Skip to content
Back to announcement

20250304_PNGO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31866089_lamp2.pdf

Other Text extracted PNGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.954
PT. Pinago Utama Tbk

Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania Blok | — 09 RT. 004 RW. 003 Pantai Indah Kapuk
Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta 14470, Indonesia
Telp. #6221-55966133, 55965856, 55995870, Fax. t6221-55965977

Nomor : 24/GA-Legal/1/2025 Palembang, 10 Februari 2025
Lampiran :2 Berkas

Perihal : Jawaban dan Tanggapan Terhadap Somasi III

Kepada Yth.

Afdhal Azmi Jambak, SH

Advokat pada Kantor Advokat & Pengacara Afdhal Azmi Jambak & Associates
Jalan Srijaya Lorong Tetesan Illahi 2 No. 25 RT. 074 RW. 014

Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami,

Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor: 003/Somasi/AAJ/Tnh.Sangdes/PU/I1/2025
tertanggal 07 Februari 2025 Perihal Somasi III (Terakhir) Mohon Hentikan Kegiatan dan
Kembalikan Lahan Milik Aidin, Dungcik dan Madani di Kec. Sanga Desa Kabupaten Musi

Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, bahwa terkait poin-poin yang Saudara sampaikan dalam

surat Somasi Saudara perlu kami jelaskan dan sampaikan hal-hal kami sebagai berikut :

1. Bahwa tidak benar PT.Pinago Utama,Tbk telah menyerobot, merampas dan mengambil
secara tidak sah lahan/tanah milik klien Saudara sejak Tahun 2006. Perlu Saudara ketahui
bahwa seluruh lahan/tanah yang dikuasai dan diusahai oleh PT.Pinago Utama,Tbk
memiliki legalitas formal alas hak atas tanah berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Akta
Pengoperan Hak (APH) dan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah
Agung No. 7 tahun 2012 dalam butir ke IX dirumuskan: “ Perlindungan hukum
harus diberikan kepada pembeli dengan itikad baik sekalipun kemudian diketahui
bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (Objek Jual Beli), ” Pemilik asal
hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak.

2. Bahwa Saudara menyampaikan kepada kami sebagaimana poin 2 (dua) untuk
mengembalikan lahan tanah kebun milik klien Saudara yang terletak di Kecamatan Sanga
Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kami merasa ragu dan
bingung karena lahan tanah kebun yang Saudara maksud tidak jelas objek yang menjadi
sengketa serta posisi alamat tanahnya.

3. Kami ingin menyampaikan bahwa tuduhan yang Saudara sampaikan terkait dugaan
pengrusakan, penyerebotan lahan, serta pencurian tanaman yang diduga dilakukan oleh
PT. Pinago Utama Tbk, sebagaimana yang tercantum dalam Poin 3 dan 4, tidak didasarkan
pada bukti yang jelas. Kami menduga bahwa pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai
fitnah, yang menjadi pertanyaan, mengapa pada saat klien Saudara merasa hak-haknya
dirugikan, tidak ada upaya hukum yang diambil oleh pihak klien untuk menyelesaikan
masalah tersebut, mengingat perbuatan pengrusakan atau pencurian jelas merupakan
tindakan pidana. Sebagai seorang Advokat yang berpengalaman, kami yakin Saudara
memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hukum, dan tentunya mengetahui bahwa
dalam hukum tidak diperkenankan untuk menuduh atau memfitnah tanpa adanya bukti
yang jelas dan sah.
Page 2 OCR 0.942
PT. Pinago Utama Tbk

Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania Blok | - 09 RT. 004 RW. 003 Pantai Indah Kapuk
Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta 14470, Indonesia
Telp. #6221-55966133, 55965856, 55995870, Fax. t6221-55965977

4. Kami merasa tidak pernah ada melakukan negosiasi maupun penawaran ganti rugi yang
Saudara maksud kepada klien Saudara. Karena setiap tindakan dan perbuatan hukum
seseorang yang mewakili PT.Pinago Utama,Tbk harus menggunakan surat kuasa untuk
mewakili perusahaan, guna memberikan kepastian hukum, mendelegasikan tanggung
jawab, Mempermudah transaksi bisnis dan menghindari masalah hukum.

5. Bahwa kami mempersilahkan Saudara untuk melakukan gugatan hukum secara perdata
maupun tuntutan secara hukum pidana apabila PT.Pinago Utama,Tbk telah melakukan
penyerobotan, merampas dan mengambil secara tidak sah lahan/tanah milik klien Saudara,
sehingga adanya kepastian Hukum yang berkekuatan hukum tetap karena tidak dapat

diganggu gugat.

Demikian surat jawaban dan tanggapan somasi III ini kami sampaikan, atas kerja sama dan
perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Pinago Utama Tbk

PT. PinagiXrutama Tbk

Syahri Abdullah
General Umum

Tembusan :

. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia di jakarta

Yth. Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI di Jakarta
Yth. Bapak Direktur Utama Bursa Efek Indonesia di Jakarta

Yth. Bapak Pj.Gubernur Sumatera Selatan di Palembang

Yth. Bapak Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Palembang
Yth. Bapak Kapolda Sumatera Selatan di Palembang

Yth. Bapak Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan di Palembang
Yth. Bapak Pj.Bupati Musi Banyuasin di Sekayu

Yth. Bapak Kapolres Musi Banyuasin di Sekayu

. Yth. Bapak Ketua DPRD Musi Banyuasin di Sekayu

. Yth. Bapak Camat Sanga Desa di Ngulak

. Yth. Bapak Lurah Ngulak I di Ngulak

. Yth. Pimpinan Media di Palembang, Sekayu

. File

SopNDUurRwn—

PW

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published4 Mar 2025
Pages2
Characters4,982
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pinago Utama Tbk p.1 ×15
linked org Pantai Indah Kapuk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Somasi III Kepada Yth. Afdhal Azmi Jambak p.1
unresolved org Mahkamah Agung p.1
unresolved org PinagiXrutama Tbk p.2 ×2
unresolved person Syahri Abdullah · General Umum p.2
unresolved person Menteri Agraria p.2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.2
unresolved org DPRD Provinsi Sumatera Selatan p.2
unresolved person Kapolda Sumatera Selatan p.2
unresolved person Dinas Perkebunan Sumatera Selatan p.2
unresolved person Kapolres Musi Banyuasin p.2
unresolved person DPRD Musi Banyuasin p.2
unresolved person Camat Sanga Desa p.2
unresolved person Lurah Ngulak I p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result