Back to announcement
20260626_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104816_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 24 Juni 2026
Nomor : 11/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BUMA Internasional Grup Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di South Quarter Tower C, Lantai 5
PT BUMA Internasional Grup Tbk Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8,
Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT BUMA Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : 14.11– 15.04 WIB
Tempat : Pacific Century Place
Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
Jakarta Selatan 12190
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Hamid Awaluddin Komisaris Utama
merangkap Komisaris
Independen
2. Ashish Gupta Komisaris *
3. Dian Sofia Andyasuri Komisaris
- Direksi : 1. Ronald Sutardja Direktur Utama
2. Iwan Fuad Salim Direktur
3. Dian Paramita Direktur
* Hadir melalui video telekonferensi
- Pemegang Saham : 5.452.806.618 saham (74,116%) dari total 7.357.169.432
saham setelah dikurangi sebanyak 293.837.700 saham yang
dimiliki oleh Perseroan (treasury stock).
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
4. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
5. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7
Mei 2026 melalui surat Perseroan Nomor 102/BIG/CORSEC/V/2026;
2. Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 18 Mei 2026 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI,
dan situs web Bursa Efek Indonesia; dan
3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 2 Juni 2026 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI,
dan situs web Bursa Efek Indonesia.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 751.800
saham atau sebesar 0,013787% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200
saham atau sebesar 0,000004% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.452.054.618
saham atau sebesar 99,986209% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.452.806.418 saham atau sebesar 99,999996% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk Laporan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Aria Kanaka & Rekan (afiliasi ForvisMazars) dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana
termaktub dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00105/2.1011/AU.1/02/1013-5/1/III/2026
tanggal 27 Maret 2026.
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
2. Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan
yang telah dijalankannya selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 62.900
saham atau sebesar 0,001154% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
14.967.583 saham atau sebesar 0,274493% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.437.776.135
saham atau sebesar 99,724353% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.437.839.035 saham atau sebesar 99,725507% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun
buku 2025 sebesar USD116.259.520 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima
ratus dua puluh Dolar Amerika Serikat), akan dibukukan sebagai Saldo Laba Ditahan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 62.900
saham atau sebesar 0,001154% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
37.317.488 saham atau sebesar 0,684372% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.415.426.230
saham atau sebesar 99,314474% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.415.489.130 saham atau merupakan 99,315628% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik atau penggantinya yang berpengalaman, memiliki
reputasi dan kredibilitas internasional yang baik, terdaftar di OJK, serta memenuhi kriteria lainnya yang
ditetapkan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, termasuk menetapkan
honorarium dan persyaratan terkait lainnya, dengan tetap mempertimbangkan usulan Direksi dan
Komite Audit.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 62.900
saham atau sebesar 0,001154% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
14.967.783 saham atau sebesar 0,274497% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.437.775.935
saham atau sebesar 99,724350% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.437.838.835 saham atau merupakan 99,725503% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui besaran gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 yaitu maksimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh
miliar Rupiah) bersih setelah pajak, atau apabila perlu dilakukan penyesuaian, mendelegasikan
kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan
tunjangan anggota Direksi tahun buku 2026, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 62.900
saham atau sebesar 0,001154% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
21.873.105 saham atau sebesar 0,401135% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.430.870.613
saham atau sebesar 99,597712% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.430.933.513 saham atau merupakan 99,598865% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
a. Menerima baik dan menyetujui pengakhiran jabatan Bapak Nurdin Zainal selaku Komisaris
Independen Perseroan.
b. Menerima baik dan menyetujui:
- pengangkatan kembali Bapak Ronald Sutardja selaku Direktur Utama Perseroan; dan
- pengangkatan Ibu Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2029, tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
c. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi
sebagai berikut:
- Hamid Awaluddin selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
- Ashish Gupta selaku Komisaris
- Dian Sofia Andyasuri selaku Komisaris
dengan ketentuan masa jabatan Bapak Hamid Awaluddin dan Bapak Ashish Gupta hingga
penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2028 dan masa jabatan Ibu Dian Sofia Andyasuri hingga
penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2030, tanpa mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
d. Menyetujui susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
- Ronald Sutardja selaku Direktur Utama
- Iwan Fuad Salim selaku Direktur
- Dian Paramita selaku Direktur
- Silfanny Fadillah Bahar selaku Direktur
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
dengan ketentuan masa jabatan Bapak Ronald Sutardja dan Ibu Silfanny Fadillah Bahar hingga
penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2029, masa jabatan Ibu Dian Paramita hingga penutupan
RUPS Tahunan pada tahun 2028, dan masa jabatan Bapak Iwan Fuad Salim hingga penutupan RUPS
Tahunan pada tahun 2027, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
e. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
sebagaimana tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta
Notaris tersendiri serta memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2026, Nomor 29
yang dibuat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 14:11–15:04 |
| Present | 5,452,806,618 (74.12%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,437,776,135
99.72%
Against
14,967,583
0.27%
Abstain
62,900
0.00%
Agenda 2
approved
For
5,415,426,230
99.31%
Against
37,317,488
0.68%
Abstain
62,900
0.00%
Agenda 3
approved
For
5,437,775,935
99.72%
Against
14,967,783
0.27%
Abstain
62,900
0.00%
Agenda 4
approved
For
5,430,870,613
99.60%
Against
21,873,105
0.40%
Abstain
62,900
0.00%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1047 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001154',
'pct_against': '0.274493',
'pct_for': '99.724353',
'pct_in_favor_total': '99.725507',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com 2. Menyetujui '
'pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
'seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang '
'telah dijalankannya selama tahun buku 2025, '
'sepanjang tindakan-tindakan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku '
'2025. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 62.900 saham atau '
'sebesar 0,001154% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'14.967.583 saham atau sebesar 0,274493% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'5.437.776.135 saham atau sebesar 99,724353% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal '
'24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.437.839.035 saham '
'atau sebesar 99,725507% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '62900',
'votes_against': '14967583',
'votes_for': '5437776135',
'votes_in_favor_total': '5437839035'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001154',
'pct_against': '0.684372',
'pct_for': '99.314474',
'pct_in_favor_total': '99.315628',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 62.900 saham atau sebesar 0,001154% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 37.317.488 saham atau sebesar '
'0,684372% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 5.415.426.230 saham atau '
'sebesar 99,314474% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. ARYANTI '
'ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com - sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.415.489.130 saham atau merupakan '
'99,315628% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '62900',
'votes_against': '37317488',
'votes_for': '5415426230',
'votes_in_favor_total': '5415489130'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001154',
'pct_against': '0.274497',
'pct_for': '99.724350',
'pct_in_favor_total': '99.725503',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 62.900 saham atau sebesar 0,001154% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 14.967.783 saham atau sebesar '
'0,274497% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 5.437.775.935 saham atau '
'sebesar 99,724350% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.437.838.835 saham atau merupakan '
'99,725503% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '62900',
'votes_against': '14967783',
'votes_for': '5437775935',
'votes_in_favor_total': '5437838835'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001154',
'pct_against': '0.401135',
'pct_for': '99.597712',
'pct_in_favor_total': '99.598865',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KELIMA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'para pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 62.900 saham atau sebesar 0,001154% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 21.873.105 saham atau sebesar '
'0,401135% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 5.430.870.613 saham atau '
'sebesar 99,597712% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.430.933.513 saham atau merupakan '
'99,598865% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '62900',
'votes_against': '21873105',
'votes_for': '5430870613',
'votes_in_favor_total': '5430933513'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '74.116',
'shares_present': '5452806618',
'shares_total_voting': '293837700',
'time_end': '15:04:00',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan '
'Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190'}