Back to announcement
20250214_KLBF_Pemanggilan RUPS_31862594_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted KLBFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT KALBE FARMA TBK
("Perseroan")
(REVISI) PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Merujuk pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau
“Rapat”) Perseroan tanggal 24 Januari 2025 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat, dengan ini kami
menginformasikan bahwa terdapat penambahan informasi berupa Tempat Rapat, sehingga
untuk selanjutnya, Rapat akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 17 Februari 2025
Tempat Rapat : Ruang Auditorium Lt. 4
Kalbe Business Innovation Center
Jl. Pulogadung No. 23, Kav. No. II G.5 KIP
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Mekanisme : Diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan
Rapat EASY yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Pukul : 10.00 WIB s.d. selesai
Adapun yang menjadi Mata Acara dalam Rapat adalah sebagai berikut:
RUPSLB:
Persetujuan atas rencana pengalihan sebagian saham treasuri Perseroan untuk ditarik
kembali dengan cara pengurangan modal sesuai dengan Pasal 21 ayat b Peraturan Otoritas
Jasa keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”) dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Dalam mata acara ini Perseroan meminta persetujuan RUPSLB atas rencana pengalihan
saham treasuri Perseroan sebanyak 61.730.570 (enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh
ribu lima ratus tujuh puluh) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp617.305.700,-
(enam ratus tujuh belas juta tiga ratus lima ribu tujuh ratus Rupiah) yang merupakan saham
yang telah dibeli kembali oleh Perseroan pada tahun 2022 untuk ditarik kembali dengan
cara pengurangan modal sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat b POJK 29/2023 dan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal
ditempatkan dan disetor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
Page 2
Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang
saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21
ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi bagi pemegang
saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan, baik
yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI (tanpa warkat/scriptless) atau
di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script), yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB (recording date).
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan
Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang
disediakan oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) dan Pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian,
keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan dengan memilih salah satu
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), POJK 16/2020, dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan
Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”),
Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat berpartisipasi
dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
4.1 Menghadiri secara virtual dan memberikan suaranya dalam Rapat secara
elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
4.2 Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
a. bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam
Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI, dapat
memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora ("BAE"), melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan,
yaitu tanggal 14 Februari 2025 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi,
penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses
pada Aplikasi eASY.KSEI.
b. bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa
kepada BAE dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Page 3
1) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam
tautan https://www.kalbe.co.id/id/investor-id/informasi-investor
dan asli Surat Kuasa bermaterai harus sudah diterima kembali oleh
Perseroan melalui BAE yang beralamat di PT Adimitra Jasa Korpora,
Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222, Fax: +6221 29289961, Email :
opr@adimitra-jk.co.id, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima
melalui surat elektronik: corporate.secretary@kalbecorp.com,
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, yaitu tanggal 14 Februari 2025 pukul 12.00 WIB
dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang
berbentuk badan hukum disertai dengan bukti kewenangan mewakili
badan hukum.
2) Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia,
Surat Kuasa harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi
oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana
pemegang saham berdomisili.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh
bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam
hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik
melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a. dan 4.a. berlaku
ketentuan sebagai berikut:
5.1 Pemegang Saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik
dan menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 pukul 12.00 WIB
(“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
5.2 Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
a. bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
b. bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat dalam Aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
c. bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima
Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan atau kepada Individual
Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 4
d. bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari
Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan ditutupnya
registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
5.3 Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak
melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam
Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara
fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b. berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti
persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan anggaran
dasar yang terakhir dimaksud;
- Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus
terakhir;
- Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan);
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan
https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan
RUPS”, dengan ketentuan:
7.1 Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling
lambat 14 Februari 2025 pukul 12:00 WIB;
7.2 Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 (lima ratus) peserta sehingga
kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come first
served;
7.3 Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI
tetapi tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan diperhitungkan
dalam Rapat;
7.4 Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik
di Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
webinar Zoom Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
Page 5
7.5 Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla
Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan
Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari
KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
tanggal Rapat dan dapat diunduh pada website Perseroan www.kalbe.co.id Perseroan
tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang
Saham pada saat pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat
elektronik corporate.secretary@kalbecorp.com atau disampaikan di dalam Rapat
sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi
terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan
perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka
selanjutnya akan diumumkan pada website Perseroan www.kalbe.co.id.
Jakarta, 14 Februari 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.