Back to announcement
20260623_CTTH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32103768_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CTTHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.941
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 26/Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT CITATAH Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Jumat, 19 Juni 2026. Tempat : PT Citatah Tbk, Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 Nomor 10, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Pukul 1 14.26-15.08 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, 2. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut, serta persyaratan lainnya, 3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetukan gaji dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi Perseroan: dan 4. Persetujuan atas pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. (utuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 19 Juni 2026, dengan nomor 34. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Direktur Utama : Tuan TAUFIK JOHANNES Direktur : Nyonya TIFFANY JOHANES Direktur : Nyonya DENISE JOHANES Direktur : Tuan RUMPOKO ADI Dewan Komisaris Komisaris Utama (Komisaris Independen) — : Tuan GREGORY NANAN ASWIN Komisaris : Tuan EUGENE CHO PARK Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan GREGORY NANAN ASWIN, selaku Komisaris Utama (Komisaris Independen) Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 936.143.646 saham atau mewakili 76,0696 dari 1.230.839.821 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.951
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama, Kedua dan Keempat : -Jumlah suara blanko/abstain : -suara. -Jumlah suara tidak setuju : 100 suara. -Jumlah suara setuju : 936.143.546 suara. -Sehingga total suara setuju — : 936.143.546 suara, atau sebesar 99,994, atau lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara blanko/abstain : 200 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 3.700 suara. -Jumlah suara setuju : 936.139.746 suara. -Sehingga total suara setuju — : 936.139.946 suara, atau sebesar 99,99Y6, atau lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku 2025 sepanjang tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut: b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya, c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut maupun Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Page 3 OCR 0.947
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Keputusan Mata Acara Ketiga : a. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026, sebanyak-banyaknya Rp300.000.000,00 dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan. Keputusan Mata Acara Keempat : a. Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029, dengan susunan sebagai berikut : Direksi : Direktur Utama : Tuan TAUFIK JOHANNES Direktur : Nyonya TIFFANY JOHANES Direktur : Nyonya DENISE JOHANES Direktur : Tuan RUMPOKO ADI Dewan Komisaris : Komisaris Utama (Komisaris Independen) : Tuan GREGORY NANAN ASWIN Komisaris : Tuan EUGENE CHO PARK c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan/menuangkan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. — GATOT WIDODO, S.E, S.H., M.Kn.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RUMPOKO ADI
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
GREGORY NANAN ASWIN
· Komisaris Utama
p.1 ×3
unresolved
person
EUGENE CHO PARK Pimpinan
· Komisaris
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
42 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR