Back to announcement
20250221_TAFS_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31864016_lamp1.pdf
Other Text extracted TAFSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 100
Page 1
Tanggal Efektif : 11 Mei 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 23 Februari 2022
Masa Penawaran Umum : 17 – 18 Februari 2022 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 23 Februari 2022
Tanggal Penjatahan : 21 Februari 2022 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia 24 Februari 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
T A M B A H A N
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
The Tower Building Lantai 8 dan 9 Memiliki 37 kantor cabang yang terletak di kota-kota besar yang berada di Propinsi
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12 DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau,
Jakarta 12930 - Indonesia Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung,
Telepon: (021) 5082 1500 Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
Faksimili: (021) 5082 1502 Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan.
Email: treasury@taf.co.id
Situs Web: www.taf.co.id
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP745.050.000.000,- (TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) berjangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp480.100.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 3,60% (tiga koma enam nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.019.900.000.000,- (satu triliun sembilan belas miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,70% (lima koma tujuh
I N F O R M A S I
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada
tanggal 3 Maret 2023 untuk Seri A dan tanggal 23 Februari 2025 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA
(JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH
PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA
KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI
DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN,
BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AAA(IDN) (Triple A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2022
Cover Buku Intam Obl_Berkelanjutan III TAFS II 2022.indd 1 2/16/22 11:16 PM
Page 2
PT Toyota Astra Financial Services (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial
Services kepada OJK dengan surat No. 023/TAF/Leg/II/2020 tanggal 3 Maret 2020 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-140/D.04/2020 pada tanggal
11 Mei 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar
Rp745.050.000.000 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima puluh juta Rupiah).
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2022” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek
No. SP-00004/BEI.PP1/03-2020 tanggal 23 Maret 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2022, dan rencana
penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
surat OJK No. S-160/NB.221/2022 tanggal 20 Januari 2022, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum
PT Toyota Astra Financial Services Tahun 2022.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya
penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NOMOR 49.
Cover Buku Intam Obl_Berkelanjutan III TAFS II 2022.indd 2 2/16/22 11:16 PM
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN x
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 16
III. PERNYATAAN UTANG 17
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 24
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA 28
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN 28
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 28
3. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN 29
4. KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU RISIKO, KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI,
SEKRETARIS PERUSAHAAN, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH DAN
DEWAN PENGAWAS SYARIAH 30
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING 35
6. PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN 42
7. TRANSAKSI PENTING YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI 43
8. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 45
9. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN 48
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN 52
VI. PERPAJAKAN 56
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 58
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 59
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 61
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 65
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 67
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara suatu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi
dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana diatur dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Obligasi kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Emisi : Berarti penawaran umum obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual Masyarakat melalui Penawaran Umum.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun menurut kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-
waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang
karena iv suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan hari kerja.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
pada waktu tersebut, yakni Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi yang belum
dilunasi dan denda (jika ada).
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.8
tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dalam Emisi Obligasi bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia yang beranggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi, dengan
nama Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2022, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
merupakan Obligasi Tahap II dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp480.100.000.000,-
(empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah), dengan bunga
tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) dari jumlah Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
- Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.019.900.000.000,-
(satu triliun sembilan belas miliar sembilan ratus juta Rupiah), dengan
bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) dari jumlah Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
iv
Page 7
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
Berkelanjutan III III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahap I Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp745.050.000.000
(tujuh ratus empat puluh lima miliar lima puluh juta Rupiah) yang dicatatkan
di BEI serta didaftarkan ke KSEI, dengan rincian sebagai berikut:
- Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp206.000.000.000
(dua ratus enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dari tanggal emisi.
Pembayaran Obligasi secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
- Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp539.050.000.000
(lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga Obligasi sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
dari tanggal emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Otoritas Jasa Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
Pemegang Obligasi : Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
Rekening yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal
dan Peraturan KSEI.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(bookbuilding) menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan III yang
Berkelanjutan dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No.
36/2014.
Pengakuan Utang : Berarti akta pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan emisi
Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 02
tanggal 4 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Bertha Suriati Ihalauw,
S.H., Notaris di Jakarta
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
v
Page 8
Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dalam hal ini adalah PT DBS
Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk., yang akan memberikan jaminan kesanggupan
penuh (full-commitment) terhadap penerbitan Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta
Emisi Obligasi penyelenggaraan Penawaran Umum, yaitu PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk. sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Pernyataan : Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III.
Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran menjadi dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu :
Efektif a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
1) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
2) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka
Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No.19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 29/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 30/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
vi
Page 9
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 35/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No.49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 A. : Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran pembayaran pokok dan bunga Obligasi serta pembayaran atas hak-hak dan
manfaat lain atas efek bersifat utang (jika ada), yang dimuat dalam Akta
No. 04 tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Bertha Suriati
Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 03 tanggal 4
Obligasi Februari 2022 yang dibuat dihadapan Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris
di Jakarta.
Perjanjian : Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01 tanggal 4 Februari 2022 yang
dibuat dihadapan Bertha Suriati Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP-
Pendaftaran 006/OBL/KSEI/0122 tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat di bawah tangan,
Obligasi Di KSEI bermeterai cukup.
Perseroan : Berarti PT Toyota Astra Financial Services, berkedudukan di Jakarta
Selatan yang melakukan Emisi Obligasi.
Persyaratan : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
sehingga kata demi kata harus dianggap termasuk dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Perusahaan : Berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan
Pemeringkat Efek kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Fitch
Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.
vii
Page 10
Pinjaman : Berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat (sebagaimana tercantum
dalam laporan tahunan atau laporan 6 (enam) bulanan Perseroan yang
terakhir), tetapi tidak termasuk:
a. pinjaman dari para pemegang saham Perseroan yang disubordinasikan
terhadap tagihan Bank kepada Perseroan (berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan);
b. biaya swap yang timbul (istilah mana dipergunakan dalam laporan
keuangan terakhir Perseroan) atau setiap kewajiban Perseroan
sehubungan dengan transaksi derivatif yang tidak dicantumkan sebagai
kewajiban Perseroan dalam laporan keuangan tahunan atau 6 (enam)
bulanan Perseroan yang terakhir;
dan oleh karena itu:
1. jumlah tidak boleh dihitung lebih dari 1 (satu) kali dalam perhitungan
yang sama;
2. pada saat total jumlah Pinjaman pada hari tertentu sedang
ditetapkan:
i. jumlah Pinjaman tersebut dalam mata uang lain selain Rupiah
adalah jumlah neto Pinjaman setelah dikurangi dana tunai
Perseroan dalam mata uang Pinjaman tersebut; dan
ii. jumlah netto Pinjaman yang didenominasikan atau dibayar
kembali dalam mata uang lain selain Rupiah wajib dikonversi
untuk menghitung jumlah yang setara dalam Rupiah dengan
menggunakan nilai tukar rata-rata tertimbang dari forward, nilai
strike call option atau nilai beli cross currency dengan mana
Perseroan dapat menukar Rupiah dengan mata uang tersebut
berdasarkan kontrak derivatif yang sah dan berlaku.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada pemegang Obligasi, yang
ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
berdasarkan Obligasi, yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan
rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp480.100.000.000,-
(empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah) berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.019.900.000.000,-
(satu triliun sembilan belas miliar sembilan ratus juta Rupiah) berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal
jatuh tempo.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan pokok Obligasi sesuai dengan seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
viii
Page 11
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari Satu
Pemindahbukuan Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah)
atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan : Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Perdagangan Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Seri B.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
ditentukan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal Penerbitan
Obligasi, yang kepastian tanggalnya ditentukan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-
Pokok Obligasi masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu:
- untuk Obligasi Seri A tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal
03-03-2023 (tiga Maret dua ribu dua puluh tiga);
- untuk Obligasi Seri B tanggal pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal
23-02-2025 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh lima).
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
Pembayaran yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) sesuai Jadwal
Emisi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Pembayaran Bunga tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
Obligasi tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, sebagaimana ditentukan
dalam Informasi Tambahan.
Undang-Undang : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 (seribu
Pasar Modal atau sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal.
UUPM
Wali Amanat : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta
Pusat bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk
dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan. Dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 13 Juli 2016,
yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah (i) diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0065415
tertanggal 20 Juli 2016 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0085071.AH.01.11.TAHUN 2016 tertanggal 20 Juli 2016, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Circular Resolutions Of The Shareholders Of PT
Toyota Astra Financial Services No. 007/CROS/Leg/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016, telah
memutuskan mengubah ketentuan Pasal 18 mengenai Rapat Direksi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal
18 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali
Finance. Perseroan telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yang
kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang dibuat
di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan dari
PT KDLC Bancbali Finance menjadi PT Toyota Astra Financial Services. Izin usaha tersebut
dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk
pengadaan barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan mengutamakan pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor merek Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya. Kegiatan
ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan
bermotor dengan pembayaran kembali secara angsuran oleh konsumen.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan
dan susunan pemegang saham dalam Perseroan selama jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 277 tanggal 16 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-68514.AH.01.02.Tahun2008 tanggal 23 September 2008
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0090566.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 23 September 2008 (ii) diumumkan dalam Tambahan No. 23728 dari Berita Negara
Republik Indonesia No. 92 tanggal 14 November 2008 juncto Ralat Tambahan No. 23728a, dari BNRI
No. 74 tanggal 15 September 2009 (selanjutnya disebut “Akta No.277/2008”), juncto Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 72 tanggal 26 Maret 2012 yang dibuat
di hadapan Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.10-11932 tanggal 9 April
2012; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0029750.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 April
2012 dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro
Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 1 Mei 2012
(selanjutnya disebut “Akta No.72/2012”), adalah sebagai berikut:
x
Page 13
Nilai Nominal Rp 1.000,- Per Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Astra International Tbk 400.000.000 400.000.000.000 50,00
- Toyota Financial Services Corporation 400.000.000 400.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800.000.000 800.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.200.000.000 1.200.000.000.000
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020; dan (ii) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 diselesaikan dan
diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2021. Manajemen
Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak
melakukan audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota
jaringan firma Pricewaterhouse Coopers), akuntan publik independen dan laporannya telah
ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021, penanggung jawab Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak.,
CPA dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian (1)
2021 2020 2019
Jumlah Aset 20.423.697 19.333.213 20.498.413
Jumlah Liabilitas 17.425.192 16.741.996 17.831.800
Jumlah Ekuitas 2.998.505 2.591.217 2.666.613
Catatan :
(1) Tidak diaudit.
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian (1) (1)
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 1.832.483 1.969.673 2.580.922 2.557.052
Beban (1.505.537) (1.896.940) (2.515.746) (2.209.768)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 326.946 72.733 65.176 347.284
Laba Bersih 249.450 52.018 39.251 250.503
Jumlah Pendapatan / (Beban) Komprehensif 407.288 (3.833) (80.259) 46.063
Catatan :
(1) Tidak diaudit.
xi
Page 14
Rasio Keuangan Penting
(1) 31 Desember
Uraian 30 September 2021
2020 2019
Rasio Pertumbuhan
(2)
Jumlah pendapatan (%) (6,97) 0,93 (5,79)
(2)
Laba bersih (%) 379,55 (84,33) 1.013,05
(2)
Jumlah aset (%) 5,64 (5,68) 1,16
(2)
Jumlah liabilitas (%) 4,08 (6,11) 1,07
(2)
Jumlah ekuitas (%) 15,72 (2,83) 1,76
Rasio Profitabilitas
(3)
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan (%) 17,84 2,53 13,58
(3)
Pendapatan / jumlah aset (%) 8,97 13,35 12,47
(3)
Laba bersih / pendapatan (%) 13,61 1,52 9,80
(3)
Laba bersih / jumlah aset (ROA) (%) 1,65 0,31 1,73
(3)
Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (%) 8,87 1,44 9,46
Rasio Rentabilitas
Interest Coverage ratio (%) 136,85 107,05 122,35
Debt Service Coverage ratio (%) 0,81 0,66 0,92
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 5,81 6,46 6,69
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,85 0,87 0,87
Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal sendiri (x) 3,89 4,77 4,70
Rasio Khusus Perusahaan Pembiayaan
Financing to Asset ratio (%) 95,19 93,63 93,70
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
total pendanaan yang diterima (%) 122,22 118,50 115,05
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan
investasi dan modal kerja dibandingkan dengan total
saldo piutang pembiayaan (%) 16,53 16,38 19,41
Rasio piutang pembiayaan bermasalah
(Non-performing Financing Ratio) (%) 0,42 0,57 0,31
Rasio Permodalan (Capital Ratio) (%) 17,73 16,30 15,47
Gearing ratio (x) 5,31 5,90 6,26
Rasio ekuitas terhadap modal disetor (%) 374,81 323,90 333,33
Catatan :
(1) Tidak diaudit.
(2) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020.
(3) dihitung dengan menggunakan pendapatan atau laba periode berjalan.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan :
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2022.
Harga Penawaran
100% dari nilai nominal Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
xii
Page 15
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Dalam rangka Penawaran Umum tersebut, Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi
pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp480.100.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah). Jatuh
tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 3 Maret 2023.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.019.900.000.000,- (satu triliun sembilan
belas miliar sembilan ratus juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada
tanggal 23 Februari 2025.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan
pada saat jatuh tempo Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia
(“Fitch”) sesuai dengan Surat No. 40/DIR/RAT/II/2020 tanggal 28 Februari 2020, yang ditegaskan
kembali berdasarkan Surat No. 003/DIR/RATLTR/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 dari Fitch, tanpa
adanya periode jatuh tempo akan tetapi akan dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu)
tahun sekali, hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
AAA(idn) (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.
xiii
Page 16
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor. Penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Pasar Modal.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan mengenai Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
OBLIGASI YANG TERUTANG PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah yang
Jumlah Nominal Tingkat Jangka Tanggal Jatuh
No. Nama Obligasi Seri Peringkat Terutang
(Rp) Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp)
1 Obligasi Berkelanjutan III
Toyota Astra Financial
Services Dengan Tingkat B 539.050 8,25% 36 Bulan AAA(idn) 11 Mei 2020 19 Mei 2023 539.050
Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2020
Total jumlah obligasi yang terutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 539.050
xiv
Page 17
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TARGET DANA
YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP745.050.000.000,-
(TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN
TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp480.100.000.000,- (empat
ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.019.900.000.000,- (satu
triliun sembilan belas miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi
sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3
(tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 23 Mei 2022 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 3 Maret 2023 untuk Seri A dan tanggal 23 Februari 2025 untuk Seri B yang
juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AAA(idn) (Triple A)
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
The Tower Building Lantai 8 dan 9 Memiliki 37 kantor cabang yang terletak di kota-kota besar yang berada di
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12 Propinsi
Jakarta 12930 - Indonesia DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau,
Telepon: (021) 5082 1500 Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan
Faksimili: (021) 5082 1502 Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi
Email: treasury@taf.co.id Utara, Sulawesi Selatan.
Situs Web: www.taf.co.id
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN
UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN
MAUPUN BUNGANYA, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN
KINERJA PERSEROAN.
1
Page 18
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Informasi Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan No. 008/TAF/Leg/I/2022 tertanggal
21 Januari 2022;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek.
Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan
Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Toyota
Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam
administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat OJK
No. S-160/NB.221/2022 tanggal 20 Januari 2022, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui
Penawaran Umum PT Toyota Astra Financial Services Tahun 2022.
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2022.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Obligasi ini telah didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di
bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening dan Konfirmasi Tertulis tersebut tidak
dapat dialihkan atau diperdagangkan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
2
Page 19
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per
tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp480.100.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar seratus juta Rupiah). Jatuh
tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 3 Maret 2023.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.019.900.000.000,- (satu triliun sembilan
belas miliar sembilan ratus juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada
tanggal 23 Februari 2025.
dengan ketentuan Bunga Obligasi akan dibayar setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan
ketentuan 1 (satu) bulan sama dengan 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun sama dengan 360 (tiga
ratus enam puluh) hari, kecuali untuk pembayaran Bunga Obligasi Seri A yang ke-4 (empat) yang
akan dibayar pada saat tanggal jatuh temponya.
Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang
Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi setelah dikurangi dari
waktu ke waktu dengan Pokok Obligasi yang dilunasi Perseroan ditambah Bunga Obligasi yang wajib
dibayar berdasarkan syarat-syarat Obligasi sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam hal Obligasi dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi
yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama pada hari yang
sama dengan tanggal pelunasan sebagian jumlah Pokok Obligasi yang masih terutang.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke: Seri A Seri B
1 23 Mei 2022 23 Mei 2022
2 23 Agustus 2022 23 Agustus 2022
3 23 November 2022 23 November 2022
4 3 Maret 2023 23 Februari 2023
5 23 Mei 2023
6 23 Agustus 2023
7 23 November 2023
8 23 Februari 2024
9 23 Mei 2024
10 23 Agustus 2024
11 23 November 2024
12 23 Februari 2025
Apabila Perseroan gagal untuk membayar Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi ketika jatuh tempo dan
dapat ditagih, dimana kegagalan tersebut menyebabkan ketiadaan pembayaran atas Bunga Obligasi
dan/atau Pokok Obligasi yang jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut, maka Perseroan akan
membayar denda untuk setiap hari ketiadaan pembayaran yang mana denda tersebut sebesar tingkat
Bunga Obligasi yang tercantum dalam Sertipikat Jumbo Obligasi yang mana Obligasi tersebut telah
mengalami ketiadaan pembayaran, ditambah 1% (satu persen) per tahun, yang diperhitungkan atas
jumlah yang tidak dibayar menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Jumlah
denda untuk setiap hari keterlambatan pembayaran akan diperhitungkan berdasarkan jumlah hari
terhitung sejak Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang
bersangkutan sampai seluruh jumlah yang tidak terbayar telah dibayar kembali secara penuh. Untuk
tujuan perhitungan bunga dan denda tersebut, 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
3
Page 20
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan wajib menyerahkan sejumlah dana kepada Agen Pembayaran untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dan dana tersebut secara efektif sudah harus tersedia
(in good funds) dalam rekening atas nama KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Bunga Obligasi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal
pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian, maka Perseroan akan
dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar Denda sesuai dengan perjanjian. Denda yang
dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan di atas akan dibagikan oleh Agen Pembayaran.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening; Yang berhak atas Bunga
Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi, Bunga
Obligasi mana merupakan hak dari Pemegang Obligasi, sedang mengenai periode dan
pembayaran Bunga Obligasi telah ditentukan dalam Informasi Tambahan ini. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa selanjutnya.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Hak pemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memperlakukan pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran
Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
4
Page 21
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai
dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan dari OJK dan Bursa Efek.
Satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000,00,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek.
Transaksi atas Obligasi hanya dapat dilakukan dengan pemindah bukuan dari dan ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di pasar modal dan keputusan RUPO.
Jaminan
Jaminan Perseroan dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamatan.
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu (tanpa hak preferen).
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian
pembayaran tersebut sebesar persentase bunga Obligasi yang berlaku pada saat tersebut
ditambah 1% (satu persen) per tahun atas jumlah yang tidak dibayar sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang diperhitungkan berdasarkan jumlah hari terhitung sejak Tanggal
Pembayaran. Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan sampai
seluruh jumlah yang tidak dibayar telah dibayar kembali secara penuh. Untuk tujuan perhitungan
denda tersebut, 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari. Pemegang Obligasi berhak atas pembayaran denda secara proporsional
sesuai jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya, dapat mengajukan permintaan
diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp 1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah (jika terdapat angka
pecahan).
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
5
Page 22
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat secara lengkap dalam
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamatan.
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa
alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15
(lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka
persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
berikut :
(i) Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada
tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak
dapat dikesampingkan;
(ii) Memberikan Pinjaman atau kredit kepada Perusahaan Asosiasi (apabila ada) dimana
keseluruhan jumlah dari semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari Ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah
diaudit, kecuali dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring)
dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka
program Kredit Usaha Kecil (KUK), joint financing agreement (transaksi pembiayaan
bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
(iii) Membuat atau mengizinkan pemberian hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari
pendapatan atau harta kekayaan (aset) Perseroan yang ada pada saat ini maupun di
masa yang akan datang;
(iv) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; atau
b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas
piutang-piutang [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program
KUK dan Join financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)];
(v) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun
jual sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh
persen) dari harta kekayaan (total aset) Perseroan berdasarkan laporan keuangan
terkini yang
telah diaudit, kecuali:
a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
(vi) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan
pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan :
(i) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu
pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya
setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(ii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan
keuangan tahunan terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan
Pasal 6.b (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya dengan tetap
memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK 35/2018 (jika ada);
6
Page 23
(iii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iv) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen
Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan, paling lambat 1
(satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan
Jumlah Terutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang
sama;
(v) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan
kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas kepada PT. Asuransi Astra Buana)
terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
(vi) Mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan
kuasa oleh Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan Pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, untuk memiliki
akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan
atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada
Perseroan;
(vii) Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
persetujuan- persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
penyerahan atas :
a. Laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau
selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang
telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan
apa yang akan ditentukan oleh OJK.
(viii) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
Prinsip-prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang
menurut prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
(ix) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan
usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x) Memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris,
susunan pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi
Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
7
Page 24
memberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak
terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
kejadian tersebut;
(xi) Mengupayakan pemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk.,
dan/atau Toyota Financial Services Corporation tidak boleh kurang dari 50% (lima
puluh persen) dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor;
(xii) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu
Obligasi.
(xiii) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari
seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan
jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
(xiv) Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang
sama dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.
Kejadian Kelalaian
Kelalaian Perseroan dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 8 Perjanjian Perwaliamatan.
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi Wali
Amanat dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
jumlah lain yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang
dan dalam hal yang disebutkan secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut,
kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kesulitan dalam penyelesaian yang
berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran tersebut tidak dapat diperbaiki
dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan maupun Agen
Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan
sebagai salah satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan
mana terbukti tidak benar dan menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal
tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan secara material dalam menjalankan
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam
Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali
Amanat, kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki; atau
d. setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 30% (tiga puluh persen)
dari Ekuitas Perseroan yang:
i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang
berhubungan dengan pinjaman tersebut, atau
ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian atau;
e. adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas
pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
f. kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar
usaha atau harta kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan
atau dilaksanakan atau tuntutan atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan
atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat dibebaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian besar usaha,
harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan, keputusan yang
dibuat sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh
pengadilan atau otoritas yang berwenang; atau
8
Page 25
g. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar
dari operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini, kecuali kejadian tersebut terjadi untuk
maksud penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk dan/atau
Toyota Financial Services Corporation dan/atau setiap anak perusahaan atau afiliasinya (dimana
yang dimaksud sub g ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk persyaratan mana telah
disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau melalui keputusan RUPO; atau
h. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan,
dipenuhi dan dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
(i) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak- haknya serta menjalankan dan
mematuhi kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing
Dokumen Emisi dimana
Perseroan menjadi salah satu pihak;
(ii) untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-
masing Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
(iii) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang
telah dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i. untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau
semua kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak atau
setiap kewajiban dari Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku dan mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku
dan mengikat.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana
tercantum dalam sub a sampai dengan sub i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban
memberitahukan peristiwa tersebut kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut
berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh
Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat
pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu
yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 13 Perjanjian
Perwaliamatan.
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buyback) Obligasi, maka berlaku ketentuan-
ketentuan
sebagai berikut :
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau
di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak
yang tidak terafiliasi;
9
Page 26
7. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy
back) Obligasi tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi
dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buyback) Obligasi tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
(buy back) Obligasi, informasi yang meliputi antara lain :
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali(buy back) Obligasi yang telah terjadi;
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy
back)
Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali (buy back) Obligasi tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back)
Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut; dan
17. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak Suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
10
Page 27
18. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buyback) tersebut untuk pelunasan,
maka jumlah Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy
back) Obligasi yang dilakukan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan.
1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata
cara atau periode pembayaran bunga, Jaminan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
b. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPO, melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
11
Page 28
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya dengan ketentuan setiap Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah)
berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang
dimaksud dalam Pasal 9.6.b.
Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
yang diterbitkan oleh KSEI.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar
Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO.
h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai
dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral lampiran Keputusan Direksi KSEI
Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
7. Korum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1, diatur sebagai berikut
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
12
Page 29
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
13
Page 30
6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
korum kehadiran dan korum keputusan yang ditetapkan OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian
Obligasi.
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan Surat No.
40/DIR/RAT/II/2020 tanggal 28 Februari 2020, yang ditegaskan kembali berdasarkan Surat No.
003/DIR/RATLTR/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh tempo akan
tetapi akan dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, hasil pemeringkatan atas
efek utang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
AAA(idn) (Triple A)
Faktor Penggerak Peringkat (Rating Rationale)
Obligasi yang akan diterbitkan diberikan peringkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka
Panjang Perseroan sesuai dengan kriteria Fitch karena obligasi tersebut merupakan kewajiban yang
bersifat langsung dari perusahaan serta memiliki peringkat yang sama dengan kewajiban lainnya dari
PT Perseroan.
Peringkat Perseroan mencerminkan dukungan yang kuat dari Toyota Financial Services Corporation
yang merupakan satu dari dua pemegang saham perusahaan. Toyota Financial Services Corporation
adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Toyota Motor Corporation (TMC; 'A+'/Stabil),
salah satu perusahaan manufaktur otomotif terbesar di dunia. Perseroan juga memperoleh dukungan
dari pemegang saham mayoritas lainnya, PT Astra International Tbk., terutama di jaringan dealer.
PT Astra International Tbk., adalah pemimpin pasar dalam distribusi mobil di Indonesia dan
pemegang hak eksklusif untuk penjualan Toyota dalam negeri.
14
Page 31
D. KETERANGAN MENGANAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Wali Amanat telah melakukan penelaahan/ uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan
Surat Pernyataan No. B.70-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 3 Februari 2022 sebagaimana diatur
dalam POJK 20/2020.
Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.71-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 3 Februari 2022
menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya
tugas Wali Amanat :
a. tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
b. tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari
jumlah obligasi yang diwaliamanati sesuai dengan POJK No. 19/2020;
c. tidak merangkap dan tidak akan merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan
dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai
POJK No. 19/2020;
d. tidak menerima dan meminta dan tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu
atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Trust Team
Trust, Custodian & Tapera Department
Investment Services Division
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend.Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Telepon :. (021) 575 8143
Faksimili : (021) 575 2360
Email : tcs@corp.bri.co.id
15
Page 32
II. PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat
pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah
disetujui oleh RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus
dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,282% (nol koma dua delapan dua
persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,170%, yang terdiri dari biaya jasa
penyelenggaraan (management fee) 0,120%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,020%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
sebesar 0,007%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,013%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,055%, yang terdiri dari biaya jasa Wali
Amanat sebesar 0,005%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,050%;
4. Biaya pencatatan sebesar 0,023%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,001%; biaya BEI
sebesar 0,022%;
5. Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,014%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial
Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020 seluruhnya telah digunakan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana masing-masing Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada
OJK melalui surat No. 004/EM/TRS-TAF/I/21 tertanggal 12 Januari 2021 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra
Financial Services Tahap I Tahun 2020 sesuai dengan POJK No. 30/2015.
16
Page 33
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan interim
Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020.
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp17.452.192 juta,
dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2021
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 104.269
- Pihak berelasi 120.722
Liabilitas sewa pembiayaan 556
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 431.025
- Pihak berelasi 48.508
Akrual
- Pihak ketiga 396.859
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 537.608
Pinjaman
- Pihak ketiga 15.394.712
Liabilitas derivatif 268.758
Utang pajak
- Pajak penghasilan 27.625
- Pajak lain-lain 1.954
Imbalan kerja 92.596
Jumlah Liabilitas 17.425.192
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut.
1) Utang Penyalur Kendaraan
Perseroan mengadakan perjanjian kerjasama dengan beberapa penyalur kendaraan. Pembiayaan
yang telah disetujui namun belum dibayarkan kepada penyalur kendaraan dicatat sebagai utang
penyalur kendaraan.
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2021
Pihak ketiga
Pihak ketiga 104.269
Sub-jumlah utang penyalur kendaraan pihak ketiga 104.269
Pihak berelasi
PT Astra International Tbk. 120.722
Sub-jumlah utang penyalur kendaraan pihak berelasi 120.722
Jumlah utang penyalur kendaraan 224.991
2) Utang lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2021
Pihak ketiga
Titipan konsumen 138.009
Komisi 96.032
Pendapatan yang ditangguhkan 91.269
Utang kepada perusahaan asuransi 67.220
Pemasok 12.263
17
Page 34
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2021
Deposit penyalur kendaraan 2.035
Lain-lain 24.197
Sub-jumlah utang lain-lain pihak ketiga 431.025
Pihak berelasi
Utang kepada perusahaan asuransi
PT Asuransi Astra Buana 43.429
PT Astra Aviva Life 5.079
Sub-jumlah utang lain-lain pihak berelasi 48.508
Jumlah utang lain-lain 479.533
Titipan konsumen adalah setoran dari konsumen terkait dengan deposit angsuran atau transaksi
pembiayaan lainnya yang masih dalam proses identifikasi.
Komisi adalah insentif yang dibayarkan kepada dealer.
Utang kepada perusahaan asuransi adalah utang Perseroan sehubungan dengan premi asuransi
atas kendaraan yang dibiayai dan dibayar oleh pelanggan.
Pemasok adalah pembayaran yang harus dilakukan untuk transaksi terkait dengan kegiatan
operasional Perseroan kepada pihak ekternel.
Pada tanggal 30 September 2021, seluruh nilai tercatat utang usaha berdenominasi Rupiah.
3) Akrual
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2021
Pihak ketiga
Beban operasional 201.103
Beban bunga dan keuangan 113.271
Promosi 75.037
Jasa profesional 7.448
Jumlah Akrual 396.859
4) Surat berharga yang diterbitkan
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2021
OBLIGASI
Nilai Nominal
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
- Seri A -
- Seri B 539.050
Jumlah Obligasi 539.050
Dikurangi :
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (1.442)
Bersih 537.608
Amortisasi biaya emisi obligasi 1.525
18
Page 35
Berikut adalah rincian utang obligasi (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain).
Tingkat
Nilai
Surat Berharga bunga per Jatuh tempo Status Peringkat
Nominal
tahun
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Obligasi Seri B Rp539.050 8,25% 19 Mei 2023 Belum jatuh tempo AAA(idn)
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki surat berharga yang diterbitkan yang akan
jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan sebesar Rp0.
Beban bunga atas obligasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 adalah sebesar Rp41.073 juta.
Sampai dengan 30 September 2021, Perseroan telah melakukan pembayaran surat berharga
sebesar Rp206.000 juta.
Tidak ada pembayaran pokok dan bunga Obligasi yang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan.
Tidak ada aset Perseroan yang dijaminkan untuk obligasi ini.
Dalam perjanjian perwaliamanatan untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017 dan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2020 diatur beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh
Perseroan, antara lain rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
Selain itu, untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2020 selama pokok obligasi belum dilunasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut
tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut
diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak diperkenankan antara
lain, membagi dividen selama Perseroan lalai dalam membayar jumlah terutang obligasi dan menjual
atau mengalihkan lebih dari 40% (empat puluh persen) aset Perseroan, kecuali dalam rangka
kegiatan usaha sehari-hari. Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait batasan-batasan tersebut di
atas.
5) Pinjaman dan Cerukan
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2021
Pihak ketiga
Rupiah
Deutsche Bank A.G., Jakarta 1.950.000
Citibank, N.A., Jakarta 750.000
PT Bank Mizuho Indonesia 650.000
MUFG Bank, Ltd. 400.000
PT Bank ANZ Indonesia -
3.750.000
Dolar AS
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia 4.649.775
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd 2.289.120
MUFG Bank, Ltd. 1.974.366
The Norichukin Bank 1.430.700
PT Bank Mizuho Indonesia 357.675
PT Bank ANZ Indonesia 143.070
The Chiba Bank, Ltd 100.149
The Shizuoka Bank, Ltd 71.535
11.016.390
Yen Jepang
The Norichukin Bank 642.578
Sub-jumlah 15.408.968
Biaya provisi yang belum diamortisasi (14.256)
Jumlah 15.394.712
19
Page 36
Pada 30 September 2021, pinjaman-pinjaman tersebut di atas dikenakan tingkat suku bunga per
tahun antara 2,90%-9,29% untuk mata uang Rupiah dan 0,37%-0,91% untuk mata uang Dolar AS.
Tidak ada aset Perseroan yang dijaminkan untuk pinjaman ini.
Fasilitas pinjaman dari beberapa bank tersebut mensyaratkan Perseroan, antara lain, untuk
memberikan pemberitahuan tertulis dalam hal perubahan pemegang saham mayoritas, perubahan
susunan direksi serta komisaris dan perubahan kegiatan usaha. Dalam perjanjian pinjaman tersebut,
Perseroan diwajibkan menjaga gearing ratio maksimal 10:1 dan menyampaikan laporan lainnya.
Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait batasan-batasan tersebut di atas.
Pada tanggal 30 September 2021, tidak ada pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh
tempo namun belum dibayarkan.
Rincian dari pinjaman yang diterima dan cerukan adalah sebagai berikut.
Tanggal Efektif
Nama Bank Jatuh Tempo Fasilitas Terakhir Saldo Pinjaman
Perjanjian
20 Mei 2021 20 Mei 2022 USD 150.000.000
MUFG Bank, Ltd
19 Mei 2021 19 Mei 2022 Rp600.000
(sebelumnya The Bank of
19 Mei 2021 19 Mei 2022 Rp400.000
Tokyo – Mitsubishi, UFJ, Ltd Rp2.374.366 juta
30 September 2020 30 September Rp2.000.000
dan Mistsubishi UFJ Trust &
2021
Bank Corporation)
17 Mei 2021 17 Mei 2022 USD 200.000.000
31 Juli 2020 31 Juli 2021 USD 270.000.000
PT Bank BTPN Tbk. 31 Juli 2020 31 Juli 2021 Rp2.000.000 juta Rp4.649.775 juta
30 November 2020 30 November 2021 Rp1.750.000 juta
Tidak terdapat
Citibank, N.A., Jakarta 16 April 2021 tanggal jatuh USD 366.000.000 Rp750.000 juta
tempo
30 Juni 2021 30 Juni 2027 USD 10.000.000
Sumitomo Mitsui Trust Bank, 6 Maret 2020 30 Juni 2026 USD 50.000.000
Rp2.289.120 juta
Ltd 26 Juli 2019 31 Juli 2025 USD 50.000.000
21 Desember 2017 29 Desember 2023 USD 50.000.000
PT Bank Mizuho Indonesia 31 Agustus 2021 31 Agustus 2022 USD 150.000.000 Rp1.007.675 juta
Shizuoka Bank 2 Mei 2021 1 Mei 2022 USD 40.000.000 Rp71.535 juta
Tidak terdapat
PT Bank of America 13 Juli 2017 tanggal jatuh USD 32.000.000 -
tempo
The Chiba Bank 22 Maret 2019 21 Juni 2022 USD 7.000.000 Rp100.149 juta
Deutsche Bank AG, Jakarta 30 September 2021 28 Januari 2024 Rp2.500.000 juta Rp1.950.000 juta
PT Bank CIMB Niaga Tbk. 29 Juli 2021 30 Juni 2022 Rp300.000 juta -
12 Februari 2019 12 Agustus 2024 USD 50.000.000
29 Desember 2017 29 Maret 2023 USD 50.000.000
The Norichukin Bank 31 Oktober 2019 30 April 2025 USD 45.000.000 Rp2.073.278 juta
24 September
22 Maret 2021 JPY 5.000.000.000
2026
PT Bank ANZ Indonesia 21 Desember 2020 31 Oktober 2021 USD 36.000.000 Rp143.070 juta
30 September
PT Bank Permata Tbk. 20 November 2020 Rp788.000 juta -
2021
PT Bank Jago Tbk. 7 Juni 2021 7 Juni 2022 Rp200.000 juta -
Jumlah Pinjaman Rp15.408.968 juta
Sampai dengan 30 September 2021, Perseroan telah melakukan pembayaran pinjaman kepada bank
sebesar Rp9.161.238 juta.
6) Liabilitas Derivatif
Perseroan telah melakukan beberapa kontrak cross currency swap (CCS) dan foreign exchange
swap (FX) dengan MUFG Bank, Ltd., Standard Chartered Bank, Jakarta, JP Morgan Chase Bank,
N.A., PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia dan PT Bank BTPN Tbk.
20
Page 37
Perincian dari kontrak-kontrak tersebut pada tanggal 30 September 2021 adalah sebagai berikut.
Instumen dan Jumlah Nosional Tanggal Tanggal Jatuh Nilai Wajar
Counterparties (nilai penuh) Perjanjian Tempo Liabilitas Derivatif
- MUFG Bank, Ltd USD 20.000.000 17 Desember 2018 17 Desember 2021 Rp 13.561 juta
- MUFG Bank, Ltd USD 17.000.000 27 Oktober 2020 27 Oktober 2021 Rp 16.514 juta
- MUFG Bank, Ltd USD 10.000.000 21 Juni 2021 21 Desember 2021 Rp 2.057 juta
- MUFG Bank, Ltd USD 20.000.000 9 Juli 2021 12 Oktober 2021 Rp5.825 juta
- MUFG Bank, Ltd USD 10.000.000 13 Juli 2021 13 Oktober 2021 Rp3.350 juta
- MUFG Bank, Ltd USD 15.000.000 27 Agustus 2021 28 Februari 2022 Rp1.667 juta
- MUFG Bank, Ltd USD 20.000.000 31 Agustus 2021 28 Februari 2022 Rp2.457 juta
- Standard Chartered
USD 10.000.000 6 Juli 2018 6 Juli 2022 Rp6.939 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
USD 10.000.000 7 November 2018 5 November 2021 Rp10.085 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
USD 10.000.000 11 Maret 2019 11 Maret 2022 Rp982 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
USD 15.000.000 14 Maret 2019 14 Maret 2022 Rp3.292 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
USD 7.000.000 28 Maret 2019 28 Maret 2022 Rp470 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
USD 10.000.000 16 Agustus 2019 16 Agustus 2022 Rp3.284 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
USD 10.000.000 1 November 2019 1 November 2022 Rp1.747 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
USD 10.000.000 12 Desember 2019 12 Desember 2022 Rp581 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
USD 15.000.000 23 Juli 2020 21 Juli 2923 Rp17.498 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
USD 10.000.000 16 Maret 2021 15 Maret 2024 Rp2.983 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
Yen 1.000.000.000 31 Maret 2021 28 Maret 2024 Rp50 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
Yen 1.000.000.000 19 Juli 2021 19 Juli 2024 Rp53 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
Yen 1.000.000.000 27 Juli 2021 28 Juli 2025 Rp25 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
Yen 1.000.000.000 25 Agustus 2021 26 Agustus 2025 Rp83 juta
Bank, Jakarta
- Standard Chartered
Yen 1.000.000.000 7 September 2021 8 September 2025 Rp10 juta
Bank, Jakarta
- JP Morgan Chase 28 September
USD 10.000.000 28 September 2022 Rp12.263 juta
Bank, N.A 2018
- JP Morgan Chase
USD 10.000.000 1 November 2018 1 November 2022 Rp18.274 juta
Bank, N.A
- JP Morgan Chase
USD 10.000.000 4 Desember 2018 3 Desember 2021 Rp1.805 juta
Bank, N.A
- JP Morgan Chase
USD 10.000.000 10 Juli 2019 12 Juli 2022 Rp2.468 juta
Bank, N.A
- JP Morgan Chase
USD 10.000.000 29 Juli 2019 31 Juli 2023 Rp2.355 juta
Bank, N.A
- JP Morgan Chase
USD 10.000.000 13 Agustus 2019 12 Agustus 2022 Rp3.559 juta
Bank, N.A
- JP Morgan Chase
USD 10.000.000 9 September 2019 9 September 2022 Rp2.073 juta
Bank, N.A
- JP Morgan Chase 13 September
USD 10.000.000 13 September 2022 Rp826 juta
Bank, N.A 2019
- JP Morgan Chase
USD 10.000.000 2 Desember 2019 2 Desember 2022 Rp1.769 juta
Bank, N.A
- JP Morgan Chase
USD 5.000.000 25 Februari 2021 23 Februari 2024 Rp251 juta
Bank, N.A
- JP Morgan Chase
USD 10.000.000 3 September 2021 3 September 2026 Rp7 juta
Bank, N.A
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 20 Juli 2018 20 Juli 2022 Rp7.762 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 31 Juli 2018 29 Juli 2022 Rp7.358 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 2 Oktober 2018 3 Oktober 2022 Rp15.284 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 15.000.000 25 Oktober 2018 25 Oktober 2022 Rp28.102 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 10 Januari 2019 10 Januari 2023 Rp7.591 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 14 Maret 2019 14 Maret 2022 Rp4.083 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 16 Juli 2019 14 Juli 2023 Rp3.930 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 29 Juli 2019 28 Juli 2023 Rp3.404 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 20 Agustus 2019 18 Agustus 2023 Rp5.799 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 28 Oktober 2019 27 Oktober 2023 Rp4.244 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 20.000.000 10 Desember 2019 11 Desember 2023 Rp5.959 juta
21
Page 38
Instumen dan Jumlah Nosional Tanggal Tanggal Jatuh Nilai Wajar
Counterparties (nilai penuh) Perjanjian Tempo Liabilitas Derivatif
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 19 Desember 2019 19 Desember 2023 Rp2.306 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 30 Desember 2019 30 Desember 2022 Rp36 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 24 Juli 2020 24 Juli 2024 Rp13.934 juta
28 September
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 28 September 2023 Rp8.337 juta
2020
- PT Bank BTPN Tbk. USD 15.000.000 26 Maret 2021 26 Maret 2025 Rp6.611 juta
- PT Bank BTPN Tbk. USD 10.000.000 19 Juli 2021 19 Juli 2024 Rp4.855 juta
Jumlah Liabilitas
Rp268.758 juta
Derivatif
Perseroan melakukan kontrak cross currency swap dan interest rate swap dalam rangka
mengantisipasi risiko fluktuasi tingkat bunga dan nilai tukar atas pinjaman bank dalam mata uang
asing. Semua kontrak derivatif di atas ditujukan untuk lindung nilai.
Seluruh instrumen derivatif ini memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai arus kas berdasarkan PSAK
55.
Perubahan atas nilai wajar dari kontrak cross currency swap dan interest rate swap yang ditetapkan
sebagai instrumen lindung nilai, yang secara efektif menghapus variabilitas arus kas dari pinjaman
terkait, dicatat di pendapatan komprehensif lainnya. Nilai ini kemudian diakui dalam laporan laba rugi
sebagai penyesuaian atas laba atau rugi selisih kurs dan beban bunga pinjaman terkait yang
dilindung nilai pada periode yang sama dimana selisih kurs dan beban bunga tersebut diakui pada
laporan laba rugi.
Jumlah laba rugi selisih kurs yang direklasifikasi dari ekuitas disalinghapuskan dalam laporan laba
rugi terhadap laba rugi selisih kurs dari pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan, yang terkait
dengan lindung nilai. Dampak dari beban bunga dan keuangan yang direklasifikasi dari ekuitas
adalah untuk mengubah bunga mengambang menjadi bunga tetap.
Nilai wajar bersih dari aset dan liabilitas derivatif setelah pajak, pada tanggal 30 September 2021
sejumlah Rp113.669 juta (debit) dicatat sebagai “Cadangan lindung nilai arus kas” pada Ekuitas.
Keuntungan dan kerugian di ekuitas atas cross currency swap dan interest rate swap akan diakui
pada laporan laba rugi sepanjang periode sesuai dengan jatuh tempo dari pinjaman yang
bersangkutan.
7) Utang Pajak
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2021
Utang pajak penghasilan
- Pasal 25 -
- Pasal 29 27.625
27.625
Utang pajak lain-lain
- Pasal 21 985
- Pasal 23 318
- Pasal 26 440
- Pasal 4(2) 30
- Lain-lain 181
1.954
Jumlah 29.579
22
Page 39
8) Imbalan Kerja
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 September 2021
Imbalan kerja jangka pendek 42.990
Imbalan pensiun dan pasca kerja lainnya 32.464
Imbalan jangka panjang lainnya 17.142
92.596
Bagian jangka pendek 42.990
Bagian jangka panjang 49.606
92.596
9) Komitmen dan Kontinjensi
Liabilitas Kontinjensi
Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi yang signifikan pada tanggal 30 September 2021.
Komitmen
Perseroan mengadakan perjanjian dengan PT Mega Plaza untuk menyewa gedung kantor
di Jl H.R. Rasuna Said, Jakarta untuk periode 2019-2021. Komitmen sewa pada tanggal
30 September 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2021
< 1 tahun 432
Jumlah 432
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK
TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM
DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI BATASAN-BATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
23
Page 40
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020; dan (ii) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan
diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 27 Oktober 2021. Manajemen
Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian
interim Perseroan pada tanggal 30 September 2021 serta periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut. KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak melakukan audit dan reviu
atas laporan keuangan interim Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota
jaringan firma Pricewaterhouse Coopers), akuntan publik independen dan laporannya telah
ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021, penaggung jawab Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak.,
CPA dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian (1)
2021 2020 2019
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 249.871 498.472 264.230
- Pihak berelasi - - 173.326
Piutang pembiayaan konsumen bersih
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai
- Pihak ketiga 18.888.851 17.443.236 18.226.751
- Pihak berelasi 20.283 52.802 101.423
Investasi bersih dalam sewa
pembiayaan setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai
- Pihak ketiga 183.102 223.993 315.516
Piutang pembiayaan penyalur
kendaraan setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai
- Pihak ketiga 380.247 381.604 563.211
Beban dibayar dimuka dan
uang muka
- Pihak ketiga 16.600 17.718 13.876
- Pihak berelasi 3.141 496 461
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 65.028 91.555 150.690
- Pihak berelasi 11.719 10.586 10.574
Aset derivatif 91.726 70.625 173.308
Aset pajak tangguhan - bersih 75.663 136.712 107.252
Aset tetap - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 434.446 402.563 395.095
Aset lain-lain
- Pihak ketiga 3.020 2.851 2.700
JUMLAH ASET 20.423.697 19.333.213 20.498.413
24
Page 41
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian (1)
2021 2020 2019
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 104.269 26.480 24.476
- Pihak berelasi 120.722 33.844 20.094
Liabilitas sewa pembiayaan 556 1.990 -
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 431.025 353.941 284.310
- Pihak berelasi 48.508 45.203 60.846
Akrual
- Pihak ketiga 396.859 328.953 310.808
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 537.608 742.163 754.906
Pinjaman
- Pihak ketiga 15.394.712 14.533.310 15.939.206
Liabilitas derivatif 268.758 608.813 365.620
Utang pajak
- Pajak penghasilan 27.625 1.867 10.274
- Pajak lain-lain 1.954 6.116 8.692
Imbalan kerja 92.596 59.316 52.568
Jumlah Liabilitas 17.425.192 16.741.996 17.831.800
EKUITAS
Modal saham biasa - nilai nominal
Rp1.000 per saham
(nilai penuh)
- Modal dasar - 2.000.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor
penuh 800.000.000 saham 800.000 800.000 800.000
Saldo laba
- Cadangan wajib 64.000 56.000 48.000
- Belum dicadangkan 2.248.174 2.006.724 1.971.521
Cadangan lindung nilai arus kas (113.669) (271.507) (152.908)
Jumlah ekuitas 2.998.505 2.591.217 2.666.613
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 20.423.697 19.333.213 20.498.413
Catatan :
(1) Tidak diaudit.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian (1) (1)
2021 2020 2020 2019
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 1.671.018 1.777.994 2.338.190 2.311.466
Sewa pembiayaan 14.278 21.509 27.414 34.620
Pembiayaan penyalur kendaraan 25.432 31.740 40.246 69.286
Bunga bank 8.162 35.762 38.788 20.927
Lain-lain 113.593 102.668 136.284 120.753
Jumlah pendapatan 1.832.483 1.969.673 2.580.922 2.557.052
BEBAN
Bunga dan keuangan (771.248) (921.438) (1.196.814) (1.279.353)
Cadangan kerugian penurunan nilai
- Piutang pembiayaan konsumen,
investasi bersih dalam sewa
pembiayaan dan piutang
pembiayaan penyalur kendaraan (226.593) (381.159) (527.620) (320.158)
- Lainnya (106.027) (255.649) (354.536) (95.381)
Umum dan administrasi (401.722) (339.058) (437.087) (514.849)
25
Page 42
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian (1) (1)
2021 2020 2020 2019
Laba selisih kurs - bersih 53 364 311 (27)
Jumlah beban (1.505.537) (1.896.940) (2.515.746) (2.209.768)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 326.946 72.733 65.176 347.284
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (77.496) (20.715) (25.925) (96.781)
LABA BERSIH 249.450 52.018 39.251 250.503
Pendapatan/ (beban)
komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
- Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan pasca kerja - - (1.816) (2.909)
- Penyesuaian tarif pajak - - 542 -
- Pajak penghasilan terkait - 325 363 727
- 325 (911) (2.182)
Pos-pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi
- Lindung nilai arus kas 202.356 (64.179) (144.209) (269.678)
- Penyesuaian tarif pajak - - (6.116) -
- Pajak penghasilan terkait (44.518) 8.003 31.726 67.420
157.838 (56.176) (118.599) (202.258)
Beban komprehensif
lain - setelah pajak 157.838 (55.851) (119.510) (204.440)
JUMLAH PENDAPATAN/
(BEBAN) KOMPREHENSIF 407.288 (3.833) (80.259) 46.063
LABA PER SAHAM
(nilai penuh) 312 65 49 313
Catatan :
(1) Tidak diaudit.
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Uraian (1)
2021 2020 2019
Rasio Pertumbuhan
(2)
Jumlah pendapatan (%) (6,97) 0,93 (5,79)
(2)
Laba bersih (%) 379,55 (84,33) 1.013,05
(2)
Jumlah aset (%) 5,64 (5,68) 1,16
(2)
Jumlah liabilitas (%) 4,08 (6,11) 1,07
(2)
Jumlah ekuitas (%) 15,72 (2,83) 1,76
Rasio Profitabilitas
(3)
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan (%) 17,84 2,53 13,58
(3)
Pendapatan / jumlah aset (%) 8,97 13,35 12,47
(3)
Laba bersih / pendapatan (%) 13,61 1,52 9,80
(3)
Laba bersih / jumlah aset (ROA) (%) 1,65 0,31 1,73
(3)
Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (%) 8,87 1,44 9,46
Rasio Rentabilitas
Interest Coverage ratio (%) 136,85 107,05 122,35
Debt Service Coverage ratio (%) 0,81 0,66 0,92
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 5,81 6,46 6,69
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,85 0,87 0,87
Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal sendiri (x) 3,89 4,77 4,70
Rasio Khusus Perusahaan Pembiayaan
Financing to Asset ratio (%) 95,19 93,63 93,70
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
total pendanaan yang diterima (%) 122,22 118,50 115,05
26
Page 43
30 September 31 Desember
Uraian (1)
2021 2020 2019
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan
investasi dan modal kerja dibandingkan dengan total
saldo piutang pembiayaan (%) 16,53 16,38 19,41
Rasio piutang pembiayaan bermasalah
(Non-performing Financing Ratio) (%) 0,42 0,57 0,31
Rasio Permodalan (Capital Ratio) (%) 17,73 16,30 15,47
Gearing ratio (x) 5,31 5,90 6,26
Rasio ekuitas terhadap modal disetor (%) 374,81 323,90 333,33
Catatan :
(1) Tidak diaudit.
(2) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020.
(3) dihitung dengan menggunakan pendapatan atau laba periode berjalan.
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio yang 30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2021 2020 2019
Jumlah Pinjaman terhadap Maksimum 10:1 5,31 5,90 6,26
Ekuitas (x)
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 5,31 5,90 6,26
27
Page 44
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan. Dengan demikian, Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 13 Juli 2016,
yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah (i) diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0065415
tertanggal 20 Juli 2016, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0085071.AH.01.11.TAHUN 2016 tertanggal 20 Juli 2016, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Circular Resolutions Of The Shareholders Of PT
Toyota Astra Financial Services No. 007/CROS/Leg/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016, telah
memutuskan mengubah Pasal 18 mengenai Rapat Direksi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal
18 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali
Finance. Perseroan telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yang
kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang dibuat
di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan dari
PT KDLC Bancbali Finance menjadi PT Toyota Astra Financial Services. Izin usaha tersebut
dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk
pengadaan barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan mengutamakan pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor merek Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya. Kegiatan
ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan
bermotor dengan pembayaran kembali secara angsuran oleh konsumen.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan
dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan selama jangka
waktu 2 (dua) tahun terakhir, dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta No.277/2008 juncto Akta No.72/2012, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 1.000,- Per Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Astra International Tbk 400.000.000 400.000.000.000 50,00
- Toyota Financial Services Corporation 400.000.000 400.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800.000.000 800.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.200.000.000 1.200.000.000.000
28
Page 45
3. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 22 tanggal 29 April 2020, dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, (Akta No.22/2020) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 13, tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH. 01.03-
0340407 tanggal 11 Agustus 2020 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
01310064.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 (Akta No.13/2020) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 28 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, dan telah telah: (i) diberitahukan kepada
dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0432830 tanggal
29 Juli 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130916.AH.01.11.Tahun 2021 pada
tanggal 29 Juli 2021 (Akta No.40/2021).
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hao Quoc Tien
Wakil Presiden Komisaris : Suparno Djasmin
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Direksi
Presiden Direktur : Agus Prayitno Wirawan
(Direktur IT, Human Resources,
General Services, dan Kepatuhan)
Wakil Presiden Direktur : Tetsuo Higuchi
(Direktur Risiko)
Direktur Pemasaran : Wisnu Kusumawardhana
Direktur Operasional : Devy Santoso Jayadi
Direktur Keuangan & Risiko : Daisuke Shimohara
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku berdasarkan Berita Acara RUPS Tahunan Perseroan tanggal 6 April 2020, untuk masa
jabatan terhitung sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
Tahun 2022, kecuali masa jabatan Bapak Suparno Djasmin terhitung sejak tanggal 9 Juli 2020, dan
Ibu Lindawati Gani terhitung sejak tanggal 8 Juli 2021 (yaitu tanggal diperolehnya surat keputusan
lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan Tahun 2022.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peseroan tersebut di atas, telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, dan
Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 juncto Peraturan OJK
No. 29/POJK.05/ 2020 tanggal 22 April 2020.
29
Page 46
Berikut ini adalah perubahan riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi sejak penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I :
Lindawati Gani
Komisaris Independen, 59 tahun. Warga Negara Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
Februari 2021.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komite Audit PT Astra
International Tbk, PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Federal
International Finance, PT Adaro Energy Tbk, Komisaris
Independen PT Hero Supermarket Tbk dan PT Industri Jamu
dan Farmasi Sido Muncul, Tbk.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Anggota
Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia, Komite Audit PT Astra Sedaya Finance
(2016-2020), PT Astra Graphia Tbk (2015-2020); Komisaris
Independen PT AXA Financial Indonesia (2015-2020); Komite
Audit PT Indocement Tunggal Prakarsa (2013-2019),
PT Sorini Agro Asia Corp. Tbk. (2011-2018), PT United
Tractors Tbk 2013-2016), PT Federal International Finance
(2012-2016), PT Pertamina EP Cepu (2013-2018),
PT Pertamina EP (2011-2018), PT Surya Artha Nusantara
Finance (2014-2017), dan Perseroan (2011-2016).
Selain itu beliau juga menjabat sebagai Dewan Pengurus
Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), anggota Membership
Committee International Federation of Accountants (IFAC),
Council Member of ASEAN Federation of Accountants (AFA),
anggota Accountancy Monitoring Committee Indonesia,
Anggota Komite Profesi Akuntan Publik, dan Wakil Ketua
Dewan Pengurus Indonesian Institute for Corporate
Directorship (IICD). Dalam bidang akademis, beliau adalah
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Indonesia, dan aktif sebagai anggota Dewan Guru Besar
Universitas Indonesia serta anggota Senat Akademik
Universitas Indonesia. Memperoleh gelar Doctor of
Philosophy (2002) dan Master of Management (1994) dari
Universitas Indonesia, Master of Business Administration dari
Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) yang
terafliasi dengan Harvard Business School (1986), serta
Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Airlangga (1985).
4. KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU RISIKO, KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI,
SEKRETARIS PERUSAHAAN, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH
DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Komite Audit
Komite Audit merupakan suatu komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris yang secara khusus
ditugaskan untuk memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam fungsi pengawasannya
mengenai efektivitas atas Tata Kelola Perusahaan yang baik, pelaksanaan manajemen risiko,
mekanisme pengendalian internal, keandalan laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan
yang berlaku.
30
Page 47
Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan telah memenuhi ketentuan
POJK No. 55/2015, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/SEOJK.05/2016 tanggal 14 April
2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/CommApp/Leg/II/2021 tanggal 2 Februari 2021,
susunan Komite Audit Perseroan adalah:
Ketua : Lindawati Gani
Ketua Komite Audit, 59 Tahun. Warga Negara Indonesia.
Riwayat hidup dapat dilihat pada subbab 3. Manajemen dan Pengawasan
dalam Informasi Tambahan ini.
Anggota : Gede Harja Wasistha
Anggota Komite Audit, 51 tahun. Warga Negara Indonesia.
Menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak Juli 2020.
Saat ini menjabat antara lain sebagai Dosen di Departemen Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, untuk bidang ilmu
Keuangan, Investasi, dan Akuntansi (1995 - sekarang); Anggota Komite
Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Astragraphia, Tbk. (2020–
sekarang), PT Astra Sedaya Finance (2020–sekarang), PT Indo
Tambangraya Megah, Tbk. (2019-sekarang), PT Astra Auto Finance (2018-
sekarang), PT Asuransi Astra Buana (2018–sekarang); Konsultan dan
Dosen di Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Indonesia (2007-sekarang); dan Dosen di Departemen
Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, untuk Ilmu
Akuntansi, Keuangan Perusahaan, Investasi, dan Manajemen (1995-
sekarang).
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Assistant Supervisor of Treasury
Division PT Surveyor Indonesia (1995–1997); Manajer Keuangan dan
Administrasi, Program Magister Manajemen di Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Indonesia (2006-2009); Komite Audit PT Indomobil
Finance Indonesia (2006-2012), PT Pertamina Hulu Energi (2012-2017),
PT Hero Supermarket, Tbk (2012-2016), PT Astragraphia, Tbk (2012-
2016), PT Astra Sedaya Finance (2013-2016), dan PT Serasi Autoraya
(2016-2020); Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Swadharma
Bhakti Sedaya Finance (2016-2018) dan PT Federal International Finance
(2016-2020); Sekretaris Program Magister Akuntansi dan Pendidikan
Profesi Akuntan, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
(2009–2014); dan Ketua Program Studi Magister Akuntansi dan Pendidikan
Profesi Akuntan, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
(2014–2020) dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Ventura dan
Administrasi Umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
(2020-2022).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi (1995) dari
Universitas Indonesia, menyelesaikan Summer Course (Econometrics &
Finance) (1997) di London School of Economics and Political Science,
Inggris, dan Program Doktor (Keuangan) (2006) di Universitas Indonesia.
31
Page 48
Anggota : Juliani Eliza Syaftari
Anggota Komite Audit, 66 tahun. Warga Negara Indonesia.
Menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak April 2020.
Saat ini menjabat antara lain sebagai Komisaris Independen PT Asuransi
Astra Buana (2015-sekarang), PT Serasi Autoraya (2020-sekarang), dan
Direktur PT Nusa Prima Motor (2012-sekarang).
Pernah menjabat berbagai posisi antara lain sebagai Risk Management,
Corporate Banking (Assistant Vice President) Citibank NA (1981–1988);
Vice President – Head of Credit, Policy, and Procedure Bank Universal
(1988-1994); Direktur Keuangan dan Administrasi PT Astra CMG Life
(1995-1999); Managing Director PT Serasi Auto Raya (1999-2000);
Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Astra Agro Lestari, Tbk
(2000-2007); Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Astra Buana
(2007-2009); Direktur Keuangan PT Federal International Finance (2009-
2010); Komisaris PT Samadista Karya (2008-2010), PT Astra Multi Finance
(2009-2010), dan PT Surya Artha Nusantara Finance (2010-2011); serta
Wakil Presiden Direktur PT Komatsu Astra Finance (2010-2011).
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Arts (1981) dari University of
Canberra, Canberra, Australia.
Komite Pemantau Risiko
Untuk membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
oleh Direksi maka Dewan Komisaris membentuk Komite Pemantau Risiko.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 003/CommApp/Leg/II/2021 tanggal 2 Februari 2021,
susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua : Lindawati Gani
Anggota : Gede Harja Wasistha
Anggota : Juliani Eliza Syaftari
Riwayat hidup Komite Pemantau Risiko dapat dilihat pada bagian Komite Audit dalam Informasi
Tambahan ini.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Untuk membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan
remunerasi dan menyusun dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan nominasi maka Dewan
Komisaris membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik juncto pasal 28 ayat 1 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2020
tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 006/CommApp/Leg/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021,
susunan Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Lindawati Gani
Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi, 59 Tahun. Warga
Negara Indonesia.
Riwayat hidup dapat dilihat pada subbab 3. Manajemen dan
Pengawasan dalam Informasi Tambahan ini.
32
Page 49
Anggota : Hao Quoc Tien
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, 57 tahun
Riwayat hidup dapat dilihat pada subbab Manajemen dan
Pengawasan dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I.
Anggota : Suparno Djasmin
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, 60 tahun Warga
Negara Indonesia.
Riwayat hidup dapat dilihat pada subbab 3. Manajemen dan
Pengawasan dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I.
Anggota : J. Sanantha Krisna
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, 51 tahun. Warga
Negara Indonesia.
Saat ini menjabat antara lain sebagai Human Resources and
General Services Division Head Perseroan (2018-sekarang).
Pernah menjabat berbagai posisi antara lain sebagai Human
Services Division Head (2014-2017) dan Human Services
Department Head (2006-2014) Perseoan; Team Leader Astra
Assessment Center (2000-2005) dan Recruiter (1997-1999)
PT Astra International Tbk; dan Human Resources Staff
PT Sewu New York Life (1996-1997).
Beliau memperoleh gelar Master Psikologi (2006) dari
Universitas Indonesia dan Sarjana Psikologi (1997) dari
Universitas Padjadjaran.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan ditunjuk Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, dalam rangka mendorong kinerja Peseroan, melindungi kepentingan pemangku
kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk
penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Sekretaris Perusahaan juga membantu Direksi, salah
satunya adalah berkomunikasi dengan otoritas pasar modal dan bursa. Selain itu Sekretaris
Perusahaan juga memberikan informasi terkini kepada investor serta para pemangku kepentingan
mengenai bisnis, kinerja, prospek usaha dan aksi korporasi Perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor No. 049/SK-DIR/HRD/VIII/2018, Sekretaris
Perusahaan adalah Aryani Sri Hartati. Beliau memulai karirnya dengan Perseroan sejak tahun 2016
dan sudah menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tahun 2018.
Tidak terdapat perubahan Sekretaris Perusahaan sebagaimana telah diungkapkan pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2020.
Unit Usaha Syariah
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan
Usaha Pembiayaan Syariah, Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari Perseroan yang dibentuk
untuk melaksanakan pembiayaan syariah. Perseroan telah mendapatkan Izin Pembukaan Unit Usaha
Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Agustus 2015 melalui Salinan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-366/NB.223/2015. Selanjutnya, Perseroan
mendapatkan ijin untuk memasarkan produk Musyaraqah Mutanaqishah (MMQ) melalui Surat
Direktur IKNB Syariah No. S-1045/NB.223/2016 tertanggal 31 Agustus 2016.
33
Page 50
Dewan Pengawas Syariah
Dalam rangka mengawasi aspek syariah dalam operasional Perseroan dan memenuhi ketentuan
POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan, Perseroan wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang diangkat
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Berdasarkan Akta No.22/2020 juncto Akta No.13/2022 susunan Dewan Pengawas Syariah adalah
sebagai berikut:
Ketua : Hasanudin
Anggota : Siti Ma’rifah
Anggota : Basri Bermanda
Perseroan telah memperoleh surat rekomendasi Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia
No. U-393/DSN-MUI/XI/2012 tanggal 17 Nopember 2012 (Surat Rekomendasi) Perihal Rekomendasi
Dewan Pengawas Syariah.
Perseroan telah melaporkan Surat Rekomendasi tersebut kepada Menteri Keuangan Republik
Indonesia Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan surat Perseroan
No.151/TAFINANCE/Leg/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, juncto surat Perseroan
No.153/TAFINANCE/Leg/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012, juncto surat Perseroan
No.154/TAFINANCE/Leg/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan surat Perseroan No.003/TAFINANCE/Leg/I/2013 tanggal 15 Januari 2013.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan secara rutin melakukan pertemuan untuk melaksanakan
tugas, khususnya memberikan konsultasi Syariah kepada Perseroan. Selain itu DPS juga
mengadakan pertemuan rutin yang bertujuan sebagai sarana komunikasi sekaligus untuk membahas
perkembangan dan permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan prinsip-prinsip Syariah.
Audit Internal
Audit Internal merupakan unit kerja independen terhadap unit kerja lain dan memiliki peran sebagai
mitra strategis bagi manajemen dalam memberikan keyakinan dan konsultasi dengan pendekatan
yang sistematis, obyektif, independen dan berbasis risiko. Dalam menjalankan kegiatan perannya,
Audit Internal berpedoman pada Standar Internasional dari Institute of Internal Audit, yang bertujuan
untuk memberikan kepastian yang independen kepada manajemen bahwa kepatuhan terhadap
standar operasional dan peraturan serta sistem pengendalian internal di lingkungan Perseroan telah
berfungsi sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka memberikan landasan dan pedoman bagi Audit Internal yang merupakan bagian
integral dari upaya Perseroan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Audit Internal
Perseroan telah dilengkapi dengan Piagam Audit Internal yang berisi tentang tujuan, misi, struktur,
status, tugas dan tanggung jawab serta wewenang Audit Internal.
Piagam Audit Internal disusun berdasarkan POJK No.56/2015 dan The Standard dari The Institute of
Internal Auditors (IIA).
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 006/SKB-DIR/BOD/I/2021 tanggal 18 Januari 2021,
Kepala Audit Internal Perseroan adalah Renny Wati.
34
Page 51
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/ Pinjaman
Nilai
Outstanding Bentuk
Jangka
No. Keterangan Perjanjian Bank/Kreditur Per 31 Hubungan
Waktu
Desember Afiliasi
2021
1. Fasilitas kredit/pinjaman Surat Deutsche Bank Deutsche 36 (tiga puluh Rp2.200.000 tidak
tanpa jaminan maksimal tanggal 30 Juni 2006 Bank AG, enam) bulan juta terdapat
tidak melebihi sebesar juncto Surat Deutsche Cabang sejak tanggal hubungan
Rp2.500.000.000.000,- Bank tanggal 28 Januari Jakarta 28 Januari afiliasi
(dua triliun lima ratus miliar 2021 juncto Surat 2021, fasilitas
Rupiah) Deutsche Bank tanggal 30 ini akan
September 2021 diperpanjang
secara
otomatis
selama 12
(dua belas)
bulan sejak
tanggal
berakhirnya
2. Fasilitas kredit sebesar Revolving Credit Citibank NA Berlaku sejak Rp750.000 tidak
USD366,000,000 (tiga ratus Agreement (onshore ¬- 16 April 2021 juta terdapat
enam puluh enam juta Rupiah/U.S Dollar dan akan hubungan
Dollar Amerika Serikat) (uncomitted) tanggal 16 secara
afiliasi
atau ekuivalennya dalam Mei 2017, dibuat di bawah otomatis
mata uang Rupiah tangan juncto Revolving diperpanjang
Credit Agreement tanggal untuk jangka
16 April 2017, dibuat di waktu 1 (satu)
bawah tangan juncto tahun
Amendment to Revolving berikutnya
Credit Agreement tanggal secara terus
11 April 2020, dibuat di menerus.
bawah tangan Pada tanggal
diterbitkan
Informasi
Tambahan ini
perjanjian
kredit
tersebut
masih
mengikat bagi
Para Pihak.
3. Fasilitas kredit berupa Loan Credit Agreement No. PT Bank 1. Loan on Rp4.851.460 tidak
on Note 4 sebesar BSMI 0089 tanggal 5 BTPN Tbk Note 4, juta terdapat
Rp2.000.000.000,000,- September 2007 dibuat di jatuh hubungan
(dua triliun Rupiah); bawah tangan juncto tempo afiliasi
Amendement to Credit pada
1. Fasilitas kredit berupa Agreement tanggal 5 Juli tanggal
Loan on Note 2 2011 dibuat di bawah 29 Juli
sebesar tangan juncto Schedule 2022;
USD270.000.000,- 053 tanggal 15 April 2021 2. Loan on
(dua ratus tujuh puluh (“Schedule 053”) juncto Note 2,
juta Dollar Amerika Schedule 055 tanggal 1 jatuh
Serikat) atau nilai yang November 2021 tempo 48
setara dalam mata (“Schedule 055”) juncto bulan
uang Rupiah; Schedule 056 tanggal 1 setelah
2. Fasilitas kredit berupa November 2021 tanggal
Loan on Note 3 penarikan
sebesar terakhir
Rp1.750.000.000.000,- fasilitas;
(satu triliun tujuh ratus 3. Loan on
lima puluh miliar Note 3,
Rupiah) atau nilai yang jatuh
setara dalam mata tempo 48
uang Dollar Amerika
35
Page 52
Nilai
Outstanding Bentuk
Jangka
No. Keterangan Perjanjian Bank/Kreditur Per 31 Hubungan
Waktu
Desember Afiliasi
2021
Serikat bulan
setelah
tanggal
penarikan
terakhir
fasilitas
4. Fasilitas kredit sebesar Loan Agreement No. PT Bank 17 Desember Rp2.512.280 tidak
USD250,000,000,- (dua 285/LA/MZH/0606 tanggal Mizuho 2022* juta terdapat
ratus lima puluh juta Dollar 22 Juni 2006, dibuat di Indonesia hubungan
Amerika Serikat) atau bawah tangan juncto afiliasi
jumlah yang setara dalam Amendment No.
mata uang JPY (Yen) 1347/AMD/MZH/1221
dan/atau mata uang IDR tanggal 17 Desember
(Rupiah) pada nilai tukar 2021, dibuat dibawah
yang berlaku pada Bank. tangan
5. Fasilitas kredit Credit Agreement No. 12- the MUFG 19 Mei 2023* Rp550.000 tidak
(uncommitted) sebesar 0284 L1 tanggal 19 Mei Bank Ltd juta terdapat
Rp600.000.000.000,- 2012, dibuat di bawah hubungan
(enam ratus miliar Rupiah) tangan juncto Amendment afiliasi
atau nilai yang setara to Credit Agreement No.
dalam mata uang JPY (Yen 2021-0011121 L1 tanggal
Jepang) dan Rupiah 19 Mei 2021, dibuat
dibawah tangan
6. Fasilitas kredit Credit Agreement No. 12- the MUFG 19 Mei 2023* Rp300.000 tidak
(uncommitted) sebesar 0284 LN tanggal 19 Mei Bank Ltd juta terdapat
Rp400.000.000.000,- 2012, dibuat di bawah hubungan
(empat ratus miliar Rupiah) tangan, juncto Amendment afiliasi
atau nilai yang setara to Credit Agreement No.
dalam mata uang JPY (Yen 2021-0011121 L2 tanggal
Jepang) dan Rupiah 19 Mei 2021, dibuat
dibawah tangan
7. Fasilitas kredit (committed Credit Agreement No. 12- the MUFG 30 September - tidak
loan facility) sebesar 0560 LN tanggal 30 Bank Ltd 2023* terdapat
Rp2.000.000.000.000,- September 2012, dibuat di hubungan
(dua triliun Rupiah) bawah tangan juncto afiliasi
Amendment to Credit
Agreement No. 2021-
0032185 LN tanggal 30
September 2021, dibuat
dibawah tangan
8. Fasilitas kredit Credit Agreement No. 14- the MUFG 20 Mei 2023* Rp550.000 tidak
(uncommitted) sebesar 1198LN & 14-1199LN Bank Ltd juta terdapat
US150,000,000.- (seratus tanggal 20 Februari 2015, hubungan
lima puluh juta Dollar dibuat di bawah tangan afiliasi
Amerika Serikat) atau nilai juncto Amendment to
yang setara dalam mata Credit Agreement No.
uang JPY (Yen Jepang) 2021-0011121 LN tanggal
dan Rupiah 20 Mei 2021, dibuat
dibawah tangan
9. Fasilitas kredit Credit Agreement No. 16- the MUFG 17 Mei 2023* Rp499.415 tidak
(uncommitted) sebesar 8410LN tanggal 17 Bank Ltd juta terdapat
US200,000,000.- (dua ratus November 2016, dibuat di hubungan
juta Dollar Amerika Serikat) bawah tangan juncto afiliasi
atau nilai yang setara Amendment to Credit
dalam mata uang JPY (Yen Agreement No. 2021-
Jepang) dan Rupiah 0011121 L3 tanggal 17
Mei 2021, dibuat dibawah
tangan
36
Page 53
Nilai
Outstanding Bentuk
Jangka
No. Keterangan Perjanjian Bank/Kreditur Per 31 Hubungan
Waktu
Desember Afiliasi
2021
10. Fasilitas kredit jangka Surat Short Term Shizuoka 1 Mei 2022* Rp71.345 tidak
pendek (revolving) sebesar Revolving Credit Bank Ltd, juta terdapat
USD40,000,000,- (empat Agreement tanggal 2 Mei Cabang hubungan
puluh juta Dollar Amerika 2012 yang dikeluarkan Hongkong afiliasi
Serikat) oleh Shizuoka Bank juncto
Amendment of Short Term
Revolving Credit Facility
tanggal 28 April 2016
juncto Surat Shizuoka
Bank tanggal 29 April
2021, perihal Short Term
Revolving Credit Facility
11. Fasilitas kredit berjangka USD50,000,000 Sumitomo - Penarikan Rp713.450 tidak
(uncommitted) sebesar Uncommitted Dual Mitsui Trust dalam juta terdapat
USD50,000,000,- (lima Currency Term Loan Bank, Limited mata hubungan
puluh juta Dollar Amerika Facility No. LEGL- Cabang uang afiliasi
Serikat) atau nilai yang B/TL/PTTAF-USD50M Singapura Dollar
setara dengan mata uang (IDR) (2020) tanggal 6 Amerika
Rupiah Maret 2020, dibuat di Serikat,
bawah tangan akan
jatuh
tempo
pada
tanggal
31 Maret
2026; dan
- Penarikan
dalam
mata
uang
Rupiah,
akan
jatuh
tempo
pada
tanggal
28 Maret
2024.
12. Fasilitas kredit berjangka USD10,000,000 Sumitomo - Penarikan Rp142.690 tidak
(uncommitted) sebesar Uncommitted Dual Mitsui Trust dalam juta terdapat
USD10,000,000,- (sepuluh Currency Term Loan Bank, Limited mata hubungan
juta Dollar Amerika Serikat) Facility No. LEGL- Cabang uang afiliasi
atau nilai yang setara B/TL/PTTAF-USD10M Singapura Dollar
dengan mata uang Rupiah (IDR) (2021) tanggal 30 Amerika
Juni 2021, dibuat di bawah Serikat,
tangan akan
jatuh
tempo
pada
tanggal
30 Juni
2027; dan
- Penarikan
dalam
mata
uang
Rupiah,
akan
jatuh
tempo
pada
tanggal
30 Juni
2025.
37
Page 54
Nilai
Outstanding Bentuk
Jangka
No. Keterangan Perjanjian Bank/Kreditur Per 31 Hubungan
Waktu
Desember Afiliasi
2021
13. Fasilitas kredit United States Dollar Term Chiba Bank 23 Juni 2025* - tidak
(uncommitted) sebesar Loan Agreement tanggal Ltd, Cabang terdapat
US$20,000,000.00 (dua tanggal 23 Maret 2020, Hong Kong hubungan
puluh juta Dollar Amerika dibuat di bawah tangan afiliasi
Serikat)
14. Fasilitas kredit/pinjaman Credit Agreement For PT Bank 30 Juni 2022* - tidak
maksimal sebesar Pinjaman Tetap and CIMB Niaga terdapat
Rp300.000.000.000,- (tiga Pinjaman Transaksi Tbk hubungan
ratus miliar Rupiah) atau Khusus Extra – afiliasi
jumlah lain yang setara Uncommitted Facility
dalam mata uang Dollar tanggal 3 Oktober 2016,
Amerika Serikat, dengan dibuat di bawah tangan
ketentuan bahwa fasilitas juncto Perubahan Ke-6
Pinjaman Tetap bersifat (keenam) Perjanjian Kredit
interchangable atau dapat Untuk Fasilitas Pinjaman
digunakan bersama-sama Tetap dan Pinjaman
dengan fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra
Transaksi Khusus Extra – Tanpa Komitment
Uncommitted Facility (uncommitted) tanggal 28
Juli 2021, dibuat di bawah
tangan
15. Fasilitas money market Perjanjian Pemberian PT Bank 31 Maret - terdapat
(uncommitted) maksimal Fasilitas Money Market Permata Tbk 2022* hubungan
sebesar No. MM/19/1096/N/CG9 (“Bank afiliasi
Rp788.000.000.000,- (tujuh tanggal 26 November Permata”)
ratus delapan puluh 2019 dibuat di bawah
delapan miliar Rupiah) tangan juncto Perubahan
Perjanjian Pemberian
Fasilitas Money Market
No.
MM/20/0912/AMD/SP3
tanggal 20 November
2020, dibuat di bawah
tangan juncto Surat
Konfirmasi Perpanjangan
Jangka Waktu Fasilitas
No.
051/SK/SP2/WB/12/2021,
Perihal: Surat Konfirmasi
Perpanjangan Jangka
Waktu Fasilitas tanggal 3
Desember 2021 yang
dikeluarkan dan
ditandatangani oleh RM
Strategic Partnership 2
dan Head Strategic
Partnership Bank Permata
16. Fasilitas pinjaman tanpa Perjanjian Kredit Untuk PT Bank ANZ 30 Desember Rp142.690 tidak
komitmen maksimal Fasilitas Pinjaman Bergulir Indonesia 2022* juta terdapat
sebesar USD36,000,000.00 Tanpa Komitmen No. hubungan
(tiga puluh enam juta Dollar 124/FA/AMD/X/2019 afiliasi
Amerika Serikat) tanggal 29 Oktober 2019,
dibuat di bawah tangan
juncto Perubahan Pertama
atas Perjanjian Kredit
Untuk Fasilitas Pinjaman
Bergulir Tanpa Komitmen
No.
446/FA/ANZ/AMD/III/2020
tanggal 3 Maret 2020,
dibuat di bawah tangan
juncto Perubahan Ketiga
atas Perjanjian Kredit
Untuk Fasilitas Pinjaman
38
Page 55
Nilai
Outstanding Bentuk
Jangka
No. Keterangan Perjanjian Bank/Kreditur Per 31 Hubungan
Waktu
Desember Afiliasi
2021
Bergulir Tanpa Komitmen
No.
820/FA/ANZ/AMD/XII/2021
tanggal 24 Desember
2021, dibuat di bawah
tangan
17. Fasilitas pinjaman Surat Norinchukin tanggal Norinchukin 5 (lima) tahun Rp619.449 tidak
berjangka (uncommitted) 22 Maret 2021, Perihal: Bank, Cabang sejak tanggal juta terdapat
sebesar JPY5,000,000,000 Pinjaman Berjangka Mata Singapura penarikan hubungan
(lima miliar Yen Jepang) Uang Tunggal terakhir afiliasi
Uncommitted Untuk
JPY5,000,000,000 yang
dikeluarkan oleh
Norinchukin dan telah
disetujui oleh Perseroan
dengan turut
ditandatangani oleh
Direktur Perseroan juncto
Surat Norinchukin tanggal
15 November 2021,
Perihal: Tambahan Surat
Fasilitas Untuk Pinjaman
Mata Uang Tunggal Tanpa
Komitmen Berjangka
JPY5,000,000,000 yang
dikeluarkan oleh
Norinchukin dan telah
disetujui oleh Perseroan
dengan turut
ditandatangani oleh
Direktur Perseroan
18. Fasilitas kredit berupa Perjanjian Kredit No. PT Bank Jago 7 Juni 2022* - tidak
Pinjaman Promes 0100/032/B/07062021 Tbk terdapat
Berjangka (“PBB”) setinggi- tanggal 7 Juni 2021, hubungan
tingginya sebesar dibuat di bawah tangan afiliasi
Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah)
*) tanggal jatuh tempo fasilitas
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
Perseroan dan Bank Permata telah mengadakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama No. ICF/17/1993/N/RB
tanggal 18 September 2017, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan, dimana
perubahan terakhir adalah berdasarkan Perubahan Ketiga Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas
Kredit Secara Berama No. ICF/20/0274/A/RB tanggal 24 Januari 2020 (“Perjanjian JF Permata”).
Berdasarkan Perjanjian JF Permata, Perseroan dan Bank Permata sepakat bekerjasama dalam
pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen (consumer finance) khususnya
pembiayaan dalam bentuk penyediaan pembeliaan kendaraan bermotor. Porsi pembiayaan atas
kerjasama ini, yaitu Perseroan, minimal sebesar 10% dari total fasilitas pembiayaan dan Bank,
minimal sebesar 90% dari total fasilitas pembiayaan. Kerjasama pembiayaan ini berlaku sejak tanggal
Perjanjian JF Permata untuk jangka waktu yang tidak ditentukan batas waktunya.
39
Page 56
Perjanjian Sewa Menyewa
Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga/pemberi sewa dalam rangka
penyewaan bidang tanah dan atau bangunan untuk digunakan sebagai lokasi kegiatan usaha dari
Kantor Cabang-Kantor Cabang Perseroan, sebagai berikut:
NO. PERJANJIAN PEMBERI SEWA OBYEK SEWA JANGKA WAKTU
1. Lease Extension tanggal 5 Mei 2021, PT Mega Plaza Kantor Cabang 1 Juli 2021
dibuat di bawah tangan (“KC”) Jakarta s/d
Mega Plaza 30 Juni 2022
2. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.12 Individu KC Denpasar 15 Juli 2017
tanggal 21 Juli 2017 s/d
15 Juli 2022
Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Individu KC Jember 02-01-2022
3. Menyewa No.131 tanggal 31 Januari s/d
2022 02-01-2027
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.48 KC Surabaya II
tanggal 28 Oktober 2021 juncto Akta 01-12-2021
Perjanjian Sewa Menyewa No.49 tanggal PT Halimmas s/d
4.
28 Oktober 2021, semuanya dibuat di Mandiri 30-11-2023
hadapan Andreas Albertus Andi Prajitno,
S.H., Notaris di Surabaya
Individu KC Bengkulu 01-08-2020
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.35
5. s/d
tanggal 11 September 2020
01-08-2025
Individu KC Cirebon 29-03-2017
Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 31 Mei
6. s/d
2017, dibuat di bawah tangan
29-03-2022
Individu KC Bengkalis 01-09-2017
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.01
7. (Duri) s/d
tanggal 2 Oktober 2017
01-09-2022
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.85 Individu KC Padang,
01-02-2021
tanggal 15 Pebruari 2021, dibuat di
8. s/d
hadapan Hendri Final, S.H., Notaris di
31-01-2026
Padang
9. Akta Perjanjian Pengoperan Hak sewa Individu KC Yogyakarta 03-08-2020
No. 2 tanggal 7 Agustus 2020, dibuat di s/d
hadapan Bong Hendri Susanto, S.H., 02-08-2025
Notaris di Yogyakarta
Perjanjian Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Usaha Perseroan
1. Perjanjian Kerjasama Pembayaran Angsuran Melalui Fasilitas Perbankan Dari Bank
Permata
Perseroan dan Bank Permata telah mengadakan perjanjian‐perjanjian kerjasama:
1. Perjanjian Kerjasama Pembayaran Angsuran Melalui Fasilitas Perbankan antara
Perseroan dan Bank Permata No. TAF: 009/CA/Leg/IV/2010 dan No. Bank Permata:
12/BP/TB/IV/10 tanggal 15 April 2010, dibuat di bawah tangan (“Perjanjian Kerjasama
Bank Permata 1”). Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Bank Permata 1, Para Pihak
sepakat mengadakan kerjasama, dimana Bank Permata bersedia untuk memberikan
layanan perbankan kepada nasabah Perseroan dengan melakukan pelayanan berupa
penerimaan pembayaran angsuran nasabah Perseroan melalui layanan autodebet Bank
Permata dengan menggunakan collection channel pada aplikasi Host to Host Bank
Permata.
Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan terhitung efektif sejak tanggal Perjanjian
Kerjasama Pembayaran Angsuran 1 ditandatangani oleh Para Pihak dan diperpanjang
secara otomatis selama 1 (satu) tahun berikutnya. Pada tanggal diterbitkannya Informasi
Tambahan ini, Perjanjian Kerjasama Dengan Bank Permata 1 tersebut di atas masih
mengikat dan berlaku bagi Perseroan dan Bank Permata.
40
Page 57
2. Perubahan dan Penyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Layanan Perbankan Virtual
Acount No.TAF. 006A/CA/Leg/I/2019 dan No. Bank Permata. 0001/CS/CVC/WB/01/2019
tanggal 14 Januari 2019, dibuat di bawah tangan juncto Adendum I Perubahan dan
Penyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Layanan Perbankan Virtual Acount No.TAF.
0012/PKS/CA/TB/WB/03/2019 dan No. Bank Permata. 023/CA/Leg/III/2019 tanggal 6
Maret 2019, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Dengan
Bank Permata 2”), Para Pihak sepakat bahwa Bank Permata memberikan Layanan
Perbankan kepada nasabah/pelanggan Perseroan. Para Pihak sepakat bahwa
pembayaran nasabah Perseroan kepada Perseroan yang dilakukan secara tunai
maupun warkat akan dilakukan melalui Layanan Perbankan yang disediakan oleh Bank
Permata pada wilayah-wilayah dimana kantor cabang Bank Permata berada. Jangka
waktu Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan dan akan
diperpanjang secara otomatis hingga 2 (dua) tahun berikutnya dan demikian untuk
seterusnya, selama tidak pengajuan pengakhiran perjanjian secara tertulis oleh salah
satu pihak. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian Kerjasama
dengan Bank Permata 2 ini masih berlaku dan mengikat bagi Para Pihak.
2. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Penyediaan Kendaraan Dengan PT Astra International
Tbk
Perseroan dan PT Astra International Tbk., telah menandatangani perjanjian kerjasama
berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 009/CA/LGL/IV/2006 tanggal 25 April 2006, dibuat di
bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Dengan Astra”). Berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Dengan Astra, Perseroan setuju menyediakan fasilitas pembiayaan
kepada perorangan maupun perusahaan (Konsumen/Debitur), yang membutuhkan fasilitas
pembiayaan guna pembelian kendaraan dari PT Astra International Tbk., selaku penjual
kendaraan. PT Astra International Tbk., setuju untuk menawarkan fasilitas pembiayaan dari
Perseroan kepada Konsumen Astra, dimana hak memilih fasilitas pembiayaan mana yang
hendak digunakan tetap ada pada Konsumen. Para Pihak sepakat untuk bekerjasama di dalam
pembuatan program/paket-paket pembiayaan untuk Konsumen. Perjanjian ini berlaku dan
mengikat sejak tanggal Perjanjian Kerjasama Dengan Astra dan berlaku hingga 2 tahun sejak
tanggal Perjanjian Kerjasama dengan Astra dan selanjutnya secara otomatis diperpanjang untuk
jangka waktu yang sama tanpa adanya perjanjian lainnya, kecuali ditentukan oleh Para Pihak.
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian Kerjasama ini masih mengikat
dan berlaku bagi Perseroan dan PT Astra International Tbk.
3. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Penyediaan Kendaraan Dengan PT Daya Adicipta
Sandika (“Daya Adicipta”)
Perseroan dan Daya Adicipta telah menandatangani perjanjian kerjasama berdasarkan
Perjanjian Kerjasama No. 105/CA/Leg/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, dibuat di bawah
tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Dengan Daya Adicipta”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Dengan Daya Adicipta, Perseroan setuju menyediakan
fasilitas pembiayaan kepada perorangan maupun badan usaha (Debitur/Konsumen) yang
membutuhkan fasilitas pembiayaan dengan mempertimbangkan kelayakan kreditnya dalam
rangka pembelian kendaraan dari Daya Adicipta, selaku penjual kendaraan. Daya Adicipta setuju
untuk menawarkan fasilitas pembiayaan dari Perseroan kepada Konsumennya, dimana hak
memilih fasilitas pembiayaan yang hendak digunakan tetap ada pada Konsumen. Para Pihak
sepakat untuk bekerjasama di dalam pembuatan program/paket-paket pembiayaan untuk
meningkatkan pelayanan dan kepuasan Konsumen.
Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Dengan Daya Adicipta ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak tanggal Perjanjian Kerjasama dengan Daya Adicipta dan selanjutnya secara
otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
41
Page 58
4. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Penyediaan Kendaraan Dengan PT Mulia Mega Makmur
(“Mulia Mega”)
Perseroan dan Mulia Mega telah menandatangani perjanjian kerjasama berdasarkan Perjanjian
Kerjasama No. 068/CA/Leg/V/2020 tanggal 26 Juni 2020, dibuat di bawah tangan (selanjutnya
disebut “Perjanjian Kerjasama dengan Mulia Mega ”).
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama dengan Mulia Mega, Perseroan setuju menyediakan fasilitas
pembiayaan kepada perorangan maupun badan usaha (Debitur/Konsumen) yang membutuhkan
fasilitas pembiayaan dengan mempertimbangkan kelayakan kreditnya dalam rangka pembelian
kendaraan dari Mulia Mega, selaku penjual kendaraan. Mulia Mega setuju untuk menawarkan
fasilitas pembiayaan dari Perseroan kepada Konsumennya, dimana hak memilih fasilitas
pembiayaan yang hendak digunakan tetap ada pada Konsumen. Para Pihak sepakat untuk
bekerjasama di dalam pembuatan program/paket-paket pembiayaan untuk meningkatkan
pelayanan dan kepuasan Konsumen.
Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Mulia ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
tanggal Perjanjian Kerjasama Mulia dan selanjutnya secara otomatis diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama.
5. Perjanjian Kerjasama Dengan PT Asuransi Bintang (“Asuransi Bintang”) Sehubungan
Dengan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor
Perseroan dan Asuransi Bintang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara PT Toyota
Astra Financial Services dengan PT Asuransi Bintang No. TAF: 094/CA/Leg//XII/2017 dan
No. Asuransi Bintang: 016/S.Perj-MKTG/DIR/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 (selanjutnya
disebut ”Perjanjian Kerjasama Asuransi Bintang”). Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Asuransi
Bintang, Perseroan telah menunjuk dan menetapkan Asuransi Bintang sebagai Perusahaan
Asuransi yang melakukan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Baru yang dibeli oleh
pelanggan/konsumen melalui fasilitas pembiayaan Perseroan dengan lingkup jaminan terdiri dari
gabungan (comprehensive) dan/atau hanya kerugian total (total loss only). Objek Pertangguan
asuransi, meliputi Kendaraan bermotor untuk penumpang dengan jenis: sedan, jeep, station
wagon, MPV, SUV, City Car, Minibus, Double Cabin, Bus ataupun kendaraan bermotor
pengangkut barang dari jenis pick up dan truck. Perjanjian ini berlaku selama 4 (empat) tahun
terhitung dan selanjutnya diperpanjang otomatis untuk setiap waktu 1 (satu) tahun berikutnya
tanpa perlu adanya perjanjian perubahan, kecuali apabila diakhiri berdasarkan kesepakatan
Para Pihak. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian Kerjasama Asuransi
Bintang tersebut di atas masih mengikat dan berlaku bagi Perseroan dan Asuransi Bintang.
6. PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN
Pada Tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. Perseroan tidak sedang menghadapi:
a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
Niaga;
d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
e. sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
h. sengkera persaingan usaha.
yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
42
Page 59
2. Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase,
perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat
mempengaruhi secara negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan
Perseroan.
7. TRANSAKSI PENTING YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Pihak berelasi adalah perusahan dan perorangan yang mempunyai keterikatan kepemilikan atau
kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
Berikut adalah rincian sifat dari hubungan berelasi Perseroan:
PT Astra International Tbk.
PT Astra International Tbk., merupakan pemegang saham dari Perseroan, kepemilikan PT Astra
International Tbk di Perseroan sebesar 50% dari total modal disetor dan modal ditempatkan
Perseroan. PT Astra International Tbk juga merupakan salah satu penyalur kendaraan dalam
pembiayaan konsumen yang dibiayai Perseroan.
PT Asuransi Astra Buana
PT Astra International Tbk., merupakan pemegang saham tidak langsung sebesar 95,70% dari
PT Asuransi Astra Buana. Perseroan melakukan kerjasama asuransi melalui PT Asuransi Astra
Buana atas kendaraan bermotor yang dibiayai. Perseroan juga mengasuransikan aset tetapnya
melalui PT Asuransi Astra Buana.
Dana Pensiun Astra
Dana Pensiun Astra didirikan oleh PT Astra International Tbk., untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti dan iuran pasti. Perseroan bekerja sama dengan Dana Pensiun Astra untuk
menyediakan program dana pensiun untuk karyawan Perseroan.
PT Asuransi Jiwa Astra (sebelumnya PT Astra Aviva Life)
PT Asuransi Jiwa Astra adalah entitas anak yang dimiliki 99,99% secara langsung dan tidak langsung
oleh PT Astra International Tbk., Perseroan melakukan perjanjian dengan PT Asuransi Jiwa Astra
untuk asuransi perlindungan kredit atas piutang pembiayaan.
PT Swadaya Harapan Nusantara
PT Swadaya Harapan Nusantara adalah Perusahaan ventura bersama dan merupakan entitas
asosiasi tidak langsung dari PT Astra International Tbk. Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan
kepada PT Swadaya Harapan Nusantara.
PT Astra Graphia Tbk.
PT Astra Internasional Tbk., merupakan pemegang saham sebesar 76,87% dari PT Astra Graphia
Tbk., Perseroan melakukan transaksi dalam bidang jasa teknologi informasi.
Komisaris, Direksi dan personil manajemen kunci
Personil manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas Perseroan, secara langsung atau tidak
langsung Personil manajemen kunci Perseroan adalah Direksi dan Komisaris Perseroan.
43
Page 60
Rinician saldo dan transaksi dengan pihak terkait degan Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Uraian 30 September 2021
ASET
Beban dibayar dimuka dan uang muka
PT Asuransi Astra Buana 3.141
Persentase terhadap total aset 0,02%
Piutang pembiayaan konsumen
PT Swadaya Harapan Nusantara 18.108
Personil manajemen kunci 2.175
20.283
Persentase terhadap total aset 0,10%
Piutang lain-lain
PT Asuransi Astra Buana 11.037
PT Astra Aviva Life 682
11.719
Persentase terhadap total aset 0,06%
Jumlah aset yang terkait dengan pihak berelasi 35.143
Persentase terhadap total aset 0,17%
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
PT Astra International Tbk 120.722
Persentase terhadap total liabilitas 0,69%
Utang lain-lain
Utang kepada Perusahaan asuransi
PT Asuransi Astra Buana 43.429
PT Astra Aviva Life 5.079
48.508
Persentase terhadap total liabilitas 0,28%
Jumlah liabilitas yang terkait dengan pihak berelasi 169.230
Persentase terhadap total liabilitas 0,97%
BEBAN
Beban umum dan administrasi
PT Astragraphia 4.653
PT Asuransi Astra Buana 847
1.626
Jumlah beban yang terkait dengan pihak berelasi 7.126
Persentase terhadap total beban 0,47%
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan, tidak terdapat transaksi atau perjanjian penting
lainnya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa selain yang telah disebutkan yang dapat
berpengaruh terhadap laporan keuangan.
Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan Perseroan dengan syarat
dan ketetuan yang wajar, sebagaimana disepakati oleh para pihak dalam transaksi.
44
Page 61
8. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut dibawah
ini, per tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp434.446.000.000,- (empat ratus tiga puluh
empat miliar empat ratus empat puluh enam juta Rupiah).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas keepemilikan tanah
dan bangunan dengan demikian Perseroan tetap masih memiliki 31 (tiga puluh satu) bidang tanah
dan bangunan yang seluruhnya tersebar di Wilayah Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Tabel
dibawah ini :
No No SHGB Luas Tanah Tanggal Lokasi dan
(M2) Berakhir Penggunaan Untuk Kantor Cabang
DKI Jakarta
1. 525/Gandaria Utara 05-05-2024 Jl. Margaguna Blok D No.7, Kel.
85 Gandaria, Utara, Kec. Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan.
2. 2581/Ancol 02-02-2035 Jl. Gunung Sahari Raya Blok F
69 No.3, Ancol, Pademangan, Jakarta
Utara
3. 2582/Ancol 02-02-2035 Jl. Gunung Sahari Raya Blok F
69 No.5, Ancol, Pademangan, Jakarta
Utara.
4. 6352/Kelapa Gading 27-09-2035 Jl. Kirana Boutique Avenue 3 Blok
Timur 96 E1 No.5, Kelapa Gading Timur,
Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jawa Barat
5. 74/Ancol 24-09-2036 Jl. Srimahi No.205, Kel. Ancol, Kec.
140
Regol, Bandung
6. 75/Ancol 24-09-2036 Jl. BKR No.118, Kel. Ancol, Kec.
320
Regol, Bandung
7. 1417/ 29-03-2040 Kelurahan Margamulya, Kecamatan
106 Bekasi Utara, Kota Bekasi
Margamulya
8. 8024/Pekayon Jaya 05-09-2026 Ruko Bekasi Square, Pekayon Jaya,
75
Bekasi Selatan, Bekasi.
9. 3440/Bantarjati 09-02-2045 Jl. Padjajaran, Bantarjati, Bogor Utara,
91
Bogor.
10. 07179/Depok 24-4- 2040 Jl. Margonda Raya, Pancoran Mas,
68
Depok.
11. 01294/ 05-04-2043 Ruko Dharmawangsa 2 Blok C-27,
Sukamakmur 75 Sukamakmur, Telukjambe Timur,
Karawang.
Banten
12. 359/Babakan Tang City Blok E No.7, Kel Babakan,
107 08-06-2037
Kec. Tangerang Kota, Tangeranng
13. 1820/Drangong Desa Drangong, Kecamatan Taktakan,
105 25-01-2042
Kota Serang, Banten
Jawa Tengah
14. Jl. Brigjen Katamso No.52a,
1118/Karang Tempel 148 14-12- 2036 Karangtempel, Semarang Timur,
Semarang
Jawa Timur
15. 3289/Klampis Ngasem 16-01-2032 Ruko Icon 21 Blok R 21, Jl. Dr. Ir.
72 Soekarno, Klampis Ngasem, Sukolilo,
Surabaya
16. 3288/Klampis Ngasem 16-01-2032 Ruko Icon 21 Blok R 22, Jl. Dr. Ir.
72 Soekarno, Klampis Ngasem, Sukolilo,
Surabaya .
17. 305/Lowok 28-09-2019 Letjen Sutoyo, Kel Lowokwaru, Kec.
118
Waru *) Lowokwaru, Malang .
45
Page 62
No No SHGB Luas Tanah Tanggal Lokasi dan
(M2) Berakhir Penggunaan Untuk Kantor Cabang
18. 439/Baloweti 12-08-2024 Ruko Hayam Wuruk Trade Centre
119 Blok D-2, Jl. Hayam Wuruk, Kel.
Balowerti, Kota Kediri.
Riau
19. 472/Tangkerang Jl. Jenderal Sudirman, Kel Tangkerang
08-02- 2031
Selatan 88 Selatan, Kec. Bukit Raya, Pekanbaru.
Kalimantan Timur
20. 4059/Gunung Bahagia Blok E No.17, Kel. Gunung Bahagia,
116 06-02-2034 Kec. Balik Papan Selatan, Kalimantan
Timur.
21. 2168/Sungai Pinang Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec.
80 16-09-2038
Dalam Sungai Pinang, Samarinda.
Kalimantan Barat
22.
6019/Benua Melay Jl. Ahmad Yani, Benua Melayu Darat,
81 12-06-2044
Darat Pontianak Selatan, Pontianak.
Kalimantan Selatan
23. Jl. Komp. Citraland, Manarap Lama,
00416/Manarap Lama 75 30-01-2043 Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan
Selatan.
Lampung
24. Jl. Jenderal Sudirman, Kel Enggal,
156/Rawa Laut 130 11-06-2030 Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandar
Lampung.
25. Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, Bandar
157/Rawa Laut 08-03-2037
116 Lampung.
Medan
26. Jl. Sultan Iskandar Muda, Kel
68/Merdeka 03-05-2031
206 Merdeka, Kec. Medan Barut, Medan,
Batam
27. Komplek Pertokoan Kepri Mall No.47
2105/Sukajati 73 24-06- 2032 Jl. Jendera Sudirman Simpang Kabil,
Batam.
Jambi
28.
Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro
23/Payo Lebar 135 05-06-2034
RT.011, Payo Lebar, Jelutung, Jambi.
Palembang
29.
Jl. Letda A Rozak Blok A-5, Duku, Ilir
54/Duku 117 19-02-2044
Timur II, Palembang.
Sulawesi Selatan
30.
Komp. Ruko Alauddin Plaza,
23498/Gunung Sari 110 15-10-2045
Gunungsari, Rapoccini, Makassar
Sulawesi Utara
31. Ruko Mega Profit Blok 1F/9, Mega
224/Titiwungen Selatan 83 10-03-2034 Mas Titiwungen Selatan, Sario,
Manado
Catatan :
*) Berdasarkan Cover Note No.01/CN/DW/i/2022 tanggal 13 Januari 2022 dibuat dan ditanda tangani oleh
Donny Wildianto SH., M.Kn Notaris-PPAT di Kabupaten Malang, diterangkan bahwa proses penerbitan
SHGB atas nama Perseroan saat ini sedang dalam proses di bagian H2P Kantor Pertanahan Nasional
Kota Malang.
46
Page 63
Ruangan Kantor
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Ruang Kantor,
dengan demikian Perseroan tetap masih memiliki 11 (sebelas) unit ruangan kantor, 8A, 8C, 8D, 8E,
8F, 9A, 9B, 9C, 9D, 9E dan 9F, di lantai 8 dan 9 di Gedung The Tower yang beralamat di Jl. Jenderal
Gatot Subroto Kav.12-13, Jakarta Selatan 12930 yang dipergunakan untuk Kantor Pusat Perseroan.
Kepemilikan Perseroan atas Ruangan Kantor, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.15
dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.16, keduanya tertanggal 8 Maret 2017 yang dibuat dihadapan
Linda Hartono, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan.
Kendaraan Bermotor
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 495 (empat ratus sembilan
puluh lima) unit kendaraan bermotor roda empat.
Disamping itu Perseroan menyewa gedung atau bangunan dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian
sewa menyewa, yang dipergunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.
Seluruh aset tetap yang dimiliki Perseroan telah diasuransikan melalui PT Asuransi Astra Buana,
yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan. Perseroan mendapatkan perlakuan yang
wajar atau dengan syarat dan kondisi yang sama (arms’ length) apabila dibandingkan dengan
Perseroan mengasuransikan kepada pihak ketiga.
Kantor Cabang
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki kantor pusat yang terletak di The Tower Building
Lantai 8 dan 9, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12, Jakarta 12930, dan memiliki 37 (tiga puluh
tujuh) kantor cabang yang terletak di kota-kota besar yang berada di Propinsi DKI Jakarta, Banten,
Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi,
Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan Sulawesi Utara, dan Yogyakarta yang telah memperoleh izin
dari instansi yang berwenang. Daftar dari kantor cabang Perseroan adalah sebagai berikut:
Wilayah/Kota Jumlah Kantor Status Jangka Waktu Sewa Tanggal Jatuh Tempo
Cabang Sewa
DKI Jakarta
- Jakarta Mega Plaza 1 Sewa 1 tahun 30 Juni 2022
- Jakarta Pondok Indah 1 Milik - -
- Jakarta Mangga Dua 1 Milik - -
- Jakarta Kelapa Gading 1 Milik - -
Jawa Barat
- Bekasi 2 Milik - -
Milik - -
- Depok 1 Milik - -
- Bogor 1 Milik - -
- Bandung 1 MIlik - -
- Cirebon 1 Sewa 5 Tahun 29 Maret 2022
- Karawang 1 MIlik - -
Jawa Tengah
- Semarang 1 Milik - -
Jawa Timur
- Surabaya 2 Milik
Sewa 2 tahun 30 Nopember 2023
- Malang 1 Milik - -
- Jember 1 Sewa 5 tahun 02 Januari 2027
- Kediri 1 Milik - -
47
Page 64
Wilayah/Kota Jumlah Kantor Status Jangka Waktu Sewa Tanggal Jatuh Tempo
Cabang Sewa
Bali
- Denpasar 1 Sewa 5 tahun 15 Juli 2022
Kalimantan Timur
- Balikpapan 1 Milik - -
- Samarinda 1 Milik - -
Kalimantan Selatan
- Banjar 1 Milik - -
Kalimantan Barat
- Pontianak 1 Milik - -
Sumatera
- Medan 1 Milik - -
- Padang 1 Sewa 5 tahun
31 Januari 2026
- Palembang 1 Milik - -
- Lampung 1 Milik - -
- Pekanbaru 1 Milik - -
- Jambi 1 Milik - -
- Bengkulu 1 Sewa 5 Tahun 1 Agustus 2025
- Batam 1 Milik - -
- Bengkalis (Duri) 1 Sewa 5 Tahun 1 September 2022
Banten
2 Milik - -
- Tangerang
Milik - -
- Serang
1 Milik - -
Sulawesi Selatan
- Makassar 1 Milik - -
Sulawesi Utara
- Manado 1 Milik - -
Yogyakarta
- Yogyakarta 1 Sewa 5 tahun 02-08-2025
9. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN
Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi
ataupun cover note dari masing-masing asuransi, yakni sebagai berikut:
NO. DOKUMEN NOMOR/TANGGAL PENANGGUNG OBYEK TOTAL PERIODE
ASURANSI POLIS PERTANGGUNGAN PERTANGGUNGAN ASURANSI
(RP) JATUH TEMPO
Property
Perlengkapan dan
Industrial All
012100087661 PT Asuransi Astra peralatan yang
1. Risk and 157.955.733.421 01-06-2022
18-07-2021 Buana (AAB) berada di kantor-
Earthquake
kantor Perseroan.
Insurance
18 kendaraan
Asuransi
042110999925 Roda Empat yang
2. Kendaraan AAB 8.554.000.000 01-09-2022
21-09-2021 dimiliki oleh
Bermotor
Perseroan.
072100004487 Penyimpanan
Cash in Safe
3. 15-12-2021 AAB uang pada kantor- 500.000.000 21-12-2022
Insurance
kantor kelompok Per Lokasi
48
Page 65
NO. DOKUMEN NOMOR/TANGGAL PENANGGUNG OBYEK TOTAL PERIODE
ASURANSI POLIS PERTANGGUNGAN PERTANGGUNGAN ASURANSI
(RP) JATUH TEMPO
usaha Perseroan
Pertanggangguan
g uang dalam
pengiriman yang
Cash In terjadi diantara
072100004486
4. Transit AAB kantor kantor 50.000.000
15-12-2021 30-11-2022
Insurance kelompok usaha Per pengiriman
Perseroan dan
pengiriman ke
Bank.
kehilangan atau
kerusakan fisik
Movable 012100081612
atas benda
5. Property 01-03-2021 AAB 2.832.363.265 06-02-2022*)
inventaris yang
Insurance
berada di kantor-
kantor Perseroan.
TOTAL
OBYEK PERIODE
NO. NOMOR POLIS/SERTIFIKAT POLIS PENANGGUNG PERTANGGUNGAN
PERTANGGUNGAN JATU TEMPO
(RP)
6. Kendaraan Bermotor
No. Polis Induk LNTA12700332803 21
1. 101916034 AAB 1 unit kendaraan 430.900.000 19-01-2022 *)
2. 2102845128, 2102846064 AAB 2 Unt Kendaraan 664.850.000 09-02-2022*)
3. 2102846644 AAB 1 unit kendaraan 279.850.000 30-01-2022 *)
4. 2102895130 AAB 1 unit kendaraan 153.100.000 28-01-2022 *)
5. 2104957966, 2105205622, AAB 4 Unit Kendaraan 720.986.400 01-02-2022 *)
2105205646, 2105205653
6. 2105175345, 2105205752, AAB 3 Unit Kendaraan 821.679.999 13-02-2022*)
2105205776,
2105205783
7. 2105175352 AAB 1 unit kendaraan 209.640.000 04-03-2022
8. 2105205714, 2105205738 AAB 2 Unit Kendaraan 323.640.000 10-02-2022*)
9. 2105205745 AAB 1 unit kendaraan 181.920.000 11-02-2022*)
10. 2105205790 AAB 1 unit kendaraan 176.880.000 24-02-2022
11. 2105205813 AAB 1 unit kendaraan 184.320.000 09-03-2022
12. 2105205660, 2105205677 AAB 2 Unit Kendaraan 261.440.000 03-02-2022 *)
13. 2105205691, 2105205707 AAB 2 Unit Kendaraan 330.560.000 05-02-2022 *)
14. 2105205820, 2105205837 AAB 2 Unit Kendaraan 333.680.000 23-03-2022
15. 2105208173 AAB 1 unit kendaraan 130.720.000 07-02-2022*)
16. 2113860786 AAB 1 unit kendaraan 1.195.650.000 07-08-2022
17. 2128737854,2128737878, AAB 32 Unit 28-05-2022
2130178389, 2130178396, Kendaraan 7.121.350.000
2130189408, 2130189415,
2130189422. 2130189439,
2130189446, 2130189453,
2130189460,2130189477.
2130189507,2130189651,
2130189682, 2130189699,
2130189712, 2130189729,
2130189743, 2130189750,
2130189767, 2130189774,
2130189781, 2130189798,
2130189894, 2130189811,
2130189835, 2130189842,
2130189866, 2130189880,
21301890022.
49
Page 66
TOTAL
OBYEK PERIODE
NO. NOMOR POLIS/SERTIFIKAT POLIS PENANGGUNG PERTANGGUNGAN
PERTANGGUNGAN JATU TEMPO
(RP)
18. 2130188843, 2130188997, AAB 12 Unt Kendaraan 2.292.689.000 25-08-2022
2130189079, 2130189185,
2130189192, 2130189208,
2130189215, 2130189222,
2130189239, 2154397243,
2153406297, 2154308321,
19. 2157778155, 215787225, AAB 3 Unit Kendaraan 1.815.750.000 06-09-2022
2157778775,
20. 2157860508, 2157860515, AAB 2 Unit Kendaraan 224.080.000 19-11-2022
21. 2157862922, 2157862939, AAB 2 Unit Kendaraan 390.160.000 30-11-2022
22. 2130181696, 2130224994, AAB 5 Unit Kendaraan 1.628.600.000 28-08-2022
2130232531, 2130232548
,2130254731,
23. 2150683418, 2150691031, AAB 3Unit Kendaraan 2.753.500.000 20-08-2022
2150669100
24. 2154093909, 2154096399, AAB 12 Unt Kendaraan 5.089.481.000 25-08-2022
2154098737, 2154098744,
2154098751, 2154098768,
2154098775, 2154098782,
2154098799, 2154098805,
2154098829, 2154093909,
25. 2157862953, AAB 1 unit kendaraan 307.800.000 03-12-2022
26. 2157862960, AAB 1 unit kendaraan 204.520.000 14-12-2022
27. 2157862984, AAB 1 unit kendaraan 116.840.000 16-12-2022
28. 2157862991, AAB 1 unit kendaraan 217.400.000 11-09-2022
29. 2157863004, AAB 1 unit kendaraan 317.400.000 05-10-2022
30. 2157863028, AAB 1 unit kendaraan 133.832.000 10-10-2022
31. 2157865282, 2157865312, AAB 1 unit kendaraan 515.600.000 17-12-2022
32. 2157865336, AAB 1 unit kendaraan 229.160.000 31-12-2022
33. 2157865343, 2157865367, AAB 1 unit kendaraan 1,035.520.000 16-09-2022
34. 2157865374, AAB 1 unit kendaraan 936.530.000 06-10-2022
35. 2157865398, AAB 1 unit kendaraan 323.960.000 15-10-2022
36. 2157865404, AAB 1 unit kendaraan 276.360.000 21-10-2022
37. 2157865411, 2157865435, AAB 2 Unit Kendaraan 525.920.000 23/11-2022
38. 2157865442, 2157865459, AAB 2 Unit Kendaraan 598.240.000 26-11-2022
39. 2157865473, AAB 1 unit kendaraan 394.240.000 30-11-2022
40. 2157865497, 2157865503, AAB 3 Unit Kendaraan 976.560.000 16-12-2022
2157865500,
41. 2157865558, AAB 1 unit kendaraan 377.440.000 30-12-2022
42. 2157931468, AAB 1 unit kendaraan 245.320.000 17-12-2022
43. 2157932915, 2157933318, AAB 3 Unit Kendaraan 425.312.000 23-12-2022
2157938725,
44. 2157933691, AAB 1 unit kendaraan 381.440.000 27-11-2022
45. 2158707512, 2158708816, AAB 3 Unit Kendaraan 1.350.505.000 20-09-2022
2158709548,
46. 042110580325 AAB 3 Unit Kendaraan 540.500.000 14-04-2022
47. 042110618655 AAB 1 unit kendaraan 109.360.000 15-03-2022
48. 042110618832 AAB 1 unit kendaraan 100.048.000 09-04-2022
49. 042110619012 AAB 1 unit kendaraan 639.430.000 12-04-2022
50. 2101919202, 2101919219, AAB 2 Unit Kendaraan 542.800.000 08-01-2024
51. 2102907437, AAB 1 unit kendaraan 211.550.000 09-12-2024
52. 2105456345 AAB 1 unit kendaraan 1.188.950.000 15-03-2024
53. 2151099901 AAB 1 unit kendaraan 537.000.000 25-08-2024
54. 2157778414, 2157778053, AAB 4 Unit Kendaraan 1.264.900.000 06-09-2024
2157778671, 2157786617,
55. 2162267029,2162556420, AAB 5 Unit Kendaraan 1.864.600.000 10-11-2024
2162556437, 2162556444,
2162556451,
50
Page 67
TOTAL
OBYEK PERIODE
NO. NOMOR POLIS/SERTIFIKAT POLIS PENANGGUNG PERTANGGUNGAN
PERTANGGUNGAN JATU TEMPO
(RP)
56. 220028194, 220028330, 220028347, AAB 8 Unit Kendaraan 5.108.700.000 30-12-2024
220028408, 220028415, 220028422,
220028507, 220028354,
57. 220028323 AAB 1 unit kendaraan 240.400.000 17-12-2024
No. Polis Induk LNTA12700332803 20
58. 2083348437 AAB 1 unit kendaraan 216.550.000 06-11-2022
59. 2083781265 AAB 1 unit kendaraan 470.800.000 26-11-2022
60. 2083996287 AAB 1 unit kendaraan 481.800.000 27-11-2022
61. 2084063407 AAB 1 unit kendaraan 167.150.000 30-11-2022
62. 2084106364 AAB 1 unit kendaraan 543.000.000 02-12-2022
63. 2128054968 AAB 1 unit kendaraan 2.529.100.000 27-05-2023
64. 2162556413 AAB 1 unit kendaraan 500.850.000 24-11-2023
No. Polis Induk LNTA12700332803 22
65. 2200288217, 2200288224, AAB 8 Unit Kendaraan 4.486.500.000 05-01-2025
2200288231, 2200288248,
2200288439, 2200288491,
2200288514, 2200348010
66. 2200288392 AAB 1 unit kendaraan 254.600.000 30-12-2025
67. 2200288361,00288378, 2200288385, AAB 3 Unit Kendaraan 1.611.450.000 30-12-2026
68. 2200288521, AAB 1 unit kendaraan 1.238.500.000 05-01-2026
69. 2200288200, 2200288446, AAB 10 UnitKendaraan 5.394.500.000 05-01-2027
2200288453, 2200288460,
2200288477, 2200288484,
2200288780, 2200288767,
2200288774, 2200288781,
70. 90381211, 90381220, 90381225, PT Asuransi 30 Unit 7.550.900 20-05-2022
90381229, 90381241, 90381226, MSIG Indonesia Kendaraan
90381268, 90381273, 90381284,
90381287, 90381292, 90381296,
90381361, 90381331, 90381343,
90381348, 90381351, 90381357,
90381366, 90381381, 90381498,
90381499, 90381500, 90381501,
90381503, 90381506, 90381508,
90381511, 90381512, 90381515,
71. 90383387, PT Asuransi 1 unit kendaraan 121.100.000 16-03-2022
MSIG Indonesia
72. 90383501, 90383504 PT Asuransi 2 Unit Kendaraan 306.000.000 31-03-2022
MSIG Indonesia
Catatan:
*) sedang dalam proses pengurusan perpanjangan asuransi.
Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Astra Buana yaitu dimiliki oleh
pemegang saham pengendali yang sama. Perseroan mendapatkan perlakuan yang wajar atau
dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibandingkan dengan Perseroan mengasuransikan
dengan pihak ketiga.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa premi asuransi yang telah dibayarkan telah memenuhi
kecukupan sesuai dengan perjanjian asuransi.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa nilai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan telah memadai
untuk mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang
dipertanggungkan.
51
Page 68
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian
Perseroan mengubah namanya menjadi PT Toyota Astra Financial Services pada tahun 2006. Pada
tanggal 18 Agustus 1994, Perseroan memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.420/ KMK.017/1994 juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006.
Perseroan memperoleh izin di bidang usaha pembiayaan yang meliputi pembiayaan konsumen, sewa
guna usaha, anjak piutang, dan kartu kredit dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat Informasi Tambahanini diterbitkan adalah bergerak dalam
bidang lembaga pembiayaan. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya dan ijin yang dimiliki, Perseroan
dapat melakukan kegiatan jasa pembiayaan yang meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, kartu
kredit dan pembiayaan konsumen. Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan
mengutamakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas merek Toyota dan/atau merek lainnya
yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya dan sewa guna usaha.
Tabel berikut ini menunjukkan Pendapatan Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
30 September 31 Desember
Uraian
2021 % 2020 % 2019 % 2018 %
Pembiayaan
1.671.018 91,19 2.338.190 90,60 2.311.466 90,40 2.454.601 90,44
konsumen
Sewa pembiayaan 14.278 0,78 27.414 1,06 34.620 1,35 37.956 1,40
Pembiayaan
penyalur 25.432 1,39 40.246 1,56 69.286 2,71 65.403 2,41
kendaraan
Bunga bank 8.162 0,45 38.788 1,50 20.927 0,82 27.277 1,00
Lain-lain 113.593 6,20 136.284 5,28 120.753 4,72 128.929 4,75
Total
1.832.483 100,00 2.580.922 100,00 2.557.052 100,00 2.714.166 100,00
Pendapatan
Tabel berikut menunjukkan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih beserta dengan
kontribusinya terhadap total aset pada tanggal dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
30 September 31 Desember
Keterangan
2021 % 2020 % 2019 % 2018 %
Piutang Pembiayaan
18.909.134 92,58 17.496.038 90,49 18.328.174 89,41 17.231.113 85,03
Konsumen - Bersih
Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan
konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baru
dan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 6 (enam) tahun.
Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, jeep, pick-up, dan truk. Selain kendaraan
bermotor, Perseroan juga menyediakan fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan forklift dan alat berat.
Piutang pembiayaan konsumen tersebut termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan
bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga non perbankan sebelum
dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.
Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai bersama pihak-pihak lain dimana masing-masing pihak
menanggung risiko kredit sesuai dengan porsinya (without recourse) disajikan di Neraca secara
bersih. Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban bunga yang terkait dengan pembiyaan
bersama without recourse tersebut disajikan secara bersih di laporan laba rugi.
Perseroan memiliki beberapa strategi dalam menjalankan kegiatanusahanya, yaitu :
Terus memberikan dukungan kepada pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, terutama
pembiayaan kendaraan baru maupun bekas merek Toyota dan/atau merek lainnya yang
diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya.
Memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan melalui inovasi terhadap customer touch point,
dengan meningkatkan inisiatif-inisiatif digital seperti Deal dan Flex serta menyediakan layanan
centralized service.
52
Page 69
Menyiapkan proses akuisisi kredit yang lebih prudent dengan adanya pengembangan teknologi
untuk dapat lebih mengenal pelanggan (Know Your Customer atau KYC) serta mempercepat
pengambilan keputusan kredit.
Fokus terhadap aktivitas penagihan, baik dengan menyiapkan organisasi yang lebih kuat serta
melakukan
inovasi dalam aktivitas penagihan.
Melakukan pengembangan dan penawaran produk multiguna yang ditujukan untuk customer
existing Toyota dan Daihatsu sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga loyalitas dari
pelanggan, serta menawarkan produk pembiayaan lainnya seperti pembiayaan investasi dan
modal kerja. Selain itu, Perusahaan akan melakukan pengembangan produk berbasis sewa
operasi (operating lease).
Menyiapkan organisasi yang ramping dan fleksibel, untuk dapat terus beradaptasi dengan kondisi
pasar dan kondisi pandemi.
Tetap melaksanakan operasional Perseroan dengan tata kelola dan manajemen risiko yang baik
dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan usahanya Perseroan memiliki beberapa kompetitor, diantaranya PT BCA
Finance, PT Adira Dinamika Multifinance Tbk., PT Mandiri Tunas Finance, dan PT Sumitomo Mitsui
Finance dan Leasing Indonesia. Selain persaingan dari perusahaan multifinance sejenis, Perseroan
juga mendapatkan persaingan dari sektor perbankan yang menawarkan pembiayaan kendaraan
bermotor antara lain PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Panin Tbk.
Tujuan didirikannya Perseroan adalah untuk menopang dan membantu penjualan kendaraan baru
maupun bekas merek Toyota dan/atau merek lainnya yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation
dengan cara menyediakan yang kompetitif. Adapun segmen pasar yang digarap oleh Perseroan yaitu
konsumen perorangan dan juga perusahaan. Berdasarkan segmen pasar tersebut, Perseroan
merumuskan beberapa produk penjualan dengan menyesuaikan segmen konsumen di pasar melalui
pelayanan yang cepat, mudah, serta kompetitif. Adapun produk pembiayaan dari Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Consumer Vehicle Financing
Produk ini dirancang untuk individu yang ingin membeli kendaraan untuk tujuan penggunaan
pribadi. Perseroan menyediakan beragam produk pembiayaan konsumen untuk memenuhi
berbagai kebutuhan dan gaya hidup konsumen.
b. Business Vehicle Financing
Produk pembiayaan ini dirancang untuk mendukung bisnis yang membutuhkan kendaraan dalam
jumlah yang besar.
c. Vehicle Financial Leasing
Produk ini dirancang bagi konsumen yang membutuhkan pembiayaan sewa guna usaha.
d. Multiguna
Produk pembiayaan ini dirancang untuk semakin mendukung pembiayaaan non vehicle. Adapun
contoh pembiayaan yang ditawarkan bagi konsumen adalah pembiayaan pendidikan, travelling,
dan ibadah umroh.
e. Syariah
Produk ini sangat cocok bagi konsumen yang ingin memiliki kendaraan dengan prinsip Syariah.
Jaminan pembayaran dengan nilai angsuran tetap sampai akhir periode, memberi ketentraman
dalam bertransaksi.
f. Dealer and Working Capital Financing
Produk ini diperuntukan bagi dealer-dealer Toyota yang yang membutuhkan pendanaan unit-unit
kendaraan bermotor serta modal usaha untuk menunjang proses penjualan di dealer.
g. KINTO Operating Lease
Produk ini dirancang untuk memberikan opsi sewa operasi kepada pelanggan (melalui metode
subscription) dengan menawarkan kemudahan dalam pengadaan kendaraan bermotor yang
dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari pelanggan.
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada
nasabah ritel (perorangan) maupun korporasi, dimana fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat
diklasifikasikan dengan memperhatikan harga kendaraan bermotor, lamanya jangka waktu
pembiayaan, uang muka yang diberikan serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon nasabah.
53
Page 70
Pemasaran
Pertumbuhan industri otomotif di tahun 2022 diprediksi akan terus mengalami peningkatan hingga
menembus 900,000 unit atau mengalami kenaikan sebesar 8.88% (sumber: GAIKINDO), hal ini
diperkuat dengan persentase vaksinasi yang semakin tinggi sehingga mendukung mobilitas dan
pemulihan ekonomi dalam masa pandemi COVID-19 ini. Merujuk pada kondisi tersebut, proyeksi
pembiayaan Perseroan pada 2022 juga ditargetkan akan meningkat 15.91% dari pembiayaan di
tahun 2021. Untuk mencapai target pembiayaan tersebut, Perseroan telah mempersiapkan strategi-
strategi sebagai berikut:
- Persiapan produk dan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan saat ini baik untuk
kendaraan baru, bekas maupun multiguna;
- Persiapan untuk pembiayaan kendaraan baru maupun bekas merek Toyota dan/atau merek
lainnya yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dengan paket-paket yang kompetitif;
- Paket pembiayaan Syariah bagi pelanggan yang membutuhkan pembelian mobil secara Syariah.
- Persiapan untuk digitalisasi proses, bisnis, serta pelayanan untuk memberikan pengalaman yang
terbaik kepada pelanggan;
- Pengembangan aplikasi-aplikasi digital Perseroan guna mempermudah dan mempersimpel
proses berdasarkan kebutuhan customer dan dealer; dan
- Perluasan area di Sulawesi dengan membuka 2 kantor cabang di Palu dan Kendari.
Prospek Usaha
Industri otomotif nasional menunjukkan perkembangan yang terbilang atraktif dalam beberapa tahun
terakhir. Hal tersebut sebagian besar dikarenakan oleh dampak positif pertumbuhan jumlah kelas
menengah Indonesia selama satu dasawarsa terakhir. Berdasarkan data dari Bank Dunia, jumlah
kelas menengah pada tahun 2002 hanya mencapai 7% dari total penduduk Indonesia, sementara
pada tahun 2021 jumlah kelas menengah Indonesia telah melebihi 30%. Bank Dunia memprediksikan
bahwa jumlah kelas menengah Indonesia pada tahun 2050 akan mencapai 143 juta orang atau lebih
dari 50 persen dari total jumlah penduduk.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk kelas menengah memiliki kontribusi sekitar 45% dari
jumlah konsumsi domestik. Selain jumlah pendapatan yang terbilang cukup tinggi, penduduk kelas
menengah juga memiliki perilaku konsumsi yang cenderung berorientasi pada pemenuhan kebutuhan
sekunder, bahkan tersier. Salah satu kebutuhan tersebut adalah berupa kepemilikan kendaraan
pribadi, baik sepeda motor atau mobil. Perilaku konsumsi ini nampaknya masih berlaku di masyarakat
meskipun kondisi ekonomi Indonesia sempat terguncang sepanjang tahun 2020 akibat adanya
Pandemi COVID-19. Pasar kendaraan bermotor masih cenderung aktif dan merupakan salah satu
promotor bangkitnya ekonomi nasional. Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia
(AISI), di sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 5.057.516 unit sepeda motor terjual, yang
merupakan peningkatan sebesar 38,0% dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 3.660.616
unit.
Tren positif juga terjadi pada penjualan mobil dimana berdasarkan data dari Gabungan Industri
Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) di sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 887.202 unit
mobil yang terjual, yang merupakan peningkatan sebesar 10,8% dibandingkan dengan tahun 2020
yang sebanyak 532,027 unit. Dari jumlah tersebut, segmen mobil yang diproduksi di Indonesia
melalui kebijakan pemerintah “Low Cost Green Car” (LCGC) memiliki kontribusi sebesar 16,5% dari
total penjualan.
Selain hal-hal tersebut di atas, gencarnya pembangunan jalan tol berbayar dan jalan umum akan
semakin meningkatkan penjualan kendaraan bermotor di masa depan. Kebutuhan logistik dalam
menjalankan ekonomi secara nasional maupun global menjadi salah satu faktor pendorong
kemungkinan meningkatnya permintaan kendaraan bermotor . Industri otomotif juga merupakan satu
dari lima sektor manufaktur yang tengah diprioritaskan pengembangannya oleh pemerintah dengan
tujuan untuk menjadikan industri otomotif nasional sebagai salah satu pionir penerapan revolusi
industri ke empat sesuai program pemerintah “Peta Jalan Making Indonesia 4.0” yang telah
dicanangkan sejak tahun 2018. Melalui program ini diharapkan industri otomotif nasional tak hanya
mampu melayani pasar domestik, namun juga merambah pasar regional dan global.
54
Page 71
Pada saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara kedua dengan manufaktur industri ekonomi paling
besar di Asia Tenggara. Berdasarkan data dari GAIKINDO, ekspor mobil utuh atau Completely Built
Up (CBU) Indonesia pada tahun 2021 mencapai 294.639 unit, yang mengalami peningkatan sebesar
27,0% dibandingkan dengan tahun 2020 yang jumlahnya mencapai 232.175 unit.
Pada tahun 2021, pasar otomotif Indonesia mengalami mengalami pertumbuhan pesat. Hal ini
disebabkan oleh penerapan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk
sebanyak 21 model mobil baru di Indonesia. GAIKINDO memprediksikan bahwa penjualan otomotif di
tahun 2022 dapat berpotensi tumbuh sebesar 5% dibandingkan dengan tahun 2021.
55
Page 72
VI. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari
dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi
dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk
diskonto dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon,
diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak
penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185
huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan
memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021,
tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi
termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa
bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No.
9/2021.
56
Page 73
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI.
57
Page 74
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2022 No. 03 tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Bertha Suriati
Ihalauw, S.H., Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra
Financial Services Tahap II Tahun 2022 yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Jumlah Penjaminan
No Penjamin Pelaksana Emisi Efek Total (%)
Seri A Seri B
1 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 159.000.000.000 332.400.000.000 491.400.000.000 32,76
2 PT Indo Premier Sekuritas 159.000.000.000 322.500.000.000 481.500.000.000 32,10
3 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 162.100.000.000 365.000.000.000 527.100.000.000 35,14
Total 480.100.000.000 1.019.900.000.000 1.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
58
Page 75
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Hukum Menara Kuningan 9 th Floor
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
Jakarta Selatan 12940
Nomor STTD : STTD.KH-107/PM.2/2018 atas nama Iswira Laksana,
S.H., M.Si.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
Asosiasi atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Pedoman : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran
Kerja dari Keputusan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018
Tugas Pokok : Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta
mengenai Perseroan dan keterangan lain sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan yang berhubungan dengan
Penawaran Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum,
telah dimuat dalam Informasi Tambahan Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Nomor STTD : Badan Pengawas Pasar Modal:08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI):
Asosiasi AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
59
Page 76
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan Surat
Pernyataan No. B.71-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 3
Februari 2022, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
i. Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
ii. Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
Notaris : Bertha Suriati Ihalauw Halim, S.H.
Jl Alaydrus No 16A
Jakarta Pusat
Nomor STTD : S-906/PM.22/2018 atas nama Bertha Suriati Ihalauw
Halim, S.H.
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
Asosiasi
Pedoman : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang
Kerja Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam
rangka Penawaran Umum, antara lain membuat
Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
Wali Amanat dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dengan
berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode
etik Notaris.
60
Page 77
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS
CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan
proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran
Umum sebagai berikut:
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Bab X Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 17-18 Februari 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi
yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang
disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
61
Page 78
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan
pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal
21 Februari 2022.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004
tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 22 Februari 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening
di bawah ini:
PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Bank Permata Indonesia Tbk.
Bank DBS Indonesia Cabang Sudirman Jakarta Bank Mandiri
Cabang Jakarta Mega Kuningan No. Rekening 4001763313 Cabang BEI
No. Rekening 3320034016 A/N PT Indo Premier Sekuritas No. Rekening 104 000 4085 556
A/N PT DBS Vickers Sekuritas A/N PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
62
Page 79
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 Februari 2022, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 23 Februari 2022. KSEI akan menerbitkan
Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
63
Page 80
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan
dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada
para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat bunga dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri
Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
64
Page 81
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal
17-18 Februari 2022 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk.
DBS Bank Tower Lt. 32, Pacific Century Place Lt. 16 Gedung Artha Graha
Ciputra World Jakarta 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Lt. 18 dan 19
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12940 Telepon: (021) 50887168 Jakarta 12190
Telepon: (021) 3003 4900 Faksimili: (021) 50887220 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 3003 4944 Email: fixed.income@ipc.co.id Faksimili: (021) 2924 9150
Email: www.indopremier.com Email: fit@trimegah.com
corporate.finance@dbs.com www.trimegah.com
www.dbsvickers.com
65
Page 82
Halaman ini sengaja dikosongkan
66
Page 83
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang
telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan Law Firm.
67
Page 84
Halaman ini sengaja dikosongkan
68
Page 85
69 69
Page 86
70 70
Page 87
71 71
Page 88
72 72
Page 89
73 73
Page 90
74 74
Page 91
75 75
Page 92
76 76
Page 93
77 77
Page 94
78 78
Page 95
79 79
Page 96
80 80
Page 97
81 81
Page 98
82 82
Page 99
83 83
Page 100
Halaman ini sengaja dikosongkan
84
Names mentioned 141 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
p.1 ×8
unresolved
org
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services Tahun
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×10
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.12 ×11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.12 ×8
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance.
p.12 ×4
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services. Izin
p.12 ×2
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance. Maksud
p.12 ×2
unresolved
org
Toyota Motor Corporation
p.12 ×7
unresolved
org
Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan
p.12
unresolved
org
Toyota Financial Services Corporation
p.13 ×6
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.13 ×4
unresolved
org
Tanudiredja
p.13 ×3
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.13 ×2
unresolved
org
PT. Asuransi Astra Buana
p.23 ×14
unresolved
org
PT Astra Aviva Life
p.34 ×4
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.35 ×4
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.35
unresolved
org
Bank Corporation
p.36
unresolved
org
PT Mega Plaza
p.39 ×2
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.45 ×5
unresolved
org
Hero Supermarket Tbk
p.46 ×3
unresolved
org
PT Industri Jamu
p.46
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
p.46
unresolved
org
PT AXA Financial Indonesia
p.46
unresolved
org
Sorini Agro Asia Corp. Tbk.
p.46 ×2
unresolved
org
PT Pertamina EP Cepu
p.46
unresolved
org
PT Pertamina EP
p.46
unresolved
org
Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
p.47 ×2
unresolved
org
PT Astragraphia
p.47 ×3
unresolved
org
PT Astra Auto Finance
p.47
unresolved
org
PT Surveyor Indonesia
p.47
unresolved
org
PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
p.47
unresolved
org
PT Nusa Prima Motor
p.48
unresolved
org
Bank Universal
p.48
unresolved
org
PT Astra CMG Life
p.48
unresolved
org
PT Serasi Auto Raya
p.48
unresolved
org
PT Samadista Karya
p.48
unresolved
org
PT Astra Multi Finance
p.48
unresolved
org
PT Sewu New York Life
p.49
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.50
unresolved
org
Permata Tbk
p.54
unresolved
org
PT Bank ANZ
p.54
unresolved
org
PT Halimmas
p.56
unresolved
person
Andreas Albertus Andi Prajitno
· Notaris
p.56
unresolved
person
Hendri Final
· Notaris
p.56
unresolved
person
Bong Hendri Susanto
p.56
unresolved
org
Bank Permata No. TAF
p.56
unresolved
org
Bank Permata. Perjanjian
p.56
unresolved
org
PT Daya Adicipta Sandika
p.57
unresolved
org
PT Mulia Mega Makmur
p.58
unresolved
org
PT Asuransi Bintang No. TAF
p.58
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.58
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.58
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.58
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana. Dana Pensiun Astra Dana
p.59
unresolved
org
Dana Pensiun Astra
p.59
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Astra
p.59 ×3
unresolved
org
PT Swadaya Harapan Nusantara
p.59 ×4
unresolved
org
Astra Internasional Tbk.
p.59 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro
p.62
unresolved
person
Donny Wildianto SH.
· Notaris
p.62
unresolved
person
Linda Hartono
· Notaris
p.63
unresolved
org
PT Asuransi Astra
p.64
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian
p.68
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan
p.68
unresolved
org
PT BCA Finance
p.69
unresolved
org
Adira Dinamika Multifinance Tbk.
p.69 ×2
unresolved
org
PT Sumitomo Mitsui Finance
p.69
unresolved
org
Pusat Statistik
p.70
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.72
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. Metode Penentuan Tingkat
p.74
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.75
unresolved
person
Iswira Laksana
p.75 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.75
unresolved
person
Bertha Suriati Ihalauw Halim
· Notaris
p.76 ×11
unresolved
person
H. Keanggotaan
p.76
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.77
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.78 ×3
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.78 ×3
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.78
unresolved
org
Konsultan Hukum Thamrin & Rekan
p.83
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.