Back to announcement
20250214_KLBF_Pemanggilan RUPS_31862594_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted KLBFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
(“Rapat”)
PT KALBE FARMA TBK (“Perseroan”)
SENIN, 17 FEBRUARI 2025
1. Umum
a. Rapat ini akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia, akan tetapi bagi mereka
yang tidak memahami Bahasa Indonesia diperkenankan untuk mengajukan
pertanyaan dalam Bahasa Inggris pada kesempatan yang diberikan.
b. Perseroan menggunakan fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI namun
tetap melaksanakan Rapat secara fisik dan Perseroan berhak untuk membatasi
kehadiran fisik Pemegang Saham atau kuasanya sesuai dengan kapasitas tempat
Rapat yang tersedia.
c. Pada saat pembukaan Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan penjelasan
kepada pemegang saham paling kurang mengenai kondisi umum Perseroan secara
singkat, mata acara Rapat, mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara
rapat dan tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
d. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah
yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Januari
2025. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk hadir
dan memberikan suara dalam Rapat.
2. Pimpinan Rapat
Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh
salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam
hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan, karena sebab
apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum
Pemegang Saham dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh
Direksi.
1
Page 2
Pimpinan Rapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang
belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta
yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan untuk
mengeluarkan suara dalam Rapat.
3. Kuorum Rapat
Sesuai dengan mata acara Rapat ini, maka berlaku ketentuan kuorum sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat 1
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yaitu Rapat
adalah sah, apabila dihadiri dan/atau diwakili lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
4. Semua mata acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara berkesinambungan.
5. Setelah selesai membicarakan mata acara Rapat, kepada para pemegang saham atau
kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, tanggapan, pendapat, usul
atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
6. Sebelum Rapat selesai, para pemegang saham atau kuasa para pemegang saham
dimohon untuk tidak meninggalkan ruang rapat. Pemegang saham atau kuasanya yang
meninggalkan ruang rapat sebelum Rapat selesai dianggap menyetujui usul dan/atau
keputusan yang diajukan dalam Rapat.
7. Hanya para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham per tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau kuasanya yang
dibuktikan dengan surat kuasa yang sah, yang berhak memberikan suara dalam Rapat
ini.
8. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
hanya diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh
saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
2
Page 3
9. Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau
kuasa pemegang saham baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir pada fasilitas
live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
menyatakan pendapatnya sebelum diadakan pemungutan suara mengenai mata acara
Rapat yang bersangkutan dalam Rapat, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Hanya pemegang saham dan kuasa yang sah dari pemegang saham yang berhak
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat/ tanggapan.
b. Para pemegang saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau
menyatakan pendapatnya dapat dilaksanakan dengan mekanisme:
⚫ Rapat Fisik
Diminta mengangkat tangan agar petugas dapat memberikan formulir
pertanyaan. Pada formulir itu harus dicantumkan nama, alamat, jabatan, nama
perusahaan yang diwakilinya, jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya,
serta pertanyaan atau pendapatnya. Formulir pertanyaan akan diambil petugas
dan diserahkan kepada Pimpinan Rapat.
⚫ Pada fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI
Dalam hal sesi tanya jawab dan/atau penyampaian tanggapan untuk mata
acara Rapat sudah dibuka oleh Ketua Rapat yang ditandai dengan keterangan
di kolom “General Meeting Flow Text”, maka Pemegang Saham atau kuasa
pemegang saham dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan
melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E-meeting Hall” milik pemegang
saham atau kuasa pemegang saham. Pemegang saham wajib mencantumkan
nama dan jumlah saham pada saat menyampaikan pertanyaan dan/atau
tanggapan. Seluruh pertanyaan dan/atau tanggapan yang masuk akan
ditampung terlebih dahulu oleh Ketua Rapat. Hanya pertanyaan dan/atau
tanggapan yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang akan dijawab
dan/atau ditanggapi oleh Ketua Rapat atau oleh pihak yang ditunjuk oleh Ketua
Rapat.
Pimpinan Rapat hanya akan memberikan jawaban dan/atau tanggapan atas
pertanyaan dan/atau pendapat yang disampaikan secara tertulis melalui
formulir pertanyaan yang dibagikan atau melalui kolom Q&A pada fasilitas live
streaming pada Aplikasi eASY.KSEI.
3
Page 4
c. Kemudian, Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban atau tanggapannya satu
persatu dan Pimpinan Rapat dapat meminta bantuan anggota Direksi atau pihak
lain untuk menjawab pertanyaan yang diajukan tersebut.
d. Tidak dibenarkan bagi para pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan dengan cara langsung berbicara tanpa melakukan pengisian formulir
pertanyaan terlebih dahulu atau melalui kolom Q&A pada fasilitas live streaming
pada Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana diatur pada huruf b di atas.
e. Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat/tanggapan untuk mata acara Rapat
telah dijawab/ditanggapi oleh Pimpinan Rapat, Pimpinan Rapat akan melanjutkan
Rapat dengan pengambilan keputusan.
10. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan
menanyakan apakah usulan yang dibicarakan disetujui oleh para pemegang saham
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini. Jika tidak ada pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang tidak setuju, Pimpinan Rapat akan mengambil keputusan
bahwa usul yang telah diajukan itu telah disetujui atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
11. Jika ada pemegang saham yang tidak setuju, maka keputusan tentang usulan yang
sedang dibicarakan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan fitur/fasilitas e-proxy,
sehingga pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari :
a. suara elektronik dari pemberi kuasa e-proxy pada eASY.KSEI;
b. suara dari pemegang saham, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk
mata acara yang bersangkutan;
c. suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy, yang diajukan pada saat
pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan.
12. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara, sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 23 ayat 8 dan Pasal 23 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 88 ayat 1 UUPT, keputusan akan diambil dengan pemungutan suara
4
Page 5
berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
13. Pemungutan suara dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur
sebagai berikut:
Pertama : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang
memberikan suara tidak setuju diminta untuk mengangkat tangan;
Kedua : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang
memberikan suara blanko diminta untuk mengangkat tangan;
Ketiga : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy, maupun
yang meninggalkan ruang Rapat pada saat pemungutan suara, yang
tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
Terkait dengan prosedur Pertama, Kedua, dan Ketiga tersebut, petugas kami akan
menyerahkan formulir suara untuk diisi oleh pemegang saham atau kuasa pemegang
saham selain e-proxy, serta diserahkan kembali kepada petugas untuk dicatat pada
eASY.KSEI.
14. Sesuai dengan Pasal 23 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, setiap pertanyaan yang
diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya harus memenuhi semua syarat, sebagai
berikut :
a. menurut pendapat Pimpinan Rapat pertanyaan tersebut berhubungan langsung
dengan salah satu mata acara Rapat yang bersangkutan;
b. pertanyaan tersebut diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham bersama-sama
yang mewakili sedikitnya 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah;
c. pertanyaan tersebut dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan.
15. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam
pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mengeluarkan
suara (abstain/suara blanko) maka dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
16. Bagi penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk
mengeluarkan suara blanko dan/atau suara tidak setuju tetapi pada waktu pengambilan
5
Page 6
keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara blanko (abstain) dan/atau
suara tidak setuju, maka mereka dianggap menyetujui usulan keputusan tersebut.
17. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI yang tidak setuju atau suara blanko, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat mengikuti pemungutan suara
secara elektronik (electronic live voting) pada saat sesi pemungutan suara dibuka,
yang ditandai dengan bunyi lonceng dan sistem menampilkan status “Voting for
agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”;
b. untuk pemungutan suara langsung secara elektronik (electronic live voting), waktu
pemungutan suara (voting time) bagi pemegang saham untuk memasukkan pilihan
suaranya secara elektronik akan dihitung mundur secara 3 (tiga) menit;
c. dalam hal setelah berakhirnya sesi pemungutan suara, pemegang saham atau
kuasa pemegang saham tidak memasukkan pilihan suaranya, maka akan dianggap
sebagai abstain.
18. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang datang setelah Rapat dibuka baik secara
Rapat fisik atau melalui fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI maka
pemegang saham tersebut tetap diperkenankan untuk mengikuti Rapat tetapi tidak
diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat serta suaranya tidak
dihitung.
19. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup
oleh Pimpinan Rapat.
20. Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon kiranya
berkenan Bapak dan Ibu menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler ke
posisi diam atau “silent”.
Jakarta, 14 Februari 2025
Direksi Perseroan
6
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.