Skip to content
Back to announcement

20260626_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104816_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                RINGKASAN RISALAH
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG TAHUNAN DAN
                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                          PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan Peraturan OJK No.14 Tahun 2025
perihal Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK 14”), Direksi PT BUMA Internasional Grup Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 bertempat di Pacific Century Place, Function Room
B, Level B1, SCBD Lot 10, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan 12190, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”)
(selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rapat”), yang dilaksanakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

A. RUPS Tahunan dibuka pada pukul 14.11 WIB dan ditutup pada pukul 15.04 WIB.

   I. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada RUPS Tahunan:
      Dewan Komisaris:
      - Komisaris Utama merangkap
        Komisaris Independen          : Hamid Awaluddin
      - Komisaris                     : Ashish Gupta*
      - Komisaris                     : Dian Sofia Andyasuri

        Direksi:
        - Direktur Utama                  : Ronald Sutardja
        - Direktur                        : Iwan Fuad Salim
        - Direktur                        : Dian Paramita

        *hadir melalui video konferensi


  II.   Kuorum Kehadiran Pada RUPS Tahunan
        - Bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat
          dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham/kuasanya yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian
          dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk seluruh Mata
          Acara RUPS Tahunan.
        - Bahwa RUPS Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya sejumlah 5.452.806.618 saham yang
          mewakili 74,115550% dari 7.357.169.432 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah
          yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi 293.837.700 saham treasuri yang dimiliki Perseroan.
        - Bahwa kuorum kehadiran untuk penyelenggaraan RUPS Tahunan telah terpenuhi, sehingga Rapat dapat
          dilaksanakan dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

  III. Kesempatan Tanya Jawab atau Memberikan Pendapat
        - Bahwa setiap pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang terkait dengan setiap Mata Acara RUPS Tahunan.
        - Bahwa tidak terdapat pemegang saham/kuasanya yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan
          dan/atau pendapat.

  IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Tahunan
        - Keputusan RUPS Tahunan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
          mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2
     - Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan menyerahkan kartu suara dan secara elektronik (e-Voting)
       melalui eASY.KSEI.
     - Jika tidak ada suara yang tidak setuju dan tidak ada yang memberikan suara abstain, maka keputusan Rapat
       dianggap disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika ada yang tidak setuju atau memberikan suara
       abstain, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara/voting.
     - Berdasarkan ketentuan pasal 47 POJK 15 dan pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
       mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

V.   Mata Acara RUPS Tahunan
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
        Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
        jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas seluruh tindakan
        pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
     2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
     3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
        Perseroan tahun buku 2026.
     4. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
        Perseroan untuk tahun buku 2026.
     5. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

VI. Rincian Keputusan Mata Acara RUPS Tahunan
      Mata Acara Pertama Rapat
      Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat.
      Hasil Pemungutan Suara              Setuju             Abstain          Tidak Setuju        Total Setuju
                                                                                               (Setuju + Abstain)
      Rapat disetujui dengan suara   5.452.054.618      751.800 saham      200 saham atau     5.452.806.418
      terbanyak.                     saham atau         atau sebesar       sebesar            saham atau
                                     sebesar
                                                        0,013787% dari     0,000004% dari     sebesar
                                     99,986209% dari
                                                        jumlah seluruh     jumlah seluruh     99,999996% dari
                                     jumlah seluruh
                                     saham yang sah     saham yang sah     saham yang sah     jumlah seluruh
                                     yang hadir dalam yang hadir dalam yang hadir dalam saham yang sah
                                     Rapat.             Rapat.             Rapat.             yang hadir dalam
                                                                                              Rapat.
      Hasil Keputusan:               1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025,
                                         termasuk Laporan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta
                                         mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
                                         yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor
                                         Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (afiliasi ForvisMazars) dengan opini
                                         wajar tanpa modifikasian, sebagaimana termaktub dalam Laporan
                                         Auditor Independen Nomor 00105/2.1011/AU.1/02/1013-5/1/III/2026
                                         tanggal 27 Maret 2026.
                                     2. Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
                                         sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan
                                         Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
                                         telah dijalankannya selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-
                                         tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
                                         Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025.

      Mata Acara Kedua Rapat
      Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
      Hasil Pemungutan Suara              Setuju             Abstain          Tidak Setuju         Total Setuju
                                                                                                (Setuju + Abstain)
Page 3
Rapat disetujui dengan suara   5.437.776.135      62.900 saham        14.967.583 saham 5.437.839.035
terbanyak.                     saham atau         atau sebesar        atau sebesar      saham atau
                               sebesar
                                                  0,001154% dari      0,274493% dari    sebesar
                               99,724353% dari
                                                  jumlah seluruh      jumlah seluruh    99,725507% dari
                               jumlah seluruh
                               saham yang sah     saham yang sah      saham yang sah    jumlah seluruh
                               yang hadir dalam   yang hadir dalam    yang hadir dalam saham yang sah
                               Rapat.             Rapat.              Rapat.            yang hadir dalam
                                                                                        Rapat.
Hasil Keputusan:               Menyetujui rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                               Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar USD116.259.520 (seratus enam
                               belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh Dolar
                               Amerika Serikat), akan dibukukan sebagai Saldo Laba Ditahan.


Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara              Setuju             Abstain          Tidak Setuju      Total Setuju
                                                                                       (Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara   5.415.426.230      62.900 saham        37.317.488 saham 5.415.489.130
terbanyak.                     saham atau         atau sebesar        atau sebesar     saham atau
                               sebesar
                                                  0,001154% dari      0,684372% dari   sebesar
                               99,314474% dari
                                                  jumlah seluruh      jumlah seluruh   99,315628% dari
                               jumlah seluruh
                               saham yang sah     saham yang sah      saham yang sah   jumlah seluruh
                               yang hadir dalam   yang hadir dalam    yang hadir dalam saham yang sah
                               Rapat.             Rapat.              Rapat.           yang hadir dalam
                                                                                       Rapat.
Hasil Keputusan:               Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
                               Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                               atau penggantinya yang berpengalaman, memiliki reputasi dan kredibilitas
                               internasional yang baik, terdaftar di OJK, serta memenuhi kriteria lainnya
                               yang ditetapkan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
                               2026, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan terkait lainnya,
                               dengan tetap mempertimbangkan usulan Direksi dan Komite Audit.

Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara              Setuju             Abstain          Tidak Setuju     Total Setuju
                                                                                      (Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara   5.437.775.935      62.900 saham       14.967.783 saham 5.437.838.835
terbanyak.                     saham atau         atau sebesar       atau sebesar     saham atau
                               sebesar
                                                  0,001154% dari     0,274497% dari   sebesar
                               99,724350% dari
                                                  jumlah seluruh     jumlah seluruh   99,725503% dari
                               jumlah seluruh
                               saham yang sah     saham yang sah     saham yang sah   jumlah seluruh
                               yang hadir dalam   yang hadir dalam   yang hadir dalam saham yang sah
                               Rapat.             Rapat.             Rapat.           yang hadir dalam
                                                                                      Rapat.
Page 4
Hasil Keputusan:              1. Menyetujui besaran gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
                                 bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 yaitu
                                 maksimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) bersih
                                 setelah pajak, atau apabila perlu dilakukan penyesuaian, mendelegasikan
                                 kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
                                 besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan.

                              2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
                                 menetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi tahun buku
                                 2026, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Mata Acara Kelima Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara             Setuju            Abstain          Tidak Setuju        Total Setuju
                                                                                       (Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara 5.430.870.613        62.900 saham      21.873.105 saham 5.430.933.513
terbanyak.                    saham atau          atau sebesar      atau sebesar      saham atau
                              sebesar
                                                  0,001154% dari    0,401135% dari    sebesar
                              99,597712% dari
                                                  jumlah seluruh    jumlah seluruh    99,598865% dari
                              jumlah seluruh
                              saham yang sah      saham yang sah    saham yang sah    jumlah seluruh
                              yang hadir dalam    yang hadir dalam  yang  hadir dalam saham yang sah
                              Rapat.              Rapat.            Rapat.            yang hadir dalam
                                                                                      Rapat.
Hasil Keputusan:             a. Menerima baik dan menyetujui pengakhiran jabatan Bapak Nurdin Zainal
                                selaku Komisaris Independen Perseroan.
                             b. Menerima baik dan menyetujui:
                                 • pengangkatan kembali Bapak Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
                                     Perseroan; dan
                                 • pengangkatan Ibu Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur Perseroan
                                terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
                                Tahunan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk
                                memberhentikannya sewaktu-waktu.
                             c. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya
                                Rapat ini menjadi sebagai berikut:
                                •    Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
                                     Independen
                                •    Ashish Gupta selaku Komisaris
                                •    Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris
                                dengan ketentuan masa jabatan Bapak Hamid Awaluddin dan Bapak
                                Ashish Gupta hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2028 dan masa
                                jabatan Ibu Dian Sofia Andyasuri hingga penutupan RUPS Tahunan pada
                                tahun 2030, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
                                sewaktu-waktu.
                             d. Menyetujui susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini
                                menjadi sebagai berikut:
                                 • Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
                                 • Iwan Fuad Salim selaku Direktur
                                 • Dian Paramita selaku Direktur
                                 • Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur
                                dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald Sutardja dan Ibu Silfanny
                                Fadillah Bahar hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2029, masa
Page 5
                                          jabatan Ibu Dian Paramita hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun
                                          2028, dan masa jabatan Bapak Iwan Fuad Salim hingga penutupan RUPS
                                          Tahunan pada tahun 2027, tanpa mengurangi hak RUPS untuk
                                          memberhentikannya sewaktu-waktu.
                                       e. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                          Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
                                          perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana tersebut di
                                          atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta
                                          Notaris tersendiri serta memberitahukan perubahan tersebut kepada
                                          Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan
                                          semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
                                          undangan yang berlaku.


B. RUPS Luar Biasa dibuka pada pukul 15.21 WIB dan ditutup pada pukul 15.49 WIB.

  I. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada RUPS Luar Biasa:
     Dewan Komisaris:
     - Komisaris                          : Ashish Gupta*
     - Komisaris                          : Dian Sofia Andyasuri

     Direksi:
     - Direktur Utama                     : Ronald Sutardja
     - Direktur                           : Iwan Fuad Salim
     - Direktur                           : Dian Paramita
     - Direktur                           : Silfanny Fadillah Bahar

     *hadir melalui video konferensi


  II. Kuorum Kehadiran Pada RUPS Luar Biasa
      - Bahwa untuk Mata Acara Pertama dan Kedua Rapat, berdasarkan pasal 27 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Anggaran
        Dasar Perseroan, Rapat dapat diadakan dan sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
        sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
        oleh Perseroan. Sementara untuk Mata Acara Ketiga dan Keempat Rapat, berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat
        (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat diadakan dan sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang
        mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
        dikeluarkan oleh Perseroan.
     - Bahwa RUPS Luar Biasa dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya sejumlah 5.328.953.618 saham yang
       mewakili 72,432118% dari 7.357.169.432 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara sah yang
       telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal recording date setelah dikurangi dengan 293.837.700
       saham treasuri yang dimiliki Perseroan.
     - Bahwa kuorum kehadiran untuk penyelenggaraan RUPS Luar Biasa telah terpenuhi, sehingga Rapat dapat
       dilaksanakan dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

 III. Kesempatan Tanya Jawab atau Memberikan Pendapat
      - Bahwa setiap pemegang saham/kuasanya yang hadir secara fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang terkait dengan setiap Mata Acara RUPS Luar
        Biasa.
      - Bahwa tidak terdapat pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan untuk seluruh Mata Acara RUPS
        Luar Biasa.

 IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam RUPS Luar Biasa
     Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS Luar Biasa sama dengan mekanisme pengambilan keputusan
     dalam RUPS Tahunan sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian atas dari Ringkasan Risalah Rapat ini.
Page 6
 V. Mata Acara RUPS Luar Biasa
    1. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
       Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2025.
    2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk pengurangan modal dengan cara menarik kembali saham treasuri
       Perseroan.
    3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berdasarkan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
       Terbuka (“POJK 29/2023”).
    4. Persetujuan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (”Program MESOP”)
       yang berasal dari pengalihan saham treasuri Perseroan.

VI. Rincian Keputusan Mata Acara RUPS Luar Biasa
     Mata Acara Pertama Rapat
     Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
     Hasil Pemungutan Suara              Setuju            Abstain          Tidak Setuju       Total Setuju
                                                                                            (Setuju + Abstain)
     Rapat disetujui dengan suara   5.134.549.615      0                 194.404.003        5.134.549.615
     terbanyak.                     saham atau                           saham atau         saham atau
                                    sebesar
                                                                         sebesar            sebesar
                                    96,351929% dari
                                                                         3,648071% dari     96,351929% dari
                                    jumlah seluruh
                                    saham yang sah                       jumlah seluruh     jumlah seluruh
                                    yang hadir dalam                     saham yang sah     saham yang sah
                                    Rapat.                               yang hadir dalam yang hadir dalam
                                                                         Rapat.             Rapat.
     Hasil Keputusan:               1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
                                        penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun
                                        2025.
                                    2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi
                                        kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan
                                        dengan perubahan-perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
                                        Perseroan sebagaimana tersebut diatas, sehingga menjadi bagian dalam
                                        Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan lainnya tidak diubah,
                                        termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk
                                        dibuatkan serta menandatangani perubahan dan menyusun kembali
                                        Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta
                                        memperoleh persetujuan atau memberitahukan perubahan tersebut
                                        kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan setiap dan
                                        semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
                                        undangan yang berlaku.

     Mata Acara Kedua Rapat

     Hasil Keputusan:               Setelah melalui kajian menyeluruh dan mempertimbangkan kondisi
                                    makroekonomi yang belum kondusif, Perseroan memutuskan untuk tidak
                                    melanjutkan pembahasan Mata Acara Kedua Rapat. Dengan demikian, tidak
                                    terdapat pembahasan maupun pengambilan keputusan atas mata acara
                                    tersebut.
Page 7
Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara              Setuju            Abstain          Tidak Setuju        Total Setuju
                                                                                        (Setuju + Abstain)
Rapat disetujui secara         5.328.953.618       0                 0                  5.328.953.618
musyawarah untuk mufakat       saham atau                                               saham atau
                               sebesar 100% dari
                                                                                        sebesar 100% dari
                               jumlah seluruh
                                                                                        jumlah seluruh
                               saham yang sah
                               yang hadir dalam                                         saham yang sah
                               Rapat.                                                   yang hadir dalam
                                                                                        Rapat.
Hasil Keputusan:               1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali
                                   Saham dengan ketentuan alokasi dana maksimal sebesar USD6.000.000
                                   (enam juta Dolar Amerika Serikat) dan jumlah saham yang dibeli kembali
                                   tidak melebihi batas maksimal 10% dari jumlah modal ditempatkan dan
                                   disetor, sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023, yang akan dilaksanakan
                                   sewaktu-waktu hingga paling lambat tanggal 24 Juni 2027.
                               2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada
                                   Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                                   dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali
                                   Saham Perseroan.

Mata Acara Keempat Rapat
Jumlah pertanyaan/pendapat Tidak ada pertanyaan/pendapat
Hasil Pemungutan Suara              Setuju            Abstain          Tidak Setuju      Total Setuju
                                                                                      (Setuju + Abstain)
Rapat disetujui dengan suara   4.814.986.815      0                 513.966.803       4.814.986.815
terbanyak.                     saham atau                           saham atau        saham atau
                               sebesar
                                                                    sebesar           sebesar
                               90,355202% dari
                                                                    9,644798% dari    90,355202% dari
                               jumlah seluruh
                               saham yang sah                       jumlah seluruh    jumlah seluruh
                               yang hadir dalam                     saham  yang sah   saham yang sah
                               Rapat.                               yang hadir dalam yang hadir dalam
                                                                    Rapat.            Rapat.
Hasil Keputusan:                  1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Program
                                      Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan atau Management and
                                      Employee Stock Ownership Program (Program MESOP Tahap 2) yang
                                      berasal dari pengalihan saham hasil pembelian kembali (Saham
                                      Treasuri) Perseroan, di mana jumlah saham yang dialihkan adalah
                                      sebanyak-banyaknya sejumlah Saham Treasuri yang dimiliki oleh
                                      Perseroan, yang dapat berasal dari sisa Saham Treasuri saat ini
                                      dan/atau saham hasil Rencana Pembelian Kembali Saham.
                                  2. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak substitusi
                                      kepada setiap anggota Direksi untuk menetapkan syarat dan
                                      ketentuan terkait pelaksanaan Program MESOP Tahap 2, termasuk
                                      tetapi tidak terbatas pada mekanisme pelaksanaan, kriteria, dan
                                      persyaratan peserta Program MESOP Tahap 2, jadwal dan jangka
                                      waktu pelaksanaan, tata cara pengalihan saham kepada peserta
                                      Program MESOP Tahap 2 maupun persyaratan-persyaratan lainnya
                                      yang akan ditentukan kemudian oleh Direksi Perseroan dengan
Page 8
   mempertimbangkan antara lain, usulan, dan/atau masukan dari
   Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi nominasi dan
   remunerasi.
3. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak substitusi
   kepada setiap anggota Direksi, secara bersama-sama atau sendiri-
   sendiri untuk, apabila dibutuhkan, (i) menghadap notaris untuk
   menyatakan seluruh atau sebagian dari keputusan Mata Acara Rapat, (ii)
   melaporkan atau memberikan pemberitahuan atau untuk
   mendaftarkan keputusan Mata Acara Rapat ini kepada pejabat
   berwenang manapun, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas
   Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, sebagaimana diatur oleh
   hukum dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan,
   (iii) menyampaikan dan menandatangani seluruh aplikasi dan dokumen
   lain sebagaimana diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan (iv)
   mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melaksanakan
   keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat.




           Jakarta, 26 Juni 2026
             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published26 Jun 2026
Pages8
Characters30,840
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Jun 2026 · 14:11–
Present5,452,806,618 (74.12%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,452,054,618
—
Against
200
—
Abstain
751,800
—
Agenda 2 approved
For
5,415,426,230
—
Against
37,317,488
—
Abstain
62,900
—
Agenda 3 approved
For
5,437,775,935
—
Against
14,967,783
—
Abstain
62,900
—
Agenda 4 approved
For
5,430,870,613
—
Against
21,873,105
—
Abstain
62,900
—
Agenda 5 approved
For
5,134,549,615
—
Against
194,404,003
—
Abstain
0
—
  • pengangkatan kembali Bapak Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
  • pengangkatan Ibu Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur Perseroan
  • Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
  • Ashish Gupta selaku Komisaris
Agenda 6 approved
For
5,134,549,615
—
Against
194,404,003
—
Abstain
0
—
Agenda 7 approved
For
5,328,953,618
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 8 approved
For
5,328,953,618
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 9 approved
For
4,814,986,815
—
Against
513,966,803
—
Abstain
0
—
Agenda 10 approved
For
4,814,986,815
—
Against
513,966,803
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK p.1 ×4
linked person Hamid Awaluddin · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Ashish Gupta · Komisaris p.1 ×4
linked person Dian Sofia Andyasuri · Komisaris p.1 ×4
linked person Ronald Sutardja · Direktur Utama p.1 ×7
linked person Iwan Fuad Salim · Direktur p.1 ×4
linked person Dian Paramita · Direktur p.1 ×4
linked person Nurdin Zainal · Komisaris Independen p.4
linked person Silfanny Fadillah Bahar · Direktur p.4 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Aria Kanaka p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved org Internasional Grup Tbk p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1000 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '(KBLI) Tahun 2025. 2. Menyetujui pemberian '
                                'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan sehubungan dengan '
                                'perubahan-perubahan ketentuan Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut '
                                'diatas, sehingga menjadi bagian dalam '
                                'Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan '
                                'lainnya tidak diubah, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
                                'dibuatkan serta menandatangani perubahan dan '
                                'menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam suatu akta Notaris tersendiri serta '
                                'memperoleh persetujuan atau memberitahukan '
                                'perubahan tersebut kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, serta melakukan setiap '
                                'dan semua tindakan yang diperlukan sesuai '
                                'dengan peraturan perundang- undangan yang '
                                'berlaku. Mata Acara Kedua Rapat Hasil '
                                'Keputusan: Setelah melalui kajian menyeluruh '
                                'dan mempertimbangkan kondisi makroekonomi '
                                'yang belum kondusif, Perseroan memutuskan '
                                'untuk tidak melanjutkan pembahasan',
             'seq': 1,
             'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
             'votes_abstain': '751800',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '5452054618',
             'votes_in_favor_total': '5452806418'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'tersebut.',
             'seq': 2,
             'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
             'votes_abstain': '62900',
             'votes_against': '37317488',
             'votes_for': '5415426230',
             'votes_in_favor_total': '5415489130'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui rencana Perseroan untuk '
                                'melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan '
                                'ketentuan alokasi dana maksimal sebesar '
                                'USD6.000.000 (enam juta Dolar Amerika '
                                'Serikat) dan jumlah saham yang dibeli kembali '
                                'tidak melebihi batas maksimal 10% dari jumlah '
                                'modal ditempatkan dan disetor, sebagaimana '
                                'diatur dalam POJK 29/2023, yang akan '
                                'dilaksanakan sewaktu-waktu hingga paling '
                                'lambat tanggal 24 Juni 2027. 2. Memberikan '
                                'kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan dan/atau '
                                'disyaratkan dalam rangka pelaksanaan '
                                'Pembelian Kembali Saham Perseroan.',
             'seq': 3,
             'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
             'votes_abstain': '62900',
             'votes_against': '14967783',
             'votes_for': '5437775935',
             'votes_in_favor_total': '5437838835'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui rencana Perseroan untuk '
                                'melaksanakan Program Kepemilikan Saham '
                                'Manajemen dan Karyawan atau Management and '
                                'Employee Stock Ownership Program (Program '
                                'MESOP Tahap 2) yang berasal dari pengalihan '
                                'saham hasil pembelian kembali (Saham '
                                'Treasuri) Perseroan, di mana jumlah saham '
                                'yang dialihkan adalah sebanyak-banyaknya '
                                'sejumlah Saham Treasuri yang dimiliki oleh '
                                'Perseroan, yang dapat berasal dari sisa Saham '
                                'Treasuri saat ini dan/atau saham hasil '
                                'Rencana Pembelian Kembali Saham. 2. '
                                'Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada setiap anggota '
                                'Direksi untuk menetapkan syarat dan ketentuan '
                                'terkait pelaksanaan Program MESOP Tahap 2, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas pada mekanisme '
                                'pelaksanaan, kriteria, dan persyaratan '
                                'peserta Program MESOP Tahap 2, jadwal dan '
                                'jangka waktu pelaksanaan, tata cara '
                                'pengalihan saham kepada peserta Program MESOP '
                                'Tahap 2 maupun persyaratan-persyaratan '
                                'lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh '
                                'Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan '
                                'antara lain, usulan, dan/atau masukan dari '
                                'Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan '
                                'fungsi nominasi dan remunerasi. 3. Menyetujui '
                                'otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada setiap anggota Direksi, '
                                'secara bersama-sama atau sendiri- sendiri '
                                'untuk, apabila dibutuhkan, (i) menghadap '
                                'notaris untuk menyatakan seluruh atau '
                                'sebagian dari keputusan Mata Acara Rapat, '
                                '(ii) melaporkan atau memberikan pemberitahuan '
                                'atau untuk mendaftarkan keputusan Mata Acara '
                                'Rapat ini kepada pejabat berwenang manapun, '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas '
                                'Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, '
                                'sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan '
                                'yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan, '
                                '(iii) menyampaikan dan menandatangani seluruh '
                                'aplikasi dan dokumen lain sebagaimana '
                                'diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan '
                                '(iv) mengambil langkah-langkah yang dianggap '
                                'perlu untuk melaksanakan keputusan-keputusan '
                                'yang diambil dalam Rapat. Jakarta, 26 Juni '
                                '2026 Direksi Perseroan',
             'seq': 4,
             'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
             'votes_abstain': '62900',
             'votes_against': '21873105',
             'votes_for': '5430870613',
             'votes_in_favor_total': '5430933513'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': ['pengangkatan kembali Bapak Ronald Sutardja '
                                  'selaku Direktur Utama',
                                  'pengangkatan Ibu Silfanny Fadillah Bahar '
                                  'selaku Direktur Perseroan',
                                  'Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama '
                                  'merangkap Komisaris',
                                  'Ashish Gupta selaku Komisaris',
                                  'Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris',
                                  'Ronald Sutardja selaku Direktur Utama',
                                  'Iwan Fuad Salim selaku Direktur',
                                  'Dian Paramita selaku Direktur',
                                  'Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur'],
             'resolution_text': 'a. Menerima baik dan menyetujui pengakhiran '
                                'jabatan Bapak Nurdin Zainal selaku Komisaris '
                                'Independen Perseroan. b. Menerima baik dan '
                                'menyetujui: • pengangkatan kembali Bapak '
                                'Ronald Sutardja selaku Direktur Utama '
                                'Perseroan; dan • pengangkatan Ibu Silfanny '
                                'Fadillah Bahar selaku Direktur Perseroan '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai '
                                'dengan penutupan RUPS Tahunan pada tahun '
                                '2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu. c. '
                                'Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi '
                                'sebagai berikut: • Hamid Awaluddin selaku '
                                'Komisaris Utama merangkap Komisaris '
                                'Independen • Ashish Gupta selaku Komisaris • '
                                'Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris dengan '
                                'ketentuan masa jabatan Bapak Hamid Awaluddin '
                                'dan Bapak Ashish Gupta hingga penutupan RUPS '
                                'Tahunan pada tahun 2028 dan masa jabatan Ibu '
                                'Dian Sofia Andyasuri hingga penutupan RUPS '
                                'Tahunan pada tahun 2030, tanpa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. '
                                'd. Menyetujui susunan anggota Direksi '
                                'Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi '
                                'sebagai berikut: • Ronald Sutardja selaku '
                                'Direktur Utama • Iwan Fuad Salim selaku '
                                'Direktur • Dian Paramita selaku Direktur • '
                                'Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur '
                                'dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald '
                                'Sutardja dan Ibu Silfanny Fadillah Bahar '
                                'hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun '
                                '2029, masa jabatan Ibu Dian Paramita hingga '
                                'penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2028, dan '
                                'masa jabatan Bapak Iwan Fuad Salim hingga '
                                'penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2027, tanpa '
                                'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu. e. Memberikan wewenang dan '
                                'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'sehubungan dengan perubahan susunan Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris sebagaimana tersebut di '
                                'atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan dalam suatu akta Notaris '
                                'tersendiri serta memberitahukan perubahan '
                                'tersebut kepada Kementerian Hukum Republik '
                                'Indonesia, serta melakukan setiap dan semua '
                                'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang- undangan yang berlaku. '
                                'B. RUPS Luar Biasa dibuka pada pukul 15.21 '
                                'WIB dan ditutup pada pukul 15.49 WIB. I. '
                                'Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'yang hadir pada RUPS Luar Biasa: Dewan '
                                'Komisaris: - Komisaris : Ashish Gupta* - '
                                'Komisaris : Dian Sofia Andyasuri Direksi: - '
                                'Direktur Utama : Ronald Sutardja - Direktur : '
                                'Iwan Fuad Salim - Direktur : Dian Paramita - '
                                'Direktur : Silfanny Fadillah Bahar *hadir '
                                'melalui video konferensi II. Kuorum Kehadiran '
                                'Pada RUPS Luar Biasa - Bahwa untuk Mata Acara '
                                'Pertama dan Kedua Rapat, berdasarkan pasal 27 '
                                'ayat (1) huruf a dan ayat (3) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, Rapat dapat diadakan dan sah '
                                'apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang '
                                'mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) '
                                'bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh '
                                'Perseroan. Sementara untuk Mata Acara Ketiga '
                                'dan Keempat Rapat, berdasarkan ketentuan '
                                'pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, Rapat dapat diadakan dan sah '
                                'apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang '
                                'mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian '
                                'dari jumlah seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang telah dikeluarkan oleh '
                                'Perseroan. - Bahwa RUPS Luar Biasa dihadiri '
                                'oleh pemegang saham dan/atau kuasanya '
                                'sejumlah 5.328.953.618 saham yang mewakili '
                                '72,432118% dari 7.357.169.432 saham yang '
                                'merupakan seluruh saham dengan hak suara sah '
                                'yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai '
                                'dengan tanggal recording date setelah '
                                'dikurangi dengan 293.837.700 saham treasuri '
                                'yang dimiliki Perseroan. - Bahwa kuorum '
                                'kehadiran untuk penyelenggaraan RUPS Luar '
                                'Biasa telah terpenuhi, sehingga Rapat dapat '
                                'dilaksanakan dan berhak mengambil keputusan '
                                'yang sah dan mengikat. III. Kesempatan Tanya '
                                'Jawab atau Memberikan Pendapat - Bahwa setiap '
                                'pemegang saham/kuasanya yang hadir secara '
                                'fisik maupun virtual diberi kesempatan untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat yang terkait dengan setiap Mata '
                                'Acara RUPS Luar Biasa. - Bahwa tidak terdapat '
                                'pemegang saham/kuasanya yang mengajukan '
                                'pertanyaan untuk seluruh Mata Acara RUPS Luar '
                                'Biasa. IV. Mekanisme Pengambilan Keputusan '
                                'dalam RUPS Luar Biasa Mekanisme pengambilan '
                                'keputusan dalam RUPS Luar Biasa sama dengan '
                                'mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS '
                                'Tahunan sebagaimana yang telah diuraikan pada '
                                'bagian atas dari Ringkasan Risalah Rapat ini. '
                                'V. Mata Acara RUPS Luar Biasa 1. Persetujuan '
                                'atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta '
                                'Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka '
                                'penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan '
                                'Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2025. 2. '
                                'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk '
                                'pengurangan modal dengan cara menarik kembali '
                                'saham treasuri Perseroan. 3. Persetujuan atas '
                                'rencana Perseroan untuk melaksanakan '
                                'Pembelian Kembali Saham berdasarkan Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 '
                                'tentang Pembelian Kembali Saham yang '
                                'Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK '
                                '29/2023”). 4. Persetujuan untuk melaksanakan '
                                'Program Kepemilikan Saham Manajemen dan '
                                'Karyawan (”Program MESOP”) yang berasal dari '
                                'pengalihan saham treasuri Perseroan. VI. '
                                'Rincian Keputusan Mata Acara RUPS Luar Biasa',
             'seq': 5,
             'title': 'Rapat disetujui dengan',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '194404003',
             'votes_for': '5134549615',
             'votes_in_favor_total': '5134549615'},
            {'approved': True,
             'seq': 6,
             'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '194404003',
             'votes_for': '5134549615',
             'votes_in_favor_total': '5134549615'},
            {'approved': True,
             'seq': 7,
             'title': 'Rapat disetujui secara',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5328953618',
             'votes_in_favor_total': '5328953618'},
            {'approved': True,
             'seq': 8,
             'title': 'Rapat disetujui secara musyawarah untuk',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5328953618',
             'votes_in_favor_total': '5328953618'},
            {'approved': True,
             'seq': 9,
             'title': 'Rapat disetujui dengan',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '513966803',
             'votes_for': '4814986815',
             'votes_in_favor_total': '4814986815'},
            {'approved': True,
             'seq': 10,
             'title': 'Rapat disetujui dengan terbanyak.',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '513966803',
             'votes_for': '4814986815',
             'votes_in_favor_total': '4814986815'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '74.115550',
 'shares_present': '5452806618',
 'shares_total_voting': '7357169432',
 'time_start': '14:11:00',
 'venue': 'Pacific Century Place, Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10, '
          'Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan 12190, '
          'telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) '
          'dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”)'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result