Skip to content
Back to announcement

20250131_BMHS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848647_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BMHS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                                     PT BUNDAMEDIK TBK (“PERSEROAN”)


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                            PT BUNDAMEDIK TBK

                                           Kegiatan Usaha Utama
                                         Aktivitas Rumah Sakit Swasta

                                     Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                   Kantor Pusat
  Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
                                                   Jakarta 10350
                                             Telepon : 021-3192-5915
                                             Faksimili : 021-3190-5915
                                               Website : bmhs.co.id
                                            E-Mail : corsec@bmhs.co.id


Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan pengambilalihan atas
8.778 (Delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp
38.995.557.581 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh
ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) PT Medika Sejahtera Bersama (“MSB”), suatu perusahaan yang
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau
setara dengan 99,99% (Sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari total saham MSB
dari PT Morula Indonesia (“MI”), suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Page 2
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan didalam keterbukaan
informasi ini. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan telah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan
bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material
dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam keterbukaan informasi ini sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2025

                                                 PENDAHULUAN

Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan pengambilalihan atas 8.778
(Delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 38.995.557.581
(tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus
delapan puluh satu Rupiah). MSB, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau setara dengan 99,99% (Sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari total saham MSB milik PT Morula Indonesia, suatu perusahaan yang didirikan
dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (“Transaksi”).

Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selanjutnya, berdasarkan
ketentuan dalam POJK 42/2020, maka Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang mengatur mengenai Transaksi, dalam hal ini, POJK 42/2020. Oleh karenanya untuk memenuhi
ketentuan dalam POJK 42/2020 serta dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Pemegang
Saham Perseroan mengenai Transaksi, maka Direksi telah menyediakan informasi mengenai Transaksi dengan
mengumumkan informasi ini kepada pemegang saham.

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk (i) Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (“KJPP
KR”), untuk melakukan penilaian atas 99,99% saham MSB dan memberikan pendapat atas kewajaran dari Transaksi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

                                        INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

1. Objek Transaksi
   Objek Transaksi ini adalah saham milik MSB sebanyak 8.778 (Delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan)
   lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp38.995.557.581 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus
   sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) atau setara
   dengan 99.99% (Sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari total saham MSB.

2. Uraian Singkat Transaksi
   a. Tanggal Transaksi
       Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan dan PT Morula Indonesia (“Penjual”) telah menandatangani Akta
       Pengalihan Saham No. 188 dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang memuat
       dan mengatur syarat dan ketentuan bagi Perseroan dan Penjual dalam melakukan dan menyelesaikan
       Transaksi yaitu jual-beli atas 8.778 (Delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) lembar saham dengan
       nilai transaksi sebesar Rp38.995.557.581 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta
Page 3
       lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah) atau setara dengan 99.99%
       (Sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari total saham MSB (“Saham Yang
       Dialihkan”).

   b. Nilai Transaksi
      Nilai Transaksi adalah sebesar Rp38.995.557.581 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh
      lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah), yang dibayarkan oleh
      Perseroan kepada Penjual secara tunai.

3. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak dalam Transaksi

   a. Pihak Penjual

       PT Morula Indonesia (‘’MI’’)
       Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Pusat, Jl. Teuku Cik Ditiro No. 10, 12, 14 RT.9/RW.2, Kel.
       Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350.

       Riwayat Singkat
       MI merupakan suatu perusahaan tertutup yang didirikan pada tanggal 19 Maret 2013 berdasarkan hukum
       negara Indonesia, berdasarkan akta pendirian perseroan tanggal 30 Oktober 2012 Nomor 102 yang dibuat
       dihadapan Martinef, SH.,MSi. Notaris di Bekasi, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
       Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Maret 2013 Nomor AHU-13981.AH.01.01.Tahun 2013 yang telah
       beberapa kali mengalami perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta tanggal 15 Januari 2025,
       Nomor: 2, yang dibuat dihadapan Isadora, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang
       pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database sistim administrasi badan hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tanggal 21 Januari 2025, Nomor: AHU-AH.01.09-0025719.

       Kegiatan Usaha :
       Aktivitas Kehumasan (70203);
       Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya: (70209).

       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris :
       Direksi
         - Direktur Utama          : Dr. dr. Ivan Rizal Sini, Sp.O.G.
         - Wakil Direktur Utama    : Agus Heru Darjono
         - Direktur                : Sonny Adi Nugroho
         - Direktur                : Arief Boediono
         - Direktur                : Yang Zhang

       Dewan Komisaris
         - Komisaris Utama            : Ir. Mesha Rizal Sini
         - Komisaris                  : Niki Rasta Joenoes
         - Komisaris                  : Chen Shuyun
Page 4
   Susunan Pemegang Saham
                                            Jumlah Lembar            Jumlah Nominal
             Pemegang Saham                                                                Persentase
                                               Saham                     Saham
    PT Bundamedik Tbk                                    91.350         91.350.000.000-     47,25%

    PT Bunda Ipiti Investama                             43.983         43.983.000.000,-    22,75%
    Jinxin Life Asia Healthcare
                                                         58.000         58.000.000.000,-    30,00%
    Investment Group Pte. Ltd.
                    Total                            193.333      Rp 193.333.000.000,-


b. Pihak Pembeli

   PT Bundamedik Tbk (“Perseroan”)
   Perusahaan yang berdomisili di Jakarta Pusat Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec.
   Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350.

   Riwayat Singkat
   PT Bundamedik Tbk adalah Perusahaan Terbuka yang didirikan pada tanggal 13 April 1978 berdasarkan
   hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21 tanggal 13 April
   1978, yang dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali mengalami
   perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggaran Dasar No. 146
   tanggal enam belas Desember dua ribu dua puluh dua (16-12-2021), dibuat dihadapan Jose Dima Satrio,
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
   Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database sistim administrasi badan hukum kementrian Hukum
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal sepuluh Januari dua ribu dua puluh dua (10-01-2022),
   Nomor: AHU-AH.01.03-0018142. Kemudian terakhir telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat Nomor 206 tanggal 20 Desember 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima, S.H., Mkn., yang
   telah pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0291442 tanggal 20
   Desember 2024.

   Kegiatan Usaha :
   Aktivitas rumah sakit swasta.

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris :

   Direksi
   - Direktur Utama                : Agus Heru Darjono
   - Direktur                      : Cuncun Wijaya
   - Direktur                      : Emilia Rouli

   Dewan Komisaris
   - Komisaris Utama                                        : Ivan Rizal Sini
Page 5
    -   Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen       : Wishnutama Kusubandio
    -   Komisaris                                        : Mesha Rizal Sini
    -   Komisaris                                        : Sunata Tjiterosampurno
    -   Komisaris Independen                             : drg. Arianti Anaya
    -   Komisaris Independen                             : Retno L.P. Marsudi

   Susunan Pemegang Saham

       Nama Pemegang Saham                Jumlah Saham          Kepemilikan Saham (%)
        Name of Shareholder              Number of Share       Ownership Percentage (%)
                        Pemegang Saham dengan >5% kepemilikan saham
                                Shareholder with >5% Ownership
   PT Bunda Investama Indonesia                 4.935.430.900          57,37 %
   Masyarakat                                      1.847.107.900             28,66%
                             Pemegang Saham dengan >5% kepemilikan saham
                                   Shareholder with >5% Ownership
   Ivan Rizal Sini                                   278.600.000               3,24 %
   Mesha Rizal Sini                                  278.600.000               3,24 %
   Renobulan Rizal Sini Suheimi                      192.600.000               2,42 %
   Rito Alam Rizal Sini                              278.600.000               3,24 %
   Ietje Ika S. Rizal Sini                           157.865.000               1,83 %
                     Total                         8.603.416.176            100,00 %




                               ALASAN DAN MANFAAT DILAKUKAN TRANSAKSI

Transaksi dilakukan untuk menciptakan perusahaan pelayanan penunjang kesehatan yang lebih terintegrasi dan
memperluas pangsa pasar MSB serta menciptakan sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu
bersaing dengan perusahaan sejenis lainnya sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif
terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.

              SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

Dalam Transaksi, Perseroan (sebagai pembeli) memiliki hubungan afiliasi dengan MI (sebagai penjual) karena
MI adalah pemilik/pemegang saham dalam Perseroan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen), dan MSB merupakan anak perusahaan dari Perseroan secara langsung atau
tidak langsung dikendalikan oleh kelompok usaha BMHS (Bundamedik Healthcare System), Hal tersebut
memenuhi kriteria suatu afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e POJK 42/2020 yakni
adanya hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh
pihak yang sama.
Page 6
   Alternatif lain dari rencana Transaksi apabila dilakukan dengan pihak lain telah dijajaki dan dipelajari oleh
   Perseroan namun tidak menemui kecocokan dengan rencana bisnis masa depan Perseroan, sehingga rencana
   transaksi alternatif lain tidak dapat dilaksanakan. Transaksi ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap
   kondisi keuangan Perseroan dalam hal kesanggupan penyelesaian transaksi. Perseroan memiliki kecukupan
   dana kas internal untuk membiayai Transaksi ini.

                                   INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN TARGET

PT Medika Sejahtera Bersama (“MSB”)
Perusahaan yang berdomisili di Surabaya, Jl. Tegalsari No. 59, Kec. Tegalsari, Kel. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur.

Riwayat Singkat
MSB merupakan suatu perusahaan tertutup yang didirikan pada tanggal 9 Juli 2004 berdasarkan hukum negara
Indonesia, berdasarkan akta pendirian perseroan tanggal 28 April 2004 Nomor 1 yang dibuat dihadapan Wina
Ustriani, Sarjana Hukum, Notaris di Gresik, yang telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia tanggal 9 Juli 2004 Nomor C-17167HT.01.01.TH.2004 yang telah beberapa kali mengalami
perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta tanggal 2 Juni 2023 Nomor: 07, yang dibuat dihadapan Isadora,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam database sistim administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan surat tanggal 22 Juni 2023, Nomor: AHU-AH.01.09-0130363 dan telah disetujui berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Juni 2023 Nomor: AHU-
0035204.AH.01.02.Tahun 2023.

Kegiatan Usaha :
Aktivitas Rumah Sakit Swasta (86103).

Struktur Permodalan
                                             Jumlah Lembar           Jumlah Nominal
            Pemegang Saham                                                                      Persentase
                                                Saham                    Saham
 PT Morula Indonesia                                      8.778       Rp 8.778.000.000,-                 99,99%

 PT Bunda Investama Indonesia                                 1           Rp 1.000.000,-                  0,01%

                   Total                                  8.779       Rp 8.779.000.000,-                   100%

Susunan Pengurus

  Direksi

   -    Direktur Utama                    : Sonny Adi Nugroho

   -    Direktur                          : Rinaldi Buchari
Page 7
  Komisaris

   -   Komisaris Utama                  : Ivan Rizal Sini

   -   Komisaris                        : Mesha Rizal Sini

   -   Komisaris                        : Nurhadi Yudiyantho

                           DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN


Perseroan juga mengharapkan setelah Transaksi menjadi efektif, dengan memiliki pengendalian penuh dan
langsung pada MSB, Perseroan mengharapkan dapat mengimplementasi strategi perusahaan untuk menciptakan
rumah sakit ibu dan anak yang lebih terintegrasi serta memperluas pangsa pasar MSB, dimana Perseroan
mengharapkan dapat menciptakan sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu bersaing dengan rumah
sakit ibu dan anak lainnya sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.


                                        RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Perseroan menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan
surat penugasan KR/240912-001 tanggal 12 September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Ringkasan Laporan Penilaian 99,99% Saham MSB berdasarkan Laporan No. 00004/2.0162-00/BS/10/0382/1/I/2025
tanggal 17 Januari 2025

       1.      Pihak-pihak dalam Transaksi

               Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MI.

       2.      Objek Penilaian

               Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham MSB.

       3.      Tujuan Penilaian

               Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
               dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
               tanggal 31 Juli 2024.
Page 8
4.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
     laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
     proyeksi laporan keuangan MSB yang disusun oleh manajemen MSB. Dalam penyusunan proyeksi
     laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja MSB pada tahun-tahun
     sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah
     melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
     kondisi operasi dan kinerja MSB yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis
     besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja MSB yang
     dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung
     jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
     historis MSB dan informasi manajemen MSB terhadap proyeksi laporan keuangan MSB tersebut.
     KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MSB dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya
     perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
     kepada KJPP oleh Perseroan dan MSB atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
     adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan
     pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada
     jaminan dari manajemen Perseroan dan MSB bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
     menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
     akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
     atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun
     yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak
     lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
     mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
     dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
     digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
     bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
     dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
     terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
     hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
Page 9
     data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-
     disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
     yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan MSB.

     Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
     prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
     untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
     dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh
     informasi atas status hukum MSB berdasarkan anggaran dasar MSB.

5.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
     kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized
     excess earning method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh MSB di
     masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MSB.
     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi MSB diproyeksikan sesuai dengan
     perkiraan atas perkembangan usaha MSB. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi
     menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah
     total nilai kini dari arus kas tersebut.

     Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian MSB merupakan
     metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
     komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

     Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
     pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
     dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
     tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

     Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
     antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
     yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara
     mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
     Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
     berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan MSB.
     Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang
     dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.
Page 10
      6.     Kesimpulan Penilaian

             Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
             mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
             pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Juli 2024 adalah sebesar Rp 40,98 miliar.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas            Transaksi   berdasarkan     Laporan   No.    00006/2.0162-
00/BS/10/0382/1/I/2025 tanggal 31 Januari 2025

      1.     Pihak-pihak dalam Transaksi

             Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan MI.

      2.     Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

             Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Perseroan telah
             melakukan akuisisi atas 8.778 saham atau setara dengan 99,99% saham MSB dari MI, dengan nilai
             transaksi sebesar Rp 39,00 miliar.

      3.     Tujuan Pendapat Kewajaran

             Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
             memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
             keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

      4.     Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

             Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
             sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam
             melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
             semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
             yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
             bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
             informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga
             bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
             fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap
             atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
             Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

             Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
             manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
             dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
             Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan
             terhadap target kinerja Perseroan.

             KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
             memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada
             Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
             Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian
             atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
Page 11
atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan MSB
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan MSB.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu, antara
lain, namun tidak terbatas pada, tingginya tingkat ketidakpastian akibat adanya pandemi wabah
Page 12
              Covid-19. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran,
              khususnya berkenaan perubahan yang terjadi dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
              penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran. Perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
              yang terjadi setelah tanggal laporan ini akan berpengaruh secara material terhadap kesimpulan
              Pendapat Kewajaran.

       5.     Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

              Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
              pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

              I.      Analisis atas Transaksi;
              II.     Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
              III.    Analisis atas Kewajaran Transaksi.

       6.     Pendapat Kewajaran atas Transaksi

              Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
              manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
              keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
              berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


                         PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya menyatakan sebagai berikut :
a. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat
   dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi
   yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
   Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan dengan transaksi yang tidak
   diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
   dan/atau menyesatkan.

b. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan Perseroan tersebut:
   1. Memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
   2. Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

c. Sesuai dengan Pasal 3 POJK 42/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
   bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan Perseroan wajib
   menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu penyimpanan
   dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 13

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published3 Feb 2025
Pages13
Characters35,743
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dr. dr. Ivan Rizal Sini p.3 ×4
linked person Agus Heru Darjono p.3 ×2
linked person Ir. Mesha Rizal Sini p.3 ×4
linked person Wishnutama Kusubandio p.5
linked person Sunata Tjiterosampurno p.5
linked person drg. Arianti Anaya p.5
linked org PT Bunda Investama p.5
linked person Renobulan Rizal Sini Suheimi p.5
linked — Rito Alam Rizal Sini p.5
linked — Ietje Ika S. Rizal Sini p.5
possible org BUNDAMEDIK TBK p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible person Adi Nugroho p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible org PT Bunda Investama Indonesia p.5 ×3
possible person Nurhadi Yudiyantho p.7
unresolved org PT Medika Sejahtera Bersama p.1 ×2
unresolved org PT Morula Indonesia p.1 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org KJPP KR p.2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2 ×2
unresolved person Martinef · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Bunda Ipiti Investama p.4
unresolved person Adlan Yulizar · Notaris p.4
unresolved person Jose Dima Satrio · Notaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.4
unresolved org Departemen Kehakiman p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5061 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result