Skip to content
Back to announcement

20260615_FISH_Informasi Transaksi Afiliasi_32101145_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review FISH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                               PT FKS MULTI AGRO TBK
                     SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.




                                   PT FKS MULTI AGRO TBK
                                        (“Perseroan”)

Bergerak dalam Bidang Perdagangan, Perindustrian, Jasa, Real Estat, Pergudangan, Kesenian Hiburan
 dan Rekreasi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Penyewaan serta Penyewaan
                             dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi

                            Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia


                                         Kantor Pusat:
                        Menara Astra Lantai 28, Jl Jend. Sudirman Kav 5-6
                                          Jakarta Pusat
                          Tel: (021) 5088 9889, Fax: (021) 5088 9890
                                Website: www.fksmultiagro.com
                         E-mail: corporate.secretary@fksmultiagro.co.id


   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
  informasi material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan
    penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi,
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka tidak ada fakta
penting atau material lainnya sehubungan dengan Transaksi yang belum diungkapkan dalam
   Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi
                             tidak benar dan atau menyesatkan.




        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026.




                                              1
Page 2
                                          DEFINISI

  Afiliasi                       :   Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                     Modal Nomor 8 tahun 1995 dan POJK 42/2020.
  Akuntan Publik                 :   Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja, selaku
                                     auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan
                                     Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2025.
  FKS FA                         :   FKS Food and Agri Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura.
  EPL                            :   Enerfo Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura.
  FLV                            :   FKS Logistic Vietnam Co., Ltd., berkedudukan di Vietnam.
  FKSL                           :   PT FKS Solusi Logistik, berkedudukan di Jakarta Pusat.
  Laporan Keuangan               :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
                                     Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  Otoritas Jasa Keuangan atau :      Berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan
  OJK                                wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                     penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                                     Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak
                                     tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                                     pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                                     sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan
                                     Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan
                                     Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, atau para
                                     pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
  Penilai Independen             :   Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan
                                     dengan wilayah kerja seluruh Indonesia dengan Nomor Izin :
                                     2.09.0012 dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                                     Keuangan Republik Indonesia KMK : 69/KM.1/2009.
  POJK 42/2020                       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
                                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                     Kepentingan.
  POJK 17/2020                       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
  Perjanjian                     :   Conditional Shares Sale and Purchase Agreement tertanggal 25
                                     Juni 2026 yang ditandatangani EPL dan Perseroan.
  Perseroan                      :   PT FKS Multi Agro Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.
  Transaksi Afiliasi             :   Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 POJK 42/2020,
                                     yaitu setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                     Afiliasi (sebagaimana didefinisikan pada POJK 42/2020) dari
                                     perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                     anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                                     Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                     yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                                     terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                     terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                                     komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.

                                        I. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi antara FKSL dan EPL berdasarkan Perjanjian
(“Transaksi”).

Sehubungan dengan Transaksi di atas Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama
maupun masing-masing menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan

                                             2
Page 3
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.


                         II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A.   Uraian Transaksi

     1.   Jenis Transaksi
          Jual Beli Saham

     2.   Objek dan Nilai Transaksi

          Obyek Transaksi adalah 100% (seratus) persen saham milik EPL di FLV.

          Berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen, nilai dari Obyek Transaksi pada
          tanggal 31 Desember 2025 adalah USD 2.040.000 (dua juta empat puluh ribu Dolar
          Amerika Serikat) atau senilai Rp 34.229.000.000,- (tiga puluh empat miliar dua ratus
          dua puluh sembilan juta Rupiah).


     3.   Tujuan dan Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan
          Tujuan dari transaksi adalah untuk penyesuaian atau regrouping dari perusahaan grup
          FKS yang memiliki lini bisnis yang serupa.

          Manfaat dari Transaksi ini termasuk efisiensi dalam alokasi sumber daya serta
          memperoleh akses ke industri pakan ternak di Vietnam.

     4.   Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

          A. FKSL sebagai Pembeli

             i. Informasi Umum

               FKSL didirikan pada tanggal 10 Februari 2004 berdasarkan Akta Pendirian
               Perseroan Terbatas yang dibuat di hadapan Silvia Veronica SH, Notaris di Jakarta
               Pusat, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
               Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak
               Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-04389 HT.01.01.TH.2004 tertanggal
               25 Februari 2004.

               Akta Anggaran Dasar FKSL terakhir yaitu Akta Nomor 8 Tanggal 24 Maret 2021
               yang dibuat di hadapan Eny Sapratila S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karawang,
               yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri
               Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan
               Nomor AHU-0022296.AH.01.02.Tahun 2021 tertanggal 13 April 2021 dan telah
               didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0067558.AH.01.11.Tahun 2021
               tertanggal 13 April 2021

               FKSL berkantor di Menara Astra Lantai 28, Jl. Jendral Sudirman Kav 5-6 Jakarta
               Pusat.




                                             3
Page 4
  ii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham FKSL

     Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                        Jumlah Nilai
      No.        Keterangan            Jumlah Saham    Nominal Saham        %
                                                        Rp 500.000,-
                                                         per Saham
      Modal Dasar                      1.000.000.000   100.000.000.000


      Modal Ditempatkan          dan
      Disetor Penuh

      1. PT FKS Multi Agro Tbk               725.241   362.620.500.000     99,99
      2. Eka Sapanca                              59        29.500.000      0,01

      Jumlah Modal Ditempatkan
      dan Disetor Penuh                      725.300   352.650.000.000    100,00


 iii. Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 25 Maret 2026, dibuat di hadapan Shally
     Mayliana Notaris di Jawa Barat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
     AHU-AH.01.09-0221580 tanggal 21 April 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0085049.AH.01.11. Tahun 2026 tanggal 21 April 2026,
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan tanggal
     Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                    : Ferdinand Sutanto
     Komisaris                          : Lenny Yohanda Kartadinata

     Direksi
     Direktur Utama                     : Bong Welly Swandana
     Direktur                           : Lucy Tjahjadi

 iv. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
     ialah berusaha dalam bidang aktivitas jasa konsultasi.


B. EPL sebagai Penjual

  EPL didirikan berdasarkan hukum negara Singapura pada tanggal 15 Oktober 2020
  dengan Nomor Registrasi 201022086Z.

   Enerfo Pte. Ltd.

   Alamat                        10 Collyer Quay
                                 #15-08 Ocean Financial Centre
                                 Singapore 049315


                                   4
Page 5
                     Direksi                      Gay Shyr Yan (Ni ShiYan)
                                                  Chandy Kusuma
                                                  Guenther Horst Siegfried
                                                  Liu Siew Wun Sylvia

                     Susunan Pemegang Saham       - FKS Strategic Investment Pte. Ltd sejumlah 100%
                                                    saham

     4.          Sifat hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang melakukan Transaksi dengan
                 Perseroan

                 EPL maupun FKSL merupakan perusahaan terkendali (tidak langsung) dari FKS FA,
                 sebagaimana dijelaskan pada bagan di bawah ini:




     5.          Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi dilakukan antara Pihak yang
                 Terafiliasi

                 Restrukturisasi ini dilakukan untuk menata ulang struktur perusahaan dalam grup FKS
                 - untuk meningkatkan efisiensi dalam pengalokasian sumber daya. Dengan pengalihan
                 ini, maka bisnis logistik grup FKS akan dikelola secara terpusat oleh Perseroan yang
                 bergerak di bidang yang serupa. Efisiensi yang dicapai diharapkan akan meningkatkan
                 kinerja Perseroan dan grup FKS.



          III.       PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:

a. Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja yang melakukan audit atas Laporan
   Keuangan 31 Desember 2025 atas Laporan Konsolidasian.

b. Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan selaku Penilai Independen yang
   melakukan penilaian atas Transaksi serta memberikan pendapat atas nilai Transaksi dan
   kewajaran Transaksi.


                                                    5
Page 6
          IV.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI

A.   Ringkasan Penilaian atas Objek Transaksi

     Ringkasan penilaian atas obyek transaksi yaitu 100% (seratus persen) saham EPL pada FLV
     berdasarkan laporan penilaian No. 00131/2.0012-00/BS/05/0263/1/V/2026 tanggal 4 Mei
     2026 adalah sebagai berikut:

     1.     Identitas Para Pihak
            Sebagaimana disebutkan dalam bagian II terkait Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi.

     2.     Objek Penilaian
            100% (seratus persen)saham FLV, bergerak di bidang layanan logistik, yang dimiliki oleh
            EPL.

     3.     Tujuan Penilaian
            Memberikan opini nilai pasar atas 100% (seratus persen)ekuitas FLV untuk nilai transaksi.

     4.     Asumsi dan Kondisi Pembatas
            Objek Penilaian diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan
            melanjutkan kegiatan usahanya hingga berakhirnya periode sewa fasilitas penangangan
            curah pada Mei 2028;
            Objek Penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-
            undangan yang berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat
            melakukan kegiatan operasional;
            Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai;
            Perseroan memberikan informasi dan data terkait Objek Penilaian secara menyeluruh,
            akurat, dan benar;
            Untuk tujuan penilaian, kami telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan
            keuangan yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, yang disediakan oleh Manajemen
            Perseroan dan/atau Perseroan, serta data dan informasi verbal yang diperoleh selama
            investigasi, yang mana diasumsikan akurat dan benar serta tidak ada informasi
            disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
            Berdasarkan kontrak sewa antara FLV dan SP-PSA, Penilai Independen memahami bahwa
            FLV telah melakukan pembayaran sebesar VND106.673.000.000 kepada SP-PSA guna
            pembangunan serta sewa gudang di dalam pelabuhan, dengan ketentuan periode sewa
            selama 10 (sepuluh) tahun yang berakhir pada Mei 2028 dan dapat diperpanjang untuk 10
            (sepuluh) tahun lagi jika kedua pihak di dalam perjanjian ini menyetujui diadakannya
            perpanjangan dan tidak ada pelanggaran material yang terjadi di bawah perjanjian ini
            ataupun TSA (Terminal Service Agreement). Sampai dengan laporan ini selesai, manajemen
            FLV belum mendapatkan kepastian mengenai perpanjangan kontrak sewa sehingga dalam
            penilaian ini, kami mengasumsikan perjanjian antara FLV dan SP-PSA tidak diperpanjang.

     5.     Pendekatan
            a) Pendekatan Pasar dengan pertimbangan terdapat perusahaan pembanding yang
               bergerak di Industri Layanan logistik
            b) Pendekatan Pendapatan dengan pertimbangan bahwa objek penilaian telah dan sedang
               beroperasi dan diasumsikan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya hingga
               berakhirnya periode sewa fasilitas penanganan curah pada Mei 2028.

     6.     Metode Penilaian
            Metode yang digunakan adalah Metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa untuk
            Pendekatan Pasar dan Metode Diskonto Arus Kas untuk Pendekatan Pendapatan.




                                                   6
Page 7
     7.   Kesimpulan Penilaian
          Nilai dari objek Transaksi pada tanggal 31 Desember 2025 adalah USD 2.040.000 (dua juta
          empat puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau senilai Rp 34.229.000.000,- (tiga puluh
          empat miliar dua ratus dua puluh sembilan juta Rupiah).


B.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi
     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi berdasarkan laporan penilaian No.
     00132/2.0012-00/BS/05/0263/1/V/2026 tanggal 4 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

     1.   Identitas Para Pihak
          Sebagaimana disebutkan dalam bagian II terkait Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi.

     2.   Objek Penilaian
          Rencana akuisisi FLV oleh FKSL yang merupakan entitas anak Perseroan.

     3.   Tujuan Penilaian
          Memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

     4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
          a) Rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan Perseroan;
          b) Tidak ada perubahan signifikan atas asumsi yang digunakan;
          c) Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan adalah akurat
             dan benar;
          d) Pendapat dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan kesatuan dan
             bahwa penggunaan sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan
             keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan
             atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan
             suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui yang tidak
             lengkap;
          e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
             kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
             di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi
             dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini;
          f) Penilai Independen tidak berkewajiban memutakhirkan Pendapat Kewajaran apabila
             terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis, namun hanya
             akan mengungkapkannya dalam laporan;
          g) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
             Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi.

     5.   Analisis Kewajaran
          Analisis dilakukan terhadap beberapa aspek berikut:
          -     Analisis Rencana transaksi
          -     Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi
          -     Analisis atas kewajaran Rencana transaksi
          -     Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan

     6.   Kesimpulan Penilaian
          Dengan mempertimbangkan analisis yang dilakukan, menurut pendapat Penilai
          Independen, Rencana Transaksi adalah wajar.




                                                  7
Page 8
                  V.     PERNYATAAN DAN INFORMASI TAMBAHAN

A. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
       informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana
       diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan Keterbukaan Informasi yang
       disampaikan kepada OJK pada tanggal yang tercantum pada awal Keterbukaan
       Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
       42/2020;
    2. Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
       menyesatkan;

    3. Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung benturan
       kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

B. Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham
   Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
   dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                               PT FKS Multi Agro Tbk
                 Menara Astra Lantai 28, Jl. Jendral Sudirman Kav 5-6
                                    Jakarta Pusat
                    Tel: (021) 5088 9889, Fax: (021) 5088 9890
                          Website: www.fksmultiagro.com
                   E-mail: corporate.secretary@fksmultiagro.co.id
                                    Hormat kami

                                 Direksi Perseroan




                                          8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published25 Jun 2026
Pages8
Characters21,124
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FKS MULTI AGRO TBK p.1 ×14
linked org FKS Food and Agri p.2
linked org PT FKS Solusi Logistik p.2
linked person Ferdinand Sutanto p.4
linked person Lenny Yohanda p.4
linked person Bong Welly Swandana p.4
linked person Lucy Tjahjadi p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Enerfo Pte. Ltd. p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2 ×2
unresolved org Agri Pte. Ltd. p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org | Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan · Penilai Independen p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia KMK p.2
unresolved person Silvia Veronica SH · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Eny Sapratila S.H. · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia p.3
unresolved person Shally Mayliana · Notaris p.4
unresolved org Menteri p.4
unresolved org FKS Strategic Investment Pte. Ltd p.5
unresolved org Rekan · Penilai p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 783 ms 12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'adalah 100% (seratus) persen saham milik EPL di '
                            'FLV.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah 100% (seratus) persen saham milik EPL di FLV.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result