Back to announcement
20250210_GUNA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31861554_lamp1.pdf
Board change Needs review GUNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai
jr Jl. Inti I Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550
Phone : (021) 8972003, 8974043
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com
KEPUTUSAN DIREKSI DI LUAR RAPAT DIREKSI
PT GUNANUSA ERAMANDIRI, Tbk.
Nomor : 002/DIR/GUNA/02/25
Direksi PT GUNANUSA ERAMANDIRI, Tbk., suatu Perseroan Terbatas Terbuka yang didirikan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan
berkedudukan di Cikarang ("Perseroan"), yaitu:
1, Ivan Cokro Saputra, Lahir di Jakarta, pada tangal 22 Oktober 1982, warga negara
Indonesia, beralamat di Jalan Pluit Barat IV/14, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 007,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara, Indonesia pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 317201221080007,
- dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama Perseroan.
2, Bernice Cokrosaputro, Lahir di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1981, warga negara
Indonesia, beralamat di CBD Pluit Garden Haose Blok B 08A, Rukun Tetangga 022, Rukun
Warga 008, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta ..Utara,
Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
3172016207810005,
- dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur Perseroan.
Direksi Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal, Perseroan wajib menunjuk Kepala Unit Audit Internal sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan yang berlaku dalam POJK tersebut.
2: Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis
mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Direksi memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
35 Bahwa Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
sebagaimana diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi. Sehingga karenanya, para Direksi selanjutnya menyatakan
keputusan Direksi di luar rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat
hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu Rapat Direksi.
Direksi Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu:
Plant 2 Plant 3
Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon Ill
Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530
Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 2 OCR 0.912
Yaa PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Kawasan Industri BIIE Hyundai Jl. Inti I Kav. 3 No.3 Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550 Phone : (021) 8972003, 8974043 Website : www.gunanusaeramandiri.com Bahwa untuk memenuhi ketentuan POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, maka dengan ini menunjuk: Nama : MANAURI PARDEDE Alamat : Kel Gedong No. 34 RT 11/10 Kelurahan Gedong kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur NIK :3175052304820001 Sebagai Kepala Unit Audit Internal PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk. Demikianlah keputusan Direksi di luar rapat ini dibuat dan berlaku efektif sejak tanggal 10 Februari 2025. Ditetapkan oleh, Direksi PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk RAI AMAFA Tbk. Nama : Ivan Cokro Saputra Jabatan: Direktur Utama Ditetapkan di : Cikarang Tanggal : 10 Februari 2025 U Nama : Bernice Cokrosaputro Jabatan: Direktur Plant 2 Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Phone : (0295) 381061, 381835 Plant 3 Kawasan Industri Delta Silicon II! Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530 Phone : (021) 29569751, 29569750
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
163 ms
13 Sep 2026 15:41
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Gunanusa Eramandiri Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}