Skip to content
Back to announcement

20260623_CTTH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103768_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CTTH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                             DAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                       PT CITATAH TBK


Direksi PT Citatah Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini mengumumkan
kepada Pemegang Saham bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut sebagai “RUPST” dan
“RUPSLB”) pada:

     Hari, tanggal             :   Jumat, 19 Juni 2026
     Tempat                    :   PT Citatah Tbk
                                   Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, Kuningan Timur,
                                   Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
     Pukul                     :   14.26 – 15.42 WIB


A.     RUPST

       1.     Mata Acara RUPST:

               i.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025
                    termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
                    Komisaris, dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan
                    dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan
                    Komisaris dan Direksi Perseroan;
              ii.   Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
                    penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
                    untuk Tahun Buku 2026 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
                    untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut, serta persyaratan
                    lainnya;
             iii.   Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
                    Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                    menetukan gaji dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi Perseroan; dan
             iv.    Persetujuan atas pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan
                    Komisaris Perseroan.

       2.     Daftar Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada RUPST:

              Anggota Direksi yang hadir dalam RUPST:
              Direksi :
                Direktur Utama            : Taufik Johannes
                Direktur                  : Tiffany Johanes
                Direktur                  : Denise Johanes
                Direktur                  : Rumpoko Adi




                                                                                                  1
Page 2
     Dewan Komisaris :
       Komisaris Utama
       (Komisaris Independen)     : Gregory Nanan Aswin
       Komisaris                  : Eugene Cho Park

3.   Pimpinan RUPST:

     RUPST dipimpin oleh GREGORY NANAN ASWIN, selaku Komisaris Utama/ Komisaris
     Independen Perseroan.

4.   Kehadiran Pemegang Saham RUPST:

     RUPST telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang
     mewakili 936.143.646 saham atau 76.06 % dari 1.230.839.821 saham yang merupakan
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

5.   Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:

     Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPST, namun tidak ada
     Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
     pendapat.

6.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST:

     Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
     mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
     dilakukan dengan pemungutan suara.

7.   Hasil Pemungutan Suara RUPST:

      i. Mata Acara Pertama:
         -   Jumlah suara abstain/blanko        :       0 suara.
         -   Jumlah suara tidak setuju          :       100 suara.
         -   Jumlah suara setuju                :       936.143.546 suara.
         -   Sehingga total suara setuju        :       936.143.546 suara, atau sebesar
             99,99%, atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
             secara sah dalam RUPST.

     ii. Mata Acara Kedua:
         -   Jumlah suara abstain/blanko        :       0 suara.
         -   Jumlah suara tidak setuju          :       100 suara.
         -   Jumlah suara setuju                :       936.143.546 suara.
         -   Sehingga total suara setuju        :       936.143.546 suara, atau sebesar
             99,99%, atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
             secara sah dalam RUPST.

     iii. Mata Acara Ketiga:
          -   Jumlah suara abstain/blanko      :       200 suara.
          -   Jumlah suara tidak setuju        :       3700 suara.
          -   Jumlah suara setuju              :       936.139.746 suara.


                                                                                      2
Page 3
           -     Sesuai Pasal 47 POJK No. 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
                 mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
                 mengeluarkan suara, sehingga jumlah suara setuju menjadi 936.139.946 suara
                 atau 99,99% atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang
                 dikeluarkan secara sah dalam RUPST.

     iv. Mata Acara Keempat:

           -     Jumlah suara abstain/blanko        :       0 suara.
           -     Jumlah suara tidak setuju          :       100 suara.
           -     Jumlah suara setuju                :       936.143.546 suara.
           -     Sehingga total suara setuju        :       936.143.546 suara, atau sebesar
                 99,99%, atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                 secara sah dalam RUPST.

8.   Keputusan RUPST:

      i.       Keputusan Mata Acara Pertama:

               a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku
                  2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
                  Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan
                  Tahun Buku 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
                  jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
                  Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan
                  dalam Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
                  Laporan Tahunan tersebut.

     ii.       Keputusan Mata Acara Kedua:

               a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
                  menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
                  Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit
                  laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, oleh karena sedang
                  dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau
                  Kantor Akuntan Publik lebih lanjut;
               b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
                  Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun
                  memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
                  ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar
                  Modal di Indonesia, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
                  ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya;
               c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan
                  honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan
                  syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
                  Akuntan Publik tersebut maupun Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
                  Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik dan/atau
                  Kantor Akuntan Publik.




                                                                                            3
Page 4
        iii.   Keputusan Mata Acara Ketiga:

               a. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
                  untuk Tahun Buku 2026, sebanyak-banyaknya Rp300.000.000,00 dan
                  memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan
                  alokasinya.
               b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                  menetapkan jumlah gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.

        iv.    Keputusan Mata Acara Keempat:

               a. Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                  terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
               b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                  terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
                  Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, dengan susunan
                  sebagai berikut :
                  Direksi :
                  Direktur Utama              : Taufik Johannes
                  Direktur                    : Tiffany Johanes
                  Direktur                    : Denise Johanes
                  Direktur                    : Rumpoko Adi

                  Dewan Komisaris :
                  Komisaris Utama
                  (Komisaris Independen)      : Gregory Nanan Aswin
                  Komisaris                   : Eugene Cho Park

               c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
                  substitusi, untuk menyatakan/menuangkan keputusan mengenai susunan
                  anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang
                  dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada
                  pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
                  diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
                  perundangan-undangan yang berlaku.

B.   RUPSLB

     1. Mata Acara RUPSLB:

          i.   Perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan;
         ii.   Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan Kegiatan Usaha Perseroan;
               serta Persetujuan atas perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar
               Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

     2. Daftar Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada RUPSLB:

        Anggota Direksi yang hadir dalam RUPSLB:
        Direksi :
        Direktur Utama                : Taufik Johannes
        Direktur                      : Tiffany Johanes


                                                                                         4
Page 5
     Direktur                      : Denise Johanes
     Direktur                      : Rumpoko Adi

     Dewan Komisaris :
     Komisaris Utama
     (Komisaris Independen)        : Gregory Nanan Aswin
     Komisaris                     : Eugene Cho Park

3. Pimpinan RUPSLB:

     RUPSLB dipimpin oleh GREGORY NANAN ASWIN, selaku Komisaris Utama/ Komisaris
     Independen Perseroan.

4.   Kehadiran Pemegang Saham RUPSLB:

     RUPSLB telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang
     mewakili 936.145.046 saham atau 76.06 % dari 1.230.839.821 saham yang merupakan
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

5.   Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:

     Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPSLB, namun tidak ada
     Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
     pendapat.

6.   Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB:

     Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
     mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
     dilakukan dengan pemungutan suara.

7.   Hasil Pemungutan Suara RUPSLB:

      i.   Mata Acara Pertama:
           - Jumlah suara abstain/blanko         :     200 suara.
           - Jumlah suara tidak setuju           :     100 suara.
           - Jumlah suara setuju                 :     936.144.746 suara.
           - Sesuai Pasal 47 POJK No. 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
             mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
             mengeluarkan suara, sehingga jumlah suara setuju menjadi 936.144.946 suara
             atau 99,99% atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
             dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB.

     ii.   Mata Acara Kedua:
           - Jumlah suara abstain/blanko          :      0 suara.
           - Jumlah suara tidak setuju            :      100 suara.
           - Jumlah suara setuju                  :      936.144.946 suara.
           - Sehingga total suara setuju          :      936.144.946 suara, atau sebesar
             99,99%, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
             secara sah dalam RUPSLB.


                                                                                        5
Page 6
8.   Keputusan RUPSLB:

     i. Keputusan Mata Acara Pertama:

        a. Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan
           di Kabupaten Karawang.
        b. Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
           menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut :
           1. Perseroan Terbatas ini bernama PT CITATAH Tbk (selanjutnya dalam
               Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan
               berkantor pusat di Kabupaten Karawang.

        c. Menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi :
           - Jalan Tarum Timur No 64, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 005, Desa
              Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Kode Pos 41373;

        d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
           substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
           sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
           menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
           dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun
           kembali ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 1
           Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat
           ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
           perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
           permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
           keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua
           dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku.

     ii. Keputusan Mata Acara Kedua:

        a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan
           Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi
           Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan
           Rekan    tertanggal     08    Juni   2026   nomor      00188/2.0131-09/BS-
           FS/04/0643/1/VI/2026, perihal Studi Kelayakan Rencana Penambahan
           Kegiatan Usaha, yang telah dimuat dan diumumkan dalam :
           - Keterbukaan Informasi, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs
              web Perseroan, pada tanggal 13 Mei 2026 dan 17 Juni 2026;

        b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
           dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha
           utama, sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas dan
           penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun
           2025;

        c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
           dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
           diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak

                                                                                     6
Page 7
terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan dan
penyesuaian kegiatan usaha tersebut sesuai dengan KBLI tahun 2025 berikut
perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana
ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan
atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, dengan ketentuan
pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah
KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses
pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.



                      Jakarta, 23 Juni 2026

                        PT Citatah Tbk
                            Direksi




                                                                         7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published23 Jun 2026
Pages7
Characters18,024
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Jun 2026 · 14:26–15:42
Present936,143,646 (76.06%)
Chair—
Agenda 4 approved
For
936,144,746
—
Against
100
—
Abstain
200
—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Taufik Johannes p.1 ×3
linked person Tiffany Johanes p.1 ×3
linked person Denise Johanes p.1 ×3
possible org CITATAH TBK p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved — GREGORY NANAN ASWIN · Komisaris Utama p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 532 ms 12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, dan untuk selanjutnya '
                                'memberitahukannya pada pihak yang berwenang, '
                                'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundangan-undangan yang berlaku.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '936144746',
             'votes_in_favor_total': '936144746'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '76.06',
 'shares_present': '936143646',
 'shares_total_voting': '1230839821',
 'time_end': '15:42:00',
 'time_start': '14:26:00',
 'venue': 'PT Citatah Tbk Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, '
          'Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result