Back to announcement
20260626_LMPI_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32105050_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review LMPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dibuat di TANGERANG pada tanggal 26 JUNI 2026
DALAM RANGKA RENCANA PELAKSANAAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) No.17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK No.17/2020”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI
TBK. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI Tbk
PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK
(“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha
Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar di Bidang Perlengkapan Dapur dari Aluminium,
Peralatan Rumah Tangga dari Plastik dan Pipa, Fitting dan Profil
Kantor Pusat
Jalan Letjen Sutoyo 256, Waru, Sidoarjo
Jawa Timur, Indonesia
Telp: (62-31) 853 3688
Fax: (62-31) 853 3588
Email: corp_sec@langgengmakmur.com
Website: www.langgengmakmur.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 30
JUNI 2026.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
DAFTAR ISI
Halaman
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
I. Pendahuluan ………………………………………….. 2
II. Keterangan Mengenai Transaksi ………………………………………….. 4
III. Objek Transaksi ………………………………………….. 5
IV. Nilai Transaksi Dan Dasar Penilaian ………………………………………….. 5
V. Pihak Yang Terlibat Dan Hubungan Afiliasi ………………………………………….. 6
a. Informasi Mengenai Perseroan ………………………………………….. 6
b. Informasi Mengenai PT Gunacipta Multirasa ………………………………………….. 9
c. Hubungan Afiliasi ………………………….……………… 11
VI. Tujuan Dan Dampak Transaksi ………………………….……………… 11
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pengalihan Aset …………………………………………. 11
b. Pengaruh Transaksi Penjualan …………………………………………. 12
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi ………………………………………… 15
a. Maksud dan Tujuan Penilaian ………………………………………… 15
b. Objek Penilaian dan Kepemilikan ………………………………………... 15
c. Tanggal Penilaian ………………………………………... 16
d. Tingkat Kedalaman Investigasi ………………………………………... 16
e. Sumber Data dan Informasi yang digunakan ………………………………………... 16
f. Asumsi dan Asumsi Khusus ………………………………………... 17
g. Batasan atau Pengecualian atas Tanggungjawab
kepada Pihak selain pemberi tugas ………………………………………... 17
h. Pendekatan dan Metode Penilaian serta alasan
Penerapannya ………………………………………... 17
i. Kesimpulan Nilai ………………………………………... 18
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Penjualan ………………………………………... 18
a. Objek Pendapat Kewajaran ………………………………………... 19
b. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ………………………………………... 19
c. Tanggal Pendapat Kewajaran ………………………………………... 19
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas ………………………………………... 19
e. Ruang Lingkup ………………………………………... 20
f. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi ………………………………………... 21
g. Pendapat Kewajaran atas Transaksi ………………………………………... 22
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ………………………………………... 22
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ………………………………………... 24
INFORMASI TAMBAHAN ………………………………………... 24
1
Page 3
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka optimalisasi struktur keuangan Perseroan dalam rangka melakukan
peningkatan likuiditas Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan jangka panjang dan
peningkatan modal kerja, Perseroan melakukan efisiensi operasional dan telah melakukan
alokasi ulang terhadap penggunaan lahan usaha yang dimiliki Perseroan. Untuk itu Perseroan
bermaksud untuk menjual Tanah dan Bangunan (Gudang) yang terletak di Tangerang, yang
manfaatnya dinilai kurang optimal bagi Perseroan. Untuk itu Perseroan pada tanggal 8 Juni
2026 telah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yakni dengan pihak yang tidak
memiliki hubungan afiliasi baik dari segi pengurusan maupun hubungan afiliasi dengan
pemegang saham utama Perseroan. Dalam PPJB tersebut PT Gunacipta Multirasa telah
menyatakan kesanggupannya melakukan pembelian Tanah dan Bangunan (Gudang)
termaksud setelah Perseroan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam seluruh
ketentuan yang berlaku. Tanah dan bangunan tersebut merupakan salah satu aset Perseroan
yang dijaminkan atas utang Perseroan di Bank Mandiri.
Berikut fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diterima oleh Perseroan saat
ini:
Fasilitas Kredit Limit
KMK Non Revolving 1 Rp.117.275.000.000,-
KMK Non Revolving 2 Rp.37.775.000.000,-
KMK Non Revolving 3 Rp.17.250.000.000,-
KMK Non Revolving 4 Rp.39.500.000.000,-
KMK eks past due sublimit Bank Garansi Rp.34.085.012.420,-
Jangka waktu pinjaman tersebut sampai dengan 30 April 2027.
Agunan non fixed asset :
1. Stok telah diikat Fidusia Rp.150.000.000.000,-
2. Piutang dagang telah diikat Fidusia Rp.150.000.000.000,-
Agunan fixed asset :
1. Tanah seluas 55.014m2, berdiri diatasnya bangunan pabrik dan prasarananya terletak di
Jl. Letjen Sutoyo 256, Desa Medaeng Waru, Sidoarjo
2. Tanah seluas 54.710m2 berikut bangunan pabrik dan sarana pelengkap terletak di Desa
Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
3. Tanah seluas 43.722m2 berikut bangunan pabrik dan sarana pelengkap terletak di Jl.
Faliman Jaya, Desa Jurumudi Baru, Tangerang.
4. Mesin dan peralatan PT Langgeng Makmur Industri Tbk terletak di Jl. Letjen Sutoyo 256,
Desa Medaeng Waru, Sidoarjo telah diikat fidusia Rp.2.000.000.000,-
5. Mesin dan peralatan PT Langgeng Makmur Industri Tbk terletak di Desa Bringinbendo,
Kecamatan Taman, Sidoarjo telah diikat fidusia Rp.2.000.000.000,-
Apabila terdapat penjualan agunan, urutan prioritas pembayaran baki debet fasilitas kredit
sebagai berikut :
1. KMK Non Revolving 1
2. KMK Non Revolving 2
3. KMK Non Revolving 3
2
Page 4
4. KMK Non Revolving 4
5. KMK eks past due sublimit Bank Garansi
Penjualan tanah dan bangunan yang dijadikan agunan, wajib digunakan untuk menurunkan
baki debet fasilitas tersebut diatas sebagai syarat untuk mengeluarkan sertifikat tanah dan
Bank. Perseroan telah memberitahukan rencana penjualan dan mengajukan penurunan limit
kredit dari hasil penjualan Tanah dan Bangunan di Jl. Faliman Jaya, Desa Jurumudi Baru,
Tangerang dalam rangka memenuhi persyaratan tersebut.
Dalam PPJB tersebut, PT Gunacipta Multirasa akan melakukan pembayaran secara bertahap,
dengan perincian sebagai berikut:
a. Pembayaran Pertama sebagai bukti keseriusan Pembeli.
b. Pembayaran Kedua dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah mendapat SPPK dari Bank
dan persetujuan RUPS.
c. Pelunasan saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) selambat-lambatnya 30 hari kerja
setelah pengurusan sertifikat selesai dan semua pajak dibayarkan.
Biaya pembuatan PPJB dan AJB akan dibayar oleh Perseroan dan PT Gunacipta Multirasa sama
besar. Diperkirakan biaya Notaris yang akan ditanggung oleh Perseoran sekitar Rp200.000.000
(dua ratus juta rupiah). Selain itu, Perseroan harus membayar pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Bilamana Perseroan tidak dapat memenuhi beberapa hal sbb:
a. SPPK dari Bank
b. Persetujuan RUPS dan Dewan Komisaris terkait transaksi tersebut
c. Sertifikat-sertifikat asli berikut surat roya, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), IMB dan
dokumen pendukung lainnya.
selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak Pembayaran Kedua, maka Perseroan dianggap telah
membatalkan Perjanjian ini dan uang yang telah diterima oleh Perseroan akan dikembalikan
seluruhnya kepada Pembeli dalam waktu 7 hari kerja sejak lewatnya waktu tersebut.
Nilai transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp160.000.000.000 (Seratus enam puluh Miliar
Rupiah) atau setara 262,51% (dua ratus enam puluh dua koma lima puluh satu persen) dari
Ekuitas Perseroan sehingga memenuhi ketentuan sebagai Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Transaksi
Perubahan Kegiatan Usaha pasal 3 ayat 2 a. mengenai batasan nilai yaitu nilai transaksi lebih
dari 20% dari ekuitas Perusahaan Terbuka digolongkan sebagai Transaksi Material.
Perseroan akan menggunakan dana kas yang diperoleh dari Penjualan Tanah dan Bangunan
(Gudang) di Tangerang ini untuk penyelesaian sebagian kewajiban Perseroan, sehingga
diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman, serta digunakan
untuk modal kerja Perseroan.
Selanjutnya Perseroan telah menunjuk
- KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba untuk melakukan penilaian atas Tanah dan
Bangunan (Gudang) yang merupakan obyek transksi
- KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, berdasarkan
proforma yang disusun oleh Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Per tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Robby Setiawan, CPA No. AP 0957 dari kantor
akuntan Publik Heliantono & Rekan, dengan Laporan No. Laporan No. OO0O4I3.O27 5l
AU.1 10410957 -3l 1 A1112 tanggal 30 Maret 2026.
3
Page 5
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:
Objek transaksi :
Rencana menjual Tanah dan Bangunan (Gudang) yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18,
Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia milik PT Langgeng Makmur
Industri Tbk (Perseroan).
Nilai transaksi :
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah
ditandatangani pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026 dengan Nomor 79 oleh Notaris Charles
Hermawan di Tangerang antara Perseroan dengan PT Gunacipta Multirasa, nilai transaksi
adalah sebesar Rp160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar rupiah) belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Rencana alokasi penggunaan dana hasi transaksi penjualan rencana akan digunakan sebagai
berikut:
Deskripsi Nilai (Rp)
Pelunasan sebagian utang bank 90.000.000.000
PPh jual beli 2,5% 4.000.000.000
Biaya Notaris 200.000.000
Cadangan tambahan biaya jual beli lainnya (plotting/pengukuran
300.000.000
lahan , perpanjangan sertifikat, dsb)
Angsuran Utang pajak 10.000.000.000
Pembelian bahan baku, Biaya gaji dan operasional lainnya 55.500.000.000
Total 160.000.000.000
Detail jenis kredit dari nilai utang Rp90 Miliar yang akan dilunasi adalah fasilitas KMK Non
Revolving 1, sesuai urutan prioritas dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk apabila terdapat
penjualan agunan kredit.
Waktu Pelaksanaan Transaksi
Perseroan dan PT Gunacipta Multirasa sepakat rencana Transaksi akan dilaksanakan setelah
Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
direncanakan pada tanggal 30 Juni 2026 atau tanggal lain (dalam hal RUPS tidak mencapai
keputusan sesuai kuorum yang disyaratakan) yang menyetujui rencana Transaksi penjualan
Tanah dan Bangunan (Gedung) Tangerang tersebut yang paling lambat akan dilakukan
sebelum berakhirnya Tahun 2026
Pihak-pihak yang melakukan transaksi :
Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Gunacipta
Multirasa sebagai pembeli. PT Gunacipta Multirasa adalah pihak yang telah memberikan
penawaran terbaik atas Tanah dan Bangunan (Gudang) Tangerang yang dimiliki Perseroan.
Kami sudah mempertimbangkan nilai wajar yang ditetapkan oleh KJPP adalah senilai Nilai
Pasar Rp169.078.383.000 (Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga
Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) sebagaimana telah tertuang dalam Ringkasan Laporan
Penilai Aset.
(selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Penjualan”)
4
Page 6
III. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi yang akan dijual adalah:
Lokasi Pabrik : Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi
Banten, Indonesia
Luas Tanah : 43.722 m²
Total luas bangunan : ± 13.150 m2
Surat tanah : Hak untuk membangun SHGB atas nama PT Langgeng Makmur Industri Tbk.
Saat ini objek transaksi digunakan sebagai gudang untuk menjual produk-produk Perseroan di
area Jabodetabek. Fungsi objek transaksi akan digantikan dengan sewa gudang atau
pengiriman langsung dari Pabrik untuk mempertahankan pasar area tersebut. Sampai dengan
saat ini lokasi gudang yang disewa belum ditentukan.
Perseroan masih memiliki waktu yang cukup untuk mencari lokasi gudang yang tepat sampai
dengan dilaksanakannya AJB. Meskipun belum ditentukan lokasi sewa gudang tersebut,
diperkirakan tidak akan mempengaruhi going concern maupun proyeksi keuangan yang telah
disusun oleh Perseroan dikarenakan pengiriman daerah tersebut masih dapat dipenuhi
langsung dari Pabrik.
IV. NILAI TRANSAKSI DAN DASAR PENILAIAN
Sesuai dengan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai batasan nilai
transaksi material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai
transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka
Berdasarkan atas Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan (Parker Russell) total ekuitas Perseroan per tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp60.948.909.926 (enam puluh miliar sembilan ratus
empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus dua puluh enam
Rupiah). Sedangkan nilai transaksi sebesar Rp160.000.000.000 (Seratus enam puluh Miliar
Rupiah) atau setara 262,51% (dua ratus enam puluh dua koma lima puluh satu persen),
dengan demikian merupakan transaksi material yang wajib mendapat persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Penjualan, Perseroan telah:
- Menunjuk KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba untuk melakukan penilaian aset, dan
KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang
ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
- Transaksi Penjualan akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Dwi Haryantono
Agustinus Tamba pada laporan penilaian per tanggal 13 Mei 2026 yang menunjukkan nilai
pasar wajar sebesar Rp169.078.383.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh
Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah). Berdasarkan POJK
35/POJK.04/2020 Pasal 48, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh
melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut
yang didapatkan berdasarkan perhitungan kesimpulan nilai. Dari data diatas dapat
diketahui bahwa simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 5,37% di bawah nilai
pasar, sesuai dengan Nilai Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas sebesar
Rp181.759.261.725,- dan batas bawah sebesar Rp156.397.504.275,- sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK.
- Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi
Penjualan;
- Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
5
Page 7
- Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, maka Perseroan akan meminta persetujuan
dari para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni
2026.
V. PIHAK YANG TERLIBAT DAN HUBUNGAN AFILIASI
a. Informasi Mengenai Perseroan
Umum
PT Langgeng Makmur Industri Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968, yang diubah dengan Undang-undang
No. 12 tahun 1970, berdasarkan Akta Notaris Kho Boen Tian, S.H., No. 40 tanggal 30
Nopember 1972 yang kemudian diubah dengan akta dari notaris yang sama No. 3 tanggal
7 Januari 1976 mengenai perubahan nama Perseroan dari PT Langgeng Jaya Plastik
Industry Ltd., menjadi PT Langgeng Makmur Plastik Industry Ltd. Akta pendirian beserta
perubahannya ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A
5/39/11 tanggal 24 Januari 1976, serta diumumkan dalam Berita Negara No. 62 Tambahan
No. 706 tanggal 4 Agustus 1987. Berdasarkan Akta Notaris Adam Kasdarmadji, S.H., No.
450 tanggal 27 Juni 1997, nama Perseroan diubah menjadi PT Langgeng Makmur Industri
Tbk, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. C2-6.500 HT.01.04 TH.97 tanggal 10 Juli 1997.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., No.202 tanggal 23 Juni 2023 untuk
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk menyesuaikan maksud,
tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. Akta tersebut telah didaftarkan dan disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Surat Keputusan No. AHU-0040194.AH.01.02.TAHUN 2023 Tanggal 14 Juli 2023.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan menurut Pasal 3 Anggaran dasar
Perseroan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.53 Tanggal 23 Juni
2023 adalah KBLI 2020. Perseroan telah mengagendakan penyesuaian dengan KBLI Tahun
2025 dalam mata acara RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026.
Memperhatikan Surat Edaran bersama Menteri lnvestasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor 4.S Tahun 2026, Nomor M.HH‑1.HH.04.02 Tahun 2026 dan Nomor 1 Tahun 2026
tentang lmplementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“SEB Implementasi KBLI
2025”), Perseroan telah mengagendakan penyesuaian dengan KBLI Tahun 2025 dalam
mata acara RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026. Perbandingan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI tahun 2020 dan
tahun 2025 adalah sbb
6
Page 8
KBLI 2020 (Peraturan BPS No. 2 tahun KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7 tahun
2020) 2025)
Kode Judul Kode Judul
22292 Industri Perlengkapan dan 22205 Industri Perlengkapan dan
Peralatan rumah Tangga ( tidak Peralatan rumah Tangga Dari
termasuk Furnitur ) Plastik ( tidak termasuk Furnitur )
22230 Industri Pipa Plastik Dan 22203 Industri Pipa Plastik Dan
perlengkapannya perlengkapannya
46491 Perdangan Besar Peralatan Dan 46420 Perdagangan Besar Furnitur,
Perlengkapan Rumah Tangga Karpet, Perlengkapan
Pencahayaan Untuk Rumah
Tangga, Perkantoran dan
Pertokoan
46100 Perdagangan Besar Atas Dasar 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar
Balas Jasa ( Fee ) atau kontrak Balas Jasa ( Fee ) atau kontrak
46631 Perdagangan Besar Barang Logam 46731 Perdagangan Besar Bahan
Untuk Bahan Konstruksi Konstruksi dari Logam
46900 Perdagangan Besar Berbagai 46901 Perdagangan Besar Berbagai
Macam Barang Macam Barang di
Grosir/Perkulakan Swalayan
46633 Perdagangan Besar Genteng,Batu 46733 Perdagangan Besar Bahan
Bata,Ubin Dan Sejenisnya Dari Konstruksi Dari tanah Liat, Kapur,
Tanah Liat, Kapur, Semen atau Semen atau Kaca
Kaca
46639 Perdagangan Besar Bahan 46739 Perdagangan Besar Bahan
Konstruksi Lainnya Konstruksi, Perkakas
Perlengkapan Perpipaan Dan
Peralatan Pemanas Lainnya
25992 Industri Peralatan Dapur Dan 25992 Industri Peralatan Dapur Dan
Peralatan Meja Dari Logam Peralatan Meja Dari Logam
24205 Industri Pipa Dan Sambungan 24205 Industri Pipa Dan Sambungan
Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan
Baja Baja
46620 Perdagang Besar Logam Dan Bijih 46722 Perdagangan Besar Produk Logam
Logam Setengah Jadi
Perseroan memiliki pabrik di Waru, Sidoarjo (Unit 1) dengan luas +/- 7 hektar dan di
Trosobo, Sidoarjo (Unit 2) dengan luas +/- 5,5 hektar; keduanya berlokasi di Jawa Timur,
serta pabrik di Tangerang, Banten (Unit 3) dengan luas +/- 4,4 hektar.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan antara lain:
- Peralatan dapur dari aluminium
- Peralatan rumah tangga plastik
- Peralatan masak aluminium dengan lapisan anti lengket
- Pipa, Fitting dan profil
Struktur Permodalan dan Kepemilikan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom per tanggal 31 Mei 2026 susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut
7
Page 9
Nilai Nominal Rp500 Per Saham
Keterangan
Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000.000
Modal disetor:
Hidayat Alim 385.649.140 192.824.570.000 38,24%
Pangestu Alim 302.921.271 151.460.635.500 30,04%
PT Langgeng Bahagia 132.313.291 66.156.645.500 13,12%
Kantor Pusat DJKN Ditjen
Kekayaan Negara
Kementrian Keuangan 57.901.002 28.950.501.000 5,74%
Masyarakat < 5% 129.728.861 64.864.430.500 12,86%
Kosasih Koenawan 4.104 2.052.000 0,00%
Jumlah Modal Disetor 1.008.517.669 504.258.834.500 100,00%
Saham Portepel 991.482.331 495.741.165.500
Kepemilikan saham LMPI oleh DJKN (dulu bernama BPPN) berasal dari Obligasi konversi
yang diterbitkan Perseroan. Obligasi konversi atas nama BPPN (sekarang DJKN) dikonversi
menjadi sebanyak 57.901.002 lembar saham pada tahun 2002 dengan nilai nominal
Rp500/lembar saham dengan kronologis sbb:
Pada tahun 1999, BPPN mengambil alih utang dari Bank Mandiri (ex PT Bank Dagang
Negara), PT Bank Niaga dan PT Bank Universal dalam rangka membantu penyelesaian
utang-utang yang bermasalah untuk menyehatkan kembali Perbankan Nasional.
Pada tahun 2000 dilakukan restrukturisasi utang dengan perhitungan kembali suku
bunga, pelunasan berkala dan penerbitan obligasi konversi.
Pada tahun 2002, BPPN (sekarang DJKN) menjadi pemegang saham Perseroan.
Direktur dan Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hindro Budianto Hindratno
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Wan Juli
Direktur Utama : Hidayat Alim
Direktur : Kosasih Koenawan
Direktur : Pangestu Alim
Direktur : Irawan Alim
Dasar Hukum Penunjukan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir adalah sesuai dengan
akta No. 53 tentang Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 21 Juni 2024 untuk
periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029.
8
Page 10
Struktur Kepemilikan Saham
PT Langgeng Makmur Industri Tbk
Kosasih PT Langgeng
Hidayat Alim Pangestu Masyarakat
Koenawan Bahagia
38,24% Alim 30,04% 18,60%
0,00% 13,12%
Sandjojo Hidayat Alim Namawan Pangestu Sang Suryani
Alim 30,85% 22,28% Alim 15,92% Alim 15,81% Orisa 15,14%
Pemilik Manfaat Perseroan adalah Bapak Hidayat Alim. Perseroan telah memberikan
kuasa kepada Notaris pada tanggal 24 Juni 2026 untuk melaporkan ke Kemenkum dan
masih sedang dalam proses.
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah Bapak Hidayat Alim bersama-sama
dengan PT Langgeng Bahagia dengan persentase kepemilikan masing-masing 38,24% dan
13,12%.
a. Informasi Mengenai PT Gunacipta Multirasa
Umum
PT Gunacipta Multirasa, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang dengan akta Pendirian
Nomor 135 pada tanggal 17 April 1989 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjodin,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusannya Nomor : C2-91.HT.01.01.TH-90, tanggal 11 Januari
1990. Anggaran Dasar PT Gunacipta Multirasa telah mengalami perubahan, terakhir
diubah melalui Akta No. 03 tanggal 6 Mei 2025 PT Gunacipta Multirasa telah mendapat
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusannya Nomor AHU-0032123.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 20 Mei 2025. Sampai
dengan saat ini akta tersebut belum didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI).
PT Gunacipta Multirasa beralamat di Jalan Faliman Jaya No.01 Kelurahan Jurumudi,
Kecamatan Benda, Tangerang 15124, Indonesia.
PT Gunacipta Multirasa berdasarkan Akta Notaris No 03 tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025
memiliki kegiatan usaha sebagai berikut :
a. KBLI 10399 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan dan Sayuran
Bukan kacang-kacangan, mencakup : usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 10391 sampai dengan 10393,
seperti industry pengupasan kentang, produk buah-buahan dan sayuran yang
diproses dengan pasteurisasi atau sterilisasi dan dikemas dalam kemasan selain
kaleng.
b. KBLI 10723 - Industri Sirup, mencakup : usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti
industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple.
c. KBLI 10729 - Industri Pengolahan Gula Lainnya bukan Sirup, mencakup : usaha
pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termausk pembuatan gula batu, gula cair,
9
Page 11
tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira,
aren dan molasse (harum manis), toping (non buah) saus manis, dan gula merah yang
tidak murni dari nira sebagai bahan baku utamanya;
d. KBLI 10761 - Industri Pengolahan Kopi, mencakup : usaha penyangraian, penggilingan
dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti
kopi sangria, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri
pengganti kopi, penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi.
e. KBLI 10762 - Industri herbal (Herb infusion), mencakup : usaha pengolahan herbal
(mint, vervain, chamomile). Termasuk industri seduhan herbal, makanan suplemen
dari herbal.
f. KBLI 10771 - Industri kecap, mencakup : usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-
kacangan lainnya, termasuk kecap ikan dan pembuatan tauco (baik dari
kedelai/kacang – kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa
pembuatan kecap).
g. KBLI 10772 - Industri bumbu masak dan penyedap masakan, mencakup : usaha
pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk
bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe,
bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri
penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan
serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti
mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti
garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.
h. KBLI 10774 - Industri pengolahan garam, mencakup : usaha pengolahan garam
dapur/konsumsi.
i. KBLI 10779 - Industri Produk Masak lainnya, mencakup : usaha pembuatan petis, saus
tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya
ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan,
industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan
macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti
cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan.
j. KBLI 10312 – Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran, mencakup : usaha
pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk
kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly, murbai dan cabe giling;
k. KBLI 20118 – Industri Kimia Dasar Organik Yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus,
mencakup : usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia
khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet,
kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive). Tekstil, kulit,
elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
l. KBLI 82920 – Aktivitas Pengepakan, mencakup : usaha jasa pengepakan/pengemasan
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses
otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat
(blister packaging, pembungkusan dengan aluminium foil dan lain-lain), pengemasan
obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap,
pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk
pengalengan dan sejenisnya.
m. KBLI 10299 – Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya,
mencakup : usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, Mollusca, Echinodermata
dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291
sampai dengan 10298, seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok.
Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan untuk
biota air palinnya dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).
10
Page 12
Kegiatan usaha yang telah dijalani saat ini oleh PT Gunacipta adalah memproduksi dan
memasarkan bumbu masak dengan merk Koepoe-Koepoe dan Duo Belibis.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan
Struktur permodalan PT Guna Cipta berdasarkan Akta Notaris No.8 tahun 2018 tanggal 27
Desember 2018, oleh DARMAHARTO, SH., M.Kn. Akta tersebut telah didaftarkan dan
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0042333.TAHUN 2019 Tanggal 22
Januari 2019 adalah sebagai berikut:
Keterangan Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000
Modal ditempatkan:
Ridwan Widjaja 5.020 5.020.000.000 25.10%
Harry Setiawan Widjaja 4.980 4.980.000.000 24.90%
Tress Katarina Widjaja 5.000 5.000.000.000 25.00%
Andy Darmawan Widjaja 5.000 5.000.000.000 25.00%
Jumlah Modal Ditempatkan 20.000 20.000.000.000 100.00%
Susunan Direktur serta Dewan Komisaris berdasarkan Akta Notaris No 53 Tahun 2025
tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan Notaris DARMAHARTO, SH., M.Kn. dan
telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No AHU-AH.01.09-0167546 tanggal 25 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Direktur dan Komisaris
Komisaris Utama : Tress Katarina Widjaja
Komisaris : Andy Darmawan Widjaja
Direktur Utama : Ridwan Widjaja
Direktur : Harry Setiawan Widjaja
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 24 Februari
2025 untuk 5 tahun.
b. Hubungan Afiliasi
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan pembeli. Dengan demikian, Transaksi
Penjualan akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali
Perseroan, dan karenanya Transaksi Penjualan bukan merupakan transaksi afiliasi yang
dimaksud dalam POJK No.42/2020.
VI. TUJUAN DAN DAMPAK TRANSAKSI
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pengalihan Aset
Perseroan berencana melakukan Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan yang selama
ini digunakan untuk kegiatan usaha dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan
berupaya melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan
likuiditas Perseroan guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan jangka Panjang
dan memfokuskan modal kerja pada efisiensi lini produksi yang ada. Dana hasil Transaksi
Penjualan ini direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian utang Perseroan,
sehingga diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
11
Page 13
Perseroan berencana untuk menyewa gudang yang sesuai untuk mendukung dan
melanjutkan kegiatan operasional Perseroan di area Jabodetabek. Selain itu, Perseroan
juga berencana akan mengirim produk langsung dari pabrik di Sidoarjo kepada beberapa
Pelanggan untuk menghemat biaya operasional dan pelayanan yang lebih cepat.
Dalam melakukan Rencana Transaksi penjualan menjual Tanah dan Bangunan (Gudang)
yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, Kota Tangerang, Provinsi
Banten, Indonesia milik PT Langgeng Makmur Industri Tbk (Perseroan) kepada PT
Gunacipta Multirasa ini, yang merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan,
dengan ini disampaikan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban
Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang, kecuali Perseroan
wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026.
Sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan
dengan rencana transaksi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kreditur
Perseroan.
Dana hasil Penjualan Tanah dan Bangunan (Gudang) Tangerang yang akan diterima
Perseroan sebesar Rp. 160.000.000.000 (seratus enam puluh miliar Rupiah) setelah
dikurangi dengan biaya-biaya, akan digunakan untuk melunasi fasilitas KMK non Revolving
sebesar Rp.90.000.000.000 (sembilan puluh miliar rupiah) atau jumlah yang disetujui oleh
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Aset yang akan dijual tersebut merupakan salah satu aset
yang dijaminkan atas Fasilitas Kredit yang diterima Perseroan dari Bank Mandiri, termasuk
KMK Non Revolving.
Estimasi penurunan beban bunga pinjaman yang akan diperoleh Perseroan setelah
transaksi tersebut dilaksanakan adalah sebesar 7 – 8% per tahun dari jumlah yang dilunasi
sebagian tersebut atau sekitar Rp6.300.000.000 (enam miliar tiga ratus juta rupiah) –
Rp7.200.000.000 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah) per tahun sejak transaksi tersebut
dilakukan.
Sumber dana untuk melunasi utang Perseroan yang masih tersisa adalah dari perbaikan
operasional setelah penjualan tanah dan bangunan Unit 3 yang terletak di Jalan Faliman
Jaya No.18, Daan Mogot KM 19, kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia.
b. Pengaruh Transaksi Penjualan
Transaksi Penjualan akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang
berhubungan dengan pelepasan properti investasi. Berikut adalah informasi keuangan per
tanggal 31 Desember 2025 untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi pada posisi per
tanggal 31 Desember 2025 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi telah terjadi
pada tanggal tersebut:
Dalam Rupiah Penuh
2025 2025
Penyesuaian
Audit Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 7.688.078.276 83.600.000.000 91.288.078.276
Piutang usaha - bersih
Pihak Ketiga 135.510.792.957 - 135.510.792.957
Pihak Berelasi - - -
Piutang Lain-lain - bersih
Pihak Ketiga 465.573.339 - 465.573.339
Persediaan - bersih 229.716.468.396 - 229.716.468.396
12
Page 14
Uang muka pembelian
Pihak Ketiga 3.321.837 - 3.321.837
Biaya dibayar di muka 1.101.608.204 - 1.101.608.204
Aset lancar lainnya 2.056.511.701 - 2.056.511.701
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 88.253.970.301 - 88.253.970.301
Total Aset Lancar 464.796.325.011 83.600.000.000 548.396.325.011
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain
Pihak Ketiga - - -
Uang muka pembelian aset 42.298.023 - 42.298.023
Aset pajak tangguhan 627.218.797 - 627.218.797
Aset tetap - bersih 158.278.533.484 (16.044.610.327) 142.233.923.157
Aset hak guna - bersih 4.001.889.820 - 4.001.889.820
Aset tidak lancar lainnya 1.704.622.673 - 1.704.622.673
Total Aset Tidak Lancar 164.654.562.797 (16.044.610.327) 148.609.952.470
TOTAL ASET 629.450.887.808 67.555.389.673 697.006.277.481
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 65.739.208.249 - 65.739.208.249
Utang usaha
Pihak ketiga 49.959.424.930 - 49.959.424.930
Utang lain-lain
Pihak ketiga 914.187.824 - 914.187.824
Pihak berekasi 929.140.374 - 929.140.374
Utang pajak 134.443.163.915 17.600.000.000 152.043.163.915
Beban Akrual 66.609.942.624 - 66.609.942.624
Liabilitas kontrak -
Pihak ketiga 4.979.507.074 - 4.979.507.074
Pihak berelasi 19.099.776.562 - 19.099.776.562
Liabilitas Sewa -
Bagian utang jangka panjang
yang jatuh tenmpo dalam satu tahun :
Utang Bank 12.000.000.000 - 12.000.000.000
Utang lain-lain - - -
Total Liabilitas Jangka Pendek 354.674.351.552 17.600.000.000 372.274.351.552
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Bank jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
Utang Bank 161.300.000.000 (90.000.000.000) 71.300.000.000
Utang pihak berelasi 7.340.000.000 - 7.340.000.000
Utang lain-lain - - -
Beban akrual 30.522.231.445 - 30.522.231.445
Liabilitas Sewa - - -
Liabilitas imbalan kerja 14.665.394.885 - 14.665.394.885
Total Liabilitas Jangka Panjang 213.827.626.330 (90.000.000.000) 123.827.626.330
TOTAL LIABILITAS 568.501.977.882 (72.400.000.000) 496.101.977.882
EKUITAS
Modal saham 504.258.834.500 - 504.258.834.500
Tambahan modal disetor 3.919.250.000 - 3.919.250.000
Defisit (436.381.772.314) 139.955.389.673 (296.426.382.641)
Komponen ekuitas lainnya (10.847.402.260) - (10.847.402.260)
TOTAL EKUITAS 60.948.909.926 139.955.389.673 200.904.299.599
LIABILITAS DAN EKUITAS 629.450.887.808 67.555.389.673 697.006.277.481
Kinerja Keuangan
2025 2025
Penyesuaian
Audit Proforma
PENDAPATAN 471.772.460.870 - 471.772.460.870
BEBAN POKOK PENDAPATAN (438.115.252.347) - (438.115.252.347)
LABA BRUTO 33.657.208.523 - 33.657.208.523
Beban penjualan (32.768.761.782) - (32.768.761.782)
Beban umum dan administratif (58.921.948.365) - (58.921.948.365)
LABA (RUGI) USAHA (58.033.501.624) - (58.033.501.624)
13
Page 15
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (rugi) penjualan aset tetap 275.000.000 143.955.389.673 144.230.389.673
Beban keuangan (18.806.139.169) - (18.806.139.169)
Pendapatan (beban) lain-lain 1.380.154.585 - 1.380.154.585
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK (75.184.486.208) 143.955.389.673 68.770.903.465
BEBAN PAJAK
Pajak Final Penjualan Lahan - (4.000.000.000) (4.000.000.000)
Pajak kini - - -
Pajak tangguhan (2.119.630.496) - (2.119.630.496)
Total Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - Neto (2.119.630.496) (4.000.000.000) (6.119.630.496)
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN (77.304.116.704) 139.955.389.673 63.651.272.969
Penjualan Tanah dan Bangunan (Gudang) yang terletak di Jalan Faliman Jaya No.18, Daan Mogot
KM 19, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia milik Perseroan akan berdampak sbb:
1. Kas dan Bank terdapat penyesuaian sebesar Rp83.600.000.000.
2. Aset tetap terdapat penyesuaian sebesar negatif Rp16.044.610.327 yang diperoleh dari
penjualan aset sehingga aset tetap menjadi Rp142.233.923.157.
3. Utang Bank terdapat penyesuaian sebesar Rp90.000.000.000 Dimana hasil dari penjualan
digunakan untuk melunasi utang bank sehingga menjadi Rp71.300.000.000.
4. Utang pajak terdapat penyesuaian sebesar Rp17.600.000.000 sehingga menjadi
Rp152.043.163.915
5. Terdapat beban pajak final atas penjualan lahan sebesar Rp4.000.000.000.
6. Laba (Rugi) penjualan aset tetap yang merupakan keuntungan penjualan terdapat
penyesuaian sebesar Rp143.955.389.673 sehingga menjadi Rp144.230.389.673.
Rasio keuangan Perseroan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi dilakukan
adalah sbb:
Sebelum Setelah
Rugi Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset -12,3% 9,0%
Rugi Tahun Berjalan terhadap Ekuitas -126,8% 31,2%
Rugi Tahun Berjalan terhadap Penjualan -16,4% 13,3%
Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar 131,0% 147,0%
Liabilitas terhadap Ekuitas 933,0% 247,0%
Liabilitas terhadap Jumlah Aset 90,0% 71,0%
Tidak ada kejadian penting setelah tanggal cut off yang memiliki dampak material dan dapat
mempengaruhi penyusunan laporan keuangan proforma Perseroan.
14
Page 16
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba
STTD OJK : STTD.PP-267/PM.021/2024
Izin Usaha : 2.11.0085
Alamat Kantor : Ruko Rajawali Center B-11, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telepon : +6221-38820108
Nama Penilai Publik : Erlangga Bagus Sadewa, S-Akun., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : P-1.23.00637
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Aset PT Langgeng Makmur Industri Tbk sebagaimana tertuang dalam Laporan
No.00153/2.0085-00/PI/04/0637/1/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Aset”).
Selanjutnya KJPP telah menerbitkan Laporan Penilaian Aset untuk pemenuhan setiap pengungkapan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.33/SOJK.04/2021 dengan nomor
laporan 00215/2.0085-00/PI/04/0637/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.
Laporan Penilaian Aset terdapat penambahan pengungkapan sebagai berikut:
a. Penyesuaian laporan sesuai POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.33/SOJK.04/2021
b. Penambahan nomor telepen, faksimili, alamat email Perseroan
c. Penambahan informasi ruang lingkup penilaian, definisi dan istilah, pernyataan independensi
d. Pengungkapan perbedaan dokumen nomor 647 seluas 4.248m2 sedangkan pada halaman i seluas
13.510m2.
e. Perbaikan pada grafik 1.6.1 , Grafik 1.6.2 , grafik 1.7.1 , Grafik 1.7.2 , grafik 1.8.1 , Grafik 1.8.2.
f. Penambahan mengenai pemanfaatan atau penggunaan tanah di sekitarnya; dan peruntukan
penggunaan tanah (zoning).
g. Penambahan mengenai informasi harga penawaran data pembanding dan rekonsiliasi
perhitungan tanah
h. Penambahan mengenai sumber data Nilai Pasar bangunan, penyusutan serta rincian informasi
Nilai Pasar bangunan dan sarana pelengkap.
i. Penambahan mengenai Kesimpulan Nilai akhir yang berupa nilai Tunggal (single amount).
a. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari Penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atau opini Nilai Pasar atas objek
penilaian yang akan digunakan untuk tujuan Kepentingan Transaksi Jual-Beli, oleh karenanya
tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
b. Objek Penilaian dan Kepemilikan
Objek penilaian meliputi aset Tanah & Bangunan (Pabrik) dengan informasi sebagai berikut:
Tanah & Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap,
dengan luas bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan
dokumen kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722
m².
Objek tersebut terletak di : Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124.
Properti yang dinilai tersebut digolongkan sebagai Aset Operasional dengan bentuk
kepimilikan tunggal.
15
Page 17
c. Tanggal Penilaian
Inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2026 dan tanggal penilaian ditetapkan
pertanggal 31 Desember 2025. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan
penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian kecuali terdapat hal-hal
yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
d. Tingkat Kedalaman Investigasi
a) Penilai memperoleh data dan informasi yang cukup dari Pemberi Tugas terkait data atas
objek penilaian;
b) Penelaahan, perhitungan dan analisis dilakukan dengan adanya keterbatasan informasi
terkait spesifikasi bangunan bagian dalam, maka Pemberi Tugas wajib melengkapi
informasi tersebut;
c) Dalam penilaian yang akan dilakukan, kami tidak memeriksa struktur bangunan atau
bagian-bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak terjangkau. Kami tidak
memberikan jaminan terhadap tidak adanya pelapukan atau kerusakan lainnya dan kami
beranggapan bahwa material yang digunakan serta ukuran yang dipakai sesuai dengan
standar yang berlaku;
d) Bila ditemukan adanya pembatasan dalam proses investigasi, seperti jumlah aset yang
sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat terlihat/terjangkau atau hal lainnya yang
membatasi, maka inspeksi akan dilakukan secara sampling sesuai dengan kebutuhan
Penilai dan penilaian akan didasarkan pada data yang diberikan oleh Pemberi Tugas;
e) Pengecekan keabsahan atas dokumen kepemilikan, legal dan perijinan lainnya ke instansi
terkait tidak dilakukan.
e. Sumber Data dan Informasi yang digunakan
Untuk menghasilkan Kesimpulan Nilai, maka analisis yang dilakukan Penilai didasarkan pada
data dan informasi yang kami peroleh sebagai berikut :
1. Copy legalitas :
SHGB No. 01415/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.422 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk Berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur.
SHGB No. 02238/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.630 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
SHGB No. 02237/Jurumudi Baru, Luas tanah 5.170 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
SHGB No. 02236/Jurumudi Baru, Luas tanah 13.940 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
SHGB No. 02235/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.785 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
SHGB No. 02234/Jurumudi Baru, Luas tanah 2.410 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
SHGB No. 02240/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.005 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
SHGB No. 02239/Jurumudi Baru, Luas tanah 3.720 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo).
SHGB No. 02501/Jurumudi Baru, Luas tanah 4.640 m² atas nama PT. Langgeng Makmur
Industri, Tbk (Berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur).
2. Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor :
647/Kep-2241/BPPMPT/IMB/2013 tanggal 01-11-2013
647/151-Disbang/IMB Tahun 1996 tanggal 11-12-1995
16
Page 18
3. Hasil wawancara dan diskusi dengan Bapak Karyono (PIC PT Langgeng Makmur Industri
Tbk.) selaku staf divisi umum, merupakan pendamping dilapangan sehubungan dengan
penugasan ini.
4. Surat Representatif/Pernyataan No. 074/V/26/lm-k yang dikeluarkan oleh PT. Langgeng
Makmur Industri, Tbk. tanggal 6 Mei 2026.
f. Asumsi dan Asumsi Khusus
a) Objek penilaian diasumsikan terkait dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah
secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun.
b) Untuk objek penilaian yang tidak terlihat sehingga perlu menggunakan data dari Pemberi
Tugas, maka penggunaan data dimaksud menjadi asumsi khusus dalam penilaian dimana
kebenaran atas informasi dan data yang digunakan dianggap wajar dan benar.
c) Objek penilaian bebas dari sengketa dan/atau potensi pencemaran atau hal-hal yang
berhubungan dengan dampak lingkungan.
d) Untuk aset yang termasuk dalam penilaian namun dokumen yang dilampirkan tidak ada
atau kurang lengkap, maka data yang diberikan oleh pemberi tugas adalah data yang
sudah benar.
e) Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ) dan sebagai bagian
bisnis yang beroperasi.
f) Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan dalam
penugasan penilaian ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan penilaian, dan
selanjutya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang terkait
Perlindungan Data Pribadi;
g) Kami berasumsi bahwa aset yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan
objek aset dalam penilaian ini dan kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap
kebenarannya (sebagai tambahan informasi, kami melakukan pengecekan atas bidang
tanah melalui BPN Online/ATR BPN atau Aplikasi Sentuh Tanah).
Asumsi Khusus
a. Sesuai Peta & ketentuan Dinas Tata Ruang Kota Tangerang dan IMB No. 647/Kep
2241/BPPMPT/IMB/2013 tanggal 1 November 2013 dengan lampiran No. 654/1205-
SP/BPPMPT/2013 tanggal 1 November 2013 bahwa bidang tanah objek bagian depan
terkena rencana jalan sebesar 685 m². Sehingga Luas bidang tanah yang bebas rencana
jalan sebesar 43.037 m², kami sudah mempertimbangkan faktor rencana pelebaran jalan.
g. Batasan atau Pengecualian atas Tanggungjawab kepada Pihak selain pemberi tugas
KJPP DHA tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga atas penggunaan Laporan
Penilaian, baik sebagian maupun keseluruhan, selama tidak menyimpang dari peraturan dan
hukum yang berlaku.
h. Pendekatan dan Metode Penilaian serta alasan Penerapannya
Mengacu kepada peraturan No. 28/POJK.04/2021 pasal 34 dan Surat Edaran No.
33/SOJK.04/2021 angka III butir 3 dan 4, dinyatakan bahwa Penilai dapat menggunakan satu
pendekatan penilaian di antaranya dalam hal melakukan penilaian properti industri.
Dalam hal objek penilaian berupa properti industri (Pabrik) maka Penilai Independen
menggunakan satu pendekatan yaitu Pendekatan Biaya dengan tidak merekonsiliasi dengan
Pendekatan lainnya.
17
Page 19
Biaya
Nilai Pasar
NO. Uraian Luas (m²) Reproduksi Baru
(Rp.)
(Rp.)
Pabrik
Jalan Faliman Jaya No. 18,
Kelurahan Jurumudi Baru,
Kecamatan Benda, Kota
Tangerang, Provinsi
Banten, Kode Pos 15124.
I. TANAH 43.722 152.824.387.000
II. BANGUNAN 13.150 43.773.412.000 16.143.920.000
III. SARANA PELENGKAP 615.597.700 110.075.600
TOTAL : 169.078.382.600
DI BULATKAN : 169.078.383.000
Pendekatan biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai objek
penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru, pada tanggal
penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. (Peraturan No. 28/POJK.03/2021 Pasar 1.20)
Dalam Pendekatan Biaya kami menggunakan Metode Biaya Reproduksi/Pengganti
Terdepresiasi.
i. Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan serta analisis yang
dilakukan atas berbagai faktor yang mempengaruhi niai objek penilaian serta asumsi dan
kondisi pembatas yang tertera dalam laporan ini, maka Penilai berkesimpulan bahwa nilai
pasar atas Tanah dan Bangunan (Gudang) serta sarana pelengkap di Jalan Faliman Jaya No.
18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, milik
Perseroan adalah sebesar Rp169.078.383.000 (Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Tujuh
Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Penjualan
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Penjualan dengan
rincian sebagai berikut:
Nama KJPP : KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan
Nama Penilai Publik : Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B-1.14.00384
No. STTD OJK : KEP-38/KS.13/2026
No. MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
No. Register : RMK-2017.00343
No. Izin Usaha : KEP-497/KM.1/2009
Alamat Kantor : The Manhattan Square – Mid Tower 15 th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav 1S Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
Telepon : +62-21 27808586
18
Page 20
Penilai Independen telah menerbikan laporan dengan No. 00011/2.0041-00/BS/NB-
1/0384/1/V/2026 tanggal 21 Mei 2026. Selanjutnya Penilai Independen telah menerbitkan
laporan dengan nomor 00013/2.004100/BS/NB-1/0384/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026. Dengan
penambahan pengungkapan sebagai berikut:
- Penambahan nama Akuntan Publik yang bertanggung jawab atas masing-masing laporan
keuangan auditan Perseroan;
- Penambahan mengenai jadwal pembayaran angsuran;
- Penambahan upaya atau mitigasi dari risiko tersebut;
- Perbaikan kesalahan penulisan periode pada figure 25;
- Penambahan proyeksi arus kas dengan dan tanpa recana transaksi;
- Penyesuaian tanggal laporan penilaian properti;
- Penyesuaian perjanjian jual beli;
- Penyesuaian proforma;
- Penyesuaian proyeksi after transaksi dan inkremental karena perubahan down payment.
a. Objek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material berupa penjualan Tanah &
Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas
bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen
kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722 m². Objek
tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda,
Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124 milik PT Langgeng Makmur Industri selaku
penjual, dengan PT Guna Cipta Multirasa selaku pembeli.
b. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Material berupa penjualan penjualan Tanah & Bangunan (Pabrik) 2-lantai dan bangunan
pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas bangunan Keseluruhan kurang lebih 13.150
m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak
Guna Bangunan dengan luas 43.722 m². Objek tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18,
Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos
15124 milik PT Langgeng Makmur Industri Tbk selaku penjual, dengan PT Gunacipta Multirasa
selaku pembeli. Rencana tersebut selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah
untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330
Edisi Revisi Tahun 2020.
c. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2025 di mana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan
kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu:
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
19
Page 21
Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
Pendapat Kewajaran.
Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini
diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi
yang diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
e. Ruang Lingkup
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK
20
Page 22
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal yang mencakup hal hal meliputi:
Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi,
analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang meliputi
riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan lingkungan, analisis
operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Keuntungan
dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan
historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis sensitivitas, analisis proyeksi
keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan
keputusan dan hal material lainnya.
Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi
memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang
didapatkan dari hasil Penilaian.
Analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah:
1. Perseroan akan memperoleh keuntungan berupa tambahan kas dari penjualan aset yang
diharapkan akan menambah produktifitas Perseroan.
2. Dengan melakukan penjualan aset tetap berupa penjualan penjualan Tanah & Bangunan
(Pabrik) 2-lantai dan bangunan pendukung serta sarana pelengkap, dengan luas bangunan
Keseluruhan kurang lebih 13.150 m² yang berdiri diatas tanah dengan dokumen
kepemilikan berupa 9 (Sembilan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 43.722 m².
Objek tersebut terletak di Jalan Faliman Jaya No. 18, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15124 dapat meningkatkan laba bersih;
3. Menjual aset Perseroan dapat mendukung efisiensi bisnis Perseroan di masa mendatang
serta dapat meningkatkan profitabilitas.
Kerugian:
Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada
biaya lembaga penunjang, seperti Penilaian Aset. Penambahan biaya-biaya yang muncul
antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai, serta
kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di kemudian hari.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar 5,37%.
Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar
karena di bawah 7,5%.
2. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan akan mampu mempertahankan
kelangsungan usahanya dan efisiensi operational bisnis.
3. Dengan adanya Rencana Transaksi, ekuitas Perseroan memiliki nilai tambah sebesar
Rp134.570.412.000 pada tahun 2026, Rp150.074.884.000 pada tahun 2027 dan
Rp168.808.890.000 pada tahun 2028, Rp192.675.601.000 pada tahun 2029 dan
220.552.044 ribu pada tahun 2030.
4. Dengan adanya rencana transaksi ini total liabilitas Perseroan memiliki nilai tambah
yaitu penurunan liabilitas sebesar Rp 131.374.624 ribu pada tahun 2026,
21
Page 23
Rp137.242.194.000 pada tahun 2027 dan Rp153.687.029.000 pada tahun 2028,
Rp170.851.481.000 pada tahun 2029 dan Rp194.837.543.000 pada tahun 2030
5. Dengan adanya rencana transaksi ini Pendapatan Perseroan dengan adanya rencana
transaksi memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp26.608.590.000
6. Dengan adanya rencana transaksi ini beban Pokok Pendapatan Perseroan dengan
adanya Rencana Transaksi memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp10.982.017.000
7. Dengan adanya transaksi ini laba bersih Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi
memiliki nilai tambah rata-rata sebesar Rp44.110.409.000.
g. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini
adalah wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Mengingat nilai Transaksi ini berada di atas (50%) dari ekuitas Perseroan, maka transaksi ini akan
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Waktu : 15.00 WIB
Lokasi : PT Langgeng Makmur Industri Tbk Unit 2
Jl. Desa Bringinbendo, Taman Sidoarjo 61257
Link Untuk mengikuti RUPS : eASY.KSEI yang dapat diakses melalui https://akses.ksei.co.id/
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan eRUPS
yang disediakan oleh KSEI, dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat,
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan
Rapat, yang akan berkoordinasi di Sidoarjo.
Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang sebagian
besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan berkaitan dengan hutang Perseroan kepada
kreditur Perseroan yaitu lembaga perbankan dan / atau institusi keuangan lainnya yang diberikan
untuk periode satu tahun sejak tanggal persetujuan dalam Rapat
2. Persetujuan atas rencana transaksi material Penjualan aset.
3. Persetujuan untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI 2025
22
Page 24
Terkait mata acara 1, sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
pemberian jaminan terhadap suatu kredit baru.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS
Mata Acara 1 dalam rangka pemenuhan anggaran dasar Perseroan dan Undang-undang Perseroan
Terbatas:
a. Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan. Keputusan harus diambil dengan persetujuan lebih dari ¾ (tiga per
empat) jumlah saham yang hadir atau diwakili.
b. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka
Mata Acara 2 kuorum kehadiran sesuai dengan ketentuan POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama dan POJK 15/POJK.04/2020 sbb:
a. Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan. Keputusan harus diambil dengan persetujuan lebih dari ¾ (tiga per
empat) jumlah saham yang hadir atau diwakili.
b. Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka
Sedangkan mata acara 3 dalam hal perubahan Anggaran Dasar:
a. rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari ⅔ (dua per ga) dari jumlah semua saham
Perseroan yang dikeluarkan oleh Perseroan atau diwakili dalam RUPSLB. Keputusan harus diambil
dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah saham yang hadir atau diwakili.
b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
23
Page 25
Jadwal pelaksanaan RUPSLB
TAHAPAN TANGGAL
Pengumuman RUPSLB yang diumumkan melalui website Bursa Efek 22 Mei 2026
Indonesia www.idx.co.id dan website Perseroan
Tanggal Pemegang Saham yang berhak untk hadir dalam RUPSLB melalui 5 Juni 2026
eRUPS (Recording Date)
Tanggal Panggilan RUPS yang diumumkan melalui website Bursa Efek 8 Juni 2026
Indonesia www.idx.co.id dan website Perseroan
www.langgengmakmur.com
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi 26 Juni 2026
Tanggal Pelaksanaan RUPSLB 30 Juni 2026
Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB 2 Juli 2026
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan merupakan transaksi
material dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi detail mengenai Transaksi ini dapat diakses pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan di www.langgengmakmur.com. Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja 09.00 s/d 17.00 WIB dengan
alamat:
PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI TBK
Jalan Letjen Sutoyo 256, Waru, Sidoarjo
Jawa Timur, Indonesia
Telp: (62-31) 853 3688
Fax: (62-31) 853 3588
Email: corp_sec@langgengmakmur.com
24
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Gunacipta Multirasa
p.2 ×15
unresolved
org
Bank Mandiri. Berikut
p.3
unresolved
org
Bank Garansi
p.3
unresolved
org
Bank Garansi Penjualan
p.4
unresolved
org
KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP Dasa’at
p.4 ×3
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.4 ×3
unresolved
person
Robby Setiawan
p.4
unresolved
org
Publik Heliantono & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Kho Boen Tian
p.7
unresolved
org
PT Langgeng Jaya Plastik Industry Ltd.
p.7
unresolved
org
PT Langgeng Makmur Plastik Industry Ltd. Akta
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.7
unresolved
person
Akta Notaris Adam Kasdarmadji
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.8
unresolved
org
PT Bank Dagang Negara
p.9
unresolved
org
PT Bank Niaga
p.9
unresolved
org
PT Bank Universal
p.9
unresolved
org
PT Langgeng Hidayat Alim
p.10
unresolved
org
PT Gunacipta Multirasa Umum
p.10
unresolved
person
Mohamad Said Tadjodin
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Gunacipta
p.12
unresolved
org
PT Guna Cipta
p.12
unresolved
person
DARMAHARTO
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP Dwi Haryantono Agustinus Tamba STTD
p.16
unresolved
—
STTD
p.16
unresolved
person
S-Akun.
p.16
unresolved
person
Karyono
p.18
unresolved
org
KJPP DHA
p.18
unresolved
org
KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan
· Nama KJPP
p.19
unresolved
org
PT Guna Cipta Multirasa
p.20
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.20 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
9235 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Erlangga Bagus Sadewa, S-Akun., M.Ec.Dev., MAPPI '
'(Cert.)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '………………………………………….. 5'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': 'KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan',
'letter_number': '',
'object_text': '………………………………………….. 5',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5'}