Back to announcement
20260615_FISH_Informasi Transaksi Afiliasi_32101145_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review FISHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT FKS MULTI AGRO TBK
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
PT FKS MULTI AGRO TBK
(“Perseroan”)
Bergerak dalam Bidang Perdagangan, Perindustrian, Jasa, Real Estat, Pergudangan, Kesenian Hiburan
dan Rekreasi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Penyewaan serta Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Menara Astra Lantai 28, Jl Jend. Sudirman Kav 5-6
Jakarta Pusat
Tel: (021) 5088 9889, Fax: (021) 5088 9890
Website: www.fksmultiagro.com
E-mail: corporate.secretary@fksmultiagro.co.id
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan
penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi,
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka tidak ada fakta
penting atau material lainnya sehubungan dengan Transaksi yang belum diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026.
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal Nomor 8 tahun 1995 dan POJK 42/2020.
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja, selaku
auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2025.
FKS FA : FKS Food and Agri Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura.
EPL : Enerfo Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura.
FLV : FKS Logistic Vietnam Co., Ltd., berkedudukan di Vietnam.
FKSL : PT FKS Solusi Logistik, berkedudukan di Jakarta Pusat.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan
Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan
Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan
dengan wilayah kerja seluruh Indonesia dengan Nomor Izin :
2.09.0012 dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia KMK : 69/KM.1/2009.
POJK 42/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
POJK 17/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perjanjian : Conditional Shares Sale and Purchase Agreement tertanggal 25
Juni 2026 yang ditandatangani EPL dan Perseroan.
Perseroan : PT FKS Multi Agro Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.
Transaksi Afiliasi : Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 POJK 42/2020,
yaitu setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi (sebagaimana didefinisikan pada POJK 42/2020) dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi antara FKSL dan EPL berdasarkan Perjanjian
(“Transaksi”).
Sehubungan dengan Transaksi di atas Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama
maupun masing-masing menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan
2
Page 3
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Uraian Transaksi
1. Jenis Transaksi
Jual Beli Saham
2. Objek dan Nilai Transaksi
Obyek Transaksi adalah 100% (seratus) persen saham milik EPL di FLV.
Berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen, nilai dari Obyek Transaksi pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah USD 2.040.000 (dua juta empat puluh ribu Dolar
Amerika Serikat) atau senilai Rp 34.229.000.000,- (tiga puluh empat miliar dua ratus
dua puluh sembilan juta Rupiah).
3. Tujuan dan Manfaat Transaksi Terhadap Perseroan
Tujuan dari transaksi adalah untuk penyesuaian atau regrouping dari perusahaan grup
FKS yang memiliki lini bisnis yang serupa.
Manfaat dari Transaksi ini termasuk efisiensi dalam alokasi sumber daya serta
memperoleh akses ke industri pakan ternak di Vietnam.
4. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
A. FKSL sebagai Pembeli
i. Informasi Umum
FKSL didirikan pada tanggal 10 Februari 2004 berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas yang dibuat di hadapan Silvia Veronica SH, Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-04389 HT.01.01.TH.2004 tertanggal
25 Februari 2004.
Akta Anggaran Dasar FKSL terakhir yaitu Akta Nomor 8 Tanggal 24 Maret 2021
yang dibuat di hadapan Eny Sapratila S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karawang,
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan
Nomor AHU-0022296.AH.01.02.Tahun 2021 tertanggal 13 April 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0067558.AH.01.11.Tahun 2021
tertanggal 13 April 2021
FKSL berkantor di Menara Astra Lantai 28, Jl. Jendral Sudirman Kav 5-6 Jakarta
Pusat.
3
Page 4
ii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham FKSL
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai
No. Keterangan Jumlah Saham Nominal Saham %
Rp 500.000,-
per Saham
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT FKS Multi Agro Tbk 725.241 362.620.500.000 99,99
2. Eka Sapanca 59 29.500.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 725.300 352.650.000.000 100,00
iii. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 25 Maret 2026, dibuat di hadapan Shally
Mayliana Notaris di Jawa Barat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0221580 tanggal 21 April 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0085049.AH.01.11. Tahun 2026 tanggal 21 April 2026,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ferdinand Sutanto
Komisaris : Lenny Yohanda Kartadinata
Direksi
Direktur Utama : Bong Welly Swandana
Direktur : Lucy Tjahjadi
iv. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
ialah berusaha dalam bidang aktivitas jasa konsultasi.
B. EPL sebagai Penjual
EPL didirikan berdasarkan hukum negara Singapura pada tanggal 15 Oktober 2020
dengan Nomor Registrasi 201022086Z.
Enerfo Pte. Ltd.
Alamat 10 Collyer Quay
#15-08 Ocean Financial Centre
Singapore 049315
4
Page 5
Direksi Gay Shyr Yan (Ni ShiYan)
Chandy Kusuma
Guenther Horst Siegfried
Liu Siew Wun Sylvia
Susunan Pemegang Saham - FKS Strategic Investment Pte. Ltd sejumlah 100%
saham
4. Sifat hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang melakukan Transaksi dengan
Perseroan
EPL maupun FKSL merupakan perusahaan terkendali (tidak langsung) dari FKS FA,
sebagaimana dijelaskan pada bagan di bawah ini:
5. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi dilakukan antara Pihak yang
Terafiliasi
Restrukturisasi ini dilakukan untuk menata ulang struktur perusahaan dalam grup FKS
- untuk meningkatkan efisiensi dalam pengalokasian sumber daya. Dengan pengalihan
ini, maka bisnis logistik grup FKS akan dikelola secara terpusat oleh Perseroan yang
bergerak di bidang yang serupa. Efisiensi yang dicapai diharapkan akan meningkatkan
kinerja Perseroan dan grup FKS.
III. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:
a. Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja yang melakukan audit atas Laporan
Keuangan 31 Desember 2025 atas Laporan Konsolidasian.
b. Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan selaku Penilai Independen yang
melakukan penilaian atas Transaksi serta memberikan pendapat atas nilai Transaksi dan
kewajaran Transaksi.
5
Page 6
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
A. Ringkasan Penilaian atas Objek Transaksi
Ringkasan penilaian atas obyek transaksi yaitu 100% (seratus persen) saham EPL pada FLV
berdasarkan laporan penilaian No. 00131/2.0012-00/BS/05/0263/1/V/2026 tanggal 4 Mei
2026 adalah sebagai berikut:
1. Identitas Para Pihak
Sebagaimana disebutkan dalam bagian II terkait Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi.
2. Objek Penilaian
100% (seratus persen)saham FLV, bergerak di bidang layanan logistik, yang dimiliki oleh
EPL.
3. Tujuan Penilaian
Memberikan opini nilai pasar atas 100% (seratus persen)ekuitas FLV untuk nilai transaksi.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Objek Penilaian diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan
melanjutkan kegiatan usahanya hingga berakhirnya periode sewa fasilitas penangangan
curah pada Mei 2028;
Objek Penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-
undangan yang berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat
melakukan kegiatan operasional;
Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai;
Perseroan memberikan informasi dan data terkait Objek Penilaian secara menyeluruh,
akurat, dan benar;
Untuk tujuan penilaian, kami telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan
keuangan yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, yang disediakan oleh Manajemen
Perseroan dan/atau Perseroan, serta data dan informasi verbal yang diperoleh selama
investigasi, yang mana diasumsikan akurat dan benar serta tidak ada informasi
disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
Berdasarkan kontrak sewa antara FLV dan SP-PSA, Penilai Independen memahami bahwa
FLV telah melakukan pembayaran sebesar VND106.673.000.000 kepada SP-PSA guna
pembangunan serta sewa gudang di dalam pelabuhan, dengan ketentuan periode sewa
selama 10 (sepuluh) tahun yang berakhir pada Mei 2028 dan dapat diperpanjang untuk 10
(sepuluh) tahun lagi jika kedua pihak di dalam perjanjian ini menyetujui diadakannya
perpanjangan dan tidak ada pelanggaran material yang terjadi di bawah perjanjian ini
ataupun TSA (Terminal Service Agreement). Sampai dengan laporan ini selesai, manajemen
FLV belum mendapatkan kepastian mengenai perpanjangan kontrak sewa sehingga dalam
penilaian ini, kami mengasumsikan perjanjian antara FLV dan SP-PSA tidak diperpanjang.
5. Pendekatan
a) Pendekatan Pasar dengan pertimbangan terdapat perusahaan pembanding yang
bergerak di Industri Layanan logistik
b) Pendekatan Pendapatan dengan pertimbangan bahwa objek penilaian telah dan sedang
beroperasi dan diasumsikan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya hingga
berakhirnya periode sewa fasilitas penanganan curah pada Mei 2028.
6. Metode Penilaian
Metode yang digunakan adalah Metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa untuk
Pendekatan Pasar dan Metode Diskonto Arus Kas untuk Pendekatan Pendapatan.
6
Page 7
7. Kesimpulan Penilaian
Nilai dari objek Transaksi pada tanggal 31 Desember 2025 adalah USD 2.040.000 (dua juta
empat puluh ribu Dolar Amerika Serikat) atau senilai Rp 34.229.000.000,- (tiga puluh
empat miliar dua ratus dua puluh sembilan juta Rupiah).
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi berdasarkan laporan penilaian No.
00132/2.0012-00/BS/05/0263/1/V/2026 tanggal 4 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
1. Identitas Para Pihak
Sebagaimana disebutkan dalam bagian II terkait Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi.
2. Objek Penilaian
Rencana akuisisi FLV oleh FKSL yang merupakan entitas anak Perseroan.
3. Tujuan Penilaian
Memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a) Rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan Perseroan;
b) Tidak ada perubahan signifikan atas asumsi yang digunakan;
c) Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan adalah akurat
dan benar;
d) Pendapat dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan kesatuan dan
bahwa penggunaan sebagian dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan
keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan
suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui yang tidak
lengkap;
e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi
dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini;
f) Penilai Independen tidak berkewajiban memutakhirkan Pendapat Kewajaran apabila
terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis, namun hanya
akan mengungkapkannya dalam laporan;
g) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi.
5. Analisis Kewajaran
Analisis dilakukan terhadap beberapa aspek berikut:
- Analisis Rencana transaksi
- Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi
- Analisis atas kewajaran Rencana transaksi
- Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan
6. Kesimpulan Penilaian
Dengan mempertimbangkan analisis yang dilakukan, menurut pendapat Penilai
Independen, Rencana Transaksi adalah wajar.
7
Page 8
V. PERNYATAAN DAN INFORMASI TAMBAHAN
A. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan Keterbukaan Informasi yang
disampaikan kepada OJK pada tanggal yang tercantum pada awal Keterbukaan
Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
42/2020;
2. Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan;
3. Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
B. Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT FKS Multi Agro Tbk
Menara Astra Lantai 28, Jl. Jendral Sudirman Kav 5-6
Jakarta Pusat
Tel: (021) 5088 9889, Fax: (021) 5088 9890
Website: www.fksmultiagro.com
E-mail: corporate.secretary@fksmultiagro.co.id
Hormat kami
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2 ×2
unresolved
org
Agri Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
| Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia KMK
p.2
unresolved
person
Silvia Veronica SH
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Eny Sapratila S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Shally Mayliana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
FKS Strategic Investment Pte. Ltd
p.5
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
783 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'adalah 100% (seratus) persen saham milik EPL di '
'FLV.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah 100% (seratus) persen saham milik EPL di FLV.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}