Skip to content
Back to announcement

20250304_PNGO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31866089_lamp1.pdf

Other Text extracted PNGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                     PT. Pinago Utama Tbk
                  Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania Blok I – 09 RT. 004 RW. 003 Pantai Indah Kapuk
                       Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta 14470, Indonesia
                         Telp. +6221-55966133, 55965856, 55995870, Fax. +6221-55965977

Nomor        : 040/SSL/EXT/III/2025                          Palembang, 04 Maret 2025
Lampiran     : 1 Lampiran
Perihal      : Tanggapan Surat Tentang Permintaan Penjelasan

Kepada Yth,
Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190

Up. Bp. I Gede Nyoman Yetna

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Somasi Kepemilikan Tanah, dengan ini kami,
PT. Pinago Utama Tbk, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 23, Talang Aman,
Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, ingin memberikan Penjelasan sebagai berikut:

1.    Mengenai Somasi yang disampaikan.
       a. Perseroan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait somasi ini dikarenakan
          Informasi dan fakta material yang terjadi dalam hal ini somasi kepada Perseroan (bukan
          gugatan ke pengadilan) tidak mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan/atau
          keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi
          atau fakta tersebut sesuai POJK 31/2015 Pasal 1.

       b. Informasi Profil Terkait Advokat Pengacara Afdhal Azmi Jambak, SH,
          Advokat Pengacara Afdhal Azmi Jambak, SH merupakan Kantor Hukum yang
          berkedudukan di Jalan Srijaya Lorong Tetesan Illahi 2 No. 25 RT. 074 RW.014
          Kelurahan Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang 30152. Advokat ini
          merupakan Kuasa Hukum Ketiga yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari :
          1. Aidin    Bin      Zainudin,    berdasarkan     surat  kuasa    khusus    Nomor
             39/SK/Pid/Aidin/XII/2024
          2. Madani Bin Muhammad, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor
             40/SK/Pid/Madani/XII/2024
          3. Dungcik, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 41/SK/Pid/Dingcik/XII/2024

        c. Dikonfirmasikan bahwa terhadap objek tanah yang disomasi oleh kantor Hukum Afdhal
           Azmi Jambak, SH & Associates merupakan tanah milik PT.Pinago Utama Tbk yang
           telah diganti rugi kepada masyarakat dengan luas ± 19.70 Hektare, dan telah diusahakan
           dan ditanami Kelapa Sawit sejak Tahun 2008 secara legalitas alas hak bukti kepemilikan
           tanah telah memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Akta Pengoperan Hak (APH)
           Dengan demikian legalitas kepemilikan tanah tersebut sah dimata hukum milik
           perseroan PT. Pinago Utama Tbk. Untuk objek tanah lainnya seluas ± 76.2 Hektare
           merupakan Lahan milik Plasma masyarakat, dimana lahan tersebut bukan kepemilikan
           PT. Pinago Utama Tbk.

       d. Tingkat materialitas Somasi tersebut tidak ada nilai ekuitas Perseroan, dikarenakan surat
          tersebut berupa Somasi bukan merupakan tuntutan dari pengadilan. Maka dari itu, tidak
          berpengaruh terhadap Operasional perusahaan.
Page 2
                    PT. Pinago Utama Tbk
                 Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania Blok I – 09 RT. 004 RW. 003 Pantai Indah Kapuk
                      Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta 14470, Indonesia
                        Telp. +6221-55966133, 55965856, 55995870, Fax. +6221-55965977

      e. Kronologi dan status terbaru terkait somasi tersebut saat ini yaitu Kronologi somasi ini
         dimulai dengan somasi 1 (pertama) yang dikirim pada tanggal 02 Januari 2025, dan
         somasi 2 (kedua) pada tanggal 13 Januari 2025, dimana somasi yang dilayangkan kantor
         Hukum Afdhal Azmi Jambak, SH & Associates kepada PT.Pinago Utama,Tbk perihal:
         “Somasi Mohon Hentikan Kegiatan Dan Kembalikan Lahan Milik Aidin,Dungcik
         dan Madani Di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
         Sumatera Selatan” Bahwa terkait tanah seluas ± 95.9 Hektare Perseroan tegaskan tidak
         akan menghentikan dan mengembalikan lahan/tanah tersebut karena kepemilikan
         Perseroan terhadap tanah tersebut secara legalitas kepemilikan sah dan dapat dibuktikan
         secara hukum, kecuali adanya amar putusan pengadilan manapun yang memerintahkan
         Perseroan untuk menghentikan dan mengembalikan tanah seluas ± 95.9 Hektare kepada
         Aidin, Dungcik dan Madani. Disamping itu juga tidak ada satu putusan pengadilan
         manapun yang membatalkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Akta Pengoperan Hak
         (APH) atas tanah yang telah dikuasai dan diusahai oleh Perseroan, sehingga secara
         hukum surat ganti rugi dan pengoperan hak atas tanah tetap dianggap sah dan mengikat
         Para Pihak. Perseroan mempersilahkan kuasa hukum Aidin, Dungcik dan Madani atau
         pihak terkait untuk melakukan upaya hukum litigasi ke lembaga peradilan sehingga
         mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.

          Dimana Perseroan pada tanggal 10 Februari 2025 sudah menjawab Surat Somasi
          tersebut dengan Surat No. 24/GA-Legal/I/2025 Perihal Jawaban dan Tanggapan terhadap
          Somasi III yang akan dilampirkan bersama surat ini.

      f. Perseroan dapat menyelesaikan permasalahan ini dikarenakan perseroan memiliki
         legalitas bukti kepemilikan yang sah yaitu Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Akta
         Pengoperan Hak (APH) yang sudah di ganti rugi oleh perseroan.

      g. Perseroan memiliki 15 Surat Pengakuan Hak yang sudah diganti rugi oleh perseroan
         sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secara benar dan sah dimana dapat
         dibuktikan dengan pembelian dan kepemilikan atas lahan dengan Surat Pengakuan Hak
         (SPH), Akta Pengoperan Hak (APH) dan Dokumen pendukung lainnya yang sudah di
         tandatangani oleh Pemilik Lahan, saksi-saksi dan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
         Setempat.

      h. Somasi ini tidak berdampak terhadap material operasional bisnis dan finansial Perseroan.

2.   Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Camat Sanga Desa No. 195/ST/SD/2017, tanggal 19
     April 2017, Dasar : “Untuk mengukur tanah saudara Madani,Syaripudin Agus, Dungcik
     CS dengan PT.Pinago Utama, di Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa” dengan
     memerintahkan Tri Sutrisno, S.Pd Jabatan Staf Kecamatan. Bahwa dari hasil pengukuran dan
     pemeriksaan tanah secara bersama Pihak Aidin dan Pihak Perseroan, Pihak Aidin tidak dapat
     menunjukkan tanah yang dimaksud dengan pasti dan tidak konsisten dalam menunjukkan
     batas-batas tanah tersebut. Oleh karena itu, kami meragukan kebenaran hasil pengukuran
     tanah tersebut. Sebagai tanggapan, Perseroan telah menyampaikan keberatannya melalui Surat
     No.65/DIR-HRGA-Legal/VIII/2017 Tanggal 01 Agustus 2017 perihal Jawaban Somasi
     Kedua, yang menyatakan bahwa Perseroan adalah pemilik sah atas tanah tersebut, mengingat
     Perseroan telah melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
     berlaku dengan benar dan sah kepada pemilik lahan yang dimaksud.
Page 3

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published4 Mar 2025
Pages3
Characters7,170
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pinago Utama Tbk p.1 ×18
linked org Pantai Indah Kapuk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Profil Terkait Advokat Pengacara Afdhal Azmi Jambak p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result