Back to announcement
20250130_RAJA_Informasi Transaksi Afiliasi_31848470_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.955
RR/DU/30.020/1/2025 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT RUKUN RAHARJA, Tbk (“Perseroan”) Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. RUKUN RAHARJA PT RUKUN RAHARJA, Tbk Kegiatan Usaha: Melakukan kegiatan usaha di bidang aktvitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI, aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, distribusi gas alam dan buatan, pembangkit tenaga listrik, distribusi tenaga listrik. Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telepon: (021) 2929 1053 Faksimili: (021) 2357 9803 Email: corsec@raja.co.id Website: www.raja.co.id Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2025
Page 2 OCR 0.961
DEFINISI «BAE? “Bursa Efek Indonesia atau BEI” “Hari Bursa” “Hari Kalender” “KJPP” “Kemenkumham” “Menkumham” “Otoritas Jasa Keuangan atau OJK” “Pemegang Saham” Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar. Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang akan ditentukan kemudian, dimana Saham ini dicatatkan. Hari di mana Bursa Efek Indonesia (BEI) atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI, serta dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring. Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa. Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya, dalam hal ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) Cabang Jakarta Selatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia). Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.
Page 3 OCR 0.942
“Perseroan” : PT Rukun Raharja, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. “POJK No. 31/2015” 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. “POJK No. 15/2020” : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. “POJK No. 17/2020” 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. “POJK No. 42/2020” 1 Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. “PJUC” PT Petrogas Jatim Utama Cendana suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Surabaya. “Transaksi” : Penyepakatan pemberian Manajemen Konsultasi Fee sebagai imbal balik atas layanan yang diberikan oleh PT Raharja Energi Cepu kepada PT Petrogas Jatim Utama Cendana melalui penandatanganan Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2025 Nomor 105 tanggal 25 Oktober 2024 antara PT Raharja Energi Cepu dengan PT Petrogas Jatim Utama Cendana. “Transaksi Afiliasi” : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. “REC” 1 PT Raharja Energi Cepu, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. “UUPM” 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. “UUPT” 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746. 1. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan penandatanganan Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2025 Nomor 105 tanggal 25 Oktober 2024 yang dilakukan oleh REC dengan PJUC. Dimana REC merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang dimiliki sahamnya oleh Perseroan sebesar 99, 99696 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan enam persen).
Page 4 OCR 0.958
Selanjutnya, REC adalah pemegang 4996 (empat puluh sembilan persen) saham PJUC, suatu perusahaan yang didirikan untuk memegang dan mengelola Hak Partisipasi sebesar 2,242396 dalam Kontrak Kerja Sama Blok Cepu (KKS) dan Perjanjian Operasi Bersama (Joint Operating Agreement) yang mencakup Wilayah Kerja (WK) Cepu tertanggal 15 (lima belas) bulan 3 (Maret) tahun 2006 (dua ribu enam) sebagaimana telah diamendemen Bahwa REC menyepakati untuk memberikan Manajemen Konsultasi Fee kepada PJUC melalui penandatanganan Perjanjian Manajemen Konsultasi Fee Tahun 2025 Nomor 105 tanggal 25 Oktober 2024 antara PT Raharja Energi Cepu dengan PT Petrogas Jatim Utama Cendana dengan nilai Rp 1.263.737.398,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagai imbal balik atas pemberian Layanan oleh REC kepada PJUC sebagaimana tercantum pada Perjanjian. Latar Belakang dan Alasan Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas bersatus perusahaan terbuka, didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan melalui anak- anak perusahaannya adalah bergerak di bidang energi upstream, midstream dan downstream. Alasan dilakukannya Transaksi adalah Perseroan melalui anak usahanya yaitu REC dapat mengembangkan usahanya dan melakukan ekspansi usahanya di bidang bidang energi upstream sehingga dapat memberikan manfaat terbaik khususnya kepada seluruh pemegang saham Perseroan serta manfaat secara umum kepada masyarakat. Perseroan mengharapkan setelah rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat meningkatkan posisi Perseroan secara signifikan dalam kegiatan usahanya dan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan. Manfaat Transaksi Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi ini adalah meningkatkan laba Perseroan di masa yang akan mendatang dan meningkatkan daya tarik investasi Perseroan. Nilai Perjanjian Nilai Perjanjian sehubungan dengan Transaksi adalah Rp 1.263.737.398,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau jumlah lain sebagaimana yang ditetapkan oleh pemegang saham Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah REC sebagai anak usaha dari Perseroan dan PJUC. Perseroan Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 23 Agustus 1994, yang dibuat oleh Ir. Rusli, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2.12743.HT.o1.01-Th94 tanggal 23 Agustus 1994 dan telah didaftarkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah No. 192/1994 tanggal 22 September 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 89 tanggal 7 November 1995, Tambahan No. 9208, yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41 Tanggal 30 September 2020 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0068770.AH.o1.02.Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020, (ii) diberitahukan ke Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.o1.03-0395002 tanggal 6 Oktober 2020, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Page 5 OCR 0.914
Kemenkumham dibawah No. AHU-0168139.AH.o1.11.Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”). Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin Residences Blok A. N 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang 10220. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin, pengangkutan dan pergudangan, real estat, kesenian, hiburan dan rekreasi, konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini: 1. Kegiatan usaha utama: L Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), ii, Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209). 2. Kegiatan usaha penunjang: 13 Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202), ii. Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100): iii. Konstruksi bangunan pengolahan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915): iv. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900): v. Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111), vi. Distribusi tenaga listrik (KBLI 35113), vii. Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI (KBLI 71102): a. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut: I 10.872.220.000 | 25 I 271.805.500.000 | Modal Ditempatkan dan Disetor 5 PT Sentosa Bersama Mitra 1.466.237.404 25 36.655.935.100 | 346996 Tn. Hapsoro 1.205.491.300 25 30.137.282.500 | 28,526 PT Basis Utama Prima 503.174.000 25 12.570.350.000 | 11,9026 PT Zeze Ajuwel Tambang 280.469.500 25 .011.737.500 | 66456 Publik 771710.296 25 10.202.757.400 | 18,269 Total 4-227.082.500 25 '105.677.062.500 |100,00?6| Saham Portepel 6.645.137.500 166.128.437.500 b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 123 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Surjadi, SH.,KKn., MM.m MH Notaris di Kota Jakarta Pusat dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216960 tanggal 24 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
Page 6 OCR 0.925
0123657.AH.O1.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rudiantara
Komisaris : M. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat
Komisaris Independen : Rachmat Gobel
Komisaris Independen : Orias Petrus Moedak
Komisaris Independen : D. Andhi Nirwanto
Direksi
Direktur Utama : Djauhar Maulidi
Direktur : Sumantri
Direktur : Ogi Rulino
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Financial Information 30 September2024 ("”)| 31 Desember 2023 31 Desember2022
(USD)
Aset Lancar 90.229.724 80.522.149 58.598.231
Aset Tidak Lancar 235.527.498 248.125.979 201.906.344
Liabilitas Lancar 57.671.243 56.349.438 26.985.368
Liabilitas Tidak Lancar 103.173.790 117.756.404 100.463.575
Eguity — Pengendali 138.965.399 129.619.495 108.608.633
Eguity - Kepentingan non Pengendali 25.946.790 324.922.791 24.446.999
Pendapatan 189.660.195 203.745.960 126.686.088
Laba Pengendali 19.368.465 25.606.534 8.821.573
Note : @) periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.
REC
REC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia dengan nama semula PT Syabas Usaha Migas berdasarkan Akta No. o7 tanggal 16 Oktober
2006 yang dibuat dihadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan surat No. W7-06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni
2007 yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 18 tanggal 20 September 2024
yang dibuat dihadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur, dan telah memperoleh persetujuan
dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02. TAHUN 2024
tertanggal 20 September 2024 serta telah memperoleh pemberitahuan perubahan anggaran dasar
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024 dan telah memperoleh
pemberitahuan perubahan data berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0254185 tanggal 20 September
2024 (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar REC”).
REC berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin Residence Blok A o1-
05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10230 — Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar REC sebagaimana dimaksud di atas, REC melaksanakan kegiatan
usaha, yaitu dalam bidang:
a. Aktivitas Perusahaan holding,
b. Pertambangan:
Page 7 OCR 0.947
C. Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya,
d. Pertambangan Minyak Bumi, dan
e. Pertambangan Gas Alam.
PJUC
PJUC adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Surabaya dengan nama “PT Petrogas Jatim Utama Cendana” sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 14 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Rosida,
S.H., Notaris di Surabaya dan telah memperoleh pengesahan Kemenkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. W10-00796 HT.o1.01-TH.2007 tanggal 3 Juli 2007 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 7916, Berita Negara Republik Indonesia No. 63 (“Akta Pendirian PJUC”). Anggaran
dasar PJUC dalam Akta Pendirian PJUC selanjutnya telah beberapa kali mengalami beberapa kali
perubahan dan perubahan anggaran dasar PJUC yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat (Circular Resolution) No. 19 tanggal 11
November 2020, yang dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, SH, Notaris di Surabaya dan telah
memperoleh persetujuan Kemenkumham sesuai dengan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-0076783.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 17 November 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan berdasarkan Daftar Perseroan No. AHU-0192155.AH.o1.11.TAHUN 2020 tanggal 17
November 2020 ("Anggaran Dasar PJUC”).
PJUC berdomisili di Surabaya, dengan alamat kantor di GEDUNG MEDAN PEMUDA LT. 4, JL.
PEMUDA NO. 7-31, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya 60271 — Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PJUC, maksud dan tujuan PJUC adalah:
1 Maksud didirikan PJUC adalah untuk mengelola hak participating interest dalam bidang
usaha pertambangan minyak bumi dan gas alam pada wilayah kerja Cepu.
2 Tujuan didirikan PJUC adalah:
a Ikut serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, minyak dan gas bumi
di wilayah Jawa Timur,
b. Mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta pemberdayaan daerah
penghasil minyak dan gas bumi,
c. Mendapatkan keuntungan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PJUC dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Pertambangan minyak bumi, yang mencakup:
2x Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang mencakup:
3. Memasarkan hasil produksi minyak dan gas bumi baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
Sifat dan Hubungan Afiliasi
Pihak-pihak dalam Transaksi merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi Sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020, sehingga Transaksi termasuk transaksi afiliasi yang tidak
dikecualikan.
Sifat Transaksi Material
Merujuk pada POJK No.17/2020, Nilai Fasilitas tidak melebihi 2096 (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan per tanggal 30 September 2024, maka Transaksi dikategorikan bukan transaksi
material.
Page 8 OCR 0.945
Pokok-Pokok Perjanjian antara REC dengan PJUC
Sehubungan dengan Transaksi, REC dan PJUC telah menandatangani Perjanjian Manajemen
Konsultasi Fee Tahun 2025 Nomor 105 tanggal 25 Oktober 2024 (“Perjanjian”), dengan ketentuan
sebagai berikut:
Para Pihak
1. REC
2. PJUC.
REC dan PJUC secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri sebagai
“Pihak”.
Nilai Perjanjian
Selama jangka waktu layanan sebagaimana diatur dalam Perjanjian, PJUC setuju untuk membayar
kepada REC sebesar minimal Rp 1.263.737.398,- (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus
tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau nilai lain yang ditetapkan
pemegang saham.
Lingkup Layanan
REC akan mempunyai tanggung jawab dan akan menyediakan PJUC dengan layanan konsultasi sebagai
berikut (“Layanan”):
- Memberikan saran mengenai aspek manajemen yang terkait dengan kegiatan usaha umum
PJUC,
- Memberikan saran kepada PJUC mengenai peraturan-peraturan yang berlaku di masa yang
akan datang dan perkembangan kebijakan di Indonesia yang dapat mempengaruhi usaha
PJUC di Indonesia dan hal-hal lain yang relevan dengan bidang keahlian konsultan:
- Mengkaji dan memberikan masukan tentang rencana-rencana bisnis PJUC di Indonesia,
yang masih relevan dengan bidang keahlian REC.
- Memberikan saran dan bantuan-bantuan lain yang dibutuhkan, selama masih berkaitan
dengan lingkup yang disebutkan di atas, apabila dibutuhkan oleh PJUC.
- REC akan menugaskan personelnya di PJUC untuk memegang peran sebagai anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris PJUC dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.: dan/atau
- Kemungkinan permintaan lainnya sewaktu waktu oleh PJUC.
Jangka Waktu Perjanjian
- Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025
dan berakhir pada 31 Desember 2025 ("Tanggal Efektif”).
- Perjanjian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis Para Pihak setelah jangka waktu
Perjanjian ini berakhir.
Hak Kepemilikan
Seluruh properti intelektual yang dihasilkan oleh REC selama jangka waktu penyediaan layanan
seluruhnya merupakan hak milik dari REC dan dapat khusus digunakan, didaftarkan dan dilisensikan
oleh PJUC
Pernyataan dan Jaminan
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa:
Page 9 OCR 0.953
- memiliki kuasa penuh dan otoritas yang diperlukan untuk mengeksekusi dan memberi atau menerima hasil atas Perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian ini: dan - telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengesahkan eksekusi Perjanjian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan akan melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi Perjanjian Penyelesaian Perselisihan Diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka diselesaikan melalui mekanisme arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hukum yang berlaku Hukum Indonesia. 1. RINGKASAN LAPORAN PENILAI Sehubungan dengan rencana Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) Cabang Jakarta Selatan yang mana telah mendapat ijin usaha No. 582/KM.1/2024 tanggal 19 September 2024 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal STTD.PB- 17/PJ-1/PM.o2/2023. KJPP ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan penilaian atas Nilai Pasar Wajar atas rencana Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas kewajaran Transaksi. Pendekatan dan Metodologi Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020, tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), analisis pengkajian kewajaran Rencana Transaksi dilakukan melalui analisis berikut: a. Analisis Transaksi b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi, c. Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi. d. Analisis atas faktor lain yang relevan. Analisis Transaksi Pemberian dan/atau Penerimaan Management Konsultansi Fee antara REC dan PJUC sebagai pihak afiliasi Perseroan dengan nilai Rencana Transaksi minimum sebesar Rp.1.263.737.398 (Satu Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) setara dengan Rp105.311.450,- per bulan. Management Konsultansi Fee yang dimaksud dalam Rencana Transaksi adalah dengan menempatkan direksi dan dewan komisaris di PJUC sebagai pihak afiliasi Perseroan. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Pertimbangan bisnis memberikan jasa konsultasi manajemen oleh anak perusahaan (REC) kepada perusahaan asosiasi (PJUC) dalam rangka untuk memastikan pengelolaan usaha yang efektif terkait Hak Partisipasi yang di miliki PJUC di Blok Cepu sebesar 2,242396.
Page 10 OCR 0.958
Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi ini adalah meningkatkan laba konsolidasian Perseroan di masa yang akan mendatang. Selain itu, melalui transaksi ini, Perseroan juga dapat memastikan keberlangsungan investasinya di PJUC berupa kepemilikan saham sebesar 4996 melalui REC. Keuntungan Rencana Transaksi, adanya tambahan pendapatan lain-lain REC atas fee jasa konsultansi manajemen yang dapat berdampak pada peningkatan laba Perseroan secara konsolidasi. KJPP telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya Nomor 00002/2.0176- 02/BS/02/0089/1/1/2025 tanggal 22 Januari 2025 dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, serta analisis inkremental maka KJPP berpendapat, Rencana Transaksi Pemberian dan/atau Penerimaan Management Konsultansi Fee dengan menempatkan direksi dan dewan komisaris antara REC dan PJUC sebagai pihak afiliasi Perseroan adalah WAJAR. Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa: 1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020. 2. Menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan bersama, menegaskan bahwa informasi material terkait Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan. 3. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. 10
Page 11 OCR 0.948
INFORMASI TAMBAHAN Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat: Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10220, Indonesia Telepon: (021) 2929 1053 Faksimili: (021) 23579803 Email: corsec@raja.co.id Website: www.raja.co.id Djauhar Maulidi Direktur Utama 11
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar. Bursa
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.5
unresolved
org
PT Zeze Ajuwel Tambang
p.5
unresolved
person
Surjadi
p.5
unresolved
person
KKn.
p.5
unresolved
person
Rachmat Gobel
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
org
PT Syabas Usaha Migas
p.6
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.6
unresolved
person
Rosida
· Notaris
p.7
unresolved
person
Evie Mardiana Hidayah
· Notaris
p.7
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
778 ms
13 Sep 2026 15:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}