Skip to content
Back to announcement

20260625_ADMF_Informasi Transaksi Afiliasi_32104494_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN
                        TRANSAKSI AFILIASI


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (”POJK 17/2020”) & PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN




                          PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
                                        (“Perseroan”)


                                       Kegiatan Usaha
                                Bidang Perusahaan Pembiayaan


                                     Alamat Kantor Pusat
                         Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
                                  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
                                       Jakarta Selatan 12920
                                 Situs website: www.adira.co.id




             Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat 1 huruf b Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”), Pasal 4 ayat 1 huruf b Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (“POJK 42/2020”) yang mewajibkan Perusahaan
Terbuka yang melakukan Transaksi Material dan/ atau Transaksi Afiliasi untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material dan/atau Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi ini sehubungan dengan Pengalihan Kepemilikan Saham
Perseroan di PT Home Credit Indonesia (“HCI”) kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang juga merupakan pemegang saham pengendali Perseroan, dalam rangka pemenuhan
persyaratan pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dan
Konglomerasi Keuangan.

Transaksi ini juga merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No.17/2020”) dimana pendapatan usaha HCI sebagai objek transaksi dibagi dengan pendapatan
usaha Perseroan adalah lebih dari 20% namun tidak melebihi 50%, yang mana berdasarkan laporan
keuangan Perseroan dan HCI per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liana Ramon Xenia & Rekan, pendapatan usaha HCI sebagai objek transaksi adalah Rp2.972 miliar
dan pendapatan usaha Perseroan adalah Rp12.129 miliar.

II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

   1. Tanggal transaksi      24 Juni 2026
                             Perseroan dan Bank Danamon telah menandatangani perjanjian jual
                             beli saham HCI 9.82% saham seri A.
   2. Objek transaksi        Objek transaksi adalah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) Saham Seri A
                             pada PT Home Credit Indonesia (“HCI”), dengan nilai nominal seluruhnya
                             sebesar Rp59.000.000.000 (lima puluh sembilan miliar rupiah) (“Saham
                             Yang Dijual”), yang mewakili 9,82% (sembilan koma delapan puluh dua
                             persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh HCI. Saham Yang
                             Dijual tersebut akan dialihkan oleh Perseroan kepada Bank Danamon
                             melalui mekanisme jual beli saham.
   3. Nilai transaksi        Para Pihak setuju bahwa Harga Penjualan atas jual beli Saham Yang Dijual
                             adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah) untuk
                             seluruh saham (“Harga Penjualan”)
   4. Pihak          yang    a. Pihak Penjual
      melakukan transaksi       PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan” atau
                                “Penjual”)
                                PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk adalah perseroan terbatas
                                terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan berdasarkan
                                Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 November 1990, dibuat di hadapan
                                Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                                pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan
                                No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991, didaftarkan di
                                Pengadilan     Negeri     Jakarta     Selatan     di    bawah    No.
                                34/Not.1991/PN.JKT.SEL tanggal 14 Januari 1991, dan diumumkan
                                dalam Berita Negara No. 12 tanggal 8 Februari 1991, Tambahan No.
                                421.
Page 3
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan,
terakhir dalam mengacu pada Akta Pernyataan dan Penegasan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 45 tanggal 22 Mei
2026, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0169717 tanggal
17 Juni 2026, serta telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-0038629.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 17 Juni
2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang Perusahaan
Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah yang merupakan
Unit Usaha Syariah. Perseroan telah memperoleh izin usaha
pembiayaan konvensional berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991, serta
izin usaha pembiayaan syariah berdasarkan Surat Keputusan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-172/NB.223/2015 tanggal 24 Juni 2015.

Kantor pusat Perseroan berlokasi di Millennium Centennial Center
Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920,
Indonesia.

Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham
Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2026 adalah sebagai
berikut:
                              Nilai Nominal @ IDR 100 per saham
  Deskripsi                              Jumlah Nilai
                     Jumlah Saham                               %
                                           Nominal
  Modal Dasar          4.000.000.000 400.000.000.000
  Modal    Disetor
  dan
  Ditempatkan
  - Bank                 920.700.000      92.070.000.000             74,50
    Danamon
  - MUFG     Bank        233.757.759      23.375.775.900             18,92
    Ltd.
  - PT       Adira         9.816.154        981.615.400               0,79
    Dinamika
    Multi Finance
    Tbk (Saham
    Treasuri)
  - PT      Zurich         4.204.800        420.480.000               0,34
    Asuransi
    Indonesia Tbk
  - Masyarakat*            67.324.396      6.732.439.600              5,45
  Total     Modal      1.235.803.109    123.580.310.900             100,00
  Disetor     dan
  Ditempatkan
  Saham     Dalam      2.764.196.891    276.419.689.100
  Portepel
*Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai
kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh di Perseroan.
Page 4
   Susunan Pengurus
   Direksi
    No.     Posisi                      Nama
    1       Direktur Utama              I Dewa Made Susila
    2       Wakil Direktur Utama        Swandajani Gunadi
    3       Wakil Direktur Utama        Niko Kurniawan Bonggowarsito
    4       Direktur                    Denny Riza Farib
    5       Direktur                    Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
    6       Direktur                    Sigit Hendra Gunawan
    7       Direktur                    Ricky Gunawan
    8       Direktur                    Takanori Mizuno


   Dewan Komisaris
    No.    Posisi                        Nama
    1      Komisaris Utama               Nobuya Kawasaki*
    2      Komisaris Independen          Krisna Wijaya
    3      Komisaris Independen          Manggi Taruna Habir
    4      Komisaris                     Congsin Congcar
    5      Komisaris                     Theresia Adriana Widjaja *
  *Pengangkatan Bpk. Nobuya Kawasaki dan Ibu Theresia Adriana Widjaja masing-
  masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan
  RUPS Tahunan tanggal 6 April 2026 dan akan berlaku efektif setelah mendapatkan
  persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

   Dewan Pengawas Syariah
    No.     Posisi                        Nama
    1       Ketua                         Fathurrahman Djamil
    2       Anggota                       Noor Achmad
    3       Anggota                       Rini Fatma Kartika


b. Pihak Pembeli

  PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon” atau
  “Pembeli”)
  PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah perseroan terbatas terbuka
  yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
  berkedudukan di Kota Jakarta Selatan. Bank Danamon didirikan pada
  tanggal 16 Juli 1956 berdasarkan Akta Notaris Meester Raden Soedja,
  S.H. No. 134 tanggal 16 Juli 1956, yang telah disahkan oleh Menteri
  Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
  J.A.5/40/8 tanggal 24 April 1957 dan diumumkan dalam Tambahan
  No. 664 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni
  1957.

  Anggaran Dasar Bank Danamon telah beberapa kali mengalami
  perubahan, terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
  Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Danamon No. 12 tanggal 2
  April 2026, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di
  Jakarta. Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Page 5
tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0119302 tanggal 24 April 2026, serta telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
0026917.AH.01.02. Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Danamon tanggal 24 April
2026.

Berdasarkan Anggaran Dasar Bank Danamon, maksud dan tujuan
Bank Danamon adalah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank
Umum Konvensional, termasuk kegiatan perbankan yang
melaksanakan Unit Usaha Syariah.

Kantor pusat Bank Danamon berlokasi di Menara Bank Danamon, Jl.
H.R. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet Setiabudi, Jakarta, Indonesia
12920, Indonesia.

Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham
                          Jumlah saham
                           ditempatkan
 Pemegang Saham                                  Jumlah nominal       %
                            dan disetor
                              penuh
 Modal Dasar
 Saham Seri A (nilai
 nominal      Rp50.000
                              22.400.000         1.120.000.000.000     0,13
 (nilai  penuh)    per
 saham)
 Saham Seri B (nilai
 nominal Rp500 (nilai      17.760.000.000        8.880.000.000.000    99,87
 penuh) per saham)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A (nilai
 nominal      Rp50.000
                              22.400.000         1.120.000.000.000     0,23
 (nilai  penuh)    per
 saham)
 Saham Seri B (nilai
 nominal Rp500 (nilai
 penuh) per saham)
 - MUFG Bank, Ltd.
   (langsung dan tidak      9.038.053.192        4.519.026.596.000    92,47
   langsung)
 - Masyarakat
   (kepemilikan
                             713.099.678           356.549.839.000        7,3
   masing-masing
   dibawah 5%)
 Jumlah         Modal
 Ditempatkan dan           9.773.552.870        5.995.576.435.000    100,00
 Disetor Penuh


Susunan Pengurus
Direksi
 No.   Posisi                          Nama
 1     Direktur Utama                  Nobuya Kawasaki
 2     Direktur                        Herry Hykmanto
 3     Direktur                        Rita Mirasari
Page 6
                                 4     Direktur                Dadi Budiana
                                 5     Direktur                Thomas Sudarma
                                 6     Direktur                Jin Yoshida
                                 7     Direktur                Yenny Siswanto


                             Dewan Komisaris
                                 No.   Posisi                  Nama
                                 1     Komisaris Utama         Yasushi Itagaki
                                 2     Wakil Komisaris Utama   Halim Alamsyah
                                       (Independen)
                                 3     Komisaris Independen    Hedy Maria Helena Lapian
                                 4     Komisaris Independen    Muliadi Rahardja*
                                 5     Komisaris               Dan Harsono
                                 6     Komisaris               Takeo Shimotsu*


                             Dewan Pengawas Syariah
                                 No.   Posisi                  Nama
                                 1     Ketua                   M. Sirajuddin Syamsuddin
                                 2     Anggota                 Hasanuddin
                                 3     Anggota                 Asep Supyadillah
                             * Pengangkatan Bpk. Takeo Shimotsu sebagai Komisaris dan
                              Bpk. Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen berdasarkan
                              hasil keputusan RUPS Tahunan tanggal 31 Maret 2026 dan akan
                              berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan regulator
5. Keterangan Tentang1.   Keterangan mengenai Hubungan Afiliasi dijelaskan dalam bagan struktur
   Hubungan Afiliasi      pemegang saham masing-masing sebagai berikut:

                          Transaksi antara Bank Danamon dengan Perseroan merupakan transaksi
                          afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, huruf e, dan
                          huruf f POJK 42/2020, yaitu hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                          langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan tersebut (huruf d), hubungan antara 2 (dua) perusahaan
                          yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
                          yang sama (huruf e), dan hubungan antara perusahaan dan pemegang
                          saham utama (huruf f).
Page 7
                                     Dalam transaksi ini, Bank Danamon (sebagai pembeli) memiliki
                                     hubungan afiliasi dengan Perseroan (sebagai penjual) karena
                                     Bank Danamon merupakan perusahaan induk/pemegang saham
                                     utama dalam Perseroan dengan kepemilikan sebesar 74,5%
                                     (tujuh puluh empat koma lima persen). Selain itu, Perseroan
                                     merupakan anak perusahaan dari Bank Danamon, serta
                                     keduanya secara langsung dikendalikan oleh MUFG Bank, Ltd.
                                     (“MUFG Bank”).
6. Transaksi Material 2.     Transaksi ini merupakan Transaksi Material bagi Perseroan sebagaimana
                             dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                             17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                             Usaha (“POJK 17/2020”), karena nilai materialitas Transaksi
                             berdasarkan parameter pendapatan usaha melebihi 20% (dua puluh
                             persen) namun tidak melebihi 50% (lima puluh persen).
                      3.     Berdasarkan laporan keuangan Perseroan dan PT Home Credit Indonesia
                             (“HCI”) per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
                             Publik Liana Ramon Xenia & Rekan, pendapatan usaha HCI sebagai objek
                             transaksi adalah sebesar Rp2.972 miliar dan pendapatan usaha
                             Perseroan adalah sebesar Rp12.129 miliar. Dengan demikian, rasio
                             materialitas Transaksi berdasarkan parameter pendapatan usaha adalah
                             sebesar 24,50% (dua puluh empat koma lima puluh persen).
                      4.     Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan wajib menyampaikan
                             keterbukaan informasi dan dokumen pendukung terkait Transaksi
                             kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
                             tanggal Transaksi, serta mengumumkan keterbukaan informasi
                             mengenai Transaksi kepada publik melalui situs web Perseroan dan situs
                             web Bursa Efek Indonesia.
7. Pertimbangan       dan    Transaksi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 30 Tahun
   Alasan Dilakukannya       2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk
   Transaksi      dengan     Konglomerasi Keuangan.
   Pihak       Terafiliasi
   Dibandingkan
   Apabila     Dilakukan     MUFG Bank Ltd. Jepang sebagai Pemegang Saham Pengendali
   dengan Pihak Tidak        Konglomerasi Keuangan Grup MUFG di Indonesia telah menunjuk Bank
   Terafiliasi               Danamon untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi
                             Keuangan (“PIKK”) Operasional Konglomerasi Keuangan Grup MUFG di
                             Indonesia pada 25 April 2025 dan Bank Danamon juga telah
                             mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
                             Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                             KEP-5/KS.1/2025 tanggal 24 Juni 2025. Bank Danamon juga telah
                             mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa melalui Surat Nomor S-
                             183/pb.32/2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal persetujuan izin kegiatan
                             penyertaan modal PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada PT Home Credit
                             Indonesia. Melalui penguatan kepemilikan dan pengendalian atas HCI,
                             Bank Danamon dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai
                             PIKK secara lebih efektif, termasuk dalam hal konsolidasi pengawasan,
                             penguatan tata kelola, serta konsistensi penerapan kebijakan di tingkat
                             konglomerasi keuangan.

                             Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, pengalihan saham ini akan
                             menambah likuiditas Perseroan yang dapat dipergunakan untuk
                             menunjang kegiatan usaha pembiayaan Perseroan.
Page 8
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI 9,82% SAHAM HCI

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan
(selanjutnya disebut “KJPP SRR”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar
9,82% saham HCI dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

KJPP SRR, sebagai KJPP resmi dengan izin usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai profesi penunjang Penilai Publik
Sektor Jasa Keuangan di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. KEP-666/KS.13/2026 tanggal 8 Juni
2026 (penilaian Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai
pasar 9,82% saham HCI dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat
penugasan No. 260317.001/SRR-JK/SPN-BF/ADMF/OR tanggal 17 Maret 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 9,82% saham HCI berdasarkan Laporan No. 00271/2.0059-
02/BS/09/0242/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026.

    1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
       Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
       -   Perseroan, yang bertindak sebagai pihak yang melaksanakan rencana divestasi atas 9,82%
           saham HCI kepada Bank Danamon;
       -   Bank Danamon, yang bertindak sebagai pihak yang melaksanakan rencana akuisisi atas 9,82%
           saham HCI dari Perseroan.

    2. Objek Penilaian
       Objek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham HCI, yaitu 9,82% saham HCI (“Saham HCI”).

    3. Tanggal Efektif Penilaian
       Nilai pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih
       atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan HCI yang
       diterima oleh KJPP SRR. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan HCI untuk tahun yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana,
       Ramon, Xenia & Rekan (“LRXR”) yang menjadi dasar penilaian.

    4.   Tujuan dan Maksud Penilaian
         Tujuan penilaian atas Saham HCI adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
         31 Desember 2025, dari Saham HCI, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah (Rp).

         Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan informasi tentang nilai pasar dari Saham HCI
         yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi oleh manajemen Perseroan dalam pelaksanaan
         Transaksi.

    5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
       • Laporan penilaian saham HCI adalah laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
       • KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          penilaian saham HCI.
       • Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham HCI berasal dari sumber yang dapat
          dipercaya.
       • KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan laporan penilaian saham HCI.
       • Laporan penilaian saham HCI terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
          rahasia yang dapat memengaruhi operasional HCI.
       • KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian saham HCI dan kesimpulan nilai akhir.
Page 9
        •   KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum saham HCI dari Perseroan.

   6. Pendekatan dan Metode Penilaian
      Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham HCI adalah pendekatan pendapatan
      (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow
      [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach) dengan menggunakan metode
      pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

        Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dalam
        penilaian Saham HCI mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh HCI di masa depan
        masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HCI. Dalam
        melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HCI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan
        atas perkembangan usaha HCI. Arus kas mendatang yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
        dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
        nilai adalah total nilai kini dari arus kas mendatang tersebut.

        Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian saham HCI
        karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
        perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham
        perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham HCI.
        Indikasi nilai pasar yang diperoleh dari metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
        tersebut.

        Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
        melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham HCI.


   7. Kesimpulan Penilaian
      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh KJPP SRR dan
      dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka
      menurut pendapat KJPP SRR nilai pasar Saham HCI pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
      sebesar Rp 396 miliar.

IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan
No. 00286/2.0059-02/BS/09/0242/1/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026.

   1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
      Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
      -   Perseroan, yang bertindak sebagai pihak yang menjual sebanyak 59 saham Seri A atau setara
          dengan 9,82% kepemilikan saham dalam HCI kepada Bank Danamon dengan nilai transaksi
          sebesar Rp400 miliar.;
      -   Bank Danamon, yang bertindak sebagai pihak yang membeli sebanyak 59 saham Seri A atau
          setara dengan 9,82% kepemilikan saham dalam HCI dari Perseroan dengan nilai transaksi
          sebesar Rp400 miliar.

   2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
      Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah Perseroan bermaksud untuk
      melakukan penjualan sebanyak 59 saham Seri A atau setara dengan 9,82% kepemilikan saham
      dalam HCI kepada Bank Danamon dengan nilai transaksi sebesar Rp 400 miliar.

   3.   Tujuan Pendapat Kewajaran
        Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
        kewajaran atas Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi
        POJK 42/2020.
Page 10
   4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
      • Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
      • KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penyusunan Pendapat Kewajaran.
      • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      • Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi
         keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
         dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya.
      • KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
         kewajaran proyeksi keuangan.
      • Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
         yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      • KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.
      • KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
         perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

   5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
      Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan:

       Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi
       Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
       industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja
       industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan,
       alasan dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Transaksi serta melakukan analisis
       atas kinerja keuangan historis Perseroanberdasarkan laporan keuangan Perseroanuntuk tahun
       yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang diaudit oleh
       LRXR, serta laporan keuangan Perseroanuntuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
       Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh KAP Imelda &
       Rekan.

       Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas
       Transaksi, dimana setelah Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan
       diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi
       seluruh pemegang saham Perseroan.

       Analisis atas Kewajaran Transaksi
       Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, diantaranya analisis
       kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan
       dalam Transaksi adalah wajar karena lebih tinggi 0,99% dari nilai pasar Obyek Transaksi,
       sedangkan dari analisis dampak Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Transaksi akan dapat
       memberikan keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.

   6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
      Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR berpendapat
      bahwa Transaksi adalah wajar.
V. DATA PERUSAHAAN YANG AKAN DIAMBILALIH, DAN INFORMASI TERKAIT LAINNYA

Data Perusahaaan yang akan dialihkan sahamnya
HCI merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang didirikan dan menjalankan
kegiatan usahanya di Indonesia. Sejak beroperasi pada 2013, Home Credit Indonesia bergerak di bidang
pembiayaan, termasuk pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, kartu kredit, serta kegiatan
pembiayaan lain yang disetujui OJK dan/atau sesuai ketentuan sektor jasa keuangan. Berorientasi pada
Page 11
kebutuhan konsumen, HCI menyediakan layanan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, mulai
dari pembiayaan konsumen hingga proteksi. Hingga saat ini, HCI telah melayani lebih dari 6,6 juta
pelanggan melalui lebih dari 20.000 titik penjualan di lebih dari 200 kota, bekerja sama dengan berbagai
produsen dan peritel, baik offline maupun online, untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan
keuangan yang cepat, terencana, dan mudah dikelola.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi ini,
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 6 POJK 17/2020 dan Pasal 3 POJK 42/2020.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
    a. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan;
    b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan.

VII.INFORMASI LAINNYA
Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
                             PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
                             Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
                                      Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
                                           Jakarta Selatan 12920
                                     Situs website: www.adira.co.id
                                  Telp: 021-3973 3232, 021-3973 3322
                                       Email: af.corsec@adira.co.id
                                            Jakarta, 25 Juni 2026
Page 12
DISCLOSURE OF INFORMATION IN CONNECTION WITH AN AFFILIATED TRANSACTION
                            AND MATERIAL TRANSACTION


THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS CONVEYED BY THE COMPANY FOR THE PURPOSE OF
COMPLYING WITH THE PROVISIONS OF FINANCIAL SERVICES AUTHORITY REGULATION NO.
17/POJK/04/2020 CONCERNING MATERIAL TRANSACTION AND CHANGING OF BUSINESS ACTIVITY
(“POJK 17/2020”) AND NO. 42/POJK.04/2020 CONCERNING AFFILIATED TRANSACTIONS AND
CONFLICT OF INTEREST TRANSACTIONS (“POJK 42/2020”).

THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, WHETHER
INDIVIDUALLY OR JOINTLY, ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE ACCURACY AND COMPLETENESS OF
THE INFORMATION AS DISCLOSED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION AND, AFTER HAVING
CONDUCTED CAREFUL EXAMINATION, AFFIRM THAT THE INFORMATION CONTAINED IN THIS
DISCLOSURE OF INFORMATION IS TRUE AND THAT THERE ARE NO MATERIAL AND RELEVANT
IMPORTANT FACTS THAT HAVE NOT BEEN DISCLOSED OR OMITTED SUCH THAT THE INFORMATION
PROVIDED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION BECOMES UNTRUE AND/OR MISLEADING.




                           PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
                                        (“the Company”)


                                       Business Activity
                                      Financing Company


                                      Head Office Address
                          Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
                                   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
                                        Jakarta Selatan 12920
                                  Situs website: www.adira.co.id




              This Disclosure of Information is published in Jakarta on 25 June 2026
Page 13
I. INTRODUCTION
This Disclosure of Information has been prepared to comply with article 6 Paragraph (1) letter (b) of POJK
17/2020, Article 4 paragraph (1) letter b of POJK 42/2020 which requires a Public Company conducting
a Material Transaction and/or an Affiliated Transaction to disclose information relating to each Material
Transaction and/or Affiliated Transaction.

This Disclosure of Information on the Affiliated Transaction is in connection with the transfer shares
company in PT Home Credit Indonesia (“HCI”) to PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon")
as majority shareholders of the company, in order to fulfill the requirements for the establishment of an
Operational Financial Conglomerate Holding Company (“FCH”) and a Financial Conglomerate (“FC”).

This transaction also constitutes a material transaction for the Company as defined in Financial Services
Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes in Business Activities
(“POJK No. 17/2020”) where HCI’s operating revenue, as the subject of the transaction, divided by the
Company’s operating revenue is more than 20% but does not exceed 50%; based on the financial
statements of the Company and HCI as of December 31, 2025, which have been audited by the public
accounting firm Liana Ramon Xenia & Partners, HCI’s operating revenue as the subject of the transaction
is Rp2.972 billion and the Company’s operating revenue is Rp12.129 billion.

II. DESCRIPTION OF THE TRANSACTION

    1. Transaction Date          24 June 2026
                                 The Company and Bank Danamon have signed an agreement for the
                                 sell and buy shares of 9.82% of HCI’s Series A.
    2. Transaction Object        The object of the transaction is 59 (fifty-nine) Series A Shares in HCI,
                                 with an aggregate nominal value of Rp59,000,000,000 (fifty-nine
                                 billion rupiah) (the “Sale Shares”), representing 9.82% (nine point
                                 eight two percent) of the total issued shares of HCI. The Sale Shares
                                 will be transferred by the Company to Bank Danamon by way of a
                                 share sale and purchase transaction.
    3. Transaction Value         The Parties agree that the sale price for the sale and purchase of the
                                 Sale Shares is Rp400,000,000,000 (four hundred billion rupiah) for all
                                 shares (the “Sale Price”).
    4. Parties    to       the   a. Seller
       Transaction                  PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Company” or “Seller”)

                                    PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk is a public limited liability
                                    company established under the laws of the Republic of Indonesia
                                    and domiciled in South Jakarta. Company was established
                                    pursuant to Deed of Establishment No. 131 dated 13 November
                                    1990, drawn up before Misahardi Wilamarta, S.H., Notary in
                                    Jakarta, which obtained approval from the Minister of Justice
                                    under Decree No. C2-19.HT.01.01.TH.91 dated 8 January 1991,
                                    was registered with the South Jakarta District Court under No.
                                    34/Not.1991/PN.JKT.SEL dated 14 January 1991, and was
                                    announced in State Gazette No. 12 dated 8 February 1991,
                                    Supplement No. 421.

                                    Company’s Articles of Association have been amended several
                                    times, most recently referring to Deed of Statement and
                                    Restatement of Resolutions of the General Meeting of Shareholders
Page 14
No. 45 dated 22 May 2026, drawn up before Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law
and Human Rights as evidenced by Receipt of Notification of
Amendment to the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-
0169717 dated 17 June 2026 and approved pursuant to Decree of
the Minister of Law of the Republic of Indonesia No. AHU-
0038629.AH.01.02 Tahun 2026 dated 17 June 2026 concerning
Approval of Amendment to the Articles of Association of PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk.

Based on Company’s Articles of Association, the purposes and
objectives of Company are to carry on business in the conventional
financing business and sharia financing business through its Sharia
Business Unit. Company has obtained a conventional financing
business license under Minister of Finance Decree No.
253/KMK.013/1991 dated 4 March 1991, as well as a sharia
financing business license under OJK Decree No. KEP-
172/NB.223/2015 dated 24 June 2015.

Company’s head office is located at Millennium Centennial Center
Floors 53, 56–61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, South Jakarta
12920, Indonesia.

Capital Structure and Shareholding Composition

The Company’s register of shareholders as of 31 May 2026 is as
follows:
                             Nominal Value @ IDR 100 per shares
  Description                              Total Nominal
                            Shares                              %
                                               Value
  Authorized Capital     4,000,000,000    400,000,000,000
  Paid-in        and
  Authorized Capital
  - Bank Danamon              920,700,000     92,070,000,000     74.50
  - MUFG Bank Ltd.            233,757,759     23,375,775,900     18.92
  - PT          Adira           9,816,154        981,615,400      0.79
    Dinamika Multi
    Finance      Tbk
    (Treasury
    Shares)
  - PT         Zurich           4,204,800       420,480,000        0.34
    Asuransi
    Indonesia Tbk
  - Public*                  67,324,396        6,732,439,600     5.45
  Total Paid-in and      1,235,803,109      123,580,310,900    100.00
  Authorized Capital
  Unissued Shares        2,764,196,891      276,419,689,100
*Represents the aggregate of Company shareholders each holding less than
5% (five percent) of the total issued and fully paid shares in Company.

Management Composition

Board of Directors
  No.    Position                   Name
  1      President Director         I Dewa Made Susila
  2      Vice President Director    Swandajani Gunadi
  3      Vice President Director    Niko Kurniawan Bonggowarsito
Page 15
      4     Director                     Denny Riza Farib
      5     Director                     Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
      6     Director                     Sigit Hendra Gunawan
      7     Director                     Ricky Gunawan
      8     Director                     Takanori Mizuno


   Board of Commissioners
  No.     Position                      Name
  1       President Commissioner        Nobuya Kawasaki*
  2       Independent                   Krisna Wijaya
          Commissioner
  3       Independent                   Manggi Taruna Habir
          Commissioner
  4       Commissioner                  Congsin Congcar
  5       Commissioner                  Theresia Adriana Widjaja *
  *The appointments of Mr. Nobuya Kawasaki and Mrs. Theresia Adriana Widjaja
  as President Commissioner and Commissioner of Company, respectively,
  pursuant to the resolution of the Annual General Meeting of Shareholders held
  on 6 April 2026, will become effective upon obtaining the approval of the
  Financial Services Authority (OJK)..

   Sharia Supervisory Board
  No.      Position                      Name
  1        Chairman                      Fathurrahman Djamil
  2        Member                        Noor Achmad
  3        Member                        Rini Fatma Kartika


b. Buyer

  PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon” or
  “Buyer”)

  PT Bank Danamon Indonesia Tbk is a public limited liability
  company established under the laws of the Republic of Indonesia,
  domiciled in South Jakarta. The Company was established on 16
  July 1956 pursuant to Notarial Deed No. 134 dated 16 July 1956 of
  Meester Raden Soedja, S.H., which was approved by the Minister of
  Justice of the Republic of Indonesia under Decree No. J.A.5/40/8
  dated 24 April 1957 and announced in Supplement No. 664 to State
  Gazette of the Republic of Indonesia No. 46 dated 7 June 1957.

  The Bank Danamon Articles of Association have been amended
  several times, most recently as set out in Deed of Statement of
  Resolutions of the Annual General Meeting of Shareholders of PT
  Bank Danamon Indonesia Tbk No. 12 dated 2 April 2026, drawn up
  before Mala Mukti, S.H., LL.M., Notary in Jakarta. Receipt of
  notification of such amendment to the Articles of Association has
  been received and recorded in the Legal Entity Administration
  System of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia under
  Receipt of Notification of Amendment to Articles of Association No.
  AHU-AH.01.03-0119302 dated 24 April 2026, and has also
Page 16
obtained approval from the Minister of Law of the Republic of
Indonesia under Decree of the Minister of Law of the Republic of
Indonesia No. AHU-0026917.AH.01.02. Year 2026 concerning
Approval of Amendment to the Articles of Association of PT Bank
Danamon Indonesia Tbk dated 24 April 2026.

Based on the Bank Danamon Articles of Association, the purposes
and objectives of the Bank Danamon are to conduct business
activities as a Conventional Commercial Bank, including banking
activities through a Sharia Business Unit.

Bank Danamon head office is located at Menara Bank Danamon,
Jalan HR. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta 12920.

Capital Structure and Shareholding Composition

                             Number of                             Percenta
                             issued and                              ge of
Shareholder                                  Total Nominal Value
                              fully paid                           ownersh
                               shares                                 ip
Authorized Capital
Series     A    Shares
(nominal value of
                              22,400,000       1,120,000,000,000       0.13
Rp50,000 (full amount)
per share)
Series     B    Shares
(nominal value of
                           17,760,000,000      8,880,000,000,000      99.87
Rp500 (full amount)
per share)
Issued and Fully Paid-up Capital
Series     A    Shares
(nominal value of
                              22,400,000       1,120,000,000,000       0.23
Rp50,000 (full amount)
per share)
Series     B    Shares
(nominal value of
Rp500 (full amount)
per share)
- MUFG Bank, Ltd.
                            9,038,053,192      4,519,026,596,000      92.47
  (direct and indirect)
- Public (each holding
                             713,099,678        356,549,839,000         7.3
  below 5%)
Total Issued and Fully
                          9,773,552,870      5,995,576,435,000      100.00
Paid-up Capital


Management Composition

Board of Directors

No.    Position                       Name
1      President Director             Nobuya Kawasaki
2      Director                       Herry Hykmanto
3      Director                       Rita Mirasari
4      Director                       Dadi Budiana
5      Director                       Thomas Sudarma
Page 17
                           6      Director                        Jin Yoshida
                           7      Director                        Yenny Siswanto


                           Board of Commissioners

                           No.    Position                        Name
                           1      President Commissioner          Yasushi Itagaki
                           2      Vice          President         Halim Alamsyah
                                  Commissioner
                                  (Independent)
                           3      Independent                     Hedy Maria Helena Lapian
                                  Commissioner
                           4      Independent                     Muliadi Rahardja*
                                  Commissioner
                           5      Commissioner                    Dan Harsono
                           6      Commissioner                    Takeo Shimotsu*


                           Sharia Supervisory Board
                           No.     Position                       Name
                           1       Chairman                       M. Sirajuddin Syamsuddin
                           2       Member                         Hasanuddin
                           3       Member                         Asep Supyadillah
                           *The appointments of Mr. Takeo Shimotsu as Commissioner and Mr. Muliadi Rahardja
                             as Independent Commissioner were based on the resolution of the Annual GMS dated
                             31 March 2026 and will become effective after obtaining regulatory approval.
                   1.
5. Description of The   The description of the affiliation relationship is explained in the
   Affiliation          shareholding-structure chart of each party as follows:
   Relationship
                        The transaction between Bank Danamon and the Company constitutes
                        an affiliated transaction because it meets the criteria of an affiliation
                        as referred to in Article 1 point 1 letters d, e, and f of POJK 42/2020,
                        namely a relationship between a company and a party that directly or
                        indirectly controls or is controlled by that company (letter d), a
                        relationship between 2 (two) companies that are controlled, directly
                        or indirectly, by the same party (letter e), and a relationship between
                        a company and its principal shareholder (letter f).
Page 18
                            In this transaction, Bank Danamon (as buyer) has an affiliation
                            relationship with Company (as seller) because the Bank Danamon is
                            the parent company/principal shareholder in Company with a
                            shareholding of 74.50% (seventy-four point fifty percent), and the
                            Company is a subsidiary of Bank Danamon, both of which are directly
                            controlled by MUFG Bank, Ltd. (“MUFG Bank”).
                      2.
6. Material Transaction     This transaction constitutes a Material Transaction for the Company
                            as defined in Financial Services Authority Regulation No.
                            17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes to Business
                            Activities (“POJK 17/2020”), as the materiality threshold for the
                            Transaction, based on the business revenue parameter, exceeds 20%
                            (twenty per cent) but does not exceed 50% (fifty per cent).
                      3.    Based on the financial statements of the Company and PT Home Credit
                            Indonesia (“HCI”) as 31 December 2025, which have been audited by
                            the public accounting firm Liana Ramon Xenia & Partners, HCI’s
                            operating revenue which is the subject of the transaction amounted to
                            Rp2,972 billion, whilst the Company’s operating revenue amounted to
                            Rp12,129 billion. Accordingly, the materiality ratio of the Transaction
                            based on the operating revenue parameter is 24.50% (twenty four
                            point fifty per cent).
                      4.    In accordance with the provisions of POJK 17/2020, the Company is
                            required to submit disclosure information and supporting documents
                            relating to the Transaction to the Financial Services Authority no later
                            than 2 (two) working days after the date of the Transaction, and to
                            announce the disclosure information regarding the Transaction to the
                            public via the Company’s website and the Indonesia Stock Exchange’s
                            website.
7. Considerations and       This transaction is carried out in order to comply with POJK No. 30 of
   Reasons            for   2024 concerning Financial Conglomeration and Financial
   Conducting               Conglomeration Holding Companies.
   Transactions     with
   Affiliated     Parties   MUFG Bank Ltd. of Japan, as the Controlling Shareholder of the MUFG
   Rather Than with         Group Financial Conglomeration in Indonesia, has appointed Bank
   Non-Affiliated Parties   Danamon to act as the Parent Company of the Financial Conglomerate
                            (“PIKK”) for the operations of the MUFG Group Financial
                            Conglomeration in Indonesia with from 25 April 2025 and Bank
                            Danamon has also obtained approval from the Financial Services
                            Authority pursuant to Decision of the Board of Commissioners of the
                            Financial Services Authority No. KEP-5/KS.1/2025 dated 24 June
                            2025. Bank Danamon has also received approval from the Financial
                            Services Authority via Letter No. S-183/pb.32/2026 dated 5 June
                            2026 regarding approval for PT Bank Danamon Indonesia Tbk’s
                            capital investment in PT Home Credit Indonesia. Following the
                            transfer, Bank Danamon will be better positioned to perform its role
                            as the Operational Financial Conglomeration Holding Company,
                            including in relation to consolidated supervision, governance
                            enhancement and consistent implementation of group-wide policies.

                            In line with the Company’s business strategy, this transfer of shares
                            will increase the Company’s liquidity, which can be used to support its
                            financing activities.
Page 19
III. SUMMARY OF APPRAISAL REPORT 9.82% HCI SHARES

The Company has appointed the Public Valuation Services Firm (“KJPP”) Suwendho Rinaldy and
Partners (hereinafter referred to as “KJPP SRR”) as the independent valuer to provide an opinion on the
market value of the 9.82% shares in HCI and to provide an opinion on the fairness of the Transaction.

KJPP SRR, as an official KJPP holding business licence No. 2.09.0059 pursuant to Minister of Finance Decree
No. 1056/KM.1/2009 dated 20 August 2009 and registered as a support services Public Valuation in
Financial Services Sector with Registration Certificate No. KEP-666/KS.13/2026 dated 8 June 2026
(business & property valuer), has been appointed by the Company’s management to determine the market
value of the 9.82% stake in HCI and to provide an opinion on the fairness of the Transaction in accordance
with Letter of Engagement No. 260317.001/SRR-JK/SPN-BF/ADMF/OR dated 17 March 2026, has been
approved by the Company’s management.

The following is a summary of the Valuation Report for the 9.82% shares in HCI, based on Report No.
00271/2.0059-02/BS/09/0242/1/V/2026 dated 20 May 2026.

    1. Parties to the Transaction
       The parties involved in the Transaction are:
       -   The company, which is acting as the party implementing the plan to divest 9.82% of HCI’s
           shares to Bank Danamon
       -   Bank Danamon, which is acting as the party implementing the plan to acquire 9.82% of the
           Company’s HCI shares.

    2. Object Valuation
       The object of this valuation is HCI shares, namely 9.82% of HCI’s shares (“HCI Shares”).

    3. Effective Date of Valuation
       The market value in this valuation is calculated as 31 December 2025. This date was selected based
       on the objectives and purpose of the valuation, as well as the financial data of HCI received by KJPP
       SRR. This financial data consists of HCI’s financial statements for the year ending 31 December
       2025, audited by the public accounting firm Liana, Ramon, Xenia & Partners (“LRXR”), which form
       the basis of this valuation.

    4.   Purpose of the Valuation
         The purpose of the valuation HCI Shares is to provide an opinion on the market value, as 31
         December 2025, of the HCI Shares, expressed in Indonesian Rupiah (Rp).

         The purpose of the valuation is to provide information on the market value of HCI Shares, which
         will subsequently be used as a reference by the Company’s management in the execution of the
         Transaction.

    5. Assumptions and Limiting Conditions
       The assumptions and limiting conditions used in this assessment are as follows:
        • The HCI share valuation report is a non disclaimer opinion report;
        • KJPP SRR has reviewed the documents used in the HCI share valuation process;
        • The data and information used in the HCI share valuation are sourced from reliable sources;
        • KJPP SRR is responsible for the preparation of the HCI share valuation report;
        • The HCI share valuation report is open to the public, unless it contains confidential information
            that could affect HCI’s operations;
        • KJPP SRR is responsible for the HCI share valuation report and the final valuation conclusion;
        • KJPP SRR has obtained information regarding the legal status of HCI’s shares from Company.

    6. Assessment Approaches and Methods
Page 20
        The valuation approaches used in the valuation of HCI shares are the income-based approach,
        using the discounted cash flow (DCF) method, and the market-based approach, using the
        comparable publicly traded company method.

        The income based approach using the discounted cash flow method is used in the valuation of HCI
        shares, given that HCI’s future business activities will continue to fluctuate in line with projections
        regarding the company’s business development. In conducting the valuation using this method,
        HCI’s operations are projected based on estimates of the company’s business development. Future
        cash flows generated based on these projections are converted to present value using a discount
        rate commensurate with the level of risk. The indicated value is the total present value of these
        future cash flows.

        The comparable from listed companies method is used in the valuation of HCI shares because,
        although information regarding comparable companies with equivalent business scales and assets
        is not available in the stock market, it is estimated that existing data on publicly traded companies
        can be used as a basis for comparing the value of HCI shares. The market value indication is derived
        from this comparable publicly traded companies method.

        Next, the values obtained from each of these approaches are reconciled through weighting to arrive
        at a conclusion regarding HCI’s stock value.

   7. Assestment Result
      Based on the results of the analysis all data and information received by KJPP SRR, and taking into
      account all relevant factors affecting the valuation, KJPP SRR is of the opinion that the market value
      of HCI shares as of December 31, 2025, is Rp 396 billion.

IV. SUMMARY OF THE REPORT ON THE FAIRNESS OF TRANSACTIONS
The following is a summary of the Report on the Fairness of Transactions based on the Report
No. 00286/2.0059-02/BS/09/0242/1/VI/2026 dated 23 June 2026.

   1. Transaction Parties
      The parties involved in the Transaction are:
       -  The Company, acting as the seller, sold 59 Series A shares—equivalent to a 9.82% stake in
          HCI—to Bank Danamon for a transaction value of Rp400 billion;
       -  Bank Danamon, acting as the buyer of 59 Series A shares, equivalent to a 9.82% stake in HCI,
          from the Company, with a transaction value of Rp400 billion.

   2. Object Matter of the Fairness Opinion Transaction
      The subject of the transaction in the fairness opinion is the Company’s intention to sell 59 Series A
      shares equivalent to a 9.82% stake in HCI for Bank Danamon for a transaction value of Rp 400
      billion.

   3.   Purpose of the Fairness Opinion
        The purpose of preparing the Fairness Opinion is to provide an assessment of the fairness of the
        Transaction. The intent behind preparing the Fairness Opinion is to comply with POJK 42/2020.

   4. Assumptions and Constraints
      The assumptions and limiting conditions used in this assessment are as follows :
      • The Reasonableness Opinion is a non-disclaimer opinion;
      • KJPP SRR has reviewed the documents used in the preparation of the Reasonableness Opinion;
      • The data and information obtained are from sources deemed reliable;
      • The analysis in preparing the Reasonableness Opinion was conducted using adjusted financial
         projections that reflect the reasonableness of the financial projections prepared by the
Page 21
            Company’s management in light of their ability to achieve them;
        •   KJPP SRR is responsible for the preparation of the Reasonableness Opinion and the
            reasonableness of the financial projections;
        •   The Reasonableness Opinion is a report open to the public, except for confidential information
            that could affect the Company’s operations;
        •   KJPP SRR is responsible for the Reasonableness Opinion and the conclusions therein;
        •   KJPP SRR has obtained information regarding the terms and conditions of the agreements
            related to the Transaction from the Company.

    5. Approaches and Procedures for Issuing an Opinion on Fairness from Transaction
       In evaluating the reasonableness of the Transaction, KJPP SRR has conducted:

        Qualitative and Quantitative Analysis of Transactions
        Qualitative and quantitative analyses of the Transaction were conducted by reviewing the relevant
        industry to provide an overview of the industry’s performance trends, analyzing the Company’s
        operational activities and business prospects, the rationale for the Transaction, the benefits and
        risks of the Transaction, and an analysis of the Company’s historical financial performance based
        on the Company’s financial statements for the years ended December 31, 2025, and December 31,
        2024, audited by KAP LRXR, as well as the Company’s financial statements for the years ended
        December 31, 2023, December 31, 2022, and December 31, 2021, which were audited by KAP
        Imelda & Partners.

        Furthermore, KJPP SRR also conducted an analysis of the pro forma financial statements and an
        incremental analysis of the Transaction, in which—once the Transaction becomes effective—
        based on the Company’s financial projections, it is expected to improve the Company’s
        consolidated financial performance and provide added value to all of the Company’s shareholders.
        Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis.

        Analysis of the Reasonableness of Transactions

        Based on a reasonableness analysis of the Transaction, including a price reasonableness analysis
        and an impact analysis of the Transaction, it was determined that the price set for the Transaction
        is reasonable because it is equal to the market value of HCI shares; meanwhile, the impact analysis
        concluded that the Transaction will benefit the Company’s shareholders.

    6. Conclusion on the Fairness Opinion
       Based on an analysis of the fairness Transactions that have been conducted, KJPP SRR is of the
       opinion that the Transactions are fairness.


V. INFORMATION ABOUT THE COMPANY TO BE ACQUIRED AND OTHER RELATED INFORMATION

Data of the company whose shares are to be transferred

HCI is a limited liability company with private-company status established and operating in Indonesia.
Since commencing operations in 2013, Home Credit Indonesia has engaged in financing, including
investment financing, working capital financing, multipurpose financing, credit cards, and other financing
activities approved by OJK and/or in accordance with financial-sector regulations. Oriented toward
consumer needs, HCI provides transparent and responsible financial services, ranging from consumer
financing to protection. To date, HCI has served more than 6.6 million customers through more than 20,000
point-of-sale locations in more than 200 cities, in cooperation with various manufacturers and retailers,
both offline and online, to broaden public access to financial services that are fast, planned, and easy to
manage.
Page 22
VI. STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS
In connection with this Material Transaction and Affiliated Transaction,

1. The Company’s Board of Directors hereby confirms that this Transaction has been carried out in
   accordance with the procedures set out in Article 6 of POJK 17/2020 and Article 3 of POJK 42/2020.
2. Board of Commissioners and Board of Directors states:
   a. this Affiliated Transaction and Material Transaction does not contain a conflict of interest;
   b. all material information has been disclosed in this Disclosure of Information and such information
      is not misleading.

VII. OTHER INFORMATION
Members of the public who have questions or require additional information in connection with this
Disclosure of Information may contact:


                             PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
                             Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
                                      Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
                                           Jakarta Selatan 12920
                                     Situs website: www.adira.co.id
                                  Telp: 021-3973 3232, 021-3973 3322
                                       Email: af.corsec@adira.co.id


                                          Jakarta, 25 Juni 2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published25 Jun 2026
Pages22
Characters64,472
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 78 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk p.1 ×29
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.2 ×28
linked org Bank Danamon p.2 ×87
linked person I Dewa Made Susila · Direktur Utama p.4 ×5
linked person Swandajani Gunadi · Wakil Direktur Utama p.4 ×6
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito · Wakil Direktur Utama p.4 ×6
linked person Denny Riza Farib · Direktur p.4 ×3
linked person Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa · Direktur p.4 ×3
linked person Sigit Hendra Gunawan · Direktur p.4 ×3
linked person Ricky Gunawan · Direktur p.4 ×3
linked person Takanori Mizuno · Direktur p.4 ×3
linked person Krisna Wijaya · Komisaris Independen p.4 ×3
linked person Manggi Taruna Habir · Komisaris Independen p.4 ×3
linked person Congsin Congcar · Komisaris p.4 ×4
linked person Fathurrahman Djamil · Ketua p.4 ×4
linked person Dadi Budiana · Direktur p.6 ×3
linked person Hedy Maria Helena Lapian · Komisaris Independen p.6 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×11
possible org MUFG | Bank p.3 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible person Herry Hykmanto · Direktur p.5 ×4
possible person Rita Mirasari · Direktur p.5 ×4
possible person Thomas Sudarma · Direktur p.6 ×3
possible person Jin Yoshida · Direktur p.6 ×3
possible person Yenny Siswanto · Direktur p.6 ×3
possible person Halim Alamsyah · Wakil Komisaris Utama p.6 ×3
possible person Muliadi Rahardja · Komisaris Independen p.6 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved org PT Home Credit Indonesia p.2 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.2 ×2
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org Dinamika Multi Finance Tbk p.3
unresolved org Asuransi Indonesia Tbk p.3 ×2
unresolved person Nobuya Kawasaki · Komisaris Utama p.4 ×10
unresolved person Theresia Adriana Widjaja · Komisaris p.4 ×5
unresolved person Noor Achmad · Anggota p.4 ×3
unresolved person Rini Fatma Kartika · Anggota p.4 ×3
unresolved person Akta Notaris Meester Raden Soedja p.4 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.5
unresolved person Yasushi Itagaki · Komisaris Utama p.6 ×4
unresolved person Harsono · Komisaris p.6 ×3
unresolved person M. Sirajuddin Syamsuddin · Ketua p.6 ×3
unresolved person Hasanuddin · Anggota p.6 ×3
unresolved person Asep Supyadillah · Anggota p.6 ×3
unresolved — Pengangkatan Bpk. Takeo Shimotsu · Komisaris p.6 ×6
unresolved org MUFG Bank Ltd. Jepang · Pemegang Saham Pengendali p.7
unresolved org PT Home Credit Indonesia. Melalui p.7
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.8
unresolved org KJPP SRR p.8 ×30
unresolved org KJPP SRR. Data p.8
unresolved org Xenia & Rekan p.8
unresolved org Imelda & Rekan p.10
unresolved org Imelda p.10 ×2
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.12 ×8
unresolved org Liana Ramon Xenia & Partners p.13 ×2
unresolved org Minister of Justice p.13 ×2
unresolved org South Jakarta District Court p.13
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.14
unresolved org Minister of Law p.14 ×3
unresolved org Minister of Finance Decree p.14 ×2
unresolved org Bank Danamon Articles p.15 ×2
unresolved org Ministry of Law p.15
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.18
unresolved org Bank Non-Affiliated Parties p.18
unresolved org PT Bank Danamon Indonesia Tbk’s p.18
unresolved org PT Home Credit Indonesia. Following p.18
unresolved org KJPP SRR. This p.19
unresolved org Xenia & Partners p.19
unresolved org LRXR p.21
unresolved org Imelda & Partners p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.364 7326 ms 12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dibagi dengan pendapatan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dibagi dengan pendapatan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2026-06-24',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result