Back to announcement
20260625_ADMF_Informasi Transaksi Afiliasi_32104494_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN
TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (”POJK 17/2020”) & PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Bidang Perusahaan Pembiayaan
Alamat Kantor Pusat
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan 12920
Situs website: www.adira.co.id
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat 1 huruf b Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), Pasal 4 ayat 1 huruf b Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (“POJK 42/2020”) yang mewajibkan Perusahaan
Terbuka yang melakukan Transaksi Material dan/ atau Transaksi Afiliasi untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material dan/atau Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi ini sehubungan dengan Pengalihan Kepemilikan Saham
Perseroan di PT Home Credit Indonesia (“HCI”) kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang juga merupakan pemegang saham pengendali Perseroan, dalam rangka pemenuhan
persyaratan pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dan
Konglomerasi Keuangan.
Transaksi ini juga merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No.17/2020”) dimana pendapatan usaha HCI sebagai objek transaksi dibagi dengan pendapatan
usaha Perseroan adalah lebih dari 20% namun tidak melebihi 50%, yang mana berdasarkan laporan
keuangan Perseroan dan HCI per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liana Ramon Xenia & Rekan, pendapatan usaha HCI sebagai objek transaksi adalah Rp2.972 miliar
dan pendapatan usaha Perseroan adalah Rp12.129 miliar.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal transaksi 24 Juni 2026
Perseroan dan Bank Danamon telah menandatangani perjanjian jual
beli saham HCI 9.82% saham seri A.
2. Objek transaksi Objek transaksi adalah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) Saham Seri A
pada PT Home Credit Indonesia (“HCI”), dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp59.000.000.000 (lima puluh sembilan miliar rupiah) (“Saham
Yang Dijual”), yang mewakili 9,82% (sembilan koma delapan puluh dua
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh HCI. Saham Yang
Dijual tersebut akan dialihkan oleh Perseroan kepada Bank Danamon
melalui mekanisme jual beli saham.
3. Nilai transaksi Para Pihak setuju bahwa Harga Penjualan atas jual beli Saham Yang Dijual
adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah) untuk
seluruh saham (“Harga Penjualan”)
4. Pihak yang a. Pihak Penjual
melakukan transaksi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan” atau
“Penjual”)
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk adalah perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 November 1990, dibuat di hadapan
Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991, didaftarkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.
34/Not.1991/PN.JKT.SEL tanggal 14 Januari 1991, dan diumumkan
dalam Berita Negara No. 12 tanggal 8 Februari 1991, Tambahan No.
421.
Page 3
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan,
terakhir dalam mengacu pada Akta Pernyataan dan Penegasan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 45 tanggal 22 Mei
2026, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0169717 tanggal
17 Juni 2026, serta telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 17 Juni
2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang Perusahaan
Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah yang merupakan
Unit Usaha Syariah. Perseroan telah memperoleh izin usaha
pembiayaan konvensional berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991, serta
izin usaha pembiayaan syariah berdasarkan Surat Keputusan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-172/NB.223/2015 tanggal 24 Juni 2015.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Millennium Centennial Center
Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920,
Indonesia.
Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham
Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal @ IDR 100 per saham
Deskripsi Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Disetor
dan
Ditempatkan
- Bank 920.700.000 92.070.000.000 74,50
Danamon
- MUFG Bank 233.757.759 23.375.775.900 18,92
Ltd.
- PT Adira 9.816.154 981.615.400 0,79
Dinamika
Multi Finance
Tbk (Saham
Treasuri)
- PT Zurich 4.204.800 420.480.000 0,34
Asuransi
Indonesia Tbk
- Masyarakat* 67.324.396 6.732.439.600 5,45
Total Modal 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Disetor dan
Ditempatkan
Saham Dalam 2.764.196.891 276.419.689.100
Portepel
*Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai
kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh di Perseroan.
Page 4
Susunan Pengurus
Direksi
No. Posisi Nama
1 Direktur Utama I Dewa Made Susila
2 Wakil Direktur Utama Swandajani Gunadi
3 Wakil Direktur Utama Niko Kurniawan Bonggowarsito
4 Direktur Denny Riza Farib
5 Direktur Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
6 Direktur Sigit Hendra Gunawan
7 Direktur Ricky Gunawan
8 Direktur Takanori Mizuno
Dewan Komisaris
No. Posisi Nama
1 Komisaris Utama Nobuya Kawasaki*
2 Komisaris Independen Krisna Wijaya
3 Komisaris Independen Manggi Taruna Habir
4 Komisaris Congsin Congcar
5 Komisaris Theresia Adriana Widjaja *
*Pengangkatan Bpk. Nobuya Kawasaki dan Ibu Theresia Adriana Widjaja masing-
masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan
RUPS Tahunan tanggal 6 April 2026 dan akan berlaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dewan Pengawas Syariah
No. Posisi Nama
1 Ketua Fathurrahman Djamil
2 Anggota Noor Achmad
3 Anggota Rini Fatma Kartika
b. Pihak Pembeli
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon” atau
“Pembeli”)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan. Bank Danamon didirikan pada
tanggal 16 Juli 1956 berdasarkan Akta Notaris Meester Raden Soedja,
S.H. No. 134 tanggal 16 Juli 1956, yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
J.A.5/40/8 tanggal 24 April 1957 dan diumumkan dalam Tambahan
No. 664 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni
1957.
Anggaran Dasar Bank Danamon telah beberapa kali mengalami
perubahan, terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Danamon No. 12 tanggal 2
April 2026, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
Jakarta. Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Page 5
tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0119302 tanggal 24 April 2026, serta telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
0026917.AH.01.02. Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Danamon tanggal 24 April
2026.
Berdasarkan Anggaran Dasar Bank Danamon, maksud dan tujuan
Bank Danamon adalah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank
Umum Konvensional, termasuk kegiatan perbankan yang
melaksanakan Unit Usaha Syariah.
Kantor pusat Bank Danamon berlokasi di Menara Bank Danamon, Jl.
H.R. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet Setiabudi, Jakarta, Indonesia
12920, Indonesia.
Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham
Jumlah saham
ditempatkan
Pemegang Saham Jumlah nominal %
dan disetor
penuh
Modal Dasar
Saham Seri A (nilai
nominal Rp50.000
22.400.000 1.120.000.000.000 0,13
(nilai penuh) per
saham)
Saham Seri B (nilai
nominal Rp500 (nilai 17.760.000.000 8.880.000.000.000 99,87
penuh) per saham)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A (nilai
nominal Rp50.000
22.400.000 1.120.000.000.000 0,23
(nilai penuh) per
saham)
Saham Seri B (nilai
nominal Rp500 (nilai
penuh) per saham)
- MUFG Bank, Ltd.
(langsung dan tidak 9.038.053.192 4.519.026.596.000 92,47
langsung)
- Masyarakat
(kepemilikan
713.099.678 356.549.839.000 7,3
masing-masing
dibawah 5%)
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 9.773.552.870 5.995.576.435.000 100,00
Disetor Penuh
Susunan Pengurus
Direksi
No. Posisi Nama
1 Direktur Utama Nobuya Kawasaki
2 Direktur Herry Hykmanto
3 Direktur Rita Mirasari
Page 6
4 Direktur Dadi Budiana
5 Direktur Thomas Sudarma
6 Direktur Jin Yoshida
7 Direktur Yenny Siswanto
Dewan Komisaris
No. Posisi Nama
1 Komisaris Utama Yasushi Itagaki
2 Wakil Komisaris Utama Halim Alamsyah
(Independen)
3 Komisaris Independen Hedy Maria Helena Lapian
4 Komisaris Independen Muliadi Rahardja*
5 Komisaris Dan Harsono
6 Komisaris Takeo Shimotsu*
Dewan Pengawas Syariah
No. Posisi Nama
1 Ketua M. Sirajuddin Syamsuddin
2 Anggota Hasanuddin
3 Anggota Asep Supyadillah
* Pengangkatan Bpk. Takeo Shimotsu sebagai Komisaris dan
Bpk. Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen berdasarkan
hasil keputusan RUPS Tahunan tanggal 31 Maret 2026 dan akan
berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan regulator
5. Keterangan Tentang1. Keterangan mengenai Hubungan Afiliasi dijelaskan dalam bagan struktur
Hubungan Afiliasi pemegang saham masing-masing sebagai berikut:
Transaksi antara Bank Danamon dengan Perseroan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, huruf e, dan
huruf f POJK 42/2020, yaitu hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut (huruf d), hubungan antara 2 (dua) perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama (huruf e), dan hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama (huruf f).
Page 7
Dalam transaksi ini, Bank Danamon (sebagai pembeli) memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan (sebagai penjual) karena
Bank Danamon merupakan perusahaan induk/pemegang saham
utama dalam Perseroan dengan kepemilikan sebesar 74,5%
(tujuh puluh empat koma lima persen). Selain itu, Perseroan
merupakan anak perusahaan dari Bank Danamon, serta
keduanya secara langsung dikendalikan oleh MUFG Bank, Ltd.
(“MUFG Bank”).
6. Transaksi Material 2. Transaksi ini merupakan Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”), karena nilai materialitas Transaksi
berdasarkan parameter pendapatan usaha melebihi 20% (dua puluh
persen) namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen).
3. Berdasarkan laporan keuangan Perseroan dan PT Home Credit Indonesia
(“HCI”) per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liana Ramon Xenia & Rekan, pendapatan usaha HCI sebagai objek
transaksi adalah sebesar Rp2.972 miliar dan pendapatan usaha
Perseroan adalah sebesar Rp12.129 miliar. Dengan demikian, rasio
materialitas Transaksi berdasarkan parameter pendapatan usaha adalah
sebesar 24,50% (dua puluh empat koma lima puluh persen).
4. Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan wajib menyampaikan
keterbukaan informasi dan dokumen pendukung terkait Transaksi
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Transaksi, serta mengumumkan keterbukaan informasi
mengenai Transaksi kepada publik melalui situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia.
7. Pertimbangan dan Transaksi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 30 Tahun
Alasan Dilakukannya 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk
Transaksi dengan Konglomerasi Keuangan.
Pihak Terafiliasi
Dibandingkan
Apabila Dilakukan MUFG Bank Ltd. Jepang sebagai Pemegang Saham Pengendali
dengan Pihak Tidak Konglomerasi Keuangan Grup MUFG di Indonesia telah menunjuk Bank
Terafiliasi Danamon untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi
Keuangan (“PIKK”) Operasional Konglomerasi Keuangan Grup MUFG di
Indonesia pada 25 April 2025 dan Bank Danamon juga telah
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-5/KS.1/2025 tanggal 24 Juni 2025. Bank Danamon juga telah
mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa melalui Surat Nomor S-
183/pb.32/2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal persetujuan izin kegiatan
penyertaan modal PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada PT Home Credit
Indonesia. Melalui penguatan kepemilikan dan pengendalian atas HCI,
Bank Danamon dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai
PIKK secara lebih efektif, termasuk dalam hal konsolidasi pengawasan,
penguatan tata kelola, serta konsistensi penerapan kebijakan di tingkat
konglomerasi keuangan.
Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, pengalihan saham ini akan
menambah likuiditas Perseroan yang dapat dipergunakan untuk
menunjang kegiatan usaha pembiayaan Perseroan.
Page 8
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI 9,82% SAHAM HCI
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan
(selanjutnya disebut “KJPP SRR”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar
9,82% saham HCI dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
KJPP SRR, sebagai KJPP resmi dengan izin usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang Penilai Publik
Sektor Jasa Keuangan di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal 8 Juni
2026 (penilaian Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai
pasar 9,82% saham HCI dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat
penugasan No. 260317.001/SRR-JK/SPN-BF/ADMF/OR tanggal 17 Maret 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 9,82% saham HCI berdasarkan Laporan No. 00271/2.0059-
02/BS/09/0242/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026.
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
- Perseroan, yang bertindak sebagai pihak yang melaksanakan rencana divestasi atas 9,82%
saham HCI kepada Bank Danamon;
- Bank Danamon, yang bertindak sebagai pihak yang melaksanakan rencana akuisisi atas 9,82%
saham HCI dari Perseroan.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham HCI, yaitu 9,82% saham HCI (“Saham HCI”).
3. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan HCI yang
diterima oleh KJPP SRR. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan HCI untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana,
Ramon, Xenia & Rekan (“LRXR”) yang menjadi dasar penilaian.
4. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian atas Saham HCI adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
31 Desember 2025, dari Saham HCI, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah (Rp).
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan informasi tentang nilai pasar dari Saham HCI
yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi oleh manajemen Perseroan dalam pelaksanaan
Transaksi.
5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
• Laporan penilaian saham HCI adalah laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian saham HCI.
• Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham HCI berasal dari sumber yang dapat
dipercaya.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan laporan penilaian saham HCI.
• Laporan penilaian saham HCI terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat memengaruhi operasional HCI.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian saham HCI dan kesimpulan nilai akhir.
Page 9
• KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum saham HCI dari Perseroan.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham HCI adalah pendekatan pendapatan
(income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow
[DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach) dengan menggunakan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dalam
penilaian Saham HCI mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh HCI di masa depan
masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HCI. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HCI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan
atas perkembangan usaha HCI. Arus kas mendatang yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah total nilai kini dari arus kas mendatang tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian saham HCI
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham
perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham HCI.
Indikasi nilai pasar yang diperoleh dari metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
tersebut.
Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham HCI.
7. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh KJPP SRR dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP SRR nilai pasar Saham HCI pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp 396 miliar.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan
No. 00286/2.0059-02/BS/09/0242/1/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026.
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
- Perseroan, yang bertindak sebagai pihak yang menjual sebanyak 59 saham Seri A atau setara
dengan 9,82% kepemilikan saham dalam HCI kepada Bank Danamon dengan nilai transaksi
sebesar Rp400 miliar.;
- Bank Danamon, yang bertindak sebagai pihak yang membeli sebanyak 59 saham Seri A atau
setara dengan 9,82% kepemilikan saham dalam HCI dari Perseroan dengan nilai transaksi
sebesar Rp400 miliar.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah Perseroan bermaksud untuk
melakukan penjualan sebanyak 59 saham Seri A atau setara dengan 9,82% kepemilikan saham
dalam HCI kepada Bank Danamon dengan nilai transaksi sebesar Rp 400 miliar.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi
POJK 42/2020.
Page 10
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Pendapat Kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
• Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.
• KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan analisis
atas kinerja keuangan historis Perseroanberdasarkan laporan keuangan Perseroanuntuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang diaudit oleh
LRXR, serta laporan keuangan Perseroanuntuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh KAP Imelda &
Rekan.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas
Transaksi, dimana setelah Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi
seluruh pemegang saham Perseroan.
Analisis atas Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan
dalam Transaksi adalah wajar karena lebih tinggi 0,99% dari nilai pasar Obyek Transaksi,
sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Transaksi akan dapat
memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat
bahwa Transaksi adalah wajar.
V. DATA PERUSAHAAN YANG AKAN DIAMBILALIH, DAN INFORMASI TERKAIT LAINNYA
Data Perusahaaan yang akan dialihkan sahamnya
HCI merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang didirikan dan menjalankan
kegiatan usahanya di Indonesia. Sejak beroperasi pada 2013, Home Credit Indonesia bergerak di bidang
pembiayaan, termasuk pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, kartu kredit, serta kegiatan
pembiayaan lain yang disetujui OJK dan/atau sesuai ketentuan sektor jasa keuangan. Berorientasi pada
Page 11
kebutuhan konsumen, HCI menyediakan layanan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, mulai
dari pembiayaan konsumen hingga proteksi. Hingga saat ini, HCI telah melayani lebih dari 6,6 juta
pelanggan melalui lebih dari 20.000 titik penjualan di lebih dari 200 kota, bekerja sama dengan berbagai
produsen dan peritel, baik offline maupun online, untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan
keuangan yang cepat, terencana, dan mudah dikelola.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi ini,
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 POJK 17/2020 dan Pasal 3 POJK 42/2020.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
VII.INFORMASI LAINNYA
Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan 12920
Situs website: www.adira.co.id
Telp: 021-3973 3232, 021-3973 3322
Email: af.corsec@adira.co.id
Jakarta, 25 Juni 2026
Page 12
DISCLOSURE OF INFORMATION IN CONNECTION WITH AN AFFILIATED TRANSACTION
AND MATERIAL TRANSACTION
THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS CONVEYED BY THE COMPANY FOR THE PURPOSE OF
COMPLYING WITH THE PROVISIONS OF FINANCIAL SERVICES AUTHORITY REGULATION NO.
17/POJK/04/2020 CONCERNING MATERIAL TRANSACTION AND CHANGING OF BUSINESS ACTIVITY
(“POJK 17/2020”) AND NO. 42/POJK.04/2020 CONCERNING AFFILIATED TRANSACTIONS AND
CONFLICT OF INTEREST TRANSACTIONS (“POJK 42/2020”).
THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, WHETHER
INDIVIDUALLY OR JOINTLY, ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE ACCURACY AND COMPLETENESS OF
THE INFORMATION AS DISCLOSED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION AND, AFTER HAVING
CONDUCTED CAREFUL EXAMINATION, AFFIRM THAT THE INFORMATION CONTAINED IN THIS
DISCLOSURE OF INFORMATION IS TRUE AND THAT THERE ARE NO MATERIAL AND RELEVANT
IMPORTANT FACTS THAT HAVE NOT BEEN DISCLOSED OR OMITTED SUCH THAT THE INFORMATION
PROVIDED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION BECOMES UNTRUE AND/OR MISLEADING.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
(“the Company”)
Business Activity
Financing Company
Head Office Address
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan 12920
Situs website: www.adira.co.id
This Disclosure of Information is published in Jakarta on 25 June 2026
Page 13
I. INTRODUCTION
This Disclosure of Information has been prepared to comply with article 6 Paragraph (1) letter (b) of POJK
17/2020, Article 4 paragraph (1) letter b of POJK 42/2020 which requires a Public Company conducting
a Material Transaction and/or an Affiliated Transaction to disclose information relating to each Material
Transaction and/or Affiliated Transaction.
This Disclosure of Information on the Affiliated Transaction is in connection with the transfer shares
company in PT Home Credit Indonesia (“HCI”) to PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon")
as majority shareholders of the company, in order to fulfill the requirements for the establishment of an
Operational Financial Conglomerate Holding Company (“FCH”) and a Financial Conglomerate (“FC”).
This transaction also constitutes a material transaction for the Company as defined in Financial Services
Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes in Business Activities
(“POJK No. 17/2020”) where HCI’s operating revenue, as the subject of the transaction, divided by the
Company’s operating revenue is more than 20% but does not exceed 50%; based on the financial
statements of the Company and HCI as of December 31, 2025, which have been audited by the public
accounting firm Liana Ramon Xenia & Partners, HCI’s operating revenue as the subject of the transaction
is Rp2.972 billion and the Company’s operating revenue is Rp12.129 billion.
II. DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
1. Transaction Date 24 June 2026
The Company and Bank Danamon have signed an agreement for the
sell and buy shares of 9.82% of HCI’s Series A.
2. Transaction Object The object of the transaction is 59 (fifty-nine) Series A Shares in HCI,
with an aggregate nominal value of Rp59,000,000,000 (fifty-nine
billion rupiah) (the “Sale Shares”), representing 9.82% (nine point
eight two percent) of the total issued shares of HCI. The Sale Shares
will be transferred by the Company to Bank Danamon by way of a
share sale and purchase transaction.
3. Transaction Value The Parties agree that the sale price for the sale and purchase of the
Sale Shares is Rp400,000,000,000 (four hundred billion rupiah) for all
shares (the “Sale Price”).
4. Parties to the a. Seller
Transaction PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Company” or “Seller”)
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk is a public limited liability
company established under the laws of the Republic of Indonesia
and domiciled in South Jakarta. Company was established
pursuant to Deed of Establishment No. 131 dated 13 November
1990, drawn up before Misahardi Wilamarta, S.H., Notary in
Jakarta, which obtained approval from the Minister of Justice
under Decree No. C2-19.HT.01.01.TH.91 dated 8 January 1991,
was registered with the South Jakarta District Court under No.
34/Not.1991/PN.JKT.SEL dated 14 January 1991, and was
announced in State Gazette No. 12 dated 8 February 1991,
Supplement No. 421.
Company’s Articles of Association have been amended several
times, most recently referring to Deed of Statement and
Restatement of Resolutions of the General Meeting of Shareholders
Page 14
No. 45 dated 22 May 2026, drawn up before Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law
and Human Rights as evidenced by Receipt of Notification of
Amendment to the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-
0169717 dated 17 June 2026 and approved pursuant to Decree of
the Minister of Law of the Republic of Indonesia No. AHU-
0038629.AH.01.02 Tahun 2026 dated 17 June 2026 concerning
Approval of Amendment to the Articles of Association of PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk.
Based on Company’s Articles of Association, the purposes and
objectives of Company are to carry on business in the conventional
financing business and sharia financing business through its Sharia
Business Unit. Company has obtained a conventional financing
business license under Minister of Finance Decree No.
253/KMK.013/1991 dated 4 March 1991, as well as a sharia
financing business license under OJK Decree No. KEP-
172/NB.223/2015 dated 24 June 2015.
Company’s head office is located at Millennium Centennial Center
Floors 53, 56–61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, South Jakarta
12920, Indonesia.
Capital Structure and Shareholding Composition
The Company’s register of shareholders as of 31 May 2026 is as
follows:
Nominal Value @ IDR 100 per shares
Description Total Nominal
Shares %
Value
Authorized Capital 4,000,000,000 400,000,000,000
Paid-in and
Authorized Capital
- Bank Danamon 920,700,000 92,070,000,000 74.50
- MUFG Bank Ltd. 233,757,759 23,375,775,900 18.92
- PT Adira 9,816,154 981,615,400 0.79
Dinamika Multi
Finance Tbk
(Treasury
Shares)
- PT Zurich 4,204,800 420,480,000 0.34
Asuransi
Indonesia Tbk
- Public* 67,324,396 6,732,439,600 5.45
Total Paid-in and 1,235,803,109 123,580,310,900 100.00
Authorized Capital
Unissued Shares 2,764,196,891 276,419,689,100
*Represents the aggregate of Company shareholders each holding less than
5% (five percent) of the total issued and fully paid shares in Company.
Management Composition
Board of Directors
No. Position Name
1 President Director I Dewa Made Susila
2 Vice President Director Swandajani Gunadi
3 Vice President Director Niko Kurniawan Bonggowarsito
Page 15
4 Director Denny Riza Farib
5 Director Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
6 Director Sigit Hendra Gunawan
7 Director Ricky Gunawan
8 Director Takanori Mizuno
Board of Commissioners
No. Position Name
1 President Commissioner Nobuya Kawasaki*
2 Independent Krisna Wijaya
Commissioner
3 Independent Manggi Taruna Habir
Commissioner
4 Commissioner Congsin Congcar
5 Commissioner Theresia Adriana Widjaja *
*The appointments of Mr. Nobuya Kawasaki and Mrs. Theresia Adriana Widjaja
as President Commissioner and Commissioner of Company, respectively,
pursuant to the resolution of the Annual General Meeting of Shareholders held
on 6 April 2026, will become effective upon obtaining the approval of the
Financial Services Authority (OJK)..
Sharia Supervisory Board
No. Position Name
1 Chairman Fathurrahman Djamil
2 Member Noor Achmad
3 Member Rini Fatma Kartika
b. Buyer
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon” or
“Buyer”)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk is a public limited liability
company established under the laws of the Republic of Indonesia,
domiciled in South Jakarta. The Company was established on 16
July 1956 pursuant to Notarial Deed No. 134 dated 16 July 1956 of
Meester Raden Soedja, S.H., which was approved by the Minister of
Justice of the Republic of Indonesia under Decree No. J.A.5/40/8
dated 24 April 1957 and announced in Supplement No. 664 to State
Gazette of the Republic of Indonesia No. 46 dated 7 June 1957.
The Bank Danamon Articles of Association have been amended
several times, most recently as set out in Deed of Statement of
Resolutions of the Annual General Meeting of Shareholders of PT
Bank Danamon Indonesia Tbk No. 12 dated 2 April 2026, drawn up
before Mala Mukti, S.H., LL.M., Notary in Jakarta. Receipt of
notification of such amendment to the Articles of Association has
been received and recorded in the Legal Entity Administration
System of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia under
Receipt of Notification of Amendment to Articles of Association No.
AHU-AH.01.03-0119302 dated 24 April 2026, and has also
Page 16
obtained approval from the Minister of Law of the Republic of
Indonesia under Decree of the Minister of Law of the Republic of
Indonesia No. AHU-0026917.AH.01.02. Year 2026 concerning
Approval of Amendment to the Articles of Association of PT Bank
Danamon Indonesia Tbk dated 24 April 2026.
Based on the Bank Danamon Articles of Association, the purposes
and objectives of the Bank Danamon are to conduct business
activities as a Conventional Commercial Bank, including banking
activities through a Sharia Business Unit.
Bank Danamon head office is located at Menara Bank Danamon,
Jalan HR. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta 12920.
Capital Structure and Shareholding Composition
Number of Percenta
issued and ge of
Shareholder Total Nominal Value
fully paid ownersh
shares ip
Authorized Capital
Series A Shares
(nominal value of
22,400,000 1,120,000,000,000 0.13
Rp50,000 (full amount)
per share)
Series B Shares
(nominal value of
17,760,000,000 8,880,000,000,000 99.87
Rp500 (full amount)
per share)
Issued and Fully Paid-up Capital
Series A Shares
(nominal value of
22,400,000 1,120,000,000,000 0.23
Rp50,000 (full amount)
per share)
Series B Shares
(nominal value of
Rp500 (full amount)
per share)
- MUFG Bank, Ltd.
9,038,053,192 4,519,026,596,000 92.47
(direct and indirect)
- Public (each holding
713,099,678 356,549,839,000 7.3
below 5%)
Total Issued and Fully
9,773,552,870 5,995,576,435,000 100.00
Paid-up Capital
Management Composition
Board of Directors
No. Position Name
1 President Director Nobuya Kawasaki
2 Director Herry Hykmanto
3 Director Rita Mirasari
4 Director Dadi Budiana
5 Director Thomas Sudarma
Page 17
6 Director Jin Yoshida
7 Director Yenny Siswanto
Board of Commissioners
No. Position Name
1 President Commissioner Yasushi Itagaki
2 Vice President Halim Alamsyah
Commissioner
(Independent)
3 Independent Hedy Maria Helena Lapian
Commissioner
4 Independent Muliadi Rahardja*
Commissioner
5 Commissioner Dan Harsono
6 Commissioner Takeo Shimotsu*
Sharia Supervisory Board
No. Position Name
1 Chairman M. Sirajuddin Syamsuddin
2 Member Hasanuddin
3 Member Asep Supyadillah
*The appointments of Mr. Takeo Shimotsu as Commissioner and Mr. Muliadi Rahardja
as Independent Commissioner were based on the resolution of the Annual GMS dated
31 March 2026 and will become effective after obtaining regulatory approval.
1.
5. Description of The The description of the affiliation relationship is explained in the
Affiliation shareholding-structure chart of each party as follows:
Relationship
The transaction between Bank Danamon and the Company constitutes
an affiliated transaction because it meets the criteria of an affiliation
as referred to in Article 1 point 1 letters d, e, and f of POJK 42/2020,
namely a relationship between a company and a party that directly or
indirectly controls or is controlled by that company (letter d), a
relationship between 2 (two) companies that are controlled, directly
or indirectly, by the same party (letter e), and a relationship between
a company and its principal shareholder (letter f).
Page 18
In this transaction, Bank Danamon (as buyer) has an affiliation
relationship with Company (as seller) because the Bank Danamon is
the parent company/principal shareholder in Company with a
shareholding of 74.50% (seventy-four point fifty percent), and the
Company is a subsidiary of Bank Danamon, both of which are directly
controlled by MUFG Bank, Ltd. (“MUFG Bank”).
2.
6. Material Transaction This transaction constitutes a Material Transaction for the Company
as defined in Financial Services Authority Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes to Business
Activities (“POJK 17/2020”), as the materiality threshold for the
Transaction, based on the business revenue parameter, exceeds 20%
(twenty per cent) but does not exceed 50% (fifty per cent).
3. Based on the financial statements of the Company and PT Home Credit
Indonesia (“HCI”) as 31 December 2025, which have been audited by
the public accounting firm Liana Ramon Xenia & Partners, HCI’s
operating revenue which is the subject of the transaction amounted to
Rp2,972 billion, whilst the Company’s operating revenue amounted to
Rp12,129 billion. Accordingly, the materiality ratio of the Transaction
based on the operating revenue parameter is 24.50% (twenty four
point fifty per cent).
4. In accordance with the provisions of POJK 17/2020, the Company is
required to submit disclosure information and supporting documents
relating to the Transaction to the Financial Services Authority no later
than 2 (two) working days after the date of the Transaction, and to
announce the disclosure information regarding the Transaction to the
public via the Company’s website and the Indonesia Stock Exchange’s
website.
7. Considerations and This transaction is carried out in order to comply with POJK No. 30 of
Reasons for 2024 concerning Financial Conglomeration and Financial
Conducting Conglomeration Holding Companies.
Transactions with
Affiliated Parties MUFG Bank Ltd. of Japan, as the Controlling Shareholder of the MUFG
Rather Than with Group Financial Conglomeration in Indonesia, has appointed Bank
Non-Affiliated Parties Danamon to act as the Parent Company of the Financial Conglomerate
(“PIKK”) for the operations of the MUFG Group Financial
Conglomeration in Indonesia with from 25 April 2025 and Bank
Danamon has also obtained approval from the Financial Services
Authority pursuant to Decision of the Board of Commissioners of the
Financial Services Authority No. KEP-5/KS.1/2025 dated 24 June
2025. Bank Danamon has also received approval from the Financial
Services Authority via Letter No. S-183/pb.32/2026 dated 5 June
2026 regarding approval for PT Bank Danamon Indonesia Tbk’s
capital investment in PT Home Credit Indonesia. Following the
transfer, Bank Danamon will be better positioned to perform its role
as the Operational Financial Conglomeration Holding Company,
including in relation to consolidated supervision, governance
enhancement and consistent implementation of group-wide policies.
In line with the Company’s business strategy, this transfer of shares
will increase the Company’s liquidity, which can be used to support its
financing activities.
Page 19
III. SUMMARY OF APPRAISAL REPORT 9.82% HCI SHARES
The Company has appointed the Public Valuation Services Firm (“KJPP”) Suwendho Rinaldy and
Partners (hereinafter referred to as “KJPP SRR”) as the independent valuer to provide an opinion on the
market value of the 9.82% shares in HCI and to provide an opinion on the fairness of the Transaction.
KJPP SRR, as an official KJPP holding business licence No. 2.09.0059 pursuant to Minister of Finance Decree
No. 1056/KM.1/2009 dated 20 August 2009 and registered as a support services Public Valuation in
Financial Services Sector with Registration Certificate No. KEP-666/KS.13/2026 dated 8 June 2026
(business & property valuer), has been appointed by the Company’s management to determine the market
value of the 9.82% stake in HCI and to provide an opinion on the fairness of the Transaction in accordance
with Letter of Engagement No. 260317.001/SRR-JK/SPN-BF/ADMF/OR dated 17 March 2026, has been
approved by the Company’s management.
The following is a summary of the Valuation Report for the 9.82% shares in HCI, based on Report No.
00271/2.0059-02/BS/09/0242/1/V/2026 dated 20 May 2026.
1. Parties to the Transaction
The parties involved in the Transaction are:
- The company, which is acting as the party implementing the plan to divest 9.82% of HCI’s
shares to Bank Danamon
- Bank Danamon, which is acting as the party implementing the plan to acquire 9.82% of the
Company’s HCI shares.
2. Object Valuation
The object of this valuation is HCI shares, namely 9.82% of HCI’s shares (“HCI Shares”).
3. Effective Date of Valuation
The market value in this valuation is calculated as 31 December 2025. This date was selected based
on the objectives and purpose of the valuation, as well as the financial data of HCI received by KJPP
SRR. This financial data consists of HCI’s financial statements for the year ending 31 December
2025, audited by the public accounting firm Liana, Ramon, Xenia & Partners (“LRXR”), which form
the basis of this valuation.
4. Purpose of the Valuation
The purpose of the valuation HCI Shares is to provide an opinion on the market value, as 31
December 2025, of the HCI Shares, expressed in Indonesian Rupiah (Rp).
The purpose of the valuation is to provide information on the market value of HCI Shares, which
will subsequently be used as a reference by the Company’s management in the execution of the
Transaction.
5. Assumptions and Limiting Conditions
The assumptions and limiting conditions used in this assessment are as follows:
• The HCI share valuation report is a non disclaimer opinion report;
• KJPP SRR has reviewed the documents used in the HCI share valuation process;
• The data and information used in the HCI share valuation are sourced from reliable sources;
• KJPP SRR is responsible for the preparation of the HCI share valuation report;
• The HCI share valuation report is open to the public, unless it contains confidential information
that could affect HCI’s operations;
• KJPP SRR is responsible for the HCI share valuation report and the final valuation conclusion;
• KJPP SRR has obtained information regarding the legal status of HCI’s shares from Company.
6. Assessment Approaches and Methods
Page 20
The valuation approaches used in the valuation of HCI shares are the income-based approach,
using the discounted cash flow (DCF) method, and the market-based approach, using the
comparable publicly traded company method.
The income based approach using the discounted cash flow method is used in the valuation of HCI
shares, given that HCI’s future business activities will continue to fluctuate in line with projections
regarding the company’s business development. In conducting the valuation using this method,
HCI’s operations are projected based on estimates of the company’s business development. Future
cash flows generated based on these projections are converted to present value using a discount
rate commensurate with the level of risk. The indicated value is the total present value of these
future cash flows.
The comparable from listed companies method is used in the valuation of HCI shares because,
although information regarding comparable companies with equivalent business scales and assets
is not available in the stock market, it is estimated that existing data on publicly traded companies
can be used as a basis for comparing the value of HCI shares. The market value indication is derived
from this comparable publicly traded companies method.
Next, the values obtained from each of these approaches are reconciled through weighting to arrive
at a conclusion regarding HCI’s stock value.
7. Assestment Result
Based on the results of the analysis all data and information received by KJPP SRR, and taking into
account all relevant factors affecting the valuation, KJPP SRR is of the opinion that the market value
of HCI shares as of December 31, 2025, is Rp 396 billion.
IV. SUMMARY OF THE REPORT ON THE FAIRNESS OF TRANSACTIONS
The following is a summary of the Report on the Fairness of Transactions based on the Report
No. 00286/2.0059-02/BS/09/0242/1/VI/2026 dated 23 June 2026.
1. Transaction Parties
The parties involved in the Transaction are:
- The Company, acting as the seller, sold 59 Series A shares—equivalent to a 9.82% stake in
HCI—to Bank Danamon for a transaction value of Rp400 billion;
- Bank Danamon, acting as the buyer of 59 Series A shares, equivalent to a 9.82% stake in HCI,
from the Company, with a transaction value of Rp400 billion.
2. Object Matter of the Fairness Opinion Transaction
The subject of the transaction in the fairness opinion is the Company’s intention to sell 59 Series A
shares equivalent to a 9.82% stake in HCI for Bank Danamon for a transaction value of Rp 400
billion.
3. Purpose of the Fairness Opinion
The purpose of preparing the Fairness Opinion is to provide an assessment of the fairness of the
Transaction. The intent behind preparing the Fairness Opinion is to comply with POJK 42/2020.
4. Assumptions and Constraints
The assumptions and limiting conditions used in this assessment are as follows :
• The Reasonableness Opinion is a non-disclaimer opinion;
• KJPP SRR has reviewed the documents used in the preparation of the Reasonableness Opinion;
• The data and information obtained are from sources deemed reliable;
• The analysis in preparing the Reasonableness Opinion was conducted using adjusted financial
projections that reflect the reasonableness of the financial projections prepared by the
Page 21
Company’s management in light of their ability to achieve them;
• KJPP SRR is responsible for the preparation of the Reasonableness Opinion and the
reasonableness of the financial projections;
• The Reasonableness Opinion is a report open to the public, except for confidential information
that could affect the Company’s operations;
• KJPP SRR is responsible for the Reasonableness Opinion and the conclusions therein;
• KJPP SRR has obtained information regarding the terms and conditions of the agreements
related to the Transaction from the Company.
5. Approaches and Procedures for Issuing an Opinion on Fairness from Transaction
In evaluating the reasonableness of the Transaction, KJPP SRR has conducted:
Qualitative and Quantitative Analysis of Transactions
Qualitative and quantitative analyses of the Transaction were conducted by reviewing the relevant
industry to provide an overview of the industry’s performance trends, analyzing the Company’s
operational activities and business prospects, the rationale for the Transaction, the benefits and
risks of the Transaction, and an analysis of the Company’s historical financial performance based
on the Company’s financial statements for the years ended December 31, 2025, and December 31,
2024, audited by KAP LRXR, as well as the Company’s financial statements for the years ended
December 31, 2023, December 31, 2022, and December 31, 2021, which were audited by KAP
Imelda & Partners.
Furthermore, KJPP SRR also conducted an analysis of the pro forma financial statements and an
incremental analysis of the Transaction, in which—once the Transaction becomes effective—
based on the Company’s financial projections, it is expected to improve the Company’s
consolidated financial performance and provide added value to all of the Company’s shareholders.
Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis.
Analysis of the Reasonableness of Transactions
Based on a reasonableness analysis of the Transaction, including a price reasonableness analysis
and an impact analysis of the Transaction, it was determined that the price set for the Transaction
is reasonable because it is equal to the market value of HCI shares; meanwhile, the impact analysis
concluded that the Transaction will benefit the Company’s shareholders.
6. Conclusion on the Fairness Opinion
Based on an analysis of the fairness Transactions that have been conducted, KJPP SRR is of the
opinion that the Transactions are fairness.
V. INFORMATION ABOUT THE COMPANY TO BE ACQUIRED AND OTHER RELATED INFORMATION
Data of the company whose shares are to be transferred
HCI is a limited liability company with private-company status established and operating in Indonesia.
Since commencing operations in 2013, Home Credit Indonesia has engaged in financing, including
investment financing, working capital financing, multipurpose financing, credit cards, and other financing
activities approved by OJK and/or in accordance with financial-sector regulations. Oriented toward
consumer needs, HCI provides transparent and responsible financial services, ranging from consumer
financing to protection. To date, HCI has served more than 6.6 million customers through more than 20,000
point-of-sale locations in more than 200 cities, in cooperation with various manufacturers and retailers,
both offline and online, to broaden public access to financial services that are fast, planned, and easy to
manage.
Page 22
VI. STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS
In connection with this Material Transaction and Affiliated Transaction,
1. The Company’s Board of Directors hereby confirms that this Transaction has been carried out in
accordance with the procedures set out in Article 6 of POJK 17/2020 and Article 3 of POJK 42/2020.
2. Board of Commissioners and Board of Directors states:
a. this Affiliated Transaction and Material Transaction does not contain a conflict of interest;
b. all material information has been disclosed in this Disclosure of Information and such information
is not misleading.
VII. OTHER INFORMATION
Members of the public who have questions or require additional information in connection with this
Disclosure of Information may contact:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan 12920
Situs website: www.adira.co.id
Telp: 021-3973 3232, 021-3973 3322
Email: af.corsec@adira.co.id
Jakarta, 25 Juni 2026
Names mentioned 78 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Dinamika Multi Finance Tbk
p.3
unresolved
org
Asuransi Indonesia Tbk
p.3 ×2
unresolved
person
Nobuya Kawasaki
· Komisaris Utama
p.4 ×10
unresolved
person
Theresia Adriana Widjaja
· Komisaris
p.4 ×5
unresolved
person
Noor Achmad
· Anggota
p.4 ×3
unresolved
person
Rini Fatma Kartika
· Anggota
p.4 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Meester Raden Soedja
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.5
unresolved
person
Yasushi Itagaki
· Komisaris Utama
p.6 ×4
unresolved
person
Harsono
· Komisaris
p.6 ×3
unresolved
person
M. Sirajuddin Syamsuddin
· Ketua
p.6 ×3
unresolved
person
Hasanuddin
· Anggota
p.6 ×3
unresolved
person
Asep Supyadillah
· Anggota
p.6 ×3
unresolved
—
Pengangkatan Bpk. Takeo Shimotsu
· Komisaris
p.6 ×6
unresolved
org
MUFG Bank Ltd. Jepang
· Pemegang Saham Pengendali
p.7
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia. Melalui
p.7
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP SRR
p.8 ×30
unresolved
org
KJPP SRR. Data
p.8
unresolved
org
Xenia & Rekan
p.8
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.10
unresolved
org
Imelda
p.10 ×2
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.12 ×8
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Partners
p.13 ×2
unresolved
org
Minister of Justice
p.13 ×2
unresolved
org
South Jakarta District Court
p.13
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.14
unresolved
org
Minister of Law
p.14 ×3
unresolved
org
Minister of Finance Decree
p.14 ×2
unresolved
org
Bank Danamon Articles
p.15 ×2
unresolved
org
Ministry of Law
p.15
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.18
unresolved
org
Bank Non-Affiliated Parties
p.18
unresolved
org
PT Bank Danamon Indonesia Tbk’s
p.18
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia. Following
p.18
unresolved
org
KJPP SRR. This
p.19
unresolved
org
Xenia & Partners
p.19
unresolved
org
LRXR
p.21
unresolved
org
Imelda & Partners
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.364
7326 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi dengan pendapatan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi dengan pendapatan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-06-24',
'valuation_date': None,
'value': None}