Back to announcement
20260626_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104816_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 24 Juni 2026
Nomor : 12/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BUMA Internasional Grup Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Di South Quarter Tower C, Lantai 5
PT BUMA Internasional Grup Tbk Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8,
Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BUMA Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : 15.21– 15.49 WIB
Tempat : Pacific Century Place
Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
Jakarta Selatan 12190
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Dian Sofia Andyasuri Komisaris
2. Ashish Gupta Komisaris *
- Direksi : 1. Ronald Sutardja Direktur Utama
2. Iwan Fuad Salim Direktur
3. Dian Paramita Direktur
4. Silfanny Fadillah Bahar Direktur
* Hadir melalui video telekonferensi
- Pemegang Saham : 5.328.953.618 saham (72,432118%) dari total 7.357.169.432
saham setelah dikurangi sebanyak 293.837.700 saham yang
dimiliki oleh Perseroan (treasury stock).
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (”KBLI”) Tahun 2025.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk pengurangan modal dengan cara menarik kembali saham
treasuri Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”).
4. Persetujuan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
(”Program MESOP”) yang berasal dari pengalihan saham treasuri Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 7 Mei 2026 melalui surat Perseroan Nomor 102/BIG/CORSEC/V/2026;
2. Melakukan Pengumuman Rapat serta Keterbukaan Informasi terkait mata acara RUPS Luar Biasa
pada tanggal 18 Mei 2026 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web Bursa Efek
Indonesia; dan
3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 2 Juni 2026 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI,
dan situs web Bursa Efek Indonesia.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
194.404.003 saham atau sebesar 3,648071% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.134.549.615
saham atau sebesar 96,351929% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.134.549.615 saham atau sebesar 96,351929% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Pertama Rapat.
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan-perubahan ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut di atas, sehingga menjadi bagian dalam
Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan lainnya tidak diubah, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani perubahan dan menyusun
kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta memperoleh
persetujuan atau memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Setelah melalui kajian menyeluruh dan mengingat kondisi makroekonomi yang belum kondusif,
Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Mata Acara Kedua Rapat. Dengan
demikian, tidak terdapat pembahasan maupun pengambilan keputusan atas mata acara tersebut.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.328.953.618
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Oleh karena tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
dan abstain, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui
usulan Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan
ketentuan alokasi dana maksimal sebesar USD6.000.000 (enam juta Dolar Amerika Serikat) dan
jumlah saham yang dibeli kembali tidak melebihi batas maksimal 10% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor, sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023, yang akan dilaksanakan
sewaktu-waktu hingga paling lambat tanggal 24 Juni 2027.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
513.966.803 saham atau sebesar 9,644798% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.814.986.815
saham atau sebesar 90,355202% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.814.986.815 saham atau merupakan 90,355202% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan
Karyawan atau Management and Employee Stock Ownership Program (Program MESOP Tahap 2)
yang berasal dari pengalihan saham hasil pembelian kembali (Saham Treasuri) Perseroan, di mana
jumlah saham yang dialihkan adalah sebanyak-banyaknya sejumlah Saham Treasuri yang dimiliki
oleh Perseroan, yang dapat berasal dari sisa Saham Treasuri saat ini dan/atau saham hasil Rencana
Pembelian Kembali Saham.
2. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi
untuk menetapkan syarat dan ketentuan terkait pelaksanaan Program MESOP Tahap 2, termasuk
tetapi tidak terbatas pada mekanisme pelaksanaan, kriteria, dan persyaratan peserta Program
MESOP Tahap 2, jadwal dan jangka waktu pelaksanaan, tata cara pengalihan saham kepada
peserta Program MESOP Tahap 2 maupun persyaratan-persyaratan lainnya yang akan ditentukan
kemudian oleh Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan antara lain, usulan, dan/atau
masukan dari Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi.
3. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi,
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk, apabila dibutuhkan, (i) menghadap notaris untuk
menyatakan seluruh atau sebagian dari keputusan Mata Acara Rapat, (ii) melaporkan atau
memberikan pemberitahuan atau untuk mendaftarkan keputusan Mata Acara Rapat ini kepada
pejabat berwenang manapun, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan dan
Bursa Efek Indonesia, sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku yang berkaitan
dengan Perseroan, (iii) menyampaikan dan menandatangani seluruh aplikasi dan dokumen lain
sebagaimana diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan (iv) mengambil langkah-langkah
yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat.
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2026, Nomor
30 yang dibuat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Jun 2026 · 15:21–15:49 |
| Present | 5,328,953,618 (72.43%) |
| Chair | — |
Agenda 2
For
5,328,953,618
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
4,814,986,815
90.36%
Against
513,966,803
9.64%
Abstain
—
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1003 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak terdapat '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain. b. Tidak terdapat '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 5.328.953.618 saham atau '
'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. - Oleh karena '
'tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju dan '
'abstain, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat '
'secara musyawarah untuk mufakat menyetujui '
'usulan Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_for': '5328953618'},
{'approved': True,
'pct_against': '9.644798',
'pct_for': '90.355202',
'pct_in_favor_total': '90.355202',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'para pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Tidak terdapat pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 513.966.803 saham atau sebesar '
'9,644798% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 4.814.986.815 saham atau '
'sebesar 90,355202% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 4.814.986.815 saham atau merupakan '
'90,355202% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '513966803',
'votes_for': '4814986815',
'votes_in_favor_total': '4814986815'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '72.432118',
'shares_present': '5328953618',
'shares_total_voting': '293837700',
'time_end': '15:49:00',
'time_start': '15:21:00',
'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan '
'Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190'}