Back to announcement
20260625_PORT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104331_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PORTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN
PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Utara, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) untuk tahun buku
2025 dengan rincian berikut ini:
A. HARI & TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RUPST
Hari, tanggal : Selasa, 23 Juni 2026
Waktu : 14.25 - 15.30 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Double Tree by Hilton – Kemayoran
Angsana Room 1 (Ballroom)
Jl. Griya Utama Blok B1
Jakarta 14350
Rapat via Daring yang bisa diakses lewat mengakses fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”)
Mata Acara RUPST:
(1) Pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025, pengesahan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025.
(2) Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025.
(3) Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2026.
(4) Persetujuan atas penentuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
tahun buku 2026.
(5) Persetujuan pengangkatan dan perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR DALAM RUPST
Dewan Komisaris :
Komisaris : Bapak Iwan Suyudhie Amri
Komisaris Independen : Ibu Bernadet Mariani Siswanto
Komisaris Independen : Bapak William Tanuwijaya
Direksi :
Direktur Utama : Ibu Chen Yao
Direktur : Bapak Paul Krisnadi
Direktur : Bapak Wu Xiaojia
Page 2
Direktur : Bapak Sony Sutanto
C. PIMPINAN RAPAT
RUPST dipimpin oleh Bapak Iwan Suyudhie Amri selaku Komisaris Perseroan yang ditunjuk
oleh anggota Dewan Komisaris berdasarkan Surat Penunjukkan tertanggal
2 Juni 2026.
D. KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM PENGAMBIL KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
DALAM RAPAT
Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan rapat untuk Mata Acara RUPST berlaku
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu bahwa
Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan rapat adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPST.
RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
mewakili 2.267.776.485 saham atau mewakili sekitar 80,59% dari 2.813.941.985 lembar saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
1. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang
saham baik yang hadir secara fisik maupun elektronik, untuk mengajukan pertanyaan atau
tanggapan atas mata acara RUPST yang bersangkutan.
2. Pada kesempatan tanya jawab dalam RUPST terdapat pemegang saham yang hadir
secara fisik mengajukan sebanyak 1 (satu) pertanyaan pada mata acara rapat kedua.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun karena sebagian
pemegang saham atau kuasa pemegang saham tidak hadir secara fisik, maka tidak
memungkinkan diadakannya musyawarah untuk mufakat. Oleh karena itu, keputusan akan
diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan ketentuan kuorum keputusan untuk
masing-masing mata acara RUPST.
Untuk semua mata acara RUPST, keputusan rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
Suara pemegang saham yang dihitung mencakup suara yang diberikan pemegang saham yang
hadir secara virtual melalui platform eASY.KSEI (e-voting), suara yang diberikan melalui
pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, dan suara pemegang saham yang hadir secara fisik di RUPST ini.
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara RUPST adalah tidak ada pemegang
saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju dan/atau suara abstain, sehingga
pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara setuju sebanyak 2.267.776.485 (dua miliar
dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus delapan puluh
lima) suara atau sebesar 100% (seratus persen).
H. HASIL KEPUTUSAN RUPST
Keputusan Mata Acara Rapat Pertama:
1. Mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor
Independen yang telah ditandatangani pada 18 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua
hal yang material.
3. Mengesahkan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
Page 3
4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
Perseroan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar
ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun
buku 2025 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Keputusan Mata Acara Rapat Kedua:
Menetapkan tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025 dikarenakan Perseroan membutuhkan pendanaan untuk rencana Perseroan melakukan
ekspansi operasional.
Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga:
Dikarenakan saat ini Perseroan masih sedang dalam proses untuk menelaah akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik, maka disetujui untuk melimpahkan wewenang dengan hak
substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik sesuai dengan kriteria umum yang
telah ditetapkan dalam RUPST untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.
2. Menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar
bagi akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut.
3. Menunjuk akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pengganti dan menetapkan kondisi
dan persyaratan penunjukannya jika akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang
telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab
apapun termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
Keputusan Mata Acara Rapat Keempat
1. Menyetujui besaran honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2026 dengan nilai maksimal sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan/fasilitas lainnya bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
Keputusan Mata Acara Rapat Kelima
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Sony Sutanto selaku Direktur Perseroan
terhitung sejak ditutupnya RUPST ini, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang
telah dilakukan selama masa jabatannya. Pemberhentian mana telah diterima oleh pihak
yang bersangkutan
2. Menyetujui untuk mengangkat kembali Ibu Bernadet Mariani Siswanto sebagai Komisaris
Independen Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST ini sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku
2030. Pengangkatan mana telah diterima oleh pihak yang bersangkutan.
3. Menyetujui untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
KOMISARIS
Komisaris Utama : Jolly Chan
Komisaris : Iwan Suyudhie Amri
Komisaris : Kang Haihua
Komisaris Independen : William Tanuwijaya
Komisaris Independen : Bernadet Mariani Siswanto
DIREKSI
Direktur Utama : Chen Yao
Direktur : Paul Krisnadi
Page 4
Direktur : Wu Xiaojia
Direktur : Gui Dong
4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
Keputusan tersebut di atas, untuk menuangkan Keputusan perubahan Pengurus tersebut ke
dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan Pengurus
Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Jakarta, 23 Juni 2026
PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 23 Jun 2026 · 14:25–15:30 |
| Present | 2,267,776,485 (80.59%) |
| Chair | — |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Iwan Suyudhie Amri
· Komisaris
p.1 ×5
unresolved
person
Bernadet Mariani Siswanto
· Komisaris Independen
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
449 ms
12 Sep 2026 22:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.59',
'shares_present': '2267776485',
'shares_total_voting': '2813941985',
'time_end': '15:30:00',
'time_start': '14:25:00'}