Back to announcement
20250130_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31848451_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.914
MM SARANA MENARA NUSANTARA Jakarta, 30 Januari 2025/ January 30, 2025 Nomor 1 007/CS-OJK/SMN/I/25 Lampiran 1 Perihal /Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts Yth. Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Dengan Hormat / Dear Sir, Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 sebagaimana diubah dengan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies and OJK Regulation No. 45 of 2024 regarding the Development and Enhancement of Issuers and Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep- 00066/BEI/09-2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows: Nama Emiten atau Perusahaan Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. Company Bidang Usaha / Line of Business 1... Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management Consultancy Activities - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company Activities - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of Central Communication Telepon / Phone 1. 0291 - 431691 /021 - 23585500 Alamat Surat Elektronik / email 1 corpsec@ptsmn.co.id 1. | Tanggal Kejadian / 30 Januari 2025 / Januari 30, 2025 Date of Occurrence 2. | Pihak dalam Transaksi / 1 PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Parties to the Transaction (“Protelindo”), 2. PT Iforte Energi Nusantara (“IFEN”): dan/and 3. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCP”). PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 2 OCR 0.930
XS ) SARANA MENARA NUSANTARA 3 Jenis Transaksi atau Fakta Material 1 Type of Material Information or | Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi tertanggal 30 Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian Januari 2025 antara IFEN sebagai peminjam dan Protelindo sebagai penanggung dengan SMBCI sebagai pemberi pinjaman (“Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan” atau “Transaksi”). / The Signing of Facility Agreement and Corporate Guarantee and Indemnity Agreement dated January 30, 2025, made between IFEN as the borrower and Protelindo as the guarantors with SMBCI as the lender (“Facility Agreement and Corporate Guarantee or “Transaction'”). Uraian Informasi atau Fakta Material / Description of Material Information 1. Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan: / The following are the key terms and conditions under the Facility Agreement and Corporate Guarantee: - Komitmen / Commitment: Rp150.000.000.000. - dengan rincian sebagai berikut: / IDR150,000,000,000. — with the following details: (a) Tranche 1 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar Rp75.000.000.000 / Tranche 1 (utilisation for Green Loan and/or Revolving Credit Facility) in maximal amount of IDR75,000,000,000. -: dan/and (b) Tranche 2 (penggunaan untuk Green Loan dan/atau Revolving Credit Facility) dalam jumlah maksimal sebesar Rp75.000.000.000 / Tranche 2 (utilisation for Green Loan and/or Revolving Credit Facility) in maximal amount of IDR75,000,000,000. - Tujuan pinjaman / purpose of loan (a) Terkait dengan Revolving Credit Facility: untuk kebutuhan korporasi Peminjam secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja./ In connection with the Revolving Credit Facility: for the Borrowers general corporate needs, including but not limited to working capital reguirements. (b) terkait dengan Green Loan : untuk membiayai atau membiayai kembali pengeluaran (expenditure), secara keseluruhan atau sebagian, yang memenuhi proyek hijau yang memenuhi syarat berdasarkan kerangka pinjaman hijau peminjam yang sejalan dengan green loan principles./ In connection with the Green Loan: to finance or refinance PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 3 OCR 0.925
NX ) SARANA MENARA NUSANTARA expenditures, in whole or in part, that meet the eligible green project criteria under the borrowers green loan framework, in accordance with Green Loan Principles. - Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date: maksimum 3 (tiga) bulan dari Tanggal Penarikan terakhir masing-masing fasilitas/ maximum of 3 (three) months from the last drawdown date of each facility. - Hukum yang berlaku / Governing Laws: Hukum Indonesia. / Law of Indonesia 2. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan, maka: / Based on the Facility Agreement and Corporate Guarantee, the following applies: - Protelindo akan menjamin kewajiban IFEN terkait dengan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan / Protelindo will guarantee IFEN's obligation in relation with the Facility Agreement and Corporate Guarantee. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan — operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / The impact of Such event, information or material facts towards operational activities, legal, financial — condition, — or business continuity of the Issuer or Public Company Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. / The signing of the Facility Agreement and Corporate Guarantee does not have negative material impact to the operational, legal, financial condition or continuity of the Company's business. Keterangan lain-lain/ Other information 1. Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi merujuk pada/ The Transaction as abovementioned is an affiliated transaction as referred to: (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99Y6 (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka, dan / Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No. 42 of 2020 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of Interest Transaction (“OJK Rule 42”), ie. a transaction between the subsidiaries whose at least 9976 of their shares are owned by the Public Company, PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Jl. M.H, Thamrin No. | Jakarta 10310, Indonesia, Menara Bt th Floor te : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 646
Page 4 OCR 0.937
N ) SARANA MENARA NUSANTARA (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, dan/atau / Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, ie. a loan received directly from banks, and/or (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a corporate guarantee provided to bank in relation to the loan agreement granted to the Issuer or its subsidiaries. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Penanggungan Perusahaan di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. / The signing of the Facility Agreement and Corporate Guarantee is not a conflict-of-interest transaction of the Company as referred to POJK 42 and not a material transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of Business Activities PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 5Sth Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 5 OCR 0.939
— SARANA MENARA NUSANTARA Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above information and explanation. Hormat kami / Yours faithfully, Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary Tembusan / CC: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL). PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor JI. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×4
unresolved
person
Tembusan / CC:
· 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia,
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.