Back to announcement
20260623_CTTH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103768_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CTTHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CITATAH TBK
Direksi PT Citatah Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini mengumumkan
kepada Pemegang Saham bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut sebagai “RUPST” dan
“RUPSLB”) pada:
Hari, tanggal : Jumat, 19 Juni 2026
Tempat : PT Citatah Tbk
Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Pukul : 14.26 – 15.42 WIB
A. RUPST
1. Mata Acara RUPST:
i. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris, dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan;
ii. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2026 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut, serta persyaratan
lainnya;
iii. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetukan gaji dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi Perseroan; dan
iv. Persetujuan atas pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
2. Daftar Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada RUPST:
Anggota Direksi yang hadir dalam RUPST:
Direksi :
Direktur Utama : Taufik Johannes
Direktur : Tiffany Johanes
Direktur : Denise Johanes
Direktur : Rumpoko Adi
1
Page 2
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama
(Komisaris Independen) : Gregory Nanan Aswin
Komisaris : Eugene Cho Park
3. Pimpinan RUPST:
RUPST dipimpin oleh GREGORY NANAN ASWIN, selaku Komisaris Utama/ Komisaris
Independen Perseroan.
4. Kehadiran Pemegang Saham RUPST:
RUPST telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang
mewakili 936.143.646 saham atau 76.06 % dari 1.230.839.821 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPST, namun tidak ada
Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
6. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
7. Hasil Pemungutan Suara RUPST:
i. Mata Acara Pertama:
- Jumlah suara abstain/blanko : 0 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.
- Jumlah suara setuju : 936.143.546 suara.
- Sehingga total suara setuju : 936.143.546 suara, atau sebesar
99,99%, atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam RUPST.
ii. Mata Acara Kedua:
- Jumlah suara abstain/blanko : 0 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.
- Jumlah suara setuju : 936.143.546 suara.
- Sehingga total suara setuju : 936.143.546 suara, atau sebesar
99,99%, atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam RUPST.
iii. Mata Acara Ketiga:
- Jumlah suara abstain/blanko : 200 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 3700 suara.
- Jumlah suara setuju : 936.139.746 suara.
2
Page 3
- Sesuai Pasal 47 POJK No. 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, sehingga jumlah suara setuju menjadi 936.139.946 suara
atau 99,99% atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam RUPST.
iv. Mata Acara Keempat:
- Jumlah suara abstain/blanko : 0 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.
- Jumlah suara setuju : 936.143.546 suara.
- Sehingga total suara setuju : 936.143.546 suara, atau sebesar
99,99%, atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam RUPST.
8. Keputusan RUPST:
i. Keputusan Mata Acara Pertama:
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku
2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan
dalam Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan tersebut.
ii. Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, oleh karena sedang
dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik lebih lanjut;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun
memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar
Modal di Indonesia, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan
syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut maupun Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik.
3
Page 4
iii. Keputusan Mata Acara Ketiga:
a. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk Tahun Buku 2026, sebanyak-banyaknya Rp300.000.000,00 dan
memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan
alokasinya.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
iv. Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, dengan susunan
sebagai berikut :
Direksi :
Direktur Utama : Taufik Johannes
Direktur : Tiffany Johanes
Direktur : Denise Johanes
Direktur : Rumpoko Adi
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama
(Komisaris Independen) : Gregory Nanan Aswin
Komisaris : Eugene Cho Park
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan/menuangkan keputusan mengenai susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada
pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
B. RUPSLB
1. Mata Acara RUPSLB:
i. Perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan;
ii. Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan Kegiatan Usaha Perseroan;
serta Persetujuan atas perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
2. Daftar Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada RUPSLB:
Anggota Direksi yang hadir dalam RUPSLB:
Direksi :
Direktur Utama : Taufik Johannes
Direktur : Tiffany Johanes
4
Page 5
Direktur : Denise Johanes
Direktur : Rumpoko Adi
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama
(Komisaris Independen) : Gregory Nanan Aswin
Komisaris : Eugene Cho Park
3. Pimpinan RUPSLB:
RUPSLB dipimpin oleh GREGORY NANAN ASWIN, selaku Komisaris Utama/ Komisaris
Independen Perseroan.
4. Kehadiran Pemegang Saham RUPSLB:
RUPSLB telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang
mewakili 936.145.046 saham atau 76.06 % dari 1.230.839.821 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPSLB, namun tidak ada
Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
6. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
7. Hasil Pemungutan Suara RUPSLB:
i. Mata Acara Pertama:
- Jumlah suara abstain/blanko : 200 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.
- Jumlah suara setuju : 936.144.746 suara.
- Sesuai Pasal 47 POJK No. 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, sehingga jumlah suara setuju menjadi 936.144.946 suara
atau 99,99% atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB.
ii. Mata Acara Kedua:
- Jumlah suara abstain/blanko : 0 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 100 suara.
- Jumlah suara setuju : 936.144.946 suara.
- Sehingga total suara setuju : 936.144.946 suara, atau sebesar
99,99%, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam RUPSLB.
5
Page 6
8. Keputusan RUPSLB:
i. Keputusan Mata Acara Pertama:
a. Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan
di Kabupaten Karawang.
b. Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut :
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT CITATAH Tbk (selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan
berkantor pusat di Kabupaten Karawang.
c. Menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi :
- Jalan Tarum Timur No 64, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 005, Desa
Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Kode Pos 41373;
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat
ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
ii. Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi
Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
Rekan tertanggal 08 Juni 2026 nomor 00188/2.0131-09/BS-
FS/04/0643/1/VI/2026, perihal Studi Kelayakan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, yang telah dimuat dan diumumkan dalam :
- Keterbukaan Informasi, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan, pada tanggal 13 Mei 2026 dan 17 Juni 2026;
b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha
utama, sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas dan
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun
2025;
c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
6
Page 7
terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan dan
penyesuaian kegiatan usaha tersebut sesuai dengan KBLI tahun 2025 berikut
perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana
ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan
atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, dengan ketentuan
pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah
KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses
pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Jakarta, 23 Juni 2026
PT Citatah Tbk
Direksi
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Jun 2026 · 14:26–15:42 |
| Present | 936,143,646 (76.06%) |
| Chair | — |
Agenda 4
approved
For
936,144,746
—
Against
100
—
Abstain
200
—
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
GREGORY NANAN ASWIN
· Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
532 ms
12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan '
'Notaris, dan untuk selanjutnya '
'memberitahukannya pada pihak yang berwenang, '
'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundangan-undangan yang berlaku.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '200',
'votes_against': '100',
'votes_for': '936144746',
'votes_in_favor_total': '936144746'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '76.06',
'shares_present': '936143646',
'shares_total_voting': '1230839821',
'time_end': '15:42:00',
'time_start': '14:26:00',
'venue': 'PT Citatah Tbk Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, '
'Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950'}