Skip to content
Back to announcement

20250130_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848451.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           007/CS-OJK/SMN/I/25

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan Perusahaan
 Perihal
                                       dan Ganti Rugi antara PT Iforte Energi Nusantara sebagai Peminjam dan PT
                                       Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai Penanggung dengan PT Bank
                                       SMBC Indonesia Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              30 Januari 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
                                               Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi antara PT Iforte
                                               Energi Nusantara sebagai Peminjam dan PT Profesional
                                               Telekomunikasi Indonesia sebagai Penanggung dengan PT
                                               Bank SMBC Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
                                       Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi tertanggal 30
                                       Januari 2025 antara IFEN sebagai peminjam dan Protelindo
                                       sebagai penanggung dengan SMBCI sebagai pemberi
                                       pinjaman (Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan
                                       atau Transaksi).

                                       1. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
                                       Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan:
                                       - Komitmen : Rp150.000.000.000. - dengan rincian sebagai
                                       berikut:
                                       (a) Tranche 1 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau
                                       Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar
                                       Rp75.000.000.000 dan
                                       (b) Tranche 2 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau
                                       Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar
                                       Rp75.000.000.000 /
                                       - Tujuan pinjaman :
                                       (a) Terkait dengan Revolving Credit Facility: untuk kebutuhan
                                       korporasi Peminjam secara umum, termasuk namun tidak
                                       terbatas pada kebutuhan modal kerja.
                                       (b)       terkait dengan Green Loan : untuk membiayai atau
                                       membiayai kembali pengeluaran (expenditure), secara
                                       keseluruhan atau sebagian, yang memenuhi proyek hijau yang
                                       memenuhi syarat berdasarkan kerangka pinjaman hijau
                                       peminjam yang sejalan dengan green loan principles.
                                       - Tanggal Jatuh Tempo Akhir : maksimum 3 (tiga) bulan dari
                                       Tanggal Penarikan terakhir masing-masing fasilitas
                                       - Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.
                                       2. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan
                                       Perusahaan, maka:
                                       - Protelindo akan menjamin kewajiban IFEN terkait dengan
                                       Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan


                                       1. Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi merujuk
                                       pada:
                                       (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
                                       Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                       Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
                                       Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                       (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka;
                                       dan
                                       (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                       pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/atau
                                       (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                       pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                       secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                       Terkendali.
                                       2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan
                                       Perusahaan di atas bukan merupakan transaksi benturan
                                       kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan
                                       bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
                                       dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta        Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan
material tersebut terhadap kegiatan          Perusahaan tersebut tidak memiliki dampak negatif yang
operasional, hukum, kondisi keuangan,        material yang merugikan terhadap kegiatan operasional,
atau kelangsungan usaha Emiten atau          hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
Perusahaan Publik                            Perseroan



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Monalisa Irawan

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   30-01-2025 17:37

Lampiran                           1. SMBCI - TOWR - Informasi Material.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           007/CS-OJK/SMN/I/25

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          1

 Subject                             Signing of the Facility Agreement and Corporate Guarantee and Indemnity
                                     Agreement between PT Iforte Energi Nusantara as the Borrower and PT
                                     Profesional Telekomunikasi Indonesia as the Guarantor with PT Bank SMBC
                                     Indonesia Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               30 January 2025

                                             Signing of the Facility Agreement and Corporate Guarantee
 Type of Material Information or Facts       and Indemnity Agreement between PT Iforte Energi Nusantara
                                             as the Borrower and PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
                                             as the Guarantor with PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Page 5
 Description of Material Information or     The Signing of Facility Agreement and Corporate Guarantee
 Facts                                      and Indemnity Agreement dated January 30, 2025, made
                                            between IFEN as the borrower and Protelindo as the
                                            guarantors with SMBCI as the lender (Facility Agreement and
                                            Corporate Guarantee or Transaction).

                                            1. The following are the key terms and conditions under the
                                            Facility Agreement and Corporate Guarantee:
                                            - Commitment: IDR150,000,000,000 with the following details:
                                            (a) Tranche 1 (utilisation for Green Loan and/or Revolving
                                            Credit Facility) in maximal amount of IDR75,000,000,000
                                            dan/and
                                            (b) Tranche 2 (utilisation for Green Loan and/or Revolving
                                            Credit Facility) in maximal amount of IDR75,000,000,000.
                                            - purpose of loan:
                                            (a) In connection with the Revolving Credit Facility: for the
                                            Borrower general corporate needs, including but not limited to
                                            working capital requirements.
                                            (b) In connection with the Green Loan: to finance or refinance
                                            expenditures, in whole or in part, that meet the eligible green
                                            project criteria under the borrower green loan framework, in
                                            accordance with Green Loan Principles.
                                            - maximum of 3 (three) months from the last drawdown date of
                                            each facility.
                                            - Governing Laws: Law of Indonesia
                                            2. Based on the Facility Agreement and Corporate Guarantee,
                                            the following applies:
                                            - Protelindo will guarantee IFEN obligation in relation with the
                                            Facility Agreement and Corporate Guarantee.

                                            1.The Transaction as abovementioned is an affiliated
                                            transaction as referred to:
                                            (i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
                                            42 of 2020 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
                                            Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e a transaction between
                                            the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
                                            by the Public Company;
                                            (ii) Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e. a loan
                                            received directly from banks; and/or
                                            (iii) Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a corporate
                                            guarantee provided to bank in relation to the loan agreement
                                            granted to the Issuer or its subsidiaries.

                                            2. The signing of the Facility Agreement and Corporate
                                            Guarantee is not a conflict-of-interest transaction of the
                                            Company as referred to POJK 42 and not a material
                                            transaction as referred to the OJK Regulation No.
                                            17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                            Business Activities

 Impact of event, material information or   The signing of the Facility Agreement and Corporate
 facts towards Issuers or Public            Guarantee does not have negative material impact to the
 Company’s operational activities, legal,   operational, legal, financial condition or continuity of the
 financial condition, or going concern      Company's business.




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Page 6
Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                        Monalisa Irawan

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      30-01-2025 17:37

Attachment                        1. SMBCI - TOWR - Informasi Material.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Jan 2025
Pages6
Characters14,454
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org PT Iforte Energi Nusantara p.1 ×7
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.1 ×11
unresolved org Monalisa Irawan · Corporate Secretary p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result