Skip to content
Back to announcement

20260624_TALF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104059_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TALF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.926
JESVIT JUSTIN, S.H., M.Kn.
Notaris & PPAT

(terdaftar sebagai Notaris Pasar Modal)

SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI tanggal 22 September 2016 nomor: AHU-00872.AH.02.01.TAHUN 2016
SK. Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN tanggal 2 November 2017 nomor: 414/KEP-400.20.3/X1/2017
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal tangga! 16 Maret 2021 nomor: STTD.N-268/PM.223/2021

Green Lake City, Rukan Crown B/18, Cipondoh - Tangerang | 021-5431 4811 | notaris.jesvitjustin@gmail.com

SURAT KETERANGAN
No: 1014/S/V1/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:

JESVIT JUSTIN Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
Notaris di Kota Tangerang dengan Wilayah Kerja Provinsi Banten

Dengan ini menerangkan bahwa PT TUNAS ALFIN, Tbk. berkedudukan di Kota
Tangerang (“Perseroan”), telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) (“Rapat”) yang diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Selasa, 23 Juni 2026

Pukul 1 13.23 WIB - 14.17 WIB

Bertempat di : Jalan Modern Industri VI Nomor 3, Nambo Ilir,
Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Agenda Rapat 11. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk Tahun Buku

2025 (dua ribu dua puluh lima) dan Persetujuan atas
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) serta
Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk

Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik Terdaftar untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (duaribu dua puluh
enam) dan Pemberian Wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk Penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik serta menetapkan

honorarium Akuntan Publik dan persyaratan lainnya.
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisari
dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu

dua puluh enam) serta Pemberian Wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi

anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

5. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai maksud, tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan sesuai dengan penyesuaian Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (untuk selanjutnya cukup

disebut “KBLI”) tahun 2025.

Direktur Utama :Bapak John Tika (physically altended)
Direktur "Bapak Bernardus Budiman (physically attended)
Direktur :Bapak Samuel Sofyan Tika (physically attended)
Page 2 OCR 0.930
JESVIT JUSTIN, S.H., M.Kn.
Notaris & PPAT

(terdaftar sebagai Notaris Pasar Moda!)

SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI tanggal 22 September 2015 nomor: AHW-00872.AH.02.01.TAHUN 2016
SK. Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN tanggal 2 November 2017 nomor: 414/KEP-400.20.3/X1/2017
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal tanggal 16 Maret 2021 nomor: STTD.N-268/PM.223/2021

Green Lake City, Rukan Crown 8/18, Cipondoh - Tangerang | 0621-5431 4811 | notarisjesvitjustin@gmail.com

Direktur :Bapak James Tika (physically altended)

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama :Bapak Pieter Tika (physically artended)

Komisaris “Ibu Helen Indrayani (physically atended)

Komisaris Independen :Bapak Muljono Sunaryo (physically attended)
B. aham/Kuasa Pemegang Saham.

Pemegang Saham/Kuasa pemegang Saham yang bersama-sama mewakili
1.230.346.600 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta tiga ratus empat puluh enam
ribu enam ratus) saham atau kurang lebih setara 90,916 (sembilan puluh koma
sembilan satu persen) dari 1.353.435.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh tiga
juta empat ratus tiga puluh lima ribu) saham, yang merupakan keseluruhan saham
dengan hak suara berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) tanggal 26 Mei
2026 sampai dengan pukul 165.00 WIB.

C. Pengajua z Ag ri Pemegang Saham
Pemegang Saham dan/atau kuasanya berhak untuk mengajukan pertanyaan atau
pendapat setelah dilakukan pembahasan pada setiap agenda Rapat sesuai dengan
Tata Tertib Rapat.

D. Mekanisme Pengambilan Keputusan,

Pengambilan keputusan setiap agenda Rapat dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat untuk setiap mata acara Rapat.

1. Kuorum Keputusan untuk mata acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga dan
Keempat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diambil melalui
pemungutan suara adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11
ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 86 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas
Juncto Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 Tahun 2020 (dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu
Jika disetujui oleh Jebih dari 1/2(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam Rapat.

Kuorum Keputusan untuk mata acara Rapat Kelima Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diambil melalui pemungutan suara adalah sah bila
dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juneto Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua
ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas Juncto Pasal 42 huruf a Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 (dua ribu dua puluh)
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Umum Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, yaitu jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

»

E. KEPUTUSAN RUPST
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan Rapat, sebagaimana
dituangkan dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Page 3 OCR 0.916
JESVIT JUSTIN, S.H., M.Kn.

Notaris & PPAT

(terdaftar sebagai Notaris Pasar Modal)

SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI tanggal 22 September 2016 nomor: AHU-00872.AH.02.04.TAHUN 2016
SK. Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN tanggal 2 November 2017 nomor: 414/KEP-400.20.3/X1/2017
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal tanggal 16 Maret 2021 nomor: STTD.N-268/PM.223/2021

Green Lake City, Rukan Crown 8/18, Cipondoh — Tangerang | 021-5431 4811 | notarisjesvitjustin@gmail.com

TUNAS ALFIN, Tbk., tanggal 23 Juni 2026 Nomor 28. yang dibuat oleh JESVIT
JUSTIN Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Mata Acara Rapat 1

Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk
Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima)
dan Persetujuan atas Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun
Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) serta
Pengesahan atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu
dua puluh lima) yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik.

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Nihil

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil
- Suara Blanko/Abstain : Nihil
- Suara Setuju : 1.230.346.600 saham

Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui
usulan keputusan yang disampaikan.

Keputusan Mata Acara Rapat 1

Memberikan Persetujuan atas Laporan)
Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025|
(dua ribu dua puluh lima) termasuk Laporan|
Tugas Pengawasan — Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu
dua puluh lima) dan mengesahkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, Neraca
dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik, serta memberikan pelunasan dar!
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan,

Mata Acara Rapat 2

Penetapan Penggunaan — Laba Bersih
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu
dua puluh lima)

| Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Nihil

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil
- Suara Blanko/Abstain : Nihil
- Suara Setuju : 1.230.346.600 saham

Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui
usulan keputusan yang disampaikan.

Page 4 OCR 0.916
JESVIT JUSTIN, S.H., M.Kn.

Notaris & PPAT

(terdaftar sebagai Notaris Pasar Modal)

SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI tanggal 22 September 2016 nomor: AHU-09872.AH.02.01.TAHUN 2016
SK. Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN tanggal 2 November 2017 nomor: 414/KEP-400.20.3/X1/2017
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal tangga! 16 Maret 2021 nomor: STTD.N-268/PM.223/2021

Green Lake City, Rukan Crown 8/18, Cipondoh - Tangerang | 021-54314811 | notarisjesvitjustin@gmail.com

Keputusan Mata Acara Rapat 2

Menyetujui penggunaan Laba Bersih

Perseroan untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu

Desember dua ribu dua puluh lima) yaitu

untuk:

1. Penyisihan — dana cadangan — sebesar
Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah):
dan,

2. Membagi dividen tunai sebesar: Rp3,-
(delapan Rupiah) setiap sahamnya, atau
seluruhnya sebesar Rp10.827.480.000,-
(sepuluh miliar delapan ratus dua puluh
tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu
Rupiah) termasuk pemberian kuasa
kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang
berhubungan dengan pembagian dividen
tunai tersebut.

Mata Acara Rapat 3

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Terdaftar yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh
enam) dan Pemberian Wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik
serta persyaratan lainnya.

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Nihil

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil
- Suara Blanko/Abstain : Nihil
- Suara Setuju: 1.230.346.600 saham

Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui
usulan keputusan yang disampaikan.

Keputusan Mata Acara Rapat 3

Memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk
kembali Kantor Akuntan Publik Tjahjadi &
Tamara atau menunjuk Kantor Akuntan
Publik tainnya yang disetujui oleh Dewan
Komisaris, yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 (dua
ribu dua puluh enam), dan menetapkan
honorarium berikut syarat-syarat
penunjukannya.

Page 5 OCR 0.924
JESVIT JUSTIN, S.H., M.Kn.
Notaris & PPAT

(terdaftar sebagai Notaris Pasar Modal)

SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI tanggal 22 September 2018 nomor: AHU-00872.AH.02.01. TAHUN 2016
SK. Menteri Agraria & Tala Ruang/Kepala BPN tanggal 2 November 2017 nomor: 414/KEP-400.20.3/X1/2017
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal tanggal 16 Maret 2021 nomor: STTD.N-26B/PM.223/2021

Green Lake City, Rukan Crown B/18, Cipondoh - Tangerang | 021-5431 4811 | notarisjesvitjustin@gmail.com

anggota

Mata Acara Rapat 4 Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan
Komisaris
Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh cnam
serta Pemberian Wewenang kepada Dewan)
Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi

Perseroan.

dan Direksi Perseroan untuk

Dewan Komisaris dan Direksi

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Nihil

Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil
- Suara Blanko/Abstain : Nihil
- Suara Setuju : 1.230.346.600 saham

Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui
usulan keputusan yang disampaikan.

Keputusan Mata Acara Rapat 4 Memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris
remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan|
Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua
ribu dua puluh enam).

Perseroan untuk menetapkan

Mata Acara Rapat 5 Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan mengenai maksud, tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
penyesuaian KBLI tahun 2025.

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Nihil

Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil
- Suara Blanko/Abstain : Nihil
- Suara Setuju : 1.230.346.600 saham

Rapat secara musyawarah mufakat menyetujui
usulan keputusan yang disampaikan.

dan

Keputusan Mata Acara Rapat 5 1. Menyetujui penyesuaian numcrik KBLI
pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta)
Kegiatan Usaha Perseroan agar sesuai
dengan KBLI 2025 dari sebelumnya KBLI!
2020, apabila diperlukan dan disyaratkan
oleh pihak yang berwenang dan/atau
perundang-undangan yang berlaku.

2. Memberikan kuasa dan kewenangan kepadaj
Direksi Perseroan untuk melakukan semua

setiap tindakan yang diperlukan

dan/atau disyaratkan sehubungan dan
untuk

KBLI 2025 pada Pasal 3 Anggaran Dasar

Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan

serta Kegiatan Usaha Perseroan tersebut.

efektifnya penyesuaian numerik

Page 6 OCR 0.939
JESVIT JUSTIN, S.H., M.Kn.
Notaris & PPAT

(terdaftar sebagai Notaris Pasar Modal)

SK. Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI tanggal 22 September 2016 nomor: AHU-00872.AH.02.01.TAHUN 2016
SK. Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN tanggal 2 November 2017 nomor: 414/KEP-400.20.3/X1/2017
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal tanggal 16 Maret 2021 nomor: STTD.N-268/PM.223/2021

Green Lake City, Rukan Crown B/18, Cipondoh — Tangerang | 021-5431 4811 | notaris.jesvitjustin@gmail.com

Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT
Electronic Data Interchange Indonesia selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
Perseroan dan dibacakan oleh Saya selaku Notaris yang ditunjuk untuk membuat Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Dan Risalah acara Rapat Perseroannya dibuat oleh Saya, Notaris, sebagaimana ternyata
dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT TUNAS ALFIN, Tbk.,
tanggal 23 Juni 2026 Nomor 28.

Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Serang, 23 Juni 2026

3

JESVI ISTIN, S.H..,M.Kn.

Notaris Kota Tangerang

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published24 Jun 2026
Pages6
Characters13,455
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TUNAS ALFIN p.1 ×4
linked person Samuel Sofyan Tika · Direktur p.1
possible person James Tika · Direktur p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person JESVIT JUSTIN p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI p.1 ×6
unresolved org Menteri Agraria & Tata Ruang p.1 ×5
unresolved person John Tika · Direktur Utama p.1
unresolved person Bernardus Budiman p.1
unresolved person Pieter Tika · Komisaris Utama p.2
unresolved person Helen Indrayani p.2
unresolved person Muljono Sunaryo · Komisaris Independen p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjahjadi p.4
unresolved org Menteri Agraria & Tala Ruang p.5
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia p.6
unresolved person JESVI ISTIN p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 54 ms 13 Sep 2026 14:16

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result