Back to announcement
20250131_BMHS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848647_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BMHSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT BUNDAMEDIK TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT BUNDAMEDIK TBK
Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10350
Telepon : 021-3192-5915
Faksimili : 021-3190-5915
Website : bmhs.co.id
E-Mail : corsec@bmhs.co.id
Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan pengambilalihan atas
8.778 (Delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp
38.995.557.581 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh
ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) PT Medika Sejahtera Bersama (“MSB”), suatu perusahaan yang
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau
setara dengan 99,99% (Sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari total saham MSB
dari PT Morula Indonesia (“MI”), suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Page 2
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan didalam keterbukaan
informasi ini. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan telah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan
bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material
dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam keterbukaan informasi ini sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2025
PENDAHULUAN
Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan pengambilalihan atas 8.778
(Delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 38.995.557.581
(tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus
delapan puluh satu Rupiah). MSB, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau setara dengan 99,99% (Sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari total saham MSB milik PT Morula Indonesia, suatu perusahaan yang didirikan
dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (“Transaksi”).
Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selanjutnya, berdasarkan
ketentuan dalam POJK 42/2020, maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang mengatur mengenai Transaksi, dalam hal ini, POJK 42/2020. Oleh karenanya untuk memenuhi
ketentuan dalam POJK 42/2020 serta dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Pemegang
Saham Perseroan mengenai Transaksi, maka Direksi telah menyediakan informasi mengenai Transaksi dengan
mengumumkan informasi ini kepada pemegang saham.
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk (i) Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (“KJPP
KR”), untuk melakukan penilaian atas 99,99% saham MSB dan memberikan pendapat atas kewajaran dari Transaksi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi ini adalah saham milik MSB sebanyak 8.778 (Delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan)
lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp38.995.557.581 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus
sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) atau setara
dengan 99.99% (Sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari total saham MSB.
2. Uraian Singkat Transaksi
a. Tanggal Transaksi
Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan dan PT Morula Indonesia (“Penjual”) telah menandatangani Akta
Pengalihan Saham No. 188 dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang memuat
dan mengatur syarat dan ketentuan bagi Perseroan dan Penjual dalam melakukan dan menyelesaikan
Transaksi yaitu jual-beli atas 8.778 (Delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) lembar saham dengan
nilai transaksi sebesar Rp38.995.557.581 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta
Page 3
lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) atau setara dengan 99.99%
(Sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari total saham MSB (“Saham Yang
Dialihkan”).
b. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp38.995.557.581 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh
lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah), yang dibayarkan oleh
Perseroan kepada Penjual secara tunai.
3. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak dalam Transaksi
a. Pihak Penjual
PT Morula Indonesia (‘’MI’’)
Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Pusat, Jl. Teuku Cik Ditiro No. 10, 12, 14 RT.9/RW.2, Kel.
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350.
Riwayat Singkat
MI merupakan suatu perusahaan tertutup yang didirikan pada tanggal 19 Maret 2013 berdasarkan hukum
negara Indonesia, berdasarkan akta pendirian perseroan tanggal 30 Oktober 2012 Nomor 102 yang dibuat
dihadapan Martinef, SH.,MSi. Notaris di Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Maret 2013 Nomor AHU-13981.AH.01.01.Tahun 2013 yang telah
beberapa kali mengalami perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta tanggal 15 Januari 2025,
Nomor: 2, yang dibuat dihadapan Isadora, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database sistim administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tanggal 21 Januari 2025, Nomor: AHU-AH.01.09-0025719.
Kegiatan Usaha :
Aktivitas Kehumasan (70203);
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya: (70209).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris :
Direksi
- Direktur Utama : Dr. dr. Ivan Rizal Sini, Sp.O.G.
- Wakil Direktur Utama : Agus Heru Darjono
- Direktur : Sonny Adi Nugroho
- Direktur : Arief Boediono
- Direktur : Yang Zhang
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Ir. Mesha Rizal Sini
- Komisaris : Niki Rasta Joenoes
- Komisaris : Chen Shuyun
Page 4
Susunan Pemegang Saham
Jumlah Lembar Jumlah Nominal
Pemegang Saham Persentase
Saham Saham
PT Bundamedik Tbk 91.350 91.350.000.000- 47,25%
PT Bunda Ipiti Investama 43.983 43.983.000.000,- 22,75%
Jinxin Life Asia Healthcare
58.000 58.000.000.000,- 30,00%
Investment Group Pte. Ltd.
Total 193.333 Rp 193.333.000.000,-
b. Pihak Pembeli
PT Bundamedik Tbk (“Perseroan”)
Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Pusat Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec.
Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350.
Riwayat Singkat
PT Bundamedik Tbk adalah Perusahaan Terbuka yang didirikan pada tanggal 13 April 1978 berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21 tanggal 13 April
1978, yang dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali mengalami
perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggaran Dasar No. 146
tanggal enam belas Desember dua ribu dua puluh dua (16-12-2021), dibuat dihadapan Jose Dima Satrio,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database sistim administrasi badan hukum kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal sepuluh Januari dua ribu dua puluh dua (10-01-2022),
Nomor: AHU-AH.01.03-0018142. Kemudian terakhir telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Nomor 206 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima, S.H., Mkn., yang
telah pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0291442 tanggal 20
Desember 2024.
Kegiatan Usaha :
Aktivitas rumah sakit swasta.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris :
Direksi
- Direktur Utama : Agus Heru Darjono
- Direktur : Cuncun Wijaya
- Direktur : Emilia Rouli
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
Page 5
- Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Wishnutama Kusubandio
- Komisaris : Mesha Rizal Sini
- Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
- Komisaris Independen : drg. Arianti Anaya
- Komisaris Independen : Retno L.P. Marsudi
Susunan Pemegang Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan Saham (%)
Name of Shareholder Number of Share Ownership Percentage (%)
Pemegang Saham dengan >5% kepemilikan saham
Shareholder with >5% Ownership
PT Bunda Investama Indonesia 4.935.430.900 57,37 %
Masyarakat 1.847.107.900 28,66%
Pemegang Saham dengan >5% kepemilikan saham
Shareholder with >5% Ownership
Ivan Rizal Sini 278.600.000 3,24 %
Mesha Rizal Sini 278.600.000 3,24 %
Renobulan Rizal Sini Suheimi 192.600.000 2,42 %
Rito Alam Rizal Sini 278.600.000 3,24 %
Ietje Ika S. Rizal Sini 157.865.000 1,83 %
Total 8.603.416.176 100,00 %
ALASAN DAN MANFAAT DILAKUKAN TRANSAKSI
Transaksi dilakukan untuk menciptakan perusahaan pelayanan penunjang kesehatan yang lebih terintegrasi dan
memperluas pangsa pasar MSB serta menciptakan sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu
bersaing dengan perusahaan sejenis lainnya sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif
terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Dalam Transaksi, Perseroan (sebagai pembeli) memiliki hubungan afiliasi dengan MI (sebagai penjual) karena
MI adalah pemilik/pemegang saham dalam Perseroan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen), dan MSB merupakan anak perusahaan dari Perseroan secara langsung atau
tidak langsung dikendalikan oleh kelompok usaha BMHS (Bundamedik Healthcare System), Hal tersebut
memenuhi kriteria suatu afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e POJK 42/2020 yakni
adanya hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh
pihak yang sama.
Page 6
Alternatif lain dari rencana Transaksi apabila dilakukan dengan pihak lain telah dijajaki dan dipelajari oleh
Perseroan namun tidak menemui kecocokan dengan rencana bisnis masa depan Perseroan, sehingga rencana
transaksi alternatif lain tidak dapat dilaksanakan. Transaksi ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap
kondisi keuangan Perseroan dalam hal kesanggupan penyelesaian transaksi. Perseroan memiliki kecukupan
dana kas internal untuk membiayai Transaksi ini.
INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN TARGET
PT Medika Sejahtera Bersama (“MSB”)
Perusahaan yang berdomisili di Surabaya, Jl. Tegalsari No. 59, Kec. Tegalsari, Kel. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur.
Riwayat Singkat
MSB merupakan suatu perusahaan tertutup yang didirikan pada tanggal 9 Juli 2004 berdasarkan hukum negara
Indonesia, berdasarkan akta pendirian perseroan tanggal 28 April 2004 Nomor 1 yang dibuat dihadapan Wina
Ustriani, Sarjana Hukum, Notaris di Gresik, yang telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia tanggal 9 Juli 2004 Nomor C-17167HT.01.01.TH.2004 yang telah beberapa kali mengalami
perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta tanggal 2 Juni 2023 Nomor: 07, yang dibuat dihadapan Isadora,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam database sistim administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat tanggal 22 Juni 2023, Nomor: AHU-AH.01.09-0130363 dan telah disetujui berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Juni 2023 Nomor: AHU-
0035204.AH.01.02.Tahun 2023.
Kegiatan Usaha :
Aktivitas Rumah Sakit Swasta (86103).
Struktur Permodalan
Jumlah Lembar Jumlah Nominal
Pemegang Saham Persentase
Saham Saham
PT Morula Indonesia 8.778 Rp 8.778.000.000,- 99,99%
PT Bunda Investama Indonesia 1 Rp 1.000.000,- 0,01%
Total 8.779 Rp 8.779.000.000,- 100%
Susunan Pengurus
Direksi
- Direktur Utama : Sonny Adi Nugroho
- Direktur : Rinaldi Buchari
Page 7
Komisaris
- Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
- Komisaris : Mesha Rizal Sini
- Komisaris : Nurhadi Yudiyantho
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
Perseroan juga mengharapkan setelah Transaksi menjadi efektif, dengan memiliki pengendalian penuh dan
langsung pada MSB, Perseroan mengharapkan dapat mengimplementasi strategi perusahaan untuk menciptakan
rumah sakit ibu dan anak yang lebih terintegrasi serta memperluas pangsa pasar MSB, dimana Perseroan
mengharapkan dapat menciptakan sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu bersaing dengan rumah
sakit ibu dan anak lainnya sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan
surat penugasan KR/240912-001 tanggal 12 September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Ringkasan Laporan Penilaian 99,99% Saham MSB berdasarkan Laporan No. 00004/2.0162-00/BS/10/0382/1/I/2025
tanggal 17 Januari 2025
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MI.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham MSB.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
tanggal 31 Juli 2024.
Page 8
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan MSB yang disusun oleh manajemen MSB. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja MSB pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja MSB yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja MSB yang
dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
historis MSB dan informasi manajemen MSB terhadap proyeksi laporan keuangan MSB tersebut.
KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MSB dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada KJPP oleh Perseroan dan MSB atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan MSB bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
Page 9
data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan MSB.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh
informasi atas status hukum MSB berdasarkan anggaran dasar MSB.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized
excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh MSB di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MSB.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi MSB diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha MSB. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi
menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah
total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian MSB merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara
mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan MSB.
Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang
dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
Page 10
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Juli 2024 adalah sebesar Rp 40,98 miliar.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan No. 00006/2.0162-
00/BS/10/0382/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MI.
2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Perseroan telah
melakukan akuisisi atas 8.778 saham atau setara dengan 99,99% saham MSB dari MI, dengan nilai
transaksi sebesar Rp 39,00 miliar.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
Page 11
atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan MSB berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan MSB. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur- prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi- transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran. Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan- peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda. Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah
Page 12
Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran,
khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya menyatakan sebagai berikut :
a. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat
dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi
yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan dengan transaksi yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
b. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan Perseroan tersebut:
1. Memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
2. Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
c. Sesuai dengan Pasal 3 POJK 42/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan Perseroan wajib
menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu penyimpanan
dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 13
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Medika Sejahtera Bersama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Morula Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
person
Martinef
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bunda Ipiti Investama
p.4
unresolved
person
Adlan Yulizar
· Notaris
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satrio
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.4
unresolved
org
Departemen Kehakiman
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5061 ms
12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}