Skip to content
Back to announcement

20250228_TPIA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31865313_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 186

Page 1
                                                                                                                                                                                                         JADWAL
                                                                                                                  Tanggal Efektif                                            :          4 Desember 2017        Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                  :              1 Maret 2018
                                                                                                                  Masa Penawaran Umum                                        :      23 - 26 Februari 2018      Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                     :              2 Maret 2018
                                                                                                                  Tanggal Penjatahan                                         :           27 Februari 2018

                                                                                                                   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                                                   ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                                                                                                                   HUKUM.

                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                                   SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                   PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                                   SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
                                                                                                                   TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                            PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
                                                                                                                                                                                         Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                                                                                                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                          Petrokimia
                                                                                                                                                                                                        Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                           Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                                                                                                                                                              Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                                                                                                                                                                        Jakarta 11410
                                                                                                                                                                                                   Telepon: (021) 530 7950
                                                                                                                                                                                                  Faksimile: (021) 530 8930
                                                                                                                                                                                           Email: investor-relations@capcx.com
                                                                                                                                                                                           Website: http://www.chandra-asri.com
                                                                                                                                                         Pabrik Perseroan dan PBI:                                                             Pabrik SMI:
                                                                                                                                                           Jl. Raya Anyer KM. 123                                                         Jl. Raya Bojonegara
                                                                                                                                                          Kelurahan Gunung Sugih                                                           Desa Mangunreja
                                                                                                                                                            Kecamatan Ciwandan                                                           Kecamatan Bojonegara
                                                                                                                                                             Kota Cilegon, 42447                                                        Kabupaten Serang, 42456
                                                                                                                                                                   Banten                                                                        Banten
                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                                                                                                                                                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                               Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2017
                                                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                      Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2018 (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                  Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, yang diterbitkan tanpa warkat ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang
                                                                                                                  dikehendaki yaitu sebagai berikut::
                                                                                                                  Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                                                                                                                             per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                                                                                                             Seri A, yaitu 1 Maret 2021;
                                                                                                                  Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                                                                                                                             persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                                                                                                             Obligasi Seri B, yaitu 1 Maret 2023; dan
                                                                                                                  Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
                                                                                                                             persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                                                                                                             Obligasi Seri C, yaitu 1 Maret 2025.
                                                                                                                  Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
                                                                                                                  Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2018 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan
                                                                                                                  pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                   OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN 2 (DUA) BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA GUNUNG SUGIH, KECAMATAN CIWANDAN, KOTA CILEGON, BANTEN YANG DIMILIKI
                                                                                                                   PERSEROAN DAN FIDUSIA ATAS MESIN-MESIN MILIK PBI, ENTITAS ANAK, DENGAN NILAI PENJAMINAN MINIMAL SEBESAR 150% DARI NILAI POKOK OBLIGASI. MESIN-
                                                                                                                   MESIN MILIK PBI YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MENJAMIN OBLIGASI SAAT INI SEDANG DIGUNAKAN SEBAGAI OBJEK PENJAMINAN FIDUSIA UNTUK MENJAMIN
                                                                                                                   OBLIGASI YANG DIKELUARKAN PERSEROAN PADA TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017. PENJAMINAN FIDUSIA YANG TELAH DIBERIKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                                   DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL I TAHUN 2016 DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I
                                                                                                                   CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2017 AKAN DIBAGI DENGAN PEMEGANG OBLIGASI BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBAGIAN JAMINAN YANG
                                                                                                                   TELAH DITANDATANGANI OLEH PERSEROAN, PBI, DAN WALI AMANAT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DICANTUMKAN PADA BAB I PERIHAL
                                                                         PT Chandra Asri Petrochemical Tbk         PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                         Kantor Pusat                              PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
                                                                                                                   KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
                                                                         Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7    PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                         Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 - 63     PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT
                                                                         Jakarta 11410, Indonesia                  PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                         Telp : (62-21) 530 7950                   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                         Faks : (62-21) 530 8930                   DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
                                                                                                                   OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                                                                          idAA-
                                                                                                                                                                                                     (Double A Minus)
                                                                                                                   UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN
                                                                                                                   SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.

                                                                                                                   RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
                                                                                                                   BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                               PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                  PT BCA SEKURITAS                                   PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA

                                                                                                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                         PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018




Cover Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 1                                                                                                                                                                                                                              2/22/18 8:11 PM
Page 2
                     Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                     Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000
                     (satu triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta
                     dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                     Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 No. 013/LGL/CAP/X/2017 tanggal 10 Oktober
                     2017 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November
                     1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta
                     peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

                     Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK dengan
                     No. S-457/D.04/2017 tanggal 4 Desember 2017 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan
                     telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I
                     Tahun 2017 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).

                     Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical. Untuk Obligasi
                     Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical dengan total target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000
                     (satu triliun Rupiah), pada Tahap II Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan sebesar Rp500.000.000.000
                     (lima ratus miliar Rupiah) dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan
                     Pencatatan Efek No. SP-00009/BEI.PP1/10-2017 tanggal 30 Oktober 2017 antara Perseroan dengan BEI. Apabila
                     syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan batal demi
                     hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-
                     ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

                     Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung
                     jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat, dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan
                     ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
                     Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

                     Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak
                     diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak
                     diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan
                     dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

                     Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
                     Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
                     maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan
                     Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi
                     dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi
                     antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
                     Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka
                     Penawaran Umum Berkelanjutan.


                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN
                       BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA
                       REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
                       INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
                       UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
                       PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
                       BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


                       PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB
                       DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
                       BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


                       PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
                       KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
                       PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
                       KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
                       PERATURAN NO. IX.C.11.




Cover Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 2                                                                  2/22/18 8:11 PM
Page 3
                DAFTAR ISI




                DAFTAR ISI                                                                                     i

                DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                        ii

                SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                                     x

                RINGKASAN                                                                                     xi

                I.        PENAWARAN UMUM                                                                      1

                          1.         Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan                           2
                          2.         Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan                              2
                          3.         Hasil Pemeringkatan Obligasi                                             13
                          4.         Perpajakan                                                               14
                          5.         Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi   14
                          6.         Wali Amanat                                                              15

                II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                            16

                III.      PERNYATAAN UTANG                                                                    17

                          1.         Liabilitas Jangka Pendek                                                 17
                          2.         Liabilitas Jangka Panjang                                                23
                          3.         Ikatan                                                                   24

                IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                      27

                          1.         Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian                                    27
                          2.         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian        28
                          3.         Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian (Tidak Diaudit)                       29

                V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                              31

                          1.         Tinjauan Umum                                                            31
                          2.         Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian       32
                          3.         Aset, Liabilitas dan Ekuitas Konsolidasian                               38
                          4.         Likuiditas dan Sumber Permodalan                                         41
                          5.         Belanja Modal                                                            42




                                                                           i



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 1                                                   2/22/18 9:39 PM
Page 4
                VI.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN
                          USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                                      43

                          1.         Keterangan Tambahan Tentang Perseroan                                            43
                                     Keterangan Tambahan Mengenai Kegiatan dan Prospek Usaha Perseroan dan Entitas
                          2.                                                                                          90
                                     Anak

                VII.      PERPAJAKAN                                                                                 103

                VIII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                                  104

                IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                  105

                X.        KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                            107

                XI.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                               112

                XII.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
                          OBLIGASI                                                                                   115

                XIII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                   116




                                                                         ii



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 2                                                           2/22/18 9:39 PM
Page 5
                DEFINISI DAN SINGKATAN

                Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
                menyatakan lain:

                  “Afiliasi”                                       :   berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UUPM, berarti:
                                                                       a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                                                                           baik secara horizontal maupun vertikal;
                                                                       b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                                                                           pihak tersebut;
                                                                       c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                                                                           anggota direksi dan/atau dewan Komisaris yang sama;
                                                                       d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun
                                                                           tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                                                       e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                                                                           maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                                                       f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

                  “Agen Pembayaran”                                :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                                                                       Selatan, beserta para pengganti dan penerima haknya, yang ditunjuk oleh
                                                                       Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
                                                                       Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda (jika ada) kepada
                                                                       Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan
                                                                       berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-
                                                                       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                  “Akuntan Publik”                                 :   berarti Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan yang melaksanakan audit
                                                                       atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dalam rangka
                                                                       Penawaran Umum Obligasi.

                  “Arus Kas Dari Operasi”                          :   berarti adalah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi atau jumlah lainnya
                                                                       yang dicantumkan di dalam laporan keuangan konsolidasian dari Grup yang telah
                                                                       diaudit untuk periode pelaporan Tahun Buku yang bersangkutan.

                  “AS”                                             :   berarti Negara Amerika Serikat.

                  “ASEAN”                                          :   berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations.

                  “BAE”                                            :   berarti Biro Administrasi Efek, dalam hal ini adalah PT Raya Saham Registra.

                  “Bank Kustodian”                                 :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                                                                       menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                                                                       UUPM.

                  “Bapepam”                                        :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
                                                                       1 UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

                  “Bapepam dan LK”                                 :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau para
                                                                       pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam
                                                                       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal
                                                                       30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                                                                       Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                                                                       Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
                                                                       Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
                                                                       wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                                                                       Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                                                       tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

                  “Beban Keuangan”                                 :   berarti untuk setiap periode, jumlah (tanpa duplikasi) dari beban bunga
                                                                       konsolidasian untuk periode yang bersangkutan.

                  “BEI” atau “Bursa Efek”                          :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                  atau “Bursa Efek                                     untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
                  Indonesia”                                           tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
                                                                       PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti
                                                                       dan penerima hak dan kewajibannya.

                  “BKPM”                                           :   berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.



                                                                                             iii



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 3                                                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 6
                  “BUP”                                            :   berarti singkatan dari Badan Usaha Pelabuhan.

                  “BNRI”                                           :   berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

                  “Bunga Obligasi”                                 :   berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                                                       Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam
                                                                       Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                  “Coverage Ratio”                                 :   berarti rasio yang mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi
                                                                       kewajibannya.

                  “Daftar Pemegang                                 :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                  Rekening”                                            kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                                                                       yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                                                                       pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                                                                       oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

                  “Dampak Negatif yang                             :   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa
                  Material”                                            yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap
                                                                       keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Entitas Anak secara
                                                                       konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                                                                       dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

                  “Denda”                                          :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                                                                       pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                                                                       persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                                                                       dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                                                                       dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                                                                       Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                                                                       Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

                  “Dokumen Emisi”                                  :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                                                                       Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
                                                                       Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan
                                                                       Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan
                                                                       dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.

                  “EBITDA”                                         :   berarti laba periode berjalan konsolidasian Perseroan sebelum beban keuangan,
                                                                       pajak, penyusutan dan amortisasi.

                  “EBITDA Disesuaikan”                             :   berarti laba (rugi) sebelum beban keuangan – bersih, pajak, depresiasi dan
                                                                       amortisasi, yang disesuaikan dengan keuntungan (kerugian) dari kurs mata uang
                                                                       asing yang belum terealisasi – bersih, keuntungan (kerugian) atas instrumen
                                                                       keuangan derivatif, bagian rugi bersih entitas asosiasi dan penurunan nilai
                                                                       persediaan menjadi nilai realisasi bersih.

                  “Efek”                                           :   berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
                                                                       saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
                                                                       Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek sebagaimana dimaksud
                                                                       dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.

                  “Emisi”                                          :   berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                                                                       Masyarakat melalui Penawaran Umum.

                  “Entitas Anak”                                   :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
                                                                       dengan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

                  “Force Majeure”                                  :   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                                                                       kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                                                                       perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material
                                                                       terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                                                                       berdasarkan Perjanjian PerwaIiamanatan.

                  “Grup”                                           :   berarti Perseroan beserta Entitas Anak dari waktu ke waktu.

                  “Hari Bursa”                                     :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                                                                       efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                                                                       berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.




                                                                                             iv



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 4                                                                                           2/22/18 9:39 PM
Page 7
                  “Hari Kalender”                                  :   berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                                                                       kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                                                                       ditetapkan oleh Pemerintah.

                  “Hari Kerja”                                     :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                                                       ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                                                                       tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

                  “IAPI”                                           :   berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

                  “Informasi Tambahan”                             :   berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                                                                       rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

                  “ISO”                                            :   berarti singkatan dari International Organization for Standardization.

                  “Kemenkumham”                                    :   berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                                                       Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                                                                       Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                                                                       Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
                                                                       lainnya).

                  “Konfirmasi Tertulis”                            :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                                                                       yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                                                                       pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                                                                       menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                                                                       Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                                                                       Obligasi.

                  “Konfirmasi Tertulis untuk                       :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
                  RUPO” atau “KTUR”                                    Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
                                                                       atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                                                                       ketentuan KSEI.

                  “Konsultan Hukum”                                :   berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
                                                                       atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan
                                                                       dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

                  “KSEI”                                           :   berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                                                                       di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
                                                                       menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                                                       sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
                                                                       Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                                                                       Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

                  “Kustodian”                                      :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan
                                                                       Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                                                                       menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                                                       nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan
                                                                       Efek dan Bank Kustodian.

                  “L/C”                                            :   berarti singkatan dari Letter of Credit.

                  “Manajer Penjatahan”                             :   berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                                                                       ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                                                                       No. IX.A.7.

                  “Masyarakat”                                     :   berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                                                                       Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/
                                                                       berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar
                                                                       wilayah Indonesia.

                  “Menkumham”                                      :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                                                       (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                                                                       Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).

                  “Notaris”                                        :   berarti Kantor Notaris Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat
                                                                       perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

                  “Obligasi Berkelanjutan”                         :   berarti Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical yang akan ditawarkan
                                                                       kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana
                                                                       yang akan dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).


                                                                                               v



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 5                                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 8
                  “Obligasi”                                       :   berarti Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018,
                                                                       yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                                                       melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap kedua dari
                                                                       rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan diterbitkan dan ditawarkan
                                                                       dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
                                                                       Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, dengan jangka waktu terlama 7 (tujuh) tahun
                                                                       sejak Tanggal Emisi, yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
                                                                       berikut:

                                                                       a.   Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
                                                                            miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
                                                                            persen), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi;
                                                                       b.   Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
                                                                            miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                                                                            persen), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi; dan
                                                                       c.   Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
                                                                            miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
                                                                            persen), dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi;

                                                                       dan jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                                                                       sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                                                       kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                                                       Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                                                       Perwaliamanatan.

                  “Obligor”                                        :   berarti penerbit Obligasi, yang berkewajiban untuk membayar utang Obligasi.

                  “OJK”                                            :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan
                                                                       bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                                                       wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
                                                                       dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                                                                       tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
                                                                       fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
                                                                       di sektor pasar modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK,
                                                                       sesuai dengan Pasal 55 UU OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan
                                                                       kewajibannya.

                  “Pemegang Obligasi”                              :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                                                                       yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
                                                                       Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

                  “Pemegang Rekening”                              :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                                                       meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                                                                       disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar
                                                                       modal.

                  “Pemeringkat”                                    :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
                                                                       penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
                                                                       di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

                  “Pemerintah”                                     :   berarti Pemerintah Republik Indonesia.

                  “Penawaran Umum                                  :   berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap
                  Berkelanjutan”                                       oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                                                       Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical sesuai dengan POJK No. 36/2014.

                  “Penawaran Umum                                  :   berarti kegiatan penawaran umum obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                  Obligasi Chandra Asri                                penjamin emisi efek untuk menjual obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata
                  Petrochemical I Tahun                                cara yang diatur dalam UUPM yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
                  2016”                                                pada tanggal 15 Desember 2016.

                  “Pengakuan Utang”                                :   berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
                                                                       Tahap II Tahun 2018 No. 20 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Dedy
                                                                       Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya
                                                                       dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                                                                       yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

                  “Penitipan Kolektif”                             :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu) pihak
                                                                       yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                                                                       UUPM.



                                                                                             vi



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 6                                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 9
                  “Penjamin Emisi Obligasi”                        :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                                                                       Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                                                                       Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                                       Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT DBS Vickers
                                                                       Sekuritas Indonesia, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                                                       Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

                  “Penjamin Pelaksana                              :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
                  Emisi Obligasi”                                      yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT DBS Vickers Sekuritas
                                                                       Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                                                       Penjaminan Emisi Obligasi.

                  “Peraturan No. IX.A.1”                           :   berarti Peraturan Nomor: IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                                                       Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2011 (dua ribu
                                                                       sebelas) tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.

                  “Peraturan No. IX.A.2”                           :   berarti Peraturan Nomor: IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                                                       Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 2009 (dua ribu
                                                                       sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

                  “Peraturan No. IX.A.7”                           :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                                                       No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2011 (dua ribu sebelas)
                                                                       tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

                  “Peraturan No. IX.C.11”                          :   berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                                                       No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 2012 (dua ribu dua
                                                                       belas) tentang Pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

                  “Peraturan No. VI.C.3”                           :   berarti Peraturan VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-
                                                                       309/BL/2008 tanggal 1(satu) Agustus 2008 (dua ribu delapan) tentang Hubungan
                                                                       Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan

                  “Peraturan No. VIII.G.12”                        :   berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                                                       No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 (tiga belas) April 2003 (dua ribu tiga) tentang
                                                                       Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
                                                                       Pembagian Saham Bonus.

                  “Peraturan No. IX.E.1”                           :   berarti Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
                                                                       412/BL/2009 tanggal 25 (dua puluh lima) November 2009 (dua ribu sembilan)
                                                                       tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

                  “Peraturan No. IX.E.2”                           :   berarti Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
                                                                       614/BL/2011 tanggal 28 (dua puluh delapan) November 2011 (dua ribu sebelas)
                                                                       tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

                  “Perjanjian Agen                                 :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 18 tanggal 9 Februari 2018 yang
                  Pembayaran”                                          dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
                                                                       perubahan-perubahan         dan/atau   penambahan-penambahan        dan/atau
                                                                       pembaharuan-pembaharuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
                                                                       terpisahkan dari Perjanjian Agen Pembayaran.

                  “Perjanjian Pendaftaran                          :   berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor: SP-
                  Obligasi di KSEI”                                    012/OBL/KSEI/0118 pada tanggal 9 Februari 2018 dengan KSEI, berikut
                                                                       perubahan-perubahan         dan/atau     penambahan-penambahan        dan/atau
                                                                       pembaharuan-pembaharuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
                                                                       terpisahkan dari Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

                  “Perjanjian Pendahuluan                          :   berarti Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00009/BEI.PP1/10-2017
                  Pencatatan Efek”                                     tanggal 30 Oktober 2017 antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia.

                  “Perjanjian Penjaminan                           :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
                  Emisi Obligasi”                                      Petrochemical Tahap II Tahun 2018 No. 21 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat
                                                                       di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
                                                                       perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-
                                                                       pembaharuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
                                                                       dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.




                                                                                            vii



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 7                                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 10
                  “Perjanjian                                      :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
                  Perwaliamanatan”                                     Petrochemical Tahap II Tahun 2018 No. 19 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat
                                                                       di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
                                                                       perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                                                       pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
                                                                       di kemudian hari.

                  “Perseroan”                                      :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Chandra Asri
                                                                       Petrochemical Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.

                  “Pernyataan Penawaran                            :   berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                  Umum Berkelanjutan”                                  Chandra Asri Petrochemical Tahun 2017 No. 5 tanggal 9 Oktober 2017, yang dibuat
                                                                       di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
                                                                       perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                                                       pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
                                                                       di kemudian hari.

                  “Pernyataan Pendaftaran”                         :   berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19)
                                                                       UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan
                                                                       memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
                                                                       Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum
                                                                       melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
                                                                       perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
                                                                       persyaratan OJK.

                  “Pernyataan Pendaftaran                          :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran di mana
                  Menjadi Efektif”                                     Pernyataaan Pendaftaran telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK Nomor: S-
                                                                       457/D.04/2017 Perihal: Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran tanggal
                                                                       4 (empat) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas).

                  “Perusahaan Efek”                                :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                                                                       Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                                                                       dalam UUPM.

                  “POJK No. 30/2015”                               :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 (enam belas) Desember
                                                                       2015 (dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                                                                       Penawaran Umum.

                  “POJK No. 32/2014”                               :   berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
                                                                       (dua ribu empat belas) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                                                                       Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan
                                                                       OJK No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan Atas
                                                                       Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014.

                  “POJK No. 33/2014”                               :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
                                                                       (dua ribu empat belas) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                                                                       Perusahaan Publik.

                  “POJK No. 34/2014”                               :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
                                                                       (dua ribu empat belas) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                                                                       Perusahaan Publik.

                  “POJK No. 35/2014”                               :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
                                                                       (dua ribu empat belas) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                                                                       Publik.

                  “POJK No. 36/2014”                               :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
                                                                       (dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                                                                       Utang dan/atau Sukuk.

                  “POJK No. 55/2015”                               :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 (dua puluh tiga)
                                                                       Desember 2015 (dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan Pedoman
                                                                       Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

                  “POJK No. 56/2015”                               :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember
                                                                       2015 (dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
                                                                       Piagam Unit Audit Internal.

                  “POJK No. 7/2017”                                :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 (empat belas) Maret 2017
                                                                       (dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                                                                       Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.


                                                                                           viii



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 8                                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 11
                  “POJK No. 9/2017”                                :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 (empat belas) Maret 2017
                                                                       (dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                                                                       Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

                  “Pokok Obligasi”                                 :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                                                                       Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebesar
                                                                       Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan
                                                                       ketentuan sebagai berikut:

                                                                       a.   Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
                                                                            miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
                                                                            persen), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi;
                                                                       b.   Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
                                                                            miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                                                                            persen), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi; dan
                                                                       c.   Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
                                                                            miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
                                                                            persen), dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi;

                                                                       dan jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                                                                       sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                                                       kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                       Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                  “PUT II”                                         :   berarti penawaran umum terbatas II yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                                                                       pengeluaran saham baru dalam jumlah sebanyak 279.741.494 (dua ratus tujuh
                                                                       puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh
                                                                       empat) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp1.000 (seribu Rupiah)
                                                                       setiap saham, yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal
                                                                       14 Agustus 2017.

                  “Rekening Efek”                                  :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                                                       Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                                                       Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                                                                       ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

                  “Rp” atau “IDR”                                  :   berarti Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Negara Kesatuan Republik
                                                                       Indonesia.

                  “RUPO”                                           :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                                                       Perjanjian Perwaliamanatan.

                  “RUPS”                                           :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                                                       diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

                  “RUPSLB”                                         :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                                                       diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

                  “RUPST”                                          :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

                  “Satuan Pemindahbukuan”                          :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                                                                       Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                                                                       Perwaliamanatan.

                  “SBR”                                            :   berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan
                                                                       Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan
                                                                       copolymerization produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan dalam
                                                                       produksi ban mobil, alas kaki dan barang-barang consumer lainnya.

                  “Sertifikat Jumbo Obligasi”                      :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                                                                       yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                                                                       kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
                                                                       Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.

                  “TAM”                                            :   berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.

                  “Tahun Buku”                                     :   berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.

                  “Tanggal Distribusi”                             :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                                                                       kepada KSEI yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.



                                                                                            ix



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 9                                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 12
                  “Tanggal Emisi”                               :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                                                    kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

                  “Tanggal Pelunasan Pokok                      :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
                  Obligasi”                                         dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                                                    Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                                                                    ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

                  “Tanggal Pembayaran                           :   berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
                  Bunga Obligasi”                                   wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                                                                    Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                                                    ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan

                  “Tanggal Penjatahan”                          :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

                  “THB” atau “Baht” atau                        :   berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan
                  “Baht Thailand”                                   Thailand.

                  “US$” atau “USD” atau                         :   berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika
                  “Dolar Amerika Serikat”                           Serikat.

                  “UUPM”                                        :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
                                                                    10 November 1995 tentang Pasar Modal, berikut perubahannya dan peraturan-
                                                                    peraturan pelaksanaannya.

                  “Utang Konsolidasian”                         :   berarti jumlah agregat dari seluruh utang Grup, tapi tidak termasuk (a) utang antar
                                                                    perusahaan dalam satu Grup, (b) pinjaman unsubordinated dari pemegang saham
                                                                    kepada Perseroan dan (c) fasilitas modal kerja.

                  “UUPT”                                        :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                                                                    2007 tentang Perseroan Terbatas.

                  “Wali Amanat”                                 :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                                                                    dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
                                                                    (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak
                                                                    dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                          x



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 10                                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 13
                      SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

                      Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
                      menyatakan lain:

                        ALINDO                                      :   PT Air Liquide Indonesia

                        Altus                                       :   Altus Capital Pte. Ltd.

                        Barito Pacific                              :   PT Barito Pacific Tbk

                        BIG                                         :   PT Banten Inti Gasindo

                        CA                                          :   PT Chandra Asri

                        CAP-2                                       :   PT Chandra Asri Perkasa

                        GI                                          :   PT Griya Idola

                        LCI                                         :   ABB Lummus Crest Inc.

                        Lummus                                      :   Lummus Technology, Inc.

                        Marigold                                    :   Marigold Resources Pte. Ltd.

                        Michelin                                    :   Compagnie Financière Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financière du
                                                                        Groupe Michelin ‘Senard et Cie’)

                        PBI                                         :   PT Petrokimia Butadiene Indonesia

                        PLN                                         :   PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

                        RPU                                         :   PT Redeco Petrolin Utama

                        SCG                                         :   Siam Cement Public Company Limited

                        SCG Chemicals                               :   SCG Chemicals Company Limited

                        SMI                                         :   PT Styrindo Mono Indonesia

                        SRI                                         :   PT Synthetic Rubber Indonesia

                        TPI                                         :   PT Tri Polyta Indonesia Tbk




                                                                                                xi



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 11                                                                            2/22/18 9:39 PM
Page 14
                      RINGKASAN

                      Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
                      keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
                      di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
                      yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
                      bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika
                      Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
                      di Indonesia.

                      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

                      Perseroan (dahulu bernama PT Tri Polyta Indonesia Tbk.), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan
                      penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan
                      No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta,
                      dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (“Penggabungan”). Berdasarkan
                      anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri, petrokimia, perdagangan,
                      angkutan dan jasa. Entitas Anak Perseroan, yakni SMI, PBI, Altus, dan RPU masing-masing bergerak dalam
                      bidang produksi styrene monomer dan produksi ethylbenzene, produksi butadiene dan raffinate, keuangan, dan
                      jasa tangki penyimpanan. Kegiatan usaha SMI dan PBI sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang
                      dijalankan oleh Perseroan, sedangkan Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan
                      dan RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa
                      pengelolaan dermaga.

                      Perseroan didirikan dengan nama PT Tri Polyta Indonesia Tbk., berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan
                      Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat dihadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, dengan
                      status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968
                      tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
                      tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diubah oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para
                      Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat
                      dihadapan J.L Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
                      Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-TH.88 tanggal
                      29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni
                      1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
                      tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).

                      Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat
                      dalam:

                       1.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 18 tanggal 8 Juni 2015 dibuat
                             di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                             sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                             AH.01.03-0947454 tanggal 1 Juli 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian
                             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
                             3527509.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 (”Akta No. 18/2015”). Berdasarkan Akta No. 18/2015,
                             para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan penyusunan kembali seluruh ketentuan
                             anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/2014 dan POJK No. 33/2014.

                       2.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 3 tanggal 2 Mei 2017, dibuat
                             di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                             sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                             AH.01.03-0138287 tanggal 22 Mei 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
                             di bawah No. AHU-0065261.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 (”Akta No. 3/2017”). Berdasarkan
                             Akta No. 3/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3) Anggaran
                             Dasar Perseroan.

                       3.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017,
                             dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                             sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                             AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                             Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 (”Akta
                             No. 83/2017”). Berdasarkan Akta No. 83/2017, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan hal-hal
                             sebagai berikut (i) realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PUT II adalah sebesar 279.741.494
                             saham, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan meningkat menjadi sebesar
                             3.566.704.052 saham dan (ii) perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                             xii



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 12                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 15
                       4.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017
                             dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                             sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                             AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                             Kemenkumham di bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017 (”Akta
                             No. 7/2017”). Berdasarkan Akta No. 7/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui (i)
                             pemecahan nilai nominal saham dari Rp1.000 per saham menjadi Rp200 per saham atau dengan rasio 1:5
                             dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan.

                      KEGIATAN USAHA PERSEROAN

                      Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
                      bidang industri, petrokimia, perdagangan, angkutan dan jasa.

                      Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km.
                      123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447. SMI, Entitas Anak, memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Bojonegara,
                      Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456, dan PBI, Entitas Anak, memiliki 1
                      pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447.

                      STRATEGI USAHA PERSEROAN

                      1.    Meningkatkan kapasitas dan memanfaatkan posisi Perseroan untuk mengambil kesempatan dari
                            pertumbuhan industri petrokimia di Indonesia;
                      2.    Memperluas variasi produk Perseroan dan optimalisasi integrasi usaha produk petrokimia;
                      3.    Menjaga dan meningkatkan standar operasional serta efisiensi biaya Perseroan;
                      4.    Memastikan manajemen berkelanjutan, dan mendapatkan karyawan yang berkualitas;
                      5.    Meningkatkan Infrastruktur Perseroan dan pelayanan pelanggan untuk mempertahankan hubungan dengan
                            pelanggan.

                      PROSPEK USAHA PERSEROAN

                      Tingkat keuntungan dari industri petrokimia dipengaruhi oleh siklus industri dengan adanya perubahan dinamika
                      penawaran dan permintaan dan tingkat utilitas produksi. Harga minyak juga berdampak langsung pada biaya
                      produksi dan harga jual dari produk petrokimia.

                      Harga minyak mengalami penurunan yang tajam sejak 2013 karena adanya peningkatan produksi global yang
                      besar, di samping itu ditunjang pula oleh adanya pengembangan shale gas di Amerika Serikat serta dihentikannya
                      pembatasan minyak dari Iran pada Januari 2016 yang mengakibatkan kelebihan supply di pasar dan harga minyak
                      jatuh ke US$30 per barel di kuartal pertama 2016. Harga minyak kemudian meningkat US$40-55 per barel
                      di periode kuartal kedua 2016 sampai dengan kuartal pertama 2017 dan mencapai US$52 di bulan September
                      2017. Diperkirakan harga minyak akan tetap berkisar pada tingkat harga keseimbangan diakibatkan adanya
                      perpanjangan kuota produksi dari OPEC sampai dengan Maret 2018.

                      Permintaan untuk industri petrokimia dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi sedangkan produksi dipengaruhi oleh
                      penambahan kapasitas baru. Pada periode pertumbuhan ekonomi, tingkat keuntungan berada pada tingkat yang
                      tinggi yang biasanya lalu diikuti oleh investasi baru pada kapasitas pabrik. Hal ini mengakibatkan terjadinya over
                      supply untuk sementara waktu yang berdampak pada turunnya tingkat harga dan tingkat keuntungan sampai
                      dengan kapasitas baru terserap oleh pasar. Tingkat keuntungan industri mengalami peningkatan sejak titik
                      terendah di 2012 akibat kelangkaan pasokan baru ke pasar pada periode 2013-2016 dan permintaan yang terus
                      meningkat ditopang oleh membaiknya kondisi global ekonomi.

                      Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di kisaran
                      5 persen pada tiga tahun terakhir. Menurut IMF, ekonomi Indonesia diperkirakan akan tumbuh di kisaran 5.6 persen
                      untuk periode 2017-2020. Industri petrokimia memegang peranan penting pada perekonomian Indonesia dan
                      memiliki potensi pertumbuhan yang besar ditunjang oleh populasi yang besar, konsumsi plastik per kapita yang
                      masih rendah dan potensi yang besar untuk plastik sebagai produk pengganti.

                      Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi konsumsi petrokimia, dan analis industri
                      memperkirakan ketergantungan ini akan tetap berlanjut untuk beberapa tahun ke depan. Tingkat permintaan
                      petrokimia untuk pasar Indonesia diperkirakan berada di kisaran 4-18% untuk periode 2017-2023 melampaui
                      tingkat pertumbuhan petrokimia global di kisaran 2-4%.




                                                                             xiii



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 13                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 16
                      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

                        Nama Obligasi                               :   Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
                                                                        2018

                        Jumlah Pokok Obligasi                       :   Sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)

                        Target dana Penawaran Umum                  :   Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
                        Berkelanjutan yang akan dihimpun

                        Jangka Waktu                                :   Seri A    :         3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada
                                                                                            1 Maret 2021
                                                                        Seri B    :         5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada
                                                                                            1 Maret 2023
                                                                        Seri C    :         7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada
                                                                                            1 Maret 2025

                        Bunga                                       :   Seri A    :         7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                                                                        Seri B    :         8,25% (delapan koma dua lima persen)
                                                                        Seri C    :         9,00% (sembilan koma nol nol persen)

                        Harga Penawaran                             :   100% dari nilai Pokok Obligasi

                        Satuan Pemesanan                            :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

                        Satuan Pemindahbukuan                       :   Rp1 (satu Rupiah)

                        Pembayaran Kupon Bunga                      :   Triwulanan

                        Jaminan                                     :   Obligasi dijamin dengan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa
                                                                        Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten yang
                                                                        dimiliki Perseroan dan fidusia atas mesin-mesin milik PBI, Entitas
                                                                        Anak, dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai
                                                                        pokok Obligasi. Mesin-mesin milik PBI yang akan digunakan untuk
                                                                        menjamin Obligasi saat ini sedang digunakan sebagai objek jaminan
                                                                        fidusia untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri
                                                                        Petrochemical I Tahun 2016 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                                                        Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
                                                                        2017. Jaminan fidusia tersebut tunduk pada perjanjian pembagian
                                                                        jaminan yang telah ditandatangani oleh Perseroan, PBI, dan Wali
                                                                        Amanat, untuk menjamin kewajiban Perseroan secara pro rata dan
                                                                        pari passu berdasarkan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri
                                                                        Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan I
                                                                        Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 dan Obligasi.

                        Penyisihan      Dana    Pelunasan           :   Perseroan wajib mencadangkan dana dalam hal terjadi penurunan
                        Obligasi (Sinking Fund)                         terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (Single
                                                                        A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat
                                                                        sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber
                                                                        dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal
                                                                        Perseroan.

                        Pembelian Kembali Obligasi (Buy             :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                        Back)                                           setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
                                                                        kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
                                                                        Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
                                                                        memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                                                                        sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual
                                                                        kembali dengan harga pasar, dengan memperhatikan ketentuan
                                                                        dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                                                        undangan yang berlaku.

                        Wali Amanat                                 :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk




                                                                                      xiv



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 14                                                                                   2/22/18 9:39 PM
Page 17
                      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

                      Tabel berikut ini menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada
                      saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                         Tingkat
                                                                                               Jangka    Bunga                    Jumlah Obligasi
                                                                               Jumlah
                        No.           Nama Obligasi                 Seri                        Waktu      per      Jatuh Tempo      Terutang
                                                                                (Rp)
                                                                                               (tahun)   Tahun                         (Rp)
                                                                                                           (%)
                          1    Obligasi Chandra Asri                 A      361.400.000.000          3      10,80   22 Desember    361.400.000.000
                               Petrochemical I Tahun                                                                    2019
                               2016                                  B      138.600.000.000          5     11,30    22 Desember    138.600.000.000
                                                                                                                        2021
                          2    Obligasi Berkelanjutan I              A      150.000.000.000          3       8,40   12 Desember    150.000.000.000
                               Chandra Asri                                                                             2020
                               Petrochemical Tahap I                 B      120.250.000.000          5       9,10   12 Desember    120.250.000.000
                               Tahun 2017                                                                               2022
                                                                     C      229.750.000.000          7       9,75   12 Desember    229.750.000.000
                                                                                                                        2024
                        Jumlah                                             1.000.000.000.000                                      1.000.000.000.000

                      Total obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan Informasi Tambahan ini
                      diterbitkan adalah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).

                      HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

                      Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
                      dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

                      Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-813/PEF-
                      DIR/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
                      Petrochemical Periode 5 Oktober 2017 sampai dengan 1 Oktober 2018 dan surat Pefindo No. RTG-008/PEF-
                      DIR/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra
                      Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
                      Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:


                                                                                         idAA-
                                                                                    (Double A Minus)


                      Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan
                      Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
                      yang berakhir pada tanggal tersebut.

                      Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

                      RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

                      Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
                      dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan sehubungan dengan Obligasi akan digunakan selurunya untuk:
                      1. Sekitar 63,0% akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran sisa utang berdasarkan Facility
                          Agreement for USD94,980,000 Single Currency Term Facility, yang diperoleh Perseroan pada tahun 2015.
                          Pembayaran atas utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan Perseroan pada bulan Maret 2018; dan
                      2. Sekitar 37,0% akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak.

                      Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
                      menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid seperti tabungan atau deposito
                      berjangka atas nama Perseroan.

                      Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang
                      merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan
                      akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/atau Peraturan No. IX.E.2.




                                                                                               xv



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 15                                                                                     2/22/18 9:39 PM
Page 18
                      STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

                      Berdasarkan Akta No. 7/2017 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh
                      PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
                      adalah sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Nominal Rp200 per saham
                                        Uraian dan Keterangan                                                                                        (%)
                                                                                      Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
                        Modal Dasar                                                       61.323.928.320          12.264.785.664.000
                        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                          Barito Pacific*                                                      7.401.917.600              1.480.383.520.000         41,506
                          SCG Chemicals Company Limited                                        5.451.715.305              1.090.343.061.000         30,570
                          Prajogo Pangestu                                                     2.631.290.595                526.258.119.000         14,755
                          Marigold Resources Pte. Ltd.                                           846.810.930                169.362.186.000          4,748
                          Erwin Ciputra (Presiden Direktur)                                       16.380.700                  3.276.140.000          0,092
                          Lim Chong Thian (Direktur)                                                 143.775                     28.755.000          0,001
                          Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                               1.485.261.355                297.052.271.000          8,328
                        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            17.833.520.260              3.566.704.052.000        100,000
                        Saham dalam Portepel                                                  43.490.408.060              8.698.081.612.000
                      Keterangan:
                      * 2.493.351.065 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Perjanjian
                      Gadai Atas Saham sebagaimana ternyata dalam Akta No. 36 tanggal 24 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Soebiantoro, S.H., Notaris di
                      Jakarta jo. Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017 yang dibuat di hadapan
                      Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
                      bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.

                      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

                      Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas Anak yang
                      bersumber dari Laporan Keuangan Auditan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September
                      2017 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, pada tanggal
                      31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                      2016 dan 31 Desember 2015, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
                      di Indonesia.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                      pada tanggal 30 September 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Satrio Bing Eny & Rekan
                      (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
                      oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang material. Laporan Keuangan
                      Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                      30 September 2016 tidak diaudit.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2016 telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
                      Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa
                      modifikasian untuk semua hal yang material.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015 telah diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
                      Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa
                      modifikasian untuk semua hal yang material.

                      Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                                (dalam ribuan US$)
                                                                              Pada tanggal                           Pada tanggal
                                                                           30 September 2017            31 Desember 2016      31 Desember 2015
                        ASET
                        Aset Lancar
                        Kas dan setara kas                                                633.456                      298.763                       96.835
                        Rekening bank yang dibatasi
                        penggunaannya                                                         12.004                    10.398                       12.764
                        Piutang usaha
                          Pihak berelasi                                                      12.068                     1.663                             -
                          Pihak ketiga - setelah dikurangi
                            cadangan kerugian penurunan nilai                             195.723                      135.685                       46.496
                        Piutang lain-lain                                                   4.363                        3.141                        3.783
                        Persediaan - setelah dikurangi cadangan
                          kerugian penurunan nilai                                        206.249                      199.508                     178.400
                        Pajak dibayar dimuka                                               32.502                       23.676                      66.302
                        Uang muka dan biaya dibayar dimuka                                 29.295                       19.692                      12.054
                        Jumlah Aset Lancar                                              1.125.660                      692.526                     416.634




                                                                                        xvi



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 16                                                                                                2/22/18 9:39 PM
Page 19
                                                                                                                     (dalam ribuan US$)
                                                                        Pada tanggal                      Pada tanggal
                                                                     30 September 2017       31 Desember 2016      31 Desember 2015

                        Aset Tidak Lancar
                        Aset pajak tangguhan                                          -                   3.504                   5.813
                        Investasi pada entitas asosiasi                          26.090                  32.156                  38.017
                        Uang muka pembelian aset tetap                           11.300                   3.101                  13.278
                        Aset keuangan derivatif                                   1.541                   1.500                     659
                        Tagihan restitusi pajak                                  63.969                  64.235                  64.550
                        Rekening bank yang dibatasi
                        penggunaannya                                                9.068               12.953                  12.953
                        Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
                          penyusutan                                           1.374.611               1.316.744              1.308.048
                        Aset tidak lancar lainnya                                  2.440                   2.550                  2.434
                        Jumlah Aset Tidak Lancar                               1.489.019               1.436.743              1.445.752

                        JUMLAH ASET                                            2.614.679               2.129.269              1.862.386

                        LIABILITAS DAN EKUITAS
                        Liabilitas Jangka Pendek
                        Utang bank                                                       -                     -                 50.800
                        Utang usaha
                          Pihak berelasi                                          4.527                  25.293                 87.869
                          Pihak ketiga                                          413.243                 318.812                139.955
                        Utang lain-lain                                           2.110                     157                 15.931
                        Utang pajak                                              11.045                  34.036                  1.839
                        Biaya yang masih harus dibayar                            5.766                   3.880                  6.089
                        Uang muka pelanggan                                         893                   8.631                  4.800
                        Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
                          dalam satu tahun:
                          Utang bank                                             77.959                  63.113                 70.470
                        Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                         515.543                 453.922                377.753
                        Liabilitas Jangka Panjang
                        Liabilitas pajak tangguhan - bersih                     141.266                 141.467                146.098
                        Liabilitas jangka panjang - setelah
                          dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
                          satu tahun:
                          Utang bank                                            241.379                 325.276                426.459
                          Utang obligasi                                         36.768                  36.594                      -
                        Liabilitas keuangan derivatif                               287                      40                    677
                        Liabilitas imbalan pasca kerja                           32.915                  28.139                 22.426
                        Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                    2.273                   2.163                  2.127
                        Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                        454.888                 533.679                597.787
                        JUMLAH LIABILITAS                                       970.431                 987.601                975.540

                        EKUITAS
                        Ekuitas yang diatribusikan kepada
                          pemilik Entitas Induk
                        Modal saham                                             380.947                 359.989                359.989
                        Tambahan modal disetor                                  459.075                 108.675                108.675
                        Penghasilan komprehensif lain                            (4.653)                 (2.771)                (1.083)
                        Saldo laba:
                          Ditentukan penggunaannya                               13.039                   7.039                  5.639
                          Tidak ditentukan penggunaannya                        789.230                 662.066                406.884
                        Jumlah ekuitas yang diatribusikan
                          kepada pemilik entitas induk                         1.637.638               1.134.998               880.104
                        Kepentingan nonpengendali                                    6.610                6.670                   6.742
                        JUMLAH EKUITAS                                         1.644.248               1.141.668               886.846

                        JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                          2.614.679               2.129.269              1.862.386




                                                                              xvii



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 17                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 20
                      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Konsolidasian

                                                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                      Periode 9 (sembilan) bulan yang
                                                                          berakhir pada tanggal 30       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                 September                        31 Desember
                                                                           2017             20161)           2016              2015
                        PENDAPATAN BERSIH                                  1.797.979         1.398.392        1.930.336            1.377.573
                        BEBAN POKOK PENDAPATAN                             1.372.023         1.040.908        1.436.018            1.231.844
                        LABA KOTOR                                          425.956           357.484           494.318              145.729
                        Beban penjualan                                     (31.011)          (32.445)          (42.624)             (41.675)
                        Beban umum dan administrasi                         (31.534)          (21.802)          (27.904)             (24.832)
                        Beban keuangan                                      (25.949)          (22.415)          (31.887)             (22.537)
                        Keuntungan (kerugian) atas instrumen
                         keuangan derivatif                                    (179)           (3.019)               606              (1.524)
                        Bagian rugi bersih entitas asosiasi                  (6.066)           (4.377)           (5.861)              (3.720)
                        Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
                         asing
                         - bersih                                            (3.599)             4.930           (1.320)             (11.505)
                        Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih             5.636            12.573           15.225                15.963
                        LABA SEBELUM PAJAK                                  333.254           290.929           400.553               55.899
                        BEBAN PAJAK PENGHASILAN -
                        BERSIH                                              (82.703)          (74.633)         (100.428)             (29.643)
                        LABA PERIODE BERJALAN                               250.551           216.296           300.125               26.256
                        PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                        Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
                        rugi:
                          Pengukuran kembali atas program
                            imbalan pasti, setelah pajak                     (1.868)           (2.794)           (1.748)                 295
                        Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
                          Selisih kurs karena penjabaran laporan
                            keuangan                                            (28)              301               123                 (623)
                        Jumlah penghasilan komprehensif lain
                          periode berjalan, setelah pajak                    (1.896)           (2.493)           (1.625)                (328)
                        JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
                         PERIODE BERJALAN                                   248.655           213.803           298.500               25.928

                        LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN
                         KEPADA:
                         Pemilik Entitas Induk                              250.230           216.233           300.016               26.337
                         Kepentingan nonpengendali                              321                63               109                  (81)
                        Laba Periode Berjalan                               250.551           216.296           300.125               26.256

                        JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
                         DIATRIBUSIKAN KEPADA:
                         Pemilik Entitas Induk                              248.348           213.557           298.328               26.316
                         Kepentingan nonpengendali                              307               246               172                (388)
                        Jumlah Laba Komprehensif Periode
                        Berjalan                                            248.655           213.803           298.500               25.928

                        LABA PER SAHAM DASAR
                         (dalam Dolar Amerika Serikat penuh)                 0,0149             0,0129           0,0180               0,0016


                      Rasio Keuangan Penting

                      Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal Ikhtisar Data
                      Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                                xviii



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 18                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 21
                      KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK

                      Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham di 5 Entitas Anak dan 1
                      entitas asosiasi, dengan rincian sebagai berikut:

                                                  Tempat                                Status                                Tahun
                       No.     Nama Perusahaan                   Bidang Usaha                       Kepemilikan Pendirian
                                                Kedudukan                             Operasional                           Penyertaan
                        Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
                        1.   PT Styrindo Mono     Jakarta      Industri styrene       Beroperasi      99,99%      1991        2007
                             Indonesia              Barat      monomer dan
                                                               ethylbenzene
                        2.   Altus Capital Pte.  Singapura     Keuangan               Beroperasi     100,00%      2009        2009
                             Ltd.
                        3.   PT Petrokimia        Jakarta      Industri butadiene     Beroperasi      99,98%      2010        2010
                             Butadiene              Barat      raffinate
                             Indonesia
                        4.   PT Chandra Asri      Jakarta      Olefin                Pengembangan     99,00%      2017        2017
                             Perkasa                Barat
                        Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
                        1.   PT Redeco Petrolin   Jakarta      Sewa tangki dan        Beroperasi     50,75%       1983        2007
                             Utama                Selatan      jasa pengelolaan                     melalui SMI
                                                               dermaga
                        Entitas Asosiasi
                        1.   PT Synthetic         Jakarta      Industri Karet        Pengembangan     45,00%      2013        2013
                             Rubber Indonesia                  Sintetis




                                                                               xix



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 19                                                                        2/22/18 9:39 PM
Page 22
                                                                    Halaman ini sengaja dikosongkan




                                                                                  xx



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 20                                     2/22/18 9:39 PM
Page 23
                      I.        PENAWARAN UMUM
                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN
                                                              RUPIAH)
                                      BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                               PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2017
                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                                              SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                      BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                              PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2018
                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                                             SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                 (“OBLIGASI”)
                      Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, yang diterbitkan tanpa warkat ini
                      memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
                        Seri A        :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
                                           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
                                           berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
                                           penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 1 Maret 2021;
                        Seri B        :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
                                           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
                                           berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
                                           penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 1 Maret 2023; dan
                        Seri C        :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
                                           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
                                           berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara
                                           penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 1 Maret 2025.
                      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
                      setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2018 sedangkan pembayaran Bunga
                      Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi. Pelunasan
                      Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                           OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                      Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat
                                    utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                                   idAA-
                                                                              (Double A Minus)




                                                           PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk (“Perseroan”)
                                                                   Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                Petrokimia
                                     Kantor Pusat:                          Pabrik Perseroan dan PBI:                Pabrik SMI:
                        Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7                Jl. Raya Anyer KM.123             Jl. Raya Bojonegara
                           Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63                   Kelurahan Gunung Sugih              Desa Mangunreja
                                     Jakarta 11410                            Kecamatan Ciwandan               Kecamatan Bojonegara
                                Telepon: (021) 530 7950                             Kota Cilegon              Kabupaten Serang, 42456
                               Faksimile: (021) 530 8930                              Banten                           Banten
                        Email: investor-relations@capcx.com
                        Website: http://www.chandra-asri.com




                                                                                      1



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 1                                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 24
                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA
                      YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN
                      KERUGIAN. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
                      LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI, ANTARA LAIN DISEBABKAN
                      KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      1.    PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                      Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                      diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:

                      a.    Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
                      b.    telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
                      c.    tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
                            Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Laporan Auditor Independen dari
                            Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited) No. SR117
                            0299 CAP AI tertanggal 9 Oktober 2017 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar
                            tertanggal 9 Oktober 2017 dan Surat Pernyataan tertanggal 8 Februari 2018 yang dibuat oleh Perseroan.

                      Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
                      pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan ke-4 (empat)
                      peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

                      2.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

                      2.1. Nama Obligasi

                             Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018

                      2.2. Jenis Obligasi

                             Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
                             nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
                             didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                             kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
                             Pemegang Rekening.

                      2.3. Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

                             Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal
                             Emisi untuk Seri B, dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri
                             adalah pada tanggal 1 Maret 2021, 1 Maret 2023 dan 1 Maret 2025.

                      2.4. Jumlah Pokok Obligasi

                              Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
                              Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
                              Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

                      2.5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi

                              Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

                      2.6. Satuan Perdagangan Obligasi

                              Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
                              dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
                              Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
                              peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

                      2.7. Harga Penawaran Obligasi

                              100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.




                                                                                2



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 2                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 25
                      2.8. Bunga Obligasi

                              Bunga Obligasi sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun untuk Seri A, 8,25% (delapan koma
                              dua lima persen) per tahun untuk Seri B dan 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun untuk Seri C
                              akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
                              Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana
                              bunga pertama dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2018, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus
                              tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 1 Maret 2021 untuk Seri A, 1 Maret 2023 untuk Seri B dan
                              1 Maret 2025 untuk Seri C.

                              Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
                              berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                              puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

                              Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                                               Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                                Bunga Ke-
                                                                  Seri A                      Seri B                     Seri C
                                       1                       1 Juni 2018                 1 Juni 2018                1 Juni 2018
                                       2                    1 September 2018            1 September 2018           1 September 2018
                                       3                    1 Desember 2018             1 Desember 2018            1 Desember 2018
                                       4                      1 Maret 2019                1 Maret 2019               1 Maret 2019
                                       5                       1 Juni 2019                 1 Juni 2019                1 Juni 2019
                                       6                    1 September 2019            1 September 2019           1 September 2019
                                       7                    1 Desember 2019             1 Desember 2019            1 Desember 2019
                                       8                      1 Maret 2020                1 Maret 2020               1 Maret 2020
                                       9                       1 Juni 2020                 1 Juni 2020                1 Juni 2020
                                      10                    1 September 2020            1 September 2020           1 September 2020
                                      11                    1 Desember 2020             1 Desember 2020            1 Desember 2020
                                      12                      1 Maret 2021                1 Maret 2021               1 Maret 2021
                                      13                            -                      1 Juni 2021                1 Juni 2021
                                      14                            -                   1 September 2021           1 September 2021
                                      15                            -                   1 Desember 2021            1 Desember 2021
                                      16                            -                     1 Maret 2022               1 Maret 2022
                                      17                            -                      1 Juni 2022                1 Juni 2022
                                      18                            -                   1 September 2022           1 September 2022
                                      19                            -                   1 Desember 2022            1 Desember 2022
                                      20                            -                     1 Maret 2023               1 Maret 2023
                                      21                            -                           -                     1 Juni 2023
                                      22                            -                           -                  1 September 2023
                                      23                            -                           -                  1 Desember 2023
                                      24                            -                           -                    1 Maret 2024
                                      25                            -                           -                     1 Juni 2024
                                      26                            -                           -                  1 September 2024
                                      27                            -                           -                  1 Desember 2024
                                      28                            -                           -                    1 Maret 2025

                      2.9. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

                              Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-
                              syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal
                              waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila
                              saat pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Bursa, maka
                              akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.

                      2.10. Jumlah Minimum Pemesanan

                              Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
                              perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

                      2.11. Jaminan

                              Obligasi dijamin dengan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan,
                              Kota Cilegon, Banten yang dimiliki Perseroan dan fidusia atas mesin-mesin milik PBI, Entitas Anak, dengan
                              nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok Obligasi. Mesin-mesin milik PBI yang akan
                              digunakan untuk menjamin Obligasi saat ini sedang digunakan sebagai objek jaminan fidusia untuk menjamin
                              Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 dan Obligasi Berkelanjutan I Chandra
                              Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017. Jaminan fidusia tersebut tunduk pada perjanjian pembagian jaminan
                              yang telah ditandatangani oleh Perseroan, PBI, dan BTN, untuk menjamin kewajiban Perseroan secara pro




                                                                                     3



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 3                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 26
                              rata dan pari passu berdasarkan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016,
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
                              dan Obligasi. Sehubungan dengan adanya perubahan atas nilai jaminan, penambahan terhadap nilai utang
                              yang dijamin serta perubahan terhadap akta pembebanan jaminan fidusia terkait pembebanan berdasarkan
                              Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017, maka Perseroan dan PBI akan melakukan pendaftaran ulang
                              terhadap pendaftaran jaminan fidusia yang saat ini telah terdaftar.

                              Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017:

                              Nama KJPP            : KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
                              Nomor Laporan        : 171030.009/SRR/LP-A/CAP/OR tertanggal 30 Oktober 2017
                              Nilai pasar dari obyek penilaian untuk aset yang digunakan sebagai jaminan Obligasi Berkelanjutan I
                              Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 yang terdiri dari tanah di Desa Gunung Sugih dan mesin
                              milik PBI pada saat laporan penilai diterbitkan adalah Rp1.751.902.700.000,-

                              Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018:

                              Nama KJPP            : KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
                              Nomor Laporan        : 180208.001/SRR-JK/LP-A/CAP/OR tertanggal 8 Februari 2018
                              Nilai pasar dari obyek penilaian untuk tambahan aset yang digunakan sebagai jaminan, yang terdiri dari 2
                              (dua) bidang tanah di Desa Gunung Sugih dan mesin milik PBI per 31 Desember 2017 adalah
                              Rp506.936.000.000,-

                              Jumlah nilai pasar dari seluruh jaminan adalah sebesar Rp2.258.838.700.000,-

                      2.12. Hak Senioritas

                              Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 akan bersifat:
                              (i) senior dari utang Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan harta kekayaan Perseroan atau Entitas
                                   Anak; dan
                              (ii) pari passu dengan Pemegang Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 dan Pemegang
                                   Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017.

                      2.13. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi

                              Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
                              Obligasi menjadi dibawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar
                              satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari
                              kas internal Perseroan.

                      2.14. Kelalaian Perseroan

                              Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
                              dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
                              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
                                 Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi; atau
                              b. Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
                                 Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total
                                 kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya
                                 (cross default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                 hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                                 seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
                                 membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
                              c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki
                                 Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau
                                 persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif
                                 yang Material; atau
                              d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
                                 diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
                                 Dampak Negatif yang Material; atau
                              e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
                                 apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
                                 menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
                                 menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
                              f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
                                 berwenang; atau




                                                                              4



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 4                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 27
                              g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
                                 huruf a di atas); atau
                              h. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
                                 informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;

                              Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

                              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:

                              a. Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
                                 puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
                                 yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
                                 menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
                              b. Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
                                 yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
                                 tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
                                 diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
                                 adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
                                 Wali Amanat;
                              c. Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
                                 ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
                                 tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
                                 diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
                                 adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
                                 Wali Amanat;

                              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
                              Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                              berperedaran nasionaI dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.

                              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
                              memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

                              Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
                              berikutnya untuk membahas langkahlangkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
                              Obligasi.

                              Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
                              Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan
                              segera dan sekaligus.

                              Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
                              Perseroan.

                              Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
                              bersangkutan.

                              Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
                              Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali
                              Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
                              keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
                              dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
                              dengan sendirinya.

                      2.15. Pembelian Kembali Obligasi

                              Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

                             1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                dengan harga pasar;
                             2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
                             3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
                             4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
                                dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
                             5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
                                sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
                                RUPO;




                                                                                5



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 5                                                                            2/22/18 9:39 PM
Page 28
                             6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi;
                             7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
                                 Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
                             8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
                                 Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
                                 berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
                                 penawaran untuk pembeIian kembaIi dimulai;
                             9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman
                                 sebagaimana dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
                                 (a) periode penawaran pembelian kembali;
                                 (b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                                 (c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
                                 (d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
                                 (e) tata cara penyelesaian transaksi;
                                 (f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
                                 (g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
                                 (h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
                                 (i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
                             10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
                                 Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
                                 dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
                             11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
                                 disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
                             12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
                                 sebagaimana dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
                                 (a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
                                     jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah TanggaI Penjatahan;
                                 (b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
                                 (c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
                                 dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya
                                 pembelian kembali Obligasi;
                             13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
                                 waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
                                 meliputi antara lain:
                                 (a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
                                 (b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
                                 (c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
                                 (d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
                             14) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
                                 kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
                             15) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
                                 mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
                             16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
                                 mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
                             17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
                                 (a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
                                     suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
                                     dimaksudkan untuk pelunasan; atau
                                 (b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                                     menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                                     yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

                      2.16. Hak-Hak Pemegang Obligasi

                             1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
                                dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                                Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
                                pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
                                yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
                                Pokok Obligasi.

                             2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
                                dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
                                Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.




                                                                                6



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 6                                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 29
                             3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
                                Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 2.18.iii.b di bawah ini, maka
                                Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut.
                                Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
                                Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
                                Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
                                Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

                             4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
                                20% dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                                dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
                                RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
                                dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
                                yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
                                yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
                                dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

                             5) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
                                demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
                                Obligasi yang dimilikinya.

                      2.17. Syarat-Syarat Obligasi

                              Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
                              sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat
                              dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan
                              Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

                              1.    Obligasi Merupakan Bukti Utang:
                                    a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
                                        merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi
                                        sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga
                                        Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                                        Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting
                                        dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
                                    b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
                                        Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
                                        Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
                                        Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

                              2.    Pendaftaran Obligasi di KSEI:
                                    a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
                                       dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal
                                       dan ketentuan KSEI yang berlaku.
                                    b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
                                       atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                       Rekening.

                              3.    Penarikan Obligasi:

                                     Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
                                     Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
                                     dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
                                     pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.

                              4.    Pengalihan Obligasi:

                                     Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek
                                     ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
                                     Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
                                     Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berhubungan dengan
                                     Obligasi.




                                                                                  7



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 7                                                                                2/22/18 9:39 PM
Page 30
                              5.    Sanksi:

                                     Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya ketentuan
                                     2.18.iii (b) di bawah ini maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
                                     Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
                                     pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran
                                     Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda.
                                     Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
                                     akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
                                     dimilikinya.

                              6.    Lain-lain:

                                     a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
                                        yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
                                     b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para
                                        Pemegang Obligasi.
                                     c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
                                        dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
                                        Pemegang Obligasi.
                                     d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
                                        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
                                        peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak
                                        atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan
                                        melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi
                                        yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan
                                        bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.

                      2.18. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

                              Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
                              Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
                              i.  Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
                                  sebagai berikut:

                                     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

                                     a. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
                                        memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i)
                                        penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam
                                        rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
                                        Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
                                        perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
                                        penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
                                     b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
                                     c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, kecuali pemberian jaminan tersebut tidak
                                        mengakibatkan pelanggaran batasan security ratio berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
                                     d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
                                        1. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya
                                           Perjanjian Perwaliamanatan;
                                        2. pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan
                                           untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
                                           sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan
                                           perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000.000 (sepuluh juta
                                           Dollar Amerika Serikat);
                                        3. pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;
                                        4. pinjaman antar Entitas Anak;
                                        5. uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
                                           sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang arm’s length; atau
                                        6. pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
                                           dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
                                           anggaran Perseroan yang terakhir.

                                         Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap Perusahaan Yang
                                            Dikecualikan.




                                                                                 8



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 8                                                                            2/22/18 9:39 PM
Page 31
                                        Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap Entitas Anak Perseroan yang memenuhi seluruh
                                             kriteria berikut ini: (i) merupakan suatu perseroan terbatas; (ii) yang kegiatan usaha dan
                                             persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (a) kontribusi ekuitas dalam bentuk
                                             tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang
                                             saham Perseroan atau (b) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Yang
                                             Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap Grup; dan (iii)
                                             yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
                                     e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
                                        1. Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
                                        2. Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi
                                             tipe, nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
                                        3. Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan
                                             aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya
                                             kegiatan usaha Perseroan;
                                        4. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau
                                             lebih) yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat
                                             yang arm’s length;
                                        5. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
                                             usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
                                             Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan tidak mengakibatkan
                                             Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh
                                             lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
                                        6. Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara
                                             dengan US$10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika
                                             dihitung secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang
                                             setara dengan US$50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak
                                             memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
                                     f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia,
                                         sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
                                     g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek lainnya dengan rasio jaminan yang lebih besar dari
                                         Obligasi melalui pasar modal;
                                     h. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
                                         oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh
                                         Perseroan;
                                     i. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
                                         digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan,
                                         atau (iii) pinjaman yang berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman yang tidak melanggar
                                         rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin iii.m.
                              ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas akan diberikan oleh Wali
                                     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
                                     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
                                     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
                                         pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
                                         dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
                                         (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
                                         tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
                                         memberikan persetujuannya; dan
                                     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
                                         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
                                         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
                                         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
                                         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
                             iii.    Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
                                     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
                                     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                         Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
                                         good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                         ke rekening KSEI;
                                     c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
                                         Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan angka iii.b
                                         di atas, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga
                                         Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
                                         terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                         hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
                                     d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
                                         Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;




                                                                                  9



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 9                                                                                2/22/18 9:39 PM
Page 32
                                     e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
                                        hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
                                        Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki
                                        oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
                                        perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
                                     f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
                                        buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
                                        keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
                                     g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan
                                        yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                                        Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
                                        penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
                                        pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
                                     h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi,
                                        dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan
                                        menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
                                        perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian
                                        auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk
                                        menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
                                        tersedia di website Perseroan;
                                     i. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
                                        1. Sepanjang informasi tidak tersedia di website Peseroan, salinan dari laporan yang disampaikan
                                            kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
                                            laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali
                                            Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan
                                            wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan
                                            laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
                                            surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
                                        2. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
                                            selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode laporan
                                            keuangan tahunan;
                                        3. Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari
                                            terhitung sejak berakhirnya periode laporan keuangan 3 (tiga) bulanan.
                                     j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
                                        asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material
                                        pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
                                        dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
                                     k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
                                        melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam
                                        hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif
                                        yang Material, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan
                                        peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan
                                        pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6
                                        (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
                                     l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
                                     m. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan
                                        akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
                                        1. Memelihara perbandingan antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas
                                            tidak lebih dari 1 : 1 (satu berbanding satu);
                                        2. Memelihara perbandingan antara Arus Kas Dari Operasi dan Beban Keuangan tidak kurang dari
                                            1,75: 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu);
                                     n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang
                                        dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
                                        kepadanya;
                                     o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan
                                        untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
                                        sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
                                     p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal
                                        dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
                                     q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut
                                        pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
                                        dengan pemeringkatan;
                                     r. Mempertahankan nilai Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Obligasi sekurang-
                                        kurangnya 150 % (seratus lima puluh persen) dari Pokok Obligasi;
                                     s. Mempertahankan kepemilikan Pemegang Saham Utama secara bersama-sama, langsung maupun
                                        tidak langsung lebih dari 51% (lima puluh satu persen). Untuk menghindari keragu-raguan
                                        pemegang saham utama Perseroan adalah PT Barito Pacific Tbk dan SCG Chemicals Company
                                        Limited;




                                                                                 10



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 10                                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 33
                                     t.    Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi dibawah idA (single A)
                                           sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan
                                           sinking fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi.

                      2.19. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)

                              Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
                              ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
                              undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

                              1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
                                 a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
                                    perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
                                    periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
                                 b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
                                    kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
                                    Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
                                    dengan kelalaian;
                                 c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
                                    Perwaliamanatan;
                                 d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
                                    penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
                                    dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. VI.C.4; dan
                                 e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
                                    Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                    di Negara RepubIik Indonesia.

                              2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
                                 a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
                                    20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                                    oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
                                    diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
                                    acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
                                    Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
                                    KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
                                    tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
                                 b) Perseroan;
                                 c) Wali Amanat; atau
                                 d) OJK.

                              3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir (2) poin (a), poin (b), dan poin (d) wajib disampaikan
                                 secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                                 diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

                              4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
                                 RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
                                 pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
                                 diterimanya surat permohonan.

                              5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
                                 a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                    berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
                                    pemanggilan.
                                 b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
                                    paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
                                 c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
                                    RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
                                    diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
                                 d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
                                    1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                                    2) agenda RUPO;
                                    3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
                                    4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
                                    5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
                                 e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
                                    lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.




                                                                                  11



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 11                                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 34
                              6. Tata cara RUPO
                                 a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
                                    dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
                                 b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                                    tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
                                    RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
                                 c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
                                 d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
                                    dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
                                    dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
                                    atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
                                    jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
                                    tanggaI pelaksanaan RUPO.
                                 e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
                                    dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
                                    sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
                                 f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
                                    Wali Amanat memutuskan lain.
                                 g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
                                    diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
                                 h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
                                    - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
                                        Wali Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                                        Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
                                    - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
                                        membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
                                        tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
                                 i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
                                    dan Wali Amanat.
                                 j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
                                 k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
                                    membuat berita acara RUPO.
                                 l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
                                    dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
                                    Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
                                    mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
                                    RUPO.

                              7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 (g) di atas, kuorum dan pengambilan
                                 keputusan:
                                 a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
                                    sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas diatur sebagai berikut:
                                    1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
                                       berikut:
                                       (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                                           jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                                           mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                                           hadir dalam RUPO.
                                       (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                                           diadakan RUPO yang kedua.
                                       (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                                           empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                       (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                                           diadakan RUPO yang ketiga.
                                       (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                                           bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                    2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
                                       dengan ketentuan sebagai berikut:
                                       (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                                           Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                           apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                                           RUPO.
                                       (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                                           diadakan RUPO yang kedua.




                                                                                 12



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 12                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 35
                                         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                             sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                                             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO yang ketiga.
                                         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                             sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                                             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
                                         berikut:
                                         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                                             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                             apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                                             RUPO.
                                         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO yang kedua.
                                         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                             sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                                             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO yang ketiga.
                                         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                             sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                                             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                  b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain addendum Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
                                     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                     (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                                         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir daIam
                                         RUPO.
                                     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
                                         diadakan RUPO kedua.
                                     (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
                                         diadakan RUPO yang ketiga.
                                     (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                                         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                                         mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.

                              8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
                                 Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
                                 Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                              9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

                              10.Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
                                 Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
                                 dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
                                 perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
                                 addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
                                 Obligasi.

                              11.Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                                 yang berperedaran nasional. Biayabiaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
                                 ditanggung oleh Perseroan.




                                                                                  13



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 13                                                                                 2/22/18 9:39 PM
Page 36
                              12.Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
                                 Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
                                 Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
                                 perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
                                 Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
                                 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
                                 diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
                                 Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
                                 untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
                                 menyelenggarakan RUPO.

                              13.Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
                                 dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
                                 mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangundangan yang berlaku
                                 di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

                              14.Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
                                 di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
                                 berlaku.

                      2.20. Pemberitahuan

                              Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan
                              dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan
                              diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
                              dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.

                              Perseroan
                              PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
                              Alamat          : Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                                Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
                                                Jakarta 11410
                              Telp.           : (62-21) 530 7950
                              Faks.           : (62-21) 530 8930
                              Untuk perhatian : Direktur Keuangan Perseroan

                              Wali Amanat
                              PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                              Alamat          : Menara Bank BTN Lantai 18
                                                Jl. Gajah Mada No. 1
                                                Jakarta 10130 - Indonesia
                              Telp.           : (021) 633 6789, 633 2666, ext. 1847, 1848, 634 6873 (direct)
                              Untuk perhatian : Institutional Banking Division

                      2.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

                              Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

                               i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
                                   dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
                                   yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
                                   memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                   berlaku di Negara Republik Indonesia;
                               ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
                                   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
                                   RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
                                   ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan
                                   yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
                                   berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

                      2.22. Hukum yang Berlaku

                              Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di bawah
                              hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                                              14



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 14                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 37
                      3.    HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

                      Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
                      pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.

                      Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-813/PEF-
                      DIR/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
                      Petrochemical Periode 5 Oktober 2017 sampai dengan 1 Oktober 2018 dan surat Pefindo No. RTG-008/PEF-
                      DIR/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra
                      Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
                      Obligasi ini telah memperoleh peringkat:


                                                                          idAA-
                                                                     (Double A Minus)


                      Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan
                      Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 dan untuk periode 9 (sembilan) yang
                      berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan.

                      Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

                      Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap tahun sekali selama jangka waktu Obligasi,
                      sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11.

                      Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat dan BEI tempat
                      Obligasi dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling kurang dalam satu surat kabar harian
                      berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa
                      berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir.

                      Pefindo memberikan peringkat “idAA-” untuk Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Chandra
                      Asri Petrochemical Tahun 2017 dengan nilai maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan
                      rencana emisi Obligasi dengan nilai sebesar-besarnya Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Tanda
                      kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang
                      bersangkutan.

                      Berikut ini menunjukkan urutan peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang posisi peringkat
                      Obligasi:
                      idAAA Efek Utang dengan peringkat idAAA merupakan Efek Utang dengan peringkat tertinggi dari Pefindo yang
                                didukung oleh kemampuan Obligor yang superior relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk
                                memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
                      idAA      Efek Utang dengan peringkat idAA memiliki kualitas kredit sedikit di bawah peringkat tertinggi, didukung
                                oleh kemampuan Obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya
                                sesuai dengan yang diperjanjikan, relatif dibanding entitas Indonesia lainnya.
                      idA       Efek Utang dengan peringkat idA memiliki dukungan kemampuan Obligor yang kuat dibanding entitas
                                Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang
                                diperjanjikan, namun cukup peka terhadap perubahan keadaan yang merugikan.
                      idBBB Efek Utang dengan peringkat idBBB didukung oleh kemampuan Obligor yang memadai relatif dibanding
                                entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang
                                diperjanjikan, namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh perubahan keadaan bisnis dan
                                perekonomian yang merugikan.
                      idBB      Efek Utang dengan peringkat idBB menunjukkan dukungan kemampuan Obligor yang agak lemah relatif
                                dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai
                                dengan yang diperjanjikan, serta peka terhadap keadaan bisnis dan perekonomian yang tidak menentu
                                dan merugikan.
                      idB       Efek Utang dengan peringkat idB menunjukkan parameter perlindungan yang sangat lemah. Walaupun
                                Obligor masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya, namun
                                adanya perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan akan memperburuk kemampuan
                                tersebut untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
                      idCCC Efek Utang dengan peringkat idCCC menunjukkan Efek Utang yang tidak mampu lagi memenuhi
                                kewajiban finansialnya, serta hanya bergantung kepada perbaikan keadaan eksternal.
                      idD       Efek Utang dengan peringkat idD menandakan Efek Utang yang macet atau Perseroannya sudah berhenti
                                berusaha.




                                                                             15



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 15                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 38
                      Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “idAA” hingga
                      “idCCC”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa suatu kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat
                      di atasnya. Tanda kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat lebih baik dari kategori peringkat di bawahnya
                      walaupun semakin mendekati.

                      Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas
                      tentang posisi peringkat Perseroan.

                      Positive                  Peringkat memiliki kemungkinan untuk dinaikkan.
                      Negative                  Peringkat memiliki kemungkinan untuk diturunkan.
                      Stable                    Peringkat memiliki kemungkinan untuk tidak dirubah.
                      Developing                Peringkat memiliki kemungkinan untuk dinaikkan atau diturunkan.

                      Rating Outlook Pefindo menilai arah potensi atas peringkat kredit jangka panjang Obligor terhadap jangka
                      menengah hingga jangka yang lebih panjangnya. Dalam menentukan Rating Outlook, pertimbangan diberikan
                      terhadap perubahan-perubahan ekonomi dan/atau kondisi fundamental bisnis. Rating Outlook bukanlah
                      merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Credit Watch
                      di masa yang akan datang.

                      4.    PERPAJAKAN

                      Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
                      dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat
                      dilihat pada Bab VII perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

                      5.    CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

                      Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
                      atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
                      dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
                      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
                      masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
                      pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

                      6.    WALI AMANAT

                      Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali
                      Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

                      Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                          Menara Bank BTN, Lantai 18
                                                                       Institutional Banking Division (IBD)
                                                                               Jl. Gajah Mada No. 1
                                                                            Jakarta 10130 - Indonesia
                                                      Telp. : (021) 633 6789, 633 2666, ext. 1847, 1848, 634 6873 (direct)
                                                                              Fax. : (021) 638 70219
                                                                         Email: trustee.btn@gmail.com

                      Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X perihal Keterangan Mengenai Wali
                      Amanat dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                                      16



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 16                                                                        2/22/18 9:39 PM
Page 39
                      II.          PENGGUNAAN DANA                                 YANG         DIPEROLEH              DARI       HASIL
                                   PENAWARAN UMUM

                      Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
                      dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan sehubungan dengan Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk:

                      1.    Sekitar 64,0% akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran sisa utang berdasarkan Facility
                            Agreement for USD94,980,000 Single Currency Term Facility, yang diperoleh Perseroan pada tahun 2015.
                            Pembayaran atas utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan Perseroan pada bulan Maret 2018, dengan
                            keterangan sebagai berikut:

                               -    Bank                            :   Bangkok Bank Public Company Limited, Cabang Jakarta, The Siam
                                                                        Commercial Bank Public Company Limited, PT Bank DBS Indonesia,
                                                                        DBS Bank Ltd., dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
                                                                        Limited, Cabang Jakarta
                               -    Tingkat Suku Bunga              :   LIBOR + 4,25% per tahun
                               -    Jumlah Terutang                 :   USD 23.482.000
                               -    Jatuh Tempo                     :   7 Oktober 2022
                               -    Jumlah yang Akan                :   USD 23.482.000
                                    Dibayar
                               -    Saldo Utang Setelah             :   Nihil
                                    Pembayaran
                               -    Penggunaan Dana                 :   Pembayaran lebih cepat secara penuh atas jumlah terutang berdasarkan
                                    Fasilitas                           USD150.000.000 Term Loan Facility Agreement tanggal 21 November
                                                                        2011
                               -    Prosedur dan                    :   Pemberitahuan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja kepada Agen.
                                    Persyaratan
                                    Pembayaran Utang

                            Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan bank pemberi fasilitas tersebut di atas.

                      2.    Sekitar 36,0% akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak.

                      Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
                      menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid seperti tabungan atau deposito
                      berjangka atas nama Perseroan.

                      Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan kepada OJK dan Wali
                      Amanat sesuai dengan POJK No. 30/2015.

                      Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
                      sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
                      penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
                      hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan
                      POJK No. 30/2015.

                      Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang
                      merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan
                      akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/atau Peraturan No. IX.E.2.

                      Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
                      0,82% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

                      •     Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,50%, yang terdiri dari:
                            o imbalan jasa penyelenggaraan: 0,45%;
                            o imbalan jasa penjaminan emisi: 0,025%; dan
                            o imbalan jasa penjualan: 0,025%.
                      •     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,15%, yang terdiri dari:
                            o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,14%; dan
                            o biaya jasa Notaris: 0,01%.
                      •     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,10%, yang terdiri dari:
                            o biaya jasa Wali Amanat: 0,03%.
                            o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,07%.
                      •     Biaya BEI dan KSEI: 0,03%, yang terdiri dari:
                            o biaya BEI sekitar 0,02%; dan
                            o biaya KSEI sekitar 0,01%.
                      •     Biaya Lain-lain (percetakan, pengikatan dan lainnya): 0,04%.




                                                                                      17



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 17                                                                              2/22/18 9:39 PM
Page 40
                      Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
                      seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada OJK,
                      berdasarkan surat No. 005/CAP/IRL-OJK-BTN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 sebagaimana diatur oleh POJK
                      No. 30/2015.




                                                                       18



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 18                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 41
                      III.         PERNYATAAN UTANG

                      Posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 yang disajikan berikut ini diambil
                      dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                      (“KAP”) Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen,
                      berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat tanpa modifikasian untuk semua hal yang
                      material.

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai liabilitas sebesar US$970,4 juta.
                      Jumlah ini telah sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada
                      tanggal 30 September 2017, yang telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche
                      Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat
                      wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang material. Rincian jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal
                      30 September 2017 disajikan pada tabel di bawah ini:

                                                                                                                        (dalam ribuan US$)
                                                                                                                     Pada tanggal
                                                                     Liabilitas
                                                                                                                  30 September 2017
                        LIABILITAS JANGKA PENDEK
                        Utang usaha
                          Pihak berelasi                                                                                            4.527
                          Pihak ketiga                                                                                            413.243
                        Utang lain-lain                                                                                             2.110
                        Utang pajak                                                                                                11.045
                        Biaya yang masih harus dibayar                                                                              5.766
                        Uang muka pelanggan                                                                                           893
                        Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                77.959
                        Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                           515.543
                        LIABILITAS JANGKA PANJANG
                        Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                                       141.266
                        Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
                          Utang bank                                                                                              241.379
                          Utang obligasi                                                                                           36.768
                        Instrumen keuangan derivatif                                                                                  287
                        Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                             32.915
                        Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                                                                      2.273
                        Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                          454.888
                        JUMLAH LIABILITAS                                                                                         970.431

                      Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang Obligasi
                      dan pemegang saham publik, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

                      Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:

                      1.     LIABILITAS JANGKA PENDEK

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar US$515,5
                      juta, dengan rincian sebagai berikut:

                      a.     Utang Usaha

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang usaha sebesar US$417,8 juta,
                      dengan utang kepada pihak berelasi sebesar US$4,6 juta dan utang kepada pihak ketiga sebesar US$413,2 juta,
                      seperti tercantum pada tabel berikut:

                                                                                                                        (dalam ribuan US$)
                                                                                                                     Pada tanggal
                                                                    Utang Usaha
                                                                                                                  30 September 2017
                        Berdasarkan pemasok
                        Pihak berelasi
                          SCG Chemicals Co., Ltd.                                                                                   4.527
                        Pihak ketiga
                          Pemasok luar negeri                                                                                     328.671
                          Pemasok dalam negeri                                                                                     84.572
                        Subjumlah                                                                                                 413.243
                        Jumlah                                                                                                    417.770




                                                                                    19



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 19                                                                            2/22/18 9:39 PM
Page 42
                                                                                                                (dalam ribuan US$)
                                                                                                             Pada tanggal
                                                                    Utang Usaha
                                                                                                          30 September 2017

                        Berdasarkan mata uang
                        Dolar Amerika Serikat                                                                             348.253
                        Rupiah                                                                                             69.185
                        Lain-lain                                                                                             332
                        Jumlah                                                                                            417.770


                      b.    Utang Lain-Lain

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang lain-lain sebesar US$2,1 juta yang
                      berasal dari pihak ketiga, yang mana utang tersebut berasal dari pembelian komponen biaya non operasional
                      Perseroan, khususnya untuk biaya perawatan atas aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan.

                      c.    Utang Pajak

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang pajak sebesar US$11,0 juta, seperti
                      tercantum pada tabel berikut:

                                                                                                                (dalam ribuan US$)
                                                                                                             Pada tanggal
                                                                    Utang Pajak
                                                                                                          30 September 2017
                        Pajak penghasilan badan
                         Perseroan                                                                                             80
                        Pajak penghasilan
                         Pasal 4(2)                                                                                            308
                         Pasal 15                                                                                               22
                         Pasal 21                                                                                            1.507
                         Pasal 23                                                                                              138
                         Pasal 25                                                                                            8.830
                         Pasal 26                                                                                              122
                        Pajak pertambahan nilai                                                                                 38
                        Jumlah                                                                                             11.045


                      d.    Biaya Yang Masih Harus Dibayar

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki biaya yang masih harus dibayar sebesar
                      US$5,7 juta, yang terdiri dari bunga yang masih harus dibayar sebesar US$2,4 juta dan biaya yang masih harus
                      dibayar lainnya sebesar US$3,3 juta yang secara mayoritas merupakan provisi atas biaya-biaya tidak langsung
                      dalam proses operasi seperti biaya gas, listrik, dan gaji karyawan.

                      e.    Uang Muka Pelanggan

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki uang muka pelanggan sebesar US$0,9
                      juta, yang merupakan kas yang telah diterima dari pelanggan.

                      f.    Utang Bank Jangka Panjang

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang bank jangka panjang sebesar
                      US$336,2 juta, dengan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$78,0 juta, dan
                      utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$241,4 juta,
                      seperti tercantum pada tabel berikut:
                                                                                                                (dalam ribuan US$)
                                                                                                             Pada tanggal
                                                                    Utang Bank
                                                                                                          30 September 2017
                        Pinjaman Berjangka
                          US$199,8 juta                                                                                   184.444
                          US$220 juta                                                                                      71.836
                          US$94,98 juta                                                                                    62.977
                        PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)                                                                       81
                        Jumlah utang jangka panjang                                                                       319.338
                        Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                          (77.959)
                        Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu                       241.379
                        tahun




                                                                                  20



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 20                                                                     2/22/18 9:39 PM
Page 43
                      Pada tanggal 30 September 2017, jadwal pelunasan pokok pinjaman adalah sebagai berikut:

                                                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                            Pinjaman berjangka
                                                                                                                BCA              Jumlah
                                                              US$199,8 juta     US$220 juta    US$94,98 juta
                           Tahun
                            2017                                      9.990                -            4.749         81              14.820
                            2018                                     19.980           48.400            9.498          -              77.878
                            2019                                     19.980           26.400            9.498          -              55.878
                            2020                                     29.970                -            9.498          -              39.468
                            2021                                     29.970                -           28.494          -              58.464
                            2022                                     39.960                -            3.493          -              43.453
                            2023                                     39.960                -                -          -              39.960
                           Jumlah pokok                             189.810           74.800           65.230         81             329.921
                           Biaya perolehan
                             pinjaman yang belum
                             diamortisasi                            (5.366)         (2.964)          (2.253)          -             (10.583)
                           Jumlah     pinjaman          -
                           bersih                                   184.444           71.836           62.977         81             319.338


                      Biaya perolehan diamortisasi atas utang bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                                                       (dalam ribuan US$)
                                                                                                                    Pada tanggal
                                                                                                                 30 September 2017
                           Utang bank jangka panjang                                                                                 319.338
                           Biaya bunga yang masih harus dibayar                                                                        1.328
                           Jumlah                                                                                                    320.666


                      Biaya bunga pinjaman yang masih harus dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih harus dibayar.

                      i.      Pinjaman Berjangka US$199,8 juta

                              Pada tanggal 28 November 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka sebesar US$199,8 juta
                              dari beberapa kreditur yaitu Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta; The Siam Commercial
                              Bank Public Company Limited; PT Bank DBS Indonesia; DBS Bank Ltd; The Hongkong and Shanghai Banking
                              Corporation Limited, cabang Jakarta; PT Bank ICBC Indonesia; dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
                              PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen fasilitas. PT Styrindo Mono Indonesia, PT Petrokimia
                              Butadiene Indonesia dan Altus Capital Pte., Ltd bertindak sebagai penjamin.

                              Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk melakukan pelunasan seluruh pinjaman berjangka US$265
                              juta yang belum lunas.

                              Fasilitas pinjaman ini dijamin antara lain dengan rekening dalam negeri Perseroan, jaminan fidusia atas
                              asuransi, jaminan fidusia atas aset bergerak, rekening Debt Service Reserve Account, saham Altus Capital
                              Pte., Ltd, saham PT Petrokimia Butadiene Indonesia, hipotik atas tanah peringkat ketiga, hipotik atas tanah
                              peringkat keenam, aset bergerak PT Styrindo Mono Indonesia, dan jaminan fidusia atas klaim asuransi
                              PT Styrindo Mono Indonesia.

                              Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
                                                                                                                       (dalam ribuan US$)
                                                                                                                    Pada tanggal
                                                                                                                 30 September 2017
                                The Siam Commercial Bank Public Company Limited                                                       57.000
                                Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta)                                                         57.000
                                The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (Jakarta)                                       23.750
                                PT Bank ICBC Indonesia                                                                                23.750
                                PT Bank DBS Indonesia                                                                                  9.500
                                DBS Bank Ltd                                                                                           9.500
                                PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                          9.310
                                Jumlah                                                                                               189.810
                                Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                      (5.366)
                                Bersih                                                                                               184.444
                                Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                   (19.980)
                                Bagian jangka panjang                                                                                164.464




                                                                                       21



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 21                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 44
                            Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
                            •   Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
                            •   Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
                            •   Terkait pembayaran dividen:
                                a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi laba
                                    bersih.
                                b. Jika Debt Service Charge Ratio tidak melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi
                                    50% dari laba bersih.

                            Perseroan juga diwajibkan untuk menjaga saldo tertentu pada Debt Service Accrual Account yang
                            ditempatkan pada PT Bank DBS Indonesia dan Debt Service Reserve Account yang ditempatkan pada
                            Deutsche Bank AG, Singapura.

                            Dengan pinjaman ini, Perseroan terikat dengan beberapa pembatasan dalam aktivitas bisnis, aktivitas
                            pendanaan dan tindakan korporasi, seperti aset penjaminan, pelepasan aset, merger atau konsolidasi,
                            perubahan dalam kegiatan usaha dan peminjaman. Selain itu, jika Perseroan mengubah anggaran dasar,
                            Perseroan harus memberitahukan agen paling lambat lima hari kerja sebelum perubahan, modifikasi atau
                            penggantian tersebut.

                            Pada tanggal 30 September 2017, rasio Interest Service Coverage dan rasio jumlah pinjaman terhadap
                            kapitalisasi masing-masing adalah 10,64:1 dan 17,81%. Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi
                            pinjaman yang ditetapkan bank.

                            Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:

                                                              Bulan setelah tanggal perjanjian   Pelunasan pokok pinjaman
                                                                             6                             5%
                                                                            12                             5%
                                                                            18                             5%
                                                                            24                             5%
                                                                            30                             5%
                                                                            36                             5%
                                                                            42                            7,5%
                                                                            48                            7,5%
                                                                            54                            7,5%
                                                                            60                            7,5%
                                                                            66                            10%
                                                                            72                            10%
                                                                            78                            10%
                                                                            84                            10%
                                                                          Jumlah                          100%

                            Tingkat bunga per tahun LIBOR + 3,5%. Pembayaran bunga dilakukan secara 3 bulanan.

                            Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan pertama pada bulan Mei 2017 sebesar US$9,99 juta.

                      ii.   Pinjaman Berjangka US$220 juta

                            Pada tanggal 29 September 2012, Perseroan menandatangani Fasilitas Pinjaman Berjangka sampai dengan
                            nilai US$220 juta dengan The Siam Commercial Bank Public Company Limited dan Bangkok Bank Public
                            Company Limited (Jakarta). Saldo pinjaman pada tanggal 30 September 2017 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                                                                        Pada tanggal
                                                                                                                     30 September 2017
                               The Siam Commercial Bank Public Company Limited                                                        40.800
                               Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta)                                                          34.000
                               Jumlah                                                                                                 74.800
                               Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                       (2.964)
                               Bersih                                                                                                  71.836
                               Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                    (48.400)
                               Bagian jangka panjang                                                                                  23.436


                            Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta bertindak sebagai agen fasilitas dan DB Trustees
                            (Hongkong) Limited bertindak sebagai agen jaminan. PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Styrindo Mono
                            Indonesia dan Altus Capital Pte., Ltd bertindak sebagai penjamin.




                                                                                         22



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 22                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 45
                            Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan sebagai berikut:
                            •  Pembelian kembali seluruh sisa 12,875% Senior Secured Guaranteed Notes.
                            •  Pembayaran sebagian fasilitas pinjaman berjangka yang telah ada dan biaya-biaya terkait.

                            Pinjaman ini dijamin antara lain dengan asuransi jaminan fidusia atas aset bergerak, hipotik atas tanah dan
                            hipotik atas tanah peringkat pertama, rekening Perseroan yang ditempatkan pada pemberi jaminan dan saham
                            Altus Capital Pte., Ltd.

                            Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
                            •   Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
                            •   Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.

                            Perseroan juga diwajibkan untuk menjaga saldo tertentu pada Debt Service Accrual Account yang
                            ditempatkan pada Bangkok Bank Public Company Limited cabang Jakarta dan Debt Service Reserve Account
                            yang ditempatkan pada Deutsche Bank AG, Singapura.

                            Dengan pinjaman ini, Perseroan terikat dengan beberapa pembatasan dalam aktivitas bisnis, aktivitas
                            pendanaan dan tindakan korporasi, seperti aset penjaminan, pelepasan aset, merger atau konsolidasi,
                            perubahan dalam kegiatan usaha dan peminjaman. Selain itu, jika Perseroan mengubah anggaran dasar,
                            Perseroan harus memberitahukan agen paling lambat lima hari kerja sebelum perubahan, modifikasi atau
                            penggantian tersebut.

                            Pada tanggal 30 September 2017, rasio Interest Service Coverage dan rasio jumlah pinjaman terhadap
                            kapitalisasi masing-masing adalah 10,64:1 dan 17,81%. Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi
                            pinjaman yang ditetapkan bank.

                            Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 12 kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:

                                                              Bulan setelah tanggal perjanjian   Pelunasan pokok pinjaman
                                                                            18                             6%
                                                                            24                             6%
                                                                            30                             6%
                                                                            36                             6%
                                                                            42                             8%
                                                                            48                             8%
                                                                            54                             8%
                                                                            60                             8%
                                                                            66                             11%
                                                                            72                             11%
                                                                            78                             11%
                                                                            84                             11%
                                                                          Jumlah                          100%

                            Tingkat bunga per tahun LIBOR + 4,1%. Pembayaran bunga dilakukan secara 3 bulanan.

                            Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan pertama sampai keempat masing-masing pada bulan Maret
                            2014 dan 2015 serta September 2014 dan 2015 sebesar US$52,8 juta.

                            Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan kelima sampai kedelapan pada bulan Maret 2016 dan 2017
                            dan 2016 dan September 2016 dan 2017 sebesar US$70,4 juta.

                            Perseroan telah melakukan percepatan pembayaran pada Desember 2016 sebesar US$22,0 juta.

                      iii. Pinjaman Berjangka US$94,98 juta

                            Pada tanggal 7 Oktober 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai US$94,98
                            juta dari beberapa bank dalam dan luar negeri.

                            Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk melakukan pelunasan seluruh pinjaman berjangka US$150,0
                            juta yang belum lunas.




                                                                                         23



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 23                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 46
                            Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                                                                        Pada tanggal
                                                                                                                     30 September 2017
                               Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta)                                                          24.038
                               The Siam Commercial Bank Public Company Limited                                                        24.038
                               The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Jakarta                                   6.852
                               PT Bank DBS Indonesia                                                                                   5.151
                               DBS Bank Ltd, Singapura                                                                                 5.151
                               Jumlah                                                                                                 65.230
                               Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                       (2.253)
                               Bersih                                                                                                 62.977
                               Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                     (9.498)
                               Bagian jangka panjang                                                                                  53.479


                            PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen fasilitas, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Styrindo
                            Mono Indonesia dan Altus Capital Pte., Ltd bertindak sebagai penjamin.

                            Fasilitas pinjaman ini dijamin antara lain dengan asuransi jaminan fidusia atas aset bergerak, hipotik atas
                            tanah peringkat kedua dan hipotik atas tanah peringkat kelima, rekening Perseroan yang ditempatkan pada
                            pemberi pinjaman dan saham Altus Capital Pte., Ltd.

                            Dengan pinjaman ini, Perseroan terikat dengan beberapa pembatasan dalam aktivitas bisnis, aktivitas
                            pendanaan dan tindakan korporasi, seperti aset penjaminan, pelepasan aset, merger atau konsolidasi,
                            perubahan dalam kegiatan usaha dan peminjaman. Selain itu, jika Perseroan mengubah anggaran dasar,
                            Perseroan harus memberitahukan agen paling lambat lima hari kerja sebelum perubahan, modifikasi atau
                            penggantian tersebut.

                            Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:

                                                              Bulan setelah tanggal perjanjian   Pelunasan pokok pinjaman
                                                                             6                            1,25%
                                                                            12                            1,25%
                                                                            18                            2,5%
                                                                            24                             5%
                                                                            30                             5%
                                                                            36                             5%
                                                                            42                             5%
                                                                            48                             5%
                                                                            54                             5%
                                                                            60                             5%
                                                                            66                             15%
                                                                            72                             15%
                                                                            78                             15%
                                                                            84                             15%
                                                                          Jumlah                          100%

                            Tingkat bunga per tahun LIBOR + (Tranche A: 4,25%; Tranche B: 4,15%). Pembayaran bunga dilakukan
                            secara 3 bulanan.

                            Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
                            •   Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
                            •   Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
                            •   Terkait pembayaran dividen:
                                a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi laba
                                    bersih.
                                b. Jika Debt Service Charge Ratio tidak melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi
                                    50% dari laba bersih.

                            Perseroan diwajibkan untuk menjaga saldo Debt Service Reserve Account dan Debt Service Accrual Account
                            pada PT Bank DBS Indonesia.

                            Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan pertama, kedua, dan ketiga masing-masing pada bulan April
                            2016, Oktober 2016, dan April 2017 sebesar US$4,7 juta.

                            Perseroan telah melakukan percepatan pembayaran pada Januari 2017 sebesar US$25,0 juta.




                                                                                         24



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 24                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 47
                            Pada tanggal 30 September 2017, rasio Interest Service Coverage dan rasio jumlah pinjaman terhadap
                            kapitalisasi masing-masing adalah 10,64:1 dan 17,81%. Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi
                            pinjaman yang ditetapkan bank.

                      iv. PT Bank Central Asia Tbk

                            Pada tanggal 29 Agustus 2014, RPU memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar Rp30 miliar dari PT Bank
                            Central Asia Tbk. Fasilitas ini mempunyai jangka waktu 3 tahun dengan grace period 12 bulan. Tingkat bunga
                            untuk pinjaman ini adalah 11,25% per tahun.

                            Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai proyek pembangunan 11 unit storage tank baru
                            di Jl. Merak, Bojonegara, Serang.

                            Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan 1 (satu) unit storage terminal termasuk tanah dan bangunan yang berada
                            di Jl. Merak, Serang.

                            RPU diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
                            •  Rasio EBITDA/(Interest+Principal) harus minimal sebesar 1x.
                            •  Rasio utang dengan ekuitas maksimal sebesar 1x.

                            Pelunasan pinjaman dibayar setiap bulan secara proporsional selama 2 tahun.

                            Pada tanggal 30 September 2017, RPU telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang ditetapkan bank.

                      2.    LIABILITAS JANGKA PANJANG

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka panjang sebesar
                      US$454,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                      a.    Liabilitas Pajak Tangguhan

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas pajak tangguhan - bersih sebesar
                      US$141,3 juta, seperti tercantum pada tabel di bawah ini:

                                                                                                                    (dalam ribuan US$)
                                                                                                                 Pada tanggal
                                                       Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih
                                                                                                              30 September 2017
                        Perseroan
                         Penyusutan aset tetap                                                                                (127.437)
                         Cadangan penurunan nilai persediaan                                                                      1.082
                         Imbalan pasca kerja                                                                                      6.346
                         Lain-lain                                                                                                  613
                           Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                                                (119.396)
                        Entitas anak
                         SMI                                                                                                   (19.167)
                         PBI                                                                                                    (2.703)
                        Jumlah                                                                                                (141.266)


                      b.    Utang Obligasi

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang obligasi sebesar US$36,8 juta,
                      seperti dijelaskan di bawah ini:

                      Pada tanggal 22 Desember 2016, Perseroan melakukan penawaran umum atas obligasi dengan menerbitkan
                      Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp361.400 juta dan Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                      Rp138.600 juta.

                                                                                                                    (dalam ribuan US$)
                                                                                                                 Pada tanggal
                                                                    Utang Obligasi
                                                                                                              30 September 2017
                        Seri A                                                                                                  27.112
                        Seri B                                                                                                  10.398
                        Jumlah                                                                                                  37.510
                        Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                         (742)
                        Bersih                                                                                                  36.768




                                                                                        25



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 25                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 48
                      Biaya perolehan diamortisasi utang obligasi adalah US$37,9 juta pada 30 September 2017.

                      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                      sebagai wali amanat, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas sebagai
                      Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.

                      Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk melakukan pelunasan pinjaman jangka panjang.

                      Pinjaman ini dijamin antara lain dengan 11 bidang tanah di Desa Gunung Sugih dan seluruh mesin yang dimiliki
                      oleh PT Petrokimia Butadiene Indonesia.

                      Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan
                      hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian.

                      Secara bersamaan, Perseroan juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas obligasi
                      tersebut dari Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat setiap tanggal pembayaran bunga dan pokok.

                      Pelunasan pinjaman Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B masing-masing akan dilakukan pada 22 Desember 2019
                      dan 22 Desember 2021

                      Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B masing-masing sebesar 10,8% dan 11,3% yang
                      dibayarkan setiap triwulan.

                      Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio sebagai berikut:

                      •      Rasio total utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1
                      •      Rasio Arus Kas dari Operasi dan beban keuangan harus melebihi dari 1,75:1

                      Pada tanggal 30 September 2017, rasio total utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas serta rasio
                      Arus Kas dari Operasi dan beban keuangan adalah 0,22:1 dan 10,64:1. Perseroan dan Entitas Anak telah
                      memenuhi syarat dan kondisi yang ditetapkan obligasi tersebut.

                      Obligasi ini telah memperoleh hasil pemeringkatan “AA-” dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada
                      tanggal 30 Juni 2017.

                      c.     Instrumen Keuangan Derivatif

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki instrumen keuangan derivatif sebesar
                      US$0,3 juta.

                      d.     Liabilitas Imbalan Pasca Kerja

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas imbalan pasca kerja sebesar
                      US$32,9 juta, seperti tercantum pada tabel di bawah ini:

                                                                                                                     (dalam ribuan US$)
                                                                                                                  Pada tanggal
                                                                Liabilitas Imbalan Pasti
                                                                                                               30 September 2017
                          Kewajiban imbalan pasti - awal                                                                        28.139
                          Biaya jasa kini                                                                                        1.415
                          Biaya jasa lalu dan keuntungan atau kerugian atas pembayaran                                              16
                          Biaya bunga                                                                                            1.756
                          Pengukuran kembali (keuntungan/kerugian):
                            Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                         2.571
                          Pembayaran manfaat                                                                                     (556)
                          Selisih kurs atas program dalam valuta asing                                                           (426)
                          Kewajiban imbalan pasti - akhir                                                                       32.915




                                                                                           26



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 26                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 49
                      Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen, PT Milliman Indonesia dan PT Dian Artha
                      Tama pada tanggal 30 September 2017. Penilaian aktuaria dilakukan dengan menggunakan asumsi utama
                      sebagai berikut:

                                                                                                                               Pada tanggal
                                                                    Asumsi Utama
                                                                                                                            30 September 2017
                          Tingkat diskonto per tahun                                                                                             7,0%
                          Tingkat kenaikan gaji per tahun                                                                                        7,0%
                          Tingkat kematian                                                                                        TMI III & CSO 1980
                          Tingkat cacat                                                                                                           10%
                          Tingkat pengunduran diri                                                                                                10%
                          Usia pensiun normal                                                                                                56 tahun


                      Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto, kenaikan gaji
                      yang diharapkan dan mortalitas. Analisis sensitivitas di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing
                      perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan:

                      •      Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar
                             US$2.535 ribu (meningkat sebesar US$2.804 ribu).
                      •      Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turun) sebesar 1%, kewajiban imbalan pasti akan naik sebesar
                             US$3.283 ribu (turun sebesar US$2.993 ribu).
                      •      Jika harapan hidup meningkat (turun) sebesar 1% dalam satu tahun untuk pria dan wanita, kewajiban imbalan
                             pasti akan turun sebesar US$66 ribu (meningkat sebesar US$8 ribu).

                      e.     Estimasi Biaya Pembongkaran Aset Tetap

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki estimasi biaya pembongkaran aset tetap
                      sebesar US$2,3 juta, yang merupakan estimasi biaya pembongkaran aset tetap Perseroan yang berada di atas
                      tanah yang disewa.

                      3.     IKATAN

                      a.     Fasilitas Kredit Yang Belum Digunakan

                      Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai fasilitas pinjaman yang belum
                      digunakan sebagai berikut:

                                                                                                                                 (dalam ribuan USD)
                                                                                              Fasilitas Yang   Fasilitas Yang
                                                                             Fasilitas                                            Tanggal Jatuh
                                             Fasilitas                                            Telah           Belum
                                                                             Maksimal                                                Tempo
                                                                                               Digunakan        Digunakan
                          Fasilitas kredit modal kerja

                           Citibank, N.A.,                                          30.000                 -          30.000     21 Agustus 2018
                             Limit gabungan fasilitas perbankan

                           Bangkok Bank Public Company Limited
                            Limit gabungan fasilitas perbankan                      30.000           13.468           16.532    30 November 2018

                           PT Bank Nasional Indonesia Tbk
                            Import L/C                                              15.000           13.279            1.721      16 Maret 2018

                           PT Bank Danamon Indonesia Tbk
                            Omnibus Trade Finance dan Trust
                            Receipt Facility                                        75.000            9.773           65.227       30 Juni 2018

                           PT Bank DBS Indonesia
                            Sight L/C dan Usance L/C                                29.000                 -          29.000       31 Mei 2018

                           DBS Bank Ltd., Singapura
                            Fasilitas A                                             60.000           56.597            3.403    14 November 2018
                            Fasilitas B                                             60.000            9.000           51.000    14 November 2019

                           PT Bank Central Asia Tbk
                            Sight L/C dan Usance L/C                                30.000           27.350            2.650     27 Oktober 2018

                           The Hongkong and Shanghai Banking
                            Corporation Limited
                            Fasilitas    Perbankan       Korporasi
                              termasuk revolving credit facility                   100.000           67.639           32.361       30 Juni 2018




                                                                                         27



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 27                                                                                       2/22/18 9:39 PM
Page 50
                                                                                                                           (dalam ribuan USD)
                                                                                        Fasilitas Yang   Fasilitas Yang
                                                                       Fasilitas                                           Tanggal Jatuh
                                             Fasilitas                                      Telah           Belum
                                                                       Maksimal                                               Tempo
                                                                                         Digunakan        Digunakan

                           Deutsche Bank AG Jakarta
                            Limit gabungan fasilitas perbankan              70.000             15.199           54.801    31 Agustus 2018

                           Indonesia Eximbank
                             Sight L/C dan Usance L/C                       35.000             33.140            1.860       10 Juli 2018

                           The Siam Commercial Bank Public
                            Company Limited
                            Usance L/C                                      30.000             25.469            4.531    11 November 2018

                           Kasikornbank Public Company Limited*)
                            Letter of Credit Facility dan Trust
                              Receipt Facility                             110.000            109.468              532      27 Juni 2018
                      Keterangan:
                      *) tidak dijaminkan (atau setara dengan THB 4.000 ribu)

                      Seluruh fasilitas kredit modal kerja, kecuali Kasikornbank Public Company Limited dijamin dengan piutang usaha
                      dan persediaan secara pari passu.

                      b.    Perjanjian Operasional

                      •     Pada bulan Juni 2013, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian ventura bersama dengan
                            Compagnie Financiere Du Groupe Michelin (“Michelin”). Dalam perjanjian tersebut, Perseroan setuju untuk
                            menjual dan/atau memasok butadiene kepada SRI secara non-eksklusif. Perseroan dan PBI juga akan
                            berbagi fasilitas dan menyediakan jasa untuk SRI untuk mendukung kegiatan usaha dan operasional SRI,
                            berupa antara lain HP steam, jetty dan gudang penyimpanan, pembuangan limbah, akses jalan, dan lain-lain.
                            Perjanjian ini terus berlaku hingga diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama dari para pihak.

                      •     Perseroan dan Entitas Anak dan GI mengadakan perjanjian sewa ruang kantor dan lahan parkir selama dua
                            tahun yang akan berakhir di bulan Juni 2018.

                            Beban sewa untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar
                            US$0,5 juta dicatat sebagai beban umum dan administrasi.

                      •     Pada tanggal 31 Agustus 2017, Perseroan mengadakan perjanjian dengan Toyo Engineering Corporation dan
                            Toyo Engineering Korea Limited untuk pengadaan pelayanan konsultan teknis, manajemen proyek untuk
                            detail teknik dan material dari luar negeri, dan transportasi untuk membangun new swing plant of HDPE,
                            LLDPE, and mLLDPE yang terletak di Ciwandan, Cilegon, Banten, Indonesia.

                      •     Pada tanggal 31 Agustus 2017, Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Inti Karya Persada Tehnik
                            untuk pengadaan barang dari dalam negeri, peralatan dan fasilitas konstruksi, penerimaan dan pembongkaran
                            barang dari luar negeri di pelabuhan untuk membangun new swing plant of HDPE, LLDPE, and mLLDPE yang
                            terletak di Ciwandan, Cilegon, Banten, Indonesia.

                      KEWAJIBAN KEUANGAN YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN

                      Perseroan dan Entitas Anak memiliki kewajiban keuangan yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
                      Informasi Tambahan ini diterbitkan, dengan rincian sebagai berikut:

                      Utang bank sebesar US$ 38,9 juta:
                      •   Sebesar US$ 24,2 juta dari fasilitas Pinjaman Berjangka US$ 220 juta yang diberikan oleh Bangkok Bank
                          Public Company Limited, Cabang Jakarta (“Bangkok Bank Jakarta”) dan The Siam Commercial Bank Public
                          Company Limited (“Siam Commercial Bank”). Dalam pemenuhan kewajiban ini, Perseroan akan
                          menggunakan kas internal Perseroan.
                      •   Sebesar US$ 4,7 juta dari fasilitas Pinjaman Berjangka US$ 199,8 juta yang diberikan oleh Bangkok Bank
                          Jakarta; Siam Commercial Bank; PT Bank DBS Indonesia (“DBS Indonesia”); DBS Bank Ltd. (“DBS”); The
                          Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta (“HSBC Jakarta”); PT Bank ICBC
                          Indonesia; dan PT Bank BNP Paribas Indonesia. Dalam pemenuhan kewajiban ini, Perseroan akan
                          menggunakan kas internal Perseroan.
                      •   Sebesar US$ 10,0 juta dari fasilitas Pinjaman Berjangka US$ 94,98 juta yang diberikan oleh Bangkok Bank
                          Jakarta, Siam Commercial Bank, DBS Indonesia, DBS, dan HSBC Jakarta. Dalam pemenuhan kewajiban ini,
                          Perseroan akan melunasi pinjaman dengan dana yang diterima dari Penawaran Umum Obligasi ini,
                          sebagaimana telah diungkapkan dalam Bab II Informasi Tambahan ini.




                                                                                   28



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 28                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 51
                      Utang usaha sebesar US$ 505,8 juta. Dalam pelunasasan kewajiban ini, Perseroan akan menggunakan kas
                      internal Perseroan.

                      PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH
                      DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
                      DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK
                      MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH
                      DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
                      KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
                      INI.

                      SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2017 TELAH
                      DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
                      INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS
                      YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
                      LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.

                      TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
                      LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
                      DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
                      TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.

                      PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN                               YANG
                      DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.

                      TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.

                      TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
                      DILAKUKAN PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
                      BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

                      TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
                      SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
                      INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
                      PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN DAN
                      ENTITAS ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
                      KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN
                      PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                                      29



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 29                                                           2/22/18 9:39 PM
Page 52
                      IV.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

                      Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas Anak yang
                      bersumber dari Laporan Keuangan Auditan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September
                      2017 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, pada tanggal
                      31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                      2016 dan 31 Desember 2015, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
                      di Indonesia.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                      pada tanggal 30 September 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Satrio Bing Eny & Rekan
                      (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
                      oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang material. Laporan Keuangan
                      Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                      30 September 2016 tidak diaudit.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2016 telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
                      Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa
                      modifikasian untuk semua hal yang material.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015 telah diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
                      Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa
                      modifikasian untuk semua hal yang material.

                      Tabel berikut menjelaskan KAP dan Partner Penanggung Jawab yang telah mengaudit Laporan Keuangan
                      Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak:

                           Periode 9 (sembilan)
                           bulan yang berakhir
                                                                                                 Nama Partner Penanggung                Tanggal Laporan
                           pada tanggal/Tahun                Nama Kantor Akuntan Publik
                                                                                                          Jawab                        Auditor Independen
                           yang berakhir pada
                                 tanggal
                            30 September 2017                KAP Satrio Bing Eny & Rekan                 Bing Harianto, SE              6 Desember 2017
                            31 Desember 2016                 KAP Satrio Bing Eny & Rekan                 Bing Harianto, SE                 8 Maret 2017
                            31 Desember 2015                 KAP Osman Bing Satrio & Eny                   Alvin Ismanto                  23 Maret 2016

                      Calon pembeli sebaiknya membaca terlebih dahulu ringkasan informasi keuangan yang disajikan di bawah ini
                      bersamaan dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak serta Catatan Atas Laporan
                      Keuangan Konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon pembeli sebaiknya juga membaca
                      bagian dari Informasi Tambahan ini yang berjudul “Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen”.

                      1.    LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                                     (dalam ribuan US$)
                                                                                Pada tanggal                              Pada tanggal
                                                                             30 September 2017               31 Desember 2016      31 Desember 2015
                        ASET
                        Aset Lancar
                        Kas dan setara kas                                                  633.456                          298.763                 96.835
                        Rekening bank yang dibatasi
                        penggunaannya                                                           12.004                        10.398                 12.764
                        Piutang usaha
                          Pihak berelasi                                                        12.068                         1.663                        -
                          Pihak ketiga - setelah dikurangi
                            cadangan kerugian penurunan nilai                               195.723                          135.685                 46.496
                        Piutang lain-lain                                                     4.363                            3.141                  3.783
                        Persediaan - setelah dikurangi cadangan
                          kerugian penurunan nilai                                           206.249                         199.508                178.400
                        Pajak dibayar dimuka                                                  32.502                          23.676                 66.302
                        Uang muka dan biaya dibayar dimuka                                    29.295                          19.692                 12.054
                        Jumlah Aset Lancar                                                 1.125.660                         692.526                416.634




                                                                                           30



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 30                                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 53
                                                                                                                     (dalam ribuan US$)
                                                                        Pada tanggal                      Pada tanggal
                                                                     30 September 2017       31 Desember 2016      31 Desember 2015
                        Aset Tidak Lancar
                        Aset pajak tangguhan                                             -                3.504                   5.813
                        Investasi pada entitas asosiasi                             26.090               32.156                  38.017
                        Uang muka pembelian aset tetap                              11.300                3.101                  13.278
                        Aset keuangan derivatif                                      1.541                1.500                     659
                        Tagihan restitusi pajak                                     63.969               64.235                  64.550
                        Rekening bank yang dibatasi
                        penggunaannya                                                9.068               12.953                  12.953
                        Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
                          penyusutan                                           1.374.611               1.316.744              1.308.048
                        Aset tidak lancar lainnya                                  2.440                   2.550                  2.434
                        Jumlah Aset Tidak Lancar                               1.489.019               1.436.743              1.445.752

                        JUMLAH ASET                                            2.614.679               2.129.269              1.862.386

                        LIABILITAS DAN EKUITAS
                        Liabilitas Jangka Pendek
                        Utang bank                                                       -                     -                 50.800
                        Utang usaha
                          Pihak berelasi                                          4.527                  25.293                 87.869
                          Pihak ketiga                                          413.243                 318.812                139.955
                        Utang lain-lain                                           2.110                     157                 15.931
                        Utang pajak                                              11.045                  34.036                  1.839
                        Biaya yang masih harus dibayar                            5.766                   3.880                  6.089
                        Uang muka pelanggan                                         893                   8.631                  4.800
                        Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
                          dalam satu tahun:
                          Utang bank                                             77.959                  63.113                 70.470
                        Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                         515.543                 453.922                377.753
                        Liabilitas Jangka Panjang
                        Liabilitas pajak tangguhan - bersih                     141.266                 141.467                146.098
                        Liabilitas jangka panjang - setelah
                          dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
                          satu tahun:
                          Utang bank                                            241.379                 325.276                426.459
                          Utang obligasi                                         36.768                  36.594                      -
                        Liabilitas keuangan derivatif                               287                      40                    677
                        Liabilitas imbalan pasca kerja                           32.915                  28.139                 22.426
                        Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                    2.273                   2.163                  2.127
                        Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                        454.888                 533.679                597.787

                        JUMLAH LIABILITAS                                       970.431                 987.601                975.540

                        EKUITAS
                        Ekuitas yang diatribusikan kepada
                          pemilik Entitas Induk
                        Modal saham                                             380.947                 359.989                359.989
                        Tambahan modal disetor                                  459.075                 108.675                108.675
                        Penghasilan komprehensif lain                            (4.653)                 (2.771)                (1.083)
                        Saldo laba:
                          Ditentukan penggunaannya                               13.039                   7.039                  5.639
                          Tidak ditentukan penggunaannya                        789.230                 662.066                406.884
                        Jumlah ekuitas yang diatribusikan
                          kepada pemilik entitas induk                         1.637.638               1.134.998               880.104
                        Kepentingan nonpengendali                                    6.610                6.670                   6.742

                        JUMLAH EKUITAS                                         1.644.248               1.141.668               886.846

                        JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                          2.614.679               2.129.269              1.862.386




                                                                               31



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 31                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 54
                      2.    LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                      Periode 9 (sembilan) bulan yang
                                                                          berakhir pada tanggal 30       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                 September                        31 Desember
                                                                           2017             20161)           2016              2015
                        PENDAPATAN BERSIH                                  1.797.979         1.398.392        1.930.336            1.377.573
                        BEBAN POKOK PENDAPATAN                             1.372.023         1.040.908        1.436.018            1.231.844
                        LABA KOTOR                                          425.956           357.484           494.318              145.729
                        Beban penjualan                                     (31.011)          (32.445)          (42.624)             (41.675)
                        Beban umum dan administrasi                         (31.534)          (21.802)          (27.904)             (24.832)
                        Beban keuangan                                      (25.949)          (22.415)          (31.887)             (22.537)
                        Keuntungan (kerugian) atas instrumen
                         keuangan derivatif                                    (179)           (3.019)               606              (1.524)
                        Bagian rugi bersih entitas asosiasi                  (6.066)           (4.377)           (5.861)              (3.720)
                        Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
                         asing
                         - bersih                                            (3.599)             4.930           (1.320)             (11.505)
                        Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih             5.636            12.573           15.225                15.963
                        LABA SEBELUM PAJAK                                  333.254           290.929           400.553               55.899
                        BEBAN PAJAK PENGHASILAN -
                        BERSIH                                              (82.703)          (74.633)         (100.428)             (29.643)
                        LABA PERIODE BERJALAN                               250.551           216.296           300.125               26.256
                        PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                        Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
                        rugi:
                          Pengukuran kembali atas program
                            imbalan pasti, setelah pajak                     (1.868)           (2.794)           (1.748)                 295
                        Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
                          Selisih kurs karena penjabaran laporan
                            keuangan                                            (28)              301               123                 (623)
                        Jumlah penghasilan komprehensif lain
                          periode berjalan, setelah pajak                    (1.896)           (2.493)           (1.625)                (328)
                        JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
                         PERIODE BERJALAN                                   248.655           213.803           298.500               25.928

                        LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN
                         KEPADA:
                         Pemilik Entitas Induk                              250.230           216.233           300.016               26.337
                         Kepentingan nonpengendali                              321                63               109                  (81)
                        Laba Periode Berjalan                               250.551           216.296           300.125               26.256

                        JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
                         DIATRIBUSIKAN KEPADA:
                         Pemilik Entitas Induk                              248.348           213.557           298.328               26.316
                         Kepentingan nonpengendali                              307               246               172                (388)
                        Jumlah Laba Komprehensif Periode
                        Berjalan                                            248.655           213.803           298.500               25.928

                        LABA PER SAHAM DASAR
                         (dalam Dolar Amerika Serikat penuh)                 0,0149             0,0129           0,0180               0,0016

                      Keterangan:
                      1)
                         Tidak diaudit




                                                                                 32



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 32                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 55
                      3.    RASIO-RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN (TIDAK DIAUDIT)

                                                                     Periode 9 (sembilan)
                                                                     bulan yang berakhir            Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                       pada tanggal 30                       31 Desember
                                                                       September 2017                 2016                    2015
                        Rasio Pertumbuhan
                        Pendapatan Bersih (%)                                       28,6%                    40,1%                  (44,0)%
                        Beban Pokok Pendapatan (%)                                  31,8%                    16,6%                  (47,4)%
                        Laba (Rugi) Kotor (%)                                       19,2%                   239,3%                    24,1%
                        Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%)                               14,6%                   616,6%                  125,4%
                        Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan (%)                     15,8%                  1043,1%                    42,4%
                        Jumlah Aset (%)                                             22,8%                    14,3%                   (3,2)%
                        Jumlah Liabilitas (%)                                     (1,74)%                     1,2%                   (7,8)%
                        Jumlah Ekuitas (%)                                          44,0%                    28,7%                     2,4%
                        Rasio Usaha
                        Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan
                          Bersih (%)                                                 23,7%                   25,6%                     10,6%
                        Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha
                        (hari)                                                          30                     17,1                     19,1
                        Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha
                        (hari)                                                          73                     71,7                     90,1
                        Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari)                             32                     36,3                     45,6
                        Rasio Keuangan
                        Rasio Lancar (%)                                          218,3%                    152,6%                   110,3%
                        Imbal Hasil Aset (ROA) (%)                                 12,8%                     14,1%                     1,4%
                        Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%)                              20,3%                     26,3%                     3,0%
                        Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas
                        (%)                                                          59,0%                   86,5%                   110,0%
                        Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset
                        (%)                                                          37,1%                   46,4%                     52,4%
                        Rasio Interest Service Coverage (>1,75:1)                    10,6:1                  13,4:1                     2,9:1
                        Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi
                        (<50%)                                                        18%                      27%                      36%


                      SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI
                      SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.

                      Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat

                                                                                                               (untuk US$ 1 terhadap Rupiah)
                                                                                       30 September                 31 Desember
                                                                                           2017                2016               2015
                        Nilai tukar rata-rata                                                    13.298              13.436          13.795


                                                                                                               (untuk US$ 1 terhadap Rupiah)
                                                                    Januari    Desember       November    Oktober    September Agustus
                                                                     2018        2017           2017       2017         2017         2017
                        Nilai tukar tertinggi                         13.542      13.589         13.592     13.582        13,348     13.374
                        Nilai tukar terendah                          13.290      13.515         13.500     13.483        13.154     13.318


                      Nilai kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat tersebut di atas berasal dari kurs tengah Bank Indonesia.




                                                                                33



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 33                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 56
                      V.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

                      Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi dalam bab ini harus dibaca
                      bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
                      Anak beserta Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang terlampir dalam Informasi Tambahan ini.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                      30 September 2017 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
                      Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan
                      Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang
                      material. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir 30 September 2017 tidak diaudit.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 telah
                      diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen,
                      berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua
                      hal yang material.

                      Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
                      (forward looking statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini berkaitan peristiwa dan kinerja
                      keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari berbagai
                      faktor.

                      Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
                      dan Entitas Anak.

                      1.    TINJAUAN UMUM

                      Perseroan adalah produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya
                      naphtha cracker di negara ini. Perseroan juga merupakan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.
                      Perseroan memproduksi olefins (ethylene, propylene dan produk-produk sampingan, seperti pygas dan mixed C4),
                      produk-produk turunan ethylene (seperti polyethylene), produk turunan propylene (seperti polypropylene),
                      butadiene, dan styrene monomer serta berbagai produk sampingan (seperti ethyl benzene, toluene, dan benzene
                      toluene mixture). Perseroan merupakan satu-satunya penghasil ethylene dan styrene monomer di dalam negeri,
                      dan salah satu dari hanya dua produsen propylene dan polyethylene di Indonesia, dan produk-produk Perseroan
                      merupakan bahan dasar bagi produksi berbagai produk konsumen dan industri.

                      Tabel di bawah ini menunjukkan produksi dan total kapasitas produksi Perseroan untuk periode-periode yang
                      disajikan.

                                                          30 September                                   31 Desember
                                                    2017                2016              2016               2015               2014
                           Keterangan
                                             Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas
                                               (kt)   (kt/tahun)   (kt)   (kt/tahun) (kt)   (kt/tahun)  (kt)   (kt/tahun)  (kt)   (kt/tahun)
                        Olefin dan
                          produk-
                          produk
                          sampingan
                          Ethylene                 631              860   550   860        771   860      339       860      561       600
                          Propylene                343              470   298   470        416   470      182       470      296       320
                          Pygas                    188              400   173   400        237   400      118       400      181       280
                          Mixed C4                 206              315   177   315        248   315      110       315      185       220
                        Polyolefin
                          Polyethylen
                          e                        232              336   239   336        329   336      224       336      311       336
                          Polypropyle
                          ne                       339              480   339   480        428   480      444       480      477       480
                        Styrene
                        monomer
                          Styrene
                            monomer                267              340   217   340        276   340      234       340      250       340
                        Butadiene
                          Butadiene                  87             100   65    100        88    100       47       100       79       100




                                                                                      34



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 34                                                                              2/22/18 9:39 PM
Page 57
                      Perseroan mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon
                      di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur
                      produksi polypropylene, dan satu pabrik butadiene. Lokasi yang strategis dari kompleks petrokimia yang
                      terintegrasi memberikan akses yang mudah kepada para pelanggan utama dalam negeri Perseroan yang
                      terhubung secara langsung dengan fasilitas produksi Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks
                      petrokimia terintegrasi Perseroan juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene
                      monomer satu-satunya di Indonesia, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama
                      di Cilegon melalui saluran pipa. Pabrik styrene monomer ini berlokasi di Serang, Provinsi Banten, Indonesia,
                      kurang lebih 40 km dari kompleks petrokimia utama di Cilegon. Kompleks petrokimia Perseroan memiliki fasilitas
                      pendukung terintegrasi termasuk saluran pipa, genset, boiler, fasilitas pemrosesan air, tangki-tangki penyimpanan
                      serta fasilitas dermaga. Per tanggal 30 September 2017, jalur produksi Perseroan berkapasitas untuk
                      memproduksi 860 KT ethylene per tahun, 470 KT propylene per tahun, 400 KT pygas per tahun, 315 KT mixed-C4
                      per tahun, 336 KT polyethylene per tahun, 480 KT polypropylene per tahun, 340 KT styrene monomer per tahun,
                      dan 100 KT butadiene per tahun.

                      2.    ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                      Pendapatan Bersih

                      Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-
                      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak
                      berasal dari penjualan (i) olefins (ethylene, propylene, produk-produk turunan seperti pygas dan mixed C4),
                      polyolefins (polyethylene dan polypropylene), butadiene dan styrene monomer, dan (ii) rental tangki dan jetty.
                      Pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari pendapatan bersih penjualan setelah PPN. Perseroan
                      dan Entitas Anak mengakui pendapatan dalam negeri pada saat barang telah diserahkan kepada pelanggan.
                      Penjualan ekspor umumnya dilakukan atas dasar FOB dan diakui pada saat barang telah dikirim, kecuali untuk
                      styrene monomer yang pada umumnya dilakukan secara CFR. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                      pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, pendapatan Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah
                      sebesar US$1.798,0 juta dan US$1.398,4 juta. Tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi
                      10% dari pendapatan bersih pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan
                      2016, serta pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.

                      Tabel di bawah ini menjelaskan penjualan dan pendapatan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
                      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-tahun
                      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.

                                                                                                                            (dalam ribuan US$)
                                                        Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                               pada tanggal 30 September                         31 Desember
                        Pendapatan Bersih
                                                              2017                    2016                2016                   2015
                                                        US$’000       (%)      US$’000       (%)     US$’000     (%)       US$’000        (%)
                        Penjualan
                         Penjualan lokal
                           Polyolefin                       695.844     38,70    641.936    445,91     848.084    43,93       855.517    62,10
                           Olefin                           345.421     19,21    239.616     17,14     354.415    18,36        83.706     6,08
                           Styrene
                             monomer                        168.215      9,36    146.468     10,47     199.115    10,32       189.652    13,77
                           Butadiene                         24.598      1,37     19.367      1,38      27.603     1,43        14.249     1,03
                         Jumlah penjualan
                           lokal                         1.234.078      68,64   1.047.387    74,90   1.429.217    74,04     1.143.124    82,98
                           Penjualan luar
                             negeri
                             Olefin                         221.029     12,29    179.963     12,87     255.384    13,23        87.383     6,34
                             Butadiene                      171.275      9,53     77.929      5,57     111.743     5,79        63.685     4,62
                             Styrene
                               monomer                      154.713      8,60     74.968      5,36      90.125     4,67        66.109     4,80
                             Polyolefin                      10.536      0,59     18.311      1,31      36.566     1,89        13.446     0,98
                           Jumlah penjualan
                             luar negeri                    557.553     31,01    344.901     24,66     493.818    25,58       230.623    16,74
                        Jumlah Penjualan                 1.791.631      99,65   1.392.288    99,56   1.923.035    99,62     1.373.747    99,72
                        Sewa tanki dan
                          dermaga                              6.348     0,35      6.104      0,44       7.301     0,38         3.826     0,28
                        Jumlah
                          Pendapatan
                          Bersih                         1.797.979     100,00   1.398.392   100,00   1.930.336   100,00     1.377.573   100,00




                                                                                       35



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 35                                                                                2/22/18 9:39 PM
Page 58
                      Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
                      (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016

                      Pendapatan bersih konsolidasian pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017
                      mengalami peningkatan sebesar US$399,6 juta atau sebesar 28,6% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
                      bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$1.398,4 juta menjadi sebesar US$1.798,0
                      juta. Peningkatan pendapatan bersih mencerminkan peningkatan volume penjualan sebesar 16,8% dan
                      peningkatan rata-rata harga jual sebesar 10,1%. Peningkatan volume penjualan pada periode 9 (sembilan) bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 pada dasarnya disebabkan oleh peningkatan produksi
                      dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dimana belum
                      beroperasinya pabrik secara optimal setelah penyelesaian proyek perluasan cracker pada Desember 2015. Pada
                      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, penjualan bersih untuk olefins,
                      polyolefins, styrene monomer dan butadiene masing-masing adalah sebesar US$566,5 juta, US$706,4 juta,
                      US$322,9 juta, dan US$195,9 juta.

                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015

                      Pendapatan bersih konsolidasian pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami
                      peningkatan sebesar US$552,8 juta atau sebesar 40,1% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015, dari sebesar US$1.377,6 juta menjadi sebesar US$1.930,3 juta. Peningkatan pendapatan
                      bersih mencerminkan peningkatan volume penjualan sebesar 64,0%, namun diimbangi dengan penurunan harga
                      jual rata-rata produk pada tahun 2016 sebesar 14,7%. Peningkatan volume penjualan pada tahun yang berakhir
                      pada tanggal 31 Desember 2016 pada dasarnya disebabkan oleh peningkatan produksi sebesar 43,0% mejadi
                      860 KTA, dikarenakan oleh proyek peningkatan kapasitas cracker yang telah selesai pada bulan Desember 2015.
                      Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, penjualan bersih untuk olefins, polyolefins, styrene
                      monomer dan butadiene masing-masing adalah sebesar US$609,8 juta, US$884,7 juta, US$289,2 juta, dan
                      US$139,3 juta.

                      Beban Pokok Pendapatan

                      Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-
                      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas
                      Anak terdiri dari jumlah biaya produksi yang disesuaikan dengan persediaan barang dalam proses dan barang
                      jadi. Jumlah biaya produksi Perseroan dan Entitas Anak utamanya terdiri dari biaya naphtha dan benzene, bahan
                      baku utama yang digunakan oleh Perseroan dan Entitas Anak dalam operasi produksinya, serta tenaga kerja
                      langsung dan biaya pabrikasi. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017
                      dan 2016, beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah sebesar US$1.372,0 juta
                      dan US$1.040,9 juta. Beban pokok penjualan Perseroan dan Entitas Anak pada periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016 masing-masing adalah sebesar US$1.370,1 juta dan
                      US$1.039,2 juta.

                      Tabel di bawah ini menjelaskan beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan pada periode 9 (sembilan)
                      bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-tahun yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.

                                                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                         Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir pada tanggal
                            Beban Pokok                         pada tanggal 30 September                         31 Desember
                            Pendapatan                         2017                   2016                 2016                   2015
                                                         US$’000       (%)      US$’000       (%)     US$’000     (%)       US$’000        (%)
                        Bahan baku
                          Awal periode                        72.900    4,05       69.408     4,96       69.408     3,60        97.322     7,06
                          Pembelian bahan
                            baku                          1.028.439    57,20      721.292    51,58    1.018.467    52,76       673.450    48,89
                          Akhir periode                     (87.232)   (4,85)     (79.357)   (5,67)     (72.900)   (3,78)      (69.408)   (5,04)
                        Bahan baku yang
                          digunakan                       1.014.107    56,40      711.343    50,87    1.014.975    52,58       701.364    50,91
                        Tenaga kerja
                        langsung                             38.054     2,12       26.131     1,87       34.154     1,77        27.435     1,99
                        Biaya pabrikasi                     210.539    11,71      215.497    15,41      272.799    14,13       216.175    15,69
                        Jumlah Biaya
                        Produksi                          1.262.700    70,23      952.971    68,15    1.321.928    68,48       944.974    68,60
                        Barang dalam
                        proses
                          Awal periode                        12.566     0,70      10.854      0,78       10.854     0,56        15.312     1,11
                          Akhir periode                     (12.389)   (0,69)      (8.881)   (0,64)     (12.566)   (0,65)      (10.854)   (0,79)




                                                                                       36



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 36                                                                                  2/22/18 9:39 PM
Page 59
                                                                                                                             (dalam ribuan US$)
                                                         Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir pada tanggal
                            Beban Pokok                         pada tanggal 30 September                         31 Desember
                            Pendapatan                         2017                   2016                 2016                   2015
                                                         US$’000       (%)      US$’000       (%)     US$’000     (%)       US$’000        (%)
                        Biaya Pokok
                        Produksi                          1.262.877    70,24      954.944    68,29    1.320.216    68,39       949.432      68,92
                        Barang jadi
                         Awal periode                         70.234    3,91       57.959     4,14       57.959     3,00        66.655       4,84
                         Pembelian barang
                           jadi                             100.232      5,57       94.462     6,76     125.817      6,52      271.656     19,72
                         Akhir periode                      (63.256)   (3,52)     (68.152)   (4,87)     (70.234)   (3,64)      (57.959)    (4,21)
                        Jumlah Beban
                          Pokok Penjualan                 1.370.087    76,20    1.039.213    74,31    1.433.758    74,28     1.229.784      89,27
                        Beban Jasa                            1.936     0,11        1.695     0,12        2.260     0,12         2.060       0,15
                        Jumlah Beban
                          Pokok
                          Pendapatan                      1.372.023    76,31    1.040.908    74,44    1.436.018    74,39     1.231.844      89,42


                      6,28% dari jumlah pembelian bahan baku untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                      30 September 2017 dilakukan dengan pihak berelasi. 13,80% dan 4,30% dari jumlah pembelian bahan baku dan
                      barang jadi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2016 dilakukan dengan pihak berelasi.

                      Rincian pembelian bahan baku dan barang jadi yang melebihi 10% dari pendapatan bersih untuk periode 9
                      (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-tahun yang berakhir
                      pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                             (dalam ribuan US$)
                        Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017
                        Vitol Asia Pte., Ltd.                                                                                             240.515
                        Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
                        Vitol Asia Pte., Ltd.                                                                                             215.737
                        Marubeni Petroleum Co., Ltd.                                                                                      177.433
                        Jumlah                                                                                                            393.170
                        Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
                        Vitol Asia Pte., Ltd.                                                                                             304.163
                        Marubeni Petroleum Co., Ltd.                                                                                      237.455
                        Jumlah                                                                                                            541.618
                        Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
                        SCG Chemicals Co., Ltd.                                                                                           224.359
                        Marubeni Petroleum Co., Ltd.                                                                                      183.635
                        Jumlah                                                                                                            407.994

                      Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
                      (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016

                      Beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                      30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$331,1 juta atau sebesar 31,8% dibandingkan dengan
                      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$1.040,9 juta menjadi
                      sebesar US$1.372,0 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan konsumsi naphtha akibat dari peningkatan
                      produksi, yang merupakan bahan baku utama.

                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015

                      Beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
                      mengalami peningkatan sebesar US$204,2 juta atau sebesar 16,6% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
                      pada tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar US$1.231,8 juta menjadi sebesar US$1.436,0 juta. Peningkatan
                      beban pokok penjualan terutama dikarenakan oleh peningkatan konsumsi naphtha, yang adalah bahan baku
                      utama.




                                                                                        37



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 37                                                                                   2/22/18 9:39 PM
Page 60
                      Laba Kotor

                      Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
                      (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016

                      Kenaikan kapasitas produksi dan peningkatan marjin produk, seiring dengan peningkatan trend (upcycle) industri
                      menyebabkan peningkatan laba kotor Perseroan pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                      30 September 2017 sebesar US$68,5 juta atau sebesar 19,2% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$357,5 juta menjadi sebesar US$426,0 juta

                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015

                      Kenaikan produksi setelah diselesaikannya peningkatan kapasitas produksi sebesar 43%, dan kenaikan marjin
                      produk, yang diakibatkan oleh peningkatan trend (upcycle) industri dan penurunan harga minyak mentah,
                      menyebabkan peningkatan laba kotor Perseroan sebesar 239,3% pada tahun 2016 menjadi US$ 494,3 juta dari
                      US$ 145,7 juta pada tahun 2015.

                      Beban Penjualan, dan Beban Umum dan Administrasi

                      Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-
                      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, beban usaha Perseroan dan Entitas Anak
                      terutama mencakup beban penjualan, dan beban umum dan administrasi. Beban penjualan terutama mencakup
                      transportasi dan pengangkutan, gaji dan tunjangan, penyusutan, serta biaya lainnya. Beban umum dan
                      administrasi terutama mencakup gaji dan tunjangan, biaya konsultasi, depresiasi, biaya sewa, dan lain-lain. Untuk
                      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, beban usaha Perseroan
                      masing-masing adalah sebesar US$62,5 juta dan US$52,2 juta.

                      Tabel di bawah ini menjelaskan beban usaha konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada periode 9 (sembilan)
                      bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-tahun yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.

                                                                                                                            (dalam ribuan US$)
                                                          Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir      Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                pada tanggal 30 September                        31 Desember
                             Beban Usaha
                                                                2017                   2016                2016                  2015
                                                          US$’000       (%)      US$’000       (%)    US$’000    (%)       US$’000        (%)
                        Beban Penjualan
                        Pengangkutan dan
                          asuransi                             26.841   1,49        29.743     2,13      38.740    2,01        39.111     2,84
                        Gaji dan tunjangan                      2.502   0,14         1.346     0,10       1.759    0,09         1.296     0,09
                        Penyusutan                                843   0,05           479     0,03         639    0,03           369     0,03
                        Lain-lain                                 825   0,05           877     0,06       1.486    0,08           899     0,07
                        Jumlah Beban
                          Penjualan                            31.011   1,72        32.445     2,32      42.624    2,21        41.675     3,03
                        Beban Umum dan
                          Administrasi
                        Gaji, tunjangan dan
                          kesejahteraan
                          karyawan                             23.296   1,30        15.039     1,08      18.918    0,98        16.720     1,21
                        Jasa profesional                        1.276   0,07         1.198     0,09       1.064    0,06         1.134     0,08
                        Penyusutan                                496   0,03           552     0,04         716    0,04         1.185     0,09
                        Lain-lain                               6.466   0,36         5.013     0,36       7.206    0,37         5.793     0,42
                        Jumlah Beban Umum
                          dan Administrasi                     31.534   1,75        21.802     1,56      27.904    1,45        24.832     1,80
                        Jumlah Beban
                          Penjualan, Umum
                          dan Administrasi                     62.545   3,48        54.247     3,88      70.528    3,65        66.507     4,83


                      Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
                      (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016

                      Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak pada periode 9 (sembilan) bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$8,3 juta atau sebesar 15,3%
                      jika dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang
                      terutama disebabkan oleh peningkatan beban gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan.




                                                                                        38



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 38                                                                                2/22/18 9:39 PM
Page 61
                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015

                      Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak pada tahun yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$4,0 juta atau sebesar 6,0% jika dibandingkan
                      dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama disebabkan oleh peningkatan beban
                      gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan.

                      Beban Keuangan

                      Beban keuangan terutama berasal dari beban bunga, provisi bank, dan pajak atas beban bunga.

                      Tabel di bawah ini menjelaskan rincian beban keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada periode
                      9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-tahun yang
                      berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.

                                                                                                                            (dalam ribuan US$)
                                                          Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir      Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                pada tanggal 30 September                        31 Desember
                          Beban Keuangan
                                                                2017                   2016                2016                  2015
                                                          US$’000       (%)      US$’000       (%)    US$’000     (%)      US$’000        (%)
                        Beban bunga dari:
                         Utang bank                             17.056    0,95      17.835     1,28      25.433    1,32        13.837     1,00
                         Utang obligasi                          3.248    0,18           -        -         108    0,01             -        -
                         Lain-lain                                 270    0,02         965     0,07       1.006    0,05         1.579     0,11
                        Jumlah bunga atas
                          liabilitas keuangan
                          yang tidak
                          diklasifikasikan
                          sebagai FVTPL                         20.574    1,14      18.800     1,34      26.547    1,38        15.416     1,12
                        Provisi bank                             4.525    0,25       2.281     0,16       3.604    0,19         5.545     0,40
                        Pajak atas beban
                          bunga                                     850   0,05       1,334     0,00       1.736    0,09          1.576    0,11
                        Jumlah Beban
                          Keuangan                              25.949    1,44      22.415     1,60      31.887    1,65        22.537     1,64


                      Penyelesaian neto atas bunga liabilitas keuangan FVTPL disajikan sebagai bagian dari “keuntungan (kerugian)
                      atas instrumen keuangan derivatif”.

                      Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
                      (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016

                      Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                      30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$3,5 juta atau sebesar 15,8% jika dibandingkan dengan
                      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang terutama disebabkan oleh
                      peningkatan beban bunga atas utang obligasi yang diterbitkan Perseroan pada akhir tahun 2016.

                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015

                      Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
                      mengalami peningkatan sebesar US$9,3 juta atau sebesar 41,5% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir
                      pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama disebabkan oleh peningkatan beban bunga dari utang bank.

                      Penghasilan (Beban) Lain-Lain

                      Beban lain-lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terutama merefleksikan keuntungan (kerugian) atas
                      instrumen keuangan derivatif, bagian dari kerugian bersih entitas asosiasi, keuntungan (kerugian) atas kurs mata
                      uang asing (neto), serta pendapatan dan kerugian lainnya (neto).

                      Tabel di bawah ini menjelaskan rincian penghasilan (beban) lain-lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
                      pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-
                      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.




                                                                                        39



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 39                                                                                2/22/18 9:39 PM
Page 62
                                                                                                                                (dalam ribuan US$)
                                                             Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir       Tahun yang berakhir pada tanggal
                               Penghasilan                          pada tanggal 30 September                        31 Desember
                             (Beban) Lain-Lain                     2017                   2016                 2016                  2015
                                                             US$’000       (%)      US$’000       (%)     US$’000    (%)       US$’000        (%)
                            Keuntungan
                             (kerugian) atas
                             instrumen
                             keuangan derivatif                      (179)    (0,01)   (3.019)   (0,22)         606     0,03       (1.524)   (0,11)
                            Bagian rugi bersih
                             entitas asosiasi                       (6.066)   (0,34)   (4.377)   (0,31)      (5.861)   (0,30)      (3.720)   (0,27)
                            Keuntungan
                             (kerugian) kurs
                             mata uang asing -
                             bersih                                 (3.599)   (0,20)    4.930     0,35       (1.320)   (0,07)     (11.505)   (0,84)
                            Keuntungan dan
                             kerugian lain-lain -
                             bersih                                  5.636     0,31    12.573     0,90       15.225     0,79       15.963     1,16
                            Jumlah
                              Penghasilan
                              (Beban) Lain-Lain                     (4.208)   (0,23)   10.107     0,72        8.650     0,45         (786)   (0,06)


                          Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
                          (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016

                          Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, pendapatan (beban) lainnya -
                          neto konsolidasian Perseroan mengalami penurunan sebesar US$14,3 juta atau sebesar 141,6% dibandingkan
                          dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari pendapatan sebesar
                          US$10,1 juta menjadi beban lainnya sebesar US$4,2 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
                          keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih konsolidasian Perseroan dari sebesar US$4,9 juta pada periode 9
                          (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 menjadi sebesar US$(3,6) juta pada periode 9
                          (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, yang disebabkan oleh penurunan keuntungan
                          dan kerugian lain-lain - bersih.

                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                          31 Desember 2015

                          Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, pendapatan (beban) lainnya - neto konsolidasian
                          Perseroan mengalami peningkatan sebesar US$9,4 juta atau sebesar 175,4% dibandingkan dengan tahun yang
                          berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dari beban lainnya sebesar US$0,8 juta menjadi pendapatan sebesar
                          US$8,6 juta, yang terutama disebabkan oleh penurunan kerugian atas nilai tukar mata uang asing.

                          Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan

                          Manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Beban
                          pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan
                          tarif pajak yang berlaku. Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan liabilitas
                          dalam laporan keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam perhitungan laba
                          kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak
                          tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan sepanjang kemungkinan
                          besar bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. Beban pajak
                          tangguhan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tanggal laporan keuangan.

                          Tabel di bawah ini menjelaskan rincian manfaat (beban) pajak penghasilan konsolidasian Perseroan dan Entitas
                          Anak pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-
                          tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.




                                                                                        40



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 40                                                                                     2/22/18 9:39 PM
Page 63
                                                                                                                                  (dalam ribuan US$)
                                                             Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir pada tanggal
                              Manfaat (Beban)                       pada tanggal 30 September                          31 Desember
                             Pajak Penghasilan                     2017                   2016                   2016                  2015
                                                             US$’000       (%)      US$’000       (%)       US$’000    (%)       US$’000        (%)
                            Pajak kini
                             Perseroan                          (72.283)      (4,02)   (72.417)    (5,18)     (94.562)   (4,90)     (19.069)   (1,38)
                             SMI                                 (6.946)      (0,39)    (5.548)    (0,40)      (7.604)   (0,39)        (398)   (0,03)
                            Penyesuaian atas
                             pajak penghasilan
                             badan tahun
                             sebelumnya
                             SMI                                          -        -           -        -            -        -      (1.665)   (0,12)
                            Jumlah pajak kini                   (78.779)      (4,38)   (77.965)    (5,58)    (102.166)   (5,29)     (21.132)   (1,53)
                            Manfaat (beban)
                             pajak tangguhan
                             Perseroan                                  795     0,04     3.335       0,24        2.654     0,14     (12.917)   (0,94)
                             SMI                                      1.489     0,08       911       0,07        1.395     0,07        (893)   (0,06)
                             PBI                                    (6.208)   (0,35)     (914)     (0,07)      (2.311)   (0,12)        5.299     0,38
                            Jumlah pajak
                              tangguhan                             (3.924)   (0,22)     3.332      0,24        1.738     0,09       (8.511)   (0,62)
                            Jumlah beban
                              pajak - bersih                    (82.703)      (4,60)   (74.633)    (5,34)    (100.428)   (5,20)     (29.643)   (2,15)


                          Pada tanggal 14 Januari 2016, Perseroan dan Entitas Anak telah mendapat hasil pemeriksaan dari Direktur
                          Jenderal Pajak (“DJP”), yang menyatakan bahwa laba fiskal Perseroan tahun 2014 sebesar US$ 44,9 juta menjadi
                          sebesar US$ 60,9 juta.

                          Pada 29 November 2016, Perseroan dan Entitas Anak telah mendapat pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan
                          atas Proyek Perluasan Ethylene Cracker dari DJP, yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena
                          pajak sebanyak 30% dari jumlah yang diinvestasikan dalam aset tetap dengan total Rp 3,5 triliun (setara dengan
                          US$ 260,5 juta), yang diprorata 5% selama enam tahun produksi komersial.

                          Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
                          (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
                          Tarif beban pajak penghasilan sebagai persentase dari laba sebelum pajak adalah sebesar 24,8% dan 25,7%
                          pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016. Pada periode 9
                          (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, beban pajak penghasilan konsolidasian
                          Perseroan mengalami peningkatan sebesar US$8,1 juta atau sebesar 10,8% dibandingkan dengan periode 6
                          (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$74,6 juta menjadi sebesar
                          US$82,3 juta, yang terutama disebabkan meningkatnya laba sebelum pajak pada periode 9 (sembilan) bulan yang
                          berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
                          tanggal 30 September 2016.
                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                          31 Desember 2015
                          Tarif beban pajak penghasilan sebagai persentase dari laba sebelum pajak adalah sebesar 53,0% dan 25,1%
                          pada tahun 2015 dan 2016. Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, beban pajak penghasilan
                          konsolidasian Perseroan mengalami peningkatan sebesar US$70,8 juta atau sebesar 239,2% dibandingkan
                          dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar US$29,6 juta menjadi sebesar
                          US$100,4 juta, yang terutama disebabkan meningkatnya laba sebelum pajak pada tahun 2016 dibandingkan
                          dengan tahun 2015.
                          Laba Bersih Periode Berjalan
                          Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
                          (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
                          Dengan demikian, laba bersih periode berjalan sebesar US$250,6 juta pada periode 9 (sembilan) bulan yang
                          berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
                          tanggal 30 September 2016 sebesar US$216,3 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                          adalah sebesar US$250,2 juta pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017,
                          dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebesar
                          US$216,2 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali PT Redeco Petrolin Utama
                          (“RPU”), anak perusahaan SMI, adalah sebesar US$0,3 juta pada periode yang berakhir pada tanggal
                          30 September 2017, dibandingkan dengan laba bersih yang diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali
                          sebesar US$0,1 juta pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016.




                                                                                          41



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 41                                                                                       2/22/18 9:39 PM
Page 64
                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015
                      Dengan demikian, laba bersih periode tahun berjalan sebesar US$300,1 juta pada tahun yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar
                      US$26,3 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk adalah sebesar US$300,0 juta pada
                      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2015 sebesar US$26,3 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali
                      RPU, anak perusahaan SMI, adalah sebesar US$0,1 juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016,
                      dibandingkan dengan kerugian sebesar US$0,1 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
                      3.    ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
                      Aset
                      Tabel di bawah ini menjelaskan rincian aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September
                      2017, 31 Desember 2016, dan 31 Desember 2015.
                                                                                                                    (dalam ribuan US$)
                                                                       Pada tanggal                      Pada tanggal
                                                                    30 September 2017       31 Desember 2016      31 Desember 2015
                        ASET
                        Aset Lancar
                        Kas dan setara kas                                     633.456                 298.763                  96.835
                        Rekening bank yang dibatasi
                        penggunaannya                                              12.004               10.398                  12.764
                        Piutang usaha
                          Pihak berelasi                                           12.068                1.663                       -
                          Pihak ketiga - setelah dikurangi
                            cadangan kerugian penurunan nilai                  195.723                 135.685                  46.496
                        Piutang lain-lain                                        4.363                   3.141                   3.783
                        Persediaan - setelah dikurangi cadangan
                          kerugian penurunan nilai                              206.249                199.508                178.400
                        Pajak dibayar dimuka                                     32.502                 23.676                 66.302
                        Uang muka dan biaya dibayar dimuka                       29.295                 19.692                 12.054
                        Jumlah Aset Lancar                                    1.125.660                692.526                416.634
                        Aset Tidak Lancar
                        Aset pajak tangguhan                                            -                3.504                   5.813
                        Investasi pada entitas asosiasi                            26.090               32.156                  38.017
                        Uang muka pembelian aset tetap                             11.300                3.101                  13.278
                        Aset keuangan derivatif                                     1.541                1.500                     659
                        Tagihan restitusi pajak                                    63.969               64.235                  64.550
                        Rekening bank yang dibatasi
                        penggunaannya                                               9.068               12.953                  12.953
                        Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
                          penyusutan                                          1.374.611               1.316.744              1.308.048
                        Aset tidak lancar lainnya                                 2.440                   2.550                  2.434
                        Jumlah Aset Tidak Lancar                              1.489.019               1.436.743              1.445.752

                        JUMLAH ASET                                           2.614.679               2.129.269              1.862.386


                      Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016
                      Pada tanggal 30 September 2017, jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
                      sebesar US$485,4 juta atau sebesar 22,8% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016, dari sebesar
                      US$2.129,3 juta menjadi sebesar US$2.614,7 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada
                      piutang usaha kepada pihak berelasi, persediaan, uang muka, dan aset tetap yang diimbangi dengan penurunan
                      kas dan setara kas, aset pajak tangguhan dan investasi pada entitas asosiasi. Jumlah aset konsolidasian sebesar
                      US$2.614,7 juta pada tanggal 30 September 2017 terdiri atas aset lancar sebesar US$1.125,7 juta dan aset tidak
                      lancar sebesar US$1.489,0 juta. Beberapa aset yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
                      •    Kas dan setara kas yang mengalami peningkatan sebesar US$334,7 juta atau sebesar 112,0% yang
                           disebabkan oleh peningkatan kas dari penerbitan saham yang dikompensasi dengan penggunaan kas untuk
                           perolehan aset tetap, pelunasan utang bank jangka panjang, pembayaran dividen dan pembayaran bunga
                           dan beban keuangan;
                      •    Piutang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$70,4 juta atau sebesar 51,3% yang disebabkan oleh
                           peningkatan penjualan kepada pihak ketiga dan pihak berelasi;
                      •    Pajak dibayar dimuka yang mengalami peningkatan sebesar US$8,8 juta atau sebesar 37,3% yang
                           disebabkan oleh peningkatan Pajak Pertambahan Nilai - bersih;
                      •    Aset pajak tangguhan yang mengalami penurunan sebesar US$3,5 juta atau sebesar 100% yang disebabkan
                           oleh pembebanan aset pajak tangguhan PBI;




                                                                              42



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 42                                                                        2/22/18 9:39 PM
Page 65
                      •      Uang muka pembelian aset tetap yang mengalami peningkatan sebesar US$8,1 juta atau sebesar 264,4%
                             sehubungan dengan penambahan aset tetap Perseroan;
                      •      Rekening bank yang dibatasi penggunaannya yang mengalami peningkatan sebesar US$3,9 juta atau
                             sebesar 30,0% yang disebabkan oleh peningkatan penempatan dana pada rekening bank yang dibatasi
                             penggunaannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit Perseroan dengan bank; dan
                      •      Aset tetap yang mengalami peningkatan sebesar US$57,9 juta atau sebesar 4,4% yang terutama disebabkan
                             oleh penambahan aset tetap Perseroan berupa tanah, kendaraan bermotor dan mesin yang dalam
                             pembangunan.
                      Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015
                      Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
                      sebesar US$266,9 juta atau sebesar 14,3% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar
                      US$1.862,4 juta menjadi sebesar US$2.129,3 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada
                      kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga, dan persediaan yang diimbangi dengan penurunan aset, terutama
                      berasal dari pajak dibayar dimuka, investasi pada entitas asosiasi, dan uang muka pembelian aset tetap. Jumlah
                      aset konsolidasian sebesar US$2.129,3 juta pada tanggal 31 Desember 2016 terdiri dari aset lancar sebesar
                      US$692,5 juta dan aset tidak lancar sebesar US$1.436,7 juta. Beberapa aset yang mengalami perubahan yang
                      signifikan adalah:
                      •    Kas dan setara kas yang mengalami peningkatan sebesar US$201,9 juta atau sebesar 208,5% yang
                           disebabkan oleh peningkatan aktivitas penjualan dan laba pada tahun 2016;
                      •    Piutang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$90,8 juta atau sebesar 66,1% yang disebabkan oleh
                           peningkatan aktivitas penjualan kepada pihak ketiga;
                      •    Persediaan yang mengalami peningkatan sebesar US$21,1 juta atau sebesar 11,8% yang disebabkan oleh
                           kenaikan volume persediaan naphtha;
                      •    Pajak dibayar dimuka yang mengalami peningkatan sebesar US$42,6 juta atau sebesar 64,3% yang
                           disebabkan oleh penerimaan restitusi pajak penghasilan badan;
                      •    Aset pajak tangguhan yang mengalami peningkatan sebesar US$2,3 juta atau sebesar 39,7% yang
                           disebabkan oleh pembebanan aset pajak tangguhan pada tahun 2016;
                      •    Investasi pada entitas asosiasi yang mengalami penurunan sebesar US$5,9 juta atau sebesar 15,4% yang
                           disebabkan oleh kerugian bersih entitas asosiasi SRI; dan
                      •    Uang muka pembelian aset tetap yang mengalami penurunan sebesar US$10,2 juta atau sebeasr 76,6% yang
                           disebabkan oleh penyelesaian proyek perluasan Perseroan.
                      Liabilitas
                      Tabel di bawah ini menjelaskan rincian liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
                      30 September 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015.
                                                                                                                       (dalam ribuan US$)
                                                                          Pada tanggal                      Pada tanggal
                                                                       30 September 2017       31 Desember 2016      31 Desember 2015
                          LIABILITAS
                          Liabilitas Jangka Pendek
                          Utang bank                                                       -                     -                 50.800
                          Utang usaha
                            Pihak berelasi                                          4.527                  25.293                 87.869
                            Pihak ketiga                                          413.243                 318.812                139.955
                          Utang lain-lain                                           2.110                     157                 15.931
                          Utang pajak                                              11.045                  34.036                  1.839
                          Biaya yang masih harus dibayar                            5.766                   3.880                  6.089
                          Uang muka pelanggan                                         893                   8.631                  4.800
                          Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
                            dalam satu tahun:
                            Utang bank                                             77.959                  63.113                 70.470
                          Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                         515.543                 453.922                377.753
                          Liabilitas Jangka Panjang
                          Liabilitas pajak tangguhan - bersih                     141.266                 141.467                146.098
                          Liabilitas jangka panjang - setelah
                            dikurangi bagian yang jatuh tempo
                            dalam satu tahun:
                            Utang bank                                            241.379                 325.276                426.459
                            Utang obligasi                                         36.768                  36.594                      -
                          Liabilitas keuangan derivatif                               287                      40                    677
                          Liabilitas imbalan pasca kerja                           32.915                  28.139                 22.426
                          Estimasi biaya pembongkaran aset tetap                    2.273                   2.163                  2.127
                          Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                        454.888                 533.679                597.787

                          JUMLAH LIABILITAS                                       970.431                 987.601                975.540




                                                                                 43



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 43                                                                           2/22/18 9:39 PM
Page 66
                      Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016

                      Pada tanggal 30 September 2017, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
                      penurunan sebesar US$17,2 juta atau sebesar 1,7% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016, dari
                      sebesar US$987,6 juta menjadi sebesar US$970,4 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang
                      bank Perseroan yang telah dilunasi pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
                      2017. Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak sebesar US$970,4 juta pada tanggal
                      30 September 2017 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar US$515,5 juta dan liabilitas jangka panjang
                      sebesar US$454,9 juta. Beberapa liabilitas yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
                      •   Utang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$73,7 juta atau sebesar 21,4% yang sejalan dengan
                          peningkatan aktivitas produksi dan penjualan Perseroan;
                      •   Utang pajak yang mengalami penurunan sebesar US$23,0 juta atau sebesar 67,6% yang terutama
                          disebabkan oleh pelunasan utang pajak penghasilan badan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2016;
                      •   Utang bank jangka panjang yang mengalami penurunan sebesar US$69,1 juta atau sebesar 17,8% yang
                          terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman berjangka kepada beberapa bank; dan
                      •   Liabilitas imbalan pasca kerja yang mengalami peningkatan sebesar US$4,8 juta atau sebesar 17,0% yang
                          terutama disebabkan oleh biaya bunga dan keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari perubahan
                          asumsi keuangan.

                      Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015
                      Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
                      peningkatan sebesar US$12,1 juta atau sebesar 1,2% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015, dari
                      sebesar US$975,5 juta menjadi sebesar US$987,6 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
                      pada beberapa liabilitas jangka pendek Perseroan mencakup utang usaha kepada pihak ketiga dan utang pajak,
                      yang diimbangi dengan penurunan beberapa liabilitas jangka panjang mencakup utang bank dan estimasi biaya
                      pembongkaran aset tetap. Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak sebesar US$987,6 juta pada
                      tanggal 31 Desember 2016 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar US$453,9 dan liabilitas jangka panjang
                      sebesar US$533,7 juta. Beberapa liabilitas yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
                      •   Utang bank yang mengalami penurunan sebesar US$50,8 juta atau sebesar 100% yang disebabkan oleh
                          pelunasan utang bank ke The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, The Siam Commercial
                          Bank Public Company Ltd, dan Bank DBS Ltd, Singapura;
                      •   Utang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$116,3 juta atau sebesar 51,0% yang sejalan dengan
                          peningkatan aktivitas produksi dan penjualan Perseroan pada tahun 2016;
                      •   Utang lain-lain yang mengalami penurunan sebesar US$15,7 juta atau sebesar 99,0% yang telah dibayarkan
                          Perseroan;
                      •   Utang pajak yang mengalami peningkatan sebesar US$32,2 juta atau sebesar 1.750,8% yang disebabkan
                          oleh peningkatan pajak penghasilan badan Perseroan dan Entitas Anak;
                      •   Utang bank jangka panjang yang mengalami penurunan sebesar US$101,2 juta atau sebesar 23,7% yang
                          telah dilunasi oleh Perseroan;
                      •   Utang obligasi yang mengalami peningkatan sebesar US$36,6 juta atau sebesar 100% yang disebabkan oleh
                          penerbitan obligasi oleh Perseroan; dan
                      •   Liabilitas imbalan pasca kerja yang mengalami peningkatan sebesar US$5,7 juta atau sebesar 25,4% yang
                          terutama disebabkan oleh perubahan nilai kini kewajiban akibat keuntungan dan kerugian aktuarial yang
                          timbul dari perubahan asumsi keuangan, biaya jasa kini, dan biaya bunga.
                      Ekuitas
                      Tabel di bawah ini menjelaskan ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember
                      2016 dan 31 Desember 2015.
                                                                                                                   (dalam ribuan US$)
                                                                       Pada tanggal                     Pada tanggal
                                                                    30 September 2017      31 Desember 2016      31 Desember 2015
                        EKUITAS
                        Ekuitas yang diatribusikan kepada
                          pemilik Entitas Induk
                        Modal saham                                            380.947                359.989                359.989
                        Tambahan modal disetor                                 459.075                108.675                108.675
                        Penghasilan komprehensif lain                           (4.653)                (2.771)                (1.083)
                        Saldo laba:
                          Ditentukan penggunaannya                              13.039                  7.039                  5.639
                          Tidak ditentukan penggunaannya                       789.230                662.066                406.884
                        Jumlah ekuitas yang diatribusikan
                          kepada pemilik entitas induk                        1.637.638              1.134.998               880.104
                        Kepentingan nonpengendali                                  6.610                6.670                   6.742
                        JUMLAH EKUITAS                                        1.644.248              1.141.668               886.846




                                                                              44



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 44                                                                       2/22/18 9:39 PM
Page 67
                      Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016

                      Posisi ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar
                      US$502,6 juta atau sebesar 22,8% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, dari sebesar
                      US$1.141,7 juta menjadi sebesar US$1.644,2 juta. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan saldo laba
                      sejak kuasi-reorganisasi pada tanggal 31 Desember 2016 yang sejalan dengan dicatatkannya laba periode
                      berjalan Perseroan pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan
                      tambahan modal disetor sehubungan dengan PUT II.

                      Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015

                      Posisi ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar
                      US$254,8 juta atau sebesar 28,7% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar
                      US$886,8 juta menjadi sebesar US$1.141,7 juta. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan saldo laba
                      sejak kuasi-reorganisasi pada tanggal 31 Desember 2006 yang sejalan dengan dicatatkannya laba tahun berjalan
                      Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

                      4.    LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN

                      Tabel di bawah ini menjelaskan rincian arus kas untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                      30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.

                                                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                      Periode 9 (sembilan) bulan yang
                                                                          berakhir pada tanggal 30       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                 September                        31 Desember
                                                                          2017               2016            2016              2015
                        Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi         295.328            347.937          475.893              104.714
                        Kas bersih digunakan untuk aktivitas
                        investasi                                          (121.211)          (40.481)          (68.982)            (238.046)
                        Kas bersih diperoleh dari (digunakan
                          untuk) aktivitas pendanaan                        160.576          (206.233)         (204.983)              22.228

                        Kenaikan (penurunan) bersih kas dan
                         setara kas                                         334.693            101.223          201.928             (111.104)


                      Arus Kas Diperoleh Dari Aktivitas Operasi

                      Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi termasuk penerimaan kas dari pelanggan dan restitusi pajak yang
                      diterima. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi termasuk pembayaran kas kepada pemasok, direksi
                      dan karyawan dan pembayaran pajak penghasilan Perseroan.

                      Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, kas bersih yang diperoleh dari
                      aktivitas operasi adalah sebesar US$295,3 juta, yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
                      US$1.719,5 juta dan dikurangkan dengan pembayaran kas kepada pemasok dan direksi dan karyawan, masing-
                      masing sebesar US$1.273,6 juta dan US$61,6 juta. Selain itu, Perseroan juga menerima kas dari restitusi pajak
                      sebesar US$14,3 juta dan membayar pajak penghasilan sebesar US$103,3 juta. Kas bersih diperoleh dari aktivitas
                      operasi pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 mengalami penurunan
                      sebesar 15,1% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016,
                      dari sebesar US$347,9 juta menjadi sebesar US$295,3 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan
                      pembayaran pajak penghasilan pada periode di tahun 2017.

                      Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi adalah
                      sebesar US$475,9 juta, yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar US$1.843,3 juta dan
                      dikurangkan dengan pembayaran kas kepada pemasok dan direksi dan karyawan, masing-masing sebesar
                      US$1.300,4 juta dan US$52,0 juta. Selain itu, Perseroan juga menerima kas dari restitusi pajak sebesar US$54,2
                      juta dan membayar pajak penghasilan sebesar US$69,2 juta. Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi pada
                      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar 354,5% dibandingkan
                      dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar US$104,7 juta menjadi sebesar
                      US$475,9 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan signifikan pada penerimaan kas dari pelanggan.

                      Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi

                      Kas yang digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari akuisisi investasi sementara dan akuisisi aset tetap. Kas
                      yang diperoleh dari aktivitas investasi termasuk pendapatan dari penjualan investasi sementara, penerimaan
                      penghasilan dari penjualan properti dan aset tetap.




                                                                                 45



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 45                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 68
                      Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, kas bersih yang digunakan untuk
                      aktivitas investasi adalah sebesar US$121,2 juta, yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar US$114,4
                      juta, pembayaran uang muka pembelian aset tetap sebesar US$11,3 juta, penempatan pada rekening bank yang
                      dibatasi penggunaannya sebesar US$2,3 juta, dan kas yang diterima dari penerimaan bunga sebesar US$2,2 juta.
                      Kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                      30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar 199,4]% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$40,5 juta menjadi sebesar US$121,2 juta, yang
                      terutama disebabkan peningkatan signifikan kas yang digunakan untuk perolehan aset tetap.

                      Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
                      adalah sebesar US$69,0 juta, yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar US$65,4 juta, pembayaran
                      beban bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap sebesar US$4,8 juta, pembayaran uang muka pembelian aset tetap
                      sebesar US$3,1 juta, dan penarikan pada rekening bank yang dibatasi penggunaannya sebesar US$2,4 juta,
                      penerimaan bunga sebesar US$1,9 juta, dan penerimaan dari penjualan aset tetap sebesar US$0,1 juta. Kas
                      bersih yang digunakan dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
                      mengalami penurunan sebesar 71,0% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015,
                      dari sebesar US$238,0 juta menjadi sebesar US$69,0 juta, yang terutama disebabkan oleh penurunan kas yang
                      digunakan untuk perolehan aset tetap, pembayaran beban bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap, dan tidak
                      adanya penambahan investasi pada entitas asosiasi pada tahun 2016.

                      Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan

                      Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan termasuk pembayaran utang bank jangka panjang dan jangka
                      pendek, pembayaran bunga dan beban keuangan serta pembayaran biaya transaksi. Kas yang diterima dari
                      aktivitas pendanaan termasuk penerimaan dari utang bank jangka panjang dan pendek serta penerimaan dari
                      utang obligasi.

                      Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, kas bersih yang diperoleh dari
                      aktivitas pendanaan adalah sebesar US$160,6 juta, yang berasal dari penerimaan dari penerbitan saham sebesar
                      US$377,3 juta serta dan dikompensasi dengan pembayaran biaya emisi saham sebesar US$5,9 juta, pembayaran
                      utang bank jangka panjang sebesar US$73,3 juta, pembayaran dividen Perseroan sebesar US$117,1 juta,
                      pembayaran dividen Entitas Anak sebesar US$0,4 juta, dan pembayaran bunga dan beban keuangan sebesar
                      US$20,1 juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar 177,7% dibandingkan dengan periode
                      9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari kas digunakan sebesar US$206,2 juta
                      menjadi kas diterima sebesar US$160,6 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran dividen
                      yang dibayarkan pada tahun 2017.

                      Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
                      adalah sebesar US$205,0 juta, dengan penerimaan utang bank jangka pendek dan jangka panjang masing-masing
                      sebesar US$220,1 juta dan US$199,8 juta, penerimaan utang obligasi sebesar US$37,5 juta, pembayaran utang
                      bank jangka pendek dan jangka panjang masing-masing sebesar US$270,9 juta dan US$309,6 juta, pembayaran
                      dividen Perseroan dan Entitas Anak masing-masing sebesar US$43,4 juta dan US$0,2 juta, pembayaran bunga
                      dan beban keuangan sebesar US$27,9 juta, pembayaran utang pembelian aset tetap sebesar US$6,9 juta, dan
                      pembayaran biaya perolehan pinjaman sebesar US$3,5 juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
                      pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar 1.022,2%
                      dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dari kas bersih yang diperoleh dari
                      aktivitas pendanaan sebesar US$22,2 juta menjadi kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
                      US$205,0 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran utang bank jangka pendek dan jangka
                      panjang di tahun 2016.

                      5.    BELANJA MODAL

                      Belanja Modal Historis

                      Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, belanja modal Perseroan adalah
                      sebesar US$56,6 juta untuk proyek-proyek debottlenecking dan perluasan, peningkatan pabrik dan lainnya, dan
                      TAM.

                      Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
                      30 September 2017 dan 2016, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.




                                                                           46



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 46                                                                     2/22/18 9:39 PM
Page 69
                                                                                                                        (dalam jutaan US$)
                                                                    Periode 9 (sembilan) bulan yang
                                                                        berakhir pada tanggal 30       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                               September                        31 Desember
                                                                         2017              2016            2016              2015
                        Debottlenecking dan perluasan                         44,0              58,2             22,2               124,9
                        Peningkatan pabrik dan lainnya                        12,5              67,5             43,2                53,0
                        Turn Around Maintenance                                  -                 -              7,9                45,9

                        Jumlah Belanja Modal                                  56,6             125,7             73,4               223,8




                                                                               47



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 47                                                                            2/22/18 9:39 PM
Page 70
                      VI.          KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN
                                   ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
                                   PROSPEK USAHA

                      1.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN

                      A.    Riwayat Singkat Perseroan

                      Perseroan (dahulu bernama PT Tri Polyta Indonesia Tbk.), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan
                      penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan
                      No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta,
                      dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (“Penggabungan"). Berdasarkan
                      anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri, petrokimia, perdagangan,
                      angkutan dan jasa. Entitas Anak Perseroan, yakni SMI, PBI, Altus, dan RPU masing-masing bergerak dalam
                      bidang produksi styrene monomer dan produksi ethylbenzene, produksi butadiene dan raffinate, keuangan, dan
                      jasa tangki penyimpanan. Kegiatan usaha SMI dan PBI sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang
                      dijalankan oleh Perseroan, sedangkan Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan
                      dan RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa
                      pengelolaan dermaga.

                      Perseroan didirikan dengan nama PT Tri Polyta Indonesia Tbk., berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan
                      Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta,
                      dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                      1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
                      tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diubah oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para
                      Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat
                      di hadapan J.L Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
                      Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-TH.88 tanggal
                      29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni
                      1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
                      tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).

                      Pada saat pendirian, berdasarkan Akta Pendirian, susunan permodalan PT Tri Polyta Indonesia Tbk adalah
                      sebagai berikut:

                      Modal Dasar                           : Rp132.750.000.000
                      Modal Ditempatkan                     : Rp132.750.000.000
                      Modal Disetor                         : Rp132.750.000.000

                      Modal Dasar tersebut terbagi atas 59.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp2.250.000 per saham.

                      Susunan pemegang saham PT Tri Polyta Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

                                                                                         Nilai Nominal Rp2.250.000 per saham
                                               Uraian dan Keterangan                                                                (%)
                                                                                       Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)
                        Modal Dasar                                                              59.000           132.750.000.000
                        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                          Sudwikatmono                                                            5.900           13.275.000.000     10,00
                          Ibrahim Risjad                                                          8,850           19.912.500.000     15,00
                          Sudono Salim                                                            5.900           13.275.000.000     10,00
                          Anthony Salim                                                           8.850           19.912.500.000     15,00
                          Henry Pribadi                                                           8.850           19.912.500.000     15,00
                          Henry Liem                                                              5.900           13.275.000.000     10,00
                          Andry Pribadi                                                           5.900           13.275.000.000     10,00
                          Wilson Pribadi                                                          5.900           13.275.000.000     10,00
                          Henry Halim                                                             1.180            2.655.000.000      2,00
                          Hendra Liem                                                             1.770            3.982.500.000      3,00
                        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               59.000          132.750.000.000    100,00
                        Saham dalam Portepel




                                                                                  48



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 48                                                                            2/22/18 9:39 PM
Page 71
                      Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat
                      dalam:

                      1.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 18 tanggal 8 Juni 2015 dibuat
                            di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                            sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                            AH.01.03-0947454 tanggal 1 Juli 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
                            di bawah No. AHU-3527509.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 (”Akta No. 18/2015”). Berdasarkan
                            Akta No. 18/2015, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan penyusunan kembali
                            seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/2014 dan
                            POJK No. 33/2014.
                      2.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 3 tanggal 2 Mei 2017, dibuat
                            di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                            sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                            AH.01.03-0138287 tanggal 22 Mei 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
                            di bawah No. AHU-0065261.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 (”Akta No. 3/2017”). Berdasarkan
                            Akta No. 3/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3) Anggaran
                            Dasar Perseroan.
                      3.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017,
                            dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                            sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                            AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                            Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 (”Akta
                            No. 83/2017”). Berdasarkan Akta No. 83/2017, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan hal-hal sebagai
                            berikut (i) realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PUT II adalah sebesar 279.741.494 saham,
                            sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan meningkat menjadi sebesar 3.566.704.052 saham
                            dan (ii) perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
                      4.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017
                            dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                            sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                            AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                            Kemenkumham di bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017 (”Akta
                            No. 7/2017”). Berdasarkan Akta No. 7/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui (i)
                            pemecahan nilai nominal saham dari Rp1.000 per saham menjadi Rp200 per saham atau dengan rasio 1:5
                            dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan.

                      Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
                      bidang industri, petrokimia, perdagangan, angkutan dan jasa.

                      Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km.
                      123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, SMI, Entitas Anak, memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Bojonegara,
                      Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456 dan PBI, Entitas Anak, memiliki 1
                      pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447.

                      B.    Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta No. 7/2017 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh
                      PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
                      adalah sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Nominal Rp200 per saham
                                        Uraian dan Keterangan                                                                                       (%)
                                                                                      Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
                        Modal Dasar                                                       61.323.928.320          12.264.785.664.000
                        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                          Barito Pacific*                                                    7.401.917.600               1.480.383.520.000         41,506
                          SCG Chemicals Company Limited                                      5.451.715.305               1.090.343.061.000         30,570
                          Prajogo Pangestu                                                   2.631.290.595                 526.258.119.000         14,755
                          Marigold Resources Pte. Ltd.                                         846.810.930                 169.362.186.000          4,748
                          Erwin Ciputra (Presiden Direktur)                                     16.380.700                   3.276.140.000          0,092
                          Lim Chong Thian (Direktur)                                               143.775                      28.755.000          0,001
                          Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                             1.485.261.355                 297.052.271.000          8,328
                        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          17.833.520.260               3.566.704.052.000        100,000
                        Saham dalam Portepel                                                43.490.408.060               8.698.081.612.000
                      Keterangan:
                      * 2.493.351.065 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Perjanjian
                      Gadai Atas Saham sebagaimana ternyata dalam Akta No. 36 tanggal 24 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Soebiantoro, S.H., Notaris
                      di Jakarta jo. Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017 yang dibuat di hadapan
                      Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
                      di bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.




                                                                                       49



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 49                                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 72
                      C.    Sumber Daya Manusia

                      Per tanggal 30 September 2017 kira-kira 89% dari karyawan Perseroan merupakan anggota Serikat Buruh
                      Perseroan. Perseroan telah menandatangani perjanjian kerja bersama dengan Serikat Buruh yang mengatur
                      mekanisme kesejahteraan karyawan Perseroan, insentif kerja, upah lembur, dana pensiun, tunjangan kesehatan,
                      bonus kinerja tahunan dan liburan. Perseroan pada umumnya menegosiasikan perjanjian kerja bersama setiap
                      dua tahun sekali dan menandatangani perjanjian kerja bersama terbaru di tahun 2017. Hubungan Perseroan
                      dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah terdapat gugatan, pemogokan
                      dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.

                      Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak

                      a)    Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan

                                                                           30 September                   31 Desember
                                                     Keterangan
                                                                               2017          2016             2015      2014
                        Perseroan
                          Sarjana (S1/S2/S3)                                        618             548          533           494
                          Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4)                                229             210          214           203
                          SMU dan sederajat                                         613             622          661           634
                          SD dan SMP                                                 17              17           20            20
                        Entitas Anak
                          Sarjana (S1/S2/S3)                                         74             71             69         64
                          Sarjana Muda (D3)                                          30             30             31         30
                          SMU dan sederajat                                         173            176            174        171
                          SD dan SMP                                                 14             17             18         22
                        Jumlah                                                    1.768          1.691          1.720      1.638

                      b)    Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen

                                                                           30 September                   31 Desember
                                                     Keterangan
                                                                               2017         2016              2015      2014
                        Perseroan
                          Direktur                                                    7              7              7         7
                          Eksekutif senior                                            4              4              4         3
                          Manajer                                                   155            137            129       127
                          Pelaksana                                               1.311          1.249          1.288     1.214
                        Entitas Anak
                          Eksekutif senior                                            -              -              -         -
                          Manajer                                                    22             19             18        18
                          Pelaksana                                                 269            275            274       269
                        Jumlah                                                    1.768          1.691          1.720     1.638

                      c)    Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia

                                                                           30 September                   31 Desember
                                                     Keterangan
                                                                               2017         2016              2015      2014
                        Perseroan
                          ≥ 50 tahun                                               166              139          122           104
                          40-49 tahun                                              589              588          586           543
                          30-39 tahun                                              324              300          343           354
                          ≤ 29 tahun                                               398              370          377           350
                        Entitas Anak
                          ≥ 50 tahun                                                 38             34             28         24
                          40-49 tahun                                               150            151            143        139
                          30-39 tahun                                                63             67             70         72
                          ≤ 29 tahun                                                 43             42             51         52
                        Jumlah                                                    1.768          1.691          1.720      1.638

                      d)    Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai

                                                                           30 September                   31 Desember
                                                     Keterangan
                                                                               2017         2016              2015      2014
                        Perseroan
                        Tetap                                                     1.406          1.330          1.322      1.280
                        Kontrak                                                      71             67            106         71
                        Entitas Anak
                        Tetap                                                       290            285            285        281
                        Kontrak                                                       4              9              7          6
                        Jumlah                                                    1.768          1.691          1.720      1.638




                                                                           50



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 50                                                                    2/22/18 9:39 PM
Page 73
                      e)    Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi

                                                                                     30 September                   31 Desember
                                                     Keterangan
                                                                                         2017          2016             2015      2014
                        Perseroan
                        Jakarta                                                               192           178             171        171
                        Cilegon                                                             1.257         1.208           1.257      1.180
                        Bojonegara                                                             21            11               -          -
                        Entitas Anak
                        Jakarta                                                                17            17              18         17
                        Cilegon                                                                39            39              32         28
                        Bojonegara                                                            235           238             242        242
                        Jumlah                                                              1.761         1.691           1.720      1.638

                      f)    Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas utama

                                                                                     30 September                   31 Desember
                                                     Keterangan
                                                                                         2017          2016             2015      2014
                        Perseroan
                        Direktur                                                                7               7            7             7
                        Manajer senior                                                          4               4            4             3
                        Manajer umum                                                           24              22           20            20
                        Manajer                                                               131             115          109           107
                        Pengawas                                                              171             157          169           170
                        Mekanik, teknisi, ahli mesin, petugas                                 669             654          680           626
                        Operator, juru tulis                                                  471             438          439           418
                        Entitas Anak
                        Manajer senior                                                          -             -               -          -
                        Manajer umum                                                            2             2               3          3
                        Manajer                                                                20            17              15         15
                        Pengawas                                                               25            26              19         18
                        Mekanik, teknisi, ahli mesin, petugas                                  82            88              80         78
                        Operator, juru tulis                                                  162           161             175        173
                        Jumlah                                                              1.768         1.684           1.713      1.638

                      Tenaga Kerja Asing

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai berikut:

                      1.    Nama                            : KULACHET DHARACHANDRA
                            Kewarganegaraan                 : Thailand
                            Jabatan                         : Wakil Presiden Direktur
                            No. IMTA                        : KEP.24140/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 16 Juli 2018
                            No. KITAS                       : 2C21JE4678-R berlaku s/d 16 Juli 2018

                      2.    Nama                            : PIBOON SIRINANTANAKUL
                            Kewarganegaraan                 : Thailand
                            Jabatan                         : Direktur Produksi
                            No. IMTA                        : KEP.18191/MEN/P/IMTA/2016 berlaku s/d 22 November 2017 dan
                                                              KEP.70874/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 31 Oktober 2018
                            No. KITAS                       : 2C21AF3670-R berlaku s/d 31 Oktober 2018

                      3.    Nama                            : LIM CHONG THIAN
                            Kewarganegaraan                 : Malaysia
                            Jabatan                         : Direktur Keuangan
                            No. IMTA                        : KEP.40411/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 18 Agustus 2018
                            No. KITAS                       : 2C21JE8188-R berlaku s/d 18 Agustus 2018

                      4.    Nama                            : SIRIWAT LIMPAIBOON
                            Kewarganegaraan                 : Thailand
                            Jabatan                         : Sr. Project Manager
                            No. IMTA                        : KEP.24142/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
                            No. KITAS                       : 2C11AE0143-R berlaku s/d 3 Mei 2018

                      5.    Nama                            : LIM HUI HUI
                            Kewarganegaraan                 : Singapore
                            Jabatan                         : Marketing Manager
                            No. IMTA                        : KEP.49017/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 03 September 2018
                            No. KITAS                       : 2C21JE0021AR berlaku s/d 03 September 2018




                                                                                     51



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 51                                                                              2/22/18 9:39 PM
Page 74
                      6.    Nama                            : PETER BONNY ANAK SALLEH
                            Kewarganegaraan                 : Malaysia
                            Jabatan                         : General Manager
                            No. IMTA                        : KEP.64519/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 06 Oktober 2018
                            No. KITAS                       : 2C21JE2273AR berlaku s/d 06 Oktober 2018

                      7.    Nama                            : WORAPON KITPREECHAWANICH
                            Kewarganegaraan                 : Thailand
                            Jabatan                         : Research and Development Manager
                            No. IMTA                        : KEP.01312/MEN/B/IMTA/2017 berlaku s/d 14 Maret 2018
                            No. KITAS                       : 2C21JD0299-R berlaku s/d 14 Maret 2018

                      8.    Nama                            : CHATCHAI PATHUMPONGSOTHORN
                            Kewarganegaraan                 : Thailand
                            Jabatan                         : Chemical Formulation Engineer
                            No. IMTA                        : KEP.51567/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 14 Agustus 2018
                            No. KITAS                       : 2C21AE0323-R berlaku s/d 14 Agustus 2018

                      9.    Nama                            : CHANWIT LAOHAUDOMCHOK
                            Kewarganegaraan                 : Thailand
                            Jabatan                         : Safety & Environment Manager
                            No. IMTA                        : KEP.26132/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 16 Juli 2018
                            No. KITAS                       : 2C21AF2455-R berlaku s/d 16 Juli 2018

                      10. Nama                              : CHAKKAPONG PUNPRASITWECH
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : General Manager
                          No. IMTA                          : KEP.64516/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 2 Oktober 2018
                          No. KITAS                         : 2C21AF3436-R berlaku s/d 2 Oktober 2018

                      11. Nama                              : KASANA KAEWWIJIT
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Chemical Process Instrumentation Engineer
                          No. IMTA                          : KEP.66381/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 02 Oktober 2018
                          No. KITAS                         : 2C21AF3383-R berlaku s/d 02 Oktober 2018

                      12. Nama                              : MONGKOL SANGKRAJANG
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Chemical Process Engineer
                          No. IMTA                          : KEP.66382/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 02 Oktober 2018
                          No. KITAS                         : 2C21AF3605-R berlaku s/d 02 Oktober 2018

                      13. Nama                              : TANAKORN WONGJANSOM
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Chemical Process Instrumentation Engineer
                          No. IMTA                          : KEP.64517/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 30 September 2018
                          No. KITAS                         : 2C21AF3380-R berlaku s/d 30 September 2018

                      14. Nama                              : SARAWUT RUEANGSIL LAPANUNT
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Chemical Formulation Engineer
                          No. IMTA                          : KEP.9442/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
                          No. KITAS                         : 2C11AF0771-R berlaku s/d 2 April 2018

                      15. Nama                              : POOMPICH SRIPUTTHIMETH
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Chemical Process Engineer
                          No. IMTA                          : KEP.19456/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
                          No. KITAS                         : 2C11AF0929-R berlaku s/d 24 April 2018

                      16. Nama                              : RAKPHON SOOKSIRI
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Operation Manager
                          No. IMTA                          : KEP.09954/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
                          No. KITAS                         : 2C11AF0770-R berlaku s/d 2 April 2018




                                                                                     52



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 52                                                                    2/22/18 9:39 PM
Page 75
                      17. Nama                              : THONGCHAN SANGUANWONG
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Business Development Manager
                          No. IMTA                          : KEP.10380/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
                          No. KITAS                         : 2C11JD0959-R berlaku s/d 16 April 2018

                      18. Nama                              : PONGSAK RATTANASUWAN
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Polyethylene Project Manager
                          No. IMTA                          : KEP.52422/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
                          No. KITAS                         : 2C11AF2091-R berlaku s/d 13 Agustus 2018

                      19. Nama                              : PARAMAWAJEE SUKONSAKOON
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Instrument Lead Engineer
                          No. IMTA                          : KEP.52424/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
                          No. KITAS                         : 2C11AF2090-R berlaku s/d 13 Agustus 2018

                      20. Nama                              : SOMSAK TOOMMAKORN
                          Kewarganegaraan                   : Thailand
                          Jabatan                           : Project Manager
                          No. IMTA                          : KEP.52423/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
                          No. KITAS                         : 2C11AF2089-R berlaku s/d 13 Agustus 2018




                                                                                     53



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 53                                                                    2/22/18 9:39 PM
Page 76
                      D.    Struktur Organisasi Perseroan

                      Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                              54



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 54                  2/22/18 9:39 PM
Page 77
                      E.     Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham
                             Berbentuk Badan Hukum

                      Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:

                                                                        Barito
                                    Nama                  Perseroan                   SCG         Marigold         SMI       PBI         Altus        RPU            CAP-2
                                                                        Pacific

                        Djoko Suyanto                       PK / KI          -           -             -          -            -             -           -             -
                        Tan Ek Kia                         WPK / KI          -           -             -          -            -             -           -             -
                        Ho Hon Cheong                        K / KI          -           -             -          -            -             -           -             -
                        Loeki S. Putra                        K              -           -             -          -            -             -           -             -
                        Agus Salim Pangestu                   K            PD            -             -          -            -             -           -             -
                        Chaovalit Ekabut                      K              -          D              -          -            -             -           -             -
                        Cholanat Yanaranop                    K              -          D              -          -            -             -           -             -
                        Erwin Ciputra                         PD             -           -             -         PD           PD            D            -           PD
                        Kulachet Dharachandra                WPD             -           -             -        WPD          WPD             -        WPK            WPD
                        Baritono Prajogo Pangestu            WPD             -           -             -         PK           PK             -           -            PK
                        Lim Chong Thian                        D             -           -             -          K            D            D            -            D
                        Piboon Sirinantanakul                  D             -           -             -          D            D             -           -            D
                        Fransiskus Ruly Aryawan                D             -           -             -          D            D             -           -            D
                        Suryandi                             D / DI          -           -             -          -            -             -           -             -
                        Suhat Miyarso                          -             -           -             -          -            K             -           -            K
                        Muntalip Santoso                       -             -           -             -          -            -             -         PD              -
                        Hadi Fernandes                         -             -           -             -          -            -             -        WPD              -
                        Salikim                                -             -           -             -          -            -             -          D              -
                        Adli Nurtjahja                         -             -           -             -          -            -             -          D              -
                        Rudy Suparman                          -          WPD            -             -          -            -             -           -             -
                        Henky Susanto                          -           DI            -             -          -            -             -           -             -
                        Salwati Agustina                       -            D            -             -          -            -             -           -             -
                        Prajogo Pangestu                       -           PK            -             -          -            -             -           -             -
                        Harlina Tjandinegara                   -            K            -             -          -            -             -           -             -
                        Alimin Hamdy                           -           KI            -             -          -            -             -           -             -
                        Sukarman                               -             -           -             -          -            -             -         PK              -
                        Tanawong Areeratchakul                 -             -          D              -          -            -             -           -             -
                        Roongrote Rangsiyopash                 -             -          D              -          -            -             -           -             -
                        Somchai Wangwattapanich                -             -          D              -          -            -             -           -             -
                        Aree Chavalitcheewingul                -             -          D              -          -            -             -           -             -
                        Stanley Gan Guan Hong                  -             -           -             D          -            -             -           -             -
                        Yap Chian Heng                         -             -           -             -          -            -            D            -             -
                        PK                   :            Presiden Komisaris/Komisaris Utama      PD           :           Presiden Direktur/Direktur Utama
                        WPK                  :            Wakil     Presiden   Komisaris/Wakil    WPD          :           Wakil     Presiden   Direktur/Wakil
                                                          Komisaris Utama                                                  Direktur Utama
                        K                      :          Komisaris                               D            :           Direktur
                        KI                     :          Komisaris Independen                    DI           :           Direktur Independen

                      F.     Keterangan Tambahan Mengenai Entitas Anak

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:

                                                                                                                                                       Pendapatan
                                                                                                                                                       Entitas Anak
                               Nama Entitas                           Kegiatan         Status                                          Tahun
                      No.                             Domisili                                   Pendirian Kepemilikan                                  terhadap
                                  Anak                                 Usaha         Operasional                                     Penyertaan
                                                                                                                                                       Pendapatan
                                                                                                                                                      Konsolidasian
                        Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
                        1. PT Styrindo       Jakarta   Industri       Beroperasi                        1991             99,99%           2007              18,0%
                             Mono             Barat    styrene
                             Indonesia                 monomer dan
                                                       ethylbenzene
                        2. Altus Capital    Singapur   Keuangan       Beroperasi                        2009         100,00%              2009                   -
                             Pte. Ltd.          a
                        3. PT Petrokimia     Jakarta   Industri       Beroperasi                        2010             99,98%           2010              10,8%
                             Butadiene        Barat    butadiene
                             Indonesia                 raffinate
                        4. PT Chandra        Jakarta   Olefin         Pengemba                          2017             99,00%           2017                   -
                             Asri Perkasa     Barat                     ngan
                        Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
                        1. PT Redeco         Jakarta   Sewa tangki    Beroperasi                        1983         50,75%               2007                   -
                             Petrolin Utama  Selatan   dan jasa                                                     melalui SMI
                                                       pengelolaan
                                                       dermaga




                                                                                             55



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 55                                                                                                            2/22/18 9:39 PM
Page 78
                      1.    SMI
                      SMI didirikan berdasarkan Akta No. 388 tanggal 23 Juni 1990 sebagaimana diubah oleh Akta No. 226 tanggal
                      19 Februari 1991, keduanya dibuat dihadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
                      Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 02-850.HT.01.01-TH.91 tanggal 14 Maret 1991, didaftarkan
                      di buku register di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 12 April 1991 di bawah No. 674/1991 serta telah
                      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 9292.
                      Perubahan Anggaran Dasar terakhir SMI dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
                      Anggaran Dasar No. 30 tanggal 19 Februari 2014, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                      di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                      13134.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal 8 April 2014 dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                      0028130.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 8 April 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
                      Indonesia No. 47 tanggal 13 Juni 2014, Tambahan No. 21307 (“Akta No. 30/2014”). Berdasarkan Akta No. 30/2014,
                      para pemegang saham SMI telah menyetujui untuk mengubah (i) Pasal 3 Anggaran Dasar SMI mengenai maksud
                      dan tujuan serta kegiatan usaha; (ii) Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar SMI mengenai komposisi anggota Direksi;
                      dan (iii) Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar SMI mengenai wewenang Direksi untuk bertindak mewakili SMI.
                      Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 001/LGL SMI/SH
                      RES/I/2018 tanggal 15 Januari 2018, para pemegang saham SMI telah menyetujui perubahan Pasal 14 ayat (1)
                      Anggaran Dasar SMI mengenai tugas dan wewenang Direksi.
                      Kantor pusat SMI berlokasi di Jakarta dengan alamat Wisma Barito Pacific Tower A Lt.7, Jalan Letnan Jenderal
                      S. Parman Kav. 62-63, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat 11410. Pabrik yang dioperasikan SMI berlokasi di Desa
                      Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Daerah Tingkat II, Serang, Banten.

                      Kegiatan Usaha

                      SMI merupakan produsen styrene monomer. Styrene monomer merupakan hidrokarbon aromatik (aromatic
                      hydrocarbon) yang, di bawah kondisi normal, merupakan cairan yang bening, tanpa warna, dan mudah terbakar.
                      Styrene monomer juga dapat diproduksi dengan proses alkylation dari benzene dan ethylene dan kemudian
                      melalui proses dehidrogenisasi. Produk sampingan dari styrene monomer adalah polymer berbasis styrene, plastik
                      dan elastomers, sebagaimana juga ada polystyrene, acrylonitrile butadiene styrene, styrene-acrylonitrile, SBR,
                      unsaturated polyester resins dan styrene butadiene lattices. Umumnya penggunaan akhir dari produk-produk ini
                      seperti gelas sekali pakai, wadah-wadah (containers) dan plastik-plastik yang memiliki daya tahan tinggi seperti
                      kaset dan mainan.

                      Pabrik styrene monomer yang dijalankan oleh SMI menggunakan 2 (dua) jalur produksi dengan kombinasi
                      kapasitas terpasang sebesar 340 kt per tahun.

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 171
                      tanggal 31 Juli 2007, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris Pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta,
                      yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-02503 HT.01.04-
                      TH.2007 tanggal 7 November 2007 dan telah didaftarkan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jakarta
                      Barat selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan
                      No. 09.02.1.24.32891 tanggal 24 Juni 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                      No. 86 tanggal 24 Oktober 2008, Tambahan No. 21256 jo. Akta Pernyataan Pemegang Saham SMI No. 23 tanggal
                      7 Februari 2011 dibuat di hadapan Sutjipto, SH., Notaris di Jakarta serta Daftar Pemegang Saham SMI tanggal
                      18 September 2013, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI adalah sebagai berikut:

                                                                                       Nilai Nominal Rp 1.737.000 per Saham
                                               Uraian dan Keterangan                                                                  (%)
                                                                                      Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
                        Modal Dasar                                                            363.820          631.955.340.000
                        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                          Perseroan                                                             323.815          562.466.655.000      99,99
                          PT Semesta Cipta Abadi                                                      5                8.685.000       0,01
                        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              323.820          562.475.340.000     100,00
                        Saham dalam Portepel                                                     40.000           69.480.000.000

                      Pengurusan dan Pengawasan

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 23 tanggal 15 September 2016 dibuat di hadapan
                      Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                      tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0082182
                      tanggal 22 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
                      0110616.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 22 September 2016, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMI adalah
                      sebagai berikut:




                                                                                56



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 56                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 79
                      Dewan Komisaris
                      Presiden Komisaris                            : Baritono Prajogo Pangestu
                      Komisaris                                     : Lim Chong Thian

                      Direksi
                      Presiden Direktur                             : Erwin Ciputra
                      Wakil Presiden Direktur                       : Kulachet Dharachandra
                      Direktur                                      : Piboon Sirinantanakul
                      Direktur                                      : Fransiskus Ruly Aryawan

                      Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMI sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai dengan
                      16 September 2019.

                      Ikhtisar Data Keuangan Penting

                      Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari
                      Laporan Keuangan Konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                      30 September 2017 dan 2016 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                      30 September 2017 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
                      Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan
                      Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang ditandatangani oleh
                      Bing Harianto, SE. Laporan Keuangan Konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir 30 September 2016 tidak diaudit.

                      Laporan Keuangan Konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 telah
                      diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen,
                      berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang
                      ditandatangani oleh Bing Harianto, SE.

                      Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                           (dalam ribuan US$)
                                                                              Pada tanggal                      Pada tanggal
                                                                           30 September 2017       31 Desember 2016      31 Desember 2015
                        Jumlah Aset                                                    290.218                278.928                    266.271
                        Jumlah Liabilitas                                               51.116                 48.472                     44.555
                        Jumlah Ekuitas                                                 239.102                230.456                    221.716


                      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan

                                                                                                                               (dalam ribuan US$)
                                                                           Periode 9 (sembilan) bulan yang
                                                                               berakhir pada tanggal 30      Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                      September                       31 Desember
                                                                               2017              20161)          2016              2015
                        Pendapatan bersih                                        325.134           222.809           291.486              257.531
                        Beban pokok pendapatan                                   299.039           205.882         (268.026)            (247.015)
                        Laba kotor                                                26.095            16.927            23.460               10.516
                        Laba periode berjalan                                      9.361             6.001             9.138               (2.275)
                        Jumlah laba komprehensif periode berjalan                  9.014             5.913             8.984               (2.852)
                      Keterangan:
                      1) tidak diaudit

                      Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

                      Laporan Posisi Keuangan

                      Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016

                      Posisi aset konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar
                      US$11,3 juta atau sebesar 4,0% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama
                      disebabkan oleh peningkatan piutang usaha pihak ketiga yang sejalan dengan peningkatan penjualan. Posisi
                      liabilitas konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar
                      US$2,6 juta atau sebesar 5,4% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama




                                                                                      57



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 57                                                                                    2/22/18 9:39 PM
Page 80
                      disebabkan oleh peningkatan utang usaha. Posisi ekuitas konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal
                      30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$8,6 juta atau sebesar 3,8% jika dibandingkan dengan
                      posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama disebabkan oleh penurunan saldo defisit yang disebabkan
                      oleh pencatatan laba oleh SMI dan Entitas Anak.

                      Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015

                      Posisi aset konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar
                      US$12,6 juta atau sebesar 4,8% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama
                      disebabkan oleh peningkatan pada kas dan setara kas dan piutang usaha pihak ketiga. Posisi liabilitas
                      konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$3,9
                      juta atau sebesar 8,8% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama
                      disebabkan oleh peningkatan uang muka pelanggan dan utang pajak. Posisi ekuitas konsolidasian SMI dan Entitas
                      Anak pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$8,8 juta atau sebesar 3,9% jika
                      dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama disebabkan oleh penurunan saldo
                      defisit yang disebabkan oleh pencatatan laba oleh SMI dan Entitas Anak.

                      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

                      Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode
                      9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016

                      Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, pendapatan bersih konsolidasian
                      SMI dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$102,3 juta atau sebesar 45,9% jika dibandingkan
                      dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang terutama disebabkan
                      oleh peningkatan penjualan styrene monomer kepada pelanggan lokal dan mancanegara. Beban pokok
                      pendapatan konsolidasian SMI dan Entitas Anak juga mengalami peningkatan sebesar US$93,2 juta atau sebesar
                      45,2% yang disebabkan oleh peningkatan aktivitas produksi dan penjualan SMI dan Entitas Anak pada periode 9
                      (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016. Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan
                      bersih dan beban pokok pendapatan konsolidasian, laba kotor konsolidasian SMI dan Entitas Anak mengalami
                      peningkatan sebesar US$9,2 juta atau sebesar 54,2%, laba periode berjalan konsolidasian SMI dan Entitas Anak
                      mengalami peningkatan sebesar US$3,4 juta atau sebesar 56,0%, dan laba komprehensif periode berjalan
                      konsolidasian SMI dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$3,1 juta atau sebesar 52,4%.

                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2015

                      Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, pendapatan bersih konsolidasian SMI dan Entitas
                      Anak mengalmai peningkatan sebesar US$34,0 juta atau sebesar 13,2% jika dibandingkan dengan tahun yang
                      berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan styrene
                      monomer kepada pelanggan lokal dan mancanegara. Beban pokok pendapatan konsolidasian SMI dan Entitas
                      Anak juga mengalami peningkatan sebesar US$21,0 juta atau sebesar 8,5% yang disebabkan oleh peningkatan
                      aktivitas produksi dan penjualan SMI dan Entitas Anak. Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan bersih dan
                      beban pokok pendapatan konsolidasian, laba kotor konsolidasian SMI dan Entitas Anak mengalami peningkatan
                      sebesar US$13,0 juta atau sebesar 123,1%, laba periode berjalan konsolidasian SMI dan Entitas Anak mengalami
                      peningkatan sebesar US$11,4 juta atau sebesar 401,7%, dan laba komprehensif periode berjalan konsolidasian
                      SMI dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$11,8 juta atau sebesar 415,0%.

                      2.    RPU

                      Riwayat Singkat

                      PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”) yang berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Redeco
                      Petrolin Utama Inc., berdasarkan Akta Pendirian No. 96 tanggal 29 November 1980, dibuat di hadapan Raden
                      Sudibio Djojopranoto, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diperbaiki dengan Akta No. 37 tanggal
                      13 Oktober 1982, dibuat di hadapan Liliani Handjawati Tamzil, S.H., Notaris di Jakarta serta Akta No. 7 tanggal
                      6 Januari 1983, dibuat di hadapan Liliani Handjawati Tamzil, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian RPU”). Akta
                      Pendirian RPU tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
                      5303.HT.01.01.TH83 tanggal 30 Juli 1983, didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
                      Pusat di bawah No. 3372/1983, No. 3373/1983 dan No. 3374/1983 tanggal 10 Agustus 1983, serta telah
                      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 10 Agustus 1983, Tambahan No. 882.

                      Perubahan Anggaran Dasar terakhir RPU dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang
                      Saham No. 58 tanggal 18 Februari 2015, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
                      di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
                      0004323.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
                      No. AHU-0032658.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015 dan telah diberitahukan kepada Menkumham




                                                                             58



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 58                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 81
                      sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                      0017501 tanggal 19 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                      0032658.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015 (“Akta No. 58/2015”). Berdasarkan Akta No. 58/2015,
                      pemegang saham RPU menyetujui untuk mengubah Pasal 3, 5, 7, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19 dan
                      20 Anggaran Dasar RPU.

                      Kegiatan Usaha

                      RPU bergerak di bidang jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RPU dapat melaksanakan kegiatan
                      berikut:
                      a. Menjalankan usaha dalam bidang jasa tangki penyimpanan untuk bahan kimia cair termasuk namun tidak
                           terbatas pada bahan bakar minyak (BBM), pelumas, minyak bumi dan produk-produk petrokimia;
                      b. Menjalankan usaha dalam bidang jasa pengangkutan dengan menggunakan saluran pipa, untuk bahan kimia
                           cair termasuk namun tidak terbatas pada bahan bakar minyak (BBM), pelumas, minyak bumi dan produk-
                           produk petrokimia; dan
                      c. Mengelola dermaga sehubungan dengan kegiatannya dalam bidang usaha jasa tangki penyimpanan dan jasa
                           pengangkutan dengan saluran pipa sebagaimana tersebut di atas.

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta No. 75/2008 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 7 tanggal 10 September
                      2012, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
                      kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
                      No. AHU-AH.01.10-35088 tanggal 27 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                      0085718.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 September 2012 serta Daftar Pemegang Saham RPU tanggal
                      10 September 2012, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham RPU adalah sebagai berikut:

                                                                                             Nilai Nominal Rp 500.000 per Saham
                                               Uraian dan Keterangan                                                                    (%)
                                                                                           Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
                        Modal Dasar                                                                  24.000           12.000.000.000
                        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                          PT Salim Chemicals Corpora                                                  6.089            3.044.500.000    33,00
                          SMI                                                                         9.364            4.682.000.000    50,75
                          Leisuretivity Pte. Ltd.                                                     2.999            1.499.500.000    16,25
                        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   18.452            9.226.000.000   100,00
                        Saham dalam Portepel                                                          5.548            2.774.000.000

                      Pengurusan dan Pengawasan

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 12 Juli 2016, yang dibuat
                      di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                      tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0072857
                      tanggal 19 Agustus 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
                      0096427.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 19 Agustus 2016, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris RPU
                      adalah sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                      Komisaris Utama                       : Sukarman
                      Wakil Komisaris Utama                 : Kulachet Dharachandra

                      Direksi
                      Direktur Utama                        : Muntalip Santoso
                      Wakil Direktur Utama                  : Hadi Fernandes
                      Direktur                              : Salikim
                      Direktur                              : Adli Nurtjahja

                      Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris RPU sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai dengan
                      tanggal 22 Maret 2020.

                      3.    Altus

                      Riwayat Singkat

                      Altus, didirikan di bawah hukum Negara Republik Singapura pada 14 Oktober 2009 sebagaimana dibuktikan oleh
                      Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dari Altus Capital Pte. Ltd. (yang mencakup seluruh perubahan anggaran
                      dasar hingga tanggal 26 Oktober 2009) dan disertifikasi oleh Otoritas Peraturan Perusahaan dan Akuntansi
                      (Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA)) di bawah konfirmasi No. 200919215M tanggal
                      15 Oktober 2009. Kantor resmi Altus terdaftar sebagai beralamat di One Marina Boulevard #28-00, Singapura
                      018989.




                                                                                      59



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 59                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 82
                      Kegiatan Usaha
                      Altus adalah Entitas Anak yang digunakan untuk kepentingan pendanaan Perseroan.
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
                                                                                      Nilai Nominal USD1 per Saham
                                              Nama Pemegang Saham                                                              (%)
                                                                                  Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
                        Perseroan                                                                1                      1     100,00
                        Total                                                                    1                      1     100,00

                      Pengurusan dan Pengawasan
                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Direksi Altus adalah sebagai berikut:
                      Direksi
                      Direktur                  : Erwin Ciputra
                      Direktur                  : Lim Chong Thian
                      Direktur                  : Yap Chian Heng
                      4.    PBI
                      Riwayat Singkat
                      PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) yang berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta
                      Pendirian No. 49 tanggal 24 Agustus 2010, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, dengan
                      status sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang
                      Penanaman Modal (“Akta Pendirian PBI”). Akta Pendirian PBI tersebut telah disahkan oleh Menkumham
                      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-43670.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 6 September 2010, didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0066715.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 September 2010, didaftarkan
                      dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Barat pada tanggal 26 April 2011 dengan
                      Tanda Daftar Perusahaan No. 09.02.1.20.40460, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15
                      tanggal 21 Februari 2012, Tambahan No. 2478.
                      Perubahan Anggaran Dasar terakhir PBI dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
                      Anggaran Dasar No. 13 tanggal 7 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., yang
                      telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0061187 tanggal 9 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0019144.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 9 Februari
                      2018 (“Akta No. 13/2018”). Berdasarkan Akta No. 13/2018, para pemegang saham PBI menyetujui untuk
                      mengubah Pasal 13 Anggaran Dasar PBI tentang Tugas dan Wewenang Direksi.
                      Kegiatan Usaha
                      PBI bergerak di bidang industri dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PBI dapat melaksanakan
                      kegiatan berikut:
                      a) Menjalankan usaha dalam bidang industri petrokimia, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi,
                          gas alam dan batubara;
                      b) Pemasaran dan penjualan produk-produk industri petrokimia, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak
                          bumi, gas alam dan batubara, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
                      c) Menjalankan usaha dalam bidang jasa persewaan mesin dan peralatan industri antara lain penyewaan tangki
                          propylene dan tangki raffinate.
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 1 tanggal
                      1 September 2016 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
                      persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0016206.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal
                      7 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0104910.AH.01.11.Tahun
                      2016 tanggal 7 September 2016 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0078463 tanggal 7 September 2016
                      dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0104910.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
                      7 September 2016 (“Akta No. 1/2016”) dan Daftar Pemegang Saham PBI tanggal 5 Oktober 2016, struktur
                      permodalan dan komposisi pemegang saham PBI adalah sebagai berikut:
                                                                                    Nilai Nominal Rp 9.055 per Saham
                                               Uraian dan Keterangan                                                           (%)
                                                                                  Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
                        Modal Dasar                                                   100.000.000          905.500.000.000
                        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                          Perseroan                                                      59.990.000         543.209.450.000    99,98
                          Suhat Miyarso                                                      10.000              90.550.000     0,02
                        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       60.000.000         543.300.000.000   100,00
                        Saham dalam Portepel                                             40.000.000         362.200.000.000




                                                                            60



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 60                                                                      2/22/18 9:39 PM
Page 83
                      Pengurusan dan Pengawasan

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 24 tanggal 15 September 2016 dibuat di hadapan
                      Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                      tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0082176
                      tanggal 22 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
                      0110606.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 22 September 2016, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBI adalah
                      sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                      Presiden Komisaris                    : Baritono Prajogo Pangestu
                      Komisaris                             : Suhat Miyarso

                      Direksi
                      Presiden Direktur                     : Erwin Ciputra
                      Wakil Presiden Direktur               : Kulachet Dharachandra
                      Direktur                              : Fransiskus Ruly Aryawan
                      Direktur                              : Lim Chong Thian
                      Direktur                              : Piboon Sirinantanakul

                      Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PBI sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai dengan
                      16 September 2019.

                      Ikhtisar Data Keuangan Penting

                      Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari
                      Laporan Keuangan PBI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2017 dan 2016 dan tahun-
                      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.

                      Laporan Keuangan PBI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2017 dan tahun yang
                      berakhir 31 Desember 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Satrio Bing Eny & Rekan (anggota
                      dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
                      IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang ditandatangani oleh Bing Harianto, SE. Laporan Keuangan
                      PBI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2016 tidak diaudit.

                      Laporan Keuangan PBI untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 telah diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio
                      & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
                      ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang ditandatangani oleh Bing Harianto, SE.

                      Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                                            (dalam ribuan US$)
                                                                               Pada tanggal                      Pada tanggal
                                                                            30 September 2017       31 Desember 2016      31 Desember 2015
                        Jumlah Aset                                                       212.469              190.343                    147.049
                        Jumlah Liabilitas                                                 144.034              140.541                    132.703
                        Jumlah Ekuitas                                                     68.435               49.802                     14.346


                      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan

                                                                                                                                (dalam ribuan US$)
                                                                           Periode 9 (sembilan) bulan yang
                                                                               berakhir pada tanggal 30       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                      September                        31 Desember
                                                                                2017             20161)           2016              2015
                        Pendapatan bersih                                         195.873            97.296           139.346               77.934
                        Beban pokok pendapatan                                    164.399            88.587         (123.940)             (81.926)
                        Laba kotor                                                 31.474             8.709            15.406              (3.992)
                        Laba periode berjalan                                      18.637             2.310             5.462             (16.473)
                        Jumlah laba komprehensif periode berjalan                  18.633             2.302             5.456             (16.472)
                      Keterangan:
                      1) tidak diaudit




                                                                                          61



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 61                                                                                    2/22/18 9:39 PM
Page 84
                      Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

                      Laporan Posisi Keuangan

                      Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016

                      Posisi aset PBI pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$22,1 juta atau sebesar
                      11,6% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016 yang terutama disebabkan oleh
                      peningkatan kas dan setara kas serta aset tetap PBI. Posisi liabilitas PBI pada tanggal 30 September 2017
                      mengalami peningkatan sebesar US$3,4 juta atau sebesar 2,5% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
                      31 Desember 2016, yang terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha dan liabilitas pajak tangguhan.
                      Posisi ekuitas PBI pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$18,6 juta atau sebesar
                      37,4% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama disebabkan oleh laba
                      periode berjalan yang dicatatkan PBI pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
                      2017.

                      Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015

                      Posisi aset PBI pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$43,3 juta atau sebesar
                      29,4% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 yang terutama disebabkan oleh
                      peningkatan kas dan setara kas, piutang usaha kepada pihak ketiga dan piutang lain-lain. Posisi liabilitas PBI pada
                      tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$7,8 juta atau sebesar 5,9% jika dibandingkan
                      dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama disebabkan oleh peningkatan biaya yang masih
                      harus dibayar dan utang lain-lain. Posisi ekuitas PBI pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan
                      sebesar US$35,5 juta atau sebesar 247,1% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015,
                      yang terutama disebabkan oleh penurunan saldo defisit dikarenakan pencatatan laba bersih untuk tahun 2015
                      serta adanya penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh.

                      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

                      Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode
                      9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016

                      Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, pendapatan bersih PBI
                      mengalami peningkatan sebesar US$98,6 juta atau sebesar 101,3% jika dibandingkan dengan periode 9
                      (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang disebabkan oleh peningkatan penjualan
                      produk kepada pelanggan lokal dan mancanegara. Beban pokok pendapatan PBI pada periode 9 (sembilan) bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$75,8 juta atau sebesar
                      85,6% jika dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2016 yang sejalan
                      dengan peningkatan aktivitas produksi dan penjualan PBI. Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan bersih dan
                      beban pokok pendapatan, laba kotor PBI mengalami peningkatan sebesar US$22,8 juta atau sebesar 261,4% jika
                      dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, laba periode
                      berjalan PBI mengalami peningkatan sebesar US$16,3 juta atau sebesar 706,8% jika dibandingkan dengan
                      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dan jumlah laba komprehensif periode
                      berjalan PBI mengalami peningkatan sebesar US$16,3 juta atau sebesar 709,4% jika dibandingkan dengan
                      periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016.

                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2015

                      Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, pendapatan bersih PBI mengalami peningkatan
                      sebesar US$61,4 juta atau sebesar 78,8% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
                      31 Desember 2017, yang disebabkan oleh peningkatan penjualan produk kepada pelanggan lokal dan
                      mancanegara. Beban pokok pendapatan PBI pada tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar US$42,0 juta atau
                      sebesar 51,3% jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang sejalan dengan peningkatan aktivitas produksi dan
                      penjualan PBI. Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan bersih dan beban pokok pendapatan, laba kotor PBI
                      mengalami peningkatan sebesar US$19,4 juta atau sebesar 485,9% jika dibandingkan dengan tahun 2015, laba
                      periode berjalan PBI mengalami peningkatan sebesar US$21,9 juta atau sebesar 133,2% jika dibandingkan
                      dengan tahun 2015, dan laba komprehensif periode berjalan PBI mengalami peningkatan sebesar US$21,9 juta
                      atau sebesar 133,1% jika dibandingkan dengan tahun 2015.

                      5.    CAP-2

                      CAP-2 didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 April 2017, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn., Notaris
                      di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                      015544.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
                      di bawah No. AHU-0043270.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017 (“Akta Pendirian”).




                                                                              62



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 62                                                                           2/22/18 9:39 PM
Page 85
                      Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
                      Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 25 tanggal 5 Oktober 2017, dibuat di hadapan
                      Andri Noverin Perdana, S.H., M.Kn., pengganti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta
                      No. 25/2017”). Berdasarkan Surat Keterangan tanggal 9 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Andri Noverin
                      Perdana, S.H., M.Kn., pengganti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, Akta No. 25/2017
                      sedang dalam proses pemberitahuan kepada Kemenkumham.

                      Kantor pusat CAP-2 berlokasi di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific, Tower A, Lantai 7, Jl. Let. Jend.
                      S. Parman Kav. 62-63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11410.

                      Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 001/LGL CAPE/SH
                      RES/I/2018 tanggal 9 Januari 2018, para pemegang saham CAP-2 telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:

                      a.    peningkatan modal dasar CAP-2 sebesar Rp 5.328.400.000.000 atau US$ 400.000.000 terbagi atas 400.000
                            saham, sehingga modal dasar CAP-2 meningkat dari Rp 1.332.100.000.000 atau US$ 100.000.000 terbagi
                            atas 100.000 saham menjadi Rp 6.660.500.000.000 atau US$ 500.000.000 terbagi atas 500.000 saham,
                            masing-masing saham bernilai nominal Rp 13.321.000 atau US$ 1.000;

                      b.    peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 666.050.000.000 atau US$ 50.000.000 terbagi atas
                            50.000 saham sehingga modal ditempatkan dan disetor CAP-2 meningkat dari Rp 1.198.890.000.000 atau
                            US$ 90.000.000 terbagi atas 90.000 saham, masing-masing bernilai nominal Rp 13.321.000 atau US$ 1.000
                            menjadi Rp 1.864.940.000.000 atau US$ 140.000.000 terbagi atas 140.000 saham, masing-masing bernilai
                            nominal Rp 13.321.000 atau US$ 1.000;

                      c.    perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar CAP-2;
                      
                      d.    perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar CAP-2.

                      Kegiatan Usaha

                      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan CAP-2 adalah berusaha dalam bidang industri kimia
                      organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
                      di atas, CAP-2 dapat melaksanakan kegiatan usaha memproduksi dan memasarkan crude c4, ethylene, propylene,
                      pyrolysis, gasoline.

                      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, CAP-2 belum menjalankan kegiatan operasional.

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta No. 25/2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CAP-2
                      adalah sebagai berikut:

                                                                                             Nilai Nominal Rp 13.321.000 per Saham
                                               Uraian dan Keterangan                                                                      (%)
                                                                                            Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)
                        Modal Dasar                                                                   100.000        1.332.100.000.000
                        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                          Perseroan                                                                   89.100        1.186.901.100.000     99,00
                          SMI                                                                            900           11.988.900.000      1,00
                        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    90.000        1.198.890.000.000    100,00
                        Saham dalam Portepel                                                          10.000          133.210.000.000

                      Pengurusan dan Pengawasan

                      Berdasarkan Akta No. 25/2017, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CAP-2 adalah sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                      Presiden Komisaris                            : Baritono Prajogo Pangestu
                      Komisaris                                     : Suhat Miyarso

                      Direksi
                      Presiden Direktur                             : Erwin Ciputra
                      Wakil Presiden Direktur                       : Kulachet Dharachandra
                      Direktur                                      : Fransiskus Ruly Aryawan
                      Direktur                                      : Lim Chong Thian
                      Direktur                                      : Piboon Sirinantanakul




                                                                                      63



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 63                                                                                 2/22/18 9:39 PM
Page 86
                      Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi CAP-2 sebagaimana tersebut di atas adalah sampai dengan
                      3 April 2022.

                      G. Keterangan Tambahan Mengenai Entitas Asosiasi

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                                                      Pendapatan
                                                                                                                                                        Entitas
                                Nama Entitas                             Kegiatan            Status                                     Tahun          Asosiasi
                      No.                              Domisili                                        Pendirian Kepemilikan
                                  Asosiasi                                Usaha            Operasional                                Penyertaan       terhadap
                                                                                                                                                      Pendapatan
                                                                                                                                                     Konsolidasian
                        1.    PT Synthetic              Jakarta     Industri Karet         Pengemba            2013        45,00%           2013           -
                              Rubber                                Sintetis                 ngan
                              Indonesia

                      Tidak terdapat perubahan keterangan mengenai SRI, Entitas Asosiasi, dari Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 hingga pada saat Informasi Tambahan
                      ini diterbitkan.

                      H.     Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak

                      Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-
                      izin penting antara lain sebagai berikut:

                                                                                                                                                          Jangka Waktu
                        No.             Pemegang Izin                                                   Keterangan
                                                                                                                                                        (sampai dengan)
                        Perseroan
                        Perizinan Umum
                        1.     Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”)
                               Perseroan                  • TDP No. 09.02.1.20.24999 tanggal 23 November 2017 dengan                                 • 10 Januari 2020;
                                                            status Kantor Tunggal;
                                                                                                                                                     • 25 Februari 2021.
                                                                    •     TDP No. 503/712/24-183/818-DU tanggal 25 Februari 2016
                                                                          dengan status Kantor Cabang di Cilegon.
                        Perizinan BKPM (PMA)
                        1.     Perseroan                            Keputusan Kepala BKPM No. 5/1/IU/IV/PMA/INDUSTRI/2010 tanggal                    Berlaku       seterusnya
                                                                    31 Desember 2010 tentang Izin Usaha Penggabungan Perusahaan                      selama Perseroan masih
                                                                    Penanaman Modal (Merger)                                                         melakukan        kegiatan
                                                                                                                                                     usaha, kecuali ditentukan
                                                                    BKPM memberikan izin ini dengan perincian:                                       lain   oleh     peraturan
                                                                    Ă͘ Surviving Company          : Perseroan;                                       perundang-undangan.
                                                                    ď͘ Merging Company            : CA;
                                                                    Đ͘ Merger Company             : Perseroan.
                        2.       Perseroan                          Keputusan Kepala BKPM No. 30/1/IU-PL/PMA/2016 tanggal                            Berlaku      seterusnya
                                                                    16 Februari 2016 tentang Izin Perluasan Penanaman Modal Asing                    selama Perseroan masih
                                                                                                                                                     melakukan      kegiatan
                                                                    BKPM memberikan izin ini dengan perincian:                                       usaha.

                                                                    Produksi dan Pemasaran:

                                                                                                                      KAPASITAS
                                                                        JENIS PRODUKSI / JASA          KBLI                         EKSPOR (%)
                                                                                                                        (MT)

                                                                               Crude C4                20117           95.000           0

                                                                               Ethylene                20117           260.000          0

                                                                               Propylene               20117           150.000          0

                                                                         Pyrolysis Gasoline            20117           120.000         100


                                                                    Nilai Investasi:

                                                                          i.   Modal Tetap
                                                                               Pembelian dan                   :      Rp                      0,00
                                                                               pematangan tanah




                                                                                                  64



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 64                                                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 87
                                                                                                                                                           Jangka Waktu
                        No.             Pemegang Izin                                                  Keterangan
                                                                                                                                                         (sampai dengan)
                                                                                Bangunan / Gedung          :    Rp           1.000.691.014.440,00
                                                                                Mesin peralatan            :    Rp           2.916.145.816.021,00
                                                                                                                            (USD 211.391.505,23)
                                                                                Lain-lain                  :    Rp             906.033.568.834,00
                                                                                                     Sub   :    Rp           4.822.870.399.295,00
                                                                               Jumlah
                                                                               Modal Kerja (untuk 1 turn   :    Rp            199.200.000.000,00
                                                                          ii.
                                                                               over)
                                                                          iii. Jumlah Nilai Investasi      :    Rp          5.022.070.399.295,00

                        1.       Perseroan                          Keputusan Kepala BKPM No. 3917/1/IP-PB/PMA/2017 tanggal
                                                                    26 Oktober 2017 tentang Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
                                                                    Asing

                                                                    BKPM memberikan izin ini dengan perincian:


                                                                                 KETENTUAN                 SEMULA                    MENJADI

                                                                     1.         SUMBER PEMBIAYAAN
                                                                     -          Modal Sendiri       Rp 0,00                 Rp 279.741.494.000,00
                                                                     -          Laba Ditanam        Rp 666.150.000.000,00   Rp 666.150.000.000,00
                                                                                Kembali
                                                                     -          Pinjaman :
                                                                                Dalam Negeri        Rp                      Rp
                                                                                                    2.398.140.000.000,00    2.118.398.506.000,00
                                                                                Luar Negeri         Rp                      Rp
                                                                                                    2.664.600.000.000,00    2.664.600.000.000,00
                                                                     -          Jumlah              Rp                      Rp
                                                                                                    5.728.890.000.000,00    5.728.890.000.000,00
                                                                     2.         MODAL PERSEROAN
                                                                     -          Modal Dasar    Rp                             Rp
                                                                                               12.264.785.664.000,00          12.264.785.664.000,00
                                                                     -     Modal Ditempatkan   Rp                             Rp
                                                                                               3.286.962.558.000,00           3.566.704.052.000,00
                                                                     -     Modal Disetor       Rp                             Rp
                                                                                               3.286.962.558.000,00           3.566.704.052.000,00
                                                                     3.    Penyertaan Dalam Modal Perseroan
                                                                     Asing (35,32%)
                                                                     SCG            Chemicals  Rp 989.932.959.000,00          Rp
                                                                     Company Limited                                          1.090.343.061.000,00
                                                                     (Thailand, 30,57%)
                                                                     Marigold Resources Pte.,  Rp 169.362.186.000,00          Rp 169.362.186.000,00
                                                                     Ltd.
                                                                     (Singapura, 4,75%)
                                                                     Credit Suisse AG SG TR    Rp 154.276.401.000,00          Rp 0,00
                                                                     A/C       CL       Magna
                                                                     Resources Company
                                                                     (Singapura, 0,00%)
                                                                     Indonesia (64,68%)
                                                                     Prajogo         Pangestu  Rp 0,00                        Rp 503.399.869.000,00
                                                                     (14,11%)
                                                                     Masyarakat      Indonesia Rp 153.621.257.000,00          Rp 323.215.416.000,00
                                                                     (9,06%)
                                                                     PT Barito Pacific Tbk     Rp                             Rp
                                                                     (41,51%)                  1.819.769.755.000,00           1.480.383.520.000,00
                                                                                 Jumlah        Rp                             Rp
                                                                                               3.286.962.558.000,00           3.566.704.052.000,00
                        Perizinan Operasional
                        1.     Angka Pengenal Importir
                               Perseroan                     Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 090404518-B tanggal                         Berlaku selama importir
                                                             11 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas nama                              masih       menjalankan
                                                             Menteri Perdagangan.                                                                     kegiatan usahanya.
                                 Perseroan                   Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 090402163-B tanggal                         Berlaku selama importir
                                                             13 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri                         masih       menjalankan
                                                             Perdagangan.                                                                             kegiatan usahanya.
                        2.       Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri (“IUKS”)
                                 Perseroan                   IUKS Genset: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan                          Sampai dengan tanggal
                                                             Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-05/2023 tanggal                                 31 Desember 2019 dan
                                                             31 Desember 2014.                                                                        dapat     diperpanjang
                                                                                                                                                      selama memungkinkan.
                                 Perseroan                          IUKS Genset: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan                   Sampai dengan tanggal
                                                                    Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-03/2025 tanggal                          31 Desember 2019 dan
                                                                    31 Desember 2014.                                                                 dapat     diperpanjang
                                                                                                                                                      selama memungkinkan.
                                 Perseroan                          IUKS Genset: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan                   Sampai dengan tanggal
                                                                    Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-06/2022 tanggal                          31 Desember 2019 dan
                                                                    31 Desember 2014.                                                                 dapat     diperpanjang
                                                                                                                                                      selama memungkinkan.




                                                                                                  65



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 65                                                                                                        2/22/18 9:39 PM
Page 88
                                                                                                                                            Jangka Waktu
                        No.             Pemegang Izin                                          Keterangan
                                                                                                                                          (sampai dengan)
                                  Perseroan                         IUKS Genset: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan   Sampai dengan tanggal
                                                                    Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-04/2024 tanggal          31 Desember 2019 dan
                                                                    31 Desember 2014.                                                 dapat       diperpanjang
                                                                                                                                      selama memungkinkan.
                                  Perseroan                         IUKS PLTG: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan     Sampai dengan tanggal
                                                                    Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-07/2021 tanggal          31 Desember 2019 dan
                                                                    31 Desember 2014.                                                 dapat       diperpanjang
                                                                                                                                      selama memungkinkan.
                                  Perseroan                         IUKS PLTU: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan     Sampai dengan tanggal
                                                                    Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-08/2020 tanggal          31 Desember 2019 dan
                                                                    31 Desember 2014.                                                 dapat diperpanjang
                                                                                                                                      selama memungkinkan.
                        3.        Izin Serah Pakai Tanah
                                  Perseroan                         Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang            Sampai dengan tanggal
                                                                    No. 593.1/SK.013.1/DBT/2015 tanggal 20 Januari 2015               20 November 2017.*
                                  Perseroan                         Surat No. TN.13.03-BU/REK/58 tanggal 19 Juli 2016                 Sampai dengan tanggal
                                                                                                                                      19 Juli 2018.
                        4.        Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
                                  Perseroan                  Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 650 Tahun 2012 tanggal        Surat         Persetujuan
                                                             20 Juni 2012 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk              Pengelolaan TUKS ini
                                                             Kepentingan Sendiri (“TUKS”) di dalam Daerah Lingkungan Kerja            berlaku selama TUKS
                                                             Pelabuhan Banten                                                         dikelola untuk menunjang
                                                                                                                                      kegiatan usaha pokok
                                                                                                                                      Perseroan.
                               Pemberitahuan Kegiatan Usaha Perusahaan Bongkar Muat Barang
                               Perseroan                Surat No. AL.002/5/15/KSOP.Btn-17 tanggal 27 Maret 2017 yang                  30 April 2018
                                                        dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
                                                        Pelabuhan Kelas I Banten, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
                        Perizinan Lingkungan Hidup
                          1. Izin Lingkungan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pabrik Ethylene, Polyethylene dan Polypropylene
                               Perseroan                Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan                         Izin lingkungan tersebut
                                                        Pelayanan Terpadu Provinsi Banten No. 570/05/ILH.BKMPT/I/2016                 dapat diubah apabila
                                                        tanggal 31 Januari 2016 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan            terjadi perubahan atas
                                                        Peningkatan Kapasitas Pabrik Ethylene, Polyethylene dan                       rencana usaha dan/atau
                                                        Polypropylene di Kota Cilegon Provinsi Banten                                 kegiatan       Perseroan
                                                                                                                                      dan/atau oleh sebab lain
                                                                                                                                      sesuai dengan kriteria
                                                                                                                                      perubahan           yang
                                                                                                                                      tercantum          dalam
                                                                                                                                      Peraturan     Pemerintah
                                                                                                                                      No. 27 Tahun 2012
                                                                                                                                      tentang Izin Lingkungan.
                                                                                                                                      Izin lingkungan mulai
                                                                                                                                      berlaku pada tanggal
                                                                                                                                      31 Januari 2016.

                                                                                                                               Izin lingkungan berakhir
                                                                                                                               bersamaan          dengan
                                                                                                                               berakhirnya izin usaha
                                                                                                                               dan/atau kegiatan.
                             2.   Analisis Dampak Lingkungan (“ANDAL”) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (“RKL”) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
                                  (“RPL”) Pembangunan Perpipaan Gas Ethylene
                                  Perseroan                 Surat No. 660/4053-BAPEDAL/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tentang RKL/RPL tersebut dapat
                                                            Kelayakan Lingkungan ANDAL, RKL dan RPL dalam Rencana direvisi                        apabila
                                                            Pembangunan Perpipaan Gas Jalur Ciwandan-Bojonegara - Puloampel dikemudian hari terjadi
                                                            Kota Cilegon                                                       pengembangan
                                                                                                                               usaha/kegiatan sehingga
                                                                                                                               terjadi perubahan secara
                                                                                                                               mendasar dari kegiatan
                                                                                                                               diatas                yang
                                                                                                                               mempengaruhi          daya
                                                                                                                               dukung      dan       daya
                                                                                                                               tampung        lingkungan
                                                                                                                               serta     akan     ditinjau
                                                                                                                               kembali          sekurang-
                                                                                                                               kurangnya sekali dalam 5
                                                                                                                               tahun.
                        PBI
                        Perizinan Umum
                        1.      TDP
                                PBI                                 •   TDP No. 09.02.1.20.40460 tanggal 3 Maret 2016 dengan status   • 2 Mei 2021;
                                                                        Kantor Tunggal;




                                                                                          66



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 66                                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 89
                                                                                                                                                                Jangka Waktu
                        No.             Pemegang Izin                                                       Keterangan
                                                                                                                                                              (sampai dengan)

                                                                    •     TDP No. 300412400416 tanggal 29 November 2011 dengan status                      • 29 November 2016.
                                                                          Kantor Cabang di Cilegon.                                                          Berdasarkan     Surat
                                                                                                                                                             Tanda Terima Berkas
                                                                                                                                                             Perizinan     tanggal
                                                                                                                                                             13 Oktober 2016 yang
                                                                                                                                                             dikeluarkan      oleh
                                                                                                                                                             Badan       Perizinan
                                                                                                                                                             Terpadu           dan
                                                                                                                                                             Penanaman      Modal
                                                                                                                                                             Kota Cilegon, TDP
                                                                                                                                                             Kantor        Cabang
                                                                                                                                                             di Cilegon sedang
                                                                                                                                                             dalam          proses
                                                                                                                                                             perpanjangan.
                        Perizinan BKPM (PMA)
                        1.     PBI                                  Surat Izin Usaha Industri Penanaman                         Modal   Asing        No.   Izin Usaha Industri ini
                                                                    822/1/IU/PMA/2013 tanggal 15 Agustus 2013                                              berlaku untuk seterusnya
                                                                                                                                                           selama     PBI     masih
                                                                    BKPM memberikan izin ini dengan perincian:                                             melakukan       kegiatan
                                                                                                                                                           usaha.
                                                                    Bidang Usaha                :

                                                                    Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas
                                                                    alam dan batubara

                                                                    Jenis dan kapasitas produksi terpasang / jenis jasa per tahun :

                                                                          Jenis Barang / Jasa       KBLI       Satuan    Kapasitas      Pemasaran

                                                                        Raffinate 1                 20117       Ton       173.000       50% ekspor

                                                                        Butadiene                   20117       Ton       120.000       50% ekspor


                                                                    Keputusan    Kepala  Badan    Koordinasi  Penanaman    Modal                           Izin Usaha Perdagangan
                                                                    No. 1610/1/IU/PMA/2014 tentang Izin Usaha Perdagangan tanggal                          ini    berlaku    untuk
                                                                    3 November 2014                                                                        seterusnya selama PBI
                                                                                                                                                           masih         melakukan
                                                                    BKPM memberikan izin ini dengan perincian:                                             kegiatan usaha.

                                                                    PBI sebagai perusahaan penanaman modal asing yang telah
                                                                    mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dengan kewajiban untuk
                                                                    menaati ketentuan sebagai berikut:

                                                                    a.      Mengajukan izin perluasan apabila PBI melakukan penambahan
                                                                            bidang usaha baru, atau penambahan kapasitas produksi dari
                                                                            kapasitas yang diizinkan di lokasi yang sama dengan kegiatan
                                                                            produksi sebelumnya atau di lokasi lain;
                                                                    b.      Melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam Rencana
                                                                            Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan
                                                                            Lingkungan Hidup (RKL-RPL) yang telah memperoleh persetujuan
                                                                            dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Banten; dan
                                                                    c.      Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (”LKPM”)
                                                                            setiap 6 bulan.
                        Perizinan Operasional
                        1.     PBI                                  Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 090402158-B tanggal                       Berlaku selama importir
                                                                    21 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri                       masih       menjalankan
                                                                    Perdagangan.                                                                           kegiatan usahanya.
                        Perizinan Lingkungan Hidup
                        1.     Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
                               PBI                        Surat Keputusan No. 902/Kep.1a-BLHD/I/2011 tanggal 25 Januari 2011 Tidak diatur jangka waktu
                                                          tentang Persetujuan RKL dan RPL Rinci dari AMDAL PT Chandra Asri keberlakuannya.
                                                          Untuk Pembangunan Pabrik Butadiena PT Petrokimia Butadiene
                                                          Indonesia
                        2.     Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
                               PBI                        Keputusan Walikota Cilegon No. 658.31/Kep.532-BLH/2013 tentang 3 Desember 2018.
                                                          Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”)
                                                          tanggal 3 Desember 2013
                        3.     Izin Lingkungan Rencana Peningkatan Kapasitas Pabrik Butadiene
                               PBI                        Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Izin lingkungan tersebut
                                                          Pelayanan Terpadu Provinsi Banten No. 570/39/ILH.BKMPT/XII/2016 dapat diubah apabila
                                                          tanggal 30 Desember 2016 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada terjadi perubahan atas
                                                          PBI Rencana Peningkatan Kapasitas Pabrik Butadiena di Kelurahan rencana usaha dan/atau
                                                          Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten       kegiatan PBI dan/atau




                                                                                                    67



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 67                                                                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 90
                                                                                                                                                      Jangka Waktu
                        No.             Pemegang Izin                                                Keterangan
                                                                                                                                                    (sampai dengan)
                                                                                                                                                oleh sebab lain sesuai
                                                                                                                                                dengan            kriteria
                                                                                                                                                perubahan           yang
                                                                                                                                                tercantum          dalam
                                                                                                                                                Peraturan     Pemerintah
                                                                                                                                                No. 27 Tahun 2012
                                                                                                                                                tentang Izin Lingkungan.
                                                                                                                                                Izin lingkungan mulai
                                                                                                                                                berlaku pada tanggal
                                                                                                                                                30 Desember 2016.

                                                                                                                                                Izin lingkungan berakhir
                                                                                                                                                bersamaan        dengan
                                                                                                                                                berakhirnya izin usaha
                                                                                                                                                dan/atau kegiatan.
                        SMI

                        Perizinan Umum
                        1.     SMI                                  •     TDP No. 09.02.1.20.32891 tanggal 3 Maret 2016 dengan status           • 21 Juni 2021;
                                                                          Kantor Tunggal;

                                                                    •     TDP No. 3001112400468 tanggal 25 Juni 2013 dengan status              • 6 Juni 2018.
                                                                          Kantor Tunggal di Serang.
                        Perizinan BKPM (PMA)
                               SMI                                  Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan                   Masa berlaku Izin ini
                                                                    Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. 189/T/INDUSTRI/2000                  adalah selama 30 tahun.
                                                                    tentang Pemberian Izin Perluasan tanggal 30 Maret 2000

                                                                    BKPM memberikan izin ini dengan perincian:

                                                                    Bidang Usaha:

                                                                    Industri styrene monomer dan ethyl benzene.

                                                                    Produksi per tahun:

                                                                                 JENIS BARANG              SATUAN          KAPASITAS DASAR
                                                                        Styrene Monomer                     Ton                200.000
                                                                        Ethyl Benzene                       Ton                220.000

                                 SMI                                Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Asing No. 243/1/IP-PL/               Berlaku selama 3 tahun
                                                                    PMA/2014 tanggal 22 Agustus 2014                                            sejak diterbitkannya Izin
                                                                                                                                                Prinsip Perluasan ini.
                                                                    BKPM memberikan izin ini dengan perincian:

                                                                    Bidang Usaha:

                                                                    Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas
                                                                    alam, dan batu bara.

                                                                    Produksi dan Pemasaran per Tahun:

                                                                           JENIS BARANG/ JASA         SATUAN        KAPASITAS      EKSPOR (%)
                                                                        Ethyl benzene                  Ton           200.000          0,00
                                                                        Styrene monomer                Ton            40.000         40,00
                                                                        Toluene                        Ton            3.500           0,00

                        1.       SMI                                Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 2982/1/IP-PB/              SMI            diberikan
                                                                    PMA/2017 tanggal 21 Agustus 2017                                            perpanjangan      jangka
                                                                                                                                                waktu      penyelesaian
                                                                    BKPM memberikan izin ini dengan perincian:                                  proyek           hingga
                                                                                                                                                22 Agustus 2020.
                                                                    Data Perubahan:
                                                                                                                                                Persetujuan           atas
                                                                              KETENTUAN               SEMULA         MENJADI                    perubahan            yang
                                                                             Jangka Waktu            22 Agustus     22 Agustus                  dinyatakan dalam Izin
                                                                          Penyelesaian Proyek           2017           2020                     Prinsip Perubahan ini
                                                                                                                                                merupakan bagian yang
                                                                                                                                                tidak terpisahkan dari Izin
                                                                                                                                                Prinsip         Perluasan
                                                                                                                                                Penanaman Modal Asing
                                                                                                                                                No.              243/1/IP-




                                                                                                68



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 68                                                                                                     2/22/18 9:39 PM
Page 91
                                                                                                                                                  Jangka Waktu
                        No.             Pemegang Izin                                                  Keterangan
                                                                                                                                                (sampai dengan)
                                                                                                                                             PL/PMA/2014      tanggal
                                                                                                                                             22 Agustus 2014.
                        Perizinan Operasional
                        1.     SMI                                  Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 090402162-B tanggal         Berlaku selama importir
                                                                    13 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri         masih       menjalankan
                                                                    Perdagangan.                                                             kegiatan usahanya.

                                                                                                                                             SMI wajib melakukan
                                                                                                                                             registrasi setiap 5 tahun
                                                                                                                                             sekali (13 Juni 2021).
                        Perizinan Lingkungan Hidup
                        1.     Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
                               SMI                       Surat No. 666/26 /DPLH tanggal 18 Januari 2006 tentang Persetujuan                  Tidak diatur jangka waktu
                                                         Revisi Andal, RKL dan RPL SMI.                                                      keberlakuannya.
                        2.     Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut
                               SMI                       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 232 Tahun 2012                        Izin Pembuangan Air
                                                         tanggal 15 Oktober 2012                                                             Limbah ke Laut ini
                                                                                                                                             berlaku selama 5 tahun
                                                                                                                                             sejak tanggal 15 Oktober
                                                                                                                                             2012 sampai dengan
                                                                                                                                             tanggal 15 Oktober 2017.

                                                                                                                             Perseroan sedang dalam
                                                                                                                             proses untuk melakukan
                                                                                                                             perpanjangan atas izin
                                                                                                                             tersebut.
                        3.       Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
                                 SMI                        Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Izin ini berlaku selama 5
                                                            No. 667/20/Penceg./BLH/2015 tanggal 29 Mei 2015                  tahun     sejak tanggal
                                                                                                                             29 Mei 2015 sampai
                                                                                                                             dengan tanggal 29 Mei
                                                                                                                             2020.
                        RPU
                        Perizinan Umum
                        1.     TDP
                               RPU                                  •     TDP No. 09.03.1.52.59806 tanggal 23 Maret 2016 dengan status       • 4 April 2021;
                                                                          Kantor Tunggal;

                                                                    •     TDP No. 300118200505 tanggal 31 Oktober 2014 dengan status         • 31 Oktober 2019.
                                                                          Kantor di Terminal Merak.
                        Perizinan BKPM
                        1.     RPU                                  Surat Izin Usaha     Tetap     No.    755/T/PERDAGANGAN/                 Izin Usaha Tetap tersebut
                                                                    PERHUBUNGAN/2007 tanggal 24 Agustus 2007                                 berlaku     sejak    RPU
                                                                                                                                             beroperasi      komersial
                                                                    BKPM memberikan izin ini dengan perincian:                               bulan Januari 1987 dan
                                                                                                                                             berlaku        seterusnya
                                                                    Bidang Usaha            :                                                selama     RPU      masih
                                                                                                                                             beroperasi.
                                                                    Jasa tangki penyimpanan bahan kimia cair, angkutan dengan saluran
                                                                    pipa serta dermaga khusus untuk keperluan sendiri.

                                                                    Jenis dan kapasitas produksi terpasang / jenis jasa per tahun :

                                                                                       Jenis Barang / Jasa            Satuan     Kapasitas
                                                                        Pipa penyaluran bahan kimia
                                                                                                                       KL        300.000
                                                                        Dermaga khusus:
                                                                         2 unit @ 35.000 DWT
                                                                         Untuk keperluan sendiri
                                                                                                                      DWT         70.000
                                                                         Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan
                                                                            PT Pelabuhan Indonesia setempat

                                                                        Tangki penyimpanan (untuk bahan kimia cair)
                                                                                                                       KL        116.550


                        2.       RPU                                Surat   Perubahan    Penyertaan     dalam     Modal          Perseroan   Tidak diatur jangka waktu
                                                                    No. 1419/A.8/PMA/2012 tanggal 27 Agustus 2012                            keberlakuannya.

                                                                    Berdasarkan surat ini, telah disetujui perubahan penyertaan sebagai
                                                                    berikut:




                                                                                                 69



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 69                                                                                                 2/22/18 9:39 PM
Page 92
                                                                                                                                                Jangka Waktu
                        No.             Pemegang Izin                                                Keterangan
                                                                                                                                              (sampai dengan)
                                                                              Ketentuan                   Semula             Menjadi
                                                                     Penyertaan   dalam     Modal
                                                                     Perseroan
                                                                     a.   Asing (67%)

                                                                              SMI (Gabungan         Rp                 Rp
                                                                               Negara, 50,75%)       3.137.000.000,00   4.682.000.000,00

                                                                              Leisuretivity Pte.,   Rp                 Rp
                                                                               Ltd. (Singapura,      3.044.500.000,00   1.499.500.000,00
                                                                               16,25%)


                                                                     b.   Indonesia (33%)

                                                                              PT          Salim     Rp                 Rp
                                                                               Chemicals             3.044.500.000,00   3.044.500.000,00
                                                                               Corpora
                                                                               (Indonesia, 33%)
                                                                     c.   Jumlah:                    Rp                 Rp
                                                                                                     9.226.000.000,00   9.226.000.000,00
                        Perizinan Operasional
                        1.     Izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak
                               RPU                        Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi                            Izin Usaha Penyimpanan
                                                          No. 11291.K/24/DJM.O/2005 tanggal 3 Oktober 2005, sebagaimana                    Bahan Bakar Minyak
                                                          terakhir diubah dengan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber                 berlaku selama 20 tahun
                                                          Daya Mineral No. 2789.K/10.01/DJM.O/IU/2011 tanggal 1 Februari                   sejak tanggal penetapan
                                                          2011                                                                             izin ini.
                        2.     Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (“TUKS)
                               RPU                        Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 793 Tahun 2012 tanggal                      Persetujuan pengelolaan
                                                          10 Agustus 2012                                                                  TUKS ini berlaku sejak
                                                                                                                                           tanggal 10 Agustus 2012
                                                                                                                                           dan    berlaku   selama
                                                                                                                                           TUKS dikelola untuk
                                                                                                                                           menunjang      kegiatan
                                                                                                                                           usaha pokok RPU.
                        3.       Pemberitahuan Kegiatan Usaha
                                 RPU                      Surat No. AL.002/11/12/KSOP.Btn-17 tanggal 11 September 2017                     Pemberitahuan Kegiatan
                                                                                                                                           Usaha ini berlaku sampai
                                                                                                                                           dengan            tanggal
                                                                                                                                           30 September 2018.

                        Perizinan Lingkungan Hidup
                               UKL-UPL
                               RPU                                  UKL/UPL No. 666.1/122/Penceg/BLH/2014 tanggal 31 Desember 2014         Tidak diatur jangka waktu
                                                                                                                                           keberlakuannya.
                        1.       Izin Lingkungan
                                 RPU                                Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang               Berlaku sama dengan
                                                                    No. 666.1/125/BLH/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang dikeluarkan      masa berlakunya izin
                                                                    oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang                    usaha dan/atau kegiatan.
                                 Izin Pembuangan Limbah
                                 RPU                                Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu           Izin Pembuangan Limbah
                                                                    Satu Pintu Kabupaten Serang No. 658/33/SK.PPLH/DPMPTSP /2017           tersebut berlaku sejak
                                                                    tanggal 7 Juni 2017                                                    tanggal 7 Juni 2017 dan
                                                                                                                                           setiap 2 tahun akan
                                                                                                                                           dilakukan evaluasi serta
                                                                                                                                           peninjauan kembali untuk
                                                                                                                                           perpanjangan         izin
                                                                                                                                           berikutnya.

                                 Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
                                 RPU                      Surat Izin No. 667/11/Penceg./BLH/2015 tanggal 16 April 2015                     Izin ini berlaku selama 5
                                                                                                                                           tahun     sejak    tanggal
                                                                                                                                           16 April 2015 sampai
                                                                                                                                           dengan tanggal 16 April
                                                                                                                                           2020.
                      Keterangan:
                      * sedang dalam proses perpanjangan




                                                                                              70



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 70                                                                                               2/22/18 9:39 PM
Page 93
                      A.    Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi

                      Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-
                      pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak yang
                      memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal (arm’s length basis) sebagaimana
                      halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi–transaksi
                      dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                      I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017:

                      SMI

                      1.    Akta Penanggungan Perusahaan tanggal 8 November 2017, dengan rincian sebagai berikut:

                            Para Pihak:
                            SMI

                            Ruang Lingkup Perjanjian:
                            Pemberian jaminan ini untuk menjamin pembayaran penuh dan tepat waktu atas Jumlah Yang Dijamin
                            sehubungan dengan Indenture tertanggal 8 November 2017 atas Surat Utang Senior US$300.000.000 4,95%
                            Jatuh Tempo 2024

                            Penyelesaian Perselisihan:
                            Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

                            Hukum yang Berlaku:
                            Hukum Negara Republik Indonesia.

                      PBI

                      1.    Akta Penanggungan Perusahaan tanggal 8 November 2017, dengan rincian sebagai berikut:

                            Para Pihak:
                            PBI

                            Ruang Lingkup Perjanjian:
                            Pemberian jaminan ini untuk menjamin pembayaran penuh dan tepat waktu atas Jumlah Yang Dijamin
                            sehubungan dengan Indenture tertanggal 8 November 2017 atas Surat Utang Senior US$300.000.000 4,95%
                            Jatuh Tempo 2024

                            Penyelesaian Perselisihan:
                            Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

                            Hukum yang Berlaku:
                            Hukum Negara Republik Indonesia.

                      2.    Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang
                            dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

                            Para Pihak:
                            a. PBI (“Pemberi Fidusia”); dan
                            b. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Penerima Fidusia”).
                            Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

                            Perjanjian Pokok:
                            a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 No. 9 tanggal
                                10 Oktober 2016 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
                                Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 No. 52 tangggal 31 Oktober 2016 dan Akta Addendum
                                II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 No. 18 tanggal
                                8 Desember 2016, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

                            b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
                                  2017 No. 6 tanggal 9 Oktober 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Addendum II dan
                                  Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
                                  Tahap I Tahun 2017 No. 42 tanggal 27 November 2017, yang seluruhnya dibuat di hadapan Dedy Syamri,
                                  S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan




                                                                              71



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 71                                                                        2/22/18 9:39 PM
Page 94
                            c.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
                                  2018 No. 19 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
                                  Selatan.

                            Utang Pokok:
                            a. Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 senilai Rp 500.000.000.000 atau jumlah lain yang
                                sewaktu-waktu ditentukan berdasarkan Perjanjian Pokok;
                            b. Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 senilai Rp 500.000.000.000
                                atau jumlah lain yang sewaktu-waktu ditentukan berdasarkan Perjanjian Pokok;
                            c. Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 senilai Rp 500.000.000.000,00
                                atau jumlah lain yang sewaktu-waktu ditentukan berdasarkan Perjanjian Pokok.

                            Objek Jaminan:
                            Mesin-mesin baik yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan
                            oleh Pemberi Fidusia terhadap pihak ketiga manapun juga (“Obligor”) berdasarkan perjanjian yang dibuat
                            antara Pemberi Fidusia dan Obligor, satu dan lain menjadi milik Pemberi Fidusia, sesuai dengan Daftar Objek
                            Jaminan Fidusia tanggal 31 Oktober 2017 yang bermaterai cukup.

                            Nilai Objek:
                            US$ 111.596.376,02

                            Sehubungan dengan penggunaan objek jaminan fidusia yang sama antara dalam Penawaran Umum Obligasi
                            Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra
                            Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                            Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018, Perseroan, PBI, dan BTN telah menandatangani Akta
                            Perjanjian Pembagian Jaminan No. 6 tanggal 12 Desember 2017 sebagaimana diubah dengan Akta
                            Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembagian Jaminan No. 24 tanggal 9 Februari 2018, yang
                            keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

                      SRI

                      1.    Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 23 Januari 2018 antara Perseroan dan SRI, dengan rincian sebagai
                            berikut:

                            Para Pihak:
                            a. Perseroan; dan
                            b. SRI.

                            Ruang Lingkup Perjanjian:
                            SRI bermaksud untuk menyewa bagian dari bangunan sebagai kantor operasional harian SRI yang terletak
                            di Lantai 4 Gedung administrasi Perseroan, Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten, 42447.

                            Jangka Waktu Perjanjian:
                            Perjanjian berlaku sejak tanggal 31 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2018.

                            Penyelesaian Perselisihan:
                            Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

                            Hukum yang Berlaku:
                            Hukum Negara Republik Indonesia.
                      B.    Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
                      Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
                      ketiga. Tambahan perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sejak Penawaran Umum
                      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 sampai dengan Informasi
                      Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
                      Perjanjian Fasilitas Kredit
                      a.    DBS Bank Ltd. (“DBS”)
                            Pada tanggal 19 November 2010, Perseroan, SMI dan PBI menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan
                            dengan DBS, yang telah diubah, terakhir kali pada 6 September 2016. Perjanjian ini meliputi (i) Fasilitas A
                            yaitu uncommitted Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar USD120.000.000 dan (ii) Fasilitas B yaitu
                            committed Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar USD60.000.000. Fasilitas A berlaku hingga tanggal
                            14 November 2016 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya untuk periode 12 bulan kecuali
                            DBS memberikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan atas hal sebaliknya, sedangkan Fasilitas B
                            berlaku hingga 14 November 2019.




                                                                             72



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 72                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 95
                            Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar (i) 1,25% per tahun untuk
                            Fasilitas A dan (ii) 1,85% per tahun untuk Fasilitas B. Sementara itu, untuk pinjaman, bunga akan dibebankan
                            dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar (i) 1,85% per tahun untuk Fasilitas A dan (ii) 2,25% per
                            tahun untuk Fasilitas B. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang
                            Perseroan, PBI dan SMI. Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan terikat oleh beberapa pembatasan atas
                            pemberian jaminan, pembebanan, pelepasan aset, restrukturisasi, perubahan dokumen konstitusional, right
                            of first refusal dan arm’s length dealings.

                            Pada tanggal 30 Januari 2018, Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada DBS
                            sehubungan dengan pemberian jaminan dalam Obligasi. Berdasarkan surat tanggal 6 Februari 2018, DBS
                            telah menyetujui rencana pemberian jaminan dalam Obligasi.

                      b.    PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”)

                            Pada bulan Desember 2004, Perseroan dan SMI menandatangani perjanjian kredit dengan BCA dengan
                            batasan kredit sebesar USD55.000.000, yang telah diubah dan diperpanjang terakhir kali pada tanggal
                            24 November 2017. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Multi yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight
                            L/C, Usance L/C, Usance Payable At Sight L/C (UPAS L/C), Usance Payable At Usance (UPAU L/C), SKBDN
                            Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar atas Unjuk dan SKBDN atas Unjuk Dibayar
                            Berjangka. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018.

                            Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis
                            kepada BCA apabila Perseroan dan/atau SMI (i) melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris dan
                            pemegang saham Perseroan dan/atau SMI, selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya perubahan, (ii) akan
                            memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
                            penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan
                            Perseroan dan/atau SMI kepada pihak lain, minimal 12 hari kerja sebelumnya. Selama Perseroan dan/atau
                            SMI belum membayar lunas utang atau batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum
                            berakhir, Perseroan dan/atau SMI tidak diperkenankan untuk mengubah anggaran dasar yang berupa
                            perubahan modal termasuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor (tidak termasuk perubahan
                            susunan direksi, komisaris dan pemegang saham Perseroan dan/atau SMI), tanpa persetujuan tertulis terlebih
                            dahulu dari BCA.

                            Pada tanggal 29 September 2017, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA
                            sehubungan dengan Obligasi.

                      Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016

                      Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana terakhir kali
                      diubah pada tanggal 8 Desember 2016 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat
                      sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 yang terdiri atas 2 seri, yaitu (i) obligasi seri
                      A sebesar Rp 361.400.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2019 dan (ii) obligasi seri B
                      sebesar Rp 138.600.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2021. Tingkat bunga obligasi
                      adalah tingkat bunga tetap sebesar 10,8% per tahun untuk obligasi seri A dan 11,3% per tahun untuk obligasi seri
                      B. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk
                      pembayaran utang. Obligasi dijamin dengan hak tanggungan atas tanah dan bangunan milik Perseroan dan fidusia
                      atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.

                      Sehubungan dengan penggunaan objek jaminan fidusia yang sama antara transaksi Penawaran Umum Obligasi
                      Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap
                      I Tahun 2017, dan Obligasi, Perseroan telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari BTN selaku Wali Amanat
                      berdasarkan Surat No. 349/IBD/CM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 dan Surat No. 043/IBD/CM/I/2018 tanggal
                      31 Januari 2018.

                      Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017

                      Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Oktober 2017 sebagaimana terakhir kali
                      diubah pada tanggal 27 November 2017 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat
                      sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri
                      A sebesar Rp 150.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2020, (ii) obligasi seri B sebesar
                      Rp 120.250.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2022, dan (iii) obligasi seri C sebesar
                      Rp 229.750.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2024. Tingkat bunga obligasi adalah
                      tingkat bunga tetap sebesar 8,40% per tahun untuk obligasi seri A, 9,10% per tahun untuk obligasi seri B, dan
                      9,75% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan
                      dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang. Obligasi dijamin dengan fidusia atas mesin
                      milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.




                                                                               73



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 73                                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 96
                      Sehubungan dengan penggunaan objek jaminan fidusia yang sama antara transaksi Penawaran Umum Obligasi
                      Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap
                      I Tahun 2017, dan Obligasi, Perseroan telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari BTN selaku Wali Amanat
                      berdasarkan Surat No. 349/IBD/CM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 dan Surat No. 043/IBD/CM/I/2018 tanggal
                      31 Januari 2018.

                      Perjanjian Operasional

                      a.    Perjanjian Jual Beli

                            1.     Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana
                                   terakhir kali diubah dengan Amandemen Q4 2017 atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau
                                   Polypropylene tanggal 2 Oktober 2017 antara Perseroan dan PT Sarana Kimindo Intiplas, dengan
                                   rincian sebagai berikut:

                                  Para Pihak:
                                  a. Perseroan; dan
                                  b. PT Sarana Kimindo Intiplas (“SKI”).

                                   Ruang Lingkup Perjanjian:
                                   Perseroan adalah perusahaan yang memproduksi polyethylene dengan merek dagang ASRENE (“PE
                                   ASRENE”) dan polypropylene dengan merek dagang TRILENE (“PP TRILENE”), sedangkan SKI adalah
                                   perusahaan yang membutuhkan polyethylene dan/atau polypropylene untuk bahan baku produksinya.
                                   Oleh karena itu, SKI bermaksud membeli dan Perseroan bersedia untuk menjual PE ASRENE dan/atau
                                   PP TRILENE kepada SKI.

                                   Jangka Waktu Perjanjian:
                                   2 Oktober 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.

                                   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka
                                   waktu perjanjian. Para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh
                                   karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
                                   dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

                                   Penyelesaian Perselisihan:
                                   Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

                                   Hukum yang Berlaku:
                                   Hukum Negara Republik Indonesia.

                            2.     Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 2 Januari 2017 terakhir kali
                                   diubah dengan Amandemen Q4 2017 atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau
                                   Polypropylene tanggal 2 Oktober 2017 antara Perseroan dan PT Akino Wahanamulia, dengan
                                   rincian sebagai berikut:

                                  Para Pihak:
                                  a. Perseroan; dan
                                  b. PT Akino Wahanamulia (“AW”).

                                   Ruang Lingkup Perjanjian:
                                   Perseroan adalah perusahaan yang memproduksi polyethylene dengan merek dagang ASRENE (“PE
                                   ASRENE”) dan polypropylene dengan merek dagang TRILENE (“PP TRILENE”), sedangkan AW adalah
                                   perusahaan yang membutuhkan polyethylene dan/atau polypropylene. Oleh karena itu, AW bermaksud
                                   membeli dan Perseroan bersedia untuk menjual PE ASRENE dan/atau PP TRILENE kepada AW.

                                   Jangka Waktu Perjanjian:
                                   2 Oktober 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.

                                   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka
                                   waktu perjanjian. Para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh
                                   karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
                                   dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

                                   Penyelesaian Perselisihan:
                                   Pengadilan Negeri Jakarta Barat.




                                                                               74



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 74                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 97
                                   Hukum yang Berlaku:
                                   Hukum Negara Republik Indonesia.

                            3.     Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana
                                   terakhir kali diubah dengan Amandemen Q4 2017 atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau
                                   Polypropylene tanggal 2 Oktober 2017 antara Perseroan dan PT Lotte Packaging, dengan rincian
                                   sebagai berikut:

                                  Para Pihak:
                                  a. Perseroan; dan
                                  b. PT Lotte Packaging (“Lotte”).

                                   Ruang Lingkup Perjanjian:
                                   Perseroan adalah perusahaan yang memproduksi polyethylene dengan merek dagang ASRENE (“PE
                                   ASRENE”) dan polypropylene dengan merek dagang TRILENE (“PP TRILENE”), sedangkan Lotte adalah
                                   perusahaan yang membutuhkan polyethylene dan/atau polypropylene untuk bahan baku produksinya.
                                   Oleh karena itu, Lotte bermaksud membeli dan Perseroan bersedia untuk menjual PE ASRENE dan/atau
                                   PP TRILENE kepada Lotte.

                                   Jangka Waktu Perjanjian:
                                   2 Oktober 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.

                                   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka
                                   waktu perjanjian. Para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh
                                   karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
                                   dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

                                   Penyelesaian Perselisihan:
                                   Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

                                   Hukum yang Berlaku:
                                   Hukum Negara Republik Indonesia.

                            4.     Perjanjian Jual Beli Ethylene, dengan rincian sebagai berikut:

                                  Para Pihak:
                                  a. Perseroan sebagai Penjual; dan
                                  b. Pihak ketiga sebagai Pembeli.


                                   Ruang Lingkup Perjanjian:
                                   Perseroan memproduksi dan menjual ethylene, sedangkan Pembeli membutuhkan ethylene sebagai
                                   salah satu bahan baku untuk mendukung kegiatan usahanya. Perseroan bersedia menjual ethylene
                                   kepada Pembeli dan Pembeli bersedia membeli ethylene dari Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
                                   Pembeli selama jangka waktu perjanjian.

                                   Hukum yang Berlaku:
                                   Hukum Negara Republik Indonesia.

                                   Perseroan telah mengadakan Perjanjian Jual Beli Ethylene sebagai berikut:
                                                      Tanggal                        Jangka Waktu                                            Penyelesaian
                                       NO .                            Pembeli                                  Objek Perjanjian
                                                     Perjanjian                        Perjanjian                                            Perselisihan
                                                                                                       Ethylene dengan kuantitas sebesar
                                                                                    1 Januari 2018 –                                        Badan Arbitrase
                                                                    PT Polychem                        51.000 MT (Metrik Ton) per tahun
                                       1.       2 Januari 2018                      31 Desember 2018                                        Nasional
                                                                    Indonesia Tbk                      dengan toleransi sebesar ±5%, pada
                                                                                                                                            Indonesia
                                                                                                       opsi Penjual.
                                                                                                                                            Badan Arbitrase
                                                                    PT Sulfindo     1 Januari 2018 –   Ethylene dengan kuantitas sebesar
                                       2.       2 Januari 2018                                                                              Nasional
                                                                    Adiusaha        31 Desember 2018   42.000 MT per tahun.
                                                                                                                                            Indonesia

                            5.     Standard Sales Contract – Terms “CFR”/“CIF” (INCOTERMS 2000) tanggal 27 Desember 2017
                                   antara Perseroan dan Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad.

                                  Para Pihak:
                                  a. Perseroan; dan
                                  b. Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad. (“Shell”).




                                                                                        75



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 75                                                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 98
                                   Ruang Lingkup Perjanjian:
                                   Perseroan sepakat untuk membeli naphtha dari Shell dengan nama produk SMDS GTL Naphtha.

                                   Jangka Waktu Perjanjian:
                                   1 Januari - 31 Desember 2018

                                   Penyelesaian Perselisihan:
                                   Singapore International Arbitration Centre.

                                   Hukum yang Berlaku:
                                   Hukum Negara Singapura.

                           6.     Perjanjian Jual Beli Kondensat tanggal 18 Mei 2015 antara Perseroan dan Konsorsium PT Titis
                                  Sampurna dan PT Surya Mandala Sakti, dengan rincian sebagai berikut:

                                  Para Pihak:
                                  a. Perseroan; dan
                                  b. Konsorsium PT Titis Sampurna dan PT Surya Mandala Sakti (“Konsorsium”).

                                   Ruang Lingkup Perjanjian:
                                   Perseroan membeli Kondensat yang dihasilkan PT Donggi Senoro LNG (“DSLNG”) dari Konsorsium
                                   sebagai pemenang lelang jual beli Kondensat dari DSLNG dengan kualitas as it is sebagaimana
                                   dihasilkan oleh LNG Plant milik DSLNG di Luwuk, Sulawesi, sesuai dengan nominasi jumlah produksi
                                   yang diberikan DSLNG dari waktu ke waktu.

                                   Pada Tahap I, penentuan besar kuantitas Kondensat akan ditentukan dengan manual sounding ship
                                   setelah pemuatan yang akan dilakukan oleh independent surveyor.

                                   Pada Tahap II, penentuan besar kuantitas Kondensat akan ditentukan dengan manual sounding shore
                                   sebelum dan sesudah pemuatan, yang akan dilakukan oleh independent surveyor.

                                   Jangka Waktu Perjanjian:
                                   3 tahun sejak tanggal kargo Kondensat pertama sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (10 Agustus
                                   2015) dan akan berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018, dan dapat diperpanjang dan/atau
                                   diperbaharui berdasarkan persetujuan bersama tertulis Para Pihak.

                                   Penyelesaian Perselisihan:
                                   Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

                                   Hukum yang Berlaku:
                                   Hukum Negara Republik Indonesia.

                      b.    Perjanjian Sewa

                            1.     Logistics and Warehousing Management Services Agreement tanggal 18 Januari 2018, dengan
                                   rincian sebagai berikut:

                                  Para Pihak:
                                  a. Perseroan; dan
                                  b. PT SCG Barito Logistics (“SBL”).

                                   Ruang Lingkup Perjanjian:
                                   Perseroan bermaksud untuk menunjuk SBL untuk menyediakan jasa dalam operasional pergudangan
                                   dan transportasi produk Perseroan yang mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
                                   a. Jasa Jasa transportasi kargo darat:
                                       -    SBL menyediakan perencanaan transportasi, koordinasi dan layanan manajemen untuk
                                            memenuhi persyaratan penyerahan barang jadi yang dikirim dari gudang. Sebagai tambahan,
                                            mengelola gudang sampai ke antar-jemput gudang satelit dan dari gudang satelit sampai
                                            pelanggan;
                                       -    Menjadwalkan pesanan penjualan secara berkala kepada transporter dan armada kontraktor
                                            yang berdedikasi untuk memenuhi komitmen sesuai jadwal tarif;
                                       -    Menyediakan armada yang memadai guna menunjang prakira estimasi volume bulanan
                                            sepanjang tahun, termasuk armada baru yang tidak kurang dari 50 truk (box truck) baru.
                                       -    SBL menyeragamkan dan menandai truk dan para supir;
                                       -    Menginput data bukti penyerahan dan manajemen catatan penyerahan kembali kepada
                                            Perseroan secara akurat dan tepat waktu;




                                                                                 76



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 76                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 99
                                         -   Bantuan pelayanan konsumen untuk pertanyaan, penjadwalan dan keluhan terkait dengan
                                             status penyerahan;
                                         -   Mengatur vendor sub-kontraktor guna memastikan ketersediaan armada serta tercapainya
                                             kualitas dan standar penyerahan;
                                         -   Mengatur standar keamanan armada supir dan sub-kontraktor;
                                         -   Menelusuri dan melaporkan kinerja penyerahan kepada Perseroan dengan tepat waktu;
                                         -   Mengelola layanan transportasi melalui sistem SAP SBL;
                                         -   Mengajukan klaim yang relevan bersama dengan vendor untuk setiap persediaan yang
                                             hilang/rusak;
                                         -   Mengkoordinasikan operasi pergerakan arus transportasi antar-jemput antara fasilitas produksi
                                             polypropylene dan fasilitas produksi polyethylene secara berkala;
                                         -   Asuransi;
                                         -   Mengkoordinasikan seluruh aktivitas penyerahan, termasuk kargo non-darat, domestik, impor
                                             dan ekspor.
                                   b.    Jasa manajemen gudang :
                                         -   Menerima barang jadi yang dipalet dari jalur produksi dan menempatkan produk-produk di teluk
                                             yang telah ditentukan di dalam gudang pabrik (FGTN);
                                         -   Menerima barang jadi dan menempatkan di gudang satelit;
                                         -   Memilih produk yang dipalet untuk memenuhi pemesanan penyerahan barang dan pengiriman
                                             tepat waktu;
                                         -   Pengangkutan truk produk polymer, termasuk namun tidak terbatas terhadap kantong longgar,
                                             kantong besar, penyerahan dengan palet, bulk/silo dan pemeriksaan beban;
                                         -   Manajemen sistem manajemen gudang (warehouse management system) SAP milik Perseroan
                                             dan penginputan data serta memperbarui perpindahan inventaris yang masuk dan keluar dari
                                             fasilitas Gudang;
                                         -   Menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan operasi manajemen pergudangan serta
                                             memeriksa dan mengambil data yang benar;
                                         -   Layanan konsumen terkait dengan status serta jadwal pengiriman dan penyerahan (dispatch
                                             and delivery);
                                         -   Memindahkan odd lots menuju gudang barang slow moving dan menginformasikan kepada
                                             Perseroan terkait dengan Stock Keeping Unit (SKU) barang slow moving;
                                         -   Penanganan yang aman terhadap produk yang berada di dalam atau di luar gudang;
                                         -   Manajemen arus persediaan FIFO (first in first out) ke pelanggan dan LIFO (last in first out) untuk
                                             transfer antar-gudang;
                                         -   Menyediakan tenaga kerja guna menunjang seluruh pelayanan;
                                         -   Stock Take inventaris dalam triwulan dan tahunan;
                                         -   Mengatur dan menerapkan seluruh proses yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan
                                             Kerja (K3) pada operasional pergudangan;
                                         -   Mengkoordinasikan perbaikan dan perawatan terhadap seluruh MHE (“Material Handling
                                             Equipment”) berdasarkan biaya ketika peralatan masih di bawah kepemilikan Perseroan;
                                         -   Menangani keluhan;
                                         -   Mengelola pemrosesan bahan bekas gudang di pabrik. Bahan bekas berarti kelebihan bahan
                                             dari hasil tumpahan dan kerusakan.
                                   c.    Jasa konsultasi manajemen:
                                         Dukungan berupa saran, petunjuk dan bantuan operasional terhadap usaha atau dan permasalahan
                                         manajemen organisasi lainnya seperti rencana strategis dan organisasi dalam bidang:
                                         -   Sistem teknologi;
                                         -   Moda transportasi lainnya seperti angkutan pantai (pesisir), kereta api, laut, bea cukai impor-
                                             ekspor dan lain-lain.

                                   Jangka Waktu Perjanjian:
                                   Penunjukkan SBL untuk menyediakan jasa-jasa dimulai pada tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan
                                   tanggal 31 Desember 2022, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan perjanjian.

                                   Para pihak sepakat bahwa jangka waktu perjanjian akan diperpanjang secara otomatis untuk periode 1
                                   tahun, kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai
                                   keinginannya untuk tidak memperpanjang jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum
                                   jangka waktu perjanjian berakhir dan pemberitahuan tersebut disepakati oleh pihak lainnya.

                                   Penyelesaian Perselisihan:
                                   Singapore International Arbitration Centre.

                                   Hukum yang Berlaku:
                                   Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                                                    77



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 77                                                                                  2/22/18 9:39 PM
Page 100
                      c.     Perjanjian Operasional Lainnya

                             1.    Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No. 126.Pj/471/1990/M dan No. C/012/TPI/1990 tanggal
                                   15 Oktober 1990 antara Perseroan dan PT PLN (Persero) sebagaimana diubah terakhir kali dengan
                                   Addendum III No. 0040.Add/AGA.01.01/DISBANTEN/2017 dan No. PL-CR/17-022 tanggal
                                   29 November 2017, dengan rincian sebagai berikut:

                                  Para Pihak:
                                  a. Perseroan; dan
                                  b. PT PLN Persero (“PLN”).

                                   Ruang Lingkup Perjanjian:
                                   PLN sepakat melakukan kerjasama yang meliputi menyalurkan tenaga listrik kepada Perseroan dan
                                   Perseroan bersedia untuk memberi dan menerima tenaga listrik tersebut yang akan disalurkan untuk
                                   dipergunakan oleh Perseroan di pabrik milik Perseroan dan anak perusahaannya di Desa Gunung Sugih,
                                   Kecamatan Anyer, Serang, Banten dengan kapasitas daya yang akan disalurkan oleh PLN kepada
                                   Perseroan sebesar 70.000 kVA.

                                   Jangka Waktu Perjanjian:
                                   Perjanjian berlaku sejak tanggal ditandatangani untuk waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri oleh
                                   masing-masing pihak dengan memperhatikan ketentuan pengakhiran dalam perjanjian.

                                   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.

                                   Penyelesaian Perselisihan:
                                   Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah, apabila penyelesaian dengan cara
                                   musyawarah tidak tercapai, Para Pihak akan menyerahkan penyelesaiannya sesuai ketentuan
                                   perundang-undangan yang berlaku.

                                   Hukum yang Berlaku:
                                   Hukum Negara Republik Indonesia.

                      C.     Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km.
                      123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, SMI, Entitas Anak, memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Bojonegara,
                      Bojonegara, Serang, Banten 42456 dan PBI, Entitas Anak, memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km.
                      123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447.

                      Perseroan mengoperasikan naphtha cracker dengan kapasitas terpasang sebesar 600 kt per tahun yang
                      menggunakan teknologi berlisensi dari Lummus Techonology, Inc. (“Lummus”) dan memiliki dua lajur produksi
                      polyethylene yang menggunakan teknologi berlisensi dari Univation Technologies LLC dan Showa Denko. Lajur
                      produksi yang berlisensi dari Univation Technologies LLC berkapasitas 200 kt per tahun dan memproduksi baik
                      polyethylene dengan kepadatan rendah (low density) (“LLDPE”) maupun polyethylene dengan kepadatan tinggi
                      (high density) (“HDPE”), dimana lajur produksi Showa Denko memiliki kapasitas 120 kt per tahun untuk jenis
                      HDPE. Perseroan memproduksi olefin (ethylene, propylene dan produk-produk sampingan (by-products) lainnya
                      seperti pygas dan mixed C4), produk-produk sampingan ethylene lainnya seperti polyethylene dan styrene
                      monomer (melalui Entitas Anaknya SMI) dan produk-produk sampingan seperti ethyl benzene, toluene dan
                      benzene toluene mixture. Dua pabrik yang memproduksi styrene monomer memiliki kapasitas terpasang
                      gabungan sebesar 340 kt per tahun. Untuk lajur produksi polypropylene, tiga lajur produksi Perseroan memiliki
                      kapasitas sebesar 480 kt per tahun.

                      Komplek pabrik Perseroan juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa saluran pipa, pembangkit listrik,
                      boiler, sarana pengelolaan air, tangki penyimpanan dan dermaga.

                      Perseroan memiliki 94 bidang tanah yang terletak di Serang dan Cilegon dengan rincian sebagai berikut:


                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar              Tanggal
                           No.       Penerbit, dan                  Tanah                                                    Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur   Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                        1.        Sertifikat Hak Guna               92.510   Gambar Situasi No.    27 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  Bangunan (“SHGB”)                          10322/1996 tanggal        2026         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  No.        70/Gunung                       26 Desember 1996                       peringkat ketiga atas nama
                                  Sugih,      diterbitkan                                                           PT    Bank    DBS    Indonesia,
                                  oleh Kepala Kantor                                                                berkedudukan      di   Jakarta,
                                  Pertanahan                                                                        berdasarkan Akta Pemberian Hak




                                                                                           78



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 78                                                                                     2/22/18 9:39 PM
Page 101
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar                 Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                        Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur      Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                                  Kabupaten Serang                                                                     Tanggungan       No.   178/2016
                                  tanggal 29 Januari                                                                   tanggal 30 November 2016, dibuat
                                  1997                                                                                 di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                       No. 1884/2016.

                        2.        SHGB                              5.820    Gambar        Situasi    27 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     71/Gunung                          No. 48/1997 tanggal          2026         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       29 Januari 1997                           peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                                                                   PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  tanggal 29 Januari                                                                   Tanggungan       No.     178/2016
                                  1997                                                                                 tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1884/2016.

                        3.        SHGB No.      103,                12.100   Surat            Ukur    15 April 2028    Tanah ini digunakan sebagai
                                  diterbitkan   oleh                         No.       1/SU/1998                       jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Kepala      Kantor                         tanggal 20 April 1998                     peringkat ketiga atas nama
                                  Pertanahan                                                                           PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berkedudukan       di     Jakarta,
                                  tanggal 21 April                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  1998                                                                                 Tanggungan       No.     178/2016
                                                                                                                       tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1884/2016.

                        4.        SHGB No. 104,                     4.749    Surat            Ukur    15 April 2028    Tanah ini digunakan sebagai
                                  diterbitkan   oleh                         No.       2/SU/1998                       jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Kepala      Kantor                         tanggal 10 April 1998                     peringkat ketiga atas nama
                                  Pertanahan                                                                           PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berkedudukan       di     Jakarta,
                                  tanggal 21 April                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  1998                                                                                 Tanggungan       No.     178/2016
                                                                                                                       tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1884/2016.

                        5.        SHGB No. 3371,                    4.780    Surat         Ukur      31 Januari 2034   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  diterbitkan       oleh                     No.     38/SU/1998                        pihak ketiga.
                                  Kepala         Kantor                      tanggal 22 Agustus
                                  Pertanahan                                 1998
                                  Kabupaten Serang
                                  tanggal 8 Oktober
                                  1998
                        6.        SHGB                              11.965   Surat          Ukur     29 Oktober 2029   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.      155/Gunung                        No. 00787/Gunung                          jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,     diterbitkan                     Sugih/2009 tanggal                        peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         4 Agustus 2009                            PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan       Kota                                                                berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Cilegon          pada                                                                berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  tanggal                                                                              Tanggungan       No.     177/2016
                                  19 November 2009                                                                     tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1883/2016.




                                                                                             79



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 79                                                                                           2/22/18 9:39 PM
Page 102
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar                Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                       Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur     Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                        7.        SHGB                              68.730   Gambar       Situasi    20 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     21/Gunung                          No.       2563/1991         2031         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       tanggal 3 September                      peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1991                                     PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                          berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                    berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada        tanggal                                                                 Tanggungan       No.     177/2016
                                  20 September 1991                                                                   tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                      No. 1883/2016.


                        8.        Sertifikat Hak Guna               78.520   Gambar     Situasi      20 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  Bangunan                                   No.      828/1991           2031         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  No.        22/Gunung                       tanggal 27 Maret                         peringkat keenam atas nama
                                  Sugih,      diterbitkan                    1991                                     PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  oleh Kepala Kantor                                                                  berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Pertanahan                                                                          berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  Kabupaten Serang                                                                    Tanggungan       No.     177/2016
                                  pada           tanggal                                                              tanggal 30 November 2016, dibuat
                                  20 September 1991                                                                   di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                      No. 1883/2016.
                        9.        SHGB                              87.087   Gambar     Situasi      20 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     24/Gunung                          No.      831/1991           2031         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       tanggal 27 Maret                         peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1991                                     PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                          berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                    berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada        tanggal                                                                 Tanggungan       No.     177/2016
                                  20 September 1991                                                                   tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                      No. 1883/2016.

                        10.       SHGB                              86.009   Gambar     Situasi      20 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     25/Gunung                          No.      830/1991           2031         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       tanggal 27 Maret                         peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1991                                     PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                          berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                    berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada        tanggal                                                                 Tanggungan       No.     177/2016
                                  20 September 1991                                                                   tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                      No. 1883/2016.

                        11.       SHGB                              76.941   Gambar     Situasi      20 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     26/Gunung                          No.      827/1991           2031         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       tanggal 27 Maret                         peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1991                                     PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                          berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                    berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada        tanggal                                                                 Tanggungan       No.     177/2016
                                  20 September 1991                                                                   tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                      No. 1883/2016.




                                                                                             80



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 80                                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 103
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar                Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                        Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur     Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                        12.       SHGB                              95.795   Gambari    Situasi       20 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     27/Gunung                          No.      829/1991            2031         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       tanggal 27 Maret                          peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1991                                      PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada        tanggal                                                                  Tanggungan       No.     177/2016
                                  20 September 1991                                                                    tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1883/2016.

                        13.       SHGB                          218.242      Gambar      Situasi    14 Desember 2031   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     29/Gunung                          No.      2100/1991                        jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       tanggal 16 Agustus                        peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1991                                      PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada        tanggal                                                                  Tanggungan       No.     178/2016
                                  14 Desember 1991                                                                     tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1884/2016.

                        14.       SHGB                              45.336   Gambar     Situasi       20 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.      32/Gunung                         No.     1724/1993            2031         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      tanggal 20 Maret                          peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1993                                      PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada         tanggal                                                                 Tanggungan       No.     177/2016
                                  22 Maret 1993                                                                        tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1883/2016.

                        15.       SHGB                              31.790   Gambar       Situasi     21 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     42/Gunung                          No.    3246     and          2031         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       3249/1992 tanggal 4                       peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         Agustus 1992                              PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada        tanggal                                                                  Tanggungan       No.     177/2016
                                  27 September 1994                                                                    tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1883/2016.

                        16.       SHGB                              31.400   Gambar     Situasi     27 Februari 2028   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.      96/Gunung                         No.     1798/1998                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      tanggal 10 Maret                          peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1998                                      PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada         tanggal                                                                 Tanggungan       No.     177/2016
                                  10 Maret 1998                                                                        tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1883/2016.




                                                                                             81



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 81                                                                                           2/22/18 9:39 PM
Page 104
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar              Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                      Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur   Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                        17.       SHGB                              11.225   Gambar     Situasi   27 Februari 2028   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.      97/Gunung                         No.     1797/1998                       jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      tanggal 10 Maret                        peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1998                                    PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                         berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                   berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada         tanggal                                                               Tanggungan       No.     177/2016
                                  10 Maret 1998                                                                      tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                     No. 1883/2016.

                        18.       SHGB                              36.520   Gambar     Situasi   27 Februari 2028   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.      98/Gunung                         No.     1803/1998                       jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      tanggal 10 Maret                        peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1998                                    PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                         berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                   berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada         tanggal                                                               Tanggungan       No.     177/2016
                                  10 Maret 1998                                                                      tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                     No. 1883/2016.

                        19.       SHGB                              4.540    Gambar     Situasi   27 Februari 2028   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.      99/Gunung                         No.     1802/1998                       jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      tanggal 10 Maret                        peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1998                                    PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                         berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                   berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada         tanggal                                                               Tanggungan       No.     177/2016
                                  10 Maret 1998                                                                      tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                     No. 1883/2016.

                        20.       SHGB                               640     Gambar     Situasi   27 Februari 2028   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.    101/Gunung                          No.     1800/1998                       jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      tanggal 10 Maret                        peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1998                                    PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                         berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                   berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada         tanggal                                                               Tanggungan       No.     177/2016
                                  10 Maret 1998                                                                      tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                     No. 1883/2016.

                        21.       SHGB                              3.255    Gambar     Situasi   27 Februari 2028   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.    102/Gunung                          No.     1799/1998                       jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      tanggal 10 Maret                        peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         1998                                    PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                         berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                   berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada         tanggal                                                               Tanggungan       No.     177/2016
                                  10 Maret 1998                                                                      tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                     No. 1883/2016.




                                                                                           82



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 82                                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 105
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar                Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                        Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur     Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                        22.       SHGB                              8.590    Surat          Ukur      4 Mei 2028       Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.    106/Gunung                          No. 4/1998 tanggal 4                      jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       Juni 1998                                 peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                                                                   PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada tanggal 8 Juni                                                                  Tanggungan       No.     177/2016
                                  1998                                                                                 tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1883/2016.

                        23.       SHGB                              29.890   Surat          Ukur      4 Mei 2028       Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.    107/Gunung                          No. 5/1998 tanggal 4                      jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       Juni 1998                                 peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                                                                   PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada tanggal 8 Juni                                                                  Tanggungan       No.     177/2016
                                  1998                                                                                 tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1883/2016.

                        24.       SHGB                              1.330    Surat          Ukur    27 Februari 2028   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.    117/Gunung                          No. 17/1998 tanggal                       jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       2 November 1998                           peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                                                                   PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada        tanggal                                                                  Tanggungan       No.     177/2016
                                  27 November 1998                                                                     tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1883/2016.

                        25.       SHGB                               615     Surat Ukur No. 11/G.   21 Agustus 2029    Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.    124/Gunung                          Sugih/1999 tanggal                        jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,   diterbitkan                       30 Agustus 1999                           peringkat keenam atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                                                                   PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan                                                                           berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Kabupaten Serang                                                                     berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  pada        tanggal                                                                  Tanggungan       No.     177/2016
                                  30 Agustus 1999                                                                      tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                       di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                       S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                       No. 1883/2016.

                        26.       SHGB                              4.002    Surat         Ukur      24 September      Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.      12/Genting                        No. 00349/Genting           2025          jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Kalianak, diterbitkan                      Kalianak/2015                             peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         tanggal                                   PT      Bank   DBS     Indonesia,
                                  Pertanahan                                 25 September 2015                         berkedudukan      di     Jakarta,
                                  Kotamadya                                                                            berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  Surabaya        pada                                                                 Tanggungan      No.     617/2016
                                  tanggal 6 November                                                                   tanggal 29 November 2016, dibuat
                                  1995                                                                                 di hadapan Anita Anggawidjaja,
                                                                                                                       S.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                       Tanah di Kota Surabaya I dan
                                                                                                                       Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                       No. 7086/2016.




                                                                                             83



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 83                                                                                           2/22/18 9:39 PM
Page 106
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar               Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                       Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur    Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                        27.       SHGB                              4.000    Surat         Ukur      24 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.      13/Genting                        No. 00350/Genting           2025         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Kalianak, diterbitkan                      Kalianak/2015                            peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         tanggal 1 Oktober                        PT      Bank   DBS     Indonesia,
                                  Pertanahan                                 2015                                     berkedudukan      di     Jakarta,
                                  Kotamadya                                                                           berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  Surabaya        pada                                                                Tanggungan      No.     617/2016
                                  tanggal 6 November                                                                  tanggal 29 November 2016, dibuat
                                  1995                                                                                di hadapan Anita Anggawidjaja,
                                                                                                                      S.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Surabaya I dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                      No. 7086/2016.

                        28.       SHGB                               373     Surat         Ukur    21 Agustus 2029    Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     206/Gunung                         No. 01014/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2014 tanggal                       peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         27 Juni 2014                             PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan      Kota                                                                berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Cilegon         pada                                                                berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  tanggal 11 Agustus                                                                  Tanggungan       No.     178/2016
                                  2014                                                                                tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                      No. 1884/2016.

                        29.       SHGB                              82.659   Surat          Ukur   14 Desember 2031   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     240/Gunung                         No. 01035/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2014 tanggal                       peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         15 Agustus 2014                          PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan      Kota                                                                berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Cilegon         pada                                                                berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  tanggal                                                                             Tanggungan       No.     178/2016
                                  3 September 2014                                                                    tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                      No. 1884/2016.

                        30.       SHGB                              22.658   Surat         Ukur      24 Juni 2019     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     272/Gunung                         No. 01074/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2014 tanggal                       peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         15 Desember 2014                         PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan      Kota                                                                berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Cilegon         pada                                                                berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  tanggal                                                                             Tanggungan       No.     178/2016
                                  18 Desember 2014                                                                    tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                      No. 1884/2016.

                        31.       SHGB                              22.535   Surat         Ukur      24 Juni 2019     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     273/Gunung                         No. 01075/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2014 tanggal                       peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         15 Desember 2014                         PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan      Kota                                                                berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Cilegon         pada                                                                berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  tanggal                                                                             Tanggungan       No.     178/2016
                                  18 Desember 2014                                                                    tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                      No. 1884/2016.




                                                                                            84



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 84                                                                                          2/22/18 9:39 PM
Page 107
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                 Gambar               Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                     Keterangan
                                                                            Situasi/Surat Ukur    Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                        32.       SHGB                              8.639   Surat         Ukur      24 Juni 2019    Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     274/Gunung                        No. 01073/Gunung                        jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                     Sugih/2014 tanggal                      peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                        15 Desember 2014                        PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan      Kota                                                              berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Cilegon         pada                                                              berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  tanggal                                                                           Tanggungan       No.     178/2016
                                  18 Desember 2014                                                                  tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                    di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                    S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                    Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                    Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                    No. 1884/2016.

                        33.       SHGB                              2.591   Surat         Ukur      24 Juni 2019    Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     275/Gunung                        No. 01072/Gunung                        jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                     Sugih/2014 tanggal                      peringkat ketiga atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                        15 Desember 2014                        PT      Bank   DBS      Indonesia,
                                  Pertanahan      Kota                                                              berkedudukan       di     Jakarta,
                                  Cilegon         pada                                                              berdasarkan Akta Pemberian Hak
                                  tanggal                                                                           Tanggungan       No.     178/2016
                                  18 Desember 2014                                                                  tanggal 30 November 2016, dibuat
                                                                                                                    di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                    S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                    Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                    Sertifikat   Hak      Tanggungan
                                                                                                                    No. 1884/2016.

                        34.       SHGB                               26     Gambar      Situasi    24 September     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 844/Kotabumi,                         No.      5676/1997         2025         pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        35.       SHGB                               31     Gambar      Situasi    24 September     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 845/Kotabumi,                         No.      5675/1997         2025         pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        36.       SHGB                               106    Gambar      Situasi    24 September     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 846/Kotabumi,                         No.      5674/1997         2025         pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        37.       SHGB                               372    Gambar      Situasi    24 September     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 848/Kotabumi,                         No.      5672/1997         2025         pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        38.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 861/Kotabumi,                         No.      5657/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan   oleh                        tanggal 23 Oktober
                                  Kepala      Kantor                        1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon




                                                                                           85



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 85                                                                                        2/22/18 9:39 PM
Page 108
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                 Gambar               Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                    Keterangan
                                                                            Situasi/Surat Ukur    Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        39.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 862/Kotabumi,                         No.      5663/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        40.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 863/Kotabumi,                         No.      5664/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        41.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 864/Kotabumi,                         No.      5665/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997
                        42.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 865/Kotabumi,                         No.      5666/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        43.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 866/Kotabumi,                         No.      5667/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        44.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 867/Kotabumi,                         No.      5668/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        45.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 868/Kotabumi,                         No.      5669/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        46.       SHGB                               273    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 869/Kotabumi,                         No.      5670/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan   oleh                        tanggal 23 Oktober
                                  Kepala      Kantor                        1997
                                  Pertanahan




                                                                                           86



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 86                                                                                    2/22/18 9:39 PM
Page 109
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                 Gambar               Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                    Keterangan
                                                                            Situasi/Surat Ukur    Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        47.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 870/Kotabumi,                         No.      5659/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        48.       SHGB                               253    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 871/Kotabumi,                         No.      5660/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        49.       SHGB                               250    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 872/Kotabumi,                         No.      5661/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        50.       SHGB                               298    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 873/Kotabumi,                         No.      5662/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        51.       SHGB                               168    Gambar      Situasi   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 874/Kotabumi,                         No.      5658/1997                      pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 23 Oktober
                                  Kepala       Kantor                       1997
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  25 Oktober 1997

                        52.       SHGB                               40     Surat          Ukur   12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 937/Kotabumi,                         No. 7/Kotabumi/1999                     pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 3 Agustus
                                  Kepala       Kantor                       1999
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  5 Agustus 1999

                        53.       SHGB                               473    Surat Ukur No. 8/      24 September     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 938/Kotabumi,                         Kotabumi/1999              2025         pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                       tanggal 8 Agustus
                                  Kepala       Kantor                       1999
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  5 Agustus 1999

                        54.       SHGB                              1.417   Surat Ukur No. 9/      24 September     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 939/Kotabumi,                         Kotabumi/1999              2025         pihak ketiga.
                                  diterbitkan  oleh                         (tanpa tanggal)




                                                                                           87



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 87                                                                                    2/22/18 9:39 PM
Page 110
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar                Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                       Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur     Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                                  Kepala       Kantor
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  5 Agustus 1999

                        55.       SHGB                              1.168    Surat Ukur No. 11/      24 September     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 941/Kotabumi,                          Kotabumi/1999               2025         pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                        tanggal 3 Agustus
                                  Kepala       Kantor                        1999
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  5 Agustus 1999

                        56.       SHGB                               152     Surat Ukur No. 12/     12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 942/Kotabumi,                          Kotabumi/1999                            pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                        tanggal 3 Agustus
                                  Kepala       Kantor                        1999
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  5 Agustus 1999

                        57.       SHGB                               354     Surat Ukur No. 13/     12 Januari 2024   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No. 943/Kotabumi,                          Kotabumi/1999                            pihak ketiga.
                                  diterbitkan    oleh                        tanggal 20 Agustus
                                  Kepala       Kantor                        1999
                                  Pertanahan
                                  Kabupaten Cilegon
                                  pada        tanggal
                                  5 Agustus 1999

                        58.       SHGB                              23.137   Surat         Ukur     21 Agustus 2038   Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     450/Gunung                         No. 01211/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal                       peringkat pertama atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         26 April 2016                            PT Bank Tabungan Negara
                                  Pertanahan      Kota                                                                (Persero) Tbk, berkedudukan
                                  Cilegon         pada                                                                di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                  tanggal 11 Mei 2016                                                                 Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                                                                      No.        197/2016      tanggal
                                                                                                                      15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                      No. 1953/2016.

                        59.       SHGB                              30.949   Surat         Ukur      15 September     Tanah ini digunakan sebagai
                                  No.     406/Gunung                         No. 01168/Gunung            2041         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2015 tanggal                       peringkat pertama atas nama
                                  oleh Kepala Kantor                         20 November 2015                         PT Bank Tabungan Negara
                                  Pertanahan      Kota                                                                (Persero) Tbk, berkedudukan
                                  Cilegon         pada                                                                di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                  tanggal                                                                             Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                  24 November 2015                                                                    No.        197/2016      tanggal
                                                                                                                      15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                      No. 1953/2016.

                        60.       Sertifikat Hak Guna               3.758    Surat          Ukur     5 Januari 2045   Tanah ini digunakan sebagai
                                  Bangunan                                   No. 00994/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                  No.      276/Gunung                        Sugih/2014 tanggal 7                     peringkat pertama atas nama
                                  Sugih,     diterbitkan                     Januari 2014                             PT Bank Tabungan Negara
                                  oleh Kepala Kantor                                                                  (Persero) Tbk, berkedudukan
                                  Pertanahan       Kota                                                               di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                  Cilegon          pada                                                               Akta Pemberian Hak Tanggungan




                                                                                             88



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 88                                                                                        2/22/18 9:39 PM
Page 111
                                             Jenis, Nomor,           Luas
                                                                                 Gambar                Tanggal
                                 No.         Penerbit, dan          Tanah                                                      Keterangan
                                                                            Situasi/Surat Ukur     Berakhirnya Hak
                                           Tanggal Sertifikat        (m2)

                                          tanggal     5 Januari                                                      No.        197/2016      tanggal
                                          2015                                                                       15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                     No. 1953/2016.

                                61.       SHGB                      1.929   Surat          Ukur     5 Januari 2045   Tanah ini digunakan sebagai
                                          No.     277/Gunung                No. 00993/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                          Sugih,    diterbitkan             Sugih/2014 tanggal 7                     peringkat pertama atas nama
                                          oleh Kepala Kantor                Januari 2014                             PT Bank Tabungan Negara
                                          Pertanahan      Kota                                                       (Persero) Tbk, berkedudukan
                                          Cilegon         pada                                                       di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                          tanggal 5 Januari                                                          Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                          2015                                                                       No.        197/2016      tanggal
                                                                                                                     15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                     No. 1953/2016.

                                62.       SHGB                      2.352   Surat         Ukur     3 November 2044   Tanah ini digunakan sebagai
                                          No.     250/Gunung                No. 00997/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                          Sugih,    diterbitkan             Sugih/2014 tanggal                       peringkat pertama atas nama
                                          oleh Kepala Kantor                16 April 2014                            PT Bank Tabungan Negara
                                          Pertanahan      Kota                                                       (Persero) Tbk, berkedudukan
                                          Cilegon         pada                                                       di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                          tanggal 3 November                                                         Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                          2014                                                                       No.        197/2016      tanggal
                                                                                                                     15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                     No. 1953/2016.

                                63.       SHGB                      1.269   Surat         Ukur     3 November 2044   Tanah ini digunakan sebagai
                                          No.     251/Gunung                No. 00998/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                          Sugih,    diterbitkan             Sugih/2014 tanggal                       peringkat pertama atas nama
                                          oleh Kepala Kantor                16 April 2014                            PT Bank Tabungan Negara
                                          Pertanahan      Kota                                                       (Persero) Tbk, berkedudukan
                                          Cilegon         pada                                                       di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                          tanggal 3 November                                                         Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                          2014                                                                       No.        197/2016      tanggal
                                                                                                                     15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                     No. 1953/2016.

                                64.       SHGB                       600    Surat         Ukur       21 Juli 2044    Tanah ini digunakan sebagai
                                          No.     226/Gunung                No. 01024/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                          Sugih,    diterbitkan             Sugih/2014 tanggal                       peringkat pertama atas nama
                                          oleh Kepala Kantor                18 Juli 2014                             PT Bank Tabungan Negara
                                          Pertanahan       Kota                                                      (Persero) Tbk, berkedudukan
                                          Cilegon         pada                                                       di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                          tanggal 21 Juli 2014                                                       Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                                                                     No.        197/2016      tanggal
                                                                                                                     15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                     di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                     S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                     Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                     Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                     No. 1953/2016.




                                                                                      89



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 89                                                                                       2/22/18 9:39 PM
Page 112
                                           Jenis, Nomor,             Luas
                                                                                  Gambar               Tanggal
                               No.         Penerbit, dan            Tanah                                                       Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur    Berakhirnya Hak
                                         Tanggal Sertifikat          (m2)

                              65.       SHGB                        5.200    Surat         Ukur    3 November 2044    Tanah ini digunakan sebagai
                                        No.     249/Gunung                   No. 00996/Gunung                         jaminan berupa Hak Tanggungan
                                        Sugih,    diterbitkan                Sugih/2014 tanggal                       peringkat pertama atas nama
                                        oleh Kepala Kantor                   16 April 2014                            PT Bank Tabungan Negara
                                        Pertanahan      Kota                                                          (Persero) Tbk, berkedudukan
                                        Cilegon         pada                                                          di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                        tanggal 3 November                                                            Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                        2014                                                                          No.        197/2016      tanggal
                                                                                                                      15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                      No. 1953/2016.

                              66.       SHGB                        1.168    Surat          Ukur   15 Februari 2037   Tanah ini digunakan sebagai
                                        No.     133/Gunung                   No.       03/Gunung                      jaminan berupa Hak Tanggungan
                                        Sugih,    diterbitkan                Sugih/2007 tanggal                       peringkat pertama atas nama
                                        oleh Kepala Kantor                   25 April 2007                            PT Bank Tabungan Negara
                                        Pertanahan      Kota                                                          (Persero) Tbk, berkedudukan
                                        Cilegon         pada                                                          di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                        tanggal 24 Mei 2007                                                           Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                                                                                                      No.        197/2016      tanggal
                                                                                                                      15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                      No. 1953/2016.

                              67.       SHGB                        20.612   Surat          Ukur     26 Juni 2028     Tanah ini digunakan sebagai
                                        No.     115/Gunung                   No. 14/1998 tanggal                      jaminan berupa Hak Tanggungan        26   u
                                        Sugih,    diterbitkan                27 Juni 1998                             peringkat pertama atas nama               n
                                        oleh Kepala Kantor                                                            PT Bank Tabungan Negara                   i
                                        Pertanahan                                                                    (Persero) Tbk, berkedudukan               2
                                        Kabupaten Serang                                                              di Jakarta Pusat, berdasarkan             0
                                        pada tanggal 29 Juni                                                          Akta Pemberian Hak Tanggungan             2
                                        1998                                                                          No.        197/2016      tanggal          8
                                                                                                                      15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                      No. 1953/2016.

                              68.       SHGB                        9.490    Surat         Ukur                       Tanah ini digunakan sebagai
                                        No.     110/Gunung                   No. 9/1998 tanggal                       jaminan berupa Hak Tanggungan
                                        Sugih,    diterbitkan                27 Juni 1998                             peringkat pertama atas nama
                                        oleh Kepala Kantor                                                            PT Bank Tabungan Negara
                                        Pertanahan                                                                    (Persero) Tbk, berkedudukan
                                        Kabupaten Serang                                                              di Jakarta Pusat, berdasarkan
                                        pada tanggal 29 Juni                                                          Akta Pemberian Hak Tanggungan
                                        1998                                                                          No.        197/2016      tanggal
                                                                                                                      15 Desember 2016, dibuat
                                                                                                                      di hadapan Hapendi Harahap,
                                                                                                                      S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                                      Tanah di Kota Cilegon dan
                                                                                                                      Sertifikat   Hak     Tanggungan
                                                                                                                      No. 1953/2016.

                              69.       SHGB                        1.620    Surat          Ukur   14 Oktober 2038    Tidak sedang dijaminkan kepada
                                        No.     147/Gunung                   No.     778/Gunung                       pihak ketiga.
                                        Sugih,    diterbitkan                Sugih/2008 tanggal
                                        oleh Kepala Kantor                   21 Oktober 2008
                                        Pertanahan      Kota
                                        Cilegon      tanggal
                                        11 November 2008




                                                                                       90



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 90                                                                                        2/22/18 9:39 PM
Page 113
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar               Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                     Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur    Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                        70.       SHGB                              1.698    Surat         Ukur     15 September     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     163/Gunung                         No.     872/Gunung         2041         pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2009 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         10 Desember 2009
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  14 Desember 2009

                        71.       SHGB                               957     Surat         Ukur      21 Juli 2044    Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.      225/Gunung                        No. 01023/Gunung                        pihak ketiga.
                                  Sugih,     diterbitkan                     Sugih/2014 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         18 Juli 2014
                                  Pertanahan       Kota
                                  Cilegon       tanggal
                                  21 Juli 2014

                        72.       SHGB                              1.307    Surat         Ukur     16 April 2045    Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     348/Gunung                         No.     443/Gunung                      pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2007 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         28 September 2007
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  2 Oktober 2007

                        73.       SHGB                              1.374    Surat         Ukur      30 Mei 2046     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     453/Gunung                         No. 01210/Gunung                        pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         26 April 2014
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  30 Mei 2016

                        74.       SHGB                               633     Surat          Ukur   20 Oktober 2046   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     477/Gunung                         No. 01235/Gunung                        pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         11 Agustus 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  10 November 2016

                        75.       SHGB                              2.376    Surat          Ukur   20 Oktober 2046   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     479/Gunung                         No. 01233/Gunung                        pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         11 Agustus 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  10 November 2016

                        76.       SHGB                              1.725    Surat          Ukur   20 Oktober 2046   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     480/Gunung                         No. 01228/Gunung                        pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         11 Agustus 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  18 November 2016

                        77.       SHGB                              3.911    Surat          Ukur   20 Oktober 2046   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     481/Gunung                         No. 01234/Gunung                        pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         11 Agustus 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  18 November 2016

                        78.       SHGB                              42.301   Surat         Ukur    6 Februari 2039   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.    486/Gunung                          No. 01257/Gunung                        pihak ketiga.
                                  Sugih,   diterbitkan                       Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         30 November 2016
                                  Pertanahan     Kota




                                                                                            91



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 91                                                                                     2/22/18 9:39 PM
Page 114
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                 Gambar               Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                     Keterangan
                                                                            Situasi/Surat Ukur    Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                                  Cilegon    tanggal
                                  7 Desember 2016

                        79.       SHGB                              7.500   Surat         Ukur    13 Desember 2046   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     487/Gunung                        No. 01212/Gunung                         pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                     Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                        10 Mei 206
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  29 Juni 2016

                        80.       SHGB                               380    Surat         Ukur     3 Agustus 2042    Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     505/Gunung                        No. 01278/Gunung                         pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                     Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                        16 Desember 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  20 Desember 2016

                        81.       SHGB                              3.976   Surat         Ukur    21 Desember 2046   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     507/Gunung                        No. 01266/Gunung                         pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                     Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                        24 November 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  21 Desember 2016

                        82.       SHGB                              2.791   Surat          Ukur     4 Maret 2045     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     464/Gunung                        No. 01239/Gunung                         pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                     Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                        24 Agustus 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  30 Agustus 2016

                        83.       SHGB                              1.799   Surat         Ukur    8 Desember 2045    Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     408/Gunung                        No. 01164/Gunung                         pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                     Sugih/2015 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                        2 November 2015
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  8 Desember 2015

                        84.       SHGB                              8.861   Surat          Ukur   14 Oktober 2038    Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.    465/Gunung                         No. 01237/Gunung                         pihak ketiga.
                                  Sugih,   diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                        24 Agustus 2016
                                  Pertanahan     Kota
                                  Cilegon tanggal 30
                                  Agustus 2016


                        85.       SHGB                               447    Surat          Ukur      1 Juni 2046     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     466/Gunung                        No. 01238/Gunung                         pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                     Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                        24 Agustus 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  30 Agustus 2016

                        86.       SHGB                               191    Surat         Ukur      16 September     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     471/Gunung                        No. 01225/Gunung            2046         pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                     Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                        1 Juli 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  16 September 2016




                                                                                           92



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 92                                                                                     2/22/18 9:39 PM
Page 115
                                     Jenis, Nomor,                   Luas
                                                                                  Gambar                Tanggal
                         No.         Penerbit, dan                  Tanah                                                       Keterangan
                                                                             Situasi/Surat Ukur     Berakhirnya Hak
                                   Tanggal Sertifikat                (m2)

                        87.       SHGB                              1.076    Surat         Ukur      16 September      Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     472/Gunung                         No. 01226/Gunung            2046          pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         1 Juli 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  16 September 2016

                        88.       SHGB                              1.703    Surat          Ukur    14 Oktober 2038    Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     150/Gunung                         No.     779/Gunung                        pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2008 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         21 Oktober 2008
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  11 November 2008

                        89.       SHGB                              4.978    Surat          Ukur    3 Agustus 2042     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     200/Gunung                         No. 00983/Gunung                          pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2012 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         8 Agustus 2012
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  19 Desember 2012

                        90.       SHGB                              1.076    Surat         Ukur       21 Juli 2044     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.      222/Gunung                        No. 01020/Gunung                          pihak ketiga.
                                  Sugih,     diterbitkan                     Sugih/2014 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         18 Juli 2014
                                  Pertanahan       Kota
                                  Cilegon       tanggal
                                  21 Juli 2014

                        91.       SHGB                              15.616   Surat           Ukur   10 Februari 2046   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     424/Gunung                         No. 01170/Gunung                          pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         11 Januari 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  10 Februari 2016

                        92.       SHGB                              16.533   Surat           Ukur   10 Februari 2046   Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     425/Gunung                         No. 01169/Gunung                          pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         11 Januari 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  10 Februari 2016

                        93.       SHGB                              1.520    Surat           Ukur    10 Maret 2046     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     432/Gunung                         No. 01181/Gunung                          pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         3 Februari 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  10 Maret 2016

                        94.       SHGB                              4.287    Surat           Ukur    10 Maret 2046     Tidak sedang dijaminkan kepada
                                  No.     437/Gunung                         No. 01178/Gunung                          pihak ketiga.
                                  Sugih,    diterbitkan                      Sugih/2016 tanggal
                                  oleh Kepala Kantor                         3 Februari 2016
                                  Pertanahan      Kota
                                  Cilegon      tanggal
                                  10 Maret 2016




                                                                                             93



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 93                                                                                       2/22/18 9:39 PM
Page 116
                      D.      Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi
                              Perseroan dan Entitas Anak

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris
                      Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
                      dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan
                      baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
                      berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                      dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau
                      tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                      dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak.

                      E.      Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa
                      merek sebagai berikut:

                                                                                                                                                 Tanggal
                               Nama              Nomor Registrasi                       Tanggal         Jangka Waktu Perlindungan
                        No                                                   Kelas                                                             Pendaftaran
                               Merek                 Merek                            Pendaftaran                Merek
                                                                                                                                                  Ulang
                         1.    ”Trilene”         IDM000159259                 01       24 Agustus     10 tahun sejak tanggal penerimaan
                                                                                          2016        permohonan, yaitu sampai dengan
                                                                                                                                                     -
                                                                                                      tanggal 24 Agustus 2026

                         2.    “Grene”           IDM000389324                 01      10 Juni 2011    10 tahun sejak tanggal penerimaan
                                                                                                      permohonan, yaitu sampai dengan
                                                                                                                                             18 Agustus 2016
                                                                                                      tanggal 10 Juni 2021

                         3.    “Asrene”          IDM000584948                 01          19          10 tahun sejak tanggal penerimaan
                                                                                       Desember       permohonan, yaitu sampai dengan                -
                                                                                         2014         tanggal 19 Desember 2024

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa
                      hak cipta sebagai berikut:

                                                                                     Tanggal Surat
                                                                    Nomor                                 Tanggal dan Tempat               Jangka Waktu
                        No.     Judul Ciptaan                                         Pendaftaran
                                                                    Pendaftaran                              Pengumuman                    Perlindungan
                                                                                        Ciptaan
                        1.      Seni Logo “PT Chandra               033176            14 Mei 2007     28 November 2005, di Jakarta     50 tahun sejak pertama
                                Asri”                                                                                                  kali diumumkan (sampai
                                                                                                                                       dengan          tanggal
                                                                                                                                       28 November 2055)

                        2.      Seni Logo “Grene”                   057444            14 Februari       1 Januari 2011, di Jakarta     50 tahun sejak pertama
                                                                                         2012                                          kali diumumkan (sampai
                                                                                                                                       dengan          tanggal
                                                                                                                                       1 Januari 2061)

                        3.      Seni Logo “Asrene”                  012649           4 Oktober 1994   Berdasarkan             Surat    4 Oktober 2044
                                                                                                      Pendaftaran Ciptaan untuk
                                                                                                      seni logo “Asrene”, seni logo
                                                                                                      “Asrene” telah didaftarkan
                                                                                                      dalam Daftar Umum Ciptaan
                                                                                                      pada Direktorat Jenderal Hak
                                                                                                      Cipta, Paten, dan Merek
                                                                                                      sebagai hak cipta.

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa
                      lisensi yang digunakan sehubungan dengan pabrik produksi Perseroan sebagai berikut:


                                                                                   Kapasitas
                                             Pabrik                                                   Tahun Awal Operasional              Pemilik Lisensi
                                                                                     (KTA)

                        Naphtha cracker                                                                        1995                            LCI
                         Ethylene                                                     860
                         Propylene                                                    470
                         Pygas                                                        400
                         Mixed C4                                                     315
                        Polyethylene UNIPOL™(1)                                                                1995                   Univation Technologies
                         LL/HDPE                                                      200
                        Polyethylene Showa Denko(1)                                                            1995                       Showa Denko




                                                                                               94



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 94                                                                                                2/22/18 9:39 PM
Page 117
                                                                              Kapasitas
                                             Pabrik                                             Tahun Awal Operasional                  Pemilik Lisensi
                                                                                (KTA)

                         HDPE                                                   136
                        Polypropylene(2)                                        480             1992 — Rangkaian 1 & 2                  Union Carbide(3)
                                                                                                  1995 — Rangkaian 3
                        Styrene monomer                                         340                 1992 — Pabrik 1                           LCI
                                                                                                    1999 — Pabrik 2
                        Butadiene                                               100                      2013                              Lummus
                      (1)
                             Perseroan memasarkan produk polyethylene Perseroan dengan nama "Asrene®," merek dagang terdaftar Perseroan.
                      (2)
                             Perseroan memasarkan produk polypropylene Perseroan dengan nama "Trilene®," merek dagang terdaftar Perseroan.
                      (3)
                             Perseroan pernah mengadakan perjanjian lisensi dengan Union Carbide untuk penggunaan informasi teknis dan paten sehubungan dengan
                             produksi polypropylene dan tetap mempertahankan hak untuk mengoperasikan train polypropylene yang ada saat ini dengan menggunakan
                             teknologi Union Carbide.

                      Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi dengan LCI, dimana LCI, akan memberikan Perseroan hak non-
                      eksklusif atas penggunaan informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan pemrosesan olefins. Biaya lisensi
                      untuk teknologi ini telah dibayarkan sepenuhnya.

                      Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi dan jasa teknik (engineering) dan teknologi dengan Lummus
                      (sekarang CB&I) sehubungan dengan proyek ekspansi naphtha cracker Perseroan yang telah diselesaikan pada
                      tahun 2015. Biaya lisensi untuk teknologi ini telah dibayarkan sepenuhnya.

                      Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi hak paten dengan Univation Technologies LLC untuk penggunaan
                      informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan produksi polyethylene.

                      Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi hak paten dengan Showa Denko K.K untuk penggunaan informasi
                      teknis dan hak paten sehubungan dengan produksi polyethylene. Semua uang royalti berdasarkan perjanjian ini
                      telah sepenuhnya dibayarkan.

                      SMI mengadakan perjanjian lisensi dengan LCI yang mana LCI akan memberikan hak non-eksklusif bagi SMI atas
                      penggunaan informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan pemrosesan styrene monomer dan
                      ethylbenzene. Biaya lisensi SMI untuk teknologi yang SMI lisensikan dari LCI untuk pabrik styrene monomer SMI
                      telah sepenuhnya dibayarkan.

                      PBI mengadakan perjanjian lisensi dengan Lummus untuk pabrik ekstraksi butadiene Perseroan. Berdasarkan
                      perjanjian, Lummus memberikan PBI hak non-eksklusif atas penggunaan informasi teknis dan hak paten
                      sehubungan dengan proses produksi butadiene. PBI mengadakan perjanjian lain dengan Lummus sehubungan
                      dengan proyek pengembangan butadiene dimana biaya lisensi berdasarkan perjanjian ini belum dibayar secara
                      penuh.

                      F.      Asuransi

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bersama-sama dengan SMI dan PBI, telah melakukan
                      penutupan atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:


                                                                     Jangka     Objek Asuransi/             Jenis
                            No. Polis      Penanggung                                                                           Nilai               Premi
                                                                     Waktu       Lokasi Risiko          Perlindungan

                        No.              a. PT Asuransi             21 Juni   Jalan Raya Anyer         Combined     All           USD         USD
                        01150001            Astra Buana             2015–     KM. 123, Cilegon,        Risks, Machinery      3.674.200.       899.784,97
                        4342                (68,42%);               20 Juni   Jawa Barat dan Desa      Breakdown and               000
                        tanggal             dan                     2019      Mangunreja (Pabrik I     Business
                        30     Juni      b. PT      Tugu                      dan     II),   Merak,    Interruption
                        2015                Pratama                           Serang,        Banten    Insurance
                        sebagaim            Indonesia                         dan/atau tempat yang
                        ana                 (31,58%)                          berdampingan,            (Bankers Clause:
                        diubah                                                termasuk 4 tanks         1. PT        Bank
                        terakhir                                              di    RPU      (hanya       Negara
                        kali                                                  inventaris) dan Jalan.      Indonesia
                        dengan                                                Raya Anyer KM. 123,         (Persero), Tbk;
                        Endorsem                                              Ciwandan, Cilegon,       2. PT        Bank
                        ent No. 2                                             Serang, Jawa Barat          Central Asia,
                        tanggal                                               dan gudang satelit di:      Tbk;
                        19      Juli                                          - Jalan      Kalianak    3. PT        Bank
                        2016                                                     No. 51, Kav. 9-11,       Danamon
                                                                                 Surabaya;                Indonesia,
                                                                                                          Tbk;
                                                                                                       4. PT Bank DBS
                                                                                                          Indonesia;




                                                                                          95



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 95                                                                                                2/22/18 9:39 PM
Page 118
                                                                     Jangka     Objek Asuransi/             Jenis
                        No. Polis          Penanggung                                                                          Nilai          Premi
                                                                     Waktu       Lokasi Risiko          Perlindungan

                                                                              Dan       dimanapun      5. DBS        Bank
                                                                              di Indonesia.               Ltd.;
                                                                                                       6. The Hongkong
                                                                                                          and Shanghai
                                                                                                          Banking
                                                                                                          Corporation
                                                                                                          Limited;
                                                                                                       7. PT Bank QNB
                                                                                                          Indonesia Tbk;
                                                                                                       8. Deutsche
                                                                                                          Bank        AG,
                                                                                                          Cabang
                                                                                                          Jakarta;
                                                                                                       9. Lembaga
                                                                                                          Pembiayaan
                                                                                                          Ekspor
                                                                                                          Indonesia;
                                                                                                       10.        The
                                                                                                          Siam
                                                                                                          Commercial
                                                                                                          Bank      Public
                                                                                                          Company
                                                                                                          Limited; dan
                                                                                                       11.        Bangko
                                                                                                          k Bank Public
                                                                                                          Company
                                                                                                          Limited)
                        No.          a.       PT Asuransi           21 Juni   Jalan Raya Anyer         Combined        All        USD     USD
                        01150001              Astra Buana           2015 –    KM. 123, Cilegon,        Risks, Machinery      3.674.200.   3.586.206,18
                        4321                  (68,42%);             20 Juni   Jawa Barat dan Desa      Breakdown and               000
                        tanggal               dan                   2019      Mangunreja (Pabrik I     Business
                        30     Juni a.          PT Tugu                       dan     II),   Merak,    Interruption
                        2015                    Pratama                       Serang,        Banten    Insurance
                        sebagaim                Indonesia                     dan/atau tempat yang
                        ana                     (31,58%)                      berdampingan,            Bankers Clause:
                        diubah                                                termasuk 4 tanks         1. PT       Bank
                        terakhir                                              di    RPU      (hanya        Negara
                        kali                                                  inventaris) dan Jalan.       Indonesia
                        dengan                                                Raya Anyer KM. 123,          (Persero)
                        Endorsem                                              Ciwandan, Cilegon,           Tbk;
                        ent No. 2                                             Serang, Jawa Barat       2. PT       Bank
                        tanggal                                               dan gudang satelit di:       Central Asia
                        20      Juli                                          - Jalan      Kalianak        Tbk;
                        2016                                                     No. 51, Kav. 9-11,    3. PT       Bank
                                                                                 Surabaya;                 Danamon
                                                                                                           Indonesia
                                                                              Dan       dimanapun          Tbk;
                                                                              di Indonesia.            4. PT       Bank
                                                                                                           DBS
                                                                                                           Indonesia;
                                                                                                       5. DBS Bank
                                                                                                           Ltd.;
                                                                                                       6. The
                                                                                                           Hongkong
                                                                                                           and
                                                                                                           Shanghai
                                                                                                           Banking
                                                                                                           Corporation
                                                                                                           Limited;
                                                                                                       7. PT       Bank
                                                                                                           QNB
                                                                                                           Indonesia
                                                                                                           Tbk;
                                                                                                       8. Deutsche
                                                                                                           Bank     AG,
                                                                                                           Cabang
                                                                                                           Jakarta;
                                                                                                       9. Lembaga
                                                                                                           Pembiayaan
                                                                                                           Ekspor
                                                                                                           Indonesia;




                                                                                          96



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 96                                                                                        2/22/18 9:39 PM
Page 119
                                                                     Jangka     Objek Asuransi/             Jenis
                        No. Polis          Penanggung                                                                           Nilai          Premi
                                                                     Waktu       Lokasi Risiko          Perlindungan

                                                                                                       10. The       Siam
                                                                                                             Commercial
                                                                                                             Bank Public
                                                                                                             Company
                                                                                                             Limited; dan
                                                                                                       11. Bangkok
                                                                                                             Bank Public
                                                                                                             Company
                                                                                                             Limited
                        No.              a. PT Asuransi             21 Juni   Jalan Raya Anyer         Combined         All        USD     USD 99.975,8
                        01150001         Astra Buana                2015 –    KM. 123, Cilegon,        Risks, Machinery       3.674.200.
                        4346             (68,42%); dan              20 Juni   Jawa Barat dan Desa      Breakdown and                000
                        tanggal                                     2019      Mangunreja (Pabrik I     Business
                        30     Juni      b. PT Tugu                           dan     II),   Merak,    Interruption
                        2015             Pratama                              Serang,        Banten    Insurance
                        sebagaim         Indonesia                            dan/atau tempat yang
                        ana              (31,58%)                             berdampingan,            Bankers Clause:
                        diubah                                                termasuk 4 tanks         1. PT         Bank
                        terakhir                                              di    RPU      (hanya          Negara
                        kali                                                  inventaris) dan Jalan.         Indonesia
                        dengan                                                Raya Anyer Km. 123,            (Persero)
                        Endorsem                                              Ciwandan, Cilegon,             Tbk;
                        ent No. 2                                             Serang, Jawa Barat       2. PT         Bank
                        tanggal                                               dan gudang satelit di:         Central Asia
                        20      Juli                                          - Jalan      Kalianak          Tbk;
                        2016                                                     No. 51, Kav. 9-11,    3. PT         Bank
                                                                                 Surabaya;                   Danamon
                                                                                                             Indonesia
                                                                              Dan       dimanapun            Tbk;
                                                                              di Indonesia.            4. PT         Bank
                                                                                                             DBS
                                                                                                             Indonesia;
                                                                                                       5. DBS Bank
                                                                                                             Ltd.;
                                                                                                       6. The
                                                                                                             Hongkong
                                                                                                             and
                                                                                                             Shanghai
                                                                                                             Banking
                                                                                                             Corporation
                                                                                                             Limited;
                                                                                                       7. PT         Bank
                                                                                                             QNB
                                                                                                             Indonesia
                                                                                                             Tbk;
                                                                                                       8. Deutsche
                                                                                                             Bank     AG,
                                                                                                             Cabang
                                                                                                             Jakarta;
                                                                                                       9. Lembaga
                                                                                                             Pembiayaan
                                                                                                             Ekspor
                                                                                                             Indonesia;
                                                                                                       10. The       Siam
                                                                                                             Commercial
                                                                                                             Bank Public
                                                                                                             Company
                                                                                                             Limited; dan
                                                                                                       11. Bangkok
                                                                                                             Bank Public
                                                                                                             Company
                                                                                                             Limited
                        No.              PT     Asuransi            21 Juni   Jalan Raya Anyer         Combined         All        USD     USD
                        01150001         Astra    Buana             2015 –    Km. 123, Cilegon,        Risks, Machinery       3.674.200.   314.288,75
                        4350             (100%)                     20 Juni   Jawa Barat dan Desa      Breakdown and                000
                        tanggal                                     2019      Mangunreja (Pabrik I     Business
                        30    Juni                                            dan    II),  Merak,      Interruption
                        2015                                                  Serang,      Banten      Insurance
                        sebagaim                                              dan/atau tempat yang
                        ana                                                   berdampingan,            Bankers Clause:
                        diubah                                                termasuk 4 tanks




                                                                                          97



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 97                                                                                         2/22/18 9:39 PM
Page 120
                                                                     Jangka         Objek Asuransi/                 Jenis
                        No. Polis          Penanggung                                                                               Nilai        Premi
                                                                     Waktu           Lokasi Risiko              Perlindungan

                        terakhir                                                  di    RPU       (hanya   1.   PT        Bank
                        kali                                                      inventaris)        dan        Negara
                        dengan                                                    Jl. Raya Anyer Km.            Indonesia
                        Endorsem                                                  123,        Ciwandan,         (Persero)
                        ent No. 1                                                 Cilegon,       Serang,        Tbk;
                        tanggal                                                   Jawa     Barat     dan   2. PT          Bank
                        19      Juli                                              gudang satelit di:            Central Asia
                        2016                                                      - Jalan       Kalianak        Tbk;
                                                                                     No. 51, Kav. 9-11,    3. PT          Bank
                                                                                     Surabaya;                  Danamon
                                                                                                                Indonesia
                                                                                  Dan       dimanapun           Tbk;
                                                                                  di Indonesia.            4. PT          Bank
                                                                                                                DBS
                                                                                                                Indonesia;
                                                                                                           5. DBS Bank
                                                                                                                Ltd.;
                                                                                                           6. The
                                                                                                                Hongkong
                                                                                                                and
                                                                                                                Shanghai
                                                                                                                Banking
                                                                                                                Corporation
                                                                                                                Limited;
                                                                                                           7. PT          Bank
                                                                                                                QNB
                                                                                                                Indonesia
                                                                                                                Tbk;
                                                                                                           8. Deutsche
                                                                                                                Bank       AG,
                                                                                                                Cabang
                                                                                                                Jakarta;
                                                                                                           9. Lembaga
                                                                                                                Pembiayaan
                                                                                                                Ekspor
                                                                                                                Indonesia;
                                                                                                           10. The        Siam
                                                                                                                Commercial
                                                                                                                Bank Public
                                                                                                                Company
                                                                                                                Limited; dan
                                                                                                           11. Bangkok
                                                                                                                Bank Public
                                                                                                                Company
                                                                                                                Limited
                        No.              a. PT ACE Jaya             21     Juni   Lokasi                   Comprehensive         Untuk          US$ 195.006
                        70501015            proteksi                2015     –    pertanggungan            General Liability     setiap
                        02 tanggal          (50%); dan              20     Juni   mencakup     seluruh     Insurance, yang       kejadian
                        24    Juni                                  2018          wilayah di dunia,        mencakup:             yang timbul
                        2015             b. PT        AIG                         termasuk    Amerika       - Public             akan
                                            Insurance                             Serikat dan Kanada,          Liability         ditanggung
                                            Indonesia                             Republik Indonesia        - Products           sebesar
                                            (50%)                                 sehubungan dengan            Liability         maksimum:
                                                                                  Automobile Liability      - Employer’s         Public
                                                                                                               Liability         Liability:
                                                                                                            -    Automobile      US$
                                                                                                                 Liability       100.000.00
                                                                                                                                 0
                                                                                                                                 Product
                                                                                                                                 Liability  :
                                                                                                                                 US$
                                                                                                                                 100.000.00
                                                                                                                                 0
                                                                                                                                 Employer’s
                                                                                                                                 Liability  :
                                                                                                                                 US$
                                                                                                                                 35.000.000
                                                                                                                                 Automobile
                                                                                                                                 Liability:
                                                                                                                                 US$
                                                                                                                                 35.000.000




                                                                                              98



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 98                                                                                             2/22/18 9:39 PM
Page 121
                                                                     Jangka          Objek Asuransi/              Jenis
                        No. Polis          Penanggung                                                                              Nilai            Premi
                                                                     Waktu            Lokasi Risiko           Perlindungan

                        No.              a. PT Asuransi             21     Juni   Setiap         muatan      Marine    Cargo    Ekspor :        0,0155% dari
                        09352014            AXA                     2017     –    dan/atau                   Open      Cover    US$             nilai
                        tanggal             Indonesia               20     Juni   kepentingan                Insurance          7.000.000,      pertanggungan
                        22    Juni          (40%);                  2018          dan/atau persediaan                           00              per pengiriman
                        2017                                                      sebagaimana
                                         b. PT       Tugu                         terdapat        dalam                         Impor :
                                            Pratama                               perdagangan yang                              US$
                                            Indonesia                             dilakukan          oleh                       45.000.000
                                            (22,5%);                              Tertanggung
                                                                                  dan/atau                                      Domestik :
                                         c. PT Asuransi                           kepentingan         lain                      US$
                                            Astra Buana                           yang serupa, harta                            15.000.000
                                            (17,5%);                              kekayaan
                                                                                  Tertanggung
                                         d. PT Asuransi                           sehubungan dengan
                                            Allianz                               kegiatan        usaha
                                            Utama                                 Tertanggung       atau
                                            Indonesia                             di     mana      pihak
                                            (7,5%);                               Tertanggung
                                                                                  diinstruksikan    atau
                                         e. PT Asuransi                           bertanggung jawab
                                            Adira                                 untuk
                                            Dinamika                              mengasuransikan
                                            (7,5%); dan                           atau lain sebagainya
                                                                                  yang menjadi risiko
                                         f. PT     Chubb                          Tertanggung.
                                            General                               Terutama terdiri atas
                                            Insurance                             namun tidak terbatas
                                            Indonesia                             pada:     (i)   Pabrik
                                            (5%).                                 Olefins            dan
                                                                                  Polyolefins       yang
                                                                                  memproduksi
                                                                                  Ethylene,
                                                                                  Polyethylene,
                                                                                  Polypropylene,
                                                                                  Propylene, Pyrolysis
                                                                                  Gasoline, Raw C4,
                                                                                  Benzene, Naphtha,
                                                                                  Styrene      Monomer,
                                                                                  Butadiene          dan
                                                                                  seluruh produk terkait
                                                                                  dan turunannya dan
                                                                                  (ii) seluruh bahan
                                                                                  kimia, mesin baru
                                                                                  dan/atau        mesin
                                                                                  bekas, spare parts,
                                                                                  bahan         mentah,
                                                                                  komputer           dan
                                                                                  peralatan terkaitnya,
                                                                                  pabrik dan peralatan
                                                                                  pabrik dan peralatan
                                                                                  dari deskripsi apapun
                                                                                  selama          transit
                                                                                  dan/atau
                                                                                  penyimpanan yang
                                                                                  terkait dengan transit.


                      Lebih lanjut, Perseroan juga telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi:

                               No. Polis               Penanggung           Jangka           Objek          Jenis                  Jumlah             Premi
                                                                            Waktu       Pertanggungan/ Pertanggungan           Pertanggungan
                                                                                         Lokasi Risiko
                        No. 2303011030                  a. PT AIG          21 Juni       Kerugian       Asuransi               USD 50.000.000      USD
                        tanggal 7 Juni 2017                Insurance       2017 –        secara umum    Tanggung                                   58.662,50
                                                           Indonesia       21 Juni       atas segala    Gugat
                                                           (50%);          2018          hal yang       Korporasi
                                                           dan                           menyangkut     (Corporate
                                                        b. PT                            Perseroan,     Guard
                                                           Chubb                         baik karena    Premier)




                                                                                               99



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 99                                                                                                2/22/18 9:40 PM
Page 122
                               No. Polis               Penanggung        Jangka           Objek         Jenis           Jumlah            Premi
                                                                         Waktu      Pertanggungan/ Pertanggungan    Pertanggungan
                                                                                     Lokasi Risiko
                                                            General                  kecelakaan,
                                                            Insurance                bencana alam,
                                                            Indonesia                atau kondisi
                                                            (50%)                    lainnya. Klaim
                                                                                     ganti rugi dan
                                                                                     perlindungan
                                                                                     terhadap
                                                                                     Dewan
                                                                                     Komisaris,
                                                                                     Direksi dan
                                                                                     pejabat
                                                                                     Perseroan
                                                                                     lainnya baik
                                                                                     secara sendiri-
                                                                                     sendiri
                                                                                     maupun
                                                                                     bersama-sama
                                                                                     atas suatu
                                                                                     kondisi,
                                                                                     kesalahan
                                                                                     tindakan atau
                                                                                     dugaan
                                                                                     terhadapnya
                                                                                     dalam
                                                                                     kapasitas
                                                                                     mereka,
                                                                                     termasuk
                                                                                     suatu
                                                                                     pembayaran
                                                                                     atau denda
                                                                                     yang harus
                                                                                     dibayar
                                                                                     sebagaimana
                                                                                     diwajibkan
                                                                                     oleh peraturan
                                                                                     perundang-
                                                                                     undangan.

                        No. 21-01-17-004335             PT Asuransi     19 Juni      3 unit             Kendaraan   Rp                 Rp
                        tanggal 26 Mei 2017             Central Asia    2017 –       kendaraan          bermotor    528.000.000,00     12.695.710,00
                                                                        19 Juni      bermotor, yaitu
                                                                        2018         (i) Toyota Hilux
                                                                                     (B 9436 BBA),
                                                                                     (ii) Isuzu (A
                                                                                     9921 U), dan
                                                                                     (iii) Isuzu (A
                                                                                     9934 U).
                        No. 21-01-17-004334             PT Asuransi     19 Juni      2 unit             Kendaraan   Rp                 Rp
                        tanggal 26 Mei 2017             Central Asia    2017 –       kendaraan          bermotor    82.000.000,00      1.821.160,00
                                                                        19 Juni      bermotor, yaitu
                                                                        2018         (i) Toyota
                                                                                     Kijang (B 9143
                                                                                     PY) dan (ii)
                                                                                     Toyota Kijang
                                                                                     (B 9581 PX)
                        No.                             PT Asuransi     4            Mercedes           Kendaraan   Rp                 Rp
                        101020117110007119              Central Asia    Desember     Benz (B 1399       bermotor    1.000.000.000,00   12.367.000,00
                        tanggal 29 November                             2017 –       BJO)
                        2017                                            4
                                                                        Desember
                                                                        2018
                        No. 21-01-17-000775             PT Asuransi     17           Toyota             Kendaraan   Rp                 Rp
                        tanggal 26 Januari              Central Asia    Februari     Alphard            bermotor    900.000.000,00     12.387.000,00
                        2017                                            2017 –       (B 2250 SKF)
                                                                        17
                                                                        Februari
                                                                        2018
                        No. 1700454773                  Asuransi        18 Maret     Lexus (B 169       Kendaraan   Rp                 Rp
                                                        Astra           2017 – 18    CAP)               bermotor    816.000.000,00     15.146.000,00
                                                                        Maret
                                                                        2018




                                                                                         100



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 100                                                                                     2/22/18 9:40 PM
Page 123
                               No. Polis               Penanggung       Jangka        Objek           Jenis         Jumlah          Premi
                                                                        Waktu    Pertanggungan/ Pertanggungan   Pertanggungan
                                                                                  Lokasi Risiko
                        No. 21-01-17-007178             PT Asuransi    8          Hino (A 8274   Kendaraan      Rp               Rp
                        tanggal 21 Agustus              Central Asia   September UE)             bermotor       195.000.000,00   4.847.500,00
                        2017                                           2017 –
                                                                       8
                                                                       September
                                                                       2018
                        No. 21-01-17-007174             PT Asuransi    8          Kawasaki (A    Kendaraan      Rp               Rp
                        tanggal 21 Agustus              Central Asia   September 5206 WO)        bermotor       19.000.000,00    444.400,00
                        2017                                           2017 –
                                                                       8
                                                                       September
                                                                       2018
                        No. 21-01-17-007176             PT Asuransi    8          Mitsubishi     Kendaraan      Rp               Rp
                        tanggal 21 Agustus              Central Asia   September Strada (A       bermotor       245.000.000,00   5.233.000,00
                        2017                                           2017 –     8875 UI)
                                                                       8
                                                                       September
                                                                       2018
                        No.                             PT Asuransi    23         Dwelling       Earthquake     Rp               Rp 6.752.596
                        34.059/2017.01904               Sinar Mas      November   House for      shock, fire    5.857.600.000
                        tanggal 1 November                             2017 –     Boarding       explosion
                        2017                                           23         House,         following
                                                                       November   berlokasi      Earthquake
                                                                       2018       di Pondok      and/or
                                                                                  Cilegon Indah  Volcanic
                                                                                  Estate, Blok   Eruption,
                                                                                  D5 No. 1,      Volcanic
                                                                                  Kabupaten      Eruption,
                                                                                  Serang,        Tsunami.
                                                                                  Kecamatan
                                                                                  Kramat Watu,
                                                                                  Banten
                        No.                             PT Asuransi    23         Dwelling       Kebakaran,     Rp               Rp
                        01.059.2017.04466               Sinar Mas      November   House for      Petir,         5.857.600.000    6.269.636,88
                        tanggal 1 November                             2017 –     Boarding       Ledakan,
                        2017                                           23         House,         Kejatuhan
                                                                       November   berlokasi      Pesawat
                                                                       2018       di Pondok      Terbang dan
                                                                                  Cilegon Indah  Asap
                                                                                  Estate, Blok
                                                                                  D5 No. 1,
                                                                                  Kabupaten
                                                                                  Serang,
                                                                                  Kecamatan
                                                                                  Kramat Watu,
                                                                                  Banten

                      Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan setaraf dengan standar
                      industri petrokimia di Indonesia dan sekitarnya dan nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutupi
                      kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.

                      2.    KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
                            ENTITAS ANAK

                      A.    Umum

                      Perseroan merupakan produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya
                      pabrik naphtha cracker, styrene monomer dan butadiene di Indonesia. Perseroan juga merupakan penghasil
                      polypropylene terbesar dan produsen polyethylene utama di Indonesia.

                      Perseroan memproduksi produk-produk berikut ini:
                      •   olefins yang terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti Pygas dan Mixed C4;
                      •   polyolefins yang terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
                      •   styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene;
                          dan
                      •   butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.




                                                                                     101



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 101                                                                              2/22/18 9:40 PM
Page 124
                      Produk Perseroan merupakan bahan dasar dari berbagai macam produk pelanggan dan industri, termasuk
                      kemasan, wadah, bahan konstruksi dan suku cadang otomotif. Produk Perseroan yang berupa polypropylene
                      impact copolymer resins juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen mobil dan sepeda
                      motor. Perseroan merupakan satu-satunya produsen polypropylene impact copolymer resin di Indonesia dan
                      perusahaan pertama yang menyuplai resin berorientasi kendaraan ke industri pembuatan komponen otomotif
                      domestik sesuai dengan standar internasional.

                      Perseroan menjual produknya kepada pelanggan di pasar domestik dan luar negeri. Perseroan satu-satunya
                      produsen domestik dari ethylene, styrene monomer dan butadiene, salah satu dari dua produsen domestik
                      propylene dan polyethylene, dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia. Menurut Nexant, Perseroan
                      memenuhi sekitar 58% dari total pangsa pasar ethylene tahun 2016 di Indonesia. Selain itu, Perseroan memiliki
                      pangsa pasar di Indonesia sekitar 24% untuk polyethylene dan 29% untuk polypropylene. Perseroan merupakan
                      satu-satunya produsen domestik untuk styrene monomer pada tahun 2016.

                      Perseroan mengoperasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi Banten Indonesia, sekitar
                      120 km dari Jakarta. Kompleks petrokimia terpadu Perseroan terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan
                      di Ciwandan, Cilegon, berjarak sekitar 120 km dari Jakarta yang menaungi satu naphtha cracker, dua pabrik
                      polyethylene, tiga rangkaian polypropylene dan satu pabrik butadiene untuk memproduksi olefins, polyolefins dan
                      butadiene dan produk sampingannya dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar 40 km dari kompleks petrokimia
                      utama Perseroan, di Bojonegara, Serang, dan berjarak sekitar 110 km dari Jakarta yang menaungi dua pabrik
                      styrene monomer untuk memproduksi styrene monomer dan produk sampingannya. Pabrik styrene monomer
                      Perseroan secara langsung terhubung dengan saluran pipa ke kompleks petrokimia utama Perseroan di Cilegon.
                      Lokasi strategis kompleks petrokimia terpadu Perseroan memberikan Perseroan akses mudah ke pelanggan
                      ethylene dan propylene utama Perseroan, yang secara langsung terhubung dengan sarana produksi Perseroan
                      di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia Perseroan memiliki sarana pendukung terintegrasi termasuk
                      saluran pipa, pembangkit listrik, boiler, instalasi pengolahan air, tangki penyimpanan dan sarana dermaga.

                      Perseroan merupakan perusahaan penerus (surviving entity) dari penggabungan usaha antara PT Chandra Asri
                      (“CA”) dan PT Tri Polyta Indonesia Tbk (“TPI”), yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2011. CA didirikan di tahun
                      1989 dan pabrik naphtha crackernya mulai beroperasi di tahun 1995. TPI didirikan di tahun 1984 dan pabrik
                      polypropylene nya mulai beroperasi di tahun 1992. Per tanggal 31 Januari 2018, pemegang saham utama
                      Perseroan adalah Barito Pacific dan SCG Chemicals. Barito Pacific secara langsung dan tidak langsung, melalui
                      anak perusahaannya yang dimiliki sendiri sepenuhnya yaitu Marigold, memiliki 46,26% saham beredar Perseroan
                      dan SCG Chemicals memiliki 30,57% saham beredar Perseroan, dan Prajogo Pangestu memiliki 14,82% saham
                      Perseroan. Prajogo Pangestu juga memiliki sebesar 71,19% saham beredar Barito Pacific per 31 Januari 2018.

                      Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menghasilkan
                      pendapatan bersih US$1.798,0 miliar. Selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
                      2017, EBITDA Disesuaikan Perseroan US$430,5 juta, dan marjin EBITDA Disesuaikan Perseroan sebesar 23,9%.
                      Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kredit korporasi jangka panjang Perseroan dinilai "Ba3" oleh
                      Moody's, “BB-“ oleh Fitch dan "B+" oleh Standard & Poor’s Rating Group (“S&P”) dan peringkat korporasi
                      Perseroan dinilai "idAA-" oleh PEFINDO.

                      B.    Prospek Usaha

                      Tingkat keuntungan dari industri petrokimia dipengaruhi oleh siklus industri dengan adanya perubahan dinamika
                      penawaran dan permintaan dan tingkat utilitas produksi. Harga minyak juga berdampak langsung pada biaya
                      produksi dan harga jual dari produk petrokimia.

                      Harga minyak mengalami penurunan yang tajam sejak 2013 karena adanya peningkatan produksi global yang
                      besar, di samping itu ditunjang pula oleh adanya pengembangan shale gas di Amerika Serikat serta dihentikannya
                      pembatasan minyak dari Iran pada Januari 2016 yang mengakibatkan kelebihan supply di pasar dan harga minyak
                      jatuh ke US$30 per barel di kuartal pertama 2016. Harga minyak kemudian meningkat US$40-55 per barel
                      di periode kuartal kedua 2016 sampai dengan kuartal pertama 2017 dan mencapai US$52 di bulan September
                      2017. Diperkirakan harga minyak akan tetap berkisar pada tingkat harga keseimbangan diakibatkan adanya
                      perpanjangan kuota produksi dari OPEC sampai dengan Maret 2018.

                      Permintaan untuk industri petrokimia dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi sedangkan produksi dipengaruhi oleh
                      penambahan kapasitas baru. Pada periode pertumbuhan ekonomi, tingkat keuntungan berada pada tingkat yang
                      tinggi yang biasanya lalu diikuti oleh investasi baru pada kapasitas pabrik. Hal ini mengakibatkan terjadinya over
                      supply untuk sementara waktu yang berdampak pada turunnya tingkat harga dan tingkat keuntungan sampai
                      dengan kapasitas baru terserap oleh pasar. Tingkat keuntungan industri mengalami peningkatan sejak titik
                      terendah di 2012 akibat kelangkaan pasokan baru ke pasar pada periode 2013-2016 dan permintaan yang terus
                      meningkat ditopang oleh membaiknya kondisi global ekonomi.




                                                                            102



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 102                                                                         2/22/18 9:40 PM
Page 125
                      Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di kisaran
                      5 persen pada tiga tahun terakhir. Menurut IMF, ekonomi Indonesia diperkirakan akan tumbuh di kisaran 5.6 persen
                      untuk periode 2017-2020. Industri petrokimia memegang peranan penting pada perekonomian Indonesia dan
                      memiliki potensi pertumbuhan yang besar ditunjang oleh populasi yang besar, konsumsi plastik per kapita yang
                      masih rendah dan potensi yang besar untuk plastik sebagai produk pengganti.

                      Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi konsumsi petrokimia, dan analis industri
                      memperkirakan ketergantungan ini akan tetap berlanjut untuk beberapa tahun ke depan. Tingkat permintaan
                      petrokimia untuk pasar Indonesia diperkirakan berada di kisaran 4-18% untuk periode 2017-2023 melampaui
                      tingkat pertumbuhan petrokimia global di kisaran 2-4%.

                      C.    Struktur Kelompok Usaha Perseroan

                      Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
                      diterbitkan:




                      Catatan:
                      (1) Perseroan mendirikan usaha patungan bersama dengan Michelin untuk membangun SRI di tahun 2013. SRI berfokus pada bahan-bahan
                           pembuatan ban ramah lingkungan. Perseroan memegang 45,00% kepemilikan dan Michelin memegang sisanya sebesar 55,00%. Per tanggal
                           Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak dan entitas asosiasi sebagai berikut:

                                                                     Kepemilikan                                     Status               Tempat
                                   Nama Perusahaan                                      Bidang Usaha
                                                                        (%)                                        Operasional           Kedudukan
                                                                                        Industri Styrene
                             PT Styrindo Mono Indonesia                99,99%             Monomer &                 Beroperasi             Jakarta
                                                                                         Ethylbenzene
                                                                                    Sewa Tangki dan Jasa
                              PT Redeco Petrolin Utama                 50,75%                                       Beroperasi             Jakarta
                                                                                    Pengelolaan Dermaga
                          PT Synthetic Rubber Indonesia               45,00%        Industri Karet Sintetis      Pengembangan              Jakarta
                              Altus Capital Pte., Ltd.                100,00%              Keuangan                Beroperasi             Singapura
                         PT Petrokimia Butadiene Indonesia            99,98%          Industri Petrokimia          Beroperasi              Jakarta
                             PT Chandra Asri Perkasa                  99,00%                 Olefin              Pengembangan              Jakarta

                      D.    Produk

                      Perseroan menghasilkan produk-produk berikut ini:
                      •   olefins; terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
                      •   polyolefins; terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
                      •   styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene;
                          dan
                      •   butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.




                                                                                     103



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 103                                                                                           2/22/18 9:40 PM
Page 126
                      Perseroan juga memilki rencana untuk meningkatkan kapasitas terpasang sekitar 850 KTA pada tahun 2020.
                      Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang melakukan proyek perluasan butadiene dan peningkatan
                      kapasitas dari naphtha cracker. Perseroan juga bermaksud untuk membangun sebuah pabrik polyethylene baru.
                      Pada November 2015, SRI, usaha patungan antara Perseroan dengan Michelin, memulai konstruksi pabrik karet
                      sintetis baru di Cilegon, Banten untuk memproduksi karet sintetis butadiene, yaitu bahan baku untuk produksi ban.

                      Perseroan juga telah memiliki beberapa proyek dalam yang sedang direncanakan, yaitu proyek perluasan untuk
                      pabrik polypropylene dan pembangunan pabrik MTBE dan butene-1 baru. Perseroan juga berencana untuk
                      melakukan uji kelayakan untuk mengkonstruksikan dan mengoperasikan komplek petrokimia kedua di samping
                      komplek utama petrokimia Perseroan.

                      Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan
                      total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:

                                                                                 Periode 9 (sembilan)
                                                                  Kapasitas                               Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                              bulan yang berakhir pada
                                                                 Terpasang(1)
                                                                              tanggal 30 September 2017          2016                      2015
                                                                    (KTA)          KT           %           KT           %           KT           %
                Olefins dan produk sampingan
                  Ethylene                                              860          636           28          771          26         339          19
                  Propylene                                             470          343           15          416          14         182          10
                  Pygas                                                 400          188            8          237           8         118           7
                  Mixed C4                                              315          206            9          248           8         108           6
                Polyolefins
                  Polyethylene                                          336          232           10          329          11         224          13
                  Polypropylene                                         480          339           15          428          15         444          25
                Styrene monomer dan produk
                sampingan
                  Styrene monomer                                       340          266           12          276           9         234          13
                Butadiene dan produk sampingan
                  Butadiene                                             100           87            4           88           3           47          3
                Total                                                              2.297          100        2.793         100        1.698        100
                      Keterangan:
                      (1)
                          Pada tanggal 30 September 2017

                      1. Olefins

                      Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
                      sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk
                      sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.

                      Perseroan terhubung melalui jaringan pipa ke seluruh pelanggan ethylene dan propylene. Seluruh penjualan
                      domestik ethylene dan propylene selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
                      2017 dikirim melalui jaringan saluran pipa.

                      Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 689,4 KT
                      olefins dan produk sampingan. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017,
                      67,8% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada pelanggan
                      Perseroan di Indonesia dan sisanya berasal dari penjualan ekspor.

                      Ethylene

                      Ethylene digunakan sebagai bahan baku untuk polyethylene dan sejumlah bahan kimia antara lainnya, seperti
                      styrene monomer, ethylene oxide, acetic acid, ethyl benzene dan vinyl chloride monomer yang digunakan untuk
                      pembuatan polivinil klorida ("PVC"). Perseroan memakai sebagian besar produksi ethylene Perseroan di dua
                      pabrik polyethylene dan sebagian kecil persentase ethylene Perseroan di pabrik styrene monomer Perseroan. Sisa
                      produksi ethylene Perseroan dijual kepada pelanggan domestik. Sewaktu-waktu, Perseroan juga mengekspor
                      produk ethylene ke negara-negara seperti Singapura, Jepang, Korea dan Thailand. Perseroan memiliki perjanjian
                      pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan domestik. Perjanjian
                      pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun. Untuk periode 9 (sembilan)
                      bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual kira-kira 76,0% dari penjualan ethylene
                      Perseroan sesuai dengan perjanjian pengadaan dengan pelanggan domestik utama ini. Perjanjian pengadaan
                      menetapkan formula penentuan harga berdasarkan biaya ditambah harga spot. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 364 KT ethylene.




                                                                                           104



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 104                                                                                       2/22/18 9:40 PM
Page 127
                      Propylene

                      Propylene digunakan sebagai bahan baku untuk polypropylene dan sejumlah bahan kimia antara lainnya, seperti
                      acrylonitrile, oxo-alcohols, propylene oxide dan cymene. Perseroan menggunakan sebagian besar produksi
                      propylene Perseroan sebagai bahan baku produksi polypropylene Perseroan dan terkadang menjual sisanya
                      kepada pelanggan industri domestik Perseroan atas dasar oportunistik. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 123 KT propylene.

                      Pygas

                      Pygas dapat digunakan untuk pencampuran bahan bakar motor atau ekstraksi benzene, yang merupakan bahan
                      baku untuk styrene dan produk bahan kimia khusus. Perseroan menjual pygas utamanya ke SCG Chemicals
                      sesuai dengan perjanjian pengadaan berlaku selama 3 tahun dan menjual sisanya kepada pedagang dan
                      pengguna akhir. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan
                      menjual 96,1% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG. Perseroan juga mengekspor pygas ke negara
                      lain termasuk Korea, Singapura, Jepang dan Malaysia. Penjualan pygas umumnya dilakukan setiap bulan. Harga
                      dipatok berdasarkan acuan global yang relevan, dalam mata uang USD dan pada umumnya disesuaikan setiap
                      bulan. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 197 KT.
                      Mixed C4

                      Mixed C4 digunakan sebagai bahan baku untuk butadiene, yang digunakan untuk karet sintetis. Perseroan secara
                      substansial menggunakan seluruh produksi mixed C4 Perseroan sebagai bahan baku untuk produksi butadiene
                      dan menjual sebagian mixed C4 yang diproduksi kepada pelanggan di Thailand, Jepang dan Korea melalui
                      penjualan spot.

                      Perseroan menjual 5,4 KT mixed C4 untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
                      2017.

                      2. Polyolefins

                      Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 582 KT polyolefins.

                      Polyethylene

                      Polyethylene merupakan termoplastik yang paling luas pemakaiannya di dunia. Polyethylene memiliki struktur
                      kimia paling sederhana dari semua polimer komersial dan merupakan bahan serba guna. Polyethylene digunakan
                      untuk membuat berbagai macam produk, termasuk kemasan film, blow molding untuk kontainer rumah tangga dan
                      industri, pipa dan saluran ekstrusi.

                      Perseroan secara substansial menjual seluruh polyethylene melalui penjualan langsung dan melalui distributor
                      lokal. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, 96,2% dari penjualan
                      polyethylene yang terjual di Indonesia. Perseroan menetapkan harga polyethylene didasarkan pada harga
                      polyethylene CFR SEA yang dipublikasikan oleh ICIS ditambah premi. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual sebesar 242 KT polyethylene, dengan berbagai
                      grade.
                      Polypropylene
                      Polypropylene digunakan dalam berbagai macam produk pelanggan untuk membuat kemasan makanan,
                      perabotan rumah tangga, karung tenun, suku cadang otomotif, peralatan elektronik dan produk-produk lainnya.
                      Saat ini Perseroan menjual hampir seluruh produk polypropylene di Indonesia dikarenakan tingginya permintaan
                      domestik Indonesia, yang terus menjadi importir bersih polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 91,4%, dari penjualan polypropylene kepada
                      pelanggan domestik. Penentuan harga didasarkan pada harga polypropylene CFR SEA yang dipublikasikan oleh
                      ICIS, ditambah premi. Perseroan mempekerjakan perusahaan pengangkutan pihak ketiga untuk mengirimkan
                      seluruh volume penjualan domestik. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
                      2017, Perseroan menjual 123 KT polypropylene dengan berbagai grade.
                      3.    Styrene Monomer dan Produk Sampingan
                      Styrene monomer merupakan hidrokarbon aromatik yang, di bawah kondisi normal, merupakan cairan jernih, tak
                      berwarna dan mudah terbakar. Styrene monomer dapat diproduksi dengan alkilasi benzene dan ethylene.
                      Sampingan styrene monomer merupakan polymers berbasis styrene. Produk-produk tersebut digunakan dalam
                      pembuatan plastik dan produk karet, termasuk polystyrene, acrylonitrile butadiene styrene, styrene-acrylonitrile,
                      styrene butadiene rubber, unsaturated polyester resin dan styrene butadiene lattice. Penggunaan akhir untuk
                      produk tersebut pada umumnya meliputi cangkir dan wadah sekali pakai dan plastik tahan dampak seperti kaset
                      dan mainan.




                                                                            105



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 105                                                                        2/22/18 9:40 PM
Page 128
                      SMI menjual styrene monomer di pasar domestik dan ekspor dimana pelanggan utamanya merupakan pengguna
                      akhir domestik. SMI menjual produk sampingan styrene monomer di pasar domestik. Untuk periode 9 (sembilan)
                      bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, SMI menjual 51%, dari styrene monomer dan produk
                      sampingannya kepada pelanggan domestik. Penjualan domestik sebagian besar dilakukan melalui perjanjian
                      pengadaan pasokan yang berlangsung dalam jangka waktu satu tahun. Penentuan harga didasarkan pada rata-
                      rata dari rata-rata harga spot CFR SEA dan CFR Tiongkok yang dipublikasikan oleh ICIS LOR, ditambah premi,
                      untuk sebulan pengiriman, dimana pengiriman tersebut dilakukan oleh PT Richland Logistics Indonesia (“RLI”).

                      Untuk kegiatan usaha ekspor, SMI menggunakan kombinasi perjanjian jual beli dan transaksi spot. Pelanggan
                      ekspor SMI meliputi pelanggan yang berada di Thailand, Singapura, Jepang, Hong Kong dan Tiongkok. Untuk
                      perjanjian jual beli, penentuan harga didasarkan pada rata-rata harga spot CFR Tiongkok dan CFR SEA yang
                      dipublikasikan oleh ICIS LOR dan Platts untuk sebulan pengiriman. Untuk transaksi spot, penentuan harga
                      ditetapkan melalui negosiasi dengan pelanggan. Pengiriman diatur oleh SMI untuk pelanggan tertentu, sementara
                      yang lainnya diatur oleh pembeli.

                      Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, SMI menjual 270 KT styrene
                      monomer dan produk sampingannya.

                      4.    Butadiene dan Produk Sampingannya

                      Butadiene merupakan bahan baku yang digunakan dalam produksi acrylonitrile butadiene styrene ("ABS"), styrene
                      butadiene latex ("SBL"), karet styrene butadiene ("SBR") dan karet polybutadiene ("PBR") yang merupakan bahan
                      baku utama untuk memproduksi ban. Sebagian produk akhir meliputi sepatu bot karet, sarung tangan karet, sol
                      sepatu, perekat dan perapat.

                      PBI menjual butadiene di pasar domestik dan ekspor dan menjual produk sampingan butadiene ke pasar ekspor.
                      PBI mengekspor butadiene kepada pelanggan di Malaysia, Tiongkok dan Korea. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, PBI menjual 7%, dari penjualan butadiene dan produk sampingan
                      butadiene PBI kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor. PBI menggunakan kombinasi
                      perjanjian jual beli dan transaksi spot dengan penentuan harga yang didasarkan pada harga formula yang
                      didasarkan pada acuan global terkait ICIS CFR NEA dan ICIS CFR SEA. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 30 September 2017, PBI menjual 204 KT butadiene dan produk sampingan.

                      E.    Bahan Baku

                      Bahan baku utama yang digunakan dalam proses produksi petrokimia Perseroan adalah (i) naphtha, yang
                      digunakan sebagai bahan baku pada naphtha cracker Perseroan, (ii) ethylene, yang digunakan sebagai bahan
                      baku pada dua pabrik polyethylene Perseroan dan dua pabrik styrene monomer Perseroan, (iii) propylene, yang
                      digunakan sebagai bahan baku di tiga train polypropylene Perseroan, (iv) benzene, yang digunakan sebagai bahan
                      baku pada dua pabrik styrene monomer Perseroan dan (v) C4, yang digunakan sebagai bahan baku di pabrik
                      butadiene Perseroan. Perseroan juga dapat menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif untuk naphtha
                      cracker hingga sebesar 25% dari kebutuhan bahan baku Perseroan, yang memberikan Perseroan kemampuan
                      untuk mendiversifikasi pasokan bahan baku dan mengurangi eksposur terhadap fluktuasi harga naphtha.
                      Perseroan bermaksud untuk hanya menggunakan LPG dan/atau kondensat sebagai bahan baku pada saat harga
                      sumber bahan baku lebih bersaing dibandingkan naphtha. LPG digunakan secara luas sebagai bahan bakar
                      pemanas, permintaan dan harga LPG cenderung berfluktuasi dan musiman. Perseroan secara rutin meninjau
                      ulang portofolio pemasok Perseroan untuk memastikan bahwa Perseroan mampu mengamankan pasokan bahan
                      baku utama dengan harga bersaing. Dengan demikian, Perseroan berusaha menghindari ketergantungan pada
                      pemasok tunggal. Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai
                      "bahan baku". Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan C4, Perseroan
                      mengategorikannya sebagai "bahan jadi".

                      Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:

                                                                                                                          Volume (KT)
                                                                     Periode 9 (sembilan) bulan yang    Tahun yang berakhir pada
                                                                         berakhir pada tanggal 30                tanggal
                        Keterangan                                              September                     31 Desember
                                                                          2017             2016          2016             2015
                        Naphtha                                                1.750            1.509         2.120              974
                        Benzene                                                  195              170           219              182
                        Total                                                  1.944            1.679         2.339            1.156

                      1.    Naphtha

                      Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker
                      akan mengkonsumsi sekitar 2.450 KTA naphtha.




                                                                              106



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 106                                                                      2/22/18 9:40 PM
Page 129
                      Naphtha digolongkan menurut komposisi dan kepadatannya. Jumlah produksi relatif ethylene, propylene, pygas,
                      mixed C4 dan aliran produk sampingan bahan bakar minyak bergantung pada kadar naphtha yang digunakan dan
                      kondisi pemrosesan di furnace cracking. Naphtha yang lebih berat membutuhkan pemakaian naphtha per unit
                      yang lebih tinggi untuk produksi ethylene dan propylene, namun menghasilkan lebih banyak pygas, mixed C4 dan
                      bahan bakar produk sampingan dalam kondisi sejenis. Campuran naphtha yang Perseroan gunakan sebagian
                      besar ditentukan oleh harga produk dan keunggulan ekonomis relatif yang diharapkan akan diterima dengan
                      menghasilkan satu produk atas produk lainnya.

                      Perseroan memperoleh 100% naphtha, LPG dan/atau kondensat dari sumber eksternal yang digunakan sebagai
                      bahan baku pada naphtha cracker. Dikarenakan kondensat mengalami proses cracking yang serupa dengan
                      naphtha, Perseroan dapat menggunakan kondensat sebagai pengganti alternatif bahan baku atas naphtha.
                      Di periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan mengkonsumsi 1.750
                      KT naphtha sebagai bahan baku. Perseroan belum pernah menggunakan LPG sebagai bahan baku pada naphtha
                      cracker selama tiga tahun terakhir dan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017.

                      Pasokan naphtha Perseroan diperoleh melalui kombinasi perjanjian jual beli naphtha dan pembelian di pasar spot.
                      Perseroan saat ini membeli naphtha dari sumber domestik dan internasional sebagian besar melalui perjanjian jual
                      beli naphtha dengan jangka waktu berkisar dari enam bulan hingga satu tahun yang pada umumnya dapat
                      diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
                      tanggal 30 September 2017, Perseroan membeli 77,8%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha
                      dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot. Untuk
                      sebagian besar perjanjian jual beli, penentuan harga didasarkan pada rata-rata Mean of Platts Japan selama lima
                      hari berturut-turut. Penentuan harga juga dapat ditetapkan oleh Mean of Platts Arab Gulf atau Mean of Platts
                      Singapore. Penentuan harga untuk pembelian pasar spot Perseroan ditetapkan melalui negosiasi dan pada
                      umumnya berbasis CFR.

                      Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk periode
                      9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017.

                                                                     Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017
                                      Nama Pemasok
                                                                             (dalam ribuan US$)                            (%)
                        Vitol Asia Pte. Ltd.                                                     231.462                                   28
                        Shell International Eastern Trading                                      154.858                                   18
                        Marubeni Petroleum Co. Ltd.                                              152.683                                   17
                        Chevron U.S.A. Inc.                                                      101.994                                   12
                        Total Trading Asia Pte. Ltd.                                              89.078                                   11
                        Kuwait Petroleum Corporation                                              55.457                                    7
                        Konsorsium PT Titis Sampurna                                              27.034                                    3
                        Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad                                     26.653                                    3
                        PT Surya Mandala Sakti                                                     8.271                                    1
                        Total                                                                    837.491                                  100

                      2.    Benzene

                      Benzene, bahan baku pokok yang digunakan di pabrik styrene monomer Perseroan, merupakan bahan baku
                      mentah dalam produksi styrene monomer. Perseroan membeli seluruh benzene yang Perseroan pakai dari pihak
                      ketiga, dan memperoleh jumlah yang signifikan dari SCG Chemicals. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan mengkonsumsi 479 KT benzene, dimana Perseroan
                      membeli 40,9% dari SCG Chemicals. Perseroan memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak
                      ketiga lainnya.

                      F.    Kinerja Pabrik
                      Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel
                      di bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu
                      yang tertentu.
                                                                                       Periode 9
                                                                                   (sembilan) bulan
                                                                                     yang berakhir       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                   Keterangan                                                     31 Desember
                                                                                     pada tanggal
                                                                                     30 September           2016                20151)
                                                                                         2017
                        Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk
                        (%):
                        Naphtha cracker                                                         99,4                89,7                 56,5
                        Polyethylene                                                            95,2                98,2                 66,8
                        Polypropylene                                                           94,0                89,2                 92,4
                        Styrene monomer                                                        104,7                81,7                 68,9
                        Butadiene                                                              117,1                88,3                 47,1




                                                                                   107



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 107                                                                              2/22/18 9:40 PM
Page 130
                      Catatan:
                      (1)
                          Dari bulan September hingga Desember 2015, Perseroan melakukan TAM terjadwal dan pekerjaan terikat perluasan sejalan dengan proyek
                          pengembangan cracker Perseroan, yang mengakibatkan penutupan sarana cracker Perseroan selama 85 hari dan membatasi kapasitas
                          produksi Perseroan selama tahun 2015. Di 2016, kapasitas keseluruhan Perseroan dipengaruhi oleh peningkatan atas tambahan kapasitas
                          baru dalam kuartal pertama tahun 2016.

                      1.       Kendali Mutu

                      Perseroan memelihara unit kendali mutu dan dua laboratorium di sarana produksi untuk memantau bahan baku
                      dan bahan & produk lain agar sesuai dengan spesifikasi kontrak.

                      Secara umum, Perseroan mengandalkan riwayat mutu produk dari para pemasok naphtha Perseroan. Setiap
                      pengiriman naphtha pada umumnya disertai dengan sertifikat analisis dan diuji sebelum proses pembongkaran.
                      Untuk para pemasok yang telah memiliki hubungan jangka panjang dan memiliki kredibilitas teruji, maka syarat-
                      syarat pengujian tertentu dapat dikurangi, seperti uji sisa pencemar (trace contaminant testing).

                      Semua produk yang sedang dalam proses maupun produk jadi, diuji dan digolongkan berdasarkan spesifikasi.
                      Sebuah catatan yang berisikan data mengenai tingkat kualitas dan grade akan diterbitkan sebelum produk tersebut
                      dijual. Catatan ketidakpatuhan (non-compliance) juga akan diterbitkan untuk produk-produk yang tidak memenuhi
                      spesifikasi.

                      Program pemeliharaan berkala yang dilakukan Perseroan juga memastikan kinerja pabrik dan kendali mutu
                      Perseroan sesuai dengan pedoman ISO. Tabel di bawah ini menunjukkan beberapa akreditasi utama terhadap
                      sistem produk dan manajemen Perseroan.

                                                  Akreditasi                                                         Aplikasi
                           SGS Certification Body
                           •  ISO 9001:2008 (berlaku hingga 31 Juli 2018)                  Sistem manajemen mutu yang diterima oleh SMI
                                                                                           sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
                                                                                           toluene oleh SMI.
                           •     ISO 14001:2004 (berlaku hingga 15 September 2018)         Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh SMI
                                                                                           sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
                                                                                           toluene oleh SMI.
                           Buku Daftar SGS
                           •   ISO 9001:2008 (berlaku hingga 15 September 2018)            Sistem manajemen mutu, yang diterima oleh Perseroan
                                                                                           sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins
                                                                                           Perseroan.
                           •     ISO 14001:2004 (berlaku hingga 15 September 2018)         Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh
                                                                                           Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins dan
                                                                                           polyolefins Perseroan.

                           Sertifikat Produk "Halal" untuk semua produk plastik            Di bulan Januari 2016, dewan Fatwa Majelis Ulama
                           (berlaku hingga 6 Januari 2018).                                Indonesia ("MUI"), Ketua MUI, dan Direktur Lembaga
                                                                                           Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
                           Berdasarkan Surat Keterangan No. KPP0028/SH/LPPOM               menyertifikasi semua produk polypropylene Perseroan.
                           MUI/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh
                           Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan
                           Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Sertifikat Halal No.
                           00170054130210 tanggal 7 Januari 2016 sedang dalam
                           proses perpanjangan.

                      2.       Pemeliharaan

                      Perseroan menghentikan produksi pabrik Perseroan secara berkala untuk keperluan TAM terjadwal dan
                      pemeliharaan korektif tak terjadwal. TAM terjadi setiap lima tahun sekali dan pada umumnya berlangsung selama
                      45 hari dan mencakup perbaikan besar dan pemeliharaan terjadwal mesin utama, peremajaan terjadwal besar dan
                      kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Perseroan dijadwalkan untuk melaksanakan TAM setiap
                      lima tahun di pabrik naphtha cracker Perseroan. Selama jangka waktu dari bulan September hingga Desember
                      2015, Perseroan melaksanakan TAM terjadwal dan pekerjaan terkait perluasan sejalan dengan proyek perluasan
                      cracker Perseroan, yang mengakibatkan penutupan fasilitas cracker Perseroan selama 85 hari dan menurunkan
                      kapasitas produksi Perseroan selama tahun 2015.

                      Perseroan memiliki dua pabrik styrene monomer. Masing-masing memerlukan SDM selama jangka waktu 26
                      hingga 30 hari setiap dua tahun sekali, untuk mengganti katalis, yang secara rata-rata memiliki masa pakai selama
                      dua tahun. Secara historis, Perseroan bermaksud mengubah kebutuhan SDM ini sehingga Perseroan harus
                      menutup hanya satu pabrik per tahun. Perseroan juga melakukan pemeriksaan, pekerjaan perbaikan dan
                      penggantian katalis rutin sehingga dapat memaksimalkan efisiensi operasional pabrik Perseroan, dan Perseroan
                      berharap akan terus melakukannya di masa datang. Di bulan Desember 2016, Perseroan melakukan SDM
                      terjadwal yang mengakibatkan penghentian pabrik styrene monomer Perseroan selama 30 hari dan dijadwalkan
                      untuk melakukan SDM berikutnya di akhir tahun 2018.




                                                                                       108



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 108                                                                                              2/22/18 9:40 PM
Page 131
                      Perseroan memperkirakan akan menghentikan produksi pabrik polyethylene Perseroan selama sekitar dua minggu
                      pada pelaksanaan TAM untuk cracker dan fasilitas pembangkit listrik Perseroan, karena pengoperasian pabrik
                      polyethylene Perseroan bergantung pada ketersediaan listrik dan uap. Perseroan juga melakukan pemeliharaan
                      preventif dan korektif selama pemberhentian sementara dalam pengoperasian pabrik polyethylene yang terjadi
                      berbarengan dengan perubahan grade.

                      Tidak ada penghentian terjadwal yang diperlukan untuk rangkaian polypropylene Perseroan. Pemeliharaan
                      dilakukan selama tahapan singkat dalam pengoperasian pabrik untuk perubahan grade.

                      Perseroan menjalankan program pemeliharaan untuk pabrik butadiene Perseroan pada waktu yang bersamaan
                      dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker Perseroan, dimana Perseroan menghentikan produksi butadiene
                      Perseroan selama jangka waktu hingga 40 hari.

                      Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan mengeluarkan biaya
                      pemeliharaan US$28,9 juta.

                      G. Peningkatan Kapasitas Pabrik

                      Perseroan berfokus pada debottlenecking dan perluasan pabrik produksi Perseroan dengan tujuan meningkatkan
                      kapasitas produksi, mengurangi biaya produksi Perseroan, meningkatkan marjin laba dan menciptakan
                      keseimbangan antara kapasitas produksi sarana produksi hulu dan hilir Perseroan.

                      Perseroan telah menyelesaikan proyek perluasan di bulan Desember 2015, yang mengakibatkan peningkatan
                      sebesar 43% pada kapasitas terpasang produk Perseroan, yaitu ethylene (dari 600 KTA menjadi 860 KTA),
                      propylene (dari 320 KTA menjadi 470 KTA), pygas (dari 280 KTA menjadi 400 KTA) dan mixed C4 (dari 220 KTA
                      menjadi 315 KTA). Perseroan menyelesaikan proyek ini tepat waktu dan sesuai anggaran Perseroan.

                      Perseroan bermaksud untuk memulai proyek yang akan memungkinkan Perseroan untuk menghasilkan produk
                      hilir tambahan dan bernilai tambah lebih tinggi. Sebagai contoh, dibandingkan menjual butadiene yang Perseroan
                      produksi kepada merchant customer, Perseroan berharap bahwa pabrik karet sintetis SRI akan memanfaatkan
                      butadiene untuk memproduksi karet sintetis.

                      Perseroan juga telah melaksanakan proyek debottlenecking dan perluasan untuk meningkatkan kapasitas
                      produksi sebagian pabrik hilir Perseroan untuk memanfaatkan volume tambahan ethylene dan propylene yang
                      diproduksi oleh naphtha cracker Perseroan menyusul penyelesaian proyek perluasan cracker Perseroan.

                      Perseroan juga berencana untuk melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks
                      petrokimia kedua di samping kompleks petrokimia utama Perseroan yang ada di Cilegon. Perseroan bermaksud
                      agar kompleks petrokimia yang akan dibangun terdiri dari satu ethylene craker berkapasitas satu juta ton per tahun
                      dan berbagai produk sampingan hilir.

                      Tabel di bawah ini menguraikan informasi tertentu tentang proyek debottlenecking dan proyek perluasan pabrik
                      Perseroan per tanggal 30 September 2017.

                                                                           Total Estimasi       Estimasi Saat
                                                                                                                               Kapasitas Terpasang
                                                                               Biaya            Mulai Operasi(1)
                                          Nama Pabrik
                                                                             (US$ juta)                                                (KTA)
                                                                                                                           Sebelum:             Setelah:
                        Telah ditentukan
                        Perluasan butadiene                                      42,0            Kuartal 2 2018               100                 137
                        Peningkatan kapasitas Naphtha cracker                    45,0            Kuartal 1 2020               860                 900
                                                                                                                              470                 490
                        Pabrik polyethylene baru                                350,0            Kuartal 4 2019               336                 736
                        Dalam Perencanaan
                                                                                                                                                130 MTBE
                        MTBE dan Butene-1                                        87,0            Kuartal 3 2020                 –
                                                                                                                                               43 butene-1
                        Perluasan polypropylene                                  40,0            Kuartal 3 2019               480                  590
                      (1)
                            Mengacu ke estimasi saat mulainya operasi pabrik baru dan saat mulainya operasi penuh untuk pabrik lama.

                      1.     Perluasan Butadiene

                      Untuk menambah nilai atas peningkatan produksi C 4 dan menghindari hilangnya kesempatan untuk mengekspor
                      kelebihan crude C4, Perseroan bermaksud meningkatkan kapasitas terpasang pabrik butadiene Perseroan dari
                      100 KTA menjadi 137 KTA. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan telah memberikan pekerjaan Rekayasa,
                      Pengadaan dan Konstruksi ("EPC") kepada Toyo Engineering Korea Limited dan telah memulai kegiatan EPC
                      dalam bulan Januari 2017. Perseroan berharap memulai operasi penuh pabrik butadiene Perseroan di kuartal
                      kedua 2018.




                                                                                          109



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 109                                                                                           2/22/18 9:40 PM
Page 132
                      Total biaya yang diproyeksikan untuk proyek perluasan butadiene adalah US$42,0 juta, yang Perseroan
                      bermaksud untuk membiayai dengan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan telah
                      mengeluarkan US$14,6 juta untuk proyek ini.

                      2.    Pabrik Polyethylene Baru

                      Sebagai bagian dari strategi integrasi vertikal Perseroan dan dalam rangka mempertahankan dan
                      mengembangkan pangsa pasar polymer Perseroan di Indonesia, Perseroan bermaksud untuk membangun pabrik
                      polyethylene baru untuk memproduksi LLDPE, HDPE dan metallocene LLDPE. Perseroan menandatangani
                      perjanjian dengan Univation Technologies pada bulan September 2016 untuk menggunakan proses polyethylene
                      UNIPOLTM. Perseroan berharap bahwa pabrik baru ini akan meningkatkan kapasitas terpasang polyethylene
                      Perseroan sebesar 400 KTA menjadi 736 KTA dari 336 KTA, dan Perseroan berharap akan memulai operasi pabrik
                      polyethylene baru Perseroan di kuartal keempat 2019. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan telah menunjuk
                      Toyo Engineering sebagai kontraktor untuk pengerjaan proyek ini.

                      Total biaya untuk pabrik polyethylene baru ini diperkirakan sebesar US$350 juta, di mana Perseroan
                      bermaksudkan untuk membiayainya melalui kombinasi utang eksternal dan kas internal. Per tanggal 30 September
                      2017, Perseroan telah menghabiskan US$45,3 juta untuk proyek ini.

                      3.    Peningkatan kapasitas Naphtha Cracker

                      Perseroan memiliki rencana untuk meningkatkan kembali kapasitas terpasang naphtha cracker Perseroan untuk
                      produksi ethylene dari 860 KTA menjadi 900 KTA, untuk produksi propylene dari 470 KTA menjadi 490 KTA dan
                      untuk produksi produk sampingan dengan kapasitas terpasang proporsional. Perseroan berharap naphtha cracker
                      Perseroan dapat akan memulai beroperasi penuh di kuartal pertama 2020.

                      Biaya proyek peningkatan kapasitas naphtha cracker Perseroan diperkirakan sebesar US$45 juta, di mana
                      Perseroan berharap untuk membiayainya dengan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 September 2017,
                      Perseroan telah menghabiskan US$9,1 juta untuk proyek ini.

                      4.    Perluasan Polypropylene.

                      Perseroan memiliki rencana untuk men-debottlenecking pabrik polypropylene Perseroan untuk meningkatkan
                      kapasitasnya dari 480 KTA menjadi 590 KTA. Perseroan bermaksud untuk memulai proyek debottlenecking
                      polypropylene dan memulai pengoperasian penuh pabrik polypropylene Perseroan di kuartal ketiga 2019.

                      Total biaya untuk proyek debottlenecking polypropylene diperkirakan sebesar US$40,0 juta, yang Perseroan
                      berharapkan untuk membiayainya dengan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan
                      belum mengeluarkan biaya untuk proyek ini.

                      5.    Pabrik MTBE dan Butene-1

                      Perseroan memiliki rencana untuk membangun pabrik MTBE dan butene-1 dengan kapasitas terpasang untuk
                      memproduksi 130 KTA MTBE dan 43 KTA butene-1 untuk mengamankan pasokan butene-1 untuk pabrik
                      polyethylene Perseroan dan mendapatkan manfaat dari permintaan MTBE di Indonesia. Perseroan bermaksud
                      agar pabrik tersebut untuk mulai beroperasi di kuartal ketiga 2020.

                      Total biaya untuk proyek tersebut diperkirakan sebesar US$87 juta, yang Perseroan bermaksudkan untuk
                      membiayainya dengan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan belum mengeluarkan
                      biaya untuk proyek ini.

                      6.    Usaha Patungan SRI

                      Sebagai bagian dari strategi integrasi hilir Perseroan dan upaya Perseroan untuk memproduksi produk bernilai
                      tambah lebih tinggi, Perseroan telah mendirikan perusahaan joint venture dengan Michelin untuk masuk ke industri
                      karet sintetis. SRI, perusahaan joint venture antara SMI, anak perusahaan Perseroan yang dimiliki sepenuhnya
                      oleh Perseroan dan Michelin, telah memulai pembangunan pabrik karet sintetis baru untuk memproduksi karet
                      sintetis butadiene di Cilegon, Banten. SRI telah memberikan kontrak EPC kepada Toyo Engineering Corporation
                      di bulan Juni 2015 dan memulai pembangunan pabrik di bulan November 2015. Perseroan berharap agar pabrik
                      karet sintetis memiliki kapasitas sebesar 120 KTA dan berharap untuk memulai operasi di kuartal pertama 2018.

                      Total biaya untuk proyek karet sintetis diperkirakan sebesar US$570 juta, yang diperkirakan akan dibiayai oleh
                      ekuitas sebesar US$120 juta dan sisanya oleh utang. Per tanggal 30 September 2017, SRI telah menghabiskan
                      sekitar US$377,7 juta untuk proyek ini.




                                                                            110



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 110                                                                       2/22/18 9:40 PM
Page 133
                      7.    Kompleks Petrokimia Kedua

                      Perseroan juga berencana untuk melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks
                      petrokimia kedua di dekat kompleks petrokimia Perseroan saat ini di Cilegon. Perseroan bermaksud untuk
                      mengusulkan kompleks petrokimia yang terdiri dari 1 juta ton ethylene cracker per tahun dan berbagai produk
                      sampingan hilir. Perseroan memperkirakan proyek ini akan menelan biaya sebesar US$4 miliar sampai dengan
                      US$5 miliar.

                      Perseroan bermaksud membentuk perusahaan baru untuk menjalankan kompleks petrokimia kedua ini. Struktur
                      pemegang saham dari usaha ventura baru ini belum selesai dan Perseroan saat ini sedang mendiskusikannya
                      dengan berbagai pihak ketiga. Terdapat lahan yang tersedia berdekatan dengan kompleks petrokimia utama
                      Perseroan yang mana Perseroan yakin akan tersedia untuk diakuisisi di masa mendatang sebagaimana
                      dibutuhkan.

                      H.    Sarana Pendukung

                      1.    Tangki dan gudang penyimpanan

                      •      Ethylene. Perseroan menjaga persediaan 4 KT hingga 12 KT ethylene, yang mana cukup untuk sekitar 5 hari
                             rata-rata produksi. Perseroan memiliki satu tangki penyimpanan ethylene yang dapat menyimpan hingga 11
                             KT ethylene bertekanan rendah dan tiga tangki ethylene bertekanan tinggi masing-masing sebesar 500 MT
                             yang merupakan sumber bahan baku dari pabrik polyethylene Perseroan. Bentuk cairan bertekanan rendah
                             merupakan bentuk yang lebih ekonomis untuk disimpan dan dikirim dibandingkan dengan ethylene dalam
                             bentuk cairan bertekanan tinggi. Perseroan mendinginkan sebagian dari keluaran ethylene Perseroan dari
                             naphtha cracker dan mengirimkan sisa ethylene dalam bentuk gas ke dua pabrik polyethylene Perseroan dan
                             ke pelanggan Perseroan dengan menggunakan saluran pipa dari naphtha cracker Perseroan.
                      •      Propylene. Perseroan memiliki sarana penyimpanan propylene yang dapat menyimpan hingga 31 KT
                             propylene, terdiri dari dua tangki bertekanan rendah, masing-masing berkapasitas 12 KT, dan tiga tangki
                             bertekanan tinggi, yang mencakup dua tangki dengan kapasitas 2 KT dan kapasitas 3 KT, atau sekitar 25
                             hari produksi propylene Perseroan. Siklus produksi Perseroan membutuhkan waktu sekitar 60 hari, dimulai
                             dari penempatan pesanan dan pengadaan bahan baku hingga pengiriman produk dan pembayaran oleh
                             pelanggan Perseroan. Disaat Perseroan tidak memiliki kebijakan penyetokan atau inventaris khusus,
                             Perseroan mempertahankan rata-rata dua minggu bahan baku untuk polypropylene. Tingkat persediaan
                             bahan baku Perseroan bervariasi dari waktu ke waktu karena Perseroan mencari pembelian spot oportunistik
                             yang bergantung pada harga dan ketersediaan barang. Penyetokan bahan lain, seperti katalis dan aditif,
                             direncanakan berdasarkan kebutuhan produksi.
                      •      Polyethylene dan polypropylene. Perseroan memiliki tiga sarana penyimpanan produk jadi, dua diantaranya
                             berlokasi di Cilegon dan salah satu diantaranya berlokasi di Surabaya. Sarana penyimpanan tersebut
                             memiliki total kapasitas penyimpanan 70 KT, yang mewakili sekitar 28 hari volume penjualan polymers
                             Perseroan. Perseroan memiliki gudang polyethylene untuk menyimpan polyethylene di lokasi pabrik, yang
                             dapat menyimpan hingga 55 KT polyethylene (yang mewakili sekitar 53 hari volume penjualan polyethylene),
                             gudang polypropylene untuk menyimpan polypropylene di lokasi pabrik, yang dapat menyimpan hingga 15
                             KT polypropylene (yang mewakili hingga 10 hari volume penjualan polypropylene), dan gudang satelit
                             di Surabaya yang dapat menyimpan baik polyethylene maupun polypropylene.
                      •      Styrene monomer. Perseroan memiliki dua tangki untuk menyimpan styrene monomer. Gudang Perseroan
                             dapat menyimpan hingga 22 KT styrene monomer, yang mewakili sekitar 24 hari volume penjualan.
                      •      Bahan baku dan produk sampingan. Perseroan juga memiliki sarana penyimpanan untuk bahan baku dan
                             produk sampingan, bahan bakar minyak, diesel, LPG dan bahan baku lain. Naphtha disimpan di lima tangki,
                             empat diantaranya memiliki kapasitas masing-masing 46.000 kiloliter dan satunya dengan kapasitas 95.000
                             kiloliter yang cukup untuk kira-kira 27 hari operasi berkapasitas penuh. Sarana penyimpanan naphtha
                             Perseroan dihubungkan dengan kompleks petrokimia utama Perseroan melalui saluran pipa. Pygas disimpan
                             dalam tiga tangki kapasitas gabungan sebanyak 25.000 ton dengan untuk sekitar 30 hari produksi. Tangki
                             lainnya menyediakan penyimpanan untuk bahan bakar minyak, minyak diesel, LPG (digunakan sebagai
                             bahan bakar) dan bahan baku dan produk sampingan lain.

                      2.    Pembangkit listrik

                      Per tanggal 30 September 2017, sarana produksi Perseroan di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten
                      membutuhkan 62 MW daya selama operasi normal. Di pabrik naphtha cracker Perseroan, Perseroan memiliki
                      fasilitas on-site co-generation, termasuk GTG 33 MW dan STG 20 MW dan untuk keperluan tersebut, Perseroan
                      telah memiliki izin yang diperlukan. Perseroan memperoleh gas untuk GTG sesuai dengan perjanjian dengan
                      PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Banten Inti Gasindo, dan uap yang dibutuhkan untuk alat
                      pemanas dan co-generation listrik di pabrik naphtha cracker Perseroan pada prinsipnya dihasilkan oleh naphtha
                      cracker furnaces dan dua utility boiler yang ditenagai oleh produk sampingan methane dan aliran bahan bakar.
                      Pabrik naphtha cracker, pabrik polyethylene dan butadiene Perseroan juga terhubung dengan jaringan listrik PLN.
                      Perseroan memasang sambungan jaringan 150 kV yang terdiri dari kabel pengumpan tunggal dari PLN
                      di kompleks naphtha cracker, pabrik polyethylene dan butadiene Perseroan di bulan April 2011 dan




                                                                            111



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 111                                                                      2/22/18 9:40 PM
Page 134
                      mengintegrasikan dan menyinergikan sarana GTG dan STG Perseroan dengan sambungan jaringan 150 kV PLN
                      di bulan Juni 2013 sehingga sarana tersebut dapat berfungsi sebagai sumber tenaga cadangan untuk satu sama
                      lain dalam hal terjadi gangguan. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan butadiene Perseroan memperoleh kira-
                      kira setengah input dayanya dari PLN dan setengah sisanya dari GTG, dengan STG digunakan sebagai sumber
                      listrik cadangan dalam hal terjadi kehilangan daya dari jaringan.

                      Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memperoleh daya utamanya dari PLN. Perseroan
                      memasang sambungan jaringan 150 kV lain dari PLN di bulan November 2016 untuk meningkatkan keandalan
                      dari pasokan listrik dari PLN ke pabrik polypropylene Perseroan. Pabrik styrene monomer memiliki dua generator
                      darurat, namun tetap tidak mencukupi untuk mempertahankan produksi dalam hal terjadi ganguan listrik. Pabrik
                      styrene monomer juga mengoperasikan empat steam boiler, dua diantaranya merupakan coal fired boilers.

                      3.    Saluran Pipa

                      Jaringan saluran pipa menghubungkan pabrik produksi Perseroan dengan sarana tangki dan sarana dermaga.
                      Saluran pipa tersebut menghantarkan bahan tertentu, seperti naphtha, benzene dan co-monomer, ke tangki
                      penyimpanan dan pabrik produksi Perseroan, serta produk jadi tertentu untuk dijual ke tangki penyimpanan dan
                      ke sarana dermaga. Perseroan memiliki saluran pipa sepanjang 2 km yang secara langsung menghubungkan
                      pabrik produksi propylene Perseroan ke polypropylene trains Perseroan dan saluran pipa ethylene 45 km yang
                      menghubungkan sarana produksi Perseroan di Cilegon dengan semua pelanggan ethylene Perseroan yang
                      terpusat di Anyer, Merak dan Bojonegara.

                      Perseroan telah memperoleh hak untuk membangun dan mengoperasikan saluran pipa Perseroan di lahan yang
                      dimiliki oleh pihak ketiga, yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Marga Mandalasakti, PT Kereta Api Indonesia,
                      PT Krakatau Bandar Samudera, PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, PT Showa Esterindo Indonesia, PT Banten
                      Java Persada, PT Pertamina Gas, dan instansi pemerintahan selama jangka waktu tertentu, pada umumnya untuk
                      jangka waktu 5 hingga 20 tahun yang dapat diperpanjang. Sebagian uang sewa dibayarkan secara tahunan dan
                      lainnya dibayarkan dengan jangka waktu lima tahunan. Adapun perjanjian-perjanjian tersebut telah diperpanjang
                      dan masih berlaku hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan. Terhadap perjanjian yang telah berakhir, Perseroan
                      sedang dalam proses memperbaharui perjanjian tersebut.

                      4.    Dermaga dan sarana angkutan

                      Perseroan memiliki tiga dermaga yang Perseroan gunakan untuk mengimpor naphtha dan bahan baku lainnya dan
                      untuk mengekspor ethylene, pygas dan, bilamana dibutuhkan, untuk mengekspor propylene atau produk lainnya.
                      Dermaga A dan B memiliki kapasitas terdaftar untuk menyandarkan masing-masing kapal 80.000 DWT, mampu
                      menangani kapal dengan muatan kargo sampai dengan 75 KT, dan kapal 6.000 DWT, sementara Dermaga C
                      memiliki kapasitas untuk menyandarkan kapal 10.000 DWT. Dermaga-dermaga tersebut terhubung dengan
                      saluran pipa ke tangki penyimpanan di lokasi pabrik Perseroan. Di sarana Perseroan di Serang, Provinsi Banten,
                      Perseroan menyewa satu dermaga dari salah satu anak perusahaan Perseroan, RPU, dengan dua tempat
                      persandaran kapal yang mampu memasukkan ethylene dan benzene dan mengeluarkan styrene monomer.

                      5.    Sarana pendukung lain

                      •      Instalasi pengolahan air. Perseroan memiliki instalasi pengolahan air di lokasi ethylene dan polyethylene
                             Perseroan dengan kapasitas untuk mengolah 5.760 ton air per hari termasuk boiler feed water dan highly-
                             purified water untuk digunakan dalam menyirkulasikan sistem pendingin dan air utilitas umum. Selain itu,
                             pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memiliki demineralization water unit sendiri dengan
                             kapasitas masing-masing 20 m3/jam dan 53 m3/jam.

                      •      Sistem air pendingin dan air laut. Pabrik ethylene, polyethylene, propylene dan styrene monomer Perseroan
                             memiliki sistem air pendingin yang menggunakan air laut untuk melewati penukar panas lempeng titanium
                             secara sekali lewat untuk mendinginkan air pendingin. Sistem air pendingin merupakan sistem tertutup
                             sehingga hilangnya air yang terjadi tidak banyak. Terdapat tujuh pompa air pendingin dengan total kapasitas
                             sekitar 40.000 m3/jam di pabrik ethylene dan polyethylene Perseroan. Sistem air laut memiliki total lima
                             pompa, empat pompa diantaranya memiliki total kapasitas 19.600 m 3/jam dan satu pompa dengan kapasitas
                             13.300 m3/jam. Perseroan memiliki total 19 penukar panas titanium untuk mendinginkan air di pabrik ethylene
                             dan polyethylene Perseroan.

                             Di pabrik polypropylene Perseroan, air laut diambil dan disaring oleh saringan berjalan berpenggerak motor.
                             Pabrik polypropylene Perseroan dilengkapi dengan tiga pompa dengan kapasitas masing-masing 2.300
                             m3/jam dan satu pompa dengan kapasitas 3.000 m3/jam, disirkulasikan melalui sembilan penukar panas
                             lempengan titanium.

                             Pabrik styrene monomer Perseroan menggunakan dua sistem closed loop water cooling dengan penukar
                             panas lempengan titanium, dengan kapasitas 6.500 m 3/jam dan kapasitas 2.100 m3/jam.

                             Pabrik butadiene Perseroan menggunakan menara pendingin sistem terbuka dengan kapasitas sirkulasi
                             2.600 m3/jam.




                                                                             112



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 112                                                                         2/22/18 9:40 PM
Page 135
                      •      Udara pabrik dan sistem udara instrumen. Perseroan memiliki lima kompresor udara yang dipasang di lokasi
                             pabrik ethylene Perseroan dan dua kompresor udara lainnya dipasang di masing-masing dari pabrik
                             polypropylene dan styrene monomer Perseroan. Udara terkompresi digunakan untuk sistem udara instrumen,
                             sistem udara pabrik, dan untuk cracking furnace de-coking. Pada umumnya, hanya ada tiga kompresor yang
                             digunakan oleh Perseroan.

                      •      Sistem nitrogen. Nitrogen disuplai ke Perseroan berdasarkan kontrak dari PT Air Liquide Indonesia yang akan
                             berakhir pada Januari 2027. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan polypropylene Perseroan memakai
                             antara 12.000 hingga 13.000 Nm3/jam nitrogen dan pabrik styrene monomer Perseroan memakai sekitar 650
                             Nm3/jam nitrogen. Perseroan yakin PT Air Liquide Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan dan penguapan
                             nitrogen cair yang memadai untuk menangani kebutuhan mendesak Perseroan. Selain itu, Perseroan juga
                             memiliki sarana generator nitrogen Perseroan sendiri dengan kapasitas 5.500 Nm 3/jam yang berfungsi
                             sebagai cadangan.

                      •      Laboratorium. Laboratorium monomer Perseroan sepenuhnya terintegrasi ke dalam kendali mutu dan proses
                             operasional pabrik Perseroan. Masing-masing kiriman bahan baku yang Perseroan terima dianalisa pada
                             saat tiba di lokasi. Dalam proses yang dilakukan di pabrik, laboratorium Perseroan menjalankan analisis rutin
                             dari berbagai aliran sebagai tambahan terhadap on-stream analyzer yang sudah merupakan bagian dari
                             proses pabrik. Produk dari pabrik Perseroan secara terus menerus dipantau mutunya, termasuk produk-
                             produk yang digunakan dalam proses hilir. Perseroan juga memverifikasi produk cairan Perseroan dengan
                             analisis tangki sebelum memuat atau mengirimkannya.

                             Laboratorium polymers Perseroan memverifikasi dan menyertifikasi masing-masing lot produk polymers pada
                             saat memasuki gudang produk Perseroan. Kiriman polymers tidak dapat meninggalkan lokasi pabrik sebelum
                             menjalani sertifikasi mutu oleh laboratorium. Selain itu, Perseroan juga memiliki tim layanan pelanggan untuk
                             membantu pelanggan Perseroan. Laboratorium tersebut menyertakan film, blow moulding, dan peralatan lain
                             yang Perseroan gunakan untuk menguji jalannya produksi Perseroan, mengembangkan produk baru, serta
                             membantu pelanggan Perseroan untuk meningkatkan kinerjanya.

                             Laboratorium Perseroan memiliki sarana pengujian air lengkap. Laboratorium tersebut digunakan untuk
                             memantau air pada berbagai tahapan dari air mentah yang masuk hingga air sangat murni yang digunakan
                             pada boiler Perseroan. Selain itu, laboratorium juga memantau air limbah dari sarana Perseroan.

                             Perseroan juga memiliki laboratorium analisis minyak penuh. Laboratorium tersebut digunakan untuk
                             memantau mutu minyak pada peralatan berputar Perseroan sehingga Perseroan dapat memprediksi dan
                             mencegah masalah potensial. Laboratorium minyak Perseroan digunakan untuk mempertahankan dan
                             meningkatkan kehandalan pabrik.

                      •      Ruang kendali proses. Perseroan memiliki tiga ruang kendali proses utama untuk pabrik ethylene,
                             polyethylene dan polypropylene. Selain itu, Perseroan memiliki ruang kendali sekunder untuk memantau dan
                             mengendalikan sistem utilitas. Ruang kendali proses utama memiliki sistem kendali terdistribusi dan
                             terkomputerisasi yang terintegrasi sepenuhnya oleh Yokogawa dan Honeywell. Sebagai alat bantu
                             operasional lebih lanjut, Perseroan memiliki sistem kamera televisi rangkaian tertutup yang ditempatkan
                             secara strategis di seluruh sarana. Pabrik styrene monomer Perseroan memiliki dua ruang kendali proses
                             dengan sistem kendali terdistribusi dan terkomputerisasi.

                      I.    Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan

                      Produk Perseroan dijual sebagai bahan baku utama untuk produksi beraneka ragam produk pelanggan dan
                      industri. Perseroan menjual olefins dan produk sampingannya, polyethylene, styrene monomer dan butadiene
                      di pasar dalam negeri dan luar negeri, dan polypropylene di pasar dalam negeri. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
                      yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, 69% dari total pendapatan bersih Perseroan berasal dari
                      penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari penjualan ekspor.

                      Perseroan menunjuk PT Sarana Kimindo Intiplas ("SKI") dan PT Akino Wahanamulia ("AW") sebagai agen
                      penjualan Perseroan untuk beberapa produk Perseroan yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian ini berlaku
                      selama jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang secara tahunan. Sampai dengan tanggal Informasi
                      Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka waktu perjanjian. Para pihak dalam
                      perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
                      ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

                      Pelanggan utama

                      Sebagian besar pelanggan Perseroan berada di Indonesia. Perseroan menjual produk Perseroan kepada berbagai
                      macam pelanggan, sehingga tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi 10% (sepuluh
                      persen) dari pendapatan bersih, dan Perseroan tidak memiliki kontrak dengan Pemerintah. Dengan menghasilkan
                      penjualan dari berbagai pelanggan, Perseroan yakin bahwa ketergantungan Perseroan terhadap salah satu
                      pelanggan relatif tidak ada.




                                                                              113



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 113                                                                           2/22/18 9:40 PM
Page 136
                      Tabel di bawah ini menguraikan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan,
                      yang mewakili kira-kira 47% dari total pendapatan bersih Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                      pada tanggal 30 September 2017:

                                                                                      Persentase
                           Pelanggan                                 Produk           Pendapatan        Pelanggan Sejak       Lokasi
                                                                                       Bersih (%)
                        Pelanggan 1            Polyethylene, polypropylene                 8                  1995          Indonesia
                        Pelanggan 2                         Pygas                          6                  2011           Thailand
                        Pelanggan 3      Butadiene, raffinate dan styrene monomer          5                  2002           Jepang
                        Pelanggan 4               Ethylene, polyethylene                   5                  2010          Singapura
                        Pelanggan 5             Styrene monomer, raffinate                 5                  2004          Indonesia
                        Pelanggan 6                       Ethylene                         5                  1995          Indonesia
                        Pelanggan 7            Polypropylene, polyethylene                 4                  1995          Indonesia
                        Pelanggan 8                       Ethylene                         4                  2007          Indonesia
                        Pelanggan 9                       Propylene                        3                  2011          Indonesia
                        Pelanggan 10                      Ethylene                         3                  2006          Indonesia
                        % Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas                          47

                      J.    Riset dan Pengembangan

                      Untuk menjaga posisi Perseroan di pasar dan menciptakan nilai tambah baru kepada jajaran produk dan jasa,
                      sehingga dapat terus memegang porsi pasar yang besar, Perseroan selalu mengimplementasikan salah satu
                      strateginya, yaitu pengembangan produk. Ini adalah strategi penting agar dapat maju bersama pasar dan agar
                      dapat merespon kebutuhan pelanggan.

                      Di tahun 2016, Perseroan mengembangkan Polypropylene Impact Copolymer untuk memenuhi kebutuhan industri
                      otomotif, kemasan makanan ‘thin-wall’, dan elektronik. Perseroan juga membuat Polypropylene Impact Copolymer
                      yang memiliki ketahanan terhadap benturan sehingga sesuai digunakan pada industri kemasan ‘heavy-duty’.

                      Inovasi lainnya adalah produk polypropylene bebas phthalate. Produk ini memenuhi standar “REACH” baru yang
                      diakui dan digunakan di Benua Eropa. Dengan ini, pelanggan dapat mengekspor produk jadi yang sesuai standar
                      REACH ke Benua Eropa. Selain itu, Perseroan juga mengembangkan produk baru MDPE rotomolding yang
                      memiliki ketahanan terhadap benturan dan paparan sinar UV, sehingga sesuai dengan keebutuhan industri tangki
                      air, kotak pendingin, dan lainnya.

                      Perseroan yakin dengan adanya pengembangan dan inovasi produk, Perseroan dapat mengantisipasi persaingan-
                      persaingan yang mungkin muncul di masa yang akan datang.

                      Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2017, Perseroan telah mengeluarkan biaya terkait
                      pengembangan dan inovasi sebesar US$73.900, atau sekitar 0,004% dari total pendapatan usaha bersih
                      konsolidasian Perseroan.




                                                                              114



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 114                                                                        2/22/18 9:40 PM
Page 137
                      VII.         PERPAJAKAN

                      Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
                      diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

                      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
                      Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan
                      Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
                      bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

                      a.    Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam
                            negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
                            penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang
                            terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi.

                      b.    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
                            (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
                            Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih
                            harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued
                            interest).

                      c.    Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
                            bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
                            berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung
                            dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

                      d.    Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
                            terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, dan 10% untuk tahun 2021
                            dan seterusnya.

                      Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
                      diperoleh Wajib Pajak:

                      1.    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
                            persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
                            Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
                            2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

                      2.    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

                      CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
                      BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AIKBAT PERPAJAKAN
                      YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
                      PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
                      BERKELANJUTAN INI.

                      Perpajakan Perseroan

                      Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
                      peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                                              115



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 115                                                                           2/22/18 9:40 PM
Page 138
                      VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

                      Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
                      menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II
                      Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).

                      Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

                      Masa Penawaran Awal (bookbuilding) telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 19 Januari 2018 hingga
                      2 Februari 2018, dan penentuan harga Efek bersifat utang telah ditentukan pada tanggal 2 Februari 2018.

                      Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
                      yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
                      lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

                      Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
                      berikut:

                                                                                               Nilai Penjaminan
                           No       Penjamin Pelaksana Emisi                                     (dalam Rupiah)                           (%)
                            .               Obligasi
                                                                          Seri A            Seri B           Seri C         Jumlah
                           1.     PT BCA Sekuritas                    62.000.000.000    50.000.000.000 150.000.000.000 262.000.000.000    52,40
                           2.     PT DBS Vickers Sekuritas            38.000.000.000    50.000.000.000 150.000.000.000 238.000.000.000    47,60
                                  Indonesia
                                  Jumlah                             100.000.000.000 100.000.000.000 300.000.000.000 500.000.000.000     100,00

                      Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
                      melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

                      Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas.

                      Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
                      Modal (“UUPM”), yang dimaksud dengan Afiliasi pada Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
                      asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:

                      a.        Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                vertikal;
                      b.        Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                      c.        Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
                                yang sama;
                      d.        Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
                                dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                      e.        Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
                                yang sama; atau
                      f.        Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

                      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau
                      terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
                      UUPM.

                      Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran
                      Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam
                      Informasi Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling
                      lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan,
                      maka pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI.
                      Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XI Informasi
                      Tambahan ini.

                      Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

                      Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan
                      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
                      penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
                      tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                                                       116



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 116                                                                                2/22/18 9:40 PM
Page 139
                      IX.          LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

                      Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
                      sebagai berikut:

                        Wali Amanat                        :    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                                                Menara Bank BTN lantai 18
                                                                Institutional Banking Division (IBD)
                                                                Jl. Gajah Mada No. 1
                                                                Jakarta Pusat 10130
                                                                Indonesia

                                                                No. STTD                     :    10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
                                                                                                  atas nama PT Bank Tabungan Negara (Persero)
                                                                                                  Tbk
                                                                Pedoman Kerja                :    Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman
                                                                                                  Operasional Wali Amanat
                                                                Tugas Pokok                  :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
                                                                                                  di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                                                                                                  pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang
                                                                                                  Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                                                                                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                                                                                  tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                  serta peraturan perundang-undangan yang
                                                                                                  berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                                                                                  peraturan di bidang pasar modal.

                                                                Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak dengan
                                                                PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

                                                                Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 001/LGL/CAP/I/2018
                                                                tanggal 23 Januari 2018.

                        Konsultan Hukum                    :    Assegaf Hamzah & Partners

                                                                Capital Place, Lantai 36 & 37
                                                                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
                                                                Jakarta 12710
                                                                Indonesia

                                                                No. STTD                     :    343/PM/STTD-KH/2000 tanggal 29 Desember
                                                                                                  2000 atas nama Ahmad Fikri Assegaf
                                                                Asosiasi                     :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                                                                  (“HKHPM”)
                                                                No.      Keanggotaan         :    200101
                                                                Asosiasi
                                                                Pedoman Kerja                :    Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum
                                                                                                  Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                                                                                  Konsultan      Hukum        Pasar        Modal
                                                                                                  No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari
                                                                                                  2005 sebagaimana telah diubah dengan
                                                                                                  Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                                                                  Modal     No.KEP.04/HKHPM/XI/2012       tanggal
                                                                                                  6    Desember    2012,   Keputusan     HKHPM
                                                                                                  No. 01/KEP-HKHPM/II/2014 tanggal 4 Februari
                                                                                                  2014, dan Keputusan HKHPM No. 02/KEP-
                                                                                                  HKHPM/V/2017 tanggal 30 Mei 2017
                                                                Tugas Pokok                  :    Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara
                                                                                                  independen, sesuai dengan norma atau Standar
                                                                                                  Profesi dan kode etik konsultan hukum dan
                                                                                                  memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum
                                                                                                  atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
                                                                                                  disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
                                                                                                  Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum




                                                                                         117



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 117                                                                                  2/22/18 9:40 PM
Page 140
                                                                                                tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                                                                                dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
                                                                                                Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
                                                                                                tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang
                                                                                                diberikan secara obyektif dan mandiri.

                                                                Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 0175/02/01/01/18
                                                                tanggal 24 Januari 2018.

                        Notaris                            :    Notaris Dedy Syamri, S.H.

                                                                Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
                                                                Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
                                                                Jakarta 12950
                                                                Indonesia

                                                                No. STTD                    :   60/BL/STTD-N/2007 tanggal 10 April 2007 atas
                                                                                                nama Dedy Syamri, S.H.
                                                                Asosiasi                    :   Ikatan Notaris Indonesia
                                                                No.      Keanggotaan        :   0189419710312
                                                                Asosiasi
                                                                Pedoman Kerja               :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                                                                                Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                                                                Indonesia
                                                                Tugas Pokok                 :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
                                                                                                Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum
                                                                                                Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran
                                                                                                Umum           Berkelanjutan,        Perjanjian
                                                                                                Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
                                                                                                Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen
                                                                                                Pembayaran.

                                                                Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan tanggal 23 Januari 2018.

                        Penilai                            :    KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan

                                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
                                                                Jl. Rawajati Timur, Pancoran
                                                                Jakarta 12750
                                                                Indonesia

                                                                No. STTD                    :   02/BL/STTD-P/AB/2006 tanggal 31 Mei 2006 atas
                                                                                                nama Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
                                                                Asosiasi                    :   Masyarakat Perusahaan Penilai Indonesia
                                                                                                (MAPPI)
                                                                No.      Keanggotaan        :   95-S-00654
                                                                Asosiasi
                                                                Pedoman Kerja               :   Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.C.4
                                                                                                “Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
                                                                                                Penilaian Properti di Pasar Modal”, Standar
                                                                                                Penilaian Indonesia 2015, dan Kode Etik Penilai
                                                                                                Indonesia
                                                                Tugas Pokok                 :   Melakukan penilaian atas tanah atas nama
                                                                                                Perseroan yang terletak di Desa Gunung Sugih,
                                                                                                Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dan mesin
                                                                                                milik PBI.

                                                                Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 1080122.001/SRR-
                                                                JK/SPN-A/CAP/OR tanggal 22 Januari 2018.

                      PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
                      MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
                      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.
                      PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
                      PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK SEBAGAI
                      WALI AMANAT.




                                                                                       118



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 118                                                                                2/22/18 9:40 PM
Page 141
                      X.           KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

                      Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
                      2018, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara
                      (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.

                      Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
                      kepentingan dan bertindak dan untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
                      Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 adalah PT Bank Tabungan Negara
                      (Persero) Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai
                      dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995
                      tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

                      Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4, sesuai dengan
                      Surat Pernyataan No. 64/IBD/CM/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 yang menerangkan bahwa Wali Amanat telah
                      melakukan uji tuntas (due diligence).

                      1.    RIWAYAT SINGKAT

                      Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
                      Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
                      Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
                      kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
                      Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

                      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
                      Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
                      bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                      No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                      Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi
                      Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun
                      1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan
                      (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank
                      Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang
                      bersangkutan.

                      Pendirian Perusahaan Persero BTN dilakukan dengan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
                      PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat
                      di hadapan Muhani Salim, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
                      Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992,
                      didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
                      No. 603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
                      11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

                      Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia
                      No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
                      Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.

                      Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan,
                      perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero)
                      Tbk No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana
                      pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
                      Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli
                      2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan
                      (Persero) PT. Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                      Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai
                      penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan program Kementerian
                      BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka sebagaimana perubahan terakhir dilakukan
                      berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara
                      (Persero) Tbk No. 29 tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Dahlia, SH, sebagai pengganti dari
                      Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
                      diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi
                      Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0205080 tanggal 22 Desember 2017.




                                                                          119



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 119                                                                    2/22/18 9:40 PM
Page 142
                      2.    PERMODALAN

                      Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Bank BTN adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp500 per Saham
                                      Uraian dan Keterangan                                                            (%)
                                                                     Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
                       Modal Dasar                                    20.478.432.000         10.239.216.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                       1. Negara Republik Indonesia
                           - Saham Seri A Dwiwarna                                 1                           1       0,00000001
                           - Saham Biasa Atas Nama Seri B              6.353.999.999           3.177.000.000.000      59,99999999
                       2. Masyarakat
                           - Maryono (Direktur Utama)                         98.500                  49.000.000       0,00093012
                           - R. Mahelan Prabantarikso (Direktur)              64.000                  32.000.000       0,00060434
                           - Saham Biasa Atas Nama Seri B              4.235.837.500           2.117.919.000.000      39,99846554
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                       Penuh                                          10.590.000.000           5.295.000.000.000    100,000000000
                       Saham dalam Portepel                            9.888.432.000           4.944.216.000.000


                      3.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

                      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BTN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
                      Pemegang Saham Tahunan No.89 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris
                      di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-AH.01.03-0151355 tanggal 10 Juli
                      2017 (“Akta PKR No.89/2017) dan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 291 tanggal 28 Desember 2017 dan
                      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Tabungan Negara (Persero)
                      Tbk No.292 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH , Magister Kenotariatan,
                      Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
                      Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
                      No. AHU-AH.01.03-0013704 tanggal 12 Januari 2018, adalah sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                      Komisaris Utama                                      : I Wayan Agus Mertayasa;
                      Komisaris Independen                                 : Kamaruddin Sjam;
                      Komisaris Independen                                 : Arie Coerniadi;
                      Komisaris Independen                                 : Lucky Fathul Aziz Hadibrata;
                      Komisaris Independen                                 : Garuda Wiko;
                      Komisaris                                            : Sumiyati;
                      Komisaris                                            : Maurin Sitorus;
                      Komisaris                                            : Iman Sugema.

                      Direksi
                      Direktur Utama                                       : Maryono;
                      Direktur Finance & Treasury                          : Iman Nugroho Soeko;
                      Direktur IT & Operation                              : Adi Setianto;
                      Direktur Commercial Banking                          : Oni Febriarto Rahardjo;
                      Direktur Consumer Banking                            : Budi Satria;
                      Direktur Strategy Compliance & Risk                  : R. Mahelan Prabantarikso;
                      Direktur Collection Asset Management & Legal         : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu;
                      Direktur Distribution & Network                      : Dasuki Amsir*)

                      *) Diangkat sebagai Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) berdasarkan hasil RUPSLB
                      Bank BTN pada tanggal 28 Desember 2017, Pengangkatan sebagai Direktur BTN, baru akan berlaku efektif
                      setelah mendapat persetujuan dari OJK atas penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Fit and Proper test) dan
                      memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                      4.    KEGIATAN USAHA

                      Wali amanat PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang
                      perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Terdepan dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan
                      dan jasa layanan keuangan keluarga”, dan misi antara lain berperan aktif dalam mendukung sektor perumahan,
                      memberikan layanan unggul dalam pembiayaan sektor perumahan dan kebutuhan keuangan keluarga,
                      meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis
                      teknologi terkini.




                                                                           120



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 120                                                                    2/22/18 9:40 PM
Page 143
                      Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
                      Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat.

                      Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank
                      pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
                      Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

                      Bank BTN bercita-cita menjadi the world class company dan menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan
                      dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam
                      menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Saat ini Bank BTN berada pada periode
                      transformasi digital Banking dengan arah kebijakan memperkuat kapabilitas dan cakupan digital Banking melalui
                      penguatan bisnis bank dengan mendukung program kerja sinergi BUMN, sebagai pemeran utama dalam program
                      sejuta rumah, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas
                      organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien.

                      Dengan tetap fokus pada pembiayaan sektor perumahan melalui tiga produk utama, yakni consumer banking,
                      commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN
                      menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai
                      kelompok nasabah tersebut. Bank BTN telah mengimplementasikan struktur organisasi baru pada awal tahun
                      2010, yang difokuskan pada 3 segmen usaha berbeda, yaitu segmen consumer, commercial dan Syariah, di mana
                      setiap segmen akan fokus dalam pemberian pinjaman, pendanaan, serta jasa dalam bisnis utama masing-masing.

                      Layanan consumer banking Bank BTN termasuk kredit perumahan, apartemen, dan kredit lainnya kepada individu.
                      Meskipun secara historis Bank BTN berfokus pada kredit perumahan kepada nasabah dengan tingkat ekonomi
                      menengah ke bawah, saat ini Bank BTN sedang meningkatkan persentase kredit perumahan dan kredit lainnya
                      kepada para nasabah dengan tingkat ekonomi yang lebih tinggi. Consumer banking juga menyalurkan layanan
                      kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan
                      kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen consumer seperti tabungan dan
                      deposito berjangka.

                      Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit
                      sindikasi dan kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan
                      produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.

                      Bank BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang
                      sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

                      5.    PENGALAMAN PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK DI PASAR MODAL 4 (EMPAT) TAHUN
                            TERAKHIR

                      •     Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016
                      •     Obligasi Berkelanjutan I Siantar Top Tahap II Tahun 2016
                      •     Obligasi I Pelindo 1 Gerbang Nusantara Tahun 2016
                      •     Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016
                      •     Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016
                      •     Obligasi Berkelanjutan I Garuda Indonesia Tahap I Tahun 2013
                      •     Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016
                      •     Obligasi PLN VIII Tahun 2006
                      •     Obligasi Berkelanjutan III BFI Tahap II Tahun 2017
                      •     Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2017
                      •     Obligasi Berkelanjutan III BFI Tahap III Tahun 2017
                      •     Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017
                      •     Obligasi I Bank Mandiri Taspen Pos Tahun 2017
                      •     Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017
                      •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017
                      •     Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
                      •     Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017
                      •     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017
                      •     Medium Term Notes BFI Finance Indonesia III Tahun 2015
                      •     Medium Term Notes Karunia Multifinance I Tahun 2017




                                                                           121



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 121                                                                    2/22/18 9:40 PM
Page 144
                      6.    TUGAS POKOK WALI AMANAT

                      Sesuai dengan Peraturan VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                      Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 No. 19 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat
                      di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat
                      antara lain adalah:

                      a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
                         Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
                      b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
                         a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
                         berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
                      c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
                         yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
                      d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
                         perwaliamanatan kepada OJK.

                      7.    PENGGANTI WALI AMANAT

                      Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
                      2018 No. 19 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri S.H., Notaris di Jakarta, antara
                      Perseroan dan Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

                      a. Ijin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
                      b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
                      c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
                         tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
                         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
                      d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
                         tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
                      e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
                         keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
                      f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
                         di bidang Pasar Modal;
                      g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
                      h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
                      i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3;
                      j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
                         imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat
                         mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

                      8. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

                      Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang mana
                      angkanya diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang telah diaudit
                      oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang menyatakan pendapat wajar
                      tanpa pengecualian, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

                      Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                     (dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
                                                                               30 September                    31 Desember
                        Keterangan
                                                                                   2017                  2016                 2015
                       ASET                                                                                           
                       Kas                                                             793.051            1.006.682            1.181.219
                       Giro pada Bank Indonesia                                     12.605.528           10.697.378           10.986.351
                       Giro pada bank lain - neto                                      332.857              321.306              201.361
                       Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto           7.331.662           17.581.350            7.839.477
                       Efek-efek - neto                                              7.914.867            4.171.700            1.807.561
                       Obligasi Pemerintah                                           8.871.004            9.243.639            8.230.908
                       Tagihan swap suku bunga - neto                                        -                    -                    -
                       Kredit yang diberikan - neto                                166.024.404          148.497.025          126.006.434
                       Pembiayaan/piutang syariah - neto                            16.208.527           13.833.322           10.898.792
                       Aset pajak tangguhan - neto                                     157.649              102.791                    -
                       Aset tetap - neto                                             4.702.207            4.659.379            1.553.401
                       Bunga yang masih akan diterima                                2.114.357            1.864.829            1.548.489
                       Aset lain-lain                                                2.917.916            2.189.078            1.553.599
                       Total Aset                                                  231.934.715          214.168.479          171.807.592




                                                                             122



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 122                                                                          2/22/18 9:40 PM
Page 145
                                                                                               (dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
                                                                                         30 September                    31 Desember
                        Keterangan
                                                                                             2017                  2016                 2015
                       LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                       
                       LIABILITAS                                                                                                   
                       Liabilitas segera                                                       2.490.771              2.081.886            1.960.789
                       Simpanan dari nasabah                                                 167.870.214            159.987.717          127.708.670
                       Simpanan dari bank Lain                                                 5.287.457              3.652.735            1.721.198
                       Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                       1.385.000              1.385.000            2.135.091
                       Surat-surat berharga yang diterbitkan - neto                           18.455.959             14.919.910           12.492.202
                       Pinjaman yang diterima                                                  7.149.217              4.999.616            7.726.728
                       Bunga yang masih harus dibayar                                            496.423                382.551              357.364
                       Liabilitas Pajak Tangguhan Neto                                                 -                      -                9.566
                       Liabilitas lain-lain                                                    5.190.524              4.629.410            3.835.877
                       Total Liabilitas                                                      211.344.640            195.037.943          157.947.485
                       EKUITAS
                       Modal ditempatkan dan disetor penuh                                      5.295.000               5.295.000          5.291.173
                       Tambahan modal disetor                                                   2.054.454               2.054.454          2.046.598
                       Opsi Saham                                                                       -                       -              2.690
                          Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
                          efek-efek dan Obligasi Pemerintah yang tersedia untuk
                          dijual - neto                                                          (63.092)             (115.567)            (133.690)
                          Kerugian pengukuran kembali                                          (152.973)                (78.546)           (106.144)
                       Keuntungan Revaluasi Aset Tetap                                         2.966.991              2.966.991                    -
                       Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                               8.327.683              6.232.559            4.751.833
                       Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit)                     2.162.012              2.775.645            2.007.647
                       Total Ekuitas                                                          20.590.075             19.130.536           13.860.107
                       Total Liabilitas dan Ekuitas                                          231.934.715            214.168.479          171.807.592

                      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                (dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
                                                                                         Periode 6 (enam) bulan
                                                                                       yang berakhir pada tanggal      Tahun yang berakhir pada
                                                                                              30 September                tanggal 31 Desember
                                                                                           2017            2016            2016            2015
                        Pendapatan bunga dan bagi hasil                                 13.850.955       12.284.135     17.138.819       14.966.209
                        Beban bunga dan bonus                                           (7.382.050)     (6.756.872)     (8.975.274)     (8.155.133)
                        Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                            6.468.905       5.527.263       8.163.545       6.811.076
                        Pendapatan operasional lainnya                                    1.200.692         891.070       1.282.822       1.106.526
                        Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset
                         keuangan dan non-aset keuangan                                  (596.979)          (479.885)       (707.531)     (901.008)
                        Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai
                         komitmen dan kontinjensi                                                  -               -                 -          7.198
                        Beban operasional lainnya                                       (4.485.184)     (3.741.705)       (5.386.604)    (4.490.187)
                        Laba operasional                                                  2.587.434       2.196.743         3.352.232      2.533.605
                        Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                          (8.307)         (7.193)          (22.148)          8.281
                        Laba sebelum manfaat pajak                                        2.579.127       2.189.550         3.330.084      2.541.886
                        Beban pajak                                                       (573.855)       (568.188)         (711.179)      (690.979)
                        Laba periode/tahun berjalan                                       2.005.272       1.621.362         2.618.905      1.850.907
                        Pendapatan (beban) komprehensif lain                                (21.952)      3.030.342         3.012.712        (39.570)
                        Laba komprehensif selama tahun berjalan                           1.983.320       4.651.704         5.631.617      1.811.337
                        Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                                189             153               247            175

                                                                     Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:

                                                                 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                         Menara Bank BTN 18th Floor
                                                                      Institutional Banking Division (IBD)
                                                                              Jl. Gajah Mada No. 1
                                                                           Jakarta 10130 – Indonesia
                                                    Telepon : (021) 633 6789, 6332666, ext. 1847, 1848, 634 6873 (Direct)
                                                                        Email. : trustee.btn@gmail.com




                                                                                      123



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 123                                                                                      2/22/18 9:40 PM
Page 146
                      XI.          TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

                      1.    Pemesan Yang Berhak

                      Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
                      serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

                      2.    Pemesanan Pembelian Obligasi

                      Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
                      Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi
                      sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
                      Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO
                      yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
                      Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan
                      dilayani.

                      3.    Jumlah Minimum Pemesanan

                      Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
                      kelipatannya.

                      4.    Masa Penawaran

                      Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 23 Februari 2018 dan ditutup pada tanggal 26 Februari 2018 pukul 16.00
                      WIB.

                      5.    Pendaftaran

                      Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
                      Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
                      Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
                      berlaku ketentuan sebagai berikut:

                      1.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
                            KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
                            diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
                            Rekening Efek pada tanggal 1 Maret 2018.

                      2.    Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                            diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
                            Pemegang Obligasi.

                      3.    Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
                            Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

                      4.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                            Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.

                      5.    Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
                            Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
                            diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
                            Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
                            ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
                            melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
                            Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

                      6.    Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
                            asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
                            dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO .

                      7.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
                            Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
                            didistribusikan oleh Perseroan.




                                                                             124



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 124                                                                         2/22/18 9:40 PM
Page 147
                      6.    Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

                      Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
                      tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
                      Pemesanan Pembelian Obligasi.

                      7.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

                      Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
                      kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
                      pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan
                      dipenuhinya pemesanan.

                      8.    Penjatahan Obligasi

                      Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
                      akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
                      masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
                      dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
                      Penjatahan adalah tanggal 27 Februari 2018.

                      Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
                      Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
                      tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
                      pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

                      Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
                      hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

                      Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
                      Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
                      No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.

                      9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

                      Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
                      yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
                      yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:

                                                PT BCA Sekuritas                      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

                                        PT Bank Central Asia Tbk                             PT Bank DBS Indonesia
                                  Kantor Cabang Korporasi Menara BCA                      Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                       No. Rekening: 2050086235                             No. Rekening: 3320067704
                                          a.n. PT BCA Sekuritas                      a.n. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

                      Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
                      diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2018 pukul 10:00 WIB (in good
                      funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
                      pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

                      10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

                      Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2018, Perseroan wajib menerbitkan
                      Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
                      Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
                      tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                      dan KSEI.

                      Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
                      Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
                      Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
                      Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
                      tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                                            125



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 125                                                                       2/22/18 9:40 PM
Page 148
                      11. Masa Berlakunya dan Pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi

                      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi mulai berlaku pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi dan berakhir dengan sendirinya jika:

                      1) Perseroan tidak menyampaikan Informasi Tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK serta tidak
                         mengumumkan Informasi Tambahan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014; atau
                      2) Dalam jangka waktu sejak dimulainya Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
                         Umum, Perseroan membatalkan Penawaran Umum dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                         sebagaimana tersebut dalam angka 6 Peraturan No. IX.A.2; atau
                      3) Pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal distribusi Obligasi
                         dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek; atau
                      4) Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

                      Pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga, berlaku tanpa diperlukan
                      keputusan suatu badan peradilan dan pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dengan ini
                      melepaskan ketentuan dalam Pasal 1266, Pasal 1267 ayat (2) dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
                      Indonesia, sepanjang diperlukan keputusan badan peradilan untuk pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi.

                      Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi, Penjaminan Emisi Obligasi sesuai ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi (kecuali karena
                      seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi):

                      a. Jika Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima uang pemesanan, maka
                         Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang
                         pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
                         Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau
                         berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
                      b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
                         tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah
                         menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                         dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya;
                      c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
                         Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
                         untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1 % (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
                         Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                         360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
                         dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung
                         secara harian.
                      d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
                         mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
                         Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan dan/atau
                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
                         dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
                      e. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
                         Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
                         ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun apabila uang pemesanan
                         telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
                         yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
                         Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.

                      Setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat dilakukan
                      sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

                      Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga, para pihak
                      berkewajiban untuk segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.

                      12. Lain-lain

                      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
                      keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                            126



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 126                                                                         2/22/18 9:40 PM
Page 149
                      XII.         PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
                                   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

                      Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin
                      Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari tanggal 23 Februari 2018 hingga 26 Februari 2018
                      di Indonesia berikut ini:

                                                                     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi

                                              PT BCA SEKURITAS                            PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA

                                       Menara BCA - Grand Indonesia                            DBS Bank Tower, Ciputra World 1
                                                 Lantai 41                                                 Lantai 32
                                          Jl. M.H. Thamrin No. 1                                 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                                               Jakarta 10310                                            Jakarta 12940

                                            Telp. (021) 2358 7222                                  Telp. (021) 3003 4945
                                      Faks. (021) 2358 7290/7300/7250                              Faks. (021) 3003 4944
                                          www.bcasekuritas.co.id                                   www.dbsvickers.com/id




                                                                                   127



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 127                                                                 2/22/18 9:40 PM
Page 150
                                                                     Halaman ini sengaja dikosongkan




                                                                                  128



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 128                                     2/22/18 9:40 PM
Page 151
                      XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
                      




                                                                     129



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 129         2/22/18 9:40 PM
Page 152
                                                                     Halaman ini sengaja dikosongkan




                                                                                  130



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 130                                     2/22/18 9:40 PM
Page 153
                                                                     131


                                                                     131



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 131         2/22/18 9:40 PM
Page 154
                                                                     132



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 132         2/22/18 9:40 PM
Page 155
                                                                     133



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 133         2/22/18 9:40 PM
Page 156
                                                                     134



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 134         2/22/18 9:40 PM
Page 157
                                                                     135



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 135         2/22/18 9:40 PM
Page 158
                                                                     136



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 136         2/22/18 9:40 PM
Page 159
                                                                     137



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 137         2/22/18 9:40 PM
Page 160
                                                                     138



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 138         2/22/18 9:40 PM
Page 161
                                                                     139



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 139         2/22/18 9:40 PM
Page 162
                                                                     140



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 140         2/22/18 9:40 PM
Page 163
                                                                     141



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 141         2/22/18 9:40 PM
Page 164
                                                                     142



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 142         2/22/18 9:40 PM
Page 165
                                                                     143



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 143         2/22/18 9:40 PM
Page 166
                                                                     144



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 144         2/22/18 9:40 PM
Page 167
                                                                     145



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 145         2/22/18 9:40 PM
Page 168
                                                                     146



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 146         2/22/18 9:40 PM
Page 169
                                                                     147



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 147         2/22/18 9:40 PM
Page 170
                                                                     148



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 148         2/22/18 9:40 PM
Page 171
                                                                     149



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 149         2/22/18 9:40 PM
Page 172
                                                                     150



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 150         2/22/18 9:40 PM
Page 173
                                                                     151



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 151         2/22/18 9:40 PM
Page 174
                                                                     152



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 152         2/22/18 9:40 PM
Page 175
                                                                     153



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 153         2/22/18 9:40 PM
Page 176
                                                                     154



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 154         2/22/18 9:40 PM
Page 177
                                                                     155



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 155         2/22/18 9:40 PM
Page 178
                                                                     156



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 156         2/22/18 9:40 PM
Page 179
                                                                     157



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 157         2/22/18 9:40 PM
Page 180
                                                                     158



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 158         2/22/18 9:40 PM
Page 181
                                                                     159



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 159         2/22/18 9:40 PM
Page 182
                                                                     160



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 160         2/22/18 9:40 PM
Page 183
                                                                     161



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 161         2/22/18 9:40 PM
Page 184
                                                                     162



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 162         2/22/18 9:40 PM
Page 185
                                                                     163



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 163         2/22/18 9:40 PM
Page 186
                                                                     164



Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 164         2/22/18 9:40 PM

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.71 MB
Published28 Feb 2025
Pages186
Characters990,578
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 128 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org Marigold Resources Pte. Ltd. p.13 ×5
linked org SCG Chemicals p.13 ×8
linked person Erwin Ciputra p.18 ×6
linked person Lim Chong Thian p.18 ×6
linked org Bangkok Bank Public p.18 ×12
linked org PT Bank DBS Indonesia p.39 ×19
linked org Bank Central Asia Tbk p.42 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.48
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.49 ×2
linked org Indonesia Eximbank p.50
linked — Compagnie Financiere p.50
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.79 ×5
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.79 ×3
linked org Salim Chemicals p.81
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.142
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible — DBS VICKERS p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org Pelabuhan. p.6
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×3
possible org Barito Pacific Tbk p.13 ×10
possible org DBS Bank Ltd. p.39 ×11
possible org PT Chandra p.116
possible person Iman Sugema. p.142
unresolved org CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk p.1 ×14
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny p.5 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra. p.5 ×3
unresolved org Bapepam p.5 ×22
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×5
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.7
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.7
unresolved person Kantor Notaris Dedy Syamri · Notaris p.7 ×10
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.8
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.9 ×3
unresolved org PT Air Liquide Indonesia Altus p.13
unresolved org Altus Capital Pte. Ltd. p.13 ×2
unresolved org PT Banten Inti Gasindo CA p.13
unresolved org PT Chandra Asri CAP- p.13
unresolved org PT Chandra Asri Perkasa GI p.13
unresolved org PT Griya Idola LCI p.13
unresolved org ABB Lummus Crest Inc. p.13
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia PLN p.13
unresolved org PT Redeco Petrolin Utama SCG p.13
unresolved org Siam Cement Public Company Limited p.13
unresolved org SCG Chemicals Company Limited p.13 ×4
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia SRI p.13
unresolved org PT Synthetic Rubber Indonesia TPI p.13
unresolved org Tri Polyta Indonesia Tbk p.13 ×6
unresolved person Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.14
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.14
unresolved person Waworuntu p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.14 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.14 ×24
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.18 ×12
unresolved person Drs. Soebiantoro · Notaris p.18 ×5
unresolved org Satrio Bing Eny & Rekan p.18 ×12
unresolved org Deloitte Touche Tohmatsu Limited p.18 ×15
unresolved org Satrio Bing Eny p.18 ×6
unresolved org Osman Bing Satrio p.18 ×6
unresolved org PT Styrindo Mono p.21
unresolved org PT Chandra Asri p.21
unresolved org PT Redeco Petrolin p.21
unresolved org PT Synthetic p.21 ×2
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan · Nama KJPP p.26 ×3
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.26 ×2
unresolved org Siam Commercial Bank Public Company Limited p.39 ×8
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.39 ×6
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.43 ×3
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia. p.43 ×3
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia p.43 ×4
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia p.43 ×5
unresolved org PT Styrindo Mono Indonesia. Saldo p.43
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia. Perjanjian p.48
unresolved org PT Milliman Indonesia p.49
unresolved org PT Dian Artha Tama p.49
unresolved org Bank Nasional Indonesia Tbk p.49 ×2
unresolved org PT Bank DBS Indonesia Sight L p.49
unresolved org Bank AG Jakarta Limit p.50
unresolved org Kasikornbank Public Company Limited p.50 ×2
unresolved org Toyo Engineering Corporation p.50
unresolved org Toyo Engineering Korea Limited p.50
unresolved org PT Inti Karya Persada Tehnik p.50
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jawab p.52
unresolved person Bing Harianto p.52 ×6
unresolved org Bank Indonesia p.55 ×3
unresolved org Marubeni Petroleum Co., Ltd. p.59 ×3
unresolved org PT Redeco Petrolin Utama p.63
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.78 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.78 ×12
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.78
unresolved person Sutjipto · Notaris p.78 ×2
unresolved org PT Semesta Cipta Abadi p.78
unresolved org PT Salim Chemicals Corpora p.81
unresolved org Leisuretivity Pte. Ltd. p.81
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.81
unresolved person Andri Noverin Perdana p.85 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Hak Cipta p.116
unresolved org Bank Tabungan p.141 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.141
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.141
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.141
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH. p.141 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.141
unresolved org Kementerian BUMN p.141
unresolved person Dahlia p.141
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia p.142
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.142
unresolved person Ashoya Ratam p.142

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result