Back to announcement
20250304_PNGO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31866089_lamp1.pdf
Other Text extracted PNGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. Pinago Utama Tbk
Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania Blok I – 09 RT. 004 RW. 003 Pantai Indah Kapuk
Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta 14470, Indonesia
Telp. +6221-55966133, 55965856, 55995870, Fax. +6221-55965977
Nomor : 040/SSL/EXT/III/2025 Palembang, 04 Maret 2025
Lampiran : 1 Lampiran
Perihal : Tanggapan Surat Tentang Permintaan Penjelasan
Kepada Yth,
Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. Bp. I Gede Nyoman Yetna
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Somasi Kepemilikan Tanah, dengan ini kami,
PT. Pinago Utama Tbk, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 23, Talang Aman,
Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, ingin memberikan Penjelasan sebagai berikut:
1. Mengenai Somasi yang disampaikan.
a. Perseroan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait somasi ini dikarenakan
Informasi dan fakta material yang terjadi dalam hal ini somasi kepada Perseroan (bukan
gugatan ke pengadilan) tidak mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi
atau fakta tersebut sesuai POJK 31/2015 Pasal 1.
b. Informasi Profil Terkait Advokat Pengacara Afdhal Azmi Jambak, SH,
Advokat Pengacara Afdhal Azmi Jambak, SH merupakan Kantor Hukum yang
berkedudukan di Jalan Srijaya Lorong Tetesan Illahi 2 No. 25 RT. 074 RW.014
Kelurahan Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang 30152. Advokat ini
merupakan Kuasa Hukum Ketiga yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari :
1. Aidin Bin Zainudin, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor
39/SK/Pid/Aidin/XII/2024
2. Madani Bin Muhammad, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor
40/SK/Pid/Madani/XII/2024
3. Dungcik, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 41/SK/Pid/Dingcik/XII/2024
c. Dikonfirmasikan bahwa terhadap objek tanah yang disomasi oleh kantor Hukum Afdhal
Azmi Jambak, SH & Associates merupakan tanah milik PT.Pinago Utama Tbk yang
telah diganti rugi kepada masyarakat dengan luas ± 19.70 Hektare, dan telah diusahakan
dan ditanami Kelapa Sawit sejak Tahun 2008 secara legalitas alas hak bukti kepemilikan
tanah telah memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Akta Pengoperan Hak (APH)
Dengan demikian legalitas kepemilikan tanah tersebut sah dimata hukum milik
perseroan PT. Pinago Utama Tbk. Untuk objek tanah lainnya seluas ± 76.2 Hektare
merupakan Lahan milik Plasma masyarakat, dimana lahan tersebut bukan kepemilikan
PT. Pinago Utama Tbk.
d. Tingkat materialitas Somasi tersebut tidak ada nilai ekuitas Perseroan, dikarenakan surat
tersebut berupa Somasi bukan merupakan tuntutan dari pengadilan. Maka dari itu, tidak
berpengaruh terhadap Operasional perusahaan.
Page 2
PT. Pinago Utama Tbk
Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania Blok I – 09 RT. 004 RW. 003 Pantai Indah Kapuk
Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta 14470, Indonesia
Telp. +6221-55966133, 55965856, 55995870, Fax. +6221-55965977
e. Kronologi dan status terbaru terkait somasi tersebut saat ini yaitu Kronologi somasi ini
dimulai dengan somasi 1 (pertama) yang dikirim pada tanggal 02 Januari 2025, dan
somasi 2 (kedua) pada tanggal 13 Januari 2025, dimana somasi yang dilayangkan kantor
Hukum Afdhal Azmi Jambak, SH & Associates kepada PT.Pinago Utama,Tbk perihal:
“Somasi Mohon Hentikan Kegiatan Dan Kembalikan Lahan Milik Aidin,Dungcik
dan Madani Di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan” Bahwa terkait tanah seluas ± 95.9 Hektare Perseroan tegaskan tidak
akan menghentikan dan mengembalikan lahan/tanah tersebut karena kepemilikan
Perseroan terhadap tanah tersebut secara legalitas kepemilikan sah dan dapat dibuktikan
secara hukum, kecuali adanya amar putusan pengadilan manapun yang memerintahkan
Perseroan untuk menghentikan dan mengembalikan tanah seluas ± 95.9 Hektare kepada
Aidin, Dungcik dan Madani. Disamping itu juga tidak ada satu putusan pengadilan
manapun yang membatalkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Akta Pengoperan Hak
(APH) atas tanah yang telah dikuasai dan diusahai oleh Perseroan, sehingga secara
hukum surat ganti rugi dan pengoperan hak atas tanah tetap dianggap sah dan mengikat
Para Pihak. Perseroan mempersilahkan kuasa hukum Aidin, Dungcik dan Madani atau
pihak terkait untuk melakukan upaya hukum litigasi ke lembaga peradilan sehingga
mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Dimana Perseroan pada tanggal 10 Februari 2025 sudah menjawab Surat Somasi
tersebut dengan Surat No. 24/GA-Legal/I/2025 Perihal Jawaban dan Tanggapan terhadap
Somasi III yang akan dilampirkan bersama surat ini.
f. Perseroan dapat menyelesaikan permasalahan ini dikarenakan perseroan memiliki
legalitas bukti kepemilikan yang sah yaitu Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Akta
Pengoperan Hak (APH) yang sudah di ganti rugi oleh perseroan.
g. Perseroan memiliki 15 Surat Pengakuan Hak yang sudah diganti rugi oleh perseroan
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secara benar dan sah dimana dapat
dibuktikan dengan pembelian dan kepemilikan atas lahan dengan Surat Pengakuan Hak
(SPH), Akta Pengoperan Hak (APH) dan Dokumen pendukung lainnya yang sudah di
tandatangani oleh Pemilik Lahan, saksi-saksi dan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
Setempat.
h. Somasi ini tidak berdampak terhadap material operasional bisnis dan finansial Perseroan.
2. Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Camat Sanga Desa No. 195/ST/SD/2017, tanggal 19
April 2017, Dasar : “Untuk mengukur tanah saudara Madani,Syaripudin Agus, Dungcik
CS dengan PT.Pinago Utama, di Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa” dengan
memerintahkan Tri Sutrisno, S.Pd Jabatan Staf Kecamatan. Bahwa dari hasil pengukuran dan
pemeriksaan tanah secara bersama Pihak Aidin dan Pihak Perseroan, Pihak Aidin tidak dapat
menunjukkan tanah yang dimaksud dengan pasti dan tidak konsisten dalam menunjukkan
batas-batas tanah tersebut. Oleh karena itu, kami meragukan kebenaran hasil pengukuran
tanah tersebut. Sebagai tanggapan, Perseroan telah menyampaikan keberatannya melalui Surat
No.65/DIR-HRGA-Legal/VIII/2017 Tanggal 01 Agustus 2017 perihal Jawaban Somasi
Kedua, yang menyatakan bahwa Perseroan adalah pemilik sah atas tanah tersebut, mengingat
Perseroan telah melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku dengan benar dan sah kepada pemilik lahan yang dimaksud.
Page 3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Profil Terkait Advokat Pengacara Afdhal Azmi Jambak
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.