Back to announcement
20250122_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31847426_lamp1.pdf
Other Text extracted PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.925
TN (PP) PT PP Properti Tbk Plaza PP Lantai 7 Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57 PROPERTI Pasar Rebo - Jakarta 13760 Telpon : (021) 8779 2734 Fax 1 1021) 8779 2947 E-mail : headoffice@pp-properti.com Nomor: 053/EXT/DIR/PPRO/2025 22 Januari 2025 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan RI Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 3 Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta 10170 Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | Lantai 6 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk Dengan hormat, Merujuk dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2014/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Dengan ini PT PP Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: 1. Tanggal kejadian 1 20 Januari 2025 (Tanggal Putusan) 2. Jenis Informasi atau Fakta Material 1 Perkembangan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 269/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 20 Januari 2025, serta Surat Tim Pengurus PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) Nomor: 103/PPRO-PKPU/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT PP Properti Tbk, yang menyatakan penetapan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan. Halaman 1 dari 3 DK, & Cor Fi Manyisk Legal PA
Page 2 OCR 0.922
3. Uraian Informasi atau fakta Material
4. Dampak kejadian, informasi atau fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain
Halaman 2 dari 3
AN
op
Ny)
Bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
Perseroan selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung
setelah tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10
Februari 2025.
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan
ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai
Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan ("Tim
Pengurus").
Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan
masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan
kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan
kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, maka
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D
Co | FinAcg Legal” | Manrisk
da EA
Page 3 OCR 0.798
PROPERTI Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT PP Properti 2 Us R » A YA . Andek Prpowo “8 &« Direktur Utarta P & Tembusan disampaikan kepada: 1. Direksi PT PP Properti Tbk, 2. Arsip. Halaman 3 dari 3 DK, | TAS Son —a “ Hepi N
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.