Skip to content
Back to announcement

20260626_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104816_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                             NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
                  MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                        E-mail: aryanti.artisari@gmail.com



                                                          Jakarta, 24 Juni 2026

Nomor : 12/VI/2026                                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                 PT BUMA Internasional Grup Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                         Di South Quarter Tower C, Lantai 5
        PT BUMA Internasional Grup Tbk                    Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8,
                                                          Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BUMA Internasional Grup Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu            : 15.21– 15.49 WIB
Tempat           : Pacific Century Place
                   Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10
                   Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
                   Jakarta Selatan 12190

Kehadiran        : - Dewan Komisaris            : 1. Dian Sofia Andyasuri                 Komisaris
                                                  2. Ashish Gupta                         Komisaris *

                  - Direksi                     : 1. Ronald Sutardja                      Direktur Utama
                                                  2. Iwan Fuad Salim                      Direktur
                                                  3. Dian Paramita                        Direktur
                                                  4. Silfanny Fadillah Bahar              Direktur

                   * Hadir melalui video telekonferensi

                  - Pemegang Saham              : 5.328.953.618 saham (72,432118%) dari total 7.357.169.432
                                                  saham setelah dikurangi sebanyak 293.837.700 saham yang
                                                  dimiliki oleh Perseroan (treasury stock).
Page 2
                                    ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                                 NOTARIS DI JAKARTA
                      Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                             NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                          E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


I.    MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
           Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
           Indonesia (”KBLI”) Tahun 2025.
      2.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk pengurangan modal dengan cara menarik kembali saham
           treasuri Perseroan.
      3.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham berdasarkan
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
           Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”).
      4.   Persetujuan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
           (”Program MESOP”) yang berasal dari pengalihan saham treasuri Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
    1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia pada
           tanggal 7 Mei 2026 melalui surat Perseroan Nomor 102/BIG/CORSEC/V/2026;
     2.    Melakukan Pengumuman Rapat serta Keterbukaan Informasi terkait mata acara RUPS Luar Biasa
           pada tanggal 18 Mei 2026 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web Bursa Efek
           Indonesia; dan
     3.    Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 2 Juni 2026 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI,
           dan situs web Bursa Efek Indonesia.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
     -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
        yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
            194.404.003 saham atau sebesar 3,648071% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.134.549.615
            saham atau sebesar 96,351929% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     -  sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
        dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.134.549.615 saham atau sebesar 96,351929% dari total
        seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
        Acara Pertama Rapat.
Page 3
                            ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


-   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi
       Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
    2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
       untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan-perubahan ketentuan Pasal 3
       Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut di atas, sehingga menjadi bagian dalam
       Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan lainnya tidak diubah, termasuk tetapi tidak terbatas
       untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani perubahan dan menyusun
       kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris tersendiri serta memperoleh
       persetujuan atau memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
       Indonesia, serta melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Setelah melalui kajian menyeluruh dan mengingat kondisi makroekonomi yang belum kondusif,
    Perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Mata Acara Kedua Rapat. Dengan
    demikian, tidak terdapat pembahasan maupun pengambilan keputusan atas mata acara tersebut.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.328.953.618
       saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Oleh karena tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
  dan abstain, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui
  usulan Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan
      ketentuan alokasi dana maksimal sebesar USD6.000.000 (enam juta Dolar Amerika Serikat) dan
      jumlah saham yang dibeli kembali tidak melebihi batas maksimal 10% dari jumlah modal
      ditempatkan dan disetor, sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023, yang akan dilaksanakan
      sewaktu-waktu hingga paling lambat tanggal 24 Juni 2027.
  2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka pelaksanaan
      Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Page 4
                             ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
-  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keempat Rapat.
-  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
   yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
-  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
        513.966.803 saham atau sebesar 9,644798% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.814.986.815
        saham atau sebesar 90,355202% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
   dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.814.986.815 saham atau merupakan 90,355202% dari
   total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
   Mata Acara Keempat Rapat.
-  Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
   1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan
       Karyawan atau Management and Employee Stock Ownership Program (Program MESOP Tahap 2)
       yang berasal dari pengalihan saham hasil pembelian kembali (Saham Treasuri) Perseroan, di mana
       jumlah saham yang dialihkan adalah sebanyak-banyaknya sejumlah Saham Treasuri yang dimiliki
       oleh Perseroan, yang dapat berasal dari sisa Saham Treasuri saat ini dan/atau saham hasil Rencana
       Pembelian Kembali Saham.
    2. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi
       untuk menetapkan syarat dan ketentuan terkait pelaksanaan Program MESOP Tahap 2, termasuk
       tetapi tidak terbatas pada mekanisme pelaksanaan, kriteria, dan persyaratan peserta Program
       MESOP Tahap 2, jadwal dan jangka waktu pelaksanaan, tata cara pengalihan saham kepada
       peserta Program MESOP Tahap 2 maupun persyaratan-persyaratan lainnya yang akan ditentukan
       kemudian oleh Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan antara lain, usulan, dan/atau
       masukan dari Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi.
    3. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi,
       secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk, apabila dibutuhkan, (i) menghadap notaris untuk
       menyatakan seluruh atau sebagian dari keputusan Mata Acara Rapat, (ii) melaporkan atau
       memberikan pemberitahuan atau untuk mendaftarkan keputusan Mata Acara Rapat ini kepada
       pejabat berwenang manapun, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan dan
       Bursa Efek Indonesia, sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku yang berkaitan
       dengan Perseroan, (iii) menyampaikan dan menandatangani seluruh aplikasi dan dokumen lain
       sebagaimana diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan (iv) mengambil langkah-langkah
       yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat.
Page 5
                                ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
                MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                      E-mail: aryanti.artisari@gmail.com



Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2026, Nomor
30 yang dibuat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published26 Jun 2026
Pages5
Characters14,814
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Jun 2026 · 15:21–15:49
Present5,328,953,618 (72.43%)
Chair—
Agenda 2
For
5,328,953,618
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
4,814,986,815
90.36%
Against
513,966,803
9.64%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BUMA Internasional Grup Tbk p.1 ×5
linked person Dian Sofia Andyasuri p.1
linked person Ashish Gupta p.1
linked person Ronald Sutardja p.1
linked person Iwan Fuad Salim p.1
linked person Dian Paramita p.1
linked person Silfanny Fadillah Bahar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org Internasional Grup Tbk p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1003 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                '- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Tidak terdapat '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain. b. Tidak terdapat '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 5.328.953.618 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. - Oleh karena '
                                'tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju dan '
                                'abstain, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat '
                                'secara musyawarah untuk mufakat menyetujui '
                                'usulan Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_for': '5328953618'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '9.644798',
             'pct_for': '90.355202',
             'pct_in_favor_total': '90.355202',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'para pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Tidak terdapat pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 513.966.803 saham atau sebesar '
                                '9,644798% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 4.814.986.815 saham atau '
                                'sebesar 90,355202% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. - sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 4.814.986.815 saham atau merupakan '
                                '90,355202% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '513966803',
             'votes_for': '4814986815',
             'votes_in_favor_total': '4814986815'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '72.432118',
 'shares_present': '5328953618',
 'shares_total_voting': '293837700',
 'time_end': '15:49:00',
 'time_start': '15:21:00',
 'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, SCBD Lot 10 Jalan '
          'Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Jakarta Selatan 12190'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result