Skip to content
Back to announcement

20260626_LMPI_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32105050_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review LMPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                            (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

                     Dibuat di TANGERANG pada tanggal 26 JUNI 2026

DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) No.17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK No.17/2020”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI
TBK. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


             PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI Tbk

                    PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK
                                   (“PERSEROAN”)

                                   Kegiatan Usaha
Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar di Bidang Perlengkapan Dapur dari Aluminium,
              Peralatan Rumah Tangga dari Plastik dan Pipa, Fitting dan Profil

                                      Kantor Pusat
                        Jalan Letjen Sutoyo 256, Waru, Sidoarjo
                                 Jawa Timur, Indonesia
                                 Telp: (62-31) 853 3688
                                  Fax: (62-31) 853 3588
                        Email: corp_sec@langgengmakmur.com
                         Website: www.langgengmakmur.com

SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 30
JUNI 2026.

DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                                        DAFTAR ISI
                                                                           Halaman

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
I. Pendahuluan                                               ………………………………………….. 2
II. Keterangan Mengenai Transaksi                            ………………………………………….. 4
III. Objek Transaksi                                         ………………………………………….. 5
IV. Nilai Transaksi Dan Dasar Penilaian                      ………………………………………….. 5
V. Pihak Yang Terlibat Dan Hubungan Afiliasi                 ………………………………………….. 6
    a. Informasi Mengenai Perseroan                          ………………………………………….. 6
    b. Informasi Mengenai PT Gunacipta Multirasa             ………………………………………….. 9
    c. Hubungan Afiliasi                                     ………………………….……………… 11
VI. Tujuan Dan Dampak Transaksi                              ………………………….……………… 11
    a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pengalihan Aset   …………………………………………. 11
    b. Pengaruh Transaksi Penjualan                          …………………………………………. 12

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi          ………………………………………… 15
   a. Maksud dan Tujuan Penilaian                            ………………………………………… 15
   b. Objek Penilaian dan Kepemilikan                        ………………………………………... 15
   c. Tanggal Penilaian                                      ………………………………………... 16
   d. Tingkat Kedalaman Investigasi                          ………………………………………... 16
   e. Sumber Data dan Informasi yang digunakan               ………………………………………... 16
   f. Asumsi dan Asumsi Khusus                               ………………………………………... 17
   g. Batasan atau Pengecualian atas Tanggungjawab
       kepada Pihak selain pemberi tugas                     ………………………………………... 17
   h. Pendekatan dan Metode Penilaian serta alasan
       Penerapannya                                          ………………………………………... 17
   i. Kesimpulan Nilai                                       ………………………………………... 18

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Penjualan                                          ………………………………………... 18
   a. Objek Pendapat Kewajaran                               ………………………………………... 19
   b. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran                   ………………………………………... 19
   c. Tanggal Pendapat Kewajaran                             ………………………………………... 19
   d. Asumsi dan Kondisi Pembatas                            ………………………………………... 19
   e. Ruang Lingkup                                          ………………………………………... 20
   f. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi                     ………………………………………... 21
   g. Pendapat Kewajaran atas Transaksi                      ………………………………………... 22

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA                         ………………………………………... 22
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS                       ………………………………………... 24
INFORMASI TAMBAHAN                                           ………………………………………... 24




                                              1
Page 3
                   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

I.   PENDAHULUAN
     Dalam rangka optimalisasi struktur keuangan Perseroan dalam rangka melakukan
     peningkatan likuiditas Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan jangka panjang dan
     peningkatan modal kerja, Perseroan melakukan efisiensi operasional dan telah melakukan
     alokasi ulang terhadap penggunaan lahan usaha yang dimiliki Perseroan. Untuk itu Perseroan
     bermaksud untuk menjual Tanah dan Bangunan (Gudang) yang terletak di Tangerang, yang
     manfaatnya dinilai kurang optimal bagi Perseroan. Untuk itu Perseroan pada tanggal 8 Juni
     2026 telah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yakni dengan pihak yang tidak
     memiliki hubungan afiliasi baik dari segi pengurusan maupun hubungan afiliasi dengan
     pemegang saham utama Perseroan. Dalam PPJB tersebut PT Gunacipta Multirasa telah
     menyatakan kesanggupannya melakukan pembelian Tanah dan Bangunan (Gudang)
     termaksud setelah Perseroan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam seluruh
     ketentuan yang berlaku. Tanah dan bangunan tersebut merupakan salah satu aset Perseroan
     yang dijaminkan atas utang Perseroan di Bank Mandiri.

     Berikut fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diterima oleh Perseroan saat
     ini:

                           Fasilitas Kredit                         Limit
                KMK Non Revolving 1                           Rp.117.275.000.000,-
                KMK Non Revolving 2                            Rp.37.775.000.000,-
                KMK Non Revolving 3                            Rp.17.250.000.000,-
                KMK Non Revolving 4                            Rp.39.500.000.000,-
                KMK eks past due sublimit Bank Garansi         Rp.34.085.012.420,-

     Jangka waktu pinjaman tersebut sampai dengan 30 April 2027.

     Agunan non fixed asset :
     1. Stok telah diikat Fidusia Rp.150.000.000.000,-
     2. Piutang dagang telah diikat Fidusia Rp.150.000.000.000,-

     Agunan fixed asset :
     1. Tanah seluas 55.014m2, berdiri diatasnya bangunan pabrik dan prasarananya terletak di
        Jl. Letjen Sutoyo 256, Desa Medaeng Waru, Sidoarjo
     2. Tanah seluas 54.710m2 berikut bangunan pabrik dan sarana pelengkap terletak di Desa
        Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
     3. Tanah seluas 43.722m2 berikut bangunan pabrik dan sarana pelengkap terletak di Jl.
        Faliman Jaya, Desa Jurumudi Baru, Tangerang.
     4. Mesin dan peralatan PT Langgeng Makmur Industri Tbk terletak di Jl. Letjen Sutoyo 256,
        Desa Medaeng Waru, Sidoarjo telah diikat fidusia Rp.2.000.000.000,-
     5. Mesin dan peralatan PT Langgeng Makmur Industri Tbk terletak di Desa Bringinbendo,
        Kecamatan Taman, Sidoarjo telah diikat fidusia Rp.2.000.000.000,-

     Apabila terdapat penjualan agunan, urutan prioritas pembayaran baki debet fasilitas kredit
     sebagai berikut :
     1. KMK Non Revolving 1
     2. KMK Non Revolving 2
     3. KMK Non Revolving 3

                                              2
Page 4
4. KMK Non Revolving 4
5. KMK eks past due sublimit Bank Garansi

Penjualan tanah dan bangunan yang dijadikan agunan, wajib digunakan untuk menurunkan
baki debet fasilitas tersebut diatas sebagai syarat untuk mengeluarkan sertifikat tanah dan
Bank. Perseroan telah memberitahukan rencana penjualan dan mengajukan penurunan limit
kredit dari hasil penjualan Tanah dan Bangunan di Jl. Faliman Jaya, Desa Jurumudi Baru,
Tangerang dalam rangka memenuhi persyaratan tersebut.

Dalam PPJB tersebut, PT Gunacipta Multirasa akan melakukan pembayaran secara bertahap,
dengan perincian sebagai berikut:
a. Pembayaran Pertama sebagai bukti keseriusan Pembeli.
b. Pembayaran Kedua dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah mendapat SPPK dari Bank
    dan persetujuan RUPS.
c. Pelunasan saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) selambat-lambatnya 30 hari kerja
    setelah pengurusan sertifikat selesai dan semua pajak dibayarkan.

Biaya pembuatan PPJB dan AJB akan dibayar oleh Perseroan dan PT Gunacipta Multirasa sama
besar. Diperkirakan biaya Notaris yang akan ditanggung oleh Perseoran sekitar Rp200.000.000
(dua ratus juta rupiah). Selain itu, Perseroan harus membayar pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

Bilamana Perseroan tidak dapat memenuhi beberapa hal sbb:
a. SPPK dari Bank
b. Persetujuan RUPS dan Dewan Komisaris terkait transaksi tersebut
c. Sertifikat-sertifikat asli berikut surat roya, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), IMB dan
    dokumen pendukung lainnya.
selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak Pembayaran Kedua, maka Perseroan dianggap telah
membatalkan Perjanjian ini dan uang yang telah diterima oleh Perseroan akan dikembalikan
seluruhnya kepada Pembeli dalam waktu 7 hari kerja sejak lewatnya waktu tersebut.

Nilai transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp160.000.000.000 (Seratus enam puluh Miliar
Rupiah) atau setara 262,51% (dua ratus enam puluh dua koma lima puluh satu persen) dari
Ekuitas Perseroan sehingga memenuhi ketentuan sebagai Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Transaksi
Perubahan Kegiatan Usaha pasal 3 ayat 2 a. mengenai batasan nilai yaitu nilai transaksi lebih
dari 20% dari ekuitas Perusahaan Terbuka digolongkan sebagai Transaksi Material.

Perseroan akan menggunakan dana kas yang diperoleh dari Penjualan Tanah dan Bangunan
(Gudang) di Tangerang ini untuk penyelesaian sebagian kewajiban Perseroan, sehingga
diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman, serta digunakan
untuk modal kerja Perseroan.
Selanjutnya Perseroan telah menunjuk
-     KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba untuk melakukan penilaian atas Tanah dan
      Bangunan (Gudang) yang merupakan obyek transksi
-     KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, berdasarkan
      proforma yang disusun oleh Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Per tanggal 31
      Desember 2025 yang telah diaudit oleh Robby Setiawan, CPA No. AP 0957 dari kantor
      akuntan Publik Heliantono & Rekan, dengan Laporan No. Laporan No. OO0O4I3.O27 5l
      AU.1 10410957 -3l 1 A1112 tanggal 30 Maret 2026.



                                         3
Page 5
II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
      Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:

      Objek transaksi :
      Rencana menjual Tanah dan Bangunan (Gudang) yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18,
      Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia milik PT Langgeng Makmur
      Industri Tbk (Perseroan).

      Nilai transaksi :
      Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah
      ditandatangani pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026 dengan Nomor 79 oleh Notaris Charles
      Hermawan di Tangerang antara Perseroan dengan PT Gunacipta Multirasa, nilai transaksi
      adalah sebesar Rp160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar rupiah) belum termasuk Pajak
      Pertambahan Nilai (PPN).

      Rencana alokasi penggunaan dana hasi transaksi penjualan rencana akan digunakan sebagai
      berikut:

                                    Deskripsi                                    Nilai (Rp)
       Pelunasan sebagian utang bank                                            90.000.000.000
       PPh jual beli 2,5%                                                        4.000.000.000
       Biaya Notaris                                                               200.000.000
       Cadangan tambahan biaya jual beli lainnya (plotting/pengukuran
                                                                                    300.000.000
       lahan , perpanjangan sertifikat, dsb)
       Angsuran Utang pajak                                                    10.000.000.000
       Pembelian bahan baku, Biaya gaji dan operasional lainnya                55.500.000.000
       Total                                                                  160.000.000.000

      Detail jenis kredit dari nilai utang Rp90 Miliar yang akan dilunasi adalah fasilitas KMK Non
      Revolving 1, sesuai urutan prioritas dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk apabila terdapat
      penjualan agunan kredit.

      Waktu Pelaksanaan Transaksi
      Perseroan dan PT Gunacipta Multirasa sepakat rencana Transaksi akan dilaksanakan setelah
      Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
      direncanakan pada tanggal 30 Juni 2026 atau tanggal lain (dalam hal RUPS tidak mencapai
      keputusan sesuai kuorum yang disyaratakan) yang menyetujui rencana Transaksi penjualan
      Tanah dan Bangunan (Gedung) Tangerang tersebut yang paling lambat akan dilakukan
      sebelum berakhirnya Tahun 2026

      Pihak-pihak yang melakukan transaksi :
      Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Gunacipta
      Multirasa sebagai pembeli. PT Gunacipta Multirasa adalah pihak yang telah memberikan
      penawaran terbaik atas Tanah dan Bangunan (Gudang) Tangerang yang dimiliki Perseroan.
      Kami sudah mempertimbangkan nilai wajar yang ditetapkan oleh KJPP adalah senilai Nilai
      Pasar Rp169.078.383.000 (Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga
      Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) sebagaimana telah tertuang dalam Ringkasan Laporan
      Penilai Aset.

      (selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Penjualan”)



                                               4
Page 6
III.   OBJEK TRANSAKSI
       Objek transaksi yang akan dijual adalah:
       Lokasi Pabrik : Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi
       Banten, Indonesia
       Luas Tanah : 43.722 m²
       Total luas bangunan : ± 13.150 m2
       Surat tanah : Hak untuk membangun SHGB atas nama PT Langgeng Makmur Industri Tbk.
       Saat ini objek transaksi digunakan sebagai gudang untuk menjual produk-produk Perseroan di
       area Jabodetabek. Fungsi objek transaksi akan digantikan dengan sewa gudang atau
       pengiriman langsung dari Pabrik untuk mempertahankan pasar area tersebut. Sampai dengan
       saat ini lokasi gudang yang disewa belum ditentukan.

       Perseroan masih memiliki waktu yang cukup untuk mencari lokasi gudang yang tepat sampai
       dengan dilaksanakannya AJB. Meskipun belum ditentukan lokasi sewa gudang tersebut,
       diperkirakan tidak akan mempengaruhi going concern maupun proyeksi keuangan yang telah
       disusun oleh Perseroan dikarenakan pengiriman daerah tersebut masih dapat dipenuhi
       langsung dari Pabrik.

IV.    NILAI TRANSAKSI DAN DASAR PENILAIAN
       Sesuai dengan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai batasan nilai
       transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai
       transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka
       Berdasarkan atas Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan (Parker Russell) total ekuitas Perseroan per tanggal
       31 Desember 2025 adalah sebesar Rp60.948.909.926 (enam puluh miliar sembilan ratus
       empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh enam
       Rupiah). Sedangkan nilai transaksi sebesar Rp160.000.000.000 (Seratus enam puluh Miliar
       Rupiah) atau setara 262,51% (dua ratus enam puluh dua koma lima puluh satu persen),
       dengan demikian merupakan transaksi material yang wajib mendapat persetujuan Rapat
       Umum Pemegang Saham Perseroan.

       Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Penjualan, Perseroan telah:
       - Menunjuk KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba untuk melakukan penilaian aset, dan
           KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang
           ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
       - Transaksi Penjualan akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Dwi Haryantono
           Agustinus Tamba pada laporan penilaian per tanggal 13 Mei 2026 yang menunjukkan nilai
           pasar wajar sebesar Rp169.078.383.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh
           Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Berdasarkan POJK
           35/POJK.04/2020 Pasal 48, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh
           melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut
           yang didapatkan berdasarkan perhitungan kesimpulan nilai. Dari data diatas dapat
           diketahui bahwa simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 5,37% di bawah nilai
           pasar, sesuai dengan Nilai Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas sebesar
           Rp181.759.261.725,- dan batas bawah sebesar Rp156.397.504.275,- sesuai dengan
           ketentuan Peraturan OJK.
       - Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi
           Penjualan;
       - Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
           Keuangan.



                                                  5
Page 7
     -   Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas
         Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, maka Perseroan akan meminta persetujuan
         dari para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni
         2026.

V.   PIHAK YANG TERLIBAT DAN HUBUNGAN AFILIASI
     a. Informasi Mengenai Perseroan
        Umum
        PT Langgeng Makmur Industri Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Undang-undang
        Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968, yang diubah dengan Undang-undang
        No. 12 tahun 1970, berdasarkan Akta Notaris Kho Boen Tian, S.H., No. 40 tanggal 30
        Nopember 1972 yang kemudian diubah dengan akta dari notaris yang sama No. 3 tanggal
        7 Januari 1976 mengenai perubahan nama Perseroan dari PT Langgeng Jaya Plastik
        Industry Ltd., menjadi PT Langgeng Makmur Plastik Industry Ltd. Akta pendirian beserta
        perubahannya ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A
        5/39/11 tanggal 24 Januari 1976, serta diumumkan dalam Berita Negara No. 62 Tambahan
        No. 706 tanggal 4 Agustus 1987. Berdasarkan Akta Notaris Adam Kasdarmadji, S.H., No.
        450 tanggal 27 Juni 1997, nama Perseroan diubah menjadi PT Langgeng Makmur Industri
        Tbk, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
        No. C2-6.500 HT.01.04 TH.97 tanggal 10 Juli 1997.

         Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
         Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., No.202 tanggal 23 Juni 2023 untuk
         disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk menyesuaikan maksud,
         tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. Akta tersebut telah didaftarkan dan disahkan
         oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum
         dalam Surat Keputusan No. AHU-0040194.AH.01.02.TAHUN 2023 Tanggal 14 Juli 2023.

         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan menurut Pasal 3 Anggaran dasar
         Perseroan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.53 Tanggal 23 Juni
         2023 adalah KBLI 2020. Perseroan telah mengagendakan penyesuaian dengan KBLI Tahun
         2025 dalam mata acara RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026.

         Memperhatikan Surat Edaran bersama Menteri lnvestasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
         Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik
         Nomor 4.S Tahun 2026, Nomor M.HH‑1.HH.04.02 Tahun 2026 dan Nomor 1 Tahun 2026
         tentang lmplementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
         dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“SEB Implementasi KBLI
         2025”), Perseroan telah mengagendakan penyesuaian dengan KBLI Tahun 2025 dalam
         mata acara RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026. Perbandingan
         maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI tahun 2020 dan
         tahun 2025 adalah sbb




                                             6
Page 8
   KBLI 2020 (Peraturan BPS No. 2 tahun          KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 tahun
                  2020)                                         2025)

 Kode                 Judul                   Kode                   Judul
 22292 Industri Perlengkapan dan              22205 Industri Perlengkapan dan
       Peralatan rumah Tangga ( tidak               Peralatan rumah Tangga Dari
       termasuk Furnitur )                          Plastik ( tidak termasuk Furnitur )
 22230 Industri Pipa Plastik Dan              22203 Industri Pipa Plastik Dan
       perlengkapannya                              perlengkapannya
 46491 Perdangan Besar Peralatan Dan          46420 Perdagangan Besar Furnitur,
       Perlengkapan Rumah Tangga                    Karpet, Perlengkapan
                                                    Pencahayaan Untuk Rumah
                                                    Tangga, Perkantoran dan
                                                    Pertokoan
 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar           46100 Perdagangan Besar Atas Dasar
       Balas Jasa ( Fee ) atau kontrak              Balas Jasa ( Fee ) atau kontrak
 46631 Perdagangan Besar Barang Logam         46731 Perdagangan Besar Bahan
       Untuk Bahan Konstruksi                       Konstruksi dari Logam
 46900 Perdagangan Besar Berbagai             46901 Perdagangan Besar Berbagai
       Macam Barang                                 Macam Barang di
                                                    Grosir/Perkulakan Swalayan
 46633 Perdagangan Besar Genteng,Batu         46733 Perdagangan Besar Bahan
       Bata,Ubin Dan Sejenisnya Dari                Konstruksi Dari tanah Liat, Kapur,
       Tanah Liat, Kapur, Semen atau                Semen atau Kaca
       Kaca
 46639 Perdagangan Besar Bahan                 46739 Perdagangan Besar Bahan
       Konstruksi Lainnya                               Konstruksi, Perkakas
                                                        Perlengkapan Perpipaan Dan
                                                        Peralatan Pemanas Lainnya
 25992 Industri Peralatan Dapur Dan            25992 Industri Peralatan Dapur Dan
          Peralatan Meja Dari Logam                     Peralatan Meja Dari Logam
 24205 Industri Pipa Dan Sambungan             24205 Industri Pipa Dan Sambungan
          Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan                Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan
          Baja                                          Baja
 46620 Perdagang Besar Logam Dan Bijih 46722 Perdagangan Besar Produk Logam
          Logam                                         Setengah Jadi
Perseroan memiliki pabrik di Waru, Sidoarjo (Unit 1) dengan luas +/- 7 hektar dan di
Trosobo, Sidoarjo (Unit 2) dengan luas +/- 5,5 hektar; keduanya berlokasi di Jawa Timur,
serta pabrik di Tangerang, Banten (Unit 3) dengan luas +/- 4,4 hektar.

Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan antara lain:
- Peralatan dapur dari aluminium
- Peralatan rumah tangga plastik
- Peralatan masak aluminium dengan lapisan anti lengket
- Pipa, Fitting dan profil

Struktur Permodalan dan Kepemilikan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Mei 2026 susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut

                                      7
Page 9
                                           Nilai Nominal Rp500 Per Saham
            Keterangan
                                  Lembar Saham       Nilai Nominal (Rp)        %
    Modal Dasar                     2.000.000.000
    Modal disetor:
    Hidayat Alim                      385.649.140        192.824.570.000      38,24%
    Pangestu Alim                     302.921.271        151.460.635.500      30,04%
    PT Langgeng Bahagia               132.313.291         66.156.645.500      13,12%
    Kantor Pusat DJKN Ditjen
    Kekayaan Negara
    Kementrian Keuangan                57.901.002         28.950.501.000       5,74%
    Masyarakat < 5%                   129.728.861         64.864.430.500      12,86%
    Kosasih Koenawan                        4.104              2.052.000       0,00%
    Jumlah Modal Disetor            1.008.517.669        504.258.834.500     100,00%
    Saham Portepel                    991.482.331        495.741.165.500

Kepemilikan saham LMPI oleh DJKN (dulu bernama BPPN) berasal dari Obligasi konversi
yang diterbitkan Perseroan. Obligasi konversi atas nama BPPN (sekarang DJKN) dikonversi
menjadi sebanyak 57.901.002 lembar saham pada tahun 2002 dengan nilai nominal
Rp500/lembar saham dengan kronologis sbb:

     Pada tahun 1999, BPPN mengambil alih utang dari Bank Mandiri (ex PT Bank Dagang
      Negara), PT Bank Niaga dan PT Bank Universal dalam rangka membantu penyelesaian
      utang-utang yang bermasalah untuk menyehatkan kembali Perbankan Nasional.
     Pada tahun 2000 dilakukan restrukturisasi utang dengan perhitungan kembali suku
      bunga, pelunasan berkala dan penerbitan obligasi konversi.
     Pada tahun 2002, BPPN (sekarang DJKN) menjadi pemegang saham Perseroan.

Direktur dan Dewan Komisaris
Komisaris Utama          : Hindro Budianto Hindratno
Komisaris Independen     : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen     : Wan Juli
Direktur Utama           : Hidayat Alim
Direktur                 : Kosasih Koenawan
Direktur                 : Pangestu Alim
Direktur                 : Irawan Alim

Dasar Hukum Penunjukan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir adalah sesuai dengan
akta No. 53 tentang Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 21 Juni 2024 untuk
periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029.




                                     8
Page 10
   Struktur Kepemilikan Saham




                           PT Langgeng Makmur Industri Tbk



                                                         Kosasih      PT Langgeng
    Hidayat Alim    Pangestu         Masyarakat
                                                        Koenawan        Bahagia
       38,24%      Alim 30,04%        18,60%
                                                          0,00%         13,12%



                                      Sandjojo         Hidayat Alim    Namawan       Pangestu     Sang Suryani
                                    Alim 30,85%           22,28%      Alim 15,92%   Alim 15,81%   Orisa 15,14%




   Pemilik Manfaat Perseroan adalah Bapak Hidayat Alim. Perseroan telah memberikan
   kuasa kepada Notaris pada tanggal 24 Juni 2026 untuk melaporkan ke Kemenkum dan
   masih sedang dalam proses.

   Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah Bapak Hidayat Alim bersama-sama
   dengan PT Langgeng Bahagia dengan persentase kepemilikan masing-masing 38,24% dan
   13,12%.

a. Informasi Mengenai PT Gunacipta Multirasa
   Umum
   PT Gunacipta Multirasa, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
   negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang dengan akta Pendirian
   Nomor 135 pada tanggal 17 April 1989 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjodin,
   Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
   Indonesia dalam Surat Keputusannya Nomor : C2-91.HT.01.01.TH-90, tanggal 11 Januari
   1990. Anggaran Dasar PT Gunacipta Multirasa telah mengalami perubahan, terakhir
   diubah melalui Akta No. 03 tanggal 6 Mei 2025 PT Gunacipta Multirasa telah mendapat
   Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
   Keputusannya Nomor AHU-0032123.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 20 Mei 2025. Sampai
   dengan saat ini akta tersebut belum didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia (BNRI).

   PT Gunacipta Multirasa beralamat di Jalan Faliman Jaya No.01 Kelurahan Jurumudi,
   Kecamatan Benda, Tangerang 15124, Indonesia.

   PT Gunacipta Multirasa berdasarkan Akta Notaris No 03 tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025
   memiliki kegiatan usaha sebagai berikut :
   a. KBLI 10399 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan dan Sayuran
       Bukan kacang-kacangan, mencakup : usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
       dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 10391 sampai dengan 10393,
       seperti industry pengupasan kentang, produk buah-buahan dan sayuran yang
       diproses dengan pasteurisasi atau sterilisasi dan dikemas dalam kemasan selain
       kaleng.
   b. KBLI 10723 - Industri Sirup, mencakup : usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti
       industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple.
   c. KBLI 10729 - Industri Pengolahan Gula Lainnya bukan Sirup, mencakup : usaha
       pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termausk pembuatan gula batu, gula cair,


                                                   9
Page 11
   tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira,
   aren dan molasse (harum manis), toping (non buah) saus manis, dan gula merah yang
   tidak murni dari nira sebagai bahan baku utamanya;
d. KBLI 10761 - Industri Pengolahan Kopi, mencakup : usaha penyangraian, penggilingan
   dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti
   kopi sangria, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri
   pengganti kopi, penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi.
e. KBLI 10762 - Industri herbal (Herb infusion), mencakup : usaha pengolahan herbal
   (mint, vervain, chamomile). Termasuk industri seduhan herbal, makanan suplemen
   dari herbal.
f. KBLI 10771 - Industri kecap, mencakup : usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-
   kacangan lainnya, termasuk kecap ikan dan pembuatan tauco (baik dari
   kedelai/kacang – kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa
   pembuatan kecap).
g. KBLI 10772 - Industri bumbu masak dan penyedap masakan, mencakup : usaha
   pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk
   bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe,
   bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri
   penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan
   serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti
   mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti
   garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.
h. KBLI 10774 - Industri pengolahan garam, mencakup : usaha pengolahan garam
   dapur/konsumsi.
i. KBLI 10779 - Industri Produk Masak lainnya, mencakup : usaha pembuatan petis, saus
   tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya
   ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan,
   industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan
   macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti
   cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan.
j. KBLI 10312 – Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran, mencakup : usaha
   pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk
   kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly, murbai dan cabe giling;
k. KBLI 20118 – Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus,
   mencakup : usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia
   khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet,
   kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive). Tekstil, kulit,
   elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
l. KBLI 82920 – Aktivitas Pengepakan, mencakup : usaha jasa pengepakan/pengemasan
   atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses
   otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat
   (blister packaging, pembungkusan dengan aluminium foil dan lain-lain), pengemasan
   obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap,
   pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk
   pengalengan dan sejenisnya.
m. KBLI 10299 – Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya,
   mencakup : usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, Mollusca, Echinodermata
   dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291
   sampai dengan 10298, seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok.
   Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan untuk
   biota air palinnya dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).


                                       10
Page 12
         Kegiatan usaha yang telah dijalani saat ini oleh PT Gunacipta adalah memproduksi dan
         memasarkan bumbu masak dengan merk Koepoe-Koepoe dan Duo Belibis.

         Struktur Permodalan dan Kepemilikan
         Struktur permodalan PT Guna Cipta berdasarkan Akta Notaris No.8 tahun 2018 tanggal 27
         Desember 2018, oleh DARMAHARTO, SH., M.Kn. Akta tersebut telah didaftarkan dan
         disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
         tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0042333.TAHUN 2019 Tanggal 22
         Januari 2019 adalah sebagai berikut:

           Keterangan                      Lembar Saham         Nilai Nominal (Rp)         %
           Modal Dasar                                                20.000.000.000
           Modal ditempatkan:
           Ridwan Widjaja                            5.020           5.020.000.000        25.10%
           Harry Setiawan Widjaja                    4.980           4.980.000.000        24.90%
           Tress Katarina Widjaja                    5.000           5.000.000.000        25.00%
           Andy Darmawan Widjaja                     5.000           5.000.000.000        25.00%
           Jumlah Modal Ditempatkan                 20.000          20.000.000.000       100.00%


         Susunan Direktur serta Dewan Komisaris berdasarkan Akta Notaris No 53 Tahun 2025
         tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Notaris DARMAHARTO, SH., M.Kn. dan
         telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
         Keputusan No AHU-AH.01.09-0167546 tanggal 25 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

         Direktur dan Komisaris
         Komisaris Utama             : Tress Katarina Widjaja
         Komisaris                   : Andy Darmawan Widjaja
         Direktur Utama              : Ridwan Widjaja
         Direktur                    : Harry Setiawan Widjaja

         Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 24 Februari
         2025 untuk 5 tahun.

      b. Hubungan Afiliasi
         Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan pembeli. Dengan demikian, Transaksi
         Penjualan akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
         dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali
         Perseroan, dan karenanya Transaksi Penjualan bukan merupakan transaksi afiliasi yang
         dimaksud dalam POJK No.42/2020.

VI.   TUJUAN DAN DAMPAK TRANSAKSI
      a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pengalihan Aset
         Perseroan berencana melakukan Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan yang selama
         ini digunakan untuk kegiatan usaha dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan
         berupaya melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan
         likuiditas Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan jangka Panjang
         dan memfokuskan modal kerja pada efisiensi lini produksi yang ada. Dana hasil Transaksi
         Penjualan ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian utang Perseroan,
         sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.


                                             11
Page 13
       Perseroan berencana untuk menyewa gudang yang sesuai untuk mendukung dan
       melanjutkan kegiatan operasional Perseroan di area Jabodetabek. Selain itu, Perseroan
       juga berencana akan mengirim produk langsung dari pabrik di Sidoarjo kepada beberapa
       Pelanggan untuk menghemat biaya operasional dan pelayanan yang lebih cepat.

       Dalam melakukan Rencana Transaksi penjualan menjual Tanah dan Bangunan (Gudang)
       yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi
       Banten, Indonesia milik PT Langgeng Makmur Industri Tbk (Perseroan) kepada PT
       Gunacipta Multirasa ini, yang merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan,
       dengan ini disampaikan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban
       Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang, kecuali Perseroan
       wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan
       diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026.

       Sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan
       dengan rencana transaksi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kreditur
       Perseroan.

       Dana hasil Penjualan Tanah dan Bangunan (Gudang) Tangerang yang akan diterima
       Perseroan sebesar Rp. 160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar Rupiah) setelah
       dikurangi dengan biaya-biaya, akan digunakan untuk melunasi fasilitas KMK non Revolving
       sebesar Rp.90.000.000.000 (sembilan puluh miliar rupiah) atau jumlah yang disetujui oleh
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Aset yang akan dijual tersebut merupakan salah satu aset
       yang dijaminkan atas Fasilitas Kredit yang diterima Perseroan dari Bank Mandiri, termasuk
       KMK Non Revolving.

       Estimasi penurunan beban bunga pinjaman yang akan diperoleh Perseroan setelah
       transaksi tersebut dilaksanakan adalah sebesar 7 – 8% per tahun dari jumlah yang dilunasi
       sebagian tersebut atau sekitar Rp6.300.000.000 (enam miliar tiga ratus juta rupiah) –
       Rp7.200.000.000 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) per tahun sejak transaksi tersebut
       dilakukan.

       Sumber dana untuk melunasi utang Perseroan yang masih tersisa adalah dari perbaikan
       operasional setelah penjualan tanah dan bangunan Unit 3 yang terletak di Jalan Faliman
       Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia.

  b. Pengaruh Transaksi Penjualan
     Transaksi Penjualan akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang
     berhubungan dengan pelepasan properti investasi. Berikut adalah informasi keuangan per
     tanggal 31 Desember 2025 untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi pada posisi per
     tanggal 31 Desember 2025 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi telah terjadi
     pada tanggal tersebut:
                                                                               Dalam Rupiah Penuh
                                              2025                                   2025
                                                             Penyesuaian
                                              Audit                                Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank                                 7.688.078.276    83.600.000.000       91.288.078.276
Piutang usaha - bersih
  Pihak Ketiga                             135.510.792.957                 -      135.510.792.957
  Pihak Berelasi                                         -                 -                    -
Piutang Lain-lain - bersih
  Pihak Ketiga                                 465.573.339                 -          465.573.339
Persediaan - bersih                        229.716.468.396                 -      229.716.468.396

                                            12
Page 14
Uang muka pembelian
  Pihak Ketiga                                        3.321.837                       -                3.321.837
Biaya dibayar di muka                             1.101.608.204                       -            1.101.608.204
Aset lancar lainnya                               2.056.511.701                       -            2.056.511.701
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual     88.253.970.301                       -           88.253.970.301
Total Aset Lancar                               464.796.325.011          83.600.000.000          548.396.325.011
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
  Pihak Ketiga                                                -                       -                        -
Uang muka pembelian aset                             42.298.023                       -               42.298.023
Aset pajak tangguhan                                627.218.797                       -              627.218.797
Aset tetap - bersih                             158.278.533.484        (16.044.610.327)          142.233.923.157
Aset hak guna - bersih                            4.001.889.820                       -            4.001.889.820
Aset tidak lancar lainnya                         1.704.622.673                       -            1.704.622.673
Total Aset Tidak Lancar                         164.654.562.797        (16.044.610.327)          148.609.952.470

TOTAL ASET                                     629.450.887.808         67.555.389.673           697.006.277.481

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                       65.739.208.249                        -           65.739.208.249
Utang usaha
  Pihak ketiga                                   49.959.424.930                        -           49.959.424.930
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                      914.187.824                       -              914.187.824
  Pihak berekasi                                    929.140.374                       -              929.140.374
Utang pajak                                     134.443.163.915          17.600.000.000          152.043.163.915
Beban Akrual                                     66.609.942.624                       -           66.609.942.624
Liabilitas kontrak                                                                                             -
  Pihak ketiga                                    4.979.507.074                        -           4.979.507.074
  Pihak berelasi                                 19.099.776.562                        -          19.099.776.562
Liabilitas Sewa                                                                                                -
Bagian utang jangka panjang
yang jatuh tenmpo dalam satu tahun :
  Utang Bank                                     12.000.000.000                     -             12.000.000.000
  Utang lain-lain                                             -                     -                          -
Total Liabilitas Jangka Pendek                 354.674.351.552         17.600.000.000           372.274.351.552

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang Bank jangka panjang setelah
  dikurangi bagian yang jatuh
  tempo dalam satu tahun:
  Utang Bank                                    161.300.000.000         (90.000.000.000)          71.300.000.000
  Utang pihak berelasi                            7.340.000.000                        -           7.340.000.000
  Utang lain-lain                                             -                        -                       -
Beban akrual                                     30.522.231.445                        -          30.522.231.445
Liabilitas Sewa                                               -                        -                       -
Liabilitas imbalan kerja                         14.665.394.885                        -          14.665.394.885
Total Liabilitas Jangka Panjang                213.827.626.330        (90.000.000.000)          123.827.626.330

TOTAL LIABILITAS                               568.501.977.882        (72.400.000.000)          496.101.977.882
EKUITAS
Modal saham                                      504.258.834.500                     -            504.258.834.500
Tambahan modal disetor                             3.919.250.000                     -              3.919.250.000
Defisit                                        (436.381.772.314)       139.955.389.673          (296.426.382.641)
Komponen ekuitas lainnya                        (10.847.402.260)                     -           (10.847.402.260)
TOTAL EKUITAS                                   60.948.909.926        139.955.389.673           200.904.299.599
LIABILITAS DAN EKUITAS                         629.450.887.808         67.555.389.673           697.006.277.481


       Kinerja Keuangan
                                                       2025                                           2025
                                                                           Penyesuaian
                                                       Audit                                        Proforma
PENDAPATAN                                        471.772.460.870                          -     471.772.460.870
BEBAN POKOK PENDAPATAN                          (438.115.252.347)                          -   (438.115.252.347)
LABA BRUTO                                         33.657.208.523                          -      33.657.208.523
Beban penjualan                                    (32.768.761.782)                        -      (32.768.761.782)
Beban umum dan administratif                       (58.921.948.365)                        -      (58.921.948.365)
LABA (RUGI) USAHA                                (58.033.501.624)                          -    (58.033.501.624)


                                                13
Page 15
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Laba (rugi) penjualan aset tetap                        275.000.000    143.955.389.673     144.230.389.673
 Beban keuangan                                     (18.806.139.169)                  -    (18.806.139.169)
 Pendapatan (beban) lain-lain                          1.380.154.585                  -       1.380.154.585
 LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK                  (75.184.486.208)     143.955.389.673     68.770.903.465
 BEBAN PAJAK
   Pajak Final Penjualan Lahan                                    -      (4.000.000.000)    (4.000.000.000)
   Pajak kini                                                     -                    -                  -
   Pajak tangguhan                                  (2.119.630.496)                    -    (2.119.630.496)
 Total Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - Neto     (2.119.630.496)      (4.000.000.000)    (6.119.630.496)

 LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN                  (77.304.116.704)     139.955.389.673     63.651.272.969


Penjualan Tanah dan Bangunan (Gudang) yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot
KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia milik Perseroan akan berdampak sbb:

1. Kas dan Bank terdapat penyesuaian sebesar Rp83.600.000.000.
2. Aset tetap terdapat penyesuaian sebesar negatif Rp16.044.610.327 yang diperoleh dari
   penjualan aset sehingga aset tetap menjadi Rp142.233.923.157.
3. Utang Bank terdapat penyesuaian sebesar Rp90.000.000.000 Dimana hasil dari penjualan
   digunakan untuk melunasi utang bank sehingga menjadi Rp71.300.000.000.
4. Utang pajak terdapat penyesuaian sebesar Rp17.600.000.000 sehingga menjadi
   Rp152.043.163.915
5. Terdapat beban pajak final atas penjualan lahan sebesar Rp4.000.000.000.
6. Laba (Rugi) penjualan aset tetap yang merupakan keuntungan penjualan terdapat
   penyesuaian sebesar Rp143.955.389.673 sehingga menjadi Rp144.230.389.673.

Rasio keuangan Perseroan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi dilakukan
adalah sbb:

                                                             Sebelum Setelah
        Rugi Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset                -12,3%   9,0%
        Rugi Tahun Berjalan terhadap Ekuitas                   -126,8%  31,2%
        Rugi Tahun Berjalan terhadap Penjualan                  -16,4%  13,3%
        Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar                  131,0% 147,0%
        Liabilitas terhadap Ekuitas                             933,0% 247,0%
        Liabilitas terhadap Jumlah Aset                          90,0%  71,0%

Tidak ada kejadian penting setelah tanggal cut off yang memiliki dampak material dan dapat
mempengaruhi penyusunan laporan keuangan proforma Perseroan.




                                                  14
Page 16
                          RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET

1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi

Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Nama                    : KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba
STTD OJK                : STTD.PP-267/PM.021/2024
Izin Usaha              : 2.11.0085
Alamat Kantor           : Ruko Rajawali Center B-11, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telepon                 : +6221-38820108
Nama Penilai Publik     : Erlangga Bagus Sadewa, S-Akun., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : P-1.23.00637

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Aset PT Langgeng Makmur Industri Tbk sebagaimana tertuang dalam Laporan
No.00153/2.0085-00/PI/04/0637/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Aset”).
Selanjutnya KJPP telah menerbitkan Laporan Penilaian Aset untuk pemenuhan setiap pengungkapan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.33/SOJK.04/2021 dengan nomor
laporan 00215/2.0085-00/PI/04/0637/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Laporan Penilaian Aset terdapat penambahan pengungkapan sebagai berikut:
a. Penyesuaian laporan sesuai POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.33/SOJK.04/2021
b. Penambahan nomor telepen, faksimili, alamat email Perseroan
c. Penambahan informasi ruang lingkup penilaian, definisi dan istilah, pernyataan independensi
d. Pengungkapan perbedaan dokumen nomor 647 seluas 4.248m2 sedangkan pada halaman i seluas
   13.510m2.
e. Perbaikan pada grafik 1.6.1 , Grafik 1.6.2 , grafik 1.7.1 , Grafik 1.7.2 , grafik 1.8.1 , Grafik 1.8.2.
f. Penambahan mengenai pemanfaatan atau penggunaan tanah di sekitarnya; dan peruntukan
   penggunaan tanah (zoning).
g. Penambahan mengenai informasi harga penawaran data pembanding dan rekonsiliasi
   perhitungan tanah
h. Penambahan mengenai sumber data Nilai Pasar bangunan, penyusutan serta rincian informasi
   Nilai Pasar bangunan dan sarana pelengkap.
i. Penambahan mengenai Kesimpulan Nilai akhir yang berupa nilai Tunggal (single amount).

    a. Maksud dan Tujuan Penilaian
       Maksud dari Penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atau opini Nilai Pasar atas objek
       penilaian yang akan digunakan untuk tujuan Kepentingan Transaksi Jual-Beli, oleh karenanya
       tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

    b. Objek Penilaian dan Kepemilikan
       Objek penilaian meliputi aset Tanah & Bangunan (Pabrik) dengan informasi sebagai berikut:
       Tanah & Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap,
       dengan luas bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan
       dokumen kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722
       m².
       Objek tersebut terletak di : Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan
       Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124.
       Properti yang dinilai tersebut digolongkan sebagai Aset Operasional dengan bentuk
       kepimilikan tunggal.

                                                   15
Page 17
c. Tanggal Penilaian
   Inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2026 dan tanggal penilaian ditetapkan
   pertanggal 31 Desember 2025. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan
   penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian kecuali terdapat hal-hal
   yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).

d. Tingkat Kedalaman Investigasi
   a) Penilai memperoleh data dan informasi yang cukup dari Pemberi Tugas terkait data atas
       objek penilaian;
   b) Penelaahan, perhitungan dan analisis dilakukan dengan adanya keterbatasan informasi
       terkait spesifikasi bangunan bagian dalam, maka Pemberi Tugas wajib melengkapi
       informasi tersebut;
   c) Dalam penilaian yang akan dilakukan, kami tidak memeriksa struktur bangunan atau
       bagian-bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak terjangkau. Kami tidak
       memberikan jaminan terhadap tidak adanya pelapukan atau kerusakan lainnya dan kami
       beranggapan bahwa material yang digunakan serta ukuran yang dipakai sesuai dengan
       standar yang berlaku;
   d) Bila ditemukan adanya pembatasan dalam proses investigasi, seperti jumlah aset yang
       sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat terlihat/terjangkau atau hal lainnya yang
       membatasi, maka inspeksi akan dilakukan secara sampling sesuai dengan kebutuhan
       Penilai dan penilaian akan didasarkan pada data yang diberikan oleh Pemberi Tugas;
   e) Pengecekan keabsahan atas dokumen kepemilikan, legal dan perijinan lainnya ke instansi
       terkait tidak dilakukan.

e. Sumber Data dan Informasi yang digunakan
   Untuk menghasilkan Kesimpulan Nilai, maka analisis yang dilakukan Penilai didasarkan pada
   data dan informasi yang kami peroleh sebagai berikut :
   1. Copy legalitas :
       SHGB No. 01415/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.422 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
         Industri, Tbk Berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur.
       SHGB No. 02238/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.630 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
         Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
       SHGB No. 02237/Jurumudi Baru, Luas tanah 5.170 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
         Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
       SHGB No. 02236/Jurumudi Baru, Luas tanah 13.940 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
         Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
       SHGB No. 02235/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.785 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
         Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
       SHGB No. 02234/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.410 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
         Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
       SHGB No. 02240/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.005 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
         Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
       SHGB No. 02239/Jurumudi Baru, Luas tanah 3.720 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
         Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
       SHGB No. 02501/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.640 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
         Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur).
   2. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor :
       647/Kep-2241/BPPMPT/IMB/2013 tanggal 01-11-2013
       647/151-Disbang/IMB Tahun 1996 tanggal 11-12-1995


                                             16
Page 18
     3. Hasil wawancara dan diskusi dengan Bapak Karyono (PIC PT Langgeng Makmur Industri
        Tbk.) selaku staf divisi umum, merupakan pendamping dilapangan sehubungan dengan
        penugasan ini.
     4. Surat Representatif/Pernyataan No. 074/V/26/lm-k yang dikeluarkan oleh PT. Langgeng
        Makmur Industri, Tbk. tanggal 6 Mei 2026.

f.   Asumsi dan Asumsi Khusus
     a) Objek penilaian diasumsikan terkait dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah
        secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun.
     b) Untuk objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari Pemberi
        Tugas, maka penggunaan data dimaksud menjadi asumsi khusus dalam penilaian dimana
        kebenaran atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar.
     c) Objek penilaian bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal yang
        berhubungan dengan dampak lingkungan.
     d) Untuk aset yang termasuk dalam penilaian namun dokumen yang dilampirkan tidak ada
        atau kurang lengkap, maka data yang diberikan oleh pemberi tugas adalah data yang
        sudah benar.
     e) Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ) dan sebagai bagian
        bisnis yang beroperasi.
     f) Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan dalam
        penugasan penilaian ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan penilaian, dan
        selanjutya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi
        sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang terkait
        Perlindungan Data Pribadi;
     g) Kami berasumsi bahwa aset yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan
        objek aset dalam penilaian ini dan kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap
        kebenarannya (sebagai tambahan informasi, kami melakukan pengecekan atas bidang
        tanah melalui BPN Online/ATR BPN atau Aplikasi Sentuh Tanah).

     Asumsi Khusus
     a. Sesuai Peta & ketentuan Dinas Tata Ruang Kota Tangerang dan IMB No. 647/Kep
        2241/BPPMPT/IMB/2013 tanggal 1 November 2013 dengan lampiran No. 654/1205-
        SP/BPPMPT/2013 tanggal 1 November 2013 bahwa bidang tanah objek bagian depan
        terkena rencana jalan sebesar 685 m². Sehingga Luas bidang tanah yang bebas rencana
        jalan sebesar 43.037 m², kami sudah mempertimbangkan faktor rencana pelebaran jalan.

g. Batasan atau Pengecualian atas Tanggungjawab kepada Pihak selain pemberi tugas
   KJPP DHA tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga atas penggunaan Laporan
   Penilaian, baik sebagian maupun keseluruhan, selama tidak menyimpang dari peraturan dan
   hukum yang berlaku.

h. Pendekatan dan Metode Penilaian serta alasan Penerapannya
   Mengacu kepada peraturan No. 28/POJK.04/2021 pasal 34 dan Surat Edaran No.
   33/SOJK.04/2021 angka III butir 3 dan 4, dinyatakan bahwa Penilai dapat menggunakan satu
   pendekatan penilaian di antaranya dalam hal melakukan penilaian properti industri.

     Dalam hal objek penilaian berupa properti industri (Pabrik) maka Penilai Independen
     menggunakan satu pendekatan yaitu Pendekatan Biaya dengan tidak merekonsiliasi dengan
     Pendekatan lainnya.




                                             17
Page 19
                                                                 Biaya
                                                                                    Nilai Pasar
         NO.                 Uraian            Luas (m²)    Reproduksi Baru
                                                                                       (Rp.)
                                                                 (Rp.)
                 Pabrik
                 Jalan Faliman Jaya No. 18,
                 Kelurahan Jurumudi Baru,
                 Kecamatan Benda, Kota
                 Tangerang,         Provinsi
                 Banten, Kode Pos 15124.
            I.   TANAH                             43.722                        152.824.387.000
           II.   BANGUNAN                         13.150    43.773.412.000       16.143.920.000
          III.   SARANA PELENGKAP                               615.597.700          110.075.600
         TOTAL :                                                                 169.078.382.600
         DI BULATKAN :                                                           169.078.383.000

        Pendekatan biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai objek
        penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru, pada tanggal
        penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. (Peraturan No. 28/POJK.03/2021 Pasar 1.20)
        Dalam Pendekatan Biaya kami menggunakan Metode Biaya Reproduksi/Pengganti
        Terdepresiasi.

   i.   Kesimpulan Nilai
        Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan serta analisis yang
        dilakukan atas berbagai faktor yang mempengaruhi niai objek penilaian serta asumsi dan
        kondisi pembatas yang tertera dalam laporan ini, maka Penilai berkesimpulan bahwa nilai
        pasar atas Tanah dan Bangunan (Gudang) serta sarana pelengkap di Jalan Faliman Jaya No.
        18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, milik
        Perseroan adalah sebesar Rp169.078.383.000 (Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh
        Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Penjualan
   Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
   terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Penjualan dengan
   rincian sebagai berikut:

   Nama KJPP                    : KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan
   Nama Penilai Publik          : Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
   No. Izin Penilai Publik      : B-1.14.00384
   No. STTD OJK                 : KEP-38/KS.13/2026
   No. MAPPI                    : 10-S-02664
   Klasifikasi Izin             : Penilaian Bisnis (B)
   No. Register                 : RMK-2017.00343
   No. Izin Usaha               : KEP-497/KM.1/2009
   Alamat Kantor                : The Manhattan Square – Mid Tower 15 th Floor Unit D
                                  Jl. TB. Simatupang Kav 1S Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
   Telepon                      : +62-21 27808586




                                                 18
Page 20
Penilai Independen telah menerbikan laporan dengan No. 00011/2.0041-00/BS/NB-
1/0384/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026. Selanjutnya Penilai Independen telah menerbitkan
laporan dengan nomor 00013/2.004100/BS/NB-1/0384/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026. Dengan
penambahan pengungkapan sebagai berikut:
- Penambahan nama Akuntan Publik yang bertanggung jawab atas masing-masing laporan
    keuangan auditan Perseroan;
- Penambahan mengenai jadwal pembayaran angsuran;
- Penambahan upaya atau mitigasi dari risiko tersebut;
- Perbaikan kesalahan penulisan periode pada figure 25;
- Penambahan proyeksi arus kas dengan dan tanpa recana transaksi;
- Penyesuaian tanggal laporan penilaian properti;
- Penyesuaian perjanjian jual beli;
- Penyesuaian proforma;
- Penyesuaian proyeksi after transaksi dan inkremental karena perubahan down payment.

a. Objek Pendapat Kewajaran
   Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
   yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material berupa penjualan Tanah &
   Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas
   bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen
   kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722 m². Objek
   tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda,
   Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124 milik PT Langgeng Makmur Industri selaku
   penjual, dengan PT Guna Cipta Multirasa selaku pembeli.

b. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
   Material berupa penjualan penjualan Tanah & Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan
   pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150
   m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak
   Guna Bangunan dengan luas 43.722 m². Objek tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18,
   Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos
   15124 milik PT Langgeng Makmur Industri Tbk selaku penjual, dengan PT Gunacipta Multirasa
   selaku pembeli. Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

   Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah
   untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang
   tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020
   tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai
   Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330
   Edisi Revisi Tahun 2020.

c. Tanggal Pendapat Kewajaran
   Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut diambil
   atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan
   kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu:
     Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.


                                             19
Page 21
       Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
        Pendapat Kewajaran.
       Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
        yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
        untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
       Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
        penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada
        pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
       DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
        disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
       Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
       DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
        dihasilkan.
       DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
        Pemberi Tugas.
       Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
        dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
        kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
       Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
        umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
        rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini
        diterbitkan.
       Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
        seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
        terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi
        yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
       Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
        sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
        lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
        kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
        Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
        tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
       Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
        dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
        berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
        penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
        kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
        perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
        laporan ini.
       DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
        dihasilkan.
       DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
        Pemberi Tugas.

e. Ruang Lingkup
   Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-
   ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK


                                            20
Page 22
     No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
     Modal yang mencakup hal hal meliputi:
      Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
        dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi,
        analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
      Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
        riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis
        operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan
        dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan
        historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis proyeksi
        keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan
        keputusan dan hal material lainnya.
      Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
        transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
        memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang
        didapatkan dari hasil Penilaian.
      Analisis atas faktor lain yang relevan.

f.   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
     Analisis Kewajaran Kualitatif
         Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:
      1. Perseroan akan memperoleh keuntungan berupa tambahan kas dari penjualan aset yang
         diharapkan akan menambah produktifitas Perseroan.
      2. Dengan melakukan penjualan aset tetap berupa penjualan penjualan Tanah & Bangunan
         (Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas bangunan
         Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen
         kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722 m².
         Objek tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan
         Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124 dapat meningkatkan laba bersih;
      3. Menjual aset Perseroan dapat mendukung efisiensi bisnis Perseroan di masa mendatang
         serta dapat meningkatkan profitabilitas.

         Kerugian:
         Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada
         biaya lembaga penunjang, seperti Penilaian Aset. Penambahan biaya-biaya yang muncul
         antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai, serta
         kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di kemudian hari.

     Analisis Kewajaran Kuantitatif
        1. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar 5,37%.
             Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar
             karena di bawah 7,5%.
        2. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu mempertahankan
             kelangsungan usahanya dan efisiensi operational bisnis.
        3. Dengan adanya Rencana Transaksi, ekuitas Perseroan memiliki nilai tambah sebesar
             Rp134.570.412.000 pada tahun 2026, Rp150.074.884.000 pada tahun 2027 dan
             Rp168.808.890.000 pada tahun 2028, Rp192.675.601.000 pada tahun 2029 dan
             220.552.044 ribu pada tahun 2030.
        4. Dengan adanya rencana transaksi ini total liabilitas Perseroan memiliki nilai tambah
             yaitu penurunan liabilitas sebesar Rp 131.374.624 ribu pada tahun 2026,



                                                21
Page 23
              Rp137.242.194.000 pada tahun 2027 dan Rp153.687.029.000 pada tahun 2028,
              Rp170.851.481.000 pada tahun 2029 dan Rp194.837.543.000 pada tahun 2030
           5. Dengan adanya rencana transaksi ini Pendapatan Perseroan dengan adanya rencana
              transaksi memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp26.608.590.000
           6. Dengan adanya rencana transaksi ini beban Pokok Pendapatan Perseroan dengan
              adanya Rencana Transaksi memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp10.982.017.000
           7. Dengan adanya transaksi ini laba bersih Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi
              memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp44.110.409.000.

    g. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
       digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
       dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini
       adalah wajar.

       Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
       material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
       pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu
       kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
       peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
       Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
       Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
       mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Mengingat nilai Transaksi ini berada di atas (50%) dari ekuitas Perseroan, maka transaksi ini akan
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal                   : Selasa, 30 Juni 2026
Waktu                           : 15.00 WIB
Lokasi                          : PT Langgeng Makmur Industri Tbk Unit 2
                                  Jl. Desa Bringinbendo, Taman Sidoarjo 61257
Link Untuk mengikuti RUPS       : eASY.KSEI yang dapat diakses melalui https://akses.ksei.co.id/

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan eRUPS
yang disediakan oleh KSEI, dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat,
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan
Rapat, yang akan berkoordinasi di Sidoarjo.

Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang sebagian
   besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan berkaitan dengan hutang Perseroan kepada
   kreditur Perseroan yaitu lembaga perbankan dan / atau institusi keuangan lainnya yang diberikan
   untuk periode satu tahun sejak tanggal persetujuan dalam Rapat
2. Persetujuan atas rencana transaksi material Penjualan aset.
3. Persetujuan untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
   Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI 2025


                                               22
Page 24
Terkait mata acara 1, sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
pemberian jaminan terhadap suatu kredit baru.

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS

Mata Acara 1 dalam rangka pemenuhan anggaran dasar Perseroan dan Undang-undang Perseroan
Terbatas:
a. Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham yang telah
    dikeluarkan oleh Perseroan. Keputusan harus diambil dengan persetujuan lebih dari ¾ (tiga per
    empat) jumlah saham yang hadir atau diwakili.
b. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan
    RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
    mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
    yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
    bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
    dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
    saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
    yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka

Mata Acara 2 kuorum kehadiran sesuai dengan ketentuan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan POJK 15/POJK.04/2020 sbb:
a. Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham yang telah
   dikeluarkan oleh Perseroan. Keputusan harus diambil dengan persetujuan lebih dari ¾ (tiga per
   empat) jumlah saham yang hadir atau diwakili.
b. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan
   RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
   mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
   sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
   dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
   ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
   dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
   ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka

Sedangkan mata acara 3 dalam hal perubahan Anggaran Dasar:
a. rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari ⅔ (dua per ga) dari jumlah semua saham
   Perseroan yang dikeluarkan oleh Perseroan atau diwakili dalam RUPSLB. Keputusan harus diambil
   dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah saham yang hadir atau diwakili.
b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah
   dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
   paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
   seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
   ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
   dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
   ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.




                                                23
Page 25
Jadwal pelaksanaan RUPSLB

                                TAHAPAN                                           TANGGAL
  Pengumuman RUPSLB yang diumumkan melalui website Bursa Efek                       22 Mei 2026
  Indonesia www.idx.co.id dan website Perseroan
  Tanggal Pemegang Saham yang berhak untk hadir dalam RUPSLB melalui                  5 Juni 2026
  eRUPS (Recording Date)
  Tanggal Panggilan RUPS yang diumumkan melalui website Bursa Efek                    8 Juni 2026
  Indonesia       www.idx.co.id       dan       website   Perseroan
  www.langgengmakmur.com
  Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi                                     26 Juni 2026
  Tanggal Pelaksanaan RUPSLB                                                        30 Juni 2026
  Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                                                 2 Juli 2026


                   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan merupakan transaksi
material dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.


                                 INFORMASI TAMBAHAN

Informasi detail mengenai Transaksi ini dapat diakses pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan di www.langgengmakmur.com. Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja 09.00 s/d 17.00 WIB dengan
alamat:


                             PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK
                             Jalan Letjen Sutoyo 256, Waru, Sidoarjo
                                      Jawa Timur, Indonesia
                                      Telp: (62-31) 853 3688
                                       Fax: (62-31) 853 3588
                             Email: corp_sec@langgengmakmur.com




                                                24

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.22 MB
Published26 Jun 2026
Pages25
Characters83,567
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK. p.1 ×69
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.3 ×13
linked person Hidayat Alim p.9 ×7
linked person Pangestu Alim p.9 ×2
linked person Kosasih Koenawan p.9 ×2
linked person Ivan Teguh Khristian p.19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org PT Langgeng Bahagia p.9 ×3
possible person Bing Hartono Poernomosidi p.9
possible org negara Republik Indonesia p.10 ×2
possible person Darmawan Widjaja p.12 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.25
unresolved org PT Gunacipta Multirasa p.2 ×15
unresolved org Bank Mandiri. Berikut p.3
unresolved org Bank Garansi p.3
unresolved org Bank Garansi Penjualan p.4
unresolved org KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba p.4 ×3
unresolved org KJPP Dasa’at p.4 ×3
unresolved org Yudistira dan Rekan p.4 ×3
unresolved person Robby Setiawan p.4
unresolved org Publik Heliantono & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.6
unresolved person Akta Notaris Kho Boen Tian p.7
unresolved org PT Langgeng Jaya Plastik Industry Ltd. p.7
unresolved org PT Langgeng Makmur Plastik Industry Ltd. Akta p.7
unresolved org Menteri Kehakiman p.7
unresolved person Akta Notaris Adam Kasdarmadji p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved person Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.8
unresolved org PT Bank Dagang Negara p.9
unresolved org PT Bank Niaga p.9
unresolved org PT Bank Universal p.9
unresolved org PT Langgeng Hidayat Alim p.10
unresolved org PT Gunacipta Multirasa Umum p.10
unresolved person Mohamad Said Tadjodin · Notaris p.10
unresolved org PT Gunacipta p.12
unresolved org PT Guna Cipta p.12
unresolved person DARMAHARTO p.12 ×2
unresolved org KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba STTD p.16
unresolved — STTD p.16
unresolved person S-Akun. p.16
unresolved person Karyono p.18
unresolved org KJPP DHA p.18
unresolved org KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan · Nama KJPP p.19
unresolved org PT Guna Cipta Multirasa p.20
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.20 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 9235 ms 12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik : Erlangga Bagus Sadewa, S-Akun., M.Ec.Dev., MAPPI '
                   '(Cert.)',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '………………………………………….. 5'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': 'KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan',
 'letter_number': '',
 'object_text': '………………………………………….. 5',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '5'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result