Back to announcement
20260626_PPRE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104917_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025
PT PP Presisi Tbk
Direksi PT PP Presisi Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 secara fisik dan elektronik (selanjutnya disebut
“Rapat”) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut
“POJK 16”) yaitu:
Hari/Tanggal : Jumat, 24 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.40 s.d 16.25 WIB
Tempat Rapat Fisik : Plaza PP - Auditorium Wisma Subiyanto Lt. 1 Jl. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo,
Jakarta 13760
Link Kehadiran Elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2025, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Audited Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
atas Tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun
Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku 2026;
4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan;
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Hadir Dalam Rapat:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama / Narwanto Direktur Utama Rizki Dianugrah
Komisaris Independen
Komisaris Albert Simangunsong Direktur Yovi Hendra
Komisaris Maulana Balik Ibrahim
B. Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI mupun
hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 8.514.320.117 (delapan miliar lima ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh
ribu seratus tujuh belas) saham yang mewakili 83,2755716% (delapan puluh tiga koma dua tujuh lima lima tujuh satu
enam persen) dari 10.224.271.000 (sepuluh miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu)
saham yang merupakan hasil dari jumlah dari seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan.
Dengan demikian persyaratan kuorum yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk
selanjutnya disebut “POJK 15”) juncto Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi.
C. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
a. Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada Para
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapatnya dalam
Sesi Tanya Jawab;
b. Pimpinan Rapat menetapkan mengenai penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat untuk Mata Acara Rapat maksimal
hanya 2 (dua) penanya dalam 1 (satu) sesi tanpa adanya sesi tambahan, baik yang disampaikan secara langsung
dengan mengangkat tangan maupun melalui media aplikasi eASY.KSEI. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan
harus berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang berlangsung;
Page 2
c. Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang hadir secara online (media aplikasi eASY.KSEI)
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat menggunakan fitur chat dalam kolom Electronic Opinion yang tersedia
dalam layar e-Meeting Hall. Pemberi pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
pada kolom General Meeting Flow Text adalah Discussion Started;
d. Yang berhak mengajukan pertanyaan dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2026;
e. Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat mengangkat tangan,
kemudian petugas akan memberikan formulir. Formulir tersebut berisikan nama diri, jumlah saham yang dimiliki, atau
diwakilinya, isi pertanyaan dan/atau pendapat wajib diserahkan kembali kepada petugas dan profesi penunjang akan
meneliti keabsahan atau kewenangan dari penanya serta memastikan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut berkaitan
dengan Mata Acara Rapat yang sedang berlangsung;
f. Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban dan/atau tanggapannya satu persatu dan dapat didelegasikan kepada
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Profesi Penunjang atau pihak yang ditunjuk untuk menjawab atau
menanggapi pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan tersebut; dan
g. Pimpinan berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berhubungan langsung
dengan Mata Acara Rapat yang sedang berlangsung.
D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
a. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis;
b. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada Pemegangnya atau Kuasanya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta
untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya;
c. Yang berhak memberikan suara hanyalah para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang telah hadir baik secara
fisik maupun elektronik yang mana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2026;
d. Pemungutan suara bagi Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang hadir secara fisik akan
dilakukan secara lisan dengan “Mengangkat Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang memberikan suara baik “Tidak Setuju” maupun
“Abstain” diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya yang sudah terisi kepada petugas kartu
suara. Selanjutnya Notaris akan menghitung suara yang diwakilinya;
2) Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang memberikan suara “Tidak Setuju” maupun
“Abstain” namun kartu suaranya rusak, robek atau kusut sehingga tidak dapat diperiksa secara benar oleh Notaris,
dianggap tidak sah;
3) Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan dianggap “Setuju”;
4) Jika ada Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat, maka
yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat;
5) Pada akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara tersebut.
e. Pemungutan suara bagi Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham yang hadir secara online
(media aplikasi eASY.KSEI) dapat disampaikan secara tertulis dengan menggunakan voting pada kolom yang tersedia
dalam layar e-Meeting Hall. Apabila Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham tidak memberikan
pilihan suara hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom General Meeting Flow Text berubah menjadi
Voting for Agenda Item Has Ended, maka akan dianggap memberikan suara “Abstain”.
E. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/ voting Keputusan Rapat:
Mata Acara Pertama Rapat Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025, serta
Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Audited Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025;
Hasil Pemungutan Suara - Suara Yang Hadir : 8.514.320.117 atau mewakili 100%
- Suara Tidak Setuju : 1.004.500 atau mewakili 0,0117978%
- Suara Abstain : 139.500 atau mewakili 0,0016384%
- Suara Setuju : 8.513.176.117 atau mewakili 99,9865638%
- Total suara SETUJU : 8.513.315.617
Atau mewakili 99,9882022 % dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat
Keputusan Rapat 1. Menyetujui Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2025 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
Page 3
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam
Laporannya Nomor: 00277/2.1030/AU.1/03/11532/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026
dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material”
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan
Konsolidasian, seluruhnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember
2025, maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas
pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas
tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana, dan tercermin dalam Laporan Perseroan di atas.
Mata Acara Kedua Rapat Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
Hasil Pemungutan Suara - Suara Yang Hadir : 8.514.320.117 atau mewakili 100%
- Suara Tidak Setuju : 0 atau mewakili 0%
- Suara Abstain : 139.500 atau mewakili 0,0016384%
- Suara Setuju : 8.513.176.117 atau mewakili 99,9865638%
- Total suara SETUJU : 8.514.320.117
Atau mewakili 100% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat
Keputusan Rapat 1. Pemegang Saham Mayoritas atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota
Dewan Komisaris; dan
2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemegang Saham Mayoritas atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota
Direksi, gaji/honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2026
dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Mata Acara Ketiga Rapat Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
Hasil Pemungutan Suara - Suara Yang Hadir : 8.514.320.117 atau mewakili 100%
- Suara Tidak Setuju : 0 atau mewakili 0%
- Suara Abstain : 139.500 atau mewakili 0,0016384%
- Suara Setuju : 8.513.176.117 atau mewakili 99,9865638%
- Total suara SETUJU : 8.514.320.117
Atau mewakili 100% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat
Keputusan Rapat 1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, &
Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, serta laporan Iainnya untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk melakukan:
i. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun
Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
ii. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM
Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa
audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau periode lainnya
pada Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Page 4
Mata Acara Keempat Rapat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan;
Rapat menyatakan bahwa Mata Acara Keempat ini hanya bersifat laporan, maka tidak
diperlukan adanya pemungutan suara/ persetujuan atas Mata Acara Rapat ini dan
Direksi telah menyampaikan laporan sebagaimana yang telah dipaparkan.
Jakarta, 25 Juni 2026
PT PP Presisi Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 14:40–16:25 |
| Present | 8,514,320,117 (83.28%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Maulana Balik Ibrahim
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
479 ms
12 Sep 2026 22:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '83.2755716',
'record_date': '2026-05-29',
'shares_present': '8514320117',
'shares_total_voting': '10224271000',
'time_end': '16:25:00',
'time_start': '14:40:00'}