Skip to content
Back to announcement

20260626_MTEL_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32105139_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MTEL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
      PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
                               PEMEGANG SAHAM
                       PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK
         DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
               NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
                        DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA




                            PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK
                                      (“Perseroan”)

                                          Kegiatan Usaha
Instalasi Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel,
  Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Aktivitas Penunjang
                                       Tenaga Listrik Lainnya


                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia


                                          Kantor Pusat:
                                Telkom Landmark Tower, Lantai 27
                                     Jl. Gatot Subroto Kav. 52
                                           Jakarta 12710
                                   Situs Web www.mitratel.co.id
                        Surat Elektronik corporate.secretary@mitratel.co.id


Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan
dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini atau memiliki keraguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan
bahwa informasi yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi material dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.

Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini merupakan bagian dan tambahan dari
keterbukaan informasi yang telah dipublikasikan di situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia tanggal 17 April 2026.


   Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
                                     26 Juni 2026
Page 2
                                                                   DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................. 2
I. PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG ................................................................... 4
II. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN................................................................................................... 5
     A. Riwayat Singkat Perseroan .......................................................................................................... 5
     B. Maksud dan Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan ................................................................ 6
     C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ................................................................ 7
     D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ...................................................................... 7
     E. Struktur Kepemilikan Perseroan ................................................................................................... 8
     F. Analisis Laporan Keuangan .......................................................................................................... 9
        1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian ................................................................................ 9
        2. Laporan Laba Rugi Konsolidasian ......................................................................................... 10
        3. Laporan Arus Kas Konsolidasian ........................................................................................... 11
        4. Rasio Keuangan .................................................................................................................... 11
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA .................... 12
     A. Maksud dan Tujuan ..................................................................................................................... 12
     B. Asumsi dan Kondisi Pembatas ................................................................................................... 12
     C. Metodologi Studi Kelayakan ....................................................................................................... 14
     D. Analisis Kelayakan Pasar ........................................................................................................... 14
     E. Analisis Kelayakan Teknis ........................................................................................................... 14
     F. Analisis Kelayakan Pola Bisnis ................................................................................................... 15
     G. Analisis Kelayakan Modal Manajemen ....................................................................................... 15
     H. Analisis Kelayakan Keuangan .................................................................................................... 15
     I. Kesimpulan ................................................................................................................................. 15
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
     USAHA ............................................................................................................................................ 15
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA PERUBAHAN
     KEGIATAN USAHA ......................................................................................................................... 16
VI. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
     PERSEROAN .................................................................................................................................. 17
     A. Proyeksi Sebelum ....................................................................................................................... 17
     B. Proyeksi Sesudah ....................................................................................................................... 18
VII. RUPST ............................................................................................................................................ 19
VIII. INFORMASI TAMBAHAN ............................................................................................................. 20




                                                                                                                                      Page 1 of 20
Page 3
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN
Dalam dokumen ini, kecuali diartikan sebaliknya, kata-kata dan istilah-istilah berikut memiliki arti
sebagai berikut:

Bapepam & LK             : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
                           Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan
                           Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Bursa Efek atau BEI      : Bursa        efek      sebagaimana         didefinisikan     dalam
                           Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT
                           Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta, atau bursa
                           lain yang akan ditentukan kemudian, dimana Saham dicatatkan.
DPS                      : Daftar Pemegang Saham.
KBLI                     : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kemenkum                 : Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi    : Keterbukaan Informasi yang diterbitkan tanggal 17 April 2026 yang
                           memuat informasi mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
                           (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), sebagaimana diubah
                           dengan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
                           ini.
Menkum                   : Menteri Hukum Republik Indonesia.
OJK                      : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                           dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                           Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                           Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                           Sektor Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya
                           meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                           sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,
                           lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
                           tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                           menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
                           fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri Keuangan Republik
                           Indonesia dan Bapepam & LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
                           UU OJK.
OSS                      : Online Single Submission.
Pemegang Saham           : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas Saham Perseroan baik
                           dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                           disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI,
                           yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan yang
                           diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
Peraturan IX.J.1         : Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar
                           Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
                           dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Badan
                           Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-
                           179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008.
Perseroan                : PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, suatu perseroan terbatas
                           terbuka yang sahamnya tercatat di BEI yang didirikan dan tunduk
                           kepada hukum Negara Republik Indonesia.
Perpres No. 13/2018        Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
                           Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
                           Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                           dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.



                                                                                       Page 2 of 20
Page 4
POJK 15/2020   : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                 Terbuka.
POJK 17/2020   : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                 dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 14/2025   : Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
                 Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
                 Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
RUPS           : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPST          : RUPS Tahunan.
Saham          : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                 Perseroan.
UUPM           : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT           : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                 Kerja menjadi Undang-Undang.




                                                                     Page 3 of 20
Page 5
      I.   PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha berupa
penambahan kegiatan usaha yang belum terdapat di anggaran dasar Perseroan dengan merujuk pada
KBLI tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha”):

 NO        NOMOR KBLI                               KETERANGAN
  1           43211     PEMASANGAN JARINGAN LISTRIK
  2           35151     PENGOPERASIAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
  3           35140     PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA

Terkait kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan IX.J.1,
Perseroan akan menambahkan kegiatan usaha penunjang dalam Anggaran Dasar Perseroan, dengan
mengacu kepada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu kegiatan usaha (PB UMKU) yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, yaitu kegiatan usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UUPT, Perseroan wajib mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, untuk memuat penambahan kegiatan usaha dan kegiatan
usaha penunjang tersebut di atas.

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar
pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan UUPT dan POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut perlu
mendapatkan persetujuan RUPS Perseroan. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
tersebut dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026.

Tidak terdapat keberatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
oleh Perseroan. Selain itu, selain kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, tidak terdapat kewajiban dari Perseroan untuk memenuhi ketentuan, persetujuan
atas peraturan, serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau
badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha.

Selain Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan mulai berlakunya KBLI 2025 pada
bulan Juni 2026, Perseroan memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian atas maksud dan tujuan
Perseroan dalam anggaran dasar Perseroan dengan KBLI 2025.

Dalam menjalankan kegiatan usaha PaaS, Perseroan membutuhkan izin berupa Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”), Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(“SBUJPTL”), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (“SKTTK”). Sampai dengan
tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah memiliki perizinan berupa IUJPTL, SBUJPTL dan
SKTTK.
D


                                                                                      Page 4 of 20
Page 6
   II. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
AN LATAR BANG
A. Riwayat Singkat Perseroan
   Perseroan yang sebelumnya bernama PT Dayamitra Malindo, didirikan pada tanggal 18 Oktober
   1995 berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Republik Indonesia No. 1 tahun 1967,
   yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1970, dengan persetujuan dari Presiden
   Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. B-576/Pres/10/1995 tanggal 16 Oktober 1995.
   Anggaran Dasar Perseroan diaktakan dengan Akta No. 50 tanggal 18 Oktober 1995 dari H.M. Afdal
   Gazali, S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman
   Republik Indonesia (kini Menkum) dengan Surat Keputusan No. C2-13273 HT.01.01.Th 95 tanggal
   19 Oktober 1995 (“Akta Pendirian Perseroan”). Perseroan mengganti namanya dari PT Dayamitra
   Malindo menjadi PT Dayamitra Telekomunikasi dengan Akta Notaris Hendra Karyadi, S.H., No. 53
   tanggal 28 Agustus 1997. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi
   Penanaman Modal No. 244/T/Perhubungan/2006 tanggal 22 Maret 2006, telah ditetapkan
   perubahan status Perseroan semula sebagai Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal
   Dalam Negeri.

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang
   Saham (Sirkuler) No. 31 tanggal 21 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi
   S.H,. Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia (kini Kemenkum) dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
   Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-
   0045337.AH.01.02. Tahun 2021, tanggal 23 Agustus 2021 tentang Persetujuan Perubahan
   Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk dan surat No. AHU-
   AH.01.03-0439750 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, di mana para pemegang saham Perseroan
   memutuskan dan menyetujui perubahan mengenai status Perseroan dari perusahaan tertutup
   menjadi perusahaan terbuka, yang pada nama Perseroan ditambah singkatan Tbk, sehingga nama
   Perseroan menjadi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

   Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir
   sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk nomor 60 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
   Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan
   diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
   Nomor AHU-AH.01.03-0146876 tanggal 28 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   pada Kemenkum di bawah Nomor AHU-0119109.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 (“Akta
   No. 60/2025”) dan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris No. 122 tanggal 31
   Desember 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
   diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0260857 tanggal 19 Januari 2026 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah Nomor AHU-
   0297937.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 19 Januari 2026 (“Akta No. 122/2025”).

   Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan
   Akta No. 60/2025 dan Akta No. 122/2025, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk
   selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

   Kantor Perseroan berkedudukan di Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 27, Jalan Jenderal
   Gatot Subroto Kaveling 52, Jakarta Selatan, Indonesia.




                                                                                     Page 5 of 20
Page 7
B. Maksud dan Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha
   yang bergerak di bidang bisnis menara telekomunikasi beserta ekosistemnya termasuk jasa
   penunjang digital untuk mobile infrastructure, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
   dimiliki oleh Perseroan.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, kegiatan usaha utama Perseroan sebagai
   berikut:

   1.   Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);

   2.   Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);

   3.   Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); dan

   4.   Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200).

   Kegiatan tersebut mencerminkan peran Perseroan sebagai penyedia infrastruktur dan layanan
   jaringan telekomunikasi secara menyeluruh.

   Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang yang
   meliputi:

   1.   Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Telekomunikasi Transportasi
        (KBLI 42205);

   2.   Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan (KBLI 61993);

   3.   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);

   4.   Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (KBLI 43215);

   5.   Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya (KBLI 43216);

   6.   Instalasi Elektronika (KBLI 43213);

   7.   Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090);

   8.   Instalasi atau Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 33200);

   9.   Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204);

   10. Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111);

   11. Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113); dan

   12. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129).

   Kegiatan penunjang tersebut bertujuan untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan
   kegiatan usaha utama Perseroan.




                                                                                    Page 6 of 20
Page 8
   Dari kegiatan usaha Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, kegiatan usaha Perseroan yang
   benar-benar telah dijalankan adalah sebagai berikut:

   1. Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);

   2. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206);

   3. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100);

   4. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);

   5. Distribusi Tenaga Listrik (KBLI 35113); dan

   6. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129).

C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
   Berdasarkan Akta No. 122/2025 dan DPS Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang
   diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
   dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
   berikut:
                                                   Nilai Nominal Rp228 per Saham
                 Keterangan                                         Jumlah Nilai Nominal       %
                                                Jumlah Saham
                                                                       (dalam Rupiah)
    Modal Dasar                                   220.000.000.000       50.160.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk             60.021.928.043      13.684.999.593.804   71,83
    2. Pemerintah Singapura                           4.450.091.300       1.014.620.816.400    5,33
    3. PT Maleo Investasi                             4.993.349.700       1.138.483.731.600    5,98
    4. Theodorus Ardi Hartoko                             8.162.700           1.861.095.600       0
    5. Ian Sigit Kurniawan                                2.100.000             478.800.000       0
    6. Hastining Bagyo Astuti                               307.100              70.018.800       0
    7. Agus Winarno                                         157.300              35.864.400       0
    8. Hendra Purnama                                     5.130.000           1.169.640.000    0,01
    9. Masyarakat (masing-masing di bawah            11.539.305.401       2.630.961.631.428   13,81
       5%)
    Saham Treasuri                                    2.539.145.900         578.925.265.200    3,04
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             83.559.677.444      19.051.606.457.232     100
    Penuh
    Saham dalam Portepel                            136.440.322.556      31.108.393.542.768    -

D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19
   tanggal 16 September 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
   Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0341477 tanggal 23
   September 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
   AHU-0222831.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 September 2025, susunan direksi dan dewan
   komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris:
    Komisaris Utama                                   Fadli Tri Hartono
    Komisaris                                         Mira Tayyiba
    Komisaris                                         Faisal Amir Masduki
    Komisaris                                         Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka


                                                                                       Page 7 of 20
Page 9
    Komisaris Independen                             Ibnu Sulistyo Pradipto
    Komisaris Independen                             Gunawan Susanto

    Direksi:
    Direktur Utama                                   Theodorus Ardi Hartoko
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko           Ian Sigit Kurniawan
    Direktur Operasi dan Pembangunan                 Hastining Bagyo Astuti
    Direktur Bisnis                                  Agus Winarno
    Direktur Investasi                               Hendra Purnama
    Direktur Pengelolaan Aset                        Fandi Wijaya

E. Struktur Kepemilikan Perseroan
   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat
   kepemilikan individu adalah sebagai berikut:




  Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal
  3 Perpres No. 13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkum pada tanggal 17 Juni 2025
  serta kepada OJK melalui Surat No. Tel. 4311/LP 210/DMT-10000000/2025 perihal Pengkinian
  Informasi Identitas Pemilik Manfaat tertanggal 13 November 2025, dimana pemilik manfaat yang
  telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo
  Syailendra. Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik
  manfaat tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
  Perpres No. 13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang perseorangan
  sebagai pemilik manfaat, sementara pemilik manfaat sebenarnya dari Perpres No. 13/2018 adalah
  Negara Republik Indonesia, Perseroan telah memutuskan untuk menetapkan Theodorus Ardi
  Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra sebagai pemilik manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal
  4 ayat (1) huruf (e) Perpres No. 13/2018. Penetapan individu yang disebutkan di atas hanya semata-
  mata untuk keperluan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Perpres No. 13/2018 yang
  mensyaratkan adanya orang perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat suatu
  perseroan terbatas.



                                                                                       Page 8 of 20
Page 10
F. Analisis Laporan Keuangan
   Berdasarkan data laporan keuangan konsolidasi audit Perseroan per 31 Desember 2021 sampai
   dengan 31 Desember 2025, kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:

  1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
     Disajikan dalam Jutaan Rupiah
                                      Audited      Audited      Audited*     Audited      Audited
                 Keterangan
                                     31-Dec-21    31-Dec-22    31-Dec-23    31-Dec-24    31-Dec-25
       Aset
       Aset Lancar
       Jumlah Aset Lancar            21.302.799    7.886.438    3.459.655    3.446.526    3.051.397
       Aset Tidak Lancar
       Jumlah Aset Tidak Lancar      36.425.520   48.185.121   53.819.060   54.693.176   55.298.732
       Jumlah Aset                   57.728.318   56.071.559   57.278.715   58.139.702   58.350.129
       Liabilitas & Ekuitas
       Liabilitas Jangka Pendek
       Jumlah Liabilitas Jangka
                                      6.475.515   10.200.553   11.124.294   12.285.940    7.500.364
       Pendek
       Liabilitas Jangka Panjang
       Jumlah Liabilitas Jangka
                                     17.607.193   12.063.572   12.036.069   12.467.068   17.498.564
       Panjang
       Jumlah Liabilitas             24.082.708   22.264.125   23.160.363   24.753.008   24.998.928
       Ekuitas
       Jumlah Ekuitas                33.645.610   33.807.434   34.118.352   33.386.694   33.351.201
       Jumlah Liabilitas & Ekuitas   57.728.318   56.071.559   57.278.715   58.139.702   58.350.129
     *Disajikan kembali di laporan keuangan tahun 2024

     Jumlah aset sejak 31 Desember 2021 sampai dengan per 31 Desember 2025 mengalami
     peningkatan rata-rata tahunan Compound Annual Growth Rate (“CAGR”) sebesar 0,27% atau
     naik dari Rp57.728.318 juta pada 31 Desember 2021 menjadi Rp58.350.129 juta pada 31
     Desember 2025.

     Jumlah liabilitas sejak 31 Desember 2021 sampai dengan per 31 Desember 2025 mengalami
     peningkatan rata-rata tahunan CAGR sebesar 0,94% atau naik dari Rp24.082.708 juta pada 31
     Desember 2021 menjadi Rp24.998.928 juta pada 31 Desember 2025.

     Jumlah ekuitas sejak 31 Desember 2021 sampai dengan per 31 Desember 2025 mengalami
     penurunan rata-rata tahunan CAGR sebesar 0,22% atau turun dari Rp33.645.610 juta pada 31
     Desember 2021 menjadi Rp33.351.201 juta pada 31 Desember 2025.




                                                                                         Page 9 of 20
Page 11
2. Laporan Laba Rugi Konsolidasian
   Disajikan dalam Jutaan Rupiah
                                      Audited        Audited        Audited*       Audited         Audited
              Keterangan
                                     31-Dec-21      31-Dec-22      31-Dec-23      31-Dec-24       31-Dec-25
    Pendapatan                         6.869.569      7.728.930      8.683.800      9.307.786       9.534.083
    Beban Pokok Pendapatan            (3.651.171)    (4.074.862)    (4.408.555)    (4.506.730)     (4.727.954)
    Laba Kotor                       3.218.398      3.654.068      4.275.245      4.801.056        4.806.129
    Beban umum & administrasi          (206.816)      (264.706)      (298.209)      (322.387)        (309.780)
    Beban kompensasi karyawan          (254.751)      (252.602)      (284.954)      (299.415)        (308.783)
    Pendapatan (beban) usaha
                                         (16.652)       16.577         (14.492)          (308)        (34.594)
    lainnya
    Laba usaha                       2.740.179      3.153.338      3.677.590      4.178.946        4.152.972
    Penghasilan lain-lain               113.293          70.986         337.476        136.587         137.316
    Beban lain-lain                     (96.286)        (82.023)       (59.490)       (40.686)        (46.619)
    Penghasilan keuangan                 75.538         330.727        142.635         35.646          42.489
    Beban pendanaan                    (913.180)     (1.055.547)    (1.343.748)    (1.356.544)     (1.305.603)
    Laba Sebelum Pajak               1.919.545      2.417.481      2.754.463      2.953.949        2.980.555
    Beban pajak final                  (308.202)      (457.659)      (600.601)      (692.629)        (732.450)
    Beban pajak penghasilan kini &
                                       (230.271)      (174.754)      (132.304)      (157.324)        (128.753)
    tangguhan

    Laba Tahun Berjalan sebelum
                                     1.381.071      1.785.068      2.021.558      2.103.996        2.119.352
    Dampak Penyesuaian Proforma

    Dampak penyesuaian proforma
                                               0              0        (11.230)        3.675                0
    atas laba tahun berjalan
    Laba Tahun Berjalan              1.381.071      1.785.068      2.010.328      2.107.671        2.119.352
  *Disajikan kembali di laporan keuangan tahun 2024

  Jumlah pendapatan sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2025 mengalami
  peningkatan CAGR sebesar 8,54% atau naik dari Rp6.869.569 juta pada 31 Desember 2021
  menjadi Rp9.534.083 juta pada 31 Desember 2025.

  Jumlah laba kotor sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2025 mengalami
  peningkatan CAGR sebesar 10,54% atau naik dari Rp3.218.398 juta pada 31 Desember 2021
  menjadi Rp4.806.129 juta pada 31 Desember 2025.

  Jumlah laba sebelum pajak sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2025
  mengalami peningkatan CAGR sebesar 11,63% atau naik dari Rp1.919.545 juta pada 31
  Desember 2021 menjadi Rp2.980.555 juta pada 31 Desember 2025.

  Jumlah laba tahun berjalan sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2025
  mengalami peningkatan CAGR sebesar 11,30% atau naik dari Rp1.381.071 juta pada 31
  Desember 2021 menjadi Rp2.119.352 juta pada 31 Desember 2025.




                                                                                                 Page 10 of 20
Page 12
3. Laporan Arus Kas Konsolidasian
   Disajikan dalam Jutaan Rupiah
                                        Audited       Audited        Audited*       Audited         Audited
              Keterangan
                                       31-Dec-21     31-Dec-22      31-Dec-23      31-Dec-24       31-Dec-25
    Arus Kas dari Aktivitas Operasi
    Kas Neto Diperoleh dari
                                       5.363.187     6.019.654      5.206.963      6.632.221        6.776.465
    Aktivitas Operasi
    Arus Kas dari Aktivitas
    Investasi
    Kas Neto Digunakan untuk
                                      (12.597.047) (10.893.297)     (6.555.803)    (3.489.876)     (2.250.538)
    Aktivitas Investasi
    Arus Kas Dari Aktivitas
    Kas Neto Diperoleh dari
    (Digunakan untuk) Aktivitas       25.851.027     (7.920.777)    (4.108.316)    (3.436.111)     (4.513.812)
    Pendanaan
    Kenaikan (penurunan) bersih kas
                                        18.617.168   (12.794.420)    (5.457.156)      (293.766)        12.115
    dan setara kas
    Kas & setara kas awal tahun            516.026    19.133.193      6.347.476       890.320         596.554
    Kas & setara kas akhir tahun        19.133.193     6.338.773        890.320       596.554         608.669
  *Disajikan kembali di laporan keuangan tahun 2024

  Selama tahun 2021 hingga 2024, arus kas dari aktivitas operasi Perseroan meskipun tercatat
  positif, masih belum cukup untuk menutupi kebutuhan arus kas yang digunakan dalam aktivitas
  investasi dan pendanaan. Namun demikian, kondisi tersebut menunjukkan perbaikan pada tahun
  2025, di mana arus kas dari aktivitas operasi telah mampu memenuhi kebutuhan untuk aktivitas
  investasi dan pendanaan. Secara keseluruhan, sejak tahun 2021 hingga 2025, Perseroan secara
  konsisten membukukan arus kas operasi yang positif.

4. Rasio Keuangan
            Analisis Rasio            31-Dec-21      31-Dec-22      31-Dec-23      31-Dec-24        31-Dec-25

   Rasio Likuiditas
   Rasio lancar                               3,29          0,77           0,31            0,28            0,41
   Rasio cepat                                3,29          0,77           0,31            0,28            0,41
   Rasio kas                                  2,95          0,62           0,08            0,05            0,08
   Rasio Solvabilitas
   Debt to equity ratio                     53,71%        45,23%          47,20%         53,55%          57,47%
   Long term debt to equity ratio           46,56%        28,60%          28,47%         30,46%          45,73%
   Debt to total assets                     31,30%        27,27%          28,12%         30,75%          32,85%
   Rasio Profitabilitas
   Gross profit margin                      46,85%        47,28%          49,23%         51,58%          50,41%
   EBIT margin                              39,89%        40,80%          42,35%         44,90%          43,56%
   EBITDA margin                            75,48%        79,47%          80,43%         82,68%          82,18%
   Net profit margin                        20,10%        23,10%          23,28%         22,60%          22,23%


  Rasio Likuiditas
  Rasio lancar mengalami penurunan dari 3,29x pada tahun 2021 menjadi 0,41x pada tahun 2025.
  Rasio cepat mengalami penurunan dari 3,19x pada tahun 2021 menjadi 0,41x pada tahun 2025.
  Rasio kas mengalami penurunan dari 2,95x pada tahun 2021 menjadi 0,08x pada tahun 2025.
  Secara keseluruhan aset lancar Perseroan secara keseluruhan belum cukup memenuhi
  kewajiban jangka pendeknya, karena rasio likuiditas secara keseluruhan berada di bawah 1.

  Rasio Solvabilitas
  Debt to equity ratio mengalami peningkatan dari 53,71% pada tahun 2021 menjadi 57,47% pada
  tahun 2025. Long term debt to equity ratio mengalami penurunan dari 46,56% pada tahun 2021



                                                                                                  Page 11 of 20
Page 13
         menjadi 45,73% pada tahun 2025. Debt to total assets ratio mengalami peningkatan dari 31,30%
         pada tahun 2021 menjadi 32,85% pada tahun 2025. Secara keseluruhan porsi utang berbunga
         Perseroan mengalami peningkatan.

         Rasio Profitabilitas
         Gross profit margin mengalami peningkatan dari 46,85% pada tahun 2021 menjadi 50,41% pada
         tahun 2025. EBIT margin mengalami peningkatan dari 39,89% pada tahun 2021 menjadi 43,56%
         pada tahun 2025. EBITDA margin mengalami peningkatan dari 75,48% pada tahun 2021 menjadi
         82,18% pada tahun 2025. Net profit margin mengalami peningkatan dari 20,10% pada tahun
         2021 menjadi 22,23% pada tahun 2025

  III.    RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP NDR”) sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.357/KM.1/2009
dengan Izin Usaha No. 2.09.0018 tanggal 02 April 2009, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK, Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha,
S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar Modal dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-58/PM.021/2024.

A. Maksud dan Tujuan
   Pelaksanaan penugasan ini dimaksudkan untuk mengkaji kelayakan atas rencana penambahan
   kegiatan usaha yang akan digunakan sebagai acuan manajemen Perseroan dalam mengambil
   keputusan dilihat dari berbagai aspek yang relevan yang ditujukan dalam rangka memenuhi
   ketentuan POJK 17/2020.

B. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi
   1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa kegiatan usaha yang akan ditambahkan merupakan
      kegiatan usaha yang berkelanjutan di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
      profesional dan kompeten (going concern);

   2. seluruh data dan informasi yang diterima dari, serta berdasarkan pengetahuan dan upaya terbaik
      dari Perseroan sehubungan dengan studi kelayakan ini adalah relevan, benar, dan dapat
      dipercaya;

   3. seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat dalam Laporan Studi Kelayakan
      adalah relevan, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penyusunan
      studi kelayakan yang berlaku umum serta disampaikan dengan itikad baik;

   4. KJPP NDR memperoleh informasi mengenai status hukum objek studi kelayakan dari Perseroan,
      namun tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;

   5. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap kondisi politik, ekonomi, dan
      hukum di mana objek studi kelayakan menjalankan kegiatan usahanya;

   6. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus objek studi
      kelayakan;




                                                                                       Page 12 of 20
Page 14
7. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan perundang-undangan
   yang berlaku yang dapat mempengaruhi pendapatan objek studi kelayakan dalam menjalankan
   usahanya;

8. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya
   signifikan lainnya;

9. tidak terdapat gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial maupun
   asosiasi tenaga kerja;

10. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
    digunakan oleh objek studi kelayakan; dan

11. tidak terdapat perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan tingkat
    persaingan pasar di mana objek studi kelayakan menjalankan kegiatan usahanya.

Kondisi Pembatas
1. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;

2. Laporan Studi Kelayakan ini disusun sesuai dengan maksud dan tujuan yang dinyatakan di
   dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain;

3. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;

4. nilai yang dicantumkan dalam Laporan Studi Kelayakan ini serta setiap nilai lain yang merupakan
   bagian dari objek yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan studi kelayakan,
   dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang dapat mengakibatkan kesalahan;

5. informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR, berdasarkan pengetahuan
   dan upaya terbaiknya sebagaimana disebutkan dalam Laporan Studi Kelayakan ini, dianggap
   layak dan dapat dipercaya, namun KJPP NDR tidak bertanggung jawab apabila informasi
   tersebut terbukti tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Informasi yang disampaikan
   tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR atas data yang
   tersedia, pemeriksaan dokumen, maupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;

6. analisis studi kelayakan yang dilakukan oleh KJPP NDR didasarkan pada data dan informasi
   yang diberikan oleh Perseroan. Mengingat hasil analisis sangat bergantung pada kelengkapan,
   keakuratan, dan penyajian data serta asumsi yang mendasarinya, setiap perubahan data,
   termasuk adanya informasi baru dari publik, hasil penyelidikan khusus, atau sumber lainnya,
   dapat mengubah hasil analisis. Oleh karena itu, perubahan data tersebut dapat mempengaruhi
   hasil analisis studi kelayakan dan perbedaannya dapat bersifat material. Meskipun Laporan Studi
   Kelayakan ini telah disusun dengan itikad baik dan secara profesional, KJPP NDR tidak
   bertanggung jawab atas kemungkinan perbedaan kesimpulan yang timbul akibat analisis
   tambahan atau perubahan data yang digunakan sebagai dasar analisis;

7. KJPP NDR menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari Perseroan dan telah
   melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan kemampuan
   pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis studi
   kelayakan serta kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;

8. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai;



                                                                                    Page 13 of 20
Page 15
   9. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi analisis studi
      kelayakan ini akibat peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan (subsequent
      events); dan

   10. Laporan Studi Kelayakan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro,
       Dewi Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.

C. Metodologi Studi Kelayakan
   Pendekatan dan metodologi untuk melakukan studi kelayakan penambahan KBLI baru adalah
   melakukan analisis atas:
   • Kelayakan pasar
     Menguraikan mengenai kondisi pasar yang relevan dengan penambahan kegiatan usaha Power
     as a Service (“PaaS”) meliputi potensi permintaan, target konsumen, kebutuhan pelanggan,
     tingkat persaingan, posisi perusahaan di pasar, serta strategi pemasaran yang akan digunakan.

   • Kelayakan teknis
     Menguraikan mengenai aspek teknis pelaksanaan bisnis PaaS, yang meliputi konsep layanan,
     kebutuhan infrastruktur dan teknologi, desain sistem, proses operasional, kesiapan sarana dan
     prasarana, serta dukungan teknis yang diperlukan dalam implementasi.

   • Kelayakan pola bisnis
     Menguraikan mengenai pola bisnis yang akan diterapkan dalam pengembangan usaha PaaS,
     meliputi bentuk layanan, nilai tambah yang ditawarkan kepada pelanggan, serta evaluasi atas
     keunggulan, keterbatasan, peluang, dan tantangan yang melekat pada model bisnis tersebut
     sebagai dasar studi kelayakan usaha.

   • Kelayakan model manajemen
     Menguraikan mengenai kesiapan organisasi dan pengelolaan usaha, yang meliputi struktur
     organisasi, fungsi manajemen, kebutuhan sumber daya manusia, pembagian peran dan
     tanggung jawab, mekanisme pengendalian operasional, serta tata kelola dalam mendukung
     pelaksanaan bisnis PaaS.

   • Kelayakan keuangan
     Menguraikan mengenai kebutuhan investasi, kebutuhan modal kerja, sumber pembiayaan,
     asumsi proyeksi keuangan, analisis kelayakan investasi, serta penilaian finansial proyek dengan
     menggunakan parameter seperti Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), dan
     Payback Period.

D. Analisis Kelayakan Pasar
   Dari aspek kelayakan pasar, rencana penambahan kegiatan usaha PaaS dinilai layak karena
   memiliki prospek yang baik, didukung oleh pertumbuhan kebutuhan infrastruktur digital, perluasan
   jaringan telekomunikasi, meningkatnya kebutuhan akan pasokan energi yang andal dan efisien,
   serta kecenderungan operator untuk mengalihkan pengelolaan sistem energi kepada penyedia
   layanan yang lebih terintegrasi. Perseroan juga memiliki captive market yang luas dan peluang
   untuk mengintegrasikan layanan menara, fiber, dan energi.

E. Analisis Kelayakan Teknis
   Dari aspek kelayakan teknis, rencana penambahan kegiatan usaha PaaS dinilai layak karena
   Perseroan telah memiliki konsep dan desain solusi yang sesuai untuk berbagai kondisi site, baik on-
   grid, semi on-grid, maupun off-grid. Sistem yang direncanakan juga telah mencakup komponen
   utama yang diperlukan, seperti baterai, rectifier, inverter, controller, monitoring system, solar PV,



                                                                                         Page 14 of 20
Page 16
   dan perangkat pendukung lainnya, serta didukung dengan pendekatan operasi dan pemeliharaan
   yang sesuai dengan karakteristik layanan PaaS.

F. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
   Dari aspek kelayakan pola bisnis, rencana penambahan kegiatan usaha PaaS dinilai layak karena
   memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Perseroan melalui diversifikasi sumber pendapatan
   berulang, penguatan posisi sebagai penyedia infrastruktur digital terintegrasi, dan peningkatan daya
   saing melalui penyediaan solusi energi yang bernilai tambah bagi pelanggan. Selain itu, model
   bisnis ini memiliki hambatan masuk yang relatif tinggi karena memerlukan skala usaha, investasi,
   pengalaman operasional, dan kemampuan integrasi layanan yang tidak mudah ditiru oleh pesaing.

G. Analisis Kelayakan Modal Manajemen
   Dari aspek kelayakan modal manajemen, rencana penambahan kegiatan usaha PaaS dinilai layak
   karena Perseroan pada dasarnya telah memiliki fondasi organisasi dan tata kelola yang cukup
   untuk mendukung implementasi bisnis PaaS. Walaupun kegiatan usaha ini tidak memerlukan
   perubahan struktur organisasi secara material, keberhasilan pelaksanaannya tetap membutuhkan
   penguatan pada aspek pengawasan operasional, pengendalian kualitas, pengelolaan vendor,
   monitoring kinerja, serta pengelolaan risiko yang terkait dengan aspek operasional, teknologi,
   komersial, investasi, dan sumber daya manusia. Namun demikian, risiko-risiko tersebut pada
   prinsipnya masih dapat dikelola dengan sistem pengendalian yang memadai.

H. Analisis Kelayakan Keuangan
   Analisa kelayakan keuangan Perseroan dalam menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
   akan menggunakan dana hasil kegiatan operasional, kas dan setara kas serta fasilitas pabrik
   perusahaan milik Perseroan yang belum dicairkan dan akan dianalisa lebih lanjut. Analisa kelayakan
   dilakukan oleh KJPP NDR dengan menggunakan parameter net present value, Internal Rate of
   Return Project, Payback Period dan Return on Investment berdasarkan proyeksi untuk periode 2026
   hingga 2035. Berikut adalah analisis kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha :
   Net Present Value                : Rp.28.925.598.185,-
   Internal Rate of Return Project : 11,98% (pada akhir periode proyeksi)
   Payback Period                   : 7 Tahun 8 Bulan
   Return on Investment             : 8,60% (pada akhir periode proyeksi)

I. Kesimpulan
   Berdasarkan seluruh hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan pada aspek gambaran
   umum perusahaan, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek modal manajemen, dan
   aspek keuangan, maka rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
   penambahan kegiatan usaha PaaS pada prinsipnya dapat dinyatakan layak untuk dilaksanakan.

  IV.   KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
        KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, pada prinsipnya penambahan
karyawan baru secara organik tidak menjadi kebutuhan utama, karena Perseroan dapat memanfaatkan
struktur internal yang ada untuk menjalankan fungsi inti, serta menggunakan skema operator on
demand pada tahap delivery dan operasional. Namun demikian, Perseroan tetap melakukan penguatan
pada fungsi pengawasan, pengendalian kualitas, monitoring kinerja, serta tata kelola vendor agar risiko
operasional tetap dapat dikelola dengan baik.

Perseroan saat ini bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Technology Partner, serta penyedia
barang/jasa Power System untuk memenuhi kebutuhan daya listrik (backup power system) perangkat
Mobile Network Operator (MNO) di site on-grid dan site off-grid.




                                                                                        Page 15 of 20
Page 17
  V.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN,                  DAN     ALASAN      DILAKUKANNYA          RENCANA
        PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan yang berfokus pada bidang infrastruktur digital memandang bahwa kemampuan untuk
menyesuaikan arah bisnis dengan dinamika industri merupakan hal yang penting, baik untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan maupun untuk memperkuat posisi Perseroan dalam ekosistem bisnis yang
dijalankan, sehingga dapat menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku
kepentingan.

Dalam upaya menyediakan layanan yang lebih terpadu dan andal, Perseroan terus mengembangkan
variasi layanan, mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki, serta meningkatkan efisiensi
operasional sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, manajemen Perseroan menilai perlu adanya perluasan
kegiatan usaha dan pengembangan layanan, guna menjawab kebutuhan pelanggan yang semakin
berkembang sekaligus memperkuat struktur dan cakupan bisnis Perseroan secara keseluruhan.

Berikut penjelasan dan pertimbangan atau alasan penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan:
Objek penilaian studi kelayakan berupa rencana penambahan 3 KBLI baru yaitu:

1. KBLI 35151 – Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik. Kelompok ini mencakup -
   pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem
   distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan tenaga listrik yang
   bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih
   besar dari 245 kilovolt), termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun
   dari produksi pihak lain; - pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan
   kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi
   ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk
   dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak
   lain; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; - distribusi tenaga listrik melalui
   jaringan listrik; - penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/ distribusi milik
   sendiri; - pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui
   perantara; - menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik..

    Penambahan kegiatan ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan energi yang terus meningkat
    seiring dengan pertumbuhan infrastruktur digital Perseroan, khususnya pada aset menara
    telekomunikasi dan jaringan pendukung lainnya. Dengan portofolio aset yang luas dan tersebar,
    termasuk di wilayah dengan keterbatasan akses listrik yang andal, Perseroan memandang penting
    untuk memiliki kapabilitas dalam penyediaan energi secara mandiri dan efisien. Pengembangan
    pembangkitan tenaga listrik, khususnya berbasis energi terbarukan dan sistem hybrid, diharapkan
    dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan energi
    eksternal, serta mendukung prinsip keberlanjutan, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

    Sehubungan dengan KBLI ini, Perseroan membutuhkan perizinan berusaha berupa SBUJPTL,
    IUJPTL, Sertifikat Standar, dan SKTTK yang diterbitkan melalui OSS.

2. KBLI 35140 – Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha. Kelompok ini mencakup
   kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau
   distribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen
   akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.




                                                                                            Page 16 of 20
Page 18
      Penambahan kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengembangan layanan energi
      terintegrasi (PaaS) yang mendukung operasional infrastruktur digital Perseroan. Dengan basis
      pelanggan yang kuat dan potensi captive market pada site-site eksisting, Perseroan memiliki
      peluang untuk mengoptimalkan pengelolaan energi sebagai bagian dari layanan yang diberikan
      kepada pelanggan. Kegiatan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran penyedia tenaga
      listrik utama, melainkan sebagai bentuk optimalisasi layanan dan efisiensi energi dalam ekosistem
      bisnis Perseroan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

      Sehubungan dengan KBLI ini, Perseroan membutuhkan perizinan berusaha berupa IUJPTL,
      Sertifikat Standar, dan SKTTK yang diterbitkan melalui OSS.

3. KBLI 43211 – Pemasangan Jaringan Listrik. Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan,
   pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, pembangunan kembali jaringan listrik pada bangunan
   gedung baik untuk hunian maupun non-hunian, seperti pemasangan jaringan listrik tegangan
   rendah, sistem fotovoltaik, sistem penyimpanan daya, pengisi daya listrik. Kelompok ini juga
   mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan listrik pada bangunan sipil, seperti
   jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.

      Penambahan kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat kapabilitas internal Perseroan dalam
      mendukung implementasi dan pengembangan infrastruktur serta layanan energi secara
      terintegrasi. Dengan skala dan sebaran aset yang dimiliki, kebutuhan terhadap instalasi,
      peningkatan kapasitas, serta standardisasi sistem kelistrikan menjadi semakin penting guna
      menjamin keandalan operasional. Melalui kegiatan ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
      kontrol terhadap kualitas pekerjaan, efisiensi waktu dan biaya, serta mendukung pengembangan
      solusi energi berbasis teknologi seperti solar PV, baterai, dan sistem monitoring energi.

      Sehubungan dengan KBLI ini, Perseroan membutuhkan perizinan berusaha berupa SBUJPTL,
      IUJPTL, Sertifikat Standar, dan SKTTK yang diterbitkan melalui OSS.

  VI.         PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
              PERSEROAN

Berikut adalah dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha adalah sebagai berikut:

A. Proyeksi Keuangan Sebelum Perubahan Kegiatan Usaha
   Disajikan dalam jutaan Rupiah
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam jutaan Rupiah
                                       Sebelum          Sebelum          Sebelum          Sebelum              Sebelum
                      Keterangan
                                      31-Dec-26        31-Dec-27        31-Dec-28        31-Dec-29            31-Dec-30
Aset
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar                         5,189,198        5,090,216        5,187,808        5,310,522            5,473,794
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar                  55,829,901       56,827,125       57,046,205       56,641,241           56,738,270
Jumlah Aset                               61,019,099       61,917,341       62,234,013       61,951,763           62,212,064
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek            7,311,935       10,336,277       10,804,270       10,646,102            9,919,468
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang          20,528,437       19,484,966       20,784,203       21,869,902           24,255,772
Jumlah Liabilitas                         27,840,373       29,821,243       31,588,473       32,516,004           34,175,240
Ekuitas
Jumlah Ekuitas                            33,178,727       32,096,098       30,645,540       29,435,759           28,036,824
Jumlah Liabilitas & Ekuitas               61,019,099       61,917,341       62,234,013       61,951,763           62,212,064




                                                                                                          Page 17 of 20
Page 19
       Disajikan dalam jutaan Rupiah
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Laporan Laba Rugi
Disajikan dalam jutaan Rupiah
                                          Sebelum              Sebelum              Sebelum              Sebelum                 Sebelum
                          Keterangan
                                         31-Dec-26            31-Dec-27            31-Dec-28            31-Dec-29               31-Dec-30
Pendapatan                                      9,574,491            9,930,960          10,193,413           10,444,581              10,726,853
Beban                                          (1,669,581)          (1,771,167)          (1,831,857)          (1,895,700)             (1,960,061)
EBITDA                                        7,904,911            8,159,793            8,361,557            8,548,881               8,766,792
Depresiasi & Amortisasi                       (3,601,075)          (3,762,329)          (3,908,473)          (4,025,100)             (4,180,152)
EBIT                                          4,303,836            4,397,464            4,453,084            4,523,782               4,586,640
Non Operating Cost                            (2,092,941)          (2,167,204)          (2,188,947)          (2,213,463)             (2,236,643)
EBT                                           2,210,895            2,230,260            2,264,137            2,310,318               2,349,997
Pajak                                           (153,226)            (155,015)            (157,136)            (160,093)               (162,575)
Laba Tahun Berjalan                           2,057,669            2,075,245            2,107,001            2,150,225               2,187,423



                                         Sebelum              Sebelum              Sebelum              Sebelum                 Sebelum
                        Analisis Rasio
                                         31-Dec-26            31-Dec-27            31-Dec-28            31-Dec-29               31-Dec-30

Rasio Likuiditas
Rasio lancar                                          0.71                 0.49                 0.48                 0.50                    0.55
Rasio cepat                                           0.71                 0.49                 0.48                 0.50                    0.55
Rasio kas                                             0.10                 0.04                 0.04                 0.04                    0.05
Rasio Solvabilitas
Liabilitas to equity ratio                           83.91%               92.91%             103.08%              110.46%                 121.89%
Liabilitas to total assets                           45.63%               48.16%              50.76%               52.49%                  54.93%
Rasio Profitabilitas
EBITDA margin                                        82.56%               82.17%               82.03%               81.85%                  81.73%
EBIT margin                                          44.95%               44.28%               43.69%               43.31%                  42.76%
Net profit margin                                    21.49%               20.90%               20.67%               20.59%                  20.39%




B. Proyeksi Keuangan Sesudah Perubahan Kegiatan Usaha
   Disajikan dalam jutaan Rupiah
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam jutaan Rupiah
                                          Sesudah              Sesudah              Sesudah              Sesudah                 Sesudah
                          Keterangan
                                         31-Dec-26            31-Dec-27            31-Dec-28            31-Dec-29               31-Dec-30
Aset
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar                            5,220,577            5,130,047            5,235,768            5,366,271               5,536,949
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar                     56,067,830           57,038,314           57,230,587           56,798,751              56,868,843
Jumlah Aset                                  61,288,407           62,168,361           62,466,356           62,165,021              62,405,792
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek               7,313,266           10,337,618           10,805,618           10,647,465               9,920,844
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang             20,700,644           19,638,129           20,916,716           21,980,024              24,341,613
Jumlah Liabilitas                            28,013,910           29,975,747           31,722,335           32,627,490              34,262,456
Ekuitas
Jumlah Ekuitas                               33,274,498           32,192,614           30,744,021           29,537,532              28,143,335
Jumlah Liabilitas & Ekuitas                  61,288,407           62,168,361           62,466,356           62,165,021              62,405,792




       Disajikan dalam jutaan Rupiah
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk                    -0,344%              -0,437%              -0,368%              -0,297%                 -0,222%
Laporan Laba Rugi
Disajikan dalam jutaan Rupiah
                                          Sesudah              Sesudah              Sesudah              Sesudah                 Sesudah
                          Keterangan
                                         31-Dec-26            31-Dec-27            31-Dec-28            31-Dec-29               31-Dec-30
Pendapatan                                     9.621.679            9.978.147           10.240.600           10.491.769              10.774.040
Beban                                         -1.674.977           -1.776.604           -1.837.339           -1.901.231              -1.965.642
EBITDA                                        7.946.701            8.201.543            8.403.261            8.590.538               8.808.398
Depresiasi & Amortisasi                       -3.628.078           -3.789.398           -3.935.607           -4.052.300              -4.207.417
EBIT                                           4.318.623            4.412.145            4.467.654            4.538.238               4.600.981
Non Operating Cost                            -2.103.837           -2.180.929           -2.200.998           -2.223.699              -2.244.909
EBT                                            2.214.786            2.231.215            2.266.656            2.314.539               2.356.072
Pajak                                            -154.082             -155.225             -157.690            -161.022                -163.911
Laba Tahun Berjalan                            2.060.704            2.075.991            2.108.965            2.153.517               2.192.161




                                                                                                                            Page 18 of 20
Page 20
                                         Sesudah              Sesudah              Sesudah              Sesudah                 Sesudah
                        Analisis Rasio
                                         31-Dec-26            31-Dec-27            31-Dec-28            31-Dec-29               31-Dec-30

Rasio Likuiditas
Rasio lancar                                          0.71                 0.50                 0.48                 0.50                    0.56
Rasio cepat                                           0.71                 0.50                 0.48                 0.50                    0.56
Rasio kas                                             0.10                 0.05                 0.04                 0.05                    0.05
Rasio Solvabilitas
Liabilitas to equity ratio                           84.19%               93.11%             103.18%              110.46%                 121.74%
Liabilitas to total assets                           45.71%               48.22%              50.78%               52.49%                  54.90%
Rasio Profitabilitas
EBITDA margin                                        82.59%               82.20%               82.06%               81.88%                  81.76%
EBIT margin                                          44.88%               44.22%               43.63%               43.26%                  42.70%
Net profit margin                                    21.42%               20.81%               20.59%               20.53%                  20.35%




Proyeksi sesudah menunjukkan bahwa kontribusi PaaS secara umum positif dari sisi pendapatan,
PaaS memberikan tambahan yang sangat stabil sekitar Rp47,2 miliar per tahun sepanjang 2026–2030.
Kenaikan ini membuat total pendapatan perusahaan meningkat namun PaaS bukan motor utama
pertumbuhan Perseroan, melainkan kontributor tambahan yang relatif kecil secara proporsi terhadap
total pendapatan Perseroan.

Dari sisi neraca, PaaS juga meningkatkan total aset perusahaan secara bertahap, terutama di awal
periode, dengan tambahan total aset sekitar Rp269 miliar pada 2026 yang kemudian menurun seiring
waktu. Penurunan ini mengindikasikan adanya efek depresiasi. Di sisi pendanaan, liabilitas masih
mendominasi pada awal periode, namun secara bertahap porsi ekuitas meningkat dari waktu ke waktu.
Jika dibandingkan antara sebelum dan sesudah, rasio-rasio perusahaan menunjukkan pola yang cukup
konsisten. Likuiditas relatif tidak berubah, menandakan PaaS tidak memberikan tekanan berarti pada
aset lancar. Sementara itu, leverage sedikit meningkat pada awal periode karena tambahan pendanaan
berbasis utang, namun cenderung stabil hingga membaik di tahun terakhir. Dari sisi profitabilitas,
EBITDA margin sedikit meningkat, tetapi EBIT margin dan Net Profit margin sedikit mengalami
penurunan beban depresiasi yang cukup tinggi. Tetapi dari sisi nominal EBIT dan Net Profit Perseroan
mengalami kenaikan antara proyeksi sebelum dan sesudah yang menandakan bahwa PaaS
berkontribusi positif.

 VII. RUPST

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 30 Juni 2026. RUPST
akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, POJK 14/2025, serta Anggaran Dasar
Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, kuorum kehadiran dan kuorum
pengambilan keputusan dalam RUPST sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
adalah sebagai berikut:

1. RUPS harus dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
   mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak yang suara yang sah dan
   keputusan adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah
   yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
   hadir dalam RUPS;

2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPS
   kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang
   bersama-sama mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah
   yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang hadir dalam RUPS; dan



                                                                                                                            Page 19 of 20
Page 21
3. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai, RUPS
   ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
   sesuai dengan kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh
   OJK atas permohonan Perseroan.

Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPST:

                                          JADWAL RUPST
 Pengumuman RUPST                                                                    17 April 2026
 Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham sehubungan                              17 April 2026
 dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
 Ralat Pengumuman RUPST                                                               4 Mei 2026
 Tanggal DPS yang berhak hadir dalam RUPST (recording date)                           5 Juni 2026
 Pemanggilan RUPST                                                                    8 Juni 2026
 RUPST                                                                               30 Juni 2026
 Ringkasan Risalah RUPST                                                               1 Juli 2026

 VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, mohon dapat menghubungi Perseroan
pada jam kerja ditujukan ke alamat sebagai berikut:

U.p            : Sekretaris Perusahaan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Alamat         :Telkom Landmark Tower, Lantai 27, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 52,
               Jakarta, 12710
Website        : www.mitratel.co.id
Email          : corporate.secretary@mitratel.co.id




                                       Jakarta, 26 Juni 2026




                                         Atas nama Direksi




                                                                                   Page 20 of 20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published26 Jun 2026
Pages21
Characters72,646
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK p.1 ×37
linked org PT Maleo Investasi p.8
linked person Ian Sigit Kurniawan p.8 ×2
linked person Hastining Bagyo Astuti p.8 ×2
linked person Agus Winarno · Direktur Bisnis p.8 ×2
linked person Hendra Purnama · Direktur Investasi p.8 ×2
linked person Fadli Tri Hartono · Komisaris Utama p.8
linked person Mira Tayyiba · Komisaris p.8
linked person Faisal Amir Masduki · Komisaris p.8
linked person Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka · Komisaris p.8
linked person Ibnu Sulistyo Pradipto · Komisaris Independen p.9
linked person Gunawan Susanto · Komisaris Independen p.9
linked person Fandi Wijaya p.9
linked person Arthur Angelo Syailendra. p.9 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Gatot Subroto p.6 ×2
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk p.8 ×2
possible person Theodorus Ardi Hartoko · Direktur Utama p.8 ×4
unresolved org Bapepam p.3 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Keuangan. Bursa Efek p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Bapepam & LK p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom. Peraturan IX. p.3
unresolved — IX.J.1 p.3
unresolved — Perpres No. 13/2018 p.3
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org Jasa Penunjang Tenaga Listrik p.5
unresolved org PT Dayamitra Malindo p.6 ×2
unresolved person H.M. Afdal Gazali p.6 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person Akta Notaris Hendra Karyadi p.6
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.6 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.8
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.13 ×2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.13 ×2
unresolved org KJPP NDR p.13 ×14
unresolved org Menteri Keuangan p.13
unresolved person Penilai Publik Satya Bima Nugraha p.13
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4976 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result