Skip to content
Back to announcement

20250210_GUNA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31861554_lamp1.pdf

Board change Needs review GUNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.
Kawasan Industri BIIE Hyundai

jr Jl. Inti I Kav. 3 No.3
Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi

Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550
Phone : (021) 8972003, 8974043
PT. Gunanusa Eramandiri Tbk. Website : www.gunanusaeramandiri.com

KEPUTUSAN DIREKSI DI LUAR RAPAT DIREKSI
PT GUNANUSA ERAMANDIRI, Tbk.
Nomor : 002/DIR/GUNA/02/25

Direksi PT GUNANUSA ERAMANDIRI, Tbk., suatu Perseroan Terbatas Terbuka yang didirikan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan
berkedudukan di Cikarang ("Perseroan"), yaitu:

1, Ivan Cokro Saputra, Lahir di Jakarta, pada tangal 22 Oktober 1982, warga negara
Indonesia, beralamat di Jalan Pluit Barat IV/14, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 007,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara, Indonesia pemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 317201221080007,

- dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama Perseroan.

2, Bernice Cokrosaputro, Lahir di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1981, warga negara
Indonesia, beralamat di CBD Pluit Garden Haose Blok B 08A, Rukun Tetangga 022, Rukun
Warga 008, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta ..Utara,
Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan
3172016207810005,

- dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur Perseroan.
Direksi Perseroan dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal, Perseroan wajib menunjuk Kepala Unit Audit Internal sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan yang berlaku dalam POJK tersebut.

2: Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota Direksi telah diberitahukan secara tertulis
mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Direksi memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.

35 Bahwa Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh ketentuan
sebagaimana diisyaratkan dalam pasal tersebut di atas dari Anggaran Dasar Perseroan telah
dilaksanakan dan dipenuhi. Sehingga karenanya, para Direksi selanjutnya menyatakan
keputusan Direksi di luar rapat ini adalah sah dan mengikat Perseroan dan mempunyai akibat
hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam suatu Rapat Direksi.

Direksi Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan, yaitu:

Plant 2 Plant 3
Jl. PATI-GABUS KM. 2.3 Kawasan Industri Delta Silicon Ill
Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat

Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117 Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530
Phone : (0295) 381061, 381835 Phone : (021) 29569751, 29569750
Page 2 OCR 0.912
Yaa

PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.

PT. Gunanusa Eramandiri Tbk.

Kawasan Industri BIIE Hyundai

Jl. Inti I Kav. 3 No.3

Kel. Cibatu, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi
Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17550

Phone : (021) 8972003, 8974043

Website : www.gunanusaeramandiri.com

Bahwa untuk memenuhi ketentuan POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, maka dengan ini menunjuk:

Nama : MANAURI PARDEDE

Alamat

: Kel Gedong No. 34 RT 11/10

Kelurahan Gedong kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur

NIK :3175052304820001

Sebagai Kepala Unit Audit Internal PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk.

Demikianlah keputusan Direksi di luar rapat ini dibuat dan berlaku efektif sejak tanggal

10 Februari 2025.

Ditetapkan oleh,
Direksi

PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk

RAI
AMAFA Tbk.

Nama : Ivan Cokro Saputra
Jabatan: Direktur Utama

Ditetapkan di : Cikarang

Tanggal : 10 Februari 2025

U

Nama : Bernice Cokrosaputro
Jabatan: Direktur

Plant 2

Jl. PATI-GABUS KM. 2.3

Desa/Kelurahan Mustokoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati
Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos : 59117

Phone : (0295) 381061, 381835

Plant 3
Kawasan Industri Delta Silicon II!

Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11, Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 17530

Phone : (021) 29569751, 29569750

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.75 MB
Published10 Feb 2025
Pages2
Characters4,547
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Gunanusa Eramandiri Tbk. p.1 ×21
linked person Ivan Cokro Saputra p.1 ×2
linked person Bernice Cokrosaputro p.1 ×2
linked person MANAURI PARDEDE p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 163 ms 13 Sep 2026 15:41

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Gunanusa Eramandiri Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result