Skip to content
Back to announcement

20250221_TAFS_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31864016_lamp1.pdf

Other Text extracted TAFS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 100

Page 1
                                                                                 Tanggal Efektif                                                     :                     11 Mei 2020       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                   :                23 Februari 2022
                                                                                 Masa Penawaran Umum                                                 :            17 – 18 Februari 2022      Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                         :                23 Februari 2022
                                                                                 Tanggal Penjatahan                                                  :                 21 Februari 2022      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                           24 Februari 2022

                                                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI




                                                             T A M B A H A N
                                                                                  DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                  PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                                                                                  FAKTA DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                     PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                                                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                 Jasa Pembiayaan
                                                                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                        Kantor Pusat                                                                               Kantor Cabang
                                                                                                                             The Tower Building Lantai 8 dan 9                                         Memiliki 37 kantor cabang yang terletak di kota-kota besar yang berada di Propinsi
                                                                                                                            Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12                                           DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau,
                                                                                                                                 Jakarta 12930 - Indonesia                                                      Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung,
                                                                                                                                 Telepon: (021) 5082 1500                                                Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
                                                                                                                                 Faksimili: (021) 5082 1502                                                                   Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan.
                                                                                                                                 Email: treasury@taf.co.id
                                                                                                                                  Situs Web: www.taf.co.id
                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                                                                                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                             (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2020
                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP745.050.000.000,- (TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2022
                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                     (“OBLIGASI”)

                                                                                 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
                                                                                 ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dengan syarat-syarat
                                                                                 dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
                                                                                 Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp480.100.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 3,60% (tiga koma enam nol
                                                                                          persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                 Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.019.900.000.000,- (satu triliun sembilan belas miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,70% (lima koma tujuh




                                                             I N F O R M A S I
                                                                                          nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                 Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
                                                                                 Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
                                                                                 tanggal 3 Maret 2023 untuk Seri A dan tanggal 23 Februari 2025 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA
                                                                                                                                                      (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH
                                                                                  PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
                                                                                  KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA
                                                                                  KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI
                                                                                  DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                  PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
                                                                                  SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
                                                                                  SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                  KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
                                                                                  DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                  RISIKO UTAMA
                                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
                                                                                  BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

                                                                                  RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG
                                                                                  ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                                                                                                                                 AAA(IDN) (Triple A)
                                                                                  KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                                                                                                                                                   OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                   Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
                                                                                                                                                                   Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

                                                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                  PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                        PT Indo Premier Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                                                                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                                                                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2022




Cover Buku Intam Obl_Berkelanjutan III TAFS II 2022.indd 1                                                                                                                                                                                                                                  2/16/22 11:16 PM
Page 2
                        PT Toyota Astra Financial Services (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
                        Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial
                        Services kepada OJK dengan surat No. 023/TAF/Leg/II/2020 tanggal 3 Maret 2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
                        dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
                        Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

                        Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-140/D.04/2020 pada tanggal
                        11 Mei 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi
                        Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar
                        Rp745.050.000.000 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima puluh juta Rupiah).

                        Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan
                        Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2022” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek
                        No. SP-00004/BEI.PP1/03-2020 tanggal 23 Maret 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
                        Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan
                        ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                        No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

                        Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
                        Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan
                        penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2022, dan rencana
                        penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                        surat OJK No. S-160/NB.221/2022 tanggal 20 Januari 2022, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum
                        PT Toyota Astra Financial Services Tahun 2022.

                        Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab
                        sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini
                        sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
                        Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

                        Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan
                        memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi
                        Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

                        Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
                        Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya
                        penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.

                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
                           PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
                           INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
                           OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
                           MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
                           BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


                           PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
                           INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


                           PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
                           PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
                           SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
                           YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NOMOR 49.




Cover Buku Intam Obl_Berkelanjutan III TAFS II 2022.indd 2                                                                                                  2/16/22 11:16 PM
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                               i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                 iii

RINGKASAN                                                                               x

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                     1

II.    PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                            16

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                17

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                  24

V.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
       USAHA                                                                           28

       1.  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN                                 28
       2.  KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                                                 28
       3.  MANAJEMEN DAN PENGAWASAN                                                    29
       4.  KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU RISIKO, KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI,
           SEKRETARIS PERUSAHAAN, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH DAN
           DEWAN PENGAWAS SYARIAH                                                      30
       5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING                                                35
       6. PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN                            42
       7. TRANSAKSI PENTING YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI        43
       8. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                                45
       9. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN                                    48
       10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN                                                    52

VI.    PERPAJAKAN                                                                      56

VII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                       58

VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                        59

IX.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                                          61

X.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI     65

XI.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                        67




                                                i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi            : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                          kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
                      (b) hubungan antara suatu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      (c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                          lebih anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                      (d) hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun
                          tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                          tersebut;
                      (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                          maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                      (f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran     : Berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                      yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang
                      berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi
                      dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang
                      Obligasi sebagaimana diatur dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran.

Bank Kustodian      : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                      Undang-Undang Pasar Modal.

Bunga Obligasi      : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                      Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
                      ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bursa Efek          : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                      sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
                      dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal
                      ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar   Pemegang   : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Obligasi              kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                      Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                      kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                      Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
                      diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Emisi               : Berarti penawaran umum obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                      dijual Masyarakat melalui Penawaran Umum.

FPPO                : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus
                      diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                      Emisi Obligasi.
Harga Penawaran     : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa          : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                      perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                      Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                      tersebut.
Hari Kalender         berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut kalender Gregorius tanpa
                      kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
                      waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa
                      yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                      Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.



                                              iii
Page 6
Hari Kerja            : Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
                        ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang
                        karena iv suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                        sebagai bukan hari kerja.

Jumlah Terutang       : Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar
                        oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
                        Perwaliamanatan, dokumen dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
                        pada waktu tersebut, yakni Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi yang belum
                        dilunasi dan denda (jika ada).

Konfirmasi Tertulis   : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                        Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                        perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
                        konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                        mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
                        hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

KSEI                  : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                        dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.8
                        tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dalam Emisi Obligasi bertugas
                        sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                        mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
                        di KSEI.

Kustodian             : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta yang berkaitan
                        dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
                        lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                        menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
                        Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan    : Berarti PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia yang beranggung jawab atas
                        penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                        ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat            : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
                        asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                        hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                        maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Obligasi              : Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi, dengan
                        nama Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan
                        Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2022, yang dibuktikan dengan
                        Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                        Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
                        merupakan Obligasi Tahap II dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun
                        sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,-
                        (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
                        -   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp480.100.000.000,-
                            (empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah), dengan bunga
                            tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) dengan jangka waktu
                            370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
                            pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
                            (bullet payment) dari jumlah Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
                        -   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.019.900.000.000,-
                            (satu triliun sembilan belas miliar sembilan ratus juta Rupiah), dengan
                            bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun
                            dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                            pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
                            (bullet payment) dari jumlah Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.



                                                iv
Page 7
                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                       pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
                       pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                       dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                       Perwaliamanatan

Obligasi             : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
Berkelanjutan III      III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahap I                Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                       dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp745.050.000.000
                       (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima puluh juta Rupiah) yang dicatatkan
                       di BEI serta didaftarkan ke KSEI, dengan rincian sebagai berikut:
                       -    Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp206.000.000.000
                            (dua ratus enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
                            7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                            adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dari tanggal emisi.
                            Pembayaran Obligasi secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
                            jatuh tempo.
                       -    Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp539.050.000.000
                            (lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh juta Rupiah) dengan
                            tingkat bunga Obligasi sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
                            per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
                            dari tanggal emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                            payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Otoritas Jasa          Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK      undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Pemegang Obligasi    : Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                       seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                       - Rekening Efek pada KSEI; atau
                       - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang             : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
Rekening               yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                       disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal
                       dan Peraturan KSEI.

Penawaran Awal       : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding)         menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                       mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
                       dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.

Penawaran Umum       : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                       menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                       dalam Undang-Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian
                       Penjaminan Emisi Obligasi.

Penawaran Umum       : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan III yang
Berkelanjutan          dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No.
                       36/2014.

Pengakuan Utang      : Berarti akta pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan emisi
                       Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 02
                       tanggal 4 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Bertha Suriati Ihalauw,
                       S.H., Notaris di Jakarta

Penitipan Kolektif   : Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.




                                               v
Page 8
Penjamin      Emisi    : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi                 melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas Perseroan dan melakukan
                         pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dalam hal ini adalah PT DBS
                         Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah
                         Sekuritas Indonesia Tbk., yang akan memberikan jaminan kesanggupan
                         penuh (full-commitment) terhadap penerbitan Obligasi sesuai dengan
                         syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Obligasi.

Penjamin Pelaksana     : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta
Emisi Obligasi           penyelenggaraan Penawaran Umum, yaitu PT DBS Vickers Sekuritas
                         Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                         Tbk. sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian
                         Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2   : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                         Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
                         Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7   : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                         Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                         Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Pernyataan             : Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran              dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III.

Pernyataan             : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran menjadi      dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu :
Efektif                  a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
                             1) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                   diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                   yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                   Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                             2) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                   disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                         b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                             dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

POJK No. 7/2017        : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017        : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka
                         Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No.19/2020        : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         Bank yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020        : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 29/2020       : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                         Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
                         Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2014       : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
                         tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.




                                                 vi
Page 9
POJK No. 30/2015      : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                        tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 35/2018      : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
                        tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014      : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                        tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                        Sukuk.

POJK No.49/2020       : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                        tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/2015 A. : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                      tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.

POJK No. 56/2015      : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                        tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                        Internal.

Perjanjian     Agen   : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran              pembayaran pokok dan bunga Obligasi serta pembayaran atas hak-hak dan
                        manfaat lain atas efek bersifat utang (jika ada), yang dimuat dalam Akta
                        No. 04 tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Bertha Suriati
                        Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian            : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi        Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 03 tanggal 4
Obligasi                Februari 2022 yang dibuat dihadapan Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris
                        di Jakarta.

Perjanjian            : Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan         sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 4 Februari 2022 yang
                        dibuat dihadapan Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian            : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP-
Pendaftaran             006/OBL/KSEI/0122 tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat di bawah tangan,
Obligasi Di KSEI        bermeterai cukup.

Perseroan             : Berarti PT Toyota Astra Financial Services, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan yang melakukan Emisi Obligasi.

Persyaratan           : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
Obligasi                sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan
                        bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                        sehingga kata demi kata harus dianggap termasuk dalam Perjanjian
                        Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek       : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                        Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                        dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.

Perusahaan            : Berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan
Pemeringkat Efek        kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Fitch
                        Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.




                                               vii
Page 10
Pinjaman         : Berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat (sebagaimana tercantum
                   dalam laporan tahunan atau laporan 6 (enam) bulanan Perseroan yang
                   terakhir), tetapi tidak termasuk:

                    a. pinjaman dari para pemegang saham Perseroan yang disubordinasikan
                       terhadap tagihan Bank kepada Perseroan (berdasarkan Perjanjian
                       Perwaliamanatan);
                    b. biaya swap yang timbul (istilah mana dipergunakan dalam laporan
                       keuangan terakhir Perseroan) atau setiap kewajiban Perseroan
                       sehubungan dengan transaksi derivatif yang tidak dicantumkan sebagai
                       kewajiban Perseroan dalam laporan keuangan tahunan atau 6 (enam)
                       bulanan Perseroan yang terakhir;
                       dan oleh karena itu:
                       1. jumlah tidak boleh dihitung lebih dari 1 (satu) kali dalam perhitungan
                            yang sama;
                       2. pada saat total jumlah Pinjaman pada hari tertentu sedang
                            ditetapkan:
                            i. jumlah Pinjaman tersebut dalam mata uang lain selain Rupiah
                                 adalah jumlah neto Pinjaman setelah dikurangi dana tunai
                                 Perseroan dalam mata uang Pinjaman tersebut; dan
                            ii. jumlah netto Pinjaman yang didenominasikan atau dibayar
                                 kembali dalam mata uang lain selain Rupiah wajib dikonversi
                                 untuk menghitung jumlah yang setara dalam Rupiah dengan
                                 menggunakan nilai tukar rata-rata tertimbang dari forward, nilai
                                 strike call option atau nilai beli cross currency dengan mana
                                 Perseroan dapat menukar Rupiah dengan mata uang tersebut
                                 berdasarkan kontrak derivatif yang sah dan berlaku.

Pokok Obligasi   : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
                   ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                   berdasarkan Obligasi, yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
                   sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan
                   rincian sebagai berikut:
                   a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp480.100.000.000,-
                        (empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah) berjangka waktu
                        370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
                        pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
                        (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
                        Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
                   b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.019.900.000.000,-
                        (satu triliun sembilan belas miliar sembilan ratus juta Rupiah) berjangka
                        waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
                        Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                        100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal
                        jatuh tempo.

                   Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                   pelunasan pokok Obligasi sesuai dengan seri Obligasi dan/atau
                   pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                   dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
                   dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek    : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                   Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                   Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                   ditandatangani Pemegang Obligasi.

RUPO             : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                           viii
Page 11
Satuan               : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari Satu
Pemindahbukuan         Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah)
                       atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan               : Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Perdagangan            Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan
                       syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
                       peraturan BEI.

Sertifikat Jumbo     : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi               KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                       KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                       yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Seri B.

Tanggal Distribusi   : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                       ditentukan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Efektif      : Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
                       dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Emisi        : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                       Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal Penerbitan
                       Obligasi, yang kepastian tanggalnya ditentukan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan    : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-
Pokok Obligasi         masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
                       Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                       Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu:
                       -   untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal
                           03-03-2023 (tiga Maret dua ribu dua puluh tiga);
                       -   untuk Obligasi Seri B tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal
                           23-02-2025 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh lima).
                       dengan     memperhatikan     ketentuan    dalam      Pasal   5    Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

Tanggal              : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
Pembayaran             yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
                       Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) sesuai Jadwal
                       Emisi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana
                       dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal              : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Pembayaran Bunga       tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
Obligasi               tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
                       dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan   : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, sebagaimana ditentukan
                       dalam Informasi Tambahan.

Undang-Undang        : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 (seribu
Pasar Modal atau       sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal.
UUPM

Wali Amanat          : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta
                       Pusat bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                       Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk
                       dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                               ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan. Dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 13 Juli 2016,
yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah (i) diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0065415
tertanggal 20 Juli 2016 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0085071.AH.01.11.TAHUN 2016 tertanggal 20 Juli 2016, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Circular Resolutions Of The Shareholders Of PT
Toyota Astra Financial Services No. 007/CROS/Leg/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016, telah
memutuskan mengubah ketentuan Pasal 18 mengenai Rapat Direksi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal
18 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali
Finance. Perseroan telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yang
kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang dibuat
di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan dari
PT KDLC Bancbali Finance menjadi PT Toyota Astra Financial Services. Izin usaha tersebut
dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk
pengadaan barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan mengutamakan pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor merek Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya. Kegiatan
ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan
bermotor dengan pembayaran kembali secara angsuran oleh konsumen.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan
dan susunan pemegang saham dalam Perseroan selama jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 277 tanggal 16 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-68514.AH.01.02.Tahun2008 tanggal 23 September 2008
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0090566.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 23 September 2008         (ii) diumumkan dalam Tambahan No. 23728 dari Berita Negara
Republik Indonesia No. 92 tanggal 14 November 2008 juncto Ralat Tambahan No. 23728a, dari BNRI
No. 74 tanggal 15 September 2009 (selanjutnya disebut “Akta No.277/2008”), juncto Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 72 tanggal 26 Maret 2012 yang dibuat
di hadapan Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.10-11932 tanggal 9 April
2012; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0029750.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 April
2012 dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro
Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 1 Mei 2012
(selanjutnya disebut “Akta No.72/2012”), adalah sebagai berikut:



                                                 x
Page 13
                                                  Nilai Nominal Rp 1.000,- Per Saham
                       Keterangan                   Jumlah      Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
                                                    Saham                (Rp)
 Modal Dasar                                     2.000.000.000       2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  -  PT Astra International Tbk                    400.000.000         400.000.000.000             50,00
  -  Toyota Financial Services Corporation         400.000.000         400.000.000.000             50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        800.000.000         800.000.000.000            100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                     1.200.000.000       1.200.000.000.000

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020; dan (ii) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 diselesaikan dan
diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2021. Manajemen
Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak
melakukan audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota
jaringan firma Pricewaterhouse Coopers), akuntan publik independen dan laporannya telah
ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021, penanggung jawab Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak.,
CPA dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                            30 September                   31 Desember
                     Uraian                            (1)
                                               2021                 2020                  2019
 Jumlah Aset                                     20.423.697         19.333.213               20.498.413
 Jumlah Liabilitas                               17.425.192         16.741.996               17.831.800
 Jumlah Ekuitas                                   2.998.505          2.591.217                2.666.613
Catatan :
(1) Tidak diaudit.

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September                   31 Desember
                      Uraian                        (1)           (1)
                                               2021         2020             2020               2019
 Pendapatan                                   1.832.483      1.969.673       2.580.922         2.557.052
 Beban                                      (1.505.537)    (1.896.940)     (2.515.746)       (2.209.768)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                 326.946         72.733           65.176          347.284
 Laba Bersih                                    249.450         52.018           39.251          250.503
 Jumlah Pendapatan / (Beban) Komprehensif       407.288         (3.833)        (80.259)           46.063
 Catatan :
(1) Tidak diaudit.




                                                  xi
Page 14
Rasio Keuangan Penting

                                                                                     (1)      31 Desember
                             Uraian                                30 September 2021
                                                                                             2020     2019
 Rasio Pertumbuhan
                                                                                       (2)
 Jumlah pendapatan (%)                                                          (6,97)          0,93      (5,79)
                                                                                      (2)
 Laba bersih (%)                                                               379,55        (84,33)   1.013,05
                                                                                       (2)
 Jumlah aset (%)                                                                  5,64        (5,68)        1,16
                                                                                       (2)
 Jumlah liabilitas (%)                                                            4,08        (6,11)        1,07
                                                                                      (2)
 Jumlah ekuitas (%)                                                             15,72         (2,83)        1,76

 Rasio Profitabilitas
                                                                                       (3)
 Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan (%)                                17,84          2,53       13,58
                                                                                      (3)
 Pendapatan / jumlah aset (%)                                                    8,97         13,35       12,47
                                                                                     (3)
 Laba bersih / pendapatan (%)                                                   13,61          1,52        9,80
                                                                                      (3)
 Laba bersih / jumlah aset (ROA) (%)                                             1,65          0,31        1,73
                                                                                      (3)
 Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (%)                                          8,87          1,44        9,46

 Rasio Rentabilitas
 Interest Coverage ratio (%)                                                     136,85      107,05     122,35
 Debt Service Coverage ratio (%)                                                   0,81        0,66       0,92
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                            5,81        6,46       6,69
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                               0,85        0,87       0,87
 Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal sendiri (x)                       3,89        4,77       4,70

 Rasio Khusus Perusahaan Pembiayaan
 Financing to Asset ratio (%)                                                     95,19       93,63       93,70
 Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
   total pendanaan yang diterima (%)                                             122,22      118,50     115,05
 Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan
   investasi dan modal kerja dibandingkan dengan total
   saldo piutang pembiayaan (%)                                                   16,53       16,38       19,41
 Rasio piutang pembiayaan bermasalah
   (Non-performing Financing Ratio) (%)                                            0,42        0,57       0,31
 Rasio Permodalan (Capital Ratio) (%)                                             17,73       16,30      15,47
 Gearing ratio (x)                                                                 5,31        5,90       6,26
 Rasio ekuitas terhadap modal disetor (%)                                        374,81      323,90     333,33
Catatan :
(1)       Tidak diaudit.
(2)       dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020.
(3)       dihitung dengan menggunakan pendapatan atau laba periode berjalan.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2022.

Harga Penawaran

100% dari nilai nominal Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.




                                                          xii
Page 15
Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

Dalam rangka Penawaran Umum tersebut, Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi
pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas:

Seri A      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per
                tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                Rp480.100.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah). Jatuh
                tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 3 Maret 2023.
Seri B      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per
                tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
                Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.019.900.000.000,- (satu triliun sembilan
                belas miliar sembilan ratus juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada
                tanggal 23 Februari 2025.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan
pada saat jatuh tempo Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia
(“Fitch”) sesuai dengan Surat No. 40/DIR/RAT/II/2020 tanggal 28 Februari 2020, yang ditegaskan
kembali berdasarkan Surat No. 003/DIR/RATLTR/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 dari Fitch, tanpa
adanya periode jatuh tempo akan tetapi akan dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu)
tahun sekali, hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                         AAA(idn) (Triple A)

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.




                                                  xiii
Page 16
      RENCANA PENGGUNAAN DANA

      Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya Emisi seluruhnya akan
      dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor. Penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Pasar Modal.

      Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan mengenai Penggunaan
      Dana Hasil Penawaran Umum.

      OBLIGASI YANG TERUTANG PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                                 Jumlah yang
                                         Jumlah Nominal      Tingkat     Jangka                   Tanggal          Jatuh
No.        Nama Obligasi         Seri                                                Peringkat                                     Terutang
                                              (Rp)           Bunga       Waktu                     Efektif        Tempo
                                                                                                                                      (Rp)
 1      Obligasi Berkelanjutan III
         Toyota Astra Financial
        Services Dengan Tingkat     B         539.050         8,25%     36 Bulan      AAA(idn)   11 Mei 2020   19 Mei 2023          539.050
         Bunga Tetap Tahap I
              Tahun 2020
Total jumlah obligasi yang terutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                                                   539.050




                                                                       xiv
Page 17
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
       OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TARGET DANA
             YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
                                TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2020
                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP745.050.000.000,-
                    (TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH)

              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                               menawarkan:
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
                                TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2022
                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.500.000.000.000,-
                                 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                               (“OBLIGASI”)
       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
       Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
       Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian Obligasi sebagai berikut:
       Seri     A   :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp480.100.000.000,- (empat
                        ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
                        3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga
                        ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                        payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
       Seri     B   :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.019.900.000.000,- (satu
                        triliun sembilan belas miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi
                        sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3
                        (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                        tanggal jatuh tempo.
       Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
       Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
       pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
       pada tanggal 23 Mei 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
       Obligasi adalah pada tanggal 3 Maret 2023 untuk Seri A dan tanggal 23 Februari 2025 untuk Seri B yang
       juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
             PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                   AAA(idn) (Triple A)




                                      PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                Jasa Pembiayaan

                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                 Kantor Pusat                                                Kantor Cabang
      The Tower Building Lantai 8 dan 9          Memiliki 37 kantor cabang yang terletak di kota-kota besar yang berada di
     Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12                                         Propinsi
          Jakarta 12930 - Indonesia             DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau,
          Telepon: (021) 5082 1500              Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan
          Faksimili: (021) 5082 1502             Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi
          Email: treasury@taf.co.id                                      Utara, Sulawesi Selatan.
           Situs Web: www.taf.co.id

 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN
 UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN
 MAUPUN BUNGANYA, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN
 KINERJA PERSEROAN.




                                                           1
Page 18
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
   penyampaian Informasi Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
   sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan No. 008/TAF/Leg/I/2022 tertanggal
   21 Januari 2022;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
   dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
   merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
   Efek.

Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan
Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Toyota
Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam
administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat OJK
No. S-160/NB.221/2022 tanggal 20 Januari 2022, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui
Penawaran Umum PT Toyota Astra Financial Services Tahun 2022.

B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2022.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.

Obligasi ini telah didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di
bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.

Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.

Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening dan Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
dapat dialihkan atau diperdagangkan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).




                                                     2
Page 19
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada                    Tanggal   Emisi   sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas:

Seri A      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per
                tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                Rp480.100.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah). Jatuh
                tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 3 Maret 2023.

Seri B      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per
                tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
                Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.019.900.000.000,- (satu triliun sembilan
                belas miliar sembilan ratus juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada
                tanggal 23 Februari 2025.

dengan ketentuan Bunga Obligasi akan dibayar setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan
ketentuan 1 (satu) bulan sama dengan 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun sama dengan 360 (tiga
ratus enam puluh) hari, kecuali untuk pembayaran Bunga Obligasi Seri A yang ke-4 (empat) yang
akan dibayar pada saat tanggal jatuh temponya.

Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang
Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi setelah dikurangi dari
waktu ke waktu dengan Pokok Obligasi yang dilunasi Perseroan ditambah Bunga Obligasi yang wajib
dibayar berdasarkan syarat-syarat Obligasi sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam hal Obligasi dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi
yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama pada hari yang
sama dengan tanggal pelunasan sebagian jumlah Pokok Obligasi yang masih terutang.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

                 Bunga Ke:                Seri A                        Seri B
                     1                 23 Mei 2022                   23 Mei 2022
                     2               23 Agustus 2022               23 Agustus 2022
                     3              23 November 2022              23 November 2022
                     4                 3 Maret 2023                23 Februari 2023
                     5                                               23 Mei 2023
                     6                                             23 Agustus 2023
                     7                                            23 November 2023
                     8                                             23 Februari 2024
                     9                                               23 Mei 2024
                    10                                             23 Agustus 2024
                    11                                            23 November 2024
                    12                                             23 Februari 2025

Apabila Perseroan gagal untuk membayar Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi ketika jatuh tempo dan
dapat ditagih, dimana kegagalan tersebut menyebabkan ketiadaan pembayaran atas Bunga Obligasi
dan/atau Pokok Obligasi yang jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut, maka Perseroan akan
membayar denda untuk setiap hari ketiadaan pembayaran yang mana denda tersebut sebesar tingkat
Bunga Obligasi yang tercantum dalam Sertipikat Jumbo Obligasi yang mana Obligasi tersebut telah
mengalami ketiadaan pembayaran, ditambah 1% (satu persen) per tahun, yang diperhitungkan atas
jumlah yang tidak dibayar menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Jumlah
denda untuk setiap hari keterlambatan pembayaran akan diperhitungkan berdasarkan jumlah hari
terhitung sejak Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang
bersangkutan sampai seluruh jumlah yang tidak terbayar telah dibayar kembali secara penuh. Untuk
tujuan perhitungan bunga dan denda tersebut, 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari




                                                    3
Page 20
 Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
 Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
 Perseroan wajib menyerahkan sejumlah dana kepada Agen Pembayaran untuk pembayaran Bunga
 Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dan dana tersebut secara efektif sudah harus tersedia
 (in good funds) dalam rekening atas nama KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.

 Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Bunga Obligasi
 pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal
 pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian, maka Perseroan akan
 dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar Denda sesuai dengan perjanjian. Denda yang
 dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
 besarnya Obligasi yang dimilikinya.

 Denda yang dibayarkan oleh Perseroan di atas akan dibagikan oleh Agen Pembayaran.

 Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

 i.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
       sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
       Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening; Yang berhak atas Bunga
       Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, kecuali
       ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ii.    Bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
       kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga yang
       bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, Bunga
       Obligasi mana merupakan hak dari Pemegang Obligasi, sedang mengenai periode dan
       pembayaran Bunga Obligasi telah ditentukan dalam Informasi Tambahan ini. Bilamana tanggal
       pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
       Bursa selanjutnya.

iii.   Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
       Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan setelah dana
       tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
       memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
       kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

 Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

 i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
       oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
       Pembayaran.

iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
       Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan setelah dana
       tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
       memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
       kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

 Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan

 Hak pemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
 Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memperlakukan pemegang
 Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran
 Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.




                                                 4
Page 21
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai
dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan dari OJK dan Bursa Efek.

Satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000,00,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek.

Transaksi atas Obligasi hanya dapat dilakukan dengan pemindah bukuan dari dan ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di pasar modal dan keputusan RUPO.

Jaminan

Jaminan Perseroan dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamatan.

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu (tanpa hak preferen).

Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus
     dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
     Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
     Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian
     pembayaran tersebut sebesar persentase bunga Obligasi yang berlaku pada saat tersebut
     ditambah 1% (satu persen) per tahun atas jumlah yang tidak dibayar sesuai ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan, yang diperhitungkan berdasarkan jumlah hari terhitung sejak Tanggal
     Pembayaran. Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan sampai
     seluruh jumlah yang tidak dibayar telah dibayar kembali secara penuh. Untuk tujuan perhitungan
     denda tersebut, 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) hari. Pemegang Obligasi berhak atas pembayaran denda secara proporsional
     sesuai jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya, dapat mengajukan permintaan
     diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e.   Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp 1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
     (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah (jika terdapat angka
     pecahan).

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.




                                                  5
Page 22
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat secara lengkap dalam
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamatan.

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri:

a.   Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15
     (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka
     persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
     berikut :
     (i)       Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada
               tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak
               dapat dikesampingkan;
     (ii)      Memberikan Pinjaman atau kredit kepada Perusahaan Asosiasi (apabila ada) dimana
               keseluruhan jumlah dari semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima
               persen) dari Ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah
               diaudit, kecuali dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring)
               dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka
               program Kredit Usaha Kecil (KUK), joint financing agreement (transaksi pembiayaan
               bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
               dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
     (iii)     Membuat atau mengizinkan pemberian hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari
               pendapatan atau harta kekayaan (aset) Perseroan yang ada pada saat ini maupun di
               masa yang akan datang;
     (iv)      Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
               menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
               a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan
                     perundang-undangan yang berlaku; atau
               b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas
                     piutang-piutang [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program
                     KUK dan Join financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)];
     (v)       Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun
               jual sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh
               persen) dari harta kekayaan (total aset) Perseroan berdasarkan laporan keuangan
               terkini yang
               telah diaudit, kecuali:
               a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
               b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
     (vi)      Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan
               pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.

b.   Perseroan akan :
     (i)      Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
              untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
              pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan
              dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik
              Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
              berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu
              pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya
              setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     (ii)     Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam
              laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan
              keuangan tahunan terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan
              Pasal 6.b (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
              melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya dengan tetap
              memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK 35/2018 (jika ada);




                                                  6
Page 23
(iii)    Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iv)     Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
         dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
         sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen
         Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan, paling lambat 1
         (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
         Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan
         Jumlah Terutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang
         sama;
(v)      Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan
         kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
         bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas kepada PT. Asuransi Astra Buana)
         terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
         bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
(vi)     Mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan
         kuasa oleh Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya
         sesuai dengan ketentuan Pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, untuk memiliki
         akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan
         atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
         tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang
         tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
         pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada
         Perseroan;
(vii)    Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
         persetujuan- persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan
         anggaran dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
         perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
         penyerahan atas :
         a. Laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
              Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
              penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
              Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
         b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga
              puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
              laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
              Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
              Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau
              selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
              tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang
              telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
              keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan
              apa yang akan ditentukan oleh OJK.
(viii)   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
         Prinsip-prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang
         menurut prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
(ix)     Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan
         usahanya
         berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x)      Memberitahu Wali Amanat atas:
         a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris,
              susunan pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50%
              (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
         b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi
              Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
              menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
         c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui
              permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
              pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
              Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah




                                           7
Page 24
                    memberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak
                    terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan
                    gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
                    yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
                    kejadian tersebut;
     (xi)      Mengupayakan pemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
               Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk.,
               dan/atau Toyota Financial Services Corporation tidak boleh kurang dari 50% (lima
               puluh persen) dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor;
     (xii)     Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
               perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
               Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu
               Obligasi.
     (xiii)    Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
               permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari
               seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
               diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan
               jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
               Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
     (xiv)     Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
               menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang
               sama dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.

Kejadian Kelalaian

Kelalaian Perseroan dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 8 Perjanjian Perwaliamatan.

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi Wali
Amanat dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
    jumlah lain yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang
    dan dalam hal yang disebutkan secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut,
    kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kesulitan dalam penyelesaian yang
    berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran tersebut tidak dapat diperbaiki
    dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan maupun Agen
    Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan
    sebagai salah satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan
    mana terbukti tidak benar dan menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal
    tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan secara material dalam menjalankan
    kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam
    Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali
    Amanat, kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki; atau
d. setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 30% (tiga puluh persen)
    dari Ekuitas Perseroan yang:
    i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang
        berhubungan dengan pinjaman tersebut, atau
    ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian atau;
e. adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas
    pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
f.  kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar
    usaha atau harta kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan
    atau dilaksanakan atau tuntutan atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan
    atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat dibebaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian besar usaha,
    harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan, keputusan yang
    dibuat sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh
    pengadilan atau otoritas yang berwenang; atau




                                                 8
Page 25
g.   Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar
     dari operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini, kecuali kejadian tersebut terjadi untuk
     maksud penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk dan/atau
     Toyota Financial Services Corporation dan/atau setiap anak perusahaan atau afiliasinya (dimana
     yang dimaksud sub g ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara
     langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk persyaratan mana telah
     disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau melalui keputusan RUPO; atau
h.   Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan,
     dipenuhi dan dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
     (i)        dapat secara sah membuat dan menjalankan hak- haknya serta menjalankan dan
                mematuhi kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing
                Dokumen Emisi dimana
                Perseroan menjadi salah satu pihak;
     (ii)       untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-
                masing Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
     (iii)      membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang
                telah dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i.   untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau
     semua kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak atau
     setiap kewajiban dari Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
     merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku dan mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku
     dan mengikat.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana
tercantum dalam sub a sampai dengan sub i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban
memberitahukan peristiwa tersebut kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut
berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh
Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat
pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan

Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 13 Perjanjian
Perwaliamatan.

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buyback) Obligasi, maka berlaku ketentuan-
ketentuan
sebagai berikut :
1.     pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
       untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.      pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau
        di luar Bursa Efek;
3.     pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
       penjatahan;
4.     pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
       mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan;
5.     Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
       kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali
       telah memperoleh persetujuan RUPO;
6.     Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak
       yang tidak terafiliasi;




                                                 9
Page 26
7.    Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
      paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy
      back) Obligasi tersebut di surat kabar;
8.    pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
      pembelian kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
      melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
      lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi
      dimulai;
9.    rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang :
      a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
      i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
      setiap Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
      Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
      telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buyback) Obligasi tanpa melakukan
      pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
      a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
          Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
          setelah tanggal penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
      c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
          kembali;
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
      terjadinya pembelian kembali (buy back) Obligasi;
13.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
      publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
      (buy back) Obligasi, informasi yang meliputi antara lain :
      a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
          dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali(buy back) Obligasi yang telah terjadi;
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14.     dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
        kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15.     dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy
        back)
      Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
      kembali (buy back) Obligasi tersebut;
16.   dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back)
      Obligasi wajib      mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
      pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut; dan
17.   Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
            RUPO, hak Suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
            dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
            hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari
            Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.




                                                10
Page 27
18.     Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buyback) tersebut untuk pelunasan,
        maka jumlah Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy
        back) Obligasi yang dilakukan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan.

1.    Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata
          cara atau periode pembayaran bunga, Jaminan yang diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan;
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
      d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020; dan
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
         karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      b. OJK.

3.    Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
      secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
      tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
      RUPO.

4.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
      mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
      tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
      Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
      a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
          Kalender sebelum pemanggilan.
      b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          RUPO, melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional.
      c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
          Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
          sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
      d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;




                                                  11
Page 28
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO.
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
         dimilikinya dengan ketentuan setiap Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah)
         berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang
         dimaksud dalam Pasal 9.6.b.
         Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
         yang diterbitkan oleh KSEI.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar
         Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f.  Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
         maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
         diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
         diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
         RUPO.
     h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
         oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
         lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai
         dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral lampiran Keputusan Direksi KSEI
         Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612.

7.   Korum dan Pengambilan Keputusan.
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1, diatur sebagai berikut
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
             d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.




                                                 12
Page 29
     2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO.
          d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO.
          d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO kedua.
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
     4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
          keputusan suara terbanyak.




                                              13
Page 30
         6)   dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
         7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              korum kehadiran dan korum keputusan yang ditetapkan OJK atas permohonan Wali
              Amanat; dan
         8)   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
     Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPO.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian
Obligasi.

C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan Surat No.
40/DIR/RAT/II/2020 tanggal 28 Februari 2020, yang ditegaskan kembali berdasarkan Surat No.
003/DIR/RATLTR/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh tempo akan
tetapi akan dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, hasil pemeringkatan atas
efek utang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                        AAA(idn) (Triple A)

Faktor Penggerak Peringkat (Rating Rationale)

Obligasi yang akan diterbitkan diberikan peringkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka
Panjang Perseroan sesuai dengan kriteria Fitch karena obligasi tersebut merupakan kewajiban yang
bersifat langsung dari perusahaan serta memiliki peringkat yang sama dengan kewajiban lainnya dari
PT Perseroan.

Peringkat Perseroan mencerminkan dukungan yang kuat dari Toyota Financial Services Corporation
yang merupakan satu dari dua pemegang saham perusahaan. Toyota Financial Services Corporation
adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Toyota Motor Corporation (TMC; 'A+'/Stabil),
salah satu perusahaan manufaktur otomotif terbesar di dunia. Perseroan juga memperoleh dukungan
dari pemegang saham mayoritas lainnya, PT Astra International Tbk., terutama di jaringan dealer.
PT Astra International Tbk., adalah pemimpin pasar dalam distribusi mobil di Indonesia dan
pemegang hak eksklusif untuk penjualan Toyota dalam negeri.




                                                 14
Page 31
D. KETERANGAN MENGANAI WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

Wali Amanat telah melakukan penelaahan/ uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan
Surat Pernyataan No. B.70-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 3 Februari 2022 sebagaimana diatur
dalam POJK 20/2020.

Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.71-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 3 Februari 2022
menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya
tugas Wali Amanat :
a.    tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
b.    tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari
      jumlah obligasi yang diwaliamanati sesuai dengan POJK No. 19/2020;
c.    tidak merangkap dan tidak akan merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan
      dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai
      POJK No. 19/2020;
d.    tidak menerima dan meminta dan tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu
      atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
      mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
      Pemegang Obligasi.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                          Trust Team
                             Trust, Custodian & Tapera Department
                                  Investment Services Division

                                     Gedung BRI II, Lantai 30
                                  Jl. Jend.Sudirman Kav. 44-46
                                          Jakarta 10210
                                    Telepon :. (021) 575 8143
                                    Faksimili : (021) 575 2360
                                    Email : tcs@corp.bri.co.id




                                                  15
Page 32
II. PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat
pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah
disetujui oleh RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,282% (nol koma dua delapan dua
persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,170%, yang terdiri dari biaya jasa
     penyelenggaraan (management fee) 0,120%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
     biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;

2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,020%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
     sebesar 0,007%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,013%;

3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,055%, yang terdiri dari biaya jasa Wali
     Amanat sebesar 0,005%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,050%;

4.   Biaya pencatatan sebesar 0,023%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,001%; biaya BEI
     sebesar 0,022%;

5.   Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,014%.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial
Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020 seluruhnya telah digunakan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada
OJK melalui surat No. 004/EM/TRS-TAF/I/21 tertanggal 12 Januari 2021 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra
Financial Services Tahap I Tahun 2020 sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                    16
Page 33
III.     PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan interim
Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020.

Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp17.452.192 juta,
dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                   Uraian                                    30 September 2021
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
   - Pihak ketiga                                                                              104.269
   - Pihak berelasi                                                                            120.722
 Liabilitas sewa pembiayaan                                                                        556
 Utang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                              431.025
   - Pihak berelasi                                                                             48.508
 Akrual
   - Pihak ketiga                                                                              396.859
 Surat berharga yang diterbitkan
   - Obligasi                                                                                  537.608
 Pinjaman
   - Pihak ketiga                                                                            15.394.712
 Liabilitas derivatif                                                                           268.758
 Utang pajak
   - Pajak penghasilan                                                                           27.625
   - Pajak lain-lain                                                                              1.954
   Imbalan kerja                                                                                 92.596
 Jumlah Liabilitas                                                                           17.425.192

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut.

1)     Utang Penyalur Kendaraan

Perseroan mengadakan perjanjian kerjasama dengan beberapa penyalur kendaraan. Pembiayaan
yang telah disetujui namun belum dibayarkan kepada penyalur kendaraan dicatat sebagai utang
penyalur kendaraan.

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                   Uraian                                    30 September 2021
 Pihak ketiga
 Pihak ketiga                                                                                   104.269
 Sub-jumlah utang penyalur kendaraan pihak ketiga                                               104.269
 Pihak berelasi
 PT Astra International Tbk.                                                                    120.722
 Sub-jumlah utang penyalur kendaraan pihak berelasi                                             120.722
 Jumlah utang penyalur kendaraan                                                                224.991

2)     Utang lain-lain

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                   Uraian                                    30 September 2021
 Pihak ketiga
 Titipan konsumen                                                                               138.009
 Komisi                                                                                          96.032
 Pendapatan yang ditangguhkan                                                                    91.269
 Utang kepada perusahaan asuransi                                                                67.220
 Pemasok                                                                                         12.263




                                                 17
Page 34
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                      Uraian                              30 September 2021

 Deposit penyalur kendaraan                                                                  2.035
 Lain-lain                                                                                  24.197
 Sub-jumlah utang lain-lain pihak ketiga                                                   431.025
 Pihak berelasi
 Utang kepada perusahaan asuransi
   PT Asuransi Astra Buana                                                                  43.429
   PT Astra Aviva Life                                                                       5.079
 Sub-jumlah utang lain-lain pihak berelasi                                                  48.508
 Jumlah utang lain-lain                                                                    479.533

Titipan konsumen adalah setoran dari konsumen terkait dengan deposit angsuran atau transaksi
pembiayaan lainnya yang masih dalam proses identifikasi.

Komisi adalah insentif yang dibayarkan kepada dealer.

Utang kepada perusahaan asuransi adalah utang Perseroan sehubungan dengan premi asuransi
atas kendaraan yang dibiayai dan dibayar oleh pelanggan.

Pemasok adalah pembayaran yang harus dilakukan untuk transaksi terkait dengan kegiatan
operasional Perseroan kepada pihak ekternel.

Pada tanggal 30 September 2021, seluruh nilai tercatat utang usaha berdenominasi Rupiah.

3)   Akrual

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                      Uraian                               30 September 2021
 Pihak ketiga
 Beban operasional                                                                         201.103
 Beban bunga dan keuangan                                                                  113.271
 Promosi                                                                                    75.037
 Jasa profesional                                                                            7.448
 Jumlah Akrual                                                                             396.859

4)   Surat berharga yang diterbitkan

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                      Uraian                               30 September 2021
 OBLIGASI
 Nilai Nominal

 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
   - Seri A                                                                                      -
   - Seri B                                                                                539.050
 Jumlah Obligasi                                                                           539.050

 Dikurangi :
 Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                               (1.442)
 Bersih                                                                                    537.608
 Amortisasi biaya emisi obligasi                                                              1.525




                                                18
Page 35
   Berikut adalah rincian utang obligasi (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain).

                                                   Tingkat
                                        Nilai
          Surat Berharga                          bunga per     Jatuh tempo          Status         Peringkat
                                       Nominal
                                                    tahun
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Obligasi Seri B                       Rp539.050     8,25%       19 Mei 2023     Belum jatuh tempo   AAA(idn)

   Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki surat berharga yang diterbitkan yang akan
   jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan sebesar Rp0.

   Beban bunga atas obligasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
   30 September 2021 adalah sebesar Rp41.073 juta.

   Sampai dengan 30 September 2021, Perseroan telah melakukan pembayaran surat berharga
   sebesar Rp206.000 juta.

   Tidak ada pembayaran pokok dan bunga Obligasi yang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan.
   Tidak ada aset Perseroan yang dijaminkan untuk obligasi ini.

   Dalam perjanjian perwaliamanatan untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017 dan Obligasi
   Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 diatur beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh
   Perseroan, antara lain rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.

   Selain itu, untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
   Tahun 2020 selama pokok obligasi belum dilunasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
   Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut
   tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut
   diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak diperkenankan antara
   lain, membagi dividen selama Perseroan lalai dalam membayar jumlah terutang obligasi dan menjual
   atau mengalihkan lebih dari 40% (empat puluh persen) aset Perseroan, kecuali dalam rangka
   kegiatan usaha sehari-hari. Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait batasan-batasan tersebut di
   atas.

   5)    Pinjaman dan Cerukan

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                        Uraian                                     30 September 2021
    Pihak ketiga
    Rupiah
      Deutsche Bank A.G., Jakarta                                                               1.950.000
      Citibank, N.A., Jakarta                                                                     750.000
      PT Bank Mizuho Indonesia                                                                    650.000
      MUFG Bank, Ltd.                                                                             400.000
      PT Bank ANZ Indonesia                                                                             -
                                                                                                3.750.000
    Dolar AS
     PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia                                                          4.649.775
     Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd                                                            2.289.120
     MUFG Bank, Ltd.                                                                            1.974.366
     The Norichukin Bank                                                                        1.430.700
     PT Bank Mizuho Indonesia                                                                     357.675
     PT Bank ANZ Indonesia                                                                        143.070
     The Chiba Bank, Ltd                                                                          100.149
     The Shizuoka Bank, Ltd                                                                        71.535
                                                                                               11.016.390
    Yen Jepang
      The Norichukin Bank                                                                         642.578
    Sub-jumlah                                                                                 15.408.968
    Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                         (14.256)
    Jumlah                                                                                     15.394.712




                                                     19
Page 36
Pada 30 September 2021, pinjaman-pinjaman tersebut di atas dikenakan tingkat suku bunga per
tahun antara 2,90%-9,29% untuk mata uang Rupiah dan 0,37%-0,91% untuk mata uang Dolar AS.
Tidak ada aset Perseroan yang dijaminkan untuk pinjaman ini.

Fasilitas pinjaman dari beberapa bank tersebut mensyaratkan Perseroan, antara lain, untuk
memberikan pemberitahuan tertulis dalam hal perubahan pemegang saham mayoritas, perubahan
susunan direksi serta komisaris dan perubahan kegiatan usaha. Dalam perjanjian pinjaman tersebut,
Perseroan diwajibkan menjaga gearing ratio maksimal 10:1 dan menyampaikan laporan lainnya.
Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait batasan-batasan tersebut di atas.

Pada tanggal 30 September 2021, tidak ada pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh
tempo namun belum dibayarkan.

Rincian dari pinjaman yang diterima dan cerukan adalah sebagai berikut.

                                 Tanggal Efektif
         Nama Bank                                   Jatuh Tempo       Fasilitas Terakhir   Saldo Pinjaman
                                   Perjanjian

                                   20 Mei 2021         20 Mei 2022     USD 150.000.000
 MUFG Bank, Ltd
                                   19 Mei 2021         19 Mei 2022        Rp600.000
 (sebelumnya The Bank of
                                   19 Mei 2021         19 Mei 2022        Rp400.000
 Tokyo – Mitsubishi, UFJ, Ltd                                                                Rp2.374.366 juta
                                30 September 2020     30 September       Rp2.000.000
 dan Mistsubishi UFJ Trust &
                                                          2021
 Bank Corporation)
                                   17 Mei 2021         17 Mei 2022     USD 200.000.000

                                   31 Juli 2020         31 Juli 2021   USD 270.000.000
 PT Bank BTPN Tbk.                 31 Juli 2020         31 Juli 2021    Rp2.000.000 juta     Rp4.649.775 juta
                                30 November 2020    30 November 2021   Rp1.750.000 juta
                                                      Tidak terdapat
     Citibank, N.A., Jakarta      16 April 2021        tanggal jatuh   USD 366.000.000         Rp750.000 juta
                                                           tempo
                                   30 Juni 2021        30 Juni 2027     USD 10.000.000
 Sumitomo Mitsui Trust Bank,       6 Maret 2020        30 Juni 2026     USD 50.000.000
                                                                                             Rp2.289.120 juta
 Ltd                               26 Juli 2019         31 Juli 2025    USD 50.000.000
                                21 Desember 2017    29 Desember 2023    USD 50.000.000
 PT Bank Mizuho Indonesia        31 Agustus 2021    31 Agustus 2022    USD 150.000.000       Rp1.007.675 juta
 Shizuoka Bank                     2 Mei 2021          1 Mei 2022       USD 40.000.000          Rp71.535 juta
                                                     Tidak terdapat
 PT Bank of America                13 Juli 2017       tanggal jatuh     USD 32.000.000                       -
                                                         tempo
 The Chiba Bank                   22 Maret 2019       21 Juni 2022      USD 7.000.000          Rp100.149 juta
 Deutsche Bank AG, Jakarta      30 September 2021    28 Januari 2024    Rp2.500.000 juta     Rp1.950.000 juta
 PT Bank CIMB Niaga Tbk.           29 Juli 2021       30 Juni 2022      Rp300.000 juta                       -
                                 12 Februari 2019   12 Agustus 2024     USD 50.000.000
                                29 Desember 2017     29 Maret 2023      USD 50.000.000
 The Norichukin Bank             31 Oktober 2019     30 April 2025      USD 45.000.000       Rp2.073.278 juta
                                                     24 September
                                  22 Maret 2021                        JPY 5.000.000.000
                                                         2026
 PT Bank ANZ Indonesia          21 Desember 2020    31 Oktober 2021     USD 36.000.000         Rp143.070 juta
                                                      30 September
 PT Bank Permata Tbk.           20 November 2020                        Rp788.000 juta                       -
                                                          2021
 PT Bank Jago Tbk.                 7 Juni 2021         7 Juni 2022      Rp200.000 juta                       -
 Jumlah Pinjaman                                                                            Rp15.408.968 juta

Sampai dengan 30 September 2021, Perseroan telah melakukan pembayaran pinjaman kepada bank
sebesar Rp9.161.238 juta.

6)    Liabilitas Derivatif

Perseroan telah melakukan beberapa kontrak cross currency swap (CCS) dan foreign exchange
swap (FX) dengan MUFG Bank, Ltd., Standard Chartered Bank, Jakarta, JP Morgan Chase Bank,
N.A., PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia dan PT Bank BTPN Tbk.




                                                      20
Page 37
Perincian dari kontrak-kontrak tersebut pada tanggal 30 September 2021 adalah sebagai berikut.

     Instumen dan         Jumlah Nosional         Tanggal         Tanggal Jatuh         Nilai Wajar
     Counterparties         (nilai penuh)        Perjanjian          Tempo           Liabilitas Derivatif

  - MUFG Bank, Ltd         USD 20.000.000     17 Desember 2018   17 Desember 2021          Rp 13.561 juta
  - MUFG Bank, Ltd         USD 17.000.000      27 Oktober 2020    27 Oktober 2021          Rp 16.514 juta
  - MUFG Bank, Ltd         USD 10.000.000        21 Juni 2021    21 Desember 2021           Rp 2.057 juta
  - MUFG Bank, Ltd         USD 20.000.000         9 Juli 2021     12 Oktober 2021           Rp5.825 juta
  - MUFG Bank, Ltd         USD 10.000.000        13 Juli 2021     13 Oktober 2021           Rp3.350 juta
  - MUFG Bank, Ltd         USD 15.000.000      27 Agustus 2021    28 Februari 2022          Rp1.667 juta
  - MUFG Bank, Ltd         USD 20.000.000      31 Agustus 2021    28 Februari 2022          Rp2.457 juta
  - Standard Chartered
                           USD 10.000.000        6 Juli 2018        6 Juli 2022              Rp6.939 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                           USD 10.000.000     7 November 2018    5 November 2021           Rp10.085 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                           USD 10.000.000      11 Maret 2019       11 Maret 2022               Rp982 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                           USD 15.000.000      14 Maret 2019       14 Maret 2022             Rp3.292 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                           USD 7.000.000       28 Maret 2019       28 Maret 2022               Rp470 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                           USD 10.000.000     16 Agustus 2019     16 Agustus 2022            Rp3.284 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                           USD 10.000.000     1 November 2019    1 November 2022             Rp1.747 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                           USD 10.000.000     12 Desember 2019   12 Desember 2022              Rp581 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                           USD 15.000.000       23 Juli 2020        21 Juli 2923           Rp17.498 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                           USD 10.000.000      16 Maret 2021       15 Maret 2024             Rp2.983 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                          Yen 1.000.000.000    31 Maret 2021       28 Maret 2024                Rp50 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                          Yen 1.000.000.000     19 Juli 2021        19 Juli 2024                Rp53 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                          Yen 1.000.000.000     27 Juli 2021        28 Juli 2025                Rp25 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                          Yen 1.000.000.000   25 Agustus 2021     26 Agustus 2025               Rp83 juta
     Bank, Jakarta
  - Standard Chartered
                          Yen 1.000.000.000   7 September 2021   8 September 2025               Rp10 juta
     Bank, Jakarta
  - JP Morgan Chase                             28 September
                           USD 10.000.000                        28 September 2022         Rp12.263 juta
     Bank, N.A                                      2018
  - JP Morgan Chase
                           USD 10.000.000     1 November 2018    1 November 2022           Rp18.274 juta
     Bank, N.A
  - JP Morgan Chase
                           USD 10.000.000     4 Desember 2018    3 Desember 2021             Rp1.805 juta
     Bank, N.A
  - JP Morgan Chase
                           USD 10.000.000       10 Juli 2019        12 Juli 2022             Rp2.468 juta
     Bank, N.A
  - JP Morgan Chase
                           USD 10.000.000       29 Juli 2019        31 Juli 2023             Rp2.355 juta
     Bank, N.A
  - JP Morgan Chase
                           USD 10.000.000     13 Agustus 2019     12 Agustus 2022            Rp3.559 juta
     Bank, N.A
  - JP Morgan Chase
                           USD 10.000.000     9 September 2019   9 September 2022            Rp2.073 juta
     Bank, N.A
  - JP Morgan Chase                             13 September
                           USD 10.000.000                        13 September 2022             Rp826 juta
     Bank, N.A                                      2019
  - JP Morgan Chase
                           USD 10.000.000     2 Desember 2019    2 Desember 2022             Rp1.769 juta
     Bank, N.A
  - JP Morgan Chase
                           USD 5.000.000      25 Februari 2021    23 Februari 2024             Rp251 juta
     Bank, N.A
  - JP Morgan Chase
                           USD 10.000.000     3 September 2021   3 September 2026                Rp7 juta
     Bank, N.A
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 10.000.000         20 Juli 2018       20 Juli 2022           Rp7.762 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 10.000.000         31 Juli 2018       29 Juli 2022           Rp7.358 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 10.000.000       2 Oktober 2018     3 Oktober 2022          Rp15.284 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 15.000.000      25 Oktober 2018    25 Oktober 2022          Rp28.102 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 10.000.000      10 Januari 2019    10 Januari 2023           Rp7.591 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 10.000.000       14 Maret 2019      14 Maret 2022            Rp4.083 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 10.000.000         16 Juli 2019       14 Juli 2023           Rp3.930 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 10.000.000         29 Juli 2019       28 Juli 2023           Rp3.404 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 10.000.000      20 Agustus 2019    18 Agustus 2023           Rp5.799 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 10.000.000      28 Oktober 2019    27 Oktober 2023           Rp4.244 juta
  - PT Bank BTPN Tbk.      USD 20.000.000     10 Desember 2019   11 Desember 2023           Rp5.959 juta




                                                 21
Page 38
         Instumen dan           Jumlah Nosional       Tanggal         Tanggal Jatuh            Nilai Wajar
        Counterparties            (nilai penuh)      Perjanjian           Tempo             Liabilitas Derivatif
     - PT Bank BTPN Tbk.         USD 10.000.000   19 Desember 2019   19 Desember 2023                Rp2.306 juta
     - PT Bank BTPN Tbk.         USD 10.000.000   30 Desember 2019   30 Desember 2022                  Rp36 juta
     - PT Bank BTPN Tbk.         USD 10.000.000      24 Juli 2020       24 Juli 2024               Rp13.934 juta
                                                    28 September
     - PT Bank BTPN Tbk.        USD 10.000.000                       28 September 2023              Rp8.337 juta
                                                        2020
   - PT Bank BTPN Tbk.          USD 15.000.000      26 Maret 2021      26 Maret 2025                Rp6.611 juta
   - PT Bank BTPN Tbk.          USD 10.000.000       19 Juli 2021       19 Juli 2024                Rp4.855 juta
 Jumlah Liabilitas
                                                                                                 Rp268.758 juta
 Derivatif

Perseroan melakukan kontrak cross currency swap dan interest rate swap dalam rangka
mengantisipasi risiko fluktuasi tingkat bunga dan nilai tukar atas pinjaman bank dalam mata uang
asing. Semua kontrak derivatif di atas ditujukan untuk lindung nilai.

Seluruh instrumen derivatif ini memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai arus kas berdasarkan PSAK
55.

Perubahan atas nilai wajar dari kontrak cross currency swap dan interest rate swap yang ditetapkan
sebagai instrumen lindung nilai, yang secara efektif menghapus variabilitas arus kas dari pinjaman
terkait, dicatat di pendapatan komprehensif lainnya. Nilai ini kemudian diakui dalam laporan laba rugi
sebagai penyesuaian atas laba atau rugi selisih kurs dan beban bunga pinjaman terkait yang
dilindung nilai pada periode yang sama dimana selisih kurs dan beban bunga tersebut diakui pada
laporan laba rugi.

Jumlah laba rugi selisih kurs yang direklasifikasi dari ekuitas disalinghapuskan dalam laporan laba
rugi terhadap laba rugi selisih kurs dari pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan, yang terkait
dengan lindung nilai. Dampak dari beban bunga dan keuangan yang direklasifikasi dari ekuitas
adalah untuk mengubah bunga mengambang menjadi bunga tetap.

Nilai wajar bersih dari aset dan liabilitas derivatif setelah pajak, pada tanggal 30 September 2021
sejumlah Rp113.669 juta (debit) dicatat sebagai “Cadangan lindung nilai arus kas” pada Ekuitas.

Keuntungan dan kerugian di ekuitas atas cross currency swap dan interest rate swap akan diakui
pada laporan laba rugi sepanjang periode sesuai dengan jatuh tempo dari pinjaman yang
bersangkutan.

7)    Utang Pajak

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                  Uraian                                       30 September 2021
        Utang pajak penghasilan
        - Pasal 25                                                                                            -
        - Pasal 29                                                                                       27.625
                                                                                                         27.625
        Utang pajak lain-lain
        - Pasal 21                                                                                          985
        - Pasal 23                                                                                          318
        - Pasal 26                                                                                          440
        - Pasal 4(2)                                                                                         30
        - Lain-lain                                                                                         181
                                                                                                          1.954
        Jumlah                                                                                           29.579




                                                     22
Page 39
8)   Imbalan Kerja

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                               Uraian                                   30 September 2021
 Imbalan kerja jangka pendek                                                                   42.990
  Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya                                                      32.464
  Imbalan jangka panjang lainnya                                                               17.142
                                                                                               92.596

 Bagian jangka pendek                                                                          42.990
 Bagian jangka panjang                                                                         49.606
                                                                                               92.596

9)   Komitmen dan Kontinjensi

     Liabilitas Kontinjensi

     Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi yang signifikan pada tanggal 30 September 2021.

     Komitmen

     Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Mega Plaza untuk menyewa gedung kantor
     di Jl H.R. Rasuna Said, Jakarta untuk periode 2019-2021. Komitmen sewa pada tanggal
     30 September 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                  Keterangan                                                 30 September 2021
      < 1 tahun                                                                                   432
      Jumlah                                                                                      432


 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
 DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK
 TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM
 DILUNASI.
 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI BATASAN-BATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
 MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
 SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
 PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                  23
Page 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020; dan (ii) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan
diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2021. Manajemen
Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut. KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak melakukan audit dan reviu
atas laporan keuangan interim Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota
jaringan firma Pricewaterhouse Coopers), akuntan publik independen dan laporannya telah
ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021, penaggung jawab Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak.,
CPA dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 September                31 Desember
                   Uraian                           (1)
                                               2021               2020               2019
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                   249.871          498.472             264.230
   - Pihak berelasi                                       -                -             173.326
 Piutang pembiayaan konsumen bersih
   setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai
   - Pihak ketiga                               18.888.851        17.443.236          18.226.751
   - Pihak berelasi                                 20.283            52.802             101.423
 Investasi bersih dalam sewa
   pembiayaan setelah dikurangi
   cadangan kerugian penurunan nilai
   - Pihak ketiga                                   183.102          223.993             315.516
 Piutang pembiayaan penyalur
   kendaraan setelah dikurangi
   cadangan kerugian penurunan nilai
   - Pihak ketiga                                   380.247          381.604             563.211
 Beban dibayar dimuka dan
   uang muka
   - Pihak ketiga                                    16.600           17.718              13.876
   - Pihak berelasi                                   3.141              496                 461
 Piutang lain-lain
   - Pihak ketiga                                    65.028           91.555             150.690
   - Pihak berelasi                                  11.719           10.586              10.574
 Aset derivatif                                      91.726           70.625             173.308
 Aset pajak tangguhan - bersih                       75.663          136.712             107.252
 Aset tetap - setelah dikurangi
   akumulasi penyusutan                             434.446          402.563             395.095
 Aset lain-lain
   - Pihak ketiga                                    3.020             2.851               2.700
 JUMLAH ASET                                    20.423.697        19.333.213          20.498.413




                                               24
Page 41
                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                         30 September                    31 Desember
                      Uraian                      (1)
                                             2021                   2020               2019
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
  - Pihak ketiga                                 104.269                  26.480             24.476
  - Pihak berelasi                               120.722                  33.844             20.094
Liabilitas sewa pembiayaan                           556                   1.990                  -
Utang lain-lain
  - Pihak ketiga                                 431.025                 353.941            284.310
  - Pihak berelasi                                48.508                  45.203             60.846
Akrual
  - Pihak ketiga                                 396.859                 328.953            310.808
Surat berharga yang diterbitkan
  - Obligasi                                     537.608                 742.163            754.906
Pinjaman
  - Pihak ketiga                               15.394.712           14.533.310           15.939.206
Liabilitas derivatif                              268.758              608.813              365.620
Utang pajak
  - Pajak penghasilan                              27.625                1.867               10.274
  - Pajak lain-lain                                 1.954                6.116                8.692
  Imbalan kerja                                    92.596               59.316               52.568
Jumlah Liabilitas                              17.425.192           16.741.996           17.831.800

EKUITAS
Modal saham biasa - nilai nominal
  Rp1.000 per saham
  (nilai penuh)
  - Modal dasar - 2.000.000.000 saham
  - Modal ditempatkan dan disetor
       penuh 800.000.000 saham                   800.000                 800.000            800.000
Saldo laba
  - Cadangan wajib                                 64.000                  56.000            48.000
  - Belum dicadangkan                           2.248.174               2.006.724         1.971.521
Cadangan lindung nilai arus kas                 (113.669)               (271.507)         (152.908)
Jumlah ekuitas                                  2.998.505               2.591.217         2.666.613

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                  20.423.697           19.333.213           20.498.413
Catatan :
(1) Tidak diaudit.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                              30 September                     31 Desember
                     Uraian                     (1)         (1)
                                           2021        2020                 2020          2019
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                        1.671.018        1.777.994      2.338.190     2.311.466
Sewa pembiayaan                               14.278           21.509         27.414        34.620
Pembiayaan penyalur kendaraan                 25.432           31.740         40.246        69.286
Bunga bank                                     8.162           35.762         38.788        20.927
Lain-lain                                    113.593          102.668        136.284       120.753
Jumlah pendapatan                          1.832.483        1.969.673      2.580.922     2.557.052
BEBAN
Bunga dan keuangan                         (771.248)        (921.438)     (1.196.814)   (1.279.353)
Cadangan kerugian penurunan nilai
  - Piutang pembiayaan konsumen,
     investasi bersih dalam sewa
     pembiayaan dan piutang
     pembiayaan penyalur kendaraan         (226.593)        (381.159)      (527.620)      (320.158)
  - Lainnya                                (106.027)        (255.649)      (354.536)       (95.381)
Umum dan administrasi                      (401.722)        (339.058)      (437.087)      (514.849)




                                          25
Page 42
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September                          31 Desember
                     Uraian                                   (1)          (1)
                                                         2021         2020                     2020            2019
Laba selisih kurs - bersih                                        53        364                     311              (27)
Jumlah beban                                           (1.505.537) (1.896.940)              (2.515.746)      (2.209.768)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                             326.946       72.733                  65.176          347.284
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                   (77.496)     (20.715)                (25.925)         (96.781)

LABA BERSIH                                                   249.450          52.018           39.251          250.503
Pendapatan/ (beban)
  komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi
  - Pengukuran kembali atas
     liabilitas imbalan pasca kerja                                  -               -          (1.816)          (2.909)
  - Penyesuaian tarif pajak                                          -               -              542                -
  - Pajak penghasilan terkait                                        -             325              363              727
                                                                     -             325            (911)          (2.182)
Pos-pos yang akan
  direklasifikasi ke laba rugi
  - Lindung nilai arus kas                                    202.356        (64.179)        (144.209)        (269.678)
  - Penyesuaian tarif pajak                                          -              -          (6.116)                -
  - Pajak penghasilan terkait                                 (44.518)          8.003           31.726           67.420
                                                              157.838        (56.176)        (118.599)        (202.258)
Beban komprehensif
  lain - setelah pajak                                        157.838        (55.851)        (119.510)        (204.440)
JUMLAH PENDAPATAN/
  (BEBAN) KOMPREHENSIF                                        407.288          (3.833)         (80.259)          46.063
LABA PER SAHAM
(nilai penuh)                                                     312                  65            49              313

Catatan :
(1) Tidak diaudit.

Rasio Keuangan Penting

                                                                  30 September                 31 Desember
                            Uraian                                         (1)
                                                                      2021                  2020         2019
Rasio Pertumbuhan
                                                                                 (2)
Jumlah pendapatan (%)                                                     (6,97)                  0,93             (5,79)
                                                                                (2)
Laba bersih (%)                                                          379,55                (84,33)          1.013,05
                                                                                 (2)
Jumlah aset (%)                                                             5,64                (5,68)               1,16
                                                                                 (2)
Jumlah liabilitas (%)                                                       4,08                (6,11)               1,07
                                                                                (2)
Jumlah ekuitas (%)                                                        15,72                 (2,83)               1,76

Rasio Profitabilitas
                                                                                 (3)
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan (%)                           17,84                   2,53             13,58
                                                                                (3)
Pendapatan / jumlah aset (%)                                               8,97                  13,35             12,47
                                                                               (3)
Laba bersih / pendapatan (%)                                              13,61                   1,52              9,80
                                                                                (3)
Laba bersih / jumlah aset (ROA) (%)                                        1,65                   0,31              1,73
                                                                                (3)
Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (%)                                     8,87                   1,44              9,46

Rasio Rentabilitas
Interest Coverage ratio (%)                                                136,85               107,05            122,35
Debt Service Coverage ratio (%)                                              0,81                 0,66              0,92
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                       5,81                 6,46              6,69
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                          0,85                 0,87              0,87
Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal sendiri (x)                  3,89                 4,77              4,70

Rasio Khusus Perusahaan Pembiayaan
Financing to Asset ratio (%)                                                95,19                93,63             93,70
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
  total pendanaan yang diterima (%)                                        122,22               118,50            115,05




                                                        26
Page 43
                                                                 30 September            31 Desember
                           Uraian                                         (1)
                                                                     2021             2020         2019
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan
  investasi dan modal kerja dibandingkan dengan total
  saldo piutang pembiayaan (%)                                            16,53          16,38         19,41
Rasio piutang pembiayaan bermasalah
  (Non-performing Financing Ratio) (%)                                     0,42           0,57          0,31
Rasio Permodalan (Capital Ratio) (%)                                      17,73          16,30         15,47
Gearing ratio (x)                                                          5,31           5,90          6,26
Rasio ekuitas terhadap modal disetor (%)                                 374,81         323,90        333,33
Catatan :
(1) Tidak diaudit.
(2) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020.
(3) dihitung dengan menggunakan pendapatan atau laba periode berjalan.

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

                                       Rasio yang               30 September               31 Desember
      Rasio Keuangan
                                     dipersyaratkan                 2021                2020        2019
Jumlah Pinjaman       terhadap       Maksimum 10:1                             5,31         5,90        6,26
Ekuitas (x)
Gearing Ratio (x)                     Maksimum 10x                             5,31        5,90           6,26




                                                         27
Page 44
V.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
      SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan. Dengan demikian, Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 13 Juli 2016,
yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah (i) diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0065415
tertanggal 20 Juli 2016, dan     (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0085071.AH.01.11.TAHUN 2016 tertanggal 20 Juli 2016, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Circular Resolutions Of The Shareholders Of PT
Toyota Astra Financial Services No. 007/CROS/Leg/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016, telah
memutuskan mengubah Pasal 18 mengenai Rapat Direksi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal
18 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali
Finance. Perseroan telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yang
kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang dibuat
di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan dari
PT KDLC Bancbali Finance menjadi PT Toyota Astra Financial Services. Izin usaha tersebut
dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk
pengadaan barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan mengutamakan pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor merek Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya. Kegiatan
ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan
bermotor dengan pembayaran kembali secara angsuran oleh konsumen.

2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan
dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama jangka
waktu 2 (dua) tahun terakhir, dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta No.277/2008 juncto Akta No.72/2012, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut :

                                                 Nilai Nominal Rp 1.000,- Per Saham
                   Keterangan                      Jumlah      Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
                                                   Saham                (Rp)
 Modal Dasar                                    2.000.000.000       2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  -  PT Astra International Tbk                   400.000.000        400.000.000.000          50,00
  -  Toyota Financial Services Corporation        400.000.000        400.000.000.000          50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       800.000.000        800.000.000.000         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                    1.200.000.000      1.200.000.000.000




                                                28
Page 45
3. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 22 tanggal 29 April 2020, dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, (Akta No.22/2020) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 13, tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH. 01.03-
0340407 tanggal 11 Agustus 2020 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
01310064.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 (Akta No.13/2020) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 28 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, dan telah telah: (i) diberitahukan kepada
dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0432830 tanggal
29 Juli 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130916.AH.01.11.Tahun 2021 pada
tanggal 29 Juli 2021 (Akta No.40/2021).

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                       :    Hao Quoc Tien
Wakil Presiden Komisaris                 :    Suparno Djasmin
Komisaris Independen                     :    Lindawati Gani

Direksi

Presiden Direktur                        :    Agus Prayitno Wirawan
(Direktur IT, Human Resources,
General Services, dan Kepatuhan)
Wakil Presiden Direktur                  :    Tetsuo Higuchi
(Direktur Risiko)
Direktur Pemasaran                       :    Wisnu Kusumawardhana
Direktur Operasional                     :    Devy Santoso Jayadi
Direktur Keuangan & Risiko               :    Daisuke Shimohara

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku berdasarkan Berita Acara RUPS Tahunan Perseroan tanggal 6 April 2020, untuk masa
jabatan terhitung sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun 2022, kecuali masa jabatan Bapak Suparno Djasmin terhitung sejak tanggal 9 Juli 2020, dan
Ibu Lindawati Gani terhitung sejak tanggal 8 Juli 2021 (yaitu tanggal diperolehnya surat keputusan
lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan Tahun 2022.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peseroan tersebut di atas, telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, dan
Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 juncto Peraturan OJK
No. 29/POJK.05/ 2020 tanggal 22 April 2020.




                                                  29
Page 46
Berikut ini adalah perubahan riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi sejak penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I :

                                     Lindawati Gani
                                     Komisaris Independen, 59 tahun. Warga Negara Indonesia.

                                     Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
                                     Februari 2021.

                                     Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komite Audit PT Astra
                                     International Tbk, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Federal
                                     International Finance, PT Adaro Energy Tbk, Komisaris
                                     Independen PT Hero Supermarket Tbk dan PT Industri Jamu
                                     dan Farmasi Sido Muncul, Tbk.

                                     Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Anggota
                                     Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
                                     Republik Indonesia, Komite Audit PT Astra Sedaya Finance
                                     (2016-2020), PT Astra Graphia Tbk (2015-2020); Komisaris
                                     Independen PT AXA Financial Indonesia (2015-2020); Komite
                                     Audit PT Indocement Tunggal Prakarsa (2013-2019),
                                     PT Sorini Agro Asia Corp. Tbk. (2011-2018), PT United
                                     Tractors Tbk 2013-2016), PT Federal International Finance
                                     (2012-2016), PT Pertamina EP Cepu (2013-2018),
                                     PT Pertamina EP (2011-2018), PT Surya Artha Nusantara
                                     Finance (2014-2017), dan Perseroan (2011-2016).

                                     Selain itu beliau juga menjabat sebagai Dewan Pengurus
                                     Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), anggota Membership
                                     Committee International Federation of Accountants (IFAC),
                                     Council Member of ASEAN Federation of Accountants (AFA),
                                     anggota Accountancy Monitoring Committee Indonesia,
                                     Anggota Komite Profesi Akuntan Publik, dan Wakil Ketua
                                     Dewan Pengurus Indonesian Institute for Corporate
                                     Directorship (IICD). Dalam bidang akademis, beliau adalah
                                     Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
                                     Indonesia, dan aktif sebagai anggota Dewan Guru Besar
                                     Universitas Indonesia serta anggota Senat Akademik
                                     Universitas Indonesia. Memperoleh gelar Doctor of
                                     Philosophy (2002) dan Master of Management (1994) dari
                                     Universitas Indonesia, Master of Business Administration dari
                                     Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) yang
                                     terafliasi dengan Harvard Business School (1986), serta
                                     Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Airlangga (1985).


4. KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU RISIKO, KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI,
   SEKRETARIS PERUSAHAAN, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH
   DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Komite Audit

Komite Audit merupakan suatu komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris yang secara khusus
ditugaskan untuk memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam fungsi pengawasannya
mengenai efektivitas atas Tata Kelola Perusahaan yang baik, pelaksanaan manajemen risiko,
mekanisme pengendalian internal, keandalan laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan
yang berlaku.




                                               30
Page 47
Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan telah memenuhi ketentuan
POJK No. 55/2015, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/SEOJK.05/2016 tanggal 14 April
2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/CommApp/Leg/II/2021 tanggal 2 Februari 2021,
susunan Komite Audit Perseroan adalah:

Ketua               :   Lindawati Gani
                        Ketua Komite Audit, 59 Tahun. Warga Negara Indonesia.

                        Riwayat hidup dapat dilihat pada subbab 3. Manajemen dan Pengawasan
                        dalam Informasi Tambahan ini.

Anggota             :   Gede Harja Wasistha
                        Anggota Komite Audit, 51 tahun. Warga Negara Indonesia.

                        Menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak Juli 2020.

                        Saat ini menjabat antara lain sebagai Dosen di Departemen Akuntansi
                        Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, untuk bidang ilmu
                        Keuangan, Investasi, dan Akuntansi (1995 - sekarang); Anggota Komite
                        Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Astragraphia, Tbk. (2020–
                        sekarang), PT Astra Sedaya Finance (2020–sekarang), PT Indo
                        Tambangraya Megah, Tbk. (2019-sekarang), PT Astra Auto Finance (2018-
                        sekarang), PT Asuransi Astra Buana (2018–sekarang); Konsultan dan
                        Dosen di Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
                        Universitas Indonesia (2007-sekarang); dan Dosen di Departemen
                        Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, untuk Ilmu
                        Akuntansi, Keuangan Perusahaan, Investasi, dan Manajemen (1995-
                        sekarang).

                        Sebelumnya pernah menjabat sebagai Assistant Supervisor of Treasury
                        Division PT Surveyor Indonesia (1995–1997); Manajer Keuangan dan
                        Administrasi, Program Magister Manajemen di Fakultas Ekonomi dan
                        Bisnis Universitas Indonesia (2006-2009); Komite Audit PT Indomobil
                        Finance Indonesia (2006-2012), PT Pertamina Hulu Energi (2012-2017),
                        PT Hero Supermarket, Tbk (2012-2016), PT Astragraphia, Tbk (2012-
                        2016), PT Astra Sedaya Finance (2013-2016), dan PT Serasi Autoraya
                        (2016-2020); Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Swadharma
                        Bhakti Sedaya Finance (2016-2018) dan PT Federal International Finance
                        (2016-2020); Sekretaris Program Magister Akuntansi dan Pendidikan
                        Profesi Akuntan, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
                        (2009–2014); dan Ketua Program Studi Magister Akuntansi dan Pendidikan
                        Profesi Akuntan, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
                        (2014–2020) dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Ventura dan
                        Administrasi Umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
                        (2020-2022).

                        Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi (1995) dari
                        Universitas Indonesia, menyelesaikan Summer Course (Econometrics &
                        Finance) (1997) di London School of Economics and Political Science,
                        Inggris, dan Program Doktor (Keuangan) (2006) di Universitas Indonesia.




                                              31
Page 48
Anggota             :       Juliani Eliza Syaftari
                            Anggota Komite Audit, 66 tahun. Warga Negara Indonesia.

                            Menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak April 2020.

                            Saat ini menjabat antara lain sebagai Komisaris Independen PT Asuransi
                            Astra Buana (2015-sekarang), PT Serasi Autoraya (2020-sekarang), dan
                            Direktur PT Nusa Prima Motor (2012-sekarang).

                            Pernah menjabat berbagai posisi antara lain sebagai Risk Management,
                            Corporate Banking (Assistant Vice President) Citibank NA (1981–1988);
                            Vice President – Head of Credit, Policy, and Procedure Bank Universal
                            (1988-1994); Direktur Keuangan dan Administrasi PT Astra CMG Life
                            (1995-1999); Managing Director PT Serasi Auto Raya (1999-2000);
                            Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Astra Agro Lestari, Tbk
                            (2000-2007); Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Astra Buana
                            (2007-2009); Direktur Keuangan PT Federal International Finance (2009-
                            2010); Komisaris PT Samadista Karya (2008-2010), PT Astra Multi Finance
                            (2009-2010), dan PT Surya Artha Nusantara Finance (2010-2011); serta
                            Wakil Presiden Direktur PT Komatsu Astra Finance (2010-2011).

                            Beliau memperoleh gelar Bachelor of Arts (1981) dari University of
                            Canberra, Canberra, Australia.

Komite Pemantau Risiko

Untuk membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
oleh Direksi maka Dewan Komisaris membentuk Komite Pemantau Risiko.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 003/CommApp/Leg/II/2021 tanggal 2 Februari 2021,
susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:

Ketua                   :   Lindawati Gani
Anggota                 :   Gede Harja Wasistha
Anggota                 :   Juliani Eliza Syaftari

Riwayat hidup Komite Pemantau Risiko dapat dilihat pada bagian Komite Audit dalam Informasi
Tambahan ini.

Komite Remunerasi dan Nominasi

Untuk membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan
remunerasi dan menyusun dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan nominasi maka Dewan
Komisaris membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik juncto pasal 28 ayat 1 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2020
tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 006/CommApp/Leg/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021,
susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:

Ketua                            :     Lindawati Gani
                                       Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi, 59 Tahun. Warga
                                       Negara Indonesia.

                                       Riwayat hidup dapat dilihat pada subbab 3. Manajemen dan
                                       Pengawasan dalam Informasi Tambahan ini.




                                                     32
Page 49
Anggota                      :     Hao Quoc Tien
                                   Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, 57 tahun

                                   Riwayat hidup dapat dilihat pada subbab Manajemen dan
                                   Pengawasan dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan III
                                   Tahap I.

Anggota                      :     Suparno Djasmin
                                   Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, 60 tahun Warga
                                   Negara Indonesia.

                                   Riwayat hidup dapat dilihat pada subbab 3. Manajemen dan
                                   Pengawasan dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan III
                                   Tahap I.

Anggota                      :     J. Sanantha Krisna
                                   Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, 51 tahun. Warga
                                   Negara Indonesia.

                                   Saat ini menjabat antara lain sebagai Human Resources and
                                   General Services Division Head Perseroan (2018-sekarang).

                                   Pernah menjabat berbagai posisi antara lain sebagai Human
                                   Services Division Head (2014-2017) dan Human Services
                                   Department Head (2006-2014) Perseoan; Team Leader Astra
                                   Assessment Center (2000-2005) dan Recruiter (1997-1999)
                                   PT Astra International Tbk; dan Human Resources Staff
                                   PT Sewu New York Life (1996-1997).

                                   Beliau memperoleh gelar Master Psikologi (2006) dari
                                   Universitas Indonesia dan Sarjana Psikologi (1997) dari
                                   Universitas Padjadjaran.

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan ditunjuk Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, dalam rangka mendorong kinerja Peseroan, melindungi kepentingan pemangku
kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk
penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Sekretaris Perusahaan juga membantu Direksi, salah
satunya adalah berkomunikasi dengan otoritas pasar modal dan bursa. Selain itu Sekretaris
Perusahaan juga memberikan informasi terkini kepada investor serta para pemangku kepentingan
mengenai bisnis, kinerja, prospek usaha dan aksi korporasi Perseroan.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor No. 049/SK-DIR/HRD/VIII/2018, Sekretaris
Perusahaan adalah Aryani Sri Hartati. Beliau memulai karirnya dengan Perseroan sejak tahun 2016
dan sudah menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2018.

Tidak terdapat perubahan Sekretaris Perusahaan sebagaimana telah diungkapkan pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2020.

Unit Usaha Syariah

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan
Usaha Pembiayaan Syariah, Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari Perseroan yang dibentuk
untuk melaksanakan pembiayaan syariah. Perseroan telah mendapatkan Izin Pembukaan Unit Usaha
Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Agustus 2015 melalui Salinan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-366/NB.223/2015. Selanjutnya, Perseroan
mendapatkan ijin untuk memasarkan produk Musyaraqah Mutanaqishah (MMQ) melalui Surat
Direktur IKNB Syariah No. S-1045/NB.223/2016 tertanggal 31 Agustus 2016.




                                              33
Page 50
Dewan Pengawas Syariah

Dalam rangka mengawasi aspek syariah dalam operasional Perseroan dan memenuhi ketentuan
POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan, Perseroan wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang diangkat
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Berdasarkan Akta No.22/2020 juncto Akta No.13/2022 susunan Dewan Pengawas Syariah adalah
sebagai berikut:

Ketua               :    Hasanudin
Anggota             :    Siti Ma’rifah
Anggota             :    Basri Bermanda

Perseroan telah memperoleh surat rekomendasi Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia
No. U-393/DSN-MUI/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012 (Surat Rekomendasi) Perihal Rekomendasi
Dewan Pengawas Syariah.

Perseroan telah melaporkan Surat Rekomendasi tersebut kepada Menteri Keuangan Republik
Indonesia Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan surat Perseroan
No.151/TAFINANCE/Leg/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, juncto surat Perseroan
No.153/TAFINANCE/Leg/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, juncto surat Perseroan
No.154/TAFINANCE/Leg/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat Perseroan No.003/TAFINANCE/Leg/I/2013 tanggal 15 Januari 2013.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan secara rutin melakukan pertemuan untuk melaksanakan
tugas, khususnya memberikan konsultasi Syariah kepada Perseroan. Selain itu DPS juga
mengadakan pertemuan rutin yang bertujuan sebagai sarana komunikasi sekaligus untuk membahas
perkembangan dan permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan prinsip-prinsip Syariah.

Audit Internal

Audit Internal merupakan unit kerja independen terhadap unit kerja lain dan memiliki peran sebagai
mitra strategis bagi manajemen dalam memberikan keyakinan dan konsultasi dengan pendekatan
yang sistematis, obyektif, independen dan berbasis risiko. Dalam menjalankan kegiatan perannya,
Audit Internal berpedoman pada Standar Internasional dari Institute of Internal Audit, yang bertujuan
untuk memberikan kepastian yang independen kepada manajemen bahwa kepatuhan terhadap
standar operasional dan peraturan serta sistem pengendalian internal di lingkungan Perseroan telah
berfungsi sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka memberikan landasan dan pedoman bagi Audit Internal yang merupakan bagian
integral dari upaya Perseroan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Audit Internal
Perseroan telah dilengkapi dengan Piagam Audit Internal yang berisi tentang tujuan, misi, struktur,
status, tugas dan tanggung jawab serta wewenang Audit Internal.

Piagam Audit Internal disusun berdasarkan POJK No.56/2015 dan The Standard dari The Institute of
Internal Auditors (IIA).

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 006/SKB-DIR/BOD/I/2021 tanggal 18 Januari 2021,
Kepala Audit Internal Perseroan adalah Renny Wati.




                                                 34
Page 51
 5.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

 Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/ Pinjaman

                                                                                                            Nilai
                                                                                                         Outstanding    Bentuk
                                                                                            Jangka
No.           Keterangan                        Perjanjian             Bank/Kreditur                       Per 31      Hubungan
                                                                                            Waktu
                                                                                                          Desember      Afiliasi
                                                                                                            2021

1.    Fasilitas      kredit/pinjaman    Surat   Deutsche   Bank        Deutsche        36 (tiga puluh    Rp2.200.000   tidak
      tanpa jaminan maksimal            tanggal 30 Juni 2006           Bank     AG,    enam) bulan       juta          terdapat
      tidak     melebihi     sebesar    juncto Surat Deutsche          Cabang          sejak tanggal                   hubungan
      Rp2.500.000.000.000,-             Bank tanggal 28 Januari        Jakarta         28     Januari                  afiliasi
      (dua triliun lima ratus miliar    2021     juncto    Surat                       2021, fasilitas
      Rupiah)                           Deutsche Bank tanggal 30                       ini       akan
                                        September 2021                                 diperpanjang
                                                                                       secara
                                                                                       otomatis
                                                                                       selama       12
                                                                                       (dua    belas)
                                                                                       bulan    sejak
                                                                                       tanggal
                                                                                       berakhirnya

2.    Fasilitas kredit sebesar          Revolving            Credit    Citibank NA     Berlaku sejak     Rp750.000     tidak
      USD366,000,000 (tiga ratus        Agreement (onshore ¬-                          16 April 2021     juta          terdapat
      enam puluh enam juta              Rupiah/U.S           Dollar                    dan       akan                  hubungan
      Dollar Amerika Serikat)           (uncomitted) tanggal 16                        secara
                                                                                                                       afiliasi
      atau ekuivalennya dalam           Mei 2017, dibuat di bawah                      otomatis
      mata uang Rupiah                  tangan juncto Revolving                        diperpanjang
                                        Credit Agreement tanggal                       untuk jangka
                                        16 April 2017, dibuat di                       waktu 1 (satu)
                                        bawah     tangan     juncto                    tahun
                                        Amendment to Revolving                         berikutnya
                                        Credit Agreement tanggal                       secara terus
                                        11 April 2020, dibuat di                       menerus.
                                        bawah tangan                                   Pada tanggal
                                                                                       diterbitkan
                                                                                       Informasi
                                                                                       Tambahan ini
                                                                                       perjanjian
                                                                                       kredit
                                                                                       tersebut
                                                                                       masih
                                                                                       mengikat bagi
                                                                                       Para Pihak.

3.    Fasilitas kredit berupa Loan      Credit Agreement No.           PT     Bank     1. Loan on        Rp4.851.460   tidak
      on     Note      4    sebesar     BSMI 0089 tanggal 5            BTPN Tbk           Note 4,        juta          terdapat
      Rp2.000.000.000,000,-             September 2007 dibuat di                          jatuh                        hubungan
      (dua triliun Rupiah);             bawah     tangan    juncto                        tempo                        afiliasi
                                        Amendement to Credit                              pada
      1.   Fasilitas kredit berupa      Agreement tanggal 5 Juli                          tanggal
           Loan on Note 2               2011 dibuat di bawah                              29      Juli
           sebesar                      tangan juncto Schedule                            2022;
           USD270.000.000,-             053 tanggal 15 April 2021                      2. Loan on
           (dua ratus tujuh puluh       (“Schedule 053”) juncto                           Note 2,
           juta Dollar Amerika          Schedule 055 tanggal 1                            jatuh
           Serikat) atau nilai yang     November             2021                         tempo 48
           setara dalam mata            (“Schedule 055”) juncto                           bulan
           uang Rupiah;                 Schedule 056 tanggal 1                            setelah
      2.   Fasilitas kredit berupa      November 2021                                     tanggal
           Loan on Note 3                                                                 penarikan
           sebesar                                                                        terakhir
           Rp1.750.000.000.000,-                                                          fasilitas;
           (satu triliun tujuh ratus                                                   3. Loan on
           lima      puluh     miliar                                                     Note 3,
           Rupiah) atau nilai yang                                                        jatuh
           setara dalam mata                                                              tempo 48
           uang Dollar Amerika




                                                                  35
Page 52
                                                                                                     Nilai
                                                                                                  Outstanding    Bentuk
                                                                                     Jangka
No.          Keterangan                     Perjanjian             Bank/Kreditur                    Per 31      Hubungan
                                                                                     Waktu
                                                                                                   Desember      Afiliasi
                                                                                                     2021
           Serikat                                                                    bulan
                                                                                      setelah
                                                                                      tanggal
                                                                                      penarikan
                                                                                      terakhir
                                                                                      fasilitas

4.    Fasilitas kredit sebesar       Loan    Agreement    No.      PT       Bank   17 Desember    Rp2.512.280   tidak
      USD250,000,000,-       (dua    285/LA/MZH/0606 tanggal       Mizuho          2022*          juta          terdapat
      ratus lima puluh juta Dollar   22 Juni 2006, dibuat di       Indonesia                                    hubungan
      Amerika     Serikat)   atau    bawah    tangan   juncto                                                   afiliasi
      jumlah yang setara dalam       Amendment            No.
      mata uang JPY (Yen)            1347/AMD/MZH/1221
      dan/atau mata uang IDR         tanggal 17 Desember
      (Rupiah) pada nilai tukar      2021,   dibuat  dibawah
      yang berlaku pada Bank.        tangan

5.    Fasilitas            kredit    Credit Agreement No. 12-      the    MUFG     19 Mei 2023*   Rp550.000     tidak
      (uncommitted)      sebesar     0284 L1 tanggal 19 Mei        Bank Ltd                       juta          terdapat
      Rp600.000.000.000,-            2012, dibuat di bawah                                                      hubungan
      (enam ratus miliar Rupiah)     tangan juncto Amendment                                                    afiliasi
      atau nilai yang setara         to Credit Agreement No.
      dalam mata uang JPY (Yen       2021-0011121 L1 tanggal
      Jepang) dan Rupiah             19 Mei 2021, dibuat
                                     dibawah tangan

6.    Fasilitas             kredit   Credit Agreement No. 12-      the    MUFG     19 Mei 2023*   Rp300.000     tidak
      (uncommitted)       sebesar    0284 LN tanggal 19 Mei        Bank Ltd                       juta          terdapat
      Rp400.000.000.000,-            2012, dibuat di bawah                                                      hubungan
      (empat ratus miliar Rupiah)    tangan, juncto Amendment                                                   afiliasi
      atau nilai yang setara         to Credit Agreement No.
      dalam mata uang JPY (Yen       2021-0011121 L2 tanggal
      Jepang) dan Rupiah             19 Mei 2021, dibuat
                                     dibawah tangan

7.    Fasilitas kredit (committed    Credit Agreement No. 12-      the    MUFG     30 September   -             tidak
      loan      facility)  sebesar   0560 LN tanggal 30            Bank Ltd        2023*                        terdapat
      Rp2.000.000.000.000,-          September 2012, dibuat di                                                  hubungan
      (dua triliun Rupiah)           bawah     tangan   juncto                                                  afiliasi
                                     Amendment      to  Credit
                                     Agreement No. 2021-
                                     0032185 LN tanggal 30
                                     September 2021, dibuat
                                     dibawah tangan

8.    Fasilitas            kredit    Credit Agreement No. 14-      the    MUFG     20 Mei 2023*   Rp550.000     tidak
      (uncommitted)      sebesar     1198LN & 14-1199LN            Bank Ltd                       juta          terdapat
      US150,000,000.- (seratus       tanggal 20 Februari 2015,                                                  hubungan
      lima puluh juta Dollar         dibuat di bawah tangan                                                     afiliasi
      Amerika Serikat) atau nilai    juncto   Amendment     to
      yang setara dalam mata         Credit Agreement No.
      uang JPY (Yen Jepang)          2021-0011121 LN tanggal
      dan Rupiah                     20 Mei 2021, dibuat
                                     dibawah tangan

9.    Fasilitas             kredit   Credit Agreement No. 16-      the    MUFG     17 Mei 2023*   Rp499.415     tidak
      (uncommitted)       sebesar    8410LN      tanggal    17     Bank Ltd                       juta          terdapat
      US200,000,000.- (dua ratus     November 2016, dibuat di                                                   hubungan
      juta Dollar Amerika Serikat)   bawah     tangan    juncto                                                 afiliasi
      atau nilai yang setara         Amendment      to   Credit
      dalam mata uang JPY (Yen       Agreement No. 2021-
      Jepang) dan Rupiah             0011121 L3 tanggal 17
                                     Mei 2021, dibuat dibawah
                                     tangan




                                                              36
Page 53
                                                                                                          Nilai
                                                                                                       Outstanding    Bentuk
                                                                                         Jangka
No.          Keterangan                      Perjanjian             Bank/Kreditur                        Per 31      Hubungan
                                                                                         Waktu
                                                                                                        Desember      Afiliasi
                                                                                                          2021

10.   Fasilitas  kredit   jangka     Surat     Short       Term     Shizuoka         1 Mei 2022*       Rp71.345      tidak
      pendek (revolving) sebesar     Revolving           Credit     Bank     Ltd,                      juta          terdapat
      USD40,000,000,-     (empat     Agreement tanggal 2 Mei        Cabang                                           hubungan
      puluh juta Dollar Amerika      2012 yang dikeluarkan          Hongkong                                         afiliasi
      Serikat)                       oleh Shizuoka Bank juncto
                                     Amendment of Short Term
                                     Revolving Credit Facility
                                     tanggal 28 April 2016
                                     juncto Surat Shizuoka
                                     Bank tanggal 29 April
                                     2021, perihal Short Term
                                     Revolving Credit Facility

11.   Fasilitas kredit berjangka     USD50,000,000                  Sumitomo         -   Penarikan     Rp713.450     tidak
      (uncommitted)      sebesar     Uncommitted       Dual         Mitsui   Trust       dalam         juta          terdapat
      USD50,000,000,-       (lima    Currency   Term   Loan         Bank, Limited        mata                        hubungan
      puluh juta Dollar Amerika      Facility  No.    LEGL-         Cabang               uang                        afiliasi
      Serikat) atau nilai yang       B/TL/PTTAF-USD50M              Singapura            Dollar
      setara dengan mata uang        (IDR) (2020) tanggal 6                              Amerika
      Rupiah                         Maret 2020, dibuat di                               Serikat,
                                     bawah tangan                                        akan
                                                                                         jatuh
                                                                                         tempo
                                                                                         pada
                                                                                         tanggal
                                                                                         31 Maret
                                                                                         2026; dan
                                                                                     -   Penarikan
                                                                                         dalam
                                                                                         mata
                                                                                         uang
                                                                                         Rupiah,
                                                                                         akan
                                                                                         jatuh
                                                                                         tempo
                                                                                         pada
                                                                                         tanggal
                                                                                         28 Maret
                                                                                         2024.

12.   Fasilitas kredit berjangka     USD10,000,000                  Sumitomo         -   Penarikan     Rp142.690     tidak
      (uncommitted)       sebesar    Uncommitted            Dual    Mitsui   Trust       dalam         juta          terdapat
      USD10,000,000,- (sepuluh       Currency     Term     Loan     Bank, Limited        mata                        hubungan
      juta Dollar Amerika Serikat)   Facility    No.      LEGL-     Cabang               uang                        afiliasi
      atau nilai yang setara         B/TL/PTTAF-USD10M              Singapura            Dollar
      dengan mata uang Rupiah        (IDR) (2021) tanggal 30                             Amerika
                                     Juni 2021, dibuat di bawah                          Serikat,
                                     tangan                                              akan
                                                                                         jatuh
                                                                                         tempo
                                                                                         pada
                                                                                         tanggal
                                                                                         30     Juni
                                                                                         2027; dan
                                                                                     -   Penarikan
                                                                                         dalam
                                                                                         mata
                                                                                         uang
                                                                                         Rupiah,
                                                                                         akan
                                                                                         jatuh
                                                                                         tempo
                                                                                         pada
                                                                                         tanggal
                                                                                         30     Juni
                                                                                         2025.




                                                               37
Page 54
                                                                                                         Nilai
                                                                                                      Outstanding    Bentuk
                                                                                         Jangka
No.          Keterangan                      Perjanjian               Bank/Kreditur                     Per 31      Hubungan
                                                                                         Waktu
                                                                                                       Desember      Afiliasi
                                                                                                         2021

13.   Fasilitas           kredit     United States Dollar Term        Chiba   Bank    23 Juni 2025*   -             tidak
      (uncommitted)     sebesar      Loan Agreement tanggal           Ltd, Cabang                                   terdapat
      US$20,000,000.00     (dua      tanggal 23 Maret 2020,           Hong Kong                                     hubungan
      puluh juta Dollar Amerika      dibuat di bawah tangan                                                         afiliasi
      Serikat)

14.   Fasilitas   kredit/pinjaman    Credit Agreement For             PT     Bank     30 Juni 2022*   -             tidak
      maksimal            sebesar    Pinjaman      Tetap     and      CIMB   Niaga                                  terdapat
      Rp300.000.000.000,- (tiga      Pinjaman         Transaksi       Tbk                                           hubungan
      ratus miliar Rupiah) atau      Khusus        Extra         –                                                  afiliasi
      jumlah lain yang setara        Uncommitted          Facility
      dalam mata uang Dollar         tanggal 3 Oktober 2016,
      Amerika Serikat, dengan        dibuat di bawah tangan
      ketentuan bahwa fasilitas      juncto Perubahan Ke-6
      Pinjaman Tetap bersifat        (keenam) Perjanjian Kredit
      interchangable atau dapat      Untuk Fasilitas Pinjaman
      digunakan bersama-sama         Tetap     dan     Pinjaman
      dengan fasilitas Pinjaman      Transaksi Khusus Ekstra
      Transaksi Khusus Extra –       Tanpa           Komitment
      Uncommitted Facility           (uncommitted) tanggal 28
                                     Juli 2021, dibuat di bawah
                                     tangan

15.   Fasilitas money market         Perjanjian      Pemberian        PT       Bank   31      Maret   -             terdapat
      (uncommitted)     maksimal     Fasilitas Money Market           Permata Tbk     2022*                         hubungan
      sebesar                        No.     MM/19/1096/N/CG9         (“Bank                                        afiliasi
      Rp788.000.000.000,- (tujuh     tanggal 26 November              Permata”)
      ratus    delapan      puluh    2019 dibuat di bawah
      delapan miliar Rupiah)         tangan juncto Perubahan
                                     Perjanjian      Pemberian
                                     Fasilitas Money Market
                                     No.
                                     MM/20/0912/AMD/SP3
                                     tanggal 20 November
                                     2020, dibuat di bawah
                                     tangan     juncto     Surat
                                     Konfirmasi Perpanjangan
                                     Jangka Waktu Fasilitas
                                     No.
                                     051/SK/SP2/WB/12/2021,
                                     Perihal: Surat Konfirmasi
                                     Perpanjangan       Jangka
                                     Waktu Fasilitas tanggal 3
                                     Desember 2021 yang
                                     dikeluarkan            dan
                                     ditandatangani oleh RM
                                     Strategic Partnership 2
                                     dan      Head     Strategic
                                     Partnership Bank Permata

16.   Fasilitas pinjaman tanpa       Perjanjian Kredit Untuk          PT Bank ANZ     30 Desember     Rp142.690     tidak
      komitmen          maksimal     Fasilitas Pinjaman Bergulir      Indonesia       2022*           juta          terdapat
      sebesar USD36,000,000.00       Tanpa      Komitmen    No.                                                     hubungan
      (tiga puluh enam juta Dollar   124/FA/AMD/X/2019                                                              afiliasi
      Amerika Serikat)               tanggal 29 Oktober 2019,
                                     dibuat di bawah tangan
                                     juncto Perubahan Pertama
                                     atas    Perjanjian  Kredit
                                     Untuk Fasilitas Pinjaman
                                     Bergulir Tanpa Komitmen
                                     No.
                                     446/FA/ANZ/AMD/III/2020
                                     tanggal 3 Maret 2020,
                                     dibuat di bawah tangan
                                     juncto Perubahan Ketiga
                                     atas    Perjanjian  Kredit
                                     Untuk Fasilitas Pinjaman




                                                                 38
Page 55
                                                                                                       Nilai
                                                                                                    Outstanding    Bentuk
                                                                                      Jangka
No.           Keterangan                    Perjanjian             Bank/Kreditur                      Per 31      Hubungan
                                                                                      Waktu
                                                                                                     Desember      Afiliasi
                                                                                                       2021
                                     Bergulir Tanpa Komitmen
                                     No.
                                     820/FA/ANZ/AMD/XII/2021
                                     tanggal 24 Desember
                                     2021, dibuat di bawah
                                     tangan

17.   Fasilitas           pinjaman   Surat Norinchukin tanggal     Norinchukin     5 (lima) tahun   Rp619.449     tidak
      berjangka      (uncommitted)   22 Maret 2021, Perihal:       Bank, Cabang    sejak tanggal    juta          terdapat
      sebesar JPY5,000,000,000       Pinjaman Berjangka Mata       Singapura       penarikan                      hubungan
      (lima miliar Yen Jepang)       Uang              Tunggal                     terakhir                       afiliasi
                                     Uncommitted         Untuk
                                     JPY5,000,000,000     yang
                                     dikeluarkan           oleh
                                     Norinchukin dan telah
                                     disetujui oleh Perseroan
                                     dengan               turut
                                     ditandatangani        oleh
                                     Direktur Perseroan juncto
                                     Surat Norinchukin tanggal
                                     15      November    2021,
                                     Perihal: Tambahan Surat
                                     Fasilitas Untuk Pinjaman
                                     Mata Uang Tunggal Tanpa
                                     Komitmen        Berjangka
                                     JPY5,000,000,000     yang
                                     dikeluarkan           oleh
                                     Norinchukin dan telah
                                     disetujui oleh Perseroan
                                     dengan               turut
                                     ditandatangani        oleh
                                     Direktur Perseroan

18.   Fasilitas    kredit   berupa   Perjanjian   Kredit    No.    PT Bank Jago    7 Juni 2022*     -             tidak
      Pinjaman             Promes    0100/032/B/07062021           Tbk                                            terdapat
      Berjangka (“PBB”) setinggi-    tanggal 7 Juni 2021,                                                         hubungan
      tingginya            sebesar   dibuat di bawah tangan                                                       afiliasi
      Rp200.000.000.000,- (dua
      ratus miliar Rupiah)
 *) tanggal jatuh tempo fasilitas

 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan

 Perseroan dan Bank Permata telah mengadakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan berdasarkan
 Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama No. ICF/17/1993/N/RB
 tanggal 18 September 2017, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan, dimana
 perubahan terakhir adalah berdasarkan Perubahan Ketiga Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas
 Kredit Secara Berama No. ICF/20/0274/A/RB tanggal 24 Januari 2020 (“Perjanjian JF Permata”).
 Berdasarkan Perjanjian JF Permata, Perseroan dan Bank Permata sepakat bekerjasama dalam
 pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen (consumer finance) khususnya
 pembiayaan dalam bentuk penyediaan pembeliaan kendaraan bermotor. Porsi pembiayaan atas
 kerjasama ini, yaitu Perseroan, minimal sebesar 10% dari total fasilitas pembiayaan dan Bank,
 minimal sebesar 90% dari total fasilitas pembiayaan. Kerjasama pembiayaan ini berlaku sejak tanggal
 Perjanjian JF Permata untuk jangka waktu yang tidak ditentukan batas waktunya.




                                                              39
Page 56
     Perjanjian Sewa Menyewa

     Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga/pemberi sewa dalam rangka
     penyewaan bidang tanah dan atau bangunan untuk digunakan sebagai lokasi kegiatan usaha dari
     Kantor Cabang-Kantor Cabang Perseroan, sebagai berikut:

NO.                     PERJANJIAN                     PEMBERI SEWA         OBYEK SEWA          JANGKA WAKTU
1.        Lease Extension tanggal 5 Mei 2021,       PT Mega Plaza        Kantor    Cabang         1 Juli 2021
          dibuat di bawah tangan                                         (“KC”)     Jakarta           s/d
                                                                         Mega Plaza              30 Juni 2022
2.        Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.12        Individu             KC Denpasar             15 Juli 2017
          tanggal 21 Juli 2017                                                                        s/d
                                                                                                 15 Juli 2022
          Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa         Individu             KC Jember                02-01-2022
3.        Menyewa No.131 tanggal 31 Januari                                                           s/d
          2022                                                                                    02-01-2027
          Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.48                             KC Surabaya II
          tanggal 28 Oktober 2021 juncto Akta                                                    01-12-2021
          Perjanjian Sewa Menyewa No.49 tanggal     PT Halimmas                                      s/d
4.
          28 Oktober 2021, semuanya dibuat di       Mandiri                                      30-11-2023
          hadapan Andreas Albertus Andi Prajitno,
          S.H., Notaris di Surabaya
                                                    Individu             KC Bengkulu             01-08-2020
          Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.35
5.                                                                                                   s/d
          tanggal 11 September 2020
                                                                                                 01-08-2025
                                                    Individu             KC Cirebon              29-03-2017
          Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 31 Mei
6.                                                                                                   s/d
          2017, dibuat di bawah tangan
                                                                                                 29-03-2022
                                                    Individu             KC Bengkalis            01-09-2017
          Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.01
7.                                                                       (Duri)                      s/d
          tanggal 2 Oktober 2017
                                                                                                 01-09-2022
          Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.85        Individu             KC Padang,
                                                                                                 01-02-2021
          tanggal 15 Pebruari 2021, dibuat di
8.                                                                                                   s/d
          hadapan Hendri Final, S.H., Notaris di
                                                                                                 31-01-2026
          Padang
9.        Akta Perjanjian Pengoperan Hak sewa       Individu             KC Yogyakarta           03-08-2020
          No. 2 tanggal 7 Agustus 2020, dibuat di                                                    s/d
          hadapan Bong Hendri Susanto, S.H.,                                                     02-08-2025
          Notaris di Yogyakarta

     Perjanjian Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan

     1.    Perjanjian Kerjasama Pembayaran Angsuran Melalui Fasilitas Perbankan Dari Bank
           Permata

             Perseroan dan Bank Permata telah mengadakan perjanjian‐perjanjian kerjasama:

             1.    Perjanjian Kerjasama Pembayaran Angsuran Melalui Fasilitas Perbankan antara
                   Perseroan dan Bank Permata No. TAF: 009/CA/Leg/IV/2010 dan No. Bank Permata:
                   12/BP/TB/IV/10 tanggal 15 April 2010, dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Kerjasama
                   Bank Permata 1”). Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bank Permata 1, Para Pihak
                   sepakat mengadakan kerjasama, dimana Bank Permata bersedia untuk memberikan
                   layanan perbankan kepada nasabah Perseroan dengan melakukan pelayanan berupa
                   penerimaan pembayaran angsuran nasabah Perseroan melalui layanan autodebet Bank
                   Permata dengan menggunakan collection channel pada aplikasi Host to Host Bank
                   Permata.

                   Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan terhitung efektif sejak tanggal Perjanjian
                   Kerjasama Pembayaran Angsuran 1 ditandatangani oleh Para Pihak dan diperpanjang
                   secara otomatis selama 1 (satu) tahun berikutnya. Pada tanggal diterbitkannya Informasi
                   Tambahan ini, Perjanjian Kerjasama Dengan Bank Permata 1 tersebut di atas masih
                   mengikat dan berlaku bagi Perseroan dan Bank Permata.



                                                           40
Page 57
      2.    Perubahan dan Penyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Layanan Perbankan Virtual
            Acount No.TAF. 006A/CA/Leg/I/2019 dan No. Bank Permata. 0001/CS/CVC/WB/01/2019
            tanggal 14 Januari 2019, dibuat di bawah tangan juncto Adendum I Perubahan dan
            Penyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Layanan Perbankan Virtual Acount No.TAF.
            0012/PKS/CA/TB/WB/03/2019 dan No. Bank Permata. 023/CA/Leg/III/2019 tanggal 6
            Maret 2019, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Dengan
            Bank Permata 2”), Para Pihak sepakat bahwa Bank Permata memberikan Layanan
            Perbankan kepada nasabah/pelanggan Perseroan. Para Pihak sepakat bahwa
            pembayaran nasabah Perseroan kepada Perseroan yang dilakukan secara tunai
            maupun warkat akan dilakukan melalui Layanan Perbankan yang disediakan oleh Bank
            Permata pada wilayah-wilayah dimana kantor cabang Bank Permata berada. Jangka
            waktu Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan dan akan
            diperpanjang secara otomatis hingga 2 (dua) tahun berikutnya dan demikian untuk
            seterusnya, selama tidak pengajuan pengakhiran perjanjian secara tertulis oleh salah
            satu pihak. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian Kerjasama
            dengan Bank Permata 2 ini masih berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.

2.   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Penyediaan Kendaraan Dengan PT Astra International
     Tbk

     Perseroan dan PT Astra International Tbk., telah menandatangani perjanjian kerjasama
     berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 009/CA/LGL/IV/2006 tanggal 25 April 2006, dibuat di
     bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Dengan Astra”). Berdasarkan
     Perjanjian Kerjasama Dengan Astra, Perseroan setuju menyediakan fasilitas pembiayaan
     kepada perorangan maupun perusahaan (Konsumen/Debitur), yang membutuhkan fasilitas
     pembiayaan guna pembelian kendaraan dari PT Astra International Tbk., selaku penjual
     kendaraan. PT Astra International Tbk., setuju untuk menawarkan fasilitas pembiayaan dari
     Perseroan kepada Konsumen Astra, dimana hak memilih fasilitas pembiayaan mana yang
     hendak digunakan tetap ada pada Konsumen. Para Pihak sepakat untuk bekerjasama di dalam
     pembuatan program/paket-paket pembiayaan untuk Konsumen. Perjanjian ini berlaku dan
     mengikat sejak tanggal Perjanjian Kerjasama Dengan Astra dan berlaku hingga 2 tahun sejak
     tanggal Perjanjian Kerjasama dengan Astra dan selanjutnya secara otomatis diperpanjang untuk
     jangka waktu yang sama tanpa adanya perjanjian lainnya, kecuali ditentukan oleh Para Pihak.
     Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian Kerjasama ini masih mengikat
     dan berlaku bagi Perseroan dan PT Astra International Tbk.

3.   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Penyediaan Kendaraan Dengan PT Daya Adicipta
     Sandika (“Daya Adicipta”)

     Perseroan dan Daya Adicipta telah menandatangani perjanjian kerjasama berdasarkan
     Perjanjian Kerjasama No. 105/CA/Leg/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, dibuat di bawah
     tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Dengan Daya Adicipta”).

     Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Dengan Daya Adicipta, Perseroan setuju menyediakan
     fasilitas pembiayaan kepada perorangan maupun badan usaha (Debitur/Konsumen) yang
     membutuhkan fasilitas pembiayaan dengan mempertimbangkan kelayakan kreditnya dalam
     rangka pembelian kendaraan dari Daya Adicipta, selaku penjual kendaraan. Daya Adicipta setuju
     untuk menawarkan fasilitas pembiayaan dari Perseroan kepada Konsumennya, dimana hak
     memilih fasilitas pembiayaan yang hendak digunakan tetap ada pada Konsumen. Para Pihak
     sepakat untuk bekerjasama di dalam pembuatan program/paket-paket pembiayaan untuk
     meningkatkan pelayanan dan kepuasan Konsumen.

     Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Dengan Daya Adicipta ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)
     tahun sejak tanggal Perjanjian Kerjasama dengan Daya Adicipta dan selanjutnya secara
     otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.




                                                41
Page 58
4.   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Penyediaan Kendaraan Dengan PT Mulia Mega Makmur
     (“Mulia Mega”)

     Perseroan dan Mulia Mega telah menandatangani perjanjian kerjasama berdasarkan Perjanjian
     Kerjasama No. 068/CA/Leg/V/2020 tanggal 26 Juni 2020, dibuat di bawah tangan (selanjutnya
     disebut “Perjanjian Kerjasama dengan Mulia Mega ”).

     Berdasarkan Perjanjian Kerjasama dengan Mulia Mega, Perseroan setuju menyediakan fasilitas
     pembiayaan kepada perorangan maupun badan usaha (Debitur/Konsumen) yang membutuhkan
     fasilitas pembiayaan dengan mempertimbangkan kelayakan kreditnya dalam rangka pembelian
     kendaraan dari Mulia Mega, selaku penjual kendaraan. Mulia Mega setuju untuk menawarkan
     fasilitas pembiayaan dari Perseroan kepada Konsumennya, dimana hak memilih fasilitas
     pembiayaan yang hendak digunakan tetap ada pada Konsumen. Para Pihak sepakat untuk
     bekerjasama di dalam pembuatan program/paket-paket pembiayaan untuk meningkatkan
     pelayanan dan kepuasan Konsumen.

     Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Mulia ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
     tanggal Perjanjian Kerjasama Mulia dan selanjutnya secara otomatis diperpanjang untuk jangka
     waktu yang sama.

5.   Perjanjian Kerjasama Dengan PT Asuransi Bintang (“Asuransi Bintang”) Sehubungan
     Dengan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor

     Perseroan dan Asuransi Bintang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara PT Toyota
     Astra Financial Services dengan PT Asuransi Bintang No. TAF: 094/CA/Leg//XII/2017 dan
     No. Asuransi Bintang: 016/S.Perj-MKTG/DIR/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 (selanjutnya
     disebut ”Perjanjian Kerjasama Asuransi Bintang”). Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Asuransi
     Bintang, Perseroan telah menunjuk dan menetapkan Asuransi Bintang sebagai Perusahaan
     Asuransi yang melakukan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Baru yang dibeli oleh
     pelanggan/konsumen melalui fasilitas pembiayaan Perseroan dengan lingkup jaminan terdiri dari
     gabungan (comprehensive) dan/atau hanya kerugian total (total loss only). Objek Pertangguan
     asuransi, meliputi Kendaraan bermotor untuk penumpang dengan jenis: sedan, jeep, station
     wagon, MPV, SUV, City Car, Minibus, Double Cabin, Bus ataupun kendaraan bermotor
     pengangkut barang dari jenis pick up dan truck. Perjanjian ini berlaku selama 4 (empat) tahun
     terhitung dan selanjutnya diperpanjang otomatis untuk setiap waktu 1 (satu) tahun berikutnya
     tanpa perlu adanya perjanjian perubahan, kecuali apabila diakhiri berdasarkan kesepakatan
     Para Pihak. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian Kerjasama Asuransi
     Bintang tersebut di atas masih mengikat dan berlaku bagi Perseroan dan Asuransi Bintang.

6.   PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN

Pada Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.    Perseroan tidak sedang menghadapi:
      a.    suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri,
            Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
      b.    perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
      c.    pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
            Niaga;
      d.    perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
            (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
      e.    sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
      f.    sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
      g.    sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
      h.    sengkera persaingan usaha.

      yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.




                                                   42
Page 59
2.    Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
      tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase,
      perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat
      mempengaruhi secara negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan
      Perseroan.

7.   TRANSAKSI PENTING YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI

Pihak berelasi adalah perusahan dan perorangan yang mempunyai keterikatan kepemilikan atau
kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.

Berikut adalah rincian sifat dari hubungan berelasi Perseroan:

PT Astra International Tbk.

PT Astra International Tbk., merupakan pemegang saham dari Perseroan, kepemilikan PT Astra
International Tbk di Perseroan sebesar 50% dari total modal disetor dan modal ditempatkan
Perseroan. PT Astra International Tbk juga merupakan salah satu penyalur kendaraan dalam
pembiayaan konsumen yang dibiayai Perseroan.

PT Asuransi Astra Buana

PT Astra International Tbk., merupakan pemegang saham tidak langsung sebesar 95,70% dari
PT Asuransi Astra Buana. Perseroan melakukan kerjasama asuransi melalui PT Asuransi Astra
Buana atas kendaraan bermotor yang dibiayai. Perseroan juga mengasuransikan aset tetapnya
melalui PT Asuransi Astra Buana.

Dana Pensiun Astra

Dana Pensiun Astra didirikan oleh PT Astra International Tbk., untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti dan iuran pasti. Perseroan bekerja sama dengan Dana Pensiun Astra untuk
menyediakan program dana pensiun untuk karyawan Perseroan.

PT Asuransi Jiwa Astra (sebelumnya PT Astra Aviva Life)

PT Asuransi Jiwa Astra adalah entitas anak yang dimiliki 99,99% secara langsung dan tidak langsung
oleh PT Astra International Tbk., Perseroan melakukan perjanjian dengan PT Asuransi Jiwa Astra
untuk asuransi perlindungan kredit atas piutang pembiayaan.

PT Swadaya Harapan Nusantara

PT Swadaya Harapan Nusantara adalah Perusahaan ventura bersama dan merupakan entitas
asosiasi tidak langsung dari PT Astra International Tbk. Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan
kepada PT Swadaya Harapan Nusantara.

PT Astra Graphia Tbk.

PT Astra Internasional Tbk., merupakan pemegang saham sebesar 76,87% dari PT Astra Graphia
Tbk., Perseroan melakukan transaksi dalam bidang jasa teknologi informasi.

Komisaris, Direksi dan personil manajemen kunci

Personil manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas Perseroan, secara langsung atau tidak
langsung Personil manajemen kunci Perseroan adalah Direksi dan Komisaris Perseroan.




                                                  43
Page 60
Rinician saldo dan transaksi dengan pihak terkait degan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian                                                                30 September 2021
ASET

Beban dibayar dimuka dan uang muka
 PT Asuransi Astra Buana                                                                           3.141

Persentase terhadap total aset                                                                    0,02%

Piutang pembiayaan konsumen

  PT Swadaya Harapan Nusantara                                                                   18.108
  Personil manajemen kunci                                                                        2.175
                                                                                                 20.283
Persentase terhadap total aset                                                                   0,10%

Piutang lain-lain
  PT Asuransi Astra Buana                                                                        11.037
  PT Astra Aviva Life                                                                               682
                                                                                                 11.719
Persentase terhadap total aset                                                                   0,06%

Jumlah aset yang terkait dengan pihak berelasi                                                   35.143

Persentase terhadap total aset                                                                    0,17%

LIABILITAS

Utang penyalur kendaraan
 PT Astra International Tbk                                                                     120.722

Persentase terhadap total liabilitas                                                              0,69%

Utang lain-lain
Utang kepada Perusahaan asuransi
  PT Asuransi Astra Buana                                                                        43.429
  PT Astra Aviva Life                                                                             5.079
                                                                                                 48.508
Persentase terhadap total liabilitas                                                             0,28%

Jumlah liabilitas yang terkait dengan pihak berelasi                                            169.230

Persentase terhadap total liabilitas                                                              0,97%

BEBAN

Beban umum dan administrasi
 PT Astragraphia                                                                                   4.653
 PT Asuransi Astra Buana                                                                             847
                                                                                                   1.626

Jumlah beban yang terkait dengan pihak berelasi                                                    7.126

Persentase terhadap total beban                                                                   0,47%

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan, tidak terdapat transaksi atau perjanjian penting
lainnya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa selain yang telah disebutkan yang dapat
berpengaruh terhadap laporan keuangan.

Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan Perseroan dengan syarat
dan ketetuan yang wajar, sebagaimana disepakati oleh para pihak dalam transaksi.




                                                       44
Page 61
8.         KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Tanah dan Bangunan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut dibawah
ini, per tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp434.446.000.000,- (empat ratus tiga puluh
empat miliar empat ratus empat puluh enam juta Rupiah).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas keepemilikan tanah
dan bangunan dengan demikian Perseroan tetap masih memiliki 31 (tiga puluh satu) bidang tanah
dan bangunan yang seluruhnya tersebar di Wilayah Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Tabel
dibawah ini :

     No           No SHGB          Luas Tanah        Tanggal              Lokasi dan
                                      (M2)           Berakhir    Penggunaan Untuk Kantor Cabang
                                                DKI Jakarta

     1.       525/Gandaria Utara                   05-05-2024    Jl. Margaguna Blok D No.7, Kel.
                                      85                         Gandaria, Utara, Kec. Kebayoran
                                                                 Baru, Jakarta Selatan.
     2.          2581/Ancol                        02-02-2035    Jl. Gunung Sahari Raya Blok F
                                      69                         No.3, Ancol, Pademangan, Jakarta
                                                                 Utara
     3.          2582/Ancol                        02-02-2035     Jl. Gunung Sahari Raya Blok F
                                      69                         No.5, Ancol, Pademangan, Jakarta
                                                                 Utara.
     4.      6352/Kelapa Gading                    27-09-2035    Jl. Kirana Boutique Avenue 3 Blok
                   Timur              96                         E1 No.5, Kelapa Gading Timur,
                                                                 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
                                                 Jawa Barat
     5.            74/Ancol                        24-09-2036    Jl. Srimahi No.205, Kel. Ancol, Kec.
                                      140
                                                                 Regol, Bandung
     6.            75/Ancol                        24-09-2036    Jl. BKR No.118, Kel. Ancol, Kec.
                                      320
                                                                 Regol, Bandung
     7.             1417/                          29-03-2040    Kelurahan Margamulya, Kecamatan
                                      106                        Bekasi Utara, Kota Bekasi
                 Margamulya
     8.       8024/Pekayon Jaya                    05-09-2026    Ruko Bekasi Square, Pekayon Jaya,
                                      75
                                                                 Bekasi Selatan, Bekasi.
     9.         3440/Bantarjati                    09-02-2045    Jl. Padjajaran, Bantarjati, Bogor Utara,
                                      91
                                                                 Bogor.
     10.        07179/Depok                         24-4- 2040   Jl. Margonda Raya, Pancoran Mas,
                                      68
                                                                 Depok.
     11.          01294/                           05-04-2043    Ruko Dharmawangsa 2 Blok C-27,
                Sukamakmur            75                         Sukamakmur,       Telukjambe      Timur,
                                                                 Karawang.
                                                   Banten
 12.            359/Babakan                                      Tang City Blok E No.7, Kel Babakan,
                                      107          08-06-2037
                                                                 Kec. Tangerang Kota, Tangeranng
     13.       1820/Drangong                                     Desa Drangong, Kecamatan Taktakan,
                                      105          25-01-2042
                                                                 Kota Serang, Banten
                                                Jawa Tengah
 14.                                                             Jl.   Brigjen     Katamso      No.52a,
             1118/Karang Tempel       148          14-12- 2036   Karangtempel,     Semarang      Timur,
                                                                 Semarang
                                                 Jawa Timur
 15.         3289/Klampis Ngasem                   16-01-2032    Ruko Icon 21 Blok R 21, Jl. Dr. Ir.
                                      72                         Soekarno, Klampis Ngasem, Sukolilo,
                                                                 Surabaya
 16.         3288/Klampis Ngasem                   16-01-2032    Ruko Icon 21 Blok R 22, Jl. Dr. Ir.
                                      72                         Soekarno, Klampis Ngasem, Sukolilo,
                                                                 Surabaya .
 17.              305/Lowok                        28-09-2019    Letjen Sutoyo, Kel Lowokwaru, Kec.
                                      118
                    Waru                               *)        Lowokwaru, Malang .




                                                    45
Page 62
  No         No SHGB            Luas Tanah          Tanggal                    Lokasi dan
                                   (M2)             Berakhir       Penggunaan Untuk Kantor Cabang
 18.        439/Baloweti                           12-08-2024       Ruko Hayam Wuruk Trade Centre
                                   119                             Blok D-2, Jl. Hayam Wuruk, Kel.
                                                                   Balowerti, Kota Kediri.
                                                   Riau
 19.      472/Tangkerang                                           Jl. Jenderal Sudirman, Kel Tangkerang
                                                  08-02- 2031
              Selatan              88                              Selatan, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru.
                                             Kalimantan Timur
 20.    4059/Gunung Bahagia                                        Blok E No.17, Kel. Gunung Bahagia,
                                   116             06-02-2034      Kec. Balik Papan Selatan, Kalimantan
                                                                   Timur.
 21.     2168/Sungai Pinang                                        Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec.
                                   80              16-09-2038
               Dalam                                               Sungai Pinang, Samarinda.
                                             Kalimantan Barat
 22.
         6019/Benua Melay                                          Jl. Ahmad Yani, Benua Melayu Darat,
                                   81              12-06-2044
               Darat                                               Pontianak Selatan, Pontianak.
                                             Kalimantan Selatan
 23.                                                               Jl. Komp. Citraland, Manarap Lama,
        00416/Manarap Lama         75              30-01-2043      Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan
                                                                   Selatan.
                                                 Lampung
 24.                                                               Jl. Jenderal Sudirman, Kel Enggal,
           156/Rawa Laut           130             11-06-2030      Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandar
                                                                   Lampung.
 25.                                                               Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, Bandar
           157/Rawa Laut                           08-03-2037
                                   116                             Lampung.
                                                  Medan
 26.                                                                   Jl. Sultan Iskandar Muda, Kel
            68/Merdeka                             03-05-2031
                                   206                              Merdeka, Kec. Medan Barut, Medan,
                                                   Batam
 27.                                                                Komplek Pertokoan Kepri Mall No.47
            2105/Sukajati          73             24-06- 2032      Jl. Jendera Sudirman Simpang Kabil,
                                                                   Batam.
                                                   Jambi
 28.
                                                                   Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro
           23/Payo Lebar           135             05-06-2034
                                                                   RT.011, Payo Lebar, Jelutung, Jambi.
                                                Palembang
 29.
                                                                   Jl. Letda A Rozak Blok A-5, Duku, Ilir
              54/Duku              117             19-02-2044
                                                                   Timur II, Palembang.
                                              Sulawesi Selatan
 30.
                                                                   Komp.   Ruko      Alauddin    Plaza,
         23498/Gunung Sari         110             15-10-2045
                                                                   Gunungsari, Rapoccini, Makassar
                                               Sulawesi Utara
 31.                                                               Ruko Mega Profit Blok 1F/9, Mega
       224/Titiwungen Selatan      83              10-03-2034      Mas Titiwungen Selatan, Sario,
                                                                   Manado
Catatan :
*)    Berdasarkan Cover Note No.01/CN/DW/i/2022 tanggal 13 Januari 2022 dibuat dan ditanda tangani oleh
      Donny Wildianto SH., M.Kn Notaris-PPAT di Kabupaten Malang, diterangkan bahwa proses penerbitan
      SHGB atas nama Perseroan saat ini sedang dalam proses di bagian H2P Kantor Pertanahan Nasional
      Kota Malang.




                                                    46
Page 63
Ruangan Kantor

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Ruang Kantor,
dengan demikian Perseroan tetap masih memiliki 11 (sebelas) unit ruangan kantor, 8A, 8C, 8D, 8E,
8F, 9A, 9B, 9C, 9D, 9E dan 9F, di lantai 8 dan 9 di Gedung The Tower yang beralamat di Jl. Jenderal
Gatot Subroto Kav.12-13, Jakarta Selatan 12930 yang dipergunakan untuk Kantor Pusat Perseroan.
Kepemilikan Perseroan atas Ruangan Kantor, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.15
dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.16, keduanya tertanggal 8 Maret 2017 yang dibuat dihadapan
Linda Hartono, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan.

Kendaraan Bermotor

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 495 (empat ratus sembilan
puluh lima) unit kendaraan bermotor roda empat.


Disamping itu Perseroan menyewa gedung atau bangunan dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian
sewa menyewa, yang dipergunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.

Seluruh aset tetap yang dimiliki Perseroan telah diasuransikan melalui PT Asuransi Astra Buana,
yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan. Perseroan mendapatkan perlakuan yang
wajar atau dengan syarat dan kondisi yang sama (arms’ length) apabila dibandingkan dengan
Perseroan mengasuransikan kepada pihak ketiga.

Kantor Cabang

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki kantor pusat yang terletak di The Tower Building
Lantai 8 dan 9, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12, Jakarta 12930, dan memiliki 37 (tiga puluh
tujuh) kantor cabang yang terletak di kota-kota besar yang berada di Propinsi DKI Jakarta, Banten,
Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi,
Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan Sulawesi Utara, dan Yogyakarta yang telah memperoleh izin
dari instansi yang berwenang. Daftar dari kantor cabang Perseroan adalah sebagai berikut:

           Wilayah/Kota    Jumlah Kantor      Status        Jangka Waktu Sewa   Tanggal Jatuh Tempo
                              Cabang                                                   Sewa
DKI Jakarta
- Jakarta Mega Plaza             1            Sewa               1 tahun            30 Juni 2022
- Jakarta Pondok Indah           1            Milik                 -                    -
- Jakarta Mangga Dua             1            Milik                 -                    -
- Jakarta Kelapa Gading          1            Milik                 -                    -

Jawa Barat
- Bekasi                         2            Milik                 -                     -
                                              Milik                 -                     -
- Depok                          1            Milik                 -                     -
- Bogor                          1            Milik                 -                     -
- Bandung                        1            MIlik                 -                     -
- Cirebon                        1            Sewa               5 Tahun            29 Maret 2022
- Karawang                       1            MIlik                 -                     -

Jawa Tengah
- Semarang                       1             Milik                -                     -

Jawa Timur
- Surabaya                       2            Milik
                                              Sewa               2 tahun          30 Nopember 2023
- Malang                         1            Milik                  -                    -
- Jember                         1            Sewa               5 tahun            02 Januari 2027
- Kediri                         1            Milik                  -                    -




                                                47
Page 64
                 Wilayah/Kota       Jumlah Kantor          Status        Jangka Waktu Sewa      Tanggal Jatuh Tempo
                                       Cabang                                                          Sewa
      Bali
      - Denpasar                           1               Sewa                5 tahun              15 Juli 2022

      Kalimantan Timur
      - Balikpapan                         1                Milik                 -                        -
      - Samarinda                          1                Milik                 -                        -

      Kalimantan Selatan
      - Banjar                             1                Milik                 -                        -

      Kalimantan Barat
      - Pontianak                          1                Milik                 -                        -

      Sumatera
      - Medan                              1                Milik                 -                        -

      - Padang                             1                Sewa               5 tahun
                                                                                                   31 Januari 2026
      - Palembang                          1               Milik                 -                        -
      - Lampung                            1               Milik                 -                        -
      - Pekanbaru                          1               Milik                 -                        -
      - Jambi                              1               Milik                 -                        -
      - Bengkulu                           1               Sewa               5 Tahun              1 Agustus 2025
      - Batam                              1               Milik                 -                        -
      - Bengkalis (Duri)                   1               Sewa               5 Tahun             1 September 2022

      Banten
                                           2                Milik                 -                        -
      - Tangerang
                                                            Milik                 -                        -
      - Serang
                                           1                Milik                 -                        -

      Sulawesi Selatan
      - Makassar                           1                Milik                 -                        -

      Sulawesi Utara
      - Manado                             1                Milik                 -                        -

      Yogyakarta
      - Yogyakarta                         1               Sewa                5 tahun               02-08-2025

      9.    PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN

      Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi
      ataupun cover note dari masing-masing asuransi, yakni sebagai berikut:

NO.        DOKUMEN         NOMOR/TANGGAL         PENANGGUNG             OBYEK                TOTAL               PERIODE
           ASURANSI             POLIS                               PERTANGGUNGAN        PERTANGGUNGAN          ASURANSI
                                                                                              (RP)             JATUH TEMPO
         Property
                                                                    Perlengkapan dan
      Industrial All
                            012100087661       PT Asuransi Astra     peralatan yang
 1.      Risk and                                                                        157.955.733.421          01-06-2022
                             18-07-2021          Buana (AAB)        berada di kantor-
       Earthquake
                                                                    kantor Perseroan.
        Insurance

                                                                     18 kendaraan
         Asuransi
                            042110999925                            Roda Empat yang
 2.     Kendaraan                                    AAB                                  8.554.000.000            01-09-2022
                              21-09-2021                              dimiliki oleh
        Bermotor
                                                                       Perseroan.

                            072100004487                              Penyimpanan
       Cash in Safe
 3.                          15-12-2021              AAB            uang pada kantor-        500.000.000           21-12-2022
        Insurance
                                                                     kantor kelompok          Per Lokasi




                                                             48
Page 65
 NO.          DOKUMEN        NOMOR/TANGGAL      PENANGGUNG        OBYEK                TOTAL          PERIODE
              ASURANSI            POLIS                       PERTANGGUNGAN        PERTANGGUNGAN     ASURANSI
                                                                                        (RP)        JATUH TEMPO
                                                              usaha Perseroan

                                                              Pertanggangguan
                                                                 g uang dalam
                                                               pengiriman yang
               Cash In                                          terjadi diantara
                               072100004486
      4.        Transit                            AAB           kantor kantor      50.000.000
                                 15-12-2021                                                         30-11-2022
              Insurance                                        kelompok usaha      Per pengiriman
                                                                Perseroan dan
                                                                 pengiriman ke
                                                                     Bank.
                                                               kehilangan atau
                                                                kerusakan fisik
               Movable         012100081612
                                                                  atas benda
      5.       Property         01-03-2021         AAB                             2.832.363.265    06-02-2022*)
                                                                inventaris yang
              Insurance
                                                              berada di kantor-
                                                              kantor Perseroan.

                                                                                       TOTAL
                                                                   OBYEK                              PERIODE
NO.           NOMOR POLIS/SERTIFIKAT POLIS      PENANGGUNG                         PERTANGGUNGAN
                                                              PERTANGGUNGAN                          JATU TEMPO
                                                                                        (RP)
 6.         Kendaraan Bermotor

           No. Polis Induk LNTA12700332803 21
1.                       101916034                 AAB        1 unit kendaraan      430.900.000     19-01-2022 *)
2.              2102845128, 2102846064             AAB        2 Unt Kendaraan       664.850.000     09-02-2022*)
3.                    2102846644                   AAB        1 unit kendaraan      279.850.000     30-01-2022 *)
4.                    2102895130                   AAB        1 unit kendaraan      153.100.000     28-01-2022 *)
5.              2104957966, 2105205622,            AAB        4 Unit Kendaraan      720.986.400     01-02-2022 *)
                 2105205646, 2105205653
6.              2105175345, 2105205752,            AAB        3 Unit Kendaraan      821.679.999     13-02-2022*)
                       2105205776,
                       2105205783
7.                     2105175352                  AAB        1 unit kendaraan       209.640.000     04-03-2022
8.               2105205714, 2105205738            AAB        2 Unit Kendaraan       323.640.000    10-02-2022*)
9.                     2105205745                  AAB        1 unit kendaraan       181.920.000    11-02-2022*)
10.                    2105205790                  AAB        1 unit kendaraan       176.880.000     24-02-2022
11.                    2105205813                  AAB        1 unit kendaraan       184.320.000     09-03-2022
12.              2105205660, 2105205677            AAB        2 Unit Kendaraan       261.440.000    03-02-2022 *)
13.              2105205691, 2105205707            AAB        2 Unit Kendaraan       330.560.000    05-02-2022 *)
14.              2105205820, 2105205837            AAB        2 Unit Kendaraan       333.680.000     23-03-2022
15.                    2105208173                  AAB        1 unit kendaraan       130.720.000    07-02-2022*)
16.                    2113860786                  AAB        1 unit kendaraan      1.195.650.000    07-08-2022
17.              2128737854,2128737878,            AAB             32 Unit                           28-05-2022
                2130178389, 2130178396,                          Kendaraan          7.121.350.000
                2130189408, 2130189415,
                2130189422. 2130189439,
                2130189446, 2130189453,
                 2130189460,2130189477.
                 2130189507,2130189651,
                2130189682, 2130189699,
                2130189712, 2130189729,
                2130189743, 2130189750,
                2130189767, 2130189774,
                2130189781, 2130189798,
                2130189894, 2130189811,
                2130189835, 2130189842,
                2130189866, 2130189880,
                      21301890022.




                                                         49
Page 66
                                                                           TOTAL
                                                        OBYEK                           PERIODE
NO.   NOMOR POLIS/SERTIFIKAT POLIS   PENANGGUNG                       PERTANGGUNGAN
                                                   PERTANGGUNGAN                       JATU TEMPO
                                                                            (RP)
18.    2130188843, 2130188997,          AAB        12 Unt Kendaraan    2.292.689.000   25-08-2022
       2130189079, 2130189185,
       2130189192, 2130189208,
       2130189215, 2130189222,
       2130189239, 2154397243,
       2153406297, 2154308321,
19.     2157778155, 215787225,          AAB        3 Unit Kendaraan   1.815.750.000    06-09-2022
             2157778775,
20.    2157860508, 2157860515,          AAB        2 Unit Kendaraan    224.080.000     19-11-2022
21.    2157862922, 2157862939,          AAB        2 Unit Kendaraan    390.160.000     30-11-2022
22.    2130181696, 2130224994,          AAB        5 Unit Kendaraan   1.628.600.000    28-08-2022
        2130232531, 2130232548
             ,2130254731,
23.    2150683418, 2150691031,          AAB        3Unit Kendaraan    2.753.500.000    20-08-2022
              2150669100
24.    2154093909, 2154096399,          AAB        12 Unt Kendaraan   5.089.481.000    25-08-2022
       2154098737, 2154098744,
       2154098751, 2154098768,
       2154098775, 2154098782,
       2154098799, 2154098805,
       2154098829, 2154093909,
25.          2157862953,                AAB        1 unit kendaraan    307.800.000     03-12-2022
26.          2157862960,                AAB        1 unit kendaraan    204.520.000     14-12-2022
27.          2157862984,                AAB        1 unit kendaraan    116.840.000     16-12-2022
28.          2157862991,                AAB        1 unit kendaraan    217.400.000     11-09-2022
29.          2157863004,                AAB        1 unit kendaraan    317.400.000     05-10-2022
30.          2157863028,                AAB        1 unit kendaraan    133.832.000     10-10-2022
31.    2157865282, 2157865312,          AAB        1 unit kendaraan    515.600.000     17-12-2022
32.          2157865336,                AAB        1 unit kendaraan    229.160.000     31-12-2022
33.    2157865343, 2157865367,          AAB        1 unit kendaraan   1,035.520.000    16-09-2022
34.          2157865374,                AAB        1 unit kendaraan    936.530.000     06-10-2022
35.          2157865398,                AAB        1 unit kendaraan    323.960.000     15-10-2022
36.          2157865404,                AAB        1 unit kendaraan    276.360.000     21-10-2022
37.    2157865411, 2157865435,          AAB        2 Unit Kendaraan    525.920.000     23/11-2022
38.    2157865442, 2157865459,          AAB        2 Unit Kendaraan    598.240.000     26-11-2022
39.          2157865473,                AAB        1 unit kendaraan    394.240.000     30-11-2022
40.    2157865497, 2157865503,          AAB        3 Unit Kendaraan    976.560.000     16-12-2022
             2157865500,
41.          2157865558,                AAB        1 unit kendaraan    377.440.000     30-12-2022
42.          2157931468,                AAB        1 unit kendaraan    245.320.000     17-12-2022
43.    2157932915, 2157933318,          AAB        3 Unit Kendaraan    425.312.000     23-12-2022
             2157938725,
44.          2157933691,                AAB        1 unit kendaraan    381.440.000     27-11-2022
45.    2158707512, 2158708816,          AAB        3 Unit Kendaraan   1.350.505.000    20-09-2022
             2158709548,
46.         042110580325                AAB        3 Unit Kendaraan    540.500.000     14-04-2022
47.         042110618655                AAB        1 unit kendaraan    109.360.000     15-03-2022
48.         042110618832                AAB        1 unit kendaraan    100.048.000     09-04-2022
49.         042110619012                AAB        1 unit kendaraan    639.430.000     12-04-2022
50.    2101919202, 2101919219,          AAB        2 Unit Kendaraan    542.800.000     08-01-2024
51.          2102907437,                AAB        1 unit kendaraan    211.550.000     09-12-2024
52.           2105456345                AAB        1 unit kendaraan   1.188.950.000    15-03-2024
53.           2151099901                AAB        1 unit kendaraan    537.000.000     25-08-2024
54.    2157778414, 2157778053,          AAB        4 Unit Kendaraan   1.264.900.000    06-09-2024
       2157778671, 2157786617,
55.     2162267029,2162556420,          AAB        5 Unit Kendaraan   1.864.600.000    10-11-2024
       2162556437, 2162556444,
             2162556451,




                                              50
Page 67
                                                                                          TOTAL
                                                                      OBYEK                            PERIODE
NO.      NOMOR POLIS/SERTIFIKAT POLIS        PENANGGUNG                              PERTANGGUNGAN
                                                                 PERTANGGUNGAN                        JATU TEMPO
                                                                                           (RP)
56.   220028194, 220028330, 220028347,           AAB             8 Unit Kendaraan     5.108.700.000   30-12-2024
      220028408, 220028415, 220028422,
           220028507, 220028354,
57.              220028323                       AAB             1 unit kendaraan     240.400.000     17-12-2024
No. Polis Induk LNTA12700332803 20
58.                2083348437                    AAB             1 unit kendaraan     216.550.000     06-11-2022
59.                2083781265                    AAB             1 unit kendaraan     470.800.000     26-11-2022
60.                2083996287                    AAB             1 unit kendaraan     481.800.000     27-11-2022
61.                2084063407                    AAB             1 unit kendaraan     167.150.000     30-11-2022
62.                2084106364                    AAB             1 unit kendaraan     543.000.000     02-12-2022
63.                2128054968                    AAB             1 unit kendaraan    2.529.100.000    27-05-2023
64.                2162556413                    AAB             1 unit kendaraan     500.850.000     24-11-2023
  No. Polis Induk LNTA12700332803 22
65.         2200288217, 2200288224,              AAB             8 Unit Kendaraan    4.486.500.000    05-01-2025
            2200288231, 2200288248,
            2200288439, 2200288491,
             2200288514, 2200348010
66.                2200288392                    AAB              1 unit kendaraan    254.600.000     30-12-2025
67.   2200288361,00288378, 2200288385,           AAB             3 Unit Kendaraan    1.611.450.000    30-12-2026
68.               2200288521,                    AAB              1 unit kendaraan   1.238.500.000    05-01-2026
69.         2200288200, 2200288446,              AAB             10 UnitKendaraan    5.394.500.000    05-01-2027
            2200288453, 2200288460,
            2200288477, 2200288484,
            2200288780, 2200288767,
            2200288774, 2200288781,
70.     90381211, 90381220, 90381225,        PT Asuransi             30 Unit           7.550.900      20-05-2022
        90381229, 90381241, 90381226,       MSIG Indonesia          Kendaraan
        90381268, 90381273, 90381284,
        90381287, 90381292, 90381296,
        90381361, 90381331, 90381343,
        90381348, 90381351, 90381357,
        90381366, 90381381, 90381498,
        90381499, 90381500, 90381501,
        90381503, 90381506, 90381508,
        90381511, 90381512, 90381515,
71.                 90383387,                PT Asuransi         1 unit kendaraan     121.100.000     16-03-2022
                                            MSIG Indonesia
72.          90383501, 90383504              PT Asuransi         2 Unit Kendaraan     306.000.000     31-03-2022
                                            MSIG Indonesia
      Catatan:
      *) sedang dalam proses pengurusan perpanjangan asuransi.

      Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Astra Buana yaitu dimiliki oleh
      pemegang saham pengendali yang sama. Perseroan mendapatkan perlakuan yang wajar atau
      dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibandingkan dengan Perseroan mengasuransikan
      dengan pihak ketiga.

      Manajemen Perseroan menyatakan bahwa premi asuransi yang telah dibayarkan telah memenuhi
      kecukupan sesuai dengan perjanjian asuransi.

      Manajemen Perseroan menyatakan bahwa nilai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan telah memadai
      untuk mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang
      dipertanggungkan.




                                                        51
Page 68
  10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

  Perseroan didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian
  Perseroan mengubah namanya menjadi PT Toyota Astra Financial Services pada tahun 2006. Pada
  tanggal 18 Agustus 1994, Perseroan memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
  berdasarkan Surat Keputusan No.420/ KMK.017/1994 juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan
  Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006.

  Perseroan memperoleh izin di bidang usaha pembiayaan yang meliputi pembiayaan konsumen, sewa
  guna usaha, anjak piutang, dan kartu kredit dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  Kegiatan usaha Perseroan pada saat Informasi Tambahanini diterbitkan adalah bergerak dalam
  bidang lembaga pembiayaan. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya dan ijin yang dimiliki, Perseroan
  dapat melakukan kegiatan jasa pembiayaan yang meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, kartu
  kredit dan pembiayaan konsumen. Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan
  mengutamakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas merek Toyota dan/atau merek lainnya
  yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya dan sewa guna usaha.

  Tabel berikut ini menunjukkan Pendapatan Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
                        30 September                                                 31 Desember
    Uraian
                     2021            %             2020               %           2019           %            2018         %
Pembiayaan
                     1.671.018       91,19         2.338.190           90,60      2.311.466       90,40      2.454.601       90,44
konsumen
Sewa pembiayaan        14.278            0,78        27.414               1,06      34.620           1,35       37.956         1,40
Pembiayaan
penyalur               25.432            1,39        40.246               1,56      69.286           2,71       65.403         2,41
kendaraan
Bunga bank              8.162            0,45        38.788               1,50      20.927           0,82       27.277         1,00
Lain-lain             113.593            6,20       136.284               5,28     120.753           4,72      128.929         4,75
Total
                     1.832.483      100,00         2.580.922          100,00      2.557.052      100,00      2.714.166      100,00
Pendapatan


  Tabel berikut menunjukkan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih beserta dengan
  kontribusinya terhadap total aset pada tanggal dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
                          30 September                                               31 Desember
Keterangan
                        2021         %               2020                 %        2019         %           2018           %
Piutang Pembiayaan
                       18.909.134          92,58    17.496.038            90,49   18.328.174         89,41   17.231.113      85,03
Konsumen - Bersih


  Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan
  konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baru
  dan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 6 (enam) tahun.
  Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, jeep, pick-up, dan truk. Selain kendaraan
  bermotor, Perseroan juga menyediakan fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan forklift dan alat berat.

  Piutang pembiayaan konsumen tersebut termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan
  bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga non perbankan sebelum
  dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.

  Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai bersama pihak-pihak lain dimana masing-masing pihak
  menanggung risiko kredit sesuai dengan porsinya (without recourse) disajikan di Neraca secara
  bersih. Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban bunga yang terkait dengan pembiyaan
  bersama without recourse tersebut disajikan secara bersih di laporan laba rugi.

  Perseroan memiliki beberapa strategi dalam menjalankan kegiatanusahanya, yaitu :
   Terus memberikan dukungan kepada pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, terutama
     pembiayaan kendaraan baru maupun bekas merek Toyota dan/atau merek lainnya yang
     diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya.
   Memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan melalui inovasi terhadap customer touch point,
     dengan meningkatkan inisiatif-inisiatif digital seperti Deal dan Flex serta menyediakan layanan
     centralized service.




                                                                 52
Page 69
   Menyiapkan proses akuisisi kredit yang lebih prudent dengan adanya pengembangan teknologi
    untuk dapat lebih mengenal pelanggan (Know Your Customer atau KYC) serta mempercepat
    pengambilan keputusan kredit.
   Fokus terhadap aktivitas penagihan, baik dengan menyiapkan organisasi yang lebih kuat serta
    melakukan
    inovasi dalam aktivitas penagihan.
   Melakukan pengembangan dan penawaran produk multiguna yang ditujukan untuk customer
    existing Toyota dan Daihatsu sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga loyalitas dari
    pelanggan, serta menawarkan produk pembiayaan lainnya seperti pembiayaan investasi dan
    modal kerja. Selain itu, Perusahaan akan melakukan pengembangan produk berbasis sewa
    operasi (operating lease).
   Menyiapkan organisasi yang ramping dan fleksibel, untuk dapat terus beradaptasi dengan kondisi
    pasar dan kondisi pandemi.
   Tetap melaksanakan operasional Perseroan dengan tata kelola dan manajemen risiko yang baik
    dan berkelanjutan.

Dalam menjalankan usahanya Perseroan memiliki beberapa kompetitor, diantaranya PT BCA
Finance, PT Adira Dinamika Multifinance Tbk., PT Mandiri Tunas Finance, dan PT Sumitomo Mitsui
Finance dan Leasing Indonesia. Selain persaingan dari perusahaan multifinance sejenis, Perseroan
juga mendapatkan persaingan dari sektor perbankan yang menawarkan pembiayaan kendaraan
bermotor antara lain PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Panin Tbk.

Tujuan didirikannya Perseroan adalah untuk menopang dan membantu penjualan kendaraan baru
maupun bekas merek Toyota dan/atau merek lainnya yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation
dengan cara menyediakan yang kompetitif. Adapun segmen pasar yang digarap oleh Perseroan yaitu
konsumen perorangan dan juga perusahaan. Berdasarkan segmen pasar tersebut, Perseroan
merumuskan beberapa produk penjualan dengan menyesuaikan segmen konsumen di pasar melalui
pelayanan yang cepat, mudah, serta kompetitif. Adapun produk pembiayaan dari Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Consumer Vehicle Financing
     Produk ini dirancang untuk individu yang ingin membeli kendaraan untuk tujuan penggunaan
     pribadi. Perseroan menyediakan beragam produk pembiayaan konsumen untuk memenuhi
     berbagai kebutuhan dan gaya hidup konsumen.
b. Business Vehicle Financing
     Produk pembiayaan ini dirancang untuk mendukung bisnis yang membutuhkan kendaraan dalam
     jumlah yang besar.
c. Vehicle Financial Leasing
     Produk ini dirancang bagi konsumen yang membutuhkan pembiayaan sewa guna usaha.
d. Multiguna
     Produk pembiayaan ini dirancang untuk semakin mendukung pembiayaaan non vehicle. Adapun
     contoh pembiayaan yang ditawarkan bagi konsumen adalah pembiayaan pendidikan, travelling,
     dan ibadah umroh.
e. Syariah
     Produk ini sangat cocok bagi konsumen yang ingin memiliki kendaraan dengan prinsip Syariah.
     Jaminan pembayaran dengan nilai angsuran tetap sampai akhir periode, memberi ketentraman
     dalam bertransaksi.
f.   Dealer and Working Capital Financing
     Produk ini diperuntukan bagi dealer-dealer Toyota yang yang membutuhkan pendanaan unit-unit
     kendaraan bermotor serta modal usaha untuk menunjang proses penjualan di dealer.
g. KINTO Operating Lease
     Produk ini dirancang untuk memberikan opsi sewa operasi kepada pelanggan (melalui metode
     subscription) dengan menawarkan kemudahan dalam pengadaan kendaraan bermotor yang
    dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari pelanggan.

Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada
nasabah ritel (perorangan) maupun korporasi, dimana fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat
diklasifikasikan dengan memperhatikan harga kendaraan bermotor, lamanya jangka waktu
pembiayaan, uang muka yang diberikan serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon nasabah.



                                                53
Page 70
Pemasaran

Pertumbuhan industri otomotif di tahun 2022 diprediksi akan terus mengalami peningkatan hingga
menembus 900,000 unit atau mengalami kenaikan sebesar 8.88% (sumber: GAIKINDO), hal ini
diperkuat dengan persentase vaksinasi yang semakin tinggi sehingga mendukung mobilitas dan
pemulihan ekonomi dalam masa pandemi COVID-19 ini. Merujuk pada kondisi tersebut, proyeksi
pembiayaan Perseroan pada 2022 juga ditargetkan akan meningkat 15.91% dari pembiayaan di
tahun 2021. Untuk mencapai target pembiayaan tersebut, Perseroan telah mempersiapkan strategi-
strategi sebagai berikut:
-   Persiapan produk dan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan saat ini baik untuk
    kendaraan baru, bekas maupun multiguna;
-   Persiapan untuk pembiayaan kendaraan baru maupun bekas merek Toyota dan/atau merek
    lainnya yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dengan paket-paket yang kompetitif;
-   Paket pembiayaan Syariah bagi pelanggan yang membutuhkan pembelian mobil secara Syariah.
-   Persiapan untuk digitalisasi proses, bisnis, serta pelayanan untuk memberikan pengalaman yang
    terbaik kepada pelanggan;
-   Pengembangan aplikasi-aplikasi digital Perseroan guna mempermudah dan mempersimpel
    proses berdasarkan kebutuhan customer dan dealer; dan
- Perluasan area di Sulawesi dengan membuka 2 kantor cabang di Palu dan Kendari.

Prospek Usaha

Industri otomotif nasional menunjukkan perkembangan yang terbilang atraktif dalam beberapa tahun
terakhir. Hal tersebut sebagian besar dikarenakan oleh dampak positif pertumbuhan jumlah kelas
menengah Indonesia selama satu dasawarsa terakhir. Berdasarkan data dari Bank Dunia, jumlah
kelas menengah pada tahun 2002 hanya mencapai 7% dari total penduduk Indonesia, sementara
pada tahun 2021 jumlah kelas menengah Indonesia telah melebihi 30%. Bank Dunia memprediksikan
bahwa jumlah kelas menengah Indonesia pada tahun 2050 akan mencapai 143 juta orang atau lebih
dari 50 persen dari total jumlah penduduk.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk kelas menengah memiliki kontribusi sekitar 45% dari
jumlah konsumsi domestik. Selain jumlah pendapatan yang terbilang cukup tinggi, penduduk kelas
menengah juga memiliki perilaku konsumsi yang cenderung berorientasi pada pemenuhan kebutuhan
sekunder, bahkan tersier. Salah satu kebutuhan tersebut adalah berupa kepemilikan kendaraan
pribadi, baik sepeda motor atau mobil. Perilaku konsumsi ini nampaknya masih berlaku di masyarakat
meskipun kondisi ekonomi Indonesia sempat terguncang sepanjang tahun 2020 akibat adanya
Pandemi COVID-19. Pasar kendaraan bermotor masih cenderung aktif dan merupakan salah satu
promotor bangkitnya ekonomi nasional. Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia
(AISI), di sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 5.057.516 unit sepeda motor terjual, yang
merupakan peningkatan sebesar 38,0% dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 3.660.616
unit.

Tren positif juga terjadi pada penjualan mobil dimana berdasarkan data dari Gabungan Industri
Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) di sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 887.202 unit
mobil yang terjual, yang merupakan peningkatan sebesar 10,8% dibandingkan dengan tahun 2020
yang sebanyak 532,027 unit. Dari jumlah tersebut, segmen mobil yang diproduksi di Indonesia
melalui kebijakan pemerintah “Low Cost Green Car” (LCGC) memiliki kontribusi sebesar 16,5% dari
total penjualan.

Selain hal-hal tersebut di atas, gencarnya pembangunan jalan tol berbayar dan jalan umum akan
semakin meningkatkan penjualan kendaraan bermotor di masa depan. Kebutuhan logistik dalam
menjalankan ekonomi secara nasional maupun global menjadi salah satu faktor pendorong
kemungkinan meningkatnya permintaan kendaraan bermotor . Industri otomotif juga merupakan satu
dari lima sektor manufaktur yang tengah diprioritaskan pengembangannya oleh pemerintah dengan
tujuan untuk menjadikan industri otomotif nasional sebagai salah satu pionir penerapan revolusi
industri ke empat sesuai program pemerintah “Peta Jalan Making Indonesia 4.0” yang telah
dicanangkan sejak tahun 2018. Melalui program ini diharapkan industri otomotif nasional tak hanya
mampu melayani pasar domestik, namun juga merambah pasar regional dan global.




                                                54
Page 71
Pada saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara kedua dengan manufaktur industri ekonomi paling
besar di Asia Tenggara. Berdasarkan data dari GAIKINDO, ekspor mobil utuh atau Completely Built
Up (CBU) Indonesia pada tahun 2021 mencapai 294.639 unit, yang mengalami peningkatan sebesar
27,0% dibandingkan dengan tahun 2020 yang jumlahnya mencapai 232.175 unit.

Pada tahun 2021, pasar otomotif Indonesia mengalami mengalami pertumbuhan pesat. Hal ini
disebabkan oleh penerapan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk
sebanyak 21 model mobil baru di Indonesia. GAIKINDO memprediksikan bahwa penjualan otomotif di
tahun 2022 dapat berpotensi tumbuh sebesar 5% dibandingkan dengan tahun 2021.




                                               55
Page 72
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari
dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:

a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi
   dengan kupon;

b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak
   termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;

c.   sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk
     diskonto dari obligasi tanpa bunga;

d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon,
   diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak
   penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
     penjual obligasi pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185
huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan
memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021,
tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi
termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa
bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No.
9/2021.



                                                 56
Page 73
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                             57
Page 74
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2022 No. 03 tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Bertha Suriati
Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra
Financial Services Tahap II Tahun 2022 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                   Jumlah Penjaminan
No     Penjamin Pelaksana Emisi Efek                                                  Total           (%)
                                                 Seri A           Seri B
1    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia     159.000.000.000  332.400.000.000     491.400.000.000       32,76
2    PT Indo Premier Sekuritas              159.000.000.000  322.500.000.000     481.500.000.000       32,10
3    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.   162.100.000.000  365.000.000.000     527.100.000.000       35,14
                 Total                      480.100.000.000 1.019.900.000.000   1.500.000.000.000     100,00

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                     58
Page 75
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan        :   Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Hukum                Menara Kuningan 9 th Floor
                     Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                     Jakarta Selatan 12940

                     Nomor STTD     :   STTD.KH-107/PM.2/2018 atas nama Iswira Laksana,
                                        S.H., M.Si.

                     Keanggotaan    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
                     Asosiasi           atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                     Pedoman        :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran
                     Kerja              dari Keputusan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                        Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                                        No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018

                     Tugas Pokok    :   Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta
                                        mengenai Perseroan dan keterangan lain sebagaimana
                                        disampaikan oleh Perseroan yang berhubungan dengan
                                        Penawaran Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum,
                                        telah dimuat dalam Informasi Tambahan Laporan Uji
                                        Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                        Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                        objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
                                        dimuat     dalam   Informasi   Tambahan       sepanjang
                                        menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                                        Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
                                        Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
                                        berlaku.

Wali Amanat      :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                     Gedung BRI II Lantai 30
                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                     Jakarta 10210

                     Nomor STTD     :   Badan Pengawas Pasar Modal:08/STTD-WA/PM/1996
                                        tanggal 11 Juni 1996.

                     Keanggotaan    :   Asosiasi   Wali     Amanat     Indonesia       (AWAI):
                     Asosiasi           AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.

                     Pedoman        :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                     Kerja              Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                        peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                     Tugas Pokok    :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                        maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
                                        hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                                        Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                        dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                        tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                                        berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                        peraturan    di     bidang   Pasar     Modal     dan
                                        ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.



                                             59
Page 76
                                  Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan Surat
                                  Pernyataan No. B.71-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 3
                                  Februari 2022, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
                                   i. Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan
                                      dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
                                      dari jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                  ii. Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                      agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
                                      dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                                      Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
                                      Perseroan.

Notaris   :   Bertha Suriati Ihalauw Halim, S.H.
              Jl Alaydrus No 16A
              Jakarta Pusat

              Nomor STTD      :   S-906/PM.22/2018 atas nama Bertha Suriati Ihalauw
                                  Halim, S.H.

              Keanggotaan     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
              Asosiasi

              Pedoman         :   Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang
              Kerja               Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

              Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                  adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam
                                  rangka Penawaran Umum, antara lain membuat
                                  Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
                                  Wali Amanat dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                                  antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                                  Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dengan
                                  berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode
                                  etik Notaris.




                                       60
Page 77
IX.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS
                          CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan
proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran
Umum sebagai berikut:

1. Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Bab X Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 17-18 Februari 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi
yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
   bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
   hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
   Pemesanan (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
   Rekening.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
   disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.




                                               61
Page 78
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan
pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian.

6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7. Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal
21 Februari 2022.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004
tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.

8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 22 Februari 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:

    PT DBS Vickers Sekuritas         PT Indo Premier Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas
            Indonesia                       Bank Permata                    Indonesia Tbk.
       Bank DBS Indonesia             Cabang Sudirman Jakarta                 Bank Mandiri
  Cabang Jakarta Mega Kuningan        No. Rekening 4001763313                  Cabang BEI
     No. Rekening 3320034016        A/N PT Indo Premier Sekuritas   No. Rekening 104 000 4085 556
   A/N PT DBS Vickers Sekuritas                                       A/N PT Trimegah Sekuritas
             Indonesia                                                       Indonesia Tbk.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                62
Page 79
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 Februari 2022, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.

10. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
    Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
    Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
    lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 23 Februari 2022. KSEI akan menerbitkan
    Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
    pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
    kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
    di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
    RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
    selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
    Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
    Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
    Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
    ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
    KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
    Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
    sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal
    berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
    di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                 63
Page 80
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan
dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri
Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                64
Page 81
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal
17-18 Februari 2022 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
di bawah ini:

                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

 PT DBS Vickers Sekuritas          PT Indo Premier Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas
            Indonesia                                                     Indonesia Tbk.
   DBS Bank Tower Lt. 32,          Pacific Century Place Lt. 16         Gedung Artha Graha
    Ciputra World Jakarta 1       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53             Lt. 18 dan 19
  Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5            Jakarta 12190          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         Jakarta 12940               Telepon: (021) 50887168               Jakarta 12190
  Telepon: (021) 3003 4900           Faksimili: (021) 50887220       Telepon: (021) 2924 9088
  Faksimili: (021) 3003 4944      Email: fixed.income@ipc.co.id     Faksimili: (021) 2924 9150
              Email:                   www.indopremier.com            Email: fit@trimegah.com
 corporate.finance@dbs.com                                              www.trimegah.com
      www.dbsvickers.com




                                               65
Page 82
Halaman ini sengaja dikosongkan




              66
Page 83
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang
telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan Law Firm.




                                             67
Page 84
Halaman ini sengaja dikosongkan




              68
Page 85
69




69
Page 86
70

70
Page 87
71

71
Page 88
72

72
Page 89
73

73
Page 90
74

74
Page 91
75

75
Page 92
76

76
Page 93
77

77
Page 94
78

78
Page 95
79

79
Page 96
80

80
Page 97
81

81
Page 98
82

82
Page 99
83

83
Page 100
Halaman ini sengaja dikosongkan




              84

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.79 MB
Published21 Feb 2025
Pages100
Characters332,401
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 141 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.1 ×17
linked org Astra International Tbk p.13 ×71
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.35 ×7
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.36 ×5
linked org Bank Permata Tbk. p.36 ×44
linked org Bank Jago Tbk. p.36 ×4
linked — Standard Chartered p.36 ×16
linked person Hao Quoc Tien p.45 ×2
linked person Agus Prayitno Wirawan p.45
linked person Devy Santoso Jayadi p.45
linked person Lindawati Gani p.45 ×6
linked org Astra Agro Lestari Tbk p.46 ×4
linked org PT Federal International Finance p.46 ×7
linked org Adaro Energy Tbk p.46 ×2
linked org PT Astra Sedaya Finance p.46 ×5
linked org Astra Graphia Tbk p.46 ×8
linked org United Tractors Tbk p.46 ×2
linked org PT Surya Artha Nusantara Finance p.46 ×3
linked person Gede Harja Wasistha p.47 ×2
linked org PT Indo Tambangraya Megah p.47
linked org PT Pertamina Hulu Energi p.47
linked org PT Serasi Autoraya p.47 ×3
linked person Juliani Eliza Syaftari p.48 ×2
linked org Citibank NA p.48 ×2
linked org PT Komatsu Astra Finance p.48
linked person Aryani Sri Hartati. p.49
linked org Daya Adicipta p.57 ×9
linked org PT Asuransi Bintang p.58 ×10
linked org Dana Pensiun p.59 ×4
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.69
linked org Bank Central Asia Tbk. p.69 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.77
linked org Bank DBS Indonesia p.78
linked org Bank Mandiri p.78
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible person Gatot Subroto p.1 ×4
possible — DBS Vickers p.1 ×10
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×7
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×6
possible org MUFG Bank p.35 ×11
possible org Bank BTPN Tbk. p.36 ×38
possible person Suparno Djasmin p.45 ×3
possible org Bank Panin Tbk. p.69 ×2
possible org DBS Bank p.81
possible person Prof. Dr. Satrio p.81
unresolved org PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES p.1 ×8
unresolved org PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×7
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services Tahun p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Bapepam p.8 ×10
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.12 ×11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.12 ×8
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. p.12 ×4
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services. Izin p.12 ×2
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. Maksud p.12 ×2
unresolved org Toyota Motor Corporation p.12 ×7
unresolved org Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan p.12
unresolved org Toyota Financial Services Corporation p.13 ×6
unresolved org Rintis & Rekan p.13 ×4
unresolved org Tanudiredja p.13 ×3
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.13 ×2
unresolved org PT. Asuransi Astra Buana p.23 ×14
unresolved org PT Astra Aviva Life p.34 ×4
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.35 ×4
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.35
unresolved org Bank Corporation p.36
unresolved org PT Mega Plaza p.39 ×2
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.45 ×5
unresolved org Hero Supermarket Tbk p.46 ×3
unresolved org PT Industri Jamu p.46
unresolved org Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia p.46
unresolved org PT AXA Financial Indonesia p.46
unresolved org Sorini Agro Asia Corp. Tbk. p.46 ×2
unresolved org PT Pertamina EP Cepu p.46
unresolved org PT Pertamina EP p.46
unresolved org Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia p.47 ×2
unresolved org PT Astragraphia p.47 ×3
unresolved org PT Astra Auto Finance p.47
unresolved org PT Surveyor Indonesia p.47
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance p.47
unresolved org PT Nusa Prima Motor p.48
unresolved org Bank Universal p.48
unresolved org PT Astra CMG Life p.48
unresolved org PT Serasi Auto Raya p.48
unresolved org PT Samadista Karya p.48
unresolved org PT Astra Multi Finance p.48
unresolved org PT Sewu New York Life p.49
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.50
unresolved org Permata Tbk p.54
unresolved org PT Bank ANZ p.54
unresolved org PT Halimmas p.56
unresolved person Andreas Albertus Andi Prajitno · Notaris p.56
unresolved person Hendri Final · Notaris p.56
unresolved person Bong Hendri Susanto p.56
unresolved org Bank Permata No. TAF p.56
unresolved org Bank Permata. Perjanjian p.56
unresolved org PT Daya Adicipta Sandika p.57
unresolved org PT Mulia Mega Makmur p.58
unresolved org PT Asuransi Bintang No. TAF p.58
unresolved org Mahkamah Agung p.58
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.58
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.58
unresolved org PT Asuransi Astra Buana. Dana Pensiun Astra Dana p.59
unresolved org Dana Pensiun Astra p.59
unresolved org PT Asuransi Jiwa Astra p.59 ×3
unresolved org PT Swadaya Harapan Nusantara p.59 ×4
unresolved org Astra Internasional Tbk. p.59 ×2
unresolved person Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro p.62
unresolved person Donny Wildianto SH. · Notaris p.62
unresolved person Linda Hartono · Notaris p.63
unresolved org PT Asuransi Astra p.64
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian p.68
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan p.68
unresolved org PT BCA Finance p.69
unresolved org Adira Dinamika Multifinance Tbk. p.69 ×2
unresolved org PT Sumitomo Mitsui Finance p.69
unresolved org Pusat Statistik p.70
unresolved org Menteri Keuangan p.72
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. Metode Penentuan Tingkat p.74
unresolved org Thamrin & Rekan p.75
unresolved person Iswira Laksana p.75 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.75
unresolved person Bertha Suriati Ihalauw Halim · Notaris p.76 ×11
unresolved person H. Keanggotaan p.76
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI p.77
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.78 ×3
unresolved org Indonesia Tbk. p.78 ×3
unresolved org Bank Mandiri Cabang Jakarta Mega Kuningan p.78
unresolved org Konsultan Hukum Thamrin & Rekan p.83

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result