Back to announcement
20250205_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31859624_lamp1.pdf
Other Text extracted PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.916
AN (pp A3 PT PP PROPERTI Tbk PROPERTI Plaza PP tai 1 headoffice@pp-properti.com 05 Februari 2025 Nomor : 095/EXT/DIR/PPRO/2025 Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung BEI, Tower | Lantai 4 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Perihal: Penyampaian Informasi Pembayaran Kewajiban Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap | Tahun 2020 Dengan hormat, Merujuk dan memperhatikan: a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang jo. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PKPU"): b. Putusan Hakim register perkara No.269/Pdt.Sus-PKPU/202024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 07 Oktober 2024 yang menetapkan Perseroan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Putusan PKPU"). Putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 November 2024 tentang Perpanjangan PKPU sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 dan perpanjangan PKPU Perseroan selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung setelah tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Februari 2025 (“Perpanjangan PKPU”): C. Akta No.36 Tanggal 25 November 2019 jo. Perubahan | Akta No. 30 Tanggal 17 Desember 2019 jo. Perubahan 1! Akta No. 06 Tanggal 10 Februari 2020 jo. Perubahan III Akta No. 20 Tanggal 19 Februari 2020 jo. Perubahan IV Akta No. 23 Tanggal 25 Februari 2020 jo. Perubahan V Akta No. 39 Tanggal 30 Juli 2021 2020. jo. Perubahan VI Akta No. 185 Tanggal 30 April 2024 (“Perjanjian Perwaliamanatan”): d. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan Bursa No. I-E”). Sehubungan dengan kewajiban PT PP Properti Tbk untuk membayar Kewajiban Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B (“PUB II Tahap 1") serta memperhatikan ketentuan IV dalam Peraturan Bursa No. I-E yang menyatakan: “IV.211. Laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan Efek paling lambat 15 (lima belas) Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo: Halaman 1 dari 2 Cofbec | Finace Legal Manrisk GT ATT ro NN
Page 2 OCR 0.901
NX Dp PP) PROPERTI IV.2.12. Dalam hal Perusahaan Tercatat tidak siap melakukan pembayaran kewajiban (bunga, fee, bagi hasil, pokok) atas Efek, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa paling lambat 1 Hari Bursa sebelum tanggal jatuh tempo. Namun sebagaimana Putusan PKPU serta merujuk pada Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 245 UU PKPU yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 240: “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya", Pasal 245: “Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua Kreditor..." Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan saat ini belum dapat menyampaikan informasi kesiapan dana atau ketidaksiapan dana untuk pembayaran Kewajiban PUB II Tahap | tanggal 27 Februari 2025. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, Deni Budin & Direktur Keuangan E Tembusan: Yth. Direktur Utama PT PP Properti Tbk: Arsip Halaman 2 dari 2 Corj FinAgk Legal Manrisk | AA MAH MD JI
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
person
Deni Budin &
· Direktur Keuangan E
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.