Skip to content
Back to announcement

20260625_ADMF_Informasi Transaksi Afiliasi_32104494_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                   LAPORAN RINGKAS
                 PENDAPAT KEWAJARAN
                        ATAS
                RENCANA TRANSAKSI
                          DISUSUN UNTUK

          PT ADIRA DINAMIKA MULTI
                 FINANCE Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                  Jakarta Selatan 12750
                                                        T (021) 7970913 / 799-4521
                                                               E ocky@srrkjpp.com
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                                   Kantor Cabang Jakarta
                                                                   Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                        Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                          Jakarta Selatan 12750
                                                                            T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                   E ocky@srrkjpp.com
                                                                      Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                             Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)



     No. : 00286/2.0059-02/BS/09/0242/1/VI/2026                                    23 Juni 2026


     Kepada Yth.

     PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
     Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
     Jakarta 12920

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
     atau “kami”), oleh manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“ADMF” atau
     “Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
     kewajaran rencana aksi korporasi yang berupa rencana penjualan 59 saham Seri A atau
     setara dengan 9,82% saham PT Home Credit Indonesia (“HCI”) yang dimiliki oleh
     ADMF kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“BDMN”), sesuai dengan proposal
     kami No. 260317.001/SRR-JK/SPN-BF/ADMF/OR tanggal 17 Maret 2026 yang telah
     disetujui oleh manajemen ADMF, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan
     Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
     No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyampaikan pendapat kewajaran
     (fairness opinion) atas rencana penjualan 59 saham Seri A atau setara dengan 9,82%
     saham HCI yang dimiliki oleh ADMF (“Obyek Transaksi”) kepada BDMN.


     LATAR BELAKANG
     ADMF adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang didirikan di
     Indonesia yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan pembiayaan syariah yang
     merupakan unit usaha syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
     pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan
     Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang
     tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
     pembiayaan jual-beli, dan pembiayaan jasa. ADMF memperoleh izin usaha sebagai
     perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                           1
Page 3
     No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991. ADMF berkantor di Millennium
     Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920, dengan nomor
     telepon (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322, nomor faksimile (021) 3973 4949, dan
     alamat email af.corsec@adira.co.id.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen ADMF, pada tanggal
     31 Desember 2025, struktur kepemilikan ADMF adalah sebagai berikut:


                                          PT Bank Danamon
                                          Indonesia (BDMN)

                                                   74,50%

                                        PT Adira Dinamika Multi
                                         Finance Tbk (ADMF)

                                                   9,82%

                                           PT Home Credit
                                           Indonesia (HCI)




     HCI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
     dalam bidang pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna,
     termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan multiguna dengan cara pembelian
     dengan pembayaran secara angsuran, termasuk kartu kredit, kegiatan usaha pembiayaan
     lain berdasarkan persetujuan OJK dan/atau sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis
     imbal jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
     keuangan.

     BDMN merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang bergerak
     dalam bidang perbankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan
     melakukan kegiatan perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah. BDMN mulai
     melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah tersebut sejak tahun 2002. BDMN
     berkantor di Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C No. 10, Jakarta
     Selatan 12920.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen ADMF, pada saat ini ADMF
     akan melaksanakan rencana penjualan Obyek Transaksi kepada BDMN (“Rencana
     Transaksi”), dimana berdasarkan draft akta pengalihan yang akan ditandatangani oleh
     ADMF dan BDMN (“Draft Akta Pengalihan”), ADMF akan mengalihkan Obyek
     Transaksi kepada BDMN dengan harga Rencana Transaksi sebesar Rp 400 miliar.

     Berdasarkan penjelasan dari manajemen ADMF, Rencana Transaksi akan merupakan
     transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
     No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                2
Page 4
     Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa ADMF, BDMN, dan HCI
     merupakan entitas yang berada dalam Konglomerasi Keuangan Mitsubishi UFJ
     Finansial Group (“MUFG”). BDMN merupakan pemegang saham pengendali ADMF,
     sedangkan HCI merupakan entitas anak yang dikendalikan secara tidak langsung oleh
     BDMN melalui ADMF, sehingga terdapat hubungan afiliasi antara ADMF, BDMN, dan
     HCI sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

     Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris ADMF, Rencana Transaksi
     bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     didefinisikan dalam POJK 42/2020.

     Selanjutnya, manajemen ADMF juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
     merupakan     transaksi  material    sebagaimana    didefinisikan   dalam     POJK
     No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi
     sebagaimana disebut dalam Draft Akta Pengalihan, yaitu sebesar Rp 400 miliar,
     merupakan 2,66% dari nilai buku ekuitas ADMF berdasarkan laporan keuangan ADMF
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (“LRXR”), yaitu sebesar
     Rp 15.030 miliar.

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
     adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
     ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, ADMF telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI

     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang Penilai Publik Sektor Jasa
     Keuangan di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. KEP-666/KS.13/2026
     tanggal 8 Juni 2026 (penilaian Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan
     penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi
     untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS

     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 3
Page 5
     Nama            : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman
                       Kav. 25, Jakarta 12920
     Bidang usaha    : Pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
                       syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
                       pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain
                       berdasarkan persetujuan OJK, sewa operasi dan/atau kegiatan
                       berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
                       perundang-undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-
                       beli, dan pembiayaan jasa
     Nomor telepon : (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322
     Nomor faksimile : (021) 3973 4949
     E-mail          : af.corsec@adira.co.id
     Website         : www.adira.co.id


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman
                       Kav. 25, Jakarta 12920
     Bidang usaha    : Pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
                       syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
                       pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain
                       berdasarkan persetujuan OJK, sewa operasi dan/atau kegiatan
                       berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
                       perundang-undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-
                       beli, dan pembiayaan jasa
     Nomor telepon : (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322
     Nomor faksimile : (021) 3973 4949
     E-mail          : af.corsec@adira.co.id
     Website         : www.adira.co.id


     TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
     adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                          4
Page 6
     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
     Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
     2025 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
     ADMF yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan ADMF
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh LRXR
     dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama
     6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember
     2025, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
     (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
     dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.


     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               5
Page 7
     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari ADMF.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Draft Akta Pengalihan;

     2. Draft keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
        oleh manajemen ADMF (“Draft Keterbukaan Informasi”);

     3. Laporan keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
        Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang diaudit oleh LRXR dengan opini wajar;

     4. Laporan keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
        Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh KAP
        Imelda & Rekan (“IR”) dengan opini wajar;

     5. Proyeksi keuangan ADMF dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana Transaksi
        untuk tahun 2026–2030 yang disusun oleh manajemen ADMF;

     6. Proforma laporan keuangan ADMF pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan
        sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen ADMF;

     7. Laporan penilaian Obyek Transaksi No. 00271/2.0059-02/BS/09/0242/1/V/2026
        tanggal 20 Mei 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Obyek
        Transaksi”);



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 6
Page 8
     8. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     9. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak ADMF, yaitu Bpk. Sylvanus Gani
        Kukuh Mendrofa sebagai Direktur ADMF, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-
        hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;

     10. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
         hasil analisis lain yang kami anggap relevan;

     11. Informasi lain dari pihak manajemen ADMF dan pihak-pihak lain yang relevan
         untuk penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh ADMF atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
     melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen ADMF bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas ADMF. Selain itu, kami
     juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
     jasa yang kami berikan kepada ADMF dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk ADMF.


     ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 7
Page 9
     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen ADMF dengan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional ADMF.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari ADMF.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban ADMF dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen ADMF, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban ADMF sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
     terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.


     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
     penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
     ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             8
Page 10
     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi ADMF dalam kaitannya
     dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
     kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
     saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
     kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
     pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
     Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
     perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
     prospek usaha ADMF, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
     kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
     ADMF berdasarkan laporan keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
     tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang diaudit oleh LRXR, serta
     laporan keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
     2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh IR.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proyeksi keuangan ADMF diharapkan dapat meningkatkan kinerja
     keuangan ADMF dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham ADMF.

     2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
     diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh

Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 9
Page 11
     hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
     tinggi 0,99% dari nilai pasar Obyek Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Rencana
     Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
     keuntungan bagi pemegang saham ADMF.


     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : KEP-666/KS.13/2026
     No. M A P P I       : 95-S-00654

     OR/hs




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                              10
Page 12
                  LAPORAN RINGKAS
                PENILAIAN 9,82% SAHAM
         PT HOME CREDIT INDONESIA
                     TANGGAL PENILAIAN
                      31 DESEMBER 2025




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                           Kantor Cabang Jakarta
                                               Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                  Jakarta Selatan 12750
                                                        T (021) 7970913 / 7994521
                                                               E ocky@srrkjpp.com
                                                  Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                         Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 13
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                             Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                           Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                            Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                              Jakarta Selatan 12750
                                                                                T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                       E ocky@srrkjpp.com
                                                                          Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                 Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00271/2.0059-02/BS/09/0242/1/V/2026                                        20 Mei 2026



     Kepada Yth.

     PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
     Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
     Jakarta 12920

     U.p. : Direksi

     Hal : Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas” atau
     “kami”), oleh manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“ADMF” atau
     “Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai
     pasar 9,82% saham PT Home Credit Indonesia (“HCI”) sehubungan dengan rencana
     penyesuaian struktur kepemilikan dan pengendalian dalam kelompok usaha PT Bank
     Danamon Indonesia Tbk (“BDMN”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan (POJK) No. 30 Tahun 2024 tentang “Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan
     Induk Konglomerasi Keuangan” (“POJK 30/2024”) yang seluruhnya akan diambil alih
     oleh BDMN, sesuai dengan proposal kami No. 260317.001/SRR-JK/SPN-BF/ADMF/OR
     tanggal 17 Maret 2026 yang telah disetujui oleh manajemen ADMF, maka dengan ini
     kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan
     Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyatakan bahwa
     kami telah menilai 9,82% saham HCI (“Saham HCI”) dengan tujuan untuk
     mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar dari Saham HCI pada tanggal
     31 Desember 2025.


     LATAR BELAKANG
     ADMF adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang didirikan di
     Indonesia yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan pembiayaan syariah yang
     merupakan Unit Usaha Syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,


Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                                          i
Page 14
     pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK,
     sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan
     peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-beli, dan
     pembiayaan jasa. ADMF memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari
     Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret
     1991. ADMF berkantor di Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman
     Kav. 25, Jakarta 12920, dengan nomor telepon (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322,
     nomor faksimile (021) 3973 4949, dan alamat email af.corsec@adira.co.id.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen ADMF, pada tanggal
     31 Desember 2025, struktur kepemilikan ADMF adalah sebagai berikut:


                                          PT Bank Danamon
                                          Indonesia (BDMN)

                                                   74,50%

                                        PT Adira Dinamika Multi
                                         Finance Tbk (ADMF)

                                                   9,82%

                                           PT Home Credit
                                           Indonesia (HCI)




     HCI merupakan suatu ADMF terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak dalam
     bidang pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, termasuk
     namun tidak terbatas pada pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan
     pembayaran secara angsuran, termasuk kartu kredit, kegiatan usaha pembiayaan lain
     berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau sewa operasi dan/atau
     kegiatan berbasis imbal jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
     sektor jasa keuangan.

     Berdasarkan informasi dari manajemen ADMF, pada saat ini ADMF akan melaksanakan
     rencana divestasi atas Saham HCI kepada BDMN (“Rencana Transaksi”).

     BDMN merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, yang bergerak
     dalam bidang perbankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan
     melakukan kegiatan perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah. BDMN mulai
     melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah tersebut sejak tahun 2002. BDMN
     berkantor di Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C No. 10, Jakarta Selatan
     12920.




Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                          ii
Page 15
     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, ADMF telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar dari Saham HCI pada
     tanggal 31 Desember 2025.


     STATUS PENILAI
     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
     Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-
     1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk
     melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki
     kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
     penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama               : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
     Bentuk usaha       : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat             : Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman Kav.
                          25, Jakarta 12920
     Bidang usaha       : Pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
                          syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
                          pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
                          persetujuan OJK, sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis fee
                          sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
                          undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-beli, dan
                          pembiayaan jasa
     No. telepon        : (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322
     No. faksimile      : (021) 3973 4949
     E-mail             : af.corsec@adira.co.id
     Website            : www.adira.co.id


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama               : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
     Bentuk usaha       : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat             : Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman
                          Kav. 25, Jakarta 12920


Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                            iii
Page 16
     Bidang usaha       : Pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
                          syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
                          pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
                          persetujuan OJK, sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis fee
                          sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
                          undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-beli, dan
                          pembiayaan jasa
     No. telepon        : (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322
     No. faksimile      : (021) 3973 4949
     E-mail             : af.corsec@adira.co.id
     Website            : www.adira.co.id


     OBYEK PENILAIAN
     Obyek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham HCI, yaitu 9,82% saham HCI.


     BENTUK KEPEMILIKAN
     Bentuk kepemilikan Saham HCI adalah kepemilikan saham yang dikuasai melalui
     penyertaan saham yang sah oleh ADMF.


     TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
     Tujuan penilaian atas Saham HCI adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
     tanggal 31 Desember 2025, dari Saham HCI, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
     (Rp).

     Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan informasi tentang nilai pasar dari Saham
     HCI yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi oleh manajemen ADMF dalam
     pelaksanaan Rencana Transaksi.


     STANDAR PENILAIAN
     Penilaian atas Saham HCI dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
     POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
     di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
     Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).




Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                           iv
Page 17
     PREMIS PENILAIAN
     Penilaian atas Saham HCI dilakukan dengan premis penilaian “kelangsungan usaha
     (going concern)”. Dalam KEPI & SPI, “kelangsungan usaha (going concern)”
     didefinisikan sebagai “suatu premis dalam penilaian, dimana Penilai menganggap suatu
     perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan”.

     DASAR NILAI YANG DIGUNAKAN
     Untuk keperluan penilaian atas Saham HCI, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan
     dalam penilaian Saham HCI adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
     POJK 35/2020 didefinisikan sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari
     hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang
     berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
     ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing
     bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.


     TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
     Nilai pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal
     ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
     keuangan HCI yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan HCI
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik (KAP) Liana, Ramon, Xenia & Rekan (“LRXR”) yang menjadi dasar
     penilaian ini.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama
     6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, kecuali terdapat
     hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
     Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
     penilaian secara signifikan.


     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penilaian Saham HCI adalah
     sebagai berikut:




Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                              v
Page 18
     1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari ADMF.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penilaian Saham HCI.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

     Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Saham HCI, kami telah
     menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
     informasi sebagai berikut:

     1. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh LRXR tanggal
        13 Maret 2026 dengan opini wajar;

     2. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh LRXR tanggal
        10 Maret 2025 dengan opini wajar;

     3. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP
        Imelda & Rekan (“IR”) tanggal 29 Maret 2024 dengan opini wajar;

     4. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP
        Siddharta Widjaja & Rekan (“SWR”) tanggal 19 April 2023 dengan opini wajar;

Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                            vi
Page 19
     5. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2021 yang diaudit oleh SWR tanggal
        16 Maret 2022 dengan opini wajar;

     6. Proyeksi laporan keuangan HCI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
        31 Desember 2026 – 2035 yang disusun oleh manajemen HCI;

     7. Keterangan singkat mengenai HCI, meliputi latar belakang, susunan manajemen,
        kepemilikan saham dan kegiatan usaha yang telah disiapkan oleh manajemen HCI;

     8. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak HCI, yaitu Ibu Sylvia Lazuarni sebagai
        Direktur HCI, mengenai hal-hal yang terkait dengan operasional HCI;

     9. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain
        website Aswath Damodaran, website Bloomberg, website Yahoo! Finance, dan
        website Bursa Efek Indonesia (BEI);

     10. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, yaitu
         website BI; dan

     11. Informasi lain dari pihak manajemen ADMF, HCI dan pihak-pihak lain yang relevan
         untuk penugasan.


     KONDISI PEMBATAS
     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
     yang diberikan kepada kami oleh manajemen ADMF atau yang tersedia secara umum
     yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
     bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
     informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen ADMF bahwa
     mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
     diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian atas Saham HCI dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak
     bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan
     atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
     mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah
     hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
     data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan


Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                         vii
Page 20
     yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan laporan penilaian ini telah
     dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
     menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
     disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
     untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
     sebagai dasar penilaian.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Saham HCI tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
     prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
     atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.


     ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
     Asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     1. Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
        bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
        dengan tanggal penilaian.

     2. Penilaian ini disusun dengan asumsi bahwa HCI adalah perusahaan yang sedang
        beroperasi dan akan melanjutkan kegiatan usahanya di masa yang akan datang.

     3. Saham HCI diasumsikan bebas dari masalah hukum dan SRR telah memperoleh
        informasi atas status hukum Saham HCI dari manajemen ADMF.

     4. Seluruh data dan informasi yang diberikan terkait dengan Saham HCI diasumsikan
        benar dan akurat tanpa ada informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.

     5. Dalam penilaian, kami mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
        semua kondisi dan kewajiban HCI.

     6. Kami mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
        diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
        secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.

     7. Nilai pasar dalam penilaian ini kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang
        kami peroleh dari pihak manajemen ADMF dan pihak-pihak lain yang relevan dengan
        penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar, dan
        bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi
        nilai pasar tersebut secara material.

     8. Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
        kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,


Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                            viii
Page 21
        kewajiban utang dan/atau sengketa atas Saham HCI. Kami tegaskan pula bahwa kami
        tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa
        datang, dan imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian Saham HCI tidak
        tergantung pada nilai yang dilaporkan.

     9. Nilai yang dihasilkan dalam penilaian ini tidak mempertimbangkan hasil uji tuntas
        yang dilakukan oleh konsultan uji tuntas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, jika ada,
        yang tidak diinformasikan kepada SRR.


     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian
     ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun
     dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.


     PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
     Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham HCI adalah pendekatan
     pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach)
     dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
     publicly traded company method).

     Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dalam
     penilaian Saham HCI mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh HCI di
     masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
     HCI. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HCI diproyeksikan
     sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HCI. Arus kas mendatang yang
     dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto
     yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas
     mendatang tersebut.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian saham
     HCI karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
     mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
     diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
     perbandingan atas nilai saham HCI. Indikasi nilai pasar yang diperoleh dari metode
     pembanding perusahaan tercatat di bursa efek tersebut.

     Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
     dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham HCI.




Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                              ix
Page 22
     RINGKASAN HASIL PENILAIAN
     Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami dapat dilihat
     pada uraian sebagai berikut ini.

     Berdasarkan metode diskonto arus kas dan metode pembanding perusahaan tercatat di
     Bursa Efek, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai Saham HCI pada tanggal 31 Desember
     2025 sebelum diskon likuiditas pasar (discount for lack of marketability) adalah sebesar
     Rp 5.042 miliar.

     Mengingat Saham HCI tidak diperdagangkan di bursa, maka dalam penilaian ini perlu
     dikenakan diskon likuiditas pasar.

     Berdasarkan POJK 35/2020, diskon likuiditas pasar didefinisikan sebagai “suatu jumlah
     atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas sebagai
     cerminan dari kurangnya likuiditas objek Penilaian”.

     Diskon likuiditas pasar mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari saham perusahaan
     yang dinilai sebagai pengaruh dari tidak likuidnya saham perusahaan tersebut untuk
     diperdagangkan.

     Berdasarkan POJK 35/2020, diskon likuiditas pasar yang dapat digunakan adalah antara
     20% sampai dengan 40% untuk penilaian saham mayoritas perusahaan tertutup dan antara
     30% sampai dengan 50% untuk penilaian saham minoritas perusahaan tertutup.
     Mengingat Saham HCI tidak diperdagangkan di bursa dan nilai Saham HCI bergantung
     terhadap kinerja ADMF, maka kami memberikan diskon likuiditas pasar sebesar 20%.

     Dengan diterapkannya diskon likuiditas pasar sebesar 20%, maka diperoleh nilai 100%
     saham HCI sebesar Rp 4.034 miliar dan nilai pasar Saham HCI sebesar Rp 396 miliar.




Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                             x
Page 23
     KESIMPULAN PENILAIAN
     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
     dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
     maka menurut pendapat kami nilai pasar Saham HCI pada tanggal 31 Desember 2025
     adalah sebesar Rp 396 miliar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 95-S-00654

     OR/hs




Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia                          xi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published25 Jun 2026
Pages23
Characters50,043
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk p.1 ×32
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.2 ×9
linked org Bank Danamon p.3 ×2
linked person Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa · Direktur p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.19
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Home Credit Indonesia p.2 ×16
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×4
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.7 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.7 ×2
unresolved org Imelda & Rekan p.7 ×2
unresolved org Imelda p.7 ×2
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.11 ×3
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.11 ×2
unresolved org PT HOME CREDIT INDONESIA TANGGAL PENILAIAN p.12
unresolved — Ringk · Penilai p.13 ×10
unresolved org Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit p.15
unresolved org Xenia & Rekan p.17
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.18
unresolved org Siddharta Widjaja p.18
unresolved person Sylvia Lazuarni · Direktur p.19
unresolved — HCI. Laporan Ringk · Penilai p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 5903 ms 12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'kepada BDMN (“Rencana'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'kepada BDMN (“Rencana',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result