Back to announcement
20250130_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848451.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 007/CS-OJK/SMN/I/25
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatangan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Penanggungan Perusahaan
Perihal
dan Ganti Rugi antara PT Iforte Energi Nusantara sebagai Peminjam dan PT
Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai Penanggung dengan PT Bank
SMBC Indonesia Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 30 Januari 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi antara PT Iforte
Energi Nusantara sebagai Peminjam dan PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia sebagai Penanggung dengan PT
Bank SMBC Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi tertanggal 30
Januari 2025 antara IFEN sebagai peminjam dan Protelindo
sebagai penanggung dengan SMBCI sebagai pemberi
pinjaman (Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan
atau Transaksi).
1. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan:
- Komitmen : Rp150.000.000.000. - dengan rincian sebagai
berikut:
(a) Tranche 1 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau
Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar
Rp75.000.000.000 dan
(b) Tranche 2 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau
Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar
Rp75.000.000.000 /
- Tujuan pinjaman :
(a) Terkait dengan Revolving Credit Facility: untuk kebutuhan
korporasi Peminjam secara umum, termasuk namun tidak
terbatas pada kebutuhan modal kerja.
(b) terkait dengan Green Loan : untuk membiayai atau
membiayai kembali pengeluaran (expenditure), secara
keseluruhan atau sebagian, yang memenuhi proyek hijau yang
memenuhi syarat berdasarkan kerangka pinjaman hijau
peminjam yang sejalan dengan green loan principles.
- Tanggal Jatuh Tempo Akhir : maksimum 3 (tiga) bulan dari
Tanggal Penarikan terakhir masing-masing fasilitas
- Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.
2. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan
Perusahaan, maka:
- Protelindo akan menjamin kewajiban IFEN terkait dengan
Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan
1. Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi merujuk
pada:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka;
dan
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/atau
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali.
2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan
Perusahaan di atas bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan
material tersebut terhadap kegiatan Perusahaan tersebut tidak memiliki dampak negatif yang
operasional, hukum, kondisi keuangan, material yang merugikan terhadap kegiatan operasional,
atau kelangsungan usaha Emiten atau hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
Perusahaan Publik Perseroan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 30-01-2025 17:37
Lampiran 1. SMBCI - TOWR - Informasi Material.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 007/CS-OJK/SMN/I/25
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject Signing of the Facility Agreement and Corporate Guarantee and Indemnity
Agreement between PT Iforte Energi Nusantara as the Borrower and PT
Profesional Telekomunikasi Indonesia as the Guarantor with PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 30 January 2025
Signing of the Facility Agreement and Corporate Guarantee
Type of Material Information or Facts and Indemnity Agreement between PT Iforte Energi Nusantara
as the Borrower and PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
as the Guarantor with PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Page 5
Description of Material Information or The Signing of Facility Agreement and Corporate Guarantee
Facts and Indemnity Agreement dated January 30, 2025, made
between IFEN as the borrower and Protelindo as the
guarantors with SMBCI as the lender (Facility Agreement and
Corporate Guarantee or Transaction).
1. The following are the key terms and conditions under the
Facility Agreement and Corporate Guarantee:
- Commitment: IDR150,000,000,000 with the following details:
(a) Tranche 1 (utilisation for Green Loan and/or Revolving
Credit Facility) in maximal amount of IDR75,000,000,000
dan/and
(b) Tranche 2 (utilisation for Green Loan and/or Revolving
Credit Facility) in maximal amount of IDR75,000,000,000.
- purpose of loan:
(a) In connection with the Revolving Credit Facility: for the
Borrower general corporate needs, including but not limited to
working capital requirements.
(b) In connection with the Green Loan: to finance or refinance
expenditures, in whole or in part, that meet the eligible green
project criteria under the borrower green loan framework, in
accordance with Green Loan Principles.
- maximum of 3 (three) months from the last drawdown date of
each facility.
- Governing Laws: Law of Indonesia
2. Based on the Facility Agreement and Corporate Guarantee,
the following applies:
- Protelindo will guarantee IFEN obligation in relation with the
Facility Agreement and Corporate Guarantee.
1.The Transaction as abovementioned is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
42 of 2020 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
Interest Transaction (OJK Rule 42), i.e a transaction between
the subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned
by the Public Company;
(ii) Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e. a loan
received directly from banks; and/or
(iii) Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan agreement
granted to the Issuer or its subsidiaries.
2. The signing of the Facility Agreement and Corporate
Guarantee is not a conflict-of-interest transaction of the
Company as referred to POJK 42 and not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
Business Activities
Impact of event, material information or The signing of the Facility Agreement and Corporate
facts towards Issuers or Public Guarantee does not have negative material impact to the
Company’s operational activities, legal, operational, legal, financial condition or continuity of the
financial condition, or going concern Company's business.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Page 6
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 30-01-2025 17:37
Attachment 1. SMBCI - TOWR - Informasi Material.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.