Back to announcement
20260626_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_32105019_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT BAYAN RESOURCES Tbk (“Perseroan”) Bidang Usaha: Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Tel : (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”). Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur yang dilakukan antara Perseroan selaku pemberi kerja dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku kontraktor, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan (“Transaksi Afiliasi”). Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2026
Page 2 OCR 0.943
I. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Perseroan telah melakukan Transaksi Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur yang dilakukan antara Perseroan selaku pemberi kerja dan PT NIRMALA MATRANUSA (“PT NMN”) selaku kontraktor, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan (selanjutnya disebut "Transaksi Afiliasi"). PT NMN dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena Anggota Dewan Komisaris serta -anggota Direksi PT NMN juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, disamping itu, Perseroan dan PT NMN dikendalikan oleh Pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan dengan Transaksi Afillasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR REKAN”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut. Il. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI A. Objek dan Nilai Transaksi Objek Transaksi Afiliasi berupa Pemberian Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur berdasarkan Perjanjian Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Gedung Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Nomor 265/BR-NMN/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 antara Perseroan dan PT NMN (selanjutnya disebut “Perjanjian Jasa”) Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa antara Perseroan dengan PT NMN adalah sebagai berikut: a. Perseroan selaku Pemberi Kerja menunjuk PT NMN selaku Kontraktor Pembangunan pondasi perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur. b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Pembangunan Pondasi pada Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur. c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. d. Harga Kontrak sebesar Rp. 35.603.178.000 (tiga puluh lima miliar enam ratus tiga juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) belum termasuk PPN, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut: (i) Sebesar 3074 (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak sebagai Uang Muka akan di bayarkan setelah Perjanjian ditandatangani. (il) Sebesar 6574 (enam puluh lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan secara bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan hingga Pekerjaan mencapai 99 dibuktikan dengan Sertifikat Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (iii) Sebesar 595 (lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan setelah Pekerjaan mencapai 10096 dan dinyatakan selesai sebagaimana dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. e. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan semua Pekerjaan. 2 9
Page 3 OCR 0.954
Untuk Rencana Transaksi Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jasa, seluruhnya menggunakan dana yang berasal dari kas Internal Perseroan. B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi 1. Perseroan sebagai Pemberi Kerja Riwayat Singkat Perseroan Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.12 tangga! 7 Oktober 2004, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C-30690 HT.01.01.TH.2004 tanggal 21 Desember 2004, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, seperti ternyata dari akta anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 73 tanggal 27 April 2023, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.03-0061630 tanggal 9 Mei 2023, serta susunan anggota Direksi yang terakhir sebagaimana Akta No. 86 tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09- 0306665 tanggal 4 Juli 2025, sedangkan susunan anggota Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 27 tanggal 15 Januari 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09-0029175 tanggal 23 Januari 2025. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal Perseroan adalah sebagai berikut. Modal Dasar : Rp. 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar rupiah) terbagi dari 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp 10,- (sepuluh rupiah). Modal Disetor : Rp. 333.333.350.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus dan tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri Ditempatkan dari 33.333.350.000 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) saham.
Page 4 OCR 0.931
Susunan para Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026 sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Saham Telah Lukai Dato' Dr. Low Tuck Kwong 13.412.921.870 134.129.218.700 40,239 Elaine Low 7.333.833.700 73.338.337.000 22,002 PT Sumber Suryadaya Prima 3.333.380.000 33.333.800.000 10,000 Masyarakat 9.253.199.430 92.531.994.300 21,760 Total 33.333.335.000 333.333.350.000 100,000 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Independen : Hendarman Komisaris : Lifransyah Gumay, S.Ak., MM Komisaris : Moermahadi Soerja Djanegara Komisaris Independen 1 Budiman Komisaris Independen : Timur Pradopo Direksi Direktur Utama : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direktur : Jenny Guantero Direktur : Lim Chai Hock Direktur : Low Yi Ngo Direktur : Alastair Gordon Christopher Mcleod Direktur : Russell John Neil Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM. Direktur 1 Oliver Khaw Kar Heng Direktur : Siyoung Park Direktur : Merlin Direktur : Ulina Fitriani Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dibidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara. PT NMN sebagai Kontraktor Riwayat Singkat PT NMN PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No. 28 tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 62 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan
Page 5 OCR 0.943
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-61120.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 15 September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 2 tanggal 12 Desember 2025, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0364559 tanggal 22 Desember 2025, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di Kabupaten Tangerang. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT NMN adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibagi menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Modal Disetor : Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Ditetapkan yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus) saham saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Jumlah “| Persentase Saham (Rp) (Vo) Dato' Dr. Low Tuck Kwong 880 440.000.000 80 PT Kutai Energi Pratama 110 55.000.000 10 Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 10 Total 1.100 550.000.000 100 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris 1 Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direksi Direktur : Jenny Guantero
Page 6 OCR 0.941
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama PT NMN adalah bergerak dalam bidang pembangunan antara
lain konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus.
Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya
anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi pada PT NMN, dengan rincian sebagai berikut:
- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
menjabat sebagai Komisaris PT NMN.
- Jenny @uantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur PT NMN.
Di samping itu Perseroan dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato'
Dr. Low Tuck Kwong
III. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi berdasarkan
Laporan No. 00024/2.0120-04/BS8/02/0627/1/V1/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang disusun oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan ("KJPP HMR?):
1.
IDENTITAS PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR' atau “Penilai”
atau "kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran No.
036/SP/HMR-JKSL/B/II1/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan. Selanjutnya, KJPP HMR sebagai penilai publik dengan izin usaha dari Menteri
Keuangan No. 2.14.0120, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014,
tanggal 10 Februari 2014, dan telah memperoleh Tanda Terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/KS.13/2026 pada sektor Pasar
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan ruang lingkup kegiatan Penilai Bisnis dan
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. Untuk melakukan penilaian atas rencana
Transaksi ini, data penanggung jawab penilai sebagai berikut:
Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)
No. MAPPI 113-5-04028
No. Register Penilai : RMK-2017.00112
No. Ijin Penilai Publik 1 B-1.22.00627
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (8)
Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2, Jl. TB Simatupang
No. 23 RT.O11 RW.004, Kelurahan Tanjung Barat,
Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta 12530
Page 7 OCR 0.938
Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi V1I-2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah: Nama 1 PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”) Bidang Usaha 1 Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara Alamat 1. Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12190 Telepon dan Faks. 1 (021) 29356888 dan (021) 29356999 E-mail 1 corporate.secretary@bayan.com.sg PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: « PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”) Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding, pengangkutan dan penjualan Batubara dan pengelolaan terminal khusus batubara. Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai Pemberi Kerja dalam rencana transaksi jasa konstruksi untuk proyek pembangunan pondasi perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur. « PT Nirmala Matranusa (“PT NMN”) PT NMN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pembangunan antara lain konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus. Dalam Rencana Transaksi ini, PT NMN bertindak sebagai Kontraktor pelaksana konstruksi untuk proyek pembangunan pondasi perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur. OBJEK TRANSAKSI Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi terkait jasa konstruksi untuk proyek pembangunan pondasi perkantoran New Tahang Office di Tabang, Kalimantan Timur antara PT Bayan Resources Tbk dengan PT Nirmala Matranusa (selanjutnya disebut "Rencana Transaksi”). HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, bahwa PT NMN adalah afiliasinya, serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.939
Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan jabatan yaitu: « Dato' Dr. Low Tuck menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan Komisaris NMN, « Jenny Guantero menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur NMN. Di samping itu Perseroan dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember 2025 ASUNMSI DAN KONDISI PEMBATAS Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: « Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion: « Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), « KJPP HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan pendapat kewajaran, « KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi: e Dalam melakukan analisis, KJPP HMR merujuk pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, serta data dari sumber-sumber eksterna! yang menurut pertimbangan HMR dapat dipercaya, « KJPP HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggungjawab pihak manajemen, « Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan tanggungjawab KJPP HMR. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini di kemudian hari: » Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini:
Page 9 OCR 0.939
» Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini, « Data keuangan historis Perseroan KJPP HMR peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu KJPP HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut, e KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi, # Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan, e Pekerjaan KJPP HMR tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP HMR telah melakukan prosedur analisis sebagai berikut: « Analisis transaksi, « Analisis kualitatif dan kuantitatif, « Analisis kewajaran transaksi, « Analisis atas faktor lain yang relevan. 10. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI 1. Berdasarkan analisis yang KJPP HMR lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran harga transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, KJPP HMR berpendapat bahwa rencana transaksi jasa konstruksi untuk proyek pembangunan pondasi perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur antara PT Bayan Resources Tbk dengan PT Nirmala Matranusa adalah Wajar. INDEPENDENSI PENILAI Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini KJPP HMR telah bertindak secara independen, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi. KJPP HMR juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini.
Page 10 OCR 0.957
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI Perseroan melakukan Rencana Transaksi dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut: 1. Meningkatkan efektivitas koordinasi, pengawasan, dan efisiensi operasional kegiatan pertambangan yang terus berkembang. Saat ini, kantor-kantor anak perusahaan dan subkontraktor utama masih tersebar di beberapa lokasi area tambang sehingga koordinasi dan komunikasi operasional belum dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, kapasitas kantor yang digunakan saat ini telah menjadi kurang memadai untuk mengakomodasi peningkatan jumlah karyawan seiring dengan berkembangnya aktivitas operasional pertambangan yang dijalankan oleh anak perusahaan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan berencana membangun gedung perkantoran beserta fasilitas pendukungnya pada lahan strategis yang dimiliki di wilayah Tabang untuk mengintegrasikan aktivitas administrasi dan operasional dalam satu lokasi yang terpusat. Pembangunan gedung perkantoran tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antar entitas dalam grup usaha, mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang tersedia, meningkatkan efisiensi operasional, serta mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak di masa mendatang. Pembangunan proyek perkantoran baru beserta fasilitasnya yang lebih lengkap dapat menunjang kebutuhan fungsional dan teknikal dalam menjalankan operasional di lapangan. Pembangunan fasilitas perkantoran dan sarana pendukungnya yang terintegrasi membuat biaya operasional penunjang administratif dapat lebih efisien dan terkontrol dengan baik. Perseroan telah melakukan seleksi beberapa perusahaan konstruksi dan dari beberapa penawaran yang diterima. Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan PT NMN deng i. an alasan sebagai berikut: Lebih menguntungkan bagi Perseroan dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan dengan pihak lain, PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek pembangunan, sehingga tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi: PT NMN memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan pihak ketiga PT NMN memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya Mobilisasi dan Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan oleh Perseroan, harga yang ditawarkan mencakup biaya mobilisasi dan demobilisasi yang lebih besar sehingga harga yang ditawarkan menjadi sangat tinggi. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan lebih efisien bagi Perseroan untuk menunjuk PT NMN untuk melaksanakan kegiatan Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur. 10
Page 11 OCR 0.949
V. PERNYATAAN DEWAN KOVISARIS DAN DIREKSI Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2076 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan (ii) seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. VI. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: PT BAYAN RESOURCES Tbk. (“Perseroan”) Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Tel : (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Email: corporate.secretary@bayan.com.sg Jakarta, 26 Juni 2026 Hormat kami, Direksi Perseroan JENNY GUANTERO ULINA FITRIANI Direktur Direktur
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT NMN
p.2 ×26
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan
p.2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP HMR REKAN
p.2
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Sumber Suryadaya Prima
p.4
unresolved
person
Siyoung Park
· Direktur
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.5
unresolved
org
PT Kutai Energi Pratama
p.5
unresolved
org
PT NMN. Di
p.6
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong III.
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.6
unresolved
org
KJPP HMR
p.6 ×17
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
person
Willyams
p.6
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN
· Direktur Utama
p.8 ×15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.11
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.11
unresolved
person
JENNY GUANTERO ULINA FITRIANI
· Direktur Direktur
p.11 ×9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
20 ms
13 Sep 2026 14:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}