Skip to content
Back to announcement

20250212_BBCA_Pemanggilan RUPS_31861939_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                           PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

Direksi PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:

       Hari/Tanggal           : Rabu, 12 Maret 2025
       Waktu                  : 09.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) s/d selesai
       Tempat                 : Menara BCA, Grand Indonesia
                                Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                Jakarta 10310
       Mekanisme              : RUPS secara fisik dan elektronik dengan Aplikasi Electronic
                                 General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)

Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et
   decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024;
   Penjelasan:
   Pada saat penyampaian Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris, akan disampaikan kinerja Perseroan dan pencapaian-pencapaian Perseroan
   serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan
   pemberian nasihat kepada Direksi.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024;
   Penjelasan:
   Penggunaan Laba Bersih Perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan,
   pembagian dividen tunai, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan
   ditetapkan sebagai laba ditahan.

3. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
   Penjelasan:
   Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang akan diusulkan adalah
   sebagai berikut:
   i. Menerima pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris Perseroan;
   ii. Mengangkat Bapak Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
   iii. Mengangkat Bapak Gregory Hendra Lembong sebagai Presiden Direktur Perseroan;
   iv. Mengangkat Bapak John Kosasih sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan;
   v. Mengangkat Bapak Hendra Tanumihardja sebagai Direktur Perseroan.

   Pengangkatan pada point ii, iii, iv dan v di atas akan berlaku efektif memperhatikan persetujuan
   dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan masing-masing calon.

   Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   yang akan diusulkan untuk diangkat dalam Rapat, dapat diunduh dari situs web Perseroan
   (https://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Tata-Kelola/Aksi-Korporasi).
Page 2
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2025 serta tantiem untuk
   tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
   Penjelasan:
   Dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui:
   i. pemberian kuasa kepada Pemegang Saham mayoritas dalam Perseroan untuk:
        a) menetapkan honorarium dan tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku
           2025; dan
        b) menetapkan tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun
           buku 2024;
    ii. pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan untuk
        anggota Direksi untuk tahun buku 2025.

5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
   tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
   Penjelasan:
   Memperhatikan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
   dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 19 ayat (2) huruf d
   Anggaran Dasar Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui penunjukan KAP Rintis,
   Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC selaku Kantor Akuntan Publik dan Eddy
   Rintis selaku Akuntan Publik, yang masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
   Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   Profil Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang diusulkan di atas kami sertakan sebagai
   bahan Rapat.

6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen interim/sementara
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
   Penjelasan:
   Pembayaran dividen interim/sementara akan dilakukan apabila keadaan keuangan Perseroan
   memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.

7. Persetujuan atas perubahan Recovery Plan Perseroan.
   Penjelasan:
   Guna memenuhi ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan pengkinian atas Rencana Aksi Pemulihan
   (Recovery Plan) Perseroan.

Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi                             serta
https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/hubungan-investor/laporan-presentasi/laporan-tahunan ).

Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1)
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21 ayat 3 Anggaran Dasar
   Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang
   Saham Perseroan.

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
   Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari
   Selasa tanggal 11 Februari 2025, pukul 16.00 WIB.
Page 3
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
   disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.

4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
   mekanisme sebagai berikut:
   a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
      eASY.KSEI;
   b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   c. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud
      pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.

5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan
   pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud
   pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
        saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
   ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
        Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
        dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
   iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
        submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-proxy
   dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).

6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
   eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan
   hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
      dengan tanggal 11 Maret 2025 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
      memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
      Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
   b. Untuk:
      (i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
            sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum
            ini;
      (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
            namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      (iii) Individual Representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
            (PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
            menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
            bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
            Kehadiran;
      (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
            kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi
            eASY.KSEI;
      wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul
      07.30 WIB sampai dengan 09.00 WIB.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun
      akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
      elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
Page 4
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan
   menggunakan surat kuasa           tertulis   yang tersedia di      situs web Perseroan
   (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi).

8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
   sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham
   Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi
   Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya
   disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang
   Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP
   atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan
   akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.

9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
   kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir
   secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
   secara elektronik yang bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI.

10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
        menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
        dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara
        elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Batas
        Waktu Deklarasi Kehadiran;
    b. dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
        (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-kelola/aksi-korporasi), dengan ketentuan:
        i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
           kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
       ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini
           ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh
           notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia di
           negara setempat atau dilakukan Apostille sesuai ketentuan yang berlaku;
      iii. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi
           lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Plaza Sentral, Lantai 2,
           Jalan Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon +6221 2525666, Fax +6221
           2525028, pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
           lambatnya pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
        dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

11. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
    berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
    yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS
    pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah mendeklarasikan kehadirannya melalui
        aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 11 Maret 2025 pukul 12.00 WIB;
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
        ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau
        kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
        pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
        eASY.KSEI;
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
Page 5
       eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta
       tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
    Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
    (browser) Mozilla Firefox.

13. Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
    eASY.KSEI atau terdapat perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
    penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
    berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
    dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:
Perseroan berhak untuk melakukan pembatasan jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri
Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai
berikut:
1) Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
   dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir
   secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak
   suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
   (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan
   oleh Perseroan di tempat Rapat.
2) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat
   pada pukul 07.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul
   09.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup
   akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta
   tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat,
   akan diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.bca.co.id/id/tentang-bca/tata-
   kelola/aksi-korporasi).
4) Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan berada dalam kondisi kurang sehat, dihimbau
   untuk mengenakan masker selama Rapat berlangsung.
5) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat
   secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang
   Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.

                                     Jakarta, 12 Februari 2025
                                    PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published12 Feb 2025
Pages5
Characters17,538
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×8
linked org Grand Indonesia p.1
linked person Djohan Emir Setijoso · Presiden Komisaris p.1
linked person Jahja Setiaatmadja · Presiden Komisaris p.1
linked person Gregory Hendra Lembong · Presiden Direktur p.1
linked person John Kosasih · Wakil Presiden Direktur p.1
linked person Hendra Tanumihardja · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org Rintis p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2
unresolved — Eddy Rintis · Akuntan Publik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result