Back to announcement
20250210_GUNA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31861554_lamp2.pdf
Board change Needs review GUNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.901
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Kawasan Industri BIIE Hyundai Jl. Inti | Kav. 3 No.3 Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550 Phone : (021) 8972003, 8974043 PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com PIAGAM Unit Audit Internal PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk Untuk menjamin pelaksanaan tugas Unit Audit Internal yang mengacu pada anggaran dasar dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepadaprinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)sehingga menjamin tercapainya sasaran keberhasilan usaha dan terselenggaranya manajemen yang lebih efektif dan efisien,maka Perusahaan menetapkan Piagam Unit Audit Internal (Internal Audit Unit Charter). Piagam Unit Audit Internal terdiri dari: A.Pendahuluan Latar Belakang Piagam Audit Unit Audit Internal (“UAI”) Visi dan Misi ment B. Penjelasan Struktur dan Kedudukan Tugas dan Tanggung Jawab Wewenang Kode Etik Persyaratana Perangkapan Tugas Penutup MA ULP A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang PT GUNANUSA ERAMANDIRI, Tbk, didirikan pada tahun 1993 yang beralamat di Kawasan Industri BIIE Hyundai Jalan Inti I kavling 3 nomor 3,Kelurahan Cibatu, Kecamatan — Cikarang Selatan,Kabupaten Bekasi,Provinsi — Jawa Barar(selanjurnya disebut“ Perseroan”). Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang: a. Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya bukan kecap,tempe dan tahu (KBLI 10793), b. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya (KBLI 46319) : c. Industri minuman ringan (KBLI 11040), Plant 2 Plant 3 Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon Il Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Gikarang Pusat Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530 Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 2 OCR 0.922
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai
jr Jl. Inti I Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550
Phone : (021) 8972003, 8974043
PT. Gunanusa Framandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com
Industri Pelumatan Buah-Buahan Dan Sayuran (KBLI 10312),
Industri minyak mentah dan lemak nabati(KBLI 10411):
Industri tepung campuran dan adonan tepung (KBLI 10614),
Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan (KBLI 10772)
Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729),
Pertanian Serealia Lainnya,Aneka Kacang Dan Biji-Bijian-Penghasil
Minyak Lainnya(KBLI 01119):
Pergudangan Dan Penyimpanan (KBLI $2101),
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200),
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209),
Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100),
n. Investasi.
ra ma
2. Piagam Audit
Piagam Audit ini adalah dokumen formal yang berisi pengakuan keberadaan dan
komitmen pimpinan Perseroan atas fungsi Unit Audit Internal ("UAI").Piagam ini
dijadikan dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan para auditor UAI
Perseroan dan agar diketahui oleh para pekerja dan pihak lain yang terkait ,agar dapat
tercapai saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan Visi dan Misi
Perseroan.
3. Unit Audit Internal("UAI")
Tugas kepengurusan harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola
perusahaan yang baik,yang meliputi transparansi,kemandirian, — akuntabilitas,
pertanggungjawaban,serta kewajaran sesuai dengan prinsip yang sehat dan taat kepada
peraturan perundangan.
Oleh karena hal tersebut di atas,diperlukan suatu mekanisme dan sistem internal audit yang
akan menjadi sarana utama untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan perusahaan telah
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang dinginkan tersebut.Unit Audit Internal adalah
bagian dari sistem Audit Internal yang dibentuk untuk membantu Direktur Utama
memenuhi kewajibannya kepadaPemegang Saham.
4. Visi dan Misi
Visi UAI Perseroan adalah menjadi mitra kerja direksi yang independen, objektif,
terpercaya dan tanggap dalam upayanya untuk mendukung tugas Direksi mencapai
sasarannya.
Misi UAI Perseroan adalah sebagai berikut:
a Melaksanakan audit internal atas aktivitas dan kegiatan operasional Perseroan,
b. Melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses pengendalian
manajemen operasional dan keuangan agar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik dapat terlaksana:
Plant 2 Plant3
JI. PATI-GABUS KM. 23 Kawasan Industri Dota Silicon II
Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati. Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau. Kec. Cikarang Pusat
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530
Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 3 OCR 0.911
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Kawasan Industri BIIE Hyundai j Jl. Inti Kav. 3 No.3 Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550 Phone : (021) 8972003, 8974043 PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com c. Memberikan pelayanan konsultasi dan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja serta kualitas pengelolaan Perseroan, d. Senantiasa meningkatkan kompetensi sehingga menjadi auditor internal yang profesional B. PENJELASAN UAI 1. Struktur dan Kedudukan Adapun struktur dan kedudukan UAI Perseroan adalah sebagai berikut: a UAI terdiri dari 1satuorang auditor internal atau lebih b. UAI sebagaimana dimaksud pada huruf a dipimpin oleh seorang kepala unit Audit Internal. c Dalam hal UAI terdiri dari 1(satujorang auditor internal, auditor internal dimaksud juga bertindak sebagaiKepala UAI. d. Jumlah auditor internal sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan besaran dan tingkat kompleksitaskegiatan usaha Perseroan. e Kepala UAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas Persetujuan Dewan Komisaris. £ Kepala UAI bertanggung jawab kepada Direktur Utama. g Dalam hal Kepala UAI tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor dalam UAI sebagaimana diatur dalam peraturan ini dan/atau gagal atau tidak cakap dalam menjalankan tugas,Direktur Utama dapat memberhentikan kepala UAI dimaksud, setelah mendapat Persetujuan Dewan Komisaris. h. Auditor Internal dalam UAI berrtanggung jawab secara langsung kepada kepala UAI 2. Tugas dan Tanggung Jawab Adapun tugas dan tanggung jawab UAI Perseroan adalah sebagai berikut: a Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan: b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan, c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya, d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen, e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris, f£ Memantau,menganalisis,dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan: (3 Bekerja sama dengan Komite Audit, h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya: dan i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan. 3. Wewenang Adapun wewenang UAI Perseroan adalah sebagai berikut: Plant2 Plant 3 Jl. PATI-GABUS KM. 23 Kawasan Industri Deita Silicon Ill Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati JI. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 (Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530 Phone : (0295) 381061, 381935 . Phone : (021) 29569751. 29569750
Page 4 OCR 0.935
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Kawasan Industri BIIE Hyundai jr Jl. Inti | Kav. 3 No.3 Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550 Phone : (021) 8972003, 8974043 PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya, b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi,Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi,Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit, c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi,Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit:dan d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal. 4. Kode Etik Dalam pelaksanaan tugasnya UAI harus memiliki Kode Etik Profesi yang mengacu kepada International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing dari The Institute of Internal Auditors, termasuk di dalam mengenai kepatuhan terhadap Kode Etik Audit Internal sebagai berikut: a. Integritas. Integritas auditor internal menguatkan kepercayaan dan karenanya menjadi dasar bagi pengandalan atas judgment mereka: b. Obyektivitas. Auditor internal menunjukkan obyektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi — ketika mengumpulkan,mengevaluasi dan melaporkan informasi kegiatan atau proses yang sedang diuji.Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas semua kondisi yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain dalam membuat keputusannya, Cc. Kerahasiaan (confidentiality). Auditor internal menghargai nilai dan pemilikan informasi yang mereka terima dan tidak memaparkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang berwenang, kecuali bila diwajibkan untuk melakukan itu berdasarkan tuntutan hukum atau profesi: d. Kompetensi Auditor internal menerapkan pengetahuan,keahlian dan pengalaman yang diperlukan dalampelaksanaan layanan audit internal. 5. Persyaratan Adapun persyaratan UAI Perseroan adalah sebagai berikut: a Memiliki integritas dan perilaku yang profesional,independen,jujur dan objektif Dalam pelaksanaan tugasnya, b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya, c. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, d. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif: e. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal, f Wajib mematuhi Kode Etik Audit Internal, Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan, Plant 2 Plant 3 Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon Il Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati JI. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat Provinsi Jawa Tengah. Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kode Pos : 17530 Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 5 OCR 0.891
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Kawasan Industri BIIE Hyundai I Jl. Inti I Kav. 3 No.3 Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550 Phone : (021) 8972003, 8974043 PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com h Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko, dan i. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus. 6. Perangkapan Tugas Pelaksana Tugas/pejabat di UAI Perseoran tidak boleh merangkap tugas dan atau jabatan baik dalam kegiatan operasional perusahaan maupun anak perusahaannya. 7. Penutup Piagam UAI ini dapat direvisi untuk menyesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab dan wewenang UAI serta lingkungan Perseroan Demikianlah Piagam Audit Internal ini dibuat dan ditandatangani serta mulai berlaku sejak tanggal 10 Februari 2025. Ditetapkan di : Cikarang Tanggal : 10 February 2025 Ditetapkan oleh. Direksi PT GUNANUSA ERAMANDIRI, Tbk. BERCEAMNaNNAs006. PT. Gunanusa Eramandffi Nama “Ivan Cokro Saputra Nama : Bernice Cokrosaputro Jabatan : Direktur Utama Jabatan : Direktur Dewan Komisaris, PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk Ao Capt Nama : Tjokro Gunaw' Nama : Eko Putro Sandjojo,BSEE MBA Jabatan :Komisaris Utama Jabatan : Komisaris Independen Plant 2 Plant 3 PN i Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon III Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati JI. Sungkai Timur Blok F26A-11. Desa Cicau. Kec. Cikarang Pusat Provinsi Jawa Tengah. Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530 Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29969751, 29569750
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Gunanusa Framandiri Tbk.
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Gunanusa Eramandffi Nama
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
201 ms
13 Sep 2026 15:40
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Gunanusa Eramandiri Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}