Back to announcement
20260625_ADMF_Informasi Transaksi Afiliasi_32104494_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT ADIRA DINAMIKA MULTI
FINANCE Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 799-4521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00286/2.0059-02/BS/09/0242/1/VI/2026 23 Juni 2026
Kepada Yth.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Jakarta 12920
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
atau “kami”), oleh manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“ADMF” atau
“Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran rencana aksi korporasi yang berupa rencana penjualan 59 saham Seri A atau
setara dengan 9,82% saham PT Home Credit Indonesia (“HCI”) yang dimiliki oleh
ADMF kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“BDMN”), sesuai dengan proposal
kami No. 260317.001/SRR-JK/SPN-BF/ADMF/OR tanggal 17 Maret 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen ADMF, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan
Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyampaikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas rencana penjualan 59 saham Seri A atau setara dengan 9,82%
saham HCI yang dimiliki oleh ADMF (“Obyek Transaksi”) kepada BDMN.
LATAR BELAKANG
ADMF adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang didirikan di
Indonesia yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan pembiayaan syariah yang
merupakan unit usaha syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,
pembiayaan jual-beli, dan pembiayaan jasa. ADMF memperoleh izin usaha sebagai
perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991. ADMF berkantor di Millennium
Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920, dengan nomor
telepon (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322, nomor faksimile (021) 3973 4949, dan
alamat email af.corsec@adira.co.id.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen ADMF, pada tanggal
31 Desember 2025, struktur kepemilikan ADMF adalah sebagai berikut:
PT Bank Danamon
Indonesia (BDMN)
74,50%
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk (ADMF)
9,82%
PT Home Credit
Indonesia (HCI)
HCI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak
dalam bidang pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna,
termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan multiguna dengan cara pembelian
dengan pembayaran secara angsuran, termasuk kartu kredit, kegiatan usaha pembiayaan
lain berdasarkan persetujuan OJK dan/atau sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis
imbal jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
BDMN merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang bergerak
dalam bidang perbankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan
melakukan kegiatan perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah. BDMN mulai
melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah tersebut sejak tahun 2002. BDMN
berkantor di Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C No. 10, Jakarta
Selatan 12920.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen ADMF, pada saat ini ADMF
akan melaksanakan rencana penjualan Obyek Transaksi kepada BDMN (“Rencana
Transaksi”), dimana berdasarkan draft akta pengalihan yang akan ditandatangani oleh
ADMF dan BDMN (“Draft Akta Pengalihan”), ADMF akan mengalihkan Obyek
Transaksi kepada BDMN dengan harga Rencana Transaksi sebesar Rp 400 miliar.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen ADMF, Rencana Transaksi akan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa ADMF, BDMN, dan HCI
merupakan entitas yang berada dalam Konglomerasi Keuangan Mitsubishi UFJ
Finansial Group (“MUFG”). BDMN merupakan pemegang saham pengendali ADMF,
sedangkan HCI merupakan entitas anak yang dikendalikan secara tidak langsung oleh
BDMN melalui ADMF, sehingga terdapat hubungan afiliasi antara ADMF, BDMN, dan
HCI sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris ADMF, Rencana Transaksi
bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya, manajemen ADMF juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi
sebagaimana disebut dalam Draft Akta Pengalihan, yaitu sebesar Rp 400 miliar,
merupakan 2,66% dari nilai buku ekuitas ADMF berdasarkan laporan keuangan ADMF
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (“LRXR”), yaitu sebesar
Rp 15.030 miliar.
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, ADMF telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang Penilai Publik Sektor Jasa
Keuangan di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. KEP-666/KS.13/2026
tanggal 8 Juni 2026 (penilaian Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan
penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi
untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
Nama : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 25, Jakarta 12920
Bidang usaha : Pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK, sewa operasi dan/atau kegiatan
berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-
beli, dan pembiayaan jasa
Nomor telepon : (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322
Nomor faksimile : (021) 3973 4949
E-mail : af.corsec@adira.co.id
Website : www.adira.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 25, Jakarta 12920
Bidang usaha : Pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK, sewa operasi dan/atau kegiatan
berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-
beli, dan pembiayaan jasa
Nomor telepon : (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322
Nomor faksimile : (021) 3973 4949
E-mail : af.corsec@adira.co.id
Website : www.adira.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
2025 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
ADMF yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan ADMF
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh LRXR
dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember
2025, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
(lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari ADMF.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Draft Akta Pengalihan;
2. Draft keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
oleh manajemen ADMF (“Draft Keterbukaan Informasi”);
3. Laporan keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang diaudit oleh LRXR dengan opini wajar;
4. Laporan keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh KAP
Imelda & Rekan (“IR”) dengan opini wajar;
5. Proyeksi keuangan ADMF dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana Transaksi
untuk tahun 2026–2030 yang disusun oleh manajemen ADMF;
6. Proforma laporan keuangan ADMF pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen ADMF;
7. Laporan penilaian Obyek Transaksi No. 00271/2.0059-02/BS/09/0242/1/V/2026
tanggal 20 Mei 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Obyek
Transaksi”);
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
8. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
9. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak ADMF, yaitu Bpk. Sylvanus Gani
Kukuh Mendrofa sebagai Direktur ADMF, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-
hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
10. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan;
11. Informasi lain dari pihak manajemen ADMF dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh ADMF atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen ADMF bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas ADMF. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada ADMF dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk ADMF.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen ADMF dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional ADMF.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari ADMF.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban ADMF dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen ADMF, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban ADMF sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi ADMF dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha ADMF, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
ADMF berdasarkan laporan keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang diaudit oleh LRXR, serta
laporan keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh IR.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan ADMF diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan ADMF dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham ADMF.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
tinggi 0,99% dari nilai pasar Obyek Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Rencana
Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
keuntungan bagi pemegang saham ADMF.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : KEP-666/KS.13/2026
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/hs
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Page 12
LAPORAN RINGKAS
PENILAIAN 9,82% SAHAM
PT HOME CREDIT INDONESIA
TANGGAL PENILAIAN
31 DESEMBER 2025
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 13
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00271/2.0059-02/BS/09/0242/1/V/2026 20 Mei 2026
Kepada Yth.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61
Jl. Jend. Sudirman Kav. 25
Jakarta 12920
U.p. : Direksi
Hal : Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas” atau
“kami”), oleh manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“ADMF” atau
“Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai
pasar 9,82% saham PT Home Credit Indonesia (“HCI”) sehubungan dengan rencana
penyesuaian struktur kepemilikan dan pengendalian dalam kelompok usaha PT Bank
Danamon Indonesia Tbk (“BDMN”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 30 Tahun 2024 tentang “Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan
Induk Konglomerasi Keuangan” (“POJK 30/2024”) yang seluruhnya akan diambil alih
oleh BDMN, sesuai dengan proposal kami No. 260317.001/SRR-JK/SPN-BF/ADMF/OR
tanggal 17 Maret 2026 yang telah disetujui oleh manajemen ADMF, maka dengan ini
kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009, menyatakan bahwa
kami telah menilai 9,82% saham HCI (“Saham HCI”) dengan tujuan untuk
mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar dari Saham HCI pada tanggal
31 Desember 2025.
LATAR BELAKANG
ADMF adalah sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka yang didirikan di
Indonesia yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan pembiayaan syariah yang
merupakan Unit Usaha Syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia i
Page 14
pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK,
sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-beli, dan
pembiayaan jasa. ADMF memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari
Menteri Keuangan dalam Surat Keputusan No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret
1991. ADMF berkantor di Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 25, Jakarta 12920, dengan nomor telepon (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322,
nomor faksimile (021) 3973 4949, dan alamat email af.corsec@adira.co.id.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen ADMF, pada tanggal
31 Desember 2025, struktur kepemilikan ADMF adalah sebagai berikut:
PT Bank Danamon
Indonesia (BDMN)
74,50%
PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk (ADMF)
9,82%
PT Home Credit
Indonesia (HCI)
HCI merupakan suatu ADMF terbatas berstatus perusahaan tertutup yang bergerak dalam
bidang pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, termasuk
namun tidak terbatas pada pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran, termasuk kartu kredit, kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau sewa operasi dan/atau
kegiatan berbasis imbal jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Berdasarkan informasi dari manajemen ADMF, pada saat ini ADMF akan melaksanakan
rencana divestasi atas Saham HCI kepada BDMN (“Rencana Transaksi”).
BDMN merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, yang bergerak
dalam bidang perbankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan
melakukan kegiatan perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah. BDMN mulai
melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah tersebut sejak tahun 2002. BDMN
berkantor di Menara Bank Danamon, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C No. 10, Jakarta Selatan
12920.
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia ii
Page 15
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, ADMF telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat atas nilai pasar dari Saham HCI pada
tanggal 31 Desember 2025.
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk
melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki
kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman Kav.
25, Jakarta 12920
Bidang usaha : Pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan OJK, sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis fee
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-beli, dan
pembiayaan jasa
No. telepon : (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322
No. faksimile : (021) 3973 4949
E-mail : af.corsec@adira.co.id
Website : www.adira.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Millennium Centennial Center Lt. 53 – 61, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 25, Jakarta 12920
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia iii
Page 16
Bidang usaha : Pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
syariah meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
pembiayaan multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan OJK, sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis fee
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan, pembiayaan jual-beli, dan
pembiayaan jasa
No. telepon : (021) 3973 3232 dan (021) 3973 3322
No. faksimile : (021) 3973 4949
E-mail : af.corsec@adira.co.id
Website : www.adira.co.id
OBYEK PENILAIAN
Obyek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham HCI, yaitu 9,82% saham HCI.
BENTUK KEPEMILIKAN
Bentuk kepemilikan Saham HCI adalah kepemilikan saham yang dikuasai melalui
penyertaan saham yang sah oleh ADMF.
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian atas Saham HCI adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
tanggal 31 Desember 2025, dari Saham HCI, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
(Rp).
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan informasi tentang nilai pasar dari Saham
HCI yang selanjutnya akan digunakan sebagai referensi oleh manajemen ADMF dalam
pelaksanaan Rencana Transaksi.
STANDAR PENILAIAN
Penilaian atas Saham HCI dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia iv
Page 17
PREMIS PENILAIAN
Penilaian atas Saham HCI dilakukan dengan premis penilaian “kelangsungan usaha
(going concern)”. Dalam KEPI & SPI, “kelangsungan usaha (going concern)”
didefinisikan sebagai “suatu premis dalam penilaian, dimana Penilai menganggap suatu
perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan”.
DASAR NILAI YANG DIGUNAKAN
Untuk keperluan penilaian atas Saham HCI, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan
dalam penilaian Saham HCI adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
POJK 35/2020 didefinisikan sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari
hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing
bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar dalam penilaian ini diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal
ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan HCI yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan HCI
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Liana, Ramon, Xenia & Rekan (“LRXR”) yang menjadi dasar
penilaian ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, kecuali terdapat
hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
penilaian secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penilaian Saham HCI adalah
sebagai berikut:
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia v
Page 18
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari ADMF.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penilaian Saham HCI.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Saham HCI, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh LRXR tanggal
13 Maret 2026 dengan opini wajar;
2. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh LRXR tanggal
10 Maret 2025 dengan opini wajar;
3. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP
Imelda & Rekan (“IR”) tanggal 29 Maret 2024 dengan opini wajar;
4. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP
Siddharta Widjaja & Rekan (“SWR”) tanggal 19 April 2023 dengan opini wajar;
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia vi
Page 19
5. Laporan keuangan HCI tanggal 31 Desember 2021 yang diaudit oleh SWR tanggal
16 Maret 2022 dengan opini wajar;
6. Proyeksi laporan keuangan HCI untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2035 yang disusun oleh manajemen HCI;
7. Keterangan singkat mengenai HCI, meliputi latar belakang, susunan manajemen,
kepemilikan saham dan kegiatan usaha yang telah disiapkan oleh manajemen HCI;
8. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak HCI, yaitu Ibu Sylvia Lazuarni sebagai
Direktur HCI, mengenai hal-hal yang terkait dengan operasional HCI;
9. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain
website Aswath Damodaran, website Bloomberg, website Yahoo! Finance, dan
website Bursa Efek Indonesia (BEI);
10. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, yaitu
website BI; dan
11. Informasi lain dari pihak manajemen ADMF, HCI dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
KONDISI PEMBATAS
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh manajemen ADMF atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen ADMF bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian atas Saham HCI dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan
atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia vii
Page 20
yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan laporan penilaian ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Saham HCI tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
Asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
1. Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penilaian.
2. Penilaian ini disusun dengan asumsi bahwa HCI adalah perusahaan yang sedang
beroperasi dan akan melanjutkan kegiatan usahanya di masa yang akan datang.
3. Saham HCI diasumsikan bebas dari masalah hukum dan SRR telah memperoleh
informasi atas status hukum Saham HCI dari manajemen ADMF.
4. Seluruh data dan informasi yang diberikan terkait dengan Saham HCI diasumsikan
benar dan akurat tanpa ada informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
5. Dalam penilaian, kami mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban HCI.
6. Kami mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
7. Nilai pasar dalam penilaian ini kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang
kami peroleh dari pihak manajemen ADMF dan pihak-pihak lain yang relevan dengan
penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar, dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi
nilai pasar tersebut secara material.
8. Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia viii
Page 21
kewajiban utang dan/atau sengketa atas Saham HCI. Kami tegaskan pula bahwa kami
tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa
datang, dan imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian Saham HCI tidak
tergantung pada nilai yang dilaporkan.
9. Nilai yang dihasilkan dalam penilaian ini tidak mempertimbangkan hasil uji tuntas
yang dilakukan oleh konsultan uji tuntas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, jika ada,
yang tidak diinformasikan kepada SRR.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian
ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun
dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.
PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham HCI adalah pendekatan
pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach)
dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
publicly traded company method).
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dalam
penilaian Saham HCI mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh HCI di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
HCI. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HCI diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HCI. Arus kas mendatang yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto
yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas
mendatang tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian saham
HCI karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham HCI. Indikasi nilai pasar yang diperoleh dari metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek tersebut.
Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham HCI.
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia ix
Page 22
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami dapat dilihat
pada uraian sebagai berikut ini.
Berdasarkan metode diskonto arus kas dan metode pembanding perusahaan tercatat di
Bursa Efek, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai Saham HCI pada tanggal 31 Desember
2025 sebelum diskon likuiditas pasar (discount for lack of marketability) adalah sebesar
Rp 5.042 miliar.
Mengingat Saham HCI tidak diperdagangkan di bursa, maka dalam penilaian ini perlu
dikenakan diskon likuiditas pasar.
Berdasarkan POJK 35/2020, diskon likuiditas pasar didefinisikan sebagai “suatu jumlah
atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas sebagai
cerminan dari kurangnya likuiditas objek Penilaian”.
Diskon likuiditas pasar mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari saham perusahaan
yang dinilai sebagai pengaruh dari tidak likuidnya saham perusahaan tersebut untuk
diperdagangkan.
Berdasarkan POJK 35/2020, diskon likuiditas pasar yang dapat digunakan adalah antara
20% sampai dengan 40% untuk penilaian saham mayoritas perusahaan tertutup dan antara
30% sampai dengan 50% untuk penilaian saham minoritas perusahaan tertutup.
Mengingat Saham HCI tidak diperdagangkan di bursa dan nilai Saham HCI bergantung
terhadap kinerja ADMF, maka kami memberikan diskon likuiditas pasar sebesar 20%.
Dengan diterapkannya diskon likuiditas pasar sebesar 20%, maka diperoleh nilai 100%
saham HCI sebesar Rp 4.034 miliar dan nilai pasar Saham HCI sebesar Rp 396 miliar.
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia x
Page 23
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami nilai pasar Saham HCI pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp 396 miliar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/hs
Laporan Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit Indonesia xi
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia
p.2 ×16
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×4
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7 ×2
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Imelda
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.11 ×3
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.11 ×2
unresolved
org
PT HOME CREDIT INDONESIA TANGGAL PENILAIAN
p.12
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.13 ×10
unresolved
org
Ringkas Penilaian 9,82% Saham PT Home Credit
p.15
unresolved
org
Xenia & Rekan
p.17
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.18
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.18
unresolved
person
Sylvia Lazuarni
· Direktur
p.19
unresolved
—
HCI. Laporan Ringk
· Penilai
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
5903 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'kepada BDMN (“Rencana'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'kepada BDMN (“Rencana',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}