Back to announcement
20250224_INKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31864264_lamp2.pdf
Other Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN SUKUK MUDHARABAH IV DAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI USD II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088
Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp14.000.000.000.000,- (EMPAT BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.219.410.000.000,- (TIGA TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN BELAS MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.098.315.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN PULUH DELAPAN MILIAR TIGA RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.790.000.000,- (lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.985.945.000.000,- (satu triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp541.580.000.000,- (lima ratus empat puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing adalah pada tanggal 21 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A, 11 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B dan 11 Maret 2030 untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.557.830.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.130.040.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TIGA PULUH MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp532.935.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 34,79% (tiga puluh empat koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp475.890.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 49,70% (empat puluh sembilan koma tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp121.215.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 52,19% (lima puluh dua koma satu sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bag i Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal tanggal 11 Juni 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Maret 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 11 Maret 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 11 Maret 2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD100.000.000,- (SERATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD16.678.500,- (ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN II INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI USD SEBESAR USD20.046.500,- (DUA PULUH JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi USD dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD16.783.000,- (enam belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh k oma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.138.500,- (tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapa n koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi USD adalah pada tanggal 21 Maret 2026 untuk Seri A, 11 Maret 2028 untuk Seri B dan 11 Maret 2030 untuk Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN.
SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI SECARA
PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK
UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI USD DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI
KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD MUDHARABAH DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah) idA+ (Single A Plus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT KOREA INVESTMENT PT MAYBANK PT TRIMEGAH
PT ALDIRACITA PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT MEGA CAPITAL PT SUCOR
PT BCA SEKURITAS AND SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD
PT ALDIRACITA PT KOREA INVESTMENT AND PT MANDIRI PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 September 2024
Masa Penawaran Umum : 5 - 6 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 7 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 Maret 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 11 Maret 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 12 Maret 2025
PENAWARAN UMUM
I. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp3.098.315.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh delapan miliar tiga
ratus lima belas juta Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp570.790.000.000,- (lima ratus tujuh
puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.985.945.000.000,- (satu triliun
sembilan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal
jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp541.580.000.000,- (lima ratus
empat puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 21 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A, 11 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B dan 11 Maret 2030 untuk
Obligasi Seri C.
2
Page 3
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 11 Juni 2025 11 Juni 2025 11 Juni 2025
2 11 September 2025 11 September 2025 11 September 2025
3 11 Desember 2025 11 Desember 2025 11 Desember 2025
4 21 Maret 2026 11 Maret 2026 11 Maret 2026
5 - 11 Juni 2026 11 Juni 2026
6 - 11 September 2026 11 September 2026
7 - 11 Desember 2026 11 Desember 2026
8 - 11 Maret 2027 11 Maret 2027
9 - 11 Juni 2027 11 Juni 2027
10 - 11 September 2027 11 September 2027
11 - 11 Desember 2027 11 Desember 2027
12 - 11 Maret 2028 11 Maret 2028
13 - - 11 Juni 2028
14 - - 11 September 28
15 - - 11 Desember 2028
16 - - 11 Maret 2029
17 - - 11 Juni 2029
18 - - 11 September 2029
19 - - 11 Desember 2029
20 - - 11 Maret 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
3
Page 4
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-812/PEF-
DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.RTG-027/PEF-
DIR/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:
idA+ (single A plus)
Terhadap Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp14.000.000.000.000,-(empat
belas triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
II. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
4
Page 5
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
20 Februari 2025 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total dana sebesar Rp1.130.040.000.000,- (satu triliun seratus tiga
puluh miliar empat puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang
terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp532.935.000.000,- (lima
ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 34,79% (tiga puluh
empat koma tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp475.890.000.000,-
(empat ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 49,70% (empat puluh
sembilan koma tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp121.215.000.000,-
(seratus dua puluh satu miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 52,19% (lima puluh dua koma satu
sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 11 Juni
2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
21 Maret 2026 untuk Seri A, 11 Maret 2028 untuk Seri B dan 11 Maret 2030 untuk Seri C.
5
Page 6
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B Seri C
1 11 Juni 2025 11 Juni 2025 11 Juni 2025
2 11 September 2025 11 September 2025 11 September 2025
3 11 Desember 2025 11 Desember 2025 11 Desember 2025
4 21 Maret 2026 11 Maret 2026 11 Maret 2026
5 - 11 Juni 2026 11 Juni 2026
6 - 11 September 2026 11 September 2026
7 - 11 Desember 2026 11 Desember 2026
8 - 11 Maret 2027 11 Maret 2027
9 - 11 Juni 2027 11 Juni 2027
10 - 11 September 2027 11 September 2027
11 - 11 Desember 2027 11 Desember 2027
12 - 11 Maret 2028 11 Maret 2028
13 - - 11 Juni 2028
14 - - 11 September 2028
15 - - 11 Desember 2028
16 - - 11 Maret 2029
17 - - 11 Juni 2029
18 - - 11 September 2029
19 - - 11 Desember 2029
20 - - 11 Maret 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah.
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.357.409.896.811,-
Obyek kontrak : Kertas Industri.
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu
PT APP Purinusa Ekapersada).
6
Page 7
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei
2030.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini setiap
saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak
lain tanpa menimbulkan kewajiban apapun kepada Pihak yang telah
mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut di
bawah ini:
- Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan untuk
memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
tidak gagal;
- Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
bubar atau dilikuidasi;
- Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan dinyatakan
pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 30 September 2024 sebesar USD555.956.121,- atau
ekuivalen sekitar Rp8.821.806.303.227,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD741.274.828,- atau setara
dengan Rp11.762.408.404.303,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp15.868,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp1.357.409.896.811,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 30 September 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
PT Cakrawala Mega Indah USD555.956.121 USD743.154.080 USD1.035.669.037
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.
7
Page 8
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
(Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh
Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin atau imbal jasa sesuai
dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah
penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
8
Page 9
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
(Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.130.040.000.000,- (satu
triliun seratus tiga puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.130.040.000.000,- (satu triliun
seratus tiga puluh miliar empat puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk
digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
9
Page 10
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada bab I Informasi Tambahan.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-814/PEF-
DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat Surat No.RTG-027/PEF-
DIR/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+(sy) (single A plus Syariah)
Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp6.000.000.000.000,-
(enam triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.
10
Page 11
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
III. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI USD YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI USD
Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI USD
Obligasi USD ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi USD. Obligasi USD ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi USD dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi USD oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi USD bagi Pemegang Obligasi USD adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI USD
Harga Penawaran Obligasi USD ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD.
JUMLAH POKOK OBLIGASI USD, BUNGA OBLIGASI USD DAN JATUH TEMPO OBLIGASI USD
Obligasi USD ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar USD20.046.500,- (dua puluh juta empat puluh enam
ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat). Obligasi USD ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi USD yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD125.000,- (seratus dua puluh
lima ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD16.783.000,- (enam belas
juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.138.500,- (tiga juta seratus
tiga puluh delapan ribu lima ratus Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi USD dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi USD Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing seri adalah pada tanggal 21 Maret 2026 untuk Obligasi USD Seri A, 11 Maret 2028 untuk Seri B dan
11 Maret 2030 untuk Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi USD jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
USD dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi USD tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11
Page 12
Obligasi USD harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi USD yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi USD, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi
USD dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi USD adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 11 Juni 2025 11 Juni 2025 11 Juni 2025
2 11 September 2025 11 September 2025 11 September 2025
3 11 Desember 2025 11 Desember 2025 11 Desember 2025
4 21 Maret 2026 11 Maret 2026 11 Maret 2026
5 - 11 Juni 2026 11 Juni 2026
6 - 11 September 2026 11 September 2026
7 - 11 Desember 2026 11 Desember 2026
8 - 11 Maret 2027 11 Maret 2027
9 - 11 Juni 2027 11 Juni 2027
10 - 11 September 2027 11 September 2027
11 - 11 Desember 2027 11 Desember 2027
12 - 11 Maret 2028 11 Maret 2028
13 - - 11 Juni 2028
14 - - 11 September 2028
15 - - 11 Desember 2028
16 - - 11 Maret 2029
17 - - 11 Juni 2029
18 - - 11 September 2029
19 - - 11 Desember 2029
20 - - 11 Maret 2030
Pelunasan Pokok Obligasi USD dan pembayaran Bunga Obligasi USD akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi USD melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi USD dan Pokok Obligasi USD sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi USD adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN
Pemesanan pembelian Obligasi USD harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi USD ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Obligasi USD secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD , sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
12
Page 13
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-813/PEF-
DIR/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat Surat No.RTG-027/PEF-
DIR/II/2025 tanggal 21 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi USD Berkelanjutan II
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+ (single A plus)
Terhadap Obligasi USD Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum USD100.000.000,-(seratus
juta Dolar Amerika Serikat) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 24 Juni 2024 sampai dengan 1 Juni 2025.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi USD Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI USD
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi USD dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI USD
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi USD dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi, Obligasi USD
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan.
13
Page 14
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
Perseroan untuk:
1. Sekitar 50% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa angsuran pokok dan/atau
bunga;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
C. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi USD
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi USD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
tentang Rencana Penggunaan Dana.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.140.492 ribu.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Pernyataan Utang Informasi
Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 serta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2024 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan
2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian
yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk, dalam laporan yang tercantum pada laporan auditor
independen No. 00021/2.0902/AU.1/04/1792-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
14
Page 15
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.649.373 1.397.299 1.262.386
Pihak berelasi 2.860 2.730 3.048
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 391.098 415.986 608.940
Pihak berelasi 1.424.636 1.279.357 1.210.987
Piutang lain-lain - pihak ketiga 9.468 9.141 5.803
Persediaan 450.288 369.626 486.538
Uang muka 760.518 719.395 741.322
Beban dibayar dimuka 65.274 106.862 69.505
Pajak dibayar dimuka 32.194 31.806 21.628
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.323.919 1.285.273 1.060.375
Pihak berelasi 6.748 6.358 6.025
Total Aset Lancar 6.116.376 5.623.833 5.476.557
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 58.146 58.665 64.818
Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
penurunan nilai 280.249 281.016 283.039
Investasi pada entitas asosiasi 13.934 13.121 12.263
Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 45.288 30.534 30.584
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 4.109.398 3.299.455 3.262.573
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 714.049 809.607 499.458
Aset tidak lancar lainnya 13.846 8.907 12.429
Total Aset Tidak Lancar 5.234.910 4.501.305 4.164.164
TOTAL ASET 11.351.286 10.125.138 9.640.721
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.062.415 1.057.912 1.028.167
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.469 21.082 27.335
Utang usaha
Pihak ketiga 287.891 227.985 185.702
Pihak berelasi 35.683 23.977 25.602
Utang lain-lain
Pihak ketiga 25.585 25.808 42.288
Beban yang masih harus dibayar 73.327 56.325 70.539
Utang pajak 13.626 40.431 82.765
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 15.711 10.959 10.034
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 260.522 161.315 183.066
Utang Murabahah dan pembiayaan musyarakah jangka panjang 52.518 56.436 35.669
Wesel Bayar 89 53 89
Pinjaman jangka panjang 5.066 16.963 51.090
Utang obligasi 380.921 349.304 386.568
Sukuk Mudharabah 92.640 74.003 110.929
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.327.463 2.122.553 2.239.843
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 26.213 20.404 21.445
15
Page 16
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
Liabilitas pajak tangguhan - neto 226.842 221.365 200.020
Liabilitas imbalan kerja 54.309 52.693 50.737
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 40.923 33.996 40.763
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 1.110.966 386.168 381.376
Pembiayaan Musyarakah jangka panjang 68.517 42.811 13.984
Wesel bayar 730 699 712
Pinjaman jangka panjang 35.222 13.872 104.063
Utang obligasi 957.569 923.577 798.715
Sukuk Mudharabah 291.738 306.948 183.859
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.813.029 2.002.533 1.795.674
Total Liabilitas 5.140.492 4.125.086 4.035.517
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 5.470.982.941
saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 15.819 14.315 12.346
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 47.000 37.000 27.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.952.649 3.753.374 3.370.456
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 6.210.367 5.999.588 5.604.701
Kepentingan non-pengendali 427 464 503
Total Ekuitas 6.210.794 6.000.052 5.605.204
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 11.351.286 10.125.138 9.640.721
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
PENJUALAN NETO 2.420.623 2.687.061 3.479.018 4.002.632
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.618.606) (1.800.625) (2.346.974) (2.412.693)
LABA BRUTO 802.017 886.436 1.132.044 1.589.939
BEBAN USAHA
Penjualan (158.723) (153.944) (194.090) (311.125)
Umum dan administrasi (114.448) (113.153) (150.229) (140.731)
Total Beban Usaha (273.171) (267.097) (344.319) (451.856)
LABA USAHA 528.846 619.339 787.725 1.138.083
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 36.540 18.844 32.695 15.670
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 813 781 858 415
Beban Murabahah - (53) (53) (1.577)
Beban bagi hasil Musyarakah (7.517) (6.077) ( 8.482) (6.159)
Laba selisih kurs – neto (66.988) (29.286) ( 24.535) 67.354
Beban bunga (213.440) (219.305) ( 287.947) (246.345)
Lain-lain – neto 28.002 39.852 49.390 80.058
Beban Lain-lain – Neto (222.590) (195.244) (238.074) (90.584)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 306.256 424.095 549.651 1.047.499
TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN (80.187) (103.260) (138.228) (190.037)
LABA NETO 226.069 320.835 411.423 857.462
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
16
Page 17
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023* 2023 2022
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 1.857 1.500 2.431 1.982
Pajak penghasilan terkait (353) (285) (462) (377)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 1.504 1.215 1.969 1.605
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 227.573 322.050 413.392 859.067
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 226.106 320.880 411.462 857.513
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
NETO 226.069 320.835 411.423 857.462
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 227.610 322.095 413.431 859.118
Kepentingan nonpengendali (37) (45) (39) (51)
NETO 227.573 322.050 413.392 859.067
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,04133 0,05865 0,07521 0,15674
*)tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (9,92%) (13,08%) 13,82%
Laba Neto (29,54%) (52,02%) 62,90%
Total Aset 12,11% 5,02% 7,38%
Total Liabilitas 24,62% 2,22% (4,22%)
Total Ekuitas 3,51% 7,04% 17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 12,65% 15,80% 26,17%
Penjualan neto/Total aset**) 21,32% 34,36% 41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 9,34% 11,83% 21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) **) 1,99% 4,06% 8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) **) 3,64% 6,86% 15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 30,27% 29,16% 35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,63x 2,65x 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,83x 0,69x 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,45x 0,41x 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,97x 3,85x 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) **) 0,74x 0,64x 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)**) 1,41x 1,99x 2,75x
*) Tidak diaudit
**) Rasio tersebut tidak disetahunkan
17
Page 18
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
30 September 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
Persyaratan Perbankan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x – 1,1x 2,63x
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
Maturities of Long Term Debt) Minimum 1x – 1,1x 1,41x*)
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x – 5,5x 0,83x
Persyaratan Obligasi
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek Minimum 1x 2,63x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) Minimum 1,75x 3,97x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Maksimum 2,5x 0,83x
*) Rasio tersebut tidak disetahunkan
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs BI pada tanggal 21 Februari 2025 adalah sebesar Rp16.344/1 Dolar AS.
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir
adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Agustus 2024 15.380 16.234
September 2024 15.092 15.557
Oktober 2024 15.144 15.760
November 2024 15.671 15.942
Desember 2024 15.848 16.277
Januari 2025 16.157 16.378
Sumber: Bank Indonesia
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung
dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud adalah
sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2022 14.912
31 Desember 2023 15.209
31 September 2024 15.138
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
18
Page 19
INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2024, selain informasi di bawah ini:
1. Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi V Tahap I”) Seri A sebesar Rp1.664,8 miliar, dan Seri B
sebesar Rp835,1 miliar, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp331,8 miliar, dan Seri
B sebesar Rp668.2 miliar Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi V Tahap I dan Sukuk IV Tahap I
masing-masing pada tanggal 4 Oktober 2027 untuk Seri A, 4 Oktober 2029 untuk Seri B.
2. Pada tanggal 4 Oktober 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD II Tahap I Tahun 2024
(“Penawaran Umum Obligasi USD II Tahap I”) Seri A sebesar USD 7,6 juta, Seri B sebesar USD 4,1 juta dan
Seri C sebesar 5,0 juta. Tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 14 Oktober 2025 untuk Seri A, 4
Oktober 2027 untuk Seri B dan 4 Oktober 2029 untuk Seri C.
3. Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tertanggal 16 Oktober 2024, telah disetujui untuk
merubah susunan susunan anggota Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:
Ketua : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA
Anggota : Tio I Huat dan Suryamin Halim
4. Pada tanggal 25 Oktober 2024 beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega Tbk (Bank
Mega) adalah sebagai berikut Fasilitas Demand Loan sebesar Rp1.305,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line
sebesar USD25,0 juta diperpanjang menjadi dua puluh empat (24) bulan.
5. Pada tanggal 21 November 2024, Perseroan telah membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas
4 (empat) bidang tanah milik PCI yaitu AJB No. 207/2024; AJB No. 208/2024; AJB No. 209/2024; dan AJB
No. 210/2024, serta AJB atas 12 (dua belas) bidang tanah milik PKP, yaitu AJB No. 195/2024; AJB No.
196/2024; AJB No. 197/2024; AJB No. 198/2024; AJB No. 199/2024; AJB No. 200/2024; AJB No. 201/2024;
AJB No. 202/2024; AJB No. 203/2024; AJB No. 204/2024; AJB No. 205/2024; dan AJB No. 206/2024. AJB ini
merupakan bagian dari rencana transaksi jual beli sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya dalam
Keterbukaan Informasi tanggal 31 Maret 2023 sesuai dengan surat Perseroan No:
020/CRP/IK/III/2023 Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afliasi juncto surat Perseroan tanggal 12
September 2023, No. 071/CRP/IK/IX/2023 Perihal : Keterbukaan Informasi atau Fakta Material.
6. Pada tanggal 15 November 2024, PT Bank Mega Syariah setuju untuk menambah plafond fasilitas Line
Facility Perseroan menjadi Rp210 miliar.
7. Pada tanggal 3 Januari 2025, Perseroan dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (”DSS”) telah membuat dan
menandatangani Akta Jual Beli atas aset milik DSS, yaitu:
- Mesin Power Plant & peralatan pendukungnya dengan total kapasitas 175,1 MW;
- Bangunan untuk mendukung mesin power plant; dan
- Segala persediaan dan suku cadang sehubungan dengan mesin power plant.
8. Pada tanggal 13 Januari 2025, telah dilakukan perubahan Pemilik Manfaat Akhir Perseroan dari Bapak Oei
Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Bapak Teguh Ganda Wijaya) menjadi Bapak Jackson Wijaya Limantara,
yang laporannya telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia melalui
surat Perseroan Nomor 004/CRP/IK/2025.
19
Page 20
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation dalam
rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal
28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku
pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal
14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978,
Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).
Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130590. AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak
di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan.
Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue,
berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis),
kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan
corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging
dan kertas berwarna.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap
II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi USD Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Januari 2025, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 31 Januari 2025 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama PT
APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP 3.143.477.898 3.143.477.898.000 57,45
Indonesia)
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.327.505.043 2.327.505.043.000 42,55
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
20
Page 21
3. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri
(industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan memberikan
yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha
mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi
produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan berbagai
program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga
peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan pelanggan.
Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan
legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu perusahaan,
perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: Sistem Manajemen Mutu ISO9001,
Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001 dan sistem manajemen energi ISO50001.
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
kegiatan usahanya.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya,
kertas industri dan tissue baik domestik (45%) maupun ekspor (55%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah
dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Australia
(sumber: internal Perseroan). Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada
pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta
mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk kertas industri (packaging) seiring dengan prospek rata-rata
pertumbuhan produk kertas industri (packaging) tersebut yang terus meningkat.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2023 vol 2 (publikasi November 2024) diperkirakan masih akan
menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2023-2028
di mana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas diperkirakan sebesar 4%, pertumbuhan paper
diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kemasan diperkirakan
sebesar 4%.
21
Page 22
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI, SUKUK MUDAHRABAH DAN/ATAU OBLIGASI USD DALAM PENAWARAN UMUM
INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI, SUKUK
MUDAHRABAH DAN/ATAU OBLIGASI USD YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDAHRABAH DAN OBLIGASI USD
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD, para Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk
menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar Rp3.098.315.000.000,- (tiga triliun sembilan puluh delapan
miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment), Sukuk Mudharabah
sebesar Rp1.130.040.000.000,- (satu triliun seratus tiga puluh miliar empat puluh juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan Obligasi USD sebesar USD20.046.500,- (dua puluh juta empat puluh
enam ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 58.600.000.000 324.800.000.000 109.900.000.000 493.300.000.000 15,92
2. PT BCA Sekuritas 950.000.000 143.670.000.000 8.250.000.000 152.870.000.000 4,93
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 26.520.000.000 215.080.000.000 1.285.000.000 242.885.000.000 7,84
4. PT Indo Premier Sekuritas 34.920.000.000 565.530.000.000 177.660.000.000 778.110.000.000 25,11
5. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 121.000.000.000 63.200.000.000 15.000.000.000 199.200.000.000 6,43
6. PT Mandiri Sekuritas 63.000.000.000 81.745.000.000 59.410.000.000 204.155.000.000 6,59
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia 19.000.000.000 128.700.000.000 8.000.000.000 155.700.000.000 5,03
8. PT Mega Capital Sekuritas 81.000.000.000 39.500.000.000 10.000.000.000 130.500.000.000 4,21
9. PT Sucor Sekuritas 90.500.000.000 140.750.000.000 84.000.000.000 315.250.000.000 10,17
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 75.300.000.000 282.970.000.000 68.075.000.000 426.345.000.000 13,76
TOTAL 570.790.000.000 1.985.945.000.000 541.580.000.000 3.098.315.000.000 100,0
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 21 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A, 11 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B dan 11 Maret 2030 untuk
Obligasi Seri C.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 5.400.000.000 75.250.000.000 48.450.000.000 129.100.000.000 11,42
2. PT BCA Sekuritas 100.000.000.000 2.300.000.000 200.000.000 102.500.000.000 9,07
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 25.010.000.000 42.120.000.000 130.000.000 67.260.000.000 5,95
4. PT Indo Premier Sekuritas 15.050.000.000 25.380.000.000 52.760.000.000 93.190.000.000 8,25
5. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 75.000.000.000 11.000.000.000 15.000.000.000 101.000.000.000 8,94
6. PT Mandiri Sekuritas 38.000.000.000 50.335.000.000 1.790.000.000 90.125.000.000 7,98
7. PT Maybank Sekuritas Indonesia 78.000.000.000 62.000.000.000 - 140.000.000.000 12,39
8. PT Mega Capital Sekuritas 55.000.000.000 50.000.000.000 - 105.000.000.000 9,29
9. PT Sucor Sekuritas 81.000.000.000 71.000.000.000 1.100.000.000 153.100.000.000 13,55
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 60.475.000.000 86.505.000.000 1.785.000.000 148.765.000.000 13,16
TOTAL 532.935.000.000 475.890.000.000 121.215.000.000 1.130.040.000.000 100,0
22
Page 23
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 11 Juni
2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
21 Maret 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 11 Maret 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 11 Maret
2030 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi USD secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia - 1.530.000 1.270.000 2.800.000 13,97
2. PT BCA Sekuritas 5.000 - 173.000 178.000 0,89
3. PT Indo Premier Sekuritas - 50.000 700.000 750.000 3,74
4. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 60.000 - - 60.000 0,30
5. PT Mandiri Sekuritas - 20.000 500.000 520.000 2,59
6. PT Maybank Sekuritas Indonesia - 15.000.000 200.000 15.200.000 75,82
7. PT Sucor Sekuritas - - 200.000 200.000 1,00
8. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 60.000 183.000 95.500 338.500 1,69
TOTAL 125.000 16.783.000 3.138.500 20.046.500 100,0
Bunga Obligasi USD dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi USD. Pembayaran Bunga Obligasi USD pertama akan dilakukan pada tanggal
11 Juni 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi USD terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing
seri adalah pada tanggal 21 Maret 2026 untuk Obligasi USD Seri A, 11 Maret 2028 untuk Seri B dan 11 Maret
2030 untuk Seri C.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang turut dalam
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ini adalah PT Korea
Investment and Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD serta Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak
Terafiliasi dalam UUPPSK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Notaris : Aulia Taufani, S.H
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Tim Ahli Syariah : Yuke Rahmawati dan Adni Kurniawan
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan/atau Obligasi USD.
23
Page 24
2. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Obligasi USD (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi
USD dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD harus diajukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD melalui email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD sebagaimana
tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Obligasi USD (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email
ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan
tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas
lainnya dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan/atau Obligasi USD;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang
telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD harus memiliki rekening Efek pada
Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan Pembelian Obligasi USD harus dilakukan
dalam jumlah sekurang-kurangnya USD500,- (lima ratus dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja,
dimulai pada tanggal 5 Maret 2025 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal 6 Maret 2025 pukul 16.00 WIB,
sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 5 Maret 2025 10:00 WIB - 16:00 WIB
Hari ke-2: 6 Maret 2025 10:00 WIB - 16:00 WIB
24
Page 25
5. Pendaftaran Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi,
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Pendaftaran Obligasi USD di KSEI serta perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan
dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD tersebut di KSEI maka atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat Jumbo Obligasi USD yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD. Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 11 Maret 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi
USD. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau
Obligasi USD yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan/atau Obligasi USD, dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi USD, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah dan
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan
data kepemilikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan/atau Obligasi USD atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang tercantum dalam Bab XII Informasi
Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD.
25
Page 26
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD akan menyerahkan kembali kepada pemesan
satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing
dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No.
IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 7 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD, melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran
Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD selambat-lambatnya tanggal 10 Maret
2025 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Bank Sinarmas Bank Sinarmas
Indonesia Cabang KFO Thamrin Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2050086740 No. Rekening: 0010478758
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BRI Danareksa Bank BRI Bank Muamalat
Sekuritas Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Bank Permata Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 4001763313 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Sekuritas
26
Page 27
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Korea Investment Bank BCA Bank BCA Syariah
And Sekuritas Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : KCU Jatinegara
No.Rekening : 006.787.5153 No.Rekening : 001.881.8898
Atas Nama : PT Korea Investment And Sekuritas Atas Nama : PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
Indonesia Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2170.416.728 No. Rekening: 2739.000.019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Mega Capital Bank BNI Bank Mega Syariah
Sekuritas Cabang : Kramat Cabang : Tendean
No.Rekening : 1701707175 No.Rekening : 1000-1199-14
Atas Nama : PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama : PT Mega Capital Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Cabang : Tanah Abang Cabang : Cik Ditiro
No. Rek: 0029095116 No. Rek: 993 0290 103
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang: Sudirman Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Obligasi USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank BCA
Cabang KCP Wisma Nusantara
No. Rekening : 734.0221.472 (USD)
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Thamrin
No. Rekening : 206.0728.324 (USD)
Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Central Asia
Cabang: SCBD
No. Rekening: 0065882006 (USD)
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank BCA
Indonesia Cabang : KCU SCBD
No.Rekening : 006.868.8810
Atas Nama : PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia
PT Mandiri Sekuritas Bank BCA
Cabang KCU Menara BCA
No. Rekening : 2050005995
Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 217.0017.483
Swift Code: IBBKIDJA
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank BCA
Cabang : Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 4958076043
Atas nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank BCA
Cabang BEI
No. Rekening : 458.370.2221
Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD wajib mentransfer dana
27
Page 28
Penawaran Umum Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 11 Maret 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah Obligasi USD
Nama Bank PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Syariah Indonesia PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Thamrin Thamrin Menara BCA
Atas Nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Nomor
0000013633 0090358333 2050003518
Rekening
10. Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD Secara Elektronik
Distribusi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 11 Maret
2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sertifikat
Jumbo Obligasi USD untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan KSEI.
Segera setelah Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Obligasi USD memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi
USD ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD kepada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan/atau Obligasi USD sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan
pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah
yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD.
28
Page 29
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Obligasi USD. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dan Penjamin Emisi
Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh
Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD
yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan/atau Obligasi USD secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI, SUKUK
MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Sukuk Mudharabah dan Obligasi USD dapat
diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 5 - 6 Maret 2025 pukul 09.00 sampai 16:00 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, Menara Gedung BRI II Lt.23
Jl. Fachrudin No.19 41st Floor Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10250 Jl. MH Thamrin No.1 Jakarta 10210
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Telepon: (021) 5091 4100
Faksimili: (021) 2520 990
Faksimili: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222
Website: bridanareksasekuritas.co.id
www.aldiracita.com Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Indonesia Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite A, Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
SCBD Lot 10, Jakarta 12190 E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon: (021) 526 3445
Faksimili: (021) 526 3507
Faksimili: (021) 5088 7167 Telepon: (021) 2991 1888
Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Faksimili: (021) 2991 1911 Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Email: fixed.income@ipc.co.id Website: www.kisi.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Mega Capital Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Sentral Senayan III Lt. 22 Menara Bank Mega Lantai 2 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Asia Afrika No. 8, Jl. Kapt. P. Tendean Kav. 12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10270 Jakarta 12790 Jakarta 10220
Tel: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 2788 9288
www.maybank-ke.co.id Faksimili: (021) 7919 3900
Website: www.sucorsekuritas.com
Email: Website: www.megasekuritas.id Email: fi@sucorsekuritas.com
fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fit@megasekuritas.id
29
Page 30
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI USD
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, Gedung Pacific Century Place Lantai 16
Jl. Fachrudin No.19 41st Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10250 Jl. MH Thamrin No.1 SCBD Lot 10, Jakarta 12190
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222 Faksimili: (021) 5088 7167
www.aldiracita.com Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Website: www.indopremier.com
Email: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Korea Investment And Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Indonesia Menara Mandiri I Lantai 24-25 Sentral Senayan III Lt. 22
Equity Tower 9th & 22nd Floor, Suite Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Asia Afrika No. 8,
A, E & F, SCBD Lot 9 Jl. Jend. Sudirman Jakarta 12190 Jakarta 10270
Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon: (021) 526 3445 Tel: (021) 8066 8500
Faksimili: (021) 526 3507
Telepon: (021) 2991 1888 www.maybank-ke.co.id
Website: www.mandirisekuritas.co.id
Faksimili: (021) 2991 1911 Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Email:
Website: www.kisi.co.id fixedincome.indonesia@maybank.com
Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2788 9288
Faksimili: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
30
Names mentioned 86 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×8
unresolved
org
PAPER Tbk
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1 ×3
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1 ×2
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah. Nilai
p.6
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.18 ×3
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.19
unresolved
org
PT Bank Mega Syariah
p.19
unresolved
person
Oei Tjie Goan
p.19
unresolved
person
Teguh Ganda Wijaya
p.19
unresolved
person
Jackson Wijaya Limantara
p.19
unresolved
org
Paper Corporation
p.20
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.20
unresolved
person
Poppy Savitri Parmanto
p.20
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.20
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.20 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.22 ×9
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.22 ×4
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.22 ×5
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.22 ×9
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
· Konsultan Hukum
p.23
unresolved
org
Bapepam
p.26 ×10
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.26
unresolved
org
Bank BCA
p.26 ×2
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.26
unresolved
org
Bank BRI
p.26
unresolved
org
Bank Muamalat Sekuritas
p.26
unresolved
org
Bank Permata Syariah Sekuritas
p.26
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Sekuritas
p.26
unresolved
org
Bank BCA Syariah And Sekuritas Indonesia
p.27
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.27 ×4
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.27
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah Indonesia
p.27
unresolved
org
Bank Mega Syariah Sekuritas
p.27
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang
p.27
unresolved
org
Bank Permata Syariah Indonesia Tbk
p.27 ×2
unresolved
org
Bank BCA Cabang KCP Wisma Nusantara No. Rekening
p.27
unresolved
org
Bank BCA Cabang Thamrin No. Rekening
p.27
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.27
unresolved
org
Bank BCA Indonesia
p.27
unresolved
org
Bank BCA Cabang KCU Menara BCA No. Rekening
p.27
unresolved
org
Bank BCA Cabang
p.27
unresolved
org
Bank BCA Cabang BEI No. Rekening
p.27
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara Tekno
p.29
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sentral Senayan III
p.29
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Menara Tekno
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.