Skip to content
Back to announcement

20250122_PPRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31847426_lamp1.pdf

Other Text extracted PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.925
TN
(PP)

PT PP Properti Tbk

Plaza PP Lantai 7
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57

PROPERTI Pasar Rebo - Jakarta 13760

Telpon : (021) 8779 2734
Fax 1 1021) 8779 2947
E-mail : headoffice@pp-properti.com

Nomor: 053/EXT/DIR/PPRO/2025 22 Januari 2025

Kepada

Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan RI

Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 3

Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4

Jakarta 10170

Yth. Direksi

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | Lantai 6

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190

Perihal : Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material terkait Permohonan Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk

Dengan hormat,

Merujuk dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2014/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Dengan ini PT PP Properti

Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

1. Tanggal kejadian 1 20 Januari 2025 (Tanggal Putusan)

2. Jenis Informasi atau Fakta Material 1 Perkembangan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

dalam

register

perkara No. 269/Pdt.Sus-

PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 20 Januari
2025, serta Surat Tim Pengurus PT PP Properti Tbk
(Dalam PKPU) Nomor: 103/PPRO-PKPU/I/2025 tanggal 21

Januari 2025 perihal

Pemberitahuan Perpanjangan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap

PT PP Properti Tbk, yang menyatakan penetapan

Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Perseroan.

Halaman 1 dari 3

DK,

&

Cor

Fi Manyisk

Legal
PA

Page 2 OCR 0.922
3. Uraian Informasi atau fakta Material

4. Dampak kejadian, informasi atau fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik

5. Keterangan lain-lain

Halaman 2 dari 3

AN
op
Ny)

Bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
Perseroan selama 21 (dua puluh satu) hari terhitung
setelah tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10
Februari 2025.

Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan
ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai
Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan ("Tim
Pengurus").

Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan
masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan
kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan
kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, maka
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi
kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

D
Co | FinAcg Legal” | Manrisk
da EA
Page 3 OCR 0.798
PROPERTI

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT PP Properti
2 Us R »
A

YA

.
Andek Prpowo

“8
&«
Direktur Utarta P &

Tembusan disampaikan kepada:
1. Direksi PT PP Properti Tbk,
2. Arsip.

Halaman 3 dari 3

DK,

| TAS

Son —a “ Hepi

N

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published22 Jan 2025
Pages3
Characters3,362
Text sourceOCR
OCR confidence0.882

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP Properti Tbk p.1 ×19
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result