Skip to content
Back to announcement

20250204_XBES_Penyampaian Prospektus// Perubahan Prospektus_31849463_lamp1.pdf

Other Text extracted XBES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 112

Page 1

          
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15
             6                                                                                                                                                                                                                                                         HARIAN EKONOMI NERACA SELASA, 4 FEBRUARI 2025


             MAKRO                                                                                                                                                                                                                                                                                     BURSA & FINANSIAL

             Efisiensi Belanja                                                                                                                                                                                                                                                      Realisasi Lifting Migas
             Pemerintah, Industri MICE                                                                                                                                                                                                                                              2024 Tak Capai Target
             Perlu Dapat Paket Kebijakan
                                                                                                                                                                                                                                                                                    NERACA

             NERACA                                                                                                                                                                                                                                                                      Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Energi
                                                                                                                                                                                                                                                                                    (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akumulasi re-
                  Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Cen-                                                                                                                                                                                                                alisasi produksi siap jual atau lifting minyak dan gas bu-
             ter of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yu-                                                                                                                                                                                                                     mi pada 2024 mencapai 1,606 juta barel setara minyak
             dhistira menyampaikan perlu paket kebijakan khusus                                                                                                                                                                                                                     per hari (MBOEPD).“Akumulasinya, lifting minyak dan
             sebagai kompensasi potensi kehilangan pendapatan di                                                                                                                                                                                                                    gas bumi sebesar 1.606,4 MBOEPD,” ucap Bahlil dalam
             sektor Meeting, Incentives, Convention and Exhibition                                                                                                                                                                                                                  konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun
             (MICE) imbas kebijakan efisiensi belanja pemerintah.                                                                                                                                                                                                                   2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor
                  “Adapun paket kebijakan khusus itu, misalnya pe-                                                                                                                                                                                                                  Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2).
             mangkasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan,                                                                                                                                                                                                                         Capaian tersebut meleset dari target lifting dalam
             diskon tarif listrik, hingga fasilitasi promosi event inter-                                                                                                                                                                                                           APBN 2024, yakni sebesar 1.668 MBOEPD. Meskipun
             nasional,” kata Bhima, sebagaimana dikutip Antara, ke-                                                                                                                                                                                                                 secara akumulasi realisasi lifting migas 2024 lebih ren-
             marin.                                                                                                                                                                                                                                                                 dah daripada target APBN 2024, Bahlil menyampaikan
                  Ia mengatakan bahwa efisiensi anggaran sektor                                                                                                                                                                                                                     pada November dan Desember 2024, realisasi liftingmi-
             MICE dapat berdampak negatif ke sektor tersebut, yang                                                                                                                                                                                                                  gas lebih tinggi daripada target APBN.
             mana sebagian besar pelaku usaha MICE mengan-                                                                                                                                                                                                                               Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh
             dalkan pendapatan dari event pemerintah. “Bahkan,                                                                                                                                                                                                                      Bahlil, realisasi liftingmigas pada November 2024 sebe-
             setelah pandemi COVID-19, kondisi pendapatan dari                                                                                                                                                                                                                      sar 1.748 MBOEPD, dan realisasi pada Desember 2024
             sektor MICE belum sepenuhnya pulih. Khawatir ada                                                                                                                                                                                                                       mencapai 1.868 MBOEPD. Realisasi pada dua bulan ter-
             risiko PHK di sektor jasa akomodasi dan makan minum                                                                                                                                                                                                                    akhir 2024 tersebut menunjukkan peningkatan apabi-
             imbas efisiensi belanja pemerintah,” ujar Bhima.                                                                                                                                                                                                                       la dibandingkan dengan realisasi pada awal tahun 2024.
                  Ia menyebutkan dampak ekonomi dari berku-                                                                                                                                                                                                                         Pada Januari 2024, realisasi lifting migas sebesar 1.442
             rangnya pendapatan sektor MICE di antaranya poten-                                                                                                                                                                                                                     MBOEPD, sedangkan pada Februari 2024 realisasi lift-
             si kehilangan lapangan kerja mencapai 104.000 orang,                                                                                                                                                                       NERACA/Antarafoto/Putra M. Akbar/foc        ingmigas sebesar 1.406 MBOEPD. “Ini terjadi kenaikan,
             sedangkan dari sisi PDB potensi MICE terancam hing-                                           ANTREAN PEMBELIAN ELPIJI SUBSIDI : Sejumlah warga mengantre untuk mendapatkan gas elpiji tiga kilogram di Cibodas, Kota                                                  jangan sampai Januari (2025) itu (lifting) turun lagi,” ka-
             ga Rp103,9 triliun. “Berharap dari wisman (wisatawan                                          Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). Warga setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji tiga kilogram dalam bebera-                                                  ta Bahlil.
             mancanegara) dan wisatawan saja kan tidak cukup ya,                                           pa hari terakhir dampak dari kebijakan baru yang melarang penjualan gas subsidi tersebut di tingkat pengecer dan meng-                                                        Apabila dibedah lebih jauh, liftingminyak bumi sep-
             dengan gejolak geopolitik dan ekonomi global, maka                                            haruskan membeli di pangkalan resmi.                                                                                                                                     anjang tahun 2024 sebesar 579,7 ribu barel minyak per
             belanja pemerintah memang diharapkan jadi motor                                                                                                                                                                                                                        hari (MBOPD), lebih rendah daripada target APBN
             pemulihan sektor MICE, dan harapan itu pupus begi-                                                                                                                                                                                                                     2024, yakni 635 MBOPD. “Dari target APBN kita, itu (lift-
             tu ada efisiensi anggaran,” ujar Bhima.                                                                                                                                                                                                                                ingminyak) tidak mencapai target. Tapi, insyaallah 2025
                  Selain itu, Ia menyebut diperlukan antisipasi
             dampak negatif efisiensi belanja terhadap kinerja ke-
             menterian/lembaga (K/L), khususnya dalam capaian
                                                                                                           Kebijakan Baru LPG 3 Kg Tak Jamin                                                                                                                                        ini mencapai target,” ucapnya.
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Kemudian, realisasi lifting gas bumi sepanjang
                                                                                                                                                                                                                                                                                    tahun 2024 mencapai 5.786 BBTUD atau setara 1.026,7
             program prioritas di antaranya pertumbuhan ekonomi
             sebesar 8 persen year on year (yoy). “Kalau perjalanan
             dinas untuk diplomasi dagang dipangkas, bagaimana
                                                                                                           Beban Subsidi Berkurang                                                                                                                                                  MBOEPD. Realisasi tersebut lebih rendah daripada tar-
                                                                                                                                                                                                                                                                                    get APBN 2024, yakni 1.033 MBOEPD. Bahlil menje-
                                                                                                                                                                                                                                                                                    laskan bahwa 67 persen konsumsi gas, yakni 3.881 BB-
             bisa dorong kinerja ekspor? Padahal situasi perang da-                                                                                                                                                                                                                 TUD, digunakan untuk memenuhi kebutuhan do-
             gang butuh kelincahan untuk cari pasar ekspor baru,”                                          Jakarta - Kebijakan pemerintah melarang                                        ini.Menurut Sofyano, per-             hak pengecer untuk beru-                            mestik dan 33 persen konsumsi gas, yakni 1.905 BBTUD
             ujar Bhima.                                                                                   penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat                                       soalan utama yang dihadapi            bah menjadi pangkalan                               digunakan untuk ekspor.“Ke depan, kami lagi menghi-
                  Ia melanjutkan terkait dengan pembangunan                                                                                                                               pemerintah terkait elpiji             LPG. Karena, dengan status                          tung untuk KKKS-KKKS (kontraktor-kontraktor kerja
             ekonomi kewilayahan yang membutuhkan koordinasi                                               pengecer dan hanya bisa dilakukan di                                           subsidi pada dasarnya bu-             sebagai pengecer mereka                             sama) yang baru, yang akan melakukan produksi, ka-
             intens secara langsung antara Kementerian Perda-                                              pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina                                    kanlah soal distribusi atau           justru bisa mendapat mar-                           mi akan prioritaskan untuk kebutuhan domestik,” ucap
             gangan, Kementerian Perindustrian, serta pemerintah                                           mulai 1 Februari 2024, tidak menjamin beban                                    penyaluran, juga tidak pula           gin lebih tinggi ketimbang                          Bahlil. Q bari/ant
             daerah (pemda). “Tidak semua bisa diganti rapat on-                                                                                                                          terkait soal harga eceran.            sebagai pangkalan resmi
             line, harus meninjau lokasi juga,” ujar Bhima.                                                subsidi LPG pemerintah pasti berkurang.                                        Buat pemerintah adalah                LPG.
                  Di sisi lain, Ia menyampaikan bahwa efisiensi                                                                                                                           lebih kepada meningkatnya                 “Sementara bagi ma-                             Kementerian PU dan Bank
             anggaran pemerintah terkait belanja seremonial atau                                           „ NERACA                                nyaluran di tingkat bawah              beban subsidi LPG 3 kg ser-           syarakat, lebih dominan
             efisiensi anggaran MICE dapat meningkatkan ruang                                                                                      yakni pangkalan dan penge-             ta yang berkaitan dengan              yang enggan datang ke                               Dunia Kolaborasi untuk
             fiskal. Ia menyebutkan selama ini beban belanja bi-                                               “Jika kebijakan tersebut            cer dipahami bahwa rumah               meningkatnya kuota.                   pangkalan untuk membeli
             rokrasi cukup menjadi sorotan, karena menyumbang                                              dimaksudkan agar penyalu-               tangga golongan apapun                     “Sulit mengatakan se-             LPG. Mereka lebih nyaman                            Swasembada Pangan
             pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja                                             ran LPG subsidi tepat sa-               berhak membeli LPG                     cara pasti sesuai ketentuan           membayar lebih ke penge-
             Negara (APBN) dan penambahan utang pemerintah.                                                saran, maka seharusnya di-              bersubsidi.                            hukum bahwa LPG 3 kg                  cer tetapi dapat layanan                            NERACA
                  “Misalnya soal belanja rapat dan seminar memang                                          lakukan dengan membuat                      Di sisi lain, lanjut Sof-          dominan diselewengkan                 sampai kompor mereka bisa
             bisa digantikan dengan rapat online, jauh lebih murah                                         peraturan yang tegas atas               yano, ketentuan pada                   atau dinyatakan salah sa-             menyala,” katanya. Meski                                 Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody
             dan efektif. ATK juga bisa digantikan dengan tanda tan-                                       siapa yang berhak atas LPG              Perpres 104 Tahun 2007 ten-            saran sepanjang ketentuan             begitu, Sofyano menilai                             Hanggodo mengatakan, pihaknya dan Bank Dunia
             gan dokumen secara digital dan ramah lingkungan ju-                                           bersubsidi, bukan hanya                 tang Pengguna Usaha Mikro              peraturannya dinilai abu              pengalihan status pengecer                          memperkuat kolaborasi untuk swasembada pangan
             ga tidak boros kertas,” ujar Bhima. Q bari/ant                                                mengalihkan       pengecer              yang Boleh Menggunakan                 abu seperti yang terjadi se-          menjadi pangkalan LPG                               serta infrastruktur berkelanjutan. Dody mengatakan
                                                                                                           menjadi pangkalan resmi                 LPG 3 kg, dalam pelak-                 lama ini.                             subsidi harus didukung                              bahwa salah satu program prioritas Presiden Prabowo
                                                                                                           LPG subsidi,” kata Direktur             sanaan di lapangan lebih di-               Karenanya, saya melihat           penuh agar besaran subsidi                          adalah swasembada pangan.
             Diskon Tarif Listrik                                                                          Pusat Studi Kebijakan                   pahami bahwa usaha golon-              bahwa pengangkatan pe-                bisa berkurang.                                          “Fokus Presiden Prabowo adalah memastikan ma-
                                                                                                           Publik (Puskepi) Sofyano                gan menengah pun diang-                ngecer menjadi pangkalan                  “Pengangkatan penge-                            kanan yang kita konsumsi sehari-hari dapat diproduk-
             Disebut Sebabkan Deflasi                                                                      Zakaria di Jakarta, Senin               gap sebagai usaha mikro pu-            resmi LPG subsidi tidak               cer sebagai pangkalan se-                           si sendiri di dalam negeri. Selain itu, sektor swasemba-
                                                                                                           (3/2).                                  la.                                    menjamin bahwa besaran                moga tidak malah membu-                             da air dan energi juga menjadi prioritas utama,” ujarnya,
                                                                                                               Sofyano menilai pene-                   “Oleh karenanya, hal               subsidi elpiji pasti akan             at anggaran subsidi malah                           sebagaimana dikutip, kemarin.
             NERACA                                                                                        tapan pengguna yang ber-                utama yang harusnya dibe-              berkurang karena dianggap             meningkat karena tidak ada                               Dalam mewujudkan swasembada pangan, Kemen-
                                                                                                           hak atas LPG 3 kg seba-                 nahi pemerintah adalah jus-            penyaluran bisa tepat sa-             yang bisa menjamin pang-                            terian PU berperan dalam mendukung Kementerian
                  Jakarta - Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)                                         gaimana diatur dalam Per-               tru merevisi Perpres 104               saran,” kata Sofyano.                 kalan tersebut akan me-                             Pertanian sebagai leading sector. “Kementerian PU
             Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan program                                               pres 104 Tahun 2007 khusus              Tahun 2007 khususnya ter-                  Selain itu, ungkap Sof-           nyalurkan LPG 3 kg ke pihak                         fokus pada pembangunan dan modernisasi irigasi un-
             diskon tarif listrik menjadi penyebab utama deflasi bu-                                       untuk rumah tangga dan us-              kait siapa pengguna yang               yano, pengangkatan penge-             tepat karena mereka juga tak                        tuk memastikan pasokan air ke lahan pertanian ber-
             lanan yang tercatat pada Januari 2025 sebesar 0,76                                            aha mikro, justru terbaca               berhak dan juga penga-                 cer sebagai pangkalan resmi           paham siapa sesungguhnya                            jalan optimal,” kata Dody.
             persen (month to month).                                                                      “abu abu”.                              wasannya di lapangan,” ujar            LPG subsidi belum tentu               berhak atas LPG subsidi,”                                Salah satu tantangan dalam mewujudkan swasem-
                  Berdasarkan catatan BPS, tarif listrik mengalami de-                                         Akhirnya pada pe-                   pengamat kebijakan energi              akan menarik perhatian pi-            katanya.Q bari/ant                                  bada pangan adalah optimalisasi penggunaan air
             flasi sebesar 32,03 persen pada bulan lalu, dengan andil                                                                                                                                                                                                               dalam sistem irigasi. Dalam rangka menanggulangi tan-
             terhadap deflasi umum sebesar 1,47 persen. “Deflasi ini                                                                                                                                                                                                                tangan tersebut, Kementerian PU telah melakukan ker-
             terjadi akibat adanya diskon 50 persen bagi pelanggan
             dengan daya listrik sampai dengan 2200 VA di Januari                                          Anggaran Pengelolaan Sampah Idealnya 3% dari APBD                                                                                                                        ja sama dengan Bank Dunia melalui kegiatan Strategic
                                                                                                                                                                                                                                                                                    Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation
             2025,” kata Amalia dalam konferensi pers di Jakarta,                                                                                                                                                                                                                   Project (SIMURP) didukung dengan teknologi Climate
             Senin (3/2).                                                                                  NERACA                                  laan sampah di sejumlah                ah,” katanya menjelas-                dengan melakukan kompos                             Smart Agriculture (CSA) yang meningkatkan produk-
                  Dia menjelaskan, BPS turut memasukkan diskon                                                                                     daerah, termasuk isu struk-            kan.Sejauh ini rata-rata ang-         sisa makanan yang menjadi                           tivitas hasil pertanian, efisiensi penggunaan air, berkon-
             tarif listrik dalam dalam perhitungan inflasi seba-                                               Jakarta - Kementerian               tural yang menyangkut                  garan yang diberikan untuk            penyumbang terbesar kom-                            tribusi pada pengurangan emisi, serta meningkatkan
             gaimana yang dipandu oleh Consumer Price Index                                                Lingkungan Hidup (KLH)                  kelembagaan dan anggaran.              pengelolaan sampah di pe-             posisi timbulan sampah na-                          pendapatan petani.
             Manual. Indeks ini menjadi acuan bagi seluruh kantor                                          mengatakan alokasi ang-                     Novrizal mengingatkan              merintah daerah mencakup              sional.                                                  Bank Dunia menilai bahwa keberhasilan kegiatan
             statistik di dunia, termasuk BPS dalam menghitung                                             garan untuk pengelolaan                 bahwa berdasarkan Un-                  0,6 persen dari total APBD,                Dia menyebut bahwa                             SIMURP ini dapat menjadi peluang untuk scaling-up
             Indeks Harga Konsumen (IHK).                                                                  sampah perlu mencapai 3                 dang-Undang Nomor 18                   menurut penghitungan                  perubahan perilaku ma-                              kegiatan pengembangan irigasi serupa untuk men-
                  Diskon atau harga penawaran khusus dicatat dalam                                         persen dari Anggaran Pen-               Tahun 2008 tentang Pe-                 KLH. Selain permasalahan              syarakat, selain juga terkait                       dorong ketahanan pangan di Indonesia. Selain itu, Dody
             perhitungan inflasi jika kualitas barang atau jasa sama                                       dapatan dan Belanja Daerah              ngelolaan Sampah, pembi-               anggaran, dia menyoroti               anggaran, akan mengopti-                            juga mencontohkan pendekatan irigasi hemat air yang
             dengan kondisi normal, kemudian harga diskon bisa                                             (APBD) untuk memaksi-                   ayaan bersumber dari ang-              bahwa pengelolaan sampah              malkan upaya pengelolaan                            telah diterapkan di Cirebon sebagai solusi untuk
             didapatkan atau tersedia untuk banyak orang. “Maka,                                           malkan upaya pengurangan                garan pendapatan dan be-               juga masih menghadapi isu             sampah di daerahnya. “Ma-                           meningkatkan produktivitas tanpa bergantung pada
             diskon tarif listrik sebesar 50 persen juga tercatat dalam                                    sampah.                                 lanja negara serta anggaran            kultural di mana belum                kanya Pak Menteri (LH                               penggunaan air dalam jumlah besar.Q bari/ant
             perhitungan inflasi yang dilakukan oleh BPS yang kami                                             Dalam konferensi pers               pendapatan dan belanja da-             menjadi praktik yang di-              Hanif Faisol Nurofiq) juga
             umumkan hari ini,” ujarnya.                                                                   di Jakarta, Senin (3/2), Di-            erah. “Secara empirik ang-             lakukan sebagian besar                sangat masif mendorong
                  Selain tarif listrik, komoditas lain yang juga mem-                                      rektur Pengelolaan Sampah               garan pengelolaan sampah               masyarakat. Padahal may-              pengelolaan sampah di hu-                              PENGUMUMAN
             berikan andil besar terhadap deflasi adalah ketimun,                                          KLH Novrizal Tahar men-                 yang baik itu, itu 3 persen            oritas sampah yang di-                lu. Bagaimana setiap RT, se-                    Bersama ini kami Direksi PT Pancaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                Samudera Transport (“Perseroan”)
             tarif kereta api, dan tarif angkutan udara dengan deflasi                                     gatakan terdapat beberapa               dari APBD. Artinya itu harus           hasilkan dapat diselesaikan           tiap RW harus ada bank                          mengumumkan          bahwa     tindakan
                                                                                                                                                                                                                                                                                konversi hutang menjadi saham yang
             sebesar 0,03 persen dan andil deflasi masing-masing                                           isu yang menyebabkan be-                menuju ke sana secara                  di rumah, salah satunya               sampah. Q bari/ant                              dilakukan dalam Perseroan, suatu
             0,01 persen. Q bari/ant                                                                       lum optimalnya pengelo-                 struktural anggaran di daer-                                                                                                 Perseroan Terbatas yang berkedudukan
                                                                                                                                                                                                                                                                                di Kota Jakarta Utara telah selesai
                                                                                                                                                                                                                                                                                dilaksanakan dan penerbitan saham
                                                                                                                                                                                                                                                                                baru atas konversi tersebut diambil
                                                                                                                                                                                               PENGUMUMAN RENCANA PENGAMBILALIHAN                                               bagian oleh Susanto, Ali Tarigan dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                Darwis     Djoharsyah,    sebagaimana
                                                                                                                                                                                            Dalam rangka memenuhi kententuan Pasal 127 ayat (2) dan (8)
                                                                                                                PENGUMUMAN PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI                                         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                                                                                                                                                                                                                                                                keputusan konversi tersebut tertuang
                                                                                                                                                                                                                                                                                dalam Akta Berita Acara Rapat No. 2
                                                                         PENGUMUMAN
                                                             RENCANA PERUBAHAN SUSUNAN                           PT KREASI MULTI KARYA (DALAM LIKUIDASI)                                    Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi PT FOUR STRUGGLING MEN,
                                                                                                                                                                                                                                                                                tanggal 28 November 2008 yang dibuat
                                                                                                                                                                                                                                                                                dihadapan Mary Maria, S.H., Notaris di
                                                                      PEMEGANG SAHAM                                                                                                        berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perseroan”)                     Kota Depok.
                                                             PT BATAM SAMUDERA INDONESIA                     Bersama ini kami umumkan bahwa berdasarkan Keputusan Sirkuler
                                                                                                                                                                                                                                                                                Pengumuman        ini   dibuat     untuk
                                                            Kami selaku Direksi dari Perseroan Terbatas      Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham                dengan ini mengumumkan rencana penjualan dan pengalihan seluruh                     memenuhi ketentuan pada Pasal 6
MUMAN                                                       PT Batam Samudera Indonesia,
                                                            berkedudukan di Batam (untuk selanjutnya
                                                                                                             Luar Biasa tanggal 30 Januari 2025, yang telah dinyatakan kembali dalam        saham yang telah ditempatkan dan disetorkan dalam Perseroan                         Peraturan Pemerintah No.15 Tahun
A AKUISISI                                                  disebut “Perseroan”), dengan ini                 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kreasi Multi Karya
                                                                                                             No. 14 tertanggal 31 Januari 2025, dibuat di hadapan Egi Anggiawati Padli,
                                                                                                                                                                                            melalui pengambilalihan saham secara langsung dari para pemegang                    1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan
                                                                                                                                                                                                                                                                                Tertentu yang Dapat Dikompensasikan
an terbatas yang didirikan berdasarkan hukum                memberitahukan mengenai adanya                                                                                                  saham sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (1) UUPT, yang                        Sebagai Setoran Saham.
andung (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan                rencana perubahan susunan pemegang               Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, para         akan mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan
                                                            saham Perseroan, yang semula para                                                                                                                                                                                               4 Februari 2025
 ya sebagian hak atas saham (“Akuisisi”) dalam                                                               pemegang saham PT KREASI MULTI KARYA (“Perseroan”) dengan suara                                                                                                        Direksi PT Pancaran Samudera
babkan terjadinya perubahan pemegang saham                  pemegang sahamnya adalah Bapak Susanto                                                                                          (“Rencana Pengambilalihan”).
                                                            dan PT Pancaran Samudera Transport               bulat telah menyetujui dan menyepakati sebagai berikut:                                                                                                                           Transport
 rmasuk kreditur, dapat menghubungi atau                    menjadi Bapak Susanto dan PT Profitama                                                                                          Kreditur dapat mengajukan keberatan atas Rencana Pengambilalihan
                                                            Hasil Indah.                                     (i) Pembubaran dan Likuidasi Perseroan secara sukarela yang berlaku            secara tertulis kepada Direksi Perseroan ke alamat Perseroan, paling
m waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal                                                                                                                                                                                                                                    Pancaran Samudera
dengan alamat: Jalan Asia Afrika No. 133-137,                                                                    efektif per tanggal 30 Januari 2025.
                                                            Apabila ada keberatan-keberatan mengenai                                                                                        lambat 14 hari kalender setelah tanggal pengumuman ini.                            1X60 mmkl
 g.                                                         maksud tersebut maka agar disampaikan            (ii) Penunjukan serta pengangkatan MASER TEDJASUKMAN, sebagai
menuhi ketentuan perundang-undangan yaitu                   dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari                                                                                                              Jakarta, 04 Februari 2025
2007 tentang Perseroan Terbatas.                                                                                  likuidator Perseroan (“Likuidator”) dan memberikan kepada Likuidator
                                                            terhitung sejak tanggal pengumuman ini.
Desember 2024                                                                                                     seluruh kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-                                    Untuk dan atas nama Direksi
eksi                                                        Pengumuman ini dibuat untuk memenuhi                  undangan yang berlaku di Republik Indonesia kepada seorang likuidator
                                                            ketentuan Pasal 127 Undang-Undang                                                                                                                    PT FOUR STRUGGLING MEN
GARSO GEDE                                                                                                        untuk mewakili Perseroan sehubungan dengan seluruh tindakan hukum
                                                            Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
                                                            Terbatas.                                             yang berkaitan dengan pembubaran dan likuidasi Perseroan.
                                                                         16 Desember 2024
                                                                                Ttd                          Bersama ini kami informasikan kepada seluruh kreditur Perseroan yang         Ukuran : 2 kolom x 60 mm
                                                             Direksi PT Batam Samudera Indonesia             masih memiliki tagihan kepada Perseroan bahwa tagihan dapat diajukan
                                                                                                                                                                                          Media : NERACA
UMAN
                                                                                                             kepada Likuidator. Tagihan harus diajukan secara tertulis disertai dengan
                                                                                                             bukti-bukti/dokumen-dokumen pendukung tagihan tersebut dalam waktu           Terbit      : 4 Februari PENGUMUMAN
                                                                                                                                                                                                                      2025
TIF BANDUNG, berkedudukan di Kota                                                                            60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini atau sejak           -Berdasarkan   keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
n rencana perubahan komposisi pemegang                                PENGUMUMAN
                                                                                                                                                                                          Filedari Rapat: D2
                                                                                                                                                                                                          Umum Pemegang Saham PT MAKMUR LAUT DIGITAL
                                                                                                             tanggal dari pengumuman yang dilakukan oleh Perseroan dalam Berita
                     PENGUMUMAN
 tkan berubahnya pengendalian terhadap                            HASIL AKHIR LIKUIDASI
                                                            PT BIZ E-COMM (DALAM LIKUIDASI)                  Negara Republik Indonesia (yang mana paling akhir) ke alamat Likuidator         (Dalam Likuidasi), berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”),
kepada pihak-pihakUntukyangmemenuhi       ketentuan Pasal
                              berkepentingan                Likuidator PT BIZ E-COMM (Dalam Likuidasi)       sebagai berikut:                                                                yang telah dituangkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                  152 ayat (3)keberatannya
                                dan (7) Undang-Undang       berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan                                                                                          Saham Perseroan , yang dibuat di hadapan MIRYAM BUDI
beratan dapat mengajukan                                    ini mengumumkan hasil Keputusan Para
                  No. 40 Tahun
 yang sah selambat-lambatnya             2007 mengenai
                                   14 (empat                Pemegang Saham Perseroan sebagaimana                                    MASER TEDJASUKMAN                                        PRAMANA, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Majalengka, tertanggal
                  Perseroan
 n ini, dan ditujukan kepada: Terbatas, berdasarkan         termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan                              Bertindak sebagai likuidator                                3 Februari 2025, nomor 1, para pemegang saham telah memutuskan
                  Akta Pernyataan Keputusan Rapat           Para Pemegang Saham Nomor 02,
TIF BANDUNG
                  Para Pemegang Saham PT Unisem             tertanggal 3 Februari 2025 yang dibuat                        PT KREASI MULTI KARYA (DALAM LIKUIDASI)                            untuk :
LAN PABRIK ACI                                              dihadapan DELNY TEOBERTO, S.H., M.Kn,                                                                                            - membubarkan Perseroan;
                  (Dalam   Likuidasi)
                             CIMAHI, Nomor 01 tanggal
CIMAHI TENGAH,       KOTA
                  03 Februari 2025, yang dibuat di
                                                            Notaris di Kota Bekasi dan dengan                                        PT KREASI MULTI KARYA                                   - mengangkat Direksi Perseroan selaku likuidator Perseroan;
T 40525                                                     memperhatikan ketentuan Pasal 152
                  hadapan Jessy Darmawan, S.H.,             Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007                                  Alamat: Tempo Scan Tower, Floor 23
 memenuhi ketentuan                                         (“UUPT”), sebagai berikut:                                                                                                       Sehubungan dengan itu kepada para pihak yang berkepentingan
                  M.Kn.,Pasal   127 Undang-
                           Notaris    di Jakarta Selatan,                                                                         Jl. H.R. Rasuna Said Kav 3-4
an Terbatas, sebagaimana
                  bersama initelah     diubah
                                   diberitahukan   bahwa
                                                            1. Menyetujui dan menerima Laporan                                                                                               dapat segera menghubungi Likuidator yang telah ditunjuk, yaitu :
 un 2023 tentang                                                Pertanggungjawaban            Likuidator                          Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                  para pemegangPeraturan
                      Penetapan        saham PT Unisem          Perseroan tanpa syarat;                                                                                                                                SINTA CLOUDIA
2 Tahun 2022 tentang
                  (DalamCipta   Kerja menjadi
                            Likuidasi)   telah menyetujui                                                                                                                                           The Mansion Office Tower Fontana Lt 17 Unit BF-17 B2,
                                                            2. Menyetujui pengunduran diri serta                                   U.P: MASER TEDJASUKMAN
                  untuk menerima hasil akhir likuidasi          memberikan pelunasan dan pembebasan
ami                                                             (acquit et de charge) kepada Direksi                                                                                               Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan,
 i
                  yang telah dilaporkan oleh Likuidator,        dan Dewan Komisaris Perseroan dari                              Nomor telepon: 081910103949                                                   Jakarta Utara, Telp 021 260 55275
                  menyetujui       dan       mengesahkan        segala tugas dan/atau tanggung jawab;
TIF BANDUNG
                  pembagian sisa perhitungan likuidasi      3. Menyetujui pengunduran diri serta                               Email: mtedjasukman@cbn.net.id                                                   e-mail lautqofficial@gmail.com
                  kepada masing-masing pemegang                 memberikan pelunasan dan pembebasan                                                                                          untuk menyelesaikan segala persoalan, hutang-piutang dengan
                                                                (acquit et de charge) kepada Likuidator      Pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 147 Ayat (1) dan (2)
                  saham, serta menyetujui pembebasan            Perseroan dari segala tugas dan/atau         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta            Perseroan dalam waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman
                  dan pelunasan Likuidator dari segala          tanggung jawab terhadap tindakan                                                                                             ini, dengan membawa bukti-bukti yang sah. Persoalan-persoalan
____________      kewajiban dan tanggung jawabnya               hukum yang telah dilakukan dalam             peraturan perubahannya.
                                                                                                                                                                                             yang tidak diajukan kepada Likuidator dalam waktu 60 hari atau telah
A TOMASOAatas proses likuidasi Perseroan.                       proses likuidasi Perseroan;
                                                            4. Menyetujui Efektif Pembubaran                 Demikian pengumuman ini dibuat.                                                 lewat dari jangka waktu tersebut, dianggap telah selesai dan tidak
 tur Utama               Jakarta, 04 Februari 2025              Perseroan yaitu tanggal 3 Februari 2025;
                                                                                                                                                                                             menjadi tanggung jawab Likuidator.
                   PT Arjuna Makmur, diwakili oleh          5. Seluruh Proses Likuidasi telah selesai
                                                                sepenuhnya dan dengan ini dinyatakan
                                                                                                                                     Jakarta, 4 Februari 2025                                                                                                                  Ukuran                 : 2 kolom x 80
                         Imran Karim Bachtiar S                 bahwa PT BIZ E-COMM telah:                                  PT KREASI MULTI KARYA (DALAM LIKUIDASI)                                               Jakarta, 4 Februari 2025                                     Media                  : Neraca
                          Likuidator PT Unisem
                             (Dalam Likuidasi)
                                                                           - DILIKUIDASI -
                                                                      Jakarta, 4 Februari 2025                                              Likuidator                                                              Likuidator Perseroan                                       Tgl. muat              : 04 Februari 2025
                                                                             LIKUIDATOR                                                                                                                                                                                        File                   : MAKMUR-Peng-Feb25_D8
Page 16
                                     PEMBARUAN PROSPEKTUS
                      REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
              (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
Tanggal Efektif: 26 Desember 2019                                       Tanggal Mulai Penawaran: 26 Desember 2019

OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI
BURSA EFEK) (selanjutnya disebut “REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION”) adalah Reksa Dana Indeks
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan hasil investasi yang
setara dengan kinerja Indeks MSCI INDONESIA SELECTION.

REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu
minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas
yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar dalam Indeks MSCI INDONESIA SELECTION; dan minimum 0% (nol
persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang
mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.

                                                     PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah
minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp
10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.

Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION ditawarkan dengan harga sama dengan
Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang
ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah Satuan
Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan
memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut dicatatkan.

Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dapat
membelinya melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut dicatatkan.

Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan
penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION hanya dapat dilakukan oleh pemodal
melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dibebankan biaya transaksi di Bursa
Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang
dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION melakukan
pembelian dan penjualan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi
Biaya dan Imbalan Jasa.


                   MANAJER INVESTASI                                                    BANK KUSTODIAN




                PT BNI Asset Management                                            PT Bank Central Asia Tbk
                Centennial Tower, 19th Floor                                   Komplek Perkantoran Landmark Pluit
        Jl. Gatot Subroto Kav. 24-25 Jakarta 12930                                        Blok A No. 8 Lantai 6
                Telepon : (62-21) 2996 9646                                  Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan,
                Faksimili : (62-21) 2996 9647                                             Jakarta Utara 14440
               Website : www.bni-am.co.id                                             Telepon : (62-21) 2358 8665
                Website: www.bni-am.co.id                                       Faksimili : (62-21) 660 1823 / 660 1824
Page 17
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI
KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
(BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN
USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.

                          PT BNI Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
                                    Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Februari 2025
Page 18
                     BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
                           TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
                               (“UNDANG-UNDANG OJK”)

Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM
dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM
dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

                                    UNTUK DIPERHATIKAN

REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tidak termasuk produk investasi dengan
penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami
Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya
bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak
yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat
kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan
adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta
pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan,
maupun aspek lain yang relevan.
Page 19
                                     DAFTAR ISI

                                                                             HAL
BAB I.       ISTILAH DAN DEFINISI                                            1
BAB II.      KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI           10
             INDONESIA SELECTION
BAB III.     MANAJER INVESTASI                                               17
BAB IV.      BANK KUSTODIAN                                                  19
BAB V.       TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN
             HASIL INVESTASI                                                 21
BAB VI.      TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA          25
             INDEKS
BAB VII      METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM           26
             PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
             SELECTION
BAB VIII.    PERPAJAKAN                                                      28
BAB IX.      MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA           30
BAB X.       ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA                                  33
BAB XI.      HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN                                38
BAB XII.     PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI                                        40
BAB XIII.    PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN                       44
BAB XIV.     PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                                       45
BAB XV.      PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER       47
             PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT
             PEMODAL
BAB XVI.     POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN                        49
BAB XVII.    SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA
             PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF        52
             MSCI INDONESIA SELECTION
BAB XVIII.   PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN                 54
BAB XIX.     PENYELESAIAN SENGKETA                                           56
BAB XX.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
             BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                      57


             LAMPIRAN                                                        58
Page 20
                                              BAB I
                                      ISTILAH DAN DEFINISI

1.1.   AFILIASI
       Afiliasi adalah:
       a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
             secara horisontal maupun vertikal;
       b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak
             tersebut;
       c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
             atau Komisaris yang sama;
       d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak
             langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
       e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
             langsung oleh pihak yang sama; atau
       f.    Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

1.2.   AGEN PEMBAYARAN
       Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk
       dengan perjanjian tertulis oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
       yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu
       pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
       BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit
       Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION kepada Pemegang
       Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit
       Penyertaan.

1.3.   BANK KUSTODIAN
       Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk
       menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan
       Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak
       yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
       serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
       transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini
       Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.

1.4.   BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
       BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan
       pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
       undang Pasar Modal.

       Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas
       dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari
       BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan
       BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.

1.5.   BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
       Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan
       Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran
       yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio
       investasi kolektif.


                                                1
Page 21
        Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit
        Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi
        melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi
        jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan
        berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

1.6.    BURSA EFEK INDONESIA
        Bursa Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang
        telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan
        dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
        permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
        mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun
        1995 Tentang Pasar Modal.

1.7.    C-BEST
        C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem
        penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara
        pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer
        pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

1.8.    DAFTAR PEMEGANG REKENING
        Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan
        dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan REKSA
        DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION oleh Pemegang Unit Penyertaan
        REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION melalui Pemegang Rekening
        pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

1.9.    DAFTAR SAHAM
        Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam
        Indeks MSCI INDONESIA SELECTION yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi
        Portofolio investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

1.10.   DEALER PARTISIPAN
        Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani
        perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
        INDONESIA SELECTION berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
        diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan
        REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION di Bursa Efek Indonesia, baik
        untuk kepentingan diri sendiri, maupun pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-
        AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit
        Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
        diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

1.11.   EFEK
        Efek adalah surat berharga.
        Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak
        Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk
        Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
        a.     Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa
               Efek baik di dalam maupun di luar negeri;




                                               2
Page 22
        b.     Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia,
               dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah
               Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
        c.     Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak
               melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan
               Pemeringkat Efek;
        d.     Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah
               mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
        e.     Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu)
               tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
        f.     Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
               ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
        g.     Efek derivatif; dan/atau
        h.     Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

1.12.   EFEKTIF
        Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
        Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
        ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk
        KIK. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
        Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

1.12.   HARI BURSA
        Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek
        Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
        libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

1.13.   HARI KERJA
        Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari
        libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank
        menyelenggarakan kliring.

1.14.   HASIL INVESTASI
        Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-
        AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, berupa pendapatan dan/atau capital gain dan/atau
        kas yang ada di dalam Portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
        SELECTION.

1.15.   INDEKS MSCI INDONESIA SELECTION
        Indeks MSCI INDONESIA SELECTION adalah indeks yang dibuat oleh Morgan Stanley Capital
        International. Indeks ini terdiri dari saham-saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka
        yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek
        Indonesia.

1.16.   KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
        Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah
        ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi
        pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan
        Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014
        tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta
        penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada
        dikemudian hari.
                                                 3
Page 23
1.17.   KOMPONEN DANA
        Komponen Dana adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai
        Portofolio Efek Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana
        dana tersebut dapat berupa pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya reksa
        dana, seperti manajemen fee, kustodian fee dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan
        dan peraturan yang berlaku atau untuk kegunaan lain semata-mata bagi kepentingan
        REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

1.18.   KONFIRMASI TRANSAKSI
        Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit
        Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dalam Rekening
        Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang
        Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit
        Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION sesuai ketentuan
        dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
        bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
        SELECTION untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan
        kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
        SELECTION, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
        BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

1.19.   KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
        Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
        mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk
        mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
        melaksanakan penitipan kolektif.

1.20.   LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau
        KSEI berkedudukan di Jakarta atau KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
        Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
        Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
        Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan
        Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.

1.21.   MANAJER INVESTASI
        Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
        para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
        Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.

1.22.   METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
        Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva
        Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar
        Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua
        BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No.
        IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua
        Dewan Komisioner OJK.

1.23.   NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
        Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar
        Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
        NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
                                                4
Page 24
1.24.   NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
        Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total
        Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
        diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

1.25.   NILAI PASAR WAJAR
        Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar
        para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
        Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan
        sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

1.26.   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
        OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
        mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
        penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
        (“Undang-Undang OJK”).

1.27.   PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
        Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar
        Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
        INDONESIA SELECTION, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).

1.28.   PEMEGANG REKENING
        Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
        yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA
        INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, dimana Pemegang Rekening untuk
        kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
        SELECTION tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang
        Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

1.29.   PENAWARAN UMUM
        Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-
        AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit
        Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang
        Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.

1.30.   PENDAPATAN
        Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam
        bentuk lainnya yang diterima oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

1.31.   PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
        Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan
        kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer
        Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah
        Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi
        dan Bank Kustodian.

1.32.   PERANTARA PEDAGANG EFEK
        Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
        kepentingan sendiri atau Pihak lain.


                                                  5
Page 25
1.33.   PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
        Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih
        REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION diumumkan kepada
        masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

1.34.   PERNYATAAN PENDAFTARAN
        Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi
        kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
        Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

1.35.   PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
        Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara
        Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi
        administrasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
        dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan)
        Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dan hak-hak
        lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
        INDONESIA SELECTION, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
        penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.

1.36.   PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
        Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer
        Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit
        Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada Lembaga
        Penyimpanan     dan    Penyelesaian,  berikut  perubahan-perubahannya      dan/atau
        penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.

1.37.   PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
        Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan
        untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
        MSCI INDONESIA SELECTION baik untuk kepentingan sendiri, maupun Pemegang Unit
        Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.

1.38.   PERJANJIAN SPONSOR
        Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling
        sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan
        Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak
        melakukan penjualan kembali.

1.39.   PERUSAHAAN TERCATAT
        Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa
        Efek Indonesia.

1.40.   POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
        POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan
        Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-
        perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.



                                                  6
Page 26
1.41.   POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
        POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020
        (empat belas Desember dua ribu dua puluh) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan
        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16-12-2020 (enam belas Desember dua
        ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa
        Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya
        yang mungkin ada dikemudian hari.

1.42.   POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
        POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
        1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,
        beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin
        ada dikemudian hari.

1.43.   POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
        PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
        POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
        Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang
        dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti
        Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta
        penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di
        kemudian hari.

1.44.   POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN
        PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
        POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan
        Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
        Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dan perubahan-
        perubahannya, dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.

1.45.   POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
        POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana
        Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
        dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.

1.46.   PORTOFOLIO
        Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
        INDONESIA SELECTION.

1.47.   PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
        Portofolio Efek Serahan adalah kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan
        dan/atau Sponsor (jika ada) kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
        SELECTION dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor


                                               7
Page 27
        (jika ada), atau oleh Bank Kustodian kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
        dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.

1.48.   PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
        Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan
        pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana
        dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
        Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

1.49.   PROSPEKTUS
        Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan
        untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan
        membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan
        peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

1.50.   REKENING EFEK
        Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana
        Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.

1.51.   REKSA DANA
        Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
        pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
        Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi
        Kolektif.

1.52.   SPONSOR
        Sponsor adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi
        pengelola REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION untuk melakukan
        penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Penyerahan dalam rangka
        penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .

1.53.   TANGGAL EMISI
        Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan
        REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION diterbitkan kepada Dealer
        Partisipan.

1.54.   TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
        Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi
        melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit
        Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .

1.55.   TANGGAL PENCATATAN
        Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
        BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek
        selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.

1.56.   TANGGAL PENYERAHAN
        Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana
        Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan kepada
        REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dalam hal pembelian Unit
        Penyertaan atau REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION menyerahkan
        Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
                                                8
Page 28
1.57.   SATUAN KREASI
        Satuan Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM
        ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak
        100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.

1.58.   UNIT PENYERTAAN
        Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak
        terbagi-bagi dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

1.59.   UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
        Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun
        1995 tentang Pasar Modal.




                                             9
Page 29
                                       BAB II
       KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION

2.1.   PEMBENTUKAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION

       REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION adalah Reksa Dana berbentuk
       Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
       sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS REKSA
       DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION (REKSA DANA YANG UNIT
       PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) Nomor 40 tanggal 12 November 2019,
       akta Addendum Nomor 01 tanggal 4 Februari 2025, keduanya dibuat di hadapan Leolin
       Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA
       DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION”), antara PT BNI Asset Management
       sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.

2.2.   UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM

       Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA
       INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang akan diperdagangkan di Bursa Efek
       Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit
       Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp
       10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000
       (lima miliar) Unit Penyertaan.

       Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
       ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan
       sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang
       ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA
       INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan harga pasar di Bursa Efek
       Indonesia.

       Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
       ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau
       Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah satuan Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme
       penciptaan Unit Penyertaan.

       Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia
       pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh)
       Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan
       Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
       Kerja sejak Tanggal Emisi.

       Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan
       Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika
       ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit
       Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan
       dan/atau Sponsor (jika ada).

       Penawaran Umum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
       SELECTION untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran
       REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION menjadi Efektif.


                                                  10
Page 30
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION akan
diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan
ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi permohonan pembelian Unit Penyertaan
dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.

Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut dicatatkan.

Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION didaftarkan
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.

Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION kepada Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan Portofolio Efek Serahan yang telah
diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah Komponen Dana
(jika ada), kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
sebagaimana disepakati dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif.

Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan
penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk jangka waktu sebagaimana
dituangkan dalam Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION dapat membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek
Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat
di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
tersebut dicatatkan.

Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain melalui
Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION tersebut wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan
administrasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:



                                       11
Page 31
       (i)        Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak
                  Investasi Kolektif tanggal 31 Oktober 2019, dibuat di bawah tangan antara Manajer
                  Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;

       (ii)       Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-018/ETF/KSEI/0919 tanggal
                  24 Oktober 2019, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian
                  Sentral Efek Indonesia; dan

       (iii)      Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP-002/PAUP-
                  ETF/KSEI/0817 tanggal 06 Desember 2017, dibuat di bawah tangan antara Bank
                  Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

2.3.   MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN

       Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan Dealer Partisipan, Daftar
       Saham dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam daftar Portofolio Efek Serahan untuk
       setiap Hari Bursa.

       Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa
       Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam
       kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit
       Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat
       menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar
       wajar Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan Daftar
       Saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan
       Komponen Dana tersebut.

2.4.   PENGELOLA REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION

       PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang
       terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.

       a. Komite Investasi
          Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam
          menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
          Komite Investasi terdiri dari:

               Ade Yusriansyah, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business
               Administration di bidang Keuangan dari Birmingham City University, Inggris dan Sarjana
               Ekonomi dari Universitas Sriwijaya dari program studi Akuntansi. Saat ini, Ade Yusriansyah
               menjabat sebagai Direktur serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur
               Utama di PT BNI Asset Management.

               Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Ade Yusriansyah berkarir di PT
               Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan berbagai posisi, mulai dari Vice President
               Credit Risk di segmen kecil dan komersial, Assistant Vice President Investor Relations di
               Divisi Komunikasi Perusahaan, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah
               Palembang, Pengganti Sementara Pemimpin Cabang Jambi, Pengganti Sementara
               Pemimpin Sentra Kredit Kecil Palembang, Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis – Sentra
               Kredit Menengah, Senior Relationship Manager Corporate Banking dan Senior
               Relationship Manager Commercial Banking.



                                                     12
Page 32
Ade Yusriansyah telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
283/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 November 2021 yang telah diperpanjang berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-215/PM.021/PJ-
WMI/TTE/2024 tanggal 30 Mei 2024. Selain itu, saat ini Ade juga sebagai pemegang
Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 Badan Sertifikasi Manajemen Risiko.

Putut Endro Andanawarih, Anggota Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of
Finance and Capital Market dari University of San Fransisco, Amerika Serikat, dan lulus
sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung. Saat ini,
Putut Endro Andanawarih menjabat sebagai Direktur di PT BNI Asset Management.

Putut Endro Andanawarih memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar
modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT Manulife Aset Manajemen
Indonesia tahun 2011-2017, Direktur PT First State Investments Indonesia tahun 2003-2011
dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT Bahana TCW Investment Management
tahun 1994-2003.

Putut Endro Andanawarih telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Badan pengawas Pasar Modal Nomor KEP-37/PM/IP/WMI/1996
tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-664/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9
September 2022.

Indah Kusumadewi, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce
di bidang Applied Finance dari The University of Queensland, Australia dan Sarjana
Ekonomi dari Universitas Trisakti program studi Akuntansi.

Saat ini, Indah Kusumadewi menjabat sebagai Head of Product Development &
Management Division di PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi memulai karir di
pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000.
Indah Kusumadewi memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal
diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT
Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and
Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.

Indah Kusumadewi telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-
435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-350/PM.02/PJ-
WPPE/TTE/2023 tanggal 12 Mei 2023 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa
Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-
12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/PM.21/PJ-
WMI/2022 tanggal 20 April 2022.

Zico Pardede, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Sains dari
Universitas Trisakti program studi akuntansi, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik
Atma Jaya Jakarta program studi Akuntansi.

Zico Pardede, memulai karir di dunia keuangan sejak tahun 2008 sebagai wealth
management associates, Standard Chartered Bank. Kemudian pada tahun 2009 – 2011
                                      13
Page 33
   bergabung dengan KAP Aryanto, Amir Jusuf, Mawar dan Saptoto (RSM AAJ Associates)
   dan melanjutkan karir pada tahun 2011 pada KAP Tanudiredja, Wibisana, dan Rekan
   (Price Waterhouse Coopers) sebagai Auditor keuangan. Pada Tahun 2012-2018
   bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice
   President Institutional Client Officer. Saat ini, Zico Pardede menjabat sebagai Head of
   Institutional Client Division di PT BNI Asset Management.

   Zico Pardede telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
   berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-111/PM.21/WMI/2013
   tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan
   Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-467/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 21 Juli
   2022.

   Ardhi Hadianto, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
   Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta program studi Akuntansi pada tahun 2000.

   Ardhi Hadianto, memulai karir di di pasar modal sejak tahun 2005 pada PT Mandiri
   Manajemen Investasi sebagai administration clerk. Kemudian pada Desember 2005,
   Ardhi Hadianto bergabung dengan PT Sarana Multigirya Finansial sebagai
   Administrative Assistant, hingga November 2007. Pada tahun 2007 - 2021 Ardhi Hadianto
   bergabung dengan PT Danareksa Investment dari posisi Assistant Manager hingga
   menjabat Head Division of Investment Management Operation di tahun 2012 dan dari
   tahun 2017 sebagai Head Division of Finance Office Management dan saat ini sebagai
   Head of Strategic Finance Division di PT BNI Asset Management sejak Januari 2022.

   Ardhi Hadianto telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
   berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
   131/PM.211/WMI/2015 tanggal 24 Juni 2015 dan telah diperpanjang berdasarkan
   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-302/PM.02/PJ-
   WMI/TTE/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

b. Tim Pengelola Investasi
   Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi,
   dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim
   Pengelola Investasi terdiri dari:

   Yekti Dewanti, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun
   2003 dari Universitas Gadjah Mada program studi manajemen keuangan.

   Dewanti telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
   keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016
   tanggal 28 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan
   Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NOMOR KEP-628/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 2
   September 2022. Selain itu, Dewanti juga telah lulus ujian CFA level II.

   Dewanti memulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, PT
   Mandiri Sekuritas. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered
   Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti
   ditempatkan sebagai Equity Analyst di PT Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014),
   kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018,
   Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di PT Majoris Asset Management. Sejak
   bulan Agustus 2018, Dewanti bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai
                                        14
Page 34
Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of
Investment & Research Division di PT BNI Asset Management.

Jefrix Kosiady, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance
di Monash University, Kampus Caulfield, Australia pada 2013 dan Bachelor of Commerce
(Majoring in Accounting and Finance) dari The University of Melbourne pada tahun 2010.

Jefrix telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/PM.211/WMI/2019
pada tanggal 16 Agustus 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-539/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 10
Agustus 2022.

Jefrix memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2014 sebagai Equity Analyst di PT
Sucorinvest Sekuritas dan berpindah divisi ke Institutional Equity Sales pada 2016 di
perusahaan yang sama. Jefrix mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai
Equity Analyst pada tahun 2018. Sejak bulan Oktober 2020, Jefrix menjabat sebagai
Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Equity
Investment Department di PT BNI Asset Management.

Cindy Anggraini, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Science in
Finance di University of Illinois at Urbana-Champaign, United States of America pada 2016
dan Sarjana Teknik (Jurusan Teknik Industri) dari Universitas Indonesia pada tahun 2009.

Cindy telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa
Keuangan berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-154/PM.211/WMI/2018 pada tanggal 13 Juli 2018 dan telah diperpanjang
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
774/PM.21/PJ-WMI/2022 pada tanggal 29 September 2022.

Cindy memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2010 sebagai Management Trainee
di PT Danareksa Persero. Cindy memiliki pengalaman di pasar modal diantaranya
pernah menjabat sebagai Equity Portfolio Analyst, Equity Portfolio Manager, dan Head
of Equity di PT Danareksa Investment Management, Principal Asset Management
Indonesia, dan Sequis Asset Management, dan juga sebagai Research Economist di
International Monetary Fund (IMF). Saat ini, Cindy menjabat sebagai Equity Portfolio
Manager di PT BNI Asset Management.

Stella Amelinda, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Science in
Business Administration (Majoring in Finance) dari University of San Francisco pada tahun
2015.

Stella telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/PM.211/WMI/2020
pada tanggal 30 Januari 2020 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-215/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 7
Agustus 2023.

Stella memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2016 sebagai Equity Analyst di PT
Kresna Sekuritas dan selanjutnya di PT Ciptadana Sekuritas pada tahun 2017. Stella mulai
bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2019. Sejak


                                     15
Page 35
           bulan Juli 2021, Stella menjabat sebagai Equity Fund Manager di PT BNI Asset
           Management.

           Manggala S Dharma, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied
           Finance di University of Adelaide, Australia pada 2012 dan Sarjana Ekonomi program
           studi Marketing di Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009.

           Manggala telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
           keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-29/PM.211/WMI/2018
           pada tanggal 7 Februari 2018 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan
           Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24
           Januari 2022.

           Manggala memulai karir di pasar modal pada tahun 2012 sebagai Fixed Income Analyst
           di PT Indo Premier Sekuritas. Kemudian melanjutkan karir di Manajer Investasi dengan
           bekerja pada PT MNC Asset Management sebagai Fixed Investment Research pada
           2016. Manggala mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income
           Analyst pada tahun 2019. Sejak bulan Agustus 2023, Manggala menjabat sebagai Head
           of Fixed Income and Money Market Department di PT BNI Asset Management.

           Marlina Tri Maharani, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Science in
           Finance and Investment dari University of Edinburgh, Inggris pada tahun 2016, serta
           Sarjana Ekonomi dari Universitas Bakrie, Jakarta pada tahun 2012.

           Marlina telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
           keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-124/PM.211/WMI/2019
           pada tanggal 29 April 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan
           Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-108/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April
           2022.

           Marlina memulai karir di pasar modal pada tahun 2013 sebagai Management Trainee
           di PT Danareksa (Persero), selanjutnya menjadi Relationship Manager di PT Danareksa
           Investment Management hingga tahun 2015. Marlina bekerja untuk AIA Financial
           Indonesia di tahun 2017 sebagai Investment Business Specialist, kemudian menjadi Fixed
           Income Analyst untuk PT Principal Asset Management di tahun 2018. Marlina bergabung
           dengan PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Fund Manager di tahun 2021.

2.5.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN

       Berikut adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
       SELECTION yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan.




       Sumber: Laporan Keuangan Reksa Dana


                                                16
Page 36
                                            BAB III
                                        MANAJER INVESTASI

3.1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI

       PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset
       Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah
       beberapa kali dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir diubah
       dengan “Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
       Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas BNI Asset Management” Nomor 7 tertanggal 24-06-2024
       (dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh empat), dibuat oleh Fifidiana, S.H, S.S., M.Kn., Notaris
       di Jakarta, yang mana penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
       dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
       suratnya tertanggal 24-06-2024 (dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh empat) Nomor AHU-
       AH.01.03-0154875.

       PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari
       Otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan
       Lembaga Keuangan No. KEP-05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha
       Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI
       Asset Management.

       Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar
       99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen), dan pemegang saham
       mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik
       Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp
       40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.

3.2.   SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS

       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNI Asset Management pada saat Prospektus ini
       diterbitkan adalah sebagai berikut:

       Direksi
       Plt. Direktur Utama                    : Ade Yusriansyah
       Direktur                               : Putut Endro Andanawarih

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama/ Independen            : Eko Priyo Pratomo
       Komisaris                              : Efrizal


3.3.   PENGALAMAN MANAJER INVESTASI

       Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan
       dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam
       bidang pengelolaan dana.

       Pada 31 Januari 2025, PT BNI Asset Management mengelola 66 (enam puluh enam) Reksa
       Dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp27,139 triliun.




                                                  17
Page 37
3.4.   PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI

       Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
       - PT BNI Sekuritas
       - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
       - PT BNI Life Insurance
       - PT BNI Multifinance
       - BNI Remittance Ltd
       - PT Bank Hibank Indonesia
       - PT BNI Modal Ventura

       Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia
       (Persero) Tbk:

       Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang
       mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia
       (Persero) Tbk.




                                              18
Page 38
                                           BAB IV
                                       BANK KUSTODIAN

4.1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN

       Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama
       “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor
       38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Raden Mas Soeprapto, wakil Notaris di
       Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah
       didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390
       tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun
       1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia
       Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam
       akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi
       Utami Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
       Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
       diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan
       Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021
       Nomor AHU-AH.01.03-0453543.

       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28
       Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank
       Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.

       PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar
       Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13
       November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal
       kepada PT Bank Central Asia.

4.2.   PENGALAMAN BANK KUSTODIAN

       PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal
       13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada
       Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi,
       warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara,
       Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.

       Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian
       telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN
       dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA
       Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002
       sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November
       2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki
       pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.




                                               19
Page 39
4.3.   PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN

       Pihak-pihak yang yang merupakaan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk selaku Bank
       Kustodian adalah:

       1.    PT BCA Finance
       2.    BCA Finance Limited
       3.    PT Bank BCA Syariah
       4.    PT BCA Sekuritas
       5.    PT Asuransi Umum BCA
       6.    PT BCA Multi Finance
       7.    PT Central Capital Ventura
       8.    PT Asuransi Jiwa BCA
       9.    PT Bank Digital BCA




                                             20
Page 40
                                          BAB V
                           TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI
                         DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain
dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, Tujuan
Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION adalah sebagai berikut:

5.1.   TUJUAN INVESTASI
       REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION bertujuan untuk memperoleh
       pertumbuhan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks MSCI INDONESIA SELECTION.

5.2.   KEBIJAKAN INVESTASI
       REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION akan melakukan investasi
       dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
       a.   Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai
            Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
            serta terdaftar dalam Indeks MSCI INDONESIA SELECTION; dan
       b.   Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih
            pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih
            dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
       sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

       Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
       INDONESIA SELECTION pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek,
       pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya
       REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan Kontrak Investasi
       Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .

       Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
       tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan
       saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI INDONESIA SELECTION. Sedangkan porsi tiap-tiap
       saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham
       terhadap Indeks MSCI INDONESIA SELECTION, dimana Pembobotan atas masing-masing
       saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus
       dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam Indeks MSCI
       INDONESIA SELECTION.

       Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks MSCI INDONESIA SELECTION mengalami
       perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi
       akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung
       sejak tanggal perubahan tersebut.

       Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
       mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi
       dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian
       perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.

       Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks
       MSCI INDONESIA SELECTION dikeluarkan dari komponen Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
       oleh pemilik Indeks MSCI INDONESIA SELECTION, sedangkan pada saat itu saham tersebut
                                              21
Page 41
       sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer
       Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan
       penghentian perdagangan atas saham tersebut.

       Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer
       Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya
       pernyataan pendaftaran atas REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .

       Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA
       INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di
       atas, kecuali dalam rangka:
       a.      Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan
               perundang-undangan; dan/atau
       b.      Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

5.3.   KETERANGAN MENGENAI INDEKS MSCI INDONESIA SELECTION

       Indeks MSCI INDONESIA SELECTION (MSCI) merupakan indeks yang dibuat oleh Morgan
       Stanley Capital International. Emiten yang terdaftar pada MSCI INDONESIA SELECTION telah
       diperingkat berdasarkan penilaian yang dilakukan melalui metodologi riset yang diadakan
       oleh MSCI. Konstituen MSCI INDONESIA SELECTION terdiri dari Emiten-Emiten yang terdaftar
       di parent index yaitu MSCI Indonesia.

5.4.   PEMBATASAN INVESTASI

       Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif jo.
       POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan
       Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA INDEKS
       BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-
       tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
       SELECTION:

       a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak
          dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;

       b. memiliki efek derivatif:

          1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa
             Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva
             Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada setiap saat;
             dan

          2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva
             Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada setiap saat;

       c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang
          ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih
          dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
          INDONESIA SELECTION pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima
          belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
          SELECTION pada setiap saat;

       d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
          Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen)
          dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada
          setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10%

                                                22
Page 42
     (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
     SELECTION pada setiap saat;

e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
   jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh
   Manajer Investasi;

f.   memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan
     Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA
     INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada setiap saat, kecuali hubungan
     Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
     Indonesia;

g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi
   dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh
   Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari
   Pemegang Unit Penyertaan;

h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari
   calon atau Pemegang Unit Penyertaan;

i.   terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek
     sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
     Kolektif;

j.   terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);

k.   terlibat dalam transaksi marjin;

l.   menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek
     Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling
     lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau
     pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA INDEKS
     BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada saat terjadinya pinjaman;

m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang
   lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;

n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi
   Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer
   Investasi, kecuali:

     1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau

     2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;

   Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi
   Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
   atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau
   Afiliasi dari Manajer Investasi;

p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
   1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
   2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali
      hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      Pemerintah; dan

q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek
    dengan janji menjual kembali

Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat,
yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK

                                           23
Page 43
       berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

       Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan
       kebijakan investasinya, REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tidak
       akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

5.5.   KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

       Setiap Hasil Investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
       SELECTION dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA
       INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION sehingga selanjutnya akan meningkatkan
       Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

       Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan
       investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada)
       yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
       tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil
       Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang
       dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan
       KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut
       kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA
       DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

       Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer
       Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio,
       setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran pengeluaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM
       ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut.
       Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran pengeluaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
       INDONESIA SELECTION melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam
       Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan
       dilakukan. Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang
       akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil
       Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

       Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan
       pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi
       beban Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
       SELECTION.




                                               24
Page 44
                                        BAB VI
             TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS

Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks
yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari
perbedaan pengembalian dari keduanya.

Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:




Dimana :

d1     =      Pengembalian NAB pada periode i
b1     =      Pengembalian Indeks Acuan pada periode i
N      =      Jumlah Pengamatan

REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION akan melakukan investasi dengan
menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Diperkirakan tracking error REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tidak melebihi 2% (dua persen). Dalam hal tracking error
tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian
portofolio sesegera mungkin.




                                              25
Page 45
                                     BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS
                       BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION

Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan
BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat
antara lain ketentuan sebagai berikut:
1.     Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh
       Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu
       Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek
            menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
       b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
            1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
            2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
            3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
            4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang
                Reksa Dana Berbentuk KIK;
            5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek
                sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
                22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
            6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa
                Dana; dan/atau
            7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit,
                atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
            menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan
            bagi Manajer Investasi.
       c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai
            Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut
            menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan
            bagi Manajer Investasi.
       d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana
            dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c
            dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai
            Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan
            metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan
            mempertimbangkan antara lain:
            1) harga perdagangan sebelumnya;
            2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
            3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
       e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan
            yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar
            pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2
            huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib
            menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
            berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara
            konsisten dengan mempertimbangkan:
            1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
            2) kecenderungan harga Efek tersebut;
                                               26
Page 46
             3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
             4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan
                 terakhir;
             5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio
                 pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
             6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat
                 kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
             7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
        f.   Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan
             LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang
             wajib dibubarkan karena:
             1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                 Modal; dan/atau
             2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama
                 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
             Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan
             itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas
             konservatif dan diterapkan secara konsisten.
        g.   Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam
             denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana
             tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

2.      Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek
        yang ditentukan oleh Manajer Investasi.

3.      Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
        pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana
        dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan
        Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank
        Kustodian pada hari yang sama.

*)   LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK
     untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar,
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan
     Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga
     Penilaian Harga Efek.

     Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM
     dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan
     persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya
     Prospektus ini.




                                                   27
Page 47
                                                BAB VIII
                                              PERPAJAKAN

Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas
pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:


                URAIAN                 PERLAKUAN PPH                        DASAR HUKUM


   a.       Pembagian uang             PPh tarif umum     Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh

            tunai (dividen)

   b.       Bunga Obligasi                PPh Final*      Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan
                                                          Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019


   c.       Capital gain/Diskonto         PPh Final*      Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan
            Obligasi                                      Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019


   d.       Bunga Deposito dan         PPh Final (20%)    Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor
            Diskonto Sertifikat Bank                      131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan
            Indonesia                                     Menteri       Keuangan        R.I.     Nomor
                                                          51/KMK.04/2001


   e.       Capital Gain Saham         PPh Final (0,1%)   Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP
            di Bursa                                      Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor
                                                          14 tahun 1997


   f.       Commercial Paper           PPh tarif umum     Pasal 4 (1) (2) UU PPh
            dan Surat Utang
            lainnya

        Bagian     laba    termasuk    Bukan objek PPh    Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
        pelunasan           kembali
        (redemption) yang diterima
        atau diperoleh Pemegang
        Unit Penyertaan Kontrak
        Investasi Kolektif



* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya
  Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau
  diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak
  investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun
  aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa
  Keuangan sebesar:
   1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
   2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan
pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus
ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas



                                                   28
Page 48
peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi
perpajakan di atas.

Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat
perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada
calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan
dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah
Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang
Unit Penyertaan.




                                           29
Page 49
                                        BAB IX
                MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA

Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dapat
memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

1.    Perdagangan Melalui BEI Layaknya Saham
      Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi (melakukan pembelian Unit Penyertaan)
      maupun mencairkan nilai investasinya (melakukan penjualan Unit Penyertaan) melalui Bursa
      Efek Indonesia pada saat jam perdagangan setiap Hari Bursa. Perdagangan melalui BEI
      dapat dilakukan antar Pemegang Unit Penyertaan maupun dengan Dealer Partisipan yang
      berkemampuan untuk mewujudkan likuiditas di BEI. Fitur likuiditas tersebut memudahkan
      Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan maupun mencairkan investasinya pada REKSA
      DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

2.    Diversifikasi Investasi Secara Otomatis
      Melalui investasi pada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION,
      Pemegang Unit Penyertaan dapat secara otomatis berinvestasi pada sekumpulan
      (portofolio) Efek pada saat pembelian Unit Penyertaan, dan melalui skema investasi secara
      kolektif maka diversifikasi tersebut dapat dilakukan tanpa keharusan penyertaan modal
      yang besar.

3.    Transparansi Portofolio
      Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui komposisi portofolio REKSA DANA INDEKS
      BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION secara keseluruhan setiap Hari Bursa melalui situs BEI
      dan/atau mekanisme perdagangan yang difasilitasi oleh Dealer Partisipan sehingga
      Pemegang Unit Penyertaan dapat mengukur risiko atas portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-
      AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION. Nilai Aktiva Bersih portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM
      ETF MSCI INDONESIA SELECTION , yang sudah mencakup biaya-biaya yang dibebankan,
      dapat dimonitor setiap Hari Bursa oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembebanan biaya
      yang ditanggung oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
      disampaikan oleh Manajer melalui laporan keuangan yang diaudit secara tahunan oleh
      auditor yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.

4.    Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
      Pemegang Unit Penyertaan dapat menikmati Hasil Investasi yang dibagikan secara tunai
      dari dividen maupun imbal hasil lainnya yang didapatkan portofolio REKSA DANA INDEKS
      BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, jika ada.

5.    Pengelolaan Secara Profesional
      REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dikelola secara profesional oleh
      Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana,
      didukung dengan akses informasi pasar modal dan pasar uang yang lengkap guna
      mencapai pengambilan keputusan investasi yang tepat guna dan akuntabel.

Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dapat
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:

a.    Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
      Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dapat
      mengalami fluktuasi yang diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut, antara lain namun tidak
      terbatas kepada:
                                              30
Page 50
     -   Terjadi perubahan harga Efek yang mendasari portofolio;
     -   Biaya yang ditanggung oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
         lebih besar dari pertumbuhan harga (atau bahkan kerugian) atas Efek yang mendasari
         portofolio; dan
     -   Terjadi salah satu atau beberapa risiko yang mempengaruhi harga Efek yang mendasari
         portofolio, seperti dampak perubahan kondisi ekonomi dan politik, perubahan nilai tukar
         valuta asing, perubahan suku bunga, dan perubahan kebijakan pemerintah.

b.   Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
     Dinamika kondisi ekonomi dan politik di dalam maupun di luar negeri berpotensi
     mempengaruhi harga Efek baik secara langsung di pasar maupun tidak langsung
     (pengaruh kepada kinerja penerbit Efek) dan/atau instrumen pasar uang dan/atau pihak
     ketiga lainnya, yang menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap
     portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

c.   Risiko Likuiditas
     Tidak ada jaminan bahwa Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
     SELECTION akan mengalami perdagangan yang aktif di BEI, meskipun Unit Penyertaan REKSA
     DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION telah dicatatkan di BEI. Apabila
     terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan
     Dealer Partisipan mengalami kesulitan melakukan penjualan Satuan Kreasi ke pasar dengan
     segera, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalami risiko likuiditas. Risiko likuiditas
     juga ternjadi pada kondisi antara lain, namun tidak terbatas kepada:
     - Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
          MSCI INDONESIA SELECTION diperdagangkan ditutup;
     - Perdagangan sebagian besar Efek portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
          INDONESIA SELECTION di Bursa Efek dihentikan; dan
     - Keadaan kahar (force majeure).

d.   Risiko Pihak Ketiga
     Perdagangan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
     melibatkan pihak-pihak lain selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pihak-pihak
     tersebut antara lain, namun tidak terbatas pada, perantara pedagang Efek (yang
     memfasilitasi transaksi perdagangan antar Pemegang Unit Penyertaan di Bursa Efek), Dealer
     Partisipan (yang memfasilitasi pembentukan maupun pencairan Satuan Kreasi untuk
     kepentingan Pemegang Unit Penyertaan), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
     Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Bursa Efek Indonesia sendiri di mana perdagangan
     atas Efek yang mendasari REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
     dilakukan. Risiko yang terjadi terhadap pihak-pihak tersebut dapat mengakibatkan tidak
     berhasilnya pelaksanaan suatu transaksi oleh Pemegang Unit Penyertaan.

e.   Risiko Pembubaran dan Likuidasi
     Dalam hal Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
     menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua
     puluh) Hari Bursa berturut-turut, atau diperintahkan oleh OJK, maka sesuai dengan
     ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 45 huruf c
     atau d serta pasal 29.1 butir (ii) atau (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS
     BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION , Manajer Investasi akan melakukan pembubaran
     dan likuidasi, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi nilai Unit Penyertaan REKSA DANA
     INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.



                                               31
Page 51
f.   Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan (Tracking Error)
     Dalam hal Manajer Investasi melakukan penyesuaian portofolio Efek untuk meminimalisasi
     besaran tracking error, maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian
     tersebut merupakan beban REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION,
     sehingga hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
     INDONESIA SELECTION. Risiko tracking error akan semakin besar seiring dengan peningkatan
     volatilitas pasar atau kondisi tidak wajar lainnya, dan juga pembebanan biaya-biaya pada
     REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

g.   Risiko Terkait dengan Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
     Dalam hal Morgan Stanley Capital International menghentikan penghitungan atau berhenti
     mempublikasikan penghitungan Indeks MSCI INDONESIA SELECTION, atau izin penggunaan
     lisensi Indeks MSCI INDONESIA SELECTION diakhiri oleh Morgan Stanley Capital International
     atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
     MSCI INDONESIA SELECTION, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA
     DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.




                                             32
Page 52
                                            BAB X
                               ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA

Dalam pengelolaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION terdapat biaya-
biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION,
Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya
adalah sebagai berikut:

10.1.   BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION

        a.    Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun
              yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
              MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
              kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun
              untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
        b.    Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen)
              per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS
              BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima)
              hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per
              tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
        c.    Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
              sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
              SELECTION yang akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada penerbit indeks
              sebagai berikut:
              (i)      Maksimum sebesar 65 bps (enam puluh lima basis poin) per tahun, untuk nilai
                       aset yang dikelola kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan
                       Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah); atau
              (ii)     Maksimum sebesar 20 bps (dua puluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset
                       yang dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp500.000.000.000,- (lima
                       ratus miliar Rupiah) dan kurang dari atau sama dengan nilai yang setara
                       dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); atau
              (iii)    Maksimum sebesar 10 bps (sepuluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang
                       dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
                       Rupiah);
              yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
              MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
              kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun
              untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dalam mata uang Rupiah;
        d.    Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
        e.    Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan
              keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK
              dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA
              DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dinyatakan efektif oleh OJK;
        f.    Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana
              perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan
              Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
              SELECTION dinyatakan efektif oleh OJK;
        g.    Biaya pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Penyertaan
              setelah REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dinyatakan
              efektif oleh OJK;
        h.    Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA
              DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION ;

                                                 33
Page 53
        i.     Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan
               seterusnya sejak REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
               memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian
               dengan Bursa Efek Indonesia;
        j.     Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan
               dalam perjanjian dengan KSEI;
        k.     Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu
               untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen
               penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau
               kebijakan OJK (jika ada); dan
        l.     Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-
               biaya di atas (jika ada).

10.2.   BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI

        a.     Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
               SELECTION yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan
               distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan
               termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
        b.     Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
               INDONESIA SELECTION yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
        c.     Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari
               REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
        d.     Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan
               serta formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit
               Penyertaan (jika ada);
        e.     Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak
               ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS
               BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION atas harta kekayaannya;
        f.     Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya-biaya lain (jika
               ada) yang berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia;
        g.     Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.

10.3.   BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

        a.     Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
               Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
               SELECTION tersebut dicatatkan;
        b.     Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian
               Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan
               kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar
               atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
        c.     Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya
               di atas (jika ada).

10.4.   BIAYA YANG MENJADI BEBAN DEALER PARTISIPAN

        Biaya yang menjadi beban Dealer Partisipan adalah biaya transaksi sebagaimana
        disepakati dalam Perjanjian Dealer Partisipan yaitu antara lain biaya pemindahbukuan Efek-
        Efek melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku pada
        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (jika ada).


                                                34
Page 54
        Biaya transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dapat dibebaskan
        atau disesuaikan dari waktu ke waktu oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan
        ketentuan-ketentuan yang berlaku serta segala pembatasan-pembatasan yang ditetapkan
        dalam Kontrak dan Prospektus.

10.5.   Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer
        Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
        SELECTION sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan
        kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.




                                              35
Page 55
10.6.   ALOKASI BIAYA


                JENIS                         %                              KETERANGAN
        Dibebankan kepada
        REKSA DANA INDEKS
        BNI-AM   ETF   MSCI
        INDONESIA SELECTION

        a.   Imbalan      jasa            Maks. 3%                   per tahun yang dihitung
        Manajer Investasi                                            secara harian dari Nilai Aktiva
                                                                     Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-
        b. Imbalan Jasa Bank             Maks. 0,2%                  AM ETF MSCI INDONESIA
        Kustodian                                                    SELECTION berdasarkan 365
                                                                     (tiga ratus enam puluh lima)
                                                                     Hari Kalender per tahun atau
                                                                     366 (tiga ratus enam puluh
                                                                     enam) hari kalender per tahun
                                                                     untuk tahun kabisat dan
                                                                     dibayarkan setiap bulan.

        c. Biaya      yang       (i)    Maksimum sebesar 65          yang dihitung secara harian
           berkenaan                   bps (enam puluh lima          dari Nilai Aktiva Bersih REKSA
           dengan                      basis poin) per tahun,        DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
           penggunaan                  untuk nilai aset yang         INDONESIA           SELECTION
           Indeks                                                    berdasarkan 365 (tiga ratus
                                       dikelola kurang dari
                                                                     enam puluh lima) hari kalender
                                       atau sama dengan nilai        per tahun atau 366 (tiga ratus
                                       yang setara dengan            enam puluh enam) hari
                                       Rp500.000.000.000,-           kalender per tahun untuk
                                       (lima       ratus    miliar   tahun kabisat dan dibayarkan
                                       Rupiah); atau                 setiap bulan dalam mata
                                 (ii) Maksimum sebesar 20            uang Rupiah.
                                       bps (dua puluh basis
                                       poin) per tahun, untuk
                                       nilai aset yang dikelola
                                       lebih dari nilai yang
                                       setara            dengan
                                       Rp500.000.000.000,-
                                       (lima       ratus    miliar
                                       Rupiah) dan kurang
                                       dari atau sama dengan
                                       nilai      yang     setara
                                       dengan
                                       Rp1.000.000.000.000,-
                                       (satu triliun Rupiah);
                                       atau
                                 (iii) Maksimum sebesar 10
                                       bps (sepuluh basis poin)
                                       per tahun, untuk nilai
                                       aset yang dikelola lebih
                                       dari nilai yang setara
                                       dengan
                                       Rp1.000.000.000.000,-
                                       (satu triliun Rupiah).


                                               36
Page 56
Dibebankan kepada
Pemegang Unit
Penyertaan

a. Biaya transaksi Unit   sesuai ketentuan Bursa Efek
   Penyertaan di Bursa             Indonesia
   Efek Indonesia

b. Semua biaya bank                Jika ada

c. Pajak-pajak    yang             Jika ada
   berkenaan dengan
   Pemegang        Unit
   Penyertaan      dan
   biaya-biaya di atas

Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.




                                       37
Page 57
                                         BAB XI
                            HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a.    Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
      INDONESIA SELECTION yaitu Konfirmasi Transaksi
      Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
      SELECTION adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan
      dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit
      Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION untuk
      mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali
      (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI IndONESIA
      SELECTION, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
      BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

b.    Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika
      ada)
      Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi
      (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.

c.    Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
      MSCI INDONESIA SELECTION bagi Dealer Partisipan atau hak untuk menjual Unit Penyertaan
      melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan
      bagi Pemegang Unit Penyertaan
      Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual
      kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
      INDONESIA SELECTION yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi.
      Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual
      sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme
      perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek
      Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan
      ketentuan dalam Bab XV Prospektus.

d.    Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan
      laporan lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa
      Efek Indonesia.

e.    Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dan
      Kinerja REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
      Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai
      Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan
      yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan
      kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
      MSCI INDONESIA SELECTION. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat
      akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai
      peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio,
      jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan
      (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.


                                               38
Page 58
f.   Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit
     Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
     Dibubarkan Dan Dilikuidasi
     Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dibubarkan dan
     dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit
     Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.




                                               39
Page 59
                                            BAB XII
                                    PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

12.1.   HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
        WAJIB DIBUBARKAN

        REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berlaku sejak ditetapkan
        pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal
        sebagai berikut:
        i)    Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA INDEKS BNI-AM
              ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi
              efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
              dan/atau
        ii)   Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
              Pasar Modal; dan/atau
        iii)  Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
              kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua
              puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
        iv)   Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA
              DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .

12.2.   PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
        SELECTION

        Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib dibubarkan
        karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer
        Investasi wajib:
        i)   Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana
             pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION kepada para
             Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
             berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
        ii) Menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
             sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk
             membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan
             dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai
             Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva
             Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling
             lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
             pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
        iii) Membubarkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dalam
             jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
             sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan
             pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION kepada OJK
             paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
             INDONESIA SELECTION dibubarkan, disertai dengan:
             1. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
             Notaris yang terdaftar di OJK; dan
             2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
                SELECTION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA INDEKS
                BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION telah memiliki dana kelolaan.


                                                  40
Page 60
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib dibubarkan
karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer
Investasi wajib:
i)   Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
     SELECTION paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas
     Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank
     Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-
     AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
     diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang
     menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya
     dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana
     tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
     likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
     SELECTION kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa
     sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
     SELECTION oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
     1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
     2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
         SELECTION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
     3. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
         Notaris yang terdaftar di OJK.

Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib dibubarkan
karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer
Investasi wajib:
i)   Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi
     keuangan terakhir REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dan
     mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA
     DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION paling sedikit dalam 1 (satu) surat
     kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu
     paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
     dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan
     secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva
     Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
     berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas,
     untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan
     dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai
     Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima
     Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai
     dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
     SELECTION kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa
     sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas
     dengan dokumen sebagai berikut:
     1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
     2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
         SELECTION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;


                                        41
Page 61
            3 Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
            Notaris yang terdaftar di OJK.

        Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib dibubarkan
        karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer
        Investasi wajib:
        i)   Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat
             2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-
             AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan
             melampirkan:
             a) Kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
                   SELECTION antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
             b) Kondisi keuangan terakhir;
             dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para
             Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada
             Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS
             BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
        ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
             terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil
             likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa
             perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi
             selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat
             7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
        iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
             SELECTION kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa
             sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
             SELECTION disertai dengan dokumen sebagai berikut:
             1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
             2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
                 SELECTION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
             3. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
                 Notaris yang terdaftar di OJK.

12.3.   Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM
        ETF MSCI INDONESIA SELECTION harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah
        Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.

12.4.   Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil
        likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, maka Pemegang Unit
        Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).

12.5.   Pembagian Hasil Likuidasi

        Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit
        Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi
        kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka:
        a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan
           sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa
           serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank
           Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang
                                                  42
Page 62
           Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk
           kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran,
           dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
        b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada
           rekening giro tersebut; dan
        c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit
           Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah
           Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

12.6.   Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi
        memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
        a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain
            untuk mengadministrasikan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
            atau
        b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan
            untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
            SELECTION , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.

        Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM
        ETF MSCI INDONESIA SELECTION sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b adalah
        Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA
        DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dengan pemberitahuan kepada OJK.

        Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA
        DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION sebagaimana dimaksud pada angka
        12.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling
        paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA
        INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang disertai dengan dokumen sebagai
        berikut:
        a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
        b. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
            SELECTION yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
        c. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
            Notaris yang terdaftar di OJK.

12.7.   Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi
        sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK
        yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah
        selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil
        audit likuidasi.

12.8.   Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dibubarkan dan
        dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS
        BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan
        Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.

        Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan
        pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
        sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi,
        termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga
        dapat dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .


                                                43
Page 63
                  BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN




          Lihat halaman selanjutnya




                     44
Page 64
                   Reksa Dana Indeks
BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia

                                    Laporan keuangan
                            tanggal 31 Desember 2023
   dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
                   beserta laporan auditor independen
Page 65
                                        DAFTAR ISI




                                                      Halaman

Surat Pernyataan Manajer Investasi

Surat Pernyataan Bank Kustodian

Laporan Auditor Independen

Laporan Keuangan

Laporan Posisi Keuangan                                  1

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain      2

Laporan Perubahan Aset Bersih                            3

Laporan Arus Kas                                         4

Catatan atas Laporan Keuangan                          5-27
Page 66

          
Page 67

          
Page 68
No. : 00308/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/III/2024



LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN



Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia


Opini

Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders
Indonesia (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan
arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan,
termasuk informasi kebijakan akuntansi material.

Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus
kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.

Basis Opini

Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen
terhadap Reksa Dana berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan
keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan
ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk
menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.

Hal Audit Utama

Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang
paling material dalam audit kami atas laporan keuangan periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan
dalam konteks audit kami atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini
kami atas laporan keuangan terkait, kami tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit utama
tersebut.

Hal Audit Utama yang teridentifikasi dalam audit kami diuraikan sebagai berikut:

Penilaian dan keberadaan Portofolio Efek

Portofolio efek merupakan bagian material dari Aset Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023.

Kami fokus pada penilaian dan keberadaan atas portofolio efek (efek ekuitas). Jumlah portofolio efek
(efek ekuitas) Reksa Dana adalah sebesar Rp 25.004.627.760. Merujuk pada catatan 3 dalam laporan
keuangan atas portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 69
Hal Audit Utama (Lanjutan)

Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama
 - Kami menilai kesesuaian kebijakan akuntansi yang diterapkan Reksa Dana termasuk yang relevan
    dengan nilai wajar portofolio efek dengan Standar Akuntasi Keuangan
 - Melakukan uji pengendalian untuk menentukan efektivitas desain dan operasi pengendalian intern
    atas transaksi portofolio efek
 - Melakukan rekonsiliasi data portofolio efek dengan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-lnvest)
 - Kami membandingkan nilai wajar portofolio efek berdasarkan laporan keuangan yang kami terima
    dari Bank Kustodian dan Manajer lnvestasi dengan harga pasar yang dikeluarkan Bursa Efek
    Indonesia pada tanggal 29 Desember 2023 (hari terakhir bursa)
 - Secara sampel, kami memeriksa transaksi pembelian dan penjualan atas portofolio efek Reksa
    Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
 - Secara sampel, kami memeriksa dokumen terkait penerimaan investasi berupa pendapatan
    deviden dan melakukan perhitungan matematis ulang atas pendapatan investasi berupa
    keuntungan atau yang telah atau belum direalisasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Kami mengevaluasi pengungkapan atas portofolio efek pada laporan keuangan, berdasarkan
pemahaman yang diperoleh dari pengujian kami, terhadap Standar Akuntansi Keuangan

Hal Lain

Laporan keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut diaudit oleh auditor independen lain yang menyatakan opini tanpa modifikasian atas laporan
keuangan tersebut pada tanggal 13 Maret 2023.

Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab
atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan

Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar
laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk
memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab
untuk      menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya,
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan
menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian
memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki
alternatif yang realistis selain melaksanakannya.

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan
keuangan Reksa Dana.

Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan

Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai
merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika
hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan
dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara
wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan
keuangan tersebut.
Page 70
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)

Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional
dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:

•   Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan,
    baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan
    prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan
    tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian
    material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan,
    karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
    pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
•   Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk
    mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
    menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
•   Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi
    dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
•   Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer
    Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat
    suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat
    menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan
    kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material,
    kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait
    dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan
    apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit
    yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan
    dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
•   Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk
    pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang
    mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain,
ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk
setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.



                  Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan




                              Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA
                                Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754

                                           15 Maret 2024
Page 71
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                  No : PHHAAF/       Catatan       2023              2022

ASET

 Portofolio efek
  Efek bersifat ekuitas
     (harga perolehan Rp 23.852.514.262 pada
     tahun 2023 dan Rp 48.478.281.501 pada
     tahun 2022)                                 2c,2d,3,6      25.004.627.760    49.791.559.140

 Total portofolio efek                                          25.004.627.760    49.791.559.140

 Kas                                                  2d,4        299.552.851       626.147.666
 Pajak dibayar dimuka                                 2f,7a           -             132.708.549

TOTAL ASET                                                      25.304.180.611    50.550.415.355

LIABILITAS

 Beban akrual                                        2d,2e,5       39.161.640         61.792.500
 Utang pajak lainnya                                  2f,7b           -                    2.957

TOTAL LIABILITAS                                                    39.161.640        61.795.457

TOTAL NILAI ASET BERSIH                                         25.265.018.971    50.488.619.898

JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR                         8       22.800.000,0000   47.700.000,0000

NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN                                 1.108,11          1.058,46




   Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
                                  keuangan secara keseluruhan.

                                                 1
Page 72
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                  Catatan         2023               2022

PENDAPATAN
 Pendapatan Investasi
   Pendapatan dividen                                 2e          754.353.743   13.272.169.491
   Keuntungan investasi yang telah direalisasi       2d,2e      2.070.399.047 127.575.026.646
   Kerugian investasi yang belum direalisasi         2d,2e       (161.164.142) (61.745.128.091)
 Pendapatan Lainnya                                  2e,9           6.901.996       67.343.836

TOTAL PENDAPATAN                                                2.670.490.644     79.169.411.882

BEBAN
 Beban Investasi
  Beban pengelolaan investasi                    2e,2h,10,14     (260.164.974)    (3.458.495.964)
  Beban lisensi indeks                              2e,11        (114.475.628)    (1.094.592.529)
  Beban kustodian                                   2e,12         (61.053.669)      (711.398.168)
  Beban lain-lain                                   2e,13        (108.648.621)    (1.049.826.505)
 Beban Lainnya                                       2e            (1.380.399)       (13.467.725)

TOTAL BEBAN                                                      (545.723.291)    (6.327.780.891)

LABA SEBELUM PAJAK                                              2.124.767.353     72.841.630.992

BEBAN PAJAK                                          2f,7c            -               (2.146.980)

LABA TAHUN BERJALAN                                             2.124.767.353     72.839.484.012

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK                                         -                  -

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 TAHUN BERJALAN                                                 2.124.767.353     72.839.484.012




   Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
                                  keuangan secara keseluruhan.

                                                 2
Page 73
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                             Transaksi
                                              dengan       Total Kenaikan
                                            Pemegang        (Penurunan)            Total Nilai
                                          Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih       Aset Bersih

Saldo per 1 Januari 2022                   533.105.173.880     93.421.093.547   626.526.267.427

Perubahan aset bersih pada tahun 2022

Penghasilan komprehensif tahun berjalan             -          72.839.484.012     72.839.484.012

Transaksi dengan pemegang
   unit penyertaan

  Penjualan unit penyertaan                 111.723.547.850           -          111.723.547.850
  Pembelian kembali unit penyertaan        (760.600.679.390)          -         (760.600.679.390)

Saldo per 31 Desember 2022                 (115.771.957.660) 166.260.577.558      50.488.619.898

Perubahan aset bersih pada tahun 2023

Penghasilan komprehensif tahun berjalan             -           2.124.767.353      2.124.767.353

Transaksi dengan pemegang unit
   penyertaan

  Penjualan unit penyertaan                  13.046.917.440           -           13.046.917.440
  Pembelian kembali unit penyertaan         (40.395.285.720)          -          (40.395.285.720)

Saldo per 31 Desember 2023                 (143.120.325.940) 168.385.344.911      25.265.018.971




   Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
                                  keuangan secara keseluruhan.

                                                3
Page 74
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                  2023               2022

Arus kas dari aktivitas operasi

 Pembelian efek bersifat ekuitas                             (22.850.301.310 )   (48.478.281.501)
 Penjualan efek bersifat ekuitas                              49.546.467.595     688.311.643.916
 Penerimaan dividen                                              754.353.743      13.272.169.491
 Penerimaan bunga jasa giro                                        6.901.996          67.343.836
 Pembayaran jasa pengelolaan investasi                          (270.367.624 )    (3.958.760.586)
 Pembayaran lisensi indeks                                       (65.542.653 )      (699.217.619)
 Pembayaran jasa kustodian                                      (116.869.754 )    (1.171.914.734)
 Pembayaran beban lain-lain                                     (115.577.077 )    (1.061.861.630)
 Penerimaan restitusi pajak kini                                 132.708.549         224.762.172

Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi             27.021.773.465     646.505.883.345

Arus kas dari aktivitas pendanaan

 Penjualan unit penyertaan                                    13.046.917.440 111.723.547.850
 Pembelian kembali unit penyertaan                           (40.395.285.720 ) (760.600.679.390)

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan          (27.348.368.280 ) (648.877.131.540)

Penurunan kas dan setara kas                                    (326.594.815 )    (2.371.248.195)

Kas dan setara kas pada awal tahun                               626.147.666       2.997.395.861

Kas dan setara kas pada akhir tahun                              299.552.851         626.147.666

Kas dan setara kas terdiri dari:

 Kas                                                             299.552.851         626.147.666

Total kas dan setara kas                                         299.552.851         626.147.666




   Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
                                  keuangan secara keseluruhan.

                                                    4
Page 75
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

1. UMUM

    Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia (“Reksa Dana”) adalah Reksa
    Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8
    Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
    Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa
    kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
    tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang
    Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    No. 49/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak
    Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

    Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer
    Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 40
    tanggal 12 November 2019 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di
    Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak
    Investasi Kolektif dilakukan secara terus menerus sampai dengan jumlah minimum 10.000.000
    (sepuluh juta) unit penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan
    Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan maksimum 5.000.000.000 (lima
    miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000/unit pada tanggal
    penyerahan pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.

    PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang
    terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan
    dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi
    sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:

       Ketua          : Putut Endro Andanawarih
       Anggota        : Donny Susatio Adjie
                        Ade Yusriansyah
                        Indah Kusumadewi
                        Zico Pardede
                        Ardhi Hadianto

    Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan
    eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola
    Investasi terdiri dari:

       Ketua          : Yekti Dewanti
       Anggota        : Jefrix Kosiady
                        Stella Amelinda
                        Manggala S Dharma
                        Marlina Tri Maharani

    Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memperoleh pertumbuhan hasil investasi yang setara
    dengan kinerja Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia.

    Dalam rangka mencapai tujuan investasi tersebut Reksa Dana mempunyai kebijakan investasi
    melalui penempatan sebagai berikut:




                                                  5
Page 76
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

1. UMUM (Lanjutan)

    -   Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset
        bersih pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar
        dalam Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia; dan
    -   Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada
        instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu)
        tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Indonesia.

    Reksa Dana telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
    Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1590/PM.21/2019 pada tanggal
    26 Desember 2019. Reksa Dana mulai beroperasi sejak tanggal 6 Januari 2020.

    Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada
    hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
    tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset
    bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

    Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian
    pada tanggal 15 Maret 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas
    laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing
    sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi
    Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.


2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL

    Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan informasi kebijakan akuntansi material
    yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

    a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan

        Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang
        mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
        Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.

        Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa
        Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi
        Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

        Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali
        untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.

        Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus kas.
        Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke
        dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk
        tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang
        jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.




                                                  6
Page 77
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)

   a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)

       Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan
       dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.

       Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
       mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi
       kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.

       Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Manajer Investasi atas kejadian
       dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.

    b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana

       Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan
       menggunakan nilai pasar wajar.

       Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada
       setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.

    c. Portofolio Efek

       Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas.

    d. Instrumen Keuangan

       Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan
       liabilitas keuangan.

       Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan
       terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan
       akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode
       pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.

       Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu
       instrumen keuangan.

       Aset Keuangan

       Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan

       Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas
       kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari
       pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai
       berikut:

       (i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
       (ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
       (iii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
             (“FVTOCI”).



                                                      7
Page 78
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)

    d. Instrumen Keuangan (lanjutan)

       Aset Keuangan (lanjutan)

       Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)

       Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak
       bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.

       Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang
       mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen
       keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:

                                                      Golongan (ditentukan
          Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71                                Sub-golongan
                                                       oleh Reksa Dana)
                      Aset keuangan yang diukur
                       pada nilai wajar melalui Portofolio efek              Efek bersifat ekuitas
                       laba rugi
        Aset keuangan
                      Aset keuangan yang diukur
                       pada      biaya perolehan Kas
                       diamortisasi

       (i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;

           Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk
           mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-
           mata dari pembayaran pokok dan bunga” dari jumlah pokok terutang”.

           Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
           diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada
           biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.

           Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya
           perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai
           "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”.

       (ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;

           Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau di mana pilihan penghasilan
           komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan
           dividen terkait diakui pada laba rugi. Biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.

           Pendapatan bunga dan dividen dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
           laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai ”Pendapatan bunga”
           dan “Pendapatan dividen”.

           Pengakuan

           Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.



                                                  8
Page 79
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)

    d. Instrumen Keuangan (lanjutan)

       Aset Keuangan (lanjutan)

       Penurunan Nilai

       Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen
       keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan
       penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi
       sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit
       ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.

       Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang
       terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang
       terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan
       kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait
       dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan,
       yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.

       Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit
       ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk
       seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang
       signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk
       penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.

       Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan
       tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan
       penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah
       dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.

       Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada
       tanggal 31 Desember 2023.

       Liabilitas Keuangan

       Reksa Dana mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai liabilitas keuangan yang
       diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

                                                        Golongan (ditentukan
          Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71                             Sub-golongan
                                                         oleh Reksa Dana)
                         Liabilitas keuangan yang
        Liabilitas
                          diukur pada biaya             Beban akrual
         keuangan
                          perolehan diamortisasi

       Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
       diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Reksa
       Dana mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
       dengan menggunakan metode suku bunga efektif.




                                                    9
Page 80
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)

    d. Instrumen Keuangan (lanjutan)

       Penghentian Pengakuan

       Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus
       kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada
       pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah
       ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas
       Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.

       Penentuan Nilai Wajar

       Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan
       harga kuotasi di pasar aktif.

       Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar
       dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-
       transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika
       tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama,
       analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.

       Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai
       wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran.
       Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:

       1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
          identik (Level 1);
       2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk
          aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung
          (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
       3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi
          (Level 3).

       Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara
       keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran
       nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran
       nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-
       faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.

       Instrumen Keuangan Saling Hapus

       Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto nya dilaporkan pada
       laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling
       hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara
       neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling
       hapus tidak kontinjen atas peristiwa dimasa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam
       situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan atau
       kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.




                                                 10
Page 81
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)

    e. Pengakuan Pendapatan dan Beban

         Pendapatan bunga dan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui atas dasar akrual secara
         harian. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari
         kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.

         Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal
         investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).

         Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan
         diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak
         terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas
         pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar
         investasi.

         Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga
         pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan
         dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan
         kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga
         pokok yang mengunakan metode rata-rata tertimbang.

    f.   Pajak Penghasilan

         Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi
         dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau
         kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam
         hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.

         Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak
         penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban
         sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat
         dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba
         rugi menurut akuntansi.

         Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan
         ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung
         berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

         Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang
         timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan
         dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua
         perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer
         yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar
         kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.

         Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan
         hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan
         apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan
         yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana
         memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk
         melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan
         menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.

                                                  11
Page 82
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)

     f.   Pajak Penghasilan (lanjutan)

          Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika
          mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.

     g. Segmen

          Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan operasi Reksa Dana. Segmen operasi
          adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio
          efek.

     h. Transaksi dengan Pihak Berelasi

          Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam
          PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak
          berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

     i.   Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar
          Akuntansi Keuangan (ISAK)

          Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan
          standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari
          2023, diantaranya sebagai berikut:

          -   Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”;
          -   Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”;
          -   Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan
              Kesalahan”.

          Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang
          dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau
          periode tahun sebelumnya.

          Standar baru dan amandemen standar yang telah di terbitkan yang wajib di terapkan untuk
          tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum di terapkan
          secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:

          -   Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan
              sebagai lancar atau tidak lancar;
          -   Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Liabilitas Jangka Panjang
              dengan Kovenan.

          Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang
          mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada
          laporan keuangan Reksa Dana.




                                                    12
Page 83
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. PORTOFOLIO EFEK

   Ikhtisar portofolio efek

   Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                          2023
                                                                                                                                Persentase (%)
                                                                                 Nilai perolehan                      Level      terhadap total
                              Jenis efek                    Total saham              rata-rata      Nilai wajar      hierarki   portofolio efek

   Efek bersifat ekuitas

     Saham

       PT Bank Central Asia Tbk                                   1.095.312         9.110.543.924   10.295.932.800      1             41,18
       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                     1.346.568         7.485.913.793    7.709.101.800      1             30,83
       PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk                            977.892         3.817.002.941    3.862.673.400      1             15,45
       PT Barito Pacific Tbk                                        555.180           447.383.905      738.389.400      1              2,95
       PT Kalbe Farma Tbk                                           416.556           813.581.816      670.655.160      1              2,68
       PT Unilever Indonesia Tbk                                    150.708           734.342.349      531.999.240      1              2,13
       PT Merdeka Copper Gold Tbk                                   190.380           698.281.156      514.026.000      1              2,05
       PT Sarana Menara Nusantara Tbk                               402.876           401.376.927      398.847.240      1              1,60
       PT Aneka Tambang Tbk                                         165.984           344.087.451      283.002.720      1              1,13

   Total efek bersifat ekuitas                                    5.301.456        23.852.514.262   25.004.627.760                   100,00

   Total portofolio efek                                                                            25.004.627.760                   100,00




                                                                          13
Page 84
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)

    Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)

                                                             2022
                                                                                                                   Persentase (%)
                                                                    Nilai perolehan                      Level      terhadap total
                            Jenis efek         Total saham              rata-rata      Nilai wajar      hierarki   portofolio efek

   Efek bersifat ekuitas

     Saham

        PT Bank Central Asia Tbk                    3.001.284         24.006.089.825   25.660.978.200      1             51,54
        PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk           2.679.786         10.323.327.393   10.049.197.500      1             20,18
        PT Bank Negara Indonesia Tbk                  403.542          3.792.095.644    3.722.674.950      1              7,48
        PT Merdeka Copper Gold Tbk                    652.059          2.556.458.275    2.686.483.080      1              5,40
        PT Kalbe Farma Tbk                          1.141.461          2.136.240.663    2.385.653.490      1              4,79
        PT Unilever Indonesia Tbk                     412.605          2.115.264.140    1.939.243.500      1              3,89
        PT Indah Kiat Pulp And Paper Tbk              147.870          1.345.893.633    1.290.165.750      1              2,59
        PT Barito Pacific Tbk                       1.528.308          1.247.498.506    1.153.872.540      1              2,32
        PT Aneka Tambang Tbk                          455.058            955.413.423      903.290.130      1              1,81

   Total efek bersifat ekuitas                     10.421.973         48.478.281.501   49.791.559.140                   100,00

   Total portofolio efek                                                               49.791.559.140                   100,00




                                                             14
Page 85
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

4. KAS

   Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian PT Bank Central Asia Tbk.

   Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
   Rp 299.552.851 dan Rp 626.147.666.


5. BEBAN AKRUAL

                                                                   2023               2022

   Jasa pengelolaan investasi (catatan 9)                          25.171.972         27.683.058
   Jasa lisensi indeks (catatan 10)                                 7.691.564         12.180.549
   Jasa kustodian (catatan 11)                                      4.102.168          6.496.293
   Lain-lain                                                        9.887.500         15.432.600

   Total                                                           39.161.640         61.792.500


6. PENGUKURAN NILAI WAJAR

   Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi
   harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia
   sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan
   penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut
   mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen
   keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki level 1.

   Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 1 pada tanggal 31 Desember 2023
   dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 25.004.627.760 dan Rp 49.791.559.140.


7. PERPAJAKAN

   a. Pajak penghasilan

       Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak
       penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan
       pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk
       keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak
       penghasilan.

       Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun
       2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal
       2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, penghasilan dividen yang berasal
       dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan
       dari objek Pajak Penghasilan pasal 23.




                                              15
Page 86
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

7. PERPAJAKAN (Lanjutan)

   a. Pajak penghasilan (lanjutan)

       Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia
       No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan
       tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang
       mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif
       PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal
       1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

       Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan
       dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan
       berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak
       yang berlaku.

       Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan
       komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk tahun
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                    2023              2022

       Laba sebelum pajak                                        2.124.767.353    72.841.630.992

       Ditambah (dikurangi):
        Beban yang tidak dapat dikurangkan                         545.723.291     6.327.721.952
        Pendapatan yang pajaknya bersifat final
           - Pendapatan dividen                                   (754.353.743)   (13.272.169.491)
           - Pendapatan lainnya                                        -                   (5.210)
           - Bunga jasa giro                                        (6.901.996)       (67.338.626)
           - Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun
               berjalan atas efek bersifat ekuitas              (2.070.399.047) (127.565.208.026)
           - Kerugian yang belum direalisasi selama tahun
               berjalan atas efek bersifat ekuitas                 161.164.142    61.745.128.091

       Laba kena pajak                                                 -               9.759.681

       Pajak penghasilan                                               -               2.146.980

       Pajak dibayar dimuka                                            -            (134.855.529)

       Kurang (lebih) bayar pajak tahun berjalan                       -            (132.708.549)

       Lebih bayar pajak penghasilan disajikan sebagai pajak dibayar dimuka.

       Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00018/SKPPKP/KPP.0412/2023
       tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang menyatakan lebih
       bayar pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 132.708.549.
       Pada tanggal 6 Juni 2023 Reksa Dana telah menerima pengembalian atas lebih bayar pajak
       tersebut.




                                                   16
Page 87
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

7. PERPAJAKAN (Lanjutan)

   a. Pajak penghasilan (Lanjutan)

       Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan
       sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.

   b. Utang pajak lainnya

                                                                  2023              2022

       Pajak penghasilan pasal 23                                   -                      2.957

       Total                                                        -                      2.957

   c. Beban pajak

                                                                  2023              2022

       Pajak kini                                                   -                2.146.980
       Pajak tangguhan                                              -                    -

       Total                                                        -                2.146.980

   d. Administrasi

       Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan
       membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan
       dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya
       pajak.


8. UNIT PENYERTAAN BEREDAR

   Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi untuk tanggal
   31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                                           2023
                                                                  Unit         Persentase (%)

   Pemodal                                                   22.800.000,0000       100,00
   Manajer Investasi                                                -                -

   Total                                                     22.800.000,0000       100,00

                                                                           2022
                                                                  Unit         Persentase (%)

   Pemodal                                                   47.700.000,0000       100,00
   Manajer Investasi                                                -                -

   Total                                                     47.700.000,0000       100,00


                                             17
Page 88
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

9. PENDAPATAN LAINNYA

   Akun ini merupakan pendapatan bunga dari jasa giro atas penempatan kas di bank.


10. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI

   Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 3% (tiga
   persen) per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari
   kalender atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
   Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban
   pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 5). Beban
   pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
   masing-masing adalah sebesar Rp 260.164.974 dan Rp 3.458.495.964 yang dicatat dalam
   laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.


11. BEBAN LISENSI INDEKS

   Beban ini merupakan biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks MSCI ESG Leaders
   Indonesia sebagai nama dan indeks acuan yang akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada
   penerbit indeks sebagai berikut:
   a. Maksimum sebesar 30 bps (enam puluh lima basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang
       dikelola kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp 500.000.000.000,- (lima
       ratus miliar Rupiah); atau
   b. Maksimum sebesar 20 bps (dua puluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola
       lebih dari nilai yang setara dengan Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan
       kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun
       Rupiah); atau
   c. Maksimum sebesar 10 bps (sepuluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola lebih
       dari nilai yang setara dengan Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); yang dihitung
       secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari
       kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dalam mata uang
       Rupiah.

   Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban
   lisensi indeks yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 5). Beban lisensi index
   untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
   sebesar Rp 114.475.628 dan Rp 1.094.592.529 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan
   penghasilan komprehensif lain.


12. BEBAN KUSTODIAN

   Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas
   kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen)
   per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari per kalender
   tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
   Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban
   kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 5). Beban kustodian untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
   Rp 61.053.669 dan Rp 711.398.168 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan
   komprehensif lain.


                                              18
Page 89
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

13. BEBAN LAIN-LAIN

                                                                    2023                 2022

    Biaya transaksi                                                 49.347.821          979.257.205
    Lain-lain                                                       59.300.800           70.569.300

    Total                                                          108.648.621         1.049.826.505


14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI

   Sifat Pihak-Pihak Berelasi

   Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak
   langsung dengan Reksa Dana.

   Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan
   merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar
   Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.

   Transaksi Pihak-Pihak Berelasi

   Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek
   dengan pihak-pihak yang berelasi dan lembaga-lembaga keuangan yang dikelola oleh Manajer
   Investasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan
   kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.

   a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah nihil.
   b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:

                                                  2023
                                   Pengelolaan Investasi
                                                                   Total keuntungan
                                                                     (kerugian) atas
                                                                    kepemilikan unit
                                                                   penyertaan untuk
                                                                    masing-masing          Total
             Saldo unit                         Persentase fee   transaksi pembelian    pendapatan
            penyertaan             Total             (%)                 kembali          lainnya

                 -                260.164.974         3                    -                 -




                                                19
Page 90
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)

   Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)

                                                     2022
                                      Pengelolaan Investasi
                                                                            Total keuntungan
                                                                              (kerugian) atas
                                                                             kepemilikan unit
                                                                            penyertaan untuk
                                                                             masing-masing         Total
              Saldo unit                           Persentase fee         transaksi pembelian   pendapatan
             penyertaan               Total             (%)                       kembali         lainnya

                  -               3.458.495.964             3                      -                  -


15. INFORMASI SEGMEN

   Segmen operasi Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek, yakni efek bersifat ekuitas.
   Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana.

   Informasi segmen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah
   sebagai berikut:

                                                                                2023
                                                        Efek bersifat
                                                          ekuitas             Lainnya             Total

    Laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain

    Pendapatan investasi
     Pendapatan dividen                                   754.353.743               -             754.353.743
     Keuntungan investasi yang telah direalisasi        2.070.399.047               -           2.070.399.047
     Kerugian investasi yang belum direalisasi           (161.164.142)              -            (161.164.142)
    Pendapatan lainnya                                        -                 6.901.996           6.901.996

    Total pendapatan                                    2.663.588.648            6.901.996      2.670.490.644

    Beban                                                 (539.854.973)         (5.868.318)      (545.723.291)

    Laba sebelum pajak                                  2.123.733.675            1.033.678      2.124.767.353

    Beban pajak penghasilan                                                                           -

    Laba tahun berjalan                                                                         2.124.767.353




                                                   20
Page 91
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

15. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan)

                                                                               2022
                                                        Efek bersifat
                                                          ekuitas             Lainnya             Total
    Laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain

    Pendapatan investasi
     Pendapatan dividen                             13.272.169.491                  -          13.272.169.491
     Keuntungan investasi yang telah direalisasi   127.575.026.646                  -         127.575.026.646
     Kerugian investasi yang belum direalisasi     (61.745.128.091)                 -         (61.745.128.091)
    Pendapatan lainnya                                   -                     67.343.836          67.343.836

    Total pendapatan                                79.102.068.046             67.343.836      79.169.411.882

    Beban                                               (6.287.381.487)        (40.399.403)    (6.327.780.891)

    Laba sebelum pajak                              72.814.686.559             26.944.433      72.841.630.992

    Beban pajak penghasilan                                                                        (2.146.980)

    Laba tahun berjalan                                                                        72.839.484.012

                                                                               2023
                                                        Efek bersifat
                                                          ekuitas             Lainnya             Total
    Laporan posisi keuangan

    Aset

     Aset segmen                                    25.004.627.760                 -           25.004.627.760
     Aset yang tidak dialokasikan                          -                  299.552.851         299.552.851

    Total aset                                      25.004.627.760            299.552.851      25.304.180.611

    Liabilitas

     Liabilitas segmen                                         -                   -                  -
     Liabilitas yang tidak dialokasikan                        -               39.161.640          39.161.640

    Total liabilitas                                           -               39.161.640          39.161.640

                                                                          31 Desember 2022
                                                        Efek bersifat
                                                          ekuitas             Lainnya             Total

    Laporan posisi keuangan

    Aset

     Aset segmen                                    49.791.559.140                 -           49.791.559.140
     Aset yang tidak dialokasikan                          -                  758.856.215         758.856.215

    Total aset                                      49.791.559.140            758.856.215      50.550.415.355




                                                   21
Page 92
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

15. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan)

                                                                    31 Desember 2022
                                                    Efek bersifat
                                                      ekuitas           Lainnya         Total

    Liabilitas

     Liabilitas segmen                                     -                 -              -
     Liabilitas yang tidak dialokasikan                    -             61.795.457      61.795.457

    Total liabilitas                                       -             61.795.457      61.795.457


16. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL

   Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat
   pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang
   disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini
   mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di
   masa yang akan datang.

   Pajak penghasilan

   Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer
   Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah
   yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal
   laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang
   digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.


17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN

   Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan
   dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko
   yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Reksa Dana berinvestasi.

   Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar,
   risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara
   keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan
   dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank
   Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga
   risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau
   risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.

   a. Risiko Kredit

        Reksa Dana terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu
        membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan
        pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.




                                               22
Page 93
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)

   b. Risiko Kredit (

       Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian
       perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan
       penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek
       secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu
       oleh komite kredit Manajer Investasi.

       Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya
       ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.

       (i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit

           Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan
           pada laporan posisi keuangan:

                                                                      Eksposur maksimum
                                                                     2023            2022

           Kas                                                      299.552.851        626.147.666

           Total                                                    299.552.851        626.147.666

       (ii) Kualitas kredit

           Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana
           dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.

   c. Risiko Pasar

       Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Reksa
       Dana dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua
       elemen: risiko suku bunga dan risiko harga.

       (i) Risiko suku bunga

           a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga

               Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh
               karenanya Reksa Dana tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan
               fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.

               Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman
               jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.

           Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat,
           yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga mengambang dan tidak dikenakan
           bunga.




                                               23
Page 94
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)

   b. Risiko Pasar (lanjutan)

       (i) Risiko suku bunga (lanjutan)

           a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan)

                                                                             2023
                                                       Bunga
                                                    mengambang          Tidak dikenakan
                                                      ≤1 bulan               bunga           Total

               Aset keuangan

                Portofolio efek
                 Efek bersifat ekuitas                        -           25.004.627.760   25.004.627.760
                Kas                                       299.552.851           -             299.552.851

               Total aset keuangan                        299.552.851     25.004.627.760   25.304.180.611

               Liabiltas keuangan

                Beban akrual                                  -               39.161.640      39.161.640

               Total liabilitas keuangan                      -               39.161.640      39.161.640

               Total repricing gap - bunga                299.552.851                        299.552.851

                                                                             2022
                                                       Bunga
                                                    mengambang          Tidak dikenakan
                                                      ≤1 bulan               bunga           Total

               Aset keuangan

                Portofolio efek
                 Efek bersifat ekuitas                        -           49.791.559.140   49.791.559.140
                Kas                                       626.147.666           -             626.147.666

               Total aset keuangan                        626.147.666     49.791.559.140   50.417.706.806

               Liabiltas keuangan

                Beban akrual                                  -               61.792.500      61.792.500

               Total liabilitas keuangan                      -               61.792.500      61.792.500

               Total repricing gap - bunga                626.147.666                        626.147.666


           b) Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan

               Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak
               signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan
               merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan tidak dikenakan bunga.




                                               24
Page 95
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)

   b. Risiko Pasar (lanjutan)

       (ii) Risiko harga

           Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar
           sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Reksa Dana.

           Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.

           Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek ekuitas, Reksa Dana
           melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan
           batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Reksa Dana serta ketentuan yang
           berlaku.

           Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek
           dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan
           kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
           Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga
           pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih
           yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas
           keuangan Reksa Dana.

           Sesuai dengan kebijakan Reksa Dana, Manajer Investasi melakukan analisis dan
           memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.

   c. Risiko Likuiditas

       Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa
       Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang
       tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek
       tersebut.

       Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok
       jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan
       sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual
       yang tidak didiskontokan.

                                                                   2023
                                      Kurang dari                         Lebih dari
                                       1 bulan         1-3 bulan           3 bulan      Total

       Liabilitas keuangan

        Beban akrual                      39.161.640       -                  -         39.161.640

       Total liabilitas keuangan          39.161.640       -                  -         39.161.640




                                                25
Page 96
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)

   c. Risiko Likuiditas (lanjutan)

                                                                   2022
                                      Kurang dari                         Lebih dari
                                       1 bulan         1-3 bulan           3 bulan       Total

       Liabilitas keuangan

        Beban akrual                      61.792.500        -                 -         51.397.730

       Total liabilitas keuangan          61.792.500        -                 -         51.397.730

   d. Manajemen Risiko Permodalan

       Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada
       pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit
       penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung
       kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang
       unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah
       untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam
       rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis
       modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara
       efisien.


18. RASIO-RASIO KEUANGAN

   Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan
   Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP
   99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.

   Rasio keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak
   diaudit) adalah sebagai berikut:

                                                                     2023               2022

    Jumlah hasil investasi (%)                                        4,69              10,42

    Hasil investasi setelah memperhitungkan beban
     pemasaran (%)                                                    4,69              10,42

    Beban operasi (%)                                                 1,58               1,87

    Perputaran portofolio                                             0,66               1,10

    Penghasilan kena pajak (%)                                            -                -

   Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu
   memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan
   sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Reksa Dana akan sama dengan kinerja masa lalu.




                                                26
Page 97
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023


(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

19. REKLASIFIKASI AKUN

   Akun tertentu dalam laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi dan penghasilan
   komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah di
   reklasifikasi kembali sesuai dengan penyajian laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi
   dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
   adalah sebagai berikut:

                                                           Saldo sebelum         Saldo setelah
                                                            reklasifikasi         reklasifikasi

   Laporan Posisi Keuangan

   ASET

     Piutang lain-lain                                          132.708.549             -
     Pajak dibayar dimuka                                           -              132.708.549

   LIABILITAS

     Beban akrual                                                61.522.500          61.792.500
     Utang pajak                                                    272.957              -
     Utang pajak lainnya                                            -                      2.957

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

   BEBAN

     Beban Investasi
      Beban lisensi indeks                                          -             1.094.592.529
      Beban lain-lain                                         2.144.419.034       1.049.826.505




                                             27
Page 98
                                                       INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN


                                      REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
                                                     IKHTISAR RASIO KEUANGAN
                                     UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023

Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan
terakhir.

                                              Periode dari
                                                tanggal
                                            1 Januari tahun     Periode 12       Periode 36       Periode 60
                                            berjalan sampai    bulan terakhir   bulan terakhir   bulan terakhir
                                            dengan tanggal      dari tanggal     dari tanggal     dari tanggal       3 Tahun Kalender terakhir
                                              prospektus        prospektus       prospektus       prospektus       2023       2022         2021

 Total hasil investasi (%)                       4,69              10,42            2,71              N/A          4,69       10,42       2,71

 Hasil investasi setelah memperhitungkan
  beban pemasaran (%)                            4,69              10,42            2,71              N/A          4,69       10,42       2,71

 Biaya operasi (%)                               1,58              1,87             1,38              N/A          1,58       1,87        1,38

 Perputaran portofolio                           0,66              1,10             0,09              N/A          0,66        1,10       0,09

 Penghasilan kena pajak (%)                        -                 -                -               N/A            -          -           -

Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Rasio-rasio
ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Reksa Dana akan sama dengan kinerja masa lalu.
Page 99
                                            BAB XIV
                                   PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN

14.1.   Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)

        Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
        akan menyerahkan Portofolio Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan
        Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan REKSA
        DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .

        Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk
        kepentingan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION penyerahan
        Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang
        diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari
        sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan
        pembayaran Komponen Dana (jika ada).

        Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian
        Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i)
        mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer
        Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila
        ada, melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam
        Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada).

        Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
        adalah sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi dan berlaku kelipatan apabila pembelian dilakukan
        di Pasar Primer melalui Dealer Partisipan atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bursa Efek
        Indonesia apabila pembelian dilakukan di Pasar Sekunder melalui mekanisme perdagangan
        di Bursa Efek Indonesia.

14.2.   Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal

        Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
        BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION hanya dapat membeli Unit Penyertaan REKSA DANA
        INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek
        Indonesia atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai
        dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.

        Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
        BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION harus mengisi dan menandatangani formulir profil
        pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan
        fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan
        Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran
        dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat
        berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang
        berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai
        dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan
        atau dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai
        perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.



                                                 45
Page 100
        Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di
        Sektor Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit
        Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.

14.3.   Harga

        Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
        ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan
        sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh
        Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai
        mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA
        DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan harga pasar di Bursa Efek
        Indonesia.

14.4.   Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan

        Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
        INDONESIA SELECTION sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
        a.    Calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
        b.    Anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak
              Investasi Kolektif;
        c.    Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana
              berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
        d.    Manajer Investasi, dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk
              pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA
              INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .

        Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan
        sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan
        huruf d di atas, Permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
        BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan
        dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit
        Penyertaan dengan pihak dimaksud.




                                              46
Page 101
                                        BAB XV
  PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN
                       UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL

15.1.   Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan

        15.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan

               Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan REKSA
               DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dijual kembali oleh Dealer
               Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan
               permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak ini dan ketentuan yang
               berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

               Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
               dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib diserahkan
               melalui KSEI.

               Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan penjualan kembali oleh Dealer
               Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan REKSA
               DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION diperdagangkan pada Hari
               Bursa yang sama dengan permohonan penjualan kembali dimaksud.

               Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer
               Partisipan kepada Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada
               Dealer Partisipan melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Efek Serahan
               sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana
               permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer
               Investasi.

               Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
               SELECTION akan menyerahkan Komponen Dana (jika disyaratkan) dan Efek-Efek
               dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
               yang melakukan penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak
               permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
               telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam
               Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada). Selanjutnya, Bank
               Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-
               AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang diserahkan sehubungan dengan penjualan
               kembali.

        15.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer
                Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)

               Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau
               Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau
               kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali
               Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu)
               Hari Bursa paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan REKSA
               DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang beredar pada hari
               penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan
               permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau
                                                 47
Page 102
               Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total
               Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
               beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Manajer
               Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan
               penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode
               first come first served.

        15.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan

               Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau
               Sponsor (jika ada) dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah
               Komponen Dana, apabila ada dengan ketentuan:
               a. Jika pembayarannya dengan Efek dari portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
                  MSCI INDONESIA SELECTION , maka:
                  1. dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah nilai pasar wajar; dan
                  2. apabila Efek dimaksud tidak ada, maka pembayarannya dilakukan dengan
                  uang tunai, dengan ketentuan nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
               b. Jika pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, maka nilainya dihitung
               berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.

               Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera
               mungkin, paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit
               Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari Dealer
               Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Manajer Investasi.

        15.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan

               Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk REKSA DANA INDEKS BNI-AM
               ETF MSCI INDONESIA SELECTION adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa
               yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
               INDONESIA SELECTION pada akhir Hari Bursa tersebut.

15.2.   Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal

        Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
        dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa
        melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan
        ketentuan Bursa Efek Indonesia.

        Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada
        setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan
        Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.

15.3.   Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
        INDONESIA SELECTION atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
        SELECTION beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM
        ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang
        lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan
        memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan
        dan Penyelesaian yang berlaku.



                                                 48
Page 103
                                        BAB XVI
                        POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN

Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. 42/LGL/PJL/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019 perihal yang dibuat
di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Mandiri Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian
Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan.
Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Kerjasama antara lain adalah sebagai berikut:

1.     Penunjukan dan Status Dealer Partisipan

       Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan
       pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
       INDONESIA SELECTION (dalam Satuan Kreasi) baik untuk kepentingan Dealer Partisipan
       sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM
       ETF MSCI INDONESIA SELECTION. Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukkan
       dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit
       Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION baik untuk
       kepentingan Dealer Partisipan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit
       Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.

2.     Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali

       Seluruh permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA
       INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION (dalam Satuan Kreasi) akan dilaksanakan
       sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Prospektus, Kontrak dan prosedur
       sebagaimana yang telah disepakati.

3.     Kewajiban Dealer Partisipan dan Manajer Investasi

        a.    Dealer Partisipan bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar bagi
              Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
        b.    Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli
              kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA
              DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada pasar primer
              berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada pasar primer.
        c.    Dealer Partisipan akan menjalankan kewajiban sebagaimana yang tercantum
              dalam POJK 49/POJK.04/2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
              Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek.
        d.    Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli
              kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA
              DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dengan jarak/rentang batasan
              harga penawaran jual dan harga penawaran beli berdasarkan pertimbangan
              Dealer Partisipan.
        e.    Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit
              Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION telah
              mengisi kontrak pembukaan rekening sesuai dengan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan
              Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
              Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan/OJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan peraturan perundang-undangan yang
              berlaku.
                                                 49
Page 104
    f.    Dealer Partisipan bertanggung jawab atas pelaksanaan Penerapan Program Anti
          Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan
          sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor
          12/POJK.01/2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    g.    Dealer Partisipan bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi
          yang terjadi atas REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
          dilakukan melalui Dealer Partisipan.
    h.    Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit
          Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
          disampaikan melalui Dealer Partisipan, atau yang disampaikan melalui Manajer
          Investasi berkaitan dengan fungsi Dealer Partisipan, sesuai dengan ketentuan dalam
          Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman
          Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan termasuk
          pemenuhan waktu penyelesaian dan pelaporan penyelesaiannya kepada OJK.
    i.    Dealer Partisipan wajib memberikan informasi terkini yang akurat dan tepat waktu
          atas tindakan aksi korporasi emiten di dalam Daftar dan Bobot Efek. Namun
          demikian, informasi dari Dealer Partisipan tersebut tidak bersifat mengikat, dimana
          Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan mengacu kepada informasi yang
          diumumkan oleh KSEI terkait dengan tindakan aksi korporasi emiten didalam Daftar
          dan Bobot Efek.
    j.    Dealer Partisipan bertanggung jawab atas akurasi dari Komponen Tunai, dan oleh
          karenanya bertanggung jawab atas selisih yang disebabkan ketidakakuratan
          Komponen Tunai, sepanjang selisih tersebut disebabkan oleh kesalahan dan/atau
          kelalaian Dealer Partisipan, yang dapat dibuktikan. Apabila selisih tersebut tidak
          disebabkan oleh kesalahan Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi bertanggung
          jawab atas selisih tersebut.
    k.    Dealer Partisipan wajib memberikan semua informasi dan laporan yang diperlukan
          sesuai dengan hukum yang berlaku sehubungan dengan penyampaian laporan
          Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
          SELECTION terkait perpajakan.

4. Jumlah Maksimum Unit Penyertaan

   Jumlah maksimum Unit Penyertaan yang dapat dibentuk adalah sebagaimana ditetapkan
   dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
   INDONESIA SELECTION pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama yaitu
   5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.

5. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

   1. Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan
      akan berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali diakhiri lebih awal oleh salah satu Pihak atau
      Para Pihak sesuai ketentuan dibawah ini.
   2. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis jika tidak ada Pihak yang memberikan
      pemberitahuan pengakhiran tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya
      Perjanjian ini.
   3. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan
      pengakhiran tertulis 60 (enam puluh) hari kalender, kepada Pihak lainnya.
   4. Tanpa mengenyampingkan pasal 14.3 diatas, Perjanjian ini hanya dapat berakhir karena
      satu atau lebih ketentuan berikut:
      a. Adanya kesepakatan Para Pihak secara tertulis;


                                             50
Page 105
   b. Terjadi proses pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau
      Manajer Investasi;
   c. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi
      terhadap ketentuan Perjanjian ini dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga
      puluh) hari kalender, dimana Pihak yang berhak untuk mengakhiri Perjanjian adalah
      Pihak yang dirugikan;
   d. Adanya keputusan Pengadilan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
      mengharuskan Perjanjian ini berakhir.
   e. Apabila salah Dealer Partisipan atau Manajer Investasi menjadi tidak lagi berwenang
      berdasarkan hukum yang berlaku untuk menjalankan tugas-tugasnya dan fungsi-
      fungsi berdasarkan Perjanjian ini;
   f. Apabila salah satu dari pernyataan dan jaminan adalah tidak benar atau tidak
      akurat secara material;
   g. Dalam hal adanya suatu perubahan material di dalam kepemilikan atau kendali
      efektif dari suatu Pihak, kecuali disetujui oleh Para Pihak.

5. Apabila Perjanjian akan berakhir sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka salah
   satu Pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran
   tersebut, disertai alasan pengakhiran sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender
   sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dilaksanakan.

6. Apabila pada saat Perjanjian berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
   telah timbul dan belum dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat
   pengakhiran Perjanjian, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku
   hingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan.

7. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 ayat (2)
   KUH Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur
   dalam Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis
   dari masing-masing pihak.




                                       51
Page 106
                                                                                        BAB XVII
                                                        SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT
                                                             PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION

17.1.                                                     Skema Pembelian Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan


Skema Pembelian Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan


                                                                                                                                                          Menerima
   Nasabah




                                                                                       Melakukan order                                                       bukti
                                                                Mulai                 pembelian Satuan                                                                        Menerima Satuan
                                                                                                                                                          Konfirmasi                                 Selesai
                                                                                           Kreasi                                                                                 Kreasi
                                                                                                                                                           Transaksi
                                                                                                                                                         Satuan Kreasi
   Bank Kustodian Manajer Investasi Dealer Partisipan




                                                                                       Menerima order               Membeli              Membuat         Mengirimkan      •     Menerima Unit
                                                                                      pembelian Satuan          sekumpulan Efek          Konfirmasi          bukti              Penyertaan baru
                                                                                          Kreasi                 yang termasuk           Transaksi        Konfirmasi            & Membuat
                                                                                       Menerima Daftar            dalam daftar           pembelian         Transaksi            Satuan Kreasi
                                                                                        Portofolio Efek          Portofolio Efek          Satuan          pembelian       •     Menyerahkan
                                                                                          Serahan                   Serahan                Kreasi        Satuan Kreasi          Satuan Kreasi


                                                          •   Menerima
                                                              pemberitahuan order        Menetapkan
                                                              pembelian                      daftar
                                                          •   Mengirimkan instruksi        Portofolio
                                                              penerimaan Portofolio      Efek Serahan
                                                              Efek Serahan ke Bank
                                                              Kustodian


                                                                  Menerima                                                                                                     Membentuk Unit
                                                                   instruksi                                        Menerima                                                   Penyertaan baru
                                                                 penerimaan                                       Portofolio Efek                                             dan menyerahkan
                                                                Portofolio Efek                                     Serahan                                                     kepada Dealer
                                                                  Serahan                                                                                                         Partisipan




17.2.                                                     Skema Penjualan Kembali Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan


Skema Penjualan Kembali Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan


                                                                          •    Melakukan order
                                                                                                                         Menerima bukti                                                     Menerima
    Nasabah




                                                                               penjualan kembali
                                                                                                                          Konfirmasi                                                        dana hasil
                                                              Mulai            Satuan Kreasi                                                                                                                   Selesai
                                                                                                                           Transaksi                                                        penjualan
                                                                          •    Menyerahkan
                                                                                                                         Satuan Kreasi                                                       kembali
                                                                               Satuan Kreasi



                                                                                                                                                                      Menjual
                                                                          •    Menerima order
 Partisipan




                                                                                                        Menyerahkan        Membuat                                sekumpulan Efek         Menyerahkan
                                                                               penjualan kembali                                            Menerima Daftar
  Dealer




                                                                                                        Satuan Kreasi     Konfirmasi                               yang termasuk           dana hasil
                                                                               Satuan Kreasi                                                 Portofolio Efek
                                                                                                        kepada Bank        Transaksi                                dalam daftar           penjualan
                                                                          •    Menerima Satuan                                                 Serahan
                                                                                                         Kustodian       Satuan Kreasi                             Portofolio Efek          kembali
                                                                               Kreasi
                                                                                                                                                                      Serahan


                                                                      •   Menerima pemberitahuan
                                                                                                                                              Menetapkan
 Investasi
  Manajer




                                                                          order penjualan kembali
                                                                                                                                                 daftar
                                                                      •   Mengirimkan instruksi
                                                                                                                                             Portofolio Efek
                                                                          penerimaan Unit Penyertaan
                                                                                                                                                serahan
                                                                          ke Bank Kustodian
    Bank Kustodian




                                                                              Menerima instruksi                                                                   Menyerahkan
                                                                                                        Menerima Unit
                                                                               penerimaan Unit                                                                     Portofolio Efek
                                                                                                         Penyertaan
                                                                                 Penyertaan                                                                          Serahan




                                                                                                                                    52
Page 107
17.3.           Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di
                Bursa Efek Indonesia


Skema Pembelian / Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek


                               •   Menyetorkan dana untuk                      •   Menerima hasil
                                   transaksi pembelian Unit                        penyelesaian transaksi
      Nasabah




                                   Penyertaan                                      Pembelian/ Penjualan Unit
                      Mulai                                                                                    Selesai
                               •   Melakukan Order                                 Penyertaan
                                   Pembelian/ Penjualan Unit                   •   Menerima Konfirmasi
                                   Penyertaan melalui Broker                       Transaksi
  Pedagang Efek




                                                                 Melakukan     •   Melakukan pendebetan/
                               •   Menerima dana nasabah
    Perantara




                                                                  transaksi        pengkreditan rekening
     Broker/




                               •   Menerima order
                                                                Pembelian/     •   Meneruskan hasil
                                   Pembelian/ Penjualan
                                                                Penjualan di       penyelesaian transaksi
                                   Unit Penyertaan
                                                                Bursa Efek         Pembelian/ Penjualan Unit
                                   nasabah
                                                                 Indonesia         Penyertaan




                                                               53
Page 108
                                         BAB XVIII
                     PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

18.1.   Pengaduan

        a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi,
           yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana
           dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.

        b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan/atau
           Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank
           Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, dan Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan
           wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
           butir 18.2. di bawah.

18.2.   Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

         i.     Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank
                Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit
                Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib
                ditembuskan kepada Manajer Investasi.

         ii.    Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan
                menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara
                lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.

         iii.   Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen
                pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan
                secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau
                Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan
                Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang
                diperlukan.

         iv.    Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan
                melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari
                Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit
                Penyertaan diterima secara lengkap.

         v.     Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu
                sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan
                yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa
                Keuangan.

         vi.    Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud
                pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit
                Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana
                dimaksud pada butir v berakhir.

         vii.   Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang
                Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer
                Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.


                                                 54
Page 109
18.3.   Penyelesaian Pengaduan

        Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan
        penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada
        ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan
        Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

        Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud
        di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
        dan/atau Dealer Partisipan akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur
        lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

18.4.   Alur Pengaduan dan Syarat Ketentuan Pengaduan

        Berikut ini adalah alur pengaduan dan kontak pengaduan untuk Pemegang Unit
        Penyertaan:




        Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi melalui:
        a. email      : customerservices@bni-am.co.id
        b. Telepon    : 021-29969646 Ext 115




                                                 55
Page 110
                                         BAB XIX
                                  PENYELESAIAN SENGKETA

19.1.   Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan
        Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION,
        sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak.

19.2.   Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak diterimanya oleh salah satu pihak
        pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut ("Masa
        Tenggang") penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan,
        pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini atau
        pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak ini) wajib diselesaikan secara tuntas
        dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif
        Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan
        persetujuan yang telah mendapatkan persetujuan atau lembaga penggantinya
        dikemudian hari (apabila ada) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang ditunjuk
        oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

19.3.   Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa akan senantiasa dilakukan
        sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan mengenai prosedur penyelesaian
        sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah
        disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam Angka 19.2.

19.4.   Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah
        yang sedang dipersengketakan dan diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian
        Sengketa, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai
        Pasal ini.

19.5.   Sambil menanti pengumuman putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa,
        Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak ini
        kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya
        putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

19.6.   Tidak satu Pihak ataupun arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil
        arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

19.7.   Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak
        Investasi Kolektif diakhiri dan/atau berakhir.




                                                 56
Page 111
                                         BAB XX
                PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN
                            DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN



20.1.   Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan
        formulir-formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
        BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer
        Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.

20.2.   Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi
        lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu
        secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan
        di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.



             MANAJER INVESTASI                                        BANK KUSTODIAN
         PT BNI ASSET MANAGEMENT                                    PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
         Centennial Tower 19th Floor                         Komplek Perkantoran Landmark Pluit
         Jl. Gatot Subroto Kav. 24-25                                   Blok A No. 8 Lantai 6
                Jakarta 12930                              Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan,
          Telepon: (62-21) 2996 9646                                    Jakarta Utara 14440
          Faksimili: (62-21) 2996 9647                              Telepon : (62-21) 2358 8665
         Website: www.bni-am.co.id                            Faksimili : (62-21) 660 1823 / 660 1824



                                          DEALER PARTISIPAN
                                         PT MANDIRI SEKURITAS
                                        Menara Mandiri I, Lt. 25
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                             Jakarta 12190
                                       Telepon: (62-21) 5263445
                                       Faksimili: (62-21) 5275374




                                                 57
Page 112
                                          LAMPIRAN

 CONTOH KOMPONEN SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM YANG TERGABUNG DALAM INDEKS
                          MSCI INDONESIA SELECTION

Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION dan akan diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus.

        No.      Ticker                  Name
        1.      BBCA                     BANK CENTRAL ASIA
        2.      TLKM                     TELKOM INDONESIA
        3.      TPIA                     CHANDRA ASRI PACIFIC
        4.      AMMN                     AMMAN MINERAL INTL
        5.      KLBF                     KALBE FARMA
        6.      BRPT                     BARITO PACIFIC
        7.      MDKA                     MERDEKA COPPER GOLD
        8.      UNVR                     UNILEVER INDONESIA

Daftar tersebut diatas dapat berubah sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan tetap
tunduk pada kebijakan investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Daftar Saham pada
website MSCI yaitu www.msci.com.




                                              58

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.71 MB
Published6 Feb 2025
Pages112
Characters319,707
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 141 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMUDERA INDONESIA p.15 ×3
linked org PT Pancaran Samudera Transport p.15 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.16 ×45
linked — Standard Chartered p.32 ×2
linked org Mandiri Sekuritas. p.33 ×5
linked org Bank Mandiri p.33
linked org PT BNI Sekuritas p.36 ×13
linked org PT BCA Sekuritas p.39
linked person Retno Dwi Andani p.70
linked org Kalbe Farma Tbk p.83 ×6
linked org Unilever Indonesia Tbk p.83 ×6
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.83 ×2
linked org Aneka Tambang Tbk p.83 ×5
possible person Susanto p.15 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.15 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.16 ×64
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.17 ×64
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.22 ×5
possible — Morgan Stanley p.22 ×4
possible org PT Bank Negara Indonesia (Persero) p.31 ×11
possible org PT Danareksa (Persero) p.32 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.83 ×2
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk p.83 ×6
possible org Barito Pacific Tbk p.83 ×6
possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.83 ×6
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC p.112
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Energi p.15
unresolved org Kementerian ESDM p.15
unresolved org Kementerian Perda- p.15
unresolved org Kementerian Perindustrian p.15
unresolved org Kementerian PU dan Bank p.15
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.15
unresolved org Kementerian p.15
unresolved org Pusat Statistik p.15
unresolved org Kementerian PU Amalia Adininggar Widyasanti p.15
unresolved org Kementerian PU p.15
unresolved person Menteri p.15
unresolved org PT KREASI MULTI KARYA p.15 ×6
unresolved org PT FOUR STRUGGLING MEN p.15
unresolved person Mary Maria · Notaris p.15
unresolved org PT BATAM SAMUDERA INDONESIA p.15 ×3
unresolved — 30 Januari 2025, yang telah dinyatakan kembali p.15
unresolved — ya sebagian hak atas saham (“Akuisisi”) p.15
unresolved org PT Pancaran Samudera p.15
unresolved — babkan terjadinya p.15
unresolved — rmasuk kreditur, dapat menghubungi p.15
unresolved org PT Profitama p.15
unresolved — Hasil Indah. p.15
unresolved — Apabila ada keberatan-keberatan mengenai p.15
unresolved — menuhi ketentuan perundang-undangan yaitu p.15
unresolved — eksi p.15
unresolved org PT FOUR STRUGGLING MEN GARSO GEDE p.15
unresolved — Ttd p.15
unresolved — bukti-bukti/dokumen-dokumen pendukung tagihan tersebut dalam waktu p.15
unresolved org PT MAKMUR LAUT DIGITAL p.15
unresolved org PT BIZ E-COMM (DALAM LIKUIDASI) p.15
unresolved org PT BIZ E-COMM p.15 ×3
unresolved — (7) Undang-Undang p.15
unresolved person PRAMANA p.15
unresolved org PT Unisem p.15 ×3
unresolved — LAN PABRIK ACI p.15
unresolved person DELNY TEOBERTO p.15
unresolved org di Kota Bekasi p.15
unresolved person hadapan Jessy Darmawan, S.H., p.15 ×2
unresolved org PT Arjuna Makmur p.15
unresolved org Reksa Dana Indeks p.16 ×4
unresolved org BAPEPAM p.18 ×20
unresolved org Reksa Dana Berbentuk KIK p.21 ×4
unresolved org Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif p.22 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.23 ×5
unresolved org Reksa Dana Terproteksi p.26 ×3
unresolved org Reksa Dana Dengan Penjaminan p.26 ×3
unresolved person Leolin Jayayanti p.29 ×2
unresolved — Ade Yusriansyah · Direktur p.31
unresolved org Sertifikasi Manajemen Risiko. Putut Endro Andanawarih p.32
unresolved — Putut Endro Andanawarih · Direktur p.32
unresolved org PT BNI Asset Management. Putut Endro Andanawarih p.32
unresolved org PT Manulife Aset Manajemen Indonesia p.32
unresolved org PT First State Investments Indonesia p.32
unresolved org PT Bahana TCW Investment Management p.32
unresolved org PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi p.32
unresolved org PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Indah Kusumadewi p.32
unresolved org Aryanto p.33
unresolved org Tanudiredja p.33
unresolved org PT BNI Asset Management. Zico Pardede p.33
unresolved org PT Mandiri Manajemen Investasi p.33 ×2
unresolved org PT Sarana Multigirya Finansial p.33
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Kemudian p.33
unresolved org PT BNI Asset Management. Jefrix Kosiady p.34
unresolved org PT Sucorinvest Sekuritas p.34
unresolved org PT BNI Asset Management. Cindy Anggraini p.34
unresolved org PT Danareksa Persero. Cindy p.34
unresolved org PT BNI Asset Management. Stella Amelinda p.34
unresolved org PT Kresna Sekuritas p.34
unresolved org PT Ciptadana Sekuritas p.34
unresolved org PT BNI Asset Management. Manggala S Dharma p.35
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Kemudian p.35
unresolved org PT MNC Asset Management p.35
unresolved org PT BNI Asset Management. Marlina Tri Maharani p.35
unresolved person Fifidiana · Notaris p.36
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.36
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.36 ×2
unresolved person Plt. · Direktur Utama p.36
unresolved org PT BNI Life Insurance p.37
unresolved org PT BNI Multifinance p.37
unresolved org BNI Remittance Ltd p.37
unresolved org PT Bank Hibank Indonesia p.37
unresolved org PT BNI Modal Ventura p.37
unresolved person Raden Mas Soeprapto · Notaris p.38
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.38
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.38
unresolved org Departemen p.38
unresolved org Bank Indonesia p.38 ×6
unresolved org Bank Devisa p.38
unresolved org PT BCA Finance p.39 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.39
unresolved org PT Asuransi Umum BCA p.39
unresolved org PT BCA Multi Finance p.39
unresolved org PT Central Capital Ventura p.39
unresolved org PT Asuransi Jiwa BCA p.39
unresolved org PT Bank Digital BCA p.39
unresolved org Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif p.41
unresolved org Bank Kustodian. Pihak-pihak p.50
unresolved org Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia p.64 ×3
unresolved org Bank Kustodian Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI p.68
unresolved org Palilingan & Rekan p.70
unresolved org Rekan Retno Dwi Andani p.70
unresolved person CPA p.70
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.76
unresolved org Reksa Dana Nilai Aset Bersih Reksa Dana p.77
unresolved org Indah Kiat Pulp And Paper Tbk p.84 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.87
unresolved org Departemen Pengawas Pasar Modal p.89
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.96
unresolved org Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya p.103
unresolved org Bank Kustodian Manajer Investasi Dealer Partisipan Menerima p.106
unresolved org PT MANDIRI SEKURITAS Menara Mandiri I p.111
unresolved — TELKOM p.112
unresolved — AMMAN MINERAL INTL p.112
unresolved — UNILEVER p.112

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result