Back to announcement
20250203_FMFN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848851_lamp4.pdf
Board change Needs review FMFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
Page 2
Z1’25/PKPS-FMF PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
M1/AMM
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT KB FINANSIA MULTI FINANCE
Nomor 196.
Pada hari ini, Jumat, tanggal tiga puluh satu ------------
Januari dua ribu dua puluh lima (31-1-2025), ---------------
pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia -------------------
Barat), berhadapan dengan saya, JOSE DIMA SATRIA,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, penghadap yang
akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-----
saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta
ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tuan YAP TJAY HING, lahir di Jakarta, pada ----------------------
tanggal 6 (enam) Desember 1954 (seribu -------------------------
sembilan ratus lima puluh empat), Direktur -----------
Utama perseroan terbatas yang akan disebut -----------
dibawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, -----------
Jalan Kencana Permai II/19, Rukun Tetangga -----------
005/Rukun Warga 015, Kelurahan Pondok Pinang,
Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta -------------------------
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----
3174050612540002, Warga Negara Indonesia.------------------
Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal ------------
sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, para pemegang saham dari PT KB FINANSIA --------
MULTI FINANCE, suatu perseroan terbatas yang ---------------
didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang ----
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di ----------------------
1
Page 3
Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung Office 8,
Lantai 15, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman ----
Kavling 52-53, Kebayoran Baru, yang anggaran ---------------
dasarnya telah diubah seluruhnya untuk ------------------------------------
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun ----
2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 13 (tiga --------
belas) September 2007 (dua ribu tujuh), Nomor 73,
dibuat di hadapan AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, ----
sebagai pengganti dari SUTJIPTO, Sarjana Hukum, ----
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan ----------------------
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 2007 ----
(dua ribu tujuh) Nomor C-04959 HT.01.04-TH.2007;
- anggaran dasar tersebut telah mengalami --------------------------
beberapa kali perubahan sebagaimana dimuat dalam:
- akta tanggal 13 (tiga belas) September 2011 ------------
(dua ribu sebelas) Nomor 26, dibuat di hadapan --------
Notaris AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum sebagai ---------------
pengganti dari Notaris SUTJIPTO, Sarjana Hukum --------
tersebut, yang telah mendapatkan penerimaan -------------------
pemberitahuan perubahaan anggaran dasar dari ---------------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 28 (dua ------------
puluh delapan) September 2011 (dua ribu sebelas)
Nomor AHU-AH.01.10-30838; ------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 4 (empat) September 2013 (dua ribu
tiga belas) Nomor 15, dibuat di hadapan ARYANTI ----
2
Page 4
ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, ----
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah ------------------------------------
mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan --------
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat --------
tanggal 6 (enam) Nopember 2013 (dua ribu tiga ------------
belas) Nomor AHU-AH.01.10-46749;--------------------------------------------------------------
- akta tanggal 30 (tiga puluh) Januari 2014 (dua
ribu empat belas) Nomor 81, dibuat di hadapan ------------
Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan tersebut, yang telah mendapatkan ------------
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 25 (dua ------------
puluh lima) Pebruari 2014 (dua ribu empat belas)
Nomor AHU-AH.01.10-06397; ------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 30 (tiga puluh) Juli 2015 (dua ------------
ribu lima belas) Nomor 108, dibuat di hadapan ------------
Notaris ARYANTI ARTISARI Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan tersebut, yang telah mendapatkan ------------
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 11 -----------------------------
(sebelas) Agustus 2015 (dua ribu lima belas) ---------------
Nomor AHU-AH.01.03-0956092; ----------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 30 (tiga puluh) Juli 2015 (dua ------------
ribu lima belas) Nomor 109, dibuat di hadapan ------------
Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan tersebut, yang telah mendapatkan ------------
3
Page 5
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan tanggal 24 (dua puluh empat) Agustus --------
2015 (dua ribu lima belas) Nomor ----------------------------------------------------------
AHU-0940993.AH.01.02.TAHUN 2015;--------------------------------------------------------------
- akta tanggal 27 (dua puluh tujuh) Pebruari 2019
(dua ribu sembilan belas) Nomor 11, dibuat di ------------
hadapan Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan tersebut, yang telah ----------------------
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan Surat Keputusan tanggal 5 (lima) Maret ------------
2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor --------------------------------------------
AHU-0012130.01.02.TAHUN 2019;------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) April 2019 ------------
(dua ribu sembilan belas) Nomor 21, dibuat di ------------
hadapan Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan tersebut, yang telah ----------------------
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan Surat Keputusan tanggal 7 (tujuh) Mei 2019
(dua ribu sembilan belas) Nomor --------------------------------------------------------------
AHU-0024121.AH.01.02.TAHUN 2019;--------------------------------------------------------------
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) Maret 2020 --------
(dua ribu dua puluh), Nomor 87, dibuat dihadapan
saya, Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari -------------------
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 25 (dua ------------
4
Page 6
puluh lima) Maret 2020 (dua ribu dua puluh), ---------------
Nomor AHU-AH.01.03-0161311;--------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) April 2020 --------
(dua ribu dua puluh), Nomor 53, dibuat dihadapan
saya, Notaris, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal ----
27 (dua puluh tujuh) Mei 2020(dua ribu dua ----------------------
puluh), Nomor AHU-0037397.AH.01.02.TAHUN 2020;------------
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Juni 2020 (dua
ribu dua puluh), Nomor 147, dibuat dihadapan ---------------
saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) --------------------------
persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi ---------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2020 ----
(dua ribu dua puluh), Nomor ----------------------------------------------------------------------------
AHU-0042450.AH.01.02.TAHUN 2020 dan (ii) -----------------------------
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal ----
23 (dua puluh tiga) Juni 2020 (dua ribu dua -------------------
puluh), Nomor AHU-AH.01.03-0256321;---------------------------------------------------
- akta tanggal 6 (enam) Juli 2020 (dua ribu dua ----
puluh), Nomor 23, dibuat dihadapan saya, Notaris,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ----
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --------
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 6 (enam) --------
Juli 2020 (dua ribu dua puluh), Nomor ----------------------------------------
AHU-0045638.AH.01.02.TAHUN 2020;--------------------------------------------------------------
5
Page 7
- akta tanggal 15 (lima belas) September 2020 ------------
(dua ribu dua puluh), Nomor 40, dibuat dihadapan
saya, Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari -------------------
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal ----
15 (lima belas) September 2020 (dua ribu dua ---------------
puluh), Nomor AHU-AH.01.03-0386837;---------------------------------------------------
- akta tanggal 9 (sembilan) Nopember 2021 (dua --------
ribu dua puluh satu), Nomor 37, dibuat dihadapan
saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) --------------------------
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Nomor---------------------------------------------------
AHU-AH.01.03-0471155 dan (ii) penerimaan -----------------------------
pemberitahuan perubahan data dari Menteri Hukum ----
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
dengan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0471156, keduanya
tertanggal 9 (sembilan) Nopember 2021 (dua ribu ----
dua puluh satu);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Maret 2022 ------------
(dua ribu dua puluh dua), Nomor 178, dibuat -------------------
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan ----
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 24 (dua ------------
puluh empat) Maret 2022 (dua ribu dua puluh dua),
Nomor AHU-AH.01.03-0199860;--------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 19 (sembilan belas) April 2022 ------------
6
Page 8
(dua ribu dua puluh dua), Nomor 151, dibuat -------------------
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan ----
(i) persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan Nomor AHU-0028078.AH.01.02.TAHUN 2022 ----
dan (ii) penerimaan pemberitahuan perubahan -------------------
anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Nomor AHU-AH.01.03-0227782, keduanya tertanggal ----
19 (sembilan belas) April 2022 (dua ribu dua ---------------
puluh dua);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 18 (delapan belas) Nopember 2022 ----
(dua ribu dua puluh dua), Nomor 80, dibuat ----------------------
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan ----
(i) penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran ----
dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia --------
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor ---------------
AHU-AH.01.03-0314944 dan (ii) penerimaan -----------------------------
pemberitahuan perubahan data dari Menteri Hukum ----
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0077571, keduanya
tertanggal 18 (delapan belas) Nopember 2022 (dua
ribu dua puluh dua);---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 26 (dua puluh enam) Juli 2023 (dua
ribu dua puluh tiga), Nomor 122, dibuat dihadapan
saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) --------------------------
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Nomor ------------------------------------------------
7
Page 9
AHU-AH.01.03-0096744 dan (ii) penerimaan -----------------------------
pemberitahuan perubahan data dari Menteri Hukum ----
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0144272, keduanya
tertanggal 26 (dua puluh enam) Juli 2023 (dua ------------
ribu dua puluh tiga);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 12 (dua belas) Desember 2023 (dua
ribu dua puluh tiga), Nomor 114, dibuat dihadapan
saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) --------------------------
persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi ---------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Keputusan Nomor AHU-0077607.AH.01.02.TAHUN 2023 ----
dan (ii) penerimaan pemberitahuan perubahan -------------------
anggaran dasar dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------
Nomor AHU-AH.01.03-0154549, keduanya tertanggal ----
12 (dua belas) Desember 2023 (dua ribu dua puluh
tiga);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 27 (dua puluh tujuh) Mei 2024 (dua
ribu dua puluh empat) Nomor 130, dibuat dihadapan
saya, Notaris, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari -------------------
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan Surat tanggal 27 (dua ------------
puluh tujuh) Mei 2024 (dua ribu dua puluh empat)
Nomor AHU-AH.01.03-0120998;--------------------------------------------------------------------------------
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ----
dimuat dalam akta tanggal 31 (tiga puluh satu) --------
Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat) Nomor --------
8
Page 10
269, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah ----
mendapatkan (i) penerimaan pemberitahuan -----------------------------
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum -------------------
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor ---------------
AHU-AH.01.03-0230697 dan (ii) penerimaan -----------------------------
pemberitahuan perubahan data dari Menteri Hukum ----
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor ---------------
AHU-AH.01.09-0294567, keduanya tertanggal 31 ---------------
(tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua ------------
puluh empat);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- susunan pemegang saham terakhir sebagaimana ------------
dimuat dalam akta tanggal 12 (dua belas) Desember
2023 (dua ribu dua puluh tiga), Nomor 114, dibuat
dihadapan saya, Notaris;-------------------------------------------------------------------------------------------
- susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir --------
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 31 (tiga --------
puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh ------------
empat) Nomor 269, dibuat dihadapan saya, Notaris;
- untuk selanjutnya akan disebut juga Perseroan;----
- yang terdiri dari:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. KB KOOKMIN CARD CORP, suatu perusahaan yang-----------
didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara
Korea dan berkantor di KB Kookmin Card Bldg, ----
30 Saemunan-ro 3-gil, Jongno-gu, Seoul, Korea
03173:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- selaku pemilik dari/yang berhak atas -------------------------
181.000.032 (seratus delapan puluh satu juta ----
tiga puluh dua) saham;---------------------------------------------------------------------------------------
9
Page 11
2. PT FINANSIA PACIFICA RAYA, suatu perseroan ------------
terbatas yang didirikan menurut dan ------------------------------------
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, ----
berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat
di Office 8 Building, Lantai 15, Ja1an -------------------------
Jenderal Sudiman Kavling 52-53 SCBD Lot 28, --------
Jakarta 12190, Indonesia;----------------------------------------------------------------------------
- selaku pemilik dari/yang berhak atas -------------------------
45.250.008 (empat puluh lima juta dua ratus --------
lima puluh ribu delapan) saham; ---------------------------------------------------
- KB KOOKMIN CARD CORP dan PT FINANSIA PACIFICA ----
RAYA untuk selanjutnya secara bersama-sama ----------------------
disebut sebagai “Para Pemegang Saham”.----------------------------------------
- bahwa Para Pemegang Saham yang mewakili seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh --------
dalam Perseroan hingga saat itu, yaitu sebanyak ----
226.250.040 (dua ratus dua puluh enam juta dua --------
ratus lima puluh ribu empat puluh) saham masing-----
masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000,00
(seribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- telah mengambil keputusan tanpa mengadakan ---------------
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, satu dan ------------
lain sebagaimana ternyata dari KEPUTUSAN SIRKULER
PEMEGANG SAHAM PT KB FINANSIA MULTI FINANCE -------------------
SEBAGAI PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA, tertanggal 31 (tiga puluh satu) Januari --------
2025 (dua ribu dua puluh lima), yang dibuat -------------------
dibawah tangan dan fotokopi sesuai aslinya ----------------------
dilekatkan pada minuta akta ini (“Keputusan -------------------
10
Page 12
Pemegang Saham");--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- sehingga dengan demikian sesuai dengan -----------------------------
ketentuan dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 40 ----
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan ------------
Terbatas, Keputusan Pemegang Saham tersebut -------------------
adalah sah dan mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut ----
Direksi Perseroan telah diberi kuasa dengan hak ----
substitusi untuk menyatakan Keputusan Pemegang --------
Saham dalam suatu akta Notaris. --------------------------------------------------------------
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana ------------
tersebut dan dengan mempergunakan kuasa tersebut
menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam --------
Pasal 91 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ----
ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, Para ---------------
Pemegang Saham Perseroan dengan ini memutuskan --------
antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Tuan
MOON CHEOL KANG sebagai Komisaris Utama ----------------------
Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal ----
Keputusan Pemegang Saham.----------------------------------------------------------------------------
2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et
de charge) kepada Tuan MOON CHEOL KANG atas --------
tugas dan tindakan pengawasan dan pengurusan ----
dalam Perseroan selama masa jabatannya dan -----------
sepanjang yang dilakukan diakui dan disetujui
oleh para Pemegang Saham serta tercermin dalam
Laporan Keuangan Perseroan.--------------------------------------------------------------------
11
Page 13
3. Menerima dan menyetujui perubahan Anggaran -----------
Dasar Perseroan yakni Pasal 12.(2) dan 15.(3),
sehingga Pasal 12 dan Pasal 15 menjadi -------------------------
sebagaimana tertera pada Lampiran yang -------------------------
dilampirkan Keputusan Pemegang Saham.--------------------------------
4. Menerima dan mengangkat Tuan LEE SANG IN ------------------
sebagai Komisaris Utama Perseroan dengan masa
jabatan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, -----------
yang hanya akan berlaku efektif sejak tanggal
yang bersangkutan lulus Uji Kelayakan dan ---------------
Kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas
Jasa Keuangan ("OJK") terhadap pengangkatannya
selaku Komisaris Utama Perseroan, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham ------------------
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu.----
5. Menerima dan mengangkat Tuan JE UI JUNG ----------------------
sebagai Komisaris Perseroan dengan masa ----------------------
jabatan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, -----------
yang hanya akan berlaku efektif sejak tanggal
yang bersangkutan lulus Uji Kelayakan dan ---------------
Kepatutan dari OJK terhadap pengangkatannya --------
selaku Komisaris Perseroan, dengan tidak ------------------
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham ------------------
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu.----
6. Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut
diatas dan tunduk pada ketentuan Pasal 15 ---------------
anggaran dasar Perseroan juncto Peraturan OJK
Nomor 48 Tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat)
12
Page 14
tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga -----------
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan ---------------
Lainnya, oleh karena untuk pengangkatannya -----------
yang masih menunggu hasil fit and proper test
dari OJK, maka susunan Dewan Komisaris -------------------------
Perseroan akan menjadi sebagai berikut:-------------------------
Komisaris Utama : Tuan LEE SANG IN;*--------------
Komisaris Independen : Tuan NURSALAM ANDI -----------
TABUSALLA;---------------------------------------
Komisaris : Tuan JE UI JUNG;*------------------
*)Berlaku efektif sejak tanggal yang --------------------------------
bersangkutan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan
(Fit and Proper Test) dari OJK.------------------------------------------------------
7. Menerima dan menyetujui bahwa setelah -----------------------------
efektifnya perubahan Anggaran Dasar ------------------------------------
sebagaimana disebut pada keputusan nomor 3 -----------
diatas, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sebelum Keputusan Pemegang Saham, --------
akan mengikuti sisa masa jabatan dari -----------------------------
pengangkatan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sehingga berdasarkan keputusan tersebut di atas ----
dan, maka ketentuan Pasal 12, Pasal 15 Anggaran ----
Dasar Perseroan dan susunan anggota Direksi serta
Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagaimana ------------
berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13
Page 15
I. Ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan --------
menjadi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------- DIREKSI ----------------------------------------------------------------------
Pasal 12 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Tunduk pada peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku dan Anggaran Dasar ini, ---------------------
Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu -------
Direksi yang terdiri dari minimum 5 (lima)
anggota sampai maksimum 10 (sepuluh) orang
Direktur yakni:----------------------------------------------------------------------------------------------------
i. Direktur Utama (Chief Executive ------------------------
Officer)-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ii. Wakil Direktur Utama;----------------------------------------------------------------
iii. Direktur Sumber Daya Manusia dan ------------------
General Affairs; dan ---------------------------------------------------------------
iv. 7 (tujuh) Direktur. --------------------------------------------------------------------
2. Tunduk pada peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku dan ketentuan dalam Anggaran ----
Dasar ini para anggota Direksi diangkat -----------
oleh RUPS, untuk jangka waktu 3 (tiga) --------------
tahun dan dapat diangkat ulang untuk ---------------------
periode yang sama, dengan tidak mengurangi
hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-------------------
waktu, dengan ketentuan bahwa:-----------------------------------------------
a. KB KOOKMIN CARD CORP. memiliki hak -----------------
untuk menominasikan individu-individu ------
untuk posisi-posisi sebagai berikut:-------------
i) Direktur Utama (Chief Executive ----------------
Officer);------------------------------------------------------------------------------------------------
14
Page 16
ii) Wakil Direktur Utama; -------------------------------------------------
iii) Direktur Sumber Daya Manusia dan ------
General Affairs; dan---------------------------------------------------------
iv) 5 (lima) Direktur.----------------------------------------------------------------
(masing-masing, “Direktur Pemegang -----------------
Saham Mayoritas”); dan ------------------------------------------------------------
b. PT FINANSIA PACIFICA RAYA memiliki hak ---
untuk menominasikan individu untuk -----------------
posisi Direktur sebanyak 2 (dua) ------------------------
individu (“Direktur FPR”). ----------------------------------------------
3. Tunduk pada peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku, suatu pemegang saham dapat -------
mengusulkan untuk menunjuk dan -------------------------------------------
memberhentikan Direktur yang dinominasikan
dengan memberikan pemberitahuan tertulis -------
kepada Perseroan dan pemegang saham -------------------------
lainnya dan dalam hal pemberhentian -------------------------
Direktur, pemberitahuan kepada Direktur -----------
yang akan diberhentikan tersebut. --------------------------------
Pengangkatan atau pemberhentian akan ---------------------
berlaku sejak tanggal RUPS untuk ------------------------------------
pengangkatan atau pemberhentian Direktur -------
tersebut atau tanggal lain sebagaimana --------------
ditetapkan dalam RUPS. Pemegang saham yang
memberhentikan Direktur yang --------------------------------------------------
dinominasikannya harus membebaskan dan --------------
tetap membebaskan Perseroan dari segala -----------
gugatan sehubungan dengan pemberhentian -----------
Direktur tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------
15
Page 17
4. Usulan pengangkatan, pemberhentian ----------------------------
dan/atau penggantian anggota Direksi ---------------------
kepada RUPS harus memperhatikan ----------------------------------------
rekomendasi dari Dewan Komisaris atau ------------------
komite yang menjalankan fungsi nominasi. -------
5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota -------
Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, ----
harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi ----
lowongan itu, dengan memperhatikan ----------------------------
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat 2. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Apabila oleh suatu sebab apapun semua ------------------
jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak -----------
terjadinya lowongan tersebut harus ----------------------------
diselenggarakan RUPS untuk mengangkat ------------------
Direksi baru, dengan memperhatikan ----------------------------
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat 2, dan untuk sementara Perseroan -------
diurus oleh Dewan Komisaris. --------------------------------------------------
7. Seorang anggota Direksi berhak -------------------------------------------
mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ----
masa jabatannya berakhir dengan ----------------------------------------
memberitahukan secara tertulis mengenai -----------
maksudnya tersebut kepada Perseroan -------------------------
sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum -------
tanggal pengunduran dirinya. --------------------------------------------------
Terhadap anggota Direksi tersebut tetap -----------
16
Page 18
diminta pertanggung jawabannya sejak ---------------------
pengangkatannya sampai dengan tanggal ------------------
efektifnya pengunduran dirinya dalam RUPS.----
8. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ------------------
untuk memutuskan permohonan pengunduran -----------
diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 7 di atas paling lambat 90 ------------------
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya ----
pengunduran diri dimaksud. ---------------------------------------------------------
9. Perseroan wajib melakukan keterbukaan ------------------
informasi kepada masyarakat dan ----------------------------------------
menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 -----------
hari kerja setelah:--------------------------------------------------------------------------------------
a. Diterimanya permohonan pengunduran diri
Direksi;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Hasil penyelenggaraan RUPS yang ----------------------------
menyetujui pengunduran diri. ---------------------------------------
10. Anggota Direksi dapat diberhentikan -------------------------
sementara oleh Dewan Komisaris dengan ------------------
menyebutkan alasannya dan wajib ----------------------------------------
diberitahukan secara tertulis kepada ---------------------
anggota Direksi yang bersangkutan. ----------------------------
11. Sehubungan dengan pemberhentian sementara,
Dewan Komisaris harus menyelenggarakan --------------
RUPS, paling lambat 90 (sembilan puluh) -----------
hari setelah tanggal pemberhentian ----------------------------
sementara, untuk mencabut atau menguatkan ----
keputusan pemberhentian sementara --------------------------------
tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
17
Page 19
12. Dengan lampaunya jangka waktu -----------------------------------------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud ----
pada ayat 11 di atas atau RUPS tidak dapat
mengambil keputusan, maka pemberhentian -----------
sementara menjadi batal. ----------------------------------------------------------------
13. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ------------------
ayat 10, anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri. ------------------
14. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk -------
sementara tidak berwenang:-------------------------------------------------------------
a. Menjalankan kepengurusan Perseroan -----------------
untuk kepentingan Perseroan sesuai -----------------
dengan maksud dan tujuan Perseroan; -------------
b. Mewakili Perseroan di dalam maupun di ------
luar pengadilan. ----------------------------------------------------------------------------------
15. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 14 di atas berlaku sejak -------------------------
keputusan pemberhentian sementara oleh --------------
Dewan Komisaris sampai dengan:-----------------------------------------------
a. terdapat keputusan RUPS yang menguatkan
atau membatalkan pemberhentian --------------------------------
sementara; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. lampaunya jangka waktu sebagaimana -----------------
dimaksud pada ayat 11 di atas. --------------------------------
16. Perseroan wajib melakukan keterbukaan ------------------
informasi kepada masyarakat dan ----------------------------------------
menyampaikan kepada OJK mengenai:------------------------------------
a. Keputusan Dewan Komisaris mengenai -----------------
pemberhentian sementara; dan ---------------------------------------
18
Page 20
b. Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat 11 di atas atau -------------
informasi mengenai batalnya ------------------------------------------
pemberhentian sementara oleh Dewan -----------------
Komisaris karena tidak terselenggaranya
RUPS sampai dengan lampaunya jangka -------------
waktu sebagaimana dimaksud. ------------------------------------------
17. Dalam hal seorang Direktur mengetahui ------------------
adanya suatu benturan kepentingan --------------------------------
sehubungan dengan suatu hal yang sedang -----------
dipertimbangkan oleh Direksi, maka ----------------------------
Direktur tersebut harus mengungkapkan ------------------
benturan kepentingan tersebut kepada ---------------------
Direksi sebelum tiap pengambilan suara --------------
atau pembahasan mengenai hal tersebut, dan
apabila benturan kepentingan tersebut ------------------
adalah bersifat pribadi, Direktur tersebut
harus mengundurkan diri. Dalam hal ----------------------------
pengunduran diri tersebut, untuk tujuan------------
tujuan menentukan jumlah Direktur yang --------------
berwenang dan apakah suatu kuorum --------------------------------
terpenuhi sehubungan dengan hal yang ---------------------
disampaikan kepada Direksi untuk ------------------------------------
pengambilan suara, Direktur tersebut tidak
dianggap sebagai Direktur yang berwenang.-------
18. Tunduk pada peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku, jabatan anggota Direksi ------------------
berakhir apabila:---------------------------------------------------------------------------------------------
a. Mengundurkan diri sesuai dengan ----------------------------
19
Page 21
ketentuan Pasal 12 ayat 7;-------------------------------------------------
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------------
perundang-undangan yang berlaku;----------------------------
c. Meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------------
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan -------------
RUPS.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
II. Ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan --------
menjadi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
DEWAN KOMISARIS --------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 15 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Tunduk pada peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku dan Anggaran Dasar ini, Dewan
Komisaris terdiri dari:------------------------------------------------------------------------
a. setidak-tidaknya 2 (dua) Komisaris dan ---
apabila pemegang saham menyetujui, maka
Dewan Komisaris dapat berjumlah sampai ---
dengan 5 (lima) Komisaris, dimana --------------------
setidak-tidaknya terdapat 1 (satu) -----------------
Komisaris Independen dengan tetap --------------------
memperhatikan Pasal 15 ayat 1 huruf (d)
dibawah ini; dan-------------------------------------------------------------------------------------
b. Dalam hal Dewan Komisaris berjumlah 3 ------
(tiga) Komisaris atau lebih, maka 1 -------------
(satu) Komisaris dinominasikan oleh FPR
(“Komisaris FPR”) dan setidak-tidaknya ---
2 (dua) atau paling banyak 4 (empat) ----------
Komisaris dinominasikan oleh KB Kookmin
Card Corp. (“Komisaris Pemegang Saham ------
Mayoritas”). Selanjutnya, dalam hal -------------
20
Page 22
anggota Dewan Komisaris berjumlah 2 -------------
(dua) orang Komisaris, maka keduanya ----------
merupakan Komisaris Pemegang Saham -----------------
Mayoritas.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Komisaris Utama harus merupakan seorang
Komisaris Pemegang Saham Mayoritas.-----------------
d. Jumlah Komisaris Independen wajib --------------------
paling kurang 30% (tiga puluh persen) ------
dari jumlah seluruh anggota Dewan --------------------
Komisaris. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Komisaris Independen adalah Komisaris ------------------
yang:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. tidak mempunyai hubungan afiliasi --------------------
dengan anggota Direksi, anggota Dewan ------
Komisaris, anggota Dewan Pengawas --------------------
Syariah atau pemegang saham Perseroan, ---
dalam Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------------
b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, ------
anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan ---
Pengawas Syariah atau menduduki jabatan
1 (satu) tingkat di bawah Direksi dalam
Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. tidak pernah menjadi anggota Direksi, ------
anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan ---
Pengawas Syariah atau menduduki jabatan
1 (satu) tingkat di bawah Direksi dalam
perusahaan lain yang memiliki hubungan ---
afiliasi dengan Perseroan dalam kurun ------
waktu 2 (dua) tahun terakhir;---------------------------------------
21
Page 23
d. memahami peraturan perundang-undangan ------
di bidang pembiayaan dan peraturan -----------------
perundang-undangan lain yang relevan;----------
e. memiliki pengetahuan yang baik mengenai
kondisi keuangan Perseroan;----------------------------------------------
f. memiliki kewarganegaraan Indonesia; -------------
g. tidak memiliki saham pada Perseroan -------------
baik secara langsung maupun tidak --------------------
langsung; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
h. tidak mempunyai hubungan usaha baik -------------
langsung maupun tidak langsung yang -------------
berkaitan dengan kegiatan usaha ----------------------------
Perseroan; dan--------------------------------------------------------------------------------------------
i. berdomisili di Indonesia,-----------------------------------------------------
dimana untuk tujuan-tujuan Pasal 15 ayat -------
(2) huruf (a), definisi dan kriteria untuk
istilah ‘afiliasi’ adalah sesuai dengan -----------
Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal ----
19 November 2014 tentang Tata Kelola ---------------------
Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan ---------------------
Pembiayaan, sebagaimana diubah dari waktu ----
ke waktu.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Tunduk pada peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku dan Anggaran Dasar ini, para ----
anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS
untuk jangka tiga (3) tahun dan dapat ------------------
diangkat ulang untuk periode yang sama, -----------
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk --------------
memberhentikan sewaktu-waktu.--------------------------------------------------
22
Page 24
4. Komisaris Independen yang telah menjabat -------
selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat ----
diangkat kembali pada periode selanjutnya ----
sepanjang Komisaris Independen tersebut -----------
menyatakan dirinya tetap independen kepada
RUPS. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Pernyataan independensi sebagaimana -------------------------
dimaksud dalam ayat 4 di atas wajib -------------------------
diungkapkan dalam laporan tahunan --------------------------------
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Dalam hal Komisaris Independen menjabat -----------
pada Komite Audit, Komisaris Independen -----------
yang bersangkutan hanya dapat diangkat --------------
kembali pada Komite Audit untuk 1 (satu) -------
periode masa jabatan Komite Audit --------------------------------
berikutnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Tunduk pada peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku dan Anggaran Dasar ini, suatu
pemegang saham dapat menunjuk dan --------------------------------
memberhentikan Komisaris yang -----------------------------------------------
dinominasikanya dengan memberikan --------------------------------
pemberitahuan tertulis kepada Perseroan -----------
dan pemegang saham lainnya dan dalam hal -------
pemberhentian Komisaris, pemberitahuan --------------
kepada Komisaris yang akan diberhentikan -------
tersebut. Pengangkatan atau pemberhentian ----
akan berlaku sejak tanggal tanggal RUPS -----------
untuk pengangkatan atau pemberhentian ------------------
Komisaris dimaksud atau tanggal ----------------------------------------
23
Page 25
sebagaimana ditetapkan dalam RUPS. ----------------------------
Pemegang saham yang memberhentikan ----------------------------
Komisaris yang dinominasikannya harus ------------------
membebaskan dan tetap membebaskan --------------------------------
Perseroan dari segala gugatan sehubungan -------
dengan pemberhentian Komisaris tersebut.-----------
8. Usulan pengangkatan, pemberhentian ----------------------------
dan/atau penggantian anggota Dewan ----------------------------
Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan ----
rekomendasi dari Dewan Komisaris atau ------------------
komite yang menjalankan fungsi nominasi.-----------
9. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota -------
Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka ----
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ----------------------------
terjadinya lowongan, harus diselenggarakan
RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan --------------
memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1) ----
ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak --------------
mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ----
masa jabatannya berakhir dengan ----------------------------------------
memberitahukan secara tertulis mengenai -----------
maksud tersebut kepada Perseroan ------------------------------------
sekurangnya 30 (tiga puluh) sebelum -------------------------
tanggal pengunduran dirinya.------------------------------------------------------
Terhadap anggota Dewan Komisaris tersebut ----
tetap diminta pertanggung jawabannya sejak
pengangkatannya sampai dengan tanggal ------------------
efektifnya pengunduran dirinya dalam RUPS.
24
Page 26
11. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ------------------
untuk memutuskan permohonan pengunduran -----------
diri anggota Dewan Komisaris sebagaimana -------
dimaksud dalam ayat 9 di atas paling ---------------------
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah -----------
diterimanya pengunduran diri dimaksud.------------------
12. Perseroan wajib melakukan keterbukaan ------------------
informasi kepada masyarakat dan ----------------------------------------
menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 -----------
hari kerja setelah:--------------------------------------------------------------------------------------
a. Diterimanya permohonan pengunduran diri
Dewan Komisaris;-------------------------------------------------------------------------------------
b. Hasil penyelenggaraan RUPS yang ----------------------------
menyetujui pengunduran diri.------------------------------------------
13. Dalam hal seorang Komisaris mengetahui --------------
adanya suatu benturan kepentingan --------------------------------
sehubungan dengan suatu hal yang sedang -----------
dipertimbangkan oleh Dewan Komisaris, ------------------
Komisaris tersebut harus mengungkapkan --------------
benturan kepentingan tersebut kepada Dewan
Komisaris sebelum pemungutan suara atau -----------
pembahasan mengenai hal tersebut, dan ------------------
apabila benturan kepentingan tersebut ------------------
bersifat pribadi, Komisaris tersebut harus
mengundurkan diri. Dalam hal pengunduran -------
diri tersebut, untuk tujuan-tujuan ----------------------------
menentukan jumlah Komisaris yang berwenang
dan apakah kuorum terpenuhi sehubungan --------------
dengan tiap hal yang disampaikan kepada -----------
25
Page 27
Dewan Komisaris untuk dilakukan pemungutan
suara, Komisaris tersebut tidak dianggap -------
sebagai Komisaris yang berwenang.------------------------------------
14. Tunduk pada peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku dan Anggaran Dasar ini, ---------------------
jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir -------
apabila:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Mengundurkan diri sesuai dengan ----------------------------
ketentuan Pasal 15 ayat 10 dan/atau 13 ---
ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan ----------------------------
perundang-undangan yang berlaku;----------------------------
c. Meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------------
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan -------------
RUPS.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
III.Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ----
Perseroan menjadi sebagai berikut:--------------------------------------------
DIREKSI--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Direktur Utama : Tuan YAP TJAY HING,-------
tersebut;-------------------------------------------
Wakil Direktur Utama : Tuan KISUP WI, lahir
di Jangheung-gun, ----------
Jeonnam-do, Korea, -------
pada tanggal 7 ---------------------
(tujuh) Januari 1976
(seribu sembilan --------------
ratus tujuh puluh ----------
enam), Swasta, ---------------------
26
Page 28
beralamat di Apt. -
Botanica Tower 3 --------------
Lantai 6 Unit AG, ----------
Jalan Teuku Nyak --------------
Arief Nomor 8, ---------------------
Kelurahan Grogol --------------
Selatan, Kecamatan -------
Kebayoran Lama, -----------------
Jakarta Selatan -----------------
12220, DKI Jakarta, ---
Indonesia, pemegang ---
Paspor Negara Korea ---
Nomor M238Q2177, --------------
Warga Negara ----------------------------
Republik Korea;---------------------
Direktur : Tuan PETER HALIM, -----------
lahir di Bogor, pada
tanggal 11 (sebelas)
Maret 1972 (seribu -------
sembilan ratus tujuh
puluh dua), Swasta, ---
bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan ---------------------
Benda, GG Langgar ----------
Nomor 7, Rukun ---------------------
Tetangga 010/Rukun -------
Warga 004, Kelurahan
27
Page 29
Cilandak Timur, -
Kecamatan Pasar -----------------
Minggu, Kota Jakarta
Selatan, pemegang ----------
Kartu Tanda Penduduk
Nomor -----------------------------------------------------
3174031103720009, ----------
Warga Negara ----------------------------
Indonesia;---------------------------------------
Direktur : Tuan HERY SUSANTO -----------
DERMAWAN, lahir di -------
Tanjkarang, pada --------------
tanggal 31 (tiga --------------
puluh satu) Januari ---
1970 (seribu ----------------------------
sembilan ratus tujuh
puluh), Swasta, -----------------
bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Janur
Kuning I Blok WF --------------
1/14, Rukun Tetangga
007/Rukun Warga 015,
Kelurahan Kelapa --------------
Gading Timur, ------------------------
Kecamatan Kelapa --------------
Gading, Kota Jakarta
Utara, pemegang -----------------
28
Page 30
Kartu Tanda Penduduk
Nomor -----------------------------------------------------
3173063101700002, ----------
Warga Negara ----------------------------
Indonesia;---------------------------------------
Direktur Sumber Daya ------------------------------------------------------------------------------------------
Manusia dan------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
General Affairs : Nyonya MARTINA ---------------------
HARIYANTO, lahir di ---
Jakarta, pada ------------------------
tanggal 11 (sebelas)
Maret 1964 (seribu -------
sembilan ratus enam ---
puluh empat), ------------------------
Swasta, bertempat ----------
tinggal di Jakarta, ---
Jalan Puri Kembangan
Blok A 6/6, Rukun ----------
Tetangga 004/Rukun -------
Warga 008, Kelurahan
Kembangan Selatan, -------
Kecamatan Kembangan,
Kota Jakarta Barat, ---
pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor ---------------------
3173085103640005, ----------
Warga Negara ----------------------------
29
Page 31
Indonesia;---------------------------------------
Direktur : Tuan CHOI, HO JUNG, ----
lahir di Seoul, -----------------
Korea, pada tanggal ---
3 (tiga) Januari --------------
1981 (seribu ----------------------------
sembilan ratus ---------------------
delapan puluh satu),
Swasta, beralamat di
Pondok Indah ----------------------------
Residences Tower --------------
Kartika 606, Jalan -------
Kartika Utama Nomor ---
47, Rukun Tetangga -------
006/Rukun Warga 003,
Kelurahan Pondok --------------
Pinang, Kecamatan ----------
Kebayoran Lama, Kota
Jakarta Selatan, --------------
pemegang Paspor -----------------
Negara Korea Nomor -------
M41940656, Warga --------------
Negara Republik -----------------
Korea;-----------------------------------------------------
Direktur : Tuan KYEONGHO MIN, -------
lahir di Korea, pada
tanggal 25 (dua -----------------
30
Page 32
puluh lima) Mei 1982
(seribu sembilan --------------
ratus delapan puluh ---
dua), Swasta, ------------------------
bertempat tinggal di---
Embassy Central -----------------
23A01, Khan --------------------------------
BoengKengKang1,---------------------
Phnom Penh, --------------------------------
Cambodia, pemegang -------
Paspor Negara Korea ---
Nomor M291F1247, --------------
Warga Negara ----------------------------
Republik Korea;---------------------
DEWAN KOMISARIS----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Komisaris Independen : Tuan NURSALAM ANDI -------
TABUSALLA, lahir di ---
Ujung Pandang, pada ---
tanggal 14 (empat ----------
belas) Maret 1958 ----------
(seribu sembilan --------------
ratus lima puluh --------------
delapan), Swasta, ----------
bertempat tinggal di
Jalan Jupiter Raya -------
Nomor 3 VCM, Rukun -------
Tetangga 006/Rukun -------
31
Page 33
Warga 013, Kelurahan
Pisangan, Kecamatan ---
Ciputat Timur, Kota ---
Tangerang Selatan, -------
pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor ---------------------
3674051403580003, ----------
Warga Negara ----------------------------
Indonesia; ------------------------------------
Selanjutnya penghadap menjalani sebagaimana -------------------
tersebut menerangkan sehubungan dengan keputusan
tersebut dengan ini memberi kuasa kepada saya, --------
Notaris, untuk bertindak baik bersama-sama maupun
sendiri, dengan hak substitusi untuk memohon ---------------
persetujuan tentang perubahan tersebut kepada ------------
pihak yang berwenang, termasuk tetapi tidak -------------------
terbatas kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ------------
yang berlaku dan untuk maksud itu menghadap -------------------
dimana perlu, membuat, suruh membuat dan -----------------------------
menandatangani surat-surat permohonan, akta-akta
dan surat-surat lain, untuk keperluan tersebut ----
dengan ini menyatakan bahwa: ------------------------------------------------------------------------
1. Penghadap dengan ini menjamin seluruh --------------------------
tandatangan yang terdapat dalam Keputusan -----------
Pemegang Saham tersebut telah ditandatangani
oleh pihak yang berwenang dan bertanggung -----------
32
Page 34
jawab penuh terhadap keabsahan------------------------------------------------------
penandatanganan dokumen tersebut. ----------------------------------------
2. Siap menerima segala bentuk sanksi, ------------------------------------
termasuk tetapi tidak terbatas sanksi -------------------------
pidana, perdata, dan/atau administratif ------------------
sesuai ketentuan peraturan perundang-----------------------------
undangan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------------------
3. Dengan menyetujui pernyataan tersebut di----------------------
atas, berarti siap bertanggung jawab penuh --------
dan dengan ini menyatakan dianggap turut ---------------
menandatangani pernyataan yang dibuat oleh --------
saya, Notaris dan dengan ini menyatakan bahwa
Pernyataan ini adalah merupakan pernyataan --------
yang sah. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap saya, Notaris, kenal. --------------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ----------------------
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut ----
dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh : ------------
1. Tuan ALVIAN REYZA FUADY, lahir di Lagos--------------------------
Nigeria, pada tanggal 18 (delapan belas) -----------------
Nopember 1997 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh tujuh), Asisten Notaris, bertempat -----------------
tinggal di Jalan Palm Merah IV Blok BL/12 --------------
Sektor 1-3, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga ----------
011, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, ---
Kota Tangerang Selatan, pemegang Kartu Tanda ---
33
Page 35
Penduduk Nomor 3674011811970002, Warga Negara
Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta.---
2. Nona NABILA MAZAYA PUTRI, lahir di Bandung, --------
pada tanggal 14 (empat belas) April 1997 -----------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh),
Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jalan -------
Mutiara I Blok B Nomor 9, Kelurahan Sepanjang
Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, ---------------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor --------------------------------
3275055404970009, Warga Negara Indonesia, --------------
untuk sementara berada di Jakarta.-------------------------------------------
- keduanya saya, Notaris kenal, sebagai saksi.------------
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada --------
Penghadap dan saksi-saksi, akta ini ------------------------------------------------
ditandatangani oleh Penghadap, saksi-saksi dan --------
saya, Notaris.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.--------------------------------------------
- Minuta ini telah ditandatangani dengan -----------------------------
sempurna.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.----------------------
Notaris di Kota Jakarta Selatan,
(JOSE DIMA SATRIA S.H., M.Kn.)
34
Page 36
35
Page 37
36
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KB FINANSIA
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×8
unresolved
org
Menteri
p.5 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
org
PT FINANSIA PACIFICA RAYA
p.11 ×2
unresolved
org
PT FINANSIA PACIFICA
p.11
unresolved
org
KB Kookmin Card Corp.
p.21
unresolved
org
Jakarta Selatan -----------------
12220, DKI Jakarta
p.28
unresolved
person
CHOI
p.31
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.33
unresolved
person
ALVIAN REYZA FUADY
p.34
unresolved
person
NABILA MAZAYA PUTRI
p.35
unresolved
person
JOSE DIMA SATRIA S.H.
p.35
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
703 ms
12 Sep 2026 22:54
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'MOON CHEOL KANG',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': ' Terbatas, Para --------------- Pemegang Saham '
'Perseroan dengan ini memutuskan -------- antara '
'lain sebagai '
'berikut:---------------------------------------------------------------------------- '
'1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Tuan '
'MOON CHEOL KANG sebagai Komisaris Utama '
'---------------------- Perseroan yang berlaku '
'efektif sejak tanggal ---- Keputusan Pemegang '
'Saham.---------------------------------------------------------------------------- '
'2. Menyetujui memberikan pelu'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}