Back to announcement
20250228_TPIA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31865313_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 186
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 4 Desember 2017 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 1 Maret 2018
Masa Penawaran Umum : 23 - 26 Februari 2018 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 2 Maret 2018
Tanggal Penjatahan : 27 Februari 2018
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
Email: investor-relations@capcx.com
Website: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan dan PBI: Pabrik SMI:
Jl. Raya Anyer KM. 123 Jl. Raya Bojonegara
Kelurahan Gunung Sugih Desa Mangunreja
Kecamatan Ciwandan Kecamatan Bojonegara
Kota Cilegon, 42447 Kabupaten Serang, 42456
Banten Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2018 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, yang diterbitkan tanpa warkat ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang
dikehendaki yaitu sebagai berikut::
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Seri A, yaitu 1 Maret 2021;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri B, yaitu 1 Maret 2023; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri C, yaitu 1 Maret 2025.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2018 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN 2 (DUA) BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA GUNUNG SUGIH, KECAMATAN CIWANDAN, KOTA CILEGON, BANTEN YANG DIMILIKI
PERSEROAN DAN FIDUSIA ATAS MESIN-MESIN MILIK PBI, ENTITAS ANAK, DENGAN NILAI PENJAMINAN MINIMAL SEBESAR 150% DARI NILAI POKOK OBLIGASI. MESIN-
MESIN MILIK PBI YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MENJAMIN OBLIGASI SAAT INI SEDANG DIGUNAKAN SEBAGAI OBJEK PENJAMINAN FIDUSIA UNTUK MENJAMIN
OBLIGASI YANG DIKELUARKAN PERSEROAN PADA TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017. PENJAMINAN FIDUSIA YANG TELAH DIBERIKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL I TAHUN 2016 DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I
CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2017 AKAN DIBAGI DENGAN PEMEGANG OBLIGASI BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBAGIAN JAMINAN YANG
TELAH DITANDATANGANI OLEH PERSEROAN, PBI, DAN WALI AMANAT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DICANTUMKAN PADA BAB I PERIHAL
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
Kantor Pusat PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7 PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 - 63 PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT
Jakarta 11410, Indonesia PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
Telp : (62-21) 530 7950 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
Faks : (62-21) 530 8930 DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG
OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN
SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018
Cover Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 1 2/22/18 8:11 PM
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta
dengan Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 No. 013/LGL/CAP/X/2017 tanggal 10 Oktober
2017 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK dengan
No. S-457/D.04/2017 tanggal 4 Desember 2017 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan
telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I
Tahun 2017 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical. Untuk Obligasi
Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical dengan total target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah), pada Tahap II Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan sebesar Rp500.000.000.000
(lima ratus miliar Rupiah) dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Efek No. SP-00009/BEI.PP1/10-2017 tanggal 30 Oktober 2017 antara Perseroan dengan BEI. Apabila
syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan batal demi
hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat, dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan
ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak
diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak
diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan
dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi
dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi
antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PERATURAN NO. IX.C.11.
Cover Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 2 2/22/18 8:11 PM
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN x
RINGKASAN xi
I. PENAWARAN UMUM 1
1. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan 2
2. Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan 2
3. Hasil Pemeringkatan Obligasi 13
4. Perpajakan 14
5. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi 14
6. Wali Amanat 15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 16
III. PERNYATAAN UTANG 17
1. Liabilitas Jangka Pendek 17
2. Liabilitas Jangka Panjang 23
3. Ikatan 24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 27
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 27
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 28
3. Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian (Tidak Diaudit) 29
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 31
1. Tinjauan Umum 31
2. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 32
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas Konsolidasian 38
4. Likuiditas dan Sumber Permodalan 41
5. Belanja Modal 42
i
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 1 2/22/18 9:39 PM
Page 4
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 43
1. Keterangan Tambahan Tentang Perseroan 43
Keterangan Tambahan Mengenai Kegiatan dan Prospek Usaha Perseroan dan Entitas
2. 90
Anak
VII. PERPAJAKAN 103
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 104
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 105
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 107
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 112
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI 115
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 116
ii
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 2 2/22/18 9:39 PM
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UUPM, berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi dan/atau dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, beserta para pengganti dan penerima haknya, yang ditunjuk oleh
Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Akuntan Publik” : berarti Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan yang melaksanakan audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi.
“Arus Kas Dari Operasi” : berarti adalah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi atau jumlah lainnya
yang dicantumkan di dalam laporan keuangan konsolidasian dari Grup yang telah
diaudit untuk periode pelaporan Tahun Buku yang bersangkutan.
“AS” : berarti Negara Amerika Serikat.
“ASEAN” : berarti singkatan dari Association of Southeast Asian Nations.
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek, dalam hal ini adalah PT Raya Saham Registra.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
1 UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal
30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Beban Keuangan” : berarti untuk setiap periode, jumlah (tanpa duplikasi) dari beban bunga
konsolidasian untuk periode yang bersangkutan.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
atau “Bursa Efek untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
Indonesia” tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya.
“BKPM” : berarti singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
iii
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 3 2/22/18 9:39 PM
Page 6
“BUP” : berarti singkatan dari Badan Usaha Pelabuhan.
“BNRI” : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Coverage Ratio” : berarti rasio yang mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi
kewajibannya.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang : berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa
Material” yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap
keadaan keuangan, operasional dan hukum Perseroan dan Entitas Anak secara
konsolidasian yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas dan
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.
“EBITDA” : berarti laba periode berjalan konsolidasian Perseroan sebelum beban keuangan,
pajak, penyusutan dan amortisasi.
“EBITDA Disesuaikan” : berarti laba (rugi) sebelum beban keuangan – bersih, pajak, depresiasi dan
amortisasi, yang disesuaikan dengan keuntungan (kerugian) dari kurs mata uang
asing yang belum terealisasi – bersih, keuntungan (kerugian) atas instrumen
keuangan derivatif, bagian rugi bersih entitas asosiasi dan penurunan nilai
persediaan menjadi nilai realisasi bersih.
“Efek” : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.
“Emisi” : berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
dengan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian PerwaIiamanatan.
“Grup” : berarti Perseroan beserta Entitas Anak dari waktu ke waktu.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
iv
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 4 2/22/18 9:39 PM
Page 7
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“IAPI” : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” : berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
“ISO” : berarti singkatan dari International Organization for Standardization.
“Kemenkumham” : berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO” atau “KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” : berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“KSEI” : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
“L/C” : berarti singkatan dari Letter of Credit.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
“Menkumham” : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).
“Notaris” : berarti Kantor Notaris Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi Berkelanjutan” : berarti Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical yang akan ditawarkan
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
v
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 5 2/22/18 9:39 PM
Page 8
“Obligasi” : berarti Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018,
yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan tahap kedua dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, yang akan diterbitkan dan ditawarkan
dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, dengan jangka waktu terlama 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi, yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi; dan
c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
persen), dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi;
dan jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Obligor” : berarti penerbit Obligasi, yang berkewajiban untuk membayar utang Obligasi.
“OJK” : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor pasar modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 UU OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b)
Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
“Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar
di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap
Berkelanjutan” oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Obligasi Chandra Asri penjamin emisi efek untuk menjual obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata
Petrochemical I Tahun cara yang diatur dalam UUPM yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
2016” pada tanggal 15 Desember 2016.
“Pengakuan Utang” : berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap II Tahun 2018 No. 20 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Dedy
Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu) pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
vi
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 6 2/22/18 9:39 PM
Page 9
“Penjamin Emisi Obligasi” : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Obligasi” yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas dan PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.1” : berarti Peraturan Nomor: IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2011 (dua ribu
sebelas) tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan Nomor: IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 2009 (dua ribu
sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2011 (dua ribu sebelas)
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.C.11” : berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 2012 (dua ribu dua
belas) tentang Pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan No. VI.C.3” : berarti Peraturan VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-
309/BL/2008 tanggal 1(satu) Agustus 2008 (dua ribu delapan) tentang Hubungan
Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan
“Peraturan No. VIII.G.12” : berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 (tiga belas) April 2003 (dua ribu tiga) tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus.
“Peraturan No. IX.E.1” : berarti Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
412/BL/2009 tanggal 25 (dua puluh lima) November 2009 (dua ribu sembilan)
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
“Peraturan No. IX.E.2” : berarti Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
614/BL/2011 tanggal 28 (dua puluh delapan) November 2011 (dua ribu sebelas)
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 18 tanggal 9 Februari 2018 yang
Pembayaran” dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau
pembaharuan-pembaharuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Agen Pembayaran.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor: SP-
Obligasi di KSEI” 012/OBL/KSEI/0118 pada tanggal 9 Februari 2018 dengan KSEI, berikut
perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau
pembaharuan-pembaharuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Perjanjian Pendahuluan : berarti Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00009/BEI.PP1/10-2017
Pencatatan Efek” tanggal 30 Oktober 2017 antara Perseroan dengan PT Bursa Efek Indonesia.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
Emisi Obligasi” Petrochemical Tahap II Tahun 2018 No. 21 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat
di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-
pembaharuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
vii
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 7 2/22/18 9:39 PM
Page 10
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
Perwaliamanatan” Petrochemical Tahap II Tahun 2018 No. 19 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat
di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
“Perseroan” : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.
“Pernyataan Penawaran : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Umum Berkelanjutan” Chandra Asri Petrochemical Tahun 2017 No. 5 tanggal 9 Oktober 2017, yang dibuat
di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (19)
UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan No. IX.A.1, dan dengan
memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh
Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
persyaratan OJK.
“Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran di mana
Menjadi Efektif” Pernyataaan Pendaftaran telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK Nomor: S-
457/D.04/2017 Perihal: Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran tanggal
4 (empat) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas).
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“POJK No. 30/2015” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 (enam belas) Desember
2015 (dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2014” : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
(dua ribu empat belas) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
(dua ribu empat belas) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
(dua ribu empat belas) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
(dua ribu empat belas) tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 (delapan) Desember 2014
(dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 (dua puluh tiga)
Desember 2015 (dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember
2015 (dua ribu lima belas) tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 (empat belas) Maret 2017
(dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
viii
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 8 2/22/18 9:39 PM
Page 11
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 (empat belas) Maret 2017
(dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) terbagi dalam 3 (tiga) seri, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
persen), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi; dan
c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
miliar Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol
persen), dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi;
dan jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“PUT II” : berarti penawaran umum terbatas II yang dilakukan oleh Perseroan melalui
pengeluaran saham baru dalam jumlah sebanyak 279.741.494 (dua ratus tujuh
puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh
empat) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp1.000 (seribu Rupiah)
setiap saham, yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal
14 Agustus 2017.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
“Rp” atau “IDR” : berarti Rupiah, yang merupakan mata uang resmi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
“RUPO” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPST” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“SBR” : berarti singkatan dari Styrene Butadiene Rubber atau juga dikenal dengan
Synthetic Butadiene Rubber, elastomer vulcanizable yang dibuat dengan
copolymerization produk butadiene dan styrene. Umumnya digunakan dalam
produksi ban mobil, alas kaki dan barang-barang consumer lainnya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
“TAM” : berarti singkatan dari Turn Around Maintenance.
“Tahun Buku” : berarti periode pelaporan keuangan atau periode tahun akuntansi.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
ix
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 9 2/22/18 9:39 PM
Page 12
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
“THB” atau “Baht” atau : berarti Baht Thailand, yang merupakan mata uang resmi Negara Kerajaan
“Baht Thailand” Thailand.
“US$” atau “USD” atau : berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara Amerika
“Dolar Amerika Serikat” Serikat.
“UUPM” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, berikut perubahannya dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“Utang Konsolidasian” : berarti jumlah agregat dari seluruh utang Grup, tapi tidak termasuk (a) utang antar
perusahaan dalam satu Grup, (b) pinjaman unsubordinated dari pemegang saham
kepada Perseroan dan (c) fasilitas modal kerja.
“UUPT” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 10 2/22/18 9:39 PM
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
ALINDO : PT Air Liquide Indonesia
Altus : Altus Capital Pte. Ltd.
Barito Pacific : PT Barito Pacific Tbk
BIG : PT Banten Inti Gasindo
CA : PT Chandra Asri
CAP-2 : PT Chandra Asri Perkasa
GI : PT Griya Idola
LCI : ABB Lummus Crest Inc.
Lummus : Lummus Technology, Inc.
Marigold : Marigold Resources Pte. Ltd.
Michelin : Compagnie Financière Michelin SCmA (dahulu Compagnie Financière du
Groupe Michelin ‘Senard et Cie’)
PBI : PT Petrokimia Butadiene Indonesia
PLN : PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
RPU : PT Redeco Petrolin Utama
SCG : Siam Cement Public Company Limited
SCG Chemicals : SCG Chemicals Company Limited
SMI : PT Styrindo Mono Indonesia
SRI : PT Synthetic Rubber Indonesia
TPI : PT Tri Polyta Indonesia Tbk
xi
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 11 2/22/18 9:39 PM
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan (dahulu bernama PT Tri Polyta Indonesia Tbk.), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan
penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan
No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta,
dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (“Penggabungan”). Berdasarkan
anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri, petrokimia, perdagangan,
angkutan dan jasa. Entitas Anak Perseroan, yakni SMI, PBI, Altus, dan RPU masing-masing bergerak dalam
bidang produksi styrene monomer dan produksi ethylbenzene, produksi butadiene dan raffinate, keuangan, dan
jasa tangki penyimpanan. Kegiatan usaha SMI dan PBI sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang
dijalankan oleh Perseroan, sedangkan Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan
dan RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa
pengelolaan dermaga.
Perseroan didirikan dengan nama PT Tri Polyta Indonesia Tbk., berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat dihadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, dengan
status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diubah oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para
Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat
dihadapan J.L Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-TH.88 tanggal
29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni
1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat
dalam:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 18 tanggal 8 Juni 2015 dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0947454 tanggal 1 Juli 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
3527509.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 (”Akta No. 18/2015”). Berdasarkan Akta No. 18/2015,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan penyusunan kembali seluruh ketentuan
anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/2014 dan POJK No. 33/2014.
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 3 tanggal 2 Mei 2017, dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0138287 tanggal 22 Mei 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0065261.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 (”Akta No. 3/2017”). Berdasarkan
Akta No. 3/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3) Anggaran
Dasar Perseroan.
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 (”Akta
No. 83/2017”). Berdasarkan Akta No. 83/2017, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan hal-hal
sebagai berikut (i) realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PUT II adalah sebesar 279.741.494
saham, sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan meningkat menjadi sebesar
3.566.704.052 saham dan (ii) perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
xii
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 12 2/22/18 9:39 PM
Page 15
4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017 (”Akta
No. 7/2017”). Berdasarkan Akta No. 7/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui (i)
pemecahan nilai nominal saham dari Rp1.000 per saham menjadi Rp200 per saham atau dengan rasio 1:5
dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang industri, petrokimia, perdagangan, angkutan dan jasa.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km.
123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447. SMI, Entitas Anak, memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Bojonegara,
Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456, dan PBI, Entitas Anak, memiliki 1
pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447.
STRATEGI USAHA PERSEROAN
1. Meningkatkan kapasitas dan memanfaatkan posisi Perseroan untuk mengambil kesempatan dari
pertumbuhan industri petrokimia di Indonesia;
2. Memperluas variasi produk Perseroan dan optimalisasi integrasi usaha produk petrokimia;
3. Menjaga dan meningkatkan standar operasional serta efisiensi biaya Perseroan;
4. Memastikan manajemen berkelanjutan, dan mendapatkan karyawan yang berkualitas;
5. Meningkatkan Infrastruktur Perseroan dan pelayanan pelanggan untuk mempertahankan hubungan dengan
pelanggan.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Tingkat keuntungan dari industri petrokimia dipengaruhi oleh siklus industri dengan adanya perubahan dinamika
penawaran dan permintaan dan tingkat utilitas produksi. Harga minyak juga berdampak langsung pada biaya
produksi dan harga jual dari produk petrokimia.
Harga minyak mengalami penurunan yang tajam sejak 2013 karena adanya peningkatan produksi global yang
besar, di samping itu ditunjang pula oleh adanya pengembangan shale gas di Amerika Serikat serta dihentikannya
pembatasan minyak dari Iran pada Januari 2016 yang mengakibatkan kelebihan supply di pasar dan harga minyak
jatuh ke US$30 per barel di kuartal pertama 2016. Harga minyak kemudian meningkat US$40-55 per barel
di periode kuartal kedua 2016 sampai dengan kuartal pertama 2017 dan mencapai US$52 di bulan September
2017. Diperkirakan harga minyak akan tetap berkisar pada tingkat harga keseimbangan diakibatkan adanya
perpanjangan kuota produksi dari OPEC sampai dengan Maret 2018.
Permintaan untuk industri petrokimia dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi sedangkan produksi dipengaruhi oleh
penambahan kapasitas baru. Pada periode pertumbuhan ekonomi, tingkat keuntungan berada pada tingkat yang
tinggi yang biasanya lalu diikuti oleh investasi baru pada kapasitas pabrik. Hal ini mengakibatkan terjadinya over
supply untuk sementara waktu yang berdampak pada turunnya tingkat harga dan tingkat keuntungan sampai
dengan kapasitas baru terserap oleh pasar. Tingkat keuntungan industri mengalami peningkatan sejak titik
terendah di 2012 akibat kelangkaan pasokan baru ke pasar pada periode 2013-2016 dan permintaan yang terus
meningkat ditopang oleh membaiknya kondisi global ekonomi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di kisaran
5 persen pada tiga tahun terakhir. Menurut IMF, ekonomi Indonesia diperkirakan akan tumbuh di kisaran 5.6 persen
untuk periode 2017-2020. Industri petrokimia memegang peranan penting pada perekonomian Indonesia dan
memiliki potensi pertumbuhan yang besar ditunjang oleh populasi yang besar, konsumsi plastik per kapita yang
masih rendah dan potensi yang besar untuk plastik sebagai produk pengganti.
Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi konsumsi petrokimia, dan analis industri
memperkirakan ketergantungan ini akan tetap berlanjut untuk beberapa tahun ke depan. Tingkat permintaan
petrokimia untuk pasar Indonesia diperkirakan berada di kisaran 4-18% untuk periode 2017-2023 melampaui
tingkat pertumbuhan petrokimia global di kisaran 2-4%.
xiii
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 13 2/22/18 9:39 PM
Page 16
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
2018
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
Target dana Penawaran Umum : Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
Berkelanjutan yang akan dihimpun
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada
1 Maret 2021
Seri B : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada
1 Maret 2023
Seri C : 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada
1 Maret 2025
Bunga : Seri A : 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
Seri B : 8,25% (delapan koma dua lima persen)
Seri C : 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah)
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Jaminan : Obligasi dijamin dengan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa
Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten yang
dimiliki Perseroan dan fidusia atas mesin-mesin milik PBI, Entitas
Anak, dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai
pokok Obligasi. Mesin-mesin milik PBI yang akan digunakan untuk
menjamin Obligasi saat ini sedang digunakan sebagai objek jaminan
fidusia untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri
Petrochemical I Tahun 2016 dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2017. Jaminan fidusia tersebut tunduk pada perjanjian pembagian
jaminan yang telah ditandatangani oleh Perseroan, PBI, dan Wali
Amanat, untuk menjamin kewajiban Perseroan secara pro rata dan
pari passu berdasarkan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri
Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan I
Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 dan Obligasi.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan wajib mencadangkan dana dalam hal terjadi penurunan
Obligasi (Sinking Fund) terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (Single
A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat
sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber
dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari kas internal
Perseroan.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
Back) setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
xiv
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 14 2/22/18 9:39 PM
Page 17
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Tabel berikut ini menjelaskan obligasi yang pernah diterbitkan oleh Perseroan dan belum dilunasi hingga pada
saat Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Tingkat
Jangka Bunga Jumlah Obligasi
Jumlah
No. Nama Obligasi Seri Waktu per Jatuh Tempo Terutang
(Rp)
(tahun) Tahun (Rp)
(%)
1 Obligasi Chandra Asri A 361.400.000.000 3 10,80 22 Desember 361.400.000.000
Petrochemical I Tahun 2019
2016 B 138.600.000.000 5 11,30 22 Desember 138.600.000.000
2021
2 Obligasi Berkelanjutan I A 150.000.000.000 3 8,40 12 Desember 150.000.000.000
Chandra Asri 2020
Petrochemical Tahap I B 120.250.000.000 5 9,10 12 Desember 120.250.000.000
Tahun 2017 2022
C 229.750.000.000 7 9,75 12 Desember 229.750.000.000
2024
Jumlah 1.000.000.000.000 1.000.000.000.000
Total obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan masih terutang sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-813/PEF-
DIR/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
Petrochemical Periode 5 Oktober 2017 sampai dengan 1 Oktober 2018 dan surat Pefindo No. RTG-008/PEF-
DIR/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra
Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan sehubungan dengan Obligasi akan digunakan selurunya untuk:
1. Sekitar 63,0% akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran sisa utang berdasarkan Facility
Agreement for USD94,980,000 Single Currency Term Facility, yang diperoleh Perseroan pada tahun 2015.
Pembayaran atas utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan Perseroan pada bulan Maret 2018; dan
2. Sekitar 37,0% akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid seperti tabungan atau deposito
berjangka atas nama Perseroan.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang
merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan
akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/atau Peraturan No. IX.E.2.
xv
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 15 2/22/18 9:39 PM
Page 18
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 7/2017 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh
PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 61.323.928.320 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific* 7.401.917.600 1.480.383.520.000 41,506
SCG Chemicals Company Limited 5.451.715.305 1.090.343.061.000 30,570
Prajogo Pangestu 2.631.290.595 526.258.119.000 14,755
Marigold Resources Pte. Ltd. 846.810.930 169.362.186.000 4,748
Erwin Ciputra (Presiden Direktur) 16.380.700 3.276.140.000 0,092
Lim Chong Thian (Direktur) 143.775 28.755.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.485.261.355 297.052.271.000 8,328
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 17.833.520.260 3.566.704.052.000 100,000
Saham dalam Portepel 43.490.408.060 8.698.081.612.000
Keterangan:
* 2.493.351.065 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Perjanjian
Gadai Atas Saham sebagaimana ternyata dalam Akta No. 36 tanggal 24 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Soebiantoro, S.H., Notaris di
Jakarta jo. Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas Anak yang
bersumber dari Laporan Keuangan Auditan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September
2017 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, pada tanggal
31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2016 dan 31 Desember 2015, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Satrio Bing Eny & Rekan
(anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang material. Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2016 tidak diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016 telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian untuk semua hal yang material.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015 telah diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian untuk semua hal yang material.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal Pada tanggal
30 September 2017 31 Desember 2016 31 Desember 2015
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 633.456 298.763 96.835
Rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 12.004 10.398 12.764
Piutang usaha
Pihak berelasi 12.068 1.663 -
Pihak ketiga - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai 195.723 135.685 46.496
Piutang lain-lain 4.363 3.141 3.783
Persediaan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 206.249 199.508 178.400
Pajak dibayar dimuka 32.502 23.676 66.302
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 29.295 19.692 12.054
Jumlah Aset Lancar 1.125.660 692.526 416.634
xvi
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 16 2/22/18 9:39 PM
Page 19
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal Pada tanggal
30 September 2017 31 Desember 2016 31 Desember 2015
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - 3.504 5.813
Investasi pada entitas asosiasi 26.090 32.156 38.017
Uang muka pembelian aset tetap 11.300 3.101 13.278
Aset keuangan derivatif 1.541 1.500 659
Tagihan restitusi pajak 63.969 64.235 64.550
Rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 9.068 12.953 12.953
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan 1.374.611 1.316.744 1.308.048
Aset tidak lancar lainnya 2.440 2.550 2.434
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.489.019 1.436.743 1.445.752
JUMLAH ASET 2.614.679 2.129.269 1.862.386
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank - - 50.800
Utang usaha
Pihak berelasi 4.527 25.293 87.869
Pihak ketiga 413.243 318.812 139.955
Utang lain-lain 2.110 157 15.931
Utang pajak 11.045 34.036 1.839
Biaya yang masih harus dibayar 5.766 3.880 6.089
Uang muka pelanggan 893 8.631 4.800
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 77.959 63.113 70.470
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 515.543 453.922 377.753
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 141.266 141.467 146.098
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang bank 241.379 325.276 426.459
Utang obligasi 36.768 36.594 -
Liabilitas keuangan derivatif 287 40 677
Liabilitas imbalan pasca kerja 32.915 28.139 22.426
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.273 2.163 2.127
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 454.888 533.679 597.787
JUMLAH LIABILITAS 970.431 987.601 975.540
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik Entitas Induk
Modal saham 380.947 359.989 359.989
Tambahan modal disetor 459.075 108.675 108.675
Penghasilan komprehensif lain (4.653) (2.771) (1.083)
Saldo laba:
Ditentukan penggunaannya 13.039 7.039 5.639
Tidak ditentukan penggunaannya 789.230 662.066 406.884
Jumlah ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 1.637.638 1.134.998 880.104
Kepentingan nonpengendali 6.610 6.670 6.742
JUMLAH EKUITAS 1.644.248 1.141.668 886.846
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.614.679 2.129.269 1.862.386
xvii
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 17 2/22/18 9:39 PM
Page 20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Konsolidasian
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Tahun yang berakhir pada tanggal
September 31 Desember
2017 20161) 2016 2015
PENDAPATAN BERSIH 1.797.979 1.398.392 1.930.336 1.377.573
BEBAN POKOK PENDAPATAN 1.372.023 1.040.908 1.436.018 1.231.844
LABA KOTOR 425.956 357.484 494.318 145.729
Beban penjualan (31.011) (32.445) (42.624) (41.675)
Beban umum dan administrasi (31.534) (21.802) (27.904) (24.832)
Beban keuangan (25.949) (22.415) (31.887) (22.537)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen
keuangan derivatif (179) (3.019) 606 (1.524)
Bagian rugi bersih entitas asosiasi (6.066) (4.377) (5.861) (3.720)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
asing
- bersih (3.599) 4.930 (1.320) (11.505)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih 5.636 12.573 15.225 15.963
LABA SEBELUM PAJAK 333.254 290.929 400.553 55.899
BEBAN PAJAK PENGHASILAN -
BERSIH (82.703) (74.633) (100.428) (29.643)
LABA PERIODE BERJALAN 250.551 216.296 300.125 26.256
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasti, setelah pajak (1.868) (2.794) (1.748) 295
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan
keuangan (28) 301 123 (623)
Jumlah penghasilan komprehensif lain
periode berjalan, setelah pajak (1.896) (2.493) (1.625) (328)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN 248.655 213.803 298.500 25.928
LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 250.230 216.233 300.016 26.337
Kepentingan nonpengendali 321 63 109 (81)
Laba Periode Berjalan 250.551 216.296 300.125 26.256
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 248.348 213.557 298.328 26.316
Kepentingan nonpengendali 307 246 172 (388)
Jumlah Laba Komprehensif Periode
Berjalan 248.655 213.803 298.500 25.928
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Dolar Amerika Serikat penuh) 0,0149 0,0129 0,0180 0,0016
Rasio Keuangan Penting
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV perihal Ikhtisar Data
Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.
xviii
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 18 2/22/18 9:39 PM
Page 21
KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham di 5 Entitas Anak dan 1
entitas asosiasi, dengan rincian sebagai berikut:
Tempat Status Tahun
No. Nama Perusahaan Bidang Usaha Kepemilikan Pendirian
Kedudukan Operasional Penyertaan
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. PT Styrindo Mono Jakarta Industri styrene Beroperasi 99,99% 1991 2007
Indonesia Barat monomer dan
ethylbenzene
2. Altus Capital Pte. Singapura Keuangan Beroperasi 100,00% 2009 2009
Ltd.
3. PT Petrokimia Jakarta Industri butadiene Beroperasi 99,98% 2010 2010
Butadiene Barat raffinate
Indonesia
4. PT Chandra Asri Jakarta Olefin Pengembangan 99,00% 2017 2017
Perkasa Barat
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
1. PT Redeco Petrolin Jakarta Sewa tangki dan Beroperasi 50,75% 1983 2007
Utama Selatan jasa pengelolaan melalui SMI
dermaga
Entitas Asosiasi
1. PT Synthetic Jakarta Industri Karet Pengembangan 45,00% 2013 2013
Rubber Indonesia Sintetis
xix
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 19 2/22/18 9:39 PM
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
xx
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 20 2/22/18 9:39 PM
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN
RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B dan Seri C, yang diterbitkan tanpa warkat ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memiliki seri Obligasi yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 1 Maret 2021;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 1 Maret 2023; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu 1 Maret 2025.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2018 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idAA-
(Double A Minus)
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Kantor Pusat: Pabrik Perseroan dan PBI: Pabrik SMI:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7 Jl. Raya Anyer KM.123 Jl. Raya Bojonegara
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63 Kelurahan Gunung Sugih Desa Mangunreja
Jakarta 11410 Kecamatan Ciwandan Kecamatan Bojonegara
Telepon: (021) 530 7950 Kota Cilegon Kabupaten Serang, 42456
Faksimile: (021) 530 8930 Banten Banten
Email: investor-relations@capcx.com
Website: http://www.chandra-asri.com
1
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 1 2/22/18 9:39 PM
Page 24
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA
YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN MENIMBULKAN
KERUGIAN. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI, ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Laporan Auditor Independen dari
Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited) No. SR117
0299 CAP AI tertanggal 9 Oktober 2017 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar
tertanggal 9 Oktober 2017 dan Surat Pernyataan tertanggal 8 Februari 2018 yang dibuat oleh Perseroan.
Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan ke-4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
2.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018
2.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
2.3. Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal
Emisi untuk Seri B, dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri
adalah pada tanggal 1 Maret 2021, 1 Maret 2023 dan 1 Maret 2025.
2.4. Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.5. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.6. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
2.7. Harga Penawaran Obligasi
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
2
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 2 2/22/18 9:39 PM
Page 25
2.8. Bunga Obligasi
Bunga Obligasi sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun untuk Seri A, 8,25% (delapan koma
dua lima persen) per tahun untuk Seri B dan 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun untuk Seri C
akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana
bunga pertama dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2018, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus
tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 1 Maret 2021 untuk Seri A, 1 Maret 2023 untuk Seri B dan
1 Maret 2025 untuk Seri C.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 1 Juni 2018 1 Juni 2018 1 Juni 2018
2 1 September 2018 1 September 2018 1 September 2018
3 1 Desember 2018 1 Desember 2018 1 Desember 2018
4 1 Maret 2019 1 Maret 2019 1 Maret 2019
5 1 Juni 2019 1 Juni 2019 1 Juni 2019
6 1 September 2019 1 September 2019 1 September 2019
7 1 Desember 2019 1 Desember 2019 1 Desember 2019
8 1 Maret 2020 1 Maret 2020 1 Maret 2020
9 1 Juni 2020 1 Juni 2020 1 Juni 2020
10 1 September 2020 1 September 2020 1 September 2020
11 1 Desember 2020 1 Desember 2020 1 Desember 2020
12 1 Maret 2021 1 Maret 2021 1 Maret 2021
13 - 1 Juni 2021 1 Juni 2021
14 - 1 September 2021 1 September 2021
15 - 1 Desember 2021 1 Desember 2021
16 - 1 Maret 2022 1 Maret 2022
17 - 1 Juni 2022 1 Juni 2022
18 - 1 September 2022 1 September 2022
19 - 1 Desember 2022 1 Desember 2022
20 - 1 Maret 2023 1 Maret 2023
21 - - 1 Juni 2023
22 - - 1 September 2023
23 - - 1 Desember 2023
24 - - 1 Maret 2024
25 - - 1 Juni 2024
26 - - 1 September 2024
27 - - 1 Desember 2024
28 - - 1 Maret 2025
2.9. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila
saat pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Bursa, maka
akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya.
2.10. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.11. Jaminan
Obligasi dijamin dengan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan,
Kota Cilegon, Banten yang dimiliki Perseroan dan fidusia atas mesin-mesin milik PBI, Entitas Anak, dengan
nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok Obligasi. Mesin-mesin milik PBI yang akan
digunakan untuk menjamin Obligasi saat ini sedang digunakan sebagai objek jaminan fidusia untuk menjamin
Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 dan Obligasi Berkelanjutan I Chandra
Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017. Jaminan fidusia tersebut tunduk pada perjanjian pembagian jaminan
yang telah ditandatangani oleh Perseroan, PBI, dan BTN, untuk menjamin kewajiban Perseroan secara pro
3
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 3 2/22/18 9:39 PM
Page 26
rata dan pari passu berdasarkan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016,
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
dan Obligasi. Sehubungan dengan adanya perubahan atas nilai jaminan, penambahan terhadap nilai utang
yang dijamin serta perubahan terhadap akta pembebanan jaminan fidusia terkait pembebanan berdasarkan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2017, maka Perseroan dan PBI akan melakukan pendaftaran ulang
terhadap pendaftaran jaminan fidusia yang saat ini telah terdaftar.
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017:
Nama KJPP : KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
Nomor Laporan : 171030.009/SRR/LP-A/CAP/OR tertanggal 30 Oktober 2017
Nilai pasar dari obyek penilaian untuk aset yang digunakan sebagai jaminan Obligasi Berkelanjutan I
Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 yang terdiri dari tanah di Desa Gunung Sugih dan mesin
milik PBI pada saat laporan penilai diterbitkan adalah Rp1.751.902.700.000,-
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018:
Nama KJPP : KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
Nomor Laporan : 180208.001/SRR-JK/LP-A/CAP/OR tertanggal 8 Februari 2018
Nilai pasar dari obyek penilaian untuk tambahan aset yang digunakan sebagai jaminan, yang terdiri dari 2
(dua) bidang tanah di Desa Gunung Sugih dan mesin milik PBI per 31 Desember 2017 adalah
Rp506.936.000.000,-
Jumlah nilai pasar dari seluruh jaminan adalah sebesar Rp2.258.838.700.000,-
2.12. Hak Senioritas
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 akan bersifat:
(i) senior dari utang Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan harta kekayaan Perseroan atau Entitas
Anak; dan
(ii) pari passu dengan Pemegang Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 dan Pemegang
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017.
2.13. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi dibawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar
satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi dimana sumber dana dari penyisihan dana tersebut berasal dari
kas internal Perseroan.
2.14. Kelalaian Perseroan
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Entitas Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang
Perseroan, untuk sejumlah nilai melebihi US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari total
kewajiban Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya
(cross default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki
Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan atau
persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang menimbulkan Dampak Negatif
yang Material; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan menimbulkan
Dampak Negatif yang Material; atau
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
menimbulkan Dampak Negatif yang Material; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
4
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 4 2/22/18 9:39 PM
Page 27
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
huruf a di atas); atau
h. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Huruf a dan b di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 20 (dua
puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Huruf c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
c. Huruf g dan h di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasionaI dengan biaya ditanggung oleh Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkahlangkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
2.15. Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
5
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 5 2/22/18 9:39 PM
Page 28
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembeIian kembaIi dimulai;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir (7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (8), paling sedikit memuat informasi tentang:
(a) periode penawaran pembelian kembali;
(b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
(c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
(d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
(e) tata cara penyelesaian transaksi;
(f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
(g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
(h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
(i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (8) dengan ketentuan:
(a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah TanggaI Penjatahan;
(b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
(c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (ke-dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
meliputi antara lain:
(a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
(b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
(c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
(d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
(a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
(b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.16. Hak-Hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
6
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 6 2/22/18 9:39 PM
Page 29
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan poin 2.18.iii.b di bawah ini, maka
Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
2.17. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat
dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan
Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi
sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting
dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal
dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
3. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
4. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hakhak lain yang berhubungan dengan
Obligasi.
7
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 7 2/22/18 9:39 PM
Page 30
5. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya ketentuan
2.18.iii (b) di bawah ini maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
6. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para
Pemegang Obligasi.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak
atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan
melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi
yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan
bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
2.18. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali (i)
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan internal yang dilakukan antar perusahaan dalam
rangka restrukturisasi perusahaan dan (ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, kecuali pemberian jaminan tersebut tidak
mengakibatkan pelanggaran batasan security ratio berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
1. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah efektif berlaku sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan;
2. pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan
untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
sesuai dengan program pemerintah dengan ketentuan jumlah pinjaman atau jaminan
perusahaan tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan US$10.000.000 (sepuluh juta
Dollar Amerika Serikat);
3. pinjaman kepada atau pemberian jaminan perusahaan untuk kepentingan, Entitas Anak;
4. pinjaman antar Entitas Anak;
5. uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari dengan ketentuan yang arm’s length; atau
6. pinjaman yang diberikan kepada Entitas Anak (selain dari Perusahaan Yang Dikecualikan),
dimana pinjaman tersebut: (i) akan digunakan untuk belanja modal Grup dan (ii) sesuai dengan
anggaran Perseroan yang terakhir.
Grup berarti: Perseroan dan Entitas Anak, akan tetapi tidak termasuk setiap Perusahaan Yang
Dikecualikan.
8
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 8 2/22/18 9:39 PM
Page 31
Perusahaan Yang Dikecualikan berarti setiap Entitas Anak Perseroan yang memenuhi seluruh
kriteria berikut ini: (i) merupakan suatu perseroan terbatas; (ii) yang kegiatan usaha dan
persyaratan modalnya berasal dari salah satu hal berikut: (a) kontribusi ekuitas dalam bentuk
tunai dari Perseroan yang telah dibiayai secara kontribusi ekuitas tunai oleh para pemegang
saham Perseroan atau (b) utang pembiayaan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Yang
Dikecualikan tersebut yang tidak dijamin atau dibebankan dengan aset dari setiap Grup; dan (iii)
yang kewajibannya tidak dijamin oleh setiap anggota dari Grup.
e. Melakukan pengalihan atas aktiva Perseroan, kecuali:
1. Pengalihan yang dilakukan dalam kegiatan usaha perdagangan sehari-hari;
2. Pengalihan aktiva untuk ditukarkan dengan aktiva lainnya yang sama atau lebih baik dari segi
tipe, nilai dan kualitas dan untuk tujuan yang sama;
3. Pengalihan aktiva yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan usaha dengan syarat penjualan
aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan atau jalannya
kegiatan usaha Perseroan;
4. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau
lebih) yang tidak mengakibatkan Dampak Negatif yang Material dan dilakukan dengan syarat
yang arm’s length;
5. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Entitas Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
Entitas Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan tidak mengakibatkan
Dampak Negatif yang Material, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh
lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut;
6. Pengalihan aktiva tetap Perseroan dalam jumlah keseluruhan tidak melebihi jumlah yang setara
dengan US$10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) dalam satu tahun buku dan jika
dihitung secara keseluruhan dengan pengalihan aktiva tetap lainnya tidak melebihi jumlah yang
setara dengan US$50.000.000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan tidak
memiliki akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan;
f. Mengadakan perubahan bidang usaha selain petrokimia dan kegiatan penunjang petrokimia,
sebagaimana yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek lainnya dengan rasio jaminan yang lebih besar dari
Obligasi melalui pasar modal;
h. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
oleh Perseroan selama Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh
Perseroan;
i. Memperoleh pinjaman baru, kecuali: (i) pinjaman dimana dana yang berasal dari pinjaman tersebut
digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari, atau (ii) pinjaman yang diberikan antar perusahaan,
atau (iii) pinjaman yang berasal dari Entitas Anak atau (iv) perolehan pinjaman yang tidak melanggar
rasio keuangan sebagaimana diatur dalam poin iii.m.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan angka iii.b
di atas, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas bunga
Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
d. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
9
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 9 2/22/18 9:39 PM
Page 32
e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki
oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
f. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara
buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan
keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten;
g. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan
yang memiliki Dampak Negatif yang Material dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya
penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan
pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau Dampak Negatif yang Material;
h. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat adanya perkara pidana, perdata, administrasi,
dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang menimbulkan Dampak Negatif yang Material dan
menyerahkan akta-akta keputusan RUPS Perseroan yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan penggantian
auditor, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung. Untuk
menghindari keragu-raguan, kewajiban di atas berlaku dalam hal informasi atas hal-hal di atas tidak
tersedia di website Perseroan;
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
1. Sepanjang informasi tidak tersedia di website Peseroan, salinan dari laporan yang disampaikan
kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali
Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan
wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan
laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal
surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
2. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode laporan
keuangan tahunan;
3. Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak berakhirnya periode laporan keuangan 3 (tiga) bulanan.
j. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material
pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
k. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam
hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat menimbulkan Dampak Negatif
yang Material, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6
(enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktik keuangan dan bisnis yang baik;
m. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan
akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
1. Memelihara perbandingan antara total Utang Konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas
tidak lebih dari 1 : 1 (satu berbanding satu);
2. Memelihara perbandingan antara Arus Kas Dari Operasi dan Beban Keuangan tidak kurang dari
1,75: 1 (satu koma tujuh lima berbanding satu);
n. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk
kepadanya;
o. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan Perseroan
untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
p. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal
dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
q. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan;
r. Mempertahankan nilai Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Obligasi sekurang-
kurangnya 150 % (seratus lima puluh persen) dari Pokok Obligasi;
s. Mempertahankan kepemilikan Pemegang Saham Utama secara bersama-sama, langsung maupun
tidak langsung lebih dari 51% (lima puluh satu persen). Untuk menghindari keragu-raguan
pemegang saham utama Perseroan adalah PT Barito Pacific Tbk dan SCG Chemicals Company
Limited;
10
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 10 2/22/18 9:39 PM
Page 33
t. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi dibawah idA (single A)
sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Perseroan wajib mencadangkan
sinking fund sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi.
2.19. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. VI.C.4; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara RepubIik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir (2) poin (a), poin (b), dan poin (d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
11
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 11 2/22/18 9:39 PM
Page 34
6. Tata cara RUPO
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggaI pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada
Wali Amanat. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ketentuan poin 6 (g) di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin (1) di atas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
12
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 12 2/22/18 9:39 PM
Page 35
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain addendum Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir daIam
RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10.Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11.Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional. Biayabiaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
13
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 13 2/22/18 9:39 PM
Page 36
12.Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan addendum atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13.Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangundangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14.Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
2.20. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan
dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
Alamat : Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telp. : (62-21) 530 7950
Faks. : (62-21) 530 8930
Untuk perhatian : Direktur Keuangan Perseroan
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Alamat : Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta 10130 - Indonesia
Telp. : (021) 633 6789, 633 2666, ext. 1847, 1848, 634 6873 (direct)
Untuk perhatian : Institutional Banking Division
2.21. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan
yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan
berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
2.22. Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
14
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 14 2/22/18 9:39 PM
Page 37
3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-813/PEF-
DIR/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri
Petrochemical Periode 5 Oktober 2017 sampai dengan 1 Oktober 2018 dan surat Pefindo No. RTG-008/PEF-
DIR/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Chandra
Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
Obligasi ini telah memperoleh peringkat:
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 dan untuk periode 9 (sembilan) yang
berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap tahun sekali selama jangka waktu Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11.
Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat dan BEI tempat
Obligasi dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling kurang dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa
berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir.
Pefindo memberikan peringkat “idAA-” untuk Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Chandra
Asri Petrochemical Tahun 2017 dengan nilai maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan
rencana emisi Obligasi dengan nilai sebesar-besarnya Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Tanda
kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang
bersangkutan.
Berikut ini menunjukkan urutan peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang posisi peringkat
Obligasi:
idAAA Efek Utang dengan peringkat idAAA merupakan Efek Utang dengan peringkat tertinggi dari Pefindo yang
didukung oleh kemampuan Obligor yang superior relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk
memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
idAA Efek Utang dengan peringkat idAA memiliki kualitas kredit sedikit di bawah peringkat tertinggi, didukung
oleh kemampuan Obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya
sesuai dengan yang diperjanjikan, relatif dibanding entitas Indonesia lainnya.
idA Efek Utang dengan peringkat idA memiliki dukungan kemampuan Obligor yang kuat dibanding entitas
Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan, namun cukup peka terhadap perubahan keadaan yang merugikan.
idBBB Efek Utang dengan peringkat idBBB didukung oleh kemampuan Obligor yang memadai relatif dibanding
entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan, namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh perubahan keadaan bisnis dan
perekonomian yang merugikan.
idBB Efek Utang dengan peringkat idBB menunjukkan dukungan kemampuan Obligor yang agak lemah relatif
dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai
dengan yang diperjanjikan, serta peka terhadap keadaan bisnis dan perekonomian yang tidak menentu
dan merugikan.
idB Efek Utang dengan peringkat idB menunjukkan parameter perlindungan yang sangat lemah. Walaupun
Obligor masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya, namun
adanya perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan akan memperburuk kemampuan
tersebut untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
idCCC Efek Utang dengan peringkat idCCC menunjukkan Efek Utang yang tidak mampu lagi memenuhi
kewajiban finansialnya, serta hanya bergantung kepada perbaikan keadaan eksternal.
idD Efek Utang dengan peringkat idD menandakan Efek Utang yang macet atau Perseroannya sudah berhenti
berusaha.
15
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 15 2/22/18 9:39 PM
Page 38
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “idAA” hingga
“idCCC”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa suatu kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat
di atasnya. Tanda kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat lebih baik dari kategori peringkat di bawahnya
walaupun semakin mendekati.
Berikut ini adalah penjelasan Rating Outlook yang diberikan Pefindo untuk memberikan gambaran lebih jelas
tentang posisi peringkat Perseroan.
Positive Peringkat memiliki kemungkinan untuk dinaikkan.
Negative Peringkat memiliki kemungkinan untuk diturunkan.
Stable Peringkat memiliki kemungkinan untuk tidak dirubah.
Developing Peringkat memiliki kemungkinan untuk dinaikkan atau diturunkan.
Rating Outlook Pefindo menilai arah potensi atas peringkat kredit jangka panjang Obligor terhadap jangka
menengah hingga jangka yang lebih panjangnya. Dalam menentukan Rating Outlook, pertimbangan diberikan
terhadap perubahan-perubahan ekonomi dan/atau kondisi fundamental bisnis. Rating Outlook bukanlah
merupakan prasyarat untuk perubahan suatu hasil pemeringkatan atau untuk menetapkan tindakan Credit Watch
di masa yang akan datang.
4. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat
dilihat pada Bab VII perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
5. CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
6. WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara Bank BTN, Lantai 18
Institutional Banking Division (IBD)
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta 10130 - Indonesia
Telp. : (021) 633 6789, 633 2666, ext. 1847, 1848, 634 6873 (direct)
Fax. : (021) 638 70219
Email: trustee.btn@gmail.com
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Informasi Tambahan ini.
16
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 16 2/22/18 9:39 PM
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya,
dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan sehubungan dengan Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk:
1. Sekitar 64,0% akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembayaran sisa utang berdasarkan Facility
Agreement for USD94,980,000 Single Currency Term Facility, yang diperoleh Perseroan pada tahun 2015.
Pembayaran atas utang tersebut diperkirakan akan dilaksanakan Perseroan pada bulan Maret 2018, dengan
keterangan sebagai berikut:
- Bank : Bangkok Bank Public Company Limited, Cabang Jakarta, The Siam
Commercial Bank Public Company Limited, PT Bank DBS Indonesia,
DBS Bank Ltd., dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Limited, Cabang Jakarta
- Tingkat Suku Bunga : LIBOR + 4,25% per tahun
- Jumlah Terutang : USD 23.482.000
- Jatuh Tempo : 7 Oktober 2022
- Jumlah yang Akan : USD 23.482.000
Dibayar
- Saldo Utang Setelah : Nihil
Pembayaran
- Penggunaan Dana : Pembayaran lebih cepat secara penuh atas jumlah terutang berdasarkan
Fasilitas USD150.000.000 Term Loan Facility Agreement tanggal 21 November
2011
- Prosedur dan : Pemberitahuan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja kepada Agen.
Persyaratan
Pembayaran Utang
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan bank pemberi fasilitas tersebut di atas.
2. Sekitar 36,0% akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid seperti tabungan atau deposito
berjangka atas nama Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 bulan kepada OJK dan Wali
Amanat sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya paling lambat 14
hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan
POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang
merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan
akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/atau Peraturan No. IX.E.2.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,82% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan emisi obligasi: 0,50%, yang terdiri dari:
o imbalan jasa penyelenggaraan: 0,45%;
o imbalan jasa penjaminan emisi: 0,025%; dan
o imbalan jasa penjualan: 0,025%.
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,15%, yang terdiri dari:
o biaya jasa Konsultan Hukum: 0,14%; dan
o biaya jasa Notaris: 0,01%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,10%, yang terdiri dari:
o biaya jasa Wali Amanat: 0,03%.
o biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,07%.
• Biaya BEI dan KSEI: 0,03%, yang terdiri dari:
o biaya BEI sekitar 0,02%; dan
o biaya KSEI sekitar 0,01%.
• Biaya Lain-lain (percetakan, pengikatan dan lainnya): 0,04%.
17
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 17 2/22/18 9:39 PM
Page 40
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan telah dilaporkan kepada OJK,
berdasarkan surat No. 005/CAP/IRL-OJK-BTN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 sebagaimana diatur oleh POJK
No. 30/2015.
18
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 18 2/22/18 9:39 PM
Page 41
III. PERNYATAAN UTANG
Posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 yang disajikan berikut ini diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat tanpa modifikasian untuk semua hal yang
material.
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai liabilitas sebesar US$970,4 juta.
Jumlah ini telah sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada
tanggal 30 September 2017, yang telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche
Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang material. Rincian jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal
30 September 2017 disajikan pada tabel di bawah ini:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
Liabilitas
30 September 2017
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 4.527
Pihak ketiga 413.243
Utang lain-lain 2.110
Utang pajak 11.045
Biaya yang masih harus dibayar 5.766
Uang muka pelanggan 893
Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 77.959
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 515.543
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 141.266
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 241.379
Utang obligasi 36.768
Instrumen keuangan derivatif 287
Liabilitas imbalan pasca kerja 32.915
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.273
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 454.888
JUMLAH LIABILITAS 970.431
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang Obligasi
dan pemegang saham publik, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar US$515,5
juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Usaha
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang usaha sebesar US$417,8 juta,
dengan utang kepada pihak berelasi sebesar US$4,6 juta dan utang kepada pihak ketiga sebesar US$413,2 juta,
seperti tercantum pada tabel berikut:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
Utang Usaha
30 September 2017
Berdasarkan pemasok
Pihak berelasi
SCG Chemicals Co., Ltd. 4.527
Pihak ketiga
Pemasok luar negeri 328.671
Pemasok dalam negeri 84.572
Subjumlah 413.243
Jumlah 417.770
19
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 19 2/22/18 9:39 PM
Page 42
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
Utang Usaha
30 September 2017
Berdasarkan mata uang
Dolar Amerika Serikat 348.253
Rupiah 69.185
Lain-lain 332
Jumlah 417.770
b. Utang Lain-Lain
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang lain-lain sebesar US$2,1 juta yang
berasal dari pihak ketiga, yang mana utang tersebut berasal dari pembelian komponen biaya non operasional
Perseroan, khususnya untuk biaya perawatan atas aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan.
c. Utang Pajak
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang pajak sebesar US$11,0 juta, seperti
tercantum pada tabel berikut:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
Utang Pajak
30 September 2017
Pajak penghasilan badan
Perseroan 80
Pajak penghasilan
Pasal 4(2) 308
Pasal 15 22
Pasal 21 1.507
Pasal 23 138
Pasal 25 8.830
Pasal 26 122
Pajak pertambahan nilai 38
Jumlah 11.045
d. Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki biaya yang masih harus dibayar sebesar
US$5,7 juta, yang terdiri dari bunga yang masih harus dibayar sebesar US$2,4 juta dan biaya yang masih harus
dibayar lainnya sebesar US$3,3 juta yang secara mayoritas merupakan provisi atas biaya-biaya tidak langsung
dalam proses operasi seperti biaya gas, listrik, dan gaji karyawan.
e. Uang Muka Pelanggan
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki uang muka pelanggan sebesar US$0,9
juta, yang merupakan kas yang telah diterima dari pelanggan.
f. Utang Bank Jangka Panjang
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang bank jangka panjang sebesar
US$336,2 juta, dengan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$78,0 juta, dan
utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar US$241,4 juta,
seperti tercantum pada tabel berikut:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
Utang Bank
30 September 2017
Pinjaman Berjangka
US$199,8 juta 184.444
US$220 juta 71.836
US$94,98 juta 62.977
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) 81
Jumlah utang jangka panjang 319.338
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (77.959)
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu 241.379
tahun
20
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 20 2/22/18 9:39 PM
Page 43
Pada tanggal 30 September 2017, jadwal pelunasan pokok pinjaman adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Pinjaman berjangka
BCA Jumlah
US$199,8 juta US$220 juta US$94,98 juta
Tahun
2017 9.990 - 4.749 81 14.820
2018 19.980 48.400 9.498 - 77.878
2019 19.980 26.400 9.498 - 55.878
2020 29.970 - 9.498 - 39.468
2021 29.970 - 28.494 - 58.464
2022 39.960 - 3.493 - 43.453
2023 39.960 - - - 39.960
Jumlah pokok 189.810 74.800 65.230 81 329.921
Biaya perolehan
pinjaman yang belum
diamortisasi (5.366) (2.964) (2.253) - (10.583)
Jumlah pinjaman -
bersih 184.444 71.836 62.977 81 319.338
Biaya perolehan diamortisasi atas utang bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
30 September 2017
Utang bank jangka panjang 319.338
Biaya bunga yang masih harus dibayar 1.328
Jumlah 320.666
Biaya bunga pinjaman yang masih harus dibayar dicatat dalam akun biaya yang masih harus dibayar.
i. Pinjaman Berjangka US$199,8 juta
Pada tanggal 28 November 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka sebesar US$199,8 juta
dari beberapa kreditur yaitu Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta; The Siam Commercial
Bank Public Company Limited; PT Bank DBS Indonesia; DBS Bank Ltd; The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Limited, cabang Jakarta; PT Bank ICBC Indonesia; dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen fasilitas. PT Styrindo Mono Indonesia, PT Petrokimia
Butadiene Indonesia dan Altus Capital Pte., Ltd bertindak sebagai penjamin.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk melakukan pelunasan seluruh pinjaman berjangka US$265
juta yang belum lunas.
Fasilitas pinjaman ini dijamin antara lain dengan rekening dalam negeri Perseroan, jaminan fidusia atas
asuransi, jaminan fidusia atas aset bergerak, rekening Debt Service Reserve Account, saham Altus Capital
Pte., Ltd, saham PT Petrokimia Butadiene Indonesia, hipotik atas tanah peringkat ketiga, hipotik atas tanah
peringkat keenam, aset bergerak PT Styrindo Mono Indonesia, dan jaminan fidusia atas klaim asuransi
PT Styrindo Mono Indonesia.
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
30 September 2017
The Siam Commercial Bank Public Company Limited 57.000
Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta) 57.000
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (Jakarta) 23.750
PT Bank ICBC Indonesia 23.750
PT Bank DBS Indonesia 9.500
DBS Bank Ltd 9.500
PT Bank BNP Paribas Indonesia 9.310
Jumlah 189.810
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (5.366)
Bersih 184.444
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (19.980)
Bagian jangka panjang 164.464
21
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 21 2/22/18 9:39 PM
Page 44
Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
• Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
• Terkait pembayaran dividen:
a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi laba
bersih.
b. Jika Debt Service Charge Ratio tidak melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi
50% dari laba bersih.
Perseroan juga diwajibkan untuk menjaga saldo tertentu pada Debt Service Accrual Account yang
ditempatkan pada PT Bank DBS Indonesia dan Debt Service Reserve Account yang ditempatkan pada
Deutsche Bank AG, Singapura.
Dengan pinjaman ini, Perseroan terikat dengan beberapa pembatasan dalam aktivitas bisnis, aktivitas
pendanaan dan tindakan korporasi, seperti aset penjaminan, pelepasan aset, merger atau konsolidasi,
perubahan dalam kegiatan usaha dan peminjaman. Selain itu, jika Perseroan mengubah anggaran dasar,
Perseroan harus memberitahukan agen paling lambat lima hari kerja sebelum perubahan, modifikasi atau
penggantian tersebut.
Pada tanggal 30 September 2017, rasio Interest Service Coverage dan rasio jumlah pinjaman terhadap
kapitalisasi masing-masing adalah 10,64:1 dan 17,81%. Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi
pinjaman yang ditetapkan bank.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:
Bulan setelah tanggal perjanjian Pelunasan pokok pinjaman
6 5%
12 5%
18 5%
24 5%
30 5%
36 5%
42 7,5%
48 7,5%
54 7,5%
60 7,5%
66 10%
72 10%
78 10%
84 10%
Jumlah 100%
Tingkat bunga per tahun LIBOR + 3,5%. Pembayaran bunga dilakukan secara 3 bulanan.
Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan pertama pada bulan Mei 2017 sebesar US$9,99 juta.
ii. Pinjaman Berjangka US$220 juta
Pada tanggal 29 September 2012, Perseroan menandatangani Fasilitas Pinjaman Berjangka sampai dengan
nilai US$220 juta dengan The Siam Commercial Bank Public Company Limited dan Bangkok Bank Public
Company Limited (Jakarta). Saldo pinjaman pada tanggal 30 September 2017 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
30 September 2017
The Siam Commercial Bank Public Company Limited 40.800
Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta) 34.000
Jumlah 74.800
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (2.964)
Bersih 71.836
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (48.400)
Bagian jangka panjang 23.436
Bangkok Bank Public Company Limited, cabang Jakarta bertindak sebagai agen fasilitas dan DB Trustees
(Hongkong) Limited bertindak sebagai agen jaminan. PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Styrindo Mono
Indonesia dan Altus Capital Pte., Ltd bertindak sebagai penjamin.
22
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 22 2/22/18 9:39 PM
Page 45
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan sebagai berikut:
• Pembelian kembali seluruh sisa 12,875% Senior Secured Guaranteed Notes.
• Pembayaran sebagian fasilitas pinjaman berjangka yang telah ada dan biaya-biaya terkait.
Pinjaman ini dijamin antara lain dengan asuransi jaminan fidusia atas aset bergerak, hipotik atas tanah dan
hipotik atas tanah peringkat pertama, rekening Perseroan yang ditempatkan pada pemberi jaminan dan saham
Altus Capital Pte., Ltd.
Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
• Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
Perseroan juga diwajibkan untuk menjaga saldo tertentu pada Debt Service Accrual Account yang
ditempatkan pada Bangkok Bank Public Company Limited cabang Jakarta dan Debt Service Reserve Account
yang ditempatkan pada Deutsche Bank AG, Singapura.
Dengan pinjaman ini, Perseroan terikat dengan beberapa pembatasan dalam aktivitas bisnis, aktivitas
pendanaan dan tindakan korporasi, seperti aset penjaminan, pelepasan aset, merger atau konsolidasi,
perubahan dalam kegiatan usaha dan peminjaman. Selain itu, jika Perseroan mengubah anggaran dasar,
Perseroan harus memberitahukan agen paling lambat lima hari kerja sebelum perubahan, modifikasi atau
penggantian tersebut.
Pada tanggal 30 September 2017, rasio Interest Service Coverage dan rasio jumlah pinjaman terhadap
kapitalisasi masing-masing adalah 10,64:1 dan 17,81%. Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi
pinjaman yang ditetapkan bank.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 12 kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:
Bulan setelah tanggal perjanjian Pelunasan pokok pinjaman
18 6%
24 6%
30 6%
36 6%
42 8%
48 8%
54 8%
60 8%
66 11%
72 11%
78 11%
84 11%
Jumlah 100%
Tingkat bunga per tahun LIBOR + 4,1%. Pembayaran bunga dilakukan secara 3 bulanan.
Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan pertama sampai keempat masing-masing pada bulan Maret
2014 dan 2015 serta September 2014 dan 2015 sebesar US$52,8 juta.
Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan kelima sampai kedelapan pada bulan Maret 2016 dan 2017
dan 2016 dan September 2016 dan 2017 sebesar US$70,4 juta.
Perseroan telah melakukan percepatan pembayaran pada Desember 2016 sebesar US$22,0 juta.
iii. Pinjaman Berjangka US$94,98 juta
Pada tanggal 7 Oktober 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai US$94,98
juta dari beberapa bank dalam dan luar negeri.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk melakukan pelunasan seluruh pinjaman berjangka US$150,0
juta yang belum lunas.
23
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 23 2/22/18 9:39 PM
Page 46
Saldo pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
30 September 2017
Bangkok Bank Public Company Limited (Jakarta) 24.038
The Siam Commercial Bank Public Company Limited 24.038
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Jakarta 6.852
PT Bank DBS Indonesia 5.151
DBS Bank Ltd, Singapura 5.151
Jumlah 65.230
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (2.253)
Bersih 62.977
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (9.498)
Bagian jangka panjang 53.479
PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai agen fasilitas, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Styrindo
Mono Indonesia dan Altus Capital Pte., Ltd bertindak sebagai penjamin.
Fasilitas pinjaman ini dijamin antara lain dengan asuransi jaminan fidusia atas aset bergerak, hipotik atas
tanah peringkat kedua dan hipotik atas tanah peringkat kelima, rekening Perseroan yang ditempatkan pada
pemberi pinjaman dan saham Altus Capital Pte., Ltd.
Dengan pinjaman ini, Perseroan terikat dengan beberapa pembatasan dalam aktivitas bisnis, aktivitas
pendanaan dan tindakan korporasi, seperti aset penjaminan, pelepasan aset, merger atau konsolidasi,
perubahan dalam kegiatan usaha dan peminjaman. Selain itu, jika Perseroan mengubah anggaran dasar,
Perseroan harus memberitahukan agen paling lambat lima hari kerja sebelum perubahan, modifikasi atau
penggantian tersebut.
Pelunasan pinjaman dilakukan dalam 14 kali cicilan, dengan jadwal sebagai berikut:
Bulan setelah tanggal perjanjian Pelunasan pokok pinjaman
6 1,25%
12 1,25%
18 2,5%
24 5%
30 5%
36 5%
42 5%
48 5%
54 5%
60 5%
66 15%
72 15%
78 15%
84 15%
Jumlah 100%
Tingkat bunga per tahun LIBOR + (Tranche A: 4,25%; Tranche B: 4,15%). Pembayaran bunga dilakukan
secara 3 bulanan.
Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio Interest Service Coverage di atas 1,75:1.
• Rasio jumlah pinjaman terhadap kapitalisasi tidak melebihi 50%.
• Terkait pembayaran dividen:
a. Jika Debt Service Charge Ratio melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi laba
bersih.
b. Jika Debt Service Charge Ratio tidak melebihi 1,25, maka pembayaran dividen tidak boleh melebihi
50% dari laba bersih.
Perseroan diwajibkan untuk menjaga saldo Debt Service Reserve Account dan Debt Service Accrual Account
pada PT Bank DBS Indonesia.
Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan pertama, kedua, dan ketiga masing-masing pada bulan April
2016, Oktober 2016, dan April 2017 sebesar US$4,7 juta.
Perseroan telah melakukan percepatan pembayaran pada Januari 2017 sebesar US$25,0 juta.
24
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 24 2/22/18 9:39 PM
Page 47
Pada tanggal 30 September 2017, rasio Interest Service Coverage dan rasio jumlah pinjaman terhadap
kapitalisasi masing-masing adalah 10,64:1 dan 17,81%. Perseroan telah memenuhi syarat dan kondisi
pinjaman yang ditetapkan bank.
iv. PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 29 Agustus 2014, RPU memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar Rp30 miliar dari PT Bank
Central Asia Tbk. Fasilitas ini mempunyai jangka waktu 3 tahun dengan grace period 12 bulan. Tingkat bunga
untuk pinjaman ini adalah 11,25% per tahun.
Dana dari fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai proyek pembangunan 11 unit storage tank baru
di Jl. Merak, Bojonegara, Serang.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan 1 (satu) unit storage terminal termasuk tanah dan bangunan yang berada
di Jl. Merak, Serang.
RPU diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Rasio EBITDA/(Interest+Principal) harus minimal sebesar 1x.
• Rasio utang dengan ekuitas maksimal sebesar 1x.
Pelunasan pinjaman dibayar setiap bulan secara proporsional selama 2 tahun.
Pada tanggal 30 September 2017, RPU telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang ditetapkan bank.
2. LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka panjang sebesar
US$454,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas pajak tangguhan - bersih sebesar
US$141,3 juta, seperti tercantum pada tabel di bawah ini:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih
30 September 2017
Perseroan
Penyusutan aset tetap (127.437)
Cadangan penurunan nilai persediaan 1.082
Imbalan pasca kerja 6.346
Lain-lain 613
Liabilitas pajak tangguhan - bersih (119.396)
Entitas anak
SMI (19.167)
PBI (2.703)
Jumlah (141.266)
b. Utang Obligasi
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang obligasi sebesar US$36,8 juta,
seperti dijelaskan di bawah ini:
Pada tanggal 22 Desember 2016, Perseroan melakukan penawaran umum atas obligasi dengan menerbitkan
Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp361.400 juta dan Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp138.600 juta.
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
Utang Obligasi
30 September 2017
Seri A 27.112
Seri B 10.398
Jumlah 37.510
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi (742)
Bersih 36.768
25
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 25 2/22/18 9:39 PM
Page 48
Biaya perolehan diamortisasi utang obligasi adalah US$37,9 juta pada 30 September 2017.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai agen pembayaran, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
sebagai wali amanat, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas sebagai
Penjamin Emisi dan Pelaksana Efek.
Dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk melakukan pelunasan pinjaman jangka panjang.
Pinjaman ini dijamin antara lain dengan 11 bidang tanah di Desa Gunung Sugih dan seluruh mesin yang dimiliki
oleh PT Petrokimia Butadiene Indonesia.
Perjanjian ini mencakup persyaratan tertentu yang membatasi Perseroan dan Entitas Anak untuk tidak melakukan
hal-hal tertentu yang tercantum dalam perjanjian.
Secara bersamaan, Perseroan juga telah melakukan perjanjian swap suku bunga dan mata uang atas obligasi
tersebut dari Rupiah menjadi Dolar Amerika Serikat setiap tanggal pembayaran bunga dan pokok.
Pelunasan pinjaman Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B masing-masing akan dilakukan pada 22 Desember 2019
dan 22 Desember 2021
Tingkat bunga per tahun untuk Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B masing-masing sebesar 10,8% dan 11,3% yang
dibayarkan setiap triwulan.
Perseroan diwajibkan untuk memelihara rasio sebagai berikut:
• Rasio total utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas tidak lebih dari 1:1
• Rasio Arus Kas dari Operasi dan beban keuangan harus melebihi dari 1,75:1
Pada tanggal 30 September 2017, rasio total utang konsolidasian yang dikenakan bunga dan Ekuitas serta rasio
Arus Kas dari Operasi dan beban keuangan adalah 0,22:1 dan 10,64:1. Perseroan dan Entitas Anak telah
memenuhi syarat dan kondisi yang ditetapkan obligasi tersebut.
Obligasi ini telah memperoleh hasil pemeringkatan “AA-” dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada
tanggal 30 Juni 2017.
c. Instrumen Keuangan Derivatif
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki instrumen keuangan derivatif sebesar
US$0,3 juta.
d. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas imbalan pasca kerja sebesar
US$32,9 juta, seperti tercantum pada tabel di bawah ini:
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal
Liabilitas Imbalan Pasti
30 September 2017
Kewajiban imbalan pasti - awal 28.139
Biaya jasa kini 1.415
Biaya jasa lalu dan keuntungan atau kerugian atas pembayaran 16
Biaya bunga 1.756
Pengukuran kembali (keuntungan/kerugian):
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari perubahan asumsi keuangan 2.571
Pembayaran manfaat (556)
Selisih kurs atas program dalam valuta asing (426)
Kewajiban imbalan pasti - akhir 32.915
26
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 26 2/22/18 9:39 PM
Page 49
Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen, PT Milliman Indonesia dan PT Dian Artha
Tama pada tanggal 30 September 2017. Penilaian aktuaria dilakukan dengan menggunakan asumsi utama
sebagai berikut:
Pada tanggal
Asumsi Utama
30 September 2017
Tingkat diskonto per tahun 7,0%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 7,0%
Tingkat kematian TMI III & CSO 1980
Tingkat cacat 10%
Tingkat pengunduran diri 10%
Usia pensiun normal 56 tahun
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto, kenaikan gaji
yang diharapkan dan mortalitas. Analisis sensitivitas di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan:
• Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, kewajiban imbalan pasti akan berkurang sebesar
US$2.535 ribu (meningkat sebesar US$2.804 ribu).
• Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turun) sebesar 1%, kewajiban imbalan pasti akan naik sebesar
US$3.283 ribu (turun sebesar US$2.993 ribu).
• Jika harapan hidup meningkat (turun) sebesar 1% dalam satu tahun untuk pria dan wanita, kewajiban imbalan
pasti akan turun sebesar US$66 ribu (meningkat sebesar US$8 ribu).
e. Estimasi Biaya Pembongkaran Aset Tetap
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak memiliki estimasi biaya pembongkaran aset tetap
sebesar US$2,3 juta, yang merupakan estimasi biaya pembongkaran aset tetap Perseroan yang berada di atas
tanah yang disewa.
3. IKATAN
a. Fasilitas Kredit Yang Belum Digunakan
Pada tanggal 30 September 2017, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai fasilitas pinjaman yang belum
digunakan sebagai berikut:
(dalam ribuan USD)
Fasilitas Yang Fasilitas Yang
Fasilitas Tanggal Jatuh
Fasilitas Telah Belum
Maksimal Tempo
Digunakan Digunakan
Fasilitas kredit modal kerja
Citibank, N.A., 30.000 - 30.000 21 Agustus 2018
Limit gabungan fasilitas perbankan
Bangkok Bank Public Company Limited
Limit gabungan fasilitas perbankan 30.000 13.468 16.532 30 November 2018
PT Bank Nasional Indonesia Tbk
Import L/C 15.000 13.279 1.721 16 Maret 2018
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Omnibus Trade Finance dan Trust
Receipt Facility 75.000 9.773 65.227 30 Juni 2018
PT Bank DBS Indonesia
Sight L/C dan Usance L/C 29.000 - 29.000 31 Mei 2018
DBS Bank Ltd., Singapura
Fasilitas A 60.000 56.597 3.403 14 November 2018
Fasilitas B 60.000 9.000 51.000 14 November 2019
PT Bank Central Asia Tbk
Sight L/C dan Usance L/C 30.000 27.350 2.650 27 Oktober 2018
The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Limited
Fasilitas Perbankan Korporasi
termasuk revolving credit facility 100.000 67.639 32.361 30 Juni 2018
27
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 27 2/22/18 9:39 PM
Page 50
(dalam ribuan USD)
Fasilitas Yang Fasilitas Yang
Fasilitas Tanggal Jatuh
Fasilitas Telah Belum
Maksimal Tempo
Digunakan Digunakan
Deutsche Bank AG Jakarta
Limit gabungan fasilitas perbankan 70.000 15.199 54.801 31 Agustus 2018
Indonesia Eximbank
Sight L/C dan Usance L/C 35.000 33.140 1.860 10 Juli 2018
The Siam Commercial Bank Public
Company Limited
Usance L/C 30.000 25.469 4.531 11 November 2018
Kasikornbank Public Company Limited*)
Letter of Credit Facility dan Trust
Receipt Facility 110.000 109.468 532 27 Juni 2018
Keterangan:
*) tidak dijaminkan (atau setara dengan THB 4.000 ribu)
Seluruh fasilitas kredit modal kerja, kecuali Kasikornbank Public Company Limited dijamin dengan piutang usaha
dan persediaan secara pari passu.
b. Perjanjian Operasional
• Pada bulan Juni 2013, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian ventura bersama dengan
Compagnie Financiere Du Groupe Michelin (“Michelin”). Dalam perjanjian tersebut, Perseroan setuju untuk
menjual dan/atau memasok butadiene kepada SRI secara non-eksklusif. Perseroan dan PBI juga akan
berbagi fasilitas dan menyediakan jasa untuk SRI untuk mendukung kegiatan usaha dan operasional SRI,
berupa antara lain HP steam, jetty dan gudang penyimpanan, pembuangan limbah, akses jalan, dan lain-lain.
Perjanjian ini terus berlaku hingga diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama dari para pihak.
• Perseroan dan Entitas Anak dan GI mengadakan perjanjian sewa ruang kantor dan lahan parkir selama dua
tahun yang akan berakhir di bulan Juni 2018.
Beban sewa untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 adalah sebesar
US$0,5 juta dicatat sebagai beban umum dan administrasi.
• Pada tanggal 31 Agustus 2017, Perseroan mengadakan perjanjian dengan Toyo Engineering Corporation dan
Toyo Engineering Korea Limited untuk pengadaan pelayanan konsultan teknis, manajemen proyek untuk
detail teknik dan material dari luar negeri, dan transportasi untuk membangun new swing plant of HDPE,
LLDPE, and mLLDPE yang terletak di Ciwandan, Cilegon, Banten, Indonesia.
• Pada tanggal 31 Agustus 2017, Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Inti Karya Persada Tehnik
untuk pengadaan barang dari dalam negeri, peralatan dan fasilitas konstruksi, penerimaan dan pembongkaran
barang dari luar negeri di pelabuhan untuk membangun new swing plant of HDPE, LLDPE, and mLLDPE yang
terletak di Ciwandan, Cilegon, Banten, Indonesia.
KEWAJIBAN KEUANGAN YANG JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Perseroan dan Entitas Anak memiliki kewajiban keuangan yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan, dengan rincian sebagai berikut:
Utang bank sebesar US$ 38,9 juta:
• Sebesar US$ 24,2 juta dari fasilitas Pinjaman Berjangka US$ 220 juta yang diberikan oleh Bangkok Bank
Public Company Limited, Cabang Jakarta (“Bangkok Bank Jakarta”) dan The Siam Commercial Bank Public
Company Limited (“Siam Commercial Bank”). Dalam pemenuhan kewajiban ini, Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan.
• Sebesar US$ 4,7 juta dari fasilitas Pinjaman Berjangka US$ 199,8 juta yang diberikan oleh Bangkok Bank
Jakarta; Siam Commercial Bank; PT Bank DBS Indonesia (“DBS Indonesia”); DBS Bank Ltd. (“DBS”); The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta (“HSBC Jakarta”); PT Bank ICBC
Indonesia; dan PT Bank BNP Paribas Indonesia. Dalam pemenuhan kewajiban ini, Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan.
• Sebesar US$ 10,0 juta dari fasilitas Pinjaman Berjangka US$ 94,98 juta yang diberikan oleh Bangkok Bank
Jakarta, Siam Commercial Bank, DBS Indonesia, DBS, dan HSBC Jakarta. Dalam pemenuhan kewajiban ini,
Perseroan akan melunasi pinjaman dengan dana yang diterima dari Penawaran Umum Obligasi ini,
sebagaimana telah diungkapkan dalam Bab II Informasi Tambahan ini.
28
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 28 2/22/18 9:39 PM
Page 51
Utang usaha sebesar US$ 505,8 juta. Dalam pelunasasan kewajiban ini, Perseroan akan menggunakan kas
internal Perseroan.
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TIDAK
MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI, KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH
DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2017 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG
DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
29
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 29 2/22/18 9:39 PM
Page 52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting dari Perseroan dan Entitas Anak yang
bersumber dari Laporan Keuangan Auditan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September
2017 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, pada tanggal
31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2016 dan 31 Desember 2015, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Satrio Bing Eny & Rekan
(anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang material. Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2016 tidak diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2016 telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian untuk semua hal yang material.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015 telah diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian untuk semua hal yang material.
Tabel berikut menjelaskan KAP dan Partner Penanggung Jawab yang telah mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak:
Periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir
Nama Partner Penanggung Tanggal Laporan
pada tanggal/Tahun Nama Kantor Akuntan Publik
Jawab Auditor Independen
yang berakhir pada
tanggal
30 September 2017 KAP Satrio Bing Eny & Rekan Bing Harianto, SE 6 Desember 2017
31 Desember 2016 KAP Satrio Bing Eny & Rekan Bing Harianto, SE 8 Maret 2017
31 Desember 2015 KAP Osman Bing Satrio & Eny Alvin Ismanto 23 Maret 2016
Calon pembeli sebaiknya membaca terlebih dahulu ringkasan informasi keuangan yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak serta Catatan Atas Laporan
Keuangan Konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon pembeli sebaiknya juga membaca
bagian dari Informasi Tambahan ini yang berjudul “Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen”.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal Pada tanggal
30 September 2017 31 Desember 2016 31 Desember 2015
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 633.456 298.763 96.835
Rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 12.004 10.398 12.764
Piutang usaha
Pihak berelasi 12.068 1.663 -
Pihak ketiga - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai 195.723 135.685 46.496
Piutang lain-lain 4.363 3.141 3.783
Persediaan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 206.249 199.508 178.400
Pajak dibayar dimuka 32.502 23.676 66.302
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 29.295 19.692 12.054
Jumlah Aset Lancar 1.125.660 692.526 416.634
30
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 30 2/22/18 9:39 PM
Page 53
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal Pada tanggal
30 September 2017 31 Desember 2016 31 Desember 2015
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - 3.504 5.813
Investasi pada entitas asosiasi 26.090 32.156 38.017
Uang muka pembelian aset tetap 11.300 3.101 13.278
Aset keuangan derivatif 1.541 1.500 659
Tagihan restitusi pajak 63.969 64.235 64.550
Rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 9.068 12.953 12.953
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan 1.374.611 1.316.744 1.308.048
Aset tidak lancar lainnya 2.440 2.550 2.434
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.489.019 1.436.743 1.445.752
JUMLAH ASET 2.614.679 2.129.269 1.862.386
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank - - 50.800
Utang usaha
Pihak berelasi 4.527 25.293 87.869
Pihak ketiga 413.243 318.812 139.955
Utang lain-lain 2.110 157 15.931
Utang pajak 11.045 34.036 1.839
Biaya yang masih harus dibayar 5.766 3.880 6.089
Uang muka pelanggan 893 8.631 4.800
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 77.959 63.113 70.470
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 515.543 453.922 377.753
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 141.266 141.467 146.098
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang bank 241.379 325.276 426.459
Utang obligasi 36.768 36.594 -
Liabilitas keuangan derivatif 287 40 677
Liabilitas imbalan pasca kerja 32.915 28.139 22.426
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.273 2.163 2.127
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 454.888 533.679 597.787
JUMLAH LIABILITAS 970.431 987.601 975.540
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik Entitas Induk
Modal saham 380.947 359.989 359.989
Tambahan modal disetor 459.075 108.675 108.675
Penghasilan komprehensif lain (4.653) (2.771) (1.083)
Saldo laba:
Ditentukan penggunaannya 13.039 7.039 5.639
Tidak ditentukan penggunaannya 789.230 662.066 406.884
Jumlah ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 1.637.638 1.134.998 880.104
Kepentingan nonpengendali 6.610 6.670 6.742
JUMLAH EKUITAS 1.644.248 1.141.668 886.846
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.614.679 2.129.269 1.862.386
31
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 31 2/22/18 9:39 PM
Page 54
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Tahun yang berakhir pada tanggal
September 31 Desember
2017 20161) 2016 2015
PENDAPATAN BERSIH 1.797.979 1.398.392 1.930.336 1.377.573
BEBAN POKOK PENDAPATAN 1.372.023 1.040.908 1.436.018 1.231.844
LABA KOTOR 425.956 357.484 494.318 145.729
Beban penjualan (31.011) (32.445) (42.624) (41.675)
Beban umum dan administrasi (31.534) (21.802) (27.904) (24.832)
Beban keuangan (25.949) (22.415) (31.887) (22.537)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen
keuangan derivatif (179) (3.019) 606 (1.524)
Bagian rugi bersih entitas asosiasi (6.066) (4.377) (5.861) (3.720)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
asing
- bersih (3.599) 4.930 (1.320) (11.505)
Keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih 5.636 12.573 15.225 15.963
LABA SEBELUM PAJAK 333.254 290.929 400.553 55.899
BEBAN PAJAK PENGHASILAN -
BERSIH (82.703) (74.633) (100.428) (29.643)
LABA PERIODE BERJALAN 250.551 216.296 300.125 26.256
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasti, setelah pajak (1.868) (2.794) (1.748) 295
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran laporan
keuangan (28) 301 123 (623)
Jumlah penghasilan komprehensif lain
periode berjalan, setelah pajak (1.896) (2.493) (1.625) (328)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN 248.655 213.803 298.500 25.928
LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 250.230 216.233 300.016 26.337
Kepentingan nonpengendali 321 63 109 (81)
Laba Periode Berjalan 250.551 216.296 300.125 26.256
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 248.348 213.557 298.328 26.316
Kepentingan nonpengendali 307 246 172 (388)
Jumlah Laba Komprehensif Periode
Berjalan 248.655 213.803 298.500 25.928
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Dolar Amerika Serikat penuh) 0,0149 0,0129 0,0180 0,0016
Keterangan:
1)
Tidak diaudit
32
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 32 2/22/18 9:39 PM
Page 55
3. RASIO-RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN (TIDAK DIAUDIT)
Periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 31 Desember
September 2017 2016 2015
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bersih (%) 28,6% 40,1% (44,0)%
Beban Pokok Pendapatan (%) 31,8% 16,6% (47,4)%
Laba (Rugi) Kotor (%) 19,2% 239,3% 24,1%
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) 14,6% 616,6% 125,4%
Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan (%) 15,8% 1043,1% 42,4%
Jumlah Aset (%) 22,8% 14,3% (3,2)%
Jumlah Liabilitas (%) (1,74)% 1,2% (7,8)%
Jumlah Ekuitas (%) 44,0% 28,7% 2,4%
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan
Bersih (%) 23,7% 25,6% 10,6%
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha
(hari) 30 17,1 19,1
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha
(hari) 73 71,7 90,1
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 32 36,3 45,6
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 218,3% 152,6% 110,3%
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 12,8% 14,1% 1,4%
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 20,3% 26,3% 3,0%
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas
(%) 59,0% 86,5% 110,0%
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset
(%) 37,1% 46,4% 52,4%
Rasio Interest Service Coverage (>1,75:1) 10,6:1 13,4:1 2,9:1
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi
(<50%) 18% 27% 36%
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah Terhadap Dolar Amerika Serikat
(untuk US$ 1 terhadap Rupiah)
30 September 31 Desember
2017 2016 2015
Nilai tukar rata-rata 13.298 13.436 13.795
(untuk US$ 1 terhadap Rupiah)
Januari Desember November Oktober September Agustus
2018 2017 2017 2017 2017 2017
Nilai tukar tertinggi 13.542 13.589 13.592 13.582 13,348 13.374
Nilai tukar terendah 13.290 13.515 13.500 13.483 13.154 13.318
Nilai kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat tersebut di atas berasal dari kurs tengah Bank Indonesia.
33
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 33 2/22/18 9:39 PM
Page 56
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak beserta Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang terlampir dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2017 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua hal yang
material. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2017 tidak diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 telah
diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian untuk semua
hal yang material.
Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini berkaitan peristiwa dan kinerja
keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari berbagai
faktor.
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
dan Entitas Anak.
1. TINJAUAN UMUM
Perseroan adalah produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya
naphtha cracker di negara ini. Perseroan juga merupakan produsen polypropylene terbesar di Indonesia.
Perseroan memproduksi olefins (ethylene, propylene dan produk-produk sampingan, seperti pygas dan mixed C4),
produk-produk turunan ethylene (seperti polyethylene), produk turunan propylene (seperti polypropylene),
butadiene, dan styrene monomer serta berbagai produk sampingan (seperti ethyl benzene, toluene, dan benzene
toluene mixture). Perseroan merupakan satu-satunya penghasil ethylene dan styrene monomer di dalam negeri,
dan salah satu dari hanya dua produsen propylene dan polyethylene di Indonesia, dan produk-produk Perseroan
merupakan bahan dasar bagi produksi berbagai produk konsumen dan industri.
Tabel di bawah ini menunjukkan produksi dan total kapasitas produksi Perseroan untuk periode-periode yang
disajikan.
30 September 31 Desember
2017 2016 2016 2015 2014
Keterangan
Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas Produksi Kapasitas
(kt) (kt/tahun) (kt) (kt/tahun) (kt) (kt/tahun) (kt) (kt/tahun) (kt) (kt/tahun)
Olefin dan
produk-
produk
sampingan
Ethylene 631 860 550 860 771 860 339 860 561 600
Propylene 343 470 298 470 416 470 182 470 296 320
Pygas 188 400 173 400 237 400 118 400 181 280
Mixed C4 206 315 177 315 248 315 110 315 185 220
Polyolefin
Polyethylen
e 232 336 239 336 329 336 224 336 311 336
Polypropyle
ne 339 480 339 480 428 480 444 480 477 480
Styrene
monomer
Styrene
monomer 267 340 217 340 276 340 234 340 250 340
Butadiene
Butadiene 87 100 65 100 88 100 47 100 79 100
34
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 34 2/22/18 9:39 PM
Page 57
Perseroan mengoperasikan sebuah kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Ciwandan, Cilegon
di Provinsi Banten, Indonesia, yang terdiri dari sebuah naphtha cracker, dua pabrik polyethylene dan tiga jalur
produksi polypropylene, dan satu pabrik butadiene. Lokasi yang strategis dari kompleks petrokimia yang
terintegrasi memberikan akses yang mudah kepada para pelanggan utama dalam negeri Perseroan yang
terhubung secara langsung dengan fasilitas produksi Perseroan di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks
petrokimia terintegrasi Perseroan juga mencakup dua pabrik styrene monomer, yang merupakan pabrik styrene
monomer satu-satunya di Indonesia, yang terhubung secara langsung dengan kompleks petrokimia utama
di Cilegon melalui saluran pipa. Pabrik styrene monomer ini berlokasi di Serang, Provinsi Banten, Indonesia,
kurang lebih 40 km dari kompleks petrokimia utama di Cilegon. Kompleks petrokimia Perseroan memiliki fasilitas
pendukung terintegrasi termasuk saluran pipa, genset, boiler, fasilitas pemrosesan air, tangki-tangki penyimpanan
serta fasilitas dermaga. Per tanggal 30 September 2017, jalur produksi Perseroan berkapasitas untuk
memproduksi 860 KT ethylene per tahun, 470 KT propylene per tahun, 400 KT pygas per tahun, 315 KT mixed-C4
per tahun, 336 KT polyethylene per tahun, 480 KT polypropylene per tahun, 340 KT styrene monomer per tahun,
dan 100 KT butadiene per tahun.
2. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Pendapatan Bersih
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak
berasal dari penjualan (i) olefins (ethylene, propylene, produk-produk turunan seperti pygas dan mixed C4),
polyolefins (polyethylene dan polypropylene), butadiene dan styrene monomer, dan (ii) rental tangki dan jetty.
Pendapatan bersih Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari pendapatan bersih penjualan setelah PPN. Perseroan
dan Entitas Anak mengakui pendapatan dalam negeri pada saat barang telah diserahkan kepada pelanggan.
Penjualan ekspor umumnya dilakukan atas dasar FOB dan diakui pada saat barang telah dikirim, kecuali untuk
styrene monomer yang pada umumnya dilakukan secara CFR. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, pendapatan Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah
sebesar US$1.798,0 juta dan US$1.398,4 juta. Tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi
10% dari pendapatan bersih pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan
2016, serta pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
Tabel di bawah ini menjelaskan penjualan dan pendapatan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 September 31 Desember
Pendapatan Bersih
2017 2016 2016 2015
US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%)
Penjualan
Penjualan lokal
Polyolefin 695.844 38,70 641.936 445,91 848.084 43,93 855.517 62,10
Olefin 345.421 19,21 239.616 17,14 354.415 18,36 83.706 6,08
Styrene
monomer 168.215 9,36 146.468 10,47 199.115 10,32 189.652 13,77
Butadiene 24.598 1,37 19.367 1,38 27.603 1,43 14.249 1,03
Jumlah penjualan
lokal 1.234.078 68,64 1.047.387 74,90 1.429.217 74,04 1.143.124 82,98
Penjualan luar
negeri
Olefin 221.029 12,29 179.963 12,87 255.384 13,23 87.383 6,34
Butadiene 171.275 9,53 77.929 5,57 111.743 5,79 63.685 4,62
Styrene
monomer 154.713 8,60 74.968 5,36 90.125 4,67 66.109 4,80
Polyolefin 10.536 0,59 18.311 1,31 36.566 1,89 13.446 0,98
Jumlah penjualan
luar negeri 557.553 31,01 344.901 24,66 493.818 25,58 230.623 16,74
Jumlah Penjualan 1.791.631 99,65 1.392.288 99,56 1.923.035 99,62 1.373.747 99,72
Sewa tanki dan
dermaga 6.348 0,35 6.104 0,44 7.301 0,38 3.826 0,28
Jumlah
Pendapatan
Bersih 1.797.979 100,00 1.398.392 100,00 1.930.336 100,00 1.377.573 100,00
35
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 35 2/22/18 9:39 PM
Page 58
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Pendapatan bersih konsolidasian pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017
mengalami peningkatan sebesar US$399,6 juta atau sebesar 28,6% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$1.398,4 juta menjadi sebesar US$1.798,0
juta. Peningkatan pendapatan bersih mencerminkan peningkatan volume penjualan sebesar 16,8% dan
peningkatan rata-rata harga jual sebesar 10,1%. Peningkatan volume penjualan pada periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 pada dasarnya disebabkan oleh peningkatan produksi
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dimana belum
beroperasinya pabrik secara optimal setelah penyelesaian proyek perluasan cracker pada Desember 2015. Pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, penjualan bersih untuk olefins,
polyolefins, styrene monomer dan butadiene masing-masing adalah sebesar US$566,5 juta, US$706,4 juta,
US$322,9 juta, dan US$195,9 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015
Pendapatan bersih konsolidasian pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami
peningkatan sebesar US$552,8 juta atau sebesar 40,1% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015, dari sebesar US$1.377,6 juta menjadi sebesar US$1.930,3 juta. Peningkatan pendapatan
bersih mencerminkan peningkatan volume penjualan sebesar 64,0%, namun diimbangi dengan penurunan harga
jual rata-rata produk pada tahun 2016 sebesar 14,7%. Peningkatan volume penjualan pada tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2016 pada dasarnya disebabkan oleh peningkatan produksi sebesar 43,0% mejadi
860 KTA, dikarenakan oleh proyek peningkatan kapasitas cracker yang telah selesai pada bulan Desember 2015.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, penjualan bersih untuk olefins, polyolefins, styrene
monomer dan butadiene masing-masing adalah sebesar US$609,8 juta, US$884,7 juta, US$289,2 juta, dan
US$139,3 juta.
Beban Pokok Pendapatan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas
Anak terdiri dari jumlah biaya produksi yang disesuaikan dengan persediaan barang dalam proses dan barang
jadi. Jumlah biaya produksi Perseroan dan Entitas Anak utamanya terdiri dari biaya naphtha dan benzene, bahan
baku utama yang digunakan oleh Perseroan dan Entitas Anak dalam operasi produksinya, serta tenaga kerja
langsung dan biaya pabrikasi. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017
dan 2016, beban pokok pendapatan Perseroan dan Entitas Anak masing-masing adalah sebesar US$1.372,0 juta
dan US$1.040,9 juta. Beban pokok penjualan Perseroan dan Entitas Anak pada periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016 masing-masing adalah sebesar US$1.370,1 juta dan
US$1.039,2 juta.
Tabel di bawah ini menjelaskan beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan pada periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
Beban Pokok pada tanggal 30 September 31 Desember
Pendapatan 2017 2016 2016 2015
US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%)
Bahan baku
Awal periode 72.900 4,05 69.408 4,96 69.408 3,60 97.322 7,06
Pembelian bahan
baku 1.028.439 57,20 721.292 51,58 1.018.467 52,76 673.450 48,89
Akhir periode (87.232) (4,85) (79.357) (5,67) (72.900) (3,78) (69.408) (5,04)
Bahan baku yang
digunakan 1.014.107 56,40 711.343 50,87 1.014.975 52,58 701.364 50,91
Tenaga kerja
langsung 38.054 2,12 26.131 1,87 34.154 1,77 27.435 1,99
Biaya pabrikasi 210.539 11,71 215.497 15,41 272.799 14,13 216.175 15,69
Jumlah Biaya
Produksi 1.262.700 70,23 952.971 68,15 1.321.928 68,48 944.974 68,60
Barang dalam
proses
Awal periode 12.566 0,70 10.854 0,78 10.854 0,56 15.312 1,11
Akhir periode (12.389) (0,69) (8.881) (0,64) (12.566) (0,65) (10.854) (0,79)
36
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 36 2/22/18 9:39 PM
Page 59
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
Beban Pokok pada tanggal 30 September 31 Desember
Pendapatan 2017 2016 2016 2015
US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%)
Biaya Pokok
Produksi 1.262.877 70,24 954.944 68,29 1.320.216 68,39 949.432 68,92
Barang jadi
Awal periode 70.234 3,91 57.959 4,14 57.959 3,00 66.655 4,84
Pembelian barang
jadi 100.232 5,57 94.462 6,76 125.817 6,52 271.656 19,72
Akhir periode (63.256) (3,52) (68.152) (4,87) (70.234) (3,64) (57.959) (4,21)
Jumlah Beban
Pokok Penjualan 1.370.087 76,20 1.039.213 74,31 1.433.758 74,28 1.229.784 89,27
Beban Jasa 1.936 0,11 1.695 0,12 2.260 0,12 2.060 0,15
Jumlah Beban
Pokok
Pendapatan 1.372.023 76,31 1.040.908 74,44 1.436.018 74,39 1.231.844 89,42
6,28% dari jumlah pembelian bahan baku untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2017 dilakukan dengan pihak berelasi. 13,80% dan 4,30% dari jumlah pembelian bahan baku dan
barang jadi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2016 dilakukan dengan pihak berelasi.
Rincian pembelian bahan baku dan barang jadi yang melebihi 10% dari pendapatan bersih untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017
Vitol Asia Pte., Ltd. 240.515
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Vitol Asia Pte., Ltd. 215.737
Marubeni Petroleum Co., Ltd. 177.433
Jumlah 393.170
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Vitol Asia Pte., Ltd. 304.163
Marubeni Petroleum Co., Ltd. 237.455
Jumlah 541.618
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015
SCG Chemicals Co., Ltd. 224.359
Marubeni Petroleum Co., Ltd. 183.635
Jumlah 407.994
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$331,1 juta atau sebesar 31,8% dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$1.040,9 juta menjadi
sebesar US$1.372,0 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan konsumsi naphtha akibat dari peningkatan
produksi, yang merupakan bahan baku utama.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015
Beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
mengalami peningkatan sebesar US$204,2 juta atau sebesar 16,6% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar US$1.231,8 juta menjadi sebesar US$1.436,0 juta. Peningkatan
beban pokok penjualan terutama dikarenakan oleh peningkatan konsumsi naphtha, yang adalah bahan baku
utama.
37
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 37 2/22/18 9:39 PM
Page 60
Laba Kotor
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Kenaikan kapasitas produksi dan peningkatan marjin produk, seiring dengan peningkatan trend (upcycle) industri
menyebabkan peningkatan laba kotor Perseroan pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2017 sebesar US$68,5 juta atau sebesar 19,2% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$357,5 juta menjadi sebesar US$426,0 juta
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015
Kenaikan produksi setelah diselesaikannya peningkatan kapasitas produksi sebesar 43%, dan kenaikan marjin
produk, yang diakibatkan oleh peningkatan trend (upcycle) industri dan penurunan harga minyak mentah,
menyebabkan peningkatan laba kotor Perseroan sebesar 239,3% pada tahun 2016 menjadi US$ 494,3 juta dari
US$ 145,7 juta pada tahun 2015.
Beban Penjualan, dan Beban Umum dan Administrasi
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, beban usaha Perseroan dan Entitas Anak
terutama mencakup beban penjualan, dan beban umum dan administrasi. Beban penjualan terutama mencakup
transportasi dan pengangkutan, gaji dan tunjangan, penyusutan, serta biaya lainnya. Beban umum dan
administrasi terutama mencakup gaji dan tunjangan, biaya konsultasi, depresiasi, biaya sewa, dan lain-lain. Untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, beban usaha Perseroan
masing-masing adalah sebesar US$62,5 juta dan US$52,2 juta.
Tabel di bawah ini menjelaskan beban usaha konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 September 31 Desember
Beban Usaha
2017 2016 2016 2015
US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%)
Beban Penjualan
Pengangkutan dan
asuransi 26.841 1,49 29.743 2,13 38.740 2,01 39.111 2,84
Gaji dan tunjangan 2.502 0,14 1.346 0,10 1.759 0,09 1.296 0,09
Penyusutan 843 0,05 479 0,03 639 0,03 369 0,03
Lain-lain 825 0,05 877 0,06 1.486 0,08 899 0,07
Jumlah Beban
Penjualan 31.011 1,72 32.445 2,32 42.624 2,21 41.675 3,03
Beban Umum dan
Administrasi
Gaji, tunjangan dan
kesejahteraan
karyawan 23.296 1,30 15.039 1,08 18.918 0,98 16.720 1,21
Jasa profesional 1.276 0,07 1.198 0,09 1.064 0,06 1.134 0,08
Penyusutan 496 0,03 552 0,04 716 0,04 1.185 0,09
Lain-lain 6.466 0,36 5.013 0,36 7.206 0,37 5.793 0,42
Jumlah Beban Umum
dan Administrasi 31.534 1,75 21.802 1,56 27.904 1,45 24.832 1,80
Jumlah Beban
Penjualan, Umum
dan Administrasi 62.545 3,48 54.247 3,88 70.528 3,65 66.507 4,83
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak pada periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$8,3 juta atau sebesar 15,3%
jika dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang
terutama disebabkan oleh peningkatan beban gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan.
38
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 38 2/22/18 9:39 PM
Page 61
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015
Jumlah beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan dan Entitas Anak pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$4,0 juta atau sebesar 6,0% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama disebabkan oleh peningkatan beban
gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan.
Beban Keuangan
Beban keuangan terutama berasal dari beban bunga, provisi bank, dan pajak atas beban bunga.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian beban keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 September 31 Desember
Beban Keuangan
2017 2016 2016 2015
US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%)
Beban bunga dari:
Utang bank 17.056 0,95 17.835 1,28 25.433 1,32 13.837 1,00
Utang obligasi 3.248 0,18 - - 108 0,01 - -
Lain-lain 270 0,02 965 0,07 1.006 0,05 1.579 0,11
Jumlah bunga atas
liabilitas keuangan
yang tidak
diklasifikasikan
sebagai FVTPL 20.574 1,14 18.800 1,34 26.547 1,38 15.416 1,12
Provisi bank 4.525 0,25 2.281 0,16 3.604 0,19 5.545 0,40
Pajak atas beban
bunga 850 0,05 1,334 0,00 1.736 0,09 1.576 0,11
Jumlah Beban
Keuangan 25.949 1,44 22.415 1,60 31.887 1,65 22.537 1,64
Penyelesaian neto atas bunga liabilitas keuangan FVTPL disajikan sebagai bagian dari “keuntungan (kerugian)
atas instrumen keuangan derivatif”.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$3,5 juta atau sebesar 15,8% jika dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang terutama disebabkan oleh
peningkatan beban bunga atas utang obligasi yang diterbitkan Perseroan pada akhir tahun 2016.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015
Beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
mengalami peningkatan sebesar US$9,3 juta atau sebesar 41,5% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama disebabkan oleh peningkatan beban bunga dari utang bank.
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Beban lain-lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak terutama merefleksikan keuntungan (kerugian) atas
instrumen keuangan derivatif, bagian dari kerugian bersih entitas asosiasi, keuntungan (kerugian) atas kurs mata
uang asing (neto), serta pendapatan dan kerugian lainnya (neto).
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian penghasilan (beban) lain-lain konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
39
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 39 2/22/18 9:39 PM
Page 62
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
Penghasilan pada tanggal 30 September 31 Desember
(Beban) Lain-Lain 2017 2016 2016 2015
US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%)
Keuntungan
(kerugian) atas
instrumen
keuangan derivatif (179) (0,01) (3.019) (0,22) 606 0,03 (1.524) (0,11)
Bagian rugi bersih
entitas asosiasi (6.066) (0,34) (4.377) (0,31) (5.861) (0,30) (3.720) (0,27)
Keuntungan
(kerugian) kurs
mata uang asing -
bersih (3.599) (0,20) 4.930 0,35 (1.320) (0,07) (11.505) (0,84)
Keuntungan dan
kerugian lain-lain -
bersih 5.636 0,31 12.573 0,90 15.225 0,79 15.963 1,16
Jumlah
Penghasilan
(Beban) Lain-Lain (4.208) (0,23) 10.107 0,72 8.650 0,45 (786) (0,06)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, pendapatan (beban) lainnya -
neto konsolidasian Perseroan mengalami penurunan sebesar US$14,3 juta atau sebesar 141,6% dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari pendapatan sebesar
US$10,1 juta menjadi beban lainnya sebesar US$4,2 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
keuntungan dan kerugian lain-lain - bersih konsolidasian Perseroan dari sebesar US$4,9 juta pada periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 menjadi sebesar US$(3,6) juta pada periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, yang disebabkan oleh penurunan keuntungan
dan kerugian lain-lain - bersih.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, pendapatan (beban) lainnya - neto konsolidasian
Perseroan mengalami peningkatan sebesar US$9,4 juta atau sebesar 175,4% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dari beban lainnya sebesar US$0,8 juta menjadi pendapatan sebesar
US$8,6 juta, yang terutama disebabkan oleh penurunan kerugian atas nilai tukar mata uang asing.
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Beban
pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan
tarif pajak yang berlaku. Pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan liabilitas
dalam laporan keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam perhitungan laba
kena pajak. Liabilitas pajak tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak
tangguhan umumnya diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan sepanjang kemungkinan
besar bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. Beban pajak
tangguhan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tanggal laporan keuangan.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian manfaat (beban) pajak penghasilan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016, serta pada tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
40
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 40 2/22/18 9:39 PM
Page 63
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
Manfaat (Beban) pada tanggal 30 September 31 Desember
Pajak Penghasilan 2017 2016 2016 2015
US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%) US$’000 (%)
Pajak kini
Perseroan (72.283) (4,02) (72.417) (5,18) (94.562) (4,90) (19.069) (1,38)
SMI (6.946) (0,39) (5.548) (0,40) (7.604) (0,39) (398) (0,03)
Penyesuaian atas
pajak penghasilan
badan tahun
sebelumnya
SMI - - - - - - (1.665) (0,12)
Jumlah pajak kini (78.779) (4,38) (77.965) (5,58) (102.166) (5,29) (21.132) (1,53)
Manfaat (beban)
pajak tangguhan
Perseroan 795 0,04 3.335 0,24 2.654 0,14 (12.917) (0,94)
SMI 1.489 0,08 911 0,07 1.395 0,07 (893) (0,06)
PBI (6.208) (0,35) (914) (0,07) (2.311) (0,12) 5.299 0,38
Jumlah pajak
tangguhan (3.924) (0,22) 3.332 0,24 1.738 0,09 (8.511) (0,62)
Jumlah beban
pajak - bersih (82.703) (4,60) (74.633) (5,34) (100.428) (5,20) (29.643) (2,15)
Pada tanggal 14 Januari 2016, Perseroan dan Entitas Anak telah mendapat hasil pemeriksaan dari Direktur
Jenderal Pajak (“DJP”), yang menyatakan bahwa laba fiskal Perseroan tahun 2014 sebesar US$ 44,9 juta menjadi
sebesar US$ 60,9 juta.
Pada 29 November 2016, Perseroan dan Entitas Anak telah mendapat pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan
atas Proyek Perluasan Ethylene Cracker dari DJP, yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena
pajak sebanyak 30% dari jumlah yang diinvestasikan dalam aset tetap dengan total Rp 3,5 triliun (setara dengan
US$ 260,5 juta), yang diprorata 5% selama enam tahun produksi komersial.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Tarif beban pajak penghasilan sebagai persentase dari laba sebelum pajak adalah sebesar 24,8% dan 25,7%
pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan 2016. Pada periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, beban pajak penghasilan konsolidasian
Perseroan mengalami peningkatan sebesar US$8,1 juta atau sebesar 10,8% dibandingkan dengan periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$74,6 juta menjadi sebesar
US$82,3 juta, yang terutama disebabkan meningkatnya laba sebelum pajak pada periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2016.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015
Tarif beban pajak penghasilan sebagai persentase dari laba sebelum pajak adalah sebesar 53,0% dan 25,1%
pada tahun 2015 dan 2016. Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, beban pajak penghasilan
konsolidasian Perseroan mengalami peningkatan sebesar US$70,8 juta atau sebesar 239,2% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar US$29,6 juta menjadi sebesar
US$100,4 juta, yang terutama disebabkan meningkatnya laba sebelum pajak pada tahun 2016 dibandingkan
dengan tahun 2015.
Laba Bersih Periode Berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Dengan demikian, laba bersih periode berjalan sebesar US$250,6 juta pada periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2016 sebesar US$216,3 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
adalah sebesar US$250,2 juta pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017,
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebesar
US$216,2 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali PT Redeco Petrolin Utama
(“RPU”), anak perusahaan SMI, adalah sebesar US$0,3 juta pada periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2017, dibandingkan dengan laba bersih yang diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali
sebesar US$0,1 juta pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016.
41
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 41 2/22/18 9:39 PM
Page 64
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015
Dengan demikian, laba bersih periode tahun berjalan sebesar US$300,1 juta pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar
US$26,3 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk adalah sebesar US$300,0 juta pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2015 sebesar US$26,3 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali
RPU, anak perusahaan SMI, adalah sebesar US$0,1 juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016,
dibandingkan dengan kerugian sebesar US$0,1 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
3. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
Aset
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September
2017, 31 Desember 2016, dan 31 Desember 2015.
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal Pada tanggal
30 September 2017 31 Desember 2016 31 Desember 2015
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 633.456 298.763 96.835
Rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 12.004 10.398 12.764
Piutang usaha
Pihak berelasi 12.068 1.663 -
Pihak ketiga - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai 195.723 135.685 46.496
Piutang lain-lain 4.363 3.141 3.783
Persediaan - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 206.249 199.508 178.400
Pajak dibayar dimuka 32.502 23.676 66.302
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 29.295 19.692 12.054
Jumlah Aset Lancar 1.125.660 692.526 416.634
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - 3.504 5.813
Investasi pada entitas asosiasi 26.090 32.156 38.017
Uang muka pembelian aset tetap 11.300 3.101 13.278
Aset keuangan derivatif 1.541 1.500 659
Tagihan restitusi pajak 63.969 64.235 64.550
Rekening bank yang dibatasi
penggunaannya 9.068 12.953 12.953
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan 1.374.611 1.316.744 1.308.048
Aset tidak lancar lainnya 2.440 2.550 2.434
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.489.019 1.436.743 1.445.752
JUMLAH ASET 2.614.679 2.129.269 1.862.386
Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 30 September 2017, jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
sebesar US$485,4 juta atau sebesar 22,8% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016, dari sebesar
US$2.129,3 juta menjadi sebesar US$2.614,7 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada
piutang usaha kepada pihak berelasi, persediaan, uang muka, dan aset tetap yang diimbangi dengan penurunan
kas dan setara kas, aset pajak tangguhan dan investasi pada entitas asosiasi. Jumlah aset konsolidasian sebesar
US$2.614,7 juta pada tanggal 30 September 2017 terdiri atas aset lancar sebesar US$1.125,7 juta dan aset tidak
lancar sebesar US$1.489,0 juta. Beberapa aset yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
• Kas dan setara kas yang mengalami peningkatan sebesar US$334,7 juta atau sebesar 112,0% yang
disebabkan oleh peningkatan kas dari penerbitan saham yang dikompensasi dengan penggunaan kas untuk
perolehan aset tetap, pelunasan utang bank jangka panjang, pembayaran dividen dan pembayaran bunga
dan beban keuangan;
• Piutang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$70,4 juta atau sebesar 51,3% yang disebabkan oleh
peningkatan penjualan kepada pihak ketiga dan pihak berelasi;
• Pajak dibayar dimuka yang mengalami peningkatan sebesar US$8,8 juta atau sebesar 37,3% yang
disebabkan oleh peningkatan Pajak Pertambahan Nilai - bersih;
• Aset pajak tangguhan yang mengalami penurunan sebesar US$3,5 juta atau sebesar 100% yang disebabkan
oleh pembebanan aset pajak tangguhan PBI;
42
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 42 2/22/18 9:39 PM
Page 65
• Uang muka pembelian aset tetap yang mengalami peningkatan sebesar US$8,1 juta atau sebesar 264,4%
sehubungan dengan penambahan aset tetap Perseroan;
• Rekening bank yang dibatasi penggunaannya yang mengalami peningkatan sebesar US$3,9 juta atau
sebesar 30,0% yang disebabkan oleh peningkatan penempatan dana pada rekening bank yang dibatasi
penggunaannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit Perseroan dengan bank; dan
• Aset tetap yang mengalami peningkatan sebesar US$57,9 juta atau sebesar 4,4% yang terutama disebabkan
oleh penambahan aset tetap Perseroan berupa tanah, kendaraan bermotor dan mesin yang dalam
pembangunan.
Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015
Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami peningkatan
sebesar US$266,9 juta atau sebesar 14,3% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar
US$1.862,4 juta menjadi sebesar US$2.129,3 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada
kas dan setara kas, piutang usaha pihak ketiga, dan persediaan yang diimbangi dengan penurunan aset, terutama
berasal dari pajak dibayar dimuka, investasi pada entitas asosiasi, dan uang muka pembelian aset tetap. Jumlah
aset konsolidasian sebesar US$2.129,3 juta pada tanggal 31 Desember 2016 terdiri dari aset lancar sebesar
US$692,5 juta dan aset tidak lancar sebesar US$1.436,7 juta. Beberapa aset yang mengalami perubahan yang
signifikan adalah:
• Kas dan setara kas yang mengalami peningkatan sebesar US$201,9 juta atau sebesar 208,5% yang
disebabkan oleh peningkatan aktivitas penjualan dan laba pada tahun 2016;
• Piutang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$90,8 juta atau sebesar 66,1% yang disebabkan oleh
peningkatan aktivitas penjualan kepada pihak ketiga;
• Persediaan yang mengalami peningkatan sebesar US$21,1 juta atau sebesar 11,8% yang disebabkan oleh
kenaikan volume persediaan naphtha;
• Pajak dibayar dimuka yang mengalami peningkatan sebesar US$42,6 juta atau sebesar 64,3% yang
disebabkan oleh penerimaan restitusi pajak penghasilan badan;
• Aset pajak tangguhan yang mengalami peningkatan sebesar US$2,3 juta atau sebesar 39,7% yang
disebabkan oleh pembebanan aset pajak tangguhan pada tahun 2016;
• Investasi pada entitas asosiasi yang mengalami penurunan sebesar US$5,9 juta atau sebesar 15,4% yang
disebabkan oleh kerugian bersih entitas asosiasi SRI; dan
• Uang muka pembelian aset tetap yang mengalami penurunan sebesar US$10,2 juta atau sebeasr 76,6% yang
disebabkan oleh penyelesaian proyek perluasan Perseroan.
Liabilitas
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 September 2017, 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015.
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal Pada tanggal
30 September 2017 31 Desember 2016 31 Desember 2015
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank - - 50.800
Utang usaha
Pihak berelasi 4.527 25.293 87.869
Pihak ketiga 413.243 318.812 139.955
Utang lain-lain 2.110 157 15.931
Utang pajak 11.045 34.036 1.839
Biaya yang masih harus dibayar 5.766 3.880 6.089
Uang muka pelanggan 893 8.631 4.800
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 77.959 63.113 70.470
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 515.543 453.922 377.753
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 141.266 141.467 146.098
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 241.379 325.276 426.459
Utang obligasi 36.768 36.594 -
Liabilitas keuangan derivatif 287 40 677
Liabilitas imbalan pasca kerja 32.915 28.139 22.426
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.273 2.163 2.127
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 454.888 533.679 597.787
JUMLAH LIABILITAS 970.431 987.601 975.540
43
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 43 2/22/18 9:39 PM
Page 66
Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 30 September 2017, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
penurunan sebesar US$17,2 juta atau sebesar 1,7% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016, dari
sebesar US$987,6 juta menjadi sebesar US$970,4 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang
bank Perseroan yang telah dilunasi pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2017. Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak sebesar US$970,4 juta pada tanggal
30 September 2017 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar US$515,5 juta dan liabilitas jangka panjang
sebesar US$454,9 juta. Beberapa liabilitas yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
• Utang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$73,7 juta atau sebesar 21,4% yang sejalan dengan
peningkatan aktivitas produksi dan penjualan Perseroan;
• Utang pajak yang mengalami penurunan sebesar US$23,0 juta atau sebesar 67,6% yang terutama
disebabkan oleh pelunasan utang pajak penghasilan badan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2016;
• Utang bank jangka panjang yang mengalami penurunan sebesar US$69,1 juta atau sebesar 17,8% yang
terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman berjangka kepada beberapa bank; dan
• Liabilitas imbalan pasca kerja yang mengalami peningkatan sebesar US$4,8 juta atau sebesar 17,0% yang
terutama disebabkan oleh biaya bunga dan keuntungan dan kerugian aktuarial yang timbul dari perubahan
asumsi keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015
Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak mengalami
peningkatan sebesar US$12,1 juta atau sebesar 1,2% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015, dari
sebesar US$975,5 juta menjadi sebesar US$987,6 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pada beberapa liabilitas jangka pendek Perseroan mencakup utang usaha kepada pihak ketiga dan utang pajak,
yang diimbangi dengan penurunan beberapa liabilitas jangka panjang mencakup utang bank dan estimasi biaya
pembongkaran aset tetap. Jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak sebesar US$987,6 juta pada
tanggal 31 Desember 2016 terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar US$453,9 dan liabilitas jangka panjang
sebesar US$533,7 juta. Beberapa liabilitas yang mengalami perubahan yang signifikan adalah:
• Utang bank yang mengalami penurunan sebesar US$50,8 juta atau sebesar 100% yang disebabkan oleh
pelunasan utang bank ke The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, The Siam Commercial
Bank Public Company Ltd, dan Bank DBS Ltd, Singapura;
• Utang usaha yang mengalami peningkatan sebesar US$116,3 juta atau sebesar 51,0% yang sejalan dengan
peningkatan aktivitas produksi dan penjualan Perseroan pada tahun 2016;
• Utang lain-lain yang mengalami penurunan sebesar US$15,7 juta atau sebesar 99,0% yang telah dibayarkan
Perseroan;
• Utang pajak yang mengalami peningkatan sebesar US$32,2 juta atau sebesar 1.750,8% yang disebabkan
oleh peningkatan pajak penghasilan badan Perseroan dan Entitas Anak;
• Utang bank jangka panjang yang mengalami penurunan sebesar US$101,2 juta atau sebesar 23,7% yang
telah dilunasi oleh Perseroan;
• Utang obligasi yang mengalami peningkatan sebesar US$36,6 juta atau sebesar 100% yang disebabkan oleh
penerbitan obligasi oleh Perseroan; dan
• Liabilitas imbalan pasca kerja yang mengalami peningkatan sebesar US$5,7 juta atau sebesar 25,4% yang
terutama disebabkan oleh perubahan nilai kini kewajiban akibat keuntungan dan kerugian aktuarial yang
timbul dari perubahan asumsi keuangan, biaya jasa kini, dan biaya bunga.
Ekuitas
Tabel di bawah ini menjelaskan ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2017, 31 Desember
2016 dan 31 Desember 2015.
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal Pada tanggal
30 September 2017 31 Desember 2016 31 Desember 2015
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik Entitas Induk
Modal saham 380.947 359.989 359.989
Tambahan modal disetor 459.075 108.675 108.675
Penghasilan komprehensif lain (4.653) (2.771) (1.083)
Saldo laba:
Ditentukan penggunaannya 13.039 7.039 5.639
Tidak ditentukan penggunaannya 789.230 662.066 406.884
Jumlah ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 1.637.638 1.134.998 880.104
Kepentingan nonpengendali 6.610 6.670 6.742
JUMLAH EKUITAS 1.644.248 1.141.668 886.846
44
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 44 2/22/18 9:39 PM
Page 67
Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016
Posisi ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar
US$502,6 juta atau sebesar 22,8% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, dari sebesar
US$1.141,7 juta menjadi sebesar US$1.644,2 juta. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan saldo laba
sejak kuasi-reorganisasi pada tanggal 31 Desember 2016 yang sejalan dengan dicatatkannya laba periode
berjalan Perseroan pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dan
tambahan modal disetor sehubungan dengan PUT II.
Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015
Posisi ekuitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar
US$254,8 juta atau sebesar 28,7% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar
US$886,8 juta menjadi sebesar US$1.141,7 juta. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan saldo laba
sejak kuasi-reorganisasi pada tanggal 31 Desember 2006 yang sejalan dengan dicatatkannya laba tahun berjalan
Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian arus kas untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2017 dan 2016, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Tahun yang berakhir pada tanggal
September 31 Desember
2017 2016 2016 2015
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 295.328 347.937 475.893 104.714
Kas bersih digunakan untuk aktivitas
investasi (121.211) (40.481) (68.982) (238.046)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan
untuk) aktivitas pendanaan 160.576 (206.233) (204.983) 22.228
Kenaikan (penurunan) bersih kas dan
setara kas 334.693 101.223 201.928 (111.104)
Arus Kas Diperoleh Dari Aktivitas Operasi
Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi termasuk penerimaan kas dari pelanggan dan restitusi pajak yang
diterima. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi termasuk pembayaran kas kepada pemasok, direksi
dan karyawan dan pembayaran pajak penghasilan Perseroan.
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas operasi adalah sebesar US$295,3 juta, yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
US$1.719,5 juta dan dikurangkan dengan pembayaran kas kepada pemasok dan direksi dan karyawan, masing-
masing sebesar US$1.273,6 juta dan US$61,6 juta. Selain itu, Perseroan juga menerima kas dari restitusi pajak
sebesar US$14,3 juta dan membayar pajak penghasilan sebesar US$103,3 juta. Kas bersih diperoleh dari aktivitas
operasi pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 mengalami penurunan
sebesar 15,1% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016,
dari sebesar US$347,9 juta menjadi sebesar US$295,3 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan
pembayaran pajak penghasilan pada periode di tahun 2017.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi adalah
sebesar US$475,9 juta, yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar US$1.843,3 juta dan
dikurangkan dengan pembayaran kas kepada pemasok dan direksi dan karyawan, masing-masing sebesar
US$1.300,4 juta dan US$52,0 juta. Selain itu, Perseroan juga menerima kas dari restitusi pajak sebesar US$54,2
juta dan membayar pajak penghasilan sebesar US$69,2 juta. Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar 354,5% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dari sebesar US$104,7 juta menjadi sebesar
US$475,9 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan signifikan pada penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Kas yang digunakan untuk aktivitas investasi berasal dari akuisisi investasi sementara dan akuisisi aset tetap. Kas
yang diperoleh dari aktivitas investasi termasuk pendapatan dari penjualan investasi sementara, penerimaan
penghasilan dari penjualan properti dan aset tetap.
45
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 45 2/22/18 9:39 PM
Page 68
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi adalah sebesar US$121,2 juta, yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar US$114,4
juta, pembayaran uang muka pembelian aset tetap sebesar US$11,3 juta, penempatan pada rekening bank yang
dibatasi penggunaannya sebesar US$2,3 juta, dan kas yang diterima dari penerimaan bunga sebesar US$2,2 juta.
Kas bersih yang digunakan dari aktivitas investasi pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar 199,4]% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari sebesar US$40,5 juta menjadi sebesar US$121,2 juta, yang
terutama disebabkan peningkatan signifikan kas yang digunakan untuk perolehan aset tetap.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
adalah sebesar US$69,0 juta, yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar US$65,4 juta, pembayaran
beban bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap sebesar US$4,8 juta, pembayaran uang muka pembelian aset tetap
sebesar US$3,1 juta, dan penarikan pada rekening bank yang dibatasi penggunaannya sebesar US$2,4 juta,
penerimaan bunga sebesar US$1,9 juta, dan penerimaan dari penjualan aset tetap sebesar US$0,1 juta. Kas
bersih yang digunakan dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
mengalami penurunan sebesar 71,0% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015,
dari sebesar US$238,0 juta menjadi sebesar US$69,0 juta, yang terutama disebabkan oleh penurunan kas yang
digunakan untuk perolehan aset tetap, pembayaran beban bunga yang dikapitalisasi ke aset tetap, dan tidak
adanya penambahan investasi pada entitas asosiasi pada tahun 2016.
Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan
Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan termasuk pembayaran utang bank jangka panjang dan jangka
pendek, pembayaran bunga dan beban keuangan serta pembayaran biaya transaksi. Kas yang diterima dari
aktivitas pendanaan termasuk penerimaan dari utang bank jangka panjang dan pendek serta penerimaan dari
utang obligasi.
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan adalah sebesar US$160,6 juta, yang berasal dari penerimaan dari penerbitan saham sebesar
US$377,3 juta serta dan dikompensasi dengan pembayaran biaya emisi saham sebesar US$5,9 juta, pembayaran
utang bank jangka panjang sebesar US$73,3 juta, pembayaran dividen Perseroan sebesar US$117,1 juta,
pembayaran dividen Entitas Anak sebesar US$0,4 juta, dan pembayaran bunga dan beban keuangan sebesar
US$20,1 juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar 177,7% dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dari kas digunakan sebesar US$206,2 juta
menjadi kas diterima sebesar US$160,6 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran dividen
yang dibayarkan pada tahun 2017.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
adalah sebesar US$205,0 juta, dengan penerimaan utang bank jangka pendek dan jangka panjang masing-masing
sebesar US$220,1 juta dan US$199,8 juta, penerimaan utang obligasi sebesar US$37,5 juta, pembayaran utang
bank jangka pendek dan jangka panjang masing-masing sebesar US$270,9 juta dan US$309,6 juta, pembayaran
dividen Perseroan dan Entitas Anak masing-masing sebesar US$43,4 juta dan US$0,2 juta, pembayaran bunga
dan beban keuangan sebesar US$27,9 juta, pembayaran utang pembelian aset tetap sebesar US$6,9 juta, dan
pembayaran biaya perolehan pinjaman sebesar US$3,5 juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar 1.022,2%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dari kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan sebesar US$22,2 juta menjadi kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
US$205,0 juta, yang terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran utang bank jangka pendek dan jangka
panjang di tahun 2016.
5. BELANJA MODAL
Belanja Modal Historis
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, belanja modal Perseroan adalah
sebesar US$56,6 juta untuk proyek-proyek debottlenecking dan perluasan, peningkatan pabrik dan lainnya, dan
TAM.
Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2017 dan 2016, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
46
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 46 2/22/18 9:39 PM
Page 69
(dalam jutaan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Tahun yang berakhir pada tanggal
September 31 Desember
2017 2016 2016 2015
Debottlenecking dan perluasan 44,0 58,2 22,2 124,9
Peningkatan pabrik dan lainnya 12,5 67,5 43,2 53,0
Turn Around Maintenance - - 7,9 45,9
Jumlah Belanja Modal 56,6 125,7 73,4 223,8
47
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 47 2/22/18 9:39 PM
Page 70
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan (dahulu bernama PT Tri Polyta Indonesia Tbk.), berdomisili di Jakarta Barat, adalah perusahaan
penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan CA berdasarkan Akta Penggabungan
No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta,
dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011 (“Penggabungan"). Berdasarkan
anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri, petrokimia, perdagangan,
angkutan dan jasa. Entitas Anak Perseroan, yakni SMI, PBI, Altus, dan RPU masing-masing bergerak dalam
bidang produksi styrene monomer dan produksi ethylbenzene, produksi butadiene dan raffinate, keuangan, dan
jasa tangki penyimpanan. Kegiatan usaha SMI dan PBI sangat berkaitan dengan kegiatan usaha petrokimia yang
dijalankan oleh Perseroan, sedangkan Altus adalah Entitas Anak yang dibentuk khusus untuk tujuan keuangan
dan RPU menyediakan jasa tangki penyimpanan dan jasa pengangkutan dengan saluran pipa dan jasa
pengelolaan dermaga.
Perseroan didirikan dengan nama PT Tri Polyta Indonesia Tbk., berdomisili di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta,
dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diubah oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para
Pesero Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat
di hadapan J.L Waworuntu, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menkumham) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-TH.88 tanggal
29 Februari 1988, dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni
1988 di bawah No. 639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta Pendirian”).
Pada saat pendirian, berdasarkan Akta Pendirian, susunan permodalan PT Tri Polyta Indonesia Tbk adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp132.750.000.000
Modal Ditempatkan : Rp132.750.000.000
Modal Disetor : Rp132.750.000.000
Modal Dasar tersebut terbagi atas 59.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp2.250.000 per saham.
Susunan pemegang saham PT Tri Polyta Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp2.250.000 per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 59.000 132.750.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sudwikatmono 5.900 13.275.000.000 10,00
Ibrahim Risjad 8,850 19.912.500.000 15,00
Sudono Salim 5.900 13.275.000.000 10,00
Anthony Salim 8.850 19.912.500.000 15,00
Henry Pribadi 8.850 19.912.500.000 15,00
Henry Liem 5.900 13.275.000.000 10,00
Andry Pribadi 5.900 13.275.000.000 10,00
Wilson Pribadi 5.900 13.275.000.000 10,00
Henry Halim 1.180 2.655.000.000 2,00
Hendra Liem 1.770 3.982.500.000 3,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 59.000 132.750.000.000 100,00
Saham dalam Portepel
48
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 48 2/22/18 9:39 PM
Page 71
Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagaimana termuat
dalam:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 18 tanggal 8 Juni 2015 dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0947454 tanggal 1 Juli 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-3527509.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 1 Juli 2015 (”Akta No. 18/2015”). Berdasarkan
Akta No. 18/2015, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan dan penyusunan kembali
seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/2014 dan
POJK No. 33/2014.
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 3 tanggal 2 Mei 2017, dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0138287 tanggal 22 Mei 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0065261.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 (”Akta No. 3/2017”). Berdasarkan
Akta No. 3/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3) Anggaran
Dasar Perseroan.
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 83 tanggal 29 September 2017,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0176068 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0121662.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 September 2017 (”Akta
No. 83/2017”). Berdasarkan Akta No. 83/2017, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan hal-hal sebagai
berikut (i) realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam PUT II adalah sebesar 279.741.494 saham,
sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan meningkat menjadi sebesar 3.566.704.052 saham
dan (ii) perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017 (”Akta
No. 7/2017”). Berdasarkan Akta No. 7/2017, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui (i)
pemecahan nilai nominal saham dari Rp1.000 per saham menjadi Rp200 per saham atau dengan rasio 1:5
dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu berusaha dalam
bidang industri, petrokimia, perdagangan, angkutan dan jasa.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km.
123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, SMI, Entitas Anak, memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Bojonegara,
Desa Mangunreja, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten 42456 dan PBI, Entitas Anak, memiliki 1
pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447.
B. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 7/2017 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh
PT Raya Saham Registra selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 61.323.928.320 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Barito Pacific* 7.401.917.600 1.480.383.520.000 41,506
SCG Chemicals Company Limited 5.451.715.305 1.090.343.061.000 30,570
Prajogo Pangestu 2.631.290.595 526.258.119.000 14,755
Marigold Resources Pte. Ltd. 846.810.930 169.362.186.000 4,748
Erwin Ciputra (Presiden Direktur) 16.380.700 3.276.140.000 0,092
Lim Chong Thian (Direktur) 143.775 28.755.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.485.261.355 297.052.271.000 8,328
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 17.833.520.260 3.566.704.052.000 100,000
Saham dalam Portepel 43.490.408.060 8.698.081.612.000
Keterangan:
* 2.493.351.065 saham Barito Pacific di Perseroan sedang digadaikan kepada Bangkok Bank Public Company Limited berdasarkan Perjanjian
Gadai Atas Saham sebagaimana ternyata dalam Akta No. 36 tanggal 24 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Drs. Soebiantoro, S.H., Notaris
di Jakarta jo. Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 6 November 2017 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188468 tanggal 7 November 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0140633.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.
49
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 49 2/22/18 9:39 PM
Page 72
C. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 30 September 2017 kira-kira 89% dari karyawan Perseroan merupakan anggota Serikat Buruh
Perseroan. Perseroan telah menandatangani perjanjian kerja bersama dengan Serikat Buruh yang mengatur
mekanisme kesejahteraan karyawan Perseroan, insentif kerja, upah lembur, dana pensiun, tunjangan kesehatan,
bonus kinerja tahunan dan liburan. Perseroan pada umumnya menegosiasikan perjanjian kerja bersama setiap
dua tahun sekali dan menandatangani perjanjian kerja bersama terbaru di tahun 2017. Hubungan Perseroan
dengan karyawan Perseroan pada umumnya berlangsung baik dan belum pernah terdapat gugatan, pemogokan
dan gangguan ketenagakerjaan oleh serikat buruh selama tiga tahun terakhir.
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak
a) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2017 2016 2015 2014
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 618 548 533 494
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 229 210 214 203
SMU dan sederajat 613 622 661 634
SD dan SMP 17 17 20 20
Entitas Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 74 71 69 64
Sarjana Muda (D3) 30 30 31 30
SMU dan sederajat 173 176 174 171
SD dan SMP 14 17 18 22
Jumlah 1.768 1.691 1.720 1.638
b) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2017 2016 2015 2014
Perseroan
Direktur 7 7 7 7
Eksekutif senior 4 4 4 3
Manajer 155 137 129 127
Pelaksana 1.311 1.249 1.288 1.214
Entitas Anak
Eksekutif senior - - - -
Manajer 22 19 18 18
Pelaksana 269 275 274 269
Jumlah 1.768 1.691 1.720 1.638
c) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2017 2016 2015 2014
Perseroan
≥ 50 tahun 166 139 122 104
40-49 tahun 589 588 586 543
30-39 tahun 324 300 343 354
≤ 29 tahun 398 370 377 350
Entitas Anak
≥ 50 tahun 38 34 28 24
40-49 tahun 150 151 143 139
30-39 tahun 63 67 70 72
≤ 29 tahun 43 42 51 52
Jumlah 1.768 1.691 1.720 1.638
d) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai
30 September 31 Desember
Keterangan
2017 2016 2015 2014
Perseroan
Tetap 1.406 1.330 1.322 1.280
Kontrak 71 67 106 71
Entitas Anak
Tetap 290 285 285 281
Kontrak 4 9 7 6
Jumlah 1.768 1.691 1.720 1.638
50
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 50 2/22/18 9:39 PM
Page 73
e) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2017 2016 2015 2014
Perseroan
Jakarta 192 178 171 171
Cilegon 1.257 1.208 1.257 1.180
Bojonegara 21 11 - -
Entitas Anak
Jakarta 17 17 18 17
Cilegon 39 39 32 28
Bojonegara 235 238 242 242
Jumlah 1.761 1.691 1.720 1.638
f) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2017 2016 2015 2014
Perseroan
Direktur 7 7 7 7
Manajer senior 4 4 4 3
Manajer umum 24 22 20 20
Manajer 131 115 109 107
Pengawas 171 157 169 170
Mekanik, teknisi, ahli mesin, petugas 669 654 680 626
Operator, juru tulis 471 438 439 418
Entitas Anak
Manajer senior - - - -
Manajer umum 2 2 3 3
Manajer 20 17 15 15
Pengawas 25 26 19 18
Mekanik, teknisi, ahli mesin, petugas 82 88 80 78
Operator, juru tulis 162 161 175 173
Jumlah 1.768 1.684 1.713 1.638
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai berikut:
1. Nama : KULACHET DHARACHANDRA
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Wakil Presiden Direktur
No. IMTA : KEP.24140/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 16 Juli 2018
No. KITAS : 2C21JE4678-R berlaku s/d 16 Juli 2018
2. Nama : PIBOON SIRINANTANAKUL
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Direktur Produksi
No. IMTA : KEP.18191/MEN/P/IMTA/2016 berlaku s/d 22 November 2017 dan
KEP.70874/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 31 Oktober 2018
No. KITAS : 2C21AF3670-R berlaku s/d 31 Oktober 2018
3. Nama : LIM CHONG THIAN
Kewarganegaraan : Malaysia
Jabatan : Direktur Keuangan
No. IMTA : KEP.40411/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 18 Agustus 2018
No. KITAS : 2C21JE8188-R berlaku s/d 18 Agustus 2018
4. Nama : SIRIWAT LIMPAIBOON
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Sr. Project Manager
No. IMTA : KEP.24142/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
No. KITAS : 2C11AE0143-R berlaku s/d 3 Mei 2018
5. Nama : LIM HUI HUI
Kewarganegaraan : Singapore
Jabatan : Marketing Manager
No. IMTA : KEP.49017/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 03 September 2018
No. KITAS : 2C21JE0021AR berlaku s/d 03 September 2018
51
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 51 2/22/18 9:39 PM
Page 74
6. Nama : PETER BONNY ANAK SALLEH
Kewarganegaraan : Malaysia
Jabatan : General Manager
No. IMTA : KEP.64519/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 06 Oktober 2018
No. KITAS : 2C21JE2273AR berlaku s/d 06 Oktober 2018
7. Nama : WORAPON KITPREECHAWANICH
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Research and Development Manager
No. IMTA : KEP.01312/MEN/B/IMTA/2017 berlaku s/d 14 Maret 2018
No. KITAS : 2C21JD0299-R berlaku s/d 14 Maret 2018
8. Nama : CHATCHAI PATHUMPONGSOTHORN
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Chemical Formulation Engineer
No. IMTA : KEP.51567/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 14 Agustus 2018
No. KITAS : 2C21AE0323-R berlaku s/d 14 Agustus 2018
9. Nama : CHANWIT LAOHAUDOMCHOK
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Safety & Environment Manager
No. IMTA : KEP.26132/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 16 Juli 2018
No. KITAS : 2C21AF2455-R berlaku s/d 16 Juli 2018
10. Nama : CHAKKAPONG PUNPRASITWECH
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : General Manager
No. IMTA : KEP.64516/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 2 Oktober 2018
No. KITAS : 2C21AF3436-R berlaku s/d 2 Oktober 2018
11. Nama : KASANA KAEWWIJIT
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Chemical Process Instrumentation Engineer
No. IMTA : KEP.66381/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 02 Oktober 2018
No. KITAS : 2C21AF3383-R berlaku s/d 02 Oktober 2018
12. Nama : MONGKOL SANGKRAJANG
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Chemical Process Engineer
No. IMTA : KEP.66382/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 02 Oktober 2018
No. KITAS : 2C21AF3605-R berlaku s/d 02 Oktober 2018
13. Nama : TANAKORN WONGJANSOM
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Chemical Process Instrumentation Engineer
No. IMTA : KEP.64517/MEN/P/IMTA/2017 berlaku s/d 30 September 2018
No. KITAS : 2C21AF3380-R berlaku s/d 30 September 2018
14. Nama : SARAWUT RUEANGSIL LAPANUNT
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Chemical Formulation Engineer
No. IMTA : KEP.9442/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
No. KITAS : 2C11AF0771-R berlaku s/d 2 April 2018
15. Nama : POOMPICH SRIPUTTHIMETH
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Chemical Process Engineer
No. IMTA : KEP.19456/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
No. KITAS : 2C11AF0929-R berlaku s/d 24 April 2018
16. Nama : RAKPHON SOOKSIRI
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Operation Manager
No. IMTA : KEP.09954/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
No. KITAS : 2C11AF0770-R berlaku s/d 2 April 2018
52
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 52 2/22/18 9:39 PM
Page 75
17. Nama : THONGCHAN SANGUANWONG
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Business Development Manager
No. IMTA : KEP.10380/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
No. KITAS : 2C11JD0959-R berlaku s/d 16 April 2018
18. Nama : PONGSAK RATTANASUWAN
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Polyethylene Project Manager
No. IMTA : KEP.52422/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
No. KITAS : 2C11AF2091-R berlaku s/d 13 Agustus 2018
19. Nama : PARAMAWAJEE SUKONSAKOON
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Instrument Lead Engineer
No. IMTA : KEP.52424/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
No. KITAS : 2C11AF2090-R berlaku s/d 13 Agustus 2018
20. Nama : SOMSAK TOOMMAKORN
Kewarganegaraan : Thailand
Jabatan : Project Manager
No. IMTA : KEP.52423/MEN/B/IMTA/2017 berlaku 12 bulan sejak tanggal tanda masuk
No. KITAS : 2C11AF2089-R berlaku s/d 13 Agustus 2018
53
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 53 2/22/18 9:39 PM
Page 76
D. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
54
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 54 2/22/18 9:39 PM
Page 77
E. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak, dan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:
Barito
Nama Perseroan SCG Marigold SMI PBI Altus RPU CAP-2
Pacific
Djoko Suyanto PK / KI - - - - - - - -
Tan Ek Kia WPK / KI - - - - - - - -
Ho Hon Cheong K / KI - - - - - - - -
Loeki S. Putra K - - - - - - - -
Agus Salim Pangestu K PD - - - - - - -
Chaovalit Ekabut K - D - - - - - -
Cholanat Yanaranop K - D - - - - - -
Erwin Ciputra PD - - - PD PD D - PD
Kulachet Dharachandra WPD - - - WPD WPD - WPK WPD
Baritono Prajogo Pangestu WPD - - - PK PK - - PK
Lim Chong Thian D - - - K D D - D
Piboon Sirinantanakul D - - - D D - - D
Fransiskus Ruly Aryawan D - - - D D - - D
Suryandi D / DI - - - - - - - -
Suhat Miyarso - - - - - K - - K
Muntalip Santoso - - - - - - - PD -
Hadi Fernandes - - - - - - - WPD -
Salikim - - - - - - - D -
Adli Nurtjahja - - - - - - - D -
Rudy Suparman - WPD - - - - - - -
Henky Susanto - DI - - - - - - -
Salwati Agustina - D - - - - - - -
Prajogo Pangestu - PK - - - - - - -
Harlina Tjandinegara - K - - - - - - -
Alimin Hamdy - KI - - - - - - -
Sukarman - - - - - - - PK -
Tanawong Areeratchakul - - D - - - - - -
Roongrote Rangsiyopash - - D - - - - - -
Somchai Wangwattapanich - - D - - - - - -
Aree Chavalitcheewingul - - D - - - - - -
Stanley Gan Guan Hong - - - D - - - - -
Yap Chian Heng - - - - - - D - -
PK : Presiden Komisaris/Komisaris Utama PD : Presiden Direktur/Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris/Wakil WPD : Wakil Presiden Direktur/Wakil
Komisaris Utama Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen DI : Direktur Independen
F. Keterangan Tambahan Mengenai Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak sebagai berikut:
Pendapatan
Entitas Anak
Nama Entitas Kegiatan Status Tahun
No. Domisili Pendirian Kepemilikan terhadap
Anak Usaha Operasional Penyertaan
Pendapatan
Konsolidasian
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Langsung
1. PT Styrindo Jakarta Industri Beroperasi 1991 99,99% 2007 18,0%
Mono Barat styrene
Indonesia monomer dan
ethylbenzene
2. Altus Capital Singapur Keuangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 -
Pte. Ltd. a
3. PT Petrokimia Jakarta Industri Beroperasi 2010 99,98% 2010 10,8%
Butadiene Barat butadiene
Indonesia raffinate
4. PT Chandra Jakarta Olefin Pengemba 2017 99,00% 2017 -
Asri Perkasa Barat ngan
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Tidak Langsung
1. PT Redeco Jakarta Sewa tangki Beroperasi 1983 50,75% 2007 -
Petrolin Utama Selatan dan jasa melalui SMI
pengelolaan
dermaga
55
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 55 2/22/18 9:39 PM
Page 78
1. SMI
SMI didirikan berdasarkan Akta No. 388 tanggal 23 Juni 1990 sebagaimana diubah oleh Akta No. 226 tanggal
19 Februari 1991, keduanya dibuat dihadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 02-850.HT.01.01-TH.91 tanggal 14 Maret 1991, didaftarkan
di buku register di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 12 April 1991 di bawah No. 674/1991 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 9292.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir SMI dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 30 tanggal 19 Februari 2014, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
13134.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal 8 April 2014 dan telah didaftarkan di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0028130.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 8 April 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 47 tanggal 13 Juni 2014, Tambahan No. 21307 (“Akta No. 30/2014”). Berdasarkan Akta No. 30/2014,
para pemegang saham SMI telah menyetujui untuk mengubah (i) Pasal 3 Anggaran Dasar SMI mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha; (ii) Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar SMI mengenai komposisi anggota Direksi;
dan (iii) Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar SMI mengenai wewenang Direksi untuk bertindak mewakili SMI.
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 001/LGL SMI/SH
RES/I/2018 tanggal 15 Januari 2018, para pemegang saham SMI telah menyetujui perubahan Pasal 14 ayat (1)
Anggaran Dasar SMI mengenai tugas dan wewenang Direksi.
Kantor pusat SMI berlokasi di Jakarta dengan alamat Wisma Barito Pacific Tower A Lt.7, Jalan Letnan Jenderal
S. Parman Kav. 62-63, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat 11410. Pabrik yang dioperasikan SMI berlokasi di Desa
Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Daerah Tingkat II, Serang, Banten.
Kegiatan Usaha
SMI merupakan produsen styrene monomer. Styrene monomer merupakan hidrokarbon aromatik (aromatic
hydrocarbon) yang, di bawah kondisi normal, merupakan cairan yang bening, tanpa warna, dan mudah terbakar.
Styrene monomer juga dapat diproduksi dengan proses alkylation dari benzene dan ethylene dan kemudian
melalui proses dehidrogenisasi. Produk sampingan dari styrene monomer adalah polymer berbasis styrene, plastik
dan elastomers, sebagaimana juga ada polystyrene, acrylonitrile butadiene styrene, styrene-acrylonitrile, SBR,
unsaturated polyester resins dan styrene butadiene lattices. Umumnya penggunaan akhir dari produk-produk ini
seperti gelas sekali pakai, wadah-wadah (containers) dan plastik-plastik yang memiliki daya tahan tinggi seperti
kaset dan mainan.
Pabrik styrene monomer yang dijalankan oleh SMI menggunakan 2 (dua) jalur produksi dengan kombinasi
kapasitas terpasang sebesar 340 kt per tahun.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 171
tanggal 31 Juli 2007, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris Pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-02503 HT.01.04-
TH.2007 tanggal 7 November 2007 dan telah didaftarkan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jakarta
Barat selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan
No. 09.02.1.24.32891 tanggal 24 Juni 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 86 tanggal 24 Oktober 2008, Tambahan No. 21256 jo. Akta Pernyataan Pemegang Saham SMI No. 23 tanggal
7 Februari 2011 dibuat di hadapan Sutjipto, SH., Notaris di Jakarta serta Daftar Pemegang Saham SMI tanggal
18 September 2013, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.737.000 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 363.820 631.955.340.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 323.815 562.466.655.000 99,99
PT Semesta Cipta Abadi 5 8.685.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 323.820 562.475.340.000 100,00
Saham dalam Portepel 40.000 69.480.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 23 tanggal 15 September 2016 dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0082182
tanggal 22 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
0110616.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 22 September 2016, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMI adalah
sebagai berikut:
56
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 56 2/22/18 9:39 PM
Page 79
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Kulachet Dharachandra
Direktur : Piboon Sirinantanakul
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMI sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai dengan
16 September 2019.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari
Laporan Keuangan Konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2017 dan 2016 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
Laporan Keuangan Konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
30 September 2017 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Satrio Bing Eny & Rekan (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang ditandatangani oleh
Bing Harianto, SE. Laporan Keuangan Konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir 30 September 2016 tidak diaudit.
Laporan Keuangan Konsolidasian SMI dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 telah
diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio & Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang
ditandatangani oleh Bing Harianto, SE.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal Pada tanggal
30 September 2017 31 Desember 2016 31 Desember 2015
Jumlah Aset 290.218 278.928 266.271
Jumlah Liabilitas 51.116 48.472 44.555
Jumlah Ekuitas 239.102 230.456 221.716
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Tahun yang berakhir pada tanggal
September 31 Desember
2017 20161) 2016 2015
Pendapatan bersih 325.134 222.809 291.486 257.531
Beban pokok pendapatan 299.039 205.882 (268.026) (247.015)
Laba kotor 26.095 16.927 23.460 10.516
Laba periode berjalan 9.361 6.001 9.138 (2.275)
Jumlah laba komprehensif periode berjalan 9.014 5.913 8.984 (2.852)
Keterangan:
1) tidak diaudit
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016
Posisi aset konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar
US$11,3 juta atau sebesar 4,0% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama
disebabkan oleh peningkatan piutang usaha pihak ketiga yang sejalan dengan peningkatan penjualan. Posisi
liabilitas konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar
US$2,6 juta atau sebesar 5,4% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama
57
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 57 2/22/18 9:39 PM
Page 80
disebabkan oleh peningkatan utang usaha. Posisi ekuitas konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal
30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$8,6 juta atau sebesar 3,8% jika dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama disebabkan oleh penurunan saldo defisit yang disebabkan
oleh pencatatan laba oleh SMI dan Entitas Anak.
Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015
Posisi aset konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar
US$12,6 juta atau sebesar 4,8% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama
disebabkan oleh peningkatan pada kas dan setara kas dan piutang usaha pihak ketiga. Posisi liabilitas
konsolidasian SMI dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$3,9
juta atau sebesar 8,8% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama
disebabkan oleh peningkatan uang muka pelanggan dan utang pajak. Posisi ekuitas konsolidasian SMI dan Entitas
Anak pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$8,8 juta atau sebesar 3,9% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama disebabkan oleh penurunan saldo
defisit yang disebabkan oleh pencatatan laba oleh SMI dan Entitas Anak.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, pendapatan bersih konsolidasian
SMI dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$102,3 juta atau sebesar 45,9% jika dibandingkan
dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang terutama disebabkan
oleh peningkatan penjualan styrene monomer kepada pelanggan lokal dan mancanegara. Beban pokok
pendapatan konsolidasian SMI dan Entitas Anak juga mengalami peningkatan sebesar US$93,2 juta atau sebesar
45,2% yang disebabkan oleh peningkatan aktivitas produksi dan penjualan SMI dan Entitas Anak pada periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016. Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan
bersih dan beban pokok pendapatan konsolidasian, laba kotor konsolidasian SMI dan Entitas Anak mengalami
peningkatan sebesar US$9,2 juta atau sebesar 54,2%, laba periode berjalan konsolidasian SMI dan Entitas Anak
mengalami peningkatan sebesar US$3,4 juta atau sebesar 56,0%, dan laba komprehensif periode berjalan
konsolidasian SMI dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$3,1 juta atau sebesar 52,4%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2015
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, pendapatan bersih konsolidasian SMI dan Entitas
Anak mengalmai peningkatan sebesar US$34,0 juta atau sebesar 13,2% jika dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, yang terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan styrene
monomer kepada pelanggan lokal dan mancanegara. Beban pokok pendapatan konsolidasian SMI dan Entitas
Anak juga mengalami peningkatan sebesar US$21,0 juta atau sebesar 8,5% yang disebabkan oleh peningkatan
aktivitas produksi dan penjualan SMI dan Entitas Anak. Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan bersih dan
beban pokok pendapatan konsolidasian, laba kotor konsolidasian SMI dan Entitas Anak mengalami peningkatan
sebesar US$13,0 juta atau sebesar 123,1%, laba periode berjalan konsolidasian SMI dan Entitas Anak mengalami
peningkatan sebesar US$11,4 juta atau sebesar 401,7%, dan laba komprehensif periode berjalan konsolidasian
SMI dan Entitas Anak mengalami peningkatan sebesar US$11,8 juta atau sebesar 415,0%.
2. RPU
Riwayat Singkat
PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”) yang berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Redeco
Petrolin Utama Inc., berdasarkan Akta Pendirian No. 96 tanggal 29 November 1980, dibuat di hadapan Raden
Sudibio Djojopranoto, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana kemudian diperbaiki dengan Akta No. 37 tanggal
13 Oktober 1982, dibuat di hadapan Liliani Handjawati Tamzil, S.H., Notaris di Jakarta serta Akta No. 7 tanggal
6 Januari 1983, dibuat di hadapan Liliani Handjawati Tamzil, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian RPU”). Akta
Pendirian RPU tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
5303.HT.01.01.TH83 tanggal 30 Juli 1983, didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 3372/1983, No. 3373/1983 dan No. 3374/1983 tanggal 10 Agustus 1983, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 10 Agustus 1983, Tambahan No. 882.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir RPU dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang
Saham No. 58 tanggal 18 Februari 2015, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-
0004323.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0032658.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
58
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 58 2/22/18 9:39 PM
Page 81
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0017501 tanggal 19 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0032658.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015 (“Akta No. 58/2015”). Berdasarkan Akta No. 58/2015,
pemegang saham RPU menyetujui untuk mengubah Pasal 3, 5, 7, 8, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19 dan
20 Anggaran Dasar RPU.
Kegiatan Usaha
RPU bergerak di bidang jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RPU dapat melaksanakan kegiatan
berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang jasa tangki penyimpanan untuk bahan kimia cair termasuk namun tidak
terbatas pada bahan bakar minyak (BBM), pelumas, minyak bumi dan produk-produk petrokimia;
b. Menjalankan usaha dalam bidang jasa pengangkutan dengan menggunakan saluran pipa, untuk bahan kimia
cair termasuk namun tidak terbatas pada bahan bakar minyak (BBM), pelumas, minyak bumi dan produk-
produk petrokimia; dan
c. Mengelola dermaga sehubungan dengan kegiatannya dalam bidang usaha jasa tangki penyimpanan dan jasa
pengangkutan dengan saluran pipa sebagaimana tersebut di atas.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 75/2008 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 7 tanggal 10 September
2012, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.10-35088 tanggal 27 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0085718.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 September 2012 serta Daftar Pemegang Saham RPU tanggal
10 September 2012, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham RPU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500.000 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 24.000 12.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Salim Chemicals Corpora 6.089 3.044.500.000 33,00
SMI 9.364 4.682.000.000 50,75
Leisuretivity Pte. Ltd. 2.999 1.499.500.000 16,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.452 9.226.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.548 2.774.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 12 Juli 2016, yang dibuat
di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0072857
tanggal 19 Agustus 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
0096427.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 19 Agustus 2016, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris RPU
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sukarman
Wakil Komisaris Utama : Kulachet Dharachandra
Direksi
Direktur Utama : Muntalip Santoso
Wakil Direktur Utama : Hadi Fernandes
Direktur : Salikim
Direktur : Adli Nurtjahja
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris RPU sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai dengan
tanggal 22 Maret 2020.
3. Altus
Riwayat Singkat
Altus, didirikan di bawah hukum Negara Republik Singapura pada 14 Oktober 2009 sebagaimana dibuktikan oleh
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dari Altus Capital Pte. Ltd. (yang mencakup seluruh perubahan anggaran
dasar hingga tanggal 26 Oktober 2009) dan disertifikasi oleh Otoritas Peraturan Perusahaan dan Akuntansi
(Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA)) di bawah konfirmasi No. 200919215M tanggal
15 Oktober 2009. Kantor resmi Altus terdaftar sebagai beralamat di One Marina Boulevard #28-00, Singapura
018989.
59
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 59 2/22/18 9:39 PM
Page 82
Kegiatan Usaha
Altus adalah Entitas Anak yang digunakan untuk kepentingan pendanaan Perseroan.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Nilai Nominal USD1 per Saham
Nama Pemegang Saham (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Perseroan 1 1 100,00
Total 1 1 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Direksi Altus adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Erwin Ciputra
Direktur : Lim Chong Thian
Direktur : Yap Chian Heng
4. PBI
Riwayat Singkat
PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) yang berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 49 tanggal 24 Agustus 2010, dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, dengan
status sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (“Akta Pendirian PBI”). Akta Pendirian PBI tersebut telah disahkan oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-43670.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 6 September 2010, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0066715.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 September 2010, didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Barat pada tanggal 26 April 2011 dengan
Tanda Daftar Perusahaan No. 09.02.1.20.40460, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15
tanggal 21 Februari 2012, Tambahan No. 2478.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir PBI dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 13 tanggal 7 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0061187 tanggal 9 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0019144.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 9 Februari
2018 (“Akta No. 13/2018”). Berdasarkan Akta No. 13/2018, para pemegang saham PBI menyetujui untuk
mengubah Pasal 13 Anggaran Dasar PBI tentang Tugas dan Wewenang Direksi.
Kegiatan Usaha
PBI bergerak di bidang industri dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PBI dapat melaksanakan
kegiatan berikut:
a) Menjalankan usaha dalam bidang industri petrokimia, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi,
gas alam dan batubara;
b) Pemasaran dan penjualan produk-produk industri petrokimia, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak
bumi, gas alam dan batubara, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
c) Menjalankan usaha dalam bidang jasa persewaan mesin dan peralatan industri antara lain penyewaan tangki
propylene dan tangki raffinate.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 1 tanggal
1 September 2016 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan No. AHU-0016206.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal
7 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0104910.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 7 September 2016 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0078463 tanggal 7 September 2016
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0104910.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
7 September 2016 (“Akta No. 1/2016”) dan Daftar Pemegang Saham PBI tanggal 5 Oktober 2016, struktur
permodalan dan komposisi pemegang saham PBI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 9.055 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 100.000.000 905.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 59.990.000 543.209.450.000 99,98
Suhat Miyarso 10.000 90.550.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 60.000.000 543.300.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 40.000.000 362.200.000.000
60
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 60 2/22/18 9:39 PM
Page 83
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 24 tanggal 15 September 2016 dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0082176
tanggal 22 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-
0110606.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 22 September 2016, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris : Suhat Miyarso
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Kulachet Dharachandra
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Lim Chong Thian
Direktur : Piboon Sirinantanakul
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PBI sebagaimana tersebut di atas berlaku sampai dengan
16 September 2019.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari
Laporan Keuangan PBI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2017 dan 2016 dan tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015.
Laporan Keuangan PBI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2017 dan tahun yang
berakhir 31 Desember 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Satrio Bing Eny & Rekan (anggota
dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang ditandatangani oleh Bing Harianto, SE. Laporan Keuangan
PBI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2016 tidak diaudit.
Laporan Keuangan PBI untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 telah diaudit oleh KAP Osman Bing Satrio
& Eny (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang ditandatangani oleh Bing Harianto, SE.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan US$)
Pada tanggal Pada tanggal
30 September 2017 31 Desember 2016 31 Desember 2015
Jumlah Aset 212.469 190.343 147.049
Jumlah Liabilitas 144.034 140.541 132.703
Jumlah Ekuitas 68.435 49.802 14.346
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
(dalam ribuan US$)
Periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Tahun yang berakhir pada tanggal
September 31 Desember
2017 20161) 2016 2015
Pendapatan bersih 195.873 97.296 139.346 77.934
Beban pokok pendapatan 164.399 88.587 (123.940) (81.926)
Laba kotor 31.474 8.709 15.406 (3.992)
Laba periode berjalan 18.637 2.310 5.462 (16.473)
Jumlah laba komprehensif periode berjalan 18.633 2.302 5.456 (16.472)
Keterangan:
1) tidak diaudit
61
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 61 2/22/18 9:39 PM
Page 84
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016
Posisi aset PBI pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$22,1 juta atau sebesar
11,6% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016 yang terutama disebabkan oleh
peningkatan kas dan setara kas serta aset tetap PBI. Posisi liabilitas PBI pada tanggal 30 September 2017
mengalami peningkatan sebesar US$3,4 juta atau sebesar 2,5% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2016, yang terutama disebabkan oleh peningkatan utang usaha dan liabilitas pajak tangguhan.
Posisi ekuitas PBI pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$18,6 juta atau sebesar
37,4% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama disebabkan oleh laba
periode berjalan yang dicatatkan PBI pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2017.
Pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015
Posisi aset PBI pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$43,3 juta atau sebesar
29,4% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 yang terutama disebabkan oleh
peningkatan kas dan setara kas, piutang usaha kepada pihak ketiga dan piutang lain-lain. Posisi liabilitas PBI pada
tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar US$7,8 juta atau sebesar 5,9% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016, yang terutama disebabkan oleh peningkatan biaya yang masih
harus dibayar dan utang lain-lain. Posisi ekuitas PBI pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan
sebesar US$35,5 juta atau sebesar 247,1% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015,
yang terutama disebabkan oleh penurunan saldo defisit dikarenakan pencatatan laba bersih untuk tahun 2015
serta adanya penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, pendapatan bersih PBI
mengalami peningkatan sebesar US$98,6 juta atau sebesar 101,3% jika dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, yang disebabkan oleh peningkatan penjualan
produk kepada pelanggan lokal dan mancanegara. Beban pokok pendapatan PBI pada periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2017 mengalami peningkatan sebesar US$75,8 juta atau sebesar
85,6% jika dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2016 yang sejalan
dengan peningkatan aktivitas produksi dan penjualan PBI. Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan bersih dan
beban pokok pendapatan, laba kotor PBI mengalami peningkatan sebesar US$22,8 juta atau sebesar 261,4% jika
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, laba periode
berjalan PBI mengalami peningkatan sebesar US$16,3 juta atau sebesar 706,8% jika dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016, dan jumlah laba komprehensif periode
berjalan PBI mengalami peningkatan sebesar US$16,3 juta atau sebesar 709,4% jika dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2016.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2015
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, pendapatan bersih PBI mengalami peningkatan
sebesar US$61,4 juta atau sebesar 78,8% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2017, yang disebabkan oleh peningkatan penjualan produk kepada pelanggan lokal dan
mancanegara. Beban pokok pendapatan PBI pada tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar US$42,0 juta atau
sebesar 51,3% jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang sejalan dengan peningkatan aktivitas produksi dan
penjualan PBI. Sebagai akibat dari peningkatan pendapatan bersih dan beban pokok pendapatan, laba kotor PBI
mengalami peningkatan sebesar US$19,4 juta atau sebesar 485,9% jika dibandingkan dengan tahun 2015, laba
periode berjalan PBI mengalami peningkatan sebesar US$21,9 juta atau sebesar 133,2% jika dibandingkan
dengan tahun 2015, dan laba komprehensif periode berjalan PBI mengalami peningkatan sebesar US$21,9 juta
atau sebesar 133,1% jika dibandingkan dengan tahun 2015.
5. CAP-2
CAP-2 didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 April 2017, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
015544.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0043270.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 3 April 2017 (“Akta Pendirian”).
62
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 62 2/22/18 9:39 PM
Page 85
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 25 tanggal 5 Oktober 2017, dibuat di hadapan
Andri Noverin Perdana, S.H., M.Kn., pengganti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta
No. 25/2017”). Berdasarkan Surat Keterangan tanggal 9 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Andri Noverin
Perdana, S.H., M.Kn., pengganti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, Akta No. 25/2017
sedang dalam proses pemberitahuan kepada Kemenkumham.
Kantor pusat CAP-2 berlokasi di Jakarta dengan alamat di Wisma Barito Pacific, Tower A, Lantai 7, Jl. Let. Jend.
S. Parman Kav. 62-63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11410.
Berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 001/LGL CAPE/SH
RES/I/2018 tanggal 9 Januari 2018, para pemegang saham CAP-2 telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. peningkatan modal dasar CAP-2 sebesar Rp 5.328.400.000.000 atau US$ 400.000.000 terbagi atas 400.000
saham, sehingga modal dasar CAP-2 meningkat dari Rp 1.332.100.000.000 atau US$ 100.000.000 terbagi
atas 100.000 saham menjadi Rp 6.660.500.000.000 atau US$ 500.000.000 terbagi atas 500.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp 13.321.000 atau US$ 1.000;
b. peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 666.050.000.000 atau US$ 50.000.000 terbagi atas
50.000 saham sehingga modal ditempatkan dan disetor CAP-2 meningkat dari Rp 1.198.890.000.000 atau
US$ 90.000.000 terbagi atas 90.000 saham, masing-masing bernilai nominal Rp 13.321.000 atau US$ 1.000
menjadi Rp 1.864.940.000.000 atau US$ 140.000.000 terbagi atas 140.000 saham, masing-masing bernilai
nominal Rp 13.321.000 atau US$ 1.000;
c. perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar CAP-2;
d. perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar CAP-2.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan CAP-2 adalah berusaha dalam bidang industri kimia
organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
di atas, CAP-2 dapat melaksanakan kegiatan usaha memproduksi dan memasarkan crude c4, ethylene, propylene,
pyrolysis, gasoline.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini dikeluarkan, CAP-2 belum menjalankan kegiatan operasional.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta No. 25/2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CAP-2
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 13.321.000 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 100.000 1.332.100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 89.100 1.186.901.100.000 99,00
SMI 900 11.988.900.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 90.000 1.198.890.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.000 133.210.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 25/2017, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CAP-2 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris : Suhat Miyarso
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Kulachet Dharachandra
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Lim Chong Thian
Direktur : Piboon Sirinantanakul
63
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 63 2/22/18 9:39 PM
Page 86
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi CAP-2 sebagaimana tersebut di atas adalah sampai dengan
3 April 2022.
G. Keterangan Tambahan Mengenai Entitas Asosiasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Pendapatan
Entitas
Nama Entitas Kegiatan Status Tahun Asosiasi
No. Domisili Pendirian Kepemilikan
Asosiasi Usaha Operasional Penyertaan terhadap
Pendapatan
Konsolidasian
1. PT Synthetic Jakarta Industri Karet Pengemba 2013 45,00% 2013 -
Rubber Sintetis ngan
Indonesia
Tidak terdapat perubahan keterangan mengenai SRI, Entitas Asosiasi, dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 hingga pada saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan.
H. Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-
izin penting antara lain sebagai berikut:
Jangka Waktu
No. Pemegang Izin Keterangan
(sampai dengan)
Perseroan
Perizinan Umum
1. Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”)
Perseroan • TDP No. 09.02.1.20.24999 tanggal 23 November 2017 dengan • 10 Januari 2020;
status Kantor Tunggal;
• 25 Februari 2021.
• TDP No. 503/712/24-183/818-DU tanggal 25 Februari 2016
dengan status Kantor Cabang di Cilegon.
Perizinan BKPM (PMA)
1. Perseroan Keputusan Kepala BKPM No. 5/1/IU/IV/PMA/INDUSTRI/2010 tanggal Berlaku seterusnya
31 Desember 2010 tentang Izin Usaha Penggabungan Perusahaan selama Perseroan masih
Penanaman Modal (Merger) melakukan kegiatan
usaha, kecuali ditentukan
BKPM memberikan izin ini dengan perincian: lain oleh peraturan
Ă͘ Surviving Company : Perseroan; perundang-undangan.
ď͘ Merging Company : CA;
Đ͘ Merger Company : Perseroan.
2. Perseroan Keputusan Kepala BKPM No. 30/1/IU-PL/PMA/2016 tanggal Berlaku seterusnya
16 Februari 2016 tentang Izin Perluasan Penanaman Modal Asing selama Perseroan masih
melakukan kegiatan
BKPM memberikan izin ini dengan perincian: usaha.
Produksi dan Pemasaran:
KAPASITAS
JENIS PRODUKSI / JASA KBLI EKSPOR (%)
(MT)
Crude C4 20117 95.000 0
Ethylene 20117 260.000 0
Propylene 20117 150.000 0
Pyrolysis Gasoline 20117 120.000 100
Nilai Investasi:
i. Modal Tetap
Pembelian dan : Rp 0,00
pematangan tanah
64
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 64 2/22/18 9:39 PM
Page 87
Jangka Waktu
No. Pemegang Izin Keterangan
(sampai dengan)
Bangunan / Gedung : Rp 1.000.691.014.440,00
Mesin peralatan : Rp 2.916.145.816.021,00
(USD 211.391.505,23)
Lain-lain : Rp 906.033.568.834,00
Sub : Rp 4.822.870.399.295,00
Jumlah
Modal Kerja (untuk 1 turn : Rp 199.200.000.000,00
ii.
over)
iii. Jumlah Nilai Investasi : Rp 5.022.070.399.295,00
1. Perseroan Keputusan Kepala BKPM No. 3917/1/IP-PB/PMA/2017 tanggal
26 Oktober 2017 tentang Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
Asing
BKPM memberikan izin ini dengan perincian:
KETENTUAN SEMULA MENJADI
1. SUMBER PEMBIAYAAN
- Modal Sendiri Rp 0,00 Rp 279.741.494.000,00
- Laba Ditanam Rp 666.150.000.000,00 Rp 666.150.000.000,00
Kembali
- Pinjaman :
Dalam Negeri Rp Rp
2.398.140.000.000,00 2.118.398.506.000,00
Luar Negeri Rp Rp
2.664.600.000.000,00 2.664.600.000.000,00
- Jumlah Rp Rp
5.728.890.000.000,00 5.728.890.000.000,00
2. MODAL PERSEROAN
- Modal Dasar Rp Rp
12.264.785.664.000,00 12.264.785.664.000,00
- Modal Ditempatkan Rp Rp
3.286.962.558.000,00 3.566.704.052.000,00
- Modal Disetor Rp Rp
3.286.962.558.000,00 3.566.704.052.000,00
3. Penyertaan Dalam Modal Perseroan
Asing (35,32%)
SCG Chemicals Rp 989.932.959.000,00 Rp
Company Limited 1.090.343.061.000,00
(Thailand, 30,57%)
Marigold Resources Pte., Rp 169.362.186.000,00 Rp 169.362.186.000,00
Ltd.
(Singapura, 4,75%)
Credit Suisse AG SG TR Rp 154.276.401.000,00 Rp 0,00
A/C CL Magna
Resources Company
(Singapura, 0,00%)
Indonesia (64,68%)
Prajogo Pangestu Rp 0,00 Rp 503.399.869.000,00
(14,11%)
Masyarakat Indonesia Rp 153.621.257.000,00 Rp 323.215.416.000,00
(9,06%)
PT Barito Pacific Tbk Rp Rp
(41,51%) 1.819.769.755.000,00 1.480.383.520.000,00
Jumlah Rp Rp
3.286.962.558.000,00 3.566.704.052.000,00
Perizinan Operasional
1. Angka Pengenal Importir
Perseroan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 090404518-B tanggal Berlaku selama importir
11 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas nama masih menjalankan
Menteri Perdagangan. kegiatan usahanya.
Perseroan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 090402163-B tanggal Berlaku selama importir
13 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri masih menjalankan
Perdagangan. kegiatan usahanya.
2. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri (“IUKS”)
Perseroan IUKS Genset: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Sampai dengan tanggal
Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-05/2023 tanggal 31 Desember 2019 dan
31 Desember 2014. dapat diperpanjang
selama memungkinkan.
Perseroan IUKS Genset: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Sampai dengan tanggal
Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-03/2025 tanggal 31 Desember 2019 dan
31 Desember 2014. dapat diperpanjang
selama memungkinkan.
Perseroan IUKS Genset: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Sampai dengan tanggal
Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-06/2022 tanggal 31 Desember 2019 dan
31 Desember 2014. dapat diperpanjang
selama memungkinkan.
65
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 65 2/22/18 9:39 PM
Page 88
Jangka Waktu
No. Pemegang Izin Keterangan
(sampai dengan)
Perseroan IUKS Genset: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Sampai dengan tanggal
Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-04/2024 tanggal 31 Desember 2019 dan
31 Desember 2014. dapat diperpanjang
selama memungkinkan.
Perseroan IUKS PLTG: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Sampai dengan tanggal
Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-07/2021 tanggal 31 Desember 2019 dan
31 Desember 2014. dapat diperpanjang
selama memungkinkan.
Perseroan IUKS PLTU: Surat Keputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Sampai dengan tanggal
Penanaman Modal Kota Cilegon No. 1197/24-08/2020 tanggal 31 Desember 2019 dan
31 Desember 2014. dapat diperpanjang
selama memungkinkan.
3. Izin Serah Pakai Tanah
Perseroan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sampai dengan tanggal
No. 593.1/SK.013.1/DBT/2015 tanggal 20 Januari 2015 20 November 2017.*
Perseroan Surat No. TN.13.03-BU/REK/58 tanggal 19 Juli 2016 Sampai dengan tanggal
19 Juli 2018.
4. Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Perseroan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 650 Tahun 2012 tanggal Surat Persetujuan
20 Juni 2012 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Pengelolaan TUKS ini
Kepentingan Sendiri (“TUKS”) di dalam Daerah Lingkungan Kerja berlaku selama TUKS
Pelabuhan Banten dikelola untuk menunjang
kegiatan usaha pokok
Perseroan.
Pemberitahuan Kegiatan Usaha Perusahaan Bongkar Muat Barang
Perseroan Surat No. AL.002/5/15/KSOP.Btn-17 tanggal 27 Maret 2017 yang 30 April 2018
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I Banten, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Perizinan Lingkungan Hidup
1. Izin Lingkungan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pabrik Ethylene, Polyethylene dan Polypropylene
Perseroan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Izin lingkungan tersebut
Pelayanan Terpadu Provinsi Banten No. 570/05/ILH.BKMPT/I/2016 dapat diubah apabila
tanggal 31 Januari 2016 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan terjadi perubahan atas
Peningkatan Kapasitas Pabrik Ethylene, Polyethylene dan rencana usaha dan/atau
Polypropylene di Kota Cilegon Provinsi Banten kegiatan Perseroan
dan/atau oleh sebab lain
sesuai dengan kriteria
perubahan yang
tercantum dalam
Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan.
Izin lingkungan mulai
berlaku pada tanggal
31 Januari 2016.
Izin lingkungan berakhir
bersamaan dengan
berakhirnya izin usaha
dan/atau kegiatan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (“ANDAL”) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (“RKL”) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(“RPL”) Pembangunan Perpipaan Gas Ethylene
Perseroan Surat No. 660/4053-BAPEDAL/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tentang RKL/RPL tersebut dapat
Kelayakan Lingkungan ANDAL, RKL dan RPL dalam Rencana direvisi apabila
Pembangunan Perpipaan Gas Jalur Ciwandan-Bojonegara - Puloampel dikemudian hari terjadi
Kota Cilegon pengembangan
usaha/kegiatan sehingga
terjadi perubahan secara
mendasar dari kegiatan
diatas yang
mempengaruhi daya
dukung dan daya
tampung lingkungan
serta akan ditinjau
kembali sekurang-
kurangnya sekali dalam 5
tahun.
PBI
Perizinan Umum
1. TDP
PBI • TDP No. 09.02.1.20.40460 tanggal 3 Maret 2016 dengan status • 2 Mei 2021;
Kantor Tunggal;
66
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 66 2/22/18 9:39 PM
Page 89
Jangka Waktu
No. Pemegang Izin Keterangan
(sampai dengan)
• TDP No. 300412400416 tanggal 29 November 2011 dengan status • 29 November 2016.
Kantor Cabang di Cilegon. Berdasarkan Surat
Tanda Terima Berkas
Perizinan tanggal
13 Oktober 2016 yang
dikeluarkan oleh
Badan Perizinan
Terpadu dan
Penanaman Modal
Kota Cilegon, TDP
Kantor Cabang
di Cilegon sedang
dalam proses
perpanjangan.
Perizinan BKPM (PMA)
1. PBI Surat Izin Usaha Industri Penanaman Modal Asing No. Izin Usaha Industri ini
822/1/IU/PMA/2013 tanggal 15 Agustus 2013 berlaku untuk seterusnya
selama PBI masih
BKPM memberikan izin ini dengan perincian: melakukan kegiatan
usaha.
Bidang Usaha :
Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas
alam dan batubara
Jenis dan kapasitas produksi terpasang / jenis jasa per tahun :
Jenis Barang / Jasa KBLI Satuan Kapasitas Pemasaran
Raffinate 1 20117 Ton 173.000 50% ekspor
Butadiene 20117 Ton 120.000 50% ekspor
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Izin Usaha Perdagangan
No. 1610/1/IU/PMA/2014 tentang Izin Usaha Perdagangan tanggal ini berlaku untuk
3 November 2014 seterusnya selama PBI
masih melakukan
BKPM memberikan izin ini dengan perincian: kegiatan usaha.
PBI sebagai perusahaan penanaman modal asing yang telah
mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dengan kewajiban untuk
menaati ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajukan izin perluasan apabila PBI melakukan penambahan
bidang usaha baru, atau penambahan kapasitas produksi dari
kapasitas yang diizinkan di lokasi yang sama dengan kegiatan
produksi sebelumnya atau di lokasi lain;
b. Melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKL-RPL) yang telah memperoleh persetujuan
dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Banten; dan
c. Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (”LKPM”)
setiap 6 bulan.
Perizinan Operasional
1. PBI Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 090402158-B tanggal Berlaku selama importir
21 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri masih menjalankan
Perdagangan. kegiatan usahanya.
Perizinan Lingkungan Hidup
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
PBI Surat Keputusan No. 902/Kep.1a-BLHD/I/2011 tanggal 25 Januari 2011 Tidak diatur jangka waktu
tentang Persetujuan RKL dan RPL Rinci dari AMDAL PT Chandra Asri keberlakuannya.
Untuk Pembangunan Pabrik Butadiena PT Petrokimia Butadiene
Indonesia
2. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PBI Keputusan Walikota Cilegon No. 658.31/Kep.532-BLH/2013 tentang 3 Desember 2018.
Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”)
tanggal 3 Desember 2013
3. Izin Lingkungan Rencana Peningkatan Kapasitas Pabrik Butadiene
PBI Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Izin lingkungan tersebut
Pelayanan Terpadu Provinsi Banten No. 570/39/ILH.BKMPT/XII/2016 dapat diubah apabila
tanggal 30 Desember 2016 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada terjadi perubahan atas
PBI Rencana Peningkatan Kapasitas Pabrik Butadiena di Kelurahan rencana usaha dan/atau
Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten kegiatan PBI dan/atau
67
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 67 2/22/18 9:39 PM
Page 90
Jangka Waktu
No. Pemegang Izin Keterangan
(sampai dengan)
oleh sebab lain sesuai
dengan kriteria
perubahan yang
tercantum dalam
Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan.
Izin lingkungan mulai
berlaku pada tanggal
30 Desember 2016.
Izin lingkungan berakhir
bersamaan dengan
berakhirnya izin usaha
dan/atau kegiatan.
SMI
Perizinan Umum
1. SMI • TDP No. 09.02.1.20.32891 tanggal 3 Maret 2016 dengan status • 21 Juni 2021;
Kantor Tunggal;
• TDP No. 3001112400468 tanggal 25 Juni 2013 dengan status • 6 Juni 2018.
Kantor Tunggal di Serang.
Perizinan BKPM (PMA)
SMI Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Masa berlaku Izin ini
Pembinaan Badan Usaha Milik Negara No. 189/T/INDUSTRI/2000 adalah selama 30 tahun.
tentang Pemberian Izin Perluasan tanggal 30 Maret 2000
BKPM memberikan izin ini dengan perincian:
Bidang Usaha:
Industri styrene monomer dan ethyl benzene.
Produksi per tahun:
JENIS BARANG SATUAN KAPASITAS DASAR
Styrene Monomer Ton 200.000
Ethyl Benzene Ton 220.000
SMI Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Asing No. 243/1/IP-PL/ Berlaku selama 3 tahun
PMA/2014 tanggal 22 Agustus 2014 sejak diterbitkannya Izin
Prinsip Perluasan ini.
BKPM memberikan izin ini dengan perincian:
Bidang Usaha:
Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas
alam, dan batu bara.
Produksi dan Pemasaran per Tahun:
JENIS BARANG/ JASA SATUAN KAPASITAS EKSPOR (%)
Ethyl benzene Ton 200.000 0,00
Styrene monomer Ton 40.000 40,00
Toluene Ton 3.500 0,00
1. SMI Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 2982/1/IP-PB/ SMI diberikan
PMA/2017 tanggal 21 Agustus 2017 perpanjangan jangka
waktu penyelesaian
BKPM memberikan izin ini dengan perincian: proyek hingga
22 Agustus 2020.
Data Perubahan:
Persetujuan atas
KETENTUAN SEMULA MENJADI perubahan yang
Jangka Waktu 22 Agustus 22 Agustus dinyatakan dalam Izin
Penyelesaian Proyek 2017 2020 Prinsip Perubahan ini
merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Izin
Prinsip Perluasan
Penanaman Modal Asing
No. 243/1/IP-
68
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 68 2/22/18 9:39 PM
Page 91
Jangka Waktu
No. Pemegang Izin Keterangan
(sampai dengan)
PL/PMA/2014 tanggal
22 Agustus 2014.
Perizinan Operasional
1. SMI Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) No. 090402162-B tanggal Berlaku selama importir
13 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri masih menjalankan
Perdagangan. kegiatan usahanya.
SMI wajib melakukan
registrasi setiap 5 tahun
sekali (13 Juni 2021).
Perizinan Lingkungan Hidup
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
SMI Surat No. 666/26 /DPLH tanggal 18 Januari 2006 tentang Persetujuan Tidak diatur jangka waktu
Revisi Andal, RKL dan RPL SMI. keberlakuannya.
2. Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut
SMI Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 232 Tahun 2012 Izin Pembuangan Air
tanggal 15 Oktober 2012 Limbah ke Laut ini
berlaku selama 5 tahun
sejak tanggal 15 Oktober
2012 sampai dengan
tanggal 15 Oktober 2017.
Perseroan sedang dalam
proses untuk melakukan
perpanjangan atas izin
tersebut.
3. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
SMI Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Izin ini berlaku selama 5
No. 667/20/Penceg./BLH/2015 tanggal 29 Mei 2015 tahun sejak tanggal
29 Mei 2015 sampai
dengan tanggal 29 Mei
2020.
RPU
Perizinan Umum
1. TDP
RPU • TDP No. 09.03.1.52.59806 tanggal 23 Maret 2016 dengan status • 4 April 2021;
Kantor Tunggal;
• TDP No. 300118200505 tanggal 31 Oktober 2014 dengan status • 31 Oktober 2019.
Kantor di Terminal Merak.
Perizinan BKPM
1. RPU Surat Izin Usaha Tetap No. 755/T/PERDAGANGAN/ Izin Usaha Tetap tersebut
PERHUBUNGAN/2007 tanggal 24 Agustus 2007 berlaku sejak RPU
beroperasi komersial
BKPM memberikan izin ini dengan perincian: bulan Januari 1987 dan
berlaku seterusnya
Bidang Usaha : selama RPU masih
beroperasi.
Jasa tangki penyimpanan bahan kimia cair, angkutan dengan saluran
pipa serta dermaga khusus untuk keperluan sendiri.
Jenis dan kapasitas produksi terpasang / jenis jasa per tahun :
Jenis Barang / Jasa Satuan Kapasitas
Pipa penyaluran bahan kimia
KL 300.000
Dermaga khusus:
2 unit @ 35.000 DWT
Untuk keperluan sendiri
DWT 70.000
Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan
PT Pelabuhan Indonesia setempat
Tangki penyimpanan (untuk bahan kimia cair)
KL 116.550
2. RPU Surat Perubahan Penyertaan dalam Modal Perseroan Tidak diatur jangka waktu
No. 1419/A.8/PMA/2012 tanggal 27 Agustus 2012 keberlakuannya.
Berdasarkan surat ini, telah disetujui perubahan penyertaan sebagai
berikut:
69
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 69 2/22/18 9:39 PM
Page 92
Jangka Waktu
No. Pemegang Izin Keterangan
(sampai dengan)
Ketentuan Semula Menjadi
Penyertaan dalam Modal
Perseroan
a. Asing (67%)
SMI (Gabungan Rp Rp
Negara, 50,75%) 3.137.000.000,00 4.682.000.000,00
Leisuretivity Pte., Rp Rp
Ltd. (Singapura, 3.044.500.000,00 1.499.500.000,00
16,25%)
b. Indonesia (33%)
PT Salim Rp Rp
Chemicals 3.044.500.000,00 3.044.500.000,00
Corpora
(Indonesia, 33%)
c. Jumlah: Rp Rp
9.226.000.000,00 9.226.000.000,00
Perizinan Operasional
1. Izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak
RPU Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Izin Usaha Penyimpanan
No. 11291.K/24/DJM.O/2005 tanggal 3 Oktober 2005, sebagaimana Bahan Bakar Minyak
terakhir diubah dengan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber berlaku selama 20 tahun
Daya Mineral No. 2789.K/10.01/DJM.O/IU/2011 tanggal 1 Februari sejak tanggal penetapan
2011 izin ini.
2. Persetujuan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (“TUKS)
RPU Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 793 Tahun 2012 tanggal Persetujuan pengelolaan
10 Agustus 2012 TUKS ini berlaku sejak
tanggal 10 Agustus 2012
dan berlaku selama
TUKS dikelola untuk
menunjang kegiatan
usaha pokok RPU.
3. Pemberitahuan Kegiatan Usaha
RPU Surat No. AL.002/11/12/KSOP.Btn-17 tanggal 11 September 2017 Pemberitahuan Kegiatan
Usaha ini berlaku sampai
dengan tanggal
30 September 2018.
Perizinan Lingkungan Hidup
UKL-UPL
RPU UKL/UPL No. 666.1/122/Penceg/BLH/2014 tanggal 31 Desember 2014 Tidak diatur jangka waktu
keberlakuannya.
1. Izin Lingkungan
RPU Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Berlaku sama dengan
No. 666.1/125/BLH/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang dikeluarkan masa berlakunya izin
oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang usaha dan/atau kegiatan.
Izin Pembuangan Limbah
RPU Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Izin Pembuangan Limbah
Satu Pintu Kabupaten Serang No. 658/33/SK.PPLH/DPMPTSP /2017 tersebut berlaku sejak
tanggal 7 Juni 2017 tanggal 7 Juni 2017 dan
setiap 2 tahun akan
dilakukan evaluasi serta
peninjauan kembali untuk
perpanjangan izin
berikutnya.
Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
RPU Surat Izin No. 667/11/Penceg./BLH/2015 tanggal 16 April 2015 Izin ini berlaku selama 5
tahun sejak tanggal
16 April 2015 sampai
dengan tanggal 16 April
2020.
Keterangan:
* sedang dalam proses perpanjangan
70
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 70 2/22/18 9:39 PM
Page 93
A. Perjanjian Dengan Pihak Terafiliasi
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi. Manajemen memiliki kebijakan bahwa transaksi dengan pihak-pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal (arm’s length basis) sebagaimana
halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan ringkasan dari tambahan transaksi–transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017:
SMI
1. Akta Penanggungan Perusahaan tanggal 8 November 2017, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak:
SMI
Ruang Lingkup Perjanjian:
Pemberian jaminan ini untuk menjamin pembayaran penuh dan tepat waktu atas Jumlah Yang Dijamin
sehubungan dengan Indenture tertanggal 8 November 2017 atas Surat Utang Senior US$300.000.000 4,95%
Jatuh Tempo 2024
Penyelesaian Perselisihan:
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
PBI
1. Akta Penanggungan Perusahaan tanggal 8 November 2017, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak:
PBI
Ruang Lingkup Perjanjian:
Pemberian jaminan ini untuk menjamin pembayaran penuh dan tepat waktu atas Jumlah Yang Dijamin
sehubungan dengan Indenture tertanggal 8 November 2017 atas Surat Utang Senior US$300.000.000 4,95%
Jatuh Tempo 2024
Penyelesaian Perselisihan:
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
2. Akta Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia atas Mesin-Mesin No. 22 tanggal 9 Februari 2018 yang
dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak:
a. PBI (“Pemberi Fidusia”); dan
b. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Penerima Fidusia”).
Masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Perjanjian Pokok:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 No. 9 tanggal
10 Oktober 2016 sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 No. 52 tangggal 31 Oktober 2016 dan Akta Addendum
II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 No. 18 tanggal
8 Desember 2016, yang ketiganya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun
2017 No. 6 tanggal 9 Oktober 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical
Tahap I Tahun 2017 No. 42 tanggal 27 November 2017, yang seluruhnya dibuat di hadapan Dedy Syamri,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan; dan
71
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 71 2/22/18 9:39 PM
Page 94
c. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
2018 No. 19 tanggal 9 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
Utang Pokok:
a. Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016 senilai Rp 500.000.000.000 atau jumlah lain yang
sewaktu-waktu ditentukan berdasarkan Perjanjian Pokok;
b. Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 senilai Rp 500.000.000.000
atau jumlah lain yang sewaktu-waktu ditentukan berdasarkan Perjanjian Pokok;
c. Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 senilai Rp 500.000.000.000,00
atau jumlah lain yang sewaktu-waktu ditentukan berdasarkan Perjanjian Pokok.
Objek Jaminan:
Mesin-mesin baik yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan
oleh Pemberi Fidusia terhadap pihak ketiga manapun juga (“Obligor”) berdasarkan perjanjian yang dibuat
antara Pemberi Fidusia dan Obligor, satu dan lain menjadi milik Pemberi Fidusia, sesuai dengan Daftar Objek
Jaminan Fidusia tanggal 31 Oktober 2017 yang bermaterai cukup.
Nilai Objek:
US$ 111.596.376,02
Sehubungan dengan penggunaan objek jaminan fidusia yang sama antara dalam Penawaran Umum Obligasi
Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra
Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018, Perseroan, PBI, dan BTN telah menandatangani Akta
Perjanjian Pembagian Jaminan No. 6 tanggal 12 Desember 2017 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembagian Jaminan No. 24 tanggal 9 Februari 2018, yang
keduanya dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
SRI
1. Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 23 Januari 2018 antara Perseroan dan SRI, dengan rincian sebagai
berikut:
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. SRI.
Ruang Lingkup Perjanjian:
SRI bermaksud untuk menyewa bagian dari bangunan sebagai kantor operasional harian SRI yang terletak
di Lantai 4 Gedung administrasi Perseroan, Jl. Raya Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten, 42447.
Jangka Waktu Perjanjian:
Perjanjian berlaku sejak tanggal 31 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2018.
Penyelesaian Perselisihan:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
B. Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga. Tambahan perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sejak Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Perjanjian Fasilitas Kredit
a. DBS Bank Ltd. (“DBS”)
Pada tanggal 19 November 2010, Perseroan, SMI dan PBI menandatangani Perjanjian Fasilitas Perdagangan
dengan DBS, yang telah diubah, terakhir kali pada 6 September 2016. Perjanjian ini meliputi (i) Fasilitas A
yaitu uncommitted Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar USD120.000.000 dan (ii) Fasilitas B yaitu
committed Fasilitas Modal Kerja dengan limit sebesar USD60.000.000. Fasilitas A berlaku hingga tanggal
14 November 2016 dan akan secara otomatis diperpanjang setiap tahunnya untuk periode 12 bulan kecuali
DBS memberikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan atas hal sebaliknya, sedangkan Fasilitas B
berlaku hingga 14 November 2019.
72
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 72 2/22/18 9:39 PM
Page 95
Untuk Advance, bunga akan dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar (i) 1,25% per tahun untuk
Fasilitas A dan (ii) 1,85% per tahun untuk Fasilitas B. Sementara itu, untuk pinjaman, bunga akan dibebankan
dibebankan sebesar LIBOR ditambah marjin sebesar (i) 1,85% per tahun untuk Fasilitas A dan (ii) 2,25% per
tahun untuk Fasilitas B. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia atas barang persediaan dan piutang
Perseroan, PBI dan SMI. Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan terikat oleh beberapa pembatasan atas
pemberian jaminan, pembebanan, pelepasan aset, restrukturisasi, perubahan dokumen konstitusional, right
of first refusal dan arm’s length dealings.
Pada tanggal 30 Januari 2018, Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada DBS
sehubungan dengan pemberian jaminan dalam Obligasi. Berdasarkan surat tanggal 6 Februari 2018, DBS
telah menyetujui rencana pemberian jaminan dalam Obligasi.
b. PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”)
Pada bulan Desember 2004, Perseroan dan SMI menandatangani perjanjian kredit dengan BCA dengan
batasan kredit sebesar USD55.000.000, yang telah diubah dan diperpanjang terakhir kali pada tanggal
24 November 2017. Perjanjian ini meliputi Fasilitas Multi yang terdiri dari Letter of Credit dalam bentuk Sight
L/C, Usance L/C, Usance Payable At Sight L/C (UPAS L/C), Usance Payable At Usance (UPAU L/C), SKBDN
Atas Unjuk dan SKBDN Berjangka, SKBDN Berjangka Dibayar atas Unjuk dan SKBDN atas Unjuk Dibayar
Berjangka. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018.
Ketentuan dari fasilitas ini mengandung beberapa pembatasan yang mensyaratkan pemberitahuan tertulis
kepada BCA apabila Perseroan dan/atau SMI (i) melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris dan
pemegang saham Perseroan dan/atau SMI, selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya perubahan, (ii) akan
memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan dan/atau SMI kepada pihak lain, minimal 12 hari kerja sebelumnya. Selama Perseroan dan/atau
SMI belum membayar lunas utang atau batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum
berakhir, Perseroan dan/atau SMI tidak diperkenankan untuk mengubah anggaran dasar yang berupa
perubahan modal termasuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor (tidak termasuk perubahan
susunan direksi, komisaris dan pemegang saham Perseroan dan/atau SMI), tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BCA.
Pada tanggal 29 September 2017, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BCA
sehubungan dengan Obligasi.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana terakhir kali
diubah pada tanggal 8 Desember 2016 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat
sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 yang terdiri atas 2 seri, yaitu (i) obligasi seri
A sebesar Rp 361.400.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2019 dan (ii) obligasi seri B
sebesar Rp 138.600.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2021. Tingkat bunga obligasi
adalah tingkat bunga tetap sebesar 10,8% per tahun untuk obligasi seri A dan 11,3% per tahun untuk obligasi seri
B. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk
pembayaran utang. Obligasi dijamin dengan hak tanggungan atas tanah dan bangunan milik Perseroan dan fidusia
atas mesin milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.
Sehubungan dengan penggunaan objek jaminan fidusia yang sama antara transaksi Penawaran Umum Obligasi
Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap
I Tahun 2017, dan Obligasi, Perseroan telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari BTN selaku Wali Amanat
berdasarkan Surat No. 349/IBD/CM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 dan Surat No. 043/IBD/CM/I/2018 tanggal
31 Januari 2018.
Perjanjian Sehubungan Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
Perseroan telah menandatangani perjanjian perwaliamanatan tanggal 9 Oktober 2017 sebagaimana terakhir kali
diubah pada tanggal 27 November 2017 dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai wali amanat
sehubungan dengan penerbitan obligasi sebesar Rp 500.000.000.000 yang terdiri atas 3 seri, yaitu (i) obligasi seri
A sebesar Rp 150.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2020, (ii) obligasi seri B sebesar
Rp 120.250.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2022, dan (iii) obligasi seri C sebesar
Rp 229.750.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2024. Tingkat bunga obligasi adalah
tingkat bunga tetap sebesar 8,40% per tahun untuk obligasi seri A, 9,10% per tahun untuk obligasi seri B, dan
9,75% per tahun untuk obligasi seri C. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk pembayaran utang. Obligasi dijamin dengan fidusia atas mesin
milik PBI dengan nilai penjaminan minimal sebesar 150% dari nilai pokok obligasi.
73
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 73 2/22/18 9:39 PM
Page 96
Sehubungan dengan penggunaan objek jaminan fidusia yang sama antara transaksi Penawaran Umum Obligasi
Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016, Penawaran Umum Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap
I Tahun 2017, dan Obligasi, Perseroan telah memperoleh pengesampingan (waiver) dari BTN selaku Wali Amanat
berdasarkan Surat No. 349/IBD/CM/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 dan Surat No. 043/IBD/CM/I/2018 tanggal
31 Januari 2018.
Perjanjian Operasional
a. Perjanjian Jual Beli
1. Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Amandemen Q4 2017 atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau
Polypropylene tanggal 2 Oktober 2017 antara Perseroan dan PT Sarana Kimindo Intiplas, dengan
rincian sebagai berikut:
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. PT Sarana Kimindo Intiplas (“SKI”).
Ruang Lingkup Perjanjian:
Perseroan adalah perusahaan yang memproduksi polyethylene dengan merek dagang ASRENE (“PE
ASRENE”) dan polypropylene dengan merek dagang TRILENE (“PP TRILENE”), sedangkan SKI adalah
perusahaan yang membutuhkan polyethylene dan/atau polypropylene untuk bahan baku produksinya.
Oleh karena itu, SKI bermaksud membeli dan Perseroan bersedia untuk menjual PE ASRENE dan/atau
PP TRILENE kepada SKI.
Jangka Waktu Perjanjian:
2 Oktober 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka
waktu perjanjian. Para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh
karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
Penyelesaian Perselisihan:
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
2. Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 2 Januari 2017 terakhir kali
diubah dengan Amandemen Q4 2017 atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau
Polypropylene tanggal 2 Oktober 2017 antara Perseroan dan PT Akino Wahanamulia, dengan
rincian sebagai berikut:
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. PT Akino Wahanamulia (“AW”).
Ruang Lingkup Perjanjian:
Perseroan adalah perusahaan yang memproduksi polyethylene dengan merek dagang ASRENE (“PE
ASRENE”) dan polypropylene dengan merek dagang TRILENE (“PP TRILENE”), sedangkan AW adalah
perusahaan yang membutuhkan polyethylene dan/atau polypropylene. Oleh karena itu, AW bermaksud
membeli dan Perseroan bersedia untuk menjual PE ASRENE dan/atau PP TRILENE kepada AW.
Jangka Waktu Perjanjian:
2 Oktober 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka
waktu perjanjian. Para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh
karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
Penyelesaian Perselisihan:
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
74
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 74 2/22/18 9:39 PM
Page 97
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
3. Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau Polypropylene tanggal 2 Januari 2017 sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Amandemen Q4 2017 atas Perjanjian Jual Beli Polyethylene dan/atau
Polypropylene tanggal 2 Oktober 2017 antara Perseroan dan PT Lotte Packaging, dengan rincian
sebagai berikut:
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. PT Lotte Packaging (“Lotte”).
Ruang Lingkup Perjanjian:
Perseroan adalah perusahaan yang memproduksi polyethylene dengan merek dagang ASRENE (“PE
ASRENE”) dan polypropylene dengan merek dagang TRILENE (“PP TRILENE”), sedangkan Lotte adalah
perusahaan yang membutuhkan polyethylene dan/atau polypropylene untuk bahan baku produksinya.
Oleh karena itu, Lotte bermaksud membeli dan Perseroan bersedia untuk menjual PE ASRENE dan/atau
PP TRILENE kepada Lotte.
Jangka Waktu Perjanjian:
2 Oktober 2017 sampai dengan 30 Desember 2017.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka
waktu perjanjian. Para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh
karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai
dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
Penyelesaian Perselisihan:
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
4. Perjanjian Jual Beli Ethylene, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak:
a. Perseroan sebagai Penjual; dan
b. Pihak ketiga sebagai Pembeli.
Ruang Lingkup Perjanjian:
Perseroan memproduksi dan menjual ethylene, sedangkan Pembeli membutuhkan ethylene sebagai
salah satu bahan baku untuk mendukung kegiatan usahanya. Perseroan bersedia menjual ethylene
kepada Pembeli dan Pembeli bersedia membeli ethylene dari Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
Pembeli selama jangka waktu perjanjian.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
Perseroan telah mengadakan Perjanjian Jual Beli Ethylene sebagai berikut:
Tanggal Jangka Waktu Penyelesaian
NO . Pembeli Objek Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Perselisihan
Ethylene dengan kuantitas sebesar
1 Januari 2018 – Badan Arbitrase
PT Polychem 51.000 MT (Metrik Ton) per tahun
1. 2 Januari 2018 31 Desember 2018 Nasional
Indonesia Tbk dengan toleransi sebesar ±5%, pada
Indonesia
opsi Penjual.
Badan Arbitrase
PT Sulfindo 1 Januari 2018 – Ethylene dengan kuantitas sebesar
2. 2 Januari 2018 Nasional
Adiusaha 31 Desember 2018 42.000 MT per tahun.
Indonesia
5. Standard Sales Contract – Terms “CFR”/“CIF” (INCOTERMS 2000) tanggal 27 Desember 2017
antara Perseroan dan Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad.
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad. (“Shell”).
75
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 75 2/22/18 9:39 PM
Page 98
Ruang Lingkup Perjanjian:
Perseroan sepakat untuk membeli naphtha dari Shell dengan nama produk SMDS GTL Naphtha.
Jangka Waktu Perjanjian:
1 Januari - 31 Desember 2018
Penyelesaian Perselisihan:
Singapore International Arbitration Centre.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Singapura.
6. Perjanjian Jual Beli Kondensat tanggal 18 Mei 2015 antara Perseroan dan Konsorsium PT Titis
Sampurna dan PT Surya Mandala Sakti, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. Konsorsium PT Titis Sampurna dan PT Surya Mandala Sakti (“Konsorsium”).
Ruang Lingkup Perjanjian:
Perseroan membeli Kondensat yang dihasilkan PT Donggi Senoro LNG (“DSLNG”) dari Konsorsium
sebagai pemenang lelang jual beli Kondensat dari DSLNG dengan kualitas as it is sebagaimana
dihasilkan oleh LNG Plant milik DSLNG di Luwuk, Sulawesi, sesuai dengan nominasi jumlah produksi
yang diberikan DSLNG dari waktu ke waktu.
Pada Tahap I, penentuan besar kuantitas Kondensat akan ditentukan dengan manual sounding ship
setelah pemuatan yang akan dilakukan oleh independent surveyor.
Pada Tahap II, penentuan besar kuantitas Kondensat akan ditentukan dengan manual sounding shore
sebelum dan sesudah pemuatan, yang akan dilakukan oleh independent surveyor.
Jangka Waktu Perjanjian:
3 tahun sejak tanggal kargo Kondensat pertama sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (10 Agustus
2015) dan akan berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018, dan dapat diperpanjang dan/atau
diperbaharui berdasarkan persetujuan bersama tertulis Para Pihak.
Penyelesaian Perselisihan:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
b. Perjanjian Sewa
1. Logistics and Warehousing Management Services Agreement tanggal 18 Januari 2018, dengan
rincian sebagai berikut:
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. PT SCG Barito Logistics (“SBL”).
Ruang Lingkup Perjanjian:
Perseroan bermaksud untuk menunjuk SBL untuk menyediakan jasa dalam operasional pergudangan
dan transportasi produk Perseroan yang mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
a. Jasa Jasa transportasi kargo darat:
- SBL menyediakan perencanaan transportasi, koordinasi dan layanan manajemen untuk
memenuhi persyaratan penyerahan barang jadi yang dikirim dari gudang. Sebagai tambahan,
mengelola gudang sampai ke antar-jemput gudang satelit dan dari gudang satelit sampai
pelanggan;
- Menjadwalkan pesanan penjualan secara berkala kepada transporter dan armada kontraktor
yang berdedikasi untuk memenuhi komitmen sesuai jadwal tarif;
- Menyediakan armada yang memadai guna menunjang prakira estimasi volume bulanan
sepanjang tahun, termasuk armada baru yang tidak kurang dari 50 truk (box truck) baru.
- SBL menyeragamkan dan menandai truk dan para supir;
- Menginput data bukti penyerahan dan manajemen catatan penyerahan kembali kepada
Perseroan secara akurat dan tepat waktu;
76
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 76 2/22/18 9:39 PM
Page 99
- Bantuan pelayanan konsumen untuk pertanyaan, penjadwalan dan keluhan terkait dengan
status penyerahan;
- Mengatur vendor sub-kontraktor guna memastikan ketersediaan armada serta tercapainya
kualitas dan standar penyerahan;
- Mengatur standar keamanan armada supir dan sub-kontraktor;
- Menelusuri dan melaporkan kinerja penyerahan kepada Perseroan dengan tepat waktu;
- Mengelola layanan transportasi melalui sistem SAP SBL;
- Mengajukan klaim yang relevan bersama dengan vendor untuk setiap persediaan yang
hilang/rusak;
- Mengkoordinasikan operasi pergerakan arus transportasi antar-jemput antara fasilitas produksi
polypropylene dan fasilitas produksi polyethylene secara berkala;
- Asuransi;
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas penyerahan, termasuk kargo non-darat, domestik, impor
dan ekspor.
b. Jasa manajemen gudang :
- Menerima barang jadi yang dipalet dari jalur produksi dan menempatkan produk-produk di teluk
yang telah ditentukan di dalam gudang pabrik (FGTN);
- Menerima barang jadi dan menempatkan di gudang satelit;
- Memilih produk yang dipalet untuk memenuhi pemesanan penyerahan barang dan pengiriman
tepat waktu;
- Pengangkutan truk produk polymer, termasuk namun tidak terbatas terhadap kantong longgar,
kantong besar, penyerahan dengan palet, bulk/silo dan pemeriksaan beban;
- Manajemen sistem manajemen gudang (warehouse management system) SAP milik Perseroan
dan penginputan data serta memperbarui perpindahan inventaris yang masuk dan keluar dari
fasilitas Gudang;
- Menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan operasi manajemen pergudangan serta
memeriksa dan mengambil data yang benar;
- Layanan konsumen terkait dengan status serta jadwal pengiriman dan penyerahan (dispatch
and delivery);
- Memindahkan odd lots menuju gudang barang slow moving dan menginformasikan kepada
Perseroan terkait dengan Stock Keeping Unit (SKU) barang slow moving;
- Penanganan yang aman terhadap produk yang berada di dalam atau di luar gudang;
- Manajemen arus persediaan FIFO (first in first out) ke pelanggan dan LIFO (last in first out) untuk
transfer antar-gudang;
- Menyediakan tenaga kerja guna menunjang seluruh pelayanan;
- Stock Take inventaris dalam triwulan dan tahunan;
- Mengatur dan menerapkan seluruh proses yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) pada operasional pergudangan;
- Mengkoordinasikan perbaikan dan perawatan terhadap seluruh MHE (“Material Handling
Equipment”) berdasarkan biaya ketika peralatan masih di bawah kepemilikan Perseroan;
- Menangani keluhan;
- Mengelola pemrosesan bahan bekas gudang di pabrik. Bahan bekas berarti kelebihan bahan
dari hasil tumpahan dan kerusakan.
c. Jasa konsultasi manajemen:
Dukungan berupa saran, petunjuk dan bantuan operasional terhadap usaha atau dan permasalahan
manajemen organisasi lainnya seperti rencana strategis dan organisasi dalam bidang:
- Sistem teknologi;
- Moda transportasi lainnya seperti angkutan pantai (pesisir), kereta api, laut, bea cukai impor-
ekspor dan lain-lain.
Jangka Waktu Perjanjian:
Penunjukkan SBL untuk menyediakan jasa-jasa dimulai pada tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022, kecuali diakhiri lebih awal berdasarkan ketentuan perjanjian.
Para pihak sepakat bahwa jangka waktu perjanjian akan diperpanjang secara otomatis untuk periode 1
tahun, kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai
keinginannya untuk tidak memperpanjang jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum
jangka waktu perjanjian berakhir dan pemberitahuan tersebut disepakati oleh pihak lainnya.
Penyelesaian Perselisihan:
Singapore International Arbitration Centre.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
77
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 77 2/22/18 9:39 PM
Page 100
c. Perjanjian Operasional Lainnya
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik No. 126.Pj/471/1990/M dan No. C/012/TPI/1990 tanggal
15 Oktober 1990 antara Perseroan dan PT PLN (Persero) sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Addendum III No. 0040.Add/AGA.01.01/DISBANTEN/2017 dan No. PL-CR/17-022 tanggal
29 November 2017, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. PT PLN Persero (“PLN”).
Ruang Lingkup Perjanjian:
PLN sepakat melakukan kerjasama yang meliputi menyalurkan tenaga listrik kepada Perseroan dan
Perseroan bersedia untuk memberi dan menerima tenaga listrik tersebut yang akan disalurkan untuk
dipergunakan oleh Perseroan di pabrik milik Perseroan dan anak perusahaannya di Desa Gunung Sugih,
Kecamatan Anyer, Serang, Banten dengan kapasitas daya yang akan disalurkan oleh PLN kepada
Perseroan sebesar 70.000 kVA.
Jangka Waktu Perjanjian:
Perjanjian berlaku sejak tanggal ditandatangani untuk waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri oleh
masing-masing pihak dengan memperhatikan ketentuan pengakhiran dalam perjanjian.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak.
Penyelesaian Perselisihan:
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah, apabila penyelesaian dengan cara
musyawarah tidak tercapai, Para Pihak akan menyerahkan penyelesaiannya sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Hukum yang Berlaku:
Hukum Negara Republik Indonesia.
C. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km.
123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447, SMI, Entitas Anak, memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Bojonegara,
Bojonegara, Serang, Banten 42456 dan PBI, Entitas Anak, memiliki 1 pabrik yang terletak di Jl. Raya Anyer Km.
123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447.
Perseroan mengoperasikan naphtha cracker dengan kapasitas terpasang sebesar 600 kt per tahun yang
menggunakan teknologi berlisensi dari Lummus Techonology, Inc. (“Lummus”) dan memiliki dua lajur produksi
polyethylene yang menggunakan teknologi berlisensi dari Univation Technologies LLC dan Showa Denko. Lajur
produksi yang berlisensi dari Univation Technologies LLC berkapasitas 200 kt per tahun dan memproduksi baik
polyethylene dengan kepadatan rendah (low density) (“LLDPE”) maupun polyethylene dengan kepadatan tinggi
(high density) (“HDPE”), dimana lajur produksi Showa Denko memiliki kapasitas 120 kt per tahun untuk jenis
HDPE. Perseroan memproduksi olefin (ethylene, propylene dan produk-produk sampingan (by-products) lainnya
seperti pygas dan mixed C4), produk-produk sampingan ethylene lainnya seperti polyethylene dan styrene
monomer (melalui Entitas Anaknya SMI) dan produk-produk sampingan seperti ethyl benzene, toluene dan
benzene toluene mixture. Dua pabrik yang memproduksi styrene monomer memiliki kapasitas terpasang
gabungan sebesar 340 kt per tahun. Untuk lajur produksi polypropylene, tiga lajur produksi Perseroan memiliki
kapasitas sebesar 480 kt per tahun.
Komplek pabrik Perseroan juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa saluran pipa, pembangkit listrik,
boiler, sarana pengelolaan air, tangki penyimpanan dan dermaga.
Perseroan memiliki 94 bidang tanah yang terletak di Serang dan Cilegon dengan rincian sebagai berikut:
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
1. Sertifikat Hak Guna 92.510 Gambar Situasi No. 27 September Tanah ini digunakan sebagai
Bangunan (“SHGB”) 10322/1996 tanggal 2026 jaminan berupa Hak Tanggungan
No. 70/Gunung 26 Desember 1996 peringkat ketiga atas nama
Sugih, diterbitkan PT Bank DBS Indonesia,
oleh Kepala Kantor berkedudukan di Jakarta,
Pertanahan berdasarkan Akta Pemberian Hak
78
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 78 2/22/18 9:39 PM
Page 101
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
Kabupaten Serang Tanggungan No. 178/2016
tanggal 29 Januari tanggal 30 November 2016, dibuat
1997 di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
2. SHGB 5.820 Gambar Situasi 27 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 71/Gunung No. 48/1997 tanggal 2026 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan 29 Januari 1997 peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
tanggal 29 Januari Tanggungan No. 178/2016
1997 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
3. SHGB No. 103, 12.100 Surat Ukur 15 April 2028 Tanah ini digunakan sebagai
diterbitkan oleh No. 1/SU/1998 jaminan berupa Hak Tanggungan
Kepala Kantor tanggal 20 April 1998 peringkat ketiga atas nama
Pertanahan PT Bank DBS Indonesia,
Kabupaten Serang berkedudukan di Jakarta,
tanggal 21 April berdasarkan Akta Pemberian Hak
1998 Tanggungan No. 178/2016
tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
4. SHGB No. 104, 4.749 Surat Ukur 15 April 2028 Tanah ini digunakan sebagai
diterbitkan oleh No. 2/SU/1998 jaminan berupa Hak Tanggungan
Kepala Kantor tanggal 10 April 1998 peringkat ketiga atas nama
Pertanahan PT Bank DBS Indonesia,
Kabupaten Serang berkedudukan di Jakarta,
tanggal 21 April berdasarkan Akta Pemberian Hak
1998 Tanggungan No. 178/2016
tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
5. SHGB No. 3371, 4.780 Surat Ukur 31 Januari 2034 Tidak sedang dijaminkan kepada
diterbitkan oleh No. 38/SU/1998 pihak ketiga.
Kepala Kantor tanggal 22 Agustus
Pertanahan 1998
Kabupaten Serang
tanggal 8 Oktober
1998
6. SHGB 11.965 Surat Ukur 29 Oktober 2029 Tanah ini digunakan sebagai
No. 155/Gunung No. 00787/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2009 tanggal peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 4 Agustus 2009 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan Kota berkedudukan di Jakarta,
Cilegon pada berdasarkan Akta Pemberian Hak
tanggal Tanggungan No. 177/2016
19 November 2009 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
79
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 79 2/22/18 9:39 PM
Page 102
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
7. SHGB 68.730 Gambar Situasi 20 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 21/Gunung No. 2563/1991 2031 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 3 September peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1991 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
20 September 1991 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
8. Sertifikat Hak Guna 78.520 Gambar Situasi 20 September Tanah ini digunakan sebagai
Bangunan No. 828/1991 2031 jaminan berupa Hak Tanggungan
No. 22/Gunung tanggal 27 Maret peringkat keenam atas nama
Sugih, diterbitkan 1991 PT Bank DBS Indonesia,
oleh Kepala Kantor berkedudukan di Jakarta,
Pertanahan berdasarkan Akta Pemberian Hak
Kabupaten Serang Tanggungan No. 177/2016
pada tanggal tanggal 30 November 2016, dibuat
20 September 1991 di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
9. SHGB 87.087 Gambar Situasi 20 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 24/Gunung No. 831/1991 2031 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 27 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1991 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
20 September 1991 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
10. SHGB 86.009 Gambar Situasi 20 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 25/Gunung No. 830/1991 2031 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 27 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1991 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
20 September 1991 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
11. SHGB 76.941 Gambar Situasi 20 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 26/Gunung No. 827/1991 2031 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 27 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1991 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
20 September 1991 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
80
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 80 2/22/18 9:39 PM
Page 103
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
12. SHGB 95.795 Gambari Situasi 20 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 27/Gunung No. 829/1991 2031 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 27 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1991 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
20 September 1991 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
13. SHGB 218.242 Gambar Situasi 14 Desember 2031 Tanah ini digunakan sebagai
No. 29/Gunung No. 2100/1991 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 16 Agustus peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor 1991 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 178/2016
14 Desember 1991 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
14. SHGB 45.336 Gambar Situasi 20 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 32/Gunung No. 1724/1993 2031 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 20 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1993 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
22 Maret 1993 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
15. SHGB 31.790 Gambar Situasi 21 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 42/Gunung No. 3246 and 2031 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan 3249/1992 tanggal 4 peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor Agustus 1992 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
27 September 1994 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
16. SHGB 31.400 Gambar Situasi 27 Februari 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 96/Gunung No. 1798/1998 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 10 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1998 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
10 Maret 1998 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
81
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 81 2/22/18 9:39 PM
Page 104
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
17. SHGB 11.225 Gambar Situasi 27 Februari 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 97/Gunung No. 1797/1998 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 10 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1998 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
10 Maret 1998 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
18. SHGB 36.520 Gambar Situasi 27 Februari 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 98/Gunung No. 1803/1998 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 10 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1998 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
10 Maret 1998 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
19. SHGB 4.540 Gambar Situasi 27 Februari 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 99/Gunung No. 1802/1998 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 10 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1998 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
10 Maret 1998 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
20. SHGB 640 Gambar Situasi 27 Februari 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 101/Gunung No. 1800/1998 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 10 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1998 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
10 Maret 1998 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
21. SHGB 3.255 Gambar Situasi 27 Februari 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 102/Gunung No. 1799/1998 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan tanggal 10 Maret peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor 1998 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
10 Maret 1998 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
82
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 82 2/22/18 9:39 PM
Page 105
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
22. SHGB 8.590 Surat Ukur 4 Mei 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 106/Gunung No. 4/1998 tanggal 4 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Juni 1998 peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal 8 Juni Tanggungan No. 177/2016
1998 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
23. SHGB 29.890 Surat Ukur 4 Mei 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 107/Gunung No. 5/1998 tanggal 4 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Juni 1998 peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal 8 Juni Tanggungan No. 177/2016
1998 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
24. SHGB 1.330 Surat Ukur 27 Februari 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 117/Gunung No. 17/1998 tanggal jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan 2 November 1998 peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
27 November 1998 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
25. SHGB 615 Surat Ukur No. 11/G. 21 Agustus 2029 Tanah ini digunakan sebagai
No. 124/Gunung Sugih/1999 tanggal jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan 30 Agustus 1999 peringkat keenam atas nama
oleh Kepala Kantor PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan berkedudukan di Jakarta,
Kabupaten Serang berdasarkan Akta Pemberian Hak
pada tanggal Tanggungan No. 177/2016
30 Agustus 1999 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1883/2016.
26. SHGB 4.002 Surat Ukur 24 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 12/Genting No. 00349/Genting 2025 jaminan berupa Hak Tanggungan
Kalianak, diterbitkan Kalianak/2015 peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor tanggal PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan 25 September 2015 berkedudukan di Jakarta,
Kotamadya berdasarkan Akta Pemberian Hak
Surabaya pada Tanggungan No. 617/2016
tanggal 6 November tanggal 29 November 2016, dibuat
1995 di hadapan Anita Anggawidjaja,
S.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Surabaya I dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 7086/2016.
83
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 83 2/22/18 9:39 PM
Page 106
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
27. SHGB 4.000 Surat Ukur 24 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 13/Genting No. 00350/Genting 2025 jaminan berupa Hak Tanggungan
Kalianak, diterbitkan Kalianak/2015 peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor tanggal 1 Oktober PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan 2015 berkedudukan di Jakarta,
Kotamadya berdasarkan Akta Pemberian Hak
Surabaya pada Tanggungan No. 617/2016
tanggal 6 November tanggal 29 November 2016, dibuat
1995 di hadapan Anita Anggawidjaja,
S.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Surabaya I dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 7086/2016.
28. SHGB 373 Surat Ukur 21 Agustus 2029 Tanah ini digunakan sebagai
No. 206/Gunung No. 01014/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor 27 Juni 2014 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan Kota berkedudukan di Jakarta,
Cilegon pada berdasarkan Akta Pemberian Hak
tanggal 11 Agustus Tanggungan No. 178/2016
2014 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
29. SHGB 82.659 Surat Ukur 14 Desember 2031 Tanah ini digunakan sebagai
No. 240/Gunung No. 01035/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor 15 Agustus 2014 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan Kota berkedudukan di Jakarta,
Cilegon pada berdasarkan Akta Pemberian Hak
tanggal Tanggungan No. 178/2016
3 September 2014 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
30. SHGB 22.658 Surat Ukur 24 Juni 2019 Tanah ini digunakan sebagai
No. 272/Gunung No. 01074/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor 15 Desember 2014 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan Kota berkedudukan di Jakarta,
Cilegon pada berdasarkan Akta Pemberian Hak
tanggal Tanggungan No. 178/2016
18 Desember 2014 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
31. SHGB 22.535 Surat Ukur 24 Juni 2019 Tanah ini digunakan sebagai
No. 273/Gunung No. 01075/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor 15 Desember 2014 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan Kota berkedudukan di Jakarta,
Cilegon pada berdasarkan Akta Pemberian Hak
tanggal Tanggungan No. 178/2016
18 Desember 2014 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
84
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 84 2/22/18 9:39 PM
Page 107
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
32. SHGB 8.639 Surat Ukur 24 Juni 2019 Tanah ini digunakan sebagai
No. 274/Gunung No. 01073/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor 15 Desember 2014 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan Kota berkedudukan di Jakarta,
Cilegon pada berdasarkan Akta Pemberian Hak
tanggal Tanggungan No. 178/2016
18 Desember 2014 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
33. SHGB 2.591 Surat Ukur 24 Juni 2019 Tanah ini digunakan sebagai
No. 275/Gunung No. 01072/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat ketiga atas nama
oleh Kepala Kantor 15 Desember 2014 PT Bank DBS Indonesia,
Pertanahan Kota berkedudukan di Jakarta,
Cilegon pada berdasarkan Akta Pemberian Hak
tanggal Tanggungan No. 178/2016
18 Desember 2014 tanggal 30 November 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1884/2016.
34. SHGB 26 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 844/Kotabumi, No. 5676/1997 2025 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
35. SHGB 31 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 845/Kotabumi, No. 5675/1997 2025 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
36. SHGB 106 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 846/Kotabumi, No. 5674/1997 2025 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
37. SHGB 372 Gambar Situasi 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 848/Kotabumi, No. 5672/1997 2025 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
38. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 861/Kotabumi, No. 5657/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
85
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 85 2/22/18 9:39 PM
Page 108
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
pada tanggal
25 Oktober 1997
39. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 862/Kotabumi, No. 5663/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
40. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 863/Kotabumi, No. 5664/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
41. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 864/Kotabumi, No. 5665/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
42. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 865/Kotabumi, No. 5666/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
43. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 866/Kotabumi, No. 5667/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
44. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 867/Kotabumi, No. 5668/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
45. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 868/Kotabumi, No. 5669/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
46. SHGB 273 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 869/Kotabumi, No. 5670/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
86
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 86 2/22/18 9:39 PM
Page 109
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
47. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 870/Kotabumi, No. 5659/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
48. SHGB 253 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 871/Kotabumi, No. 5660/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
49. SHGB 250 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 872/Kotabumi, No. 5661/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
50. SHGB 298 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 873/Kotabumi, No. 5662/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
51. SHGB 168 Gambar Situasi 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 874/Kotabumi, No. 5658/1997 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 23 Oktober
Kepala Kantor 1997
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
25 Oktober 1997
52. SHGB 40 Surat Ukur 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 937/Kotabumi, No. 7/Kotabumi/1999 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 3 Agustus
Kepala Kantor 1999
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
5 Agustus 1999
53. SHGB 473 Surat Ukur No. 8/ 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 938/Kotabumi, Kotabumi/1999 2025 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 8 Agustus
Kepala Kantor 1999
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
5 Agustus 1999
54. SHGB 1.417 Surat Ukur No. 9/ 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 939/Kotabumi, Kotabumi/1999 2025 pihak ketiga.
diterbitkan oleh (tanpa tanggal)
87
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 87 2/22/18 9:39 PM
Page 110
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
Kepala Kantor
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
5 Agustus 1999
55. SHGB 1.168 Surat Ukur No. 11/ 24 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 941/Kotabumi, Kotabumi/1999 2025 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 3 Agustus
Kepala Kantor 1999
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
5 Agustus 1999
56. SHGB 152 Surat Ukur No. 12/ 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 942/Kotabumi, Kotabumi/1999 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 3 Agustus
Kepala Kantor 1999
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
5 Agustus 1999
57. SHGB 354 Surat Ukur No. 13/ 12 Januari 2024 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 943/Kotabumi, Kotabumi/1999 pihak ketiga.
diterbitkan oleh tanggal 20 Agustus
Kepala Kantor 1999
Pertanahan
Kabupaten Cilegon
pada tanggal
5 Agustus 1999
58. SHGB 23.137 Surat Ukur 21 Agustus 2038 Tanah ini digunakan sebagai
No. 450/Gunung No. 01211/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal peringkat pertama atas nama
oleh Kepala Kantor 26 April 2016 PT Bank Tabungan Negara
Pertanahan Kota (Persero) Tbk, berkedudukan
Cilegon pada di Jakarta Pusat, berdasarkan
tanggal 11 Mei 2016 Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 197/2016 tanggal
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
59. SHGB 30.949 Surat Ukur 15 September Tanah ini digunakan sebagai
No. 406/Gunung No. 01168/Gunung 2041 jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2015 tanggal peringkat pertama atas nama
oleh Kepala Kantor 20 November 2015 PT Bank Tabungan Negara
Pertanahan Kota (Persero) Tbk, berkedudukan
Cilegon pada di Jakarta Pusat, berdasarkan
tanggal Akta Pemberian Hak Tanggungan
24 November 2015 No. 197/2016 tanggal
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
60. Sertifikat Hak Guna 3.758 Surat Ukur 5 Januari 2045 Tanah ini digunakan sebagai
Bangunan No. 00994/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
No. 276/Gunung Sugih/2014 tanggal 7 peringkat pertama atas nama
Sugih, diterbitkan Januari 2014 PT Bank Tabungan Negara
oleh Kepala Kantor (Persero) Tbk, berkedudukan
Pertanahan Kota di Jakarta Pusat, berdasarkan
Cilegon pada Akta Pemberian Hak Tanggungan
88
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 88 2/22/18 9:39 PM
Page 111
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
tanggal 5 Januari No. 197/2016 tanggal
2015 15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
61. SHGB 1.929 Surat Ukur 5 Januari 2045 Tanah ini digunakan sebagai
No. 277/Gunung No. 00993/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal 7 peringkat pertama atas nama
oleh Kepala Kantor Januari 2014 PT Bank Tabungan Negara
Pertanahan Kota (Persero) Tbk, berkedudukan
Cilegon pada di Jakarta Pusat, berdasarkan
tanggal 5 Januari Akta Pemberian Hak Tanggungan
2015 No. 197/2016 tanggal
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
62. SHGB 2.352 Surat Ukur 3 November 2044 Tanah ini digunakan sebagai
No. 250/Gunung No. 00997/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat pertama atas nama
oleh Kepala Kantor 16 April 2014 PT Bank Tabungan Negara
Pertanahan Kota (Persero) Tbk, berkedudukan
Cilegon pada di Jakarta Pusat, berdasarkan
tanggal 3 November Akta Pemberian Hak Tanggungan
2014 No. 197/2016 tanggal
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
63. SHGB 1.269 Surat Ukur 3 November 2044 Tanah ini digunakan sebagai
No. 251/Gunung No. 00998/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat pertama atas nama
oleh Kepala Kantor 16 April 2014 PT Bank Tabungan Negara
Pertanahan Kota (Persero) Tbk, berkedudukan
Cilegon pada di Jakarta Pusat, berdasarkan
tanggal 3 November Akta Pemberian Hak Tanggungan
2014 No. 197/2016 tanggal
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
64. SHGB 600 Surat Ukur 21 Juli 2044 Tanah ini digunakan sebagai
No. 226/Gunung No. 01024/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat pertama atas nama
oleh Kepala Kantor 18 Juli 2014 PT Bank Tabungan Negara
Pertanahan Kota (Persero) Tbk, berkedudukan
Cilegon pada di Jakarta Pusat, berdasarkan
tanggal 21 Juli 2014 Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 197/2016 tanggal
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
89
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 89 2/22/18 9:39 PM
Page 112
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
65. SHGB 5.200 Surat Ukur 3 November 2044 Tanah ini digunakan sebagai
No. 249/Gunung No. 00996/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal peringkat pertama atas nama
oleh Kepala Kantor 16 April 2014 PT Bank Tabungan Negara
Pertanahan Kota (Persero) Tbk, berkedudukan
Cilegon pada di Jakarta Pusat, berdasarkan
tanggal 3 November Akta Pemberian Hak Tanggungan
2014 No. 197/2016 tanggal
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
66. SHGB 1.168 Surat Ukur 15 Februari 2037 Tanah ini digunakan sebagai
No. 133/Gunung No. 03/Gunung jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan Sugih/2007 tanggal peringkat pertama atas nama
oleh Kepala Kantor 25 April 2007 PT Bank Tabungan Negara
Pertanahan Kota (Persero) Tbk, berkedudukan
Cilegon pada di Jakarta Pusat, berdasarkan
tanggal 24 Mei 2007 Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 197/2016 tanggal
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
67. SHGB 20.612 Surat Ukur 26 Juni 2028 Tanah ini digunakan sebagai
No. 115/Gunung No. 14/1998 tanggal jaminan berupa Hak Tanggungan 26 u
Sugih, diterbitkan 27 Juni 1998 peringkat pertama atas nama n
oleh Kepala Kantor PT Bank Tabungan Negara i
Pertanahan (Persero) Tbk, berkedudukan 2
Kabupaten Serang di Jakarta Pusat, berdasarkan 0
pada tanggal 29 Juni Akta Pemberian Hak Tanggungan 2
1998 No. 197/2016 tanggal 8
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
68. SHGB 9.490 Surat Ukur Tanah ini digunakan sebagai
No. 110/Gunung No. 9/1998 tanggal jaminan berupa Hak Tanggungan
Sugih, diterbitkan 27 Juni 1998 peringkat pertama atas nama
oleh Kepala Kantor PT Bank Tabungan Negara
Pertanahan (Persero) Tbk, berkedudukan
Kabupaten Serang di Jakarta Pusat, berdasarkan
pada tanggal 29 Juni Akta Pemberian Hak Tanggungan
1998 No. 197/2016 tanggal
15 Desember 2016, dibuat
di hadapan Hapendi Harahap,
S.H., M.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kota Cilegon dan
Sertifikat Hak Tanggungan
No. 1953/2016.
69. SHGB 1.620 Surat Ukur 14 Oktober 2038 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 147/Gunung No. 778/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2008 tanggal
oleh Kepala Kantor 21 Oktober 2008
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
11 November 2008
90
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 90 2/22/18 9:39 PM
Page 113
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
70. SHGB 1.698 Surat Ukur 15 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 163/Gunung No. 872/Gunung 2041 pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2009 tanggal
oleh Kepala Kantor 10 Desember 2009
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
14 Desember 2009
71. SHGB 957 Surat Ukur 21 Juli 2044 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 225/Gunung No. 01023/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal
oleh Kepala Kantor 18 Juli 2014
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
21 Juli 2014
72. SHGB 1.307 Surat Ukur 16 April 2045 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 348/Gunung No. 443/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2007 tanggal
oleh Kepala Kantor 28 September 2007
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
2 Oktober 2007
73. SHGB 1.374 Surat Ukur 30 Mei 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 453/Gunung No. 01210/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 26 April 2014
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
30 Mei 2016
74. SHGB 633 Surat Ukur 20 Oktober 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 477/Gunung No. 01235/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 11 Agustus 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
10 November 2016
75. SHGB 2.376 Surat Ukur 20 Oktober 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 479/Gunung No. 01233/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 11 Agustus 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
10 November 2016
76. SHGB 1.725 Surat Ukur 20 Oktober 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 480/Gunung No. 01228/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 11 Agustus 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
18 November 2016
77. SHGB 3.911 Surat Ukur 20 Oktober 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 481/Gunung No. 01234/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 11 Agustus 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
18 November 2016
78. SHGB 42.301 Surat Ukur 6 Februari 2039 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 486/Gunung No. 01257/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 30 November 2016
Pertanahan Kota
91
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 91 2/22/18 9:39 PM
Page 114
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
Cilegon tanggal
7 Desember 2016
79. SHGB 7.500 Surat Ukur 13 Desember 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 487/Gunung No. 01212/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 10 Mei 206
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
29 Juni 2016
80. SHGB 380 Surat Ukur 3 Agustus 2042 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 505/Gunung No. 01278/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 16 Desember 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
20 Desember 2016
81. SHGB 3.976 Surat Ukur 21 Desember 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 507/Gunung No. 01266/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 24 November 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
21 Desember 2016
82. SHGB 2.791 Surat Ukur 4 Maret 2045 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 464/Gunung No. 01239/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 24 Agustus 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
30 Agustus 2016
83. SHGB 1.799 Surat Ukur 8 Desember 2045 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 408/Gunung No. 01164/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2015 tanggal
oleh Kepala Kantor 2 November 2015
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
8 Desember 2015
84. SHGB 8.861 Surat Ukur 14 Oktober 2038 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 465/Gunung No. 01237/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 24 Agustus 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal 30
Agustus 2016
85. SHGB 447 Surat Ukur 1 Juni 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 466/Gunung No. 01238/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 24 Agustus 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
30 Agustus 2016
86. SHGB 191 Surat Ukur 16 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 471/Gunung No. 01225/Gunung 2046 pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 1 Juli 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
16 September 2016
92
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 92 2/22/18 9:39 PM
Page 115
Jenis, Nomor, Luas
Gambar Tanggal
No. Penerbit, dan Tanah Keterangan
Situasi/Surat Ukur Berakhirnya Hak
Tanggal Sertifikat (m2)
87. SHGB 1.076 Surat Ukur 16 September Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 472/Gunung No. 01226/Gunung 2046 pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 1 Juli 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
16 September 2016
88. SHGB 1.703 Surat Ukur 14 Oktober 2038 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 150/Gunung No. 779/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2008 tanggal
oleh Kepala Kantor 21 Oktober 2008
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
11 November 2008
89. SHGB 4.978 Surat Ukur 3 Agustus 2042 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 200/Gunung No. 00983/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2012 tanggal
oleh Kepala Kantor 8 Agustus 2012
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
19 Desember 2012
90. SHGB 1.076 Surat Ukur 21 Juli 2044 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 222/Gunung No. 01020/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2014 tanggal
oleh Kepala Kantor 18 Juli 2014
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
21 Juli 2014
91. SHGB 15.616 Surat Ukur 10 Februari 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 424/Gunung No. 01170/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 11 Januari 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
10 Februari 2016
92. SHGB 16.533 Surat Ukur 10 Februari 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 425/Gunung No. 01169/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 11 Januari 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
10 Februari 2016
93. SHGB 1.520 Surat Ukur 10 Maret 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 432/Gunung No. 01181/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 3 Februari 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
10 Maret 2016
94. SHGB 4.287 Surat Ukur 10 Maret 2046 Tidak sedang dijaminkan kepada
No. 437/Gunung No. 01178/Gunung pihak ketiga.
Sugih, diterbitkan Sugih/2016 tanggal
oleh Kepala Kantor 3 Februari 2016
Pertanahan Kota
Cilegon tanggal
10 Maret 2016
93
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 93 2/22/18 9:39 PM
Page 116
D. Perkara-Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau
tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak.
E. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa
merek sebagai berikut:
Tanggal
Nama Nomor Registrasi Tanggal Jangka Waktu Perlindungan
No Kelas Pendaftaran
Merek Merek Pendaftaran Merek
Ulang
1. ”Trilene” IDM000159259 01 24 Agustus 10 tahun sejak tanggal penerimaan
2016 permohonan, yaitu sampai dengan
-
tanggal 24 Agustus 2026
2. “Grene” IDM000389324 01 10 Juni 2011 10 tahun sejak tanggal penerimaan
permohonan, yaitu sampai dengan
18 Agustus 2016
tanggal 10 Juni 2021
3. “Asrene” IDM000584948 01 19 10 tahun sejak tanggal penerimaan
Desember permohonan, yaitu sampai dengan -
2014 tanggal 19 Desember 2024
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa
hak cipta sebagai berikut:
Tanggal Surat
Nomor Tanggal dan Tempat Jangka Waktu
No. Judul Ciptaan Pendaftaran
Pendaftaran Pengumuman Perlindungan
Ciptaan
1. Seni Logo “PT Chandra 033176 14 Mei 2007 28 November 2005, di Jakarta 50 tahun sejak pertama
Asri” kali diumumkan (sampai
dengan tanggal
28 November 2055)
2. Seni Logo “Grene” 057444 14 Februari 1 Januari 2011, di Jakarta 50 tahun sejak pertama
2012 kali diumumkan (sampai
dengan tanggal
1 Januari 2061)
3. Seni Logo “Asrene” 012649 4 Oktober 1994 Berdasarkan Surat 4 Oktober 2044
Pendaftaran Ciptaan untuk
seni logo “Asrene”, seni logo
“Asrene” telah didaftarkan
dalam Daftar Umum Ciptaan
pada Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten, dan Merek
sebagai hak cipta.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa
lisensi yang digunakan sehubungan dengan pabrik produksi Perseroan sebagai berikut:
Kapasitas
Pabrik Tahun Awal Operasional Pemilik Lisensi
(KTA)
Naphtha cracker 1995 LCI
Ethylene 860
Propylene 470
Pygas 400
Mixed C4 315
Polyethylene UNIPOL™(1) 1995 Univation Technologies
LL/HDPE 200
Polyethylene Showa Denko(1) 1995 Showa Denko
94
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 94 2/22/18 9:39 PM
Page 117
Kapasitas
Pabrik Tahun Awal Operasional Pemilik Lisensi
(KTA)
HDPE 136
Polypropylene(2) 480 1992 — Rangkaian 1 & 2 Union Carbide(3)
1995 — Rangkaian 3
Styrene monomer 340 1992 — Pabrik 1 LCI
1999 — Pabrik 2
Butadiene 100 2013 Lummus
(1)
Perseroan memasarkan produk polyethylene Perseroan dengan nama "Asrene®," merek dagang terdaftar Perseroan.
(2)
Perseroan memasarkan produk polypropylene Perseroan dengan nama "Trilene®," merek dagang terdaftar Perseroan.
(3)
Perseroan pernah mengadakan perjanjian lisensi dengan Union Carbide untuk penggunaan informasi teknis dan paten sehubungan dengan
produksi polypropylene dan tetap mempertahankan hak untuk mengoperasikan train polypropylene yang ada saat ini dengan menggunakan
teknologi Union Carbide.
Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi dengan LCI, dimana LCI, akan memberikan Perseroan hak non-
eksklusif atas penggunaan informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan pemrosesan olefins. Biaya lisensi
untuk teknologi ini telah dibayarkan sepenuhnya.
Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi dan jasa teknik (engineering) dan teknologi dengan Lummus
(sekarang CB&I) sehubungan dengan proyek ekspansi naphtha cracker Perseroan yang telah diselesaikan pada
tahun 2015. Biaya lisensi untuk teknologi ini telah dibayarkan sepenuhnya.
Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi hak paten dengan Univation Technologies LLC untuk penggunaan
informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan produksi polyethylene.
Perseroan telah mengadakan perjanjian lisensi hak paten dengan Showa Denko K.K untuk penggunaan informasi
teknis dan hak paten sehubungan dengan produksi polyethylene. Semua uang royalti berdasarkan perjanjian ini
telah sepenuhnya dibayarkan.
SMI mengadakan perjanjian lisensi dengan LCI yang mana LCI akan memberikan hak non-eksklusif bagi SMI atas
penggunaan informasi teknis dan hak paten sehubungan dengan pemrosesan styrene monomer dan
ethylbenzene. Biaya lisensi SMI untuk teknologi yang SMI lisensikan dari LCI untuk pabrik styrene monomer SMI
telah sepenuhnya dibayarkan.
PBI mengadakan perjanjian lisensi dengan Lummus untuk pabrik ekstraksi butadiene Perseroan. Berdasarkan
perjanjian, Lummus memberikan PBI hak non-eksklusif atas penggunaan informasi teknis dan hak paten
sehubungan dengan proses produksi butadiene. PBI mengadakan perjanjian lain dengan Lummus sehubungan
dengan proyek pengembangan butadiene dimana biaya lisensi berdasarkan perjanjian ini belum dibayar secara
penuh.
F. Asuransi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bersama-sama dengan SMI dan PBI, telah melakukan
penutupan atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:
Jangka Objek Asuransi/ Jenis
No. Polis Penanggung Nilai Premi
Waktu Lokasi Risiko Perlindungan
No. a. PT Asuransi 21 Juni Jalan Raya Anyer Combined All USD USD
01150001 Astra Buana 2015– KM. 123, Cilegon, Risks, Machinery 3.674.200. 899.784,97
4342 (68,42%); 20 Juni Jawa Barat dan Desa Breakdown and 000
tanggal dan 2019 Mangunreja (Pabrik I Business
30 Juni b. PT Tugu dan II), Merak, Interruption
2015 Pratama Serang, Banten Insurance
sebagaim Indonesia dan/atau tempat yang
ana (31,58%) berdampingan, (Bankers Clause:
diubah termasuk 4 tanks 1. PT Bank
terakhir di RPU (hanya Negara
kali inventaris) dan Jalan. Indonesia
dengan Raya Anyer KM. 123, (Persero), Tbk;
Endorsem Ciwandan, Cilegon, 2. PT Bank
ent No. 2 Serang, Jawa Barat Central Asia,
tanggal dan gudang satelit di: Tbk;
19 Juli - Jalan Kalianak 3. PT Bank
2016 No. 51, Kav. 9-11, Danamon
Surabaya; Indonesia,
Tbk;
4. PT Bank DBS
Indonesia;
95
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 95 2/22/18 9:39 PM
Page 118
Jangka Objek Asuransi/ Jenis
No. Polis Penanggung Nilai Premi
Waktu Lokasi Risiko Perlindungan
Dan dimanapun 5. DBS Bank
di Indonesia. Ltd.;
6. The Hongkong
and Shanghai
Banking
Corporation
Limited;
7. PT Bank QNB
Indonesia Tbk;
8. Deutsche
Bank AG,
Cabang
Jakarta;
9. Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia;
10. The
Siam
Commercial
Bank Public
Company
Limited; dan
11. Bangko
k Bank Public
Company
Limited)
No. a. PT Asuransi 21 Juni Jalan Raya Anyer Combined All USD USD
01150001 Astra Buana 2015 – KM. 123, Cilegon, Risks, Machinery 3.674.200. 3.586.206,18
4321 (68,42%); 20 Juni Jawa Barat dan Desa Breakdown and 000
tanggal dan 2019 Mangunreja (Pabrik I Business
30 Juni a. PT Tugu dan II), Merak, Interruption
2015 Pratama Serang, Banten Insurance
sebagaim Indonesia dan/atau tempat yang
ana (31,58%) berdampingan, Bankers Clause:
diubah termasuk 4 tanks 1. PT Bank
terakhir di RPU (hanya Negara
kali inventaris) dan Jalan. Indonesia
dengan Raya Anyer KM. 123, (Persero)
Endorsem Ciwandan, Cilegon, Tbk;
ent No. 2 Serang, Jawa Barat 2. PT Bank
tanggal dan gudang satelit di: Central Asia
20 Juli - Jalan Kalianak Tbk;
2016 No. 51, Kav. 9-11, 3. PT Bank
Surabaya; Danamon
Indonesia
Dan dimanapun Tbk;
di Indonesia. 4. PT Bank
DBS
Indonesia;
5. DBS Bank
Ltd.;
6. The
Hongkong
and
Shanghai
Banking
Corporation
Limited;
7. PT Bank
QNB
Indonesia
Tbk;
8. Deutsche
Bank AG,
Cabang
Jakarta;
9. Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia;
96
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 96 2/22/18 9:39 PM
Page 119
Jangka Objek Asuransi/ Jenis
No. Polis Penanggung Nilai Premi
Waktu Lokasi Risiko Perlindungan
10. The Siam
Commercial
Bank Public
Company
Limited; dan
11. Bangkok
Bank Public
Company
Limited
No. a. PT Asuransi 21 Juni Jalan Raya Anyer Combined All USD USD 99.975,8
01150001 Astra Buana 2015 – KM. 123, Cilegon, Risks, Machinery 3.674.200.
4346 (68,42%); dan 20 Juni Jawa Barat dan Desa Breakdown and 000
tanggal 2019 Mangunreja (Pabrik I Business
30 Juni b. PT Tugu dan II), Merak, Interruption
2015 Pratama Serang, Banten Insurance
sebagaim Indonesia dan/atau tempat yang
ana (31,58%) berdampingan, Bankers Clause:
diubah termasuk 4 tanks 1. PT Bank
terakhir di RPU (hanya Negara
kali inventaris) dan Jalan. Indonesia
dengan Raya Anyer Km. 123, (Persero)
Endorsem Ciwandan, Cilegon, Tbk;
ent No. 2 Serang, Jawa Barat 2. PT Bank
tanggal dan gudang satelit di: Central Asia
20 Juli - Jalan Kalianak Tbk;
2016 No. 51, Kav. 9-11, 3. PT Bank
Surabaya; Danamon
Indonesia
Dan dimanapun Tbk;
di Indonesia. 4. PT Bank
DBS
Indonesia;
5. DBS Bank
Ltd.;
6. The
Hongkong
and
Shanghai
Banking
Corporation
Limited;
7. PT Bank
QNB
Indonesia
Tbk;
8. Deutsche
Bank AG,
Cabang
Jakarta;
9. Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia;
10. The Siam
Commercial
Bank Public
Company
Limited; dan
11. Bangkok
Bank Public
Company
Limited
No. PT Asuransi 21 Juni Jalan Raya Anyer Combined All USD USD
01150001 Astra Buana 2015 – Km. 123, Cilegon, Risks, Machinery 3.674.200. 314.288,75
4350 (100%) 20 Juni Jawa Barat dan Desa Breakdown and 000
tanggal 2019 Mangunreja (Pabrik I Business
30 Juni dan II), Merak, Interruption
2015 Serang, Banten Insurance
sebagaim dan/atau tempat yang
ana berdampingan, Bankers Clause:
diubah termasuk 4 tanks
97
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 97 2/22/18 9:39 PM
Page 120
Jangka Objek Asuransi/ Jenis
No. Polis Penanggung Nilai Premi
Waktu Lokasi Risiko Perlindungan
terakhir di RPU (hanya 1. PT Bank
kali inventaris) dan Negara
dengan Jl. Raya Anyer Km. Indonesia
Endorsem 123, Ciwandan, (Persero)
ent No. 1 Cilegon, Serang, Tbk;
tanggal Jawa Barat dan 2. PT Bank
19 Juli gudang satelit di: Central Asia
2016 - Jalan Kalianak Tbk;
No. 51, Kav. 9-11, 3. PT Bank
Surabaya; Danamon
Indonesia
Dan dimanapun Tbk;
di Indonesia. 4. PT Bank
DBS
Indonesia;
5. DBS Bank
Ltd.;
6. The
Hongkong
and
Shanghai
Banking
Corporation
Limited;
7. PT Bank
QNB
Indonesia
Tbk;
8. Deutsche
Bank AG,
Cabang
Jakarta;
9. Lembaga
Pembiayaan
Ekspor
Indonesia;
10. The Siam
Commercial
Bank Public
Company
Limited; dan
11. Bangkok
Bank Public
Company
Limited
No. a. PT ACE Jaya 21 Juni Lokasi Comprehensive Untuk US$ 195.006
70501015 proteksi 2015 – pertanggungan General Liability setiap
02 tanggal (50%); dan 20 Juni mencakup seluruh Insurance, yang kejadian
24 Juni 2018 wilayah di dunia, mencakup: yang timbul
2015 b. PT AIG termasuk Amerika - Public akan
Insurance Serikat dan Kanada, Liability ditanggung
Indonesia Republik Indonesia - Products sebesar
(50%) sehubungan dengan Liability maksimum:
Automobile Liability - Employer’s Public
Liability Liability:
- Automobile US$
Liability 100.000.00
0
Product
Liability :
US$
100.000.00
0
Employer’s
Liability :
US$
35.000.000
Automobile
Liability:
US$
35.000.000
98
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 98 2/22/18 9:39 PM
Page 121
Jangka Objek Asuransi/ Jenis
No. Polis Penanggung Nilai Premi
Waktu Lokasi Risiko Perlindungan
No. a. PT Asuransi 21 Juni Setiap muatan Marine Cargo Ekspor : 0,0155% dari
09352014 AXA 2017 – dan/atau Open Cover US$ nilai
tanggal Indonesia 20 Juni kepentingan Insurance 7.000.000, pertanggungan
22 Juni (40%); 2018 dan/atau persediaan 00 per pengiriman
2017 sebagaimana
b. PT Tugu terdapat dalam Impor :
Pratama perdagangan yang US$
Indonesia dilakukan oleh 45.000.000
(22,5%); Tertanggung
dan/atau Domestik :
c. PT Asuransi kepentingan lain US$
Astra Buana yang serupa, harta 15.000.000
(17,5%); kekayaan
Tertanggung
d. PT Asuransi sehubungan dengan
Allianz kegiatan usaha
Utama Tertanggung atau
Indonesia di mana pihak
(7,5%); Tertanggung
diinstruksikan atau
e. PT Asuransi bertanggung jawab
Adira untuk
Dinamika mengasuransikan
(7,5%); dan atau lain sebagainya
yang menjadi risiko
f. PT Chubb Tertanggung.
General Terutama terdiri atas
Insurance namun tidak terbatas
Indonesia pada: (i) Pabrik
(5%). Olefins dan
Polyolefins yang
memproduksi
Ethylene,
Polyethylene,
Polypropylene,
Propylene, Pyrolysis
Gasoline, Raw C4,
Benzene, Naphtha,
Styrene Monomer,
Butadiene dan
seluruh produk terkait
dan turunannya dan
(ii) seluruh bahan
kimia, mesin baru
dan/atau mesin
bekas, spare parts,
bahan mentah,
komputer dan
peralatan terkaitnya,
pabrik dan peralatan
pabrik dan peralatan
dari deskripsi apapun
selama transit
dan/atau
penyimpanan yang
terkait dengan transit.
Lebih lanjut, Perseroan juga telah melakukan penutupan atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi:
No. Polis Penanggung Jangka Objek Jenis Jumlah Premi
Waktu Pertanggungan/ Pertanggungan Pertanggungan
Lokasi Risiko
No. 2303011030 a. PT AIG 21 Juni Kerugian Asuransi USD 50.000.000 USD
tanggal 7 Juni 2017 Insurance 2017 – secara umum Tanggung 58.662,50
Indonesia 21 Juni atas segala Gugat
(50%); 2018 hal yang Korporasi
dan menyangkut (Corporate
b. PT Perseroan, Guard
Chubb baik karena Premier)
99
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 99 2/22/18 9:40 PM
Page 122
No. Polis Penanggung Jangka Objek Jenis Jumlah Premi
Waktu Pertanggungan/ Pertanggungan Pertanggungan
Lokasi Risiko
General kecelakaan,
Insurance bencana alam,
Indonesia atau kondisi
(50%) lainnya. Klaim
ganti rugi dan
perlindungan
terhadap
Dewan
Komisaris,
Direksi dan
pejabat
Perseroan
lainnya baik
secara sendiri-
sendiri
maupun
bersama-sama
atas suatu
kondisi,
kesalahan
tindakan atau
dugaan
terhadapnya
dalam
kapasitas
mereka,
termasuk
suatu
pembayaran
atau denda
yang harus
dibayar
sebagaimana
diwajibkan
oleh peraturan
perundang-
undangan.
No. 21-01-17-004335 PT Asuransi 19 Juni 3 unit Kendaraan Rp Rp
tanggal 26 Mei 2017 Central Asia 2017 – kendaraan bermotor 528.000.000,00 12.695.710,00
19 Juni bermotor, yaitu
2018 (i) Toyota Hilux
(B 9436 BBA),
(ii) Isuzu (A
9921 U), dan
(iii) Isuzu (A
9934 U).
No. 21-01-17-004334 PT Asuransi 19 Juni 2 unit Kendaraan Rp Rp
tanggal 26 Mei 2017 Central Asia 2017 – kendaraan bermotor 82.000.000,00 1.821.160,00
19 Juni bermotor, yaitu
2018 (i) Toyota
Kijang (B 9143
PY) dan (ii)
Toyota Kijang
(B 9581 PX)
No. PT Asuransi 4 Mercedes Kendaraan Rp Rp
101020117110007119 Central Asia Desember Benz (B 1399 bermotor 1.000.000.000,00 12.367.000,00
tanggal 29 November 2017 – BJO)
2017 4
Desember
2018
No. 21-01-17-000775 PT Asuransi 17 Toyota Kendaraan Rp Rp
tanggal 26 Januari Central Asia Februari Alphard bermotor 900.000.000,00 12.387.000,00
2017 2017 – (B 2250 SKF)
17
Februari
2018
No. 1700454773 Asuransi 18 Maret Lexus (B 169 Kendaraan Rp Rp
Astra 2017 – 18 CAP) bermotor 816.000.000,00 15.146.000,00
Maret
2018
100
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 100 2/22/18 9:40 PM
Page 123
No. Polis Penanggung Jangka Objek Jenis Jumlah Premi
Waktu Pertanggungan/ Pertanggungan Pertanggungan
Lokasi Risiko
No. 21-01-17-007178 PT Asuransi 8 Hino (A 8274 Kendaraan Rp Rp
tanggal 21 Agustus Central Asia September UE) bermotor 195.000.000,00 4.847.500,00
2017 2017 –
8
September
2018
No. 21-01-17-007174 PT Asuransi 8 Kawasaki (A Kendaraan Rp Rp
tanggal 21 Agustus Central Asia September 5206 WO) bermotor 19.000.000,00 444.400,00
2017 2017 –
8
September
2018
No. 21-01-17-007176 PT Asuransi 8 Mitsubishi Kendaraan Rp Rp
tanggal 21 Agustus Central Asia September Strada (A bermotor 245.000.000,00 5.233.000,00
2017 2017 – 8875 UI)
8
September
2018
No. PT Asuransi 23 Dwelling Earthquake Rp Rp 6.752.596
34.059/2017.01904 Sinar Mas November House for shock, fire 5.857.600.000
tanggal 1 November 2017 – Boarding explosion
2017 23 House, following
November berlokasi Earthquake
2018 di Pondok and/or
Cilegon Indah Volcanic
Estate, Blok Eruption,
D5 No. 1, Volcanic
Kabupaten Eruption,
Serang, Tsunami.
Kecamatan
Kramat Watu,
Banten
No. PT Asuransi 23 Dwelling Kebakaran, Rp Rp
01.059.2017.04466 Sinar Mas November House for Petir, 5.857.600.000 6.269.636,88
tanggal 1 November 2017 – Boarding Ledakan,
2017 23 House, Kejatuhan
November berlokasi Pesawat
2018 di Pondok Terbang dan
Cilegon Indah Asap
Estate, Blok
D5 No. 1,
Kabupaten
Serang,
Kecamatan
Kramat Watu,
Banten
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa perlindungan asuransi yang dimiliki Perseroan setaraf dengan standar
industri petrokimia di Indonesia dan sekitarnya dan nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutupi
kemungkinan kerugian dari aset yang dipertanggungkan.
2. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK
A. Umum
Perseroan merupakan produsen petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan mengoperasikan satu-satunya
pabrik naphtha cracker, styrene monomer dan butadiene di Indonesia. Perseroan juga merupakan penghasil
polypropylene terbesar dan produsen polyethylene utama di Indonesia.
Perseroan memproduksi produk-produk berikut ini:
• olefins yang terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti Pygas dan Mixed C4;
• polyolefins yang terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
• styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene;
dan
• butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
101
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 101 2/22/18 9:40 PM
Page 124
Produk Perseroan merupakan bahan dasar dari berbagai macam produk pelanggan dan industri, termasuk
kemasan, wadah, bahan konstruksi dan suku cadang otomotif. Produk Perseroan yang berupa polypropylene
impact copolymer resins juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan komponen mobil dan sepeda
motor. Perseroan merupakan satu-satunya produsen polypropylene impact copolymer resin di Indonesia dan
perusahaan pertama yang menyuplai resin berorientasi kendaraan ke industri pembuatan komponen otomotif
domestik sesuai dengan standar internasional.
Perseroan menjual produknya kepada pelanggan di pasar domestik dan luar negeri. Perseroan satu-satunya
produsen domestik dari ethylene, styrene monomer dan butadiene, salah satu dari dua produsen domestik
propylene dan polyethylene, dan produsen polypropylene terbesar di Indonesia. Menurut Nexant, Perseroan
memenuhi sekitar 58% dari total pangsa pasar ethylene tahun 2016 di Indonesia. Selain itu, Perseroan memiliki
pangsa pasar di Indonesia sekitar 24% untuk polyethylene dan 29% untuk polypropylene. Perseroan merupakan
satu-satunya produsen domestik untuk styrene monomer pada tahun 2016.
Perseroan mengoperasikan kompleks petrokimia terintegrasi yang berlokasi di Provinsi Banten Indonesia, sekitar
120 km dari Jakarta. Kompleks petrokimia terpadu Perseroan terdiri dari (i) kompleks petrokimia utama Perseroan
di Ciwandan, Cilegon, berjarak sekitar 120 km dari Jakarta yang menaungi satu naphtha cracker, dua pabrik
polyethylene, tiga rangkaian polypropylene dan satu pabrik butadiene untuk memproduksi olefins, polyolefins dan
butadiene dan produk sampingannya dan (ii) kompleks styrene monomer sekitar 40 km dari kompleks petrokimia
utama Perseroan, di Bojonegara, Serang, dan berjarak sekitar 110 km dari Jakarta yang menaungi dua pabrik
styrene monomer untuk memproduksi styrene monomer dan produk sampingannya. Pabrik styrene monomer
Perseroan secara langsung terhubung dengan saluran pipa ke kompleks petrokimia utama Perseroan di Cilegon.
Lokasi strategis kompleks petrokimia terpadu Perseroan memberikan Perseroan akses mudah ke pelanggan
ethylene dan propylene utama Perseroan, yang secara langsung terhubung dengan sarana produksi Perseroan
di Cilegon melalui saluran pipa. Kompleks petrokimia Perseroan memiliki sarana pendukung terintegrasi termasuk
saluran pipa, pembangkit listrik, boiler, instalasi pengolahan air, tangki penyimpanan dan sarana dermaga.
Perseroan merupakan perusahaan penerus (surviving entity) dari penggabungan usaha antara PT Chandra Asri
(“CA”) dan PT Tri Polyta Indonesia Tbk (“TPI”), yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2011. CA didirikan di tahun
1989 dan pabrik naphtha crackernya mulai beroperasi di tahun 1995. TPI didirikan di tahun 1984 dan pabrik
polypropylene nya mulai beroperasi di tahun 1992. Per tanggal 31 Januari 2018, pemegang saham utama
Perseroan adalah Barito Pacific dan SCG Chemicals. Barito Pacific secara langsung dan tidak langsung, melalui
anak perusahaannya yang dimiliki sendiri sepenuhnya yaitu Marigold, memiliki 46,26% saham beredar Perseroan
dan SCG Chemicals memiliki 30,57% saham beredar Perseroan, dan Prajogo Pangestu memiliki 14,82% saham
Perseroan. Prajogo Pangestu juga memiliki sebesar 71,19% saham beredar Barito Pacific per 31 Januari 2018.
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menghasilkan
pendapatan bersih US$1.798,0 miliar. Selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2017, EBITDA Disesuaikan Perseroan US$430,5 juta, dan marjin EBITDA Disesuaikan Perseroan sebesar 23,9%.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kredit korporasi jangka panjang Perseroan dinilai "Ba3" oleh
Moody's, “BB-“ oleh Fitch dan "B+" oleh Standard & Poor’s Rating Group (“S&P”) dan peringkat korporasi
Perseroan dinilai "idAA-" oleh PEFINDO.
B. Prospek Usaha
Tingkat keuntungan dari industri petrokimia dipengaruhi oleh siklus industri dengan adanya perubahan dinamika
penawaran dan permintaan dan tingkat utilitas produksi. Harga minyak juga berdampak langsung pada biaya
produksi dan harga jual dari produk petrokimia.
Harga minyak mengalami penurunan yang tajam sejak 2013 karena adanya peningkatan produksi global yang
besar, di samping itu ditunjang pula oleh adanya pengembangan shale gas di Amerika Serikat serta dihentikannya
pembatasan minyak dari Iran pada Januari 2016 yang mengakibatkan kelebihan supply di pasar dan harga minyak
jatuh ke US$30 per barel di kuartal pertama 2016. Harga minyak kemudian meningkat US$40-55 per barel
di periode kuartal kedua 2016 sampai dengan kuartal pertama 2017 dan mencapai US$52 di bulan September
2017. Diperkirakan harga minyak akan tetap berkisar pada tingkat harga keseimbangan diakibatkan adanya
perpanjangan kuota produksi dari OPEC sampai dengan Maret 2018.
Permintaan untuk industri petrokimia dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi sedangkan produksi dipengaruhi oleh
penambahan kapasitas baru. Pada periode pertumbuhan ekonomi, tingkat keuntungan berada pada tingkat yang
tinggi yang biasanya lalu diikuti oleh investasi baru pada kapasitas pabrik. Hal ini mengakibatkan terjadinya over
supply untuk sementara waktu yang berdampak pada turunnya tingkat harga dan tingkat keuntungan sampai
dengan kapasitas baru terserap oleh pasar. Tingkat keuntungan industri mengalami peningkatan sejak titik
terendah di 2012 akibat kelangkaan pasokan baru ke pasar pada periode 2013-2016 dan permintaan yang terus
meningkat ditopang oleh membaiknya kondisi global ekonomi.
102
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 102 2/22/18 9:40 PM
Page 125
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di kisaran
5 persen pada tiga tahun terakhir. Menurut IMF, ekonomi Indonesia diperkirakan akan tumbuh di kisaran 5.6 persen
untuk periode 2017-2020. Industri petrokimia memegang peranan penting pada perekonomian Indonesia dan
memiliki potensi pertumbuhan yang besar ditunjang oleh populasi yang besar, konsumsi plastik per kapita yang
masih rendah dan potensi yang besar untuk plastik sebagai produk pengganti.
Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi konsumsi petrokimia, dan analis industri
memperkirakan ketergantungan ini akan tetap berlanjut untuk beberapa tahun ke depan. Tingkat permintaan
petrokimia untuk pasar Indonesia diperkirakan berada di kisaran 4-18% untuk periode 2017-2023 melampaui
tingkat pertumbuhan petrokimia global di kisaran 2-4%.
C. Struktur Kelompok Usaha Perseroan
Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
Catatan:
(1) Perseroan mendirikan usaha patungan bersama dengan Michelin untuk membangun SRI di tahun 2013. SRI berfokus pada bahan-bahan
pembuatan ban ramah lingkungan. Perseroan memegang 45,00% kepemilikan dan Michelin memegang sisanya sebesar 55,00%. Per tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak dan entitas asosiasi sebagai berikut:
Kepemilikan Status Tempat
Nama Perusahaan Bidang Usaha
(%) Operasional Kedudukan
Industri Styrene
PT Styrindo Mono Indonesia 99,99% Monomer & Beroperasi Jakarta
Ethylbenzene
Sewa Tangki dan Jasa
PT Redeco Petrolin Utama 50,75% Beroperasi Jakarta
Pengelolaan Dermaga
PT Synthetic Rubber Indonesia 45,00% Industri Karet Sintetis Pengembangan Jakarta
Altus Capital Pte., Ltd. 100,00% Keuangan Beroperasi Singapura
PT Petrokimia Butadiene Indonesia 99,98% Industri Petrokimia Beroperasi Jakarta
PT Chandra Asri Perkasa 99,00% Olefin Pengembangan Jakarta
D. Produk
Perseroan menghasilkan produk-produk berikut ini:
• olefins; terdiri dari ethylene dan propylene serta produk sampingannya, seperti pygas dan mixed-C4;
• polyolefins; terdiri dari polyethylene dan polypropylene;
• styrene monomer serta produk sampingannya, seperti ethyl benzene, toluene dan campuran benzene toluene;
dan
• butadiene serta produk sampingannya, seperti raffinate.
103
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 103 2/22/18 9:40 PM
Page 126
Perseroan juga memilki rencana untuk meningkatkan kapasitas terpasang sekitar 850 KTA pada tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sedang melakukan proyek perluasan butadiene dan peningkatan
kapasitas dari naphtha cracker. Perseroan juga bermaksud untuk membangun sebuah pabrik polyethylene baru.
Pada November 2015, SRI, usaha patungan antara Perseroan dengan Michelin, memulai konstruksi pabrik karet
sintetis baru di Cilegon, Banten untuk memproduksi karet sintetis butadiene, yaitu bahan baku untuk produksi ban.
Perseroan juga telah memiliki beberapa proyek dalam yang sedang direncanakan, yaitu proyek perluasan untuk
pabrik polypropylene dan pembangunan pabrik MTBE dan butene-1 baru. Perseroan juga berencana untuk
melakukan uji kelayakan untuk mengkonstruksikan dan mengoperasikan komplek petrokimia kedua di samping
komplek utama petrokimia Perseroan.
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan
total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:
Periode 9 (sembilan)
Kapasitas Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
bulan yang berakhir pada
Terpasang(1)
tanggal 30 September 2017 2016 2015
(KTA) KT % KT % KT %
Olefins dan produk sampingan
Ethylene 860 636 28 771 26 339 19
Propylene 470 343 15 416 14 182 10
Pygas 400 188 8 237 8 118 7
Mixed C4 315 206 9 248 8 108 6
Polyolefins
Polyethylene 336 232 10 329 11 224 13
Polypropylene 480 339 15 428 15 444 25
Styrene monomer dan produk
sampingan
Styrene monomer 340 266 12 276 9 234 13
Butadiene dan produk sampingan
Butadiene 100 87 4 88 3 47 3
Total 2.297 100 2.793 100 1.698 100
Keterangan:
(1)
Pada tanggal 30 September 2017
1. Olefins
Produk utama yang dihasilkan oleh naphtha cracker Perseroan adalah ethylene dan propylene, yang juga dikenal
sebagai olefins. Selama proses produksi olefins Perseroan, naphtha cracker Perseroan menghasilkan produk
sampingan, termasuk pygas dan mixed C4.
Perseroan terhubung melalui jaringan pipa ke seluruh pelanggan ethylene dan propylene. Seluruh penjualan
domestik ethylene dan propylene selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2017 dikirim melalui jaringan saluran pipa.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 689,4 KT
olefins dan produk sampingan. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017,
67,8% dari penjualan olefins dan produk sampingan Perseroan berasal dari penjualan kepada pelanggan
Perseroan di Indonesia dan sisanya berasal dari penjualan ekspor.
Ethylene
Ethylene digunakan sebagai bahan baku untuk polyethylene dan sejumlah bahan kimia antara lainnya, seperti
styrene monomer, ethylene oxide, acetic acid, ethyl benzene dan vinyl chloride monomer yang digunakan untuk
pembuatan polivinil klorida ("PVC"). Perseroan memakai sebagian besar produksi ethylene Perseroan di dua
pabrik polyethylene dan sebagian kecil persentase ethylene Perseroan di pabrik styrene monomer Perseroan. Sisa
produksi ethylene Perseroan dijual kepada pelanggan domestik. Sewaktu-waktu, Perseroan juga mengekspor
produk ethylene ke negara-negara seperti Singapura, Jepang, Korea dan Thailand. Perseroan memiliki perjanjian
pengadaan ethylene dengan pelanggan utama, yang sebagian besar merupakan pelanggan domestik. Perjanjian
pengadaan Perseroan dengan pelanggan utama ini dapat diperpanjang setiap tahun. Untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual kira-kira 76,0% dari penjualan ethylene
Perseroan sesuai dengan perjanjian pengadaan dengan pelanggan domestik utama ini. Perjanjian pengadaan
menetapkan formula penentuan harga berdasarkan biaya ditambah harga spot. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 364 KT ethylene.
104
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 104 2/22/18 9:40 PM
Page 127
Propylene
Propylene digunakan sebagai bahan baku untuk polypropylene dan sejumlah bahan kimia antara lainnya, seperti
acrylonitrile, oxo-alcohols, propylene oxide dan cymene. Perseroan menggunakan sebagian besar produksi
propylene Perseroan sebagai bahan baku produksi polypropylene Perseroan dan terkadang menjual sisanya
kepada pelanggan industri domestik Perseroan atas dasar oportunistik. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 123 KT propylene.
Pygas
Pygas dapat digunakan untuk pencampuran bahan bakar motor atau ekstraksi benzene, yang merupakan bahan
baku untuk styrene dan produk bahan kimia khusus. Perseroan menjual pygas utamanya ke SCG Chemicals
sesuai dengan perjanjian pengadaan berlaku selama 3 tahun dan menjual sisanya kepada pedagang dan
pengguna akhir. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan
menjual 96,1% dari volume penjualan pygas Perseroan ke SCG. Perseroan juga mengekspor pygas ke negara
lain termasuk Korea, Singapura, Jepang dan Malaysia. Penjualan pygas umumnya dilakukan setiap bulan. Harga
dipatok berdasarkan acuan global yang relevan, dalam mata uang USD dan pada umumnya disesuaikan setiap
bulan. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 197 KT.
Mixed C4
Mixed C4 digunakan sebagai bahan baku untuk butadiene, yang digunakan untuk karet sintetis. Perseroan secara
substansial menggunakan seluruh produksi mixed C4 Perseroan sebagai bahan baku untuk produksi butadiene
dan menjual sebagian mixed C4 yang diproduksi kepada pelanggan di Thailand, Jepang dan Korea melalui
penjualan spot.
Perseroan menjual 5,4 KT mixed C4 untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2017.
2. Polyolefins
Produk polyolefins Perseroan terdiri dari polyethylene dan polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 582 KT polyolefins.
Polyethylene
Polyethylene merupakan termoplastik yang paling luas pemakaiannya di dunia. Polyethylene memiliki struktur
kimia paling sederhana dari semua polimer komersial dan merupakan bahan serba guna. Polyethylene digunakan
untuk membuat berbagai macam produk, termasuk kemasan film, blow molding untuk kontainer rumah tangga dan
industri, pipa dan saluran ekstrusi.
Perseroan secara substansial menjual seluruh polyethylene melalui penjualan langsung dan melalui distributor
lokal. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, 96,2% dari penjualan
polyethylene yang terjual di Indonesia. Perseroan menetapkan harga polyethylene didasarkan pada harga
polyethylene CFR SEA yang dipublikasikan oleh ICIS ditambah premi. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual sebesar 242 KT polyethylene, dengan berbagai
grade.
Polypropylene
Polypropylene digunakan dalam berbagai macam produk pelanggan untuk membuat kemasan makanan,
perabotan rumah tangga, karung tenun, suku cadang otomotif, peralatan elektronik dan produk-produk lainnya.
Saat ini Perseroan menjual hampir seluruh produk polypropylene di Indonesia dikarenakan tingginya permintaan
domestik Indonesia, yang terus menjadi importir bersih polypropylene. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan menjual 91,4%, dari penjualan polypropylene kepada
pelanggan domestik. Penentuan harga didasarkan pada harga polypropylene CFR SEA yang dipublikasikan oleh
ICIS, ditambah premi. Perseroan mempekerjakan perusahaan pengangkutan pihak ketiga untuk mengirimkan
seluruh volume penjualan domestik. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2017, Perseroan menjual 123 KT polypropylene dengan berbagai grade.
3. Styrene Monomer dan Produk Sampingan
Styrene monomer merupakan hidrokarbon aromatik yang, di bawah kondisi normal, merupakan cairan jernih, tak
berwarna dan mudah terbakar. Styrene monomer dapat diproduksi dengan alkilasi benzene dan ethylene.
Sampingan styrene monomer merupakan polymers berbasis styrene. Produk-produk tersebut digunakan dalam
pembuatan plastik dan produk karet, termasuk polystyrene, acrylonitrile butadiene styrene, styrene-acrylonitrile,
styrene butadiene rubber, unsaturated polyester resin dan styrene butadiene lattice. Penggunaan akhir untuk
produk tersebut pada umumnya meliputi cangkir dan wadah sekali pakai dan plastik tahan dampak seperti kaset
dan mainan.
105
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 105 2/22/18 9:40 PM
Page 128
SMI menjual styrene monomer di pasar domestik dan ekspor dimana pelanggan utamanya merupakan pengguna
akhir domestik. SMI menjual produk sampingan styrene monomer di pasar domestik. Untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, SMI menjual 51%, dari styrene monomer dan produk
sampingannya kepada pelanggan domestik. Penjualan domestik sebagian besar dilakukan melalui perjanjian
pengadaan pasokan yang berlangsung dalam jangka waktu satu tahun. Penentuan harga didasarkan pada rata-
rata dari rata-rata harga spot CFR SEA dan CFR Tiongkok yang dipublikasikan oleh ICIS LOR, ditambah premi,
untuk sebulan pengiriman, dimana pengiriman tersebut dilakukan oleh PT Richland Logistics Indonesia (“RLI”).
Untuk kegiatan usaha ekspor, SMI menggunakan kombinasi perjanjian jual beli dan transaksi spot. Pelanggan
ekspor SMI meliputi pelanggan yang berada di Thailand, Singapura, Jepang, Hong Kong dan Tiongkok. Untuk
perjanjian jual beli, penentuan harga didasarkan pada rata-rata harga spot CFR Tiongkok dan CFR SEA yang
dipublikasikan oleh ICIS LOR dan Platts untuk sebulan pengiriman. Untuk transaksi spot, penentuan harga
ditetapkan melalui negosiasi dengan pelanggan. Pengiriman diatur oleh SMI untuk pelanggan tertentu, sementara
yang lainnya diatur oleh pembeli.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, SMI menjual 270 KT styrene
monomer dan produk sampingannya.
4. Butadiene dan Produk Sampingannya
Butadiene merupakan bahan baku yang digunakan dalam produksi acrylonitrile butadiene styrene ("ABS"), styrene
butadiene latex ("SBL"), karet styrene butadiene ("SBR") dan karet polybutadiene ("PBR") yang merupakan bahan
baku utama untuk memproduksi ban. Sebagian produk akhir meliputi sepatu bot karet, sarung tangan karet, sol
sepatu, perekat dan perapat.
PBI menjual butadiene di pasar domestik dan ekspor dan menjual produk sampingan butadiene ke pasar ekspor.
PBI mengekspor butadiene kepada pelanggan di Malaysia, Tiongkok dan Korea. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, PBI menjual 7%, dari penjualan butadiene dan produk sampingan
butadiene PBI kepada pelanggan domestik dan sisanya kepada pelanggan ekspor. PBI menggunakan kombinasi
perjanjian jual beli dan transaksi spot dengan penentuan harga yang didasarkan pada harga formula yang
didasarkan pada acuan global terkait ICIS CFR NEA dan ICIS CFR SEA. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017, PBI menjual 204 KT butadiene dan produk sampingan.
E. Bahan Baku
Bahan baku utama yang digunakan dalam proses produksi petrokimia Perseroan adalah (i) naphtha, yang
digunakan sebagai bahan baku pada naphtha cracker Perseroan, (ii) ethylene, yang digunakan sebagai bahan
baku pada dua pabrik polyethylene Perseroan dan dua pabrik styrene monomer Perseroan, (iii) propylene, yang
digunakan sebagai bahan baku di tiga train polypropylene Perseroan, (iv) benzene, yang digunakan sebagai bahan
baku pada dua pabrik styrene monomer Perseroan dan (v) C4, yang digunakan sebagai bahan baku di pabrik
butadiene Perseroan. Perseroan juga dapat menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif untuk naphtha
cracker hingga sebesar 25% dari kebutuhan bahan baku Perseroan, yang memberikan Perseroan kemampuan
untuk mendiversifikasi pasokan bahan baku dan mengurangi eksposur terhadap fluktuasi harga naphtha.
Perseroan bermaksud untuk hanya menggunakan LPG dan/atau kondensat sebagai bahan baku pada saat harga
sumber bahan baku lebih bersaing dibandingkan naphtha. LPG digunakan secara luas sebagai bahan bakar
pemanas, permintaan dan harga LPG cenderung berfluktuasi dan musiman. Perseroan secara rutin meninjau
ulang portofolio pemasok Perseroan untuk memastikan bahwa Perseroan mampu mengamankan pasokan bahan
baku utama dengan harga bersaing. Dengan demikian, Perseroan berusaha menghindari ketergantungan pada
pemasok tunggal. Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai
"bahan baku". Mengingat Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan C4, Perseroan
mengategorikannya sebagai "bahan jadi".
Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:
Volume (KT)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 tanggal
Keterangan September 31 Desember
2017 2016 2016 2015
Naphtha 1.750 1.509 2.120 974
Benzene 195 170 219 182
Total 1.944 1.679 2.339 1.156
1. Naphtha
Naphtha merupakan bahan baku utama Perseroan. Untuk mencapai kapasitas produksi penuh, naphtha cracker
akan mengkonsumsi sekitar 2.450 KTA naphtha.
106
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 106 2/22/18 9:40 PM
Page 129
Naphtha digolongkan menurut komposisi dan kepadatannya. Jumlah produksi relatif ethylene, propylene, pygas,
mixed C4 dan aliran produk sampingan bahan bakar minyak bergantung pada kadar naphtha yang digunakan dan
kondisi pemrosesan di furnace cracking. Naphtha yang lebih berat membutuhkan pemakaian naphtha per unit
yang lebih tinggi untuk produksi ethylene dan propylene, namun menghasilkan lebih banyak pygas, mixed C4 dan
bahan bakar produk sampingan dalam kondisi sejenis. Campuran naphtha yang Perseroan gunakan sebagian
besar ditentukan oleh harga produk dan keunggulan ekonomis relatif yang diharapkan akan diterima dengan
menghasilkan satu produk atas produk lainnya.
Perseroan memperoleh 100% naphtha, LPG dan/atau kondensat dari sumber eksternal yang digunakan sebagai
bahan baku pada naphtha cracker. Dikarenakan kondensat mengalami proses cracking yang serupa dengan
naphtha, Perseroan dapat menggunakan kondensat sebagai pengganti alternatif bahan baku atas naphtha.
Di periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan mengkonsumsi 1.750
KT naphtha sebagai bahan baku. Perseroan belum pernah menggunakan LPG sebagai bahan baku pada naphtha
cracker selama tiga tahun terakhir dan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017.
Pasokan naphtha Perseroan diperoleh melalui kombinasi perjanjian jual beli naphtha dan pembelian di pasar spot.
Perseroan saat ini membeli naphtha dari sumber domestik dan internasional sebagian besar melalui perjanjian jual
beli naphtha dengan jangka waktu berkisar dari enam bulan hingga satu tahun yang pada umumnya dapat
diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2017, Perseroan membeli 77,8%, dari naphtha sesuai dengan perjanjian jual beli naphtha
dengan perusahaan perantara besar perdagangan minyak bumi dan kebutuhan yang tersisa di pasar spot. Untuk
sebagian besar perjanjian jual beli, penentuan harga didasarkan pada rata-rata Mean of Platts Japan selama lima
hari berturut-turut. Penentuan harga juga dapat ditetapkan oleh Mean of Platts Arab Gulf atau Mean of Platts
Singapore. Penentuan harga untuk pembelian pasar spot Perseroan ditetapkan melalui negosiasi dan pada
umumnya berbasis CFR.
Tabel berikut ini menguraikan pemasok naphtha Perseroan dan naphtha yang dibeli dari pemasok untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017
Nama Pemasok
(dalam ribuan US$) (%)
Vitol Asia Pte. Ltd. 231.462 28
Shell International Eastern Trading 154.858 18
Marubeni Petroleum Co. Ltd. 152.683 17
Chevron U.S.A. Inc. 101.994 12
Total Trading Asia Pte. Ltd. 89.078 11
Kuwait Petroleum Corporation 55.457 7
Konsorsium PT Titis Sampurna 27.034 3
Shell MDS (Malaysia) Sendirian Berhad 26.653 3
PT Surya Mandala Sakti 8.271 1
Total 837.491 100
2. Benzene
Benzene, bahan baku pokok yang digunakan di pabrik styrene monomer Perseroan, merupakan bahan baku
mentah dalam produksi styrene monomer. Perseroan membeli seluruh benzene yang Perseroan pakai dari pihak
ketiga, dan memperoleh jumlah yang signifikan dari SCG Chemicals. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan mengkonsumsi 479 KT benzene, dimana Perseroan
membeli 40,9% dari SCG Chemicals. Perseroan memperoleh kebutuhan benzene lainnya dari pemasok pihak
ketiga lainnya.
F. Kinerja Pabrik
Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel
di bawah ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu
yang tertentu.
Periode 9
(sembilan) bulan
yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
pada tanggal
30 September 2016 20151)
2017
Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk
(%):
Naphtha cracker 99,4 89,7 56,5
Polyethylene 95,2 98,2 66,8
Polypropylene 94,0 89,2 92,4
Styrene monomer 104,7 81,7 68,9
Butadiene 117,1 88,3 47,1
107
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 107 2/22/18 9:40 PM
Page 130
Catatan:
(1)
Dari bulan September hingga Desember 2015, Perseroan melakukan TAM terjadwal dan pekerjaan terikat perluasan sejalan dengan proyek
pengembangan cracker Perseroan, yang mengakibatkan penutupan sarana cracker Perseroan selama 85 hari dan membatasi kapasitas
produksi Perseroan selama tahun 2015. Di 2016, kapasitas keseluruhan Perseroan dipengaruhi oleh peningkatan atas tambahan kapasitas
baru dalam kuartal pertama tahun 2016.
1. Kendali Mutu
Perseroan memelihara unit kendali mutu dan dua laboratorium di sarana produksi untuk memantau bahan baku
dan bahan & produk lain agar sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Secara umum, Perseroan mengandalkan riwayat mutu produk dari para pemasok naphtha Perseroan. Setiap
pengiriman naphtha pada umumnya disertai dengan sertifikat analisis dan diuji sebelum proses pembongkaran.
Untuk para pemasok yang telah memiliki hubungan jangka panjang dan memiliki kredibilitas teruji, maka syarat-
syarat pengujian tertentu dapat dikurangi, seperti uji sisa pencemar (trace contaminant testing).
Semua produk yang sedang dalam proses maupun produk jadi, diuji dan digolongkan berdasarkan spesifikasi.
Sebuah catatan yang berisikan data mengenai tingkat kualitas dan grade akan diterbitkan sebelum produk tersebut
dijual. Catatan ketidakpatuhan (non-compliance) juga akan diterbitkan untuk produk-produk yang tidak memenuhi
spesifikasi.
Program pemeliharaan berkala yang dilakukan Perseroan juga memastikan kinerja pabrik dan kendali mutu
Perseroan sesuai dengan pedoman ISO. Tabel di bawah ini menunjukkan beberapa akreditasi utama terhadap
sistem produk dan manajemen Perseroan.
Akreditasi Aplikasi
SGS Certification Body
• ISO 9001:2008 (berlaku hingga 31 Juli 2018) Sistem manajemen mutu yang diterima oleh SMI
sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
toluene oleh SMI.
• ISO 14001:2004 (berlaku hingga 15 September 2018) Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh SMI
sehubungan dengan pembuatan styrene monomer dan
toluene oleh SMI.
Buku Daftar SGS
• ISO 9001:2008 (berlaku hingga 15 September 2018) Sistem manajemen mutu, yang diterima oleh Perseroan
sehubungan dengan pabrik olefins dan polyolefins
Perseroan.
• ISO 14001:2004 (berlaku hingga 15 September 2018) Sistem manajemen lingkungan, yang diterima oleh
Perseroan sehubungan dengan pabrik olefins dan
polyolefins Perseroan.
Sertifikat Produk "Halal" untuk semua produk plastik Di bulan Januari 2016, dewan Fatwa Majelis Ulama
(berlaku hingga 6 Januari 2018). Indonesia ("MUI"), Ketua MUI, dan Direktur Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik MUI
Berdasarkan Surat Keterangan No. KPP0028/SH/LPPOM menyertifikasi semua produk polypropylene Perseroan.
MUI/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Sertifikat Halal No.
00170054130210 tanggal 7 Januari 2016 sedang dalam
proses perpanjangan.
2. Pemeliharaan
Perseroan menghentikan produksi pabrik Perseroan secara berkala untuk keperluan TAM terjadwal dan
pemeliharaan korektif tak terjadwal. TAM terjadi setiap lima tahun sekali dan pada umumnya berlangsung selama
45 hari dan mencakup perbaikan besar dan pemeliharaan terjadwal mesin utama, peremajaan terjadwal besar dan
kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Perseroan dijadwalkan untuk melaksanakan TAM setiap
lima tahun di pabrik naphtha cracker Perseroan. Selama jangka waktu dari bulan September hingga Desember
2015, Perseroan melaksanakan TAM terjadwal dan pekerjaan terkait perluasan sejalan dengan proyek perluasan
cracker Perseroan, yang mengakibatkan penutupan fasilitas cracker Perseroan selama 85 hari dan menurunkan
kapasitas produksi Perseroan selama tahun 2015.
Perseroan memiliki dua pabrik styrene monomer. Masing-masing memerlukan SDM selama jangka waktu 26
hingga 30 hari setiap dua tahun sekali, untuk mengganti katalis, yang secara rata-rata memiliki masa pakai selama
dua tahun. Secara historis, Perseroan bermaksud mengubah kebutuhan SDM ini sehingga Perseroan harus
menutup hanya satu pabrik per tahun. Perseroan juga melakukan pemeriksaan, pekerjaan perbaikan dan
penggantian katalis rutin sehingga dapat memaksimalkan efisiensi operasional pabrik Perseroan, dan Perseroan
berharap akan terus melakukannya di masa datang. Di bulan Desember 2016, Perseroan melakukan SDM
terjadwal yang mengakibatkan penghentian pabrik styrene monomer Perseroan selama 30 hari dan dijadwalkan
untuk melakukan SDM berikutnya di akhir tahun 2018.
108
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 108 2/22/18 9:40 PM
Page 131
Perseroan memperkirakan akan menghentikan produksi pabrik polyethylene Perseroan selama sekitar dua minggu
pada pelaksanaan TAM untuk cracker dan fasilitas pembangkit listrik Perseroan, karena pengoperasian pabrik
polyethylene Perseroan bergantung pada ketersediaan listrik dan uap. Perseroan juga melakukan pemeliharaan
preventif dan korektif selama pemberhentian sementara dalam pengoperasian pabrik polyethylene yang terjadi
berbarengan dengan perubahan grade.
Tidak ada penghentian terjadwal yang diperlukan untuk rangkaian polypropylene Perseroan. Pemeliharaan
dilakukan selama tahapan singkat dalam pengoperasian pabrik untuk perubahan grade.
Perseroan menjalankan program pemeliharaan untuk pabrik butadiene Perseroan pada waktu yang bersamaan
dengan TAM untuk pabrik naphtha cracker Perseroan, dimana Perseroan menghentikan produksi butadiene
Perseroan selama jangka waktu hingga 40 hari.
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, Perseroan mengeluarkan biaya
pemeliharaan US$28,9 juta.
G. Peningkatan Kapasitas Pabrik
Perseroan berfokus pada debottlenecking dan perluasan pabrik produksi Perseroan dengan tujuan meningkatkan
kapasitas produksi, mengurangi biaya produksi Perseroan, meningkatkan marjin laba dan menciptakan
keseimbangan antara kapasitas produksi sarana produksi hulu dan hilir Perseroan.
Perseroan telah menyelesaikan proyek perluasan di bulan Desember 2015, yang mengakibatkan peningkatan
sebesar 43% pada kapasitas terpasang produk Perseroan, yaitu ethylene (dari 600 KTA menjadi 860 KTA),
propylene (dari 320 KTA menjadi 470 KTA), pygas (dari 280 KTA menjadi 400 KTA) dan mixed C4 (dari 220 KTA
menjadi 315 KTA). Perseroan menyelesaikan proyek ini tepat waktu dan sesuai anggaran Perseroan.
Perseroan bermaksud untuk memulai proyek yang akan memungkinkan Perseroan untuk menghasilkan produk
hilir tambahan dan bernilai tambah lebih tinggi. Sebagai contoh, dibandingkan menjual butadiene yang Perseroan
produksi kepada merchant customer, Perseroan berharap bahwa pabrik karet sintetis SRI akan memanfaatkan
butadiene untuk memproduksi karet sintetis.
Perseroan juga telah melaksanakan proyek debottlenecking dan perluasan untuk meningkatkan kapasitas
produksi sebagian pabrik hilir Perseroan untuk memanfaatkan volume tambahan ethylene dan propylene yang
diproduksi oleh naphtha cracker Perseroan menyusul penyelesaian proyek perluasan cracker Perseroan.
Perseroan juga berencana untuk melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks
petrokimia kedua di samping kompleks petrokimia utama Perseroan yang ada di Cilegon. Perseroan bermaksud
agar kompleks petrokimia yang akan dibangun terdiri dari satu ethylene craker berkapasitas satu juta ton per tahun
dan berbagai produk sampingan hilir.
Tabel di bawah ini menguraikan informasi tertentu tentang proyek debottlenecking dan proyek perluasan pabrik
Perseroan per tanggal 30 September 2017.
Total Estimasi Estimasi Saat
Kapasitas Terpasang
Biaya Mulai Operasi(1)
Nama Pabrik
(US$ juta) (KTA)
Sebelum: Setelah:
Telah ditentukan
Perluasan butadiene 42,0 Kuartal 2 2018 100 137
Peningkatan kapasitas Naphtha cracker 45,0 Kuartal 1 2020 860 900
470 490
Pabrik polyethylene baru 350,0 Kuartal 4 2019 336 736
Dalam Perencanaan
130 MTBE
MTBE dan Butene-1 87,0 Kuartal 3 2020 –
43 butene-1
Perluasan polypropylene 40,0 Kuartal 3 2019 480 590
(1)
Mengacu ke estimasi saat mulainya operasi pabrik baru dan saat mulainya operasi penuh untuk pabrik lama.
1. Perluasan Butadiene
Untuk menambah nilai atas peningkatan produksi C 4 dan menghindari hilangnya kesempatan untuk mengekspor
kelebihan crude C4, Perseroan bermaksud meningkatkan kapasitas terpasang pabrik butadiene Perseroan dari
100 KTA menjadi 137 KTA. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan telah memberikan pekerjaan Rekayasa,
Pengadaan dan Konstruksi ("EPC") kepada Toyo Engineering Korea Limited dan telah memulai kegiatan EPC
dalam bulan Januari 2017. Perseroan berharap memulai operasi penuh pabrik butadiene Perseroan di kuartal
kedua 2018.
109
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 109 2/22/18 9:40 PM
Page 132
Total biaya yang diproyeksikan untuk proyek perluasan butadiene adalah US$42,0 juta, yang Perseroan
bermaksud untuk membiayai dengan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan telah
mengeluarkan US$14,6 juta untuk proyek ini.
2. Pabrik Polyethylene Baru
Sebagai bagian dari strategi integrasi vertikal Perseroan dan dalam rangka mempertahankan dan
mengembangkan pangsa pasar polymer Perseroan di Indonesia, Perseroan bermaksud untuk membangun pabrik
polyethylene baru untuk memproduksi LLDPE, HDPE dan metallocene LLDPE. Perseroan menandatangani
perjanjian dengan Univation Technologies pada bulan September 2016 untuk menggunakan proses polyethylene
UNIPOLTM. Perseroan berharap bahwa pabrik baru ini akan meningkatkan kapasitas terpasang polyethylene
Perseroan sebesar 400 KTA menjadi 736 KTA dari 336 KTA, dan Perseroan berharap akan memulai operasi pabrik
polyethylene baru Perseroan di kuartal keempat 2019. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan telah menunjuk
Toyo Engineering sebagai kontraktor untuk pengerjaan proyek ini.
Total biaya untuk pabrik polyethylene baru ini diperkirakan sebesar US$350 juta, di mana Perseroan
bermaksudkan untuk membiayainya melalui kombinasi utang eksternal dan kas internal. Per tanggal 30 September
2017, Perseroan telah menghabiskan US$45,3 juta untuk proyek ini.
3. Peningkatan kapasitas Naphtha Cracker
Perseroan memiliki rencana untuk meningkatkan kembali kapasitas terpasang naphtha cracker Perseroan untuk
produksi ethylene dari 860 KTA menjadi 900 KTA, untuk produksi propylene dari 470 KTA menjadi 490 KTA dan
untuk produksi produk sampingan dengan kapasitas terpasang proporsional. Perseroan berharap naphtha cracker
Perseroan dapat akan memulai beroperasi penuh di kuartal pertama 2020.
Biaya proyek peningkatan kapasitas naphtha cracker Perseroan diperkirakan sebesar US$45 juta, di mana
Perseroan berharap untuk membiayainya dengan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 September 2017,
Perseroan telah menghabiskan US$9,1 juta untuk proyek ini.
4. Perluasan Polypropylene.
Perseroan memiliki rencana untuk men-debottlenecking pabrik polypropylene Perseroan untuk meningkatkan
kapasitasnya dari 480 KTA menjadi 590 KTA. Perseroan bermaksud untuk memulai proyek debottlenecking
polypropylene dan memulai pengoperasian penuh pabrik polypropylene Perseroan di kuartal ketiga 2019.
Total biaya untuk proyek debottlenecking polypropylene diperkirakan sebesar US$40,0 juta, yang Perseroan
berharapkan untuk membiayainya dengan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan
belum mengeluarkan biaya untuk proyek ini.
5. Pabrik MTBE dan Butene-1
Perseroan memiliki rencana untuk membangun pabrik MTBE dan butene-1 dengan kapasitas terpasang untuk
memproduksi 130 KTA MTBE dan 43 KTA butene-1 untuk mengamankan pasokan butene-1 untuk pabrik
polyethylene Perseroan dan mendapatkan manfaat dari permintaan MTBE di Indonesia. Perseroan bermaksud
agar pabrik tersebut untuk mulai beroperasi di kuartal ketiga 2020.
Total biaya untuk proyek tersebut diperkirakan sebesar US$87 juta, yang Perseroan bermaksudkan untuk
membiayainya dengan kas internal Perseroan. Per tanggal 30 September 2017, Perseroan belum mengeluarkan
biaya untuk proyek ini.
6. Usaha Patungan SRI
Sebagai bagian dari strategi integrasi hilir Perseroan dan upaya Perseroan untuk memproduksi produk bernilai
tambah lebih tinggi, Perseroan telah mendirikan perusahaan joint venture dengan Michelin untuk masuk ke industri
karet sintetis. SRI, perusahaan joint venture antara SMI, anak perusahaan Perseroan yang dimiliki sepenuhnya
oleh Perseroan dan Michelin, telah memulai pembangunan pabrik karet sintetis baru untuk memproduksi karet
sintetis butadiene di Cilegon, Banten. SRI telah memberikan kontrak EPC kepada Toyo Engineering Corporation
di bulan Juni 2015 dan memulai pembangunan pabrik di bulan November 2015. Perseroan berharap agar pabrik
karet sintetis memiliki kapasitas sebesar 120 KTA dan berharap untuk memulai operasi di kuartal pertama 2018.
Total biaya untuk proyek karet sintetis diperkirakan sebesar US$570 juta, yang diperkirakan akan dibiayai oleh
ekuitas sebesar US$120 juta dan sisanya oleh utang. Per tanggal 30 September 2017, SRI telah menghabiskan
sekitar US$377,7 juta untuk proyek ini.
110
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 110 2/22/18 9:40 PM
Page 133
7. Kompleks Petrokimia Kedua
Perseroan juga berencana untuk melakukan studi kelayakan untuk membangun dan mengoperasikan kompleks
petrokimia kedua di dekat kompleks petrokimia Perseroan saat ini di Cilegon. Perseroan bermaksud untuk
mengusulkan kompleks petrokimia yang terdiri dari 1 juta ton ethylene cracker per tahun dan berbagai produk
sampingan hilir. Perseroan memperkirakan proyek ini akan menelan biaya sebesar US$4 miliar sampai dengan
US$5 miliar.
Perseroan bermaksud membentuk perusahaan baru untuk menjalankan kompleks petrokimia kedua ini. Struktur
pemegang saham dari usaha ventura baru ini belum selesai dan Perseroan saat ini sedang mendiskusikannya
dengan berbagai pihak ketiga. Terdapat lahan yang tersedia berdekatan dengan kompleks petrokimia utama
Perseroan yang mana Perseroan yakin akan tersedia untuk diakuisisi di masa mendatang sebagaimana
dibutuhkan.
H. Sarana Pendukung
1. Tangki dan gudang penyimpanan
• Ethylene. Perseroan menjaga persediaan 4 KT hingga 12 KT ethylene, yang mana cukup untuk sekitar 5 hari
rata-rata produksi. Perseroan memiliki satu tangki penyimpanan ethylene yang dapat menyimpan hingga 11
KT ethylene bertekanan rendah dan tiga tangki ethylene bertekanan tinggi masing-masing sebesar 500 MT
yang merupakan sumber bahan baku dari pabrik polyethylene Perseroan. Bentuk cairan bertekanan rendah
merupakan bentuk yang lebih ekonomis untuk disimpan dan dikirim dibandingkan dengan ethylene dalam
bentuk cairan bertekanan tinggi. Perseroan mendinginkan sebagian dari keluaran ethylene Perseroan dari
naphtha cracker dan mengirimkan sisa ethylene dalam bentuk gas ke dua pabrik polyethylene Perseroan dan
ke pelanggan Perseroan dengan menggunakan saluran pipa dari naphtha cracker Perseroan.
• Propylene. Perseroan memiliki sarana penyimpanan propylene yang dapat menyimpan hingga 31 KT
propylene, terdiri dari dua tangki bertekanan rendah, masing-masing berkapasitas 12 KT, dan tiga tangki
bertekanan tinggi, yang mencakup dua tangki dengan kapasitas 2 KT dan kapasitas 3 KT, atau sekitar 25
hari produksi propylene Perseroan. Siklus produksi Perseroan membutuhkan waktu sekitar 60 hari, dimulai
dari penempatan pesanan dan pengadaan bahan baku hingga pengiriman produk dan pembayaran oleh
pelanggan Perseroan. Disaat Perseroan tidak memiliki kebijakan penyetokan atau inventaris khusus,
Perseroan mempertahankan rata-rata dua minggu bahan baku untuk polypropylene. Tingkat persediaan
bahan baku Perseroan bervariasi dari waktu ke waktu karena Perseroan mencari pembelian spot oportunistik
yang bergantung pada harga dan ketersediaan barang. Penyetokan bahan lain, seperti katalis dan aditif,
direncanakan berdasarkan kebutuhan produksi.
• Polyethylene dan polypropylene. Perseroan memiliki tiga sarana penyimpanan produk jadi, dua diantaranya
berlokasi di Cilegon dan salah satu diantaranya berlokasi di Surabaya. Sarana penyimpanan tersebut
memiliki total kapasitas penyimpanan 70 KT, yang mewakili sekitar 28 hari volume penjualan polymers
Perseroan. Perseroan memiliki gudang polyethylene untuk menyimpan polyethylene di lokasi pabrik, yang
dapat menyimpan hingga 55 KT polyethylene (yang mewakili sekitar 53 hari volume penjualan polyethylene),
gudang polypropylene untuk menyimpan polypropylene di lokasi pabrik, yang dapat menyimpan hingga 15
KT polypropylene (yang mewakili hingga 10 hari volume penjualan polypropylene), dan gudang satelit
di Surabaya yang dapat menyimpan baik polyethylene maupun polypropylene.
• Styrene monomer. Perseroan memiliki dua tangki untuk menyimpan styrene monomer. Gudang Perseroan
dapat menyimpan hingga 22 KT styrene monomer, yang mewakili sekitar 24 hari volume penjualan.
• Bahan baku dan produk sampingan. Perseroan juga memiliki sarana penyimpanan untuk bahan baku dan
produk sampingan, bahan bakar minyak, diesel, LPG dan bahan baku lain. Naphtha disimpan di lima tangki,
empat diantaranya memiliki kapasitas masing-masing 46.000 kiloliter dan satunya dengan kapasitas 95.000
kiloliter yang cukup untuk kira-kira 27 hari operasi berkapasitas penuh. Sarana penyimpanan naphtha
Perseroan dihubungkan dengan kompleks petrokimia utama Perseroan melalui saluran pipa. Pygas disimpan
dalam tiga tangki kapasitas gabungan sebanyak 25.000 ton dengan untuk sekitar 30 hari produksi. Tangki
lainnya menyediakan penyimpanan untuk bahan bakar minyak, minyak diesel, LPG (digunakan sebagai
bahan bakar) dan bahan baku dan produk sampingan lain.
2. Pembangkit listrik
Per tanggal 30 September 2017, sarana produksi Perseroan di Cilegon dan Serang di Provinsi Banten
membutuhkan 62 MW daya selama operasi normal. Di pabrik naphtha cracker Perseroan, Perseroan memiliki
fasilitas on-site co-generation, termasuk GTG 33 MW dan STG 20 MW dan untuk keperluan tersebut, Perseroan
telah memiliki izin yang diperlukan. Perseroan memperoleh gas untuk GTG sesuai dengan perjanjian dengan
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Banten Inti Gasindo, dan uap yang dibutuhkan untuk alat
pemanas dan co-generation listrik di pabrik naphtha cracker Perseroan pada prinsipnya dihasilkan oleh naphtha
cracker furnaces dan dua utility boiler yang ditenagai oleh produk sampingan methane dan aliran bahan bakar.
Pabrik naphtha cracker, pabrik polyethylene dan butadiene Perseroan juga terhubung dengan jaringan listrik PLN.
Perseroan memasang sambungan jaringan 150 kV yang terdiri dari kabel pengumpan tunggal dari PLN
di kompleks naphtha cracker, pabrik polyethylene dan butadiene Perseroan di bulan April 2011 dan
111
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 111 2/22/18 9:40 PM
Page 134
mengintegrasikan dan menyinergikan sarana GTG dan STG Perseroan dengan sambungan jaringan 150 kV PLN
di bulan Juni 2013 sehingga sarana tersebut dapat berfungsi sebagai sumber tenaga cadangan untuk satu sama
lain dalam hal terjadi gangguan. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan butadiene Perseroan memperoleh kira-
kira setengah input dayanya dari PLN dan setengah sisanya dari GTG, dengan STG digunakan sebagai sumber
listrik cadangan dalam hal terjadi kehilangan daya dari jaringan.
Pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memperoleh daya utamanya dari PLN. Perseroan
memasang sambungan jaringan 150 kV lain dari PLN di bulan November 2016 untuk meningkatkan keandalan
dari pasokan listrik dari PLN ke pabrik polypropylene Perseroan. Pabrik styrene monomer memiliki dua generator
darurat, namun tetap tidak mencukupi untuk mempertahankan produksi dalam hal terjadi ganguan listrik. Pabrik
styrene monomer juga mengoperasikan empat steam boiler, dua diantaranya merupakan coal fired boilers.
3. Saluran Pipa
Jaringan saluran pipa menghubungkan pabrik produksi Perseroan dengan sarana tangki dan sarana dermaga.
Saluran pipa tersebut menghantarkan bahan tertentu, seperti naphtha, benzene dan co-monomer, ke tangki
penyimpanan dan pabrik produksi Perseroan, serta produk jadi tertentu untuk dijual ke tangki penyimpanan dan
ke sarana dermaga. Perseroan memiliki saluran pipa sepanjang 2 km yang secara langsung menghubungkan
pabrik produksi propylene Perseroan ke polypropylene trains Perseroan dan saluran pipa ethylene 45 km yang
menghubungkan sarana produksi Perseroan di Cilegon dengan semua pelanggan ethylene Perseroan yang
terpusat di Anyer, Merak dan Bojonegara.
Perseroan telah memperoleh hak untuk membangun dan mengoperasikan saluran pipa Perseroan di lahan yang
dimiliki oleh pihak ketiga, yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Marga Mandalasakti, PT Kereta Api Indonesia,
PT Krakatau Bandar Samudera, PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, PT Showa Esterindo Indonesia, PT Banten
Java Persada, PT Pertamina Gas, dan instansi pemerintahan selama jangka waktu tertentu, pada umumnya untuk
jangka waktu 5 hingga 20 tahun yang dapat diperpanjang. Sebagian uang sewa dibayarkan secara tahunan dan
lainnya dibayarkan dengan jangka waktu lima tahunan. Adapun perjanjian-perjanjian tersebut telah diperpanjang
dan masih berlaku hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan. Terhadap perjanjian yang telah berakhir, Perseroan
sedang dalam proses memperbaharui perjanjian tersebut.
4. Dermaga dan sarana angkutan
Perseroan memiliki tiga dermaga yang Perseroan gunakan untuk mengimpor naphtha dan bahan baku lainnya dan
untuk mengekspor ethylene, pygas dan, bilamana dibutuhkan, untuk mengekspor propylene atau produk lainnya.
Dermaga A dan B memiliki kapasitas terdaftar untuk menyandarkan masing-masing kapal 80.000 DWT, mampu
menangani kapal dengan muatan kargo sampai dengan 75 KT, dan kapal 6.000 DWT, sementara Dermaga C
memiliki kapasitas untuk menyandarkan kapal 10.000 DWT. Dermaga-dermaga tersebut terhubung dengan
saluran pipa ke tangki penyimpanan di lokasi pabrik Perseroan. Di sarana Perseroan di Serang, Provinsi Banten,
Perseroan menyewa satu dermaga dari salah satu anak perusahaan Perseroan, RPU, dengan dua tempat
persandaran kapal yang mampu memasukkan ethylene dan benzene dan mengeluarkan styrene monomer.
5. Sarana pendukung lain
• Instalasi pengolahan air. Perseroan memiliki instalasi pengolahan air di lokasi ethylene dan polyethylene
Perseroan dengan kapasitas untuk mengolah 5.760 ton air per hari termasuk boiler feed water dan highly-
purified water untuk digunakan dalam menyirkulasikan sistem pendingin dan air utilitas umum. Selain itu,
pabrik polypropylene dan styrene monomer Perseroan memiliki demineralization water unit sendiri dengan
kapasitas masing-masing 20 m3/jam dan 53 m3/jam.
• Sistem air pendingin dan air laut. Pabrik ethylene, polyethylene, propylene dan styrene monomer Perseroan
memiliki sistem air pendingin yang menggunakan air laut untuk melewati penukar panas lempeng titanium
secara sekali lewat untuk mendinginkan air pendingin. Sistem air pendingin merupakan sistem tertutup
sehingga hilangnya air yang terjadi tidak banyak. Terdapat tujuh pompa air pendingin dengan total kapasitas
sekitar 40.000 m3/jam di pabrik ethylene dan polyethylene Perseroan. Sistem air laut memiliki total lima
pompa, empat pompa diantaranya memiliki total kapasitas 19.600 m 3/jam dan satu pompa dengan kapasitas
13.300 m3/jam. Perseroan memiliki total 19 penukar panas titanium untuk mendinginkan air di pabrik ethylene
dan polyethylene Perseroan.
Di pabrik polypropylene Perseroan, air laut diambil dan disaring oleh saringan berjalan berpenggerak motor.
Pabrik polypropylene Perseroan dilengkapi dengan tiga pompa dengan kapasitas masing-masing 2.300
m3/jam dan satu pompa dengan kapasitas 3.000 m3/jam, disirkulasikan melalui sembilan penukar panas
lempengan titanium.
Pabrik styrene monomer Perseroan menggunakan dua sistem closed loop water cooling dengan penukar
panas lempengan titanium, dengan kapasitas 6.500 m 3/jam dan kapasitas 2.100 m3/jam.
Pabrik butadiene Perseroan menggunakan menara pendingin sistem terbuka dengan kapasitas sirkulasi
2.600 m3/jam.
112
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 112 2/22/18 9:40 PM
Page 135
• Udara pabrik dan sistem udara instrumen. Perseroan memiliki lima kompresor udara yang dipasang di lokasi
pabrik ethylene Perseroan dan dua kompresor udara lainnya dipasang di masing-masing dari pabrik
polypropylene dan styrene monomer Perseroan. Udara terkompresi digunakan untuk sistem udara instrumen,
sistem udara pabrik, dan untuk cracking furnace de-coking. Pada umumnya, hanya ada tiga kompresor yang
digunakan oleh Perseroan.
• Sistem nitrogen. Nitrogen disuplai ke Perseroan berdasarkan kontrak dari PT Air Liquide Indonesia yang akan
berakhir pada Januari 2027. Naphtha cracker, pabrik polyethylene dan polypropylene Perseroan memakai
antara 12.000 hingga 13.000 Nm3/jam nitrogen dan pabrik styrene monomer Perseroan memakai sekitar 650
Nm3/jam nitrogen. Perseroan yakin PT Air Liquide Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan dan penguapan
nitrogen cair yang memadai untuk menangani kebutuhan mendesak Perseroan. Selain itu, Perseroan juga
memiliki sarana generator nitrogen Perseroan sendiri dengan kapasitas 5.500 Nm 3/jam yang berfungsi
sebagai cadangan.
• Laboratorium. Laboratorium monomer Perseroan sepenuhnya terintegrasi ke dalam kendali mutu dan proses
operasional pabrik Perseroan. Masing-masing kiriman bahan baku yang Perseroan terima dianalisa pada
saat tiba di lokasi. Dalam proses yang dilakukan di pabrik, laboratorium Perseroan menjalankan analisis rutin
dari berbagai aliran sebagai tambahan terhadap on-stream analyzer yang sudah merupakan bagian dari
proses pabrik. Produk dari pabrik Perseroan secara terus menerus dipantau mutunya, termasuk produk-
produk yang digunakan dalam proses hilir. Perseroan juga memverifikasi produk cairan Perseroan dengan
analisis tangki sebelum memuat atau mengirimkannya.
Laboratorium polymers Perseroan memverifikasi dan menyertifikasi masing-masing lot produk polymers pada
saat memasuki gudang produk Perseroan. Kiriman polymers tidak dapat meninggalkan lokasi pabrik sebelum
menjalani sertifikasi mutu oleh laboratorium. Selain itu, Perseroan juga memiliki tim layanan pelanggan untuk
membantu pelanggan Perseroan. Laboratorium tersebut menyertakan film, blow moulding, dan peralatan lain
yang Perseroan gunakan untuk menguji jalannya produksi Perseroan, mengembangkan produk baru, serta
membantu pelanggan Perseroan untuk meningkatkan kinerjanya.
Laboratorium Perseroan memiliki sarana pengujian air lengkap. Laboratorium tersebut digunakan untuk
memantau air pada berbagai tahapan dari air mentah yang masuk hingga air sangat murni yang digunakan
pada boiler Perseroan. Selain itu, laboratorium juga memantau air limbah dari sarana Perseroan.
Perseroan juga memiliki laboratorium analisis minyak penuh. Laboratorium tersebut digunakan untuk
memantau mutu minyak pada peralatan berputar Perseroan sehingga Perseroan dapat memprediksi dan
mencegah masalah potensial. Laboratorium minyak Perseroan digunakan untuk mempertahankan dan
meningkatkan kehandalan pabrik.
• Ruang kendali proses. Perseroan memiliki tiga ruang kendali proses utama untuk pabrik ethylene,
polyethylene dan polypropylene. Selain itu, Perseroan memiliki ruang kendali sekunder untuk memantau dan
mengendalikan sistem utilitas. Ruang kendali proses utama memiliki sistem kendali terdistribusi dan
terkomputerisasi yang terintegrasi sepenuhnya oleh Yokogawa dan Honeywell. Sebagai alat bantu
operasional lebih lanjut, Perseroan memiliki sistem kamera televisi rangkaian tertutup yang ditempatkan
secara strategis di seluruh sarana. Pabrik styrene monomer Perseroan memiliki dua ruang kendali proses
dengan sistem kendali terdistribusi dan terkomputerisasi.
I. Penjualan, Pemasaran dan Pelanggan
Produk Perseroan dijual sebagai bahan baku utama untuk produksi beraneka ragam produk pelanggan dan
industri. Perseroan menjual olefins dan produk sampingannya, polyethylene, styrene monomer dan butadiene
di pasar dalam negeri dan luar negeri, dan polypropylene di pasar dalam negeri. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2017, 69% dari total pendapatan bersih Perseroan berasal dari
penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari penjualan ekspor.
Perseroan menunjuk PT Sarana Kimindo Intiplas ("SKI") dan PT Akino Wahanamulia ("AW") sebagai agen
penjualan Perseroan untuk beberapa produk Perseroan yang akan dijual di Indonesia. Perjanjian ini berlaku
selama jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang secara tahunan. Sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini, para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka waktu perjanjian. Para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
Pelanggan utama
Sebagian besar pelanggan Perseroan berada di Indonesia. Perseroan menjual produk Perseroan kepada berbagai
macam pelanggan, sehingga tidak terdapat pendapatan kepada satu pelanggan yang melebihi 10% (sepuluh
persen) dari pendapatan bersih, dan Perseroan tidak memiliki kontrak dengan Pemerintah. Dengan menghasilkan
penjualan dari berbagai pelanggan, Perseroan yakin bahwa ketergantungan Perseroan terhadap salah satu
pelanggan relatif tidak ada.
113
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 113 2/22/18 9:40 PM
Page 136
Tabel di bawah ini menguraikan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan,
yang mewakili kira-kira 47% dari total pendapatan bersih Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2017:
Persentase
Pelanggan Produk Pendapatan Pelanggan Sejak Lokasi
Bersih (%)
Pelanggan 1 Polyethylene, polypropylene 8 1995 Indonesia
Pelanggan 2 Pygas 6 2011 Thailand
Pelanggan 3 Butadiene, raffinate dan styrene monomer 5 2002 Jepang
Pelanggan 4 Ethylene, polyethylene 5 2010 Singapura
Pelanggan 5 Styrene monomer, raffinate 5 2004 Indonesia
Pelanggan 6 Ethylene 5 1995 Indonesia
Pelanggan 7 Polypropylene, polyethylene 4 1995 Indonesia
Pelanggan 8 Ethylene 4 2007 Indonesia
Pelanggan 9 Propylene 3 2011 Indonesia
Pelanggan 10 Ethylene 3 2006 Indonesia
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 47
J. Riset dan Pengembangan
Untuk menjaga posisi Perseroan di pasar dan menciptakan nilai tambah baru kepada jajaran produk dan jasa,
sehingga dapat terus memegang porsi pasar yang besar, Perseroan selalu mengimplementasikan salah satu
strateginya, yaitu pengembangan produk. Ini adalah strategi penting agar dapat maju bersama pasar dan agar
dapat merespon kebutuhan pelanggan.
Di tahun 2016, Perseroan mengembangkan Polypropylene Impact Copolymer untuk memenuhi kebutuhan industri
otomotif, kemasan makanan ‘thin-wall’, dan elektronik. Perseroan juga membuat Polypropylene Impact Copolymer
yang memiliki ketahanan terhadap benturan sehingga sesuai digunakan pada industri kemasan ‘heavy-duty’.
Inovasi lainnya adalah produk polypropylene bebas phthalate. Produk ini memenuhi standar “REACH” baru yang
diakui dan digunakan di Benua Eropa. Dengan ini, pelanggan dapat mengekspor produk jadi yang sesuai standar
REACH ke Benua Eropa. Selain itu, Perseroan juga mengembangkan produk baru MDPE rotomolding yang
memiliki ketahanan terhadap benturan dan paparan sinar UV, sehingga sesuai dengan keebutuhan industri tangki
air, kotak pendingin, dan lainnya.
Perseroan yakin dengan adanya pengembangan dan inovasi produk, Perseroan dapat mengantisipasi persaingan-
persaingan yang mungkin muncul di masa yang akan datang.
Pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2017, Perseroan telah mengeluarkan biaya terkait
pengembangan dan inovasi sebesar US$73.900, atau sekitar 0,004% dari total pendapatan usaha bersih
konsolidasian Perseroan.
114
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 114 2/22/18 9:40 PM
Page 137
VII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang
terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi.
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih
harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued
interest).
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, dan 10% untuk tahun 2021
dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AIKBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI.
Perpajakan Perseroan
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku.
115
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 115 2/22/18 9:40 PM
Page 138
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II
Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Masa Penawaran Awal (bookbuilding) telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 19 Januari 2018 hingga
2 Februari 2018, dan penentuan harga Efek bersifat utang telah ditentukan pada tanggal 2 Februari 2018.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada
lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
Nilai Penjaminan
No Penjamin Pelaksana Emisi (dalam Rupiah) (%)
. Obligasi
Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT BCA Sekuritas 62.000.000.000 50.000.000.000 150.000.000.000 262.000.000.000 52,40
2. PT DBS Vickers Sekuritas 38.000.000.000 50.000.000.000 150.000.000.000 238.000.000.000 47,60
Indonesia
Jumlah 100.000.000.000 100.000.000.000 300.000.000.000 500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal (“UUPM”), yang dimaksud dengan Afiliasi pada Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam
Informasi Tambahan ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan,
maka pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI.
Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XI Informasi
Tambahan ini.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
116
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 116 2/22/18 9:40 PM
Page 139
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara Bank BTN lantai 18
Institutional Banking Division (IBD)
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130
Indonesia
No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
atas nama PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang pasar modal.
Tidak terdapat hubungan kredit antara Perseroan dan Entitas Anak dengan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 001/LGL/CAP/I/2018
tanggal 23 Januari 2018.
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Indonesia
No. STTD : 343/PM/STTD-KH/2000 tanggal 29 Desember
2000 atas nama Ahmad Fikri Assegaf
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”)
No. Keanggotaan : 200101
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum
Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari
2005 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No.KEP.04/HKHPM/XI/2012 tanggal
6 Desember 2012, Keputusan HKHPM
No. 01/KEP-HKHPM/II/2014 tanggal 4 Februari
2014, dan Keputusan HKHPM No. 02/KEP-
HKHPM/V/2017 tanggal 30 Mei 2017
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara
independen, sesuai dengan norma atau Standar
Profesi dan kode etik konsultan hukum dan
memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
117
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 117 2/22/18 9:40 PM
Page 140
tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 0175/02/01/01/18
tanggal 24 Januari 2018.
Notaris : Notaris Dedy Syamri, S.H.
Gedung Palma One, Lantai 11, Ruang #1106
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 4
Jakarta 12950
Indonesia
No. STTD : 60/BL/STTD-N/2007 tanggal 10 April 2007 atas
nama Dedy Syamri, S.H.
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan : 0189419710312
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan dan Penawaran Umum
Obligasi, antara lain Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan tanggal 23 Januari 2018.
Penilai : KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Jakarta 12750
Indonesia
No. STTD : 02/BL/STTD-P/AB/2006 tanggal 31 Mei 2006 atas
nama Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Asosiasi : Masyarakat Perusahaan Penilai Indonesia
(MAPPI)
No. Keanggotaan : 95-S-00654
Asosiasi
Pedoman Kerja : Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.C.4
“Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal”, Standar
Penilaian Indonesia 2015, dan Kode Etik Penilai
Indonesia
Tugas Pokok : Melakukan penilaian atas tanah atas nama
Perseroan yang terletak di Desa Gunung Sugih,
Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dan mesin
milik PBI.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukan No. 1080122.001/SRR-
JK/SPN-A/CAP/OR tanggal 22 Januari 2018.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPM.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK SEBAGAI
WALI AMANAT.
118
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 118 2/22/18 9:40 PM
Page 141
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
2018, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak dan untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 adalah PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan Nomor 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4, sesuai dengan
Surat Pernyataan No. 64/IBD/CM/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 yang menerangkan bahwa Wali Amanat telah
melakukan uji tuntas (due diligence).
1. RIWAYAT SINGKAT
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank
Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang
bersangkutan.
Pendirian Perusahaan Persero BTN dilakukan dengan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat
di hadapan Muhani Salim, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992,
didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No. 603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia
No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli
2017 dan telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT. Bank Tabungan Negara Tbk melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai
penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan program Kementerian
BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka sebagaimana perubahan terakhir dilakukan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk No. 29 tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Dahlia, SH, sebagai pengganti dari
Notaris Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0205080 tanggal 22 Desember 2017.
119
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 119 2/22/18 9:40 PM
Page 142
2. PERMODALAN
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Bank BTN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per Saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 1 0,00000001
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 6.353.999.999 3.177.000.000.000 59,99999999
2. Masyarakat
- Maryono (Direktur Utama) 98.500 49.000.000 0,00093012
- R. Mahelan Prabantarikso (Direktur) 64.000 32.000.000 0,00060434
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 4.235.837.500 2.117.919.000.000 39,99846554
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 10.590.000.000 5.295.000.000.000 100,000000000
Saham dalam Portepel 9.888.432.000 4.944.216.000.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BTN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No.89 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-AH.01.03-0151355 tanggal 10 Juli
2017 (“Akta PKR No.89/2017) dan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 291 tanggal 28 Desember 2017 dan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk No.292 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH , Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
No. AHU-AH.01.03-0013704 tanggal 12 Januari 2018, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : I Wayan Agus Mertayasa;
Komisaris Independen : Kamaruddin Sjam;
Komisaris Independen : Arie Coerniadi;
Komisaris Independen : Lucky Fathul Aziz Hadibrata;
Komisaris Independen : Garuda Wiko;
Komisaris : Sumiyati;
Komisaris : Maurin Sitorus;
Komisaris : Iman Sugema.
Direksi
Direktur Utama : Maryono;
Direktur Finance & Treasury : Iman Nugroho Soeko;
Direktur IT & Operation : Adi Setianto;
Direktur Commercial Banking : Oni Febriarto Rahardjo;
Direktur Consumer Banking : Budi Satria;
Direktur Strategy Compliance & Risk : R. Mahelan Prabantarikso;
Direktur Collection Asset Management & Legal : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu;
Direktur Distribution & Network : Dasuki Amsir*)
*) Diangkat sebagai Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) berdasarkan hasil RUPSLB
Bank BTN pada tanggal 28 Desember 2017, Pengangkatan sebagai Direktur BTN, baru akan berlaku efektif
setelah mendapat persetujuan dari OJK atas penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (Fit and Proper test) dan
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Wali amanat PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang
perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Terdepan dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan
dan jasa layanan keuangan keluarga”, dan misi antara lain berperan aktif dalam mendukung sektor perumahan,
memberikan layanan unggul dalam pembiayaan sektor perumahan dan kebutuhan keuangan keluarga,
meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis
teknologi terkini.
120
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 120 2/22/18 9:40 PM
Page 143
Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat.
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank
pertama di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi
Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Bank BTN bercita-cita menjadi the world class company dan menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan
dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam
menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Saat ini Bank BTN berada pada periode
transformasi digital Banking dengan arah kebijakan memperkuat kapabilitas dan cakupan digital Banking melalui
penguatan bisnis bank dengan mendukung program kerja sinergi BUMN, sebagai pemeran utama dalam program
sejuta rumah, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas
organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien.
Dengan tetap fokus pada pembiayaan sektor perumahan melalui tiga produk utama, yakni consumer banking,
commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN
menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai
kelompok nasabah tersebut. Bank BTN telah mengimplementasikan struktur organisasi baru pada awal tahun
2010, yang difokuskan pada 3 segmen usaha berbeda, yaitu segmen consumer, commercial dan Syariah, di mana
setiap segmen akan fokus dalam pemberian pinjaman, pendanaan, serta jasa dalam bisnis utama masing-masing.
Layanan consumer banking Bank BTN termasuk kredit perumahan, apartemen, dan kredit lainnya kepada individu.
Meskipun secara historis Bank BTN berfokus pada kredit perumahan kepada nasabah dengan tingkat ekonomi
menengah ke bawah, saat ini Bank BTN sedang meningkatkan persentase kredit perumahan dan kredit lainnya
kepada para nasabah dengan tingkat ekonomi yang lebih tinggi. Consumer banking juga menyalurkan layanan
kredit dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan
kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen consumer seperti tabungan dan
deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit
sindikasi dan kredit komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan
produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
Bank BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
5. PENGALAMAN PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK DI PASAR MODAL 4 (EMPAT) TAHUN
TERAKHIR
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Siantar Top Tahap II Tahun 2016
• Obligasi I Pelindo 1 Gerbang Nusantara Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Garuda Indonesia Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016
• Obligasi PLN VIII Tahun 2006
• Obligasi Berkelanjutan III BFI Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan III BFI Tahap III Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017
• Obligasi I Bank Mandiri Taspen Pos Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017
• Medium Term Notes BFI Finance Indonesia III Tahun 2015
• Medium Term Notes Karunia Multifinance I Tahun 2017
121
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 121 2/22/18 9:40 PM
Page 144
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018 No. 19 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat
di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. PENGGANTI WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun
2018 No. 19 tanggal 9 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Dedy Syamri S.H., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dan Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Ijin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal;
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3;
j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
8. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang mana
angkanya diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang menyatakan pendapat wajar
tanpa pengecualian, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
30 September 31 Desember
Keterangan
2017 2016 2015
ASET
Kas 793.051 1.006.682 1.181.219
Giro pada Bank Indonesia 12.605.528 10.697.378 10.986.351
Giro pada bank lain - neto 332.857 321.306 201.361
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 7.331.662 17.581.350 7.839.477
Efek-efek - neto 7.914.867 4.171.700 1.807.561
Obligasi Pemerintah 8.871.004 9.243.639 8.230.908
Tagihan swap suku bunga - neto - - -
Kredit yang diberikan - neto 166.024.404 148.497.025 126.006.434
Pembiayaan/piutang syariah - neto 16.208.527 13.833.322 10.898.792
Aset pajak tangguhan - neto 157.649 102.791 -
Aset tetap - neto 4.702.207 4.659.379 1.553.401
Bunga yang masih akan diterima 2.114.357 1.864.829 1.548.489
Aset lain-lain 2.917.916 2.189.078 1.553.599
Total Aset 231.934.715 214.168.479 171.807.592
122
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 122 2/22/18 9:40 PM
Page 145
(dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
30 September 31 Desember
Keterangan
2017 2016 2015
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.490.771 2.081.886 1.960.789
Simpanan dari nasabah 167.870.214 159.987.717 127.708.670
Simpanan dari bank Lain 5.287.457 3.652.735 1.721.198
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 1.385.000 1.385.000 2.135.091
Surat-surat berharga yang diterbitkan - neto 18.455.959 14.919.910 12.492.202
Pinjaman yang diterima 7.149.217 4.999.616 7.726.728
Bunga yang masih harus dibayar 496.423 382.551 357.364
Liabilitas Pajak Tangguhan Neto - - 9.566
Liabilitas lain-lain 5.190.524 4.629.410 3.835.877
Total Liabilitas 211.344.640 195.037.943 157.947.485
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 5.295.000 5.295.000 5.291.173
Tambahan modal disetor 2.054.454 2.054.454 2.046.598
Opsi Saham - - 2.690
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
efek-efek dan Obligasi Pemerintah yang tersedia untuk
dijual - neto (63.092) (115.567) (133.690)
Kerugian pengukuran kembali (152.973) (78.546) (106.144)
Keuntungan Revaluasi Aset Tetap 2.966.991 2.966.991 -
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 8.327.683 6.232.559 4.751.833
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit) 2.162.012 2.775.645 2.007.647
Total Ekuitas 20.590.075 19.130.536 13.860.107
Total Liabilitas dan Ekuitas 231.934.715 214.168.479 171.807.592
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
Periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada
30 September tanggal 31 Desember
2017 2016 2016 2015
Pendapatan bunga dan bagi hasil 13.850.955 12.284.135 17.138.819 14.966.209
Beban bunga dan bonus (7.382.050) (6.756.872) (8.975.274) (8.155.133)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 6.468.905 5.527.263 8.163.545 6.811.076
Pendapatan operasional lainnya 1.200.692 891.070 1.282.822 1.106.526
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset
keuangan dan non-aset keuangan (596.979) (479.885) (707.531) (901.008)
Pemulihan (beban) estimasi kerugian penurunan nilai
komitmen dan kontinjensi - - - 7.198
Beban operasional lainnya (4.485.184) (3.741.705) (5.386.604) (4.490.187)
Laba operasional 2.587.434 2.196.743 3.352.232 2.533.605
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto (8.307) (7.193) (22.148) 8.281
Laba sebelum manfaat pajak 2.579.127 2.189.550 3.330.084 2.541.886
Beban pajak (573.855) (568.188) (711.179) (690.979)
Laba periode/tahun berjalan 2.005.272 1.621.362 2.618.905 1.850.907
Pendapatan (beban) komprehensif lain (21.952) 3.030.342 3.012.712 (39.570)
Laba komprehensif selama tahun berjalan 1.983.320 4.651.704 5.631.617 1.811.337
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 189 153 247 175
Alamat Bank BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara Bank BTN 18th Floor
Institutional Banking Division (IBD)
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta 10130 – Indonesia
Telepon : (021) 633 6789, 6332666, ext. 1847, 1848, 634 6873 (Direct)
Email. : trustee.btn@gmail.com
123
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 123 2/22/18 9:40 PM
Page 146
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO
yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan
dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 23 Februari 2018 dan ditutup pada tanggal 26 Februari 2018 pukul 16.00
WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 1 Maret 2018.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO .
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
124
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 124 2/22/18 9:40 PM
Page 147
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 27 Februari 2018.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi
yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:
PT BCA Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank DBS Indonesia
Kantor Cabang Korporasi Menara BCA Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 2050086235 No. Rekening: 3320067704
a.n. PT BCA Sekuritas a.n. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2018 pukul 10:00 WIB (in good
funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2018, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
125
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 125 2/22/18 9:40 PM
Page 148
11. Masa Berlakunya dan Pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi mulai berlaku pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan berakhir dengan sendirinya jika:
1) Perseroan tidak menyampaikan Informasi Tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK serta tidak
mengumumkan Informasi Tambahan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014; atau
2) Dalam jangka waktu sejak dimulainya Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan membatalkan Penawaran Umum dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana tersebut dalam angka 6 Peraturan No. IX.A.2; atau
3) Pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal distribusi Obligasi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek; atau
4) Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga, berlaku tanpa diperlukan
keputusan suatu badan peradilan dan pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dengan ini
melepaskan ketentuan dalam Pasal 1266, Pasal 1267 ayat (2) dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, sepanjang diperlukan keputusan badan peradilan untuk pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Penjaminan Emisi Obligasi sesuai ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi (kecuali karena
seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi):
a. Jika Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima uang pemesanan, maka
Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang
pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah
menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya;
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1 % (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung
secara harian.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
e. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku
ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun apabila uang pemesanan
telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan
yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
Setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat dilakukan
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga, para pihak
berkewajiban untuk segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
126
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 126 2/22/18 9:40 PM
Page 149
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari tanggal 23 Februari 2018 hingga 26 Februari 2018
di Indonesia berikut ini:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT BCA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA
Menara BCA - Grand Indonesia DBS Bank Tower, Ciputra World 1
Lantai 41 Lantai 32
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10310 Jakarta 12940
Telp. (021) 2358 7222 Telp. (021) 3003 4945
Faks. (021) 2358 7290/7300/7250 Faks. (021) 3003 4944
www.bcasekuritas.co.id www.dbsvickers.com/id
127
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 127 2/22/18 9:40 PM
Page 150
Halaman ini sengaja dikosongkan
128
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 128 2/22/18 9:40 PM
Page 151
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
129
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 129 2/22/18 9:40 PM
Page 152
Halaman ini sengaja dikosongkan
130
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 130 2/22/18 9:40 PM
Page 153
131
131
Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 131 2/22/18 9:40 PM
Page 154
132 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 132 2/22/18 9:40 PM
Page 155
133 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 133 2/22/18 9:40 PM
Page 156
134 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 134 2/22/18 9:40 PM
Page 157
135 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 135 2/22/18 9:40 PM
Page 158
136 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 136 2/22/18 9:40 PM
Page 159
137 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 137 2/22/18 9:40 PM
Page 160
138 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 138 2/22/18 9:40 PM
Page 161
139 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 139 2/22/18 9:40 PM
Page 162
140 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 140 2/22/18 9:40 PM
Page 163
141 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 141 2/22/18 9:40 PM
Page 164
142 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 142 2/22/18 9:40 PM
Page 165
143 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 143 2/22/18 9:40 PM
Page 166
144 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 144 2/22/18 9:40 PM
Page 167
145 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 145 2/22/18 9:40 PM
Page 168
146 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 146 2/22/18 9:40 PM
Page 169
147 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 147 2/22/18 9:40 PM
Page 170
148 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 148 2/22/18 9:40 PM
Page 171
149 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 149 2/22/18 9:40 PM
Page 172
150 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 150 2/22/18 9:40 PM
Page 173
151 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 151 2/22/18 9:40 PM
Page 174
152 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 152 2/22/18 9:40 PM
Page 175
153 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 153 2/22/18 9:40 PM
Page 176
154 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 154 2/22/18 9:40 PM
Page 177
155 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 155 2/22/18 9:40 PM
Page 178
156 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 156 2/22/18 9:40 PM
Page 179
157 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 157 2/22/18 9:40 PM
Page 180
158 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 158 2/22/18 9:40 PM
Page 181
159 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 159 2/22/18 9:40 PM
Page 182
160 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 160 2/22/18 9:40 PM
Page 183
161 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 161 2/22/18 9:40 PM
Page 184
162 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 162 2/22/18 9:40 PM
Page 185
163 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 163 2/22/18 9:40 PM
Page 186
164 Intam Berkelanjutan I ChandraAsriPetrochemical II 2018(z).indd 164 2/22/18 9:40 PM
Names mentioned 128 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
p.1 ×14
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT DBS VICKERS SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny
p.5 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.5 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×22
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal.
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×5
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.7
unresolved
person
Kantor Notaris Dedy Syamri
· Notaris
p.7 ×10
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.8
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
PT Air Liquide Indonesia Altus
p.13
unresolved
org
Altus Capital Pte. Ltd.
p.13 ×2
unresolved
org
PT Banten Inti Gasindo CA
p.13
unresolved
org
PT Chandra Asri CAP-
p.13
unresolved
org
PT Chandra Asri Perkasa GI
p.13
unresolved
org
PT Griya Idola LCI
p.13
unresolved
org
ABB Lummus Crest Inc.
p.13
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia PLN
p.13
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama SCG
p.13
unresolved
org
Siam Cement Public Company Limited
p.13
unresolved
org
SCG Chemicals Company Limited
p.13 ×4
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia SRI
p.13
unresolved
org
PT Synthetic Rubber Indonesia TPI
p.13
unresolved
org
Tri Polyta Indonesia Tbk
p.13 ×6
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.14
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.14
unresolved
person
Waworuntu
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.14 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.14 ×24
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.18 ×12
unresolved
person
Drs. Soebiantoro
· Notaris
p.18 ×5
unresolved
org
Satrio Bing Eny & Rekan
p.18 ×12
unresolved
org
Deloitte Touche Tohmatsu Limited
p.18 ×15
unresolved
org
Satrio Bing Eny
p.18 ×6
unresolved
org
Osman Bing Satrio
p.18 ×6
unresolved
org
PT Styrindo Mono
p.21
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.21
unresolved
org
PT Redeco Petrolin
p.21
unresolved
org
PT Synthetic
p.21 ×2
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
· Nama KJPP
p.26 ×3
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.26 ×2
unresolved
org
Siam Commercial Bank Public Company Limited
p.39 ×8
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.39 ×6
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.43 ×3
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia.
p.43 ×3
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia
p.43 ×4
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia
p.43 ×5
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia. Saldo
p.43
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia. Perjanjian
p.48
unresolved
org
PT Milliman Indonesia
p.49
unresolved
org
PT Dian Artha Tama
p.49
unresolved
org
Bank Nasional Indonesia Tbk
p.49 ×2
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia Sight L
p.49
unresolved
org
Bank AG Jakarta Limit
p.50
unresolved
org
Kasikornbank Public Company Limited
p.50 ×2
unresolved
org
Toyo Engineering Corporation
p.50
unresolved
org
Toyo Engineering Korea Limited
p.50
unresolved
org
PT Inti Karya Persada Tehnik
p.50
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jawab
p.52
unresolved
person
Bing Harianto
p.52 ×6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.55 ×3
unresolved
org
Marubeni Petroleum Co., Ltd.
p.59 ×3
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama
p.63
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.78 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.78 ×12
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.78
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.78 ×2
unresolved
org
PT Semesta Cipta Abadi
p.78
unresolved
org
PT Salim Chemicals Corpora
p.81
unresolved
org
Leisuretivity Pte. Ltd.
p.81
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.81
unresolved
person
Andri Noverin Perdana
p.85 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Hak Cipta
p.116
unresolved
org
Bank Tabungan
p.141 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.141
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.141
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.141
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.
p.141 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.141
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.141
unresolved
person
Dahlia
p.141
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
p.142
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.142
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.142
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.