa
penambahan kegiatan usaha yang belum terdapat di anggaran dasar Perseroan dengan merujuk pada
KBLI tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha”):
NO NOMOR KBLI KETERANGAN
1 43211 PEMASANGAN JARINGAN LISTRIK
2 35151 PENGOPERASIAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
3 35140 PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA
Terkait kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan IX.J.1,
Perseroan akan menambahkan kegiatan usaha penunjang dalam Anggaran Dasar Perseroan, dengan
mengacu kepada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu kegiatan usaha (PB UMKU) yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, yaitu kegiatan usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan UUPT, Perseroan wajib mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, untuk memuat penambahan kegiatan usaha dan kegiatan
usaha penunjang tersebut di atas.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar
pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan UUPT dan POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut perlu
mendapatkan persetujuan RUPS Perseroan. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
tersebut dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026.
Tidak terdapat keberatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
oleh Perseroan. Selain itu, selain kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, tidak terdapat kewajiban dari Perseroan untuk memenuhi ketentuan, persetujuan
atas peraturan, serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau
badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha.
Selain Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan mulai berlakunya KBLI 2025 pada
bulan Juni 2026, Perseroan memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian atas maksud dan tujuan
Perseroan dalam anggaran dasar Perseroan dengan KBLI 2025.
Dalam menjalankan kegiatan usaha PaaS, Perseroan membutuhkan izin berupa Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”), Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(“SBUJPTL”), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (“SKTTK”). Sampai dengan
tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah memiliki perizinan berupa IUJPTL, SBUJPTL dan
SKTTK.
D
Page 4 of 20
Page 6
II. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
AN LATAR BANG
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan yang sebelumnya bernama PT Dayamitra Malindo, didirikan pada tanggal 18 Oktober
1995 berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Republik Indonesia No. 1 tahun 1967,
yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1970, dengan persetujuan dari Presiden
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. B-576/Pres/10/1995 tanggal 16 Oktober 1995.
Anggaran Dasar Perseroan diaktakan dengan Akta No. 50 tanggal 18 Oktober 1995 dari H.M. Afdal
Gazali, S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (kini Menkum) dengan Surat Keputusan No. C2-13273 HT.01.01.Th 95 tanggal
19 Oktober 1995 (“Akta Pendirian Perseroan”). Perseroan mengganti namanya dari PT Dayamitra
Malindo menjadi PT Dayamitra Telekomunikasi dengan Akta Notaris Hendra Karyadi, S.H., No. 53
tanggal 28 Agustus 1997. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal No. 244/T/Perhubungan/2006 tanggal 22 Maret 2006, telah ditetapkan
perubahan status Perseroan semula sebagai Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal
Dalam Negeri.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang
Saham (Sirkuler) No. 31 tanggal 21 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi
S.H,. Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (kini Kemenkum) dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-
0045337.AH.01.02. Tahun 2021, tanggal 23 Agustus 2021 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk dan surat No. AHU-
AH.01.03-0439750 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, di mana para pemegang saham Perseroan
memutuskan dan menyetujui perubahan mengenai status Perseroan dari perusahaan tertutup
menjadi perusahaan terbuka, yang pada nama Perseroan ditambah singkatan Tbk, sehingga nama
Perseroan menjadi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk nomor 60 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor AHU-AH.01.03-0146876 tanggal 28 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah Nomor AHU-0119109.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 (“Akta
No. 60/2025”) dan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris No. 122 tanggal 31
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0260857 tanggal 19 Januari 2026 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah Nomor AHU-
0297937.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 19 Januari 2026 (“Akta No. 122/2025”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta No. 60/2025 dan Akta No. 122/2025, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Kantor Perseroan berkedudukan di Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 27, Jalan Jenderal
Gatot Subroto Kaveling 52, Jakarta Selatan, Indonesia.
Page 5 of 20
Page 7
B. Maksud dan Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha
yang bergerak di bidang bisnis menara telekomunikasi beserta ekosistemnya termasuk jasa
penunjang digital untuk mobile infrastructure, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki oleh Perseroan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, kegiatan usaha utama Perseroan sebagai
berikut:
1. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
2. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
3. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan
4. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200).
Kegiatan tersebut mencerminkan peran Perseroan sebagai penyedia infrastruktur dan layanan
jaringan telekomunikasi secara menyeluruh.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang yang
meliputi:
1. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Telekomunikasi Transportasi
(KBLI 42205);
2. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan (KBLI 61993);
3. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
4. Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (KBLI 43215);
5. Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya (KBLI 43216);
6. Instalasi Elektronika (KBLI 43213);
7. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);
8. Instalasi atau Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 33200);
9. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204);
10. Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111);
11. Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113); dan
12. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129).
Kegiatan penunjang tersebut bertujuan untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan
kegiatan usaha utama Perseroan.
Page 6 of 20
Page 8
Dari kegiatan usaha Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, kegiatan usaha Perseroan yang
benar-benar telah dijalankan adalah sebagai berikut:
1. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
2. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);
3. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);
4. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
5. Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113); dan
6. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129).
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 122/2025 dan DPS Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang
diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp228 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 220.000.000.000 50.160.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 60.021.928.043 13.684.999.593.804 71,83
2. Pemerintah Singapura 4.450.091.300 1.014.620.816.400 5,33
3. PT Maleo Investasi 4.993.349.700 1.138.483.731.600 5,98
4. Theodorus Ardi Hartoko 8.162.700 1.861.095.600 0
5. Ian Sigit Kurniawan 2.100.000 478.800.000 0
6. Hastining Bagyo Astuti 307.100 70.018.800 0
7. Agus Winarno 157.300 35.864.400 0
8. Hendra Purnama 5.130.000 1.169.640.000 0,01
9. Masyarakat (masing-masing di bawah 11.539.305.401 2.630.961.631.428 13,81
5%)
Saham Treasuri 2.539.145.900 578.925.265.200 3,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 83.559.677.444 19.051.606.457.232 100
Penuh
Saham dalam Portepel 136.440.322.556 31.108.393.542.768 -
D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19
tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0341477 tanggal 23
September 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0222831.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 September 2025, susunan direksi dan dewan
komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama Fadli Tri Hartono
Komisaris Mira Tayyiba
Komisaris Faisal Amir Masduki
Komisaris Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Page 7 of 20
Page 9
Komisaris Independen Ibnu Sulistyo Pradipto
Komisaris Independen Gunawan Susanto
Direksi:
Direktur Utama Theodorus Ardi Hartoko
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ian Sigit Kurniawan
Direktur Operasi dan Pembangunan Hastining Bagyo Astuti
Direktur Bisnis Agus Winarno
Direktur Investasi Hendra Purnama
Direktur Pengelolaan Aset Fandi Wijaya
E. Struktur Kepemilikan Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu adalah sebagai berikut:
Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal
3 Perpres No. 13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 17 Juni 2025
serta kepada OJK melalui Surat No. Tel. 4311/LP 210/DMT-10000000/2025 perihal Pengkinian
Informasi Identitas Pemilik Manfaat tertanggal 13 November 2025, dimana pemilik manfaat yang
telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo
Syailendra. Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik
manfaat tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Perpres No. 13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang perseorangan
sebagai pemilik manfaat, sementara pemilik manfaat sebenarnya dari Perpres No. 13/2018 adalah
Negara Republik Indonesia, Perseroan telah memutuskan untuk menetapkan Theodorus Ardi
Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra sebagai pemilik manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal
4 ayat (1) huruf (e) Perpres No. 13/2018. Penetapan individu yang disebutkan di atas hanya semata-
mata untuk keperluan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Perpres No. 13/2018 yang
mensyaratkan adanya orang perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat suatu
perseroan terbatas.
Page 8 of 20
Page 10
F. Analisis Laporan Keuangan
Berdasarkan data laporan keuangan konsolidasi audit Perseroan per 31 Desember 2021 sampai
dengan 31 Desember 2025, kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Disajikan dalam Jutaan Rupiah
Audited Audited Audited* Audited Audited
Keterangan
31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Aset
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar 21.302.799 7.886.438 3.459.655 3.446.526 3.051.397
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar 36.425.520 48.185.121 53.819.060 54.693.176 55.298.732
Jumlah Aset 57.728.318 56.071.559 57.278.715 58.139.702 58.350.129
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka
6.475.515 10.200.553 11.124.294 12.285.940 7.500.364
Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka
17.607.193 12.063.572 12.036.069 12.467.068 17.498.564
Panjang
Jumlah Liabilitas 24.082.708 22.264.125 23.160.363 24.753.008 24.998.928
Ekuitas
Jumlah Ekuitas 33.645.610 33.807.434 34.118.352 33.386.694 33.351.201
Jumlah Liabilitas & Ekuitas 57.728.318 56.071.559 57.278.715 58.139.702 58.350.129
*Disajikan kembali di laporan keuangan tahun 2024
Jumlah aset sejak 31 Desember 2021 sampai dengan per 31 Desember 2025 mengalami
peningkatan rata-rata tahunan Compound Annual Growth Rate (“CAGR”) sebesar 0,27% atau
naik dari Rp57.728.318 juta pada 31 Desember 2021 menjadi Rp58.350.129 juta pada 31
Desember 2025.
Jumlah liabilitas sejak 31 Desember 2021 sampai dengan per 31 Desember 2025 mengalami
peningkatan rata-rata tahunan CAGR sebesar 0,94% atau naik dari Rp24.082.708 juta pada 31
Desember 2021 menjadi Rp24.998.928 juta pada 31 Desember 2025.
Jumlah ekuitas sejak 31 Desember 2021 sampai dengan per 31 Desember 2025 mengalami
penurunan rata-rata tahunan CAGR sebesar 0,22% atau turun dari Rp33.645.610 juta pada 31
Desember 2021 menjadi Rp33.351.201 juta pada 31 Desember 2025.
Page 9 of 20
Page 11
2. Laporan Laba Rugi Konsolidasian
Disajikan dalam Jutaan Rupiah
Audited Audited Audited* Audited Audited
Keterangan
31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Pendapatan 6.869.569 7.728.930 8.683.800 9.307.786 9.534.083
Beban Pokok Pendapatan (3.651.171) (4.074.862) (4.408.555) (4.506.730) (4.727.954)
Laba Kotor 3.218.398 3.654.068 4.275.245 4.801.056 4.806.129
Beban umum & administrasi (206.816) (264.706) (298.209) (322.387) (309.780)
Beban kompensasi karyawan (254.751) (252.602) (284.954) (299.415) (308.783)
Pendapatan (beban) usaha
(16.652) 16.577 (14.492) (308) (34.594)
lainnya
Laba usaha 2.740.179 3.153.338 3.677.590 4.178.946 4.152.972
Penghasilan lain-lain 113.293 70.986 337.476 136.587 137.316
Beban lain-lain (96.286) (82.023) (59.490) (40.686) (46.619)
Penghasilan keuangan 75.538 330.727 142.635 35.646 42.489
Beban pendanaan (913.180) (1.055.547) (1.343.748) (1.356.544) (1.305.603)
Laba Sebelum Pajak 1.919.545 2.417.481 2.754.463 2.953.949 2.980.555
Beban pajak final (308.202) (457.659) (600.601) (692.629) (732.450)
Beban pajak penghasilan kini &
(230.271) (174.754) (132.304) (157.324) (128.753)
tangguhan
Laba Tahun Berjalan sebelum
1.381.071 1.785.068 2.021.558 2.103.996 2.119.352
Dampak Penyesuaian Proforma
Dampak penyesuaian proforma
0 0 (11.230) 3.675 0
atas laba tahun berjalan
Laba Tahun Berjalan 1.381.071 1.785.068 2.010.328 2.107.671 2.119.352
*Disajikan kembali di laporan keuangan tahun 2024
Jumlah pendapatan sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2025 mengalami
peningkatan CAGR sebesar 8,54% atau naik dari Rp6.869.569 juta pada 31 Desember 2021
menjadi Rp9.534.083 juta pada 31 Desember 2025.
Jumlah laba kotor sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2025 mengalami
peningkatan CAGR sebesar 10,54% atau naik dari Rp3.218.398 juta pada 31 Desember 2021
menjadi Rp4.806.129 juta pada 31 Desember 2025.
Jumlah laba sebelum pajak sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2025
mengalami peningkatan CAGR sebesar 11,63% atau naik dari Rp1.919.545 juta pada 31
Desember 2021 menjadi Rp2.980.555 juta pada 31 Desember 2025.
Jumlah laba tahun berjalan sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2025
mengalami peningkatan CAGR sebesar 11,30% atau naik dari Rp1.381.071 juta pada 31
Desember 2021 menjadi Rp2.119.352 juta pada 31 Desember 2025.
Page 10 of 20
Page 12
3. Laporan Arus Kas Konsolidasian
Disajikan dalam Jutaan Rupiah
Audited Audited Audited* Audited Audited
Keterangan
31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas Neto Diperoleh dari
5.363.187 6.019.654 5.206.963 6.632.221 6.776.465
Aktivitas Operasi
Arus Kas dari Aktivitas
Investasi
Kas Neto Digunakan untuk
(12.597.047) (10.893.297) (6.555.803) (3.489.876) (2.250.538)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Dari Aktivitas
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 25.851.027 (7.920.777) (4.108.316) (3.436.111) (4.513.812)
Pendanaan
Kenaikan (penurunan) bersih kas
18.617.168 (12.794.420) (5.457.156) (293.766) 12.115
dan setara kas
Kas & setara kas awal tahun 516.026 19.133.193 6.347.476 890.320 596.554
Kas & setara kas akhir tahun 19.133.193 6.338.773 890.320 596.554 608.669
*Disajikan kembali di laporan keuangan tahun 2024
Selama tahun 2021 hingga 2024, arus kas dari aktivitas operasi Perseroan meskipun tercatat
positif, masih belum cukup untuk menutupi kebutuhan arus kas yang digunakan dalam aktivitas
investasi dan pendanaan. Namun demikian, kondisi tersebut menunjukkan perbaikan pada tahun
2025, di mana arus kas dari aktivitas operasi telah mampu memenuhi kebutuhan untuk aktivitas
investasi dan pendanaan. Secara keseluruhan, sejak tahun 2021 hingga 2025, Perseroan secara
konsisten membukukan arus kas operasi yang positif.
4. Rasio Keuangan
Analisis Rasio 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24 31-Dec-25
Rasio Likuiditas
Rasio lancar 3,29 0,77 0,31 0,28 0,41
Rasio cepat 3,29 0,77 0,31 0,28 0,41
Rasio kas 2,95 0,62 0,08 0,05 0,08
Rasio Solvabilitas
Debt to equity ratio 53,71% 45,23% 47,20% 53,55% 57,47%
Long term debt to equity ratio 46,56% 28,60% 28,47% 30,46% 45,73%
Debt to total assets 31,30% 27,27% 28,12% 30,75% 32,85%
Rasio Profitabilitas
Gross profit margin 46,85% 47,28% 49,23% 51,58% 50,41%
EBIT margin 39,89% 40,80% 42,35% 44,90% 43,56%
EBITDA margin 75,48% 79,47% 80,43% 82,68% 82,18%
Net profit margin 20,10% 23,10% 23,28% 22,60% 22,23%
Rasio Likuiditas
Rasio lancar mengalami penurunan dari 3,29x pada tahun 2021 menjadi 0,41x pada tahun 2025.
Rasio cepat mengalami penurunan dari 3,19x pada tahun 2021 menjadi 0,41x pada tahun 2025.
Rasio kas mengalami penurunan dari 2,95x pada tahun 2021 menjadi 0,08x pada tahun 2025.
Secara keseluruhan aset lancar Perseroan secara keseluruhan belum cukup memenuhi
kewajiban jangka pendeknya, karena rasio likuiditas secara keseluruhan berada di bawah 1.
Rasio Solvabilitas
Debt to equity ratio mengalami peningkatan dari 53,71% pada tahun 2021 menjadi 57,47% pada
tahun 2025. Long term debt to equity ratio mengalami penurunan dari 46,56% pada tahun 2021
Page 11 of 20
Page 13
menjadi 45,73% pada tahun 2025. Debt to total assets ratio mengalami peningkatan dari 31,30%
pada tahun 2021 menjadi 32,85% pada tahun 2025. Secara keseluruhan porsi utang berbunga
Perseroan mengalami peningkatan.
Rasio Profitabilitas
Gross profit margin mengalami peningkatan dari 46,85% pada tahun 2021 menjadi 50,41% pada
tahun 2025. EBIT margin mengalami peningkatan dari 39,89% pada tahun 2021 menjadi 43,56%
pada tahun 2025. EBITDA margin mengalami peningkatan dari 75,48% pada tahun 2021 menjadi
82,18% pada tahun 2025. Net profit margin mengalami peningkatan dari 20,10% pada tahun
2021 menjadi 22,23% pada tahun 2025
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.357/KM.1/2009
dengan Izin Usaha No. 2.09.0018 tanggal 02 April 2009, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK, Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha,
S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar Modal dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-58/PM.021/2024.
A. Maksud dan Tujuan
Pelaksanaan penugasan ini dimaksudkan untuk mengkaji kelayakan atas rencana penambahan
kegiatan usaha yang akan digunakan sebagai acuan manajemen Perseroan dalam mengambil
keputusan dilihat dari berbagai aspek yang relevan yang ditujukan dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 17/2020.
B. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan merupakan
kegiatan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
profesional dan kompeten (going concern);
2. seluruh data dan informasi yang diterima dari, serta berdasarkan pengetahuan dan upaya terbaik
dari Perseroan sehubungan dengan studi kelayakan ini adalah relevan, benar, dan dapat
dipercaya;
3. seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat dalam Laporan Studi Kelayakan
adalah relevan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penyusunan
studi kelayakan yang berlaku umum serta disampaikan dengan itikad baik;
4. KJPP NDR memperoleh informasi mengenai status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan,
namun tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
5. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap kondisi politik, ekonomi, dan
hukum di mana objek studi kelayakan menjalankan kegiatan usahanya;
6. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus objek studi
kelayakan;
Page 12 of 20
Page 14
7. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang dapat mempengaruhi pendapatan objek studi kelayakan dalam menjalankan
usahanya;
8. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya
signifikan lainnya;
9. tidak terdapat gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial maupun
asosiasi tenaga kerja;
10. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh objek studi kelayakan; dan
11. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan tingkat
persaingan pasar di mana objek studi kelayakan menjalankan kegiatan usahanya.
Kondisi Pembatas
1. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. Laporan Studi Kelayakan ini disusun sesuai dengan maksud dan tujuan yang dinyatakan di
dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain;
3. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
4. nilai yang dicantumkan dalam Laporan Studi Kelayakan ini serta setiap nilai lain yang merupakan
bagian dari objek yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan studi kelayakan,
dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang dapat mengakibatkan kesalahan;
5. informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR, berdasarkan pengetahuan
dan upaya terbaiknya sebagaimana disebutkan dalam Laporan Studi Kelayakan ini, dianggap
layak dan dapat dipercaya, namun KJPP NDR tidak bertanggung jawab apabila informasi
tersebut terbukti tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Informasi yang disampaikan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR atas data yang
tersedia, pemeriksaan dokumen, maupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
6. analisis studi kelayakan yang dilakukan oleh KJPP NDR didasarkan pada data dan informasi
yang diberikan oleh Perseroan. Mengingat hasil analisis sangat bergantung pada kelengkapan,
keakuratan, dan penyajian data serta asumsi yang mendasarinya, setiap perubahan data,
termasuk adanya informasi baru dari publik, hasil penyelidikan khusus, atau sumber lainnya,
dapat mengubah hasil analisis. Oleh karena itu, perubahan data tersebut dapat mempengaruhi
hasil analisis studi kelayakan dan perbedaannya dapat bersifat material. Meskipun Laporan Studi
Kelayakan ini telah disusun dengan itikad baik dan secara profesional, KJPP NDR tidak
bertanggung jawab atas kemungkinan perbedaan kesimpulan yang timbul akibat analisis
tambahan atau perubahan data yang digunakan sebagai dasar analisis;
7. KJPP NDR menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari Perseroan dan telah
melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis studi
kelayakan serta kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
8. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai;
Page 13 of 20
Page 15
9. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi analisis studi
kelayakan ini akibat peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan (subsequent
events); dan
10. Laporan Studi Kelayakan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro,
Dewi Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.
C. Metodologi Studi Kelayakan
Pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan penambahan KBLI baru adalah
melakukan analisis atas:
• Kelayakan pasar
Menguraikan mengenai kondisi pasar yang relevan dengan penambahan kegiatan usaha Power
as a Service (“PaaS”) meliputi potensi permintaan, target konsumen, kebutuhan pelanggan,
tingkat persaingan, posisi perusahaan di pasar, serta strategi pemasaran yang akan digunakan.
• Kelayakan teknis
Menguraikan mengenai aspek teknis pelaksanaan bisnis PaaS, yang meliputi konsep layanan,
kebutuhan infrastruktur dan teknologi, desain sistem, proses operasional, kesiapan sarana dan
prasarana, serta dukungan teknis yang diperlukan dalam implementasi.
• Kelayakan pola bisnis
Menguraikan mengenai pola bisnis yang akan diterapkan dalam pengembangan usaha PaaS,
meliputi bentuk layanan, nilai tambah yang ditawarkan kepada pelanggan, serta evaluasi atas
keunggulan, keterbatasan, peluang, dan tantangan yang melekat pada model bisnis tersebut
sebagai dasar studi kelayakan usaha.
• Kelayakan model manajemen
Menguraikan mengenai kesiapan organisasi dan pengelolaan usaha, yang meliputi struktur
organisasi, fungsi manajemen, kebutuhan sumber daya manusia, pembagian peran dan
tanggung jawab, mekanisme pengendalian operasional, serta tata kelola dalam mendukung
pelaksanaan bisnis PaaS.
• Kelayakan keuangan
Menguraikan mengenai kebutuhan investasi, kebutuhan modal kerja, sumber pembiayaan,
asumsi proyeksi keuangan, analisis kelayakan investasi, serta penilaian finansial proyek dengan
menggunakan parameter seperti Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), dan
Payback Period.
D. Analisis Kelayakan Pasar
Dari aspek kelayakan pasar, rencana penambahan kegiatan usaha PaaS dinilai layak karena
memiliki prospek yang baik, didukung oleh pertumbuhan kebutuhan infrastruktur digital, perluasan
jaringan telekomunikasi, meningkatnya kebutuhan akan pasokan energi yang andal dan efisien,
serta kecenderungan operator untuk mengalihkan pengelolaan sistem energi kepada penyedia
layanan yang lebih terintegrasi. Perseroan juga memiliki captive market yang luas dan peluang
untuk mengintegrasikan layanan menara, fiber, dan energi.
E. Analisis Kelayakan Teknis
Dari aspek kelayakan teknis, rencana penambahan kegiatan usaha PaaS dinilai layak karena
Perseroan telah memiliki konsep dan desain solusi yang sesuai untuk berbagai kondisi site, baik on-
grid, semi on-grid, maupun off-grid. Sistem yang direncanakan juga telah mencakup komponen
utama yang diperlukan, seperti baterai, rectifier, inverter, controller, monitoring system, solar PV,
Page 14 of 20
Page 16
dan perangkat pendukung lainnya, serta didukung dengan pendekatan operasi dan pemeliharaan
yang sesuai dengan karakteristik layanan PaaS.
F. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dari aspek kelayakan pola bisnis, rencana penambahan kegiatan usaha PaaS dinilai layak karena
memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Perseroan melalui diversifikasi sumber pendapatan
berulang, penguatan posisi sebagai penyedia infrastruktur digital terintegrasi, dan peningkatan daya
saing melalui penyediaan solusi energi yang bernilai tambah bagi pelanggan. Selain itu, model
bisnis ini memiliki hambatan masuk yang relatif tinggi karena memerlukan skala usaha, investasi,
pengalaman operasional, dan kemampuan integrasi layanan yang tidak mudah ditiru oleh pesaing.
G. Analisis Kelayakan Modal Manajemen
Dari aspek kelayakan modal manajemen, rencana penambahan kegiatan usaha PaaS dinilai layak
karena Perseroan pada dasarnya telah memiliki fondasi organisasi dan tata kelola yang cukup
untuk mendukung implementasi bisnis PaaS. Walaupun kegiatan usaha ini tidak memerlukan
perubahan struktur organisasi secara material, keberhasilan pelaksanaannya tetap membutuhkan
penguatan pada aspek pengawasan operasional, pengendalian kualitas, pengelolaan vendor,
monitoring kinerja, serta pengelolaan risiko yang terkait dengan aspek operasional, teknologi,
komersial, investasi, dan sumber daya manusia. Namun demikian, risiko-risiko tersebut pada
prinsipnya masih dapat dikelola dengan sistem pengendalian yang memadai.
H. Analisis Kelayakan Keuangan
Analisa kelayakan keuangan Perseroan dalam menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
akan menggunakan dana hasil kegiatan operasional, kas dan setara kas serta fasilitas pabrik
perusahaan milik Perseroan yang belum dicairkan dan akan dianalisa lebih lanjut. Analisa kelayakan
dilakukan oleh KJPP NDR dengan menggunakan parameter net present value, Internal Rate of
Return Project, Payback Period dan Return on Investment berdasarkan proyeksi untuk periode 2026
hingga 2035. Berikut adalah analisis kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha :
Net Present Value : Rp.28.925.598.185,-
Internal Rate of Return Project : 11,98% (pada akhir periode proyeksi)
Payback Period : 7 Tahun 8 Bulan
Return on Investment : 8,60% (pada akhir periode proyeksi)
I. Kesimpulan
Berdasarkan seluruh hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan pada aspek gambaran
umum perusahaan, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek modal manajemen, dan
aspek keuangan, maka rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
penambahan kegiatan usaha PaaS pada prinsipnya dapat dinyatakan layak untuk dilaksanakan.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, pada prinsipnya penambahan
karyawan baru secara organik tidak menjadi kebutuhan utama, karena Perseroan dapat memanfaatkan
struktur internal yang ada untuk menjalankan fungsi inti, serta menggunakan skema operator on
demand pada tahap delivery dan operasional. Namun demikian, Perseroan tetap melakukan penguatan
pada fungsi pengawasan, pengendalian kualitas, monitoring kinerja, serta tata kelola vendor agar risiko
operasional tetap dapat dikelola dengan baik.
Perseroan saat ini bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Technology Partner, serta penyedia
barang/jasa Power System untuk memenuhi kebutuhan daya listrik (backup power system) perangkat
Mobile Network Operator (MNO) di site on-grid dan site off-grid.
Page 15 of 20
Page 17
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan yang berfokus pada bidang infrastruktur digital memandang bahwa kemampuan untuk
menyesuaikan arah bisnis dengan dinamika industri merupakan hal yang penting, baik untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan maupun untuk memperkuat posisi Perseroan dalam ekosistem bisnis yang
dijalankan, sehingga dapat menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku
kepentingan.
Dalam upaya menyediakan layanan yang lebih terpadu dan andal, Perseroan terus mengembangkan
variasi layanan, mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki, serta meningkatkan efisiensi
operasional sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, manajemen Perseroan menilai perlu adanya perluasan
kegiatan usaha dan pengembangan layanan, guna menjawab kebutuhan pelanggan yang semakin
berkembang sekaligus memperkuat struktur dan cakupan bisnis Perseroan secara keseluruhan.
Berikut penjelasan dan pertimbangan atau alasan penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan:
Objek penilaian studi kelayakan berupa rencana penambahan 3 KBLI baru yaitu:
1. KBLI 35151 – Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik. Kelompok ini mencakup -
pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem
distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan tenaga listrik yang
bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih
besar dari 245 kilovolt), termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun
dari produksi pihak lain; - pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan
kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi
ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk
dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak
lain; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; - distribusi tenaga listrik melalui
jaringan listrik; - penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/ distribusi milik
sendiri; - pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui
perantara; - menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik..
Penambahan kegiatan ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan energi yang terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan infrastruktur digital Perseroan, khususnya pada aset menara
telekomunikasi dan jaringan pendukung lainnya. Dengan portofolio aset yang luas dan tersebar,
termasuk di wilayah dengan keterbatasan akses listrik yang andal, Perseroan memandang penting
untuk memiliki kapabilitas dalam penyediaan energi secara mandiri dan efisien. Pengembangan
pembangkitan tenaga listrik, khususnya berbasis energi terbarukan dan sistem hybrid, diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan energi
eksternal, serta mendukung prinsip keberlanjutan, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Sehubungan dengan KBLI ini, Perseroan membutuhkan perizinan berusaha berupa SBUJPTL,
IUJPTL, Sertifikat Standar, dan SKTTK yang diterbitkan melalui OSS.
2. KBLI 35140 – Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha. Kelompok ini mencakup
kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau
distribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen
akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
Page 16 of 20
Page 18
Penambahan kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengembangan layanan energi
terintegrasi (PaaS) yang mendukung operasional infrastruktur digital Perseroan. Dengan basis
pelanggan yang kuat dan potensi captive market pada site-site eksisting, Perseroan memiliki
peluang untuk mengoptimalkan pengelolaan energi sebagai bagian dari layanan yang diberikan
kepada pelanggan. Kegiatan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran penyedia tenaga
listrik utama, melainkan sebagai bentuk optimalisasi layanan dan efisiensi energi dalam ekosistem
bisnis Perseroan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Sehubungan dengan KBLI ini, Perseroan membutuhkan perizinan berusaha berupa IUJPTL,
Sertifikat Standar, dan SKTTK yang diterbitkan melalui OSS.
3. KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik. Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan,
pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan
gedung baik untuk hunian maupun non-hunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan
rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti
jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.
Penambahan kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat kapabilitas internal Perseroan dalam
mendukung implementasi dan pengembangan infrastruktur serta layanan energi secara
terintegrasi. Dengan skala dan sebaran aset yang dimiliki, kebutuhan terhadap instalasi,
peningkatan kapasitas, serta standardisasi sistem kelistrikan menjadi semakin penting guna
menjamin keandalan operasional. Melalui kegiatan ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
kontrol terhadap kualitas pekerjaan, efisiensi waktu dan biaya, serta mendukung pengembangan
solusi energi berbasis teknologi seperti solar PV, baterai, dan sistem monitoring energi.
Sehubungan dengan KBLI ini, Perseroan membutuhkan perizinan berusaha berupa SBUJPTL,
IUJPTL, Sertifikat Standar, dan SKTTK yang diterbitkan melalui OSS.
VI. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut adalah dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha adalah sebagai berikut:
A. Proyeksi Keuangan Sebelum Perubahan Kegiatan Usaha
Disajikan dalam jutaan Rupiah
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam jutaan Rupiah
Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum
Keterangan
31-Dec-26 31-Dec-27 31-Dec-28 31-Dec-29 31-Dec-30
Aset
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar 5,189,198 5,090,216 5,187,808 5,310,522 5,473,794
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar 55,829,901 56,827,125 57,046,205 56,641,241 56,738,270
Jumlah Aset 61,019,099 61,917,341 62,234,013 61,951,763 62,212,064
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7,311,935 10,336,277 10,804,270 10,646,102 9,919,468
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20,528,437 19,484,966 20,784,203 21,869,902 24,255,772
Jumlah Liabilitas 27,840,373 29,821,243 31,588,473 32,516,004 34,175,240
Ekuitas
Jumlah Ekuitas 33,178,727 32,096,098 30,645,540 29,435,759 28,036,824
Jumlah Liabilitas & Ekuitas 61,019,099 61,917,341 62,234,013 61,951,763 62,212,064
Page 17 of 20
Page 19
Disajikan dalam jutaan Rupiah
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Laporan Laba Rugi
Disajikan dalam jutaan Rupiah
Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum
Keterangan
31-Dec-26 31-Dec-27 31-Dec-28 31-Dec-29 31-Dec-30
Pendapatan 9,574,491 9,930,960 10,193,413 10,444,581 10,726,853
Beban (1,669,581) (1,771,167) (1,831,857) (1,895,700) (1,960,061)
EBITDA 7,904,911 8,159,793 8,361,557 8,548,881 8,766,792
Depresiasi & Amortisasi (3,601,075) (3,762,329) (3,908,473) (4,025,100) (4,180,152)
EBIT 4,303,836 4,397,464 4,453,084 4,523,782 4,586,640
Non Operating Cost (2,092,941) (2,167,204) (2,188,947) (2,213,463) (2,236,643)
EBT 2,210,895 2,230,260 2,264,137 2,310,318 2,349,997
Pajak (153,226) (155,015) (157,136) (160,093) (162,575)
Laba Tahun Berjalan 2,057,669 2,075,245 2,107,001 2,150,225 2,187,423
Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum Sebelum
Analisis Rasio
31-Dec-26 31-Dec-27 31-Dec-28 31-Dec-29 31-Dec-30
Rasio Likuiditas
Rasio lancar 0.71 0.49 0.48 0.50 0.55
Rasio cepat 0.71 0.49 0.48 0.50 0.55
Rasio kas 0.10 0.04 0.04 0.04 0.05
Rasio Solvabilitas
Liabilitas to equity ratio 83.91% 92.91% 103.08% 110.46% 121.89%
Liabilitas to total assets 45.63% 48.16% 50.76% 52.49% 54.93%
Rasio Profitabilitas
EBITDA margin 82.56% 82.17% 82.03% 81.85% 81.73%
EBIT margin 44.95% 44.28% 43.69% 43.31% 42.76%
Net profit margin 21.49% 20.90% 20.67% 20.59% 20.39%
B. Proyeksi Keuangan Sesudah Perubahan Kegiatan Usaha
Disajikan dalam jutaan Rupiah
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam jutaan Rupiah
Sesudah Sesudah Sesudah Sesudah Sesudah
Keterangan
31-Dec-26 31-Dec-27 31-Dec-28 31-Dec-29 31-Dec-30
Aset
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar 5,220,577 5,130,047 5,235,768 5,366,271 5,536,949
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar 56,067,830 57,038,314 57,230,587 56,798,751 56,868,843
Jumlah Aset 61,288,407 62,168,361 62,466,356 62,165,021 62,405,792
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7,313,266 10,337,618 10,805,618 10,647,465 9,920,844
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20,700,644 19,638,129 20,916,716 21,980,024 24,341,613
Jumlah Liabilitas 28,013,910 29,975,747 31,722,335 32,627,490 34,262,456
Ekuitas
Jumlah Ekuitas 33,274,498 32,192,614 30,744,021 29,537,532 28,143,335
Jumlah Liabilitas & Ekuitas 61,288,407 62,168,361 62,466,356 62,165,021 62,405,792
Disajikan dalam jutaan Rupiah
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk -0,344% -0,437% -0,368% -0,297% -0,222%
Laporan Laba Rugi
Disajikan dalam jutaan Rupiah
Sesudah Sesudah Sesudah Sesudah Sesudah
Keterangan
31-Dec-26 31-Dec-27 31-Dec-28 31-Dec-29 31-Dec-30
Pendapatan 9.621.679 9.978.147 10.240.600 10.491.769 10.774.040
Beban -1.674.977 -1.776.604 -1.837.339 -1.901.231 -1.965.642
EBITDA 7.946.701 8.201.543 8.403.261 8.590.538 8.808.398
Depresiasi & Amortisasi -3.628.078 -3.789.398 -3.935.607 -4.052.300 -4.207.417
EBIT 4.318.623 4.412.145 4.467.654 4.538.238 4.600.981
Non Operating Cost -2.103.837 -2.180.929 -2.200.998 -2.223.699 -2.244.909
EBT 2.214.786 2.231.215 2.266.656 2.314.539 2.356.072
Pajak -154.082 -155.225 -157.690 -161.022 -163.911
Laba Tahun Berjalan 2.060.704 2.075.991 2.108.965 2.153.517 2.192.161
Page 18 of 20
Page 20
Sesudah Sesudah Sesudah Sesudah Sesudah
Analisis Rasio
31-Dec-26 31-Dec-27 31-Dec-28 31-Dec-29 31-Dec-30
Rasio Likuiditas
Rasio lancar 0.71 0.50 0.48 0.50 0.56
Rasio cepat 0.71 0.50 0.48 0.50 0.56
Rasio kas 0.10 0.05 0.04 0.05 0.05
Rasio Solvabilitas
Liabilitas to equity ratio 84.19% 93.11% 103.18% 110.46% 121.74%
Liabilitas to total assets 45.71% 48.22% 50.78% 52.49% 54.90%
Rasio Profitabilitas
EBITDA margin 82.59% 82.20% 82.06% 81.88% 81.76%
EBIT margin 44.88% 44.22% 43.63% 43.26% 42.70%
Net profit margin 21.42% 20.81% 20.59% 20.53% 20.35%
Proyeksi sesudah menunjukkan bahwa kontribusi PaaS secara umum positif dari sisi pendapatan,
PaaS memberikan tambahan yang sangat stabil sekitar Rp47,2 miliar per tahun sepanjang 2026–2030.
Kenaikan ini membuat total pendapatan perusahaan meningkat namun PaaS bukan motor utama
pertumbuhan Perseroan, melainkan kontributor tambahan yang relatif kecil secara proporsi terhadap
total pendapatan Perseroan.
Dari sisi neraca, PaaS juga meningkatkan total aset perusahaan secara bertahap, terutama di awal
periode, dengan tambahan total aset sekitar Rp269 miliar pada 2026 yang kemudian menurun seiring
waktu. Penurunan ini mengindikasikan adanya efek depresiasi. Di sisi pendanaan, liabilitas masih
mendominasi pada awal periode, namun secara bertahap porsi ekuitas meningkat dari waktu ke waktu.
Jika dibandingkan antara sebelum dan sesudah, rasio-rasio perusahaan menunjukkan pola yang cukup
konsisten. Likuiditas relatif tidak berubah, menandakan PaaS tidak memberikan tekanan berarti pada
aset lancar. Sementara itu, leverage sedikit meningkat pada awal periode karena tambahan pendanaan
berbasis utang, namun cenderung stabil hingga membaik di tahun terakhir. Dari sisi profitabilitas,
EBITDA margin sedikit meningkat, tetapi EBIT margin dan Net Profit margin sedikit mengalami
penurunan beban depresiasi yang cukup tinggi. Tetapi dari sisi nominal EBIT dan Net Profit Perseroan
mengalami kenaikan antara proyeksi sebelum dan sesudah yang menandakan bahwa PaaS
berkontribusi positif.
VII. RUPST
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026. RUPST
akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, POJK 14/2025, serta Anggaran Dasar
Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, kuorum kehadiran dan kuorum
pengambilan keputusan dalam RUPST sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
adalah sebagai berikut:
1. RUPS harus dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak yang suara yang sah dan
keputusan adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPS
kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS; dan
Page 19 of 20
Page 21
3. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai, RUPS
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
sesuai dengan kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan.
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPST:
JADWAL RUPST
Pengumuman RUPST 17 April 2026
Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham sehubungan 17 April 2026
dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Ralat Pengumuman RUPST 4 Mei 2026
Tanggal DPS yang berhak hadir dalam RUPST (recording date) 5 Juni 2026
Pemanggilan RUPST 8 Juni 2026
RUPST 30 Juni 2026
Ringkasan Risalah RUPST 1 Juli 2026
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, mohon dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja ditujukan ke alamat sebagai berikut:
U.p : Sekretaris Perusahaan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Alamat :Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 52,
Jakarta, 12710
Website : www.mitratel.co.id
Email : corporate.secretary@mitratel.co.id
Jakarta, 26 Juni 2026
Atas nama Direksi
Page 20 of 20
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Bursa Efek
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Bapepam & LK
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom. Peraturan IX.
p.3
unresolved
—
IX.J.1
p.3
unresolved
—
Perpres No. 13/2018
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
Jasa Penunjang Tenaga Listrik
p.5
unresolved
org
PT Dayamitra Malindo
p.6 ×2
unresolved
person
H.M. Afdal Gazali
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Hendra Karyadi
p.6
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.8
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.13 ×2
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.13 ×2
unresolved
org
KJPP NDR
p.13 ×14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
unresolved
person
Penilai Publik Satya Bima Nugraha
p.13
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4976 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}