Skip to content
Back to announcement

20260624_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32104031_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
                  Kantor Jasa Penilai Publik
                                                                                                                 The Manhattan Square
                  FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                 Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                  Property, Business Valuation & Advisory                                            Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                  Licence No. 2.22.0176                                                              E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
                  KMK 460/KM.1/2022                                                                     Website: www.fdipartners.co.id
                  Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                            Phone (62 21) 27875911



                                                                                                Jakarta, 10 Juni 2026

Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910

No. Laporan     : 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal             : Laporan Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.001/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 1 April 2026, Kami
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat
penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan melalui PT Danusa Tambang Nusantara
(selanjutnya disebut “DTN”) pada PT Agincourt Resources (selanjutnya disebut “PTAR”) berupa transaksi
pinjam-meminjam pemegang saham atau shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi
antara Perseroan melalui DTN pada PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau
shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Tujuan Pendapat
Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.

Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar1,14%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/099/9960/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan
atas Rencana Transaksi.

Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.




                                 Kantor
                                  KantorPusat
                                         Pusat(Properti
                                               (Propertidan
                                                         danBisnis);
                                                             Bisnis);Kantor
                                                                      KantorCabang
                                                                            CabangSemarang
                                                                                   Semarang(Properti)
                                                                                            (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana
Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas
Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi.

Kesimpulan hasil pendapat kewajaran

Analisis Rencana Transaksi

Berdasarkan hasil analisis atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa transaksi berupa fasilitas pinjaman
antara DTN dan PTAR memiliki nilai sebesar USD70.000.000 atau setara dengan Rp1.174.740.000.000
dengan asumsi nilai tukar mata uang menggunakan rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia per 31
Desember 2025, yaitu Rp16.782 per USD. Rencana Transaksi dilakukan untuk mendukung kebutuhan
modal kerja dan kegiatan operasional PTAR serta dinilai memiliki dasar pertimbangan bisnis yang
memadai. Selain itu, transaksi tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan
Perseroan, tidak mengandung benturan kepentingan, serta tidak termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal yang berlaku.

Selanjutnya berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah Rencana
Transaksi, diketahui bahwa transaksi pinjam-meminjam antara DTN dan PTAR tidak memberikan
dampak signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dari sisi likuiditas, rasio Current Ratio, Quick
Ratio, dan Cash Ratio relatif tidak mengalami perubahan material setelah transaksi. Sementara itu, dari
sisi solvabilitas, Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio, dan Times Interest Earned juga tidak
menunjukkan perubahan yang signifikan. Dampak yang timbul terutama berasal dari pencatatan pajak
dibayar dimuka dan utang pajak penghasilan badan akibat pendapatan dan beban bunga atas
transaksi. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai tidak mempengaruhi fundamental keuangan
Perseroan secara material dan masih berada dalam kondisi keuangan yang sehat setelah pelaksanaan
transaksi.

Selanjutnya berdasarkan hasil identifikasi hubungan kepengurusan dan kepemilikan para pihak,
diketahui bahwa DTN dan PTAR memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui Perseroan. Hubungan afiliasi tersebut tercermin dari adanya kesamaan pengurus pada
Perseroan, DTN, dan PTAR, serta hubungan kepemilikan dimana Perseroan merupakan pemegang
saham mayoritas pada DTN dan DTN merupakan pemegang saham mayoritas pada PTAR. Dengan
demikian, Rencana Transaksi pinjam-meminjam dana antara DTN dan PTAR merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020.

Selanjutnya berdasarkan hasil penelaahan atas draf Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan
(Intercompany Loan Agreement) antara DTN dan PTAR, diketahui bahwa perjanjian telah memuat
ketentuan pokok terkait fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar USD70.000.000, dengan
tingkat suku bunga berupa SOFR + 1,15% (Margin) per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur
mengenai jangka waktu pinjaman, mekanisme pembayaran kembali, hak dan kewajiban para pihak,
serta ketentuan hukum lainnya yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara umum, ketentuan
dalam perjanjian telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat
menjadi dasar hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut.

Selanjutnya berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak
signifikan terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari rasio Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash
Ratio sebelum dan setelah transaksi yang relatif tidak mengalami perubahan material. Kondisi tersebut
disebabkan nilai Rencana Transaksi relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas Perseroan per
tanggal pendapat kewajaran. Selain itu, kemampuan PTAR dalam melunasi pinjaman saat jatuh tempo
dinilai memadai, yang tercermin dari tingkat likuiditas PTAR yang berada di atas 1 kali selama periode

Halaman 2                                                  00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
historis, tingkat solvabilitas yang relatif rendah, serta posisi kas dan setara kas PTAR yang mampu
menyerap seluruh nilai pokok pinjaman. Dengan demikian, PTAR dinilai memiliki kemampuan yang
cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh
tempo.

Serta berdasarkan informasi yang diperoleh dari Perseroan, Rencana Transaksi memberikan manfaat
bagi para pihak, antara lain berupa optimalisasi pengelolaan kas dalam kelompok usaha, peningkatan
pendapatan bunga bagi DTN selaku pemberi pinjaman, serta dukungan pendanaan modal kerja bagi
PTAR selaku penerima pinjaman guna menjaga kelancaran operasional usaha. Di sisi lain, Rencana
Transaksi juga memiliki risiko, terutama risiko gagal bayar atas pokok dan bunga pinjaman yang dapat
berdampak terhadap arus kas dan kinerja keuangan para pihak. Namun demikian, dengan
mempertimbangkan hubungan afiliasi, tujuan penggunaan dana, serta mekanisme pengaturan dalam
perjanjian pinjaman, risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola dan berada dalam batas yang wajar.

Analisis Kualitatif

Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi memiliki rasionalitas bisnis yang
memadai dan sejalan dengan strategi pengelolaan pendanaan dalam kelompok usaha. Rencana
Transaksi memberikan manfaat berupa optimalisasi pengelolaan kas, tambahan pendapatan bunga
bagi DTN, serta dukungan pendanaan operasional bagi PTAR. Risiko utama berupa risiko gagal bayar
dan tekanan likuiditas dinilai masih dapat dikelola melalui mekanisme pengaturan dalam perjanjian
pinjaman, kondisi keuangan PTAR, serta pengawasan manajemen. Dengan demikian, secara kualitatif
Rencana Transaksi tidak menimbulkan risiko material bagi Perseroan maupun kelompok usaha.

Analisis Kuantitatif

Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup rasio keuangan, proforma laporan keuangan,
kemampuan bayar, analisis likuiditas, financial covenant, serta incremental analysis, Rencana Transaksi
tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Rasio likuiditas dan
solvabilitas Perseroan tetap berada pada tingkat yang sehat setelah transaksi dilakukan. Selain itu, PTAR
dinilai memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga
pinjaman sampai dengan jatuh tempo. Rencana Transaksi juga memberikan nilai tambah berupa
tambahan pendapatan bunga dan peningkatan laba setelah pajak selama masa pinjaman.

Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

Berdasarkan analisis kelayakan penggunaan dana, Rencana Transaksi dinilai layak dari perspektif
pinjam-meminjam dana karena memberikan manfaat ekonomi bagi DTN melalui pendapatan bunga
dengan tingkat pengembalian yang memadai. Dari sisi PTAR, kemampuan pelunasan utang dinilai
memadai berdasarkan historis kinerja keuangan, tingkat likuiditas dan solvabilitas, serta posisi kas dan
setara kas perusahaan. Selain itu, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang
dapat memengaruhi pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi.

Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi

Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-faktor
yang relevan, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan melalui DTN pada
PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau shareholder loan adalah wajar.




Halaman 3                                                  00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4

          
Page 5
                                          LAPORAN RINGKAS
                                        PENDAPAT KEWAJARAN



     Uraian Mengenai Penugasan

     Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.001/FDI/PB-FO/IV/2026 tanggal 1 April
     2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
     “Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk
     memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan melalui PT
     Danusa Tambang Nusantara (selanjutnya disebut “DTN”) pada PT Agincourt Resources
     (selanjutnya disebut “PTAR”) berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau
     shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
     42/2020”).

     Identitas Status Penilai


     Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
     Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
     KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
     Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
     Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
     mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:

      •     Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
            dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
            anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
      •     Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
            atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
            pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
      •     Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
            tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
            pendapat kewajaran ini.

     Identitas Pemberi Tugas

     Nama Pemberi Tugas                   : PT United Tractors Tbk
     Alamat                               : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
     Bidang Usaha                         : Perdagangan Umum
     No. Telepon/Fax                      : +62 21 2457 9999
     Alamat Email                         : Yudistira@unitedtractors.com
     Penanggung Jawab                     : Bapak Yudistira
     Jabatan                              : Corporate Finance & Accounting Division Head

     Identitas Pengguna Laporan

     Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.




Halaman 5                                                  00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
     Objek Pendapat Kewajaran

     Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah pendapat kewajaran atas Transaksi afiliasi
     antara Perseroan melalui DTN pada PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham
     atau shareholder loan.

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Dolar Amerika Serikat
     (”USD”)

     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Transaksi afiliasi
     antara Perseroan melalui DTN pada PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham
     atau shareholder loan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Tujuan
     Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

     Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
     digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
     dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
     menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

     Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran

     Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
     atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
     adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
     laporan pendapat kewajaran.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
     kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
     dalam laporan pendapat kewajaran.

     Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

     Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
     35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
     Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:

     Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
                Aspek                                         Ketentuan Utama
                                   - Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
      Analisis Objek Rencana
                                   - Dampak keuangan Rencana Transaksi
      Transaksi
                                   - Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
                                   - Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
      Analisis Rencana Transaksi
                                   - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi



Halaman 6                                                   00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
                  Aspek                                              Ketentuan Utama
                                     - Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
                                     - Analisis likuiditas Rencana Transaksi
                                     - Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
                                     - Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
                                     - Analisis industri & bisnis
                                     - Analisis operasional & prospek perusahaan
                                     - Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
      Analisis Kualitatif
                                     - Keuntungan & kerugian kualitatif
                                     - Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
                                     - Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
                                     - Dampak jika proyek dibiayai gagal
                                     - Kinerja historis & proyeksi keuangan
                                     - Analisis rasio keuangan
                                     - Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
                                     - Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
      Analisis Kuantitatif
                                     - Analisis cash management dan financial covenant
                                     - Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
                                     - Incremental analysis (nilai tambah)
                                     - Sensitivity analysis (jika perlu)
                                     - Analisis kelayakan investasi;
      Analisis Kelayakan
                                     - Analisis kelayakan pelunasan utang
      Penggunaan Dana
                                     - Analisis atas faktor lain yang relevan
      Kesimpulan                     - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
     Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV


     Sumber Data dan Informasi

     Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     a. Perseroan

        Laporan Keuangan

        Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
                                                                                               Tanggal
            No    Periode    Ket          KAP & AP                    Nomor Laporan                        Opini
                                                                                               Laporan
                                         KAP: Rintis,
                    31                Jumadi, Rianto &                                           26
                                                             00190/2.1457/AU.1/05/0241-
            1    Desember    Audit          Rekan                                              Februari    Wajar
                                                                     3/1/II/2026
                   2025                AP: Yanto, S.E.,                                         2026
                                      AK., M.Ak., CPA
                                         KAP: Rintis,
                    31                Jumadi, Rianto &                                           26
                                                             00180/2.1457/AU.1/05/0241-
            2    Desember    Audit          Rekan                                              Februari    Wajar
                                                                     2/1/II/2025
                   2024                AP: Yanto, S.E.,                                         2025
                                      AK., M.Ak., CPA




Halaman 7                                                           00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
                                                                                      Tanggal
            No     Periode     Ket       KAP & AP             Nomor Laporan                      Opini
                                                                                      Laporan
                                   KAP: Tanudiredja,
                     31            Wibisana, Rintis &                                   23
                                                        00190/2.1025/AU.1/05/0241-
          3       Desember Audit         Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  2/1/II/2024
                    2023            AP: Yanto, S.E.,                                   2024
                                      M.Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                   23
                                                        00177/2.1025/AU.1/05/0239-
          4    Desember Audit            Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  3/1/II/2023
                 2022              AP: Lok Budianto,                                   2023
                                     S.E., Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                   21
                                                        00121/2.1025/AU.1/05/0239-
          5    Desember Audit            Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  2/1/II/2022
                 2021              AP: Lok Budianto,                                   2022
                                     S.E., Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                   19
                                                        00157/2.1025/AU.1/05/0239-
          6    Desember Audit            Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  1/1/II/2021
                 2020              AP: Lok Budianto,                                   2021
                                     S.E., Ak., CPA
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)



        Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan

        1.       Proyeksi Keuangan Perseroan Periode 31 Januari 2026 – 31 Mei 2029 (sebelum dan
                 setelah) adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh
                 manajemen Perseroan.
        2.       Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
                 transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.

        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan

        1.       Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
                 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
                 tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
                 Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
        2.       Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                 M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                 yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
                 Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
                 AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.
        3.       Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                 notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
                 mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
                 dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.

        Legalitas Perusahaan - Perseroan

        1.       Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
        2.       Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.

Halaman 8                                                  00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
        3.       Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
                 2011.
        4.       Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.

        Informasi Lainnya - Perseroan

        1.       Draf Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) PT Danusa Tambang Nusantara dan PT
                 Agincourt Resources.
        2.       Surat Pernyataan No.LUT/099/9960/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 perihal informasi
                 tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
        3.       Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 08 Juni 2026.
        4.       Daftar Permintaan Data (Information Request List).
        5.       Daftar Pertanyaan (List of Question).

     b. DTN

        Laporan Keuangan - DTN

        Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan DTN
                                                                                     Tanggal
            No     Periode    Ket       KAP & AP            Nomor Laporan                       Opini
                                                                                     Laporan
                                       KAP: Rintis,
                     31
                                    Jumadi, Rianto & 00611/2.1457/AU.1/02/0241-      10 April
          1       Desember Audit                                                                Wajar
                                          Rekan                  2/1/IV/2026          2026
                    2025
                                        AP: Yanto
                                       KAP: Rintis,
                  31                Jumadi, Rianto &
                                                        00557/2.1457/AU.1/02/1782-   14 April
          2    Desember    Audit          Rekan                                                 Wajar
                                                                 1/1/IV/2025          2025
                 2024                   AP: Dedy
                                        Lesmana
                                       KAP: Rintis,
                  31
                                    Jumadi, Rianto & 00225/2.1457/AU.1/02/0241-      28 Juni
          3    Desember    Audit                                                                Wajar
                                          Rekan                  2/1/VI/2024          2024
                 2023
                                        AP: Yanto
                                           KAP:
                  31                  Tanudiredja,                                     21
                                                        00327/2.1025/AU.1/02/0239-
          4    Desember    Audit     Wibisana, Rintis                                 Maret     Wajar
                                                                 3/1/III/2023
                 2022                    & Rekan                                      2023
                                    AP: Lok Budianto
                                           KAP:
                                      Tanudiredja,
                  31                                                                   31
                                     Wibisana, Rintis   00475/2.1025/AU.1/02/0239-
          5    Desember    Audit                                                      Maret     Wajar
                                         & Rekan                 2/1/III/2022
                 2021                                                                 2022
                                        KAP: Lok
                                        Budianto
                                           KAP:
                  31                  Tanudiredja,                                     31
                                                        00444/2.1025/AU.1/02/0239-
          6    Desember    Audit     Wibisana, Rintis                                 Maret     Wajar
                                                                 1/1/III/2021
                 2020                    & Rekan                                      2021
                                    AP: Lok Budianto
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)




Halaman 9                                                00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - DTN

        1.       Akta Nota Fenny Juni Aruan No. 032 tanggal 22 Mei 2015 dengan nama PT Danusa
                 Tambang Nusantara Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                 Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-2443737.AH.01.01.Tahun
                 2015 pada tanggal 16 Juni 2015.
        2.       Akta No. 21 tanggal 21 November 2019 yang dibuat di hadapan Marianne Vincentia
                 Hamdani notaris di Jakarta, tentang Perubahan anggaran dasar perusahaan, yang telah
                 mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik
                 Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 04 Desember 2019 No. AHU-
                 0101375.AH.01.02.Tahun 2019.
        3.       Akta No. 5 tanggal 10 April 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Marianne Vincentia
                 Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.09.0109151 tanggal 12 April 2023.
        4.       Akta No. 2 tanggal 02 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Marianne Vincentia
                 Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0237175 tanggal 08 Agustus
                 2024.
        5.       Akta No. 30 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Marianne Vincentia
                 Hamdani, S.H., berkedudukan di Jakarta Utara dan telah mendapatkan penrsetujuan dari
                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0296377 tanggal 11 Juni
                 2025.

        Legalitas Perusahaan - DTN

        1.       Surat Pernyataan Domisili, tanggal 16 Januari 2024.
        2.       Nomor Pokok Wajib Pajak No. 74.053.596.8-004.000
        3.       Surat          Izin          Usaha          Perdagangan       (SIUP)    No.
                 34799/24.1.0/31/75.00.000/1.824.271/2015 tanggal 22 Oktober 2015
        4.       Keterangan Terdaftar No. S-7538KT/WPJ.20/KP.0403/2015, tanggal 28 September
                 2015
        5.       Nomor Induk Berusaha No. 0268010040784 tanggal 8 Oktober 2020
        6.       Tanda Daftar Perseroan No. 09.03.1.46.41818 tanggal 5 November 2015

     c. PTAR

        Laporan Keuangan - PTAR

        Tabel 4. Keterangan Laporan Keuangan PTAR
                                                                                   Tanggal
         No        Periode     Ket         KAP & AP           Nomor Laporan                   Opini
                                                                                   Laporan
                                              KAP:
                     31                                                              20
                                        Rintis, Jumadi,   00108/2.1457/AU.1/02/
             1    Desember   Audited                                               Februari   Wajar
                                        Rianto & Rekan       0241-1/1/II/2026
                    2025                                                            2026
                                           AP: Yanto
                                              KAP:
                     31                                                              20
                                        Rintis, Jumadi,   00119/2.1457/AU.1/02/
             2    Desember    Audit                                                Februari   Wajar
                                        Rianto & Rekan       178-2/1/II/2025
                    2024                                                            2025
                                       AP:Dedy Lesmana




Halaman 10                                                00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
                                                                                    Tanggal
         No    Periode      Ket         KAP & AP             Nomor Laporan                      Opini
                                                                                    Laporan
                                             KAP:
                 31                                                                   15
                                       Rintis, Jumadi,     00051/2.1025/AU.1/02/
          3   Desember      Audit                                                   Februari    Wajar
                                       Rianto & Rekan          1130-3/1/II/2024
                2023                                                                 2024
                                      AP: Daniel Kohar
                                             KAP:
                  31
                                       Rintis, Jumadi,     00327/2.1025/AU.1/02/   21 Maret
          4    Desember     Audit                                                               Wajar
                                       Rianto & Rekan          0239-3/1/III/2023    2023
                 2022
                                      AP: Daniel Kohar
                                             KAP:
                  31                                                                   14
                                       Rintis, Jumadi,     00070/2.1025/AU.1/02/
          5    Desember     Audit                                                  Februari20   Wajar
                                       Rianto & Rekan          1130-1/1/II/2022
                 2021                                                                  22
                                      AP: Daniel Kohar
                                             KAP:
                  31
                                       Rintis, Jumadi,     00444/2.1025/AU.1/02/   31 Maret
          6    Desember     Audit                                                               Wajar
                                       Rianto & Rekan          0239-1/1/III/2021    2021
                 2020
                                      AP: Toto Harsono
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - PTAR

        1. Akta PT Danau Toba Mining yang dibuat oleh Notaris Haji Muhammad Afdal Gazali, S.H.,
           tanggal 15 April 1997 yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan
           pengesahan dari Kementerian Kehakiman Republik Indonesia No. 02-
           3010.HT.01.01.TH.’97 tanggal 24 April 1997
        2. Akta No 64 tanggal 25 Januari 2001 dibuat oleh Notaris Haji Muhammad Afdal Gazali,
           S.H., Notaris di Jakarta tentang perubahan Nama Perseroan dari PT Danau Toba Mining
           menjadi PT Horas Nauli dan telah mendapatkan pengesahan dari Departemen
           Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-1699HT.01.04-TH.2001 tanggal 7 Maret
           2001.
        3. Akta No. 14 tanggal 28 Februari 2003 oleh Notaris Siti Safarijah., S.H., berkedudukan di
           Jakarta perihal perubahan nama dari PT Horas Nauli menjadi PT Newmont Horas Nauli
           dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia No.C-05570HT.01.04.TH.2003 tanggal 17 Maret 2003.
        4. Akta No. 40 tanggal 29 September 2006 oleh Notaris Mala Mukti, S.H., berkedudukan di
           Jakarta perihal perubahan nama perusahaan dari PT Newmont Horas Nauli menjadi PT
           Agincourt Resources dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia No. W7.01496HT.01.04-TH.2006 tanggal 10 Oktober 2006.
        5. Akta No. 12 tanggal 25 Maret 2024 oleh Notaris Moeliana Santoso, S.H., M.Kn.,
           berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
           Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0121171 tanggal 26 Maret 2024

     Hasil Pelaksanaan Inspeksi

     Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.007A/FDI/ST-PB/UT/IV/2026 tanggal 07 April 2026 serta
     berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi dan
     wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM (Minutes
     of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.




Halaman 11                                               00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
     Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai

     Tabel 5. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
                  Nama                                Jabatan                          Perusahaan
      Rendih                                        Section Head                  PT United Tractors Tbk
      Sofi Christiana                                 Associate                   PT United Tractors Tbk
      Kevin Rosby                                   Section Head                  PT United Tractors Tbk
      Muhamad Ilham Gunawan                           Associate                   PT United Tractors Tbk
      Devista Yoga                                    Associate                   PT United Tractors Tbk
      Derick                                          Associate                   PT United Tractors Tbk
     Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting

     Asumsi Dan Kondisi Pembatas

     a.   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion;
     b.   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          penilaian;
     c.   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
          akuratannya;
     d.   Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
          proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
          (fiduciary duty);
     e.   Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan;
     f.   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
          yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     g.   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     h.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.

     Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi:
     • Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
        karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
        dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
     • Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
        dalam penilaian.

     Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar

     Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
     Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

     Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
     hal sebagai berikut:


Halaman 12                                                      00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
     a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
        identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
        Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
        Transaksi.
     b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
        industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
        Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
        (dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
        tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
     c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
        analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
        analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
        covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
        analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
     d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
        investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
     e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.

     Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

     Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
     menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.

     Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan PTAR
     ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan dan PTAR. KJPP FDI&R
     juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
     Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
     pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai
     yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

     Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

     Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
     hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
     penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
     penilaian yaitu:

     1. Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan tertanggal
        20 April 2026, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi,
        sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut::

        Dewan Komisaris:

        Presiden Komisaris   : Frans Kesuma
        Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
        Komisaris Independen : Ignasius Jonan
        Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox

Halaman 13                                             00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
        Komisaris                : Rudy
        Komisaris                : Gita Tiffani Boer
        Komisaris                : Djoko Pranoto Santoso
        Komisaris                : Lincoln Pan

        Direksi:

        Presiden Direktur        : Iwan Hadiantoro
        Direktur                 : Idot Supriadi
        Direktur                 : Ari Sutrisno
        Direktur                 : Widjaja Kartika
        Direktur                 : Vilihati Surya
        Direktur                 : Hendra Hutahean
        Direktur                 : Andreas

     2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
        disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 30 April 2026, struktur kepemilikan
        saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                  Jumlah Lembar      Jumlah Nominal
                    Pemegang saham                                                       (%)
                                                      Saham             (Rp. Juta)
         PT Astra International Tbk                2.219.317.358              554.829    59,50%
         Masyarakat (< 5%)                           1.307.565.678           326.891    35,06 %
         Saham treasuri                               203.252.100             50.813      5,44%
         Jumlah                                      3.730.135.136           932.534    100,00%




Halaman 14                                                 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
                                            KESIMPULAN
                                        PENDAPAT KEWAJARAN



     Analisis Objek Rencana Transaksi

     Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil analisis atas objek Rencana Transaksi dan Rencana Transaksi antara DTN dan
     PTAR, besaran dana yang menjadi objek dalam Rencana Transaksi adalah berupa fasilitas
     pinjaman dengan jumlah pokok sebesar USD70.000.000 (Tujuh Puluh juta Dolar Amerika Serikat)
     atau setara dengan Rp1.174.740.000.000 (Satu Triliun Seratus Tujuh Puluh Empat Miliar Tujuh
     Ratus Empat Puluh juta Rupiah) dengan asumsi nilai tukar mata uang menggunakan rata-rata
     kurs transaksi Bank Indonesia per 31 Desember 2025, yaitu Rp16.782 per USD.

     Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi

     Secara umum, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak signifikan terhadap laporan posisi
     keuangan maupun laporan laba rugi konsolidasian Perseroan, mengingat transaksi pinjaman,
     pendapatan bunga, dan beban bunga antar entitas dalam kelompok usaha dieliminasi dalam
     proses konsolidasi. Dampak yang timbul terutama berasal dari perbedaan pada pos perpajakan,
     yaitu manfaat pajak dan utang pajak penghasilan terkait PPh 23 atas pendapatan dan beban
     bunga, serta adanya kenaikan laba yang didistribusikan kepada pemilik entitas induk akibat
     distribusi 5% kepemilikan PTAR kepada pemegang saham nonpengendali setelah pelaksanaan
     Rencana Transaksi.

     Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan keterangan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi pinjam-meminjam dana yang
     akan dilakukan antara para pihak bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional PTAR,
     khususnya dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan memastikan kelancaran aktivitas usaha.
     Manajemen menilai bahwa penyediaan pendanaan melalui skema ini merupakan langkah
     strategis untuk menjaga kesinambungan operasional serta meningkatkan efisiensi pengelolaan
     keuangan, mengingat fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaan eksternal,
     sehingga Rencana Transaksi dipandang memiliki dasar pertimbangan bisnis yang memadai dan
     sejalan dengan kepentingan Perseroan.

     Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah Rencana Transaksi,
     diketahui bahwa transaksi pinjam-meminjam antara DTN dan PTAR tidak memberikan dampak
     signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dari sisi likuiditas, rasio Current Ratio, Quick
     Ratio, dan Cash Ratio relatif tidak mengalami perubahan material setelah transaksi. Sementara
     itu, dari sisi solvabilitas, Debt to Assets Ratio, Debt to Equity Ratio, dan Times Interest Earned juga
     tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Dampak yang timbul terutama berasal dari
     pencatatan pajak dibayar dimuka dan utang pajak penghasilan badan akibat pendapatan dan
     beban bunga atas transaksi. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai tidak mempengaruhi
     fundamental keuangan Perseroan secara material dan masih berada dalam kondisi keuangan
     yang sehat setelah pelaksanaan transaksi.




Halaman 15                                                  00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
     Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi

     Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
     pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan selaku pemegang saham mayoritas
     dari DTN (selaku pemberi pinjaman) dan PTAR (selaku penerima pinjaman).

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan memiliki hubungan afiliasi
     yaitu:
     • Iwan Hadiantoro selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Presiden Direktur DTN
         sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama PTAR
     • Vilihati Surya selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di DTN dan PTAR
     • Hendra Hutahean selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris di DTN dan
         PTAR.
     • Mauliady Sutio selaku Direktur DTN juga menjabat sebagai Presiden Direktur PTAR.
     • Ruli Tanio selaku Direktur DTN juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PTAR.

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
     • Perseroan memiliki 100% saham sebesar 60% pada DTN, sehingga DTN merupakan entitas
       anak yang dikendalikan sepenuhnya oleh Perseroan.
     • DTN memiliki 95% saham pada PTAR, sedangkan sisanya 5% dimiliki oleh PT Artha Nugraha
       Agung.
     • Mengingat DTN merupakan entitas anak yang saham mayoritas dimiliki oleh Perseroan dan
       DTN merupakan pemegang saham mayoritas PTAR, maka Perseroan melalui DTN ke PTAR
       tergolong sebagai pihak afiliasi secara tidak langsung melalui kepemilikan DTN pada PTAR.

     Oleh karena itu, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK
     42/2020.

     Selain itu, berdasarkan informasi Manajemen Perseroan yang mengacu pada Surat Pernyataan
     Perseroan No.LUT/099/9960/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 perihal informasi terkait benturan
     kepentingan atas transaksi afiliasi antara Perseroan melalui DTN pada PTAR berupa transaksi
     pinjam-meminjam pemegang saham (shareholder loan), diketahui bahwa Rencana Transaksi
     tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasar modal
     yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan transaksi dilakukan berdasarkan pertimbangan
     bisnis yang wajar dan tidak mengutamakan kepentingan pihak tertentu di luar kepentingan
     Perseroan.

     Selanjutnya, berdasarkan asumsi nilai tukar rata-rata kurs transaksi Bank Indonesia per 31
     Desember 2025 sebesar Rp16.782 per USD, nilai Rencana Transaksi sebesar USD70.000.000
     setara dengan Rp1.174.740.000.000 atau sekitar 1,14% dari total ekuitas Perseroan per 31
     Desember 2025 sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak
     memenuhi kriteria sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

     Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil penelaahan atas draf Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan (Intercompany
     Loan Agreement) antara DTN dan PTAR, diketahui bahwa perjanjian telah memuat ketentuan
     pokok terkait fasilitas pinjaman dengan jumlah pokok sebesar USD70.000.000, dengan tingkat
     suku bunga berupa SOFR + 1,15% (Margin) per tahun. Selain itu, perjanjian juga mengatur


Halaman 16                                               00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 17
     mengenai jangka waktu pinjaman, mekanisme pembayaran kembali, hak dan kewajiban para
     pihak, serta ketentuan hukum lainnya yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam. Secara
     umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana
     Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan
     transaksi tersebut.

     Analisis Likuiditas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak signifikan
     terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari rasio Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash
     Ratio sebelum dan setelah transaksi yang relatif tidak mengalami perubahan material. Kondisi
     tersebut disebabkan nilai Rencana Transaksi relatif kecil dibandingkan total kas dan setara kas
     Perseroan per tanggal pendapat kewajaran. Selain itu, kemampuan PTAR dalam melunasi
     pinjaman saat jatuh tempo dinilai memadai, yang tercermin dari tingkat likuiditas PTAR yang
     berada di atas 1 kali selama periode historis, tingkat solvabilitas yang relatif rendah, serta posisi
     kas dan setara kas PTAR yang mampu menyerap seluruh nilai pokok pinjaman. Dengan demikian,
     PTAR dinilai memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok
     dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh tempo.

     Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Perseroan, Rencana Transaksi memberikan manfaat
     bagi para pihak, antara lain berupa optimalisasi pengelolaan kas dalam kelompok usaha,
     peningkatan pendapatan bunga bagi DTN selaku pemberi pinjaman, serta dukungan pendanaan
     modal kerja bagi PTAR selaku penerima pinjaman guna menjaga kelancaran operasional usaha.
     Di sisi lain, Rencana Transaksi juga memiliki risiko, terutama risiko gagal bayar atas pokok dan
     bunga pinjaman yang dapat berdampak terhadap arus kas dan kinerja keuangan para pihak.
     Namun demikian, dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi, tujuan penggunaan dana, serta
     mekanisme pengaturan dalam perjanjian pinjaman, risiko tersebut dinilai masih dapat dikelola
     dan berada dalam batas yang wajar.

     Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kualitatif yang mencakup riwayat perusahaan, kondisi industri dan bisnis,
     profil operasional dan prospek usaha, serta alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
     rencana pemberian pinjaman oleh DTN kepada PTAR memiliki dasar bisnis yang memadai dan
     sejalan dengan kebutuhan pendanaan operasional dalam kelompok usaha. Dari sisi kualitatif,
     transaksi berpotensi memberikan manfaat berupa optimalisasi pengelolaan kas kelompok usaha
     serta tambahan pendapatan bunga bagi DTN, dengan risiko utama berupa risiko gagal bayar
     dan tekanan likuiditas yang dinilai masih dapat dikelola melalui pengaturan dalam perjanjian
     pinjaman dan pengawasan manajemen.

     Selain itu, dampak terhadap leverage dan likuiditas Perseroan relatif terbatas, kemampuan PTAR
     dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sampai jatuh tempo dinilai memadai
     berdasarkan kondisi keuangan historis dan posisi kas perusahaan, serta risiko yang mungkin
     timbul dari penggunaan dana pinjaman masih berada pada tingkat yang dapat dikelola. Secara
     keseluruhan, dari perspektif kualitatif, Rencana Transaksi dinilai memiliki rasionalitas bisnis yang
     memadai dan tidak menimbulkan risiko material bagi Perseroan maupun kelompok usaha.




Halaman 17                                                 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 18
     Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan proyeksi keuangan, rasio
     keuangan, proforma sebelum dan sesudah transaksi, kemampuan bayar hingga jatuh tempo,
     pengelolaan kas dan financial covenant, perbandingan tingkat imbal hasil dengan instrumen
     sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan kondisi keuangan yang tetap
     sehat dan stabil. Perubahan rasio keuangan sebelum dan setelah transaksi relatif tidak signifikan,
     kemampuan PTAR dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman dinilai memadai, serta
     tingkat pengembalian pinjaman memberikan manfaat ekonomi berupa tambahan pendapatan
     bunga bagi DTN. Selain itu, analisis nilai tambah menunjukkan adanya peningkatan laba setelah
     pajak selama masa pinjaman. Dengan demikian, secara kuantitatif Rencana Transaksi dinilai
     masih berada dalam kapasitas keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi
     kelompok usaha.

     Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

     Analisis Kelayakan Investasi

     Berdasarkan analisis yang dilakukan, Rencana Transaksi dinilai layak dari perspektif pinjam-
     meminjam dana karena memberikan manfaat ekonomi bagi DTN melalui pendapatan bunga
     dengan tingkat pengembalian yang memadai. Selain itu, transaksi dilakukan kepada pihak afiliasi
     yang memiliki kondisi keuangan dan operasional yang baik, sehingga risiko atas pemberian
     pinjaman dinilai masih dapat dikelola dalam batas yang wajar.

     Analisis Kelayakan Pelunasan Utang

     Berdasarkan historis kinerja keuangan, tingkat likuiditas, solvabilitas, serta posisi kas dan setara
     kas PTAR, perusahaan dinilai memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban
     pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan jatuh tempo. Dengan demikian,
     Rencana Transaksi dinilai layak dari sisi kemampuan pelunasan utang oleh PTAR selaku penerima
     pinjaman.

     Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan

     Berdasarkan hasil penelaahan atas dokumen dan informasi yang diperoleh dari Manajemen
     Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan bersifat material yang dapat memengaruhi
     pelaksanaan maupun kewajaran Rencana Transaksi. Dengan demikian, analisis kewajaran telah
     mencakup seluruh faktor utama yang diperlukan dalam penilaian atas Rencana Transaksi.

     Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
     disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
     faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa Transaksi afiliasi antara Perseroan melalui DTN
     pada PTAR berupa transaksi pinjam-meminjam pemegang saham atau shareholder loan adalah
     wajar.




Halaman 18                                                 00111/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published24 Jun 2026
Pages18
Characters60,749
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×32
linked org PT Danusa Tambang Nusantara p.1 ×6
linked org PT Agincourt Resources p.1 ×7
linked person Danar Wihandoyo p.5
linked person Frans Kesuma p.13
linked person Paulus Bambang Widjanarko · Komisaris Independen p.13
linked person Ignasius Jonan · Komisaris Independen p.13
linked person Bruce Malcolm Cox · Komisaris Independen p.13
linked person Gita Tiffani Boer p.14
linked person Djoko Pranoto Santoso p.14
linked person Lincoln Pan p.14
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.14 ×2
linked person Idot Supriadi p.14
linked person Ari Sutrisno p.14
linked person Widjaja Kartika p.14
linked person Vilihati Surya · Direktur p.14 ×2
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.14 ×2
linked org Astra International Tbk p.14 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person Yanto p.7 ×3
unresolved org KJPP Ferdinand p.1 ×4
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1 ×4
unresolved org KJPP FDI p.1 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Yudistira p.5
unresolved person Djojo Muljadi p.8
unresolved person H. Akta Pendirian p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved person Jose Dima Satria p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Wajar & Rekan p.9
unresolved org PT Danusa Tambang Nusantara Akta p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani p.10 ×3
unresolved org Wajar Rianto & Rekan p.10 ×6
unresolved org PT Danau Toba Mining p.11 ×2
unresolved person Haji Muhammad Afdal Gazali · Notaris p.11 ×2
unresolved org Kementerian Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved org PT Horas Nauli p.11 ×2
unresolved org Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C- p.11
unresolved person Siti Safarijah. p.11
unresolved org PT Newmont Horas Nauli p.11 ×2
unresolved org Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved person Mala Mukti p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. W p.11
unresolved person Moeliana Santoso p.11
unresolved org Kementerian p.11
unresolved — Rendih · Section Head p.12
unresolved — Sofi Christiana · Associate p.12
unresolved — Kevin Rosby · Section Head p.12
unresolved person Muhamad Ilham Gunawan · Associate p.12
unresolved — Devista Yoga · Associate p.12
unresolved — Derick · Associate p.12
unresolved — Mauliady Sutio · Direktur p.16
unresolved — Ruli Tanio · Direktur p.16
unresolved org PT Artha Nugraha Agung. p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 4393 ms 12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result