Back to announcement
20250228_GGRP_Pemanggilan RUPS_31865281_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK
(“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diadakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 24 Maret 2025
Tempat : Pukul 10.00 WIB - selesai
Pukul : Kantor Perseroan
Jl. Perjuangan No. 15, Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi 17530, Jawa Barat,
Indonesia
Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dalam rangka menerbitkan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan
PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Pasal 41
ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang jo. Pasal 4 ayat (8) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan, dimana PMHMETD
membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham termasuk dengan persetujuan untuk
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan, antara lain:
- menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD;
- menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
- melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan
PMHMETD.
Page 2
2. Persetujuan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan berikut
dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk melakukan peningkatan modal dasar dari yang sebelumnya
Rp1,703,520,000,000 (satu triliun tujuh ratus tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang
terbagi atas 12,168,000,000 (dua belas miliar seratus enam puluh delapan juta) lembar saham,
menjadi sebesar Rp 6,776,000,000,000 (enam triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar
Rupiah) yang terbagi atas 48,400,000,000 (empat puluh delapan miliar empat ratus juta) lembar
saham. Perseroan akan memperhatikan jumlah modal disetor dan modal ditempatkan
Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
dengan persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. Peningkatan
modal dasar dan modal ditempatkan ini dilakukan dalam kerangka PMHMETD dan juga untuk
kemungkinan penambahan modal yang diperlukan dalam perkembangan Perseroan, yang
pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Persetujuan atas rencana penjaminan sebagian aset Perseroan sebagai jaminan atas utang
Perseroan yang akan diperoleh dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan bukan bank,
dengan tetap mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 16
ayat (16) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, dimana menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, membutuhkan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Catatan untuk Rapat :
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal
52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan
undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat
dilihat di laman situs Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja
sebelum pemanggilan Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar
Page 3
Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 yaitu pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025,
pada PT. Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan POJK 16/2020 (hybrid).
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut :
a. Hadir dalam Rapat secara fisik;
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau
c. Memberikan kuasa dengan menggunakan fasilitas surat kuasa tertulis yang disediakan oleh
Perseroan.
5. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk
membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan fotokopi Surat Kolektif Saham dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran
Perseroan, sebelum masuk ke ruang Rapat.
6. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan;
c. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/); dan
d. untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-
Voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).
7. Bagi para pemegang saham yang tidak dapat hadir dan tidak memberikan kuasa melalui fasilitas
eASY.KSEI:
a. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah
sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa
pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam
Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi pemegang saham yang alamatnya
Page 4
terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang
berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat;
b. Perseroan meminta agar para pemegang saham menggunakan fasilitas surat kuasa dari Biro
Administrasi Efek atau yang disediakan oleh Perseroan di situs www. gunungrajapaksi.com
yang dapat diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi
Efek : PT. Adimitra Jasa Korpora,
Alamat : Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
Telepon : 021-29745222
Fax : 021-29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id,
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
8. Sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat, bahan-
bahan yang akan dibicarakan dalam Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diperoleh di situs web
Perseroan (www. gunungrajapaksi.com).
9. Bagi pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi,
yayasan, atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap berikut
surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan akta susunan
pengurus terakhir.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Jakarta, 28 Februari 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.