Back to announcement
20250304_PNGO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31866089_lamp2.pdf
Other Text extracted PNGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.954
PT. Pinago Utama Tbk Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania Blok | — 09 RT. 004 RW. 003 Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta 14470, Indonesia Telp. #6221-55966133, 55965856, 55995870, Fax. t6221-55965977 Nomor : 24/GA-Legal/1/2025 Palembang, 10 Februari 2025 Lampiran :2 Berkas Perihal : Jawaban dan Tanggapan Terhadap Somasi III Kepada Yth. Afdhal Azmi Jambak, SH Advokat pada Kantor Advokat & Pengacara Afdhal Azmi Jambak & Associates Jalan Srijaya Lorong Tetesan Illahi 2 No. 25 RT. 074 RW. 014 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor: 003/Somasi/AAJ/Tnh.Sangdes/PU/I1/2025 tertanggal 07 Februari 2025 Perihal Somasi III (Terakhir) Mohon Hentikan Kegiatan dan Kembalikan Lahan Milik Aidin, Dungcik dan Madani di Kec. Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, bahwa terkait poin-poin yang Saudara sampaikan dalam surat Somasi Saudara perlu kami jelaskan dan sampaikan hal-hal kami sebagai berikut : 1. Bahwa tidak benar PT.Pinago Utama,Tbk telah menyerobot, merampas dan mengambil secara tidak sah lahan/tanah milik klien Saudara sejak Tahun 2006. Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh lahan/tanah yang dikuasai dan diusahai oleh PT.Pinago Utama,Tbk memiliki legalitas formal alas hak atas tanah berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Akta Pengoperan Hak (APH) dan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 tahun 2012 dalam butir ke IX dirumuskan: “ Perlindungan hukum harus diberikan kepada pembeli dengan itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (Objek Jual Beli), ” Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak. 2. Bahwa Saudara menyampaikan kepada kami sebagaimana poin 2 (dua) untuk mengembalikan lahan tanah kebun milik klien Saudara yang terletak di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kami merasa ragu dan bingung karena lahan tanah kebun yang Saudara maksud tidak jelas objek yang menjadi sengketa serta posisi alamat tanahnya. 3. Kami ingin menyampaikan bahwa tuduhan yang Saudara sampaikan terkait dugaan pengrusakan, penyerebotan lahan, serta pencurian tanaman yang diduga dilakukan oleh PT. Pinago Utama Tbk, sebagaimana yang tercantum dalam Poin 3 dan 4, tidak didasarkan pada bukti yang jelas. Kami menduga bahwa pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai fitnah, yang menjadi pertanyaan, mengapa pada saat klien Saudara merasa hak-haknya dirugikan, tidak ada upaya hukum yang diambil oleh pihak klien untuk menyelesaikan masalah tersebut, mengingat perbuatan pengrusakan atau pencurian jelas merupakan tindakan pidana. Sebagai seorang Advokat yang berpengalaman, kami yakin Saudara memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hukum, dan tentunya mengetahui bahwa dalam hukum tidak diperkenankan untuk menuduh atau memfitnah tanpa adanya bukti yang jelas dan sah.
Page 2 OCR 0.942
PT. Pinago Utama Tbk Rukan Exclusive Bukit Golf Mediterania Blok | - 09 RT. 004 RW. 003 Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta 14470, Indonesia Telp. #6221-55966133, 55965856, 55995870, Fax. t6221-55965977 4. Kami merasa tidak pernah ada melakukan negosiasi maupun penawaran ganti rugi yang Saudara maksud kepada klien Saudara. Karena setiap tindakan dan perbuatan hukum seseorang yang mewakili PT.Pinago Utama,Tbk harus menggunakan surat kuasa untuk mewakili perusahaan, guna memberikan kepastian hukum, mendelegasikan tanggung jawab, Mempermudah transaksi bisnis dan menghindari masalah hukum. 5. Bahwa kami mempersilahkan Saudara untuk melakukan gugatan hukum secara perdata maupun tuntutan secara hukum pidana apabila PT.Pinago Utama,Tbk telah melakukan penyerobotan, merampas dan mengambil secara tidak sah lahan/tanah milik klien Saudara, sehingga adanya kepastian Hukum yang berkekuatan hukum tetap karena tidak dapat diganggu gugat. Demikian surat jawaban dan tanggapan somasi III ini kami sampaikan, atas kerja sama dan perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Pinago Utama Tbk PT. PinagiXrutama Tbk Syahri Abdullah General Umum Tembusan : . Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia di jakarta Yth. Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI di Jakarta Yth. Bapak Direktur Utama Bursa Efek Indonesia di Jakarta Yth. Bapak Pj.Gubernur Sumatera Selatan di Palembang Yth. Bapak Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Palembang Yth. Bapak Kapolda Sumatera Selatan di Palembang Yth. Bapak Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan di Palembang Yth. Bapak Pj.Bupati Musi Banyuasin di Sekayu Yth. Bapak Kapolres Musi Banyuasin di Sekayu . Yth. Bapak Ketua DPRD Musi Banyuasin di Sekayu . Yth. Bapak Camat Sanga Desa di Ngulak . Yth. Bapak Lurah Ngulak I di Ngulak . Yth. Pimpinan Media di Palembang, Sekayu . File SopNDUurRwn— PW
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Somasi III Kepada Yth. Afdhal Azmi Jambak
p.1
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.1
unresolved
org
PinagiXrutama Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Syahri Abdullah
· General Umum
p.2
unresolved
person
Menteri Agraria
p.2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.2
unresolved
org
DPRD Provinsi Sumatera Selatan
p.2
unresolved
person
Kapolda Sumatera Selatan
p.2
unresolved
person
Dinas Perkebunan Sumatera Selatan
p.2
unresolved
person
Kapolres Musi Banyuasin
p.2
unresolved
person
DPRD Musi Banyuasin
p.2
unresolved
person
Camat Sanga Desa
p.2
unresolved
person
Lurah Ngulak I
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.