Skip to content
Back to announcement

20260624_MPIX_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104241_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MPIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI
  SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("POJK") NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA DAN PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG
KLASIFIKASI BAKU LAPANGANUSAHA INDONESIA ("KBLI").


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.



JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




        PT MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk ("Perseroan")
                   Berkedudukan di Bangkalan, Jawa Timur

                                Kegiatan Usaha:
      Bergerak dalam bidang platform teknologi dan e-commerce untuk UMKM

                                Kantor Pusat:
                Ruko Khayangan Residence Blok RA-11, Lantai 2
                Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan 69119
                             Jawa Timur, Indonesia
                  Telepon: (031) 35901999 / (081) 998983991
                        Email: corpsec@mpstore.co.id
                          Website: www.mpstore.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
ETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.


          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2026


                                                                            Hal. 1 dari 23
Page 2
                                  I. PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk ("Perseroan" atau "MPIX") adalah perusahaan terbuka
yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham MPIX,
berkedudukan di Bangkalan, Jawa Timur. Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal
10 Juli 2019 di hadapan Notaris Ika Anggraini, S.H., M.Kn., di Bangkalan, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-0035057.AH.01.01 Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019.
Perseroan memulai kegiatan komersialnya sejak tahun 2019 dengan merek dagang
"MPStore".


Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, Perseroan berencana menambahkan 1 (satu)
bidang usaha baru, yaitu Industri Penyediaan Jasa Pembayaran sesuai Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 66141 berdasarkan KBLI 2025.


Adapun ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan KBLI 66141 (Industri Penyediaan Jasa
Pembayaran) mencakup penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan
penerusan data transaksi pembayaran, termasuk pengakuisisian (acquiring) dan
penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway).


Keterkaitan antara KBLI baru dengan kegiatan usaha utama Perseroan Perseroan, melalui
platform MPStore, mengoperasikan ekosistem layanan bagi jaringan UMKM yang mencakup
pembayaran berbasis QRIS dan penyaluran dana (disbursement) kepada merchant. Saat ini
fungsi-fungsi pembayaran dan penyelesaian dana tersebut sebagian besar masih dijalankan
melalui PJP dan bank mitra pihak ketiga, sehingga sebagian margin (fee) mengalir keluar
kepada pihak ketiga. Dengan memiliki lisensi PJP melalui MCA, Perseroan dapat
menginternalisasi alur pembayaran tersebut , sehingga manjadi pendapatan yang
sebelumnya keluar, sekaligus memperkuat kendali atas mutu layanan dan keamanan
transaksi. Dengan demikian, KBLI 66141 bukan diversifikasi yang tidak berkaitan, melainkan
integrasi bisnis dalam ekosistem Perseroan.


Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan melalui rencana akuisisi 60% (enam puluh persen)
ekuitas PT Mobile Coin Asia ("MCA"), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).


Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat
hubungan afiliasi antara Perseroan dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan (PT
Madura Prima Investama) dengan pihak penjual saham MCA, baik melalui kepemilikan,
kepengurusan, maupun hubungan keluarga. Dengan demikian transaksi ini merupakan
transaksi dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dan bukan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.




                                                                                 Hal. 2 dari 23
Page 3
Tidak ada status penjaminan dan / atau keterlibatan perkara / sengketa atas saham MCA, dan
disampaikan juga pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara Perseroan dengan
pemegang saham MCA.

Pada Akta perjanjian kredit Perseroan dengan BRI nomor 70 tanggal 16 Maret 2026 notaris
Mohammad, SH., MKn, pada pasal 5 syarat-syarat dan ketentuan kredit , nomor 5 hal-hal
yang tidak boleh dilakukan (Negative covenants) :
 -    Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan
      pailit dari debitur sendiri.
 -    Menyewakan aset yang diagunkan ke BRI kepada pihak lain, kecuali dalam bisnis normal
      atau telah disewakan sebelum dilakukan perjanjian kredit.


Sehingga dari yang tidak boleh dilakukan (Negative covenants) diatas, tidak terdapat
pembatasan atas :
 -    Tindakan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan, go public dan penyertaan saham.
 -    Mengikatkan diri sebagai peminjam terhadap pihak lain, menjaminkan kekayaan
      perusahaan kepada pihak lain, menerima pinjaman bank lain atau lembaga keuangan
      lainnya.
 -    Melakukan perubahan anggaran dasar, merubah susunan pengurus, dan atau perubahan
      pemilikan saham dan komposisi permodalan, perubahan kegiatan usaha.
 -    Melunasi dan atau membayar hutang kepada pemegang saham sebelum hutang di BRI
      lunas.
 -    Memberikan piutang kepada pemegang saham dengan alasan apapun.
 -    Melakukan pembayaran bunga atas pinjaman pemegang saham
 -    Melakukan pembagian dividen kepda pemegang saham
 -    Melakukan investasi, pembelian perlengkapan atau mesin, serta penjualan aset dengan
      nilai berapapun.


Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha melalui akuisisi MCA,
Perseroan melakukan pemenuhan kewajiban dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan
pemenuhan persetujuan/perizinan/ pemberitahuan lain yang harus dipenuhi Perseroan
meliputi:
(i)   persetujuan RUPS;
(ii) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar beserta
     pemberitahuan/persetujuan kepada Kementerian Hukum RI, dan penyesuaian KBLI serta
     perizinan berusaha melalui OSS sesuai bidang usaha MCA;
(iii) pemenuhan ketentuan di bidang sistem pembayaran yang diatur Bank Indonesia,
      termasuk perizinan yang dimiliki MCA serta persetujuan/pemberitahuan Bank Indonesia
      atas perubahan kepemilikan/pengendalian sepanjang dipersyaratkan;
(iv) persetujuan/pemberitahuan kreditur sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian yang
     ada.




                                                                                Hal. 3 dari 23
Page 4
1.2 Dasar Hukum
Keterbukaan Informasi ini disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum berikut:

   •      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
          Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
   •      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
   •      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
          Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal;
   •      Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020;
   •      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
   •      Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
          Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025);
   •      Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII
          (KEPI-SPI Edisi VII.2018);
   •      Anggaran Dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya, terakhir berdasarkan
          Akta No. 15 tanggal 18 Juni 2025 oleh Doktor Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di
          Surabaya.



                    II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN


2.1 Data Perseroan

            Keterangan                                    Informasi
 Nama Perseroan                  PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk
 Kode Saham                      MPIX
 Bidang Usaha                    Platform teknologi dan e-commerce untuk UMKM
 Alamat                          Ruko Khayangan Residence Blok RA-11, Lantai 2, Jl. Halim
                                 Perdana Kusuma, Bangkalan 69119, Jawa Timur
 Telepon                         (031) 35901999 / (081) 998983991
 E-mail                          corpsec@mpstore.co.id
 Website                         www.mpstore.co.id
 NIB                             9120209772641
 NPWP                            92.211.976.3-644.000


PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 10
Juli 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Ika Anggraini, S.H.,M.Kn., di Bangkalan. Akta
tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0035057.AH.01.01 Tahun 2019 tanggal 22 Juli
2019.



                                                                                    Hal. 4 dari 23
Page 5
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Akta No.15 tanggal 18 Juni 2025 (Doktor Susanti, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya), diterima
pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Nomor
AHU-AH.01.09-0300228 tanggal 19 Juni 2025.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama
47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
61999 Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL
62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet
63122 Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Kegiatan Usaha Pendukung
47911 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau,
       Kimia, Farmasi, Kosmetik, dan Alat Laboratorium.

Semua kegiatan usaha Perseroan tersebut, saat ini telah benar benar dijalankan.

Contoh produk dan atau jasa yang dihasilkan dari masing masing kegiatan usaha tersebut
diatas, sebagai berikut :

Kegiatan Usaha Utama
47919 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
Contoh : Melalui aplikasi MPStore, menjajakan berbagai macam barang (bukan bahan
makanan utama) secara langsung.

61999 Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL
Contoh : Penjualan Produk Digital (Pulsa).

62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet
Contoh : Aplikasi MPStore, merupakan sistem pendukung transaksi online. Dan juga di dalam
aplikasi MPStore terdapat sistem kasir, Kulakan, E-Commerce (Toko bisa mempunyai
etalase sendiri) dan AI Agent (asisten pintar untuk warung).

63122 Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Contoh : Aplikasi MPStore merupakan aplikasi berbasis platform digital dengan tujuan
komersial, yaitu sebagai E-Commerce dengan menjual produk sendiri dan layanan PPOB
kepada pelanggan, dan sebagai Marketplace dengan memasukkan sistem Kulakan/grocery
untuk mempertemukan antara penjual danpembeli.

Kegiatan Usaha Pendukung
47911 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau,
Kimia, Farmasi, Kosmetik, dan Alat Laboratorium.
Contoh : Melalui aplikasi MPStore, menjajakan barang atau komoditi dengan kategori
Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik, dan Alat Laboratorium.




                                                                                  Hal. 5 dari 23
Page 6
2.2 Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akte nomor 10 tanggal 31 Mei 2024 oleh Notaris Doktor Susanti SH., MKn.,
tentang perubahan peningkatan modal ditempatkan/disetor Perseroan (penambahan saham
masyarakat) dan Laporan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan dari Biro
Administrasi Efek, maka susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025
sebagai berikut :

                                              Persentase
     Pemegang Saham          Lembar Saham                            Total (Rp)
                                                  (%)
 PT Madura Prima Investama      937.500.000       60,00%                  18.750.000.000
 Abdul Muidz                     68.750.000         4,40%                  1.375.000.000
 Hendra Setiawan                 25.000.000         1,60%                    500.000.000
 Rio Adetya Rizky                25.000.000         1,60%                    500.000.000
 Sahrul Akbariansyah             12.500.000         0,80%                    250.000.000
 Masyarakat                     493.816.088       31,60%                   9.876.321.760
 Total                        1.562.566.088         100%                  31.251.321.760


Berikut Ringkasan Komposisi Pemegang Efek dari Biro Administrasi Efek :




Berikut Ringkasan Daftar Pemegang Saham dari Biro Administrasi Efek :




                                                                              Hal. 6 dari 23
Page 7
Berikut Diagram Kepemilikan Saham Perseroan.

                       Sahrul
   Abdul Muidz
                    Akbariansyah
       99%               1%




  PT Madura Prima                    Hendra           Rio Adetya        Sahrul
                    Abdul Muidz                                                      Masyarakat
     Investama                      Setiawan             Rizky       Akbariansyah
       60,00%          4,40%          1,60%              1,60%          0,80%          31,60%



                                   PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk




Pengendali Perseroan adalah PT Madura Prima Investama (kepemilikan 60%).

Pemilik Manfaat berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 19 Oktober
2023, Perseroan telah menetapkan Abdul Muidz sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagai
perseorangan yang telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf e Perpres 13/2018 yaitu
sebagai pihak yang menerima manfaat dari Perseroan.

Berikut Struktur Permodalan Perseroan :
                                          Lembar Saham                 Nilai Nominal              Nilai (Rp)
                                                                            (Rp)
 Modal Dasar                                   5.000.000.000                          20          100.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor                 1.562.566.088                          20           31.251.321.760
 Saham Portepel                                3.437.433.912                          20           68.748.678.240



2.3 Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


 Dewan               Nama Pengurus                                   Dasar Pengangkatan
 Komisaris
 Komisaris           Sahrul                    Akta no.80 tanggal 17                AHU-
 Utama               Akbariansyah              Oktober    2023    oleh              0063237.AH.01.02.TAHUN
                                               Notaris    DR.    Sugih              2023 tanggal 18 Oktober
                                               Haryati, SH., MKn.                   2023
 Komisaris           Wijanarko                 Akta no.15 tanggal 18                AHU-AH.01.09-0300228
 Independen                                    Juni 2025 oleh Notaris               tanggal 19 Juni 2025
                                               Notaris DR. Susanti, SH.,
                                               MKn.
 Direksi
 Direktur            Abdul Muidz,              Akta 80 tanggal 17                   AHU-
 Utama               SE., MM                   Oktober    2023    oleh              0063237.AH.01.02.TAHUN
                                               NOtaris    DR.    Sugih              2023 tanggal 18 Oktober
                                               Haryati, SH., MKn.                   2023
 Direktur            Hendra Setiawan           Akta 80 tanggal 17                   AHU-
                                               Oktober    2023    oleh              0063237.AH.01.02.TAHUN
                                               NOtaris    DR.    Sugih              2023 tanggal 18 Oktober
                                               Haryati, SH., MKn.                   2023
                                                                                                        Hal. 7 dari 23
Page 8
    Direktur                  Hadiantono                 Akta 80 tanggal 17                    AHU-
                                                         Oktober    2023    oleh               0063237.AH.01.02.TAHUN
                                                         NOtaris    DR.    Sugih               2023 tanggal 18 Oktober
                                                         Haryati, SH., MKn.                    2023
    Direktur                  Rio Adetya                 Akta 80 tanggal 17                    AHU-
                              Rizky                      Oktober    2023    oleh               0063237.AH.01.02.TAHUN
                                                         NOtaris    DR.    Sugih               2023 tanggal 18 Oktober
                                                         Haryati, SH., MKn.                    2023


2.4 Ikhtisar Keuangan MPIX
Berikut ikhtisar keuangan Perseroan untuk periode 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan
laporan keuangan auditan (dalam jutaan Rupiah):
    No                         Keterangan                               2021         2022         2023        2024         2025
          Ringkasan Laporan Posisi Keuangan
    1     Jumlah Aset Lancar                                            4.236,3     24.158,1     59.504,5    148.920,7    155.476,9
    2     Jumlah Aset Tidak Lancar                                      4.876,8      4.223,3      8.859,9     11.945,9      9.830,1
    3     Jumlah Aset                                                   9.113,1     28.381,4     68.364,5    160.866,6    165.307,0
    4     Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                               4.701,0     10.061,0     20.928,3     15.150,6     12.767,7
    5     Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                837,5        412,1      1.030,5      1.677,3      1.309,7
    6     Jumlah Liabilitas                                             5.538,4     10.473,2     21.958,8     16.827,9     14.077,4
    7     Jumlah Ekuitas                                                3.574,6     17.908,3     46.405,7    144.038,7    151.229,6
    8     Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                 9.113,1     28.381,4     68.364,5    160.866,6    165.307,0
                                                                              -            -            -            -            -
          Ringkasan Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain
    1     Penjualan                                                    168.882,7 603.669,5 819.947,0 1.494.736,2 1.945.699,5
    2     Beban Pokok Penjualan                                        162.408,7 579.519,5 788.491,8 1.449.660,5 1.903.091,3
    3     Penghasilan (Beban) Lain-lain                                    (78,2)   (100,9)   (255,5)     (392,4)     (472,9)
    4     Laba (Rugi) tahun berjalan                                     3.527,0  14.340,3  18.602,4    20.083,3     7.921,9
    5     Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain                              (0,4)     (6,7)     (5,0)       (9,8)       (7,2)
    6     Laba (Rugi) per saham                                             4,67     18,99     13,17       13,12        5,18

          Ringkasan Laporan Arus Kas:
    1     Jumlah Arus Kas Aktivitas Operasi                              1.304,2      (423,4)       284,6    (68.236,1)     1.900,8
    2     Jumlah Arus Kas Aktivitas Investasi                           (1.830,9)      (33,9)    (5.349,2)    (9.021,2)      (199,2)
    3     Jumlah Arus Kas Aktivitas Pendanaan                             (371,8)      289,0     10.318,1     77.591,8     (1.413,3)

          Rasio Keuangan Penting:
    1     Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset (ROA)     38,70%      50,53%       27,21%       12,48%        4,79%
    2     Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap ekuitas (ROE)        98,67%      80,08%       40,09%       13,94%        5,24%
    3     Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan (NPM)      2,09%       2,38%        2,27%        1,34%        0,41%
    4     Rasio lancar (current Ratio)                                     0,90        2,40         2,84         9,83        12,18
    5     Rasio liabilitas terhadap total aset (DAR)                       0,61        0,37         0,32         0,10         0,09
    6     Rasio liabilitas terhadap ekuitas (DER)                          1,55        0,58         0,47         0,12         0,09
    7     Rasio laba (rugi) kotor terhadap pendapatan (GPM)               3,83%       4,00%        3,84%        3,02%        2,19%




Ikhtisar Keuagan tersebut diatas berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan
rincian sebagai berikut :

•        Laporan Keuangan Audit MPIX yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 No.
         00091/2.1455/AU.1/05/1577-1/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang diaudit oleh Kantor
         Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
         material yang ditandatangani oleh Irfan Alim Waluyo H., SE., CPA., CPI dengan izin
         akuntan publik No. AP.1577.


                                                                                                                      Hal. 8 dari 23
Page 9
•   Laporan Keuangan Audit MPIX yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 No.
    00046/2.0829/AU.1/05/0671-1/1/III/2025 tanggal 31 Maret 2025 yang diaudit oleh Kantor
    Akuntan Publik Griselda, Wisnu & Arum dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
    material yang ditandatangani oleh Dra. Griselda Situmorang, Ak., CA., CPA., CFI., CLI.,
    CPACC., SH. dengan izin akuntan publik No. AP.0671.
•   Laporan Keuangan Audit MPIX yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 No.
    00049/2.1455/AU.1/05/1596-1/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diaudit oleh Kantor
    Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
    material yang ditandatangani oleh Dedy Syukuri, SE., Ak., CA., M.Ak., CPA dengan izin
    akuntan publik No. AP.1596.
•   Laporan Keuangan Audit MPIX yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 No.
    00235/2.1213/AU.1/05/1480-2/1/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diaudit oleh
    Kantor Akuntan Publik Heru, Saleh, Marzuki dan Rekan dengan pendapat wajar dalam
    semua hal yang material yang ditandatangani oleh Marzuki, M.Ak., CA., CPA., CPI dengan
    izin akuntan publik No. AP.1480.


             III. RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


3.1 Uraian Rencana
Perseroan berencana menambahkan 1 (satu) bidang usaha baru yaitu Industri Penyediaan
Jasa Pembayaran dengan kode KBLI 66141 sesuai KBLI 2025. Berdasarkan Peraturan BPS
Nomor 7 Tahun 2025, KBLI 66141 mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada
pengguna akhir layanan sistem pembayaran pada sisi depan, yang meliputi:

    •   Penatausahaan sumber dana untuk pembayaran, termasuk menerbitkan instrumen
        atau akun pembayaran;
    •   Penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan penerusan data
        transaksi pembayaran, termasuk pengakuisisian (acquiring) dan penyelenggaraan
        gerbang pembayaran (payment gateway).

Penambahan kegiatan usaha ini akan dilaksanakan melalui akuisisi 60,00% (enam puluh
persen) saham PT Mobile Coin Asia ("MCA"), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Kegiatan usaha baru ini dijadwalkan akan mulai
dijalankan pada bulan Juli 2026.


3.2 Informasi Mengenai PT Mobile Coin Asia (MCA)
PT Mobile Coin Asia ("MCA") didirikan berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 Februari 2011
(Notaris Kurnia Apriani, S.H., Tangerang), disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui SK No. AHU-07581.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 14 Februari
2011. Anggaran Dasar terakhir diubah dengan Akta No. 26 tanggal 21 Agustus 2023 (Notaris
Ita Munir Rahmawati, S.H., M.Kn.). disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0049362.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 22 Agustus 2023.


MCA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Penyelenggara Jasa Pembayaran,
dengan menawarkan solusi pembayaran digital terintegrasi melalui empat pilar layanan
utama:


                                                                                Hal. 9 dari 23
Page 10
   •   Money Transfer: Fasilitasi pengiriman dana secara real-time melalui infrastruktur MCA
       yang terhubung ke jaringan perbankan nasional (BI-FAST, BNI, BSI via Artajasa);
   •   Remittance: Layanan pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia dengan rute
       penyelesaian digital yang efisien, menargetkan koridor pekerja migran Indonesia;
   •   PJP 1 & QRIS: Layanan pembayaran berbasis QRIS dengan peran ganda sebagai
       Issuer dan Acquirer, memungkinkan kontrol penuh atas siklus transaksi;
   •   Wallet Ecosystem: Infrastruktur dompet digital (Wallet Layer) sebagai fondasi seluruh
       aktivitas transaksi di dalam aplikasi super (SuperApp) MPIX.


Struktur Permodalan per 31 Des 2025 berdasarkan Anggaran Dasar Akta No. 26 tanggal 21
Agustus 2023 (Notaris Ita Munir Rahmawati, S.H., M.Kn.). disahkan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0049362.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 22
Agustus 2023, sebagai berikut :
   •   Modal dasar Rp10.000.000.000 (10.000 saham dan harga nominal Rp1.000.000 per
       lembar saham);
   •   Modal ditempatkan dan disetor Rp3.000.000.000 (3.000 saham dan harga nominal
       Rp1.000.000 per lembar saham);


Susunan pemegang saham
                                                     Persentase
       Pemegang Saham                Lembar Saham                          Total (Rp)
                                                        (%)
 PT Nusantara Artha Milenium                 2.999        99,97%               2.999.000.000
 Ir. Hendro Santoso                             1          0,03%                   1.000.000




Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

  Jabatan             Pengurus                        Dasar Pengangkatan
  Komisaris       Rorian Pratyaksa      Akta nomor 26 Tanggal       SK Menhumham AHU-
                                         21 Agustus 2023 oleh     0049362.AH.01.02.TAHUN
                                           Notaris Ita Munir       2023 tanggal 22 Agustus
                                        Rahmawati, SH., M.Kn                2023
  Direktur        Ir. Hendro Santoso    Akta nomor 26 Tanggal       SK Menhumham AHU-
                                         21 Agustus 2023 oleh     0049362.AH.01.02.TAHUN
                                           Notaris Ita Munir       2023 tanggal 22 Agustus
                                        Rahmawati, SH., M.Kn                2023

Izin usaha yang dimiliki MCA sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran
Izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang dimiliki PT Mobile Coin Asia ("PT MCA") telah
dikonversi oleh Bank Indonesia menjadi PJP dengan klasifikasi Bundling Aktivitas 3 (sub-
aktivitas penerusan transaksi pembayaran/penerusan perintah transfer dana secara non-
digital), berlaku efektif sejak 31 Maret 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat Bank
Indonesia No. 28/590/Jkt/Srt/B tanggal 30 April 2026. Izin PJP tersebut tidak memiliki jangka
waktu atau masa berlaku tertentu dan bukan merupakan izin yang bersifat
sementara/berbatas waktu, melainkan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas
sepanjang PT MCA tetap menjalankan kegiatannya sebagai PJP dan memenuhi seluruh

                                                                                 Hal. 10 dari 23
Page 11
persyaratan serta kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang
Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG PISP) beserta ketentuan pelaksanaannya. Izin tersebut akan tetap berlaku dan baru
berakhir apabila dicabut oleh Bank Indonesia atau dikembalikan oleh PT MCA sesuai
ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Surat Konversi Bank Indonesia dimaksud yang
tidak mencantumkan batas waktu berlakunya izin, melainkan menegaskan kewajiban PT MCA
untuk memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagai PJP secara berkelanjutan.




Kondisi keuangan MCA secara ringkas
Pada tahun 2025, MCA mencatatkan pendapatan sebesar Rp2.315.711, mengalami
penurunan 17% dari 2024 sebesar Rp2.781.448. Rugi bersih pada 2025 sebesar Rp256.313,
turun 87% dari 2024 rugi bersih sebesar Rp1.922.578.


Aset dan Liabilitas MCA pada tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.892.548 dan
Rp600.000, mengalami penurunan masing-masing 30% dan 48% dari 2024 masing-masing
sebesar Rp2.704.099 dan Rp1.155.238

3.3 Nilai dan Sumber Pendanaan Transaksi

                   Keterangan                                    Nilai (Rp)
 Biaya Akuisisi 60% Ekuitas MCA                                               28.700.000.000
 Sumber: Kas Perseroan                                                         6.926.588.787
 Sumber: Piutang Usaha Perseroan                                              21.773.411.213
 Total Sumber Pendanaan                                                       28.700.000.000


Total nilai transaksi akuisisi Rp28.700.000.000, dengan sumber: kas Perseroan
Rp6.926.588.787 dan penagihan piutang usaha Perseroan Rp21.773.411.213. Estimasi
kebutuhan investasi awal pasca-akuisisi (capex pengembangan sistem & modal kerja awal)
mengacu pada proyeksi keuangan MCA (lihat Bab IV).


Perseroan berkomitmen untuk memperoleh seluruh izin yang diperlukan sebelum kegiatan
usaha dijalankan secara komersial.




                                                                                 Hal. 11 dari 23
Page 12
   IV. ALASAN DAN PERTIMBANGAN PENAMBAHAN KEGIATAN
                         USAHA

4.1 Pertimbangan Strategis
Rencana penambahan kegiatan usaha ini didasarkan pada strategi bisnis jangka panjang
Perseroan dalam memperkuat ekosistem digital, dengan pertimbangan utama sebagai
berikut:

   •   Industri PJP di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan positif yang konsisten;
       pengiriman uang (remittance) mencapai rekor tertinggi sebesar USD 4.465,04 juta
       pada Q4 2025;
   •   Perseroan memiliki ekosistem 700.000+ merchant aktif yang dapat langsung
       dimanfaatkan sebagai basis pengguna layanan pembayaran digital tanpa risiko cold-
       start;
   •   Model bisnis "Revenue Engine" memungkinkan internalisasi seluruh alur pembayaran
       dari payment gateway hingga penyelesaian dana, menangkap pendapatan yang
       sebelumnya mengalir ke pihak ketiga;
   •   Dukungan regulator melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dan
       infrastruktur BI-FAST serta QRIS menciptakan lingkungan yang kondusif;
   •   MCA telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) dan
       rekam jejak operasional yang teruji dalam mengelola puluhan ribu transaksi harian.

Perseroan berkomitmen untuk memperoleh seluruh izin yang diperlukan sebelum kegiatan
usaha dijalankan secara komersial.

4.2 Keunggulan Kompetitif
Diferensiasi utama Perseroan terletak pada penguasaan ekosistem UMKM secara spesifik,
yang menciptakan keterikatan pengguna (user stickiness) jauh lebih tinggi dibandingkan
penyedia jasa pembayaran umum. Hambatan masuk yang tinggi berupa persyaratan lisensi
PJP dari Bank Indonesia, kebutuhan modal besar, dan kebutuhan jaringan fisik yang tidak
dapat direplikasi dengan cepat oleh pesaing baru menjadi protective moat yang kuat bagi
Perseroan.



            V. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


5.1. Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan
Penambahan kegiatan usaha PJP melalui akuisisi MCA berpotensi memperkuat kondisi
keuangan MPIX secara material. Dari sisi profitabilitas, margin laba kotor bisnis PJP (±77%)
jauh lebih tinggi dibanding bisnis inti MPIX saat ini (2–4%), sehingga kontribusinya terhadap
laba konsolidasi dapat sangat signifikan. Didukung oleh neraca MPIX yang sehat, sumber
pendanaan dari internal, serta hasil NPV dan IRR yang kuat, penambahan KBLI 66141 ini
dinilai layak dan memberikan nilai tambah finansial bagi perseroan.



                                                                                Hal. 12 dari 23
Page 13
5.2. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai POJK 17/2020.

Dalam upaya mendukung rencana kegiatan usaha, ketersediaan sumber daya manusia yang
memadai merupakan salah satu faktor penting. Berdasarkan informasi yang disampaikan
Manajemen, dalam rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan pada prinsipnya telah
memiliki tenaga ahli dan sumber daya manusia yang mendukung kegiatan usaha baru
tersebut, sehingga tidak terdapat perubahan maupun pelepasan terhadap karyawan eksisting
Perseroan.

Lebih lanjut, berdasarkan rencana kegiatan usaha baru, jumlah tenaga kerja yang mendukung
operasional perusahaan sebanyak 6 orang dengan rincian sebagai berikut:

Tenaga Kerja Penyediaan Jasa Pembayaran
 Posisi                                                Jumlah Tenaga Kerja
 Penyediaan Jasa Pembayaran
 Dewan Komisaris                                       2
 Dewan Direksi                                         4
 Total                                                 6


5.3. Hal-hal material yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha.

Tidak Terdapat hubungan afiliasi dan potensi transaksi material antara Perseroan, MCA, dan
para mitra kerja sama MCA.


5.4. Risiko usaha dan mitigasi risiko secara menyeluruh atas penambahan
kegiatan usaha

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan perusahaan anak tidak terlepas dari
berbagai macam risiko. Risiko yang terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha
Perseroan secara konsolidasi adalah sebagai berikut:

1. Risiko Operasional dan Teknologi
    Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
       Risiko ini berkaitan dengan perubahan regulasi yang dinamis di sektor sistem
      pembayaran dan teknologi finansial, terutama terkait persyaratan modal minimum,
      lisensi PJP1, dan aturan pelaporan Bank Indonesia. Perseroan memitigasi risiko ini
      melalui fungsi kepatuhan yang dipimpin oleh tenaga ahli bersertifikasi guna memastikan
      seluruh operasional tetap berada dalam koridor regulasi, mempertahankan Regulatory
      Moat, serta menjaga standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
      Governance).




                                                                                Hal. 13 dari 23
Page 14
   Risiko Keamanan Siber dan Tanggung Jawab Profesional
    Sebagai pengelola infrastruktur pembayaran dan dompet digital (Wallet Layer),
    Perseroan menghadapi risiko tanggung jawab profesional terkait kerahasiaan data
    pengguna dan keamanan setiap transaksi. Mitigasi dilakukan melalui penerapan standar
    keamanan global, penggunaan enkripsi data tingkat tinggi, serta audit sistem informasi
    secara berkala untuk mencegah akses ilegal dan kebocoran informasi sensitif.

   Risiko Keselamatan dan Keandalan Sistem
    Risiko muncul apabila terjadi gangguan teknis atau kegagalan peladen (server) yang
    dapat menghentikan arus transaksi harian di ratusan ribu merchant. Perseroan
    memitigasi risiko ini dengan menyediakan pusat data cadangan, pemantauan sistem
    secara real-time oleh tim backend developer, serta pengelolaan skalabilitas infrastruktur
    untuk menangani lonjakan volume transaksi harian secara stabil.

2. Risiko Keuangan
   Risiko Kredit
     Risiko ini mencakup potensi kerugian jika mitra usaha gagal memenuhi kewajiban
    finansialnya. Perseroan menerapkan prosedur KYB (Know Your Business) yang ketat
    terhadap seluruh jaringan warung dan merchant, serta memanfaatkan sistem scoring
    berbasis data transaksi untuk memverifikasi kredibilitas mitra secara akurat sebelum
    memberikan fasilitas atau kerja sama tertentu.

   Risiko Likuiditas
    Risiko likuiditas timbul akibat ketidaksesuaian waktu antara arus kas masuk dari
    pengirim dan kewajiban penyelesaian dana kepada pedagang atau penerima remitansi.
    Risiko ini dikelola melalui pemantauan arus kas harian yang intensif, penyediaan dana
    cadangan likuid yang mencukupi, serta optimalisasi rute transaksi yang efisien modal
    guna memastikan seluruh kewajiban pembayaran terlaksana tepat waktu sesuai jadwal.



   Risiko Pasar
    Khusus pada layanan remitansi lintas negara, Perseroan terpapar risiko fluktuasi nilai
    tukar mata uang asing. Mitigasi dilakukan dengan melakukan pemantauan indikator
    ekonomi makro secara berkala, penyesuaian tarif spread mata uang secara dinamis,
    serta pemanfaatan jalur penyelesaian digital yang mempercepat durasi penyelesaian
    dana sehingga memitigasi risiko volatilitas kurs dalam jangka waktu lama.



                    VI. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN

Perseroan telah menugaskan Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
("KJPP FDI&R"), berdasarkan Surat Penawaran No. 038/FDI/PB-FS/IV/2026 tanggal 27 April
2026, untuk melakukan Studi Kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha. Laporan
Studi Kelayakan diterbitkan dengan nomor 00100/2.0176-00/BS/10/0453/1/V/2026 tertanggal
20 Mei 2026, dengan tanggal penilaian (cut off date) 31 Desember 2025. Penilai bertindak
sebagai pihak independen yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan.



                                                                                Hal. 14 dari 23
Page 15
Maksud dan Tujuan

Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa KBLI
66141 sesuai dengan KBLI 2025 yang diperuntukkan dalam rangka memenuhi Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK terkait dengan peraturan perusahaan public (terbuka),
yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik
Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi
VII.2018). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnnya

Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas

   1. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
   2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
       dalam proses Studi Kelayakan.
   3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
       keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau
       data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
       yang kami anggap relevan.
   4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty).
   5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
   6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
   7. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi
       Kelayakan dari Pemberi Tugas.
   8. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
   9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi
       Kelayakan telah disusun sesuai dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan
       Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
       Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
   10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab
       kami secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas objek
       penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di
       luar lingkup penugasan.
   11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas,
       sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan
       dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
       bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
   12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian,
       sehingga pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam
       menentukan relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil
       laporan




                                                                              Hal. 15 dari 23
Page 16
6.1 Analisis Kelayakan Pasar
Analisis kelayakan pasar mencakup tinjauan ekonomi makro global dan domestik, kondisi
industri PJP, persaingan pasar, strategi pemasaran, dan prospek industri. Hasil analisis
menyimpulkan aspek pasar adalah LAYAK, dengan pertimbangan:

   •   Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan stabil pada kisaran 4,7%–5,5% di
       tahun 2025 dan meningkat menjadi 4,9%–5,7% pada 2026 (Bank Indonesia);
   •   Inflasi IHK November 2025 terjaga sebesar 2,72% (yoy), dengan inflasi inti 2,36%
       (yoy);
   •   Remittance Indonesia mencapai rekor sepanjang masa sebesar USD 4.465,04 juta
       pada Q4 2025; Bank Syariah Indonesia mencatat pertumbuhan transaksi remitansi
       ~9% YoY dan BNI ~13,15% YoY;
   •   Pesatnya digitalisasi ekonomi termasuk e-commerce, ride hailing, dan social
       commerce mempercepat penetrasi jasa pembayaran digital;
   •   Dukungan infrastruktur BI-FAST dan QRIS melalui Blueprint Sistem Pembayaran
       Indonesia (BSPI) 2025 menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan
       industri.

6.2 Analisis Kelayakan Teknis
Analisis mencakup kapasitas operasional, ruang lingkup usaha, proses bisnis, dan
ketersediaan SDM. Kapasitas awal MCA dirancang untuk memproses rata-rata 100.000
transaksi per hari pada segmen Money Transfer, dengan rencana peningkatan menuju 1 juta
pengguna aktif Wallet melalui arsitektur cloud-based scaling. Aspek teknis disimpulkan
LAYAK.

6.3 Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Model bisnis yang diterapkan memiliki keunggulan kompetitif berlapis: (1) Revenue Engine
berbasis ekosistem 700.000+ merchant aktif; (2) Distribution Moat melalui jaringan fisik
warung MPIX sebagai titik pencairan dana remitansi; (3) Data Flywheel dari transaksi harian
UMKM; dan (4) Integrasi vertikal melalui penguasaan peran Issuer sekaligus Acquirer. Aspek
pola bisnis disimpulkan LAYAK.


6.4 Analisis Kelayakan Model Manajemen
Perseroan didukung oleh 6 orang tenaga kerja inti (2 Dewan Komisaris, 4 Dewan Direksi)
dengan kompetensi yang relevan di bidang teknologi informasi, keuangan, dan manajemen
operasional. Manajemen risiko komprehensif mencakup risiko kepatuhan, keamanan siber,
keandalan sistem, kredit, likuiditas, dan pasar. Rencana penambahan Divisi Sistem
Pembayaran dalam struktur organisasi memperkuat tata kelola bisnis baru. Aspek model
manajemen disimpulkan LAYAK.

6.5 Analisis Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan keuangan didasarkan pada proyeksi keuangan MCA periode 2026–2030
yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dan telah disesuaikan oleh KJPP FDI&R untuk
mencerminkan kewajaran sesuai kondisi pasar. Proyeksi disusun secara stand-alone (tanpa
konsolidasi dengan kegiatan usaha eksisting Perseroan).



                                                                               Hal. 16 dari 23
Page 17
a. Asumsi Utama


         Uraian            2026         2027         2028           2029           2030
 GDP (%)                    4,95%         5,07%       5,17%           5,19%           5,22%
 Inflasi (%)                2,67%         2,52%       2,52%           2,52%           2,52%
 Pertumbuhan                      -       2,52%       2,52%           2,52%           2,52%
 Pendapatan (%)
 COGS (% to                   22%           22%          22%           22%              22%
 Revenue)
 Pajak (%)                    22%           22%          22%           22%              22%
 Bunga Utang                8,44%         8,44%       8,44%           8,44%           8,44%
 Investasi (%)



Proyeksi pendapatan tahun 2026 disusun berdasarkan 6 (enam) kontrak kerja sama yang
telah ditandatangani, dengan rincian:


      Mitra Kerja Sama                No. Kontrak           Proyeksi Pendapatan 2026 (Rp)
 PT Fita Sehat Nusantara     006/MCA-                                          912.500.000
                             FITA/DIR/PKS/X/2025 +
                             Addendum I
 PT Solusi Multi Bayar       001/MP-SMB/DIR/PKS/X/2025                        2.920.000.000
 PT Mitra Era Teknologi      001/MP-                                          1.095.000.000
                             MET/DIR/PKS/XII/2025
 PT Mitra Kasih Perkasa      001/MP-MKP/DIR/PKS/X/2025                        5.256.000.000
 PT Server Pulsa             001/MP-SPM/DIR/PKS/X/2025                        4.380.000.000
 Masterload8
 PT Tata Sarana Media        001/MP-TSM/DIR/PKS/X/2025                        7.300.000.000
 Total Pendapatan 2026                                                     21.863.500.000
Kontrak kerja sama sebagaimana disampaikan di atas, seluruhnya memiliki masa berlaku
selama 1 (satu) tahun, maka proyeksi pendapatan untuk periode tahun 2027 hingga 2030
disusun menggunakan asumsi pertumbuhan berdasarkan tingkat inflasi tahunan. Pendekatan
ini digunakan untuk menggambarkan potensi peningkatan nilai pendapatan di masa
mendatang dengan mempertimbangkan penyesuaian harga, kenaikan biaya operasional,
serta kondisi ekonomi yang dapat memengaruhi nilai kontrak pada periode berikutnya.




                                                                                Hal. 17 dari 23
Page 18
b. Proyeksi Laba Rugi (dalam Rupiah)


   Uraian           2026               2027               2028                  2029                    2030
 Pendapatan    21.863.500.000     22.977.959.749      24.149.227.444       25.380.198.787          26.673.917.084
 COGS          (4.866.093.433)    (5.114.135.387)    (5.374.820.915)       (5.648.794.505)        (5.936.733.495)
 Laba Kotor    16.997.406.567     17.863.824.362      18.774.406.529       19.731.404.283          20.737.183.589
 Beban         (8.655.400.000)    (8.990.254.384)    (9.339.435.275)       (9.703.606.491)       (10.083.464.145)
 Usaha
 Depresiasi      (163.400.000)      (240.600.000)      (321.600.000)        (406.800.000)            (496.200.000)
 Laba Usaha     8.178.606.567       8.632.969.978      9.113.371.254        9.620.997.791          10.157.519.445
 Beban           (151.864.200)       (75.932.100)                    -                     -                         -
 Bunga
 Laba           8.026.742.367       8.557.037.878      9.113.371.254        9.620.997.791          10.157.519.445
 Sebelum
 Pajak
 Beban         (1.705.315.103)    (1.882.548.333)    (2.004.941.676)       (2.116.619.514)        (2.234.654.278)
 Pajak
 Laba Bersih    6.321.427.264       6.674.489.545      7.108.429.578        7.504.378.277           7.922.865.167

c. Proyeksi Posisi Keuangan (dalam Rupiah)
   Uraian          2026              2027               2028                 2029                   2030
 Kas di        4.656.013.883      9.310.493.171     16.257.109.345       23.659.877.209        31.545.331.214
 Bank
 Jumlah        6.519.672.697     11.269.149.252     18.315.605.037       25.823.301.692        33.819.033.077
 Aset
 Lancar
 Jumlah        2.003.600.000      2.149.000.000      2.232.400.000        2.251.600.000         2.202.400.000
 Aset Tidak
 Lancar
 JUMLAH        8.523.272.697     13.418.149.252     20.548.005.037       28.074.901.692        36.021.433.077
 ASET
 Jumlah         400.552.885        420.939.895        442.366.103          464.884.480            488.550.698
 Liabilitas
 Jangka
 Pendek
 Utang         1.800.000.000                  -                  -                     -                         -
 Pihak
 Berelasi
 (JK
 Panjang)
 JUMLAH        2.200.552.885       420.939.895        442.366.103          464.884.480            488.550.698
 LIABILITAS
 Jumlah        6.322.719.812     12.997.209.357     20.105.638.935       27.610.017.212        35.532.882.379
 Ekuitas




                                                                                               Hal. 18 dari 23
Page 19
d. Tingkat Diskonto (Cost of Equity)
Tingkat diskonto menggunakan Cost of Equity (CoE) yang dihitung dengan model Capital
Asset Pricing Model (CAPM) sebagai berikut:

            Komponen                     Nilai                               Keterangan
 Risk Free Rate (Rf)                         6,69%      SUN jatuh tempo 30 tahun per 31 Des 2025
 Beta Unlevered (βU)                             0,92   Damodaran – industri Money Transfer &
                                                        Remittance
 DER Industri                                3,82%      Rata-rata industri sejenis S&P, Desember 2025
 Beta Levered (βL)                               0,95   βL = 0,92 × (1 + (1–22%) × 3,82%)
 Market Risk Premium (Rm-                    6,69%      Total Country Risk Indonesia, Damodaran 2026
 Rf)
 Country Default Spread                      1,62%      Indonesia CDS, Damodaran 2026
 (CDS)
 Alpha (α)                                   0,00%      Tidak ada risiko spesifik perusahaan
 Cost of Equity (Ke)                       11,40%       Ke = 6,69% + (0,95 × 6,69%) – 1,62% + 0%

e. Nilai Terminal

Terminal Value dihitung dengan metode perpetuity menggunakan asumsi tingkat
pertumbuhan konstan sebesar 2,50% (merujuk proyeksi laju inflasi). Terminal Value yang
dihasilkan adalah sebesar Rp90.208.091.539.

f. Analisis Kelayakan Investasi (Nilai Kini Arus Kas)
   URAIAN              2026               2027              2028             2029             2030           Terminal
 Laba Bersih         6.321.427.264     6.674.489.545     7.108.429.578    7.504.378.277    7.922.865.167                 -
 (Rp)

 Delta Debt (Rp)     1.800.000.000    (1.800.000.000)                 -                -                -                -

 Penyusutan            163.400.000       240.600.000      321.600.000      406.800.000      496.200.000                  -
 (Rp)

 Maintenance        (2.167.000.000)    (386.000.000)     (405.000.000)    (426.000.000)    (447.000.000)                 -
 Capex (Rp)

 Perubahan          (1.463.705.929)     (74.610.256)      (78.413.405)     (82.410.412)     (86.611.162)                 -
 Modal Kerja
 (Rp)

 Terminal Value                   -                 -                 -                -                -   90.208.091.539
 (Rp)

 FCFE Total          4.654.121.335     4.654.479.288     6.946.616.173    7.402.767.865    7.885.454.005    90.208.091.539
 (Rp)

 FCFE Porsi          2.792.472.801     2.792.687.573     4.167.969.704    4.441.660.719    4.731.272.403    54.124.854.923
 60% (Rp)

 Investasi Awal    (28.700.000.000)                 -                 -                -                -                -
 (Rp)

 Tingkat                      0,90               0,81              0,72             0,65             0,58                -
 Diskonto

 Nilai Kini FCFE   (26.193.382.720)    2.250.196.826     3.014.545.105    2.883.644.320    2.757.232.197    31.542.211.047
 (Rp)



                                                                                                   Hal. 19 dari 23
Page 20
g. Indikator kelayakan keuangan kuantitatif yang relevan

      Discount Factor         11,40%
      Net Present Value       Rp. Juta           16.254.446.775     >        0    PROYEK LAYAK
      Profitability Index                                  1,52     >        1    PROYEK LAYAK
      Internal Rate Of           %                                  >   11,40%    PROYEK LAYAK
                                                        26,09%
      Return
      Payback Period           Year           6 tahun 11 bulan      >



h. Analisis Sensitivitas
Sensitivitas terhadap Pendapatan:
     Skenario               Pendapatan (Rp)                NPV (Rp)                  IRR (%)
 Turun 15%                     18.583.975.000                     9.401.765.780             20,65%
 Turun 10%                     19.677.150.000                 11.685.708.913                22,51%
 Turun 5%                      20.770.325.000                 13.969.569.658                24,32%
 Normal (0%)                   21.863.500.000                 16.254.446.775                26,09%
 Naik 5%                       22.956.675.000                 18.539.400.174                27,81%
 Naik 10%                      24.049.850.000                 20.823.235.591                29,50%
 Naik 15%                      25.143.025.000                 23.107.204.052                31,15%


Sensitivitas terhadap Biaya:
     Skenario                 Biaya (Rp)                   NPV (Rp)                  IRR (%)
 Turun 15%                     (4.136.179.418)                20.376.080.844                29,22%
 Turun 10%                     (4.379.484.090)                19.002.202.821                28,19%
 Turun 5%                      (4.622.788.761)                17.628.324.798                27,14%
 Normal (0%)                   (4.866.093.433)                16.254.446.775                26,09%
 Naik 5%                       (5.109.398.105)                14.880.568.752                25,02%
 Naik 10%                      (5.352.702.776)                13.506.690.730                23,94%
 Naik 15%                      (5.596.007.448)                12.132.812.707                22,84%



6.6 Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan hasil kajian, evaluasi, dan analisa keuangan yang dilakukan oleh KJPP FDI&R,
dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, disimpulkan bahwa
rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh MPIX — yakni penambahan KBLI
66141 melalui akuisisi 60% saham MCA — adalah LAYAK untuk dijalankan. NPV bernilai
positif (Rp16.254.446.775), IRR (26,09%) melebihi Discount Rate (11,40%), dan Profitability
Index (1,52x) lebih dari 1.

Laporan Studi Kelayakan ditandatangani oleh M. Ichsan Suud, S.P., M.B.A., MAPPI (Cert.),
Izin Penilai Bisnis No. B-1.16.00453, STTD Bapepam No. STTD.PB-50/PJ-1/PM.021/2025.


                                                                                        Hal. 20 dari 23
Page 21
  VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)


7.1 Jadwal RUPSLB

 No.                               Kegiatan                               Tanggal
  1         Pemberitahuan Rencana Rapat ke OJK dan BEI                   12 Mei 2026
  2         Pengumuman Rapat (eASY.KSEI, www.idx.co.id,                  21 Mei 2026
            www.mpstore.co.id) dan Penyampaian Iklan Pengumuman
            Rapat ke OJK dan BEI
  3         Recording Date Rapat                                        04 Juni 2026
  4         Pemanggilan Rapat (eASY.KSEI, www.idx.co.id,                05 Juni 2026
            www.mpstore.co.id) dan Penyampaian Iklan Pemanggilan
            Rapat ke OJK dan BEI
  5         Penyelenggaraan RUPSLB                                      29 Juni 2026
  6         Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB di situs web BEI         1 Juli 2026
            dan Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa
            Inggris
  7         Penyampaian Akta Risalah RUPSLB                              29 Juli 2026



7.2 Mata Acara RUPSLB
Mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB adalah:
      1).   Persetujuan Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun
            2025 pada Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Peraturan Badan Pusat
            Statistik No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
            Penjelasan Mata Acara Rapat:
            Melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
            mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan Klasifikasi
            Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan
            Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
            Indonesia.

      2). Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rangka Penambahan
          Kegiatan Usaha Perseroan yang tercermin dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
          Indonesia (“KBLI”) Tahun 2025.
          Penjelasan Mata Acara Rapat:
          Sesuai Pasal 22 POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
          Kegiatan Usaha, maka penambahan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu
          memperoleh persetujuan RUPS, serta wajib terdapat mata acara khusus mengenai
          pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan
          tersebut.

7.3. Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPS-LB

        Sehubungan dengan mata acara nomor 2 di atas mengenai Penambahan KBLI,
        Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan sebagaimana disyaratkan dalam
        Pasal 42 POJK No.15/2020, adalah sebagai berikut:


                                                                                 Hal. 21 dari 23
Page 22
     1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
        mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara yang sah
     2. keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
        tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS
     3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
        ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
        RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5
        (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
        sah
     4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
        per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
        RUPS
     5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS
        ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
        mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
        dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
        keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa permohonan Perusahaan
        Terbuka

Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka



        VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi yang termuat
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar, akurat, dan tidak menyesatkan, serta telah
mengungkapkan seluruh informasi material yang diperlukan sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa rencana penambahan kegiatan
usaha ini dilaksanakan semata-mata demi kepentingan terbaik Perseroan dan para
pemegang saham, dengan mempertimbangkan prospek pertumbuhan jangka panjang
Perseroan.




                                                                            Hal. 22 dari 23
Page 23
                           IX. INFORMASI TAMBAHAN

Informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini dapat diperoleh melalui:

            Keterangan                                       Detail
 Perseroan                       PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk
 Alamat                          Ruko Khayangan Residence Blok RA-11, Lantai 2, Jl. Halim
                                 Perdana Kusuma, Bangkalan 69119, Jawa Timur
 Telepon                         (031) 35901999 / (081) 998983991
 E-mail                          corpsec@mpstore.co.id
 Website                         www.mpstore.co.id
 Penilai Independen              KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (KJPP FDI&R)
 Alamat Penilai                  The Manhattan Square Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang,
                                 Cilandak, Jakarta Selatan 12560
 Nomor Laporan SK                00100/2.0176-00/BS/10/0453/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026


                                      X. PENUTUP

Demikian Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha. Perseroan mengharapkan dukungan dan persetujuan dari seluruh
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2026.




                                 Bangkalan, 25 Juni 2026
                                    Direksi Perseroan
                             PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk




          Abdul Muidz, SE, MM.                                        Hadiantono
             Direktur Utama                                            Direktur




                                                                                    Hal. 23 dari 23

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published25 Jun 2026
Pages23
Characters62,127
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk p.1 ×14
linked org Madura Prima p.2 ×4
linked person Abdul Muidz · Direktur p.6 ×6
linked person Hendra Setiawan · Direktur p.6 ×2
linked person Rio Adetya Rizky · Direktur p.6 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia p.16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Mohammad p.3
possible person Wijanarko · Komisaris p.7
possible person DR. Susanti p.7 ×2
possible person Hadiantono · Direktur p.8
unresolved person Ika Anggraini p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Mobile Coin Asia p.2 ×5
unresolved org PT Madura Prima Investama p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum RI p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×10
unresolved org Pusat Statistik p.4 ×3
unresolved person Doktor Susanti · Notaris p.4 ×3
unresolved person Sahrul · Komisaris p.7
unresolved person Haryati p.7 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan p.8 ×2
unresolved person Irfan Alim Waluyo H. p.8
unresolved person Dra. Griselda Situmorang p.9 ×2
unresolved person CPACC. p.9
unresolved person Dedy Syukuri p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heru p.9
unresolved org Marzuki dan Rekan p.9
unresolved person Marzuki p.9
unresolved person Kurnia Apriani p.9
unresolved person Ita Munir Rahmawati p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.9 ×2
unresolved org PT Nusantara Artha Milenium p.10
unresolved person Ir. Hendro Santoso · Direktur p.10 ×2
unresolved person Rorian Pratyaksa · Komisaris p.10
unresolved person Rahmawati p.10 ×2
unresolved org PT MCA p.10 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.14
unresolved org Ichsan dan Rekan p.14 ×2
unresolved org KJPP FDI p.14 ×5
unresolved org BAPEPAM-LK p.15 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.15
unresolved org PT Fita Sehat Nusantara p.17
unresolved org PT Solusi Multi Bayar p.17
unresolved org PT Mitra Kasih Perkasa p.17
unresolved org PT Server Pulsa p.17
unresolved org PT Tata Sarana Media p.17
unresolved person M.B.A. p.20
unresolved org Bapepam p.20 ×2
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.22
unresolved org KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (KJPP FDI&R) · Penilai Independen p.23
unresolved org KJPP Ferdinand p.23
unresolved org PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk Abdul Muidz p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3543 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': '28700000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result