Skip to content
Back to announcement

20260626_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_32105019_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

PT BAYAN RESOURCES Tbk

(“Perseroan”)

Bidang Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan
Terminal Khusus Batubara
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Tel : (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999
Website: www.bayan.com.sg

Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”).

Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi Jasa Konstruksi Pembangunan
Pondasi Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur yang dilakukan antara
Perseroan selaku pemberi kerja dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku kontraktor, yang merupakan
pihak terafiliasi dari Perseroan (“Transaksi Afiliasi”).

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2026

Page 2 OCR 0.943
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa
Perseroan telah melakukan Transaksi Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Perkantoran
New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur yang dilakukan antara Perseroan selaku
pemberi kerja dan PT NIRMALA MATRANUSA (“PT NMN”) selaku kontraktor, yang merupakan
pihak terafiliasi dari Perseroan (selanjutnya disebut "Transaksi Afiliasi").

PT NMN dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020, karena Anggota Dewan Komisaris serta -anggota Direksi PT NMN juga menjabat
sebagai anggota Direksi Perseroan, disamping itu, Perseroan dan PT NMN dikendalikan oleh
Pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong.

Sehubungan dengan Transaksi Afillasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP Herman
Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR REKAN”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran
Transaksi Afiliasi tersebut.

Il. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. Objek dan Nilai Transaksi

Objek Transaksi Afiliasi berupa Pemberian Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi
Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur berdasarkan Perjanjian
Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Gedung Perkantoran New Tabang Office di
Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Nomor 265/BR-NMN/VI/2026 tanggal
25 Juni 2026 antara Perseroan dan PT NMN (selanjutnya disebut “Perjanjian Jasa”)

Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa antara Perseroan dengan PT NMN adalah sebagai

berikut:

a. Perseroan selaku Pemberi Kerja menunjuk PT NMN selaku Kontraktor Pembangunan
pondasi perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur.

b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Pembangunan Pondasi pada
Perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur.

c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

d. Harga Kontrak sebesar Rp. 35.603.178.000 (tiga puluh lima miliar enam ratus tiga juta
seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) belum termasuk PPN, dengan tahapan
pembayaran sebagai berikut:

(i) Sebesar 3074 (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak sebagai Uang Muka akan di
bayarkan setelah Perjanjian ditandatangani.

(il) Sebesar 6574 (enam puluh lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan secara
bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan hingga Pekerjaan
mencapai 99 dibuktikan dengan Sertifikat Kemajuan Pekerjaan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak.

(iii) Sebesar 595 (lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan setelah Pekerjaan
mencapai 10096 dan dinyatakan selesai sebagaimana dibuktikan dengan Berita
Acara Serah Terima.

e. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan semua Pekerjaan.

2 9
Page 3 OCR 0.954
Untuk Rencana Transaksi Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Perkantoran New Tabang
Office di Tabang, Kalimantan Timur tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jasa, seluruhnya
menggunakan dana yang berasal dari kas Internal Perseroan.

B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

1.

Perseroan sebagai Pemberi Kerja

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.12 tangga!
7 Oktober 2004, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., notaris di Jakarta,
dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C-30690 HT.01.01.TH.2004 tanggal
21 Desember 2004, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, seperti ternyata dari akta anggaran dasar sebagaimana
diubah yang terakhir dengan Akta No. 73 tanggal 27 April 2023, dibuat dihadapan
Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.03-0061630 tanggal 9
Mei 2023, serta susunan anggota Direksi yang terakhir sebagaimana Akta No. 86
tanggal 25 Juni 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian
Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09-
0306665 tanggal 4 Juli 2025, sedangkan susunan anggota Dewan Komisaris yang
terakhir sebagaimana Akta No. 27 tanggal 15 Januari 2025, dibuat dihadapan Mala
Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09-0029175 tanggal 23 Januari 2025.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham

Struktur Modal Perseroan adalah sebagai berikut.

Modal Dasar : Rp. 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar rupiah)
terbagi dari 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar) saham
dengan nilai nominal Rp 10,- (sepuluh rupiah).

Modal Disetor : Rp. 333.333.350.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus

dan tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri

Ditempatkan dari 33.333.350.000 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh
tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) saham.
Page 4 OCR 0.931
Susunan para Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026 sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Saham Telah Lukai
Dato' Dr. Low Tuck Kwong 13.412.921.870 134.129.218.700 40,239
Elaine Low 7.333.833.700 73.338.337.000 22,002
PT Sumber Suryadaya Prima 3.333.380.000 33.333.800.000 10,000
Masyarakat 9.253.199.430 92.531.994.300 21,760
Total 33.333.335.000 333.333.350.000 100,000

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Hendarman

Komisaris : Lifransyah Gumay, S.Ak., MM
Komisaris : Moermahadi Soerja Djanegara
Komisaris Independen 1 Budiman

Komisaris Independen : Timur Pradopo

Direksi

Direktur Utama : Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direktur : Jenny Guantero

Direktur : Lim Chai Hock

Direktur : Low Yi Ngo

Direktur : Alastair Gordon Christopher Mcleod
Direktur : Russell John Neil

Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM.
Direktur 1 Oliver Khaw Kar Heng

Direktur : Siyoung Park

Direktur : Merlin

Direktur : Ulina Fitriani

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dibidang Aktivitas Perusahaan Holding,
Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara.

PT NMN sebagai Kontraktor

Riwayat Singkat PT NMN

PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No. 28
tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta,
yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 62 tanggal 13
Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan
Page 5 OCR 0.943
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-61120.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008,
anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 15
September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20
September 2023, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir
sebagaimana Akta No. 2 tanggal 12 Desember 2025, dan telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0364559 tanggal 22 Desember
2025, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM,
Notaris di Kabupaten Tangerang.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT NMN adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibagi

menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai
nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Modal Disetor : Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah)

dan Ditetapkan yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus) saham saham
dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu
rupiah).

Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Jumlah “| Persentase
Saham (Rp) (Vo)

Dato' Dr. Low Tuck Kwong 880 440.000.000 80

PT Kutai Energi Pratama 110 55.000.000 10

Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 10

Total 1.100 550.000.000 100

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris 1 Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direksi
Direktur : Jenny Guantero
Page 6 OCR 0.941
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama PT NMN adalah bergerak dalam bidang pembangunan antara
lain konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus.

Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya
anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi pada PT NMN, dengan rincian sebagai berikut:

- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
menjabat sebagai Komisaris PT NMN.

- Jenny @uantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur PT NMN.

Di samping itu Perseroan dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato'
Dr. Low Tuck Kwong

III. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi berdasarkan
Laporan No. 00024/2.0120-04/BS8/02/0627/1/V1/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang disusun oleh
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan ("KJPP HMR?):

1.

IDENTITAS PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR' atau “Penilai”
atau "kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran No.
036/SP/HMR-JKSL/B/II1/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan. Selanjutnya, KJPP HMR sebagai penilai publik dengan izin usaha dari Menteri
Keuangan No. 2.14.0120, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014,
tanggal 10 Februari 2014, dan telah memperoleh Tanda Terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/KS.13/2026 pada sektor Pasar
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan ruang lingkup kegiatan Penilai Bisnis dan
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. Untuk melakukan penilaian atas rencana
Transaksi ini, data penanggung jawab penilai sebagai berikut:

Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)

No. MAPPI 113-5-04028

No. Register Penilai : RMK-2017.00112

No. Ijin Penilai Publik 1 B-1.22.00627

Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (8)

Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2, Jl. TB Simatupang

No. 23 RT.O11 RW.004, Kelurahan Tanjung Barat,
Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta 12530

Page 7 OCR 0.938
Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi V1I-2018 dan
Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)

PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah:

Nama 1 PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)

Bidang Usaha 1 Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan
Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara

Alamat 1. Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H

Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12190

Telepon dan Faks. 1 (021) 29356888 dan (021) 29356999

E-mail 1 corporate.secretary@bayan.com.sg

PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

« PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan
holding, pengangkutan dan penjualan Batubara dan pengelolaan terminal khusus
batubara. Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai Pemberi Kerja
dalam rencana transaksi jasa konstruksi untuk proyek pembangunan pondasi
perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur.

« PT Nirmala Matranusa (“PT NMN”)
PT NMN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pembangunan
antara lain konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus. Dalam Rencana
Transaksi ini, PT NMN bertindak sebagai Kontraktor pelaksana konstruksi untuk proyek
pembangunan pondasi perkantoran New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur.

OBJEK TRANSAKSI

Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi terkait jasa konstruksi untuk
proyek pembangunan pondasi perkantoran New Tahang Office di Tabang, Kalimantan
Timur antara PT Bayan Resources Tbk dengan PT Nirmala Matranusa (selanjutnya disebut
"Rencana Transaksi”).

HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, bahwa PT NMN adalah
afiliasinya, serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi
antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.939
Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi berdasarkan jabatan
yaitu:
« Dato' Dr. Low Tuck menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan dan Komisaris
NMN,
« Jenny Guantero menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Direktur NMN.

Di samping itu Perseroan dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' Dr.
Low Tuck Kwong

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu
bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal
31 Desember 2025

ASUNMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi

oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

« Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion:

« Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan
untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty),

« KJPP HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan
pendapat kewajaran,

« KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap Rencana Transaksi:

e Dalam melakukan analisis, KJPP HMR merujuk pada data-data dari pihak manajemen
atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian
terkait Rencana Transaksi, serta data dari sumber-sumber eksterna! yang menurut
pertimbangan HMR dapat dipercaya,

« KJPP HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima
dari pihak manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan
keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggungjawab pihak manajemen,

« Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara
material bukan merupakan tanggungjawab KJPP HMR. Jika terdapat fakta atau
informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka
Penilai tidak bertanggungjawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini di
kemudian hari:

» Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal
pendapat kewajaran ini:
Page 9 OCR 0.939
» Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran ini,

« Data keuangan historis Perseroan KJPP HMR peroleh dari laporan keuangan yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh
karena itu KJPP HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data
yang disajikan pada laporan keuangan tersebut,

e KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun
implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi,

# Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan,

e Pekerjaan KJPP HMR tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu
penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum.

PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP HMR telah
melakukan prosedur analisis sebagai berikut:

« Analisis transaksi,
« Analisis kualitatif dan kuantitatif,
« Analisis kewajaran transaksi,

« Analisis atas faktor lain yang relevan.

10. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

1.

Berdasarkan analisis yang KJPP HMR lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi
yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran
harga transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, KJPP HMR berpendapat
bahwa rencana transaksi jasa konstruksi untuk proyek pembangunan pondasi perkantoran
New Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur antara PT Bayan Resources Tbk dengan
PT Nirmala Matranusa adalah Wajar.

INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini KJPP HMR telah bertindak secara
independen, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang
terlibat dalam rencana transaksi. KJPP HMR juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga
tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Biaya
jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini.
Page 10 OCR 0.957
IV.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Perseroan melakukan Rencana Transaksi dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut:

1.

Meningkatkan efektivitas koordinasi, pengawasan, dan efisiensi operasional kegiatan
pertambangan yang terus berkembang. Saat ini, kantor-kantor anak perusahaan dan
subkontraktor utama masih tersebar di beberapa lokasi area tambang sehingga koordinasi
dan komunikasi operasional belum dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, kapasitas
kantor yang digunakan saat ini telah menjadi kurang memadai untuk mengakomodasi
peningkatan jumlah karyawan seiring dengan berkembangnya aktivitas operasional
pertambangan yang dijalankan oleh anak perusahaan Perseroan. Oleh karena itu,
Perseroan berencana membangun gedung perkantoran beserta fasilitas pendukungnya
pada lahan strategis yang dimiliki di wilayah Tabang untuk mengintegrasikan aktivitas
administrasi dan operasional dalam satu lokasi yang terpusat. Pembangunan gedung
perkantoran tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antar entitas
dalam grup usaha, mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang tersedia, meningkatkan
efisiensi operasional, serta mendukung keberlangsungan dan pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan entitas anak di masa mendatang.

Pembangunan proyek perkantoran baru beserta fasilitasnya yang lebih lengkap dapat
menunjang kebutuhan fungsional dan teknikal dalam menjalankan operasional di
lapangan.

Pembangunan fasilitas perkantoran dan sarana pendukungnya yang terintegrasi membuat
biaya operasional penunjang administratif dapat lebih efisien dan terkontrol dengan baik.

Perseroan telah melakukan seleksi beberapa perusahaan konstruksi dan dari beberapa
penawaran yang diterima. Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan PT NMN

deng
i.

an alasan sebagai berikut:

Lebih menguntungkan bagi Perseroan dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan dengan
pihak lain,

PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek pembangunan, sehingga tingkat
kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi:

PT NMN memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh Perseroan baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal
lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan
pihak ketiga

PT NMN memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya
Mobilisasi dan Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan oleh Perseroan, harga yang
ditawarkan mencakup biaya mobilisasi dan demobilisasi yang lebih besar sehingga harga
yang ditawarkan menjadi sangat tinggi.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan lebih efisien bagi Perseroan untuk menunjuk PT NMN
untuk melaksanakan kegiatan Jasa Konstruksi Pembangunan Pondasi Perkantoran New
Tabang Office di Tabang, Kalimantan Timur.

10
Page 11 OCR 0.949
V. PERNYATAAN DEWAN KOVISARIS DAN DIREKSI

Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2076 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan (ii)
seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VI. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Tel : (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999

Website: www.bayan.com.sg
Email: corporate.secretary@bayan.com.sg

Jakarta, 26 Juni 2026
Hormat kami,
Direksi Perseroan

JENNY GUANTERO ULINA FITRIANI
Direktur Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.98 MB
Published26 Jun 2026
Pages11
Characters24,697
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAYAN RESOURCES Tbk p.1 ×17
linked org PT NIRMALA MATRANUSA p.1 ×11
linked — Elaine Low p.4
linked person Lifransyah Gumay · Komisaris p.4
linked person Timur Pradopo · Komisaris Independen p.4
linked person Lim Chai Hock · Direktur p.4
linked person Low Yi Ngo · Direktur p.4
linked person Alastair Gordon Christopher Mcleod · Direktur p.4
linked person Oliver Khaw Kar p.4
linked org Dana Pensiun. p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Moermahadi Soerja Djanegara · Komisaris p.4
possible person Russell John Neil · Direktur p.4
possible person Alexander Ery Wibowo · Direktur p.4
possible person Merlin · Direktur p.4
possible person Samsul Hadi · Notaris p.4
possible person Ratna Sari · Notaris p.5
unresolved org PT NMN p.2 ×26
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan p.2
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.2 ×2
unresolved org KJPP HMR REKAN p.2
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa · Notaris p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.3 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Sumber Suryadaya Prima p.4
unresolved person Siyoung Park · Direktur p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.5
unresolved org PT Kutai Energi Pratama p.5
unresolved org PT NMN. Di p.6
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong III. p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki p.6
unresolved org KJPP HMR p.6 ×17
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×2
unresolved person Willyams p.6
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN · Direktur Utama p.8 ×15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.11
unresolved org Rianto & Rekan p.11
unresolved person JENNY GUANTERO ULINA FITRIANI · Direktur Direktur p.11 ×9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 20 ms 13 Sep 2026 14:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result