Skip to content
Back to announcement

20250228_GGRP_Pemanggilan RUPS_31865281_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                              PT GUNUNG RAJA PAKSI TBK
                                         (“PERSEROAN”)

                                     PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diadakan pada:

Hari, tanggal   : Senin, 24 Maret 2025
Tempat          : Pukul 10.00 WIB - selesai
Pukul           : Kantor Perseroan
                Jl. Perjuangan No. 15, Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi 17530, Jawa Barat,
                Indonesia

Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut :

1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan
     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dalam rangka menerbitkan Hak Memesan
     Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada
     Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan
     PMHMETD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Penjelasan:
     Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45
     Tahun 2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik jo. Pasal 41
     ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
     diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
     Undang-Undang jo. Pasal 4 ayat (8) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan, dimana PMHMETD
     membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham termasuk dengan persetujuan untuk
     memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan, antara lain:
     - menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD;
     - menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
     - melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan
        memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
     - melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan
        PMHMETD.
Page 2
2.   Persetujuan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
     dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan berikut
     dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
     tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
     Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

     Penjelasan:
     Perseroan berencana untuk melakukan peningkatan modal dasar dari yang sebelumnya
     Rp1,703,520,000,000 (satu triliun tujuh ratus tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) yang
     terbagi atas 12,168,000,000 (dua belas miliar seratus enam puluh delapan juta) lembar saham,
     menjadi sebesar Rp 6,776,000,000,000 (enam triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar
     Rupiah) yang terbagi atas 48,400,000,000 (empat puluh delapan miliar empat ratus juta) lembar
     saham. Perseroan akan memperhatikan jumlah modal disetor dan modal ditempatkan
     Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
     dengan persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
     melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. Peningkatan
     modal dasar dan modal ditempatkan ini dilakukan dalam kerangka PMHMETD dan juga untuk
     kemungkinan penambahan modal yang diperlukan dalam perkembangan Perseroan, yang
     pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

3.   Persetujuan atas rencana penjaminan sebagian aset Perseroan sebagai jaminan atas utang
     Perseroan yang akan diperoleh dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan bukan bank,
     dengan tetap mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

     Penjelasan:
     Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-undang
     Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 16
     ayat (16) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, dimana menjadikan jaminan utang kekayaan
     Perseroan dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
     Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, membutuhkan persetujuan
     Rapat Umum Pemegang Saham.

Catatan untuk Rapat :
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal
   52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
   Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan
   undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat
   dilihat di laman situs Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang
   Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja
   sebelum pemanggilan Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar
Page 3
   Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 yaitu pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025,
   pada PT. Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.

3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan aplikasi
   eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
   memperhatikan POJK 16/2020 (hybrid).

4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut :

   a. Hadir dalam Rapat secara fisik;

   b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau

   c. Memberikan kuasa dengan menggunakan fasilitas surat kuasa tertulis yang disediakan oleh
      Perseroan.

5. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk
   membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan fotokopi Surat Kolektif Saham dan
   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran
   Perseroan, sebelum masuk ke ruang Rapat.

6. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
   elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

   a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
      saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

   b. penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan
      Perseroan;

   c. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
      Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
      harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/); dan

   d. untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
      (https://akses.ksei.co.id/).

   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-
   Voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).

7. Bagi para pemegang saham yang tidak dapat hadir dan tidak memberikan kuasa melalui fasilitas
   eASY.KSEI:

   a. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah
      sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota Direksi,
      Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa
      pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam
      Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi pemegang saham yang alamatnya
Page 4
       terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang
       berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat;

   b. Perseroan meminta agar para pemegang saham menggunakan fasilitas surat kuasa dari Biro
      Administrasi Efek atau yang disediakan oleh Perseroan di situs www. gunungrajapaksi.com
      yang dapat diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi
      Efek           : PT. Adimitra Jasa Korpora,
      Alamat         : Kirana Boutique Office
                       Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250
      Telepon        : 021-29745222
      Fax            : 021-29289961
      Email          : opr@adimitra-jk.co.id,
      selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

8. Sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat, bahan-
   bahan yang akan dibicarakan dalam Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diperoleh di situs web
   Perseroan (www. gunungrajapaksi.com).

9. Bagi pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi,
   yayasan, atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap berikut
   surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan akta susunan
   pengurus terakhir.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
    diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
    dimulai.


                                   Jakarta, 28 Februari 2025
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published28 Feb 2025
Pages4
Characters10,225
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result