Back to announcement
20260623_CTTH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103768_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review CTTHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 aa SURAT KETERANGAN Nomor : 27/Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT CITATAH Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Jumat, 19 Juni 2026. Tempat : PT Citatah Tbk, Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 Nomor 10, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Pukul 1 15.17-15.42 WIB. Mata Acara : 1. Perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan, 2. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan: serta Persetujuan atas perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan. (utuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tertanggal 19 Juni 2026, dengan nomor 35. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Direktur Utama : Tuan TAUFIK JOHANNES Direktur : Nyonya TIFFANY JOHANES Direktur : Nyonya DENISE JOHANES Direktur : Tuan RUMPOKO ADI Dewan Komisaris Komisaris Utama (Komisaris Independen) — : Tuan GREGORY NANAN ASWIN Komisaris : Tuan EUGENE CHO PARK Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan GREGORY NANAN ASWIN, selaku Komisaris Utama (Komisaris Independen) Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 936.145.046 saham atau mewakili 76,06”4 dari 1.230.839.821 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Page 2 OCR 0.946
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Ciki Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama : -Jumlah suara blanko/abstain : 200 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 100 suara. -Jumlah suara setuju : 936.144.746 suara. -Sehingga total suara setuju — : 936.144.946 suara, atau sebesar 99,9995, atau lebih dari 2/3 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua : -Jumlah suara blanko/abstain : - suara. -Jumlah suara tidak setuju : 100 suara. -Jumlah suara setuju 1 936.144.946 suara. -Sehingga total suara setuju — : 936.144.946 suara, atau sebesar 99,9996, atau lebih dari 2/3 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. b. Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di Kabupaten Karawang. Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut : 1. Perseroan Terbatas ini bernama PT CITATAH Tbk (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Karawang. Menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi : - Jalan Tarum Timur Nomor 64, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 005, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Kode Pos 41373, Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan tertanggal 08 Juni 2026 nomor 00188/2.0131-09/BS-FS/04/0643/1/VI/2026, perihal Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yang telah dimuat dan diumumkan dalam : - Keterbukaan Informasi, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada tanggal 13 Mei 2026 dan 17 Juni 2026: Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha utama, sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025, Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
Page 3 OCR 0.930
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha tersebut sesuai dengan KBLI tahun 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat in kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. akarta, 19 Juni 2026. D0, i H ang is di Jak: sat, - “GATOT WIDODO, S.E, S.H, M.Kn.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RUMPOKO ADI
· Direktur
p.1
unresolved
person
GREGORY NANAN ASWIN
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
person
EUGENE CHO PARK Pimpinan
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR