Back to announcement
20260626_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104816_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan Peraturan OJK No.14 Tahun 2025
perihal Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK 14”), Direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 bertempat di Pacific Century Place, Function Room
B, Level B1, SCBD Lot 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan 12190, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”)
(selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rapat”), yang dilaksanakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
A. RUPS Tahunan dibuka pada pukul 14.11 WIB dan ditutup pada pukul 15.04 WIB.
I. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada RUPS Tahunan:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen : Hamid Awaluddin
- Komisaris : Ashish Gupta*
- Komisaris : Dian Sofia Andyasuri
Direksi:
- Direktur Utama : Ronald Sutardja
- Direktur : Iwan Fuad Salim
- Direktur : Dian Paramita
*hadir melalui video konferensi
II. Kuorum Kehadiran Pada RUPS Tahunan
- Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk seluruh Mata
Acara RUPS Tahunan.
- Bahwa RUPS Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya sejumlah 5.452.806.618 saham yang
mewakili 74,115550% dari 7.357.169.432 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi 293.837.700 saham treasuri yang dimiliki Perseroan.
- Bahwa kuorum kehadiran untuk penyelenggaraan RUPS Tahunan telah terpenuhi, sehingga Rapat dapat
dilaksanakan dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
III. Kesempatan Tanya Jawab atau Memberikan Pendapat
- Bahwa setiap pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang terkait dengan setiap Mata Acara RUPS Tahunan.
- Bahwa tidak terdapat pemegang saham/kuasanya yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Tahunan
- Keputusan RUPS Tahunan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2
- Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan menyerahkan kartu suara dan secara elektronik (e-Voting)
melalui eASY.KSEI.
- Jika tidak ada suara yang tidak setuju dan tidak ada yang memberikan suara abstain, maka keputusan Rapat
dianggap disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika ada yang tidak setuju atau memberikan suara
abstain, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara/voting.
- Berdasarkan ketentuan pasal 47 POJK 15 dan pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
V. Mata Acara RUPS Tahunan
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas seluruh tindakan
pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku 2026.
4. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2026.
5. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
VI. Rincian Keputusan Mata Acara RUPS Tahunan
Mata Acara Pertama Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat.
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara 5.452.054.618 751.800 saham 200 saham atau 5.452.806.418
terbanyak. saham atau atau sebesar sebesar saham atau
sebesar
0,013787% dari 0,000004% dari sebesar
99,986209% dari
jumlah seluruh jumlah seluruh 99,999996% dari
jumlah seluruh
saham yang sah saham yang sah saham yang sah jumlah seluruh
yang hadir dalam yang hadir dalam yang hadir dalam saham yang sah
Rapat. Rapat. Rapat. yang hadir dalam
Rapat.
Hasil Keputusan: 1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025,
termasuk Laporan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta
mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (afiliasi ForvisMazars) dengan opini
wajar tanpa modifikasian, sebagaimana termaktub dalam Laporan
Auditor Independen Nomor 00105/2.1011/AU.1/02/1013-5/1/III/2026
tanggal 27 Maret 2026.
2. Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
telah dijalankannya selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025.
Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Page 3
Rapat disetujui dengan suara 5.437.776.135 62.900 saham 14.967.583 saham 5.437.839.035
terbanyak. saham atau atau sebesar atau sebesar saham atau
sebesar
0,001154% dari 0,274493% dari sebesar
99,724353% dari
jumlah seluruh jumlah seluruh 99,725507% dari
jumlah seluruh
saham yang sah saham yang sah saham yang sah jumlah seluruh
yang hadir dalam yang hadir dalam yang hadir dalam saham yang sah
Rapat. Rapat. Rapat. yang hadir dalam
Rapat.
Hasil Keputusan: Menyetujui rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar USD116.259.520 (seratus enam
belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh Dolar
Amerika Serikat), akan dibukukan sebagai Saldo Laba Ditahan.
Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara 5.415.426.230 62.900 saham 37.317.488 saham 5.415.489.130
terbanyak. saham atau atau sebesar atau sebesar saham atau
sebesar
0,001154% dari 0,684372% dari sebesar
99,314474% dari
jumlah seluruh jumlah seluruh 99,315628% dari
jumlah seluruh
saham yang sah saham yang sah saham yang sah jumlah seluruh
yang hadir dalam yang hadir dalam yang hadir dalam saham yang sah
Rapat. Rapat. Rapat. yang hadir dalam
Rapat.
Hasil Keputusan: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
atau penggantinya yang berpengalaman, memiliki reputasi dan kredibilitas
internasional yang baik, terdaftar di OJK, serta memenuhi kriteria lainnya
yang ditetapkan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
2026, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan terkait lainnya,
dengan tetap mempertimbangkan usulan Direksi dan Komite Audit.
Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara 5.437.775.935 62.900 saham 14.967.783 saham 5.437.838.835
terbanyak. saham atau atau sebesar atau sebesar saham atau
sebesar
0,001154% dari 0,274497% dari sebesar
99,724350% dari
jumlah seluruh jumlah seluruh 99,725503% dari
jumlah seluruh
saham yang sah saham yang sah saham yang sah jumlah seluruh
yang hadir dalam yang hadir dalam yang hadir dalam saham yang sah
Rapat. Rapat. Rapat. yang hadir dalam
Rapat.
Page 4
Hasil Keputusan: 1. Menyetujui besaran gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 yaitu
maksimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) bersih
setelah pajak, atau apabila perlu dilakukan penyesuaian, mendelegasikan
kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi tahun buku
2026, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara 5.430.870.613 62.900 saham 21.873.105 saham 5.430.933.513
terbanyak. saham atau atau sebesar atau sebesar saham atau
sebesar
0,001154% dari 0,401135% dari sebesar
99,597712% dari
jumlah seluruh jumlah seluruh 99,598865% dari
jumlah seluruh
saham yang sah saham yang sah saham yang sah jumlah seluruh
yang hadir dalam yang hadir dalam yang hadir dalam saham yang sah
Rapat. Rapat. Rapat. yang hadir dalam
Rapat.
Hasil Keputusan: a. Menerima baik dan menyetujui pengakhiran jabatan Bapak Nurdin Zainal
selaku Komisaris Independen Perseroan.
b. Menerima baik dan menyetujui:
• pengangkatan kembali Bapak Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
Perseroan; dan
• pengangkatan Ibu Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
c. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya
Rapat ini menjadi sebagai berikut:
• Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen
• Ashish Gupta selaku Komisaris
• Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris
dengan ketentuan masa jabatan Bapak Hamid Awaluddin dan Bapak
Ashish Gupta hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2028 dan masa
jabatan Ibu Dian Sofia Andyasuri hingga penutupan RUPS Tahunan pada
tahun 2030, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
d. Menyetujui susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
menjadi sebagai berikut:
• Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
• Iwan Fuad Salim selaku Direktur
• Dian Paramita selaku Direktur
• Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur
dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald Sutardja dan Ibu Silfanny
Fadillah Bahar hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2029, masa
Page 5
jabatan Ibu Dian Paramita hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun
2028, dan masa jabatan Bapak Iwan Fuad Salim hingga penutupan RUPS
Tahunan pada tahun 2027, tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
e. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana tersebut di
atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta
Notaris tersendiri serta memberitahukan perubahan tersebut kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
B. RUPS Luar Biasa dibuka pada pukul 15.21 WIB dan ditutup pada pukul 15.49 WIB.
I. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada RUPS Luar Biasa:
Dewan Komisaris:
- Komisaris : Ashish Gupta*
- Komisaris : Dian Sofia Andyasuri
Direksi:
- Direktur Utama : Ronald Sutardja
- Direktur : Iwan Fuad Salim
- Direktur : Dian Paramita
- Direktur : Silfanny Fadillah Bahar
*hadir melalui video konferensi
II. Kuorum Kehadiran Pada RUPS Luar Biasa
- Bahwa untuk Mata Acara Pertama dan Kedua Rapat, berdasarkan pasal 27 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Anggaran
Dasar Perseroan, Rapat dapat diadakan dan sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan. Sementara untuk Mata Acara Ketiga dan Keempat Rapat, berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat
(1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat diadakan dan sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
- Bahwa RUPS Luar Biasa dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya sejumlah 5.328.953.618 saham yang
mewakili 72,432118% dari 7.357.169.432 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal recording date setelah dikurangi dengan 293.837.700
saham treasuri yang dimiliki Perseroan.
- Bahwa kuorum kehadiran untuk penyelenggaraan RUPS Luar Biasa telah terpenuhi, sehingga Rapat dapat
dilaksanakan dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
III. Kesempatan Tanya Jawab atau Memberikan Pendapat
- Bahwa setiap pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang terkait dengan setiap Mata Acara RUPS Luar
Biasa.
- Bahwa tidak terdapat pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan untuk seluruh Mata Acara RUPS
Luar Biasa.
IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Luar Biasa
Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS Luar Biasa sama dengan mekanisme pengambilan keputusan
dalam RUPS Tahunan sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian atas dari Ringkasan Risalah Rapat ini.
Page 6
V. Mata Acara RUPS Luar Biasa
1. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2025.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk pengurangan modal dengan cara menarik kembali saham treasuri
Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK 29/2023”).
4. Persetujuan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (”Program MESOP”)
yang berasal dari pengalihan saham treasuri Perseroan.
VI. Rincian Keputusan Mata Acara RUPS Luar Biasa
Mata Acara Pertama Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara 5.134.549.615 0 194.404.003 5.134.549.615
terbanyak. saham atau saham atau saham atau
sebesar
sebesar sebesar
96,351929% dari
3,648071% dari 96,351929% dari
jumlah seluruh
saham yang sah jumlah seluruh jumlah seluruh
yang hadir dalam saham yang sah saham yang sah
Rapat. yang hadir dalam yang hadir dalam
Rapat. Rapat.
Hasil Keputusan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun
2025.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan
dengan perubahan-perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana tersebut diatas, sehingga menjadi bagian dalam
Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan lainnya tidak diubah,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk
dibuatkan serta menandatangani perubahan dan menyusun kembali
Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta
memperoleh persetujuan atau memberitahukan perubahan tersebut
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua Rapat
Hasil Keputusan: Setelah melalui kajian menyeluruh dan mempertimbangkan kondisi
makroekonomi yang belum kondusif, Perseroan memutuskan untuk tidak
melanjutkan pembahasan Mata Acara Kedua Rapat. Dengan demikian, tidak
terdapat pembahasan maupun pengambilan keputusan atas mata acara
tersebut.
Page 7
Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Rapat disetujui secara 5.328.953.618 0 0 5.328.953.618
musyawarah untuk mufakat saham atau saham atau
sebesar 100% dari
sebesar 100% dari
jumlah seluruh
jumlah seluruh
saham yang sah
yang hadir dalam saham yang sah
Rapat. yang hadir dalam
Rapat.
Hasil Keputusan: 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali
Saham dengan ketentuan alokasi dana maksimal sebesar USD6.000.000
(enam juta Dolar Amerika Serikat) dan jumlah saham yang dibeli kembali
tidak melebihi batas maksimal 10% dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor, sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023, yang akan dilaksanakan
sewaktu-waktu hingga paling lambat tanggal 24 Juni 2027.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham Perseroan.
Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
(Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara 4.814.986.815 0 513.966.803 4.814.986.815
terbanyak. saham atau saham atau saham atau
sebesar
sebesar sebesar
90,355202% dari
9,644798% dari 90,355202% dari
jumlah seluruh
saham yang sah jumlah seluruh jumlah seluruh
yang hadir dalam saham yang sah saham yang sah
Rapat. yang hadir dalam yang hadir dalam
Rapat. Rapat.
Hasil Keputusan: 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Program
Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan atau Management and
Employee Stock Ownership Program (Program MESOP Tahap 2) yang
berasal dari pengalihan saham hasil pembelian kembali (Saham
Treasuri) Perseroan, di mana jumlah saham yang dialihkan adalah
sebanyak-banyaknya sejumlah Saham Treasuri yang dimiliki oleh
Perseroan, yang dapat berasal dari sisa Saham Treasuri saat ini
dan/atau saham hasil Rencana Pembelian Kembali Saham.
2. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak substitusi
kepada setiap anggota Direksi untuk menetapkan syarat dan
ketentuan terkait pelaksanaan Program MESOP Tahap 2, termasuk
tetapi tidak terbatas pada mekanisme pelaksanaan, kriteria, dan
persyaratan peserta Program MESOP Tahap 2, jadwal dan jangka
waktu pelaksanaan, tata cara pengalihan saham kepada peserta
Program MESOP Tahap 2 maupun persyaratan-persyaratan lainnya
yang akan ditentukan kemudian oleh Direksi Perseroan dengan
Page 8
mempertimbangkan antara lain, usulan, dan/atau masukan dari
Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi nominasi dan
remunerasi.
3. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak substitusi
kepada setiap anggota Direksi, secara bersama-sama atau sendiri-
sendiri untuk, apabila dibutuhkan, (i) menghadap notaris untuk
menyatakan seluruh atau sebagian dari keputusan Mata Acara Rapat, (ii)
melaporkan atau memberikan pemberitahuan atau untuk
mendaftarkan keputusan Mata Acara Rapat ini kepada pejabat
berwenang manapun, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas
Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, sebagaimana diatur oleh
hukum dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan,
(iii) menyampaikan dan menandatangani seluruh aplikasi dan dokumen
lain sebagaimana diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan (iv)
mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melaksanakan
keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat.
Jakarta, 26 Juni 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Jun 2026 · 14:11– |
| Present | 5,452,806,618 (74.12%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,452,054,618
—
Against
200
—
Abstain
751,800
—
Agenda 2
approved
For
5,415,426,230
—
Against
37,317,488
—
Abstain
62,900
—
Agenda 3
approved
For
5,437,775,935
—
Against
14,967,783
—
Abstain
62,900
—
Agenda 4
approved
For
5,430,870,613
—
Against
21,873,105
—
Abstain
62,900
—
Agenda 5
approved
For
5,134,549,615
—
Against
194,404,003
—
Abstain
0
—
- pengangkatan kembali Bapak Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
- pengangkatan Ibu Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur Perseroan
- Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
- Ashish Gupta selaku Komisaris
Agenda 6
approved
For
5,134,549,615
—
Against
194,404,003
—
Abstain
0
—
Agenda 7
approved
For
5,328,953,618
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 8
approved
For
5,328,953,618
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 9
approved
For
4,814,986,815
—
Against
513,966,803
—
Abstain
0
—
Agenda 10
approved
For
4,814,986,815
—
Against
513,966,803
—
Abstain
0
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1000 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran '
'Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
'(KBLI) Tahun 2025. 2. Menyetujui pemberian '
'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan sehubungan dengan '
'perubahan-perubahan ketentuan Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut '
'diatas, sehingga menjadi bagian dalam '
'Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan '
'lainnya tidak diubah, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
'dibuatkan serta menandatangani perubahan dan '
'menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam suatu akta Notaris tersendiri serta '
'memperoleh persetujuan atau memberitahukan '
'perubahan tersebut kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, serta melakukan setiap '
'dan semua tindakan yang diperlukan sesuai '
'dengan peraturan perundang- undangan yang '
'berlaku. Mata Acara Kedua Rapat Hasil '
'Keputusan: Setelah melalui kajian menyeluruh '
'dan mempertimbangkan kondisi makroekonomi '
'yang belum kondusif, Perseroan memutuskan '
'untuk tidak melanjutkan pembahasan',
'seq': 1,
'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
'votes_abstain': '751800',
'votes_against': '200',
'votes_for': '5452054618',
'votes_in_favor_total': '5452806418'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tersebut.',
'seq': 2,
'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
'votes_abstain': '62900',
'votes_against': '37317488',
'votes_for': '5415426230',
'votes_in_favor_total': '5415489130'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui rencana Perseroan untuk '
'melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan '
'ketentuan alokasi dana maksimal sebesar '
'USD6.000.000 (enam juta Dolar Amerika '
'Serikat) dan jumlah saham yang dibeli kembali '
'tidak melebihi batas maksimal 10% dari jumlah '
'modal ditempatkan dan disetor, sebagaimana '
'diatur dalam POJK 29/2023, yang akan '
'dilaksanakan sewaktu-waktu hingga paling '
'lambat tanggal 24 Juni 2027. 2. Memberikan '
'kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan dan/atau '
'disyaratkan dalam rangka pelaksanaan '
'Pembelian Kembali Saham Perseroan.',
'seq': 3,
'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
'votes_abstain': '62900',
'votes_against': '14967783',
'votes_for': '5437775935',
'votes_in_favor_total': '5437838835'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui rencana Perseroan untuk '
'melaksanakan Program Kepemilikan Saham '
'Manajemen dan Karyawan atau Management and '
'Employee Stock Ownership Program (Program '
'MESOP Tahap 2) yang berasal dari pengalihan '
'saham hasil pembelian kembali (Saham '
'Treasuri) Perseroan, di mana jumlah saham '
'yang dialihkan adalah sebanyak-banyaknya '
'sejumlah Saham Treasuri yang dimiliki oleh '
'Perseroan, yang dapat berasal dari sisa Saham '
'Treasuri saat ini dan/atau saham hasil '
'Rencana Pembelian Kembali Saham. 2. '
'Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa '
'dengan hak substitusi kepada setiap anggota '
'Direksi untuk menetapkan syarat dan ketentuan '
'terkait pelaksanaan Program MESOP Tahap 2, '
'termasuk tetapi tidak terbatas pada mekanisme '
'pelaksanaan, kriteria, dan persyaratan '
'peserta Program MESOP Tahap 2, jadwal dan '
'jangka waktu pelaksanaan, tata cara '
'pengalihan saham kepada peserta Program MESOP '
'Tahap 2 maupun persyaratan-persyaratan '
'lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh '
'Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan '
'antara lain, usulan, dan/atau masukan dari '
'Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan '
'fungsi nominasi dan remunerasi. 3. Menyetujui '
'otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak '
'substitusi kepada setiap anggota Direksi, '
'secara bersama-sama atau sendiri- sendiri '
'untuk, apabila dibutuhkan, (i) menghadap '
'notaris untuk menyatakan seluruh atau '
'sebagian dari keputusan Mata Acara Rapat, '
'(ii) melaporkan atau memberikan pemberitahuan '
'atau untuk mendaftarkan keputusan Mata Acara '
'Rapat ini kepada pejabat berwenang manapun, '
'termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas '
'Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, '
'sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan '
'yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan, '
'(iii) menyampaikan dan menandatangani seluruh '
'aplikasi dan dokumen lain sebagaimana '
'diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan '
'(iv) mengambil langkah-langkah yang dianggap '
'perlu untuk melaksanakan keputusan-keputusan '
'yang diambil dalam Rapat. Jakarta, 26 Juni '
'2026 Direksi Perseroan',
'seq': 4,
'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
'votes_abstain': '62900',
'votes_against': '21873105',
'votes_for': '5430870613',
'votes_in_favor_total': '5430933513'},
{'approved': True,
'resolution_items': ['pengangkatan kembali Bapak Ronald Sutardja '
'selaku Direktur Utama',
'pengangkatan Ibu Silfanny Fadillah Bahar '
'selaku Direktur Perseroan',
'Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama '
'merangkap Komisaris',
'Ashish Gupta selaku Komisaris',
'Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris',
'Ronald Sutardja selaku Direktur Utama',
'Iwan Fuad Salim selaku Direktur',
'Dian Paramita selaku Direktur',
'Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur'],
'resolution_text': 'a. Menerima baik dan menyetujui pengakhiran '
'jabatan Bapak Nurdin Zainal selaku Komisaris '
'Independen Perseroan. b. Menerima baik dan '
'menyetujui: • pengangkatan kembali Bapak '
'Ronald Sutardja selaku Direktur Utama '
'Perseroan; dan • pengangkatan Ibu Silfanny '
'Fadillah Bahar selaku Direktur Perseroan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai '
'dengan penutupan RUPS Tahunan pada tahun '
'2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu. c. '
'Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi '
'sebagai berikut: • Hamid Awaluddin selaku '
'Komisaris Utama merangkap Komisaris '
'Independen • Ashish Gupta selaku Komisaris • '
'Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris dengan '
'ketentuan masa jabatan Bapak Hamid Awaluddin '
'dan Bapak Ashish Gupta hingga penutupan RUPS '
'Tahunan pada tahun 2028 dan masa jabatan Ibu '
'Dian Sofia Andyasuri hingga penutupan RUPS '
'Tahunan pada tahun 2030, tanpa mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. '
'd. Menyetujui susunan anggota Direksi '
'Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi '
'sebagai berikut: • Ronald Sutardja selaku '
'Direktur Utama • Iwan Fuad Salim selaku '
'Direktur • Dian Paramita selaku Direktur • '
'Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur '
'dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald '
'Sutardja dan Ibu Silfanny Fadillah Bahar '
'hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun '
'2029, masa jabatan Ibu Dian Paramita hingga '
'penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2028, dan '
'masa jabatan Bapak Iwan Fuad Salim hingga '
'penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2027, tanpa '
'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu. e. Memberikan wewenang dan '
'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'sehubungan dengan perubahan susunan Direksi '
'dan Dewan Komisaris sebagaimana tersebut di '
'atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'menyatakan dalam suatu akta Notaris '
'tersendiri serta memberitahukan perubahan '
'tersebut kepada Kementerian Hukum Republik '
'Indonesia, serta melakukan setiap dan semua '
'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang- undangan yang berlaku. '
'B. RUPS Luar Biasa dibuka pada pukul 15.21 '
'WIB dan ditutup pada pukul 15.49 WIB. I. '
'Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'yang hadir pada RUPS Luar Biasa: Dewan '
'Komisaris: - Komisaris : Ashish Gupta* - '
'Komisaris : Dian Sofia Andyasuri Direksi: - '
'Direktur Utama : Ronald Sutardja - Direktur : '
'Iwan Fuad Salim - Direktur : Dian Paramita - '
'Direktur : Silfanny Fadillah Bahar *hadir '
'melalui video konferensi II. Kuorum Kehadiran '
'Pada RUPS Luar Biasa - Bahwa untuk Mata Acara '
'Pertama dan Kedua Rapat, berdasarkan pasal 27 '
'ayat (1) huruf a dan ayat (3) Anggaran Dasar '
'Perseroan, Rapat dapat diadakan dan sah '
'apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang '
'mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) '
'bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh '
'Perseroan. Sementara untuk Mata Acara Ketiga '
'dan Keempat Rapat, berdasarkan ketentuan '
'pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar '
'Perseroan, Rapat dapat diadakan dan sah '
'apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang '
'mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian '
'dari jumlah seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang telah dikeluarkan oleh '
'Perseroan. - Bahwa RUPS Luar Biasa dihadiri '
'oleh pemegang saham dan/atau kuasanya '
'sejumlah 5.328.953.618 saham yang mewakili '
'72,432118% dari 7.357.169.432 saham yang '
'merupakan seluruh saham dengan hak suara sah '
'yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai '
'dengan tanggal recording date setelah '
'dikurangi dengan 293.837.700 saham treasuri '
'yang dimiliki Perseroan. - Bahwa kuorum '
'kehadiran untuk penyelenggaraan RUPS Luar '
'Biasa telah terpenuhi, sehingga Rapat dapat '
'dilaksanakan dan berhak mengambil keputusan '
'yang sah dan mengikat. III. Kesempatan Tanya '
'Jawab atau Memberikan Pendapat - Bahwa setiap '
'pemegang saham/kuasanya yang hadir secara '
'fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat yang terkait dengan setiap Mata '
'Acara RUPS Luar Biasa. - Bahwa tidak terdapat '
'pemegang saham/kuasanya yang mengajukan '
'pertanyaan untuk seluruh Mata Acara RUPS Luar '
'Biasa. IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan '
'dalam RUPS Luar Biasa Mekanisme pengambilan '
'keputusan dalam RUPS Luar Biasa sama dengan '
'mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS '
'Tahunan sebagaimana yang telah diuraikan pada '
'bagian atas dari Ringkasan Risalah Rapat ini. '
'V. Mata Acara RUPS Luar Biasa 1. Persetujuan '
'atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta '
'Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka '
'penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan '
'Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2025. 2. '
'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk '
'pengurangan modal dengan cara menarik kembali '
'saham treasuri Perseroan. 3. Persetujuan atas '
'rencana Perseroan untuk melaksanakan '
'Pembelian Kembali Saham berdasarkan Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 '
'tentang Pembelian Kembali Saham yang '
'Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK '
'29/2023”). 4. Persetujuan untuk melaksanakan '
'Program Kepemilikan Saham Manajemen dan '
'Karyawan (”Program MESOP”) yang berasal dari '
'pengalihan saham treasuri Perseroan. VI. '
'Rincian Keputusan Mata Acara RUPS Luar Biasa',
'seq': 5,
'title': 'Rapat disetujui dengan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '194404003',
'votes_for': '5134549615',
'votes_in_favor_total': '5134549615'},
{'approved': True,
'seq': 6,
'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '194404003',
'votes_for': '5134549615',
'votes_in_favor_total': '5134549615'},
{'approved': True,
'seq': 7,
'title': 'Rapat disetujui secara',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '5328953618',
'votes_in_favor_total': '5328953618'},
{'approved': True,
'seq': 8,
'title': 'Rapat disetujui secara musyawarah untuk',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '5328953618',
'votes_in_favor_total': '5328953618'},
{'approved': True,
'seq': 9,
'title': 'Rapat disetujui dengan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '513966803',
'votes_for': '4814986815',
'votes_in_favor_total': '4814986815'},
{'approved': True,
'seq': 10,
'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '513966803',
'votes_for': '4814986815',
'votes_in_favor_total': '4814986815'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '74.115550',
'shares_present': '5452806618',
'shares_total_voting': '7357169432',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Pacific Century Place, Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10, '
'Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan 12190, '
'telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) '
'dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”)'}