Back to announcement
20260624_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32104031_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875911
Jakarta, 10 Juni 2026
Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910
No. Laporan : 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.001/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 1 April 2026, Kami
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat
penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan melalui PT Danusa Tambang Nusantara
(selanjutnya disebut “DTN”) pada PT Agincourt Resources (selanjutnya disebut “PTAR”) berupa transaksi
pinjam-meminjam pemegang saham atau shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi
antara Perseroan melalui DTN pada PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau
shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Tujuan Pendapat
Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar1,14%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/099/9960/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan
atas Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Kantor
KantorPusat
Pusat(Properti
(Propertidan
danBisnis);
Bisnis);Kantor
KantorCabang
CabangSemarang
Semarang(Properti)
(Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi. Kesimpulan hasil pendapat kewajaran Analisis Rencana Transaksi Berdasarkan hasil analisis atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa transaksi berupa fasilitas pinjaman antara DTN dan PTAR memiliki nilai sebesar USD70.000.000 atau setara dengan Rp1.174.740.000.000 dengan asumsi nilai tukar mata uang menggunakan rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia per 31 Desember 2025, yaitu Rp16.782 per USD. Rencana Transaksi dilakukan untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional PTAR serta dinilai memiliki dasar pertimbangan bisnis yang memadai. Selain itu, transaksi tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, tidak mengandung benturan kepentingan, serta tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal yang berlaku. Selanjutnya berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah Rencana Transaksi, diketahui bahwa transaksi pinjam-meminjam antara DTN dan PTAR tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dari sisi likuiditas, rasio Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio relatif tidak mengalami perubahan material setelah transaksi. Sementara itu, dari sisi solvabilitas, Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio, dan Times Interest Earned juga tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Dampak yang timbul terutama berasal dari pencatatan pajak dibayar dimuka dan utang pajak penghasilan badan akibat pendapatan dan beban bunga atas transaksi. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai tidak mempengaruhi fundamental keuangan Perseroan secara material dan masih berada dalam kondisi keuangan yang sehat setelah pelaksanaan transaksi. Selanjutnya berdasarkan hasil identifikasi hubungan kepengurusan dan kepemilikan para pihak, diketahui bahwa DTN dan PTAR memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perseroan. Hubungan afiliasi tersebut tercermin dari adanya kesamaan pengurus pada Perseroan, DTN, dan PTAR, serta hubungan kepemilikan dimana Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas pada DTN dan DTN merupakan pemegang saham mayoritas pada PTAR. Dengan demikian, Rencana Transaksi pinjam-meminjam dana antara DTN dan PTAR merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020. Selanjutnya berdasarkan hasil penelaahan atas draf Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany Loan Agreement) antara DTN dan PTAR, diketahui bahwa perjanjian telah memuat ketentuan pokok terkait fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar USD70.000.000, dengan tingkat suku bunga berupa SOFR + 1,15% (Margin) per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur mengenai jangka waktu pinjaman, mekanisme pembayaran kembali, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan hukum lainnya yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut. Selanjutnya berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak signifikan terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari rasio Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio sebelum dan setelah transaksi yang relatif tidak mengalami perubahan material. Kondisi tersebut disebabkan nilai Rencana Transaksi relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas Perseroan per tanggal pendapat kewajaran. Selain itu, kemampuan PTAR dalam melunasi pinjaman saat jatuh tempo dinilai memadai, yang tercermin dari tingkat likuiditas PTAR yang berada di atas 1 kali selama periode Halaman 2 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
historis, tingkat solvabilitas yang relatif rendah, serta posisi kas dan setara kas PTAR yang mampu menyerap seluruh nilai pokok pinjaman. Dengan demikian, PTAR dinilai memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh tempo. Serta berdasarkan informasi yang diperoleh dari Perseroan, Rencana Transaksi memberikan manfaat bagi para pihak, antara lain berupa optimalisasi pengelolaan kas dalam kelompok usaha, peningkatan pendapatan bunga bagi DTN selaku pemberi pinjaman, serta dukungan pendanaan modal kerja bagi PTAR selaku penerima pinjaman guna menjaga kelancaran operasional usaha. Di sisi lain, Rencana Transaksi juga memiliki risiko, terutama risiko gagal bayar atas pokok dan bunga pinjaman yang dapat berdampak terhadap arus kas dan kinerja keuangan para pihak. Namun demikian, dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pengaturan dalam perjanjian pinjaman, risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola dan berada dalam batas yang wajar. Analisis Kualitatif Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi memiliki rasionalitas bisnis yang memadai dan sejalan dengan strategi pengelolaan pendanaan dalam kelompok usaha. Rencana Transaksi memberikan manfaat berupa optimalisasi pengelolaan kas, tambahan pendapatan bunga bagi DTN, serta dukungan pendanaan operasional bagi PTAR. Risiko utama berupa risiko gagal bayar dan tekanan likuiditas dinilai masih dapat dikelola melalui mekanisme pengaturan dalam perjanjian pinjaman, kondisi keuangan PTAR, serta pengawasan manajemen. Dengan demikian, secara kualitatif Rencana Transaksi tidak menimbulkan risiko material bagi Perseroan maupun kelompok usaha. Analisis Kuantitatif Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup rasio keuangan, proforma laporan keuangan, kemampuan bayar, analisis likuiditas, financial covenant, serta incremental analysis, Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Rasio likuiditas dan solvabilitas Perseroan tetap berada pada tingkat yang sehat setelah transaksi dilakukan. Selain itu, PTAR dinilai memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh tempo. Rencana Transaksi juga memberikan nilai tambah berupa tambahan pendapatan bunga dan peningkatan laba setelah pajak selama masa pinjaman. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi Berdasarkan analisis kelayakan penggunaan dana, Rencana Transaksi dinilai layak dari perspektif pinjam-meminjam dana karena memberikan manfaat ekonomi bagi DTN melalui pendapatan bunga dengan tingkat pengembalian yang memadai. Dari sisi PTAR, kemampuan pelunasan utang dinilai memadai berdasarkan historis kinerja keuangan, tingkat likuiditas dan solvabilitas, serta posisi kas dan setara kas perusahaan. Selain itu, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang dapat memengaruhi pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan melalui DTN pada PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau shareholder loan adalah wajar. Halaman 3 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4
Page 5
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
Uraian Mengenai Penugasan
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.001/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 1 April
2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
“Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan melalui PT
Danusa Tambang Nusantara (selanjutnya disebut “DTN”) pada PT Agincourt Resources
(selanjutnya disebut “PTAR”) berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau
shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).
Identitas Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:
• Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
• Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
• Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
pendapat kewajaran ini.
Identitas Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT United Tractors Tbk
Alamat : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
Bidang Usaha : Perdagangan Umum
No. Telepon/Fax : +62 21 2457 9999
Alamat Email : Yudistira@unitedtractors.com
Penanggung Jawab : Bapak Yudistira
Jabatan : Corporate Finance & Accounting Division Head
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.
Halaman 5 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah pendapat kewajaran atas Transaksi afiliasi
antara Perseroan melalui DTN pada PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham
atau shareholder loan.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Dolar Amerika Serikat
(”USD”)
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Transaksi afiliasi
antara Perseroan melalui DTN pada PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham
atau shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Tujuan
Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
laporan pendapat kewajaran.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
dalam laporan pendapat kewajaran.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:
Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Aspek Ketentuan Utama
- Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
Analisis Objek Rencana
- Dampak keuangan Rencana Transaksi
Transaksi
- Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
- Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
Analisis Rencana Transaksi
- Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
Halaman 6 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
Aspek Ketentuan Utama
- Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
- Analisis likuiditas Rencana Transaksi
- Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
- Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
- Analisis industri & bisnis
- Analisis operasional & prospek perusahaan
- Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif
- Keuntungan & kerugian kualitatif
- Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
- Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
- Dampak jika proyek dibiayai gagal
- Kinerja historis & proyeksi keuangan
- Analisis rasio keuangan
- Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
- Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
Analisis Kuantitatif
- Analisis cash management dan financial covenant
- Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
- Incremental analysis (nilai tambah)
- Sensitivity analysis (jika perlu)
- Analisis kelayakan investasi;
Analisis Kelayakan
- Analisis kelayakan pelunasan utang
Penggunaan Dana
- Analisis atas faktor lain yang relevan
Kesimpulan - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV
Sumber Data dan Informasi
Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
Laporan Keuangan
Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00190/2.1457/AU.1/05/0241-
1 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2026
2025 AP: Yanto, S.E., 2026
AK., M.Ak., CPA
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00180/2.1457/AU.1/05/0241-
2 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2025
2024 AP: Yanto, S.E., 2025
AK., M.Ak., CPA
Halaman 7 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 23
00190/2.1025/AU.1/05/0241-
3 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2024
2023 AP: Yanto, S.E., 2024
M.Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 23
00177/2.1025/AU.1/05/0239-
4 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2023
2022 AP: Lok Budianto, 2023
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 21
00121/2.1025/AU.1/05/0239-
5 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2022
2021 AP: Lok Budianto, 2022
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 19
00157/2.1025/AU.1/05/0239-
6 Desember Audit Rekan Februari Wajar
1/1/II/2021
2020 AP: Lok Budianto, 2021
S.E., Ak., CPA
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan
1. Proyeksi Keuangan Perseroan Periode 31 Januari 2026 – 31 Mei 2029 (sebelum dan
setelah) adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh
manajemen Perseroan.
2. Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan
1. Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
2. Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.
3. Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.
Legalitas Perusahaan - Perseroan
1. Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
Halaman 8 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
3. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
2011.
4. Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.
Informasi Lainnya - Perseroan
1. Draf Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) PT Danusa Tambang Nusantara dan PT
Agincourt Resources.
2. Surat Pernyataan No.LUT/099/9960/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 perihal informasi
tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
3. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 08 Juni 2026.
4. Daftar Permintaan Data (Information Request List).
5. Daftar Pertanyaan (List of Question).
b. DTN
Laporan Keuangan - DTN
Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan DTN
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
31
Jumadi, Rianto & 00611/2.1457/AU.1/02/0241- 10 April
1 Desember Audit Wajar
Rekan 2/1/IV/2026 2026
2025
AP: Yanto
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto &
00557/2.1457/AU.1/02/1782- 14 April
2 Desember Audit Rekan Wajar
1/1/IV/2025 2025
2024 AP: Dedy
Lesmana
KAP: Rintis,
31
Jumadi, Rianto & 00225/2.1457/AU.1/02/0241- 28 Juni
3 Desember Audit Wajar
Rekan 2/1/VI/2024 2024
2023
AP: Yanto
KAP:
31 Tanudiredja, 21
00327/2.1025/AU.1/02/0239-
4 Desember Audit Wibisana, Rintis Maret Wajar
3/1/III/2023
2022 & Rekan 2023
AP: Lok Budianto
KAP:
Tanudiredja,
31 31
Wibisana, Rintis 00475/2.1025/AU.1/02/0239-
5 Desember Audit Maret Wajar
& Rekan 2/1/III/2022
2021 2022
KAP: Lok
Budianto
KAP:
31 Tanudiredja, 31
00444/2.1025/AU.1/02/0239-
6 Desember Audit Wibisana, Rintis Maret Wajar
1/1/III/2021
2020 & Rekan 2021
AP: Lok Budianto
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Halaman 9 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - DTN
1. Akta Nota Fenny Juni Aruan No. 032 tanggal 22 Mei 2015 dengan nama PT Danusa
Tambang Nusantara Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-2443737.AH.01.01.Tahun
2015 pada tanggal 16 Juni 2015.
2. Akta No. 21 tanggal 21 November 2019 yang dibuat di hadapan Marianne Vincentia
Hamdani notaris di Jakarta, tentang Perubahan anggaran dasar perusahaan, yang telah
mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 04 Desember 2019 No. AHU-
0101375.AH.01.02.Tahun 2019.
3. Akta No. 5 tanggal 10 April 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Marianne Vincentia
Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.09.0109151 tanggal 12 April 2023.
4. Akta No. 2 tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Marianne Vincentia
Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0237175 tanggal 08 Agustus
2024.
5. Akta No. 30 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Marianne Vincentia
Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0296377 tanggal 11 Juni
2025.
Legalitas Perusahaan - DTN
1. Surat Pernyataan Domisili, tanggal 16 Januari 2024.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 74.053.596.8-004.000
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No.
34799/24.1.0/31/75.00.000/1.824.271/2015 tanggal 22 Oktober 2015
4. Keterangan Terdaftar No. S-7538KT/WPJ.20/KP.0403/2015, tanggal 28 September
2015
5. Nomor Induk Berusaha No. 0268010040784 tanggal 8 Oktober 2020
6. Tanda Daftar Perseroan No. 09.03.1.46.41818 tanggal 5 November 2015
c. PTAR
Laporan Keuangan - PTAR
Tabel 4. Keterangan Laporan Keuangan PTAR
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP:
31 20
Rintis, Jumadi, 00108/2.1457/AU.1/02/
1 Desember Audited Februari Wajar
Rianto & Rekan 0241-1/1/II/2026
2025 2026
AP: Yanto
KAP:
31 20
Rintis, Jumadi, 00119/2.1457/AU.1/02/
2 Desember Audit Februari Wajar
Rianto & Rekan 178-2/1/II/2025
2024 2025
AP:Dedy Lesmana
Halaman 10 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP:
31 15
Rintis, Jumadi, 00051/2.1025/AU.1/02/
3 Desember Audit Februari Wajar
Rianto & Rekan 1130-3/1/II/2024
2023 2024
AP: Daniel Kohar
KAP:
31
Rintis, Jumadi, 00327/2.1025/AU.1/02/ 21 Maret
4 Desember Audit Wajar
Rianto & Rekan 0239-3/1/III/2023 2023
2022
AP: Daniel Kohar
KAP:
31 14
Rintis, Jumadi, 00070/2.1025/AU.1/02/
5 Desember Audit Februari20 Wajar
Rianto & Rekan 1130-1/1/II/2022
2021 22
AP: Daniel Kohar
KAP:
31
Rintis, Jumadi, 00444/2.1025/AU.1/02/ 31 Maret
6 Desember Audit Wajar
Rianto & Rekan 0239-1/1/III/2021 2021
2020
AP: Toto Harsono
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - PTAR
1. Akta PT Danau Toba Mining yang dibuat oleh Notaris Haji Muhammad Afdal Gazali, S.H.,
tanggal 15 April 1997 yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan dari Kementerian Kehakiman Republik Indonesia No. 02-
3010.HT.01.01.TH.’97 tanggal 24 April 1997
2. Akta No 64 tanggal 25 Januari 2001 dibuat oleh Notaris Haji Muhammad Afdal Gazali,
S.H., Notaris di Jakarta tentang perubahan Nama Perseroan dari PT Danau Toba Mining
menjadi PT Horas Nauli dan telah mendapatkan pengesahan dari Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-1699HT.01.04-TH.2001 tanggal 7 Maret
2001.
3. Akta No. 14 tanggal 28 Februari 2003 oleh Notaris Siti Safarijah., S.H., berkedudukan di
Jakarta perihal perubahan nama dari PT Horas Nauli menjadi PT Newmont Horas Nauli
dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No.C-05570HT.01.04.TH.2003 tanggal 17 Maret 2003.
4. Akta No. 40 tanggal 29 September 2006 oleh Notaris Mala Mukti, S.H., berkedudukan di
Jakarta perihal perubahan nama perusahaan dari PT Newmont Horas Nauli menjadi PT
Agincourt Resources dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. W7.01496HT.01.04-TH.2006 tanggal 10 Oktober 2006.
5. Akta No. 12 tanggal 25 Maret 2024 oleh Notaris Moeliana Santoso, S.H., M.Kn.,
berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0121171 tanggal 26 Maret 2024
Hasil Pelaksanaan Inspeksi
Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.007A/FDI/ST-PB/UT/IV/2026 tanggal 07 April 2026 serta
berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi dan
wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM (Minutes
of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.
Halaman 11 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai
Tabel 5. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
Nama Jabatan Perusahaan
Rendih Section Head PT United Tractors Tbk
Sofi Christiana Associate PT United Tractors Tbk
Kevin Rosby Section Head PT United Tractors Tbk
Muhamad Ilham Gunawan Associate PT United Tractors Tbk
Devista Yoga Associate PT United Tractors Tbk
Derick Associate PT United Tractors Tbk
Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting
Asumsi Dan Kondisi Pembatas
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion;
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian;
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
akuratannya;
d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
f. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi:
• Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam penilaian.
Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar
Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
hal sebagai berikut:
Halaman 12 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
Transaksi.
b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
(dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.
Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.
Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan PTAR
ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan dan PTAR. KJPP FDI&R
juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai
yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
penilaian yaitu:
1. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan tertanggal
20 April 2026, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi,
sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut::
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Frans Kesuma
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Ignasius Jonan
Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
Halaman 13 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
Komisaris : Rudy
Komisaris : Gita Tiffani Boer
Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris : Lincoln Pan
Direksi:
Presiden Direktur : Iwan Hadiantoro
Direktur : Idot Supriadi
Direktur : Ari Sutrisno
Direktur : Widjaja Kartika
Direktur : Vilihati Surya
Direktur : Hendra Hutahean
Direktur : Andreas
2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 30 April 2026, struktur kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Jumlah Nominal
Pemegang saham (%)
Saham (Rp. Juta)
PT Astra International Tbk 2.219.317.358 554.829 59,50%
Masyarakat (< 5%) 1.307.565.678 326.891 35,06 %
Saham treasuri 203.252.100 50.813 5,44%
Jumlah 3.730.135.136 932.534 100,00%
Halaman 14 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
KESIMPULAN
PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis Objek Rencana Transaksi
Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil analisis atas objek Rencana Transaksi dan Rencana Transaksi antara DTN dan
PTAR, besaran dana yang menjadi objek dalam Rencana Transaksi adalah berupa fasilitas
pinjaman dengan jumlah pokok sebesar USD70.000.000 (Tujuh Puluh juta Dolar Amerika Serikat)
atau setara dengan Rp1.174.740.000.000 (Satu Triliun Seratus Tujuh Puluh Empat Miliar Tujuh
Ratus Empat Puluh juta Rupiah) dengan asumsi nilai tukar mata uang menggunakan rata-rata
kurs transaksi Bank Indonesia per 31 Desember 2025, yaitu Rp16.782 per USD.
Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi
Secara umum, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak signifikan terhadap laporan posisi
keuangan maupun laporan laba rugi konsolidasian Perseroan, mengingat transaksi pinjaman,
pendapatan bunga, dan beban bunga antar entitas dalam kelompok usaha dieliminasi dalam
proses konsolidasi. Dampak yang timbul terutama berasal dari perbedaan pada pos perpajakan,
yaitu manfaat pajak dan utang pajak penghasilan terkait PPh 23 atas pendapatan dan beban
bunga, serta adanya kenaikan laba yang didistribusikan kepada pemilik entitas induk akibat
distribusi 5% kepemilikan PTAR kepada pemegang saham nonpengendali setelah pelaksanaan
Rencana Transaksi.
Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi
Berdasarkan keterangan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi pinjam-meminjam dana yang
akan dilakukan antara para pihak bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional PTAR,
khususnya dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan memastikan kelancaran aktivitas usaha.
Manajemen menilai bahwa penyediaan pendanaan melalui skema ini merupakan langkah
strategis untuk menjaga kesinambungan operasional serta meningkatkan efisiensi pengelolaan
keuangan, mengingat fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaan eksternal,
sehingga Rencana Transaksi dipandang memiliki dasar pertimbangan bisnis yang memadai dan
sejalan dengan kepentingan Perseroan.
Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah Rencana Transaksi,
diketahui bahwa transaksi pinjam-meminjam antara DTN dan PTAR tidak memberikan dampak
signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dari sisi likuiditas, rasio Current Ratio, Quick
Ratio, dan Cash Ratio relatif tidak mengalami perubahan material setelah transaksi. Sementara
itu, dari sisi solvabilitas, Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio, dan Times Interest Earned juga
tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Dampak yang timbul terutama berasal dari
pencatatan pajak dibayar dimuka dan utang pajak penghasilan badan akibat pendapatan dan
beban bunga atas transaksi. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai tidak mempengaruhi
fundamental keuangan Perseroan secara material dan masih berada dalam kondisi keuangan
yang sehat setelah pelaksanaan transaksi.
Halaman 15 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi
Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan selaku pemegang saham mayoritas
dari DTN (selaku pemberi pinjaman) dan PTAR (selaku penerima pinjaman).
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
yaitu:
• Iwan Hadiantoro selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Presiden Direktur DTN
sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama PTAR
• Vilihati Surya selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di DTN dan PTAR
• Hendra Hutahean selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di DTN dan
PTAR.
• Mauliady Sutio selaku Direktur DTN juga menjabat sebagai Presiden Direktur PTAR.
• Ruli Tanio selaku Direktur DTN juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PTAR.
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
• Perseroan memiliki 100% saham sebesar 60% pada DTN, sehingga DTN merupakan entitas
anak yang dikendalikan sepenuhnya oleh Perseroan.
• DTN memiliki 95% saham pada PTAR, sedangkan sisanya 5% dimiliki oleh PT Artha Nugraha
Agung.
• Mengingat DTN merupakan entitas anak yang saham mayoritas dimiliki oleh Perseroan dan
DTN merupakan pemegang saham mayoritas PTAR, maka Perseroan melalui DTN ke PTAR
tergolong sebagai pihak afiliasi secara tidak langsung melalui kepemilikan DTN pada PTAR.
Oleh karena itu, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK
42/2020.
Selain itu, berdasarkan informasi Manajemen Perseroan yang mengacu pada Surat Pernyataan
Perseroan No.LUT/099/9960/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 perihal informasi terkait benturan
kepentingan atas transaksi afiliasi antara Perseroan melalui DTN pada PTAR berupa transaksi
pinjam-meminjam pemegang saham (shareholder loan), diketahui bahwa Rencana Transaksi
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasar modal
yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan transaksi dilakukan berdasarkan pertimbangan
bisnis yang wajar dan tidak mengutamakan kepentingan pihak tertentu di luar kepentingan
Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan asumsi nilai tukar rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia per 31
Desember 2025 sebesar Rp16.782 per USD, nilai Rencana Transaksi sebesar USD70.000.000
setara dengan Rp1.174.740.000.000 atau sekitar 1,14% dari total ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak
memenuhi kriteria sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil penelaahan atas draf Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany
Loan Agreement) antara DTN dan PTAR, diketahui bahwa perjanjian telah memuat ketentuan
pokok terkait fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar USD70.000.000, dengan tingkat
suku bunga berupa SOFR + 1,15% (Margin) per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur
Halaman 16 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 17
mengenai jangka waktu pinjaman, mekanisme pembayaran kembali, hak dan kewajiban para
pihak, serta ketentuan hukum lainnya yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara
umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana
Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan
transaksi tersebut.
Analisis Likuiditas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak signifikan
terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari rasio Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash
Ratio sebelum dan setelah transaksi yang relatif tidak mengalami perubahan material. Kondisi
tersebut disebabkan nilai Rencana Transaksi relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas
Perseroan per tanggal pendapat kewajaran. Selain itu, kemampuan PTAR dalam melunasi
pinjaman saat jatuh tempo dinilai memadai, yang tercermin dari tingkat likuiditas PTAR yang
berada di atas 1 kali selama periode historis, tingkat solvabilitas yang relatif rendah, serta posisi
kas dan setara kas PTAR yang mampu menyerap seluruh nilai pokok pinjaman. Dengan demikian,
PTAR dinilai memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok
dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh tempo.
Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Perseroan, Rencana Transaksi memberikan manfaat
bagi para pihak, antara lain berupa optimalisasi pengelolaan kas dalam kelompok usaha,
peningkatan pendapatan bunga bagi DTN selaku pemberi pinjaman, serta dukungan pendanaan
modal kerja bagi PTAR selaku penerima pinjaman guna menjaga kelancaran operasional usaha.
Di sisi lain, Rencana Transaksi juga memiliki risiko, terutama risiko gagal bayar atas pokok dan
bunga pinjaman yang dapat berdampak terhadap arus kas dan kinerja keuangan para pihak.
Namun demikian, dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi, tujuan penggunaan dana, serta
mekanisme pengaturan dalam perjanjian pinjaman, risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola
dan berada dalam batas yang wajar.
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kualitatif yang mencakup riwayat perusahaan, kondisi industri dan bisnis,
profil operasional dan prospek usaha, serta alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
rencana pemberian pinjaman oleh DTN kepada PTAR memiliki dasar bisnis yang memadai dan
sejalan dengan kebutuhan pendanaan operasional dalam kelompok usaha. Dari sisi kualitatif,
transaksi berpotensi memberikan manfaat berupa optimalisasi pengelolaan kas kelompok usaha
serta tambahan pendapatan bunga bagi DTN, dengan risiko utama berupa risiko gagal bayar
dan tekanan likuiditas yang dinilai masih dapat dikelola melalui pengaturan dalam perjanjian
pinjaman dan pengawasan manajemen.
Selain itu, dampak terhadap leverage dan likuiditas Perseroan relatif terbatas, kemampuan PTAR
dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sampai jatuh tempo dinilai memadai
berdasarkan kondisi keuangan historis dan posisi kas perusahaan, serta risiko yang mungkin
timbul dari penggunaan dana pinjaman masih berada pada tingkat yang dapat dikelola. Secara
keseluruhan, dari perspektif kualitatif, Rencana Transaksi dinilai memiliki rasionalitas bisnis yang
memadai dan tidak menimbulkan risiko material bagi Perseroan maupun kelompok usaha.
Halaman 17 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 18
Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan proyeksi keuangan, rasio
keuangan, proforma sebelum dan sesudah transaksi, kemampuan bayar hingga jatuh tempo,
pengelolaan kas dan financial covenant, perbandingan tingkat imbal hasil dengan instrumen
sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan kondisi keuangan yang tetap
sehat dan stabil. Perubahan rasio keuangan sebelum dan setelah transaksi relatif tidak signifikan,
kemampuan PTAR dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman dinilai memadai, serta
tingkat pengembalian pinjaman memberikan manfaat ekonomi berupa tambahan pendapatan
bunga bagi DTN. Selain itu, analisis nilai tambah menunjukkan adanya peningkatan laba setelah
pajak selama masa pinjaman. Dengan demikian, secara kuantitatif Rencana Transaksi dinilai
masih berada dalam kapasitas keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi
kelompok usaha.
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi
Analisis Kelayakan Investasi
Berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi dinilai layak dari perspektif pinjam-
meminjam dana karena memberikan manfaat ekonomi bagi DTN melalui pendapatan bunga
dengan tingkat pengembalian yang memadai. Selain itu, transaksi dilakukan kepada pihak afiliasi
yang memiliki kondisi keuangan dan operasional yang baik, sehingga risiko atas pemberian
pinjaman dinilai masih dapat dikelola dalam batas yang wajar.
Analisis Kelayakan Pelunasan Utang
Berdasarkan historis kinerja keuangan, tingkat likuiditas, solvabilitas, serta posisi kas dan setara
kas PTAR, perusahaan dinilai memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban
pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh tempo. Dengan demikian,
Rencana Transaksi dinilai layak dari sisi kemampuan pelunasan utang oleh PTAR selaku penerima
pinjaman.
Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh dari Manajemen
Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang dapat memengaruhi
pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi. Dengan demikian, analisis kewajaran telah
mencakup seluruh faktor utama yang diperlukan dalam penilaian atas Rencana Transaksi.
Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa Transaksi afiliasi antara Perseroan melalui DTN
pada PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau shareholder loan adalah
wajar.
Halaman 18 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×4
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP FDI
p.1 ×6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Yudistira
p.5
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.8
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Wajar & Rekan
p.9
unresolved
org
PT Danusa Tambang Nusantara Akta
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
p.10 ×3
unresolved
org
Wajar Rianto & Rekan
p.10 ×6
unresolved
org
PT Danau Toba Mining
p.11 ×2
unresolved
person
Haji Muhammad Afdal Gazali
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Horas Nauli
p.11 ×2
unresolved
org
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-
p.11
unresolved
person
Siti Safarijah.
p.11
unresolved
org
PT Newmont Horas Nauli
p.11 ×2
unresolved
org
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Mala Mukti
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. W
p.11
unresolved
person
Moeliana Santoso
p.11
unresolved
org
Kementerian
p.11
unresolved
—
Rendih
· Section Head
p.12
unresolved
—
Sofi Christiana
· Associate
p.12
unresolved
—
Kevin Rosby
· Section Head
p.12
unresolved
person
Muhamad Ilham Gunawan
· Associate
p.12
unresolved
—
Devista Yoga
· Associate
p.12
unresolved
—
Derick
· Associate
p.12
unresolved
—
Mauliady Sutio
· Direktur
p.16
unresolved
—
Ruli Tanio
· Direktur
p.16
unresolved
org
PT Artha Nugraha Agung.
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4130 ms
12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}