Back to announcement
20250204_XBES_Penyampaian Prospektus// Perubahan Prospektus_31849463_lamp1.pdf
Other Text extracted XBESSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 112
Page 1
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
6 HARIAN EKONOMI NERACA SELASA, 4 FEBRUARI 2025
MAKRO BURSA & FINANSIAL
Efisiensi Belanja Realisasi Lifting Migas
Pemerintah, Industri MICE 2024 Tak Capai Target
Perlu Dapat Paket Kebijakan
NERACA
NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Energi
(ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akumulasi re-
Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Cen- alisasi produksi siap jual atau lifting minyak dan gas bu-
ter of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yu- mi pada 2024 mencapai 1,606 juta barel setara minyak
dhistira menyampaikan perlu paket kebijakan khusus per hari (MBOEPD).“Akumulasinya, lifting minyak dan
sebagai kompensasi potensi kehilangan pendapatan di gas bumi sebesar 1.606,4 MBOEPD,” ucap Bahlil dalam
sektor Meeting, Incentives, Convention and Exhibition konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun
(MICE) imbas kebijakan efisiensi belanja pemerintah. 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor
“Adapun paket kebijakan khusus itu, misalnya pe- Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2).
mangkasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan, Capaian tersebut meleset dari target lifting dalam
diskon tarif listrik, hingga fasilitasi promosi event inter- APBN 2024, yakni sebesar 1.668 MBOEPD. Meskipun
nasional,” kata Bhima, sebagaimana dikutip Antara, ke- secara akumulasi realisasi lifting migas 2024 lebih ren-
marin. dah daripada target APBN 2024, Bahlil menyampaikan
Ia mengatakan bahwa efisiensi anggaran sektor pada November dan Desember 2024, realisasi liftingmi-
MICE dapat berdampak negatif ke sektor tersebut, yang gas lebih tinggi daripada target APBN.
mana sebagian besar pelaku usaha MICE mengan- Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh
dalkan pendapatan dari event pemerintah. “Bahkan, Bahlil, realisasi liftingmigas pada November 2024 sebe-
setelah pandemi COVID-19, kondisi pendapatan dari sar 1.748 MBOEPD, dan realisasi pada Desember 2024
sektor MICE belum sepenuhnya pulih. Khawatir ada mencapai 1.868 MBOEPD. Realisasi pada dua bulan ter-
risiko PHK di sektor jasa akomodasi dan makan minum akhir 2024 tersebut menunjukkan peningkatan apabi-
imbas efisiensi belanja pemerintah,” ujar Bhima. la dibandingkan dengan realisasi pada awal tahun 2024.
Ia menyebutkan dampak ekonomi dari berku- Pada Januari 2024, realisasi lifting migas sebesar 1.442
rangnya pendapatan sektor MICE di antaranya poten- MBOEPD, sedangkan pada Februari 2024 realisasi lift-
si kehilangan lapangan kerja mencapai 104.000 orang, NERACA/Antarafoto/Putra M. Akbar/foc ingmigas sebesar 1.406 MBOEPD. “Ini terjadi kenaikan,
sedangkan dari sisi PDB potensi MICE terancam hing- ANTREAN PEMBELIAN ELPIJI SUBSIDI : Sejumlah warga mengantre untuk mendapatkan gas elpiji tiga kilogram di Cibodas, Kota jangan sampai Januari (2025) itu (lifting) turun lagi,” ka-
ga Rp103,9 triliun. “Berharap dari wisman (wisatawan Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). Warga setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji tiga kilogram dalam bebera- ta Bahlil.
mancanegara) dan wisatawan saja kan tidak cukup ya, pa hari terakhir dampak dari kebijakan baru yang melarang penjualan gas subsidi tersebut di tingkat pengecer dan meng- Apabila dibedah lebih jauh, liftingminyak bumi sep-
dengan gejolak geopolitik dan ekonomi global, maka haruskan membeli di pangkalan resmi. anjang tahun 2024 sebesar 579,7 ribu barel minyak per
belanja pemerintah memang diharapkan jadi motor hari (MBOPD), lebih rendah daripada target APBN
pemulihan sektor MICE, dan harapan itu pupus begi- 2024, yakni 635 MBOPD. “Dari target APBN kita, itu (lift-
tu ada efisiensi anggaran,” ujar Bhima. ingminyak) tidak mencapai target. Tapi, insyaallah 2025
Selain itu, Ia menyebut diperlukan antisipasi
dampak negatif efisiensi belanja terhadap kinerja ke-
menterian/lembaga (K/L), khususnya dalam capaian
Kebijakan Baru LPG 3 Kg Tak Jamin ini mencapai target,” ucapnya.
Kemudian, realisasi lifting gas bumi sepanjang
tahun 2024 mencapai 5.786 BBTUD atau setara 1.026,7
program prioritas di antaranya pertumbuhan ekonomi
sebesar 8 persen year on year (yoy). “Kalau perjalanan
dinas untuk diplomasi dagang dipangkas, bagaimana
Beban Subsidi Berkurang MBOEPD. Realisasi tersebut lebih rendah daripada tar-
get APBN 2024, yakni 1.033 MBOEPD. Bahlil menje-
laskan bahwa 67 persen konsumsi gas, yakni 3.881 BB-
bisa dorong kinerja ekspor? Padahal situasi perang da- TUD, digunakan untuk memenuhi kebutuhan do-
gang butuh kelincahan untuk cari pasar ekspor baru,” Jakarta - Kebijakan pemerintah melarang ini.Menurut Sofyano, per- hak pengecer untuk beru- mestik dan 33 persen konsumsi gas, yakni 1.905 BBTUD
ujar Bhima. penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat soalan utama yang dihadapi bah menjadi pangkalan digunakan untuk ekspor.“Ke depan, kami lagi menghi-
Ia melanjutkan terkait dengan pembangunan pemerintah terkait elpiji LPG. Karena, dengan status tung untuk KKKS-KKKS (kontraktor-kontraktor kerja
ekonomi kewilayahan yang membutuhkan koordinasi pengecer dan hanya bisa dilakukan di subsidi pada dasarnya bu- sebagai pengecer mereka sama) yang baru, yang akan melakukan produksi, ka-
intens secara langsung antara Kementerian Perda- pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina kanlah soal distribusi atau justru bisa mendapat mar- mi akan prioritaskan untuk kebutuhan domestik,” ucap
gangan, Kementerian Perindustrian, serta pemerintah mulai 1 Februari 2024, tidak menjamin beban penyaluran, juga tidak pula gin lebih tinggi ketimbang Bahlil. Q bari/ant
daerah (pemda). “Tidak semua bisa diganti rapat on- terkait soal harga eceran. sebagai pangkalan resmi
line, harus meninjau lokasi juga,” ujar Bhima. subsidi LPG pemerintah pasti berkurang. Buat pemerintah adalah LPG.
Di sisi lain, Ia menyampaikan bahwa efisiensi lebih kepada meningkatnya “Sementara bagi ma- Kementerian PU dan Bank
anggaran pemerintah terkait belanja seremonial atau NERACA nyaluran di tingkat bawah beban subsidi LPG 3 kg ser- syarakat, lebih dominan
efisiensi anggaran MICE dapat meningkatkan ruang yakni pangkalan dan penge- ta yang berkaitan dengan yang enggan datang ke Dunia Kolaborasi untuk
fiskal. Ia menyebutkan selama ini beban belanja bi- “Jika kebijakan tersebut cer dipahami bahwa rumah meningkatnya kuota. pangkalan untuk membeli
rokrasi cukup menjadi sorotan, karena menyumbang dimaksudkan agar penyalu- tangga golongan apapun “Sulit mengatakan se- LPG. Mereka lebih nyaman Swasembada Pangan
pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja ran LPG subsidi tepat sa- berhak membeli LPG cara pasti sesuai ketentuan membayar lebih ke penge-
Negara (APBN) dan penambahan utang pemerintah. saran, maka seharusnya di- bersubsidi. hukum bahwa LPG 3 kg cer tetapi dapat layanan NERACA
“Misalnya soal belanja rapat dan seminar memang lakukan dengan membuat Di sisi lain, lanjut Sof- dominan diselewengkan sampai kompor mereka bisa
bisa digantikan dengan rapat online, jauh lebih murah peraturan yang tegas atas yano, ketentuan pada atau dinyatakan salah sa- menyala,” katanya. Meski Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody
dan efektif. ATK juga bisa digantikan dengan tanda tan- siapa yang berhak atas LPG Perpres 104 Tahun 2007 ten- saran sepanjang ketentuan begitu, Sofyano menilai Hanggodo mengatakan, pihaknya dan Bank Dunia
gan dokumen secara digital dan ramah lingkungan ju- bersubsidi, bukan hanya tang Pengguna Usaha Mikro peraturannya dinilai abu pengalihan status pengecer memperkuat kolaborasi untuk swasembada pangan
ga tidak boros kertas,” ujar Bhima. Q bari/ant mengalihkan pengecer yang Boleh Menggunakan abu seperti yang terjadi se- menjadi pangkalan LPG serta infrastruktur berkelanjutan. Dody mengatakan
menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, dalam pelak- lama ini. subsidi harus didukung bahwa salah satu program prioritas Presiden Prabowo
LPG subsidi,” kata Direktur sanaan di lapangan lebih di- Karenanya, saya melihat penuh agar besaran subsidi adalah swasembada pangan.
Diskon Tarif Listrik Pusat Studi Kebijakan pahami bahwa usaha golon- bahwa pengangkatan pe- bisa berkurang. “Fokus Presiden Prabowo adalah memastikan ma-
Publik (Puskepi) Sofyano gan menengah pun diang- ngecer menjadi pangkalan “Pengangkatan penge- kanan yang kita konsumsi sehari-hari dapat diproduk-
Disebut Sebabkan Deflasi Zakaria di Jakarta, Senin gap sebagai usaha mikro pu- resmi LPG subsidi tidak cer sebagai pangkalan se- si sendiri di dalam negeri. Selain itu, sektor swasemba-
(3/2). la. menjamin bahwa besaran moga tidak malah membu- da air dan energi juga menjadi prioritas utama,” ujarnya,
Sofyano menilai pene- “Oleh karenanya, hal subsidi elpiji pasti akan at anggaran subsidi malah sebagaimana dikutip, kemarin.
NERACA tapan pengguna yang ber- utama yang harusnya dibe- berkurang karena dianggap meningkat karena tidak ada Dalam mewujudkan swasembada pangan, Kemen-
hak atas LPG 3 kg seba- nahi pemerintah adalah jus- penyaluran bisa tepat sa- yang bisa menjamin pang- terian PU berperan dalam mendukung Kementerian
Jakarta - Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) gaimana diatur dalam Per- tru merevisi Perpres 104 saran,” kata Sofyano. kalan tersebut akan me- Pertanian sebagai leading sector. “Kementerian PU
Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan program pres 104 Tahun 2007 khusus Tahun 2007 khususnya ter- Selain itu, ungkap Sof- nyalurkan LPG 3 kg ke pihak fokus pada pembangunan dan modernisasi irigasi un-
diskon tarif listrik menjadi penyebab utama deflasi bu- untuk rumah tangga dan us- kait siapa pengguna yang yano, pengangkatan penge- tepat karena mereka juga tak tuk memastikan pasokan air ke lahan pertanian ber-
lanan yang tercatat pada Januari 2025 sebesar 0,76 aha mikro, justru terbaca berhak dan juga penga- cer sebagai pangkalan resmi paham siapa sesungguhnya jalan optimal,” kata Dody.
persen (month to month). “abu abu”. wasannya di lapangan,” ujar LPG subsidi belum tentu berhak atas LPG subsidi,” Salah satu tantangan dalam mewujudkan swasem-
Berdasarkan catatan BPS, tarif listrik mengalami de- Akhirnya pada pe- pengamat kebijakan energi akan menarik perhatian pi- katanya.Q bari/ant bada pangan adalah optimalisasi penggunaan air
flasi sebesar 32,03 persen pada bulan lalu, dengan andil dalam sistem irigasi. Dalam rangka menanggulangi tan-
terhadap deflasi umum sebesar 1,47 persen. “Deflasi ini tangan tersebut, Kementerian PU telah melakukan ker-
terjadi akibat adanya diskon 50 persen bagi pelanggan
dengan daya listrik sampai dengan 2200 VA di Januari Anggaran Pengelolaan Sampah Idealnya 3% dari APBD ja sama dengan Bank Dunia melalui kegiatan Strategic
Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation
2025,” kata Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Project (SIMURP) didukung dengan teknologi Climate
Senin (3/2). NERACA laan sampah di sejumlah ah,” katanya menjelas- dengan melakukan kompos Smart Agriculture (CSA) yang meningkatkan produk-
Dia menjelaskan, BPS turut memasukkan diskon daerah, termasuk isu struk- kan.Sejauh ini rata-rata ang- sisa makanan yang menjadi tivitas hasil pertanian, efisiensi penggunaan air, berkon-
tarif listrik dalam dalam perhitungan inflasi seba- Jakarta - Kementerian tural yang menyangkut garan yang diberikan untuk penyumbang terbesar kom- tribusi pada pengurangan emisi, serta meningkatkan
gaimana yang dipandu oleh Consumer Price Index Lingkungan Hidup (KLH) kelembagaan dan anggaran. pengelolaan sampah di pe- posisi timbulan sampah na- pendapatan petani.
Manual. Indeks ini menjadi acuan bagi seluruh kantor mengatakan alokasi ang- Novrizal mengingatkan merintah daerah mencakup sional. Bank Dunia menilai bahwa keberhasilan kegiatan
statistik di dunia, termasuk BPS dalam menghitung garan untuk pengelolaan bahwa berdasarkan Un- 0,6 persen dari total APBD, Dia menyebut bahwa SIMURP ini dapat menjadi peluang untuk scaling-up
Indeks Harga Konsumen (IHK). sampah perlu mencapai 3 dang-Undang Nomor 18 menurut penghitungan perubahan perilaku ma- kegiatan pengembangan irigasi serupa untuk men-
Diskon atau harga penawaran khusus dicatat dalam persen dari Anggaran Pen- Tahun 2008 tentang Pe- KLH. Selain permasalahan syarakat, selain juga terkait dorong ketahanan pangan di Indonesia. Selain itu, Dody
perhitungan inflasi jika kualitas barang atau jasa sama dapatan dan Belanja Daerah ngelolaan Sampah, pembi- anggaran, dia menyoroti anggaran, akan mengopti- juga mencontohkan pendekatan irigasi hemat air yang
dengan kondisi normal, kemudian harga diskon bisa (APBD) untuk memaksi- ayaan bersumber dari ang- bahwa pengelolaan sampah malkan upaya pengelolaan telah diterapkan di Cirebon sebagai solusi untuk
didapatkan atau tersedia untuk banyak orang. “Maka, malkan upaya pengurangan garan pendapatan dan be- juga masih menghadapi isu sampah di daerahnya. “Ma- meningkatkan produktivitas tanpa bergantung pada
diskon tarif listrik sebesar 50 persen juga tercatat dalam sampah. lanja negara serta anggaran kultural di mana belum kanya Pak Menteri (LH penggunaan air dalam jumlah besar.Q bari/ant
perhitungan inflasi yang dilakukan oleh BPS yang kami Dalam konferensi pers pendapatan dan belanja da- menjadi praktik yang di- Hanif Faisol Nurofiq) juga
umumkan hari ini,” ujarnya. di Jakarta, Senin (3/2), Di- erah. “Secara empirik ang- lakukan sebagian besar sangat masif mendorong
Selain tarif listrik, komoditas lain yang juga mem- rektur Pengelolaan Sampah garan pengelolaan sampah masyarakat. Padahal may- pengelolaan sampah di hu- PENGUMUMAN
berikan andil besar terhadap deflasi adalah ketimun, KLH Novrizal Tahar men- yang baik itu, itu 3 persen oritas sampah yang di- lu. Bagaimana setiap RT, se- Bersama ini kami Direksi PT Pancaran
Samudera Transport (“Perseroan”)
tarif kereta api, dan tarif angkutan udara dengan deflasi gatakan terdapat beberapa dari APBD. Artinya itu harus hasilkan dapat diselesaikan tiap RW harus ada bank mengumumkan bahwa tindakan
konversi hutang menjadi saham yang
sebesar 0,03 persen dan andil deflasi masing-masing isu yang menyebabkan be- menuju ke sana secara di rumah, salah satunya sampah. Q bari/ant dilakukan dalam Perseroan, suatu
0,01 persen. Q bari/ant lum optimalnya pengelo- struktural anggaran di daer- Perseroan Terbatas yang berkedudukan
di Kota Jakarta Utara telah selesai
dilaksanakan dan penerbitan saham
baru atas konversi tersebut diambil
PENGUMUMAN RENCANA PENGAMBILALIHAN bagian oleh Susanto, Ali Tarigan dan
Darwis Djoharsyah, sebagaimana
Dalam rangka memenuhi kententuan Pasal 127 ayat (2) dan (8)
PENGUMUMAN PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
keputusan konversi tersebut tertuang
dalam Akta Berita Acara Rapat No. 2
PENGUMUMAN
RENCANA PERUBAHAN SUSUNAN PT KREASI MULTI KARYA (DALAM LIKUIDASI) Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi PT FOUR STRUGGLING MEN,
tanggal 28 November 2008 yang dibuat
dihadapan Mary Maria, S.H., Notaris di
PEMEGANG SAHAM berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perseroan”) Kota Depok.
PT BATAM SAMUDERA INDONESIA Bersama ini kami umumkan bahwa berdasarkan Keputusan Sirkuler
Pengumuman ini dibuat untuk
Kami selaku Direksi dari Perseroan Terbatas Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham dengan ini mengumumkan rencana penjualan dan pengalihan seluruh memenuhi ketentuan pada Pasal 6
MUMAN PT Batam Samudera Indonesia,
berkedudukan di Batam (untuk selanjutnya
Luar Biasa tanggal 30 Januari 2025, yang telah dinyatakan kembali dalam saham yang telah ditempatkan dan disetorkan dalam Perseroan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun
A AKUISISI disebut “Perseroan”), dengan ini Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kreasi Multi Karya
No. 14 tertanggal 31 Januari 2025, dibuat di hadapan Egi Anggiawati Padli,
melalui pengambilalihan saham secara langsung dari para pemegang 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan
Tertentu yang Dapat Dikompensasikan
an terbatas yang didirikan berdasarkan hukum memberitahukan mengenai adanya saham sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (1) UUPT, yang Sebagai Setoran Saham.
andung (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan susunan pemegang Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, para akan mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan
saham Perseroan, yang semula para 4 Februari 2025
ya sebagian hak atas saham (“Akuisisi”) dalam pemegang saham PT KREASI MULTI KARYA (“Perseroan”) dengan suara Direksi PT Pancaran Samudera
babkan terjadinya perubahan pemegang saham pemegang sahamnya adalah Bapak Susanto (“Rencana Pengambilalihan”).
dan PT Pancaran Samudera Transport bulat telah menyetujui dan menyepakati sebagai berikut: Transport
rmasuk kreditur, dapat menghubungi atau menjadi Bapak Susanto dan PT Profitama Kreditur dapat mengajukan keberatan atas Rencana Pengambilalihan
Hasil Indah. (i) Pembubaran dan Likuidasi Perseroan secara sukarela yang berlaku secara tertulis kepada Direksi Perseroan ke alamat Perseroan, paling
m waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Pancaran Samudera
dengan alamat: Jalan Asia Afrika No. 133-137, efektif per tanggal 30 Januari 2025.
Apabila ada keberatan-keberatan mengenai lambat 14 hari kalender setelah tanggal pengumuman ini. 1X60 mmkl
g. maksud tersebut maka agar disampaikan (ii) Penunjukan serta pengangkatan MASER TEDJASUKMAN, sebagai
menuhi ketentuan perundang-undangan yaitu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Jakarta, 04 Februari 2025
2007 tentang Perseroan Terbatas. likuidator Perseroan (“Likuidator”) dan memberikan kepada Likuidator
terhitung sejak tanggal pengumuman ini.
Desember 2024 seluruh kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang- Untuk dan atas nama Direksi
eksi Pengumuman ini dibuat untuk memenuhi undangan yang berlaku di Republik Indonesia kepada seorang likuidator
ketentuan Pasal 127 Undang-Undang PT FOUR STRUGGLING MEN
GARSO GEDE untuk mewakili Perseroan sehubungan dengan seluruh tindakan hukum
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas. yang berkaitan dengan pembubaran dan likuidasi Perseroan.
16 Desember 2024
Ttd Bersama ini kami informasikan kepada seluruh kreditur Perseroan yang Ukuran : 2 kolom x 60 mm
Direksi PT Batam Samudera Indonesia masih memiliki tagihan kepada Perseroan bahwa tagihan dapat diajukan
Media : NERACA
UMAN
kepada Likuidator. Tagihan harus diajukan secara tertulis disertai dengan
bukti-bukti/dokumen-dokumen pendukung tagihan tersebut dalam waktu Terbit : 4 Februari PENGUMUMAN
2025
TIF BANDUNG, berkedudukan di Kota 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini atau sejak -Berdasarkan keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
n rencana perubahan komposisi pemegang PENGUMUMAN
Filedari Rapat: D2
Umum Pemegang Saham PT MAKMUR LAUT DIGITAL
tanggal dari pengumuman yang dilakukan oleh Perseroan dalam Berita
PENGUMUMAN
tkan berubahnya pengendalian terhadap HASIL AKHIR LIKUIDASI
PT BIZ E-COMM (DALAM LIKUIDASI) Negara Republik Indonesia (yang mana paling akhir) ke alamat Likuidator (Dalam Likuidasi), berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”),
kepada pihak-pihakUntukyangmemenuhi ketentuan Pasal
berkepentingan Likuidator PT BIZ E-COMM (Dalam Likuidasi) sebagai berikut: yang telah dituangkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
152 ayat (3)keberatannya
dan (7) Undang-Undang berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan Saham Perseroan , yang dibuat di hadapan MIRYAM BUDI
beratan dapat mengajukan ini mengumumkan hasil Keputusan Para
No. 40 Tahun
yang sah selambat-lambatnya 2007 mengenai
14 (empat Pemegang Saham Perseroan sebagaimana MASER TEDJASUKMAN PRAMANA, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Majalengka, tertanggal
Perseroan
n ini, dan ditujukan kepada: Terbatas, berdasarkan termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Bertindak sebagai likuidator 3 Februari 2025, nomor 1, para pemegang saham telah memutuskan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Nomor 02,
TIF BANDUNG
Para Pemegang Saham PT Unisem tertanggal 3 Februari 2025 yang dibuat PT KREASI MULTI KARYA (DALAM LIKUIDASI) untuk :
LAN PABRIK ACI dihadapan DELNY TEOBERTO, S.H., M.Kn, - membubarkan Perseroan;
(Dalam Likuidasi)
CIMAHI, Nomor 01 tanggal
CIMAHI TENGAH, KOTA
03 Februari 2025, yang dibuat di
Notaris di Kota Bekasi dan dengan PT KREASI MULTI KARYA - mengangkat Direksi Perseroan selaku likuidator Perseroan;
T 40525 memperhatikan ketentuan Pasal 152
hadapan Jessy Darmawan, S.H., Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Alamat: Tempo Scan Tower, Floor 23
memenuhi ketentuan (“UUPT”), sebagai berikut: Sehubungan dengan itu kepada para pihak yang berkepentingan
M.Kn.,Pasal 127 Undang-
Notaris di Jakarta Selatan, Jl. H.R. Rasuna Said Kav 3-4
an Terbatas, sebagaimana
bersama initelah diubah
diberitahukan bahwa
1. Menyetujui dan menerima Laporan dapat segera menghubungi Likuidator yang telah ditunjuk, yaitu :
un 2023 tentang Pertanggungjawaban Likuidator Jakarta Selatan, DKI Jakarta
para pemegangPeraturan
Penetapan saham PT Unisem Perseroan tanpa syarat; SINTA CLOUDIA
2 Tahun 2022 tentang
(DalamCipta Kerja menjadi
Likuidasi) telah menyetujui The Mansion Office Tower Fontana Lt 17 Unit BF-17 B2,
2. Menyetujui pengunduran diri serta U.P: MASER TEDJASUKMAN
untuk menerima hasil akhir likuidasi memberikan pelunasan dan pembebasan
ami (acquit et de charge) kepada Direksi Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan,
i
yang telah dilaporkan oleh Likuidator, dan Dewan Komisaris Perseroan dari Nomor telepon: 081910103949 Jakarta Utara, Telp 021 260 55275
menyetujui dan mengesahkan segala tugas dan/atau tanggung jawab;
TIF BANDUNG
pembagian sisa perhitungan likuidasi 3. Menyetujui pengunduran diri serta Email: mtedjasukman@cbn.net.id e-mail lautqofficial@gmail.com
kepada masing-masing pemegang memberikan pelunasan dan pembebasan untuk menyelesaikan segala persoalan, hutang-piutang dengan
(acquit et de charge) kepada Likuidator Pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 147 Ayat (1) dan (2)
saham, serta menyetujui pembebasan Perseroan dari segala tugas dan/atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta Perseroan dalam waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman
dan pelunasan Likuidator dari segala tanggung jawab terhadap tindakan ini, dengan membawa bukti-bukti yang sah. Persoalan-persoalan
____________ kewajiban dan tanggung jawabnya hukum yang telah dilakukan dalam peraturan perubahannya.
yang tidak diajukan kepada Likuidator dalam waktu 60 hari atau telah
A TOMASOAatas proses likuidasi Perseroan. proses likuidasi Perseroan;
4. Menyetujui Efektif Pembubaran Demikian pengumuman ini dibuat. lewat dari jangka waktu tersebut, dianggap telah selesai dan tidak
tur Utama Jakarta, 04 Februari 2025 Perseroan yaitu tanggal 3 Februari 2025;
menjadi tanggung jawab Likuidator.
PT Arjuna Makmur, diwakili oleh 5. Seluruh Proses Likuidasi telah selesai
sepenuhnya dan dengan ini dinyatakan
Jakarta, 4 Februari 2025 Ukuran : 2 kolom x 80
Imran Karim Bachtiar S bahwa PT BIZ E-COMM telah: PT KREASI MULTI KARYA (DALAM LIKUIDASI) Jakarta, 4 Februari 2025 Media : Neraca
Likuidator PT Unisem
(Dalam Likuidasi)
- DILIKUIDASI -
Jakarta, 4 Februari 2025 Likuidator Likuidator Perseroan Tgl. muat : 04 Februari 2025
LIKUIDATOR File : MAKMUR-Peng-Feb25_D8
Page 16
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
(REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
Tanggal Efektif: 26 Desember 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 26 Desember 2019
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI
BURSA EFEK) (selanjutnya disebut “REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION”) adalah Reksa Dana Indeks
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan hasil investasi yang
setara dengan kinerja Indeks MSCI INDONESIA SELECTION.
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu
minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas
yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar dalam Indeks MSCI INDONESIA SELECTION; dan minimum 0% (nol
persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang
mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah
minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp
10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION ditawarkan dengan harga sama dengan
Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang
ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah Satuan
Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan
memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dapat
membelinya melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut dicatatkan.
Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan
penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION hanya dapat dilakukan oleh pemodal
melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dibebankan biaya transaksi di Bursa
Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang
dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION melakukan
pembelian dan penjualan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi
Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BNI Asset Management PT Bank Central Asia Tbk
Centennial Tower, 19th Floor Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Jl. Gatot Subroto Kav. 24-25 Jakarta 12930 Blok A No. 8 Lantai 6
Telepon : (62-21) 2996 9646 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan,
Faksimili : (62-21) 2996 9647 Jakarta Utara 14440
Website : www.bni-am.co.id Telepon : (62-21) 2358 8665
Website: www.bni-am.co.id Faksimili : (62-21) 660 1823 / 660 1824
Page 17
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI
KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
(BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN
USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
PT BNI Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Februari 2025
Page 18
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM
dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM
dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tidak termasuk produk investasi dengan
penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami
Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya
bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon
Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak
yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat
kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan
adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta
pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan,
maupun aspek lain yang relevan.
Page 19
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI 10
INDONESIA SELECTION
BAB III. MANAJER INVESTASI 17
BAB IV. BANK KUSTODIAN 19
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN
HASIL INVESTASI 21
BAB VI. TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA 25
INDEKS
BAB VII METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM 26
PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION
BAB VIII. PERPAJAKAN 28
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 30
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 33
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 38
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 40
BAB XIII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 44
BAB XIV. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 45
BAB XV. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER 47
PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT
PEMODAL
BAB XVI. POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN 49
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA
PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF 52
MSCI INDONESIA SELECTION
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 54
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 56
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 57
LAMPIRAN 58
Page 20
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak
tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk
dengan perjanjian tertulis oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu
pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION kepada Pemegang
Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit
Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan
Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini
Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari
BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan
BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan
Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran
yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio
investasi kolektif.
1
Page 21
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit
Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi
melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi
jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan
berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang
telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal.
1.7. C-BEST
C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem
penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara
pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION oleh Pemegang Unit Penyertaan
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION melalui Pemegang Rekening
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DAFTAR SAHAM
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam
Indeks MSCI INDONESIA SELECTION yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi
Portofolio investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
1.10. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani
perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION di Bursa Efek Indonesia, baik
untuk kepentingan diri sendiri, maupun pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-
AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa
Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
2
Page 22
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia,
dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah
Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak
melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan
Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah
mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu)
tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk
KIK. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek
Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari
libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank
menyelenggarakan kliring.
1.14. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-
AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, berupa pendapatan dan/atau capital gain dan/atau
kas yang ada di dalam Portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION.
1.15. INDEKS MSCI INDONESIA SELECTION
Indeks MSCI INDONESIA SELECTION adalah indeks yang dibuat oleh Morgan Stanley Capital
International. Indeks ini terdiri dari saham-saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka
yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah
ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi
pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014
tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta
penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada
dikemudian hari.
3
Page 23
1.17. KOMPONEN DANA
Komponen Dana adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai
Portofolio Efek Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana
dana tersebut dapat berupa pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya reksa
dana, seperti manajemen fee, kustodian fee dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku atau untuk kegunaan lain semata-mata bagi kepentingan
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
1.18. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION sesuai ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan
kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau
KSEI berkedudukan di Jakarta atau KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar
Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No.
IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua
Dewan Komisioner OJK.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar
Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
4
Page 24
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar
para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan
sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
(“Undang-Undang OJK”).
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar
Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.28. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, dimana Pemegang Rekening untuk
kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-
AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit
Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang
Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam
bentuk lainnya yang diterima oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer
Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi
dan Bank Kustodian.
1.32. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak lain.
5
Page 25
1.33. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION diumumkan kepada
masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara
Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi
administrasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan)
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.36. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer
Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.37. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan
untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION baik untuk kepentingan sendiri, maupun Pemegang Unit
Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.38. PERJANJIAN SPONSOR
Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling
sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan
Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak
melakukan penjualan kembali.
1.39. PERUSAHAAN TERCATAT
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa
Efek Indonesia.
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan
Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-
perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
6
Page 26
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020
(empat belas Desember dua ribu dua puluh) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16-12-2020 (enam belas Desember dua
ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa
Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya
yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,
beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin
ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN
PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang
dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta
penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di
kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN
PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan
Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dan perubahan-
perubahannya, dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. PORTOFOLIO
Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION.
1.47. PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
Portofolio Efek Serahan adalah kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada) kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor
7
Page 27
(jika ada), atau oleh Bank Kustodian kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
1.48. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana
dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.49. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan
untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan
membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan
peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.50. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana
Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
1.51. REKSA DANA
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi
Kolektif.
1.52. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi
pengelola REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION untuk melakukan
penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Penyerahan dalam rangka
penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .
1.53. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION diterbitkan kepada Dealer
Partisipan.
1.54. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi
melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .
1.55. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
1.56. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan kepada
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dalam hal pembelian Unit
Penyertaan atau REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION menyerahkan
Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
8
Page 28
1.57. SATUAN KREASI
Satuan Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak
100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.
1.58. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak
terbagi-bagi dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
1.59. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal.
9
Page 29
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION adalah Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION (REKSA DANA YANG UNIT
PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) Nomor 40 tanggal 12 November 2019,
akta Addendum Nomor 01 tanggal 4 Februari 2025, keduanya dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION”), antara PT BNI Asset Management
sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang akan diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit
Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp
10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000
(lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan
sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang
ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan harga pasar di Bursa Efek
Indonesia.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah satuan Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme
penciptaan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia
pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan
Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan
Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika
ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit
Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada).
Penawaran Umum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION menjadi Efektif.
10
Page 30
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION akan
diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan
ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi permohonan pembelian Unit Penyertaan
dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION didaftarkan
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION kepada Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan Portofolio Efek Serahan yang telah
diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah Komponen Dana
(jika ada), kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
sebagaimana disepakati dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif.
Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan
penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk jangka waktu sebagaimana
dituangkan dalam Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION dapat membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek
Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat
di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
tersebut dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain melalui
Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION tersebut wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan
administrasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
11
Page 31
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif tanggal 31 Oktober 2019, dibuat di bawah tangan antara Manajer
Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-018/ETF/KSEI/0919 tanggal
24 Oktober 2019, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP-002/PAUP-
ETF/KSEI/0817 tanggal 06 Desember 2017, dibuat di bawah tangan antara Bank
Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan Dealer Partisipan, Daftar
Saham dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam daftar Portofolio Efek Serahan untuk
setiap Hari Bursa.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa
Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam
kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit
Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat
menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar
wajar Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan Daftar
Saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan
Komponen Dana tersebut.
2.4. PENGELOLA REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang
terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam
menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
Ade Yusriansyah, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business
Administration di bidang Keuangan dari Birmingham City University, Inggris dan Sarjana
Ekonomi dari Universitas Sriwijaya dari program studi Akuntansi. Saat ini, Ade Yusriansyah
menjabat sebagai Direktur serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur
Utama di PT BNI Asset Management.
Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Ade Yusriansyah berkarir di PT
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan berbagai posisi, mulai dari Vice President
Credit Risk di segmen kecil dan komersial, Assistant Vice President Investor Relations di
Divisi Komunikasi Perusahaan, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah
Palembang, Pengganti Sementara Pemimpin Cabang Jambi, Pengganti Sementara
Pemimpin Sentra Kredit Kecil Palembang, Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis – Sentra
Kredit Menengah, Senior Relationship Manager Corporate Banking dan Senior
Relationship Manager Commercial Banking.
12
Page 32
Ade Yusriansyah telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
283/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 November 2021 yang telah diperpanjang berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-215/PM.021/PJ-
WMI/TTE/2024 tanggal 30 Mei 2024. Selain itu, saat ini Ade juga sebagai pemegang
Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 Badan Sertifikasi Manajemen Risiko.
Putut Endro Andanawarih, Anggota Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of
Finance and Capital Market dari University of San Fransisco, Amerika Serikat, dan lulus
sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung. Saat ini,
Putut Endro Andanawarih menjabat sebagai Direktur di PT BNI Asset Management.
Putut Endro Andanawarih memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar
modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT Manulife Aset Manajemen
Indonesia tahun 2011-2017, Direktur PT First State Investments Indonesia tahun 2003-2011
dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT Bahana TCW Investment Management
tahun 1994-2003.
Putut Endro Andanawarih telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Badan pengawas Pasar Modal Nomor KEP-37/PM/IP/WMI/1996
tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-664/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9
September 2022.
Indah Kusumadewi, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce
di bidang Applied Finance dari The University of Queensland, Australia dan Sarjana
Ekonomi dari Universitas Trisakti program studi Akuntansi.
Saat ini, Indah Kusumadewi menjabat sebagai Head of Product Development &
Management Division di PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi memulai karir di
pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000.
Indah Kusumadewi memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal
diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT
Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and
Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Indah Kusumadewi telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-
435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-350/PM.02/PJ-
WPPE/TTE/2023 tanggal 12 Mei 2023 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa
Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-
12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/PM.21/PJ-
WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
Zico Pardede, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Sains dari
Universitas Trisakti program studi akuntansi, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik
Atma Jaya Jakarta program studi Akuntansi.
Zico Pardede, memulai karir di dunia keuangan sejak tahun 2008 sebagai wealth
management associates, Standard Chartered Bank. Kemudian pada tahun 2009 – 2011
13
Page 33
bergabung dengan KAP Aryanto, Amir Jusuf, Mawar dan Saptoto (RSM AAJ Associates)
dan melanjutkan karir pada tahun 2011 pada KAP Tanudiredja, Wibisana, dan Rekan
(Price Waterhouse Coopers) sebagai Auditor keuangan. Pada Tahun 2012-2018
bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice
President Institutional Client Officer. Saat ini, Zico Pardede menjabat sebagai Head of
Institutional Client Division di PT BNI Asset Management.
Zico Pardede telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-111/PM.21/WMI/2013
tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-467/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 21 Juli
2022.
Ardhi Hadianto, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta program studi Akuntansi pada tahun 2000.
Ardhi Hadianto, memulai karir di di pasar modal sejak tahun 2005 pada PT Mandiri
Manajemen Investasi sebagai administration clerk. Kemudian pada Desember 2005,
Ardhi Hadianto bergabung dengan PT Sarana Multigirya Finansial sebagai
Administrative Assistant, hingga November 2007. Pada tahun 2007 - 2021 Ardhi Hadianto
bergabung dengan PT Danareksa Investment dari posisi Assistant Manager hingga
menjabat Head Division of Investment Management Operation di tahun 2012 dan dari
tahun 2017 sebagai Head Division of Finance Office Management dan saat ini sebagai
Head of Strategic Finance Division di PT BNI Asset Management sejak Januari 2022.
Ardhi Hadianto telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
131/PM.211/WMI/2015 tanggal 24 Juni 2015 dan telah diperpanjang berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-302/PM.02/PJ-
WMI/TTE/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi,
dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim
Pengelola Investasi terdiri dari:
Yekti Dewanti, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun
2003 dari Universitas Gadjah Mada program studi manajemen keuangan.
Dewanti telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016
tanggal 28 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NOMOR KEP-628/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 2
September 2022. Selain itu, Dewanti juga telah lulus ujian CFA level II.
Dewanti memulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, PT
Mandiri Sekuritas. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered
Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti
ditempatkan sebagai Equity Analyst di PT Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014),
kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018,
Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di PT Majoris Asset Management. Sejak
bulan Agustus 2018, Dewanti bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai
14
Page 34
Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of
Investment & Research Division di PT BNI Asset Management.
Jefrix Kosiady, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance
di Monash University, Kampus Caulfield, Australia pada 2013 dan Bachelor of Commerce
(Majoring in Accounting and Finance) dari The University of Melbourne pada tahun 2010.
Jefrix telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/PM.211/WMI/2019
pada tanggal 16 Agustus 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-539/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 10
Agustus 2022.
Jefrix memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2014 sebagai Equity Analyst di PT
Sucorinvest Sekuritas dan berpindah divisi ke Institutional Equity Sales pada 2016 di
perusahaan yang sama. Jefrix mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai
Equity Analyst pada tahun 2018. Sejak bulan Oktober 2020, Jefrix menjabat sebagai
Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Equity
Investment Department di PT BNI Asset Management.
Cindy Anggraini, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Science in
Finance di University of Illinois at Urbana-Champaign, United States of America pada 2016
dan Sarjana Teknik (Jurusan Teknik Industri) dari Universitas Indonesia pada tahun 2009.
Cindy telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa
Keuangan berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-154/PM.211/WMI/2018 pada tanggal 13 Juli 2018 dan telah diperpanjang
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
774/PM.21/PJ-WMI/2022 pada tanggal 29 September 2022.
Cindy memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2010 sebagai Management Trainee
di PT Danareksa Persero. Cindy memiliki pengalaman di pasar modal diantaranya
pernah menjabat sebagai Equity Portfolio Analyst, Equity Portfolio Manager, dan Head
of Equity di PT Danareksa Investment Management, Principal Asset Management
Indonesia, dan Sequis Asset Management, dan juga sebagai Research Economist di
International Monetary Fund (IMF). Saat ini, Cindy menjabat sebagai Equity Portfolio
Manager di PT BNI Asset Management.
Stella Amelinda, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Science in
Business Administration (Majoring in Finance) dari University of San Francisco pada tahun
2015.
Stella telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/PM.211/WMI/2020
pada tanggal 30 Januari 2020 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-215/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 7
Agustus 2023.
Stella memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2016 sebagai Equity Analyst di PT
Kresna Sekuritas dan selanjutnya di PT Ciptadana Sekuritas pada tahun 2017. Stella mulai
bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2019. Sejak
15
Page 35
bulan Juli 2021, Stella menjabat sebagai Equity Fund Manager di PT BNI Asset
Management.
Manggala S Dharma, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied
Finance di University of Adelaide, Australia pada 2012 dan Sarjana Ekonomi program
studi Marketing di Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009.
Manggala telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-29/PM.211/WMI/2018
pada tanggal 7 Februari 2018 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24
Januari 2022.
Manggala memulai karir di pasar modal pada tahun 2012 sebagai Fixed Income Analyst
di PT Indo Premier Sekuritas. Kemudian melanjutkan karir di Manajer Investasi dengan
bekerja pada PT MNC Asset Management sebagai Fixed Investment Research pada
2016. Manggala mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income
Analyst pada tahun 2019. Sejak bulan Agustus 2023, Manggala menjabat sebagai Head
of Fixed Income and Money Market Department di PT BNI Asset Management.
Marlina Tri Maharani, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Science in
Finance and Investment dari University of Edinburgh, Inggris pada tahun 2016, serta
Sarjana Ekonomi dari Universitas Bakrie, Jakarta pada tahun 2012.
Marlina telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan
keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-124/PM.211/WMI/2019
pada tanggal 29 April 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-108/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April
2022.
Marlina memulai karir di pasar modal pada tahun 2013 sebagai Management Trainee
di PT Danareksa (Persero), selanjutnya menjadi Relationship Manager di PT Danareksa
Investment Management hingga tahun 2015. Marlina bekerja untuk AIA Financial
Indonesia di tahun 2017 sebagai Investment Business Specialist, kemudian menjadi Fixed
Income Analyst untuk PT Principal Asset Management di tahun 2018. Marlina bergabung
dengan PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Fund Manager di tahun 2021.
2.5. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan.
Sumber: Laporan Keuangan Reksa Dana
16
Page 36
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset
Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir diubah
dengan “Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas BNI Asset Management” Nomor 7 tertanggal 24-06-2024
(dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh empat), dibuat oleh Fifidiana, S.H, S.S., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang mana penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya tertanggal 24-06-2024 (dua puluh empat Juni dua ribu dua puluh empat) Nomor AHU-
AH.01.03-0154875.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari
Otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan No. KEP-05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha
Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI
Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar
99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen), dan pemegang saham
mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik
Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp
40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNI Asset Management pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur Utama : Ade Yusriansyah
Direktur : Putut Endro Andanawarih
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/ Independen : Eko Priyo Pratomo
Komisaris : Efrizal
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan
dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam
bidang pengelolaan dana.
Pada 31 Januari 2025, PT BNI Asset Management mengelola 66 (enam puluh enam) Reksa
Dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp27,139 triliun.
17
Page 37
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- PT Bank Hibank Indonesia
- PT BNI Modal Ventura
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang
mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
18
Page 38
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama
“N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor
38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Raden Mas Soeprapto, wakil Notaris di
Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390
tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun
1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia
Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam
akta tertanggal 27 September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi
Utami Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021
Nomor AHU-AH.01.03-0453543.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28
Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank
Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar
Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13
November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal
kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal
13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada
Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi,
warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara,
Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian
telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN
dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA
Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002
sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November
2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki
pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
19
Page 39
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang yang merupakaan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk selaku Bank
Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
20
Page 40
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain
dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, Tujuan
Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION bertujuan untuk memperoleh
pertumbuhan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks MSCI INDONESIA SELECTION.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION akan melakukan investasi
dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai
Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
serta terdaftar dalam Indeks MSCI INDONESIA SELECTION; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih
pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih
dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek,
pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan Kontrak Investasi
Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan
saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI INDONESIA SELECTION. Sedangkan porsi tiap-tiap
saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham
terhadap Indeks MSCI INDONESIA SELECTION, dimana Pembobotan atas masing-masing
saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus
dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam Indeks MSCI
INDONESIA SELECTION.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks MSCI INDONESIA SELECTION mengalami
perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi
akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi
dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian
perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks
MSCI INDONESIA SELECTION dikeluarkan dari komponen Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
oleh pemilik Indeks MSCI INDONESIA SELECTION, sedangkan pada saat itu saham tersebut
21
Page 41
sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer
Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan
penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer
Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya
pernyataan pendaftaran atas REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di
atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan
perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS MSCI INDONESIA SELECTION
Indeks MSCI INDONESIA SELECTION (MSCI) merupakan indeks yang dibuat oleh Morgan
Stanley Capital International. Emiten yang terdaftar pada MSCI INDONESIA SELECTION telah
diperingkat berdasarkan penilaian yang dilakukan melalui metodologi riset yang diadakan
oleh MSCI. Konstituen MSCI INDONESIA SELECTION terdiri dari Emiten-Emiten yang terdaftar
di parent index yaitu MSCI Indonesia.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif jo.
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan
Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-
tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak
dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa
Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada setiap saat;
dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang
ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih
dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima
belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada
setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10%
22
Page 42
(sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh
Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan
Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada setiap saat, kecuali hubungan
Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik
Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi
dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh
Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari
Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari
calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek
sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek
Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau
pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang
lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi
Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer
Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi
Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau
Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek
dengan janji menjual kembali
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat,
yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK
23
Page 43
berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan
kebijakan investasinya, REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tidak
akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION sehingga selanjutnya akan meningkatkan
Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan
investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada)
yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil
Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang
dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan
KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut
kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer
Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio,
setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran pengeluaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut.
Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran pengeluaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam
Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan
dilakukan. Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang
akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil
Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan
pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi
beban Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION.
24
Page 44
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks
yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari
perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dimana :
d1 = Pengembalian NAB pada periode i
b1 = Pengembalian Indeks Acuan pada periode i
N = Jumlah Pengamatan
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION akan melakukan investasi dengan
menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Diperkirakan tracking error REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION tidak melebihi 2% (dua persen). Dalam hal tracking error
tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian
portofolio sesegera mungkin.
25
Page 45
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan
BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat
antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh
Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu
Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek
menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang
Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa
Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit,
atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan
bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai
Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan
bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c
dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai
Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan
metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan
mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan
yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar
pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib
menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara
konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
26
Page 46
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan
terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio
pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat
kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan
LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang
wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama
120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas
konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam
denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana
tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek
yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana
dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan
Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank
Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK
untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan
Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga
Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM
dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan
persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya
Prospektus ini.
27
Page 47
BAB VIII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas
pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
URAIAN PERLAKUAN PPH DASAR HUKUM
a. Pembagian uang PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan
Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
c. Capital gain/Diskonto PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan
Obligasi Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
d. Bunga Deposito dan PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor
Diskonto Sertifikat Bank 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan
Indonesia Menteri Keuangan R.I. Nomor
51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP
di Bursa Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor
14 tahun 1997
f. Commercial Paper PPh tarif umum Pasal 4 (1) (2) UU PPh
dan Surat Utang
lainnya
Bagian laba termasuk Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
pelunasan kembali
(redemption) yang diterima
atau diperoleh Pemegang
Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya
Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau
diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak
investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun
aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa
Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan
pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus
ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas
28
Page 48
peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi
perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat
perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada
calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan
dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah
Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang
Unit Penyertaan.
29
Page 49
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dapat
memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Perdagangan Melalui BEI Layaknya Saham
Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi (melakukan pembelian Unit Penyertaan)
maupun mencairkan nilai investasinya (melakukan penjualan Unit Penyertaan) melalui Bursa
Efek Indonesia pada saat jam perdagangan setiap Hari Bursa. Perdagangan melalui BEI
dapat dilakukan antar Pemegang Unit Penyertaan maupun dengan Dealer Partisipan yang
berkemampuan untuk mewujudkan likuiditas di BEI. Fitur likuiditas tersebut memudahkan
Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan maupun mencairkan investasinya pada REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
2. Diversifikasi Investasi Secara Otomatis
Melalui investasi pada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION,
Pemegang Unit Penyertaan dapat secara otomatis berinvestasi pada sekumpulan
(portofolio) Efek pada saat pembelian Unit Penyertaan, dan melalui skema investasi secara
kolektif maka diversifikasi tersebut dapat dilakukan tanpa keharusan penyertaan modal
yang besar.
3. Transparansi Portofolio
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui komposisi portofolio REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION secara keseluruhan setiap Hari Bursa melalui situs BEI
dan/atau mekanisme perdagangan yang difasilitasi oleh Dealer Partisipan sehingga
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengukur risiko atas portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-
AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION. Nilai Aktiva Bersih portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION , yang sudah mencakup biaya-biaya yang dibebankan,
dapat dimonitor setiap Hari Bursa oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembebanan biaya
yang ditanggung oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
disampaikan oleh Manajer melalui laporan keuangan yang diaudit secara tahunan oleh
auditor yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan dapat menikmati Hasil Investasi yang dibagikan secara tunai
dari dividen maupun imbal hasil lainnya yang didapatkan portofolio REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, jika ada.
5. Pengelolaan Secara Profesional
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dikelola secara profesional oleh
Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana,
didukung dengan akses informasi pasar modal dan pasar uang yang lengkap guna
mencapai pengambilan keputusan investasi yang tepat guna dan akuntabel.
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dapat
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dapat
mengalami fluktuasi yang diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut, antara lain namun tidak
terbatas kepada:
30
Page 50
- Terjadi perubahan harga Efek yang mendasari portofolio;
- Biaya yang ditanggung oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
lebih besar dari pertumbuhan harga (atau bahkan kerugian) atas Efek yang mendasari
portofolio; dan
- Terjadi salah satu atau beberapa risiko yang mempengaruhi harga Efek yang mendasari
portofolio, seperti dampak perubahan kondisi ekonomi dan politik, perubahan nilai tukar
valuta asing, perubahan suku bunga, dan perubahan kebijakan pemerintah.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Dinamika kondisi ekonomi dan politik di dalam maupun di luar negeri berpotensi
mempengaruhi harga Efek baik secara langsung di pasar maupun tidak langsung
(pengaruh kepada kinerja penerbit Efek) dan/atau instrumen pasar uang dan/atau pihak
ketiga lainnya, yang menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap
portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
c. Risiko Likuiditas
Tidak ada jaminan bahwa Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION akan mengalami perdagangan yang aktif di BEI, meskipun Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION telah dicatatkan di BEI. Apabila
terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan
Dealer Partisipan mengalami kesulitan melakukan penjualan Satuan Kreasi ke pasar dengan
segera, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalami risiko likuiditas. Risiko likuiditas
juga ternjadi pada kondisi antara lain, namun tidak terbatas kepada:
- Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION diperdagangkan ditutup;
- Perdagangan sebagian besar Efek portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION di Bursa Efek dihentikan; dan
- Keadaan kahar (force majeure).
d. Risiko Pihak Ketiga
Perdagangan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
melibatkan pihak-pihak lain selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pihak-pihak
tersebut antara lain, namun tidak terbatas pada, perantara pedagang Efek (yang
memfasilitasi transaksi perdagangan antar Pemegang Unit Penyertaan di Bursa Efek), Dealer
Partisipan (yang memfasilitasi pembentukan maupun pencairan Satuan Kreasi untuk
kepentingan Pemegang Unit Penyertaan), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Bursa Efek Indonesia sendiri di mana perdagangan
atas Efek yang mendasari REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
dilakukan. Risiko yang terjadi terhadap pihak-pihak tersebut dapat mengakibatkan tidak
berhasilnya pelaksanaan suatu transaksi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua
puluh) Hari Bursa berturut-turut, atau diperintahkan oleh OJK, maka sesuai dengan
ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 45 huruf c
atau d serta pasal 29.1 butir (ii) atau (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION , Manajer Investasi akan melakukan pembubaran
dan likuidasi, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi nilai Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
31
Page 51
f. Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan (Tracking Error)
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penyesuaian portofolio Efek untuk meminimalisasi
besaran tracking error, maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian
tersebut merupakan beban REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION,
sehingga hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION. Risiko tracking error akan semakin besar seiring dengan peningkatan
volatilitas pasar atau kondisi tidak wajar lainnya, dan juga pembebanan biaya-biaya pada
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
g. Risiko Terkait dengan Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
Dalam hal Morgan Stanley Capital International menghentikan penghitungan atau berhenti
mempublikasikan penghitungan Indeks MSCI INDONESIA SELECTION, atau izin penggunaan
lisensi Indeks MSCI INDONESIA SELECTION diakhiri oleh Morgan Stanley Capital International
atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
32
Page 52
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION terdapat biaya-
biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION,
Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya
adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun
yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun
untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen)
per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima)
hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per
tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks MSCI INDONESIA SELECTION
sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada penerbit indeks
sebagai berikut:
(i) Maksimum sebesar 65 bps (enam puluh lima basis poin) per tahun, untuk nilai
aset yang dikelola kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah); atau
(ii) Maksimum sebesar 20 bps (dua puluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset
yang dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dan kurang dari atau sama dengan nilai yang setara
dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); atau
(iii) Maksimum sebesar 10 bps (sepuluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang
dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah);
yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun
untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dalam mata uang Rupiah;
d. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan
keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK
dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana
perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan
Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Penyertaan
setelah REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dinyatakan
efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION ;
33
Page 53
i. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan
seterusnya sejak REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian
dengan Bursa Efek Indonesia;
j. Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan
dalam perjanjian dengan KSEI;
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu
untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen
penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau
kebijakan OJK (jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-
biaya di atas (jika ada).
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan
distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan
termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan
serta formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit
Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak
ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION atas harta kekayaannya;
f. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya-biaya lain (jika
ada) yang berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia;
g. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION tersebut dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian
Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan
kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar
atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya
di atas (jika ada).
10.4. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DEALER PARTISIPAN
Biaya yang menjadi beban Dealer Partisipan adalah biaya transaksi sebagaimana
disepakati dalam Perjanjian Dealer Partisipan yaitu antara lain biaya pemindahbukuan Efek-
Efek melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (jika ada).
34
Page 54
Biaya transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dapat dibebaskan
atau disesuaikan dari waktu ke waktu oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku serta segala pembatasan-pembatasan yang ditetapkan
dalam Kontrak dan Prospektus.
10.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer
Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan
kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
35
Page 55
10.6. ALOKASI BIAYA
JENIS % KETERANGAN
Dibebankan kepada
REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION
a. Imbalan jasa Maks. 3% per tahun yang dihitung
Manajer Investasi secara harian dari Nilai Aktiva
Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-
b. Imbalan Jasa Bank Maks. 0,2% AM ETF MSCI INDONESIA
Kustodian SELECTION berdasarkan 365
(tiga ratus enam puluh lima)
Hari Kalender per tahun atau
366 (tiga ratus enam puluh
enam) hari kalender per tahun
untuk tahun kabisat dan
dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya yang (i) Maksimum sebesar 65 yang dihitung secara harian
berkenaan bps (enam puluh lima dari Nilai Aktiva Bersih REKSA
dengan basis poin) per tahun, DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
penggunaan untuk nilai aset yang INDONESIA SELECTION
Indeks berdasarkan 365 (tiga ratus
dikelola kurang dari
enam puluh lima) hari kalender
atau sama dengan nilai per tahun atau 366 (tiga ratus
yang setara dengan enam puluh enam) hari
Rp500.000.000.000,- kalender per tahun untuk
(lima ratus miliar tahun kabisat dan dibayarkan
Rupiah); atau setiap bulan dalam mata
(ii) Maksimum sebesar 20 uang Rupiah.
bps (dua puluh basis
poin) per tahun, untuk
nilai aset yang dikelola
lebih dari nilai yang
setara dengan
Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar
Rupiah) dan kurang
dari atau sama dengan
nilai yang setara
dengan
Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah);
atau
(iii) Maksimum sebesar 10
bps (sepuluh basis poin)
per tahun, untuk nilai
aset yang dikelola lebih
dari nilai yang setara
dengan
Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah).
36
Page 56
Dibebankan kepada
Pemegang Unit
Penyertaan
a. Biaya transaksi Unit sesuai ketentuan Bursa Efek
Penyertaan di Bursa Indonesia
Efek Indonesia
b. Semua biaya bank Jika ada
c. Pajak-pajak yang Jika ada
berkenaan dengan
Pemegang Unit
Penyertaan dan
biaya-biaya di atas
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
37
Page 57
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION yaitu Konfirmasi Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION untuk
mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali
(pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI IndONESIA
SELECTION, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika
ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi
(jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION bagi Dealer Partisipan atau hak untuk menjual Unit Penyertaan
melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan
bagi Pemegang Unit Penyertaan
Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual
kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi.
Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual
sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme
perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek
Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan
ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan
laporan lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa
Efek Indonesia.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dan
Kinerja REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai
Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan
yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan
kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat
akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai
peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio,
jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan
(jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
38
Page 58
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit
Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dibubarkan dan
dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit
Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
39
Page 59
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berlaku sejak ditetapkan
pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal
sebagai berikut:
i) Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi
efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
dan/atau
ii) Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal; dan/atau
iii) Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua
puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib dibubarkan
karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer
Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana
pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION kepada para
Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk
membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan
dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai
Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva
Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling
lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dalam
jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan
pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION dibubarkan, disertai dengan:
1. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION telah memiliki dana kelolaan.
40
Page 60
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib dibubarkan
karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer
Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas
Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-
AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang
menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya
dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana
tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa
sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib dibubarkan
karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer
Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi
keuangan terakhir REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dan
mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva
Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas,
untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan
dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai
Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima
Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai
dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa
sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas
dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
41
Page 61
3 Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib dibubarkan
karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer
Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-
AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan
melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para
Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada
Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil
likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa
perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi
selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa
sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah
Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil
likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION, maka Pemegang Unit
Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit
Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi
kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan
sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa
serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank
Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang
42
Page 62
Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk
kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran,
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada
rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit
Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah
Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi
memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain
untuk mengadministrasikan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION;
atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan
untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION , jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b adalah
Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION sebagaimana dimaksud pada angka
12.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling
paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang disertai dengan dokumen sebagai
berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
c. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari
Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi
sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK
yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah
selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil
audit likuidasi.
12.8. Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dibubarkan dan
dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan
Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan
pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi,
termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga
dapat dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .
43
Page 63
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
44
Page 64
Reksa Dana Indeks
BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia
Laporan keuangan
tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
Page 65
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi
Surat Pernyataan Bank Kustodian
Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-27
Page 66
Page 67
Page 68
No. : 00308/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/III/2024 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia Opini Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material. Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Basis Opini Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Reksa Dana berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. Hal Audit Utama Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang paling material dalam audit kami atas laporan keuangan periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan terkait, kami tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit utama tersebut. Hal Audit Utama yang teridentifikasi dalam audit kami diuraikan sebagai berikut: Penilaian dan keberadaan Portofolio Efek Portofolio efek merupakan bagian material dari Aset Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023. Kami fokus pada penilaian dan keberadaan atas portofolio efek (efek ekuitas). Jumlah portofolio efek (efek ekuitas) Reksa Dana adalah sebesar Rp 25.004.627.760. Merujuk pada catatan 3 dalam laporan keuangan atas portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 69
Hal Audit Utama (Lanjutan)
Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama
- Kami menilai kesesuaian kebijakan akuntansi yang diterapkan Reksa Dana termasuk yang relevan
dengan nilai wajar portofolio efek dengan Standar Akuntasi Keuangan
- Melakukan uji pengendalian untuk menentukan efektivitas desain dan operasi pengendalian intern
atas transaksi portofolio efek
- Melakukan rekonsiliasi data portofolio efek dengan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-lnvest)
- Kami membandingkan nilai wajar portofolio efek berdasarkan laporan keuangan yang kami terima
dari Bank Kustodian dan Manajer lnvestasi dengan harga pasar yang dikeluarkan Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 29 Desember 2023 (hari terakhir bursa)
- Secara sampel, kami memeriksa transaksi pembelian dan penjualan atas portofolio efek Reksa
Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
- Secara sampel, kami memeriksa dokumen terkait penerimaan investasi berupa pendapatan
deviden dan melakukan perhitungan matematis ulang atas pendapatan investasi berupa
keuntungan atau yang telah atau belum direalisasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Kami mengevaluasi pengungkapan atas portofolio efek pada laporan keuangan, berdasarkan
pemahaman yang diperoleh dari pengujian kami, terhadap Standar Akuntansi Keuangan
Hal Lain
Laporan keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut diaudit oleh auditor independen lain yang menyatakan opini tanpa modifikasian atas laporan
keuangan tersebut pada tanggal 13 Maret 2023.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab
atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar
laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk
memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab
untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya,
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan
menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian
memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki
alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan
keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai
merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika
hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan
dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara
wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan
keuangan tersebut.
Page 70
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional
dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan
prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan
tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian
material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan,
karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk
mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi
dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer
Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat
suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material,
kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait
dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan
apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit
yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan
dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk
pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang
mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain,
ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk
setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Retno Dwi Andani, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0754
15 Maret 2024
Page 71
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
No : PHHAAF/ Catatan 2023 2022
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat ekuitas
(harga perolehan Rp 23.852.514.262 pada
tahun 2023 dan Rp 48.478.281.501 pada
tahun 2022) 2c,2d,3,6 25.004.627.760 49.791.559.140
Total portofolio efek 25.004.627.760 49.791.559.140
Kas 2d,4 299.552.851 626.147.666
Pajak dibayar dimuka 2f,7a - 132.708.549
TOTAL ASET 25.304.180.611 50.550.415.355
LIABILITAS
Beban akrual 2d,2e,5 39.161.640 61.792.500
Utang pajak lainnya 2f,7b - 2.957
TOTAL LIABILITAS 39.161.640 61.795.457
TOTAL NILAI ASET BERSIH 25.265.018.971 50.488.619.898
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 8 22.800.000,0000 47.700.000,0000
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN 1.108,11 1.058,46
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan secara keseluruhan.
1
Page 72
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi
Pendapatan dividen 2e 754.353.743 13.272.169.491
Keuntungan investasi yang telah direalisasi 2d,2e 2.070.399.047 127.575.026.646
Kerugian investasi yang belum direalisasi 2d,2e (161.164.142) (61.745.128.091)
Pendapatan Lainnya 2e,9 6.901.996 67.343.836
TOTAL PENDAPATAN 2.670.490.644 79.169.411.882
BEBAN
Beban Investasi
Beban pengelolaan investasi 2e,2h,10,14 (260.164.974) (3.458.495.964)
Beban lisensi indeks 2e,11 (114.475.628) (1.094.592.529)
Beban kustodian 2e,12 (61.053.669) (711.398.168)
Beban lain-lain 2e,13 (108.648.621) (1.049.826.505)
Beban Lainnya 2e (1.380.399) (13.467.725)
TOTAL BEBAN (545.723.291) (6.327.780.891)
LABA SEBELUM PAJAK 2.124.767.353 72.841.630.992
BEBAN PAJAK 2f,7c - (2.146.980)
LABA TAHUN BERJALAN 2.124.767.353 72.839.484.012
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK - -
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 2.124.767.353 72.839.484.012
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan secara keseluruhan.
2
Page 73
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi
dengan Total Kenaikan
Pemegang (Penurunan) Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2022 533.105.173.880 93.421.093.547 626.526.267.427
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - 72.839.484.012 72.839.484.012
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Penjualan unit penyertaan 111.723.547.850 - 111.723.547.850
Pembelian kembali unit penyertaan (760.600.679.390) - (760.600.679.390)
Saldo per 31 Desember 2022 (115.771.957.660) 166.260.577.558 50.488.619.898
Perubahan aset bersih pada tahun 2023
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - 2.124.767.353 2.124.767.353
Transaksi dengan pemegang unit
penyertaan
Penjualan unit penyertaan 13.046.917.440 - 13.046.917.440
Pembelian kembali unit penyertaan (40.395.285.720) - (40.395.285.720)
Saldo per 31 Desember 2023 (143.120.325.940) 168.385.344.911 25.265.018.971
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan secara keseluruhan.
3
Page 74
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2023 2022
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat ekuitas (22.850.301.310 ) (48.478.281.501)
Penjualan efek bersifat ekuitas 49.546.467.595 688.311.643.916
Penerimaan dividen 754.353.743 13.272.169.491
Penerimaan bunga jasa giro 6.901.996 67.343.836
Pembayaran jasa pengelolaan investasi (270.367.624 ) (3.958.760.586)
Pembayaran lisensi indeks (65.542.653 ) (699.217.619)
Pembayaran jasa kustodian (116.869.754 ) (1.171.914.734)
Pembayaran beban lain-lain (115.577.077 ) (1.061.861.630)
Penerimaan restitusi pajak kini 132.708.549 224.762.172
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi 27.021.773.465 646.505.883.345
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan 13.046.917.440 111.723.547.850
Pembelian kembali unit penyertaan (40.395.285.720 ) (760.600.679.390)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (27.348.368.280 ) (648.877.131.540)
Penurunan kas dan setara kas (326.594.815 ) (2.371.248.195)
Kas dan setara kas pada awal tahun 626.147.666 2.997.395.861
Kas dan setara kas pada akhir tahun 299.552.851 626.147.666
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 299.552.851 626.147.666
Total kas dan setara kas 299.552.851 626.147.666
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan
keuangan secara keseluruhan.
4
Page 75
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia (“Reksa Dana”) adalah Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 49/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer
Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 40
tanggal 12 November 2019 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di
Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak
Investasi Kolektif dilakukan secara terus menerus sampai dengan jumlah minimum 10.000.000
(sepuluh juta) unit penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan
Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan maksimum 5.000.000.000 (lima
miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000/unit pada tanggal
penyerahan pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang
terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan
dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi
sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Putut Endro Andanawarih
Anggota : Donny Susatio Adjie
Ade Yusriansyah
Indah Kusumadewi
Zico Pardede
Ardhi Hadianto
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan
eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola
Investasi terdiri dari:
Ketua : Yekti Dewanti
Anggota : Jefrix Kosiady
Stella Amelinda
Manggala S Dharma
Marlina Tri Maharani
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memperoleh pertumbuhan hasil investasi yang setara
dengan kinerja Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia.
Dalam rangka mencapai tujuan investasi tersebut Reksa Dana mempunyai kebijakan investasi
melalui penempatan sebagai berikut:
5
Page 76
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset
bersih pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar
dalam Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada
instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu)
tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Reksa Dana telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1590/PM.21/2019 pada tanggal
26 Desember 2019. Reksa Dana mulai beroperasi sejak tanggal 6 Januari 2020.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada
hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset
bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian
pada tanggal 15 Maret 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas
laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing
sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi
Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan informasi kebijakan akuntansi material
yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang
mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi
Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali
untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke
dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk
tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang
jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
6
Page 77
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan
dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi
kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Manajer Investasi atas kejadian
dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan
menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada
setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan
liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan
terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan
akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode
pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu
instrumen keuangan.
Aset Keuangan
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas
kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari
pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai
berikut:
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
(iii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
(“FVTOCI”).
7
Page 78
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak
bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang
mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen
keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Golongan (ditentukan
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 Sub-golongan
oleh Reksa Dana)
Aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui Portofolio efek Efek bersifat ekuitas
laba rugi
Aset keuangan
Aset keuangan yang diukur
pada biaya perolehan Kas
diamortisasi
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk
mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-
mata dari pembayaran pokok dan bunga” dari jumlah pokok terutang”.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai
"Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”.
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau di mana pilihan penghasilan
komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan
dividen terkait diakui pada laba rugi. Biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Pendapatan bunga dan dividen dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai ”Pendapatan bunga”
dan “Pendapatan dividen”.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
8
Page 79
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Penurunan Nilai
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan
penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi
sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit
ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang
terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang
terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan
kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait
dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan,
yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit
ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk
seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang
signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk
penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan
tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan
penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah
dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada
tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai liabilitas keuangan yang
diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Golongan (ditentukan
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 Sub-golongan
oleh Reksa Dana)
Liabilitas keuangan yang
Liabilitas
diukur pada biaya Beban akrual
keuangan
perolehan diamortisasi
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Reksa
Dana mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
9
Page 80
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus
kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada
pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah
ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas
Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan
harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar
dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-
transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika
tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama,
analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai
wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran.
Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk
aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung
(misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi
(Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara
keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran
nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran
nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-
faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto nya dilaporkan pada
laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling
hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara
neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling
hapus tidak kontinjen atas peristiwa dimasa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam
situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, peristiwa kepailitan atau
kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
10
Page 81
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari instrumen keuangan diakui atas dasar akrual secara
harian. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari
kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal
investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan
diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak
terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas
pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar
investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga
pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan
kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga
pokok yang mengunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau
kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam
hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak
penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban
sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat
dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba
rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan
ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung
berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang
timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan
dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua
perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer
yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar
kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan
hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan
apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan
yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana
memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk
melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
11
Page 82
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika
mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan operasi Reksa Dana. Segmen operasi
adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio
efek.
h. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam
PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak
berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
i. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan
standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari
2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”;
- Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”;
- Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan
Kesalahan”.
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang
dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau
periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amandemen standar yang telah di terbitkan yang wajib di terapkan untuk
tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum di terapkan
secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan
sebagai lancar atau tidak lancar;
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Liabilitas Jangka Panjang
dengan Kovenan.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang
mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada
laporan keuangan Reksa Dana.
12
Page 83
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023
Persentase (%)
Nilai perolehan Level terhadap total
Jenis efek Total saham rata-rata Nilai wajar hierarki portofolio efek
Efek bersifat ekuitas
Saham
PT Bank Central Asia Tbk 1.095.312 9.110.543.924 10.295.932.800 1 41,18
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.346.568 7.485.913.793 7.709.101.800 1 30,83
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 977.892 3.817.002.941 3.862.673.400 1 15,45
PT Barito Pacific Tbk 555.180 447.383.905 738.389.400 1 2,95
PT Kalbe Farma Tbk 416.556 813.581.816 670.655.160 1 2,68
PT Unilever Indonesia Tbk 150.708 734.342.349 531.999.240 1 2,13
PT Merdeka Copper Gold Tbk 190.380 698.281.156 514.026.000 1 2,05
PT Sarana Menara Nusantara Tbk 402.876 401.376.927 398.847.240 1 1,60
PT Aneka Tambang Tbk 165.984 344.087.451 283.002.720 1 1,13
Total efek bersifat ekuitas 5.301.456 23.852.514.262 25.004.627.760 100,00
Total portofolio efek 25.004.627.760 100,00
13
Page 84
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2022
Persentase (%)
Nilai perolehan Level terhadap total
Jenis efek Total saham rata-rata Nilai wajar hierarki portofolio efek
Efek bersifat ekuitas
Saham
PT Bank Central Asia Tbk 3.001.284 24.006.089.825 25.660.978.200 1 51,54
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 2.679.786 10.323.327.393 10.049.197.500 1 20,18
PT Bank Negara Indonesia Tbk 403.542 3.792.095.644 3.722.674.950 1 7,48
PT Merdeka Copper Gold Tbk 652.059 2.556.458.275 2.686.483.080 1 5,40
PT Kalbe Farma Tbk 1.141.461 2.136.240.663 2.385.653.490 1 4,79
PT Unilever Indonesia Tbk 412.605 2.115.264.140 1.939.243.500 1 3,89
PT Indah Kiat Pulp And Paper Tbk 147.870 1.345.893.633 1.290.165.750 1 2,59
PT Barito Pacific Tbk 1.528.308 1.247.498.506 1.153.872.540 1 2,32
PT Aneka Tambang Tbk 455.058 955.413.423 903.290.130 1 1,81
Total efek bersifat ekuitas 10.421.973 48.478.281.501 49.791.559.140 100,00
Total portofolio efek 49.791.559.140 100,00
14
Page 85
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian PT Bank Central Asia Tbk.
Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp 299.552.851 dan Rp 626.147.666.
5. BEBAN AKRUAL
2023 2022
Jasa pengelolaan investasi (catatan 9) 25.171.972 27.683.058
Jasa lisensi indeks (catatan 10) 7.691.564 12.180.549
Jasa kustodian (catatan 11) 4.102.168 6.496.293
Lain-lain 9.887.500 15.432.600
Total 39.161.640 61.792.500
6. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi
harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia
sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan
penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut
mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen
keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki level 1.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 1 pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 25.004.627.760 dan Rp 49.791.559.140.
7. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak
penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan
pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk
keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak
penghasilan.
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal
2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, penghasilan dividen yang berasal
dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan
dari objek Pajak Penghasilan pasal 23.
15
Page 86
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan tersebut menetapkan
tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang
mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya, serta mengatur tentang kenaikan tarif
PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal
1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan
dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan
berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak
yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Reksa Dana untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023 2022
Laba sebelum pajak 2.124.767.353 72.841.630.992
Ditambah (dikurangi):
Beban yang tidak dapat dikurangkan 545.723.291 6.327.721.952
Pendapatan yang pajaknya bersifat final
- Pendapatan dividen (754.353.743) (13.272.169.491)
- Pendapatan lainnya - (5.210)
- Bunga jasa giro (6.901.996) (67.338.626)
- Keuntungan yang telah direalisasi selama tahun
berjalan atas efek bersifat ekuitas (2.070.399.047) (127.565.208.026)
- Kerugian yang belum direalisasi selama tahun
berjalan atas efek bersifat ekuitas 161.164.142 61.745.128.091
Laba kena pajak - 9.759.681
Pajak penghasilan - 2.146.980
Pajak dibayar dimuka - (134.855.529)
Kurang (lebih) bayar pajak tahun berjalan - (132.708.549)
Lebih bayar pajak penghasilan disajikan sebagai pajak dibayar dimuka.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00018/SKPPKP/KPP.0412/2023
tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang menyatakan lebih
bayar pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 132.708.549.
Pada tanggal 6 Juni 2023 Reksa Dana telah menerima pengembalian atas lebih bayar pajak
tersebut.
16
Page 87
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (Lanjutan)
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan
sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
b. Utang pajak lainnya
2023 2022
Pajak penghasilan pasal 23 - 2.957
Total - 2.957
c. Beban pajak
2023 2022
Pajak kini - 2.146.980
Pajak tangguhan - -
Total - 2.146.980
d. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan
membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan
dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya
pajak.
8. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi untuk tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023
Unit Persentase (%)
Pemodal 22.800.000,0000 100,00
Manajer Investasi - -
Total 22.800.000,0000 100,00
2022
Unit Persentase (%)
Pemodal 47.700.000,0000 100,00
Manajer Investasi - -
Total 47.700.000,0000 100,00
17
Page 88
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. PENDAPATAN LAINNYA
Akun ini merupakan pendapatan bunga dari jasa giro atas penempatan kas di bank.
10. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 3% (tiga
persen) per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari
kalender atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban
pengelolaan investasi yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 5). Beban
pengelolaan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp 260.164.974 dan Rp 3.458.495.964 yang dicatat dalam
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
11. BEBAN LISENSI INDEKS
Beban ini merupakan biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks MSCI ESG Leaders
Indonesia sebagai nama dan indeks acuan yang akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada
penerbit indeks sebagai berikut:
a. Maksimum sebesar 30 bps (enam puluh lima basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang
dikelola kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp 500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah); atau
b. Maksimum sebesar 20 bps (dua puluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola
lebih dari nilai yang setara dengan Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan
kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah); atau
c. Maksimum sebesar 10 bps (sepuluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola lebih
dari nilai yang setara dengan Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); yang dihitung
secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari
kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dalam mata uang
Rupiah.
Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban
lisensi indeks yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 5). Beban lisensi index
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp 114.475.628 dan Rp 1.094.592.529 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain.
12. BEBAN KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas
kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen)
per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih berdasarkan 365 hari per kalender
tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban
kustodian yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 5). Beban kustodian untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar
Rp 61.053.669 dan Rp 711.398.168 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain.
18
Page 89
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. BEBAN LAIN-LAIN
2023 2022
Biaya transaksi 49.347.821 979.257.205
Lain-lain 59.300.800 70.569.300
Total 108.648.621 1.049.826.505
14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak
langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan
merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar
Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek
dengan pihak-pihak yang berelasi dan lembaga-lembaga keuangan yang dikelola oleh Manajer
Investasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan
kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah nihil.
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
2023
Pengelolaan Investasi
Total keuntungan
(kerugian) atas
kepemilikan unit
penyertaan untuk
masing-masing Total
Saldo unit Persentase fee transaksi pembelian pendapatan
penyertaan Total (%) kembali lainnya
- 260.164.974 3 - -
19
Page 90
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
2022
Pengelolaan Investasi
Total keuntungan
(kerugian) atas
kepemilikan unit
penyertaan untuk
masing-masing Total
Saldo unit Persentase fee transaksi pembelian pendapatan
penyertaan Total (%) kembali lainnya
- 3.458.495.964 3 - -
15. INFORMASI SEGMEN
Segmen operasi Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek, yakni efek bersifat ekuitas.
Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana.
Informasi segmen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah
sebagai berikut:
2023
Efek bersifat
ekuitas Lainnya Total
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain
Pendapatan investasi
Pendapatan dividen 754.353.743 - 754.353.743
Keuntungan investasi yang telah direalisasi 2.070.399.047 - 2.070.399.047
Kerugian investasi yang belum direalisasi (161.164.142) - (161.164.142)
Pendapatan lainnya - 6.901.996 6.901.996
Total pendapatan 2.663.588.648 6.901.996 2.670.490.644
Beban (539.854.973) (5.868.318) (545.723.291)
Laba sebelum pajak 2.123.733.675 1.033.678 2.124.767.353
Beban pajak penghasilan -
Laba tahun berjalan 2.124.767.353
20
Page 91
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan)
2022
Efek bersifat
ekuitas Lainnya Total
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain
Pendapatan investasi
Pendapatan dividen 13.272.169.491 - 13.272.169.491
Keuntungan investasi yang telah direalisasi 127.575.026.646 - 127.575.026.646
Kerugian investasi yang belum direalisasi (61.745.128.091) - (61.745.128.091)
Pendapatan lainnya - 67.343.836 67.343.836
Total pendapatan 79.102.068.046 67.343.836 79.169.411.882
Beban (6.287.381.487) (40.399.403) (6.327.780.891)
Laba sebelum pajak 72.814.686.559 26.944.433 72.841.630.992
Beban pajak penghasilan (2.146.980)
Laba tahun berjalan 72.839.484.012
2023
Efek bersifat
ekuitas Lainnya Total
Laporan posisi keuangan
Aset
Aset segmen 25.004.627.760 - 25.004.627.760
Aset yang tidak dialokasikan - 299.552.851 299.552.851
Total aset 25.004.627.760 299.552.851 25.304.180.611
Liabilitas
Liabilitas segmen - - -
Liabilitas yang tidak dialokasikan - 39.161.640 39.161.640
Total liabilitas - 39.161.640 39.161.640
31 Desember 2022
Efek bersifat
ekuitas Lainnya Total
Laporan posisi keuangan
Aset
Aset segmen 49.791.559.140 - 49.791.559.140
Aset yang tidak dialokasikan - 758.856.215 758.856.215
Total aset 49.791.559.140 758.856.215 50.550.415.355
21
Page 92
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
15. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan)
31 Desember 2022
Efek bersifat
ekuitas Lainnya Total
Liabilitas
Liabilitas segmen - - -
Liabilitas yang tidak dialokasikan - 61.795.457 61.795.457
Total liabilitas - 61.795.457 61.795.457
16. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang
disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini
mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di
masa yang akan datang.
Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer
Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah
yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal
laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang
digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan
dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko
yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Reksa Dana berinvestasi.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar,
risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara
keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan
dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank
Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga
risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau
risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
a. Risiko Kredit
Reksa Dana terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu
membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan
pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
22
Page 93
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Kredit (
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian
perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan
penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek
secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu
oleh komite kredit Manajer Investasi.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya
ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan
pada laporan posisi keuangan:
Eksposur maksimum
2023 2022
Kas 299.552.851 626.147.666
Total 299.552.851 626.147.666
(ii) Kualitas kredit
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana
dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
c. Risiko Pasar
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh Reksa
Dana dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua
elemen: risiko suku bunga dan risiko harga.
(i) Risiko suku bunga
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh
karenanya Reksa Dana tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan
fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman
jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat,
yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga mengambang dan tidak dikenakan
bunga.
23
Page 94
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan)
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan)
2023
Bunga
mengambang Tidak dikenakan
≤1 bulan bunga Total
Aset keuangan
Portofolio efek
Efek bersifat ekuitas - 25.004.627.760 25.004.627.760
Kas 299.552.851 - 299.552.851
Total aset keuangan 299.552.851 25.004.627.760 25.304.180.611
Liabiltas keuangan
Beban akrual - 39.161.640 39.161.640
Total liabilitas keuangan - 39.161.640 39.161.640
Total repricing gap - bunga 299.552.851 299.552.851
2022
Bunga
mengambang Tidak dikenakan
≤1 bulan bunga Total
Aset keuangan
Portofolio efek
Efek bersifat ekuitas - 49.791.559.140 49.791.559.140
Kas 626.147.666 - 626.147.666
Total aset keuangan 626.147.666 49.791.559.140 50.417.706.806
Liabiltas keuangan
Beban akrual - 61.792.500 61.792.500
Total liabilitas keuangan - 61.792.500 61.792.500
Total repricing gap - bunga 626.147.666 626.147.666
b) Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak
signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan
merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan tidak dikenakan bunga.
24
Page 95
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Pasar (lanjutan)
(ii) Risiko harga
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar
sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh Reksa Dana.
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek ekuitas, Reksa Dana
melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan
batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi Reksa Dana serta ketentuan yang
berlaku.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek
dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan
kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga
pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih
yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas
keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Reksa Dana, Manajer Investasi melakukan analisis dan
memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
c. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa
Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang
tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek
tersebut.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok
jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan
sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual
yang tidak didiskontokan.
2023
Kurang dari Lebih dari
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan Total
Liabilitas keuangan
Beban akrual 39.161.640 - - 39.161.640
Total liabilitas keuangan 39.161.640 - - 39.161.640
25
Page 96
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
c. Risiko Likuiditas (lanjutan)
2022
Kurang dari Lebih dari
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan Total
Liabilitas keuangan
Beban akrual 61.792.500 - - 51.397.730
Total liabilitas keuangan 61.792.500 - - 51.397.730
d. Manajemen Risiko Permodalan
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada
pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit
penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung
kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang
unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah
untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam
rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis
modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara
efisien.
18. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP
99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak
diaudit) adalah sebagai berikut:
2023 2022
Jumlah hasil investasi (%) 4,69 10,42
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban
pemasaran (%) 4,69 10,42
Beban operasi (%) 1,58 1,87
Perputaran portofolio 0,66 1,10
Penghasilan kena pajak (%) - -
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu
memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan
sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Reksa Dana akan sama dengan kinerja masa lalu.
26
Page 97
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. REKLASIFIKASI AKUN
Akun tertentu dalam laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah di
reklasifikasi kembali sesuai dengan penyajian laporan posisi keuangan serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
Saldo sebelum Saldo setelah
reklasifikasi reklasifikasi
Laporan Posisi Keuangan
ASET
Piutang lain-lain 132.708.549 -
Pajak dibayar dimuka - 132.708.549
LIABILITAS
Beban akrual 61.522.500 61.792.500
Utang pajak 272.957 -
Utang pajak lainnya - 2.957
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
BEBAN
Beban Investasi
Beban lisensi indeks - 1.094.592.529
Beban lain-lain 2.144.419.034 1.049.826.505
27
Page 98
INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
IKHTISAR RASIO KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan
terakhir.
Periode dari
tanggal
1 Januari tahun Periode 12 Periode 36 Periode 60
berjalan sampai bulan terakhir bulan terakhir bulan terakhir
dengan tanggal dari tanggal dari tanggal dari tanggal 3 Tahun Kalender terakhir
prospektus prospektus prospektus prospektus 2023 2022 2021
Total hasil investasi (%) 4,69 10,42 2,71 N/A 4,69 10,42 2,71
Hasil investasi setelah memperhitungkan
beban pemasaran (%) 4,69 10,42 2,71 N/A 4,69 10,42 2,71
Biaya operasi (%) 1,58 1,87 1,38 N/A 1,58 1,87 1,38
Perputaran portofolio 0,66 1,10 0,09 N/A 0,66 1,10 0,09
Penghasilan kena pajak (%) - - - N/A - - -
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Rasio-rasio
ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Reksa Dana akan sama dengan kinerja masa lalu.
Page 99
BAB XIV
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
akan menyerahkan Portofolio Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan
Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .
Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk
kepentingan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION penyerahan
Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang
diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari
sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan
pembayaran Komponen Dana (jika ada).
Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian
Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i)
mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila
ada, melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam
Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada).
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
adalah sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi dan berlaku kelipatan apabila pembelian dilakukan
di Pasar Primer melalui Dealer Partisipan atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bursa Efek
Indonesia apabila pembelian dilakukan di Pasar Sekunder melalui mekanisme perdagangan
di Bursa Efek Indonesia.
14.2. Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION hanya dapat membeli Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek
Indonesia atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION harus mengisi dan menandatangani formulir profil
pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan
fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan
Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran
dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat
berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang
berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai
dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan
atau dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai
perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.
45
Page 100
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di
Sektor Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit
Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. Harga
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan
sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai
mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION berdasarkan harga pasar di Bursa Efek
Indonesia.
14.4. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. Calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. Anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif;
c. Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk
pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan
sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan
huruf d di atas, Permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan
dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit
Penyertaan dengan pihak dimaksud.
46
Page 101
BAB XV
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN
UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
15.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
15.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang dijual kembali oleh Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan
permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak ini dan ketentuan yang
berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib diserahkan
melalui KSEI.
Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan penjualan kembali oleh Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION diperdagangkan pada Hari
Bursa yang sama dengan permohonan penjualan kembali dimaksud.
Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer
Partisipan kepada Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada
Dealer Partisipan melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Efek Serahan
sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana
permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer
Investasi.
Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION akan menyerahkan Komponen Dana (jika disyaratkan) dan Efek-Efek
dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
yang melakukan penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak
permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam
Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada). Selanjutnya, Bank
Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-
AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang diserahkan sehubungan dengan penjualan
kembali.
15.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau
kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali
Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu)
Hari Bursa paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang beredar pada hari
penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan
permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau
47
Page 102
Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Manajer
Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan
penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode
first come first served.
15.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada) dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah
Komponen Dana, apabila ada dengan ketentuan:
a. Jika pembayarannya dengan Efek dari portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF
MSCI INDONESIA SELECTION , maka:
1. dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah nilai pasar wajar; dan
2. apabila Efek dimaksud tidak ada, maka pembayarannya dilakukan dengan
uang tunai, dengan ketentuan nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
b. Jika pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, maka nilainya dihitung
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera
mungkin, paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Manajer Investasi.
15.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa
yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.2. Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa
melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan
ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada
setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan
Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.
15.3. Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang
lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang berlaku.
48
Page 103
BAB XVI
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. 42/LGL/PJL/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019 perihal yang dibuat
di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Mandiri Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian
Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan.
Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Kerjasama antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan
pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION (dalam Satuan Kreasi) baik untuk kepentingan Dealer Partisipan
sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION. Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukkan
dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION baik untuk
kepentingan Dealer Partisipan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
2. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
Seluruh permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION (dalam Satuan Kreasi) akan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Prospektus, Kontrak dan prosedur
sebagaimana yang telah disepakati.
3. Kewajiban Dealer Partisipan dan Manajer Investasi
a. Dealer Partisipan bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar bagi
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION.
b. Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli
kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION pada pasar primer
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada pasar primer.
c. Dealer Partisipan akan menjalankan kewajiban sebagaimana yang tercantum
dalam POJK 49/POJK.04/2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek.
d. Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli
kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION dengan jarak/rentang batasan
harga penawaran jual dan harga penawaran beli berdasarkan pertimbangan
Dealer Partisipan.
e. Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION telah
mengisi kontrak pembukaan rekening sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa
Keuangan/OJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
49
Page 104
f. Dealer Partisipan bertanggung jawab atas pelaksanaan Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan
sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor
12/POJK.01/2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Dealer Partisipan bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi
yang terjadi atas REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
dilakukan melalui Dealer Partisipan.
h. Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION yang
disampaikan melalui Dealer Partisipan, atau yang disampaikan melalui Manajer
Investasi berkaitan dengan fungsi Dealer Partisipan, sesuai dengan ketentuan dalam
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan termasuk
pemenuhan waktu penyelesaian dan pelaporan penyelesaiannya kepada OJK.
i. Dealer Partisipan wajib memberikan informasi terkini yang akurat dan tepat waktu
atas tindakan aksi korporasi emiten di dalam Daftar dan Bobot Efek. Namun
demikian, informasi dari Dealer Partisipan tersebut tidak bersifat mengikat, dimana
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan mengacu kepada informasi yang
diumumkan oleh KSEI terkait dengan tindakan aksi korporasi emiten didalam Daftar
dan Bobot Efek.
j. Dealer Partisipan bertanggung jawab atas akurasi dari Komponen Tunai, dan oleh
karenanya bertanggung jawab atas selisih yang disebabkan ketidakakuratan
Komponen Tunai, sepanjang selisih tersebut disebabkan oleh kesalahan dan/atau
kelalaian Dealer Partisipan, yang dapat dibuktikan. Apabila selisih tersebut tidak
disebabkan oleh kesalahan Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi bertanggung
jawab atas selisih tersebut.
k. Dealer Partisipan wajib memberikan semua informasi dan laporan yang diperlukan
sesuai dengan hukum yang berlaku sehubungan dengan penyampaian laporan
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA
SELECTION terkait perpajakan.
4. Jumlah Maksimum Unit Penyertaan
Jumlah maksimum Unit Penyertaan yang dapat dibentuk adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI
INDONESIA SELECTION pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama yaitu
5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran
1. Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan
akan berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali diakhiri lebih awal oleh salah satu Pihak atau
Para Pihak sesuai ketentuan dibawah ini.
2. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis jika tidak ada Pihak yang memberikan
pemberitahuan pengakhiran tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya
Perjanjian ini.
3. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan
pengakhiran tertulis 60 (enam puluh) hari kalender, kepada Pihak lainnya.
4. Tanpa mengenyampingkan pasal 14.3 diatas, Perjanjian ini hanya dapat berakhir karena
satu atau lebih ketentuan berikut:
a. Adanya kesepakatan Para Pihak secara tertulis;
50
Page 105
b. Terjadi proses pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau
Manajer Investasi;
c. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi
terhadap ketentuan Perjanjian ini dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender, dimana Pihak yang berhak untuk mengakhiri Perjanjian adalah
Pihak yang dirugikan;
d. Adanya keputusan Pengadilan dan/atau peraturan perundang-undangan yang
mengharuskan Perjanjian ini berakhir.
e. Apabila salah Dealer Partisipan atau Manajer Investasi menjadi tidak lagi berwenang
berdasarkan hukum yang berlaku untuk menjalankan tugas-tugasnya dan fungsi-
fungsi berdasarkan Perjanjian ini;
f. Apabila salah satu dari pernyataan dan jaminan adalah tidak benar atau tidak
akurat secara material;
g. Dalam hal adanya suatu perubahan material di dalam kepemilikan atau kendali
efektif dari suatu Pihak, kecuali disetujui oleh Para Pihak.
5. Apabila Perjanjian akan berakhir sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka salah
satu Pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran
tersebut, disertai alasan pengakhiran sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender
sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dilaksanakan.
6. Apabila pada saat Perjanjian berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
telah timbul dan belum dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat
pengakhiran Perjanjian, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku
hingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan.
7. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 ayat (2)
KUH Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis
dari masing-masing pihak.
51
Page 106
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT
PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION
17.1. Skema Pembelian Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan
Skema Pembelian Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan
Menerima
Nasabah
Melakukan order bukti
Mulai pembelian Satuan Menerima Satuan
Konfirmasi Selesai
Kreasi Kreasi
Transaksi
Satuan Kreasi
Bank Kustodian Manajer Investasi Dealer Partisipan
Menerima order Membeli Membuat Mengirimkan • Menerima Unit
pembelian Satuan sekumpulan Efek Konfirmasi bukti Penyertaan baru
Kreasi yang termasuk Transaksi Konfirmasi & Membuat
Menerima Daftar dalam daftar pembelian Transaksi Satuan Kreasi
Portofolio Efek Portofolio Efek Satuan pembelian • Menyerahkan
Serahan Serahan Kreasi Satuan Kreasi Satuan Kreasi
• Menerima
pemberitahuan order Menetapkan
pembelian daftar
• Mengirimkan instruksi Portofolio
penerimaan Portofolio Efek Serahan
Efek Serahan ke Bank
Kustodian
Menerima Membentuk Unit
instruksi Menerima Penyertaan baru
penerimaan Portofolio Efek dan menyerahkan
Portofolio Efek Serahan kepada Dealer
Serahan Partisipan
17.2. Skema Penjualan Kembali Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan
Skema Penjualan Kembali Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan
• Melakukan order
Menerima bukti Menerima
Nasabah
penjualan kembali
Konfirmasi dana hasil
Mulai Satuan Kreasi Selesai
Transaksi penjualan
• Menyerahkan
Satuan Kreasi kembali
Satuan Kreasi
Menjual
• Menerima order
Partisipan
Menyerahkan Membuat sekumpulan Efek Menyerahkan
penjualan kembali Menerima Daftar
Dealer
Satuan Kreasi Konfirmasi yang termasuk dana hasil
Satuan Kreasi Portofolio Efek
kepada Bank Transaksi dalam daftar penjualan
• Menerima Satuan Serahan
Kustodian Satuan Kreasi Portofolio Efek kembali
Kreasi
Serahan
• Menerima pemberitahuan
Menetapkan
Investasi
Manajer
order penjualan kembali
daftar
• Mengirimkan instruksi
Portofolio Efek
penerimaan Unit Penyertaan
serahan
ke Bank Kustodian
Bank Kustodian
Menerima instruksi Menyerahkan
Menerima Unit
penerimaan Unit Portofolio Efek
Penyertaan
Penyertaan Serahan
52
Page 107
17.3. Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di
Bursa Efek Indonesia
Skema Pembelian / Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
• Menyetorkan dana untuk • Menerima hasil
transaksi pembelian Unit penyelesaian transaksi
Nasabah
Penyertaan Pembelian/ Penjualan Unit
Mulai Selesai
• Melakukan Order Penyertaan
Pembelian/ Penjualan Unit • Menerima Konfirmasi
Penyertaan melalui Broker Transaksi
Pedagang Efek
Melakukan • Melakukan pendebetan/
• Menerima dana nasabah
Perantara
transaksi pengkreditan rekening
Broker/
• Menerima order
Pembelian/ • Meneruskan hasil
Pembelian/ Penjualan
Penjualan di penyelesaian transaksi
Unit Penyertaan
Bursa Efek Pembelian/ Penjualan Unit
nasabah
Indonesia Penyertaan
53
Page 108
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi,
yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan/atau
Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank
Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, dan Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan
wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit
Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib
ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan
menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara
lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen
pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan
secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau
Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan
Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang
diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan
melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari
Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit
Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa
Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud
pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit
Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada butir v berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang
Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer
Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
54
Page 109
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan
penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan
Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud
di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
dan/atau Dealer Partisipan akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur
lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. Alur Pengaduan dan Syarat Ketentuan Pengaduan
Berikut ini adalah alur pengaduan dan kontak pengaduan untuk Pemegang Unit
Penyertaan:
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi melalui:
a. email : customerservices@bni-am.co.id
b. Telepon : 021-29969646 Ext 115
55
Page 110
BAB XIX
PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION,
sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak.
19.2. Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak diterimanya oleh salah satu pihak
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut ("Masa
Tenggang") penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan,
pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini atau
pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak ini) wajib diselesaikan secara tuntas
dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan
persetujuan yang telah mendapatkan persetujuan atau lembaga penggantinya
dikemudian hari (apabila ada) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang ditunjuk
oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
19.3. Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa akan senantiasa dilakukan
sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan mengenai prosedur penyelesaian
sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah
disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam Angka 19.2.
19.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah
yang sedang dipersengketakan dan diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai
Pasal ini.
19.5. Sambil menanti pengumuman putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak ini
kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya
putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
19.6. Tidak satu Pihak ataupun arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil
arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak
Investasi Kolektif diakhiri dan/atau berakhir.
56
Page 111
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan
formulir-formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
BNI-AM ETF MSCI INDONESIA SELECTION (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer
Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi
lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu
secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan
di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BNI ASSET MANAGEMENT PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Centennial Tower 19th Floor Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Jl. Gatot Subroto Kav. 24-25 Blok A No. 8 Lantai 6
Jakarta 12930 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan,
Telepon: (62-21) 2996 9646 Jakarta Utara 14440
Faksimili: (62-21) 2996 9647 Telepon : (62-21) 2358 8665
Website: www.bni-am.co.id Faksimili : (62-21) 660 1823 / 660 1824
DEALER PARTISIPAN
PT MANDIRI SEKURITAS
Menara Mandiri I, Lt. 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telepon: (62-21) 5263445
Faksimili: (62-21) 5275374
57
Page 112
LAMPIRAN
CONTOH KOMPONEN SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM YANG TERGABUNG DALAM INDEKS
MSCI INDONESIA SELECTION
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus REKSA DANA INDEKS BNI-AM
ETF MSCI INDONESIA SELECTION dan akan diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus.
No. Ticker Name
1. BBCA BANK CENTRAL ASIA
2. TLKM TELKOM INDONESIA
3. TPIA CHANDRA ASRI PACIFIC
4. AMMN AMMAN MINERAL INTL
5. KLBF KALBE FARMA
6. BRPT BARITO PACIFIC
7. MDKA MERDEKA COPPER GOLD
8. UNVR UNILEVER INDONESIA
Daftar tersebut diatas dapat berubah sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan tetap
tunduk pada kebijakan investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Daftar Saham pada
website MSCI yaitu www.msci.com.
58
Names mentioned 141 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Energi
p.15
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.15
unresolved
org
Kementerian Perda-
p.15
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.15
unresolved
org
Kementerian PU dan Bank
p.15
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.15
unresolved
org
Kementerian
p.15
unresolved
org
Pusat Statistik
p.15
unresolved
org
Kementerian PU Amalia Adininggar Widyasanti
p.15
unresolved
org
Kementerian PU
p.15
unresolved
person
Menteri
p.15
unresolved
org
PT KREASI MULTI KARYA
p.15 ×6
unresolved
org
PT FOUR STRUGGLING MEN
p.15
unresolved
person
Mary Maria
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT BATAM SAMUDERA INDONESIA
p.15 ×3
unresolved
—
30 Januari 2025, yang telah dinyatakan kembali
p.15
unresolved
—
ya sebagian hak atas saham (“Akuisisi”)
p.15
unresolved
org
PT Pancaran Samudera
p.15
unresolved
—
babkan terjadinya
p.15
unresolved
—
rmasuk kreditur, dapat menghubungi
p.15
unresolved
org
PT Profitama
p.15
unresolved
—
Hasil Indah.
p.15
unresolved
—
Apabila ada keberatan-keberatan mengenai
p.15
unresolved
—
menuhi ketentuan perundang-undangan yaitu
p.15
unresolved
—
eksi
p.15
unresolved
org
PT FOUR STRUGGLING MEN GARSO GEDE
p.15
unresolved
—
Ttd
p.15
unresolved
—
bukti-bukti/dokumen-dokumen pendukung tagihan tersebut dalam waktu
p.15
unresolved
org
PT MAKMUR LAUT DIGITAL
p.15
unresolved
org
PT BIZ E-COMM (DALAM LIKUIDASI)
p.15
unresolved
org
PT BIZ E-COMM
p.15 ×3
unresolved
—
(7) Undang-Undang
p.15
unresolved
person
PRAMANA
p.15
unresolved
org
PT Unisem
p.15 ×3
unresolved
—
LAN PABRIK ACI
p.15
unresolved
person
DELNY TEOBERTO
p.15
unresolved
org
di Kota Bekasi
p.15
unresolved
person
hadapan Jessy Darmawan, S.H.,
p.15 ×2
unresolved
org
PT Arjuna Makmur
p.15
unresolved
org
Reksa Dana Indeks
p.16 ×4
unresolved
org
BAPEPAM
p.18 ×20
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk KIK
p.21 ×4
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
p.22 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.23 ×5
unresolved
org
Reksa Dana Terproteksi
p.26 ×3
unresolved
org
Reksa Dana Dengan Penjaminan
p.26 ×3
unresolved
person
Leolin Jayayanti
p.29 ×2
unresolved
—
Ade Yusriansyah
· Direktur
p.31
unresolved
org
Sertifikasi Manajemen Risiko. Putut Endro Andanawarih
p.32
unresolved
—
Putut Endro Andanawarih
· Direktur
p.32
unresolved
org
PT BNI Asset Management. Putut Endro Andanawarih
p.32
unresolved
org
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
p.32
unresolved
org
PT First State Investments Indonesia
p.32
unresolved
org
PT Bahana TCW Investment Management
p.32
unresolved
org
PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi
p.32
unresolved
org
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Indah Kusumadewi
p.32
unresolved
org
Aryanto
p.33
unresolved
org
Tanudiredja
p.33
unresolved
org
PT BNI Asset Management. Zico Pardede
p.33
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi
p.33 ×2
unresolved
org
PT Sarana Multigirya Finansial
p.33
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Kemudian
p.33
unresolved
org
PT BNI Asset Management. Jefrix Kosiady
p.34
unresolved
org
PT Sucorinvest Sekuritas
p.34
unresolved
org
PT BNI Asset Management. Cindy Anggraini
p.34
unresolved
org
PT Danareksa Persero. Cindy
p.34
unresolved
org
PT BNI Asset Management. Stella Amelinda
p.34
unresolved
org
PT Kresna Sekuritas
p.34
unresolved
org
PT Ciptadana Sekuritas
p.34
unresolved
org
PT BNI Asset Management. Manggala S Dharma
p.35
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Kemudian
p.35
unresolved
org
PT MNC Asset Management
p.35
unresolved
org
PT BNI Asset Management. Marlina Tri Maharani
p.35
unresolved
person
Fifidiana
· Notaris
p.36
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.36
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.36 ×2
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.36
unresolved
org
PT BNI Life Insurance
p.37
unresolved
org
PT BNI Multifinance
p.37
unresolved
org
BNI Remittance Ltd
p.37
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia
p.37
unresolved
org
PT BNI Modal Ventura
p.37
unresolved
person
Raden Mas Soeprapto
· Notaris
p.38
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.38
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.38
unresolved
org
Departemen
p.38
unresolved
org
Bank Indonesia
p.38 ×6
unresolved
org
Bank Devisa
p.38
unresolved
org
PT BCA Finance
p.39 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.39
unresolved
org
PT Asuransi Umum BCA
p.39
unresolved
org
PT BCA Multi Finance
p.39
unresolved
org
PT Central Capital Ventura
p.39
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa BCA
p.39
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.39
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif
p.41
unresolved
org
Bank Kustodian. Pihak-pihak
p.50
unresolved
org
Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia
p.64 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI
p.68
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.70
unresolved
org
Rekan Retno Dwi Andani
p.70
unresolved
person
CPA
p.70
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.76
unresolved
org
Reksa Dana Nilai Aset Bersih Reksa Dana
p.77
unresolved
org
Indah Kiat Pulp And Paper Tbk
p.84 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.87
unresolved
org
Departemen Pengawas Pasar Modal
p.89
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.96
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya
p.103
unresolved
org
Bank Kustodian Manajer Investasi Dealer Partisipan Menerima
p.106
unresolved
org
PT MANDIRI SEKURITAS Menara Mandiri I
p.111
unresolved
—
TELKOM
p.112
unresolved
—
AMMAN MINERAL INTL
p.112
unresolved
—
UNILEVER
p.112
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.