Skip to content
Back to announcement

20250210_GUNA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31861554_lamp2.pdf

Board change Needs review GUNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.901
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.

Kawasan Industri BIIE Hyundai

Jl. Inti | Kav. 3 No.3

Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550

Phone : (021) 8972003, 8974043

PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com

PIAGAM
Unit Audit Internal
PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk

Untuk menjamin pelaksanaan tugas Unit Audit Internal yang mengacu pada anggaran dasar
dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepadaprinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG)sehingga menjamin tercapainya sasaran keberhasilan usaha
dan terselenggaranya manajemen yang lebih efektif dan efisien,maka Perusahaan
menetapkan Piagam Unit Audit Internal (Internal Audit Unit Charter).

Piagam Unit Audit Internal terdiri dari:
A.Pendahuluan

Latar Belakang
Piagam Audit
Unit Audit Internal (“UAI”)
Visi dan Misi

ment

B. Penjelasan

Struktur dan Kedudukan
Tugas dan Tanggung Jawab
Wewenang

Kode Etik

Persyaratana

Perangkapan Tugas
Penutup

MA ULP

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

PT GUNANUSA ERAMANDIRI, Tbk, didirikan pada tahun 1993 yang beralamat
di Kawasan Industri BIIE Hyundai Jalan Inti I kavling 3 nomor 3,Kelurahan
Cibatu, Kecamatan — Cikarang  Selatan,Kabupaten  Bekasi,Provinsi — Jawa
Barar(selanjurnya disebut“ Perseroan”).

Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang:

a. Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya bukan
kecap,tempe dan tahu (KBLI 10793),

b. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya
(KBLI 46319) :

c. Industri minuman ringan (KBLI 11040),

Plant 2 Plant 3
Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon Il
Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Gikarang Pusat

Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530
Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 2 OCR 0.922
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai

jr Jl. Inti I Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi

Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550
Phone : (021) 8972003, 8974043
PT. Gunanusa Framandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com

Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran (KBLI 10312),
Industri minyak mentah dan lemak nabati(KBLI 10411):
Industri tepung campuran dan adonan tepung (KBLI 10614),
Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan (KBLI 10772)
Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729),
Pertanian Serealia Lainnya,Aneka Kacang Dan Biji-Bijian-Penghasil
Minyak Lainnya(KBLI 01119):

Pergudangan Dan Penyimpanan (KBLI $2101),

Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200),

Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209),
Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100),

n. Investasi.

ra ma

2. Piagam Audit

Piagam Audit ini adalah dokumen formal yang berisi pengakuan keberadaan dan
komitmen pimpinan Perseroan atas fungsi Unit Audit Internal ("UAI").Piagam ini
dijadikan dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan para auditor UAI
Perseroan dan agar diketahui oleh para pekerja dan pihak lain yang terkait ,agar dapat
tercapai saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan Visi dan Misi
Perseroan.

3. Unit Audit Internal("UAI")

Tugas kepengurusan harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola
perusahaan yang  baik,yang meliputi  transparansi,kemandirian, — akuntabilitas,
pertanggungjawaban,serta kewajaran sesuai dengan prinsip yang sehat dan taat kepada
peraturan perundangan.

Oleh karena hal tersebut di atas,diperlukan suatu mekanisme dan sistem internal audit yang
akan menjadi sarana utama untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan perusahaan telah
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang dinginkan tersebut.Unit Audit Internal adalah
bagian dari sistem Audit Internal yang dibentuk untuk membantu Direktur Utama
memenuhi kewajibannya kepadaPemegang Saham.

4. Visi dan Misi

Visi UAI Perseroan adalah menjadi mitra kerja direksi yang independen, objektif,
terpercaya dan tanggap dalam upayanya untuk mendukung tugas Direksi mencapai
sasarannya.

Misi UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

a Melaksanakan audit internal atas aktivitas dan kegiatan operasional Perseroan,
b. Melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pengendalian
manajemen operasional dan keuangan agar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik dapat terlaksana:
Plant 2 Plant3
JI. PATI-GABUS KM. 23 Kawasan Industri Dota Silicon II
Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati. Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau. Kec. Cikarang Pusat
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530

Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 3 OCR 0.911
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai

j Jl. Inti Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi

Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550
Phone : (021) 8972003, 8974043

PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com

c. Memberikan pelayanan konsultasi dan rekomendasi untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kinerja serta kualitas pengelolaan Perseroan,

d. Senantiasa meningkatkan kompetensi sehingga menjadi auditor internal yang
profesional

B. PENJELASAN UAI

1. Struktur dan Kedudukan
Adapun struktur dan kedudukan UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

a UAI terdiri dari 1satuorang auditor internal atau lebih

b. UAI sebagaimana dimaksud pada huruf a dipimpin oleh seorang kepala unit Audit
Internal.

c Dalam hal UAI terdiri dari 1(satujorang auditor internal, auditor internal
dimaksud juga bertindak sebagaiKepala UAI.

d. Jumlah auditor internal sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan
besaran dan tingkat kompleksitaskegiatan usaha Perseroan.

e Kepala UAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas Persetujuan

Dewan Komisaris.

£ Kepala UAI bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

g Dalam hal Kepala UAI tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor dalam UAI
sebagaimana diatur dalam peraturan ini dan/atau gagal atau tidak cakap dalam
menjalankan tugas,Direktur Utama dapat memberhentikan kepala UAI dimaksud,
setelah mendapat Persetujuan Dewan Komisaris.

h. Auditor Internal dalam UAI berrtanggung jawab secara langsung kepada kepala
UAI

2. Tugas dan Tanggung Jawab
Adapun tugas dan tanggung jawab UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

a Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan:

b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem
manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan,

c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang

keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi
informasi dan kegiatan lainnya,

d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang
diperiksa pada semua tingkat manajemen,

e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris,

f£ Memantau,menganalisis,dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan
yang telah disarankan:

(3 Bekerja sama dengan Komite Audit,

h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang

dilakukannya: dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

3. Wewenang
Adapun wewenang UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

Plant2 Plant 3

Jl. PATI-GABUS KM. 23 Kawasan Industri Deita Silicon Ill

Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati JI. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 (Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530

Phone : (0295) 381061, 381935 . Phone : (021) 29569751. 29569750
Page 4 OCR 0.935
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai

jr Jl. Inti | Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi

Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550
Phone : (021) 8972003, 8974043

PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com

a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan
tugas dan fungsinya,

b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi,Dewan Komisaris
dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi,Dewan Komisaris dan/atau
Komite Audit,

c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi,Dewan Komisaris,
dan/atau Komite Audit:dan

d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

4. Kode Etik

Dalam pelaksanaan tugasnya UAI harus memiliki Kode Etik Profesi yang mengacu

kepada International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing dari The
Institute of Internal Auditors, termasuk di dalam mengenai kepatuhan terhadap Kode Etik
Audit Internal sebagai berikut:

a. Integritas.

Integritas auditor internal menguatkan kepercayaan dan karenanya menjadi dasar bagi
pengandalan atas judgment mereka:

b. Obyektivitas.

Auditor internal menunjukkan obyektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi — ketika
mengumpulkan,mengevaluasi dan melaporkan informasi kegiatan atau proses yang
sedang diuji.Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas semua kondisi
yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingannya sendiri atau kepentingan orang
lain dalam membuat keputusannya,

Cc. Kerahasiaan (confidentiality).
Auditor internal menghargai nilai dan pemilikan informasi yang mereka terima dan tidak
memaparkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang berwenang, kecuali bila

diwajibkan untuk melakukan itu berdasarkan tuntutan hukum atau profesi:

d. Kompetensi

Auditor internal menerapkan pengetahuan,keahlian dan pengalaman yang
diperlukan dalampelaksanaan layanan audit internal.

5. Persyaratan

Adapun persyaratan UAI Perseroan adalah sebagai berikut:

a Memiliki integritas dan perilaku yang profesional,independen,jujur dan objektif
Dalam pelaksanaan tugasnya,
b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu

lain yang relevan dengan bidang tugasnya,
c. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,

d. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun
tertulis secara efektif:
e. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal,

f Wajib mematuhi Kode Etik Audit Internal,
Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan,

Plant 2 Plant 3

Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon Il

Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati JI. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
Provinsi Jawa Tengah. Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kode Pos : 17530

Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 5 OCR 0.891
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai

I Jl. Inti I Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi

Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550
Phone : (021) 8972003, 8974043

PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com
h Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen
risiko, dan

i. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya
secara terus menerus.

6. Perangkapan Tugas

Pelaksana Tugas/pejabat di UAI Perseoran tidak boleh merangkap tugas dan atau jabatan
baik dalam kegiatan operasional perusahaan maupun anak perusahaannya.

7. Penutup

Piagam UAI ini dapat direvisi untuk menyesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab dan
wewenang UAI serta lingkungan Perseroan

Demikianlah Piagam Audit Internal ini dibuat dan ditandatangani serta mulai berlaku sejak
tanggal 10 Februari 2025.

Ditetapkan di : Cikarang
Tanggal : 10 February 2025

Ditetapkan oleh.
Direksi
PT GUNANUSA ERAMANDIRI, Tbk.

BERCEAMNaNNAs006. PT. Gunanusa Eramandffi

Nama “Ivan Cokro Saputra Nama : Bernice Cokrosaputro
Jabatan : Direktur Utama Jabatan : Direktur

Dewan Komisaris,

PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk

Ao Capt

Nama : Tjokro Gunaw' Nama : Eko Putro Sandjojo,BSEE MBA
Jabatan :Komisaris Utama Jabatan : Komisaris Independen
Plant 2 Plant 3 PN i
Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon III
Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati JI. Sungkai Timur Blok F26A-11. Desa Cicau. Kec. Cikarang Pusat
Provinsi Jawa Tengah. Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530

Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29969751, 29569750

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.44 MB
Published10 Feb 2025
Pages5
Characters12,493
Text sourceOCR
OCR confidence0.912

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Gunanusa Eramandiri Tbk. p.1 ×36
linked person Ivan Cokro Saputra p.5
linked person Bernice Cokrosaputro p.5
linked person Eko Putro Sandjojo p.5
unresolved org Gunanusa Framandiri Tbk. p.2 ×2
unresolved org PT. Gunanusa Eramandffi Nama p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 201 ms 13 Sep 2026 15:40

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Gunanusa Eramandiri Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result